Turki Siapkan Kenaikan Pajak Moderat demi Jaga Laju Disinflasi

IKPI, Jakarta: Pemerintah Turki tengah menyiapkan skema kenaikan pajak secara bertahap pada bahan bakar serta sejumlah barang dan jasa utama mulai 2026. Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari langkah fiskal untuk mendukung program disinflasi yang sedang ditempuh bank sentral.

Menurut sumber yang mengetahui pembahasan kebijakan tersebut, penyesuaian pajak akan diselaraskan dengan sasaran inflasi nasional sehingga tidak menimbulkan tekanan besar terhadap daya beli masyarakat. Pemerintah berharap pendekatan ini mampu menopang stabilitas harga sekaligus menjaga kesinambungan pemulihan ekonomi.

Penyesuaian Pajak Bahan Bakar Ikut Target Inflasi

Salah satu fokus kebijakan adalah penyesuaian tarif pajak atas bensin dan solar. Untuk 2026, kenaikan akan mengacu pada target inflasi bank sentral, yakni sekitar 16 persen pada akhir tahun.

Langkah ini berbeda dari mekanisme sebelumnya yang biasanya mengikuti perkembangan inflasi harga produsen selama enam bulan. Dengan formula baru, kenaikan pajak diperkirakan lebih rendah dibanding standar reguler sehingga dampaknya ke harga konsumen bisa ditekan.

Pendekatan serupa pernah diterapkan pada awal 2025, ketika pemerintah memilih menahan besaran kenaikan pajak bahan bakar guna meredam lonjakan harga. Komoditas energi sendiri menjadi komponen penting yang diawasi pasar karena pengaruhnya yang luas terhadap inflasi.

Mengutip pernyataan Menteri Keuangan dan Perbendaharaan Mehmet Simsek, berbagai tarif pajak dan biaya ke depan akan didasarkan pada inflasi yang ditargetkan, bukan pada tingkat penilaian ulang sebesar 25,5 persen. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan strategi bank sentral untuk menurunkan tekanan harga secara bertahap.

Diperluas ke Sektor Energi dan Konsumsi

Rencana penyesuaian tidak hanya menyasar bahan bakar. Pemerintah juga menyiapkan kebijakan pada administered prices harga yang ditetapkan atau dipengaruhi otoritas mencakup produk tembakau, minuman beralkohol, serta sektor energi.

Langkah tersebut mencerminkan dukungan fiskal terhadap target inflasi 16 persen pada akhir 2026. Sejumlah analis memperkirakan inflasi konsumen Turki masih berada di kisaran 30 persen pada akhir tahun ini, sebelum berangsur melandai ke sekitar 25 persen dalam setahun berikutnya.

Dengan penyesuaian pajak yang lebih moderat, pemerintah berharap tekanan harga tambahan dapat dihindari. Hingga kini, pembahasan kebijakan masih berlangsung secara internal dan Kementerian Keuangan belum menyampaikan keterangan resmi.

Sinyal Positif ke Pasar

Rencana kenaikan pajak yang terkendali juga dinilai memberi sinyal positif ke pelaku pasar. Respons itu tercermin dari penguatan harga obligasi pemerintah berbasis lira setelah informasi kebijakan beredar, menandakan meningkatnya keyakinan terhadap koordinasi fiskal dan moneter.

Selama ini, pajak khusus konsumsi untuk bensin dan solar biasanya disesuaikan dua kali setahun mengikuti inflasi harga produsen kumulatif. Namun untuk 2026, pemerintah memilih kembali pada pendekatan yang lebih hati-hati seperti pada awal 2025 agar proses penurunan inflasi tetap terjaga tanpa memicu lonjakan biaya energi. (alf)

IKPI Pengda Jatim Dorong Budaya Menulis, Targetkan Rekor MURI melalui Karya Konsultan Pajak

IKPI, Jawa Timur: Pengurus Daerah IKPI Jawa Timur menggagas langkah unik dalam memperkuat peran konsultan pajak di ruang publik untuk membangun budaya menulis secara masif dan terstruktur. Inisiatif ini lahir dari kesadaran bahwa literasi perpajakan perlu disebarluaskan tidak hanya melalui seminar dan sosialisasi, tetapi juga lewat tulisan yang mudah dipahami masyarakat.

