Menkeu Tegaskan Perang Total Pengemplangan Pajak, Targetkan Rasio Pajak 12 Persen PDB pada 2026

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menghentikan kebocoran penerimaan negara akibat praktik pengemplangan pajak dan kongkalikong antara otoritas fiskal dengan wajib pajak. Sikap tegas ini diambil seiring kebutuhan pembiayaan negara yang meningkat pada 2026.

Purbaya menyatakan pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) menembus 12 persen pada 2026. Target tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan capaian 2025 yang tercatat merosot ke kisaran 9 persen, sehingga pengetatan pengawasan menjadi agenda utama.

“Kita tidak akan membiarkan lagi penggelapan pajak atau kongkalikong antara pajak dengan para pelaku usaha. Kan banyak tuh, makanya ditangkepin kemarin tuh, kita beresin itu,” ujar Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Salah satu praktik yang disorot Purbaya adalah under invoicing, yakni penjualan barang ekspor di bawah harga pasar internasional. Modus ini kerap digunakan untuk menekan kewajiban pajak di dalam negeri, sementara keuntungan sebenarnya dinikmati di luar negeri.

Untuk menutup celah tersebut, Kementerian Keuangan menerapkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pengawasan transaksi ekspor. “Kita menerapkan AI untuk mendeteksi under invoicing. Sudah ketahuan tuh yang saya pernah sebut, ekspor CPO, banyak sekali yang ketahuan under invoicing. Harganya dimurahin di sini, di luar negeri sana dijualnya lebih tinggi, dua kali lipat. Nanti akan kita kejar,” tegas Purbaya.

Selain pengawasan berbasis teknologi, pemerintah juga melakukan langkah lapangan. Pekan lalu, Purbaya bersama Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan yang diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dalam kesempatan tersebut, Bimo mengungkapkan bahwa DJP menduga terdapat 40 perusahaan baja yang terindikasi mengemplang pajak. Ia menambahkan, praktik serupa kemungkinan juga dilakukan oleh perusahaan di sektor lain, seperti industri bata ringan atau hebel.

“Kita akan building case terhadap 40 perusahaan baja. Tentu ada beberapa industri yang juga melakukan hal yang sama, seperti hebel dan yang lain-lain. Nanti kita akan report kalau sudah memang matang,” ujar Bimo.

Menurut DJP, praktik tidak sehat tersebut banyak terjadi di sektor bahan konstruksi yang berbasis transaksi tunai (cash basis). Pola ini membuat perusahaan rawan tidak memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

DJP juga menemukan modus lanjutan untuk menyembunyikan omzet, antara lain dengan menyalurkan hasil penjualan melalui rekening pengurus, pemegang saham, hingga karyawan agar tidak tercatat sebagai pendapatan perusahaan. “Saya tidak bisa ngomong sebagian besar, tapi memang ada beberapa yang terindikasi,” jelas Bimo.

Khusus untuk 40 perusahaan baja, DJP menaksir potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya pajak mencapai Rp4 triliun per tahun. Pemerintah menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut hingga tuntas sebagai bagian dari upaya menutup kebocoran penerimaan dan mengamankan target pajak 2026. (alf)

Ketum IKPI Tegaskan PPL sebagai Kebutuhan Strategis di Era Coretax

IKPI, Jambi: Seminar Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan Pengurus Cabang Jambi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Senin, (9/2/2026) menjadi ruang konsolidasi penting bagi profesi konsultan pajak dalam menyikapi perubahan sistem administrasi perpajakan nasional melalui Coretax.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, menegaskan bahwa PPL tidak dapat lagi dipandang sebagai kewajiban administratif semata, melainkan kebutuhan strategis yang lahir dari cepatnya perubahan dunia bisnis dan regulasi perpajakan.

“PPL bukan kewajiban, tetapi kebutuhan. Perubahan bisnis dan perpajakan terjadi sangat cepat, sehingga anggota IKPI dan wajib pajak harus terus memperbarui pengetahuan agar tidak tertinggal,” ujar Vaudy di hadapan ratusan peserta seminar.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban pemenuhan jam PPL telah diatur secara tegas dalam ketentuan Kementerian Keuangan, sehingga baik anggota IKPI maupun profesi akuntan memiliki batas minimal yang wajib dipenuhi sebagai bagian dari standar profesional.

Dalam konteks tersebut, Vaudy menekankan posisi konsultan pajak sebagai salah satu pilar penting dalam sistem perpajakan nasional, tidak hanya sebagai pendamping teknis, tetapi juga sebagai mitra strategis bagi wajib pajak dalam membangun kepatuhan yang berkelanjutan.

