Antusiasme Tinggi, Penyuluh DJP Dihujani Pertanyaan dalam ToT IKPI

IKPI, Jakarta: Suasana Training of Trainers (ToT) Pelaporan SPT Tahunan PPh yang digelar IKPI di Pusdiklat Pajak, Jakarta, Selasa (3/3/2026) berlangsung dinamis dan penuh antusiasme. Sejak sesi materi dimulai, peserta aktif mengajukan pertanyaan, baik dari ruang pelatihan maupun melalui Zoom, membuat penyuluh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) intens merespons berbagai isu teknis.

Penyuluh DJP, Muh. Iqbal Rahadian, bersama para trainer lainnya membedah satu per satu pertanyaan yang muncul. Fokus diskusi banyak mengerucut pada praktik pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax, terutama pada bagian-bagian yang dinilai masih memerlukan penyesuaian di lapangan.

Ketua Departemen PPL IKPI, Benny Wibowo, mengangkat isu mengenai perhitungan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Ia menyoroti adanya perbedaan perlakuan tarif antara Wajib Pajak yang mengajukan NPPN dan yang tidak mengajukan, sementara fasilitas tersebut dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem Coretax. Pertanyaan ini memicu diskusi teknis yang cukup panjang karena menyangkut implementasi norma dalam pelaporan.

Sementara itu, Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, mempertanyakan persoalan klasifikasi lapangan usaha (KLU). Ia mengangkat skenario ketika terjadi perubahan kegiatan atau jenis pekerjaan karyawan, sehingga diperlukan penentuan ulang klasifikasi yang tepat dalam sistem. Topik ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan akurasi data administrasi perpajakan.

Wakil Sekretaris Umum IKPI, Novalina Magdalena, turut mengajukan pertanyaan terkait status nonaktif akun Coretax bagi istri. Ia mempertanyakan apakah kondisi nonaktif tersebut berpotensi mengganggu aktivitas istri dalam kegiatan pekerjaan atau administrasi lainnya yang membutuhkan akses sistem.

Derasnya pertanyaan dari jajaran pengurus pusat tersebut menambah intensitas diskusi. Penyuluh DJP memberikan penjelasan secara rinci, termasuk kemungkinan solusi dan langkah-langkah administratif yang dapat ditempuh dalam masing-masing kasus.

Peserta lain pun turut menambahkan pengalaman praktik di daerah, sehingga forum berkembang menjadi ruang pertukaran pengetahuan yang aplikatif. Tidak sedikit peserta yang mencatat poin-poin penting atau mendokumentasikan slide materi sebagai referensi untuk pelaksanaan sosialisasi di daerah.

Selain itu, pertanyaan juga banyak datang dari para peserta yang mengikuti ToT secara daring. Nampak kolom chating dibanjiri dengan pertanyaan-pertanyaan yang menggali isu-isu terkait pengisian SPT tahunan dengan menggunakan Coretax.

Hingga sesi berakhir, atmosfer pelatihan tetap hangat dan penuh energi. Tingginya partisipasi dan kedalaman pertanyaan menjadi gambaran kuat bahwa ToT ini bukan sekadar agenda formal, melainkan forum serius untuk memastikan kesiapan anggota sebelum memberikan edukasi SPT Tahunan kepada Wajib Pajak di seluruh Indonesia. (bl)

Kepala Pusdiklat Pajak: ToT IKPI Perkuat Kompetensi dan Kepatuhan Pajak Nasional

IKPI, Jakarta: Kepala Pusdiklat Pajak Kementerian Keuangan, Muh. Tunjung Nugroho, menyambut baik pelaksanaan Training of Trainers (ToT) Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berbasis Coretax yang digelar bersama IKPI di Gedung Pusdiklat Pajak, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penguatan kompetensi menjadi fondasi utama dalam membangun kepatuhan perpajakan nasional.

