Kemenkeu Siapkan Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah merampungkan kebijakan fiskal baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan memberikan keringanan pajak bagi BUMN yang melakukan aksi korporasi. Aturan ini ditargetkan terbit pada Desember 2025, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti Rapat Dewan Pengawas Danantara di Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).

Airlangga menekankan bahwa restrukturisasi dan konsolidasi berbagai BUMN, termasuk Pertamina, membutuhkan kepastian perpajakan agar proses merger, akuisisi, dan penataan ulang lainnya tidak menghambat kinerja perusahaan.

“Butuh penyesuaian PMK tentang perpajakan. Itu yang kita selesaikan, bukan hanya untuk Pertamina, tetapi keseluruhan proses BUMN,” ujarnya.

Ia berharap beleid tersebut rampung tepat waktu. “Kalau PMK-nya sih mudah-mudahan Desember ini selesai.”

Rencana tersebut selaras dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan penyederhanaan jumlah BUMN dari hampir 1.000 entitas menjadi sekitar 200 perusahaan aktif. Proses perampingan besar ini dipastikan memicu banyak aksi korporasi sehingga memerlukan dukungan fiskal yang terukur.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut insentif tersebut akan berlaku untuk jangka 3 hingga 4 tahun ke depan. Ia memastikan fasilitas ini bukanlah pengurangan kewajiban pajak atas transaksi restrukturisasi, tetapi mekanisme agar reorganisasi BUMN tidak menggerus potensi dividen.

“Nanti ada kerangka regulasi yang membuat BUMN lebih efisien dan merger-mergernya lebih ekonomis,” jelas Bimo.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa pembahasan antara Kemenkeu dan pemangku kepentingan terkait masih belum final. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga menegaskan bahwa setiap insentif hanya akan diberikan sepanjang sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

Dengan penyusunan PMK yang memasuki tahap akhir, pemerintah berharap konsolidasi besar-besaran BUMN dapat berjalan lebih efisien tanpa memberikan tekanan berlebih pada penerimaan negara. (alf)

Pemerintah Tautkan Insentif Pajak dengan Agenda Pembersihan Pasar Modal dan Proteksi Industri

IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai menerapkan pendekatan yang lebih selektif dalam pemberian insentif fiskal, dengan mengaitkannya pada kualitas iklim usaha dan kebersihan pasar keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan menegaskan bahwa insentif pajak di pasar modal hanya akan mengalir jika OJK dan BEI mampu menindak pelaku “saham gorengan.”

Pernyataan itu menandai babak baru insentif tidak lagi diberikan sekadar untuk mendorong investasi, tetapi sebagai leverage pemerintah untuk mendorong tata kelola ekonomi yang lebih bersih.

“Kalau dalam enam bulan ada penindakan jelas terhadap pelaku saham gorengan, insentif akan kami keluarkan lebih cepat,” kata Purbaya dalam Financial Forum di BEI, baru-baru ini. 

Ia menjelaskan, langkah tersebut diperlukan agar investor ritel masuk ke pasar yang lebih adil dan tidak terjebak manipulasi harga yang selama ini menggerus kepercayaan publik.

Di luar pasar modal, pemerintah juga menargetkan ketertiban perdagangan fisik. Purbaya menegaskan komitmen memperketat pengawasan impor ilegal, mulai dari tekstil thrifting hingga baja murah yang dinilai merusak industri domestik dan menggerus basis pajak jangka panjang. 

“Saya jaga border-nya, karena ini langsung berdampak pada domestic demand dan basis pajak kita,” tegasnya.

Pendekatan baru pemerintah ini semakin relevan mengingat belanja perpajakan Indonesia melonjak signifikan. Pada 2025, nilai insentif diproyeksikan naik 32,5% menjadi Rp530,3 triliun. Di sisi lain, DJP mencatat bahwa kebijakan fiskal menyumbang policy gap sebesar Rp396 triliun per tahun sepanjang 2016–2021.