Seminar ini menghadirkan Yüki Diwinoto sebagai pemateri dengan topik utama Coretax, serta dimoderatori Joeinarto Zahdjuki, dengan dukungan panitia yang diketuai Yanti bersama jajaran Pengcab Jambi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bendahara Umum IKPI Dony Rindorindo, Ketua Pengda Sumbagsel Nurlena beserta jajaran, Ketua Pengcab Jambi Edi Kurniawan bersama pengurus cabang, serta peserta PPL dan seminar dari berbagai latar belakang. (bl)

DJBC Ingatkan Modus Penipuan Arrival Card Mengatasnamakan All Indonesia

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan layanan All Indonesia, khususnya terkait pengisian arrival card bagi pelaku perjalanan internasional. Imbauan ini disampaikan menyusul temuan sejumlah situs dan pihak tidak bertanggung jawab yang meminta pembayaran dengan dalih pengurusan dokumen kedatangan ke Indonesia.

Peringatan tersebut disampaikan DJBC melalui unggahan resmi di media sosial Instagram pada Februari 2026. Dalam unggahan itu, DJBC menegaskan bahwa pengisian arrival card hanya dapat dilakukan melalui laman resmi pemerintah, dan tidak melalui pihak ketiga atau tautan yang meminta imbalan tertentu.

“Sebelum bepergian, pastikan kamu mengisi arrival card hanya di laman resmi Imigrasi yakni All Indonesia Imigrasi,” tulis DJBC di akun Instagramnya dikutip, Senin (9/2/2026).

DJBC menekankan bahwa layanan All Indonesia tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk mengabaikan setiap permintaan pembayaran yang mengatasnamakan layanan tersebut, baik dalam bentuk biaya administrasi maupun jasa percepatan.

“Perlu diingat, layanan All Indonesia tidak memungut biaya. Jadi, bila ada oknum yang meminta pembayaran, abaikan dan jangan lakukan transaksi apa pun,” tegas DJBC.

Menurut DJBC, modus penipuan ini berpotensi menimbulkan kerugian finansial sekaligus risiko penyalahgunaan data pribadi, terutama bagi pelaku perjalanan internasional yang membutuhkan kepastian layanan menjelang keberangkatan maupun saat tiba di Indonesia.

Sejalan dengan itu, DJBC mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam mengakses layanan publik digital, termasuk memastikan alamat domain resmi serta tidak mudah tergiur tautan yang beredar melalui pesan singkat, media sosial, atau saluran tidak resmi lainnya.

Sebagai informasi, pengisian arrival card resmi berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi dan hanya tersedia melalui platform resmi pemerintah. DJBC mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melindungi diri dari berbagai bentuk penipuan digital. (alf)

DJP Catat Pelaporan SPT via Coretax Tembus 1,82 Juta

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lonjakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem perpajakan Coretax. Hingga Senin, 9 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, sebanyak 1.822.185 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunannya secara elektronik melalui platform tersebut.

Dari total pelaporan itu, mayoritas berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Karyawan yang mencapai 1.583.882 pelapor. Sementara WP OP Non-Karyawan tercatat sebanyak 178.220 pelapor untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025, mencerminkan tingginya partisipasi wajib pajak individu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sejak awal periode pelaporan.

Selain itu, pelaporan SPT Tahunan Badan juga menunjukkan angka signifikan. DJP mencatat 59.577 SPT Badan dilaporkan menggunakan mata uang rupiah dan 75 SPT Badan menggunakan kurs dolar Amerika Serikat (AS). Angka ini memperlihatkan aktivitas kepatuhan perpajakan dari entitas usaha yang memiliki transaksi lintas mata uang.

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, tercatat 415 pelapor SPT Tahunan Badan menggunakan kurs rupiah dan 16 pelapor menggunakan kurs dolar AS. Data tersebut menegaskan bahwa sistem Coretax telah mengakomodasi variasi karakteristik wajib pajak, baik dari sisi tahun buku maupun mata uang pelaporan.

Sejalan dengan penerapan penuh Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan 2025, DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax. Aktivasi akun menjadi prasyarat utama agar wajib pajak dapat mengakses seluruh layanan perpajakan digital, termasuk pelaporan SPT Tahunan secara mandiri dan terintegrasi.

