Hampir 3 Juta Wajib Pajak Lapor SPT via Coretax, Aktivasi Akun Tembus 13,9 Juta

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lonjakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Hingga 18 Februari 2026 pukul 08.07 WIB, sebanyak 2.906.662 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, mengatakan angka tersebut menunjukkan respons positif masyarakat terhadap penggunaan sistem Coretax sebagai platform pelaporan pajak terbaru. “Per 18 Februari 2026 pukul 08.07 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 2.906.662,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya dikutip, Rabu (18/2/2026).

Dari total tersebut, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai 2.552.771 laporan. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan menyumbang 270.960 laporan.

Untuk wajib pajak badan, tercatat 82.229 laporan dalam mata uang rupiah dan 92 laporan dalam mata uang dolar AS untuk tahun buku Januari—Desember 2026. Selain itu, terdapat pelaporan untuk tahun buku berbeda yang dimulai 1 Agustus 2025, yakni sebanyak 594 wajib pajak badan dalam rupiah dan 16 dalam dolar AS.

Tak hanya pelaporan SPT, DJP juga mencatat progres signifikan pada aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah akun yang telah diaktivasi mencapai 13.924.414 wajib pajak. Rinciannya, 12.942.290 merupakan wajib pajak orang pribadi, 892.396 wajib pajak badan, 89.503 wajib pajak instansi pemerintah, serta 225 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Menurut DJP, aktivasi akun menjadi langkah awal yang wajib dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax. Wajib pajak dapat mengaktifkan akun secara mandiri dengan mengikuti panduan yang tersedia melalui kanal media sosial resmi DJP maupun laman resminya.

Bagi masyarakat yang memerlukan bantuan teknis, DJP menyediakan layanan Kring Pajak di 1500200 serta pendampingan langsung di kantor pajak terdekat. Layanan tersebut disiapkan untuk memastikan proses pelaporan berjalan lancar dan tepat waktu.

DJP mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu, sedangkan wajib pajak badan dikenakan denda Rp1 juta.

Dengan jumlah aktivasi akun yang sudah menembus hampir 14 juta, DJP optimistis tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahun ini akan terus meningkat. Otoritas pajak pun mengimbau wajib pajak yang belum melapor agar segera mengaktifkan akun Coretax dan menyampaikan SPT sebelum jatuh tempo guna menghindari sanksi administratif. (alf)

IISIA Soroti Dampak Pajak Karbon Uni Eropa, Ekspor Baja RI ke Eropa Meningkat Tajam

IKPI, Jakarta: Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) menilai penerapan pajak karbon lintas batas oleh Uni Eropa menjadi tantangan baru bagi industri baja nasional. Kebijakan yang dikenal sebagai Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) itu akan diberlakukan penuh pada 2026 dengan mengenakan biaya atas emisi karbon yang melekat pada produk impor berintensitas karbon tinggi.

Direktur Eksekutif IISIA, Harry Warganegara, mengungkapkan bahwa secara persentase, porsi ekspor baja Indonesia ke Uni Eropa memang belum menjadi yang terbesar. Namun tren kenaikannya dalam dua tahun terakhir dinilai signifikan dan patut dicermati.

Pada 2024, total ekspor baja Indonesia tercatat sekitar 21,5 juta ton. Dari jumlah tersebut, ekspor ke Uni Eropa mencapai 1,2 juta ton atau sekitar 5,6 persen. Angka itu melonjak pada 2025 hingga kuartal III, ketika pengiriman ke kawasan Eropa menembus 2,3 juta ton dari total ekspor 17,5 juta ton, setara 13,1 persen.

“Dari sisi eksposur pasar, porsi ekspor baja Indonesia ke Uni Eropa saat ini relatif belum dominan, namun menunjukkan tren yang perlu dicermati,” ujar Harry. Ia menekankan bahwa meskipun pasar domestik dan Asia masih menjadi tujuan utama, lonjakan ekspor ke Eropa membuat industri nasional harus bersiap menghadapi konsekuensi kebijakan iklim yang lebih ketat.

