Ketum IKPI: Sektor Perumahan Kunci Pemerataan Ekonomi, UMKM Harus Melek Pajak

IKPI, Tangerang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyatakan sektor perumahan memegang peran strategis dalam perekonomian nasional, terutama karena erat kaitannya dengan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal itu disampaikannya dalam acara “Workshop Perpajakan bagi Umum: Ekosistem Pembangunan Perumahan” yang digelar oleh Kementerian UMKM Republik Indonesia, di Kota Tangerang, Kamis (31/7/2025).

Dalam sambutannya, Vaudy juga mengapresiasi kepada jajaran pejabat yang hadir, termasuk Deputi Bidang Usaha Kecil, Kementerian UMKM Temmy Satya Permana, Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi, Kementerian UMKM Ali Manshur, dan Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Disperindagkop Kota Tangerang, Dody Ardiansyah.

Tidak lupa, Vaudy juga memberikan apresiasi kepad Anggota IKPI Cabang Tangerang Selatan Michael, serta seluruh peserta workshop yang turut berkontribusi dalam acara ini.

Lebih lanjut ia menyampaikan, keterlibatan pelaku UMKM pada sektor perumahan dimulai dari penyedia bahan bangunan, kontraktor kecil, hingga layanan desain interior dan logistik semuanya adalah bagian dari ekosistem perumahan yang membuka lapangan kerja luas dan mendorong pemerataan ekonomi.

(Foto: DOK. Sekretariat IKPI/Asih Ariyanto)

Namun, Vaudy juga menyoroti masih rendahnya pemahaman perpajakan di kalangan pelaku UMKM, khususnya di sektor perumahan. “Banyak UMKM belum mengetahui kewajiban pajak mereka secara utuh. Mereka sering dihadapkan pada tantangan administratif, rasa takut terhadap audit, hingga minimnya literasi pajak,” kata Vaudy.

Ia menekankan bahwa edukasi seperti yang diberikan dalam workshop ini sangat penting agar UMKM bisa tumbuh berkelanjutan dan berkontribusi secara formal terhadap penerimaan negara.

Workshop ini, lanjutnya, tidak hanya menjelaskan aspek teknis perpajakan, tetapi juga mengenalkan insentif yang tersedia mulai dari tarif final UMKM, fasilitas PPN tidak dipungut untuk rumah subsidi, hingga kebijakan pasca-pandemi.

Lebih jauh, Vaudy berharap kegiatan ini menjadi langkah awal dari sinergi yang lebih erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan otoritas pajak. “Perpajakan jangan dilihat sebagai beban, melainkan sebagai bentuk kontribusi dalam membangun negeri,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mendorong para peserta untuk aktif berdiskusi dan saling berbagi praktik terbaik. “Terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara. Saya berharap workshop ini dapat memberikan manfaat nyata bagi usaha peserta sekaligus memperkuat fondasi pembangunan perumahan nasional yang inklusif dan berkeadilan,” ujarnya. (bl)

IKPI se-Sumbagsel Siap Berkontribusi Aktif dalam Rangka HUT ke-60

IKPI, Lampung: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menyatakan komitmennya untuk terus berkontribusi aktif dalam berbagai kegiatan nasional yang digagas oleh pengurus pusat IKPI, khususnya dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 organisasi tersebut.

Ketua IKPI Sumbagsel, Nurlena, mengatakan bahwa cabang-cabang IKPI di wilayahnya siap melaksanakan berbagai program yang telah ditetapkan dalam rangkaian perayaan HUT, termasuk kegiatan sosial seperti Aksi Donor Darah.

Ia menegaskan, kegiatan ini akan digelar di kantor wilayah maupun kantor pelayanan pajak di daerah masing-masing, dengan melibatkan anggota IKPI dan mitra pemangku kepentingan.

