Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak 2025 Tumbuh Signifikan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan negara, khususnya dari kelompok masyarakat yang mampu menikmati hasil pembangunan. Dalam pidato yang disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta,Selasa (10/12/2024). Sri Mulyani menegaskan bahwa kelompok yang tidak mampu akan terus dibantu melalui program sosial seperti bantuan pendidikan, kesehatan, subsidi, dan pembebasan pajak yang dibiayai oleh APBN.

“Kelompok yang mampu dan menikmati hasil pembangunan diminta untuk bergotong-royong memenuhi kewajiban pajaknya dengan patuh dan jujur, agar Indonesia terus berkembang dan maju,” ujar Sri Mulyani.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mendorong reformasi perpajakan dengan penerapan teknologi digital untuk memperbaiki layanan dan memperkuat basis pajak. Hal ini bertujuan untuk mengatasi ancaman praktik penghindaran pajak dan persaingan pajak global yang semakin ketat.

Dalam konteks tersebut, pemerintah menetapkan target penerimaan negara pada APBN 2025 sebesar Rp3.005,1 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak dipatok mencapai Rp2.490,9 triliun, sementara pendapatan negara bukan pajak diperkirakan mencapai Rp513,6 triliun.

Hibah yang diterima diperkirakan sebesar Rp0,6 triliun. Untuk belanja pemerintah pusat, pemerintah merencanakan sebesar Rp2.701,4 triliun, dengan transfer ke daerah mencapai Rp919,9 triliun. Defisit anggaran pada 2025 diproyeksikan sebesar Rp616,2 triliun atau setara dengan 2,53% dari produk domestik bruto (PDB).

Menurutnya, salah satu aspek yang menarik perhatian dalam APBN 2025 adalah proyeksi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan yang mengalami kenaikan signifikan sebesar 45%. Pemerintah menargetkan penerimaan PPh 21 pada 2025 mencapai Rp313,5 triliun, naik Rp98,3 triliun dibandingkan dengan target 2024 yang sebesar Rp215,2 triliun.

“Kenaikan ini sejalan dengan total sasaran penerimaan pajak dalam negeri yang ditargetkan mencapai Rp2.433 triliun, naik 8,9% dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya.

Di sisi lain kata Menkeu, penerimaan PPh Pasal 25/29 untuk pajak korporasi justru mengalami penurunan. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak korporasi pada 2025 turun sebesar Rp58,6 triliun atau 13,6%, dari Rp428,59 triliun pada 2024 menjadi Rp369,95 triliun pada 2025. Meskipun mengalami penurunan, pajak korporasi tetap menjadi sumber penerimaan PPh terbesar kedua setelah pajak karyawan.

Selain itu, target pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut baik dari dalam negeri maupun impor juga ditingkatkan menjadi Rp917,79 triliun pada 2025, dengan tarif PPN 12% yang baru akan diterapkan.

Dengan rencana tersebut, pemerintah berharap dapat mencapai tujuan fiskal yang berkeadilan, dengan mengandalkan partisipasi aktif masyarakat mampu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya untuk memastikan kelangsungan pembangunan negara yang lebih baik. (alf)

Tiga Asosiasi Konsultan Pajak Ikuti Edukasi Coretax

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) dan IKPI Cabang Pekanbaru mengikuti kegiatan bertajuk “Edukasi Coretax untuk Konsultan Pajak” . pada tanggal 11 Desember 2024 bertempat di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau Kegiatan ini dihadiri oleh 45 peserta dari berbagai asosiasi Konsultan Pajak, dengan 38 di antaranya merupakan anggota IKPI.

Ketua IKPI Pengda Sumbagteng Lilisen, menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan tiga asosiasi konsultan pajak yang diundang, yakni IKPI, AKP2I, dan P3KPI. “Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi para konsultan pajak yang hadir, khususnya dalam pemahaman dan implementasi sistem Coretax yang baru,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).