Ketua IKPI Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, menilai bahwa konsultan pajak memiliki pengetahuan lapangan yang kaya mulai dari praktik kepatuhan, dinamika regulasi, hingga tantangan wajib pajak. Menurutnya, pengalaman tersebut akan memiliki dampak lebih besar bila dituangkan dalam bentuk artikel, opini, dan karya ilmiah populer yang bisa diakses publik.

Gagasan ini tidak berhenti pada tataran wacana. Pengda Jatim mendorong kegiatan menulis bersama lintas cabang Malang, Sidoarjo, dan Surabaya sebagai program berkelanjutan. Melalui agenda tersebut, konsultan pajak diharapkan terbiasa menyusun ide, mendokumentasikan pengalaman, dan membagikan insight secara sistematis.

Lebih jauh, Zeti mengusulkan agar gerakan menulis ini dapat melibatkan konsultan pajak dari seluruh Indonesia. Bila gerakan tersebut berkembang konsisten dan menghasilkan karya dalam jumlah signifikan, Pengda Jatim membuka peluang untuk mengajukannya sebagai rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Bagi IKPI, rekor bukan sekadar prestise. Zeti menegaskan, tujuan utamanya adalah memperluas edukasi pajak kepada masyarakat. Dengan semakin banyak tulisan yang beredar, literasi perpajakan diyakini akan meningkat, sehingga kepatuhan pajak tumbuh berdasarkan pemahaman, bukan semata karena kewajiban administratif.

Program menulis ini juga diharapkan menjadi sarana mempererat keakraban antar-anggota. Diskusi ide, penyuntingan bersama, hingga penerbitan karya kolektif akan mendorong kolaborasi lintas cabang. Bagi anggota muda, kegiatan ini dapat menjadi ruang belajar sekaligus panggung untuk menunjukkan kemampuan.

Selain itu, budaya menulis dinilai strategis dalam mendukung profesionalisme konsultan pajak. Dengan membiasakan diri menelaah aturan, menuliskannya kembali, dan menjelaskan dengan bahasa sederhana, kompetensi analitik anggota otomatis meningkat. Inilah yang membuat program menulis diposisikan setara pentingnya dengan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan edukasi teknis lainnya.

Ke depan, Pengda Jatim akan merancang format pelaksanaan mulai dari tema tulisan, mekanisme kurasi, hingga opsi penerbitan dalam bentuk buku atau kompilasi digital. Zeti optimistis, bila dikerjakan konsisten dan melibatkan semangat kebersamaan, gerakan menulis ini bukan hanya memecahkan rekor, tetapi juga meninggalkan jejak kontribusi nyata IKPI bagi pendidikan perpajakan nasional. (bl)

IKPI Pengda Jawa Timur Mantapkan Konsolidasi, Siapkan Sinergi Pajak dan Pemberdayaan Anggota

IKPI, Jawa Timur: Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jawa Timur menegaskan komitmennya memperkuat konsolidasi organisasi dan memperluas peran strategis profesi konsultan pajak di tengah dinamika regulasi dan digitalisasi perpajakan. Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pengda Jatim bersama tiga cabang—Malang, Sidoarjo, dan Surabaya, yang digelar di Surabaya, baru baru ini.

Ketua Pengda IKPI Jawa Timur, Zeti Arina, menekankan bahwa keberhasilan program kerja   dapat dicapai melalui kolaborasi yang solid semua pihak juga antar-cabang

“Konsepnya saling support. Jadwal PPL disepakati bersama supaya anggota tiap cabang bisa saling menguatkan. Kita harus berpikir untuk kemajuan IKPI, bukan ego pengurus,” ujarnya.

