Dirjen Pajak: RPMK Pungutan Pajak Penjualan Online Sedang Difinalisasi

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah memfinalisasi regulasi perpajakan baru yang akan mewajibkan platform e-commerce memungut pajak dari pendapatan para pelapak atau merchant yang berjualan secara daring. Aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang kini telah memasuki tahap akhir pembahasan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa rancangan PMK tersebut saat ini sedang berada di meja Kementerian Sekretariat Negara untuk difinalisasi. “Kita tunggu saja, masih di Mensesneg. Jadi proses, sedang proses, finalisasi,” kata Bimo di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Namun, Bimo enggan mengungkapkan kapan regulasi tersebut akan mulai diberlakukan, apakah pada paruh kedua tahun ini atau tahun depan. Ia menolak berandai-andai soal waktu implementasi. “Kalau spekulasi seperti itu ya, anggap saja spekulasinya Anda. Saya enggak mau spekulasi,” ujarnya.

Meski belum merinci jadwal pemberlakuan, Bimo memastikan bahwa kebijakan tersebut telah melalui kajian mendalam, termasuk analisis dampak ekonomi. “Ada, nanti saya rilis. Tapi jangan sekarang,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline). Pemerintah ingin memastikan bahwa data transaksi pelaku usaha digital turut tercatat dalam sistem perpajakan nasional.

“Selama ini kita belum bisa menjangkau seluruh transaksi di e-commerce, termasuk PPh-nya. Yang offline sudah jelas, ada faktur dan sistem pelaporan. Tapi yang online masih lepas dari radar,” jelas Anggito saat ditemui di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Menurutnya, wacana ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, rencana serupa pernah diatur dalam PMK Nomor 210/PMK.010/2018, namun dibatalkan lewat PMK Nomor 31/PMK.010/2019. “Jadi ini bukan hal baru. Tidak ada tarif pajak yang berubah. Kita hanya ingin memperkuat basis data dan perlakuan yang seimbang,” jelas Anggito.

Ia juga menepis kekhawatiran soal pajak berganda bagi pelaku usaha yang memiliki kanal penjualan baik online maupun offline. “Mekanismenya akan dirancang agar tidak menimbulkan double tax. Ini soal kepatuhan, bukan beban tambahan,” ujarnya. (alf)

 

 

IKPI Depok Ajak Masyarakat Ramaikan FunTaxTic Run 2025 di UI: Lebih dari 100 Peserta Siap Lari Bareng

IKPI, Depok: Dalam rangka memperingati satu dekade eksistensinya, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok berkolaborasi dengan Fakultas Ilmu Administrasi UI yg jg bertepatan merayakan Dies Natalies Ke-10, menggelar agenda spesial bertajuk FunTaxTic Run 2025 yang akan berlangsung pada Minggu, 20 Juli 2025 di lingkungan Universitas Indonesia, Depok. Acara lari santai sejauh 5 kilometer ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-10 IKPI Depok yang mengusung semangat edukatif, inklusif, dan kolaboratif.

Ketua IKPI Cabang Depok, Hendra Damanik, mengajak seluruh warga Depok dan sekitarnya untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini. “Kami ingin mengajak masyarakat, khususnya warga Depok, untuk ikut meramaikan FunTaxTic Run 2025. Kegiatan ini bukan sekadar olahraga, tetapi juga bentuk kontribusi bersama dalam membangun kesadaran pajak yang menyenangkan,” ujar Hendra, Selasa (1/7/2025).

Menurut Hendra, sampai dengan saat ini, lebih dari 100 peserta telah mendaftar untuk mengikuti event ini. Ia optimistis jumlah tersebut akan terus bertambah menjelang pelaksanaan. Dengan titik start di Fakultas Ilmu Administrasi UI, peserta akan menyusuri jalur kampus yang ikonik seperti FISIP, FH, Boulevard, hingga Tugu Makara, sebelum kembali finish di FIA UI.

FunTaxTic Run 2025 merupakan bagian dari program besar IKPI Depok yang tidak hanya menyasar kalangan konsultan pajak dan akademisi, tapi juga publik luas. Selain Fun Run, perayaan ini juga dimeriahkan dengan kegiatan Call for Paper, Tax Consultant Writing Competition serta berbagai bentuk edukasi pajak yang dikemas secara interaktif dan menarik.

