DJP Bantah ada Kebocoran Data Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim telah menyelesaikan penelitian mereka terkait dugaan kebocoran 6 juta data NPWP, termasuk milik Jokowi, wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, dan juga Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti seperti dikutip dari CNN Indonesia mengatakan dari hasil penelitian itu, pihaknya menyampaikan bahwa data log acces di Direktorat Jenderal Pajak dalam 6 tahun terakhir tidak mengalami kebocoran data secara langsung dari sistem informasi di instansinya.

“Struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak,” katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Dwi tidak menyebut secara tegas, apakah hasil penelitian itu menyatakan tidak ada kebocoran 6 juta data NPWP, termasuk milik Jokowi hingga Sri Mulyani.

Yang pasti katanya, terhadap dugaan kebocoran data NPWP yang ramai belakangan ini sudah dikoordinasikan instansinya dengan Kemenkominfo, BSSN, Kepolisian.

“DJP berkomitmen untuk selalu menjaga kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak dengan baik pada sistem informasi dan infrastruktur milik DJP serta akan

terus berupaya untuk meningkatkan sistem keamanan dan perlindungan data wajib pajak dengan melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola data

dan sistem informasi melalui pembaruan teknologi pengamanan sistem dan security awareness,” katanya.

Sebanyak 6 juta data NPWP diduga bocor dan diperjualbelikan di Breach Forums. Dari jutaan data yang bocor itu ada milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming, putra sulung Jokowi yang juga Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.

Dugaan kebocoran data ini disampaikan pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto dalam unggahannya di X pada Rabu (18/9/2024).

“Sebanyak 6 juta data NPWP diperjualbelikan dengan harga sekitar 150 juta rupiah. Data yg bocor diantaranya NIK, NPWP, alamat, no hp, email dll,” ujar Teguh dalam unggahannya.

“NPWP milik Jokowi, Gibran, Kaesang, Menkominfo, Sri Mulyani & menteri lainnya juga dibocorkan di sampel yang diberikan oleh pelaku,” imbuhnya. (bl)

IKPI Komitmen Bantu Pemerintah Tingkatkan Angka Kepatuhan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) genap berusia 59 Tahun pada 27 Agustus 2024. Di usia yang semakin matang, saat ini asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini, telah memiliki pemimpin baru yakni Vaudy Starworld (Ketua Umum) dan Jetty (Wakil Ketua Umum untuk periode 2024-2029.

Pasangan ini terpilih secara demokratis melalui pemilihan langsung lima tahunan (Kongres XII) yang dilaksanakan di Nusa Dua, Bali 18-20 Agustus 2024. Terpilihnya ahli kepabeanan yang berpasangan dengan mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pimpinan tertinggi ini, tentunya sekaligus mengubah struktur Pengurus Pusat IKPI dari sebelumnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dengan menggaungkan tagline “IKPI dan Anggota Maju Bersama”, tentu Vaudy harus memutar otak dan bekerja keras bagaimana hal itu bisa diwujudkan. Untuk itu pada kesempatan ini di perayaan HUT ke-59 yang diselenggarakan di Hotel JW Marriot, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/9/2024) Vaudy memanfaatkan momentum ini untuk melantik jajaran Pengurus Pusat IKPI yang telah menyatakan siap menyisihkan waktu sibuknya untuk memajukan asosiasi dan anggota.

Sesuai dengan tema HUT IKPI Ke-59, Vaudy menginginkan jajaran pengurus baik di tingkat pusat, pengda, dan cabang seluruh Indonesia bergandengan tangan bersatu untuk bersama-sama bahu membahu untuk membawa IKPI dan anggotanya maju bersama.

Selain itu lanjut Vaudy, IKPI harus menjadi asosiasi yang bermanfaat bukan hanya bagi anggotanya, tetapi juga berguna untuk masyarakat, dan negara. “Jadi IKPI bukan hanya Sekadar ada atau hadir di Indonesia, tetapi manfaatnya juga harus dirasakan. Itu salah satu tujuan mulia dari terbentuknya asosiasi ini,” kata Vaudy di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Peran Konsultan Pajak sangat melekat dengan upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Profesi Konsultan Pajak semakin dibutuhkan oleh masyarakat Wajib Pajak dan semakin diminati oleh masyarakat sebagai profesi, hal ini terlihat dari peningkatan jumlah anggota IKPI yang meningkat secara drastis dalam 4(empat) tahun terakhir ini.

“Saat ini anggota IKPI sudah mencapai lebih dari 7.000 di seluruh Indonesia dan tersebar di 12 pengda dan 42 cabang,” kata Vaudy.