Artinya, pemerintah kini tidak hanya mempertahankan insentif sebagai alat pengungkit pertumbuhan ekonomi seperti yang ditegaskan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapimnas Kadin tetapi juga sebagai alat kontrol. “Insentif ini akan efektif jika ekosistemnya bersih. Kalau pasar modal dan industri kita sehat, multiplier effect-nya jauh lebih tinggi,” ujar Airlangga.

Dengan demikian, insentif fiskal Indonesia memasuki fase baru: tidak diberikan merata, tetapi disesuaikan dengan kualitas tata kelola sektor penerima. Untuk pertama kalinya, pemerintah mengaitkan keringanan pajak dengan agenda penegakan hukum, integritas pasar, hingga perlindungan industri lokal.

Kebijakan ini dinilai para analis sebagai sinyal bahwa pemerintah ingin mengurangi kebocoran ekonomi, memastikan insentif tidak dinikmati oleh pelaku yang tidak berkontribusi terhadap kualitas perekonomian, serta mendorong pertumbuhan yang lebih sehat dan kompetitif menuju 2026. (alf)

Insentif Pajak Dinilai Bukan Lagi Soal Mengerek Investasi, Tetapi Menggeser Struktur Ekonomi ke Sektor Bernilai Tinggi

IKPI, Jakarta: Kebijakan insentif pajak yang selama ini kerap dibaca sebagai “biaya fiskal” kini mulai dilihat pemerintah sebagai instrumen untuk menggeser struktur ekonomi nasional menuju sektor bernilai tambah lebih tinggi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tax holiday dan tax allowance tidak dapat lagi dipahami sekadar sebagai pengurang penerimaan jangka pendek, melainkan sebagai pendorong transformasi industri secara sistemik.

Pandangan ini muncul di tengah sorotan publik atas meningkatnya belanja perpajakan yang pada 2025 diproyeksikan menembus Rp530,3 triliun dan kembali naik menjadi Rp563,6 triliun pada 2026. Dalam periode yang sama, tax ratio nasional tercatat memiliki gap rata-rata 6,4% terhadap PDB sepanjang 2016–2021, di mana 2,7% di antaranya berasal dari kebijakan fiskal berupa pengecualian dan insentif pajak.

“Dalam jangka panjang, insentif merupakan trade-off agar sektor penerima mampu menghasilkan nilai tambah, memperluas lapangan kerja, dan memperkuat daya saing,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli, dikutip Minggu (7/12/2025). 

Ia menekankan bahwa setiap insentif yang digelontorkan diarahkan untuk menciptakan efek berantai yang lebih besar daripada penerimaan pajak yang “hilang” di tahun berjalan.

Pergeseran cara pandang ini membuat pemerintah semakin fokus menyusun insentif yang terukur. Bukan lagi soal “menarik investasi sebanyak mungkin,” tetapi “menarik investasi yang paling efektif mendorong transformasi struktur ekonomi” mulai dari industri berteknologi tinggi, manufaktur yang berbasis ekspor berkelanjutan, hingga sektor yang mampu memasok kebutuhan domestik agar impor dapat ditekan.

Dalam konteks tersebut, meningkatnya belanja perpajakan justru mencerminkan upaya pemerintah melakukan intervensi pada titik-titik yang selama ini menjadi bottleneck produktivitas. Pada 2025, insentif untuk peningkatan investasi diprioritaskan sebesar Rp84,3 triliun dan meningkat menjadi Rp84,7 triliun pada 2026.

“Pertanyaan utamanya bukan lagi ‘berapa banyak penerimaan yang hilang?’ tetapi ‘berapa besar nilai tambah yang tercipta?’” ujar Rosmauli.

Namun, sejumlah ekonom menilai jika arah kebijakan ini konsisten, maka transformasi ekonomi yang lebih dalam dapat dicapai tanpa harus menunggu penyesuaian tarif atau regulasi baru. Pemerintah, sedang menggunakan insentif pajak sebagai “kemudi” untuk mengarahkan ulang ekonomi Indonesia ke sektor bernilai tinggi, bukan hanya sebagai “pengurang beban” dunia usaha. (alf)

IKPI Serahkan Bantuan Beras, Mie Instan dan Obat-Obat-an untuk Korban Bencana di Pulau Sumatera

IKPI, Pekanbaru: Gelombang kepedulian mengalir dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bagi masyarakat yang terdampak rangkaian bencana alam di wilayah barat Indonesia. Organisasi profesi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia itu mengoordinasikan bantuan kemanusiaan untuk korban bencana di tiga provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang mengalami kerusakan parah beberapa waktu terakhir.

