Ketum Vaudy Starworld Tegaskan Harmoni Imlek Nusantara  Merupakan Wujud Soliditas IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa perayaan Imlek Nasional IKPI 2026 bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan cerminan nyata kebersamaan dalam keberagaman yang menjadi kekuatan organisasi.

Dalam sambutannya pada perayaan Imlek Nasional IKPI 2026 yang digelar secara hybrid, offline di Restoran Grand Hwa Yen dan online melalui Zoom Meeting, Selasa (24/2/2026), Vaudy menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili kepada seluruh anggota dan tamu undangan yang hadir, baik secara langsung maupun daring.

Ia menekankan bahwa tema “Harmoni Imlek Nusantara” bukan hanya slogan, melainkan komitmen organisasi dalam merawat persaudaraan di tengah keberagaman latar belakang budaya, agama, generasi, dan wilayah para anggota IKPI yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menurutnya, keberagaman tersebut bukan potensi perbedaan yang memecah, tetapi justru menjadi modal sosial organisasi. IKPI, kata dia, berdiri sebagai rumah besar yang mempersatukan seluruh anggotanya dalam semangat profesionalisme dan etika profesi.

Vaudy juga menyampaikan bahwa harmoni dalam organisasi profesi memiliki makna strategis. Harmoni menjadi fondasi soliditas internal, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak. Dengan solidaritas yang terjaga, IKPI diyakini mampu terus berkontribusi dalam pembangunan dan peningkatan kepatuhan perpajakan nasional.

Ia menambahkan, perayaan Imlek Nasional 2026 merupakan kegiatan keagamaan kelima yang diselenggarakan di lingkungan IKPI. Organisasi, lanjutnya, berkomitmen untuk menghadirkan ruang perayaan bagi seluruh agama yang diakui di Indonesia sebagai bentuk penghormatan atas keberagaman yang ada.

Melalui momentum ini, Vaudy berharap semangat Tahun Baru Imlek membawa keberkahan, kesehatan, dan kemajuan bagi seluruh anggota serta profesi konsultan pajak secara umum. Harmoni yang dibangun di dalam organisasi diharapkan menjadi energi positif dalam menghadapi dinamika dan tantangan ke depan.

Dengan partisipasi lebih dari seribu peserta secara hybrid, perayaan Imlek Nasional IKPI 2026 dinilai menjadi simbol kuat bahwa kebersamaan dan profesionalisme dapat berjalan beriringan dalam satu rumah besar bernama IKPI. (bl)

Lilisen: Imlek Nasional IKPI 2026 Momentum Kebersamaan dan Kolaborasi

IKPI, Jakarta: Ketua Panitia Perayaan Imlek Nasional 2026 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Lilisen, menyampaikan bahwa penyelenggaraan Imlek Nasional tahun ini menjadi momentum penting untuk mempererat kebersamaan antaranggota sekaligus memperluas kolaborasi lintas organisasi.

Perayaan yang digelar secara hybrid pada Selasa (24/2/2026), dengan lokasi utama di Restoran Grand Hwa Yen serta diikuti peserta secara daring melalui Zoom Meeting, mencatat partisipasi lebih dari seribu orang dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam sambutannya, Lilisen menyampaikan apresiasi atas kehadiran para tamu undangan dari berbagai asosiasi dan organisasi kemasyarakatan yang turut memeriahkan acara. Ia menilai kehadiran para mitra tersebut menjadi wujud nyata sinergi dan semangat persaudaraan di tengah keberagaman.

Menurutnya, tema “Harmoni Imlek Nusantara” dipilih untuk menggambarkan nilai persatuan dalam keberagaman yang juga menjadi karakter IKPI sebagai organisasi profesi nasional. Perayaan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga simbol penghormatan terhadap keberagaman budaya dan keyakinan di Indonesia.

Lilisen juga menyampaikan bahwa panitia telah mempersiapkan rangkaian acara secara matang, mulai dari pertunjukan barongsai, tarian, penampilan nyanyian, hingga games dan pembagian doorprize bagi peserta yang hadir secara langsung. Antusiasme peserta, baik offline maupun online, dinilai menjadi energi positif bagi seluruh panitia.

Ia menambahkan, penyelenggaraan secara hybrid merupakan upaya untuk menjangkau anggota IKPI di seluruh Indonesia agar dapat tetap berpartisipasi meskipun tidak hadir secara fisik. Format ini sekaligus menunjukkan adaptasi organisasi terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan anggota.

