Panlih Ajak Peserta dan Kontestan Bacakan Deklarasi di Kongres XII IKPI

IKPI, Bali: Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) pada Kongres XII Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Edy Gunawan, mengajak seluruh peserta dan kontestan kongres bersama melakukan deklarasi untuk menyukseskan kegiatan yang diselenggarakan 18-20 Agustus 2024.

Edy mengungkapkan, pelaksanaan kongres yang masih dalam suasana HUT ke-79 RI diharapkan bisa menular kepada para peserta dan kontestan.

“Saya berharap, semangat kemerdekaan, semangat demokrasi, semangat perjuangan, semangat persatuan dan semangat kekeluargaan bisa menular kepada peserta dan kontestan kongres,” kata Edy di Bali, Minggu (18/8/2024).

Edy menegaskan, pesta demokrasi pemilihan ketua umum, wakil ketua umum dan ketua pengawas yang digelar lima tahunan ini bertujuan untuk terus membesarkan IKPI.

“Jadi mari kita dukung pesta demokrasi IKPI dengan tindakan tindakan yang profesional, damai, dan penuh kerukunan dalam membesarkan IKPI. Semuanya sudah diatur di dalam AD/ART IKPI dan peraturan pelaksanaan kongres. Jadi, biarkanlah semua berjalan sesuai aturan, kontestan dan peserta tinggal mengikuti apa yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut Edy mengatakan, dengan suksesnya pelaksanaan Kongres XII Bali tentunya ini juga akan menjadi sejarah baru di dalam tubuh asosiasi konsultan pajak dan tertua di Indonesia ini.

Untuk mendukung dan menyukseskan kongres ini, Panlih akan meminta calon ketua umum, calon wakil ketua umum dan calon ketua pengawas mendeklarasikan dan menyukseskan Kongres XII IKPI dengan penuh kedamaian, aman, tertib, sejuk dan bermartabat. (bl)

 

 

 

 

 

 

Kesiapan Kongres XII IKPI Sudah 100%, Peserta Diharap Nyaman Tentukan Pilihan

IKPI, Bali: Ketua Panitia Kongres XII Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Lisa Purnamasari, menyatakan syukur alhamdulilah kesiapan pelaksanaan kongres di Nusa Dua, Bali pada 18-20 Agustus 2024 sudah mencapai 100 persen. Dengan demikian, dipastikan sekitar 1.632 dari 7.035 anggota IKPI yang terdaftar bisa menentukan pilihan siapa yang mereka percaya untuk memimpin IKPI selama lima tahun kedepan (2024-2029).

Lisa mengungkapkan, sesampainya di BNDCC, Nusa Dua Bali pada 17 Agustus 2024 sore, Panitia Kongres yang telah hadir langsung menggelar rapat teknis pematangan acara pelaksanaan kongres dan dihadiri langsung oleh Ketua Umum Ruston Tambunan dan Sekretaris Umum Jetty.

“Melalui rapat teknis sore tadi, kami telah matangkan teknis pelaksanaan di lapangan mulai dari validasi presensi, nomor kursi peserta, backdrop, hingga hal-hal teknis lainnya untuk mendukung kelancaran kongres,” kata Lisa di Bali, Sabtu (17/8/2024).

Dia berharap persiapan kongres yang sudah dilakukan sejak April 2024 ini bisa terlaksana dengan optimal, dan sesuai dengan keinginan peserta kongres.

Lisa berharap, di dalam pelaksanaan kongres nanti seluruh peserta bisa merasakan nyaman, aman, dan demokratis. “Jika masih ada kekurangan, saya mewakili jajaran kepanitian Kongres XII meminta maaf, tetapi itulah pelayanan optimal yang kami bisa berikan kepada seluruh peserta kongres,” ujarnya.

Harapan lainnya juga diungkapkan Lisa, agar kongres yang diselenggarakan lima tahunan ini bisa berjalan dengan lancar, aman dan tetap dalam suasana kekeluargaan IKPI,” katanya.

Jaga Perjuangan Founding Father IKPI

Di HUT ke-79 RI Lisa berharap seluruh anggota IKPI bisa menjaga apa yang telah diperjuangkan para pendirinya (Founding Father) dalam membentuk dan membesarkan asosiasi konsultan pajak ini, sehingga sampai saat ini IKPI menjadi asosiasi konsultan pajak terbesar.

