DJP Genjot Layanan SPT Lewat Program Ngabuburit Spectaxcular

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengintensifkan layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui program “Ngabuburit Spectaxcular”. Inisiatif ini digelar di berbagai kantor pajak di seluruh Indonesia sebagai upaya menjaga kepatuhan wajib pajak menjelang batas akhir pelaporan, meski bertepatan dengan momentum Ramadan dan persiapan Idulfitri.

Program tersebut dirancang sebagai layanan asistensi pelaporan SPT yang dibuka secara bergantian hingga menjelang waktu berbuka puasa. Dengan konsep ngabuburit produktif, wajib pajak dapat memanfaatkan waktu sore hari untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa mengganggu aktivitas utama selama Ramadan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan bahwa layanan ini menjadi salah satu strategi untuk memastikan pelaporan SPT tetap berjalan optimal. “Melalui kegiatan ini, wajib pajak dapat memanfaatkan waktu ngabuburit untuk melaporkan SPT sebelum libur Lebaran,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Selain membuka layanan asistensi di kantor pajak, DJP juga melibatkan Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) untuk mendampingi masyarakat secara langsung. Para relawan membantu proses pengisian SPT, memberikan penjelasan teknis, serta memastikan data yang dilaporkan telah sesuai ketentuan.

Di sisi edukasi, DJP menggencarkan sosialisasi kepada pemberi kerja, instansi pemerintah, dan perusahaan-perusahaan besar. Langkah ini dilakukan agar para pegawai terdorong melaporkan SPT lebih awal, sehingga tidak terjadi penumpukan pelaporan menjelang tenggat waktu.

Optimalisasi juga dilakukan melalui Layanan di Luar Kantor (LDK) yang digelar di sejumlah lokasi strategis. Dengan mendekatkan layanan ke pusat aktivitas masyarakat, DJP berharap akses pelaporan menjadi lebih mudah dan menjangkau lebih banyak wajib pajak.

Tak hanya layanan tatap muka, kanal digital turut diperkuat. Melalui sistem Coretax DJP, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja. Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak tetap menyampaikan laporan meskipun sedang berada di kampung halaman saat Ramadan atau Idulfitri.

“Dengan kemudahan ini, kami berharap masyarakat tetap dapat melaporkan SPT dengan tenang, tanpa mengganggu momen kebersamaan di bulan Ramadan maupun Idulfitri,” tambah Inge.

Melalui kombinasi layanan langsung, pendampingan relawan, dan penguatan sistem digital, DJP optimistis tingkat kepatuhan pelaporan SPT tetap terjaga. Program Ngabuburit Spectaxcular diharapkan menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban perpajakan secara tepat waktu di tengah suasana Ramadan. (alf)

Tak Sampaikan NPPN, Wajib Pajak OP Usaha Wajib Pembukuan dan Lampirkan Laporan Keuangan

IKPI, Jakarta: Wajib pajak orang pribadi (OP) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas diingatkan untuk tidak melewatkan batas waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, apabila pemberitahuan tersebut tidak disampaikan, maka wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Penegasan itu disampaikan DJP melalui akun resmi Kring Pajak di media sosial X saat menjawab pertanyaan salah satu wajib pajak. Penanya mengaku pada tahun pajak 2025 tidak mengajukan pemberitahuan NPPN karena baru beralih menjadi pekerja bebas dan belum memahami adanya kewajiban tersebut. Ia pun menanyakan bagaimana mekanisme pengisian SPT Tahunannya.

Menanggapi hal tersebut, DJP menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, wajib melakukan pembukuan. Konsekuensinya, dalam pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak harus melampirkan laporan keuangan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto.

Dalam sistem Coretax, pengisian penghasilan neto berdasarkan pembukuan dilakukan melalui lampiran L-3A. Lampiran ini disesuaikan dengan sektor usaha masing-masing dan diisi secara manual (key-in) berdasarkan laporan keuangan yang telah disusun.