Sebagai ketua panitia, Lilisen berharap perayaan Imlek Nasional IKPI 2026 membawa semangat baru, memperkuat solidaritas internal, serta mempererat hubungan dengan berbagai mitra organisasi. Momentum ini diharapkan menjadi pijakan untuk terus membangun kebersamaan dan profesionalisme dalam keluarga besar IKPI. (bl)

Vaudy Starworld Buka Perayaan Imlek Nasional IKPI 2026

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, secara resmi membuka Perayaan Imlek Nasional IKPI 2026 yang digelar secara hybrid, Selasa (24/2/2026). Pembukaan dilakukan di hadapan ratusan anggota yang hadir langsung di Restoran Grand Hwa Yen, Jakarta Barat, serta ratusan peserta lain yang mengikuti melalui Zoom Meeting.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili kepada seluruh anggota dan tamu undangan. Ia menekankan bahwa perayaan ini menjadi momentum penting untuk mempererat persaudaraan di tengah keberagaman yang ada dalam tubuh IKPI.

Menurutnya, Imlek Nasional IKPI 2026 mengusung tema “Harmoni Imlek Nusantara” sebagai refleksi identitas organisasi yang terdiri dari beragam latar belakang budaya, agama, generasi, dan daerah. Keberagaman tersebut disebutnya sebagai kekuatan yang memperkokoh fondasi organisasi.

Vaudy juga menegaskan bahwa IKPI terus berupaya membangun ruang kebersamaan yang inklusif. Perayaan Imlek tahun ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan keagamaan yang telah diselenggarakan organisasi, sebagai bentuk komitmen terhadap nilai toleransi dan persatuan dalam bingkai Indonesia.

Setelah seremoni pembukaan, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pertunjukan barongsai, tarian, nyanyian, serta games dan pembagian doorprize bagi peserta yang hadir secara offline.

Dengan dibukanya secara resmi perayaan ini oleh Ketua Umum, Imlek Nasional IKPI 2026 menjadi simbol kebersamaan seluruh anggota dalam satu rumah besar organisasi, sekaligus mempertegas soliditas dan kekompakan IKPI di tingkat nasional. (bl)

Puluhan Karya Masuk, Sayembara Logo dan Lomba Gestur HUT IKPI ke-61 Resmi Ditutup

IKPI, Jakarta: Panitia Hari Ulang Tahun ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi menutup Sayembara Desain Logo dan Tagline serta Lomba Gestur Tangan pada Senin (23/2/2026). Hingga batas akhir pengumpulan, antusiasme peserta tercatat cukup tinggi dengan total puluhan karya yang telah diterima panitia.

Ketua Panitia HUT IKPI ke-61, Novalina Magdalena, mengungkapkan bahwa panitia menerima sebanyak 42 karya untuk kategori desain logo dan tagline, serta 7 karya untuk lomba gestur tangan. Jumlah tersebut menunjukkan partisipasi aktif anggota dan karyawan IKPI dalam menyambut momentum organisasi yang memasuki usia ke-61 tahun.

(Foto: DOK. Panitia HUT IKPI ke-61)

“Kami bersyukur atas partisipasi luar biasa dari rekan-rekan anggota. Sampai penutupan pada 23 Februari 2026, tercatat 42 karya logo dan tagline serta 8 karya gestur telah masuk ke panitia. Untuk peserta karya logo meningkat 100% dibandingkan tahun lalu,” ujar Novalina, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, angka tersebut mencerminkan semangat kebersamaan dan rasa memiliki terhadap organisasi. Ia menilai setiap karya yang dikirimkan bukan sekadar desain atau simbol, melainkan representasi gagasan, harapan, dan visi anggota terhadap masa depan IKPI.

(Foto: DOK. Panitia HUT IKPI ke-61)

Novalina menegaskan, logo dan tagline terpilih nantinya akan menjadi identitas resmi HUT ke-61 yang digunakan dalam berbagai rangkaian kegiatan nasional. Sementara itu, gestur tangan yang terpilih diharapkan menjadi simbol kebersamaan yang mudah dikenali dan dapat digunakan dalam berbagai aktivitas organisasi.

“Simbol yang terpilih harus mampu merepresentasikan profesionalisme, integritas, dan semangat kolaboratif IKPI. Karena itu, proses seleksi akan dilakukan secara objektif dan transparan,” katanya.

(Foto: DOK. Panitia HUT IKPI ke-61)

Selanjutnya, seluruh karya yang masuk akan melalui tahapan voting oleh anggota untuk menentukan lima besar terbaik di masing-masing kategori. Setelah itu, dua karya terbaik akan dipilih oleh tim juri yang telah dibentuk panitia.