“Di usia IKPI yang akan memasuki 59 tahun pada 27 Agustus 2024, hendaknya kita seluruh anggota bisa merawat dan terus membesarkan asosiasi ini, sehingga apa yang telah diperjuangkan oleh para pendiri IKPI bisa terus dijaga,” ujarnya.

Saya berharap, pada gelaran kongres ini seluruh anggota IKPI mensyukuri apa yang sudah didapatkan oleh asosiasi, hingga kini IKPI menjadi asosiasi besar yang berkontribusi positif kepada negara dan masyarakat.

“Di HUT RI ini saya meminta kepada seluruh anggota IKPI khususnya peserta kongres untuk tetap menjaga kekeluargaan, hal itu terlepas dari adanya perbedaan-perbedaan pilihan di kongres ini,” kata Lisa. (bl)

 

 

Ketum Ruston Berharap HUT ke-79 RI Jadi Momentum Anggota IKPI Terus Merawat Persatuan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, berharap perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024 bisa menjadi momentum bagi keluarga besar IKPI untuk terus merawat persatuan dan kesatuan. Hal ini, tentunya juga tercantum pada Sila ke-3 Pancasila (Persatuan Indonesia).

Artinya kata Ruston, di tengah panasnya suasana kontestasi pada Kongres XII IKPI di Nusa Dua, Bali pada 18-20 Agustus 2024, seluruh anggota IKPI tetap harus menjaga dan merawat persatuan dan kesatuan di dalam tubuh IKPI.

“Siapapun kontestan yang terpilih di kongres nanti, saya berharap seluruh pendukung dan kontestan kembali bersatu dan bersama membesarkan IKPI bersama-sama dengan ketua umum, wakil ketua umum dan ketua pengawas terpilih. Ada beberapa hal besar yang hendak dicapai kedepan ini, dan itu membutuhkan dukungan serta kekompakan anggota IKPI di seluruh Indonesia,” kata Ruston di Bali, Sabtu (17/8/2024).

Ruston juga mengimbau agar seluruh anggota ikut menyukseskan kongres dengan cara-cara yang demokratis, dan adil. “Seluruh peserta kongres hendaknya mematuhi peraturan yang sudah dibuat oleh panitia pemilihan. Dengan mematuhinya, berarti kita ikut menciptakan sistem demokrasi yang baik di IKPI,” ujarnya.

Ruston berharap, Kongres XII IKPI berjalan dengan lancar dan damai tanpa ada gesekan antara kontestan serta para pendukung, sehingga pasca kongres seluruh anggota IKPI bisa tetap menjadi keluarga yang utuh, dan menerima apapun yang dihasilkan oleh kongres. Persatuan dan kesatuan anggota sebagai salah satu tujuan perkumpulan IKPI akan terwujud apabila rasa persaudaraan serta rasa kekeluargaan antar anggota terus terawat.

Dikatakannya, para peserta kongres mempunyai hak suara untuk menentukan siapa nahkoda yang mereka percaya untuk memimpin IKPI selama lima tahun mendatang. “Jadi lihatlah dengan seksama, siapa kira-kira kontestan yang lebih layak memimpin IKPI kedepan ini.

Lebih lanjut Ruston mengungkapkan, sebenarnya melaksanakan Kongres XII IKPI berdekatan dengan HUT ke-79 RI berdampak pada beberapa undangan VIP dari mitra strategis IKPI menjadi tidak bisa menghadiri acara kongres ini, dikarenakan mengikuti upacara di IKN, dan kegiatan lainnya yang juga masih berkaitan dengan perayaan HUT RI. Namun demikian Panitia Kongres tenunya mempunyai pertimbangan sendiri, termasuk memperhitungkan dengan masa jabatan Ketua Umum dan Pengawas yang akan segera berakhir.

“Seperti Ibu Menkeu, Dirjen Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Ketua KADIN, dan beberapa undangan yang merupakan mitra strategis dari IKPI tidak bisa memenuhi undangan kongres ini,” ujarnya. (bl)

Seksi Registrasi Bersama Seksi Humas Kongres XII IKPI Melakukan Pematangan Pra Kegiatan

IKPI, Jakarta: Seksi Registrasi bersama Seksi Humas Kongres XII Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memberikan arahan kepada belasan mahasiswi (usher) yang terlibat dan membantu dalam kegiatan Kongres XII IKPI di BNDCC, Nusa Dua, Bali, 18-20 Agustus 2024.