“Kami ingin menunjukkan bahwa literasi pajak tidak harus kaku. Lewat lari, menulis, dan diskusi, kita bangun budaya sadar pajak yang menyatu dengan gaya hidup masyarakat urban dan generasi muda,” tambah Hendra.

Pendaftaran FunTaxTic Run 2025 dibuka hingga 19 Juli, dengan biaya early bird Rp 150.000 (1–7 Juli) dan normal Rp 200.000 (8–19 Juli). Peserta akan mendapatkan Race Pack berupa Jersey, Medali, BIB number, Totebag, dan produk sponsor.

Bagi masyarakat yang ingin berlari sambil belajar pajak, FunTaxTic Run adalah panggung yang sempurna—menyatukan semangat kebugaran, edukasi, dan kolaborasi dalam satu lintasan. (bl)

PPh Jadi Tulang Punggung Penerimaan Pajak NTB 2025

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menunjukkan tren positif. Hingga akhir Mei 2025, total penerimaan pajak di provinsi ini telah mencapai Rp 1,024 triliun, atau sekitar 59,3 persen dari total capaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara (Nusra) yang mencapai Rp 1,73 triliun.

Kepala Kanwil DJP Nusra, Samon Jaya, mengungkapkan bahwa angka tersebut merepresentasikan 25,4 persen dari target tahunan sebesar Rp 6,8 triliun. Pajak Penghasilan (PPh) menjadi kontributor terbesar dengan jumlah mencapai Rp 598,31 miliar atau 30,38 persen dari total penerimaan. Disusul oleh Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp 244,83 miliar.

“Dominasi PPh dan PPN mencerminkan peran strategis sektor-sektor utama dalam menopang ekonomi NTB sekaligus menjadi tulang punggung penerimaan negara di daerah,” ujar Samon dalam keterangannya, dikutip, Selasa (1/7/2025).

Selain pajak utama, penerimaan dari bea masuk, bea cukai, cukai, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga tercatat melebihi target. Bahkan, penerimaan bea keluar, meskipun tidak memiliki target tahun ini, tetap terealisasi berkat setoran tunggakan tahun sebelumnya.

Samon menambahkan, tiga sektor dominan yang paling berkontribusi terhadap penerimaan pajak di NTB adalah sektor administrasi pemerintahan (34,01 persen), perdagangan (23,17 persen), dan jasa keuangan (18 persen). Ketiganya menyumbang 77,56 persen dari total penerimaan pada bulan Mei.

“Kontribusi terbesar datang dari sektor administrasi pemerintah dengan proporsi hingga 48,8 persen, terutama melalui setoran PPN dalam negeri dan deposit pajak,” jelasnya.

Ia juga mencatat adanya perlambatan setoran dari sektor perdagangan dan jasa keuangan pada periode ini, yang sebagian dipengaruhi oleh berkurangnya setoran tidak berulang dari Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun 2024 pada bulan April lalu.

Tak hanya perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga menunjukkan kinerja menggembirakan. Total PNBP di NTB tercatat sebesar Rp 331,71 miliar, setara 53,46 persen dari target APBN. Sumber utamanya berasal dari layanan pendidikan, pengurusan paspor, dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Kami optimis tren positif ini akan terus terjaga. Ini menjadi bukti nyata bahwa kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak semakin meningkat, serta sistem perpajakan yang makin efektif dan adaptif terhadap dinamika ekonomi,” pungkas Samon. (alf)

 

Kanada Batalkan Pajak Layanan Digital demi Redakan Ketegangan Dagang dengan AS

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kanada resmi membatalkan rencana pemberlakuan Pajak Layanan Digital (Digital Services Tax/DST) hanya satu hari sebelum kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku. Keputusan ini diumumkan Menteri Keuangan Francois-Philippe Champagne pada Minggu (29/6/2025), sebagai langkah strategis menjelang negosiasi dagang yang lebih luas dengan Amerika Serikat (AS).