Menurutnya, sistem perpajakan Indonesia yang menganut self-assessment system sangat bergantung pada tingkat pemahaman dan kompetensi para pelaku usaha serta profesional di bidang perpajakan. 

“Kalau orang paham, mengerti, dan kompeten, kecenderungannya akan semakin patuh. Tantangan kita adalah memastikan tidak ada gap pengetahuan,” ujarnya.

Muh. Tunjung menjelaskan, Pusdiklat Pajak dibentuk negara dengan mandat konstitusional untuk membangun kompetensi di bidang keuangan negara, khususnya perpajakan. Selama ini, pendidikan dan pelatihan memang lebih banyak difokuskan kepada aparatur pajak. Namun ia menilai, pelaku usaha dan asosiasi profesi konsultan pajak juga merupakan pilar penting yang harus diperkuat secara simultan.

Ia memetakan empat pemangku kepentingan utama dalam ekosistem perpajakan, yakni pelaku usaha, asosiasi profesi konsultan pajak, aparatur pajak, dan pengadilan pajak. Keempatnya perlu dibangun secara holistik agar sistem berjalan imparsial, transparan, dan akuntabel.

Dalam konteks itu, ia menyambut positif model ToT yang diinisiasi IKPI. Pendekatan Training of Trainers dinilainya strategis untuk mencetak trainer di lingkungan asosiasi profesi yang nantinya akan mengedukasi masyarakat dan wajib pajak secara lebih luas. “Semakin banyak yang paham, semakin baik tingkat kepatuhan perpajakan kita,” katanya.

Muh. Tunjung juga menyoroti kehadiran Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan baru yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025. Ia menyebut Coretax sebagai platform utama administrasi perpajakan yang mengintegrasikan proses secara end-to-end, mulai dari pembuatan kode billing, pembayaran, hingga pelaporan SPT dalam satu sistem terhubung.

Ia bahkan membagikan pengalamannya saat mengisi SPT Tahunan melalui Coretax. Menurutnya, sistem tersebut relatif sederhana selama jaringan berjalan lancar. Integrasi bukti potong yang tervalidasi, detail pengisian harta, hingga mekanisme deposit pembayaran dinilainya sebagai bentuk kemajuan dalam transparansi dan akuntabilitas.

Dalam sambutannya, ia juga menekankan pentingnya dua kompetensi utama di bidang perpajakan, yakni kompetensi teknis dan integritas. Tanpa integritas, ilmu perpajakan berpotensi disalahgunakan. Karena itu, Pusdiklat Pajak mengusung nilai “Puspahati”: hebat, anti korupsi, tanggap, dan inspiratif.

Ia berharap IKPI, dengan ribuan anggota tersertifikasi di seluruh Indonesia, dapat menjadi pelopor edukasi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berbasis Coretax menjelang batas waktu 31 Maret. Kolaborasi antara Pusdiklat Pajak dan IKPI diharapkan terus berlanjut untuk memperluas literasi perpajakan dan memperkuat kepatuhan nasional.

Menutup sambutannya, Muh. Tunjung secara resmi membuka kegiatan ToT tersebut dan menyatakan kesiapan Pusdiklat Pajak untuk terus berkolaborasi dalam program edukasi perpajakan yang memberi manfaat luas bagi masyarakat dan negara. (bl)

Di Rangkaian HUT, IKPI Laksanakan Arahan Wapres Gibran Lakukan Edukasi Pajak Sejak Dini

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan komitmennya menjalankan arahan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memperkuat edukasi perpajakan sejak dini. Komitmen tersebut diwujudkan dalam rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI yang akan digelar pada Agustus 2026 mendatang.

Arahan tersebut disampaikan Wapres saat menerima audiensi Pengurus Pusat IKPI di Istana Wakil Presiden, Jumat (27/2/2026). Dalam pertemuan itu, Wapres menekankan pentingnya membangun kesadaran pajak generasi muda sebagai fondasi sistem perpajakan yang kuat di masa depan.