“Kami mendukung penuh program-program yang digagas pengurus pusat. Salah satunya adalah kegiatan donor darah yang akan dilakukan serentak di berbagai daerah. Ini bentuk nyata kontribusi sosial IKPI kepada masyarakat,” ujar Nurlena, Kamis (31/7/2025).

Selain itu, IKPI Sumbagsel juga membuka pintu kolaborasi bagi mahasiswa yang menjadi peserta Lomba Cerdas Cermat Perpajakan Tingkat Nasional. Nurlena menegaskan bahwa para peserta dapat meminta bantuan seputar pembaruan regulasi perpajakan maupun pendalaman materi lainnya yang relevan dengan perlombaan.

“Kami siap memfasilitasi adik-adik mahasiswa yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut tentang peraturan pajak terbaru atau hal-hal teknis lainnya. Ini bagian dari komitmen kami dalam mendukung peningkatan literasi perpajakan generasi muda,” tuturnya.

Dengan semangat kolaborasi dan penguatan kapasitas daerah, IKPI Sumbagsel berharap peringatan HUT ke-60 ini tidak hanya menjadi seremoni, tetapi momentum untuk memperkuat kontribusi nyata konsultan pajak bagi pembangunan dan kesadaran pajak nasional. (bl)

DJP dan APKASINDO Sepakati Penguatan Pajak Sektor Perkebunan

IKPI, Jakarta: Komitmen untuk memperkuat peran petani sawit dalam mendukung penerimaan negara resmi ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Riau. Penandatanganan berlangsung di Ballroom Suzuya Hotel, bersamaan dengan pelaksanaan workshop bertema “Kiat Sukses Pengelolaan Perpajakan pada Perkebunan Sawit Rakyat”, Selasa (29/7/2025).

Kerja sama strategis ini menyasar peningkatan literasi dan kepatuhan pajak di kalangan petani sawit yang kini dinilai telah mengalami transformasi signifikan dalam kapasitas ekonomi dan kelembagaan. Workshop diikuti oleh 13 koperasi, 10 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), serta perwakilan dari tiga Pabrik Kelapa Sawit (PKS) se-Kabupaten Rokan Hilir.

Tiga fokus utama dalam nota kesepakatan tersebut antara lain edukasi perpajakan, pendampingan administrasi, serta pengembangan basis data lahan sawit untuk memperkuat perluasan cakupan perpajakan berbasis data aktual.

Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki menyampaikan bahwa sinergi ini menjadi titik tolak penting untuk membangun sektor agribisnis yang lebih transparan dan berkontribusi nyata pada pembangunan nasional. “Kami percaya, setiap rupiah yang Bapak/Ibu setorkan akan kembali dalam bentuk pembangunan untuk negeri ini,” ujarnya.

Sementara itu, Sekjen DPP APKASINDO Rino Afrino menegaskan pentingnya pemahaman pajak di kalangan petani. “Petani sudah naik kelas, dan tandanya petani harus paham pajak,” tegasnya.

Ketua DPW APKASINDO Riau H. Suher juga menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan DJP dan pemerintah daerah. “Ini adalah langkah menuju sektor sawit yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan berdaya saing,” katanya.

Turut hadir dalam acara ini antara lain Sekjen DPW APKASINDO Djono A. Burhan dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Rokan Hilir Cicik Mawardi, yang mendukung penuh upaya bersama ini sebagai bagian dari penguatan ekonomi daerah berbasis partisipasi petani.

Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menjadi model nasional dalam integrasi antara otoritas pajak dan pelaku usaha tani, terutama di sektor unggulan seperti kelapa sawit, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Riau.

Dengan semangat “petani naik kelas”, petani sawit kini tidak hanya sebagai produsen, tetapi juga sebagai warga negara yang aktif berkontribusi dalam pembangunan Indonesia. (alf)

 

Sebanyak 65 Tim Lolos Babak Kualifikasi LCC Pajak HUT ke-60 IKPI, Panitia Apresiasi Semangat Mahasiswa se-Indonesia

IKPI, Jakarta: Sebanyak 65 tim berhasil lolos ke babak best of three dalam ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) Perpajakan yang digelar dalam rangka rangkaian kegiatan Puncak HUT ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Pengumuman ini disampaikan dua hari setelah pelaksanaan babak kualifikasi yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada 28 Juli 2025.