Sebagai respons, IISIA bersama para pelaku industri mulai memperkuat kapasitas pengukuran, pelaporan, dan verifikasi emisi karbon. Selain itu, asosiasi juga menyusun peta jalan dekarbonisasi yang dirancang bertahap dan realistis agar transisi menuju produksi baja rendah emisi dapat berjalan tanpa mengganggu keberlanjutan usaha.

Harry juga menyoroti tantangan struktural yang dihadapi industri baja dalam negeri, khususnya terkait sumber energi. Saat ini, sekitar 85 persen pasokan listrik nasional masih berbasis energi fosil. Kondisi tersebut membuat jejak karbon industri relatif tinggi dibandingkan negara yang sudah mengandalkan energi terbarukan.

“Kami mendorong agar ke depan investasi energi lebih banyak diarahkan ke pembangkit energi terbarukan seperti PLTS dan PLTA, sehingga intensitas karbon produk baja Indonesia bisa ditekan,” katanya.

Di sisi lain, pengembangan green steel atau baja hijau di Indonesia dinilai masih menghadapi kendala pasar. Berbeda dengan Eropa yang sudah memiliki permintaan kuat terhadap produk rendah emisi, di pasar domestik konsep baja hijau masih sebatas dorongan moral dan belum memiliki pasar yang benar-benar captive.

Menurut IISIA, pemerintah dapat berperan lebih aktif dengan menciptakan ekosistem yang mendukung transformasi tersebut. Selain kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), diperlukan pula insentif fiskal dan nonfiskal, akses pembiayaan transisi yang terjangkau, serta skema energi bersih dengan harga kompetitif.

CBAM sendiri dirancang Uni Eropa untuk menyamakan beban biaya karbon antara produsen dalam negeri dan produsen luar kawasan. Besaran pungutan akan disesuaikan dengan harga karbon yang telah dibayar perusahaan di Eropa melalui mekanisme pasar karbon regional.

Awalnya, kebijakan ini mencakup produk dasar seperti baja, aluminium, semen, dan pupuk. Namun Komisi Eropa mengusulkan perluasan cakupan hingga ke produk turunan berbasis baja dan aluminium, termasuk komponen otomotif, material konstruksi, mesin, hingga peralatan rumah tangga.

Meski bertujuan melindungi industri Eropa dari praktik “carbon leakage” atau relokasi produksi ke negara dengan standar lingkungan lebih longgar, kebijakan tersebut menuai keberatan dari sejumlah negara mitra dagang. Mereka menilai CBAM berpotensi menekan daya saing ekspor dan menjadi hambatan perdagangan baru berbasis iklim. (alf)

DJP Ingatkan Waspada Penipuan Bermodus NIK-NPWP hingga Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai pajak. Imbauan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya praktik penipuan digital yang memanfaatkan isu perpajakan sebagai umpan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menegaskan bahwa pelaku kerap menggunakan berbagai narasi aktual agar korban percaya. Beberapa isu yang dijadikan kedok antara lain pemadanan NIK dan NPWP, konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga informasi mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.

“Latar belakang tersebut digunakan untuk membangun kepercayaan korban agar mengikuti instruksi pelaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (18/2/2026).

DJP memetakan sejumlah pola penipuan yang belakangan marak terjadi. Salah satunya, pelaku menghubungi wajib pajak melalui pesan WhatsApp dan meminta korban mengunduh file berformat .apk. File tersebut biasanya diklaim sebagai aplikasi resmi atau dokumen perpajakan, padahal berisi malware yang dapat mencuri data pribadi maupun akses perbankan.

Modus lain yang juga sering digunakan adalah permintaan pelunasan tagihan pajak melalui pesan instan, tawaran percepatan proses restitusi atau pengembalian kelebihan bayar pajak, hingga permintaan pembayaran meterai elektronik melalui tautan palsu. Bahkan, ada pula pelaku yang menelepon langsung dan meminta transfer uang dengan mengaku sebagai pejabat atau pegawai DJP.