Wakil Sekretaris Umum IKPI Novalina Magdalena mengatakan, edukasi pajak sejak dini sebenarnya telah menjadi bagian dari program strategis organisasi. Salah satu bentuk konkretnya adalah penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat (LCC) perpajakan yang melibatkan siswa SMK dan mahasiswa dari seluruh Indonesia.

“Arahan Bapak Wakil Presiden sangat sejalan dengan langkah yang sudah kami lakukan. IKPI telah menggelar edukasi perpajakan sejak dini melalui LCC yang menjadi bagian dari rangkaian HUT,” ujar Novalina, Senin (2/3/2026).

Program LCC tersebut pertama kali diperkenalkan dalam HUT ke-60 IKPI dan kembali dilanjutkan pada HUT ke-61 tahun ini. Peserta berasal dari berbagai daerah, mencerminkan semangat literasi pajak yang semakin meluas di kalangan pelajar dan mahasiswa.

Menurut Novalina, pendekatan edukatif melalui kompetisi dinilai efektif untuk menanamkan pemahaman mengenai fungsi pajak, peran dalam pembangunan, serta pentingnya kepatuhan sukarela. Generasi muda, kata dia, perlu diperkenalkan pada konsep pajak bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi sebagai kontribusi kebangsaan.

Dalam audiensi tersebut, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld juga secara langsung mengundang Wakil Presiden untuk dapat menghadiri puncak peringatan HUT ke-61 IKPI.

Undangan itu disambut positif. Wapres Gibran menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam peringatan HUT ke-61 IKPI, termasuk mendukung agenda edukasi perpajakan yang melibatkan generasi muda.

IKPI berharap, momentum HUT ke-61 tidak hanya menjadi perayaan organisasi, tetapi juga menjadi panggung nasional untuk menegaskan pentingnya literasi perpajakan sejak bangku sekolah dan perguruan tinggi, sebagai investasi jangka panjang bagi ketahanan fiskal Indonesia. (bl)

IKPI Dorong Pengda dan Pengcab Masifkan Sosialisasi SPT OP Pasca ToT

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa hasil Training of Trainers (ToT) Pelaporan SPT Tahunan PPh harus segera ditindaklanjuti secara konkret oleh Pengda dan Pengcab IKPI di seluruh Indonesia. Ia meminta seluruh Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) untuk mengelaborasikan serta mengkolaborasikan penjadwalan sosialisasi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi secara masif.

Menurut Jemmi, peserta yang telah mengikuti ToT memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan materi yang diperoleh tidak berhenti di ruang pelatihan.

“Pengda dan Pengcab harus menyusun jadwal sosialisasi secara terstruktur dan kolaboratif, agar kepentingan Wajib Pajak dapat tersampaikan dengan baik oleh rekan-rekan yang hari ini mengikuti ToT,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Ia menekankan bahwa momentum periode pelaporan SPT Tahunan harus dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan edukasi. Dengan perencanaan yang matang dan sinergi antar pengurus daerah, kegiatan sosialisasi dapat dilakukan secara serentak dan berkelanjutan, baik melalui webinar, kelas tatap muka, maupun klinik pajak.

Jemmi juga mengingatkan bahwa keberhasilan ToT diukur dari implementasinya di lapangan. Oleh karena itu, koordinasi antara Pengda dan Pengcab menjadi kunci agar materi pengisian SPT Orang Pribadi, khususnya melalui Coretax, dapat dipahami secara praktis oleh masyarakat.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa komitmen pengabdian dan integritas profesional harus benar-benar direalisasikan pasca-ToT. “IKPI adalah organisasi profesi. Nilai pengabdian dan integritas tidak cukup menjadi slogan, tetapi harus tercermin dalam tindakan nyata mendampingi Wajib Pajak,” katanya.