Lomba yang diikuti 382 tim mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia ini berlangsung seru dan kompetitif meskipun dilaksanakan secara online.

Wakil Ketua Panitia Bidang LCC, Seminar Nasional, dan Puncak HUT ke-60 IKPI, Yulia Yanto Anang, memberikan apresiasi tinggi atas semangat, kesiapan, dan perjuangan para peserta dalam menghadapi tantangan teknis maupun substansi materi.

“Selamat untuk 65 tim yang lolos! Ini bukan cuma soal menang, tapi bukti kerja keras, semangat belajar, dan kekompakan kalian sebagai tim. Perjalanan belum selesai, tetap semangat,” ujar Yulia.

Ia juga memotivasi peserta yang belum berhasil lolos di babak kualifikasi. “Kalian sudah berani ambil tantangan, itu luar biasa. Semoga pengalaman ini menjadi bekal berharga dalam perjalanan kalian sebagai calon profesional perpajakan,” kata Yulia, Kamis (31/7/2025).

Menurut Yulia, pelaksanaan lomba secara daring tidak menyurutkan antusiasme dan daya juang peserta. “Mereka harus menghadapi tantangan mulai dari koneksi internet, perangkat, hingga menjaga fokus dan koordinasi tim secara jarak jauh. Tapi semuanya tampil maksimal ini menunjukkan semangat kompetisi dan profesionalisme generasi muda kita,” katanya.

Diungkapkannya, babak best of three dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2025 secara daring, dengan technical meeting pada 8 Agustus 2025 sebagai persiapan penting. Di tahap ini, hanya 3 tim terbaik yang akan melaju ke babak final pada 25 Agustus 2025.

Kepada seluruh peserta yang akan bertanding di babak selanjutnya, Yulia berpesan agar tetap fokus, menjaga kekompakan, dan menjunjung tinggi sportivitas. “Jangan hanya kejar kecepatan, tapi pastikan pemahaman kalian kuat. Di dunia perpajakan, ketepatan itu kunci,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Yulia mengungkapkan rasa bangga dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya LCC ini.

“Dukungan dari dosen pembimbing, pengurus daerah dan cabang IKPI, serta antusiasme luar biasa dari para mahasiswa, benar-benar membuat lomba ini hidup. Harapannya, LCC ini bukan hanya tempat berkompetisi, tapi jadi ajang bertumbuh, memperluas jaringan, dan membangun semangat belajar bersama,” ujarnya.

Ini daftar 65 tim yang lolos ke babak selanjutnya:

(bl)

 

INACA Desak Pemerintah Terapkan Pajak Karbon untuk Maskapai Asing yang Melintasi Udara Indonesia

IKPI, Jakarta: Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mendorong pemerintah agar segera menerapkan pajak karbon (carbon tax) bagi maskapai asing yang melintasi wilayah udara Indonesia. Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menilai langkah ini penting demi kedaulatan ruang udara nasional serta sebagai respons atas tren global penerapan pajak karbon di sektor penerbangan.

“Kalau negara lain bisa menerapkan carbon tax terhadap maskapai asing, Indonesia juga seharusnya bisa. Itu sebabnya pengelolaan ruang udara nasional harus diatur dalam Undang-Undang. Tanpa itu, kita tidak punya dasar mengenakan carbon tax kepada pesawat asing yang melintas di airspace Indonesia,” tegas Denon dalam Indonesia Aero Summit 2025, Rabu (30/7/2025).

