Harga Energi Naik Akibat Konflik Iran, Inggris Tunda Pengakhiran Pajak Windfall Migas

IKPI, Jakarta: Pemerintah Inggris memutuskan menunda rencana penghentian lebih awal pajak windfall untuk sektor minyak dan gas Laut Utara setelah harga energi kembali melonjak akibat konflik di Iran. Keputusan ini diambil oleh Menteri Keuangan Inggris Rachel Reeves yang sebelumnya berencana mengakhiri kebijakan tersebut lebih cepat dari jadwal.

Seorang pejabat pemerintah yang mengetahui rencana tersebut menyebutkan bahwa Reeves awalnya berniat mengumumkan pekan ini penghentian lebih awal pajak yang dikenal sebagai Energy Profits Levy. Pajak tersebut saat ini dijadwalkan tetap berlaku hingga Maret 2030.

Namun, lonjakan harga energi global yang dipicu oleh ketegangan dan konflik di Iran membuat pemerintah menunda langkah tersebut. Kondisi pasar energi yang kembali bergejolak dinilai belum memungkinkan untuk mengakhiri pungutan tambahan terhadap perusahaan minyak dan gas.

Selama beberapa bulan terakhir, pemerintah Inggris sebenarnya telah melakukan serangkaian konsultasi dengan pelaku industri guna menilai dampak apabila pajak tersebut dihentikan sebelum waktunya. Dialog tersebut melibatkan sejumlah perusahaan besar di sektor energi serta organisasi industri.

Pada Rabu (4/3/2026) sore, Reeves mengadakan pertemuan dengan sejumlah perwakilan industri minyak dan gas, termasuk perusahaan energi global BP, perusahaan energi Adura, serta asosiasi industri Offshore Energies UK.

Pajak windfall ini pertama kali diperkenalkan oleh pemerintah Konservatif sebelumnya setelah terjadinya Russian invasion of Ukraine yang memicu lonjakan tajam harga energi global. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan perusahaan energi yang memperoleh keuntungan besar selama krisis turut berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Meski harga energi sempat menurun setelah puncak krisis, pajak tersebut beberapa kali diperpanjang dan bahkan dinaikkan. Saat ini, kombinasi pungutan tersebut membuat tarif pajak utama yang dikenakan pada industri minyak dan gas Inggris mencapai sekitar 78 persen.

Organisasi industri Offshore Energies UK selama ini secara konsisten meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut. Mereka menilai tarif pajak yang tinggi berpotensi menghambat investasi baru di sektor minyak dan gas Laut Utara.

Dengan kondisi harga energi yang kembali meningkat, pemerintah Inggris kini memilih menunda keputusan terkait penghentian pajak tersebut sambil terus memantau perkembangan pasar energi global dan stabilitas pasokan. (alf)

Lima Besar Nominasi Lomba Logo dan Gestur HUT ke-61 IKPI Ditetapkan, Penjurian Digelar 6 Maret

IKPi, Jakarta: Panitia peringatan Hari Ulang Tahun ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menetapkan lima besar nominasi pada dua kategori lomba, yakni Sayembara Desain Logo dan Tagline serta Lomba Gestur Tangan IKPI. Penetapan nominasi ini merupakan hasil dari proses voting terbuka yang melibatkan seluruh anggota IKPI.

Proses voting yang berlangsung secara daring sebelumnya memberikan kesempatan kepada anggota untuk menentukan karya terbaik yang dinilai paling merepresentasikan nilai profesionalisme, integritas, dan semangat kebersamaan organisasi. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, panitia kemudian menetapkan lima karya dengan perolehan suara tertinggi pada masing-masing kategori.

Ketua Panitia HUT ke-61 IKPI, Novalina Magdalena, menyampaikan bahwa penetapan lima besar nominasi menjadi tahapan penting sebelum memasuki proses penjurian final.

“Lima besar karya ini merupakan pilihan anggota melalui proses voting terbuka. Selanjutnya, tim juri akan memberikan penilaian untuk menentukan karya terbaik yang akan ditetapkan sebagai pemenang,” ujar Novalina, Rabu (5/3/2026).