Untuk memperlancar koordinasi, Pengda membentuk grup pengurus inti agar komunikasi dan pelaksanaan program bisa berjalan lebih cepat dan efektif.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

Tiga Prioritas Besar Pengda Jatim

Rakorda menyepakati tiga prioritas utama yang akan dikejar tahun mendatang:

1. Pemberdayaan anggota agar semakin kompeten dan adaptif.

2. Penguatan peran IKPI di masyarakat, khususnya edukasi pajak.

3. Peningkatan posisi IKPI sebagai mitra strategis DJP, terutama dalam mendukung kepatuhan pajak.

Zeti menegaskan, keberadaan konsultan pajak tidak hanya membantu wajib pajak, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam memperluas basis pajak sekaligus menjaga kepastian hukum.

Lebih lanjut Zeti mengungkapkan, menjawab perkembangan aturan dan migrasi sistem DJP menuju coretax, Rakorda menyiapkan langkah peningkatan kompetensi.

IKPI Jatim akan mendorong Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan topik regulasi terkini, sekaligus penguatan literasi teknologi.

“Topiknya harus up to date, termasuk pemanfaatan AI untuk membantu tugas konsultan lebih cepat dan akurat,” jelas Zeti.

Tantangan terbesar yang dihadapi cabang mulai dari perubahan aturan hingga adaptasi sistem dianggap sebagai momentum memperkuat kapasitas anggota.

Mantan Ketua IKPI Cabang Surabaya dua periode ini juga mengungkapkan bahwa Pengda bersama tiga cabang telah melakukan roadshow ke tiga Kanwil DJP di Jawa Timur.

Zeti menegaskan bahwa IKPI Jatim siap berkolaborasi dalam sosialisasi pajak, terutama menjelang pelaporan SPT, serta bekerja sama dengan asosiasi usaha, UMKM, dan berbagai komunitas wajib pajak.

“Bila diperlukan, IKPI siap terjun langsung memberikan edukasi,” tegasnya. (bl)

Airlangga Pastikan Produk Tekstil Tak Masuk Daftar Bebas Tarif AS

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan produk tekstil Indonesia tidak akan memperoleh fasilitas bebas tarif dalam skema kerja sama perdagangan dengan Amerika Serikat. Pemerintah, kata dia, hanya mengusulkan komoditas tertentu untuk dibebaskan dari bea masuk yang saat ini mencapai sekitar 19 persen.

Airlangga menjelaskan, komoditas yang diprioritaskan dalam negosiasi bukan berasal dari sektor manufaktur. “Yang difokuskan adalah produk berbasis sumber daya alam. Untuk manufaktur, dalam tanda petik, tidak termasuk,” ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (26/12/2025).

Ia menuturkan, sebagian daftar komoditas yang mendapat keringanan tarif telah pernah tercantum dalam executive order pemerintah AS. Namun untuk Indonesia, terdapat tambahan komoditas yang dinilai strategis dan berpotensi memperkuat ekspor nasional.

Kelapa sawit menjadi salah satu produk yang diusulkan, disusul komoditas pertanian lain seperti kopi, teh, dan kakao. Pemerintah menilai komoditas tersebut memiliki rantai nilai kuat dan kontribusi signifikan terhadap devisa.

Dalam proses perundingan, pihak AS juga menyampaikan minat untuk memperoleh akses terhadap mineral kritis Indonesia. Airlangga menyebut sudah ada komunikasi antara pihak Indonesia dengan lembaga ekspor dan perusahaan AS yang bergerak di sektor mineral. “Pembicaraan sudah berlangsung, dan pemerintah menyiapkan mekanisme sesuai kebijakan yang ada,” katanya.

Akses mineral itu dipandang sebagai bagian dari tawar-menawar dalam memperdalam kerja sama, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis bagi industri di kedua negara.

Pemerintah menargetkan dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) dapat ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada akhir Januari 2026. Airlangga menyampaikan, pada prinsipnya kedua pihak sudah menyepakati substansi utama kesepakatan tersebut.

Dengan terealisasinya ART, pemerintah berharap daya saing ekspor Indonesia ke pasar Amerika Serikat meningkat, meski produk tekstil tidak termasuk dalam daftar komoditas bebas tarif. (alf)

Beban Bunga Utang Membengkak, Indef Sebut Ruang Fiskal Pemerintah Makin Terhimpit

IKPI, Jakarta: Beban bunga utang pemerintah kembali menjadi sorotan. Porsinya yang kian besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai berpotensi mempersempit ruang fiskal Indonesia dalam jangka panjang.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurahman, menilai tren tersebut mengkhawatirkan karena pembayaran bunga kini menyerap bagian signifikan dari pendapatan negara.

