Serikat Pekerja Dorong Moratorium Cukai Rokok, Cegah PHK Massal

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan tidak akan memberlakukan pajak baru pada 2026 sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat. Namun, serikat pekerja menilai kebijakan tersebut perlu diperluas hingga mencakup penundaan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang berdampak besar terhadap industri padat karya.

Ketua Umum Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM-SPSI), Sudarto, menegaskan moratorium kenaikan CHT selama tiga tahun dapat membantu menahan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tembakau. Ia mengingatkan bahwa kenaikan tarif cukai di tengah kondisi daya beli yang lemah berpotensi mempercepat krisis ketenagakerjaan.

“Kami meminta agar kebijakan di 2026 juga mencakup penghentian sementara kenaikan cukai rokok. Moratorium CHT akan menjadi penyangga di tengah melemahnya daya beli dan meningkatnya angka pengangguran,” ujar Sudarto, Senin (15/9/2025).

Selain serikat pekerja, pengamat fiskal juga menilai konsistensi pemerintah dalam menahan beban masyarakat perlu diimbangi dengan tata kelola penerimaan negara yang lebih baik. Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Elizabeth Kusrini, menilai kebijakan ini sensitif terhadap risiko sosial, namun tetap harus menjaga target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Menahan tarif bukan berarti kebijakan pasif. Reformasi administrasi, penguatan basis data wajib pajak, hingga penindakan penghindaran pajak tetap harus dijalankan agar penerimaan negara tetap terjaga,” jelasnya.

Elizabeth mengingatkan, kontribusi CHT yang mencapai lebih dari 10% terhadap total penerimaan perpajakan membuat kebijakan ini tidak bisa diambil secara tergesa-gesa. Ia menilai penundaan kenaikan cukai dapat menjaga daya beli sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan CHT pada 2024 mencapai lebih dari Rp230 triliun, menjadikannya salah satu penyumbang terbesar APBN. Namun, peredaran rokok ilegal yang nilainya ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah per tahun masih menjadi tantangan utama.

Dengan adanya dorongan moratorium CHT, pemerintah dihadapkan pada dilema antara menjaga stabilitas sosial-ekonomi melalui perlindungan pekerja dan daya beli masyarakat, atau tetap mengandalkan penerimaan fiskal dari sektor tembakau. (alf)

Pemerintah Akan Umumkan Paket Stimulus Ekonomi Hari Ini, Insentif Pajak Jadi Fokus

IKPI, Jakarta: Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan paket stimulus ekonomi untuk kuartal IV-2025 pada Senin (15/9/2025). Kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat produktivitas dunia usaha hingga akhir tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pembahasan final mengenai total nilai stimulus akan diputuskan dalam rapat kabinet hari ini.

“Kita akan rapatkan Senin dan total nilainya akan kita fix-kan. Ini sampai akhir tahun, semua kita dorong,” ujarnya.

Salah satu agenda penting adalah perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Insentif ini semula hanya berlaku untuk sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur. Nantinya, sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) juga akan mendapat fasilitas serupa.

Selain insentif pajak, pemerintah juga menyiapkan lima program lain, yakni:

• dukungan bagi mahasiswa magang dan fresh graduate agar cepat masuk dunia kerja,

• perpanjangan bantuan pangan hingga tiga bulan ke depan,

• perluasan jaminan sosial bagi pekerja lepas dan gig workers,

• fasilitas pembiayaan perumahan melalui BPJS Ketenagakerjaan,

• serta program padat karya tunai di sektor perhubungan dan perumahan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan, pendanaan stimulus akan diambil dari realokasi anggaran. “Kita lihat pos yang tidak terserap, lalu kita geser ke program yang lebih siap. Sampai akhir tahun, program yang bagus akan kita dorong lebih cepat,” jelasnya.

Dengan kombinasi insentif pajak dan bantuan sosial, pemerintah berharap paket stimulus ini menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global. (alf)

 

 

Pajak Berisyarat: Wujud Kesetaraan Literasi Pajak bagi Teman Tuli

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, berhak mendapatkan akses edukasi perpajakan. Hal ini diwujudkan melalui program Pajak Berisyarat yang dirancang khusus untuk mendukung literasi pajak bagi teman tuli.