Ia menegaskan, sebagai Konsultan Pajak yang merupakan ujung tombak dari DJP, mereka berharap dengan kegiatan ini, peserta dapat menyampaikan informasi ini kepada klien-klien mereka. Hal ini diyakini dapat membantu klien dalam menggunakan sistem baru ini dengan baik dalam pelaksanaan proses bisnis mereka.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagteng)

Lebih lanjut Lilisen mengungkapkan, Coretax akan menyajikan data yang lebih detail dan terintegrasi, serta memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyimpan deposit pembayaran pajak, yang diharapkan dapat mencegah denda atas terlambatnya pembayaran pajak. “Semoga perubahan yang dilakukan untuk menuju ke arah yang lebih baik ini dapat membawa manfaat besar bagi wajib pajak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan, yang mewakili Kepala Kanwil DJP Riau, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pengetahuan dan kompetensi konsultan pajak, tetapi juga memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra yang dapat meningkatkan pemahaman perpajakan masyarakat.

Selain itu, Lilisen juga menekankan pentingnya kegiatan serupa untuk mengedukasi konsultan pajak mengenai aturan-aturan terbaru yang terus berkembang di dunia perpajakan.

Sekadar informasi, dalam kegiatan ini, peserta juga diajak untuk berkompetisi dalam lomba Kahoot, dan anggota IKPI, yaitu Candra Irawan, Ceri, dan Ida Bagus Ananta, berhasil meraih kemenangan.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen IKPI dalam terus memberikan edukasi kepada anggotanya untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam dunia perpajakan, serta mendukung upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam mendorong kepatuhan pajak di Indonesia.(bl)

Pemerintah Pertimbangkan Penghapusan Opsi Pajak Tambahan untuk Kendaraan

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menanggapi kebijakan pemerintah daerah mengenai penerapan opsi pajak atau pungutan tambahan pada kendaraan bermotor yang dapat berpotensi meningkatkan harga kendaraan on the road (OTR) hingga belasan bahkan puluhan juta rupiah. Salah satu yang terpengaruh adalah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut Faisol, pembahasan mengenai kebijakan ini sedang dilakukan dengan kementerian terkait, dan diharapkan dapat segera diselesaikan.

“Kami sudah sempat membahasnya dalam Rakor dengan Menko Perekonomian dan kemungkinan akan melanjutkan pembicaraan dengan Kementerian Dalam Negeri. Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan, dan tentunya akan melibatkan asosiasi,” ujar Faisol di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Kebijakan opsi pajak ini memicu kekhawatiran dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Mereka memperkirakan bahwa kebijakan ini dapat menurunkan penjualan kendaraan, bahkan mencapai level yang setara dengan masa pandemi, ketika penjualan mobil terjun bebas. Gaikindo sebelumnya menurunkan target penjualan mobil untuk tahun 2024 dari 1,1 juta unit menjadi 850 ribu unit karena kondisi pasar yang tidak kondusif.

Meski demikian, Faisol optimis industri otomotif dapat pulih pada tahun depan. Ia memproyeksikan penjualan mobil pada 2025 dapat kembali menyentuh angka 1 juta unit, bahkan berpotensi melampaui angka tersebut. “Tahun ini, penjualan memang sedikit terkoreksi, namun untuk tahun depan, kami optimistis target penjualan kembali ke angka 1 juta unit atau lebih,” kata Faisol.

Namun, ia juga mengakui bahwa industri otomotif menghadapi tantangan besar, baik dari segi kondisi pasar domestik maupun faktor global. “Situasi ekonomi global yang tidak menentu, ditambah dengan ketegangan di pasar internasional, menjadi tantangan besar bagi industri otomotif. Namun, setiap tantangan juga membawa kesempatan, dan kami harus mempersiapkan diri untuk itu,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara, mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak penerapan opsi pajak terhadap penjualan mobil. Ia memperkirakan bahwa jika kebijakan tersebut diterapkan, penurunan penjualan bisa tajam, bahkan mencapai angka sekitar 500 ribu unit, serupa dengan kondisi yang terjadi pada masa pandemi.
“Penerapan opsen pajak dan kenaikan PPN bisa membuat penjualan mobil kembali jatuh, seperti yang terjadi pada saat pandemi,” ujar Kukuh. (alf)