Hal ini merupakan bagian dari pematangan untuk menyukseskan pesta demokrasi asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, yang diselenggarakan setiap lima tahunan.

Kongres ke XII IKPI nantinya akan memilih ketua umum, wakil ketua umum dan ketua pengawas IKPI untuk periode 2024-2029. Perhelatan lima tahunan ini akan dihadiri oleh 1.660 peserta dari 7.035 anggota IKPI se-Indonesia. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sukseskan Kongres XII, Ketum IKPI dan Jajaran Panitia Menuju Bali

IKPI, Jakarta: Jajaran Panitia Kongres XII IKPI yang akan diselenggarakan di Nusa Dua, Bali, 18-20 Agustus bersiap melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (17/8/2024) ke lokasi acara. Nampak terlihat di dalam rombong, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, Ketua Panitia Kongres Lisa Purnamasari, dan jajaran panitia kongres. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

 

Pengusaha Khawatirkan Penerapan PMK 47/2024

IKPI, Jakarta: Kalangan pengusaha buka suara soal kekhawatirannya mengenai penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Sebagaimana diketahui aturan ini salah satunya memberikan akses kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengintip isi rekening bernilai Rp 1 miliar.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama menilai peraturan ini terlalu berorientasi memberikan tanggung jawab transparansi rekening, kepada pihak perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Menurut dia, tanggung jawab transparansi seharusnya lebih dibebankan kepada Wajib Pajak.

“Peraturan ini lebih menyasar ke lembaga jasa keuangan dan pendukungnya,” kata Siddhi sepwrti dikutip dari  CNBC Indonesia, Jumat (16/8/2024).

Siddhi khawatir dengan pemberian beban tanggung jawab ini, pihak perbankan justru akan menjadi pihak yang disalahkan ketika terjadi pelanggaran. Padahal, kata dia, pihak perbankan hanya berupaya melayani nasabahnya secara baik.

“Secara umum pelaku perbankan mencoba memuaskan customernya, dia tidak bermaksud apa-apa. Tapi dia tidak tahu kondisi deposan itu sebenarnya tidak jujur terkait pajaknya, tentu bank secara tidak langsung akan terbawa,” kata dia.

Siddhi menilai apabila peraturan ini bertujuan untuk penegakan hukum, beban transparansi seharusnya diberikan kepada Wajib Pajak, bukan lembaga keuangan. “Intinya di sini target utamanya adalah penegakan hukum kepada wajib pajaknya,” kata dia.

Siddhi mengatakan selain masalah beban tanggung jawab itu, dirinya juga menyoroti soal jaminan keamanan data para wajib pajak. Menurutnya, teknologi informasi di Indonesia memang sudah maju. Namun, publik tidak bisa menutup mata soal banyaknya kasus-kasus kebocoran data yang dikelola pemerintah.

“Informasi keuangan sangat sensitif, ini menyangkut hak asasi dan menyangkut harga diri seseorang, ini harus betul-betul dijaga,” kata Siddhi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan PMK 47/2024. Aturan ini merupakan revisi dari PMK 70 Tahun 2017 yang mengatur hal serupa.

Dalam aturan ini, Direktorat Jenderal Pajak dapat mengintip rekening yang berisi uang Rp 1 miliar. Pada aturan sebelumnya, rekening yang bisa diintip sebesar Rp 200 juta.

Selain itu, dalam pasal 7 PMK tersebut disebutkan pihak lembaga jasa keuangan juga wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap Rekening Keuangan yang agregat saldo atau nilai rekening keuangannya melebihi US$ 250.000.

Pihak-pihak yang melakukan persekongkolan untuk menghalang-halangi Ditjen Pajak mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut, akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru hingga transaksi di perbank.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bidang Asosiasi Hukum dan Himpunan, Wisnu W. Pettalolo menilai pemerintah perlu melakukan sosialisasi masif terkait kebijakan ini. Sebab, kata dia, tidak semua pengusaha mampu mengakses layanan konsultan pajak.

“Yang perusahaannya sudah punya level dia tidak sulit, tinggal komunikasi dengan konsultan pajaknya,” kata dia.