Ia berharap setiap daerah mampu menyusun agenda sosialisasi yang tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan Wajib Pajak di wilayah masing-masing. Dengan pendekatan yang kolaboratif, edukasi perpajakan diharapkan lebih merata dan tepat sasaran.

“Semangat dan sukses untuk seluruh peserta ToT. Tugas kita berikutnya adalah memastikan ilmu yang diperoleh hari ini menjadi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Jemmi. (bl)

IKPI Tunjukan Peran sebagai Mitra Strategis DJP, Bantu Sosialisasikan Coretax kepada Nasabah Bank Mega

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menunjukkan perannya sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kegiatan sosialisasi Coretax kepada nasabah Bank Mega Cabang Sudirman, Jakarta, pada 27 Januari 2026.

Kegiatan tersebut dikemas dalam seminar bertajuk “Pelaporan Pajak Corporate melalui Coretax” yang merupakan bagian dari rangkaian edukasi perpajakan hasil kerja sama antara IKPI dan Bank Mega di berbagai cabang.

Ketua Departemen FGD IKPI sekaligus narasumber seminar, Suwardi Hasan, menegaskan bahwa salah satu mandat organisasi adalah membantu DJP dalam menyosialisasikan peraturan perpajakan kepada wajib pajak.

“IKPI memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk membantu DJP dalam memberikan pemahaman kepada wajib pajak, terutama di tengah transformasi sistem melalui Coretax,” ujar Suwardi, Selasa (3/3/2026).

Dalam pemaparannya, Suwardi menyampaikan materi secara interaktif dengan menggunakan simulator aplikasi Coretax yang disediakan DJP. Peserta diajak memahami langsung mekanisme pelaporan pajak corporate berbasis sistem terbaru tersebut.

Selain menjelaskan tata cara pengisian SPT Badan melalui Coretax, ia juga menyinggung aspek koreksi fiskal yang kerap menjadi perhatian wajib pajak badan. Sesi diskusi berkembang dinamis, tidak hanya membahas PPh Badan tetapi juga menyentuh pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi.

Peserta yang mayoritas merupakan nasabah Bank Mega menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka menilai seminar memberikan pemahaman praktis yang dapat langsung diterapkan dalam pengelolaan kewajiban perpajakan.

Bahkan, sejumlah peserta mengusulkan agar edukasi perpajakan menjadi agenda rutin dengan topik lanjutan, seperti perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21.

Senior Branch Manager Bank Mega Cabang Sudirman, Jojor Damaria, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin. Ia menyatakan pihaknya siap mengakomodir kebutuhan edukasi perpajakan bagi para nasabah.

Melalui kegiatan ini, IKPI menegaskan posisinya tidak hanya sebagai organisasi profesi, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong literasi dan kepatuhan perpajakan di kalangan pelaku usaha dan masyarakat. (bl)

Ketum IKPI Tegaskan ToT Merupakan Mandat Organisasi untuk Perkuat Edukasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Komitmen memperkuat literasi perpajakan kembali ditegaskan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Melalui Training of Trainers (ToT) Pelaporan SPT Tahunan PPh yang digelar di Pusdiklat Pajak, Jakarta, Selasa (3/3/2026), Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan mandat langsung organisasi sebagaimana arahan Ketua Umum Vaudy Starworld.

Mewakili Ketua Umum, Jemmi menyampaikan bahwa ToT ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari strategi nasional IKPI dalam memastikan edukasi pelaporan SPT Tahunan berbasis Coretax berjalan efektif dan seragam di seluruh Indonesia. “Ini adalah mandat organisasi. Kita ingin penguatan edukasi SPT Tahunan dilakukan secara terstruktur dan terstandar,” ujarnya di lokasi acara.

Ia menjelaskan, kegiatan ToT dirancang untuk membekali anggota dengan pemahaman teknis yang komprehensif terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh melalui sistem Coretax. Dengan pola Training of Trainers, peserta diharapkan mampu menularkan kembali pengetahuan tersebut kepada anggota di tingkat Pengda dan Pengcab.