 

Pesan Hadi Poernomo untuk Kemajuan Sektor Perpajakan RI

IKPI, Jakarta: Pada acara silaturahmi Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dengan Anggota Kehormatan IKPI yang dihadiri Hadi Purnomo dan Machfud Sidik di Restoran Plataran, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024) telah memberikan pemikiran yang mendalam mengenai peran pajak dalam mengatasi berbagai tantangan, termasuk korupsi dan hukum di Indonesia.

Dalam pertemuan itu, Hadi Purnomo yang juga pernah menjabat Dirjen Pajak periode 2001-2006, menekankan bahwa pajak memiliki potensi besar untuk menjawab tantangan korupsi dan permasalahan hukum yang ada. Ia menegaskan bahwa untuk mencapai itu, dibutuhkan data yang kuat dan sistem yang transparan.

“Pajak harus memiliki sumber data yang kuat sehingga bisa mendeteksi praktik korupsi dan underground economy. Dengan adanya sistem yang komprehensif, seperti integrasi data dari berbagai sektor dan kementerian, kita bisa meminimalkan penyalahgunaan dan meningkatkan kepatuhan pajak,” ujar Hadi.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi dan analisis data untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian dalam laporan pajak, serta bagaimana transparansi dapat membantu mencegah praktik korupsi. “Ketika data sudah transparan dan terintegrasi, tidak ada ruang bagi ketidakwajaran. Ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa pajak dapat berfungsi dengan baik dan mengurangi korupsi,” ujarnya.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2009-2014 menekankan tiga manfaat utama yang dapat diperoleh dari penerapan sistem pajak yang transparan. Pertama, rasio pajak yang lebih tinggi dengan tarif yang lebih rendah. Kedua, pengurangan korupsi yang signifikan. Dan ketiga, penerimaan pajak yang lebih besar dapat mendukung pembangunan negara, termasuk dalam meningkatkan utang negara untuk program-program strategis.

Meskipun pajak merupakan salah satu kewajiban yang tidak bisa dihindari, Hadi menegaskan bahwa melalui sistem yang efektif, Indonesia bisa menjadi negara yang lebih sejahtera. “Di dunia, hanya ada dua hal yang pasti, yaitu kematian dan pajak. Kita harus menerima kenyataan ini dan bekerja untuk sistem pajak yang lebih baik,” katanya.

Ia juga menegaskan peran penting IKPI dalam mendukung pemerintah. “Sebagai konsultan pajak, kita harus bekerja bersama pemerintah untuk memastikan sistem pajak yang transparan dan efisien, yang akan membawa manfaat besar bagi bangsa ini,” ujar Hadi.

Diakhir percakapannya, Hadi berharap para anggota IKPI dapat terus berinovasi dalam membantu menjadikan sistem perpajakan Indonesia lebih baik, dengan transparansi dan akuntabilitas sebagai landasan utama. (bl)

Pertemuan Perdana Ketua Umum IKPI dengan Anggota Kehormatan IKPI: Optimalkan Peran untuk Maju Bersama

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengadakan pertemuan perdana dengan Anggota Kehormatan IKPI di Jakarta, Rabu (11/12/2024). Pertemuan tersebut bertujuan untuk mempererat hubungan dan membahas peran strategis Anggota Kehormatan dalam memajukan IKPI serta ekosistem perpajakan Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy menekankan pentingnya peran aktif Anggota Kehormatan tidak hanya sebagai undangan dalam acara-acara IKPI, tetapi juga sebagai pihak yang turut berkontribusi dalam mengenalkan IKPI kepada masyarakat umum.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Selain itu, mereka diharapkan dapat menjadi narasumber di berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh IKPI, berbagi pengetahuan, dan memberikan wawasan yang berguna bagi perkembangan dunia perpajakan.