“Namun kalau pengusaha yang menengah ke bawah ini kan hanya menimbulkan ketakutan, jujur saja kalau sudah masalah pajak kita ‘kedinginan’ karena tidak paham regulasi,” kata dia melanjutkan.

DJP Kenakan Pajak untuk Bonus Atlet Peraih Medali

IKPI, Jakarta: Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memastikan pemerintah akan memberi bonus berupa uang tunai kepada para atlet peraih medali di Olimpiade Paris 2024. Jumlah bonus yang diberikan lebih tinggi dari Olimpiade sebelumnya.

Dua peraih medali emas, Rizki Juniansyah dan Veddriq Leonardo, akan menerima bonus Rp 6 miliar. Sementara Gregoria Mariska Tunjung selaku peraih medali perunggu akan mendapat bonus sebesar Rp 1,65 miliar.

“Ini saya mau menginformasikan, tadi Bapak Presiden sudah mengumumkan, juga saya sudah ngobrol dengan beliau sore-sore di IKN,” kata Dito seperti dikutip dari detikSport, Jumat (16/8/2024).

“Untuk emas dapat Rp 6 Miliar, medali perunggu Rp 1,65 miliar. Kemudian untuk pelatih emas dapat Rp 2,75 miliar, dan pelatih perunggu Rp 675 juta,” sambungnya.

Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (P2 Humas DJP) Dwi Astuti mengatakan bonus yang diterima para atlet ini tetap dikenakan pajak. Sebab bonus itu merupakan salah satu bentuk penghasilan kena pajak.

“Secara umum hadiah atau penghargaan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan UU Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Dwi kepada detikcom, Rabu (14/8/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan besaran tarif pajak yang dikenakan atas bonus yang didapat berbeda-beda tergantung pada besarannya. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan)

“Tarif pajak yang dikenakan atas hadiah berbeda-beda tergantung jenis hadiah yang diperoleh. Bagi para atlet Olimpiade Paris 2024, maka akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 UU PPh dari jumlah penghasilan bruto hadiah yang diterima,” jelasnya.

Namun atas prestasi yang diraih para atlet itu, pemerintah akan menanggung pajak atas bonus tersebut. Artinya besaran bonus yang diterima Rizki dan Veddriq utuh Rp 6 miliar tanpa potongan apapun, karena potongan itu sudah dibayarkan negara.

Begitu juga dengan Gregoria Mariska yang tetap menerima Rp 1,65 miliar utuh tanpa potongan pajak karena sudah ditanggung. Hal serupa juga dialami para atlet yang berhasil meraih bonus kemenangan selama Sea Games 2023 kemarin.

“Sebagai penghargaan karena telah berprestasi dan mengharumkan nama bangsa, maka Pemerintah akan menanggung PPh atas bonus para atlet Olimpiade Paris 2024 sebagaimana sebelumnya juga pernah diberikan kepada para atlet Sea Games 2023,” pungkas Dwi. (bl)

IKPI Depok Ajak Konsultan Pajak Mulailah Belajar Menulis Artikel

IKPI, Jakarta: Kali ini ada yang tidak biasa dalam kegiatan rutin Bincang Pajak yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok pada Selasa (13/8/2024) sore, melalui aplikasi Zoom Meeting. Dalam kegiatan yang dihadiri sekira 70 peserta yang berasal dari anggota IKPI berbagai cabang di Indonesia, masyarakat umum dan dosen perguruan tinggi ini membahas bagaimana membuat teknik penulisan artikel yang menarik, dan baik sehingga layak dan enak untuk dikonsumsi sebagai bacaan.

Ketua IKPI Depok Nuryadin Rahman mengatakan, dalam kegiatan Bincang Pajak kali ini memang mengangkat tema di luar perpajakan. Namun demikian, manfaat yang didapat juga tidak kalah besar bagi konsultan pajak maupun masyarakat umum, yakni bisa memberikan edukasi melalui artikel kepada masyarakat luas.

“Jika tulisan yang kita buat menjadi ilmu untuk orang lain, maka itu akan menjadi amal jariah yang kekal untuk penulis. Itu yang saya bilang manfaat kegiatan ini sangat besar untuk kita laksanakan,” kata Nuryadin melalui sambungan telepon, Kamis (15/8/2024).

Lebih lanjut Nuryadin mengatakan, Menulis sejatinya merupakan bagian dari cara berpikir. Semakin sering seseorang menulis, makin terasah pula kemampuan untuk berpikir secara jelas.