Untuk kategori Lomba Gestur Tangan IKPI, lima karya yang berhasil masuk nominasi adalah sebagai berikut:

Video 1
https://www.youtube.com/watch?v=Au3CCw0a7sc&list=PL3GMtiIby_iOntWR8qwmrLsUWhIRgvZKL&index=10

Video 2
https://www.youtube.com/watch?v=VqKCjFrSFX8&list=PL3GMtiIby_iOntWR8qwmrLsUWhIRgvZKL&index=2

Video 3
https://www.youtube.com/watch?v=b7aQNesripU&list=PL3GMtiIby_iOntWR8qwmrLsUWhIRgvZKL

Video 8
https://www.youtube.com/watch?v=mVogklTDfK4&list=PL3GMtiIby_iOntWR8qwmrLsUWhIRgvZKL&index=5

Video 10
https://www.youtube.com/watch?v=pt4UGwEZykY&list=PL3GMtiIby_iOntWR8qwmrLsUWhIRgvZKL&index=3

Sementara itu, lima besar nominasi untuk kategori Sayembara Logo dan Tagline HUT ke-61 IKPI telah dihimpun dalam dokumen yang akan menjadi bahan penilaian tim juri.

Tahapan berikutnya adalah rapat penjurian yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 6 Maret 2026 pukul 20.00 WIB secara daring. Dalam rapat tersebut, para juri akan memberikan penilaian akhir untuk menentukan dua karya terbaik dari masing-masing kategori.

Novalina menegaskan bahwa simbol yang nantinya terpilih, baik logo maupun gestur tangan, diharapkan mampu menjadi identitas yang kuat bagi IKPI di usia ke-61 tahun.

“Simbol yang dipilih harus mampu merepresentasikan semangat profesionalisme, integritas, dan kolaborasi yang menjadi nilai utama IKPI,” ujarnya.

Hasil penjurian nantinya akan diumumkan sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-61 IKPI yang diharapkan semakin memperkuat kebanggaan anggota terhadap organisasi. (bl)

Pemerintah Cegah Pemecahan Usaha Demi Nikmati Pajak UMKM

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan aturan penggabungan peredaran bruto untuk mencegah praktik pemecahan usaha yang dilakukan demi tetap menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Ali Manshur, menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan menutup celah penyalahgunaan fasilitas pajak UMKM oleh pelaku usaha yang sebenarnya sudah berkembang.

“Kebijakan ini untuk menjaga keadilan fiskal. Jangan sampai usaha yang sebenarnya sudah besar tetap memanfaatkan fasilitas UMKM dengan memecah usaha menjadi beberapa entitas,” ujar Ali dalam Diskusi Panel IKPI bertema “UMKM dalam Pusaran Regulasi Pajak: Disederhanakan atau Dipersulit?” pada Jumat (27/2/2026).

Dalam rancangan kebijakan tersebut, penentuan batas omzet Rp4,8 miliar tidak hanya dilihat dari satu entitas usaha saja. Pemerintah akan menerapkan prinsip penggabungan peredaran bruto antara beberapa pihak yang memiliki keterkaitan.

Penggabungan tersebut dapat mencakup usaha yang dimiliki suami dan istri, usaha yang melibatkan anak yang belum dewasa, hingga perseroan perorangan yang didirikan oleh pihak yang sama.

Menurut Ali, langkah ini diambil untuk mencegah praktik pemecahan usaha secara artifisial yang selama ini digunakan untuk mempertahankan status sebagai wajib pajak UMKM.

Namun demikian, ia mengakui kebijakan tersebut juga dapat menambah kompleksitas dalam penghitungan omzet bagi pelaku usaha keluarga. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpatuhan yang tidak disengaja apabila pelaku usaha tidak memahami aturan secara menyeluruh.

“Karena itu aspek edukasi menjadi sangat penting agar pelaku UMKM memahami cara penghitungan omzet secara benar,” kata Ali.

Ia menambahkan bahwa pemerintah juga memanfaatkan sistem digital perpajakan untuk membantu proses pengawasan, termasuk dalam mendeteksi praktik fragmentasi usaha secara otomatis.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap fasilitas pajak UMKM benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang masih dalam tahap berkembang, sekaligus mendorong pelaku usaha yang telah tumbuh untuk beralih ke rezim pajak normal. (bl)

Regulasi Pajak Disebut Beri Ruang Tumbuh Pelaku UMKM

IKPI, Jakarta: Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Harry Gumelar menilai anggapan bahwa regulasi pajak mempersulit UMKM tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, pemerintah justru memberikan ruang tumbuh melalui skema tarif ringan dan administrasi sederhana.

Dalam diskusi panel yang digelar IKPI, Jumat (27/2/2026), Harry memaparkan bahwa UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen dari peredaran bruto.

Ia memberi contoh, pelaku usaha dengan omzet Rp480 juta setahun bahkan tidak dikenakan pajak karena masih di bawah batas Rp500 juta bebas pajak. “Artinya, pajak benar-benar mempertimbangkan skala usaha,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya disiplin administrasi. Pembayaran pajak dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan pelaporan SPT Masa paling lambat tanggal 20.