Ahli ilmu kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini juga mengungkapkan bahwa IKPI berencana untuk mengoptimalkan peran Anggota Kehormatan dalam membangun ekosistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia. Dalam hal ini, Anggota Kehormatan juga diminta untuk membantu memberikan suara mengenai pembahasan Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP), yang menjadi isu penting dalam perkembangan regulasi perpajakan di tanah air.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Melalui sinergi ini, kami berharap IKPI dapat semakin berkembang, dengan memperkuat kolaborasi antara seluruh anggota, termasuk Anggota Kehormatan. Peran aktif mereka sangat penting dalam mendukung IKPI sebagai organisasi yang terus berkontribusi pada kemajuan perpajakan di Indonesia,” ujar Vaudy, Rabu (11/12/2024).

Ia betharap pertemuan ini menjadi langkah awal yang positif untuk memperkuat hubungan antara pengurus dan Anggota Kehormatan, sekaligus mempertegas komitmen IKPI dalam mengoptimalkan peran mereka dalam mendorong perubahan positif di sektor perpajakan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Daftar Anggota Kehormatan IKPI:

1. DR. Darmin Nasution

2. Prof. DR. Gunadi, MSc, Ak

3. Hadi Purnomo

4. Haryadi B. Sukamdani

5. Prof. R. Hendrawan Supratikno (Politisi PDIP)

6. Hotman Paris Hutapea, SH, MH

7. Sonny Triharsono, SH, MSc

8. Drs. Sutadi Sukarya (Alm)

9. Dr. Machfud Sidik, M.Sc

10. Drs. Achmad Din

11. Dr. Ahmad Fuad Rahmany

12. Dr. Fuad Bawazier

13. Dr. Robert Pakpahan

14. Dr. Mukhamad Misbakhun, S.E., M.H.

15. Drs. Mochamad Tjiptardjo, MA

(bl)

IKPI Pengda Sumbagteng Gandeng Perusahaan DGS Gelar Seminar Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar seminar pertama kalinya di Kota Bukittinggi, yang bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada wajib pajak mengenai persiapan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 tahun 2024 tentang Coretax, serta pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk masa Desember 2024, SPT Orang Pribadi (OP), dan SPT Badan.

“Seminar ini akan dilaksanakan pada 16-17 Desember 2024, di Monopoli Hotel & Resort Bukittinggi,” kata Ketua IKPI Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng), Selasa (10/12/2024).

Diungkapkan Lilisen, seminar ini mengangkat tema “Persiapan PMK 81 2024 tentang Coretax, Persiapan Pelaporan PPh 21 Masa Desember, SPT OP dan Badan.”Tema tersebut dipilih dengan tujuan untuk memastikan bahwa pada awal tahun 2025, seluruh wajib pajak (WP) diharapkan sudah memahami implementasi sistem Coretax yang akan diberlakukan. Selain itu, seminar juga bertujuan untuk mengingatkan wajib pajak tentang pentingnya pelaporan pajak yang tepat, khususnya pelaporan SPT PPh 21 untuk masa Desember 2024, SPT OP, dan SPT Badan , guna menghindari kesalahan yang dapat berakibat pada SP2DK dan pemeriksaan pajak,” ujarnya.

Ia menargetkan, seminar ini bisa hadiri sedikitnya oleh 100 peserta yang berasal dari berbagai sektor, termasuk instansi swasta, pemerintahan, rumah sakit, dan kampus-kampus yang ada di Bukittinggi. “Jadi, selain anggota IKPI, kami juga menyasar peserta dari luar organisasi,” katanya.

Lilisen menyampaikan harapannya agar sosialisasi ini dapat membantu wajib pajak lebih memahami aturan pajak dan mengikuti setiap perubahan yang ada, sehingga dapat menghindari kesalahan pelaporan. “Dengan memahami aturan pajak, kami berharap kepatuhan pajak di wilayah Bukittinggi akan meningkat, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara,” ujarnya.