Dalam mekanisme pelaporan, wajib pajak terlebih dahulu diminta membuat konsep SPT melalui modul “Surat Pemberitahuan (SPT)” di laman Coretax. Setelah memilih menu SPT Tahunan dan periode Januari–Desember 2025, wajib pajak menentukan model SPT “Normal” sebelum melanjutkan ke tahap pengisian induk SPT.

Pada tahap pengisian induk SPT, identitas wajib pajak akan terisi otomatis oleh sistem berdasarkan profil yang telah terdaftar, meliputi NIK/NPWP, nama, hingga data kontak. Bagi WP OP Karyawan, sumber penghasilan dipilih dari “Pekerjaan” dengan metode pembukuan “Pencatatan”, sementara pengaturan status perpajakan suami-istri disesuaikan apabila berlaku Pisah Harta atau Memilih Terpisah.

Pengisian lampiran menjadi bagian penting berikutnya, terutama terkait pembaruan data harta, kas dan setara kas, harta bergerak, hingga utang pada akhir tahun pajak. Wajib pajak juga diwajibkan memperbarui data anggota keluarga tanggungan yang berpengaruh terhadap perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sistem Coretax secara otomatis menarik data penghasilan dan bukti pemotongan PPh dari pemberi kerja melalui BPA1. Wajib pajak tetap diberikan opsi untuk menambahkan data penghasilan atau bukti pemotongan lain apabila diperlukan, sehingga perhitungan pajak dapat mencerminkan kondisi sebenarnya.

Setelah seluruh data terisi dan diverifikasi, pelaporan SPT dilakukan melalui menu “Bayar dan Lapor” dengan menggunakan Kode Otorisasi DJP dan passphrase. SPT yang telah disampaikan dapat diakses kembali pada menu “SPT Dilaporkan”, lengkap dengan bukti penerimaan surat dan dokumen SPT, sebagai arsip resmi wajib pajak. (alf)

Dari UMKM hingga Pemekaran Daerah, IKPI Siapkan Roadmap Perluasan Peran Anggota

IKPI, Jakarta: IKPI tengah menyiapkan serangkaian program strategis untuk memperluas peran anggotanya, mulai dari pendampingan UMKM hingga pengembangan struktur organisasi di daerah. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam sambutan secara daring pada Seminar PPL IKPI Cabang Sleman, Sabtu (7/2/2026).

Vaudy menjelaskan bahwa IKPI kini rutin menggelar webinar gratis setiap Kamis yang ditujukan bagi pelaku UMKM. Program ini menjadi bagian dari upaya organisasi untuk meningkatkan literasi perpajakan di tingkat akar rumput.

Selain webinar, IKPI juga membuka gedung organisasi di kawasan Fatmawati sebagai pusat konsultasi UMKM dengan sistem piket dan perjanjian. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha kecil mengakses pendampingan perpajakan secara langsung.

Tak hanya itu, IKPI mengajak para anggota untuk menjadikan kantor masing-masing sebagai titik konsultasi UMKM dengan mekanisme janji temu dan pengaturan durasi layanan. Skema ini dirancang agar pendampingan tetap berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas profesional anggota.

Untuk mendukung kesiapan anggota, IKPI akan menggelar Training of Trainers (TOT) secara hibrida bekerja sama dengan Pusdiklat Pajak. TOT ini bertujuan membekali anggota dengan metode pendampingan yang terstandar.

Vaudy menegaskan bahwa program UMKM tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi anggota. “IKPI tidak hanya untuk pengembangan organisasi, tapi bagaimana memajukan anggota. Dari sini peluang klien baru bisa lahir,” ujarnya.

Di bidang kelembagaan, IKPI juga tengah menata ulang pengembangan Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) mengikuti wilayah kerja Kanwil DJP. Sejumlah wilayah direncanakan dimekarkan, seperti Kalimantan, Papua, Bali, serta gabungan Bengkulu–Lampung, agar layanan organisasi lebih dekat dengan anggota.

Sementara untuk Pulau Jawa, pemekaran Pengda masih menunggu perubahan AD/ART yang akan diusulkan pada Kongres 2029. Meski demikian, Vaudy memastikan arah pengembangan cabang tetap berjalan menyesuaikan pertumbuhan jumlah anggota.