Lebih lanjut Vaudy menegaskan, sebagai intermediaries dari DJP, Kemenkeu, IKPI mempunyai kewajiban moril untuk membantu pemerintah mewujudkan target penerimaan negara melalui sektor perpajakan. Beberapa hal yang dilakukan IKPI untuk mewujudkan hal tersebut adalah meningkatkan angka kepatuhan Wajib Pajak. Caranya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi, membantu pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan/UMKM dan Wajib Pajak lainnya yang merupakan klien dari ribuan anggota IKPI.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Diungkapkan Vaudy, IKPI juga hadir untuk memberikan pemikiran-pemikirannya kepada pemerintah khususnya yang menyangkut peraturan perpajakan. “Kami selalu diminta untuk memberikan buah pikir sebelum Kemenkeu mengeluarkan peraturan menteri keuangan atau DJP mengeluarkan peraturan dirjen pajak. Dan kami selalu bersedia untuk itu,” katanya.

Namun demikian, ditengah peningkatan kebutuhan masyarakat serta peningkatan minat masyarakat untuk profesi konsultan pajak, maka saat ini adalah saat yang tepat negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk mendapatkan Konsultan Pajak yang berkompeten, profesional, dan berintegritas, sekaligus memberikan kepastian hukum untuk tata laksana profesi Konsultan Pajak dalam bentuk Undang-Undang Konsultan Pajak.

“Kami berharap di hari jadi ke 59 ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan bisa menginisiasi lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak. Ini harapan terbesar dari Wajib Pajak dan Konsultan Pajak seluruh Indonesia, dan kami bersama-sama akademisi, Wajib Pajak, politisi akan terus memperjuangkan lahirnya Undang-Undang ini,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sekadar informasi, dikutip dari website resmi Kemenkeu, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR pada Senin (09/09/2024) Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas A. M. Djiwandono menyampaikan bahwa rencana kerja program pengelolaan penerimaan negara tahun 2025 bertujuan untuk menghasilkan penerimaan negara yang optimal. Sasaran program dicapai melalui pelaksanaan lima kegiatan utama yakni pelayanan, komunikasi, dan edukasi; pengawasan dan penegakan hukum; ekstensifikasi penerimaan negara; penanganan keberatan/banding/gugatan; dan perumusan kebijakan administratif.

Sasaran program ini guna mendukung tercapainya target pendapatan negara dari tahun ke tahun yang terus meningkat. Postur sementara RAPBN 2025, tercatat target pendapatan negara adalah Rp3.005,1 T atau 12,32% PDB, sementara rasio cost of collection terhadap pendapatan negara relatif rendah dibawah 1% pada 3 tahun terakhir.

Optimalisasi pendapatan negara dilakukan dengan tetap menjaga iklim investasi. Di bidang penerimaan pajak dengan penguatan implementasi coretax system, pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kompatibel dengan digital dan sistem perpajakan global, insentif fiskal untuk akselerasi investasi, optimalisasi kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence, serta penataan organisasi dan wajib pajak di kantor pelayanan pajak.

Di bidang pendapatan kepabeanan dan cukai, optimalisasi dilakukan melalui penguatan CEIS, pengembangan klafisikasi barang yang adaptif dalam mendukung industri dan perdagangan, penguatan dan pengembangan pengawasan, dan penguatan layanan ekspor. Sementara di bidang Penerimaan Negara Buka Pajak, optimalisasi melalui reformasi pengelolaan SDA dan BMN, pengembangan automatic blocking system dan simbara, serta penyempurnaan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang PNBP. (bl)

 

 

 

Ini Beda Retribusi dan Pajak Parkir Menurut Bapenda DKI Jakarta

IKPI, Jakarta: Kebutuhan akan lahan parkir di perkotaan membuat pemerintah perlu mengambil peran terkait pengaturan dan pengelolaan, antara lain dengan pengklasifikasian pajak parkir sebagai bagian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny menegaskan bahwa pajak parkir dan retribusi parkir merupakan dua hal yang berbeda.

“Antara retribusi parkir dan pajak parkir terdapat perbedaan yang signifikan, baik dari segi objek maupun ketentuan pengecualiannya,” kata Morris seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (17/9/2024).

Adapun PBJT adalah pajak yang dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, sesuai Pasal 1 ayat (35) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Pasal yang sama menetapkan bahwa Jasa Parkir adalah pajak atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan terkait pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk tempat penitipan Kendaraan Bermotor.

Dengan merujuk Pasal 48 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, jasa parkir yang dikenakan PBJT mencakup penyelenggaraan tempat parkir, dan/atau termasuk tempat parkir yang dimiliki oleh pemerintah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI,dan pemerintah daerah lainnya, yang penyelenggaraan dan/atau pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta.

Lalu, penyediaan tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran, yang hanya digunakan oleh karyawan sendiri dengan dipungut bayaran. Jasa parkir yang dikenakan PBJT itu juga termasuk pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet), yang merupakan jenis objek pajak baru dalam UU HKPD dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Morris mengingatkan, tak semua penyelenggaraan parkir dikenai PBJT atas Jasa Parkir. Pasal 48 Ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan, pengecualian tersebut meliputi jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah dan Pemprov DKI, serta jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.