Voting online dijadwalkan berlangsung pada 25 Februari hingga 2 Maret 2026. Proses penjurian final tetap dilaksanakan pada 6 Maret 2026, dengan pengumuman pemenang direncanakan pada 9 Maret 2026.

(Foto: DOK. Panitia HUT IKPI ke-61)

Panitia sebelumnya menetapkan total hadiah masing-masing lomba sebesar Rp5.000.000 disertai sertifikat penghargaan. Juara utama akan menerima Rp3.500.000, sedangkan satu finalis terbaik memperoleh Rp1.500.000, dengan pajak hadiah ditanggung pemenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Novalina berharap seluruh rangkaian proses ini tidak hanya menghasilkan simbol HUT, tetapi juga memperkuat soliditas organisasi. “Kami ingin momentum HUT ke-61 ini menjadi ruang kolaborasi dan partisipasi nyata anggota dalam membangun identitas IKPI yang semakin adaptif dan profesional,” pungkasnya. (bl)

Kadin Minta Presiden Batalkan Impor 105 Ribu Kendaraan dari India

IKPI, Jakarta: Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyampaikan keberatan atas rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga dari India yang akan digunakan untuk mendukung operasional program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Organisasi pengusaha tersebut meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan tersebut agar tidak berdampak negatif terhadap industri otomotif nasional.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Saleh Husin mengatakan, aspirasi ini muncul setelah Kadin menerima masukan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi terkait. Menurutnya, keputusan mendatangkan kendaraan dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) berpotensi menggerus kapasitas produksi dalam negeri.

Rencana impor tersebut diketahui akan dilaksanakan oleh BUMN Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana program Kopdes Merah Putih, yang penugasannya merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Total kendaraan yang akan didatangkan mencapai 105.000 unit, terdiri dari pikap 4×4 dan truk roda enam yang diproduksi perusahaan otomotif India, yakni Mahindra & Mahindra Ltd. dan Tata Motors.

Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/2/2026) Saleh menilai kebijakan tersebut kurang sejalan dengan arah industrialisasi yang selama ini digaungkan pemerintah. Ia menegaskan, industri otomotif nasional memiliki kemampuan untuk menyediakan kendaraan sesuai kebutuhan operasional desa, meskipun mungkin diperlukan penyesuaian spesifikasi dan waktu produksi.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Putu Juli Ardika juga sebelumnya menyampaikan bahwa kapasitas produksi pabrikan dalam negeri masih memadai. Industri komponen yang tergabung dalam Gabungan Industri Alat-Alat Mobil dan Motor disebut siap mendukung penyediaan kendaraan dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi.

Kadin menekankan, kebijakan perdagangan dan pengembangan industri seharusnya berjalan beriringan. Saleh mengingatkan agar program strategis pemerintah tidak secara tidak langsung menekan utilisasi pabrik otomotif nasional yang sedang berupaya meningkatkan produksi dan penyerapan tenaga kerja.

Menurutnya, impor bisa menjadi opsi apabila terdapat kebutuhan spesifikasi yang belum dapat dipenuhi di dalam negeri. Namun, untuk pengadaan dalam jumlah besar, pemerintah diharapkan memberi ruang prioritas kepada produsen nasional agar manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas.

Kadin berharap pemerintah melakukan sinkronisasi kebijakan lintas kementerian agar pelaksanaan program Kopdes Merah Putih tidak hanya memperkuat distribusi logistik desa, tetapi juga menjadi momentum penguatan industri otomotif dalam negeri. (alf)

Integritas Jadi Benteng Profesi, IKPI Minta Anggota Teguh pada Kode Etik

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menegaskan pentingnya integritas dalam profesi melalui webinar bertema “Integritas dan Profesionalisme: Benteng Utama Penegakan Kode Etik dan Standar Profesi IKPI”, yang digelar IKPI Cabang Jakarta Utara, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI, Robert Hutapea, memaparkan dengan lengkap pentingnya seluruh anggota mematuhi hal tersebut.

Ditegaskan Robert, bahwa integritas merupakan fondasi utama profesi konsultan pajak. “Integritas mencakup kejujuran, tanggung jawab, konsistensi, disiplin, objektivitas, serta kemampuan menjaga rahasia dan kepercayaan klien,” ujarnya.

Robert mengingatkan bahwa profesi konsultan pajak adalah profesi yang mulia dan terhormat. Oleh karena itu, setiap anggota wajib menjaga citra dan martabat organisasi.