Dalam APBN 2025, alokasi pembayaran bunga utang tercatat telah menembus Rp 500 triliun. Nilai itu mendekati 20 persen dari total belanja pemerintah pusat dan sekitar 15 persen dari penerimaan negara.

“Ini menunjukkan bahwa porsi ruang fiskal semakin banyak dialokasikan untuk membayar kewajiban masa lalu, bukan untuk belanja yang mendorong produktivitas seperti pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur,” ujar Rizal, Sabtu (27/12/2025).

Menurutnya, kondisi tersebut menandakan rigiditas anggaran makin tinggi, sementara kualitas belanja negara justru tergerus. Dari sisi ekonomi politik fiskal, situasi ini berisiko karena mengurangi kemampuan pemerintah merespons kebutuhan pembangunan dan gejolak ekonomi.

Rizal menekankan perlunya strategi komprehensif untuk menekan ketergantungan pada utang berbunga tinggi. Langkah pertama, kata dia, adalah memperkuat penerimaan negara secara berkelanjutan, terutama dari sektor perpajakan bukan hanya melalui intensifikasi sesaat, melainkan lewat reformasi basis pajak dan peningkatan kepatuhan.

Di sisi lain, pemerintah juga dinilai perlu mengoptimalkan manajemen utang. Ini mencakup memperpanjang tenor, menurunkan risiko pembiayaan kembali (refinancing), dan memperbesar porsi pembiayaan berbiaya lebih murah, sehingga tekanan bunga dapat menurun pada tahun-tahun berikutnya.

Tidak kalah penting, sambung Rizal, setiap penambahan utang harus dibarengi perbaikan kualitas belanja. “Utang seyogianya menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan biaya bunganya. Jika tidak, beban bunga bisa menjadi jebakan fiskal yang menghambat pembangunan jangka panjang,” tegasnya.

Pandangan serupa juga disampaikan Bank Dunia. Dalam laporan “Fondasi Digital untuk Pertumbuhan” edisi Desember 2025, lembaga tersebut mencatat bahwa pembayaran bunga masih menyerap porsi besar dari pendapatan pemerintah, meskipun biaya pinjaman secara umum berhasil ditekan. Hingga Oktober 2025, rasio pembayaran bunga terhadap pendapatan mencapai 20,5 persen.

Tekanan fiskal turut tercermin dari pelebaran defisit anggaran. Bank Dunia mencatat, defisit meningkat dari 1,4 persen terhadap PDB pada Oktober 2024 menjadi 2,0 persen terhadap PDB pada Oktober 2025.

Di tengah dinamika tersebut, para ekonom mengingatkan perlunya kombinasi kebijakan fiskal yang hati-hati, disiplin, dan konsisten agar beban bunga tidak berubah menjadi rem bagi agenda pembangunan nasional. (alf)

Realisasi Pajak di Ternate Tembus 100,76%, Wali Kota Sampaikan Apresiasi

IKPI, Jakarta: Realisasi pajak daerah Kota Ternate sepanjang 2025 berhasil menembus target. Berdasarkan data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), capaian penerimaan mencapai 100,76 persen, atau senilai Rp100.530.667.129. Angka itu melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp99,768 miliar.

Wali Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang telah disiplin menunaikan kewajiban perpajakan. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak menjadi fondasi penting bagi kekuatan fiskal daerah.

“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi. Capaian ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat semakin baik,” ujar Tauhid baru baru ini. 

Ia menjelaskan, berbagai jenis pungutan daerah mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), reklame, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga pajak jasa perhotelan, makanan dan minuman, parkir, hiburan, serta penerangan jalan secara umum mencatat kinerja positif dan mendukung tercapainya target.