Untuk dapat mengakses lampiran L-3A, wajib pajak perlu menjawab pertanyaan induk pada Bagian B Ikhtisar Penghasilan Neto di SPT Tahunan. Rangkaian jawaban yang harus dipilih adalah: pada poin 1.a menjawab “Tidak”; poin 1.b.1 “Ya”; poin 1.b.2 “Tidak”; poin 1.b.3 memilih “Tidak, saya menyelenggarakan pembukuan”; dan pada poin 1.b.4 memilih sektor usaha yang dijalankan. Setelah tahapan tersebut diisi, sistem akan membuka lampiran L-3A untuk pengisian data penghasilan neto.

Kewajiban pembukuan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mewajibkan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan tersebut sekurang-kurangnya memuat catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga besarnya pajak terutang dapat dihitung secara benar.

Selain itu, DJP juga mengingatkan ketentuan dalam Pasal 463 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa apabila wajib pajak orang pribadi telah menyelenggarakan pembukuan sejak tahun pajak 2022, maka pada tahun-tahun berikutnya tidak dapat kembali menggunakan pencatatan maupun menghitung penghasilan neto dengan NPPN, meskipun omzet di tahun berjalan turun hingga di bawah Rp4,8 miliar.

Artinya, pilihan untuk menyelenggarakan pembukuan memiliki konsekuensi jangka panjang. Wajib pajak tidak bisa berpindah kembali ke skema NPPN hanya karena terjadi penurunan omzet di kemudian hari. Oleh karena itu, pemahaman atas mekanisme dan batas waktu pemberitahuan menjadi krusial sebelum menentukan metode penghitungan penghasilan neto.

Sebagai informasi, batas waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2026 jatuh pada 31 Maret 2026. DJP mengimbau wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas agar mencermati tenggat tersebut guna menghindari kesalahan mekanisme pelaporan dan potensi sanksi administrasi di kemudian hari. (alf)

IKPI Salurkan 300 Paket Sembako dalam Baksos Imlek 2026 di Sewan Tangerang

IKPI, Kota Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menggelar kegiatan bakti sosial (baksos) dalam rangka perayaan Imlek 2026 dengan menyalurkan bantuan kepada masyarakat di wilayah Sewan, Kota Tangerang, Jumat (20/2/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bio Cetya Malek Hud, Sewan Tanggasem, Neglasari, sebagai bentuk kepedulian sosial organisasi kepada masyarakat sekitar.

Koordinator Baksos Imlek IKPI, Suryani, mengatakan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan wujud nyata semangat berbagi dan solidaritas yang terus dijaga oleh keluarga besar IKPI. “Perayaan Imlek mengajarkan nilai kebersamaan dan kepedulian. Melalui baksos ini, kami ingin memastikan bahwa kebahagiaan juga dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Suryani di sela kegiatan.

(Foto: DOK. Panitia Imlek IKPI 2026)

Sebanyak 300 paket sembako disalurkan kepada warga. Setiap paket berisi kebutuhan pokok, antara lain mie instan, minyak goreng, beras, terigu, roti, dan gula. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban kebutuhan sehari-hari masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

Suryani menegaskan bahwa IKPI berkomitmen menjadikan kegiatan sosial sebagai bagian dari agenda rutin organisasi. Menurutnya, peran konsultan pajak tidak hanya terbatas pada aspek profesional, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar. “Kami ingin hadir bukan hanya dalam konteks profesi, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang saling mendukung,” tambahnya.

(Foto: DOK. Panitia Imlek IKPI 2026)

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Panitia Imlek, Yulia Yanto Anang, serta Faryanti Tjandra, Daniel Mulia, Tintje Beby, Johanes Santoso, dan Julianto. Kehadiran para pengurus dan panitia menunjukkan soliditas internal sekaligus dukungan penuh terhadap kegiatan sosial yang digelar.