Sebagai bentuk respons cepat, Pengurus Pusat IKPI melalui Departemen Keagamaan, Seni, Sosial, dan Olahraga (KSSO) bergerak bersama  Pengurus Daerah (Pengda), Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) dan Pengda Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). Koordinasi dilakukan secara intensif selama beberapa hari, hingga pada Minggu, 7 Desember 2025, bantuan resmi disalurkan melalui pusat distribusi di Pekanbaru.

Penyerahan bantuan dipimpin langsung oleh Ketua IKPI Pengda Sumbagteng, Gazali Tjaya Indera, yang mewakili seluruh anggota IKPI di wilayah tersebut. Bantuan kemudian diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar dapat didistribusikan secara cepat dan tepat sasaran ke daerah yang paling membutuhkan.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumatera Bagian Tengah)

“Bantuan kami sudah diterima BPBD Pemprov Sumatera Barat dan kebetulan disaksikan langsung oleh Gubernur Sumbar H. Mahyeldi Ansharullah,” kata Gazali.

Donasi Nasional

Bantuan yang dikumpulkan IKPI terbilang besar dan mencerminkan solidaritas para konsultan pajak di seluruh Indonesia. Total bantuan yang disalurkan meliputi:

• 2.000 kilogram beras,

• 200 karton mi instan, dan

• 200 kantong obat-obatan dasar.

Semua bantuan berasal dari donasi para anggota IKPI dari berbagai daerah, yang bergerak spontan setelah mendapat laporan mengenai besarnya dampak bencana.

“Aksi ini lahir dari kepedulian tanpa batas anggota IKPI di seluruh Indonesia. Ketika bencana terjadi, tidak ada lagi batas daerah—yang ada hanya solidaritas. Ini adalah bentuk nyata bahwa profesi kami tidak hanya bekerja di ruang administrasi dan perpajakan, tetapi juga memiliki misi sosial,” ujar Gazali.

Ia menambahkan, kontribusi ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan paling mendesak, terutama bagi warga yang masih mengungsi dan belum dapat kembali ke rumah mereka.

Akses Terbatas, Distribusi Lewat Pemda Dinilai Lebih Efektif

Gazali menyampaikan bahwa pihaknya memilih menyalurkan bantuan melalui Pemerintah Daerah karena adanya keterbatasan akses ke sejumlah lokasi terdampak. Beberapa daerah dilaporkan masih terisolasi akibat jalan yang rusak, jembatan terputus, serta kondisi cuaca yang tidak menentu.

“Dalam kondisi seperti ini, pemerintah daerah—melalui BPBD—memiliki jaringan distribusi yang lebih lengkap. Mereka sudah memetakan wilayah prioritas dan memiliki armada yang mampu menjangkau daerah-daerah terluar. Ini membuat bantuan dapat diterima lebih cepat dan tepat sasaran,” jelasnya.

Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah juga memberikan kepastian bahwa bantuan akan dikelola secara terstruktur dan tidak tumpang tindih dengan bantuan lain.

IKPI Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Peristiwa bencana yang terjadi di tiga provinsi tersebut telah mengakibatkan kerusakan signifikan pada permukiman warga, fasilitas umum, hingga tempat usaha. Sejumlah masyarakat terpaksa mengungsi dan membutuhkan dukungan pangan serta perlengkapan medis dasar.

IKPI menyadari bahwa proses pemulihan wilayah dan masyarakat terdampak membutuhkan waktu yang panjang. Oleh sebab itu, Gazali menegaskan bahwa IKPI siap terus mendukung upaya kemanusiaan, baik dalam bentuk bantuan lanjutan maupun kerja sama dengan pemerintah dan mitra lembaga sosial.