Menurut Denon, maskapai nasional seperti Garuda Indonesia selama ini telah dikenai carbon tax saat melintas di wilayah negara-negara Eropa. Ia mencontohkan rute Jakarta–Amsterdam yang harus membayar pajak karbon per penumpang ketika pesawat memasuki kawasan udara Eropa.

“Artinya, ada biaya tambahan yang dibebankan ke maskapai kita. Sementara kita belum punya instrumen serupa untuk pesawat asing yang memanfaatkan udara kita,” ujarnya.

Dorong Regulasi dan Akselerasi SAF

Tak hanya soal pajak karbon, INACA juga mendorong percepatan penggunaan bahan bakar ramah lingkungan di sektor penerbangan nasional. Sustainable Aviation Fuel (SAF) dinilai menjadi kunci untuk menekan emisi sekaligus biaya operasional jangka panjang.

“Negara-negara lain sudah mulai. Singapura akan mewajibkan penggunaan SAF 1 persen mulai 2026. Sementara Indonesia baru merencanakan pencampuran SAF 3 persen di tahun yang sama,” jelas Denon.

Ia menekankan pentingnya langkah konkret untuk mengejar target net zero carbon yang kini ditetapkan Indonesia pada 2060. Salah satunya dengan mendorong penggunaan minyak jelantah atau Used Cooking Oil (UCO) sebagai bahan baku bioavtur, yang dinilai lebih ekonomis dan tersedia melimpah.

“UCO bisa membantu menurunkan biaya operasional maskapai, yang pada akhirnya berdampak ke harga tiket. Tapi distribusinya harus efisien. Jangan sampai UCO dikumpulkan di satu titik seperti Cilacap, lalu malah menambah ongkos karena harus dikirim lagi,” ujar Denon.

INACA berharap pemerintah segera merumuskan regulasi yang mencakup tata kelola ruang udara dan kebijakan lingkungan sektor aviasi. Tanpa dukungan hukum yang kuat, Indonesia berisiko tertinggal dalam transformasi menuju penerbangan hijau.

“Pajak karbon bukan hanya soal penerimaan negara, tapi juga bagian dari komitmen global terhadap pengurangan emisi. Kalau negara lain bisa menjadikannya standar, kita juga harus punya,” tutup Denon. (alf)

 

DJP dan Dukcapil Teken Kerja Sama Data Kependudukan untuk Perkuat Basis Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri resmi menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung penguatan sistem administrasi perpajakan nasional.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, Selasa (29/7/2025), di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Kerja sama ini menandai sinergi antarinstansi pemerintah dalam memperluas integrasi data dan mendukung reformasi birokrasi, khususnya di sektor perpajakan.

Dalam siaran pers DJP Nomor SP-16/2025 yang dirilis Rabu (30/7/2025) Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pemberian akses data kependudukan kepada DJP.

Ia menegaskan bahwa secara regulatif, data kependudukan memang dapat digunakan untuk menunjang berbagai kepentingan negara, mulai dari pelayanan publik hingga penegakan hukum.

“Pemanfaatan data ini mencakup validasi NIK, pemutakhiran data penduduk, hingga layanan face recognition, yang semuanya sangat relevan dalam mendukung pengawasan dan administrasi perpajakan,” kata Teguh.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari langkah strategis DJP dalam memperkuat tata kelola perpajakan nasional. Ia menilai integrasi data antar lembaga menjadi kunci dalam mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang andal dan responsif terhadap dinamika digital.

“Ini adalah bagian dari fondasi menuju sistem perpajakan yang lebih modern melalui pengembangan Coretax DJP,” ujar Bimo.

Menurut Bimo, kolaborasi lintas sektor seperti ini tidak hanya mendukung efektivitas pengawasan, tapi juga meningkatkan kualitas layanan publik yang berbasis data akurat. Ia menyampaikan apresiasi tinggi kepada Dukcapil serta seluruh jajaran DJP yang telah bekerja sama mewujudkan PKS ini.