Harry juga menekankan pentingnya Surat Keterangan PP 55/2022 agar dalam transaksi usaha hanya dipotong PPh Final 0,5 persen, bukan tarif umum.

Menurutnya, kepatuhan administrasi menjadi kunci agar UMKM tidak mengalami kesalahan setor atau lebih bayar pajak.

“Kalau administrasinya rapi, sistem akan membantu. Bahkan sekarang pembayaran sudah terintegrasi secara digital,” katanya.

Ia berharap UMKM melihat regulasi sebagai alat perlindungan dan pembinaan, bukan hambatan usaha. (bl)

IKPI Tegaskan Implementasi Coretax Langkah Maju, Tetapi Perlu Penguatan Literasi dan Kepastian Regulasi

IKPI, Jakarta: Ketua Pengawas, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto menegaskan bahwa implementasi Coretax sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan. Ia menilai sistem ini merupakan langkah maju dalam memperkuat integrasi data dan efisiensi layanan perpajakan.

Melalui sistem tersebut, pelaku UMKM cukup membuat kode billing dan membayar PPh Final 0,5 persen secara mandiri dalam satu platform terpadu. Data omzet dapat terisi otomatis dalam SPT Tahunan, sehingga proses menjadi lebih sederhana dibanding sebelumnya.

Menurutnya, dari sisi desain sistem, Coretax berpotensi menurunkan compliance cost bagi UMKM dan administration cost bagi otoritas pajak. Integrasi digital ini juga meningkatkan transparansi dan akurasi data.

Namun Prianto mengingatkan bahwa setiap transformasi besar selalu memerlukan proses adaptasi. Penggunaan teknologi berbasis IT tentu membutuhkan kesiapan literasi digital dari para pelaku UMKM.

Ia menilai tantangan utama bukan pada sistemnya, melainkan pada proses transisi dan pemahaman regulasi pendukungnya. Regulasi yang komprehensif memang dibutuhkan untuk menjaga kepastian hukum, tetapi juga perlu dikomunikasikan secara sederhana kepada pelaku usaha.

“Modernisasi adalah keniscayaan. Yang perlu kita pastikan adalah pelaku UMKM merasa didampingi, bukan ditinggalkan,” ujarnya dalam Diskusi Panel ‘UMKM dalam Pusaran Regulasi Pajak: Dipermudah atau Dipersulit?’, yang digelar IKPI, 27 Februari 2026.

Prianto menyampaikan bahwa IKPI sebagai mitra pemerintah siap berperan dalam memberikan edukasi dan pendampingan agar implementasi Coretax benar-benar dirasakan manfaatnya oleh UMKM.

Ia menegaskan, keberhasilan reformasi administrasi pajak sangat bergantung pada kolaborasi antara regulator, profesi, dan wajib pajak. (bl)

PERKOPPI Soroti Pemeriksaan Pajak dan Beban Kepatuhan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) Prof. Dr. Gilbert Relly, menyoroti praktik pemeriksaan pajak yang menurutnya perlu pembenahan agar lebih objektif dan berbasis risiko.

Dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026), ia menyampaikan bahwa beban kepatuhan bagi wajib pajak di Indonesia relatif mahal karena harus memenuhi berbagai persyaratan administratif.

“Kadang sudah patuh 100 persen, tetap berujung kurang bayar karena adjustment yang sifatnya subjektif,” ujarnya.

Ia menilai pemeriksaan seharusnya difokuskan pada wajib pajak berisiko tinggi, bukan sekadar mengejar target.

Gilbert juga mengkritisi kompleksitas format pelaporan SPT yang dinilai terlalu detail dan belum cukup disederhanakan bagi masyarakat luas.

“Kalau orang mau bayar pajak tapi dibuat pusing, itu kontraproduktif,” katanya.

Ia mengapresiasi upaya perbaikan sistem digital seperti Coretax, namun mengingatkan pentingnya kesiapan SDM dan keseragaman interpretasi di seluruh daerah.

Menurutnya, konsistensi implementasi aturan antara pusat dan daerah menjadi kunci agar tidak terjadi perbedaan perlakuan.

Gilbert menegaskan bahwa tujuan akhir kebijakan pajak adalah menciptakan pertumbuhan ekonomi yang sehat, lapangan kerja, dan peningkatan tax ratio secara berkelanjutan.