Pengecualian juga diberikan pada jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; penyelenggaraan penitipan kendaraan bermotor berkapasitas sampai 10 kendaraan roda empat atau lebih dan/atau kapasitas sampai dengan 20 kendaraan roda dua; dan penyelenggaraan tempat parkir yang hanya digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.

Retribusi Parkir

Adapun jenis retribusi daerah terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu, dengan retribusi parkir digolongkan sebagai jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum.

Pasal 67 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan, pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Pelayanan parkir ini ditentukan oleh Pemprov DKI, dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan,” kata Morris.

Pada saat bersamaan, retribusi parkir juga masuk dalam jenis pelayanan objek Retribusi Jasa Usaha, seperti tercantum pada Pasal 74 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Pelayanan itu adalah penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, yang merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemprov DKI.

Secara khusus, tempat khusus parkir di luar badan jalan adalah tempat khusus parkir di luar ruang milik jalan, seperti tempat parkir yang disediakan di gedung, bangunan atau area lainnya, yang dimiliki atau dikelola oleh Pemprov DKI, misalnya di rumah sakit, pasar, sarana rekreasi, dan/atau sarana umum lainnya.

Sementara, Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah, terkait pemberian izin kepada individu atau badan yang menggunakan pelayanan jasa usaha.

Dengan demikian, retribusi adalah pemasukan daerah yang berasal dari usaha pemerintah daerah dalam penyediaan sarana dan prasarana guna memenuhi kepentingan masyarakat, baik individu, badan maupun korporasi.

“Dengan tersedianya sarana dan prasarana tersebut, maka masyarakat, baik individu maupun badan atau korporasi diwajibkan memberikan pengganti berupa uang sebagai pemasukan kas daerah,” kata Morris.

Morris menjelaskan, retribusi parkir antara lain bertujuan memaksimalkan pengaturan lahan parkir, di mana saat ini hampir setiap individu atau keluarga memiliki kendaraan. Fungsi retribusi parkir sendiri adalah serupa pajak, yaitu sebagai sumber tambahan pendapatan daerah.

Beda PBJT atas Jasa Parkir dan Retribusi Parkir

PBJT Jasa Parkir adalah pungutan atas penyediaan atau pengadaan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau layanan parkir valet, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor yang dikelola oleh pihak swasta.

Sementara itu, Retribusi Parkir adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir yang disediakan pemerintah daerah, misalnya pelayanan parkir di tepi jalan umum, atau tempat khusus parkir di luar badan jalan yang dimiliki pemerintah.

Tujuan retribusi parkir adalah untuk mengatur lahan parkir dan meningkatkan pendapatan daerah, dengan pengecualian yang lebih sedikit dibandingkan PBJT Jasa Parkir. Adapun tempat parkir yang dikenai PBJT Jasa Parkir antara lain pelataran parkir, gedung parkir, penitipan kendaraan bermotor, serta garasi kendaraan yang memungut pembayaran, atau tempat usaha yang berkaitan dengan pokok usaha.

Di sisi lain, tempat parkir yang dikenai retribusi parkir misalnya parkir di tepi jalan umum, dan di tempat khusus parkir yang disediakan pemerintah daerah.

Morris menyampaikan, PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir memiliki dasar hukum, tujuan, objek, dan pengecualian yang berbeda, dengan kesamaan dalam fungsi sebagai sumber pendapatan daerah dan instrumen mengatur penggunaan lahan parkir.

Melalui pemahaman di atas, Bapenda DKI berharap masyarakat mendukung upaya pemerintah mengelola lahan parkir di perkotaan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan sistem parkir yang teratur dan efisien.

 

Ini Kata Jubir Kemenkeu Soal PPN Pembangunan Rumah

IKPI, Jakarta: Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo buka suara soal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi masyarakat yang membangun rumah. Ia mengatakan pengenaan pajak yang saat ini tarifnya 2,2 persen itu tak berlaku untuk semua orang. 

Pajak 2,2 persen hanya dikenakan jika memenuhi syarat tertentu. Syarat yang dimaksud adalah luas bangunan minimal 200 meter persegi. “Artinya, jika luas bangunan kurang dari jumlah itu tak akan dikenakan PPN KMS sebesar 2,2 persen,” Yustinus lewat akun Twitternya, Senin (16/9/2024).

“PPN KMS (bangun rumah sendiri) dikenakan 2,2 persen jika luas bangunan 200 m2 atau lebih. Artinya yang di bawah 200 m2 bebas PPN,” tambahnya.

Yustinus pada kesempatan itu sekaligus menegaskan bahwa pengenaan pajak itu menjadi bukti pemerintah berpihak kepada masyarakat kelas menengah ke bawah. Pasalnya, pajak hanya berlaku untuk masyarakat kaya.