Tauhid menegaskan, sebagai kota yang tidak memiliki sektor pertambangan, Ternate mengandalkan aktivitas perdagangan dan jasa. Karena itu, penerimaan dari pajak daerah memiliki peran strategis untuk membiayai pembangunan.

“Dana yang dihimpun kembali ke masyarakat dalam bentuk perbaikan infrastruktur, peningkatan layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan program sosial,” tuturnya.

Wali kota dua periode itu berharap kemitraan antara pemerintah dan para wajib pajak dapat terus terjaga. Dengan penerimaan yang semakin kuat, program pembangunan diharapkan berjalan lebih optimal dan merata.

Di tengah capaian positif tersebut, Tauhid juga mengingatkan adanya tantangan pada 2026, ketika pemerintah daerah harus menghadapi potensi pengurangan dana transfer dari pusat. Kondisi ini mendorong Pemkot Ternate untuk semakin serius mengoptimalkan pajak daerah dan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.

“Kita akan bekerja lebih kreatif agar penerimaan daerah tetap terjaga, terutama dari sektor perdagangan dan jasa,” pungkasnya. (alf)

Jelang Natal Nasional IKPI 2025, Santunan Rp10 Juta Disalurkan ke Panti Jompo Karya Kasih

IKPI, Jakarta: Menjelang Perayaan Natal Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2025, organisasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, melalui Panitia Natal Nasional IKPI 2025 menyalurkan santunan ke Panti Jompo Karya Kasih di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Sabtu (27/12/2025).

Bantuan senilai Rp10 juta diberikan sebagai dukungan bagi kebutuhan operasional dan perawatan para lansia yang tinggal di panti tersebut.

(Foto: DOK. Panitia Natal Nasional IKPI 2025)

Karena lokasi kegiatan berada di Jakarta Pusat, sejumlah pengurus dan anggota dari cabang setempat turut hadir dan membantu pelaksanaan. Mereka antara lain Suryani (Ketua Cabang Jakarta Pusat), Osti (Bendahara Panitia Natal 2025), Dian (anggota Jakarta Pusat), Edwin (Humas Jakarta Pusat), Santoso (Sekretaris Jakarta Pusat), Tara (Keanggotaan Jakarta Pusat), Karina (anggota Jakarta Pusat), serta Yohanes (pengurus pusat).

Penyerahan dilakukan secara sederhana, diikuti perbincangan mengenai kebutuhan-kebutuhan prioritas yang selama ini dihadapi pengelola panti.

Suryani menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian menyambut perayaan Natal nasional.

(Foto: DOK. Panitia Natal Nasional IKPI 2025)

“Kami ingin memulai Natal dengan kepedulian yang nyata. Kehadiran kami di sini untuk memastikan para lansia merasa diperhatikan dan tidak sendirian,” ujar Suryani.

Ia menambahkan bahwa dukungan sosial seperti ini diharapkan bisa berjalan berkesinambungan.

“Bukan semata bantuan dana, tetapi bagaimana kebersamaan memberi kekuatan bagi mereka yang membutuhkannya,” katanya.

(Foto: DOK. Panitia Natal Nasional IKPI 2025)

Pengelola Panti Jompo Karya Kasih menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan. Santunan akan digunakan untuk menunjang kebutuhan sehari-hari serta perawatan penghuni panti.

Melalui kegiatan ini, IKPI menegaskan bahwa semangat Natal dimulai dari tindakan kecil yang membawa manfaat langsung bagi sesama. (bl)

IKPI Salurkan Santunan Natal ke Panti Wreda Stella Maris: “Teruslah Bahagia, Karena Mereka Tidak Sendiri”

IKPI, Bogor: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kaum lanjut usia menjelang perayaan Natal Nasional IKPI 2025. Melalui Panitia Natal Nasional 2025, IKPI menyalurkan santunan kepada Yayasan Bina Bhakti Bogor – Panti Wreda Stella Maris yang berlokasi di Kampung Pondok Min, Desa Rawakalong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Sabtu (27/12/2025).

Santunan senilai Rp10 juta diserahkan langsung oleh jajaran Panitia Natal IKPI yang dipimpin Ketua Panitia, Dhaniel Hutagalung. Turut hadir Sekretaris Panitia Yulia, Seksi Acara Daniel Mulia, serta tim Humas Ratri Widiyanti dan Heny.