Kepada ratusan peserta seminar, Vaudy mengingatkan yel-yel IKPI: IKPI untuk Nusa Bangsa, IKPI Pasti Bisa, dan IKPI Jaya Jaya Jaya. Ungkapan tersebut, menurutnya, mencerminkan komitmen IKPI yang akan memasuki usia 61 tahun dan terus bergerak memberi kontribusi bagi kemajuan perpajakan Indonesia. (bl)

Dari Webinar hingga Konsultasi Gratis, IKPI Dampingi UMKM Hadapi Coretax 

IKPI, Jakarta: Pendampingan UMKM menghadapi Coretax menjadi salah satu agenda penting dalam Seminar Praktis Persiapan SPT PPh Badan 2025 yang digelar IKPI bersama Ikatan Alumni PPM School of Management, Sabtu, (7/2/2026).

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengungkapkan bahwa IKPI rutin menggelar webinar gratis setiap Kamis dengan peserta mencapai 2.000 hingga 3.000 orang.

“Kami juga membuka gedung IKPI sebagai pusat konsultasi UMKM dengan sistem piket dan perjanjian, agar pelaku usaha bisa mendapatkan pendampingan langsung,” ujar Vaudy.

Menurutnya, UMKM membutuhkan dukungan praktis karena Coretax menuntut administrasi yang lebih rapi serta kesiapan data yang lebih matang.

Tanpa pendampingan, pelaku usaha kecil berisiko tertinggal dalam transformasi digital perpajakan yang kini tengah berjalan.

Melalui seminar ini, IKPI mengajak UMKM memahami bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari strategi bisnis jangka panjang.

Materi yang disampaikan mencakup persiapan pelaporan, mitigasi risiko, serta pentingnya rekonsiliasi laporan keuangan sejak dini.

Peserta UMKM tampak aktif berdiskusi dan menggali solusi praktis atas persoalan yang mereka hadapi dalam pelaporan pajak.

IKPI berharap rangkaian edukasi ini mampu membangun ekosistem kepatuhan yang inklusif, dari UMKM hingga korporasi besar, seiring implementasi Coretax secara nasional. (bl)

Profesi Konsultan Pajak Hadapi Tekanan Tinggi, Ketum IKPI Ingatkan Etika dan Standar Profesi Diuji Saat Situasi Sulit

IKPI, Jambi: Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menilai tantangan profesi konsultan pajak saat ini semakin kompleks, seiring meningkatnya tekanan klien, dinamika regulasi, serta pengawasan yang kian ketat.

Pesan tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan daring pada Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan “Diseminasi Kode Etik dan Standar Profesi IKPI” yang digelar secara daring IKPI Pengda Sumbagsel, Sabtu (7/2/2025).

Menurut Vaudy, risiko reputasi profesi kini jauh lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Kesalahan kecil atau pelanggaran etika dapat berdampak luas, tidak hanya bagi individu, tetapi juga terhadap citra profesi secara keseluruhan.

Ia menegaskan bahwa etika dan standar profesi tidak diuji ketika kondisi mudah, melainkan saat konsultan pajak berada dalam tekanan dan dihadapkan pada pilihan sulit. Di titik itulah integritas profesional benar-benar diuji.

Vaudy mengingatkan bahwa profesionalisme bukan hanya soal penguasaan regulasi atau strategi perpajakan, tetapi juga keberanian menolak praktik yang menyimpang meskipun ada tekanan dari klien.

Dalam konteks ini, ia menyoroti peran strategis Pengurus Cabang (Pengcab) dan Pengurus Daerah (Pengda) sebagai teladan etika standar profesi di wilayah masing-masing. Pengda diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap cabang, tetapi juga mendorong Pengcab untuk melakukan pembinaan kepada anggota.

Diseminasi kode etik dan standar profesi ini, lanjut Vaudy, harus menghasilkan kesamaan pemahaman, kesamaan persepsi, dan kesamaan praktik, agar nilai-nilai IKPI benar-benar hidup dalam keseharian profesi.

Ia menegaskan bahwa konsistensi etika adalah kunci keberlanjutan profesi konsultan pajak di tengah perubahan lingkungan perpajakan yang cepat.

Melalui forum ini, Vaudy berharap anggota IKPI semakin siap menghadapi tekanan profesi dengan tetap berpijak pada nilai integritas dan tanggung jawab. (bl)

DPR: Restitusi PPN Jangan Jadi Sumber Ketidakpastian Usaha

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa kebijakan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak boleh menjadi sumber ketidakpastian bagi dunia usaha. Menurutnya, mekanisme restitusi yang tidak memiliki arah kebijakan yang jelas justru berpotensi mengganggu kepastian berusaha dan perencanaan keuangan pelaku ekonomi.

Pernyataan tersebut disampaikan Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, baru-baru ini. Dalam rapat itu, isu restitusi PPN menjadi salah satu sorotan utama karena dinilai berkaitan langsung dengan stabilitas iklim usaha nasional.