Di sisi lain, masyarakat menengah ke bawah justru dibantu pemerintah dengan sejumlah fasilitas supaya bisa memiliki rumah. Fasilitas itu antara lain insentif PPN yang ditanggung pemerintah atau DTP saat mereka membeli rumah susun atau tapak.

Menurut Yustinus, insentif PPN DTP tersebut hanya berlaku bagi pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar.

“Bukankah ini menguntungkan semua segmen konsumen kecil-menengah? Iya karena yang mewah harus bayar PPN dan PPnBM 20 persen jika harga di atas Rp 30 miliar,” katanya.

Sementara, untuk masyarakat kelompok kelas menengah dengan penghasilan sampai dengan Rp8 juta, Yustinus mengatakan pemerintah memberikan bantuan berbentuk FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Program itu untuk memberi bantuan KPR rumah untuk kredit 20 tahun.

“Selain bebas PPN juga mendapat jaminan bunga KPR maksimal 5 persen, jangka waktu kredit sampai dengan 20 tahun, subsidi DP Rp 4 juta,” katanya.

Pajak membangun rumah sendiri tanpa kontraktor akan naik dari saat ini sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.

Kenaikan PPN membangun rumah sendiri ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025 sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 UU HPP.

Adapun tarif PPN membangun rumah sendiri saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Dalam beleid itu, besaran tarif pajak apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Artinya, apabila PPN naik menjadi 12 persen di 2025, maka tarif pajak membangun rumah sendiri jadi 2,4 persen.

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” tulis beleid tersebut.

Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan ini, termasuk perluasan bangunan lama, bukan hanya yang baru. Namun, tak semua dikenakan PPN, hanya yang memenuhi syarat saja, yakni:

  1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Dengan demikian, bagi masyarakat yang ingin membangun sendiri tapi luasnya di bawa 200 meter persegi, tak perlu khawatir karena tak akan dikenakan PPN.

 

IKPI Cabang Bantul Sambut Hangat Kunjungan Ketum Vaudy, Edy: Beliau Ketum Pertama yang Berkunjung

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bantul menerima kunjungan Ketua Umum (Ketum) IKPI Vaudy Starworld baru-baru ini. Dalam kunjungan ke kantor sekretariat yang beralamatkan di Ruko Villa Harmony Banguntapan, Jalan Raya Pleret KM 2,5 Bantul D.I. Yogyakarta (DIY), disambut oleh perwakilan Pengurus Cabang Periode 2020-2024, yang diwakili Wakil Ketua Edy Wahyudi dan Sutomo (anggota).

Kunjungan ke IKPI Cabang Bantul ini sekaligus menegaskan bahwa kepemimpinan Vaudy Starworld adalah sosok Ketua Umum yang merangkul anggota dan terjun langsung melihat situasi dan kondisi cabang.

Menurut Edy Wahyudi, kunjungan ini sangat berkesan bagi mereka. Bagaimana tidak, di tengah waktu pribadinya ke DIY, Ketum Vaudy rela menyisihkan waktunya untuk asosiasi yakni dengan mengunjungi IKPI Cabang Bantul.

Menurut Edy, ada beberapa perbincangan menarik pada kunjungan tersebut seperti pemberian insight oleh Ketum Vaudy yang menumbuhkan semangat keanggotaan pada semua anggota IKPI yang ada di DIY.

Pada kesempatan itu lanjut Edy, Ketum Vaudy juga memberikan penegasan kembali terkait visi-misi IKPI dan rencana strategis organisasi dalam jangka panjang, serta membahas perkembangan terkini dalam regulasi perpajakan dan memberikan pandangan tentang bagaimana hal itu akan mempengaruhi profesi konsultan pajak dan apa yang harus dipersiapkan anggota.

Pada kesempatan itu, ⁠Ketum Vaudy juga menjelaskan langkah-langkah IKPI dalam menjalankan dan memperjuangkan kepentingan konsultan pajak di ranah kebijakan. ⁠Bahkan hingga membahas kesejahteraan anggota IKPI.

“Pak ⁠Ketum Vaudy juga membuka forum untuk menerima masukan, pertanyaan, tanggapan, dan saran dari anggota,” kata Edy, Senin (16/9/2024).

Pada kesempatan itu, Edy bersama anggotanya juga menyampaikan harapan agar ada peningkatan kolaborasi antara pengurus pusat dan cabang. “ Kami berharap IKPI pusat secara kontinuitas dapat memfasilitasi kolaborasi antar caban-cabang IKPI, termasuk Bantul agar menambah insight bagi anggota, sharing pengalaman dan pengetahuan yang inovatif, up to date,” ujarnya.

Selain itu, Edy juga menyampaikan perlunya penguatan kapasitas professional. Artinya IKPI pusat dapat membuat suatu forum diskusi seperti Forum Group Discussion untuk meningkatkan kompetensi anggota dalam menghadapi perubahan regulasi dan perkembangan teknologi.