Langkah ini menyusul kesepakatan antara Perdana Menteri Kanada Mark Carney dan Presiden AS Donald Trump untuk melanjutkan pembicaraan guna mencapai perjanjian perdagangan bilateral yang ditargetkan rampung pada 21 Juli mendatang.

“Pemerintah akan segera mengajukan legislasi untuk mencabut Undang-Undang Pajak Layanan Digital,” ungkap Kementerian Keuangan Kanada dalam pernyataan resminya.

PM Carney mengakui bahwa proses negosiasi tidak akan mudah, terutama setelah Presiden Trump menyatakan akan menghentikan seluruh pembicaraan perdagangan dan bahkan mempertimbangkan tarif baru sebagai respons atas kebijakan DST yang dianggap merugikan perusahaan teknologi AS.

“Kami tidak mencari konfrontasi, melainkan solusi. Negosiasi ini rumit, tapi kami lakukan demi kepentingan warga Kanada,” ujar Carney dalam wawancara dengan media lokal.

Presiden Trump sebelumnya mengecam keras kebijakan pajak digital Kanada, menyebutnya sebagai “serangan terang-terangan terhadap Amerika Serikat.” Dalam unggahan di media sosial, ia menyatakan bahwa pajak tersebut tidak hanya tidak adil, tetapi juga mengancam hubungan dagang kedua negara.

Jika diberlakukan, DST akan memungut pajak sebesar 3 persen dari pendapatan yang dihasilkan perusahaan digital AS seperti Amazon, Google, dan Meta atas aktivitas pengguna di Kanada. Kebijakan ini sejak awal menuai kritik tajam dari Washington karena dinilai menargetkan perusahaan-perusahaan raksasa teknologi AS secara sepihak.

Keputusan pembatalan DST ini dinilai sebagai sinyal positif dari Ottawa untuk meredakan ketegangan sekaligus membuka jalan bagi kesepakatan dagang baru yang lebih stabil dan saling menguntungkan.

Namun, para pengamat memperingatkan bahwa Kanada tetap membutuhkan solusi jangka panjang untuk memastikan keadilan fiskal di era digital tanpa harus mengorbankan relasi ekonomi strategis dengan mitra utama seperti Amerika Serikat. (alf)

 

Pemerintah Sebut Pajak Digital Jadi Langkah Strategis Majukan UMKM Kreatif

IKPI, Jakarta: Penerapan pajak bagi pelaku usaha digital tak hanya soal kewajiban negara, melainkan juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat posisi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di ekosistem ekonomi digital. Demikian disampaikan Kepala Direktorat Kajian dan Manajemen Strategis Kementerian Ekonomi Kreatif, Agus Syarip Hidayat, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

“Pajak bukan hanya kewajiban administratif, tapi juga simbol bahwa pelaku usaha terdata, patuh, dan layak dipercaya. Hal ini membuka akses pada pembiayaan, kerja sama, hingga pasar yang lebih luas,” ujar Agus.

Ia menekankan, kebijakan pengenaan pajak e-commerce seharusnya dipandang sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan berkelanjutan, bukan sebagai beban baru bagi para pelaku usaha.

Dengan sistem pemungutan pajak secara otomatis melalui platform digital, proses pelaporan akan menjadi lebih sederhana dan efisien. Menurut Agus, mekanisme ini justru dapat menjadi jembatan bagi UMKM untuk menata sistem bisnisnya agar lebih rapi, tertib, dan kredibel.

“Kami tidak menutup mata terhadap kekhawatiran pelaku usaha kecil, terutama mereka yang baru mulai merintis. Tapi perlu ditegaskan, kebijakan ini tidak serta-merta membebani, justru menjadi tantangan yang bisa kita atasi bersama,” tambahnya.

Agus juga mengingatkan bahwa tidak semua pelaku UMKM akan dikenai pajak. Hanya usaha dengan omzet di atas ambang batas tertentu yang ditetapkan Kementerian Keuangan yaitu antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun yang akan dikenakan pajak final sebesar 0,5% dari omzet.

Ia menyarankan agar penerapan kebijakan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha serta disertai edukasi yang menyeluruh.

Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan kolaboratif dalam implementasinya.