Dengan kerja sama ini, DJP berharap pemadanan dan verifikasi data wajib pajak dapat dilakukan lebih efektif, sehingga mempersempit ruang gerak bagi praktik-praktik manipulasi identitas atau penghindaran pajak.

Langkah ini sejalan dengan agenda reformasi perpajakan jangka panjang yang menekankan pentingnya integrasi sistem dan pemanfaatan teknologi untuk mewujudkan kepatuhan sukarela yang berkeadilan dan berbasis data. (alf)

 

Tarif Baru PPh 22 Berlaku 1 Agustus, Pembelian Emas Batangan Kena Pajak 0,25%

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperluas cakupan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan memasukkan kegiatan usaha bullion dan pembelian emas batangan ke dalam objek pungutan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang resmi diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku 1 Agustus 2025.

Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah penetapan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian emas batangan (tidak termasuk PPN), khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menjalankan usaha bullion dan telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion yang telah memperoleh izin dari OJK dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25%,” bunyi kutipan pasal dalam PMK 51/2025.

Kebijakan ini merupakan perluasan dari aturan sebelumnya dalam PMK 34/2017, dengan beberapa penyesuaian dan penegasan baru. Misalnya, terdapat ketentuan pengecualian atas pemungutan PPh Pasal 22 untuk impor sejumlah barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan PPN.

Daftar Barang yang Dikecualikan

PMK ini memuat 19 kategori barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 saat impor, antara lain:

• Barang milik perwakilan negara asing dan badan internasional,

• Hibah untuk kegiatan sosial, kebudayaan, dan penanggulangan bencana,

• Barang riset dan pendidikan,

• Alat bantu bagi penyandang disabilitas,

• Buku pelajaran, kitab suci, serta buku ilmu pengetahuan,

• Kendaraan dan alat keselamatan bagi industri pelayaran, penerbangan, dan perkeretaapian nasional,

• Barang strategis untuk kepentingan pertahanan, energi, dan kesehatan nasional.

Tarif Pemungutan yang Diperinci

Selain emas batangan, PMK ini juga mengatur tarif PPh Pasal 22 lainnya berdasarkan jenis barang dan kegiatan impor:

• 10% untuk barang tertentu yang masuk daftar khusus,

• 7,5% untuk impor komoditas tertentu lainnya,

• 0,5% untuk kedelai, gandum, dan tepung terigu,

• 0,25% untuk impor emas batangan,

• Tarif khusus untuk ekspor komoditas tambang seperti batubara dan mineral logam serta non-logam.

Kepastian dan Kepatuhan Pajak

Dengan diberlakukannya PMK ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak di sektor komoditas logam mulia, sekaligus memperjelas kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha bullion yang sebelumnya belum secara eksplisit diatur dalam PMK terdahulu.

Aturan baru ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga ekosistem perpajakan yang adil dan merata, terutama di sektor perdagangan emas batangan yang nilainya besar namun masih minim kontribusi pajak dalam beberapa tahun terakhir. (alf)

 

Mulai 2026, Tarif Pajak Kripto Naik Jadi 0,21% namun PPN Dihapuskan

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait perpajakan atas transaksi aset kripto. Mulai tahun pajak 2026, tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari transaksi kripto akan naik menjadi 0,21%. Sementara itu, objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto resmi dibebaskan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025. Regulasi ini secara khusus mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PPN dan PPh,” tulis bagian pertimbangan PMK 50/2025, dikutip Rabu (30/7/2025).

Aset Kripto Dipersamakan dengan Surat Berharga

Dalam PMK tersebut, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga, sehingga pembeliannya tidak lagi dikenakan PPN. Namun, jasa yang memfasilitasi transaksi kripto tetap menjadi objek pajak. Ini termasuk jasa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) serta penambang aset kripto.

PPN sebesar 11% tetap berlaku untuk layanan seperti:

Fasilitasi jual beli kripto dengan mata uang fiat,

Pertukaran kripto (swap),

Dompet elektronik (e-wallet) untuk deposit, penarikan, dan penyimpanan aset kripto.