“Kami tidak berhenti di sini. IKPI selalu membuka ruang donasi bagi anggota dan masyarakat luas. Ketika ada kebutuhan tambahan, kami siap kembali bergerak. Ini bukan hanya tanggung jawab organisasi, tetapi juga panggilan kemanusiaan,” ujarnya.

Ia menyampaikan doa bagi ribuan warga yang sedang menghadapi masa sulit pascabencana. Baik mereka yang kehilangan rumah, mengalami kerusakan harta benda, maupun yang masih berada di pengungsian.

“Kami berdoa semoga saudara-saudara kita yang tertimpa bencana diberikan ketabahan, kekuatan, dan kesehatan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Semoga wilayah-wilayah terdampak dapat pulih kembali dan kembali menjadi tempat tinggal yang aman bagi masyarakat,” ungkapnya. (bl)

Seminar IKPI Pengda Banten: Program Tax Amnesty dan PPS Dinilai Belum Berhasil Dongkrak Tax Ratio

IKPI, Sukabumi: Dalam Seminar PPL IKPI Pengda Banten yang digelar di Sukabumi, Sabtu (6/12/2025), Kapusdiklat Pajak BPPK, Muh. Tunjung Nugroho, menyampaikan evaluasi kritis terhadap dua program besar perpajakan Indonesia: Tax Amnesty 2016–2017 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022. Meskipun kedua program ini dinilai sukses dalam mengumpulkan penerimaan, Tunjung menegaskan bahwa dampaknya terhadap peningkatan tax ratio nasional belum signifikan.

Dalam pemaparannya, Tunjung merinci capaian Tax Amnesty 2016–2017, yang menghasilkan deklarasi harta sebesar Rp4.855 triliun, repatriasi dana Rp147,1 triliun, serta uang tebusan Rp135 triliun. Realisasi penerimaan negara selama periode program juga cukup tinggi. Namun, tax ratio pasca berakhirnya program justru tidak menunjukkan kenaikan berkelanjutan.

“Secara penerimaan, program ini berhasil. Tetapi secara struktur, tax ratio tidak berubah banyak. Artinya, persoalannya ada pada kemampuan pengawasan negara, bukan pada programnya,” ujarnya.

Dalam PPS 2022, negara kembali mencatat deklarasi harta bersih hingga Rp594,82 triliun dan penerimaan PPh final Rp61,01 triliun. Realisasi penerimaan pada 2022 bahkan melampaui target hingga 133,59%. Namun, seperti pada Tax Amnesty, tax ratio tetap tidak bergerak secara signifikan.

Penyebab Tidak Terjadinya Kenaikan Tax Ratio

Menurut Tunjung, baik Tax Amnesty maupun PPS pada dasarnya hanya menuntaskan masalah kepatuhan masa lalu. Sementara itu, persoalan utama tax ratio rendah justru terletak pada lemahnya kemampuan negara mengawasi perilaku ekonomi ke depan.

“Selama negara belum mampu membaca penghasilan, konsumsi, dan harta kekayaan secara akurat, tax ratio akan tetap rendah. Kita bisa melakukan amnesti berkali-kali, tapi hasilnya tidak akan berubah,” ujarnya.

Ia mencontohkan bahwa pola konsumsi dan gaya hidup masyarakat yang semakin terbuka seharusnya bisa menjadi indikator kemampuan ekonomi. Namun, tanpa integrasi data dan sistem pengawasan yang kuat, potret tersebut tidak dapat digunakan untuk memastikan kepatuhan perpajakan.

Tunjung menegaskan bahwa pajak memiliki fungsi yang jauh lebih besar daripada sekadar sumber dana pembangunan. Pajak adalah instrumen negara untuk memastikan transaksi ekonomi berjalan tertib, mencegah korupsi, dan membangun tata kelola yang bersih.

“Pajak adalah alat negara untuk menjaga integritas ekonomi. Kalau sistem pengawasan lemah, tax ratio tidak akan naik, perekonomian tidak akan governance, dan persepsi korupsi tidak akan membaik,” paparnya.