(Foto: DOK. Panitia Natal Nasional IKPI 2025)

Kegiatan tersebut berlangsung hangat dan penuh keakraban. Para lansia menyambut kedatangan rombongan IKPI dengan sukacita, sembari berbagi cerita tentang keseharian mereka di panti.

Humas Panitia Natal Nasional IKPI 2025, Ratri Widiyanti, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata semangat berbagi dan kehadiran IKPI di tengah masyarakat.

“Kami ingin menyampaikan pesan sederhana: teruslah bahagia, karena mereka tidak sendiri. Kehadiran kami adalah bentuk kasih dan dukungan agar para oma dan opa tetap merasa diperhatikan,” ujar Ratri.

(Foto: DOK. Panitia Natal Nasional IKPI 2025)

Menurut Ratri, bantuan yang diberikan diharapkan mampu membantu operasional panti serta kebutuhan harian para penghuni. Namun, lebih dari sekadar materi, IKPI ingin membawa kebahagiaan dan semangat Natal yang menenangkan.

Ketua Panitia, Dhaniel Hutagalung, menambahkan bahwa program berbagi ini akan terus menjadi bagian dari tradisi IKPI setiap momentum keagamaan. “Nilai kebersamaan dan kepedulian sosial harus terus dirawat. Kami ingin hadir bukan hanya dalam urusan profesi, tetapi juga dalam pelayanan kemanusiaan,” ungkapnya.

(Foto: DOK. Panitia Natal Nasional IKPI 2025)

Pengurus Yayasan Bina Bhakti Bogor menyampaikan apresiasi atas perhatian IKPI. Mereka berharap sinergi seperti ini dapat terus berlanjut dan menginspirasi lebih banyak pihak untuk peduli terhadap lansia.

Dengan semangat Natal, IKPI berharap kegiatan ini menjadi pengingat bahwa perhatian kecil dapat memberi arti besar terutama bagi mereka yang menghabiskan masa senja jauh dari keluarga. (bl)

Waketum IKPI Ajak Anggota Gencarkan Sosialisasi Coretax, Banyak Wajib Pajak yang Belum Paham

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, mengimbau seluruh pengurus dan anggota IKPI di tingkat pusat, pengurus daerah (pengda), hingga pengurus cabang (pengcab) agar aktif menggencarkan sosialisasi aktivasi Coretax kepada pelaku UMKM dan masyarakat.

Menurutnya, masih banyak wajib pajak yang belum mengenal sistem baru tersebut, padahal Coretax akan menjadi pintu utama seluruh administrasi perpajakan.

“Di banyak daerah, kami melihat masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu Coretax, apalagi cara mengaktifkannya. Di sinilah peran kita sebagai konsultan pajak untuk membantu dan mendampingi,” ujar Nuryadin, di sela kunjungan non-formalnya ke wilayah Mataram dan Sumbawa, NTB, Sabtu (27/12/2025).

Ia menekankan, sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), IKPI memiliki peran penting memastikan transisi menuju layanan perpajakan digital berjalan lebih lancar dan inklusif terutama bagi UMKM yang sering kali menghadapi keterbatasan literasi digital.

Data DJP

DJP sebelumnya mengungkapkan bahwa baru sekitar 7,7 juta wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax, atau sekitar 51,66 persen dari total yang seharusnya beralih.

Sementara itu, wajib pajak yang sudah membuat kode otorisasi dan sertifikat elektronik baru sekitar 4,8 juta atau 32,38 persen.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa aktivasi Coretax penting karena nantinya menjadi sarana pelaporan SPT Tahunan 2025 yang harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2026.

“Kami mendorong wajib pajak segera aktivasi akun. Sistem ini dirancang untuk memudahkan sekaligus meningkatkan keamanan data,” kata Bimo baru baru ini.

IKPI Siap Dukung Edukasi Berkelanjutan

Merespons kondisi tersebut, Nuryadin menegaskan IKPI akan memperkuat program edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan — tidak hanya pada masa pelaporan SPT, tetapi sepanjang tahun.