Koordinator Panitia Imlek, Yulia Yanto Anang, menyampaikan bahwa kolaborasi antaranggota menjadi kunci suksesnya kegiatan ini. Ia menilai antusiasme panitia dan relawan menjadi energi positif dalam memastikan penyaluran bantuan berjalan tertib dan tepat sasaran.

(Foto: DOK. Panitia Imlek IKPI 2026)

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh kehangatan. Warga yang hadir menyambut bantuan tersebut dengan rasa syukur. Selain penyerahan paket sembako, momen tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara anggota IKPI dan masyarakat setempat.

Melalui Baksos Imlek 2026 ini, IKPI berharap semangat berbagi dan kepedulian sosial dapat terus tumbuh, tidak hanya dalam momentum perayaan keagamaan, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Organisasi menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam kegiatan kemasyarakatan di berbagai daerah. (bl)

Sayembara Desain Logo dan Tagline HUT IKPI ke-61 Dibuka, Wujudkan Identitas Visual Organisasi

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-61, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi membuka Sayembara Desain Logo dan Tagline HUT IKPI ke-61. Kegiatan ini menjadi ajang partisipatif bagi seluruh anggota dan karyawan IKPI untuk berkontribusi menghadirkan identitas visual perayaan tahun ini.

Ketua Panitia HUT IKPI ke-61, Novalina Magdalena menyampaikan bahwa sayembara ini dirancang sebagai ruang kreativitas sekaligus refleksi perjalanan organisasi. Logo dan tagline yang terpilih nantinya akan menjadi simbol resmi perayaan HUT ke-61 dan mencerminkan semangat profesionalisme, integritas, serta kolaborasi yang menjadi nilai dasar IKPI.

“Melalui sayembara ini, kami ingin karya yang lahir benar-benar merepresentasikan filosofi dan semangat IKPI. Identitas visual bukan hanya simbol, tetapi juga cerminan arah organisasi ke depan,” kata Novalina, Kamis (19/2/2026).

Sayembara ini terbuka untuk seluruh anggota dan karyawan IKPI di seluruh Indonesia. Peserta diharapkan menuangkan ide terbaiknya dalam bentuk desain logo dan tagline yang kuat secara konsep, estetika, serta memiliki makna mendalam.

Panitia menyiapkan total hadiah sebesar Rp5.000.000 beserta sertifikat penghargaan. Juara utama akan memperoleh Rp3.500.000, sementara satu finalis terbaik mendapatkan Rp1.500.000. Pajak hadiah ditanggung oleh pemenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun batas akhir pengumpulan karya ditetapkan pada 20 Februari 2026. Tahapan penjurian akan dilaksanakan pada 6 Maret 2026, dan pengumuman pemenang dijadwalkan pada 9 Maret 2026.

Ia berharap partisipasi luas dari anggota dapat memperkuat rasa memiliki terhadap organisasi. Identitas visual yang dihasilkan diharapkan mampu menggambarkan IKPI sebagai organisasi profesi yang kolaboratif, adaptif, dan profesional dalam mendukung sistem perpajakan Indonesia.

Pendaftaran dan pengunggahan karya dilakukan secara daring melalui tautan berikut:

🔗 https://bit.ly/daftarsayembaralogo61th-IKPI

Melalui sayembara ini, IKPI mengajak seluruh Sobat IKPI untuk bersama-sama membangun citra organisasi yang kuat dan visioner menuju masa depan perpajakan Indonesia. (bl)

Di Sela Kunjungan Pribadi, Ketum Vaudy Starworld dan Istri Hadir Beri Penghormatan Terakhir untuk Drs Barry Kusuma

IKPI, Medan: Di sela kunjungan pribadi ke Kota Medan, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, bersama istri menyempatkan diri hadir di rumah duka Drs. Barry Kusuma untuk memberikan penghormatan terakhir, Rabu (18/2/2026)

Kehadiran tersebut menjadi bentuk empati dan penghargaan langsung kepada keluarga yang ditinggalkan, sekaligus wujud penghormatan atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan bagi organisasi. Momen tersebut mencerminkan kuatnya ikatan kebersamaan dalam keluarga besar IKPI.