Ia mengakhiri pemaparannya dengan menekankan bahwa peningkatan tax ratio hanya dapat dicapai jika negara memperkuat otoritas perpajakan agar lebih transparan, independen, dan mampu mengawasi transaksi ekonomi secara menyeluruh. (bl)

Seminar IKPI Pengda Banten: Kapusdiklat Pajak Sebut Tax Ratio Rendah Cermin Buruknya Transparansi Ekonomi

IKPI, Sukabumi: Rendahnya tax ratio Indonesia menjadi pembahasan utama dalam Seminar PPL yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Banten di Sukabumi, Sabtu (6/12/2025). Dalam forum tersebut, Kapusdiklat Pajak BPPK, Muh. Tunjung Nugroho, menyampaikan paparan komprehensif mengenai kondisi penerimaan negara dan tantangan besar dalam membangun tata kelola ekonomi yang transparan.

Tunjung membuka paparannya dengan menampilkan tren tax ratio Indonesia yang stagnan selama dua dekade terakhir. Pada awal 2000-an, tax ratio sempat berada di level 12–13%, namun terus merosot hingga menyentuh 8,32% pada 2020, yang menjadi titik terendah dalam 15 tahun terakhir. Pemulihan yang terjadi hingga 10,08% pada 2024 dinilainya belum mencerminkan perbaikan struktural. Proyeksi 2025 pun hanya naik tipis ke 10,24%.

“Rendahnya tax ratio bukan sekadar persoalan kurangnya penerimaan pajak. Itu adalah cermin bahwa transparansi ekonomi kita masih rendah,” ujar Tunjung.

Ia menggambarkan jarak antara aktivitas ekonomi riil dan laporan perpajakannya. Fenomena flexing di media sosial, konsumsi mewah, hingga gerakan Stop Bayar Pajak, menurut Tunjung, menandakan bahwa kemampuan ekonomi masyarakat cukup tinggi, namun belum sepenuhnya tercatat dan dilaporkan.

“Kalau melihat gaya hidup masyarakat, kita tahu aktivitas ekonominya besar. Tapi apakah semuanya tercatat dalam sistem? Di situlah letak persoalan transparansi,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa negara harus mampu membaca variabel ekonomi utama seperti penghasilan, konsumsi, investasi, serta pergerakan komponen ekspor dan impor. Kelemahan pengawasan terhadap variabel-variabel tersebut membuat banyak potensi pajak hilang.

Self-Assessment Harus Diimbangi Pengawasan

Sejak 1983, Indonesia menganut self-assessment system yang memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Namun, menurut Tunjung, sistem ini hanya efektif jika negara memiliki pengawasan materiil yang kuat.

“Negara wajib memastikan kebenaran materiil SPT. Penghasilan, konsumsi, dan harta wajib pajak harus bisa dipetakan secara akurat. Tanpa itu, malpraktik ekonomi akan terus terjadi,” tegasnya.

Dalam paparannya, Tunjung menggambarkan perlunya tiga lapis pengawasan negara atas transaksi ekonomi. Pertama, pengendalian internal melalui lembaga auditor pemerintah.

Kedua, pengawasan eksternal melalui lembaga legislatif, otoritas keuangan, lembaga intelijen keuangan, dan profesi akuntan publik. Ketiga, pengawasan terakhir oleh otoritas pajak dan bea cukai yang menangani transaksi ekonomi secara langsung.

Menurutnya, semakin kuat sistem pengawasan ini berjalan, semakin tinggi tingkat akuntabilitas dan transparansi ekonomi, yang pada akhirnya turut memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) nasional.

“Pajak adalah lokomotif state building. Ia bukan hanya alat penerimaan negara, tapi juga instrumen pembentuk tata kelola yang bersih dan akuntabel,” tutupnya. (bl)

DJP Banten Ajak IKPI Perkuat Pengawasan WP Digital

IKPI, Sukabumi: Kanwil DJP Banten menyampaikan perlunya kolaborasi lebih kuat dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam menghadapi lonjakan aktivitas ekonomi digital serta rendahnya kepatuhan administrasi wajib pajak, terutama terkait aktivasi Coretax dan kode otorisasi.