“Kalau ekonomi kuat dan hukum pasti, kepatuhan akan mengikuti,” pungkasnya. (bl)

DJP Umumkan Coretax Tidak Bisa Diakses Malam Ini hingga 23.00 WIB

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa aplikasi administrasi perpajakan Coretax tidak dapat diakses sementara pada Rabu malam, 4 Maret 2026.

Penghentian layanan tersebut dilakukan dalam rangka pemeliharaan sistem (planned downtime) yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 19.30 WIB hingga 23.00 WIB.

Dalam pengumumannya, DJP menyampaikan bahwa selama periode pemeliharaan tersebut layanan yang terintegrasi dalam aplikasi Coretax tidak dapat digunakan sementara waktu oleh wajib pajak maupun pengguna layanan perpajakan lainnya.

Karena itu, DJP mengimbau para pengguna layanan perpajakan digital untuk menyesuaikan waktu penggunaan aplikasi sebelum atau setelah jadwal pemeliharaan sistem tersebut.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi selama proses pemeliharaan berlangsung.

Setelah proses pemeliharaan selesai pada pukul 23.00 WIB, layanan Coretax diharapkan dapat kembali diakses secara normal oleh para pengguna. (bl)

IKPI Surati Presiden Prabowo Minta Percepatan Perubahan PP 55/2022

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) secara resmi menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk meminta percepatan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 terkait pengaturan Pajak Penghasilan, khususnya mengenai masa penerapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Surat yang ditandatangani Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld bersama Sekretaris Umum IKPI Edy Gunawan telah dikirimkan ke Kantor Sekretariat Presiden pada 4 Maret 2026. Dalam surat itu, IKPI menilai percepatan perubahan regulasi diperlukan agar wajib pajak memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.

Vaudy Starworld menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menerima banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai kepastian masa penerapan tarif PPh Final 0,5 persen bagi UMKM dengan peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam PP 55 Tahun 2022.

“Kami masih menerima banyak pertanyaan dari masyarakat umum terkait kepastian masa penerapan tarif PPh Final dimaksud,” ujar Vaudy dalam surat tersebut.

Menurutnya, kepastian mengenai kelanjutan kebijakan tersebut menjadi penting karena tahun pajak 2025 telah berakhir dan tahun pajak 2026 telah berjalan, sementara para wajib pajak membutuhkan kejelasan dalam menentukan mekanisme pembayaran dan pelaporan pajak mereka.

IKPI menilai kepastian terkait masa penerapan tarif PPh Final akan membantu meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan adanya regulasi yang jelas, wajib pajak dapat lebih mudah melaksanakan kewajiban perpajakan baik dalam hal penyetoran maupun pelaporan.

Karena itu, IKPI mendorong pemerintah untuk memperpanjang masa penerapan tarif PPh Final 0,5 persen tanpa dibatasi waktu, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM.

Selain itu, organisasi profesi konsultan pajak tersebut juga meminta pemerintah segera mempercepat pengundangan perubahan PP 55 Tahun 2022 sebagai dasar hukum perpanjangan kebijakan tersebut.

IKPI menilai langkah tersebut mendesak dilakukan mengingat batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 semakin dekat, sementara kepastian mengenai mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak terkait PPh Final tersebut belum sepenuhnya jelas.

Dalam surat tersebut, Vaudy juga menyampaikan bahwa IKPI siap memberikan penjelasan maupun kajian tambahan kepada pemerintah apabila diperlukan dalam proses penyusunan kebijakan tersebut.

Sekadar informasi, sebagai organisasi profesi konsultan pajak terbesar di Indonesia, IKPI saat ini menaungi lebih dari 8.000 anggota yang tersebar di berbagai daerah. Organisasi ini juga aktif mendukung pemerintah dalam edukasi perpajakan kepada masyarakat, termasuk kepada pelaku UMKM. (bl)

DJP Bisa Minta Data Tambahan dari Instansi Jika Data Pajak Tidak Lengkap

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan kewenangan lebih luas kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperoleh data tambahan dari berbagai instansi apabila informasi yang dimiliki belum memadai. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 mengenai rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data yang berkaitan dengan perpajakan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain pada prinsipnya wajib menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. Data tersebut dapat berupa berbagai dokumen atau informasi yang dapat memberikan gambaran mengenai penghasilan, kekayaan, maupun kegiatan usaha wajib pajak. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) PMK Nomor 8 Tahun 2026. 

Namun dalam praktiknya, data yang diterima DJP tidak selalu cukup untuk menggambarkan kondisi perpajakan wajib pajak secara utuh. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah melalui aturan baru ini memberikan kewenangan kepada DJP untuk menghimpun data tambahan dari berbagai pihak yang relevan.