Menurut Inge, masyarakat tidak perlu panik apabila menerima pesan atau telepon mencurigakan. Ia menekankan pentingnya melakukan verifikasi sebelum menindaklanjuti permintaan apa pun yang mengatasnamakan DJP. “Pastikan kebenarannya melalui saluran resmi,” tegasnya.

Untuk memastikan validitas informasi, masyarakat dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau layanan Kring Pajak 1500200. Selain itu, konfirmasi juga bisa dilakukan melalui email pengaduan@pajak.go.id, akun media sosial resmi @kring_pajak, laman pengaduan.pajak.go.id, maupun fitur live chat di www.pajak.go.id.

Tak hanya itu, DJP juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi penipuan. Aduan terkait nomor telepon penipu dapat disampaikan melalui laman aduannomor.id. Sementara itu, laporan mengenai konten, tautan, atau aplikasi penipuan bisa diajukan melalui aduankonten.id. Pengaduan juga dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.

DJP menegaskan bahwa seluruh layanan resmi tidak pernah meminta wajib pajak mengunduh aplikasi di luar platform resmi, apalagi meminta transfer dana ke rekening pribadi pegawai. Dengan meningkatnya literasi digital dan kewaspadaan masyarakat, diharapkan ruang gerak pelaku penipuan dapat semakin dipersempit. (alf)

Edukasi Perpajakan IKPI: Donny Danardono Kupas Tuntas Rekonsiliasi Fiskal dan Strategi Aman Lapor SPT Badan di Coretax

IKPI, Jakarta: Seminar Edukasi Perpajakan SPT di Coretax untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang digelar secara daring pada 12 Februari 2026 menghadirkan anggota Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia  (IKPI), Donny Danardono, sebagai narasumber. Kegiatan ini dipandu oleh Djuniarti, yang juga anggota IKPI, dan diikuti ribuan peserta dari kalangan konsultan pajak, pelaku usaha, hingga wajib pajak umum.

Dalam pemaparannya, Donny menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan melalui Coretax harus diawali dengan pemahaman konsep penghasilan. Ia menjelaskan bahwa penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari dalam maupun luar negeri, dalam bentuk apa pun.

Menurutnya, tahapan paling krusial dalam penyusunan SPT Badan adalah rekonsiliasi fiskal. Perbedaan antara pengakuan menurut standar akuntansi keuangan dan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan sering menimbulkan beda tetap dan beda waktu. Jika tidak dilakukan dengan cermat, koreksi fiskal dapat menyebabkan penghasilan kena pajak meningkat atau justru berkurang.

Donny menjelaskan bahwa koreksi fiskal positif akan menambah penghasilan kena pajak, sementara koreksi fiskal negatif menguranginya. Oleh sebab itu, proses analisis sebelum input data ke Coretax menjadi tahapan yang tidak boleh dilewatkan.

Ia juga mengingatkan peserta agar memahami klasifikasi penghasilan, mulai dari yang dikenakan PPh bersifat non-final, final, hingga yang tidak dikenakan pajak. Kesalahan klasifikasi berpotensi menimbulkan risiko koreksi di kemudian hari.

Dalam sesi diskusi, Donny turut menyoroti pentingnya pengelolaan kredit pajak seperti PPh Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 sebagai pengurang PPh terutang. Validasi data di sistem Coretax harus dipastikan akurat agar hak wajib pajak tidak hilang.

Melalui edukasi ini, IKPI menegaskan komitmennya dalam mendampingi transformasi administrasi perpajakan berbasis digital, sekaligus meningkatkan kualitas kepatuhan wajib pajak badan di Indonesia. (bl)

Transisi Coretax Jadi Sorotan dalam Sosialisasi IKPI Pengda DKJ–APERSI

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda DKJ bekerja sama dengan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) menggelar webinar perpajakan, Jumat (12/2/2026). Dalam sesi pemaparan, Daniel Mulia sebagai pemateri kembali menyoroti tantangan implementasi Coretax di awal 2026.