“Kami ingin kebijakan ini menjadi investasi menuju masa depan UMKM kreatif yang lebih inklusif, tangguh, dan berdaya saing, bukan sekadar alat penarikan pajak,” tegasnya.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mendukung pertumbuhan sektor ekonomi kreatif berbasis digital, sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang tertib, transparan, dan menguntungkan semua pihak. (alf)

 

Tak Bayar Pajak? Siap-Siap Kendaraan Anda Tak Boleh Lewat di Jawa Barat!

IKPI, Jakarta: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan peringatan keras bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak. Dalam waktu dekat, kendaraan bermotor yang belum melunasi kewajiban pajaknya tidak akan diizinkan melintasi jalan-jalan di wilayah Jawa Barat.

“Kami akan buat regulasi. Kalau menunggak pajak, enggak bisa lewat lagi di Jawa Barat,” tegas Dedi dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya, dikutip Selasa (1/6/2025).

Langkah ini, menurut Dedi, bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Apalagi, saat ini pemerintah daerah telah menyediakan berbagai insentif, termasuk penghapusan tunggakan dan denda dalam program pemutihan pajak kendaraan yang kembali diperpanjang.

“Ayo manfaatkan pemutihan ini. Sudah diberi ampunan, masih enggak bayar juga, nanti jangan salahkan kalau kendaraannya kami tahan,” ujarnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat yang awalnya berakhir pada 30 Juni 2025, kini diperpanjang hingga 30 September 2025. Keputusan tersebut diambil setelah melihat tingginya antusiasme masyarakat yang belum seluruhnya terlayani.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengumumkan bahwa skema program tetap sama. Pemilik kendaraan akan dibebaskan dari seluruh tunggakan pokok pajak serta denda keterlambatan. Tak hanya itu, kendaraan dari luar daerah yang dimutasi ke Jawa Barat juga mendapatkan insentif berupa bebas pajak selama satu tahun dan penghapusan denda pajak.

Menariknya, program ini juga memberikan potongan terhadap beban Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan kepada Jasa Raharja. Dalam skema baru, pemilik kendaraan hanya wajib membayar SWDKLLJ untuk satu tahun ke depan dan satu tahun tertunggak.

Denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya pun dihapus. “Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang telah lewat, tapi untuk denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan,” tulis Bapenda Jabar dalam pengumuman resminya.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jawa Barat berharap kesadaran masyarakat untuk patuh pajak meningkat.

Dedi menegaskan, kepatuhan membayar pajak kendaraan tidak hanya berdampak pada legalitas kendaraan, tetapi juga mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik di seluruh wilayah Jawa Barat. (alf)

 

Baru 432 Ribu UMKM Bayar Pajak, DJP Akui Masih Jauh dari Potensi Nyata

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa jumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang aktif menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Final masih sangat rendah dibandingkan dengan potensi sebenarnya.

Sepanjang tahun 2023, hanya sekitar 432 ribu UMKM yang tercatat menyetor PPh Final 0,5%, dengan total penerimaan mencapai Rp2,49 triliun. Meski jumlah tersebut terlihat signifikan, DJP menilai angka itu belum merepresentasikan total populasi UMKM yang seharusnya tercatat dan berkontribusi dalam sistem perpajakan nasional.

“Jumlah tersebut belum menggambarkan seluruh pelaku UMKM, karena ada dua kelompok besar yang tidak tercakup dalam data penyetoran PPh Final 0,5%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli,  Selasa (1/7/2025).

Kelompok pertama adalah wajib pajak orang pribadi dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta yang memang dikecualikan dari kewajiban PPh. Sementara itu, kelompok kedua mencakup UMKM yang memilih menggunakan skema tarif umum sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Rosmauli menambahkan bahwa setiap pelaku UMKM hanya bisa memiliki satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang kini telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini untuk mencegah praktik pemecahan omzet (income splitting) guna menghindari pajak yang lebih tinggi.

“Kalau ada yang mencoba membagi omzet ke beberapa usaha agar pajaknya kecil, tetap harus dilaporkan dalam satu SPT tahunan dengan NPWP yang sama,” ujarnya.

Di tengah tantangan peningkatan kepatuhan pajak UMKM, pemerintah pun mulai menyiapkan mekanisme baru. Salah satunya adalah rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh bagi pelaku UMKM yang berjualan secara daring.