“Tanpa edukasi yang memadai, wajib pajak berpotensi kesulitan memahami hak dan kewajibannya. Kondisi ini bisa menimbulkan kesenjangan informasi yang berujung pada ketidakpatuhan, baik disengaja maupun tidak,” ujar Eka Ardi Handoko, pegawai DJP, Minggu (14/9/2025), mengutip laman resmi pajak.go.id.

Pajak Berisyarat pertama kali diperkenalkan pada peringatan Hari Disabilitas Internasional 2021 dengan menggandeng komunitas Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN). Awalnya fokus menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tuli, kini program ini berkembang menjadi gerakan nasional.

Hingga 2024, lebih dari 1.600 peserta disabilitas telah mengikuti pelatihan yang mencakup materi perpajakan, pencatatan keuangan, literasi finansial, hingga pemasaran digital. Inisiatif ini mendapat dukungan luas, mulai dari Komisi Nasional Disabilitas (KND), organisasi disabilitas daerah, hingga lembaga internasional seperti GIZ (Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit).

Hak Setara dalam Perpajakan

Menurut data Kemenko PMK (2023), jumlah penyandang tuli di Indonesia mencapai 22,97 juta jiwa atau sekitar 8,5 persen dari populasi. Angka ini menegaskan pentingnya akses informasi pajak yang setara.

Indonesia sendiri telah meratifikasi Convention on The Rights of Persons with Disabilities melalui UU No. 19 Tahun 2011, serta memperkuatnya dengan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kedua regulasi tersebut menegaskan komitmen negara dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas, termasuk dalam hal literasi pajak.

“Dengan pengetahuan perpajakan yang baik, kita dapat berpartisipasi dalam gotong royong membangun negeri melalui kepatuhan pajak,” tambah Eka.

UMKM menyumbang 99 persen dari total unit usaha di Indonesia dan menjadi penopang utama perekonomian nasional. Peran besar ini juga ditopang oleh pelaku UMKM tuli yang terus tumbuh dan berdaya saing.

Namun, agar kontribusi mereka semakin maksimal, pemahaman tentang pajak perlu terus ditingkatkan. Pajak bukan hanya kewajiban administratif, melainkan kontribusi nyata untuk mendukung pembangunan nasional.

Piagam Wajib Pajak

Untuk memperkuat akses informasi, DJP juga mengintegrasikan Pajak Berisyarat dengan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak. Piagam ini menegaskan hak wajib pajak, termasuk hak memperoleh edukasi dan informasi perpajakan secara adil dan mudah dipahami.

Dengan langkah ini, DJP berharap literasi pajak bagi teman tuli dapat terus berkembang, sehingga tercipta masyarakat yang lebih inklusif, patuh pajak, dan berdaya dalam menopang pembangunan bangsa. (alf)

Cegah Obesitas Anak, Pemerintah Siapkan Pajak Gula

IKPI, Jakarta: Laporan terbaru UNICEF mengungkap fakta mencemaskan, satu dari sepuluh anak di dunia atau sekitar 188 juta anak mengalami obesitas. Fenomena ini banyak dijumpai di kawasan perkotaan, termasuk Jakarta.

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru berupa pajak gula (sugar tax). Kebijakan ini diharapkan dapat menekan konsumsi gula berlebih di masyarakat sekaligus mendorong industri untuk melakukan reformulasi produk yang lebih sehat.

“Pajak gula akan dikenakan berdasarkan kadar gula yang terkandung dalam produk. Saat ini masih dalam tahap pembahasan, nanti akan diumumkan jika sudah siap,” ujar Dante saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (14/9/2025).

Menurutnya, Indonesia kini menghadapi tantangan ganda di bidang kesehatan. Di satu sisi, masih banyak anak yang menderita kekurangan gizi hingga menyebabkan stunting. Namun di sisi lain, angka obesitas pada anak justru terus meningkat.

Hasil survei di Jakarta mencatat sekitar 30 persen anak sekolah mengalami obesitas. Kondisi ini membuat Dante menekankan pentingnya peran orang tua dalam membiasakan anak mengonsumsi makanan sehat sejak dini.

“Gemuk itu bukan berarti sehat. Kadang orang tua merasa khawatir kalau anaknya terlihat kurus. Padahal yang terpenting adalah menjaga tubuh tetap sehat dan mengendalikan risiko obesitas,” tegasnya.