Ketentuan ini diatur secara khusus dalam Pasal 5B ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal data dan informasi yang diterima tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan suatu peristiwa yang terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. 

Lebih lanjut, Pasal 5B ayat (2) menjelaskan bahwa data dan informasi yang dapat diminta tersebut mencakup data yang menggambarkan kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, maupun kekayaan wajib pajak. Informasi tersebut diperlukan untuk memastikan kewajiban perpajakan dilaksanakan secara benar dan sesuai ketentuan. 

Proses permintaan data tambahan tersebut dilakukan melalui surat permintaan data dan informasi kepada pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, atau pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 5B ayat (3). Dalam surat tersebut DJP wajib menjelaskan data yang diminta, format penyampaian data, serta alasan dilakukannya permintaan tersebut.

Selanjutnya, Pasal 5B ayat (7) mengatur bahwa instansi atau pihak yang menerima permintaan data wajib memberikan data yang sesuai dengan keadaan sebenarnya paling lama satu bulan sejak tanggal diterimanya permintaan tersebut. Penyampaian data dapat dilakukan secara daring maupun disampaikan langsung kepada DJP.

Selain itu, peraturan ini juga memungkinkan Direktur Jenderal Pajak untuk melimpahkan kewenangan penghimpunan data tersebut kepada pejabat di lingkungan DJP. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 5C ayat (1) yang menyebutkan bahwa pelimpahan kewenangan dapat diberikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kebijakan data perpajakan maupun kepada Kepala Kantor Wilayah DJP. 

Dengan penguatan kewenangan ini, pemerintah berharap integrasi data perpajakan dari berbagai instansi dapat berjalan lebih optimal. Pemanfaatan data lintas lembaga dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat basis data perpajakan nasional. (alf)

Bea Cukai Ingatkan Maraknya Penipuan Belanja Online Jelang Lebaran

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan belanja online yang kerap meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri. Momentum tingginya aktivitas belanja daring sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dengan mengatasnamakan instansi pemerintah tersebut.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan pola penipuan ini hampir selalu muncul setiap tahun menjelang Lebaran. Pelaku biasanya memanfaatkan meningkatnya transaksi belanja online serta kondisi masyarakat yang cenderung kurang waspada saat berbelanja.

“Data historis menunjukkan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dengan modus online shop meningkat menjelang libur Hari Raya Idulfitri. Pelaku memanfaatkan tingginya aktivitas belanja masyarakat dan kondisi psikologis yang cenderung kurang waspada,” ujar Budi, dikutip dari laman resmi old.beacukai.go.id, Jumat (27/2/2026).

Dalam praktiknya, pelaku biasanya menyamar sebagai penjual atau toko online fiktif. Setelah korban melakukan transaksi pembelian barang, korban kemudian diminta membayar sejumlah uang tambahan dengan alasan biaya bea masuk atau biaya penahanan paket oleh Bea Cukai.

Bea Cukai mencatat bahwa tren penipuan tersebut pernah meningkat signifikan pada 2025. Laporan pengaduan terkait modus toko online palsu melonjak dari 342 laporan pada Februari menjadi 505 laporan pada Maret, yang bertepatan dengan periode menjelang Hari Raya Idulfitri.

Untuk meyakinkan korban, pelaku biasanya mengirimkan tangkapan layar faktur palsu, resi pengiriman fiktif, hingga email yang mencantumkan logo Bea Cukai. Setelah itu korban didesak segera melakukan transfer dengan ancaman paket akan disita atau dikembalikan apabila pembayaran tidak dilakukan.

Bea Cukai menegaskan bahwa seluruh pembayaran kewajiban kepabeanan hanya dilakukan melalui mekanisme resmi negara, bukan melalui transfer ke rekening pribadi. Instansi tersebut juga memastikan tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening individu dalam menjalankan tugas kedinasan.

Budi menegaskan bahwa permintaan pembayaran yang dilakukan secara mendesak dan tidak melalui prosedur resmi merupakan salah satu indikasi kuat adanya penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Sebagai langkah pencegahan, Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk menerapkan gerakan STOP, CEK, LAPOR sebelum melakukan pembayaran apa pun yang mengatasnamakan instansi tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan sebelum melakukan pembayaran apa pun yang mengatasnamakan Bea Cukai. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan indikasi penipuan,” ujar Budi.

Informasi mengenai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai serta kanal pelaporan dapat diakses melalui situs resmi beacukai.go.id/amanbersama. (alf)

id_ID