Hal itu disampaikan M. Riza Pahlevi, mewakili Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh, dalam Rakorda IKPI Pengda Banten di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (6/12/2025).

Riza mengungkap bahwa DJP Banten baru-baru ini menerima data dari sejumlah marketplace yang menunjukkan aktivitas penjualan sangat tinggi, khususnya produk kecantikan dan skincare.

“Untuk web marketplace di wilayah Banten, datanya mencapai ratusan ribu. Ini menandakan ekonomi digital kita tumbuh pesat, namun pengawasan tidak selalu dapat mengikuti,” jelasnya.

Menurutnya, beberapa konten penjualan tertentu bahkan menunjukkan volume transaksi yang “luar biasa”.

Riza mengakui keterbatasan jumlah Account Representative (AR) dalam melakukan pengawasan terhadap WP badan maupun pelaku usaha digital.

“Teman-teman AR akan muncul ketika ada data. Tapi banyak WP yang aktif tidak pernah tersentuh. Di sinilah peran konsultan pajak sangat penting untuk membantu ekstensifikasi,” ujarnya.

Dengan WP badan terdaftar 248 ribu namun hanya 157 ribu yang aktif, potensi pendampingan oleh konsultan pajak dinilai sangat besar.

Riza mencontohkan berbagai kasus WP yang tidak mengerti proses administrasi, sehingga kerap salah langkah.

“Kadang mereka hanya dapat WA malam-malam, melihat tagihan, lalu langsung bayar. Mereka pikir sudah benar, tapi ternyata bukan di tempat kami. Ini sering terjadi,” jelasnya.

Fenomena itu menunjukkan rendahnya literasi dan kebutuhan edukasi perpajakan yang berkelanjutan.

Dorongan Percepat Coretax & Kode Otorisasi

Merespons tantangan tersebut, DJP Banten kini memprioritaskan aktivasi Coretax di seluruh segmen WP.

“Saat ini kami sedang menggenjot aktivasi akun Coretax dan kode otorisasi. Tujuannya agar di 2026, Coretax bisa berjalan penuh dan proses penyampaian SPT semakin lancar,” kata Riza.

Ia juga menyinggung kebutuhan pembentukan kantor layanan baru, termasuk rencana pembukaan unit di Cilegon–Serang untuk memperluas jangkauan pelayanan.

Riza menegaskan bahwa IKPI adalah mitra strategis DJP Banten untuk meningkatkan kepatuhan, khususnya di sektor badan dan pelaku ekonomi digital.

“Banyak hal yang bisa kita kerjakan bersama. Silakan kita diskusikan lebih lanjut, karena potensi yang ada masih sangat besar,” tutupnya. (bl)

Aktivasi Coretax di Banten Baru 24 Persen, Kanwil DJP Minta IKPI Bantu Edukasi

IKPI, Sukabumi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mengungkap rendahnya tingkat aktivasi Coretax dan kode otorisasi wajib pajak (WP) di wilayahnya. Hingga awal Desember 2025, aktivasi Coretax baru mencapai 24 persen, sementara kode otorisasi baru 13 persen dari total WP terdaftar.

Hal itu disampaikan perwakilan Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, oleh Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, M. Riza Pahlevi, dalam Rakorda Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Banten di Sukabumi, Sabtu (6/12/2025).

Riza menilai rendahnya angka aktivasi menunjukkan masih besarnya kebutuhan edukasi bagi wajib pajak.

“Banyak wajib pajak yang sebenarnya ingin patuh, tetapi tidak mengerti. Ada kasus WP membayar setelah menerima pesan WA, mengira datanya benar, tetapi ternyata bukan di tempat kami. Ini realita yang terjadi,” ujarnya.

Potensi Edukasi Masih Sangat Besar

Dari 4,8 juta WP terdaftar, hanya 1,2 juta yang berstatus aktif. Sementara WP badan tercatat 248 ribu, namun yang benar-benar aktif hanya 157 ribu.

Menurut Riza, angka tersebut menunjukkan betapa luasnya ruang yang bisa dikerjakan bersama konsultan pajak.