Dengan langkah regulasi pajak gula dan edukasi gizi masyarakat, pemerintah berharap dapat menekan angka obesitas sekaligus memperbaiki kualitas kesehatan generasi mendatang. (alf)

 

Turki Janji Tak Naikkan Pajak, Fokus Kendalikan Inflasi dan Perkuat Jaminan Sosial

IKPI, Jakarta: Wakil Presiden Turki, Cevdet Yilmaz, memastikan pemerintah tidak akan menempuh jalan pintas dengan menaikkan pajak untuk menutup kebutuhan anggaran negara. Menurutnya, langkah itu justru bisa memicu inflasi yang berisiko semakin membebani masyarakat.

“Pengendalian inflasi tetap menjadi prioritas utama. Kami ingin menjaga kesejahteraan sosial tanpa menambah tekanan ekonomi pada rakyat,” ujar Yilmaz dalam pernyataannya, Jumat (12/9/2025), dikutip dari Bloomberg.

Sebagai gantinya, pemerintah akan memperkuat penerimaan negara dengan cara memperluas basis pajak, meningkatkan efektivitas pemungutan, serta menekan aktivitas ekonomi yang masih berjalan di luar sistem resmi. “Dengan memperluas cakupan wajib pajak, penerimaan negara bisa lebih terjaga tanpa perlu menaikkan tarif pajak,” tambahnya.

Yilmaz juga menekankan pentingnya reformasi fiskal yang berkelanjutan. Pemerintah, kata dia, berkomitmen memperbaiki sistem jaminan sosial agar lebih efektif dan mampu berjalan dalam jangka panjang tanpa membebani anggaran. “Kami ingin memastikan layanan sosial tetap tersedia dan berkesinambungan secara finansial,” ujarnya.

Selain fokus pada penerimaan negara, pemerintah Turki juga menargetkan pertumbuhan ekonomi yang sehat dan tidak menimbulkan tekanan harga. Yilmaz optimistis inflasi yang saat ini diperkirakan mencapai 28,5 persen dapat ditekan menjadi 16 persen tahun depan, dan terus menurun hingga mencapai satu digit dalam beberapa tahun ke depan.

Langkah-langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di tengah tantangan global maupun domestik. (alf)

 

Pemkab Batang Kampanyekan Kepatuhan Pajak Lewat Lomba Lari

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, punya cara kreatif untuk mengajak masyarakat taat pajak. Melalui lomba lari “Batang Run 2025” yang digelar pada Minggu (14/9/2025), kampanye kepatuhan pajak dikemas dengan suasana olahraga, wisata, dan hiburan yang meriah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Batang, Sri Purwaningsih, menuturkan bahwa kegiatan ini dirancang bukan hanya sebagai lomba lari, tetapi juga sebagai bagian dari rangkaian Program Gebyar Sadar Pajak 2025.

“Batang Run 2025 kami kemas agar memberi manfaat ganda. Selain menumbuhkan kesadaran pajak, ajang ini sekaligus mempromosikan destinasi wisata Batang dan menggerakkan ekonomi lokal,” jelasnya.

Acara ini menghadirkan tiga kategori lomba, yakni lari 5K, 10K, serta kategori Best Costume yang menambah unsur hiburan. Para peserta juga berkesempatan membawa pulang hadiah menarik seperti sepeda motor, sepeda, hingga mesin cuci.

Kepala Bidang Pendapatan BPKPAD Batang, Anisah, menambahkan bahwa integrasi olahraga dengan kampanye pajak merupakan cara efektif untuk menjangkau masyarakat luas. “Peserta tidak hanya datang untuk berolahraga, tapi juga mendapat edukasi tentang pentingnya pajak bagi pembangunan daerah,” ujarnya.

Dengan mengusung konsep sport tourism, Batang Run 2025 menjadi wadah rekreatif yang bisa diikuti semua kalangan. Pemkab Batang berharap kegiatan ini mampu memperkuat kesadaran masyarakat, bahwa membayar pajak adalah bentuk kontribusi nyata dalam membangun daerah. (alf)

 

 

 

 

DJP Tegaskan Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa warisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Kepastian ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman publik, termasuk keluhan mantan artis cilik Leony, eks Trio Kwek Kwek, yang sempat menyinggung soal pungutan pajak atas warisan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa pengecualian tersebut diatur jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

“Pada Pasal 200 ayat (1) huruf d disebutkan bahwa pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dikecualikan dari pengenaan PPh,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2025) malam.