Ada juga tentang pengembangan teknologi informasi. Diharapkan, IKPI dapat mengaplikasikan platform digital yang bisa digunakan untuk semua anggota guna mempermudah akses informasi terbaru, seperti update pemberitaan perpajakan eksternal, kegiatan IKPI cabang, info seminar/webinar/workshop/talkshow, diskusi online antar anggota, dan sebagainya.

Dia juga berharap ada penguatan jaringan dan kemitraan. Maksudnya, pengurus pusat diharapkan dapat membantu membangun networking yang lebih kuat dengan berbagai lembaga/institusi seperti IKPI goes to campuss, agar lebih dikenal di masyarakat luas dan kolaborasi lintas industri.

“Kami juga berharap pengurus pusat dapat memberikan strategi yang efektif dan menarik agar minat profesional pajak untuk bergabung menjadi anggota IKPI semakin tinggi, serta mempertahankan anggota melalui program-program yg menarik, seperti rutin menyelenggarakan Mukernas atau IKPI Gathering setiap tahun,” ujarnya. (bl)

Silaturahmi Ketum IKPI ke Rumah Mantan Ketua Cabang, Vaudy: Kami Butuh Pemikiran Para Senior

IKPI, Jakarta: Besar dan terkenalnya suatu asosiasi atau organisasi perkumpulan pastinya ada tangan dingin seorang pemimpin yang berperan, di belakangnya. Apalagi organisasi itu terbilang baru terbentuk disuatu daerah, dan belum familiar di telinga masyarakat.

Ini yang dialami IKPI Cabang Yogyakarta. Cabang di wilayah ini terbentuk sekitar tahun 2000, dengan Ketua Cabang pertama saat itu adalah Drs. Hendarto.

Dahulu, sangat sedikit masyarakat Yogyakarta yang mengetahui IKPI, bahkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajibannya tidak terlalu tinggi.

(Foto: Istimewa)

Peran Drs. Hendarto terhadap berkembangnya IKPI di Kota Pelajar itu sangatlah besar, sehingga pada kepemimpinannya, dia berhasil memperkenalkan IKPI bahkan berperan membantu pemerintah dalam meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak.

Kemudian, tampuk kepemimpinan IKPI Yogyakarta berganti kepada A Setiawan dan Albertus Santosa. Di tangan pemimpin pemimpin hebat ini IKPI Yogyakarta semakin maju, dikenal dan dibutuhkan masyarakat serta pemerintah.

Ketiga pemimpin ini telah berhasil membesarkan IKPI di Yogyakarta, sehingga jumlah anggota semakin banyak. Besarnya jumlah anggota yang tersebar di berbagai wilayah Yogyakarta, menjadikan IKPI membentuk cabang baru sekitar tahun 2020, yakni cabang Sleman dan Bantul. Di tangan Ketua Cabang Albertus Santosa inilah pembentukan cabang baru dilakukan.

Hal ini untuk memudahkan anggota dalam melakukan koordinasi, edukasi, dan sosialisasi, karena masuk di dalam satu wilayah kabupaten/kota.

Tentu jasa besar pemimpin-pemimpin cabang itu tidak bisa dilupakan. Karena di tangan merekalah IKPI di berbagai wilayah di Indonesia menjadi berkembang lebih besar dan dikenal masyarakat.

Tak akan menjadi “kacang yang lupa kulitnya”, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld tetap memberikan tempat spesial terhadap orang-orang yang berjasa dalam membesarkan IKPI. Pemikiran para senior tersebut sangatlah dibutuhkan untuk kemajuan asosiasi.

Pada kesempatan itu, Vaudy yang ditemani Edy Wahyudi, Sutomo (IKPI Bantul) dan Antonius Soegiarto (IKPI Sleman) melakukan silaturahmi ke kediaman Hendarto. Vaudy berharap diusia 79 tahun ini, Drs. Hendarto masih berkenan memberikan pemikirannya untuk kemajuan IKPI.

“Pengalaman dan pemikiran para senior ini sangat kita butuhkan. Jadi kami akan rangkul dan tetap berharap para mantan Ketua Cabang masih berperan dalam mengembangkan dan memajukan IKPI,” kata Vaudy di Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Dalam kunjungan itu, Hendarto berpesan kepada Ketum Vaudy, agar IKPI menjadi asosiasi yang dinamis dan berkembang jaya, meskipun sebagai konsultan pajak dengan anggota terbanyak di Indonesia.

Selain itu, Hendarto juga menghimbau agar seluruh pengurus IKPI, baik ditingkat pusat maupun cabang, agar mempertahankan hubungan kemitraan secara baik dengan pemerintah. (bl)

Ketum Vaudy “Gas Pol” Gelar Diskusi Bersama Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Sleman, dan Bantul

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld langsung “gas pol” menjalankan tugasnya. Bagaimana tidak, di sela acara pribadinya, Vaudy menyempatkan diri untuk bertemu dan berdialog dengan para Ketua Cabang dan Anggota di wilayah Yogyakarta, Sleman, dan Bantul.