Besaran tarif tersebut dihitung dari tarif dasar PPN 12% yang dikalikan dengan faktor pengurang 11/12 sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024.

Kenaikan Tarif PPh atas Transaksi Kripto

Sementara itu, penghasilan dari penjualan atau pertukaran aset kripto dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif final sebesar 0,21%, naik dari sebelumnya 0,1% sebagaimana diatur dalam PMK 68/2022. Kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh ini berada di tangan penyelenggara platform perdagangan kripto.

Tak hanya itu, jika transaksi dilakukan melalui sistem elektronik milik PMSE, tarif PPh dikenakan sebesar 1% dari nilai transaksi. Namun, pajak luar negeri atas transaksi serupa tidak bisa dikreditkan ke PPh dalam negeri.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pajak kripto akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Ilustrasi Perhitungan PPh Kripto

PMK 50/2025 juga memuat contoh penghitungan praktis, seperti berikut:

1. Jual Beli Kripto dengan Rupiah

Tuan ABC menjual 0,7 koin kripto kepada Tuan BCD seharga Rp500 juta per koin. Maka, PPh yang dipungut adalah, 0,21% × (0,7 × Rp500 juta) = Rp735.000.

2. Tukar Menukar Kripto (Swap)

Tuan BCD menukar 0,3 koin Kripto F (Rp500 juta per koin) dengan 30 koin Kripto G (Rp5 juta per koin) milik Nyonya CDE. Maka masing-masing dikenai 0,21% × Rp150 juta = Rp315.000.

Seluruh pemungutan pajak harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan dalam SPT Masa paling lambat tanggal 20. (alf)

 

 

 

 

 

 

Faktur Uang Muka Bisa Dibuatkan Nota Retur, Asal Belum Diperiksa!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan contact center resminya, Kring Pajak, menegaskan bahwa faktur pajak atas uang muka dapat dibuatkan nota retur atau diganti, selama belum dilakukan pemeriksaan atas masa pajak yang bersangkutan.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak sebagai tanggapan atas pertanyaan seorang warganet di media sosial, Selasa (29/7/2025), yang mempertanyakan kemungkinan pembuatan nota retur atas faktur uang muka. Dalam cuitan itu, Kring Pajak menyebutkan bahwa mekanisme retur masih dimungkinkan, namun dengan catatan penting: belum ada pemeriksaan atas masa pajak terkait.

“Selama belum dilakukan pemeriksaan atas masa pajak terkait, maka atas faktur pajak dapat dibuatkan nota retur maupun dilakukan penggantian,” jelas Kring Pajak melalui akun resminya.

Langkah Membuat Nota Retur via Coretax

Kring Pajak juga memandu tahapan teknis pembuatan nota retur melalui platform Coretax DJP. Wajib Pajak diminta untuk login ke laman resmi DJP menggunakan NIK atau NPWP, kata sandi, dan captcha. Setelah berhasil masuk ke dashboard, pengguna dapat memilih menu e-Faktur, mencari nomor faktur yang ingin diretur, lalu mengeklik tombol “Retur” berwarna biru yang tersedia.

Setelah diarahkan ke kolom Retur Pajak, pengguna tinggal mengisi jumlah barang yang diretur serta nilai DPP yang sesuai. Sistem akan memproses input tersebut dan mengarahkan pada tahapan selanjutnya.

Dasar Hukum: PMK 81/2024

Aturan mengenai nota retur diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 286 ayat (1), pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) mencakup pengembalian baik sebagian maupun seluruhnya oleh pembeli kepada penjual. Namun, jika BKP yang dikembalikan diganti dengan barang yang sama dalam jumlah, jenis, dan harga, maka tidak dianggap sebagai retur.