Meski begitu, untuk benar-benar terbebas dari kewajiban PPh, ahli waris harus mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Prosedur pengajuan bisa dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat ahli waris terdaftar, atau lebih praktis melalui sistem daring di Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id).

“Permohonan akan diproses maksimal tiga hari kerja setelah dokumen lengkap diterima KPP. Ahli waris juga wajib melampirkan Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana diatur dalam PER-8/PJ/2025,” jelasnya.

Jika permohonan disetujui, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan dapat dilakukan tanpa pungutan PPh Final.

Bedakan PPh dan BPHTB

Rosmauli menambahkan, masyarakat perlu memahami perbedaan antara PPh dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “PPh atas pengalihan karena warisan dapat dibebaskan dengan SKB. Namun BPHTB tetap dikenakan, karena merupakan pajak daerah sesuai UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022,” tegasnya.

DJP pun mengimbau masyarakat agar tidak keliru memahami aturan. “Warisan bukan objek PPh. Ahli waris berhak mengajukan SKB PPh untuk terbebas dari kewajiban pajak penghasilan,” pungkas Rosmauli. (alf)

 

Outing IKPI Batam, Ketum Vaudy Tekankan Kompak dan Guyub

IKPI, Malaysia: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran pengurus dan anggota IKPI Cabang Batam yang menggelar kegiatan Outing pada 11–13 September 2025 di Johor Bahru, Malaysia.

Vaudy menyatakan bangga bisa hadir langsung di tengah keluarga besar IKPI Batam. Menurutnya, kegiatan outing ini bukan hanya sebatas rekreasi, melainkan wadah penting untuk memperkuat solidaritas, mempererat hubungan personal, serta menciptakan suasana kekeluargaan yang hangat di dalam organisasi.

(Foto: Istimewa)

“Dengan adanya outing ini, kita berharap terbangun rasa kebersamaan dan kekompakan sesama teman-teman Cabang Batam. Selain itu juga bisa mempererat hubungan sekaligus membuka ruang komunikasi yang lebih luas antara pengurus maupun anggota. Inilah semangat yang ingin kita jaga, karena organisasi yang kuat lahir dari solidaritas yang kokoh,” ujar Vaudy, Sabtu (13/9/2025).

Diungkapkan Vaudy, outing ini sendiri merupakan kelanjutan dari kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang telah lebih dahulu dilaksanakan di Batam. Setelah rangkaian PPL selesai, para pengurus dan anggota kemudian melanjutkan agenda kebersamaan ke Johor Bahru. Perpaduan antara kegiatan formal dan rekreatif tersebut menjadi kombinasi yang lengkap, di mana anggota tidak hanya memperoleh peningkatan kompetensi, tetapi juga ruang untuk saling mengenal lebih dekat.

(Foto: Istimewa)

Diceritakannya, suasana penuh semangat terlihat sepanjang kegiatan. Kebersamaan antaranggota tidak hanya tercermin dari tawa dan keceriaan, tetapi juga dari kekompakan dalam mengikuti berbagai aktivitas yang dirancang untuk menumbuhkan rasa persaudaraan. Momen ini menjadi ajang memperkuat ikatan emosional, sehingga nilai profesionalisme dalam organisasi dapat berjalan beriringan dengan rasa kekeluargaan.

(Foto: Istimewa)

Dalam kesempatan itu, turut hadir mendampingi Ketum IKPI, Ketua Departemen Sosial, Seni, Keagamaan, dan Olahraga Rusmadi. Hadir pula Ketua Pengurus Daerah Kepulauan Riau, Ing Ing Cindy Eva, serta Ketua Pengurus Cabang Batam, Bunandi, yang turut menyemarakkan suasana.

Vaudy menegaskan, IKPI akan terus mendorong kegiatan-kegiatan serupa agar menjadi tradisi yang hidup di setiap cabang. “Kita ingin setiap cabang IKPI punya ruang kebersamaan seperti ini. Karena dari sinilah lahir energi baru untuk memperkuat langkah organisasi, baik dalam menjalankan peran profesional maupun dalam membangun ikatan kekeluargaan yang guyub dan harmonis,” tambahnya.