Dalam diskusi yang berjalan secara kekeluargaan, mengalir perbincangan-perbincangan aspiratif dan informatif mengenai banyak hal untuk kemajuan IKPI baik di Pusat, Pengda, maupun Cabang.

Dikatakan Vaudy, pada kesempatan itu mereka menyampaikan keinginan membentuk Pengurus Daerah (Pengcab) Yogyakarta, di mana nantinya akan mengkoordinasikan cabang Yogyakarta, Sleman, dan Bantul.

(Foto: Istimewa)

“Ada juga masukan yang sangat baik mengenai bagaimana RUU Konsultan Pajak ini bisa segera dibahas di DPR dan kemudian disahkan menjadi undang-undang,” kata Vaudy melalui keterangan tertulisnya, Minggu (15/9/2024).

Vaudy juga menjelaskan bahwa dirinya melakukan sinkronisasi program Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang. Artinya, dalam menjalankan program kerja tingkat pusat, daerah dan cabang harus sesuai dengan yang telah ditetapkan. Jadi tidak adalagi Pengda atau Cabang yang melakukan kegiatan tanpa koordinasi dengan Pengurus Pusat,” ujarnya.

Ahli Kepabeanan dan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak ini juga menekankan Optimalisasi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Brevet oleh Pengurus Cabang, dimana kegiatan itu akan menjadi sumber pemasukan yang signifikan untuk membangun IKPI Cabang.

(Foto: Istimewa)

Lebih lanjut, Vaudy berpesan, hendaknya Konsultan Pajak khususnya Anggota IKPI bisa bertindak sesuai Kode Etik dan Standar Profesi. Karena dengan menjalankan hal itulah Konsultan Pajak bisa meminimalisasi diri dari keterlibatan permasalahan hukum.

Vaudy juga mendorong anggota untuk aktif memberikan sumbangsihnya untuk menulis mengenai perpajakan di website IKPI. Karena, tulisan yang yang disajikan bukan hanya berdampak positif bagi anggota, tetapj bagi masyarakat yang membaca juga akan menerima manfaatnya.

Sekadar informasi, hadir dalam diskusi tersebut,

– Ketua Cabang Yogyakarta: Albertus Santosa

– ⁠Ketua Cabang Sleman: Hersona Bangun

– ⁠Ketua Cabang Bantul: Maryanto

– ⁠Ketua Cabang Yogyakarta terpilih: Matheas Prihargo Wahyandono (bl)

Ini Wajah-Wajah Semangat Pengurus Pusat IKPI 2024-2029 yang Baru Saja Dibentuk

IKPI, Jakarta: Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld dan Jetty, baru saja melakukan pembentukan Pengurus Pusat IKPI di Kantor Sekretariat Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024).

Sebanyak 18 Departemen (fungsional) dan bidang kerja untuk memperkuat pelaksanaan program kerja sebagai Amanah Kongres XII IKPI di Bali tanggal 18-20 Agustus 2024 yang lalu. Kabinet ini diharapkan siap menjalankan tugasnya pada masing-masing fungsi departemen, untuk menjadikan IKPI sebagai Asosiasi Konsultan Pajak yang berkompeten, bermartabat, dan bersinergi dengan Pemerintah.

Menurut Vaudy, setelah dirinya bersama Wakil Ketua Umum Jetty menggodok struktur Pengurus Pusat (PP) IKPI, saat ini sudah terpilih sumber daya manusia yang siap mengabdikan dirinya untuk asosiasi. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Bachtiar Dewantara akan Bawa IKPI Depok Menjadi Asosiasi Guyub, Rukun, dan Mandiri

IKPI, Jakarta: Calon Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, periode 2024-2029 nomor urut 2, Bachtiar Dewantara bertekad untuk menjadikan IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak yang Guyub, Mandiri, dan Transparan (GMT). Tag line ini masuk di dalam misi kampanye pada pemilihan ketua cabang yang akan digelar di Hotel Santika Depok, 28 September 2024.

Bachtiar menjelaskan, Guyub adalah suatu sifat yang harus dikedepankan di dalam berorganisasi. Sebab, organisasi tidak akan berjalan jika anggota dan pengurusnya berjalan masing-masing atau saling tidak peduli (cuek) terhadap kepentingan organisasi.

“Kita harus berjalan bersama demi mencapai IKPI Depok yang bersatu, dan kompak dalam menjalankan roda organisasi,” kata Bachtiar, Jumat (13/9/2024).