Kebijakan ini diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak ketiga, termasuk platform digital, dalam membantu proses pemungutan dan pelaporan pajak.

Rosmauli menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan menambah beban pajak bagi pelaku UMKM. “Tarif tetap sama. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dikenakan PPh, dan bagi yang beromzet Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar tetap membayar 0,5% secara final,” katanya.

Dengan langkah-langkah ini, DJP berharap ekosistem perpajakan yang lebih adil dan menyeluruh bisa terbangun, sekaligus mendorong UMKM untuk semakin aktif dan transparan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. (alf)

 

 

 

 

Rupiah Menguat di Tengah Kekacauan RUU Pajak Trump

IKPI, Jakarta: Nilai tukar rupiah terus menunjukkan penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS), seiring meningkatnya kecemasan pelaku pasar global terhadap dampak Rancangan Undang-Undang (RUU) pajak terbaru yang sedang digodok di Senat AS. Analis mata uang Doo Financial Futures, Lukman Leong, memproyeksikan rupiah berpotensi melanjutkan penguatan dalam waktu dekat.

“Rupiah diperkirakan akan menguat terhadap dolar AS, seiring pelemahan indeks dolar yang menyentuh level terendah sejak Februari 2022,” ujar Lukman di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Ia menambahkan, salah satu pemicu utama kekhawatiran pasar adalah potensi defisit fiskal AS yang bisa membengkak hingga 3,3 triliun dolar AS akibat RUU tersebut. RUU yang dijuluki “One Big Beautiful Bill Act” itu telah disetujui Senat AS melalui pemungutan suara tipis 51-49. Aturan setebal 940 halaman itu memperpanjang pemotongan pajak 2017 dan menambahkan insentif baru bagi sektor korporasi serta alokasi belanja besar-besaran untuk militer dan keamanan perbatasan.

Namun, kompensasinya adalah pemotongan besar terhadap berbagai program kesejahteraan sosial seperti Medicaid, subsidi energi terbarukan, hingga bantuan pangan.

“Investor menilai RUU ini cenderung berpihak pada golongan elit pendukung Trump, bukan masyarakat luas. Ini menciptakan ketidakpastian fiskal yang memicu aksi jual terhadap dolar,” tambah Lukman.

Di saat bersamaan, ketidakpastian dari sektor perdagangan juga menambah tekanan pada mata uang AS. Penundaan kesepakatan tarif yang akan berakhir pada 9 Juli menambah keresahan.

“Jika tenggat waktu berakhir tanpa perpanjangan atau kesepakatan, pasar berisiko panik. Selama 90 hari masa penundaan, AS hanya berhasil capai kesepakatan dengan Inggris dan itupun dianggap merugikan Inggris,” jelasnya.

Merespons sentimen global tersebut, rupiah dibuka menguat pada perdagangan Selasa pagi sebesar 56 poin atau 0,34 persen ke posisi Rp16.182 per dolar AS dari level penutupan sebelumnya di Rp16.238 per dolar AS. Lukman memperkirakan kisaran nilai tukar rupiah akan bertahan antara Rp16.100 hingga Rp16.200 per dolar AS dalam waktu dekat.

Pasar keuangan Indonesia pun menyambut positif perkembangan ini, dengan arus modal asing mulai kembali masuk ke pasar obligasi domestik.

Namun demikian, analis mengingatkan agar pelaku pasar tetap mewaspadai potensi volatilitas, terutama menjelang keputusan final DPR AS dan sikap Gedung Putih terhadap RUU kontroversial tersebut. (alf)

 

Delapan Pilar Fondasi Untuk Sukses Menjadi Konsultan Pajak Profesional

IKPI, Jakarta: Profesi konsultan pajak terus berkembang, tetapi persaingan di dalamnya semakin menantang. Di tengah dinamika regulasi perpajakan yang kompleks dan kebutuhan pasar yang semakin spesifik, seorang konsultan pajak dituntut tidak hanya cerdas secara teknis, tetapi juga strategis dalam membangun karier dan bisnisnya.

Menjawab tantangan itu, Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota IKPI, Donny Rindorindo, membeberkan delapan pilar utama yang menjadi fondasi kesuksesan konsultan pajak profesional.