Dalam konteks hubungan dengan klien, ia menegaskan bahwa konsultan pajak wajib menolak permintaan rekayasa atau tindakan yang diketahui melanggar ketentuan perpajakan.

“Profesionalisme bukan hanya soal kompetensi, tetapi juga keberanian menjaga prinsip,” katanya.

Ia juga meminta seluruh cabang IKPI untuk memperkuat edukasi internal terkait Kode Etik dan Standar Profesi agar pemahaman anggota semakin komprehensif.

Menurutnya, kepatuhan terhadap Kode Etik tidak hanya melindungi klien dan negara, tetapi juga melindungi konsultan pajak itu sendiri.

Melalui sosialisasi yang masif dan konsisten, IKPI berharap seluruh anggota menjalankan praktik profesinya dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab moral. (bl)

IKPI Perkuat Edukasi Anggota, Vaudy Starworld: Integritas Bukan Pilihan, Tapi Keharusan

IKPI, Jaarta Utara: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat edukasi internal bagi anggotanya melalui program sosialisasi kode etik dan standar profesi. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyebut langkah ini sebagai bagian dari komitmen menjaga marwah profesi konsultan pajak.

Saat membuka webinar yang diselenggarakan  IKPI Cabang Jakarta Utara, Vaudy menyampaikan bahwa integritas bukan sekadar slogan. “Ini benteng utama profesi kita. Tanpa integritas, kepercayaan publik bisa runtuh,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa praktik konsultan pajak sangat rentan terhadap risiko jika tidak didukung dokumentasi dan prosedur yang jelas. Oleh karena itu, kertas kerja, sistem administrasi, serta kepatuhan terhadap standar profesi harus menjadi kebiasaan.

Menurutnya, sejak era kepemimpinan sebelumnya, isu penegakan standar profesi telah menjadi perhatian serius organisasi. Karena itu, generasi konsultan pajak saat ini tidak boleh menganggapnya sebagai isu baru.

Vaudy juga mendorong anggota untuk berani mengambil keputusan profesional, termasuk menolak atau melepas klien yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Profesionalisme berarti kita tahu kapan harus melanjutkan dan kapan harus berhenti,” katanya. (bl)

Sosialisasi Kode Etik IKPI Diperkuat, Robert Hutapea: Jangan Sekadar Tahu, Tapi Patuhi

IKPI, Jakarta Utara: Penguatan sosialisasi Kode Etik dan Standar Profesi menjadi sorotan dalam webinar yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara, Sabtu (21/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, mereka mengangkat tema “Integritas dan Profesionalisme: Benteng Utama Penegakan Kode Etik dan Standar Profesi IKPI”.

Sebagai salah satu narasumber webinar, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI, Robert Hutapea, menegaskan pentingnya kepatuhan anggota terhadap aturan organisasi.

Robert menyampaikan bahwa setiap anggota IKPI wajib memahami secara menyeluruh substansi Kode Etik, mulai dari hubungan dengan klien, teman seprofesi, pemerintah, hingga larangan-larangan yang telah diatur secara tegas.

Ia menekankan bahwa Kode Etik mengatur kewajiban menjaga kerahasiaan klien, bersikap objektif, tidak melakukan rekayasa perpajakan, serta menolak segala bentuk tindakan yang melanggar hukum.

“Jangan hanya tahu pasalnya, tetapi pahami maknanya dan jalankan dalam praktik sehari-hari,” kata Robert.

Dalam paparannya, ia juga menjelaskan mekanisme pengaduan dan sanksi, mulai dari teguran tertulis ringan, teguran keras, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap bagi pelanggaran berat.

Menurutnya, sistem penegakan etik melalui Dewan Kehormatan dan Majelis Kehormatan merupakan bentuk keseriusan organisasi dalam menjaga kualitas dan kredibilitas anggotanya.

Robert turut menghimbau seluruh cabang IKPI agar secara aktif menggelar sosialisasi berkelanjutan, baik secara daring maupun luring, sehingga tidak ada anggota yang mengaku tidak memahami aturan organisasi.

Webinar ini menjadi bagian dari komitmen IKPI dalam memastikan praktik konsultan pajak berjalan profesional, berintegritas, serta selaras dengan regulasi perpajakan yang berlaku.(bl)

Peserta Magang Lulusan Kampus Kini Bebas Potongan PPh 21

IKPI, Jakarta: Kabar baik bagi lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menetapkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) secara penuh bagi peserta magang lulusan kampus. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 9 Februari 2026.