Ia juga menekankan, pentingnya kegiatan seminar ini sebagai langkah awal dalam memperkenalkan IKPI kepada masyarakat dan otoritas pajak di Bukittinggi, serta meningkatkan kesadaran pajak di Sumatera Barat. Kegiatan ini terlaksana berkat kolaborasi IKPI dengan PT Delfinis Global Solusi, sebuah perusahaan yang telah terkenal di Bukittinggi dan memiliki peran penting dalam dunia pendidikan dan pelatihan perpajakan.

“Ibu Delfinis, pemilik PT Delfinis Global Solusi (DGS), juga menjabat sebagai Ketua Bidang PPL & Pendidikan IKPI Sumbagteng,” kata Lilisen.

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru 2019-2024 ini berharap, seminar ini dapat menjadi langkah awal bagi banyak wajib pajak di Bukittinggi untuk lebih memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, ia berharap kegiatan ini dapat menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat literasi pajak di masyarakat.(bl)

Penyaluran KUR untuk UMKM Sektor Pangan Terus Ditingkatkan

IKPI, Jakarta: Bank Mandiri terus berperan aktif dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertujuan memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pangan, baik dari hulu hingga hilir. Langkah ini menjadi wujud komitmen Bank Mandiri untuk mendukung ekonomi kerakyatan dan meningkatkan ketahanan pangan di Indonesia.

Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi, menjelaskan bahwa penyaluran KUR difokuskan pada pelaku UMKM yang bergerak di bidang produksi dan distribusi pangan, seperti sektor pertanian, perikanan, dan perdagangan. “Dengan memberikan akses permodalan melalui KUR, Bank Mandiri membantu meningkatkan kapasitas produksi pelaku usaha di sektor-sektor tersebut, yang kemudian berkontribusi pada pasokan makanan bergizi bagi masyarakat,” ujar Darmawan dalam keterangan resmi yang diterima oleh IKPI.

Hingga akhir November 2024, Bank Mandiri mencatatkan realisasi penyaluran KUR sebesar Rp37,48 triliun kepada lebih dari 351 ribu UMKM di seluruh Indonesia. Angka ini hampir mencapai plafon maksimum yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp37,5 triliun, dan diperkirakan akan tercapai sepenuhnya pada Desember 2024.

Sebanyak Rp11,06 triliun atau 29,53 persen dari total penyaluran KUR disalurkan untuk sektor pertanian, yang merupakan pilar utama dalam rantai pasok pangan. Penyaluran ini sejalan dengan misi Bank Mandiri untuk berkontribusi dalam ketahanan pangan nasional. “Fokus kami adalah memastikan pelaku usaha di sektor pangan mendapatkan akses finansial yang optimal untuk meningkatkan produktivitas mereka,” kata Darmawan.

Selain itu, sektor perdagangan juga mendapatkan porsi besar dalam penyaluran KUR, yakni sebesar Rp14,91 triliun atau 39,79 persen, dengan realisasi penyaluran mencapai Rp22,56 triliun atau 60,21 persen dari total penyaluran yang telah dilakukan.

Bank Mandiri juga mengutamakan pendekatan inklusif dalam mempercepat penyaluran KUR dan berfokus pada sektor produksi unggulan. Langkah ini didorong oleh sinergi bisnis dan kolaborasi dengan nasabah wholesale. “Penyaluran KUR ini merupakan bagian dari strategi akuisisi berbasis ekosistem dengan pola closed loop yang kami optimalkan melalui value chain nasabah wholesale Bank Mandiri,” kata Darmawan.