Paparan ini disampaikannya dalam Talk Show bertema “Profesi Konsultan Pajak: Bagaimana Menjadi Konsultan Pajak dan Prospek Profesi Konsultan Pajak” yang diadakan secara daring pada Kamis (26/6/2025).

Berikut delapan pilar penting versi Donny yang menjadi faktor sukses bagi konsultan pajak masa kini:

1. Kualifikasi Brevet A, B, dan C sebagai Dasar Hukum Praktik

Donny mengawali dengan menegaskan pentingnya legalitas melalui ujian USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak). Brevet A untuk menangani wajib pajak orang pribadi, B untuk orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri, dan C untuk semua kualifikasi A dan B ditambah entitas PMA dan bentuk usaha tetap (BUT) serta OP asing. Dalam hal ini, konsultan pajak juga wajib memenuhi PPL (Pengembangan Profesional Berkelanjutan) setiap tahun sesuai dengan tingkat kualifikasinya agar tetap terakreditasi dan memelihara eksistensi profesionalismenya sesuai dengan ketentuan.

2. Strategi Pengembangan Bisnis

Tak cukup hanya punya keahlian, konsultan pajak juga harus berpikir layaknya CEO. Mulai dari penentuan profil bisnis, branding, hingga segmentasi pasar yang menjadi langkah awal saat memulai praktik konsultan. Apakah ingin melayani UMKM dan perusahaan skala lokal atau perusahaan multinasional? Semua itu harus dirancang sejak dini.

3. Meningkatkan Kompetensi dan Sertifikasi Profesional Tambahan

Donny mendorong konsultan untuk terus upskilling, bukan hanya mengikuti PPL, tapi juga mengambil tambahan akademik atau sertifikasi profesi lain seperti akuntan publik, pengacara, hingga aktuaria. “Semakin banyak keahlian lintas bidang, semakin besar peluang menangani klien beragam,” jelasnya.

4. Membangun dan Memperluas Jaringan (Networking)

Networking adalah investasi jangka panjang. Donny mengajak peserta membangun relasi tak hanya dengan klien, tapi juga sesama profesional, komunitas hobi atau olahraga, dan lembaga pendidikan. “Relasi yang baik bisa menjadi pintu masuk untuk proyek dan kesempatan yang lebih besar,” ujarnya.

5. Eksposur Melalui Artikel, Webinar, dan Acara Profesi

Menulis artikel di media pajak khususnya dan media terkait lainnya, atau menjadi pembicara, moderator, hingga host di acara profesi, hal ini bukan hanya soal eksistensi, tapi membangun kepercayaan diri. Donny mendorong konsultan pajak untuk “naik panggung” agar muncul ke permukaan, dikenal dan diakui masyarakat, khususnya perpajakan.

“Jangan hanya bergelut di belakang meja. Tampilkan diri Anda di ruang publik dan profesional agar ter-ekspose,” ujarnya.

6. Soft Skill

Menurut Donny, soft skill seperti public speaking, komunikasi dua arah, hingga penguasaan bahasa asing seperti Inggris, Mandarin, Jepang, dan Korea sangat dibutuhkan sebagai nilai tambah komunikasi efektif.

“Bayangkan Anda sedang pitching ke perusahaan PMA yang pengambil keputusannya adalah orang asing. Komunikasi yang clear dan meyakinkan dalam bahasa yang dimengerti jadi faktor penentu keberhasilan untuk mendapatkan proyek ,” katanya.

7. Penampilan Profesional

Penampilan yang rapi dan bersih ketika bertemu atau rapat dengan klien merupakan salah satu faktor yang menunjukan jati diri kita sebagai profesional sejati. Klien akan merasa dihargai ketika kita tampil rapi dan bersih. Hal tersebut menunjukan siapa diri kita pada pandangan pertama. Rapi tidak berarti harus memakai pakaian dan aksesoris “branded” dan mahal, yang penting rapi dan serasi sehingga memberikan impresi positif kepada klien, ungkap Donny.