Menurutnya, menulis bisa melatih diri untuk belajar menjadi rasional. Dewasa ini, seorang yang sering membuat tulisan, apalagi tulisannya dipublikasikan ke media massa, maka orang ini akan lebih dipandang dan dihargai sebagai seorang yang memiliki kemampuan dan menguasai bidang yang sedang dijalankan.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, tidak hanya di dunia akademisi saja, namun banyak instansi non akademisi (baik pemerintah maupun swasta) yang lebih menghargai pegawainya yang memiliki kemampuan menulis secara efektif dan baik, sehingga para pegawai ini didorong untuk dapat menulis dan mempublikasikan tulisan tersebut ke media-media baik tingkat nasional maupun internasional.

Dengan menghadirkan Dr Irwan Wisanggeni sebagai narasumber pada diskusi tersebut, Nuryadin berharap anggota IKPI khususnya cabang Depok mulai belajar menuangkan semua ide dan ilmu perpajakannya melalui tulisan (artikel). “Tulis dan publikasikan baik di media sosial maupun media massa,” ujarnya.

Dalam pemaparan, Irwan Wisanggeni yang juga merupakan penulis artikel aktif mengenai perpajakan di berbagai media massa ini mengatakan bahwa kunci menulis dasarnya adalah keinginan. Dengan demikian, jika keinginan itu sudah ada tuangkanlah semuanya ke dalam bentuk tulisan, sehingga apa yang menjadi pemikiran penulis bisa tersampaikan dengan baik kepada pembaca.

Lebih lanjut Nuryadin mengatakan, rajin membuat artikel khususnya untuk para pengajar di perguruan tinggi juga bisa meningkatkan pangkat akademik mereka. Karena, setiap artikel yang dipublikasikan akan mendapatkan nilai dari kampus tempat mereka mengajar.

Nuryadin juga mengatakan, untuk memicu niat rekan-rekannya sesama konsultan pajak untuk mulai belajar menulis, IKPI Depok bekerja sama dengan Pajak.com menyelenggarakan lomba penulisan artikel tentang perpajakan. Nantinya akan dipilih tiga artikel terbaik untuk diberikan hadiah menarik berupa uang tunai dari IKPI Depok dan cenderamata dari Pajak.com.

“Jadi peserta lomba penulisan adalah mereka yang mengikuti Zoom Meeting IKPI Depok, pada 13 Agustus 2024. Penilaian akan diberikan secara fair juri dari IKPI Depok dan Pajak.com,” ujarnya.(bl)

Kemenkeu Catat Penerimaan Pajak Karyawan Masih Tumbuh Positif

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa kinerja penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 alias pajak karyawan masih tumbuh positif hingga Juli 2024 di tengah isu badai pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi penerimaan PPh 21 telah mencapai Rp 157,82 triliun. Jenis pajak ini menjadi kontributor terbesar terhadap total penerimaan pajak, yakni sebesar 15,1%.

Realisasi PPh 21 ini mengalami pertumbuhan neto sebesar 26,6% dan secara bruto tumbuh 26,5%.

Hal tersebut sejalan dengan aktivitas ekonomi yang baik, utilisasi dan upah tenaga kerja yang juga mengalami kenaikan sehingga mendorong pertumbuhan PPh 21.

“Jadi PPh 21 itu payroll tax kalau di Amerika Serikat. Di sini adalah kalau setiap kali kita mendapatkan penerimaan gaji itu ada potongan pajaknya PPh 21. Ini berarti bagus,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta seperti dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (15/8/2024).

Seperti yang diketahui, PHK masih terus mengguncang sejumlah industri di tanah air. Misalnya saja industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, serta makanan dan minuman. Di luar sektor padat karya, PHK juga menghampiri industri e-commerce, teknologi, media hingga startup.

Sejak awal 2024, sekitar 13.800 pekerja menjadi korban PHK di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Tidak lama, publik juga dikagetkan dengan keputusan PT Sepatu Bata Tbk yang menutup pabrik di Purwakarta, Jawa Barat yang berujung PHK terhadap 200 pekerja.

Gelombang PHK juga tergambar dari laporan klaim pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Pada periode Januari hingga April 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 892.000 klaim JHT dengan nominal Rp 13,55 triliun. Dua alasan pengajuan klaim JHT terbanyak adalah peserta mengundurkan diri dari pekerjaan dan mengalami PHK.