Terkait pelaksanaan teknis, Jemmi menegaskan bahwa seluruh mekanisme telah diatur melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang. Dalam ketentuan tersebut diatur mengenai penugasan peserta, kewajiban pelaksanaan pelatihan lanjutan di daerah, serta laporan hasil kegiatan sebagai bentuk akuntabilitas organisasi.

Menurutnya, maksud utama penyelenggaraan ToT ini adalah memperluas jangkauan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi. IKPI ingin memastikan bahwa masyarakat memperoleh pendampingan yang tepat dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan, khususnya dalam penggunaan Coretax.

Jemmi juga berharap para peserta ToT dapat mengambil peran aktif dalam webinar gratis Pengisian SPT Tahunan melalui Coretax yang diselenggarakan setiap Kamis. “Kami mengharapkan peserta ToT bersedia menjadi pengisi webinar, sehingga manfaatnya semakin luas dirasakan oleh Wajib Pajak,” katanya.

Ia menambahkan, ToT ini bukanlah tahap akhir. Pengurus Pusat IKPI telah menyiapkan program lanjutan berupa ToT bagi instruktur brevet di seluruh Pengcab, guna memastikan kualitas pengajaran brevet pajak semakin seragam dan mutakhir.

Selain itu, tahap berikutnya juga mencakup ToT bagi peserta pembinaan UMKM. Langkah ini dinilai penting agar pelaku UMKM mendapatkan pendampingan perpajakan yang memadai dan mampu meningkatkan kepatuhan secara berkelanjutan.

“Ketua Umum menekankan bahwa peran IKPI sebagai mitra pemerintah harus diwujudkan melalui aksi nyata. Edukasi yang sistematis dan konsisten adalah kontribusi kami dalam memperkuat kepatuhan pajak nasional,” pungkas Jemmi. (bl)

Sebanyak 219 Anggota IKPI Ikuti ToT Pelaporan SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Sebanyak 219 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengikuti kegiatan Training of Trainers (ToT) Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang digelar secara hybrid di Pusdiklat Pajak, Jakarta, serta melalui Zoom Meeting, Selasa (3/3/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis IKPI untuk memperkuat kapasitas anggotanya dalam mendampingi wajib pajak orang pribadi di tengah periode pelaporan SPT Tahunan.

ToT ini dirancang sebagai program penguatan kompetensi, khususnya dalam aspek teknis pelaporan SPT Tahunan PPh dan pemanfaatan sistem Coretax. Setelah mengikuti pelatihan ini, para peserta diharapkan menjadi trainer di masing-masing Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI di seluruh Indonesia.

Program ini merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk mendukung peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui edukasi yang terstruktur dan berkelanjutan. Dengan model Training of Trainers, materi yang diberikan di tingkat pusat akan disebarluaskan secara masif hingga ke daerah.

Hadir sebagai trainer dalam kegiatan tersebut antara lain Eddy Triono, Muh Iqbal Rahadian, Choirun Nissa, serta Agus Sugianto yang merupakan penyuluh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Para narasumber membahas berbagai aspek teknis pelaporan SPT Tahunan PPh, termasuk pembaruan kebijakan dan praktik terbaik dalam pengisian serta pelaporan melalui sistem digital.

Kepala Pusdiklat Pajak, Muh. Tunjung Nugroho turut hadir dalam kegiatan tersebut dan memberikan dukungan terhadap sinergi antara otoritas pajak dan organisasi profesi konsultan pajak. Kehadiran Pusdiklat Pajak sebagai tuan rumah menegaskan pentingnya kolaborasi dalam memperkuat literasi dan kepatuhan perpajakan.

Dari jajaran Pengurus Pusat IKPI, hadir Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono, Ketua Departemen PPL Benny Wibowo, serta Ketua Departemen KKSO Rusmadi, Anggota Departemen Pendidikan M. Naufal, dan Direktur Eksekutif Asih Ariyanto. Kehadiran para pengurus pusat ini menunjukkan dukungan penuh organisasi terhadap program peningkatan kapasitas anggota.