8. Infrastruktur dan Staffing yang Mendukung

Pilar terakhir adalah ketersediaan perangkat kerja yang mumpuni dan SDM yang kompeten. Tim kerja yang solid dan saling mendukung, sistem review berlapis dan manajemen kerja yang efektif dan efisien, hingga tools digital seperti software akuntansi dan pajak serta aplikasi pendukung terkait lainnya menjadi fondasi operasional yang esensial dalam memberikan layanan yang efektif, cepat dan berkualitas.

Talk show ini disambut antusias oleh peserta yang mayoritas adalah anggota IKPI dari berbagai penjuru Indonesia. Dalam sesi tanya jawab, Donny menegaskan bahwa kesuksesan seorang konsultan pajak bukan diraih secara instan, tetapi melalui suatu proses dari konsistensi, integritas tinggi, komitmen profesional dan keinginan untuk terus maju dan bertumbuh.

“Konsultan pajak bukan sekadar pengisi SPT. Kita adalah mitra strategis klien dalam menjalankan kepatuhan pajak, mengedukasi dan mengawal keberlanjutan bisnis mereka sesuai batas pekerjaan kita sebagai konsultan pajak yang profesional,” kata Donny. (bl)

Robert Hutapea Beberkan Syarat Jadi Konsultan Pajak: Sertifikasi, Izin, dan Etika adalah Kunci

IKPI, Jakarta: Sertifikat saja tidak cukup. Demikian penegasan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI, Robert Hutapea, dalam Focus Group Discussion bertema “Profesi Konsultan Pajak: Bagaimana Menjadi Konsultan Pajak dan Prospeknya”, yang diselenggarakan secara daring dari studio podcast IKPI di Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Robert menekankan bahwa setiap orang yang ingin menjadi konsultan pajak profesional harus memiliki tidak hanya sertifikat dari ujian resmi, tetapi juga izin praktik yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. Dan ini ada tenggat waktunya.

“Sering ada yang lupa. Sudah lulus ujian, tapi tidak mengajukan izin praktik. Padahal permohonan izin itu harus diajukan maksimal dua tahun setelah sertifikat keluar. Kalau lewat, hangus!” tegas Robert.

Proses untuk menjadi konsultan pajak diatur ketat. Terdapat tiga tingkat sertifikasi: A, B, dan C, masing-masing dengan cakupan klien berbeda. Tingkat A hanya untuk WP orang pribadi, B untuk WP orang pribadi dan badan, dan C mencakup klien domestik maupun internasional.

Robert menjelaskan bahwa proses sertifikasi dimulai dari tingkat A, lalu bisa naik ke B dan C setelah memenuhi masa praktik tertentu. “Tidak bisa langsung loncat ke C. Harus bertahap, sesuai aturan,” katanya.

Persyaratan administratif juga tidak sederhana. Seorang calon konsultan harus merupakan WNI, berdomisili di Indonesia, tidak terikat pekerjaan dengan instansi pemerintah atau BUMN, memiliki SKCK, KTP, NPWP, dan harus menjadi anggota dari asosiasi konsultan pajak resmi yang diakui pemerintah.

IKPI merupakan asosiasi terbesar dan tertua dengan lebih dari 7.200 anggota, dan 89% dari total konsultan pajak di Indonesia saat ini tercatat sebagai anggotanya.

Selain syarat administratif, Robert juga menekankan pentingnya etika dan pengembangan profesional berkelanjutan. Konsultan pajak wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan (PPL), membuat laporan tahunan, dan selalu memperbarui informasi dan izin apabila terjadi perubahan data diri atau jenjang izin.

“Profesi ini bukan sekadar hitung-hitung angka. Ini soal integritas, keahlian, dan dedikasi membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya dengan benar,” ujarnya.

Diskusi ini juga menyoroti peran IKPI sebagai rumah besar bagi konsultan pajak. Dengan jaringan luas yang mencakup 13 pengurus daerah dan 45 cabang di seluruh Indonesia, serta usia yang menginjak 60 tahun, IKPI terus menjadi tulang punggung pengembangan profesi ini.

“Kalau Anda ingin jadi konsultan pajak yang diakui dan profesional, rumahnya ya di IKPI,” kata Robert, seraya memamerkan kantor IKPI yang berdiri megah di Pejaten, Jakarta Selatan. (bl)

 

id_ID