“Teman-teman IKPI adalah mitra kami. Area yang bisa dicakup masih sangat besar karena keterbatasan pengawasan AR, dan banyak WP aktif yang belum tersentuh,” katanya.

Riza juga menyampaikan bahwa DJP Banten baru menerima data dari marketplace yang menunjukkan tingginya intensitas transaksi.

“Untuk web marketplace di Banten, datanya mencapai ratusan ribu. Bahkan beberapa penjual skincare terlihat memiliki hasil yang luar biasa besar,” ungkapnya.

Kondisi itu mempertegas perlunya pendampingan bagi pelaku ekonomi digital yang belum tersentuh ekosistem kepatuhan.

Target 2026

Dalam kesempatan itu, Riza menegaskan bahwa percepatan aktivasi Coretax dan kode otorisasi menjadi langkah strategis DJP Banten menjelang penerapan penuh sistem ESPT berbasis Coretax pada 2026.

“Kami mendorong aktivasi agar tahun 2026 Coretax berjalan penuh dan proses pelaporan SPT tidak lagi menghadapi kendala teknis,” jelasnya.

Ia juga mengajak IKPI membuka ruang diskusi lanjutan dan memperkuat peran sebagai mitra edukasi pajak di Banten. (bl)

Subsidi Dinikmati Orang Kaya, Purbaya Siapkan Desain Ulang Skema Bantuan Pemerintah

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap temuan mengejutkan terkait penyaluran subsidi nasional. Dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Purbaya menyebut masih banyak kelompok masyarakat berada pada desil 8, 9, bahkan 10—yang dikategorikan sebagai golongan menengah, menengah atas, hingga paling sejahtera, ternyata masih menikmati subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi kelompok rentan.

Temuan tersebut muncul saat rapat evaluasi efisiensi subsidi yang digelar Kamis (4/12), bersama sejumlah BUMN strategis seperti Danantara, PLN, Pertamina, KAI, Pertamina Patra Niaga, hingga MIND ID. Dari data yang disampaikan, terlihat masih adanya kebocoran penyaluran subsidi yang bahkan menjangkau kelompok super kaya.

“Setelah kita lihat, ternyata yang kaya masih dapat. Itu aja. Saya dikasih waktu enam bulan ke depan untuk mendesain itu, mengoordinasikan desain tadi,” ujar Purbaya dalam rapat lanjutan di DPR, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Ia menjelaskan, persoalan salah sasaran ini dipengaruhi oleh desain subsidi yang belum sepenuhnya presisi serta keterbatasan sistem penyaluran di sejumlah sektor. Akibatnya, kelompok yang secara ekonomi mandiri masih mendapat manfaat subsidi yang seharusnya fokus pada masyarakat dalam desil 1 hingga 4.

“Masih ada orang yang relatif kaya, atau super kaya mungkin kalau di Indonesia, yang masih mendapat subsidi. Nanti ke depan akan kita lihat gimana perbaikannya,” tegasnya.

DPR telah memberikan target kepada Purbaya untuk menyelesaikan konsep desain ulang subsidi maksimal pada semester I-2026. Implementasinya akan dijalankan secara bertahap selama dua tahun berikutnya, dengan melibatkan koordinasi berbagai BUMN pengelola layanan publik.

Purbaya menegaskan bahwa rancangan baru tersebut akan memuat skema pengetatan penyaluran secara signifikan bagi kelompok mampu, terutama mereka yang masuk dalam desil 8–10. Anggaran subsidi yang berkurang dari kelompok kaya direncanakan akan dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.

“Yang kaya sekali, mungkin desil 8, 9, 10, subsidi akan dikurangin secara signifikan. Kalau perlu uangnya kita balikin ke yang desil 1, 2, 3, 4 yang lebih miskin. Itu utamanya, dan perlu desain khusus karena melibatkan BUMN-BUMN Danantara,” kata Purbaya.