Melalui kolaborasi dengan pemerintah, Bank Mandiri memastikan penyaluran KUR tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Sektor prioritas KUR diharapkan dapat memperkuat ekonomi nasional yang berkelanjutan. Darmawan menambahkan bahwa selain mendorong pertumbuhan ekonomi, penyaluran KUR juga bertujuan menciptakan dampak sosial yang signifikan, dengan memberikan kontribusi pada ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui dukungan yang berkelanjutan, kami percaya bahwa pelaku usaha dapat berkontribusi lebih besar dalam mewujudkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Darmawan. (alf)

Kadin Indonesia Soroti Dampak Kenaikan UMP 2025, Minta Insentif Khusus untuk Pengusaha

IKPI, Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan keprihatinan atas dampak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang diperkirakan naik 6,5%. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin, mengungkapkan bahwa kebijakan ini berpotensi menyebabkan tiga permasalahan besar bagi dunia usaha.

Saleh menjelaskan, masalah pertama adalah kesulitan pengusaha dalam memenuhi ketentuan kenaikan UMP dan upah sektoral yang lebih tinggi, di tengah penurunan permintaan pasar. “Pengusaha saat ini menghadapi kesulitan dalam menghadapi penurunan permintaan pasar, sehingga potensi untuk memenuhi ketentuan kenaikan upah menjadi tantangan,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).

Masalah kedua adalah dampak jangka panjang terhadap daya tahan pengusaha. Meskipun pengusaha mampu menyesuaikan upah dalam waktu dekat, mereka khawatir dengan ketidakpastian ekonomi nasional dan global yang dapat mempengaruhi stabilitas jangka panjang industri. “Pengusaha bisa bertahan dalam waktu singkat, tetapi dalam jangka panjang, kondisi ekonomi yang tidak pasti dapat mengurangi daya tahan mereka,” kata Saleh.

Permasalahan ketiga, menurut Saleh adalah bagi industri yang berorientasi ekspor. Kenaikan upah menyebabkan produk Indonesia semakin mahal, sehingga kehilangan daya saing di pasar internasional. “Negara lain yang masih memiliki biaya tenaga kerja lebih rendah akan menjadi pilihan bagi para investor,” ujarnya.

Meskipun demikian, Saleh mengaku bahwa hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait insentif khusus yang akan diberikan pemerintah sebagai dampak dari kenaikan UMP. “Pemerintah memang sedang menggodok insentif yang berkaitan dengan daya beli kelas menengah, namun kami belum mendapatkan kepastian tentang insentif bagi pengusaha,” kata Saleh.

Selain itu, pengusaha juga khawatir dengan ketidakpastian kebijakan pengupahan yang sering berubah setiap tahun. Penetapan upah sektoral, yang belum memiliki kriteria dan formula yang jelas, semakin menambah ketidakpastian. “Kami khawatir akan terjadi negosiasi yang panjang dan potensi kenaikan upah yang mengejutkan investor,” katanya.

Sekadar inforasi, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pemerintah sedang merumuskan kebijakan khusus untuk membantu perusahaan yang mengalami kesulitan dalam menerapkan kenaikan UMP 6,5% pada 2025. Langkah ini diambil untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat beban berat yang ditanggung oleh perusahaan akibat kenaikan upah minimum tersebut. (alf)

Sebanyak 521.282 Wajib Pajak Belum Padankan NIK, DJP Imbau Segera Lakukan Secara Mandiri

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 3 Desember 2024, sebanyak 75.939.355 NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah dipadankan dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Angka tersebut mencakup 99,32% dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri, yang berjumlah 76.460.637. Namun, masih ada sekitar 521.282 NIK yang belum terpadankan, atau setara dengan 0,68% dari jumlah keseluruhan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa dari jumlah NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP, sekitar 71,34 juta NIK dipadankan melalui sistem, sementara sekitar 4,59 juta NIK lainnya dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak.

“Masih ada waktu tersisa, kami terus mengimbau agar wajib pajak segera menyelesaikan pemadanan NIK dan NPWP agar tidak terkendala dalam urusan perpajakan,” kata Dwi Astuti baru-baru ini.

Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, DJP telah menyediakan cara mudah untuk melakukannya. Langkah pertama adalah dengan mengakses laman DJP Online di www.pajak.go.id dan melakukan login menggunakan NIK atau NPWP yang terdaftar. Setelah login, wajib pajak dapat memperbarui data profil, termasuk nomor HP dan alamat email yang aktif.