Melalui kegiatan ini, IKPI menargetkan agar setiap Pengcab dapat segera menyelenggarakan pelatihan lanjutan bagi anggota dan masyarakat. Dengan demikian, edukasi pelaporan SPT Tahunan PPh dapat menjangkau lebih luas, terutama wajib pajak orang pribadi yang masih membutuhkan pendampingan.

IKPI menilai, di tengah meningkatnya kebutuhan layanan pelaporan pajak dan dinamika sistem administrasi perpajakan, peran konsultan pajak menjadi semakin strategis. Melalui ToT ini, organisasi berharap anggota IKPI tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga proaktif dalam memberikan edukasi yang mudah dipahami oleh masyarakat. (bl)

IKPI Jatim Berbagi, Pererat Solidaritas dan Masyarakatkan IKPI

IKPI, Jawa Timur: Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jawa Timur menggelar kegiatan berbagi buka puasa pada Sabtu, (28/2/2026). Sebelum buka bersama Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Jawa Timur bersama-sama membagi nasi kotak dan minuman manis kemasan dibagikan kepada masyarakat pengguna Jalan Kombes M. Duryat, Surabaya.

Ketua IKPI Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mempererat solidaritas dan meningkatkan kekompakan antar pengurus di momentum Ramadan.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

“Ramadan adalah waktu yang tepat untuk mempererat dan meningkatkan kekompakan pengurus. Soliditas internal menjadi kunci agar organisasi dapat terus berkembang,” ujar Zeti Arina, Senin (3/3/2026).

Ia menjelaskan, seluruh nasi kotak yang dibagikan merupakan hasil sumbangan para pengurus. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan tumbuhnya kepedulian sosial dari dalam organisasi.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

“Kegiatan ini berasal dari partisipasi dan sumbangan pengurus. Kami ingin meningkatkan kepedulian sosial dan menunjukkan bahwa IKPI hadir untuk masyarakat,” katanya.

Selain sebagai aksi sosial, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mengenalkan IKPI kepada masyarakat luas. Dengan turun langsung ke lapangan, IKPI ingin lebih dekat dan dikenal tidak hanya sebagai organisasi profesi konsultan pajak, tetapi juga sebagai bagian dari elemen masyarakat yang peduli.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

Pembagian nasi kotak tersebut mendapat respons positif dari warga dan pengguna jalan yang melintas di lokasi. Suasana hangat dan penuh kebersamaan terasa menjelang waktu berbuka puasa.

Usai kegiatan berbagi, para pengurus melanjutkan agenda dengan buka puasa bersama. Momen tersebut sekaligus menjadi ajang silaturahmi dan penguatan komunikasi internal.

Melalui kegiatan ini, IKPI Pengda Jawa Timur berharap nilai solidaritas, kepedulian sosial, serta semangat kebersamaan dapat terus terjaga, sekaligus memperkuat eksistensi organisasi di tengah masyarakat. (bl)

Prianto Budi: Integrasi UMKM ke Sistem Pajak Kunci Perkecil Tax Gap

IKPI, Jakarta: Ketua Pengawas IKPI, Dr. Prianto Budi Saptono, menegaskan bahwa posisi UMKM dalam struktur ekonomi nasional sangat strategis. Kontribusinya yang mencapai lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto dan penyerapan tenaga kerja sekitar 97 persen menunjukkan bahwa sektor ini adalah tulang punggung perekonomian Indonesia. Hal itu disampaikan dalam Diskusi Panel bertema “UMKM dalam Pusaran Regulasi Pajak: Disederhanakan atau Dipersulit?” yang digelar secara daring pada Jumat, (27/2/2026).