 

DJP Gencarkan Sosialisasi Tarif Normal WP OP-UMKM di 2025

IKPI, Jakarta (Suara Karya): Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai gencar melakukan sosialisasi terkait penggunaan skema tarif normal di 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM.

Pasalnya, WP OP UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% sejak 2018 tidak lagi diperbolehkan menggunakan skema tersebut dalam menunaikan kewajiban pajaknya pada tahun depan.

“WP OP UMKM yang di tahun ke tujuh harus naik kelas menjadi WP yang tidak lagi menggunakan PPh Final,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita seperti dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (15/8/2024).

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan edukasi dan sosialisasi bagi WP OP yang sudah memanfaatkan skema PPh Final UMKM selama tujuh tahun sejak 2018.

“Secara konten dan konteks, antisipasi apa yang kami lakukan pada waktu ada beberapa WP harus menggunakan skema normal setelah tahun ke tujuh WP menggunakan skema PPh Final. Jadi kami akan tetap menjalankan sosialisasi dan edukasi,” jelasnya.

Berdasarkan catatan KONTAN, ada sekitar 1,23 juta WP UMKM yang akan menggunakan tarif normal mulai tahun 2025 atau membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh).

Suryo menjelaskan, ada dua ketentuan dalam melakukan norma penghitungan. Ketentuan umum memperhitungkan dengan catatan penghasilan dan biaya yang dapat dikurangkan sebelum menghitung besarnya penghasilan kena pajak, normal seperti halnya berhitung untung dan rugi berapa dijual dan berapa biaya atas barang yang dijualnya.

“Bisa juga menggunakan norma perhitungan bagi WP OP. Norma perhitungan itu presentase tertentu dikalikan omzet untuk menentukan berapa penghasilan kena pajak dari WP yang bersangkutan sebelum dikalikan tarif normalnya,” kata Suryo.

Namun WP diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan untuk menggunakan NPPN setidaknya pada Maret 2025.

“Pemberitahuan disampaikan paling tidak waktu menyampaikan SPT, yakni di Maret 2025 paling lambat. Ini yang setidaknya menjadi catatan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai PPh 0,5% Final untuk pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun memang memiliki jangka waktunya.

Merujuk pada Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk wajib pajak (WP) Orang Pribadi, 4 tahun untuk WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP badan perseroan terbatas.

Misalnya, Tuan A sebagai WP OP terdaftar tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2024. Sementara misalnya Tuan B terdaftar tahun 2020, maka dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2026.

Selain berdasarkan masa berlakunya, tarif PPh Final 0,5% ini dapat juga berakhir apabila dalam suatu tahun pajak, peredaran bruto WP telah melebihi Rp 4,8 miliar atau WP dengan kemauan sendiri memilih untuk melakukan penghitungan normal menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.

DJP Kemenkeu menegaskan, pada tahun terakhir penggunaan tarif PPh Final 0,5%, Wajib Pajak UMKM tetap dapat menggunakan tarif tersebut sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan. Perhitungan dengan tarif PPh Pasal 17 UU PPh baru dilakukan pada tahun pajak berikutnya.

DJP menilai apabila menggunakan tarif PPh Pasal 17 ini, justru akan lebih menguntungkan bagi UMKM. Hal ini dikarenakan, wajib pajak UMKM tidak perlu membayar pajak apabila usahanya merugi. Sementara, dengan tarif PPh Final tidak melihat kondisi untung rugi UMKM sehingga tetap membayar 0,5% dari omzet.

Nah, apabila sudah diwajibkan untuk membayar PPh sesuai dengan ketentuaan umum sesuai dengan tarif Pasal 17 UU PPh, maka WP UMKM harus melakukan pembukuan ataupun pencatatan sebagai dasar penghitungan PPh.

Selain itu semua, fasilitas bagi WP UMKM bahkan ditambah lagi oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Pasal 60 PP 55 Tahun 2022.

Fasilitas tersebut yaitu pembebasan pajak bagi WP UMKM yang menggunakan tarif PPh final 0,5% atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun Pajak.

Ada 1,23 Juta WP UMKM Bakal Menggunakan Tarif Normal di 2025, Bos Pajak Gencar Sosialisasi

 

id_ID