Dengan semangat kompak dan guyub yang ditunjukkan oleh Cabang Batam, Vaudy optimistis IKPI dapat terus tumbuh menjadi organisasi yang solid, relevan, dan mampu berkontribusi nyata bagi profesi konsultan pajak serta pembangunan bangsa. (bl)

Pemprov Jatim Dorong Penyesuaian Pajak Kendaraan Listrik

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai perlunya penyesuaian kebijakan pajak kendaraan listrik yang saat ini masih dianggap terlalu rendah. Sekretaris Daerah Jatim, Adhy Karyono, menegaskan bahwa penerimaan pajak dari kendaraan listrik belum sebanding dengan lonjakan jumlah penggunaannya di daerah.

“Kalau sampai saat ini, pajaknya sangat rendah, bahkan ada yang nol rupiah, ada juga yang hanya Rp250 ribu. Padahal tren pembelian mobil listrik terus meningkat,” ujar Adhy Karyono, Sabtu (13/9/2025).

Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat terkait pengenaan pajak kendaraan listrik. Hal ini penting mengingat pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah.

“Kami berharap ada perubahan kebijakan, sehingga mobil listrik juga dikenai pajak yang proporsional,” tambahnya.

Adhy menekankan, pemberian insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan tetap diperlukan. Namun, kebijakan fiskal juga harus menjaga keberlanjutan pendapatan daerah.

Saat ini, sejumlah jenis mobil listrik bahkan tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor sama sekali, sehingga dikhawatirkan mengurangi potensi penerimaan pajak daerah dalam jangka panjang. (alf)

 

 

 

 

Menkeu Optimis Target Penerimaan Pajak Tercapai di Akhir Tahun

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keyakinannya bahwa target penerimaan pajak 2025 senilai Rp2.076,9 triliun tetap bisa tercapai, meski realisasi hingga Juli masih mencatat kontraksi.

Hingga Juli 2025, penerimaan pajak baru mencapai Rp990,01 triliun atau 47,2% dari target APBN sebesar Rp2.189,3 triliun. Angka tersebut bahkan turun 5,29% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Ekonomi kuartal III memang agak melambat. Tapi begitu stimulus bekerja, saya yakin di kuartal IV akan ada pembalikan arah. Oktober, November, Desember semuanya akan naik, termasuk PPN dan PPnBM,” ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Pemerintah, kata dia, telah menempatkan dana Rp200 triliun di lima bank besar untuk menjaga likuiditas sekaligus mendorong penyaluran kredit. Penempatan dana tersebut terbagi di Bank Mandiri (Rp55 triliun), BRI (Rp55 triliun), BNI (Rp55 triliun), BTN (Rp25 triliun), dan BSI (Rp10 triliun).

Menurut Purbaya, langkah itu akan menggerakkan sektor riil sehingga pertumbuhan ekonomi bisa kembali pulih pada kuartal IV. Akselerasi ekonomi tersebut diharapkan akan berdampak langsung terhadap penerimaan pajak.

Selain itu, pemerintah juga masih memiliki Sisa Anggaran Lebih (SAL) dari tahun lalu sekitar Rp457,5 triliun. Dengan cadangan ini, ia memastikan program pembangunan tetap aman meski penerimaan pajak sempat melambat.

“Jadi Anda tidak perlu khawatir. Pembangunan tetap jalan, program pemerintah tidak akan terhenti. Saya yakin target-target ini bisa kita capai,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto melaporkan empat sumber utama penerimaan pajak hingga Juli 2025. PPh Badan mencapai Rp174,47 triliun (turun 9,1% yoy), PPh Orang Pribadi Rp14,98 triliun (naik 37,7% yoy), PPN dan PPnBM Rp350,62 triliun (turun 12,8% yoy), serta PBB Rp12,53 triliun (naik 129,7% yoy).

Dengan tren yang masih menekan, pernyataan optimistis Menkeu sekaligus menjadi ujian besar apakah penerimaan pajak benar-benar mampu terkejar di penghujung tahun. (alf)

 

 

 

 

id_ID