Dalam kunjungan tersebut, Vaudy Starworld dan istri didampingi sejumlah pengurus IKPI Pengda Sumbagut, di antaranya Wakil Ketua Pengda Sumbagut, Hery, serta jajaran pengurus IKPI Pengcab Medan. Turut hadir pula Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora.

Kehadiran para pengurus daerah dan cabang tersebut menunjukkan solidaritas dan kebersamaan organisasi dalam menghadapi masa duka. Suasana haru menyelimuti rumah duka, memperlihatkan betapa besar rasa kehilangan yang dirasakan oleh keluarga maupun rekan-rekan seorganisasi.

Sebagai Ketua IKPI Pengda Sumbagut, Drs. Barry Kusuma dikenal sebagai salah satu tokoh yang berperan penting dalam perkembangan IKPI di wilayah Sumatera Utara. Kiprahnya dimulai sejak memimpin IKPI Cabang Medan selama beberapa periode hingga dipercaya mengemban amanah di tingkat pengurus daerah.

Bagi Vaudy Starworld, kehadiran tersebut bukan sekadar agenda formal, melainkan penghormatan kepada sosok senior yang telah mendedikasikan hidupnya bagi kemajuan organisasi. Loyalitas dan komitmen yang ditunjukkan sepanjang perjalanan kepemimpinan menjadi teladan bagi generasi penerus.

Momentum ini sekaligus menegaskan bahwa IKPI bukan hanya wadah profesi, tetapi keluarga besar yang saling menguatkan dalam setiap situasi. Nilai kebersamaan dan kekompakan yang selama ini dibangun menjadi fondasi yang terus dijaga oleh seluruh jajaran pengurus.

Kepergian Drs. Barry Kusuma meninggalkan ruang yang tidak mudah tergantikan. Namun di balik rasa kehilangan itu, tersimpan warisan nilai tentang ketulusan, dedikasi, dan loyalitas terhadap organisasi. Penghormatan terakhir yang diberikan bukan sekadar bentuk perpisahan, melainkan penegasan bahwa jejak pengabdian yang telah ditorehkan akan terus hidup dalam langkah IKPI ke depan.

Dalam setiap perjalanan organisasi, selalu ada sosok yang meninggalkan bekas mendalam. Dan bagi IKPI, nama Drs. Barry Kusuma akan selalu dikenang sebagai bagian penting dari sejarah, kebersamaan, dan semangat yang terus menyatukan keluarga besar konsultan pajak Indonesia. (bl)

Tak Setor PPN, Direktur PT NMJ Divonis 2 Tahun dan Denda Rp8,8 Miliar

IKPI, Jakarta: Seorang pengusaha berinisial EE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis dua tahun penjara dalam perkara pidana perpajakan.

Tak hanya hukuman badan, terdakwa yang menjabat sebagai Direktur PT NMJ juga dibebani denda sebesar Rp8.848.194.195. Jumlah tersebut hampir tiga kali lipat dari kerugian negara yang ditimbulkan.

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan dikutip Kamis (19/2/2026), perkara ini berawal dari penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah.

Dalam proses persidangan terungkap bahwa sepanjang Masa Pajak Januari hingga Desember 2019, terdakwa tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari transaksi usaha.

Selain itu, ia juga terbukti menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak serta dokumen perpajakan lain yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya. Praktik tersebut dinilai sebagai tindakan yang disengaja dan berdampak langsung pada penerimaan negara.

Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.949.398.065. Majelis hakim menilai unsur pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah terpenuhi.

Pengadilan juga menetapkan bahwa apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta terdakwa.

Jika nilai harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana kurungan tambahan selama satu tahun.