Selain itu, Bachtiar juga menekankan bahwa sebagai asosiasi cabang konsultan pajak profesional, IKPI Depok harus menjadi cabang yang Mandiri. Artinya, harus banyak kegiatan yang diciptakan untuk mendapatkan penghasilan cabang. Dengan demikian, asosiasi ini bisa berjalan dengan baik karena ada penghasilan dari kegiatan yang diselenggarakan.
Banyak cita-cita yang harus dicapai IKPI Depok, seperti memiliki kantor sekretariat permanen.

“Sampai hari ini, kantor sekretariat IKPI Depok masih menumpang di kantor milik Ketua Cabang 2014-2019 dan 2019-2024, Pak Nuryadin. Kedepan, minimal kita bisa menyewa kantor sekretariat sendiri dan tidak lagi menumpang,” ujarnya.

Untuk mewujudkan niatnya memiliki kantor sekretariat permanen, Bachtiar akan melakukan kerja sama dengan kampus kampus di wilayah Depok untuk menyelenggarakan kursus Brevet Pajak.

“Kami bersama anggota akan bekerja keras untuk mewujudkan cita-cita itu,” ujarnya.

Terakhir, Bachtiar akan mengedepankan kepengurusan yang transparan kepada seluruh anggota. “Pengelolaan asosiasi yang transparan itu sangat penting, khususnya permasalahan keuangan. Karena, kepercayaan anggota akan menjadi modal besar pengurus untuk menjalankan roda asosiasi dengan sebaik baiknya,” kata Bachtiar.

Adapun visi Bachtiar pada kampanyenya adalah menjaga keluhuran martabat serta meningkatkan mutu profesi konsultan pajak dalam rangka pengabdiannya kepada bangsa dan negara.

Selain itu, mengawal dan mengupayakan agar pelaksanaan undang-undang perpajakan berlaku dengan adil dan berkepastian hukum. Kemudian, memupuk dan mempererat rasa persaudaraan serta rasa kekeluargaan antar anggota untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan anggota.

Berikut profil singkat Bachtiar Dewantara:

Bachtiar Dewantara mengantongi sejumlah sertifikasi seperti Certified Public Accountant (CPA), Certified Governance, Risk and Compliance Professional Advanced (CGRCPA), Certified Public Accountant of Indonesia (CPAI), ASEAN CPA, IAB, CA Indonesia, Konsultan Pajak Teregister, Register Negara Akuntan (RNA), dan ISPO Auditor.

Dia tercatat sebagai lulusan S1 di Universitas Sumatera Utara (USU), S2 Universitas Marsekal Suryadharma (Unsurya), dan sedang menjalani pendidikan S3 Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Bachtiar juga sebagai calon doktor yang memiliki sederet gelar dibelakang namanya seperti SE, MM, Ak., CA, CPA, ASEAN CPA, CGRCPA, dan BKP.

Dirinya juga tergabung dalam sejumlah organisasi profesi seperti IKPI, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI). (bl)

Ketum Vaudy Umumkan Struktur Pengurus Pusat IKPI 2024-2029

IKPI, Jakarta:  Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengumumkan terbentuknya Struktur Pengurus Pusat IKPI periode 2024-2029, sebanyak 18 Departemen (fungsional) dan bidang kerja untuk memperkuat pelaksanaan program kerja sebagai Amanah Kongres XII IKPI di Bali tanggal 18-20 Agustus 2024 yang lalu. Kabinet ini diharapkan siap menjalankan tugasnya pada masing-masing fungsi departemen, untuk menjadikan IKPI sebagai Asosiasi Konsultan Pajak yang berkompeten, bermartabat, dan bersinergi dengan Pemerintah.

Menurut Vaudy setelah dirinya bersama Wakil Ketua Umum Jetty menggodok struktur Pengurus Pusat (PP) IKPI, saat ini sudah terpilih sumber daya manusia yang siap mengabdikan dirinya untuk asosiasi.

Lebih lanjut dia mengatakan, ada penambahan departemen baru (bukan pemekaran) yakni Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum. Departemen ini diharapkan berfungsi untuk mengadvokasi dan memberikan bantuan bagi anggota IKPI dari permasalahan hukum atas kegiatan profesi yang dilakukannya sepanjang tidak melanggar AD, ART, dan ketentuan yang berlaku.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, bersama Wakil Ketua Umum IKPI Jetty dan jajaran Pengurus Pusat IKPI. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Jadi, apabila ada anggota kita yang terkena masalah hukum dan menurut penilaian kami sudah bekerja sesuai AD, ART, dan ketentuan yang berlaku maka dia layak mendapatkan bantuan hukum, maka departemen ini nantinya yang akan menangani kasus tersebut. Jadi IKPI juga harus memberikan bantuan hukum bagi anggotanya,” kata Vaudy di Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Selain itu, Departemen Litbang dan FGD, kini dipisah menjadi dua departemen, yaitu Departemen Litbang dan Departemen FGD. Tujuannya, agar para pengurus lebih fokus dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan departemennya masing-masing.