Dengan jumlah lebih dari 65 juta unit usaha, UMKM bukan hanya sektor ekonomi, tetapi juga fondasi ketahanan sosial masyarakat. Dalam forum diskusi panel IKPI, Prianto menekankan bahwa besarnya populasi UMKM harus dipandang sebagai potensi sekaligus tantangan dalam sistem perpajakan.

Ia menjelaskan bahwa sebagian UMKM masih berada dalam sektor informal atau belum sepenuhnya terintegrasi ke sistem administrasi negara. Kondisi ini bukan semata persoalan kepatuhan, melainkan juga persoalan akses, literasi, dan desain kebijakan.

“UMKM kita bukan pelaku ekonomi yang bermasalah. Mereka sektor yang hidup dan dinamis. Tantangannya adalah bagaimana mengintegrasikan mereka secara bertahap ke sistem formal,” ujarnya.

Menurut Prianto, integrasi tersebut penting untuk memperkecil tax gap, yakni selisih antara potensi dan realisasi penerimaan pajak. Semakin banyak pelaku usaha masuk ke sistem formal, semakin sehat pula struktur penerimaan negara.

Ia menekankan bahwa pendekatan yang dibutuhkan bukan pendekatan represif, melainkan pendekatan persuasif dan sistemik melalui digitalisasi, kemudahan perizinan, serta penyederhanaan kewajiban administratif.

“Formalisasi harus dipandang sebagai upaya memperluas basis ekonomi nasional, bukan sekadar memperluas basis pajak,” katanya.

Prianto menilai, sinergi antara pemerintah dan profesi konsultan pajak menjadi penting agar proses integrasi ini berjalan seimbang antara kepentingan fiskal dan keberlanjutan usaha kecil. (bl)

Harry Gumelar: Regulasi Pajak UMKM Harus Pegang Empat Prinsip Keadilan

IKPI, Jakarta: Anggota Kehormatan IKPI, Ir. Harry Gumelar, menegaskan bahwa kebijakan perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus tetap berpijak pada prinsip dasar perpajakan yang adil dan sederhana. Hal itu ia sampaikan dalam Diskusi Panel bertema “UMKM dalam Pusaran Regulasi Pajak: Disederhanakan atau Dipersulit?” yang digelar secara hybrid pada Jumat (27/2/2026).

Menurut Harry, konsep pajak yang baik sejak lama telah dirumuskan dalam Four Maxims Adam Smith, yakni keadilan (equality), kepastian hukum (certainty), kemudahan waktu pembayaran (convenience of payment), dan efisiensi (efficiency). Prinsip tersebut harus tercermin dalam setiap kebijakan pajak UMKM di Indonesia.

Ia menjelaskan, pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan melalui skema PPh Final 0,5 persen sebagaimana diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022 dan UU No. 7 Tahun 2021. Bahkan, sejak berlakunya UU HPP, omzet hingga Rp500 juta per tahun diberikan fasilitas bebas pajak.

“Ini bentuk keberpihakan negara. UMKM dengan omzet kecil bahkan tidak membayar pajak, tetapi tetap mendapatkan kepastian hukum dan pembinaan,” ujarnya.

Harry menekankan bahwa penyederhanaan bukan berarti penghilangan kewajiban. Pelaku usaha tetap harus melakukan pencatatan omzet dan melaporkan SPT Tahunan agar data ekonomi nasional tetap akurat.

Ia juga mengingatkan bahwa masa berlaku tarif final 0,5 persen bersifat terbatas. Wajib Pajak orang pribadi hanya dapat memanfaatkan selama tujuh tahun, sementara badan usaha seperti PT maksimal tiga tahun.

“Tujuannya agar UMKM naik kelas dan siap masuk ke rezim pajak normal dengan pembukuan yang lebih tertib,” kata Harry.

Di akhir pemaparannya, ia mengajak seluruh pelaku UMKM untuk tidak melihat pajak sebagai beban, melainkan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional. (bl)

id_ID