Putusan ini kembali menegaskan bahwa pajak yang telah dipungut dari masyarakat bukan merupakan dana perusahaan, melainkan hak negara yang wajib disetorkan sesuai ketentuan. (alf)

Isu Pajak Miliarder 5%, Zuckerberg Dikabarkan Hijrah ke Florida

IKPI, Jakarta: CEO Meta Platforms, Mark Zuckerberg, dikabarkan memindahkan domisilinya dari California ke Florida di tengah wacana pajak tambahan bagi kalangan sangat kaya di negara bagian tersebut. Langkah ini disebut-sebut berkaitan dengan usulan pajak kekayaan sebesar 5 persen bagi individu dengan aset di atas US$1 miliar.

Anggota parlemen California yang dijuluki Golden State tengah mendorong inisiatif pemungutan pajak baru bagi para miliarder. Dengan estimasi kekayaan sekitar US$219,4 miliar, Zuckerberg jelas masuk dalam kategori yang terdampak apabila kebijakan itu disahkan.

Meski begitu, usulan tersebut belum tentu lolos ke tahap pemungutan suara pada November mendatang. Hingga kini, inisiatif tersebut dilaporkan belum mengantongi sekitar 875 ribu tanda tangan yang menjadi syarat administratif untuk melaju ke referendum.

Di saat wacana pajak menguat, Zuckerberg bersama istrinya, Priscilla Chan, dikabarkan membeli properti mewah di kawasan elit Indian Creek, Florida. Informasi ini pertama kali diungkap oleh The Wall Street Journal, meski kesepakatan disebut belum diumumkan secara resmi.

Laporan Fox News dikutip, Rabu (19/2/2026) menyebut warga setempat meyakini Zuckerberg berencana menetap di sana mulai April mendatang. Jika benar, properti tersebut bukan sekadar rumah liburan, melainkan basis domisili baru sang bos teknologi.

CEO Troy Dean Home, Troy Ippolito, menilai pembahasan pajak miliarder telah memicu kalkulasi ulang di kalangan pemilik rumah kelas atas di Palo Alto. Menurutnya, potensi pengurangan kekayaan hingga 5 persen mendorong banyak individu beraset besar mempertimbangkan Florida sebagai pilihan rasional dari sisi bisnis dan fiskal.

Indian Creek sendiri dikenal sebagai kawasan super-eksklusif dengan hanya satu pintu masuk dan sekitar 41 properti. Lingkungannya dirancang untuk menjamin privasi dan keamanan tingkat tinggi—faktor yang kerap menjadi pertimbangan utama tokoh global.

Rumah yang dikabarkan dibeli Zuckerberg berdiri di atas lahan sekitar dua hektare dan diperkirakan bernilai US$150–200 juta. Properti tersebut menghadap Teluk Biscayne, dilengkapi dermaga pribadi, kolam renang tepi laut, lanskap rimbun, serta sistem keamanan tertutup.

Jika kabar kepindahan ini benar, Zuckerberg akan bertetangga dengan sejumlah nama besar seperti pendiri Amazon Jeff Bezos, mantan atlet NFL Tom Brady, serta Ivanka Trump dan Jared Kushner. Pihak Meta sendiri menyatakan tidak memberikan komentar atas laporan tersebut.

Fenomena ini kembali memantik diskusi soal mobilitas domisili kalangan ultra-kaya sebagai respons terhadap kebijakan pajak daerah. Florida, yang tidak mengenakan pajak penghasilan negara bagian, selama ini dikenal sebagai destinasi favorit relokasi para miliarder Amerika Serikat. (alf)

Gelaran Lomba Gestur Tangan IKPI, Wujudkan Simbol Identitas di Usia ke-61

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-61, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar Lomba Gestur Tangan IKPI sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas organisasi. Kegiatan ini terbuka bagi seluruh anggota dan karyawan IKPI di seluruh Indonesia.

Ketua Panitia HUT IKPI ke-61, Novalina Magdalena, menegaskan bahwa lomba ini memiliki makna lebih dari sekadar kompetisi kreatif. “Kami ingin di usia ke-61 ini IKPI memiliki simbol gestur tangan yang merepresentasikan profesionalisme, integritas, dan jati diri konsultan pajak Indonesia,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, simbol yang lahir dari lomba ini diharapkan menjadi identitas visual yang dapat digunakan dalam berbagai kegiatan resmi organisasi. “Gestur ini nantinya bukan hanya untuk seremoni, tetapi menjadi simbol kebersamaan dan kebanggaan anggota IKPI,” kata Novalina.

Menurutnya, perjalanan panjang IKPI selama lebih dari enam dekade perlu diiringi dengan penguatan citra organisasi. “Momentum HUT ke-61 ini kami jadikan kesempatan untuk membangun simbol yang lahir dari kreativitas anggota sendiri,” tambahnya.

Panitia menyiapkan total hadiah sebesar Rp5.000.000 serta sertifikat penghargaan. Pemenang utama akan memperoleh Rp3.500.000, sementara satu finalis terbaik mendapatkan Rp1.500.000.

Batas pengumpulan video ditetapkan pada 20 Februari 2026. Penjurian akan dilaksanakan pada 6 Maret 2026, dan pengumuman pemenang dijadwalkan pada 9 Maret 2026.

Novalina mengajak seluruh anggota untuk berpartisipasi aktif dalam lomba tersebut. “Kami mengundang seluruh Sobat IKPI untuk menunjukkan kreativitas terbaiknya dan menjadi bagian dari sejarah identitas IKPI,” tegasnya.

Pendaftaran dan pengunggahan video dapat dilakukan secara daring melalui tautan resmi berikut:

🔗 https://bit.ly/daftarlombagesturtangan-IKPI

Melalui Lomba Gestur Tangan IKPI ini, organisasi berharap dapat melahirkan simbol yang akan melekat sebagai identitas IKPI di usia ke-61 dan seterusnya. (bl)

Sudah Login Coretax Tapi Gagal Lapor SPT? Ini Tiga Penyebabnya

IKPI, Jakarta: Meski sudah berhasil masuk ke akun Coretax DJP, sejumlah wajib pajak masih mengeluhkan tidak bisa melaporkan SPT Tahunan. Kondisi ini kerap menimbulkan kebingungan, terutama menjelang batas akhir pelaporan.

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kania Laily Salsabila, menjelaskan setidaknya ada tiga penyebab utama yang membuat wajib pajak belum dapat menyampaikan SPT meskipun sudah memiliki akun Coretax.

1. Sudah Registrasi, Tapi Belum Aktivasi NIK

Menurut Kania, banyak wajib pajak belum memahami bahwa pembuatan akun Coretax dan aktivasi NIK adalah dua hal berbeda. Pada saat pendaftaran, seseorang bisa memilih opsi “Hanya Registrasi”, yang memungkinkan akses ke sistem tanpa otomatis terdaftar sebagai wajib pajak aktif.

Artinya, meskipun sudah bisa login, status perpajakannya masih “Belum Aktif (SPDN)” sehingga belum bisa melaporkan SPT. Untuk dapat menyampaikan SPT, wajib pajak harus melakukan aktivasi NIK yang kini berfungsi sebagai NPWP di era Coretax.

Langkahnya cukup sederhana:

Login ke https://coretaxdjp.pajak.go.id Pilih menu “Portal Saya” lalu klik “Aktivasi NIK” atau “Aktivasi Akun Wajib Pajak” Lengkapi data, centang pernyataan, dan ajukan permohonan Setelah diverifikasi, status akan berubah menjadi “Aktif”

Jika masih mengalami kendala, wajib pajak disarankan mendatangi kantor pajak terdekat untuk asistensi.

2. Status Kewajiban dalam Family Tax Unit (FTU)

Kendala berikutnya berkaitan dengan konsep Family Tax Unit (FTU), di mana satu keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi.

Kasus yang sering terjadi adalah istri ingin melaporkan SPT melalui akun sendiri, namun status perpajakannya masih mengikuti suami. Dalam kondisi tersebut, istri harus terlebih dahulu membuat pernyataan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah. Setelah itu, kantor pajak akan menetapkan NPWP-nya sebagai aktif.

Hal serupa juga berlaku untuk anak. Selama belum mendaftar sendiri sebagai wajib pajak, anak tetap tercatat sebagai anggota FTU orang tuanya. Namun, aktivasi NIK atau pendaftaran NPWP tidak diperkenankan bagi anak yang belum berusia 18 tahun.

3. Belum Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP

Masalah lain yang cukup sering muncul adalah belum dilakukannya pemadanan data NIK dengan NPWP. Dalam kondisi ini, NPWP 16 digit yang muncul sebenarnya masih NPWP lama 15 digit dengan tambahan angka “0” di depan.

Akibatnya, data NIK tetap terbaca dengan status “Belum Aktif (SPDN)”, sehingga pelaporan SPT tidak dapat dilakukan. Solusinya, wajib pajak perlu datang ke kantor pajak untuk melakukan proses pemadanan NIK dan NPWP agar statusnya aktif sepenuhnya.

Kania mengingatkan, memahami status perpajakan di sistem Coretax sangat penting agar pelaporan SPT berjalan lancar. Ia mendorong wajib pajak untuk tidak menunda pengecekan status akun, terutama menjelang tenggat pelaporan tahunan, guna menghindari antrean dan potensi sanksi administratif. (alf)

Dirjen Pajak Ajak Generasi Muda Isi Kebutuhan Industri Perpajakan Nasional

IKPI, Jakata: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengajak generasi muda, khususnya Relawan Pajak Renjani dan mahasiswa perpajakan, untuk mempersiapkan diri masuk ke industri perpajakan nasional yang dinilainya semakin strategis dan kompleks.

Ajakan tersebut disampaikan dalam rangkaian Kick Off Kampanye Simpatik Ngabububurit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (13/2/2026). Di hadapan ratusan mahasiswa dan akademisi, Bimo menekankan bahwa sektor perpajakan membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki pengalaman praktik dan integritas kuat.

“Industri perpajakan ke depan akan semakin membutuhkan talenta yang siap pakai. Bukan hanya memahami teori, tetapi juga mengerti implementasi di lapangan,” ujarnya.

Menurut Bimo, kebutuhan profesional perpajakan tidak hanya berada di lingkungan otoritas pajak. Perusahaan nasional maupun multinasional saat ini menempatkan divisi perpajakan sebagai unit strategis yang berperan dalam perencanaan, kepatuhan, hingga mitigasi risiko fiskal.

Ia menjelaskan bahwa kompleksitas regulasi dan dinamika ekonomi global menuntut kehadiran tenaga profesional yang adaptif dan memiliki pemahaman komprehensif terhadap kebijakan pajak. Karena itu, keterlibatan mahasiswa dalam program relawan dan magang dinilai sebagai langkah awal yang tepat.

Selain itu, Bimo menilai kolaborasi antara DJP, Tax Center kampus, dan asosiasi profesi konsultan pajak menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem pembelajaran yang berkelanjutan. Relawan pajak yang hari ini membantu pelaporan SPT, menurutnya, berpotensi menjadi calon konsultan pajak, analis kebijakan, atau aparatur pajak di masa depan.

Ia juga mengingatkan bahwa kontribusi pajak yang mencapai sekitar 85 persen dari total penerimaan negara menjadikan sektor ini sebagai tulang punggung pembangunan. Dengan demikian, kualitas SDM perpajakan akan sangat menentukan kekuatan fiskal Indonesia ke depan.

“Adik-adik inilah yang akan meneruskan estafet pembangunan. Pajak adalah sektor strategis, dan kalian punya kesempatan untuk menjadi bagian di dalamnya,” tegasnya.

Melalui Spectaxcular 2026, DJP tidak hanya mendorong kepatuhan pelaporan SPT, tetapi juga membuka ruang kaderisasi bagi generasi muda. Bimo berharap semakin banyak mahasiswa yang tertarik berkarier di bidang perpajakan dan berkontribusi dalam memperkuat sistem fiskal nasional. (alf)

id_ID