Vaudy menegaskan untuk membentuk pengurus pada asosiasi sebesar IKPI tidak boleh asal tunjuk. Harus disesuaikan dengan kapasitas, loyalitas, dan kemauan untuk mengabdi membesarkan IKPI.

“Jadi pengurus di IKPI ini tidak digaji, semuanya hanya bekerja secara sukarela. Ini semua bisa berjalan dengan baik apabila seseorang khususnya pengurus punya kecintaan terhadap IKPI, dengan demikian mereka akan tulus dan ikhlas memberikan waktu sibuknya untuk kepentingan asosiasi,” kata Vaudy.

Membantu Pemerintah Pada Penerimaan Negara Sektor Perpajakan

Sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, yakni dengan anggota yang mencapai 7.035, IKPI tidak bisa dipandang sebelah mata. Perannya dalam membantu pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, sangatlah besar.

Dengan 42 cabang IKPI yang tersebar di seluruh Indonesia, IKPI secara aktif memberikan sosialisasi peraturan perpajakan kepada masyarakat dan wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Serta tidak ketinggalan juga, IKPI berperan aktif dan terjun langsung membantu pemerintah untuk melakukan edukasi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan UMKM pada setiap tahunnya, di hampir seluruh kantor IKPI Cabang.

“Kami juga selalu meningkatkan peran IKPI untuk konsisten menaikkan angka kepatuhan wajib pajak. Caranya dengan mengedukasi dan memberikan sosialisasi peraturan terkini kepada wajib pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha, ,” kata Vaudy.

Wujudkan Lahirnya UU Konsultan Pajak

Lebih lanjut Vaudy mengungkapkan, dirinya juga akan menjalankan salah satu program kerja prioritas yakni menggolkan Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Alasannya, wajib pajak dan konsultan pajak saat ini sudah sangat memerlukan perlindungan dengan payung hukum yang kuat dan memiliki kepastian hukum untuk melindungi hak-haknya dalam memenuhi seluruh kewajiban perpajakan dan profesinya.

Menurut Vaudy, saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak sudah masuk di dalam Prolegnas DPR sejak tahun 2018, untuk itu dirinya akan melibatkan berbagai pihak seperti akademisi, mahasiswa, asosiasi pengusaha, dan pihak terkait untuk bersama-sama IKPI memperjuangkan lahirnya UU Konsultan Pajak, dalam periode kepengurusan 2024-2029 ini.

“Saya berharap di periode kepengurusan saya, UU yang telah lama diimpikan banyak pihak itu bisa terbit,” kata Vaudy.

Vaudy juga mengatakan, dirinya akan mengoptimalisasi Tim Task Force RUU Konsultan Pajak yang telah dibentuk pada periode kepengurusan sebelumnya. Artinya, dia akan memanfaatkan potensi-potensi anggota IKPI yang ada di seluruh Indonesia untuk memberikan kontribusi optimal dalam mewujudkan UU Konsultan Pajak.

“Dalam mewujudkan UU Konsultan Pajak, kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Artinya harus ada keterlibatan banyak pihak untuk membantu secara serius baik itu dari internal IKPI maupun pihak eksternal, itu pastinya akan kami lakukan segera,” ujarnya.

Sekadar informasi, Vaudy Starworld dan Jetty terpilih sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IKPI untuk Periode 2024 – 2029, melalui Kongres XII IKPI bertajuk ‘Bersama Mewujudkan IKPI yang Profesional, Berintegritas, dan Berkelanjutan’, di Nusa Dua, Bali, Selasa (20/8/2024).

Pemilihan yang demokratis dilakukan dengan mekanisme manual (menggunakan surat suara). Dalam pemilihan itu, pasangan calon nomor 1 Vaudy Starworld dan Jetty memperoleh 750 suara. Sementara pasangan calon nomor 2 Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari memperoleh 591 suara.  Adapun suara tidak sah, mencapai 10 suara.

Kongres XII IKPI berlangsung aman dan damai, meski penuh dengan dinamika karena baru pertama kalinya diperkenalkan dengan adanya sistem periode kampanye yang dimulai pada tanggal 18 Juni hingga 10 Agustus 2024, yang lalu.

Sebagai Ketua Umum IKPI Terpilih, Vaudy Starworld memastikan Visi, Misi, dan Program Kerja, sekaligus Action Plan yang dapat dijalankan secara bersama-sama oleh seluruh Pengurus dan Anggota IKPI, baik dari tingkat Pusat maupun Cabang, untuk mengembangkan dan membesarkan IKPI.

“Saat ini, IKPI masih akan menuju asosiasi kelas dunia, dan mewujudkan lahirnya UU Konsultan Pajak adalah menjadi skala prioritas dari program-program utama yang kami implementasikan di dalam masa kepengurusan lima tahun kedepan,” kata Vaudy. (bl)

 

id_ID