“Sebagai mitra strategis DJP, IKPI berkomitmen memberikan sosialisasi dan edukasi perpajakan secara konsisten. Program akan dijalankan terstruktur, dari pengurus pusat hingga pengda dan pengcab di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Ia berharap, peningkatan pemahaman masyarakat terhadap Coretax dapat menekan kesalahan administrasi, mempercepat proses pelaporan, serta meningkatkan kepatuhan pajak tanpa menambah beban pelaku usaha.

“Kalau masyarakat paham, UMKM terbantu, negara juga diuntungkan,” tutup Nuryadin. (bl)

Sebanyak 7 Juta Wajib Pajak Belum Aktivasi Coretax, DJP Ingatkan Pentingnya Segera Beralih

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax. Pasalnya, seluruh administrasi perpajakan termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 nantinya wajib dilakukan melalui platform baru tersebut. Batas waktu penyampaian SPT tetap jatuh pada 31 Maret 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax baru mencapai sekitar 7,7 juta, atau setara 51,66 persen dari total wajib pajak yang seharusnya menggunakan sistem tersebut. Artinya, masih ada kurang lebih tujuh juta wajib pajak yang belum beralih.

“Wajib pajak yang sudah aktivasi akun sejumlah 7,7 juta dengan persentase 51,66%,” ujar Bimo baru baru ini.

Lebih lanjut, Bimo mencatat bahwa baru sekitar 4,8 juta wajib pajak atau 32,38 persen yang telah membuat kode otorisasi sekaligus sertifikat elektronik sebagai sarana tanda tangan digital dalam sistem Coretax.

Bimo menjelaskan, uji coba perdana Coretax yang dilakukan pada November 2025 melibatkan sekitar 25 ribu pegawai DJP. Meski sempat terjadi keterlambatan proses pada tahap awal, keseluruhan simulasi berjalan terkendali. Uji coba lanjutan juga menunjukkan peningkatan performa sistem, sehingga DJP optimistis Coretax mampu menopang pelaporan SPT pada periode berikutnya.

Menurut DJP, transisi ini menjadi langkah penting untuk menghadirkan layanan perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan efisien. Sistem baru diharapkan dapat mengurangi kendala administratif yang selama ini kerap dihadapi wajib pajak.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Berdasarkan panduan DJP, wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit dapat mengikuti langkah berikut untuk aktivasi akun Coretax:

1. Akses laman Coretax DJP dan pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

2. Centang pernyataan bahwa wajib pajak telah terdaftar.

3. Masukkan NPWP lalu klik “Cari”.

4. Isikan alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online. Jika ada perubahan, wajib pajak perlu menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat.

5. Lakukan verifikasi identitas.

6. Setujui pernyataan yang ditampilkan.

7. Simpan data dan cek email untuk mendapatkan kata sandi sementara.

8. Login pertama kali menggunakan kata sandi tersebut dan ikuti panduan selanjutnya hingga proses selesai.

Cara Mengajukan Kode Otorisasi / Tanda Tangan Digital

Untuk menandatangani dokumen pada Coretax, termasuk SPT Tahunan, wajib pajak perlu memiliki kode otorisasi (sertifikat digital). Prosedurnya sebagai berikut:

1. Masuk ke akun Coretax, pilih Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

2. Pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.

3. Buat passphrase sebagai kode otorisasi.

4. Setujui pernyataan, kemudian simpan.

5. Cek status pada menu Portal Saya → Profil Saya → Nomor Identifikasi Eksternal → Digital Certificate.

6. Jika status masih invalid, klik Periksa Status, lalu ulangi hingga berhasil.

7. Ketika status berubah menjadi valid, kode otorisasi siap digunakan untuk pelaporan SPT dan dokumen lain.

Dengan dukungan fitur yang semakin lengkap, DJP berharap proses peralihan ke Coretax berjalan mulus. Masyarakat diimbau tidak menunda aktivasi agar pelaporan SPT 2025 tahun depan dapat dilakukan lebih mudah dan tanpa hambatan. (alf)

id_ID