Lilisen: Rakorda IKPI Krusial untuk Penguatan Organisasi dan Konsolidasi Daerah

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Lilisen, menegaskan bahwa Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) memiliki peran sangat strategis dalam menjaga keberlanjutan organisasi sekaligus memperkuat konsolidasi antar-pengurus di berbagai wilayah.

Menurutnya, Rakorda bukan hanya agenda tahunan, tetapi forum penting untuk menyelaraskan langkah, mengevaluasi program, dan memastikan organisasi berjalan sesuai arah yang disepakati bersama.

“Rakorda itu momentum refleksi. Di situ pengurus berdiskusi, mengevaluasi, lalu menyusun langkah ke depan agar organisasi tidak berjalan tanpa arah,” ujar Lilisen, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan, melalui Rakorda, pengurus daerah dapat menilai kembali efektivitas program, mengidentifikasi kegiatan yang berdampak nyata, serta memperbaiki program yang belum optimal. Dengan begitu, keputusan organisasi lahir dari evaluasi yang matang, bukan semata rutinitas.

Rakorda juga memperkuat komunikasi internal. Forum ini mempertemukan unsur pengurus dalam ruang resmi sehingga potensi miskomunikasi dapat diminimalkan dan sinergi dengan kebijakan pusat semakin terjaga.

“Kedewasaan organisasi terlihat dari cara kita mengelola forum-forum strategisnya. Rakorda termasuk salah satu yang paling penting,” tegas Lilisen.

Dalam semangat pembinaan, Lilisen menyampaikan ajakan kepada pengurus daerah agar tetap menjaga komitmen pelaksanaan Rakorda.

Ia mendorong pengda yang belum menyelenggarakan Rakorda pada 2025 agar menjadwalkannya pada 2026, disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika organisasi.

Sementara bagi pengda yang telah melaksanakan Rakorda secara rutin, ia berharap konsistensi itu dipertahankan.

“Yang sudah berjalan baik, teruskan. Konsistensi akan memberikan manfaat lebih luas bagi organisasi dan anggota,” ujarnya.

Lilisen menekankan, bila Rakorda dijalankan secara serius dan berkesinambungan, maka program daerah akan semakin terarah, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi penguatan profesi konsultan pajak. (bl)

IKPI Siapkan Monitoring Rakorda, Lilisen Imbau Pengda Gelar Rakorda di Awal atau Akhir Tahun

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat kepatuhan pelaksanaan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) di tingkat Pengurus Daerah (Pengda). Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, menegaskan bahwa Rakorda merupakan mandat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang wajib dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun.

“Saya baru menjabat sekitar tiga bulan. Pada rakor nanti, kami ingin mendengar langsung kendala Pengda yang belum melaksanakan Rakorda,” ujarnya, Selasa (6/1/2025).

Lilisen menjelaskan, kewajiban tersebut secara tegas diatur dalam AD/ART. Pada Pasal 16 ayat 10 huruf g disebutkan bahwa pengurus daerah wajib menyelenggarakan Rakorda dengan pengurus cabang di wilayah kerja masing-masing satu kali dalam satu tahun. Bahkan, untuk tahap awal, Rakorda harus digelar paling lambat satu bulan setelah pengurus daerah diangkat oleh pengurus pusat.

Rakorda juga ditegaskan sebagai forum penyusunan program kerja tahunan berdasarkan masukan dari cabang.

Menurut Lilisen, ketentuan itu menunjukkan bahwa Rakorda bukan hanya agenda administratif, melainkan forum strategis untuk evaluasi kerja organisasi, penyelarasan arah kebijakan, serta penguatan tata kelola di daerah.

Pengurus pusat sebelumnya juga memberi keleluasaan format pelaksanaan baik luring maupun daring agar pengda tetap dapat memenuhi kewajiban tanpa terkendala teknis.

Ke depan, Lilisen mengimbau agar pengda menata jadwal Rakorda secara lebih sistematis.

“Idealnya, Rakorda dilakukan di awal atau akhir tahun. Tujuan pelaksanaan Rakorda adalah untuk evaluasi program sekaligus membahas program yang akan dijalankan. Dan Rakorda adalah kewajiban bagi Pengda untuk menyelenggarakan karena ini diatur pada ART IKPI,” jelasnya.

Dengan pola tersebut, Rakorda diharapkan lebih berfungsi sebagai alat evaluasi dan perencanaan, bukan sekadar formalitas.

Selain itu, IKPI tengah menyiapkan sistem monitoring dan pelaporan Rakorda agar kepatuhan lebih terukur dan transparan. Sistem ini mencakup standarisasi format laporan, pemetaan status kepatuhan pengda, serta integrasi ke dalam evaluasi kinerja.

“Prinsipnya sederhana: tidak membebani Pengda, tetapi tetap memberikan kejelasan, proporsional, dan berorientasi pembinaan,” kata Lilisen.