Misbakhun menilai selama ini restitusi PPN kerap dipahami hanya sebagai hak administratif wajib pajak, tanpa diiringi desain kebijakan yang konsisten dan terukur. Akibatnya, proses restitusi sering kali dipersepsikan berbeda-beda oleh pelaku usaha, tergantung pada sektor dan posisi mereka dalam rantai produksi.

Menurutnya, kondisi tersebut berisiko menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi pelaku usaha yang sangat bergantung pada arus kas. Proses restitusi yang tidak terprediksi dapat memengaruhi keputusan investasi, ekspansi usaha, hingga keberlanjutan operasional perusahaan.

Ia menekankan perlunya pemerintah mengkaji ulang mata rantai PPN secara menyeluruh. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk menentukan pada titik mana restitusi seharusnya diberikan agar manfaatnya jelas dan tidak menimbulkan bias kebijakan antar sektor.

“Apakah kepada murni produsen atau kepada konsumen. Nah mata rantai ini yang harus kita kaji ulang strateginya, Pak, restitusi ini,” ujar Misbakhun dalam rapat tersebut. Pernyataan ini menegaskan bahwa arah restitusi PPN harus ditentukan secara tegas agar tidak menimbulkan ruang tafsir yang luas.

Selain itu, Misbakhun menyoroti pentingnya kejelasan klasifikasi Barang Kena Pajak (BKP) dalam skema restitusi. Pengelompokan BKP yang lebih rinci dinilai dapat membantu menciptakan kepastian hukum sekaligus mengurangi potensi sengketa antara fiskus dan wajib pajak.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mendorong Menteri Keuangan untuk menggunakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dalam menata ulang kebijakan restitusi. Langkah ini dipandang perlu agar kebijakan restitusi memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak berubah-ubah mengikuti praktik administratif semata.

Misbakhun mengingatkan bahwa reformasi perpajakan yang telah lama dibahas di Komisi XI DPR seharusnya tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan negara. Menurutnya, kepastian hukum dan keadilan bagi dunia usaha merupakan prasyarat penting agar sistem perpajakan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Dengan pendekatan yang lebih terarah, Komisi XI DPR berharap kebijakan restitusi PPN ke depan mampu mendukung iklim usaha yang sehat tanpa mengorbankan kepentingan fiskal negara. Penataan ulang restitusi dinilai dapat menjadi bagian penting dari upaya memperkuat kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem perpajakan nasional. (alf)

DPR Minta Menkeu Tinjau Ulang Kebijakan Restitusi PPN agar Lebih Selektif dan Tepat Sasaran

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau ulang kebijakan restitusi pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), agar tidak lagi diterapkan secara umum dan seragam. Menurutnya, restitusi perlu diarahkan lebih selektif dan tepat sasaran untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan penerimaan negara.

Permintaan tersebut disampaikan Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan yang digelar baru-baru ini. Ia menilai pendekatan restitusi PPN selama ini masih terlalu luas tanpa kajian menyeluruh terhadap mata rantai penerima manfaatnya.

Misbakhun menekankan bahwa kebijakan restitusi tidak bisa lagi diperlakukan sebagai skema umum bagi seluruh pelaku usaha. Menurutnya, perlu evaluasi mendalam untuk memastikan siapa pihak yang seharusnya menerima manfaat utama dari restitusi PPN, apakah murni produsen, pelaku usaha tertentu, atau justru konsumen di ujung rantai transaksi.

“Apakah kepada murni produsen atau kepada konsumen. Nah mata rantai ini yang harus kita kaji ulang strateginya,” ujarnya. 

Misbakhun juga menilai bahwa mata rantai restitusi PPN selama ini belum dikaji secara komprehensif. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan distorsi kebijakan fiskal dan memberi tekanan tambahan terhadap penerimaan negara, terutama ketika nilai restitusi terus meningkat tanpa pengendalian yang memadai.

Karena itu, ia mendorong adanya penataan ulang strategi restitusi dengan pendekatan yang lebih terukur dan berbasis data. Salah satunya dengan memetakan sektor dan industri yang paling banyak mengajukan restitusi, sehingga pemerintah dapat memahami pola serta risiko fiskal yang muncul.

Lebih lanjut, Misbakhun meminta Menteri Keuangan memanfaatkan kewenangan yang diberikan undang-undang untuk melakukan penyesuaian kebijakan restitusi. Ia menilai instrumen hukum yang ada cukup memadai untuk mengatur ulang mekanisme restitusi, termasuk dengan memperjelas pengelompokan Barang Kena Pajak (BKP).