Setelah memperbarui profil, sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui SMS atau email untuk memastikan kebenaran data. Setelah profil diperbarui, wajib pajak juga dapat melengkapi informasi tambahan, seperti klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan data anggota keluarga.

Untuk memeriksa apakah NIK dan NPWP sudah terpadankan, wajib pajak dapat mengunjungi laman ereg.pajak.go.id, memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK), serta kode captcha yang tersedia. Setelah itu, wajib pajak cukup mengklik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

DJP mengingatkan agar seluruh wajib pajak segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP guna menghindari masalah administrasi di masa mendatang.(alf)

Tarif PPN 12 Persen: Indonesia dan Filipina Tertinggi di ASEAN

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan diterapkan pada 1 Januari 2025. Tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 12% untuk barang-barang mewah, sementara barang kebutuhan pokok tetap dikenakan PPN sebesar 11%. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi rakyat kecil dengan membedakan antara barang kebutuhan dasar dan barang mewah.

Namun, tarif PPN Indonesia yang baru ini ternyata tidak termasuk yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Beberapa negara tetangga Indonesia seperti Filipina juga menerapkan tarif PPN 12%, yang dihitung berdasarkan harga jual bruto barang atau jasa.

Meskipun demikian, terdapat sejumlah negara ASEAN lainnya yang menetapkan tarif PPN lebih rendah, antara 6 hingga 10%, seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja, yang mengenakan tarif PPN sebesar 10%. Sementara negara seperti Malaysia dan Singapura hanya mengenakan tarif PPN sebesar 6% dan 7%, masing-masing.

Tarif PPN yang berlaku di negara-negara ASEAN:

1. Filipina 12 persen
2. Indonesia 12%  pada 2025
3. Kamboja 10%
4. Laos 10%
5. Vietnam 10%
6. Malaysia pajak penjualan 10%, pajak layanan 8%
7. Singapura 9%
8. Thailand 7%

9. Timor-Leste pajak penjualan atas barang impor 2,5%, pajak penjualan atas barang lain 0%
10. Myanmar 0 % PPN, pajak komersial dengan tarif umum 5%.
11. Brunei Darussalam 0%.

Sementara itu, negara-negara lain di luar ASEAN juga menerapkan tarif pajak yang beragam. Di India, misalnya, tarif Pajak Barang dan Jasa (GST) berkisar antara 5% hingga 28% tergantung kategori barang atau jasa, dengan tarif umum sebesar 18% untuk sebagian besar barang dan jasa. Di Eropa, negara-negara seperti Hungaria dan Denmark memberlakukan tarif PPN yang lebih tinggi, mencapai 25%. Di sisi lain, beberapa negara Timur Tengah seperti Uni Emirat Arab tidak mengenakan pajak PPN sama sekali. Timor Leste juga memiliki kebijakan pajak yang lebih rendah, yakni 2,5% untuk barang impor dan 0% untuk produk dalam negeri.

Meskipun tarif PPN Indonesia tergolong cukup tinggi di kawasan ASEAN, kebijakan ini tetap sebanding dengan negara tetangga seperti Filipina yang juga memberlakukan tarif 12%. Selain itu, Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tarif PPN 12% akan dikenakan secara selektif pada barang mewah, sesuai dengan Pasal 4a Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan penerimaan negara dengan melindungi daya beli masyarakat.

Presiden Prabowo Subianto mengonfirmasi bahwa kebijakan PPN 12% akan tetap diterapkan pada 1 Januari 2025, dengan pendekatan selektif terhadap barang mewah, seperti yang disampaikan dalam pernyataannya pada Jumat, 6 Desember 2024, di Istana Kepresidenan. Penerapan pajak ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan mendorong konsumsi yang lebih bijak.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat memperbaiki sistem perpajakan yang ada, memberikan dampak positif pada sektor ekonomi, dan meningkatkan penerimaan negara, sekaligus menjaga stabilitas harga barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat.(alf)

id_ID