Dengan desain ulang ini, pemerintah berharap kebijakan subsidi ke depan akan jauh lebih tepat sasaran, mengurangi kebocoran, dan memperkuat perlindungan bagi masyarakat berpendapatan rendah. (alf)

Ekonom Ingatkan Alarm Fiskal Imbas Beban Utang dan Lambatnya Pertumbuhan Pajak

IKPI, Jakarta: Peringatan mengenai ketahanan fiskal Indonesia kembali mengemuka setelah Tim Ekonom Bank Mandiri menyoroti ketidakseimbangan antara beban bunga utang yang meningkat pesat dan pertumbuhan penerimaan pajak yang berjalan lebih lambat. Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal serius bahwa struktur fiskal Indonesia membutuhkan penguatan segera agar ruang belanja negara tidak semakin terhimpit.

Kepala Riset Makroekonomi dan Pasar Keuangan Bank Mandiri, Dian Ayu Yustina, menjelaskan bahwa tren yang tampak dalam satu dekade terakhir menunjukkan divergensi yang semakin lebar. Menurutnya, pembayaran bunga utang pemerintah bergerak jauh lebih cepat dibandingkan kenaikan pendapatan pajak, sehingga menciptakan risiko jangka panjang bagi keberlanjutan APBN.

“Beban bunga utang terus naik secara signifikan, sementara pertumbuhan penerimaan pajak tidak cukup kuat untuk mengimbanginya. Ini harus menjadi alarm fiskal bagi pemerintah,” ujar Dian dalam paparan Economic Outlook kuartal IV, Jumat (5/12/2025).

Bank Mandiri mencatat bahwa pada 2016, indeks pembayaran bunga utang (basis 2010 = 100) berada pada angka 207, sedikit lebih tinggi dari indeks pendapatan pajak yang mencapai 178. Namun dalam proyeksi 2026, pembayaran bunga diperkirakan naik drastis hingga ke level 678, sedangkan pendapatan pajak hanya diprediksi mencapai 372. Selisih yang pada 2016 hanya 29 poin diperkirakan melebar hingga 306 poin dalam satu dekade.

Dian menegaskan bahwa pelebaran gap tersebut merupakan sinyal bahwa peningkatan pendapatan negara, terutama pajak, harus dipercepat. Apalagi, tekanan juga terlihat dari pergeseran keseimbangan primer. Jika pada Januari–Oktober 2024 pemerintah masih mampu mencatatkan surplus Rp97,3 triliun, periode yang sama pada 2025 justru menunjukkan defisit Rp45 triliun. Tren ini menunjukkan melemahnya kapasitas fiskal untuk menutup belanja rutin tanpa menambah utang.

Rasio pajak yang masih tertahan di kisaran 8,6%–8,7% dari PDB turut memperkuat kekhawatiran tersebut. Dengan kebutuhan belanja negara yang berada di sekitar 15% PDB, pemerintah dituntut mempercepat reformasi agar tax ratio dapat bergerak menuju 15%. Tanpa itu, beban bunga utang yang terus membesar dapat menggerus anggaran pembangunan.

“Kalau pertumbuhan pajak tetap berjalan lambat seperti sekarang, sementara bunga utang terus naik, ruang fiskal kita akan semakin sempit,” jelas Dian.

Untuk itu, Bank Mandiri merekomendasikan rangkaian langkah paralel guna memperkuat struktur penerimaan negara. Strategi tersebut mencakup perluasan basis pajak melalui integrasi NIK–NPWP dan ekstensifikasi sektor digital, peningkatan produktivitas PPN melalui penguatan C-efficiency dan wajib e-payment tracing, serta penutupan celah kepatuhan lewat pemanfaatan CTAS, pre-filled return, dan perluasan e-invoicing. Di sisi kebijakan, pemerintah juga didorong untuk mengoptimalkan bauran kebijakan mulai dari rasionalisasi insentif hingga implementasi pajak hijau seperti carbon tax dan cukai plastik.

Menurut Dian, seluruh langkah tersebut harus dijalankan bersamaan. Tanpa penguatan penerimaan pajak, APBN akan semakin rentan terhadap gejolak eksternal maupun tekanan pembiayaan dalam negeri. “Mempercepat pertumbuhan pajak adalah kunci untuk menjaga stabilitas fiskal dan memastikan APBN tetap mampu mendukung prioritas pembangunan,” ujarnya. (alf)

id_ID