Dengan kebijakan ini, peserta magang akan menerima uang saku tanpa potongan pajak. PPh Pasal 21 atas penghasilan mereka sepenuhnya ditanggung negara, sehingga nilai yang diterima peserta tetap utuh sesuai nominal yang ditetapkan dalam program.

Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 6/2026 dijelaskan bahwa fasilitas PPh 21 DTP mencakup penghasilan dari bantuan pemerintah berupa uang saku, iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS), serta penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada peserta pemagangan.

Instansi pemerintah yang bertindak sebagai pemotong pajak wajib memberikan insentif tersebut secara tunai pada saat pembayaran uang saku. Artinya, meskipun secara administratif tetap dilakukan pemotongan, pajaknya langsung ditanggung pemerintah sehingga peserta tidak merasakan pengurangan penghasilan.

Namun demikian, tidak semua peserta otomatis memperoleh fasilitas ini. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, peserta harus terdaftar resmi dalam program pemagangan sesuai pedoman bantuan pemerintah yang berlaku. Kedua, peserta telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak. Ketiga, peserta tidak sedang menerima fasilitas insentif PPh 21 DTP dari program lain.

Fasilitas ini berlaku mulai Masa Pajak Oktober 2025 hingga Masa Pajak Desember 2026. Dengan periode yang cukup panjang, pemerintah memberikan kepastian hukum dan dukungan fiskal terhadap pelaksanaan program magang nasional.

Dari sisi administrasi, instansi pemerintah tetap diwajibkan membuat bukti pemotongan menggunakan formulir BP 21, baik yang bersifat final maupun tidak final. Keterangan insentif PPh 21 DTP dicantumkan pada kolom B.1, serta menggunakan kode objek pajak 21-100-16 (Imbalan kepada Peserta Pendidikan, Pelatihan, dan Magang) pada kolom B.2 dan B.3.

Program pemagangan lulusan perguruan tinggi sendiri merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada 2025 untuk mendorong penciptaan lapangan kerja produktif, khususnya bagi lulusan baru. Data resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mencatat, pada Program Magang Nasional Gelombang III Desember 2025 terdapat 37.510 lowongan magang yang dibuka, dengan total 16.269 posisi tersedia di kementerian/lembaga maupun perusahaan. (alf)

Di Webinar IKPI Jakarta Utara, Robert Hutapea Tegaskan Integritas Fondasi Profesi Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta Utara: Webinar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara bertema “Integritas dan Profesionalisme: Benteng Utama Penegakan Kode Etik dan Standar Profesi IKPI”, Sabtu (21/2/2026) menjadi momentum penguatan komitmen etika profesi di kalangan anggota. Kegiatan ini menghadirkan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI, Robert Hutapea, sebagai salah satu narasumber.

Dalam pemaparannya, Robert menegaskan bahwa Kode Etik bukan sekadar aturan administratif, melainkan hukum tertinggi dalam menjalankan profesi konsultan pajak. Ia menyampaikan bahwa setiap anggota wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik, Standar Profesi, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

“Integritas adalah kesatuan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan. Tanpa integritas, profesionalisme tidak akan memiliki makna,” tegas Robert.

Menurutnya, profesionalisme bukan hanya soal keahlian teknis perpajakan, tetapi juga sikap dan tanggung jawab moral dalam memberikan jasa kepada klien, negara, dan masyarakat. Konsultan pajak harus bekerja tuntas, akurat, dan penuh kehati-hatian.

Robert juga mengingatkan bahwa sesuai surat imbauan Direktur Jenderal Pajak, konsultan pajak diharapkan menjaga marwah profesi serta tidak terlibat dalam praktik yang melanggar ketentuan perpajakan.

Ia mengimbau seluruh anggota IKPI untuk tidak menerima permintaan klien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. “Menolak pekerjaan yang tidak sesuai hukum justru bagian dari menjaga kehormatan profesi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta seluruh pengurus cabang di Indonesia aktif melakukan sosialisasi dan pemaparan Kode Etik serta Standar Profesi kepada anggota. Menurutnya, pemahaman yang utuh menjadi kunci agar aturan tidak hanya diketahui, tetapi benar-benar dipatuhi dalam praktik.

Webinar ini diharapkan menjadi pengingat kolektif bahwa profesi konsultan pajak adalah profesi mulia yang berada di bawah perlindungan hukum, sekaligus memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepatuhan perpajakan nasional. (bl)

id_ID