Dalam kondisi terjadi pengembalian BKP, pembeli wajib membuat nota retur yang kemudian diserahkan kepada PKP penjual pada saat pengembalian dilakukan.

Pasal 288 ayat (3) PMK 81/2024 mengatur bahwa nota retur paling sedikit harus memuat informasi sebagai berikut:

• Nomor nota retur;

• Kode, nomor seri, dan tanggal faktur pajak;

• Dokumen yang dipersamakan dengan faktur (jika berlaku);

• Identitas pembeli dan penjual (nama, alamat, dan NPWP);

• Rincian jenis dan jumlah BKP yang dikembalikan;

• Nilai PPN dan PPnBM (jika ada);

• Tanggal pembuatan nota retur;

• Nama serta tanda tangan pihak yang berwenang.

Syarat Elektronik dan Persetujuan DJP

Tak hanya itu, PMK 81/2024 juga mewajibkan nota retur disusun dalam format elektronik dan dibuat melalui modul Coretax atau platform lain yang terintegrasi dengan sistem DJP. Nota tersebut harus ditandatangani secara elektronik dan mendapatkan persetujuan dari DJP.

Sebagai tambahan, DJP juga telah menyediakan contoh format nota retur serta panduan pengisiannya dalam Lampiran RR PMK 81/2024, untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menyusun dokumen sesuai ketentuan. (alf)

 

KPK Desak Pemkot Sorong Tindak Tegas Hotel dan Restoran Penunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya, bersikap tegas terhadap hotel dan restoran yang tidak patuh membayar pajak daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kian mengkhawatirkan.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam rapat koordinasi bersama jajaran Pemkot Sorong, Selasa (29/7/2025). Agenda utama pertemuan membahas penertiban aset daerah dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Kami sudah ingatkan berulang kali. Kalau masih membandel, langkah terakhir yang bisa diambil adalah pencabutan izin usaha,” ujar Dian dengan nada tegas.

Menurutnya, ketidaktegasan pemerintah daerah dalam menindak penunggak pajak justru dapat menjadi preseden buruk dan merugikan pelaku usaha yang sudah taat aturan. Ia menyebut salah satu hotel dengan tunggakan paling besar adalah Hotel Vega, dengan akumulasi utang pajak mencapai Rp1,9 miliar sejak 2024 hingga pertengahan 2025.

“Kalau sudah ditegur, dipasangi plang, tapi tetap tidak digubris, jangan ragu cabut izinnya. Kita tidak boleh terus-menerus mentolerir kerugian daerah,” tegas Dian.

KPK, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mendampingi Pemkot Sorong dalam membenahi tata kelola pajak daerah, khususnya dari sektor hotel, restoran, dan hiburan yang menjadi penyumbang utama PAD.

Di tempat yang sama, Kepala Pajak dan Retribusi Daerah Kota Sorong, Demianus Nako, menyebut potensi pajak dari sektor perhotelan cukup besar, namun banyak pelaku usaha yang tidak menunaikan kewajibannya.

“Selain Hotel Vega, kami mencatat beberapa hotel lain juga menunggak, seperti M-Hotel, Hotel Royal Mamberamo, Hotel Marina Mamberamo, Kasuari Valley, Hotel Luxio, Hotel Belagri, The Belagri Hotel, dan F-Two Hotel,” ungkap Demianus.

Ia mengaku pihaknya sudah melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari pemasangan stiker penanda tunggakan hingga pelayangan tiga kali surat teguran. Namun, mayoritas pengelola usaha tidak menunjukkan itikad baik.

“Kami bahkan sudah turun langsung ke lapangan. Tapi tidak ada respons. Ini sangat menghambat target peningkatan PAD,” ucapnya.

Sebagai bentuk peringatan terbuka, KPK bersama Pemkot Sorong turut memasang plang informasi tunggakan pajak di dua lokasi usaha yang paling menonjol yakni Hotel Vega dan Hotel Mamberamo. (alf)

 

 

 

 

id_ID