“Kalau perlu, Bapak menggunakan instrumen kekuasaan undang-undang untuk menata ulang ini,” kata Misbakhun. Menurutnya, langkah tersebut penting agar kebijakan restitusi tetap mendukung iklim usaha tanpa mengorbankan kesehatan fiskal negara.

Di sisi lain, Misbakhun mengingatkan bahwa isu reformasi perpajakan bukanlah hal baru di Komisi XI DPR. Selama hampir dua dekade ia berada di komisi tersebut, agenda reformasi perpajakan terus menjadi topik pembahasan yang berulang dan belum sepenuhnya tuntas.

Oleh karena itu, ia berharap Menteri Keuangan yang baru dapat menghadirkan perspektif dan pendekatan yang lebih luas serta inovatif dalam merumuskan kebijakan perpajakan. Harapan tersebut mencakup pengelolaan restitusi pajak agar lebih adil, terarah, dan selaras dengan tujuan jangka panjang penerimaan negara. (alf)

Produksi Emas Mandek di 100 Ton, Struktur Pajak Dinilai Hambat Optimalisasi

IKPI, Jakarta: Produksi emas nasional Indonesia dinilai belum bergerak signifikan dan cenderung stagnan di kisaran 100 ton. Salah satu faktor yang disorot adalah struktur pajak domestik yang dianggap lebih tinggi dibandingkan skema pajak ekspor-impor, sehingga mengurangi insentif untuk mengoptimalkan produksi di dalam negeri.

Pandangan tersebut disampaikan Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis PT Pegadaian, Ferdian Timur Satyagraha, dalam acara ICMSS Capital Market Seminar yang digelar di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Jumat (6/2/2026).

“Kenapa posisinya hanya 100 ton yang bisa diproduksi? Salah satunya terkait pajak ya. Salah satunya terkait pajak yang posisinya pajak domestik lebih tinggi dibandingkan pajak ekspor-impor sendiri,” ungkap Ferdian.

Menurutnya, aspek perpajakan memang bukan satu-satunya penentu, namun menjadi variabel penting yang memengaruhi keputusan produksi. Struktur fiskal yang kurang kompetitif berpotensi menekan margin pelaku usaha dan membuat optimalisasi produksi emas nasional berjalan lebih lambat.

Di luar faktor fiskal, Ferdian menekankan bahwa tingkat produksi juga sangat ditentukan oleh permintaan pasar. Selama permintaan domestik belum kuat, dorongan untuk meningkatkan kapasitas produksi dinilai belum maksimal. 

“Posisi produksi ini kan tergantung demand juga. Harapannya ke depan masyarakat mulai investasi emas atau menabung emas, karena itu akan meningkatkan optimalisasi produksinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan ekosistem emas nasional menjadi kunci untuk memperbaiki sisi permintaan. Pengembangan instrumen dan infrastruktur termasuk pembentukan bullion bank diharapkan mampu memperluas akses, meningkatkan likuiditas, serta menciptakan efek berganda bagi perekonomian.

“Semoga dengan adanya bullion, pengembangan ekosistem ini bisa mengoptimalkan dampak ekonomi terkait emas di Indonesia,” kata Ferdian.

Peluncuran bullion bank oleh Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga mendapat sambutan positif dari pelaku industri. Inisiatif ini dipandang strategis untuk memperkuat rantai nilai emas domestik, menjaga pasokan di dalam negeri, dan mengurangi ketergantungan pada pasar luar.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Hartadinata Abadi Tbk, Sandra Sunanto, menilai bullion bank memiliki nilai ekonomi besar bagi Indonesia, mengingat posisi Indonesia sebagai salah satu produsen emas utama dunia.

“Ini menjadi hal yang sangat penting untuk membangun ekosistem yang kuat supaya emas tidak beredar ke mana-mana. Emas berada di dalam negeri, di pasar domestik, dan memperkuat kinerja ekonomi kita. Bullion bank ini sebetulnya sangat mendukung sistem keuangan,” tandas Sandra.

Ke depan, pelaku industri berharap ada penyesuaian kebijakan perpajakan yang lebih seimbang antara pasar domestik dan ekspor-impor. Dengan kombinasi reformasi fiskal, penguatan permintaan, serta ekosistem bullion yang solid, produksi emas nasional diharapkan dapat melampaui stagnasi dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi penerimaan negara dan stabilitas sistem keuangan. (alf)

id_ID