Untuk Pengda yang tidak melaksanakan Rakorda pada suatu tahun, Pengurus Pusat akan memberikan surat teguran resmi disertai kewajiban menyusun rencana pelaksanaan dalam batas waktu tertentu agar Rakorda benar-benar berfungsi sebagai instrumen penguatan organisasi. (bl)

Natal Nasional IKPI 2025 Digelar Hybrid, Panitia Targetkan 1.000 Peserta

IKPI, Jakarta: Persiapan perayaan Natal Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2025 terus dimatangkan. Ketua Natal Nasional IKPI 2025, Dhaniel Hutagalung, menyampaikan optimisme bahwa perayaan tahun ini akan menjadi momentum kebersamaan yang lebih luas, karena diselenggarakan secara hybrid.

Menurut Dhaniel, panitia menargetkan sedikitnya 250 peserta hadir secara langsung, sementara lebih dari 700 anggota dan keluarga akan mengikuti secara online.

(Foto: DOK. Panitia Natal Nasional IKPI)

“Kami berharap suasana sukacita Natal bisa dirasakan seluruh anggota, baik yang hadir offline maupun yang mengikuti dari rumah,” ujarnya.

Dhaniel juga mengimbau khusus kepada anggota IKPI yang berdomisili di Jabodetabek dan Cirebon agar sebisa mungkin hadir secara langsung.

“Kalau memungkinkan, kami sangat berharap rekan-rekan yang lokasinya tidak terlalu jauh bisa ikut hadir offline. Kehadiran langsung akan menghadirkan kebersamaan yang berbeda,” katanya.

(Foto: DOK. Panitia Natal Nasional IKPI)

Diselenggarakan di GMS Central Park

Menjawab pertanyaan mengenai format acara, Dhaniel menegaskan bahwa perayaan Natal IKPI 2025 memang akan digelar secara hybrid.

Acara utama akan berlangsung di Gereja Mawar Sharon (GMS) Central Park Mall Gedung Tribeca Lantai 1 Jl. Letjen S. Parman Kav. 26, Jakarta Barat.

Aksi Berbagi Panti Jompo dan Panti Asuhan

Tidak hanya mempersiapkan ibadah dan perayaan, panitia juga menjalankan misi sosial. Menjelang pelaksanaan acara, tim Natal IKPI telah mengunjungi dan menyalurkan bantuan ke 2 panti jompo dan 2 panti asuhan yang berada di kawasan Tangerang Selatan dan Medan, Sumatra Utara.

(Foto: DOK. Panitia Natal Nasional IKPI)

“Natal bukan hanya perayaan, tetapi juga kesempatan untuk berbagi kasih. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung,” kata Dhaniel.

Melalui kegiatan ini, IKPI berharap semangat kebersamaan, pelayanan, dan kepedulian sosial semakin tumbuh di tengah keluarga besar organisasi. (bl)

IKPI Mantapkan Arah Organisasi Lewat Penataan Wilayah Pengda Jawa Barat

IKPI, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi menetapkan ulang wilayah kerja Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Barat sebagai langkah strategis untuk memantapkan arah organisasi dan mendekatkan layanan kepada anggota di salah satu kawasan ekonomi terbesar di Indonesia  .

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Pengurus Pusat IKPI Nomor: KEP-24/PP.IKPI/XI/2025 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pengurus Daerah Jawa Barat, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026  .

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan bahwa penataan wilayah bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bagian dari agenda penguatan organisasi secara menyeluruh.

“Penataan wilayah kerja membuat koordinasi lebih jelas, program lebih fokus, dan pelayanan kepada anggota menjadi semakin dekat. Ini bagian dari upaya memantapkan arah IKPI ke depan,” kata Vaudy, Selasa (30/12/2025).

Wilayah Kerja yang Lebih Terarah

Dalam keputusan tersebut, wilayah Pengda Jawa Barat mencakup:

• Pengurus Cabang Kota Bandung

• Pengurus Cabang Cirebon

• Pengurus Cabang Kota Bogor

• Pengurus Cabang Depok

• Pengurus Cabang Kota Bekasi

• Pengurus Cabang Kabupaten Bekasi  

Dengan pembagian ini, jalur koordinasi antara Pengda dan Pengcab diharapkan berjalan lebih efektif mulai dari pembinaan anggota, penyusunan program pendidikan berkelanjutan, hingga penguatan etika dan profesionalisme konsultan pajak.

Dorong Pemerataan Layanan

Vaudy menambahkan, Jawa Barat memiliki basis anggota yang terus berkembang, sehingga struktur organisasi perlu menyesuaikan diri.

“Kami ingin setiap Pengcab punya peran yang kuat, target yang terukur, dan dukungan organisasi yang solid. Pada akhirnya, anggota di seluruh wilayah mendapatkan pelayanan yang lebih merata,” ujarnya.

Penataan ini juga menjadi momentum bagi IKPI untuk memperkuat hubungan kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus memastikan organisasi mampu beradaptasi dengan perubahan kebijakan perpajakan dan dinamika ekonomi daerah.

IKPI mengajak seluruh pengurus dan anggota di Jawa Barat bekerja bersama mengawal implementasi kebijakan ini secara