Ia menjelaskan bahwa perubahan sistem pelaporan membawa konsekuensi pada pola adaptasi wajib pajak.

Pada tahun-tahun sebelumnya, lonjakan kunjungan ke kantor pajak terjadi setiap Januari hingga Maret karena kendala teknis pelaporan.

Kini, dengan Coretax, pola tersebut diharapkan berubah menjadi lebih mandiri berbasis sistem digital.

Daniel menegaskan bahwa tujuan utama Coretax adalah menciptakan integrasi data yang lebih baik dan transparan.

Meski masih dalam tahap penyempurnaan, sistem ini diyakini akan mempermudah validasi dan pelaporan jika telah stabil.

Peserta dari sektor properti banyak mengajukan pertanyaan terkait dampak sistem baru terhadap pelaporan penghasilan dan administrasi usaha.

Diskusi berlangsung dinamis hingga akhir acara, menunjukkan bahwa kebutuhan edukasi teknis masih sangat tinggi.

IKPI Pengda DKJ memastikan kegiatan serupa akan terus digelar sebagai bentuk pendampingan profesional di masa transisi sistem perpajakan nasional. 

Selain Daniel, webinar tersebut juga dipandu  Kosasih sebagai moderator. (bl)

IKPI Pengda DKJ dan APERSI Perkuat Sinergi Pajak Sektor Properti

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda DKJ kembali menggelar sosialisasi perpajakan pada Jumat (13/2/2026) bekerja sama dengan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI).

Ketua IKPI Pengda DKJ Tan Alim dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis memperluas literasi perpajakan ke sektor properti yang memiliki kompleksitas transaksi cukup tinggi.

Ia memperkenalkan kapasitas organisasi IKPI yang memiliki 13 Pengurus Daerah dan 46 Cabang dengan sekitar 7.600 anggota di seluruh Indonesia.

Tan Alim juga menjelaskan bahwa IKPI memiliki tiga tingkatan sertifikasi A, B, dan C yang menjamin kompetensi layanan profesional konsultan pajak.

Sebanyak 40 peserta mengikuti kegiatan ini secara daring, didukung enam pengurus IKPI DKJ.

Menurutnya, sektor properti membutuhkan pemahaman mendalam terhadap perubahan sistem pelaporan agar tetap menjaga kepatuhan.

Kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergi antara asosiasi profesi dan dunia usaha.

Edukasi ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan menghadapi batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 31 Maret 2026. (bl)

Di Yogyakarta, Ketum dan Waketum Bahas Sinergi Tiga Pengcab Sekaligus Tinjau Venue Kongres IKPI 2029

IKPI, Yogyakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa koordinasi antar pengurus cabang di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan Kongres IKPI 2029. Hal tersebut disampaikannya saat berdialog dengan Ketua Pengcab Yogyakarta, Ketua Pengcab Sleman, dan Ketua Pengcab Bantul di Yogyakarta, Sabtu (14/2/2026).

“Kongres IKPI 2029 sudah ditetapkan di Kongres Bali 2024 bahwa Yogyakarta menjadi tuan rumah. Karena itu, koordinasi antar pengcab harus mulai diperkuat dan dirancang secara terstruktur,” ujar Vaudy.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Umum IKPI, Nuryadin Rahman, yang menekankan pentingnya pembagian peran yang jelas antar pengcab agar persiapan berjalan efektif.

Dialog di Yogyakarta ini secara khusus membahas sinergi tiga Pengcab di DIY, yaitu Yogyakarta,
Sleman, dan Bantul dalam mendukung penyelenggaraan Kongres IKPI 2029 yang akan menjadi agenda nasional organisasi.

Selain pembahasan strategis, Vaudy dan Nuryadin juga melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah lokasi yang diproyeksikan sebagai venue kongres. Peninjauan meliputi kapasitas ruang sidang, fasilitas pendukung, akses transportasi, hingga kesiapan infrastruktur perhotelan.

Vaudy menegaskan bahwa sebagai forum tertinggi organisasi, kongres harus dipersiapkan secara profesional dan mencerminkan marwah IKPI. “Kita ingin penyelenggaraan di Yogyakarta menjadi representasi kekuatan organisasi, baik dari sisi substansi maupun tata kelola acara,” katanya.

Sementara itu, Nuryadin menambahkan bahwa koordinasi regional harus dilakukan secara berkala agar setiap tahapan persiapan dapat dipantau dan dievaluasi bersama.

Dalam dialog tersebut, para ketua pengcab menyampaikan komitmen untuk membangun kerja sama yang solid, termasuk menyusun agenda teknis dan pembagian tanggung jawab dalam struktur kepanitiaan wilayah.

Pertemuan di Yogyakarta ini menjadi langkah awal konsolidasi menuju Kongres IKPI 2029 sekaligus memperlihatkan keseriusan pengurus pusat dalam memastikan persiapan berjalan sistematis dan terukur. (bl)

In Memoriam: Tan Alim Kenang Drs Barry Kusuma Sebagai Salah Satu Sepuh yang Menjadi Role Model IKPI

Ketua IKPI Pengda Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Tan Alim, menyampaikan duka mendalam atas berpulangnya Drs. Barry Kusuma. Bagi Tan Alim, sosok yang dikenalnya sebagai senior di organisasi merupakan salah satu sepuh IKPI yang memiliki pengaruh besar dalam perjalanan organisasi.

Sebagai junior, Tan Alim menilai Barry Kusuma adalah figur yang sukses dalam memimpin, baik saat menjabat sebagai Ketua IKPI Cabang Medan maupun ketika mengemban amanah sebagai Ketua IKPI Pengda Sumbagut. Kepemimpinannya dinilai membawa kemajuan dan penguatan organisasi di wilayah Sumatera Utara.

Menurutnya, perjalanan panjang dan kontribusi yang telah diberikan menjadikan beliau sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah perkembangan IKPI. Pengalaman, dedikasi, serta komitmennya terhadap organisasi menjadi teladan bagi generasi berikutnya.

Tan Alim juga menegaskan bahwa sosok tersebut bukan hanya senior secara usia dan pengalaman, tetapi juga menjadi role model bagi para junior di IKPI. Integritas, konsistensi, dan keteguhan dalam memimpin menjadi nilai yang patut diteladani.

Kepergian Drs. Barry Kusuma meninggalkan kehilangan yang mendalam, khususnya bagi para pengurus dan anggota yang pernah merasakan arahan serta keteladanannya.

Bagi Tan Alim, IKPI kehilangan salah satu sepuh yang telah memberi warna dan kontribusi nyata bagi organisasi, serta meninggalkan warisan kepemimpinan yang akan terus dikenang oleh generasi penerus. (bl)

DJP Ubah Pola Pengawasan, Kini Berbasis Data dan Aktivitas Riil

IKPI, Jakarta: Pengawasan pajak di Indonesia memasuki fase baru. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak resmi menggeser pendekatan pengawasan dari model administratif pasif menjadi sistem berbasis data dan verifikasi aktivitas ekonomi riil.

Perubahan ini tidak sekadar soal prosedur surat menyurat, melainkan transformasi strategi. Jika sebelumnya pengawasan lebih bertumpu pada laporan yang disampaikan wajib pajak, kini DJP mengandalkan penelitian data dan informasi sebagai titik awal pengawasan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 111/2025.

Artinya, pengawasan tidak lagi menunggu indikasi pelanggaran besar atau selisih laporan signifikan. DJP dapat memulai pengawasan berdasarkan analisis data internal, pencocokan profil usaha, hingga pemetaan potensi ekonomi di suatu wilayah.

Pasal 3 ayat (1) bahkan memperluas ruang lingkup pengawasan mencakup wajib pajak terdaftar, belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Model ini memungkinkan DJP melihat suatu kawasan sebagai satu ekosistem ekonomi, bukan hanya individu wajib pajak secara terpisah.

Pendekatan berbasis wilayah ini menunjukkan pergeseran penting: pengawasan kini menyentuh aktivitas usaha yang berjalan secara riil. DJP dapat mencocokkan data administratif dengan kondisi lapangan melalui kunjungan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (11), sebagai bagian dari validasi data.

Selain itu, PMK 111/2025 juga memperkuat kewenangan administratif. Pasal 8 dan Pasal 12 memungkinkan perubahan data secara jabatan atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak otomatis apabila ditemukan ketidaksesuaian. Ini memperlihatkan bahwa data yang dianalisis dapat langsung menghasilkan tindakan korektif.

Bahkan bagi pihak yang belum terdaftar, Pasal 19 membuka ruang penetapan NPWP secara jabatan. Dengan demikian, pengawasan tidak lagi berhenti pada identifikasi, tetapi dapat berujung pada integrasi langsung ke dalam sistem perpajakan.

Bagi dunia usaha, perubahan ini berarti interaksi dengan DJP akan lebih sering berbentuk klarifikasi berbasis data dan verifikasi aktivitas riil. Pengawasan menjadi lebih proaktif dan berbasis risiko, sejalan dengan tren administrasi pajak modern di berbagai negara.

Transformasi ini juga menandai pergeseran filosofi pengawasan: dari sekadar menindak pelanggaran menjadi mengelola kepatuhan berbasis analitik. Dengan PMK 111/2025, DJP membangun fondasi pengawasan yang lebih sistematis, terintegrasi, dan menyentuh langsung denyut aktivitas ekonomi nasional. (alf)

DJP Papabrama Catat Lonjakan 31,7 Persen Pelaporan SPT 2025

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) mencatat pertumbuhan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025. Hingga 9 Februari 2026, jumlah laporan yang diterima mencapai 47.938 SPT, meningkat tajam dibanding periode yang sama tahun lalu.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Papabrama DJP, Renni, di Jayapura, Senin (16/2/2026), menyampaikan bahwa angka tersebut bertambah 11.541 SPT atau tumbuh 31,7 persen secara tahunan. Pada periode yang sama tahun sebelumnya, laporan yang masuk tercatat sebanyak 36.397 SPT.

“Angka tersebut meningkat 11.541 SPT atau 31,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” ujar Renni. Lonjakan ini mencakup pelaporan dari wajib pajak orang pribadi maupun badan yang tersebar di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku.

Menurutnya, peningkatan tersebut menjadi indikator positif atas membaiknya kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat di kawasan timur Indonesia. Selain itu, optimalisasi layanan pelaporan berbasis digital juga dinilai berkontribusi besar terhadap kemudahan administrasi perpajakan.

“Peningkatan ini menunjukkan wajib pajak semakin patuh dan terbiasa menggunakan layanan daring yang disediakan DJP, sehingga proses pelaporan menjadi lebih mudah dan cepat,” katanya.

Renni menambahkan, pelaporan lebih awal membantu wajib pajak menghindari potensi kendala teknis yang kerap muncul menjelang tenggat waktu penyampaian SPT. DJP sendiri terus mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pelaporan agar proses berjalan lebih lancar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan sistem Coretax yang telah disediakan dan tidak menunggu mendekati batas akhir pelaporan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kanwil Papabrama juga terus menggencarkan kegiatan sosialisasi dan pendampingan, baik melalui kanal daring maupun tatap muka. Upaya ini dilakukan untuk memastikan pemahaman masyarakat terhadap tata cara pelaporan serta meminimalkan kesalahan administrasi.

Pertumbuhan pelaporan SPT di wilayah Papabrama diharapkan turut mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Dengan kepatuhan yang terus meningkat, DJP optimistis kontribusi penerimaan pajak dari kawasan Papua, Papua Barat, dan Maluku akan semakin solid dalam menopang pembiayaan pembangunan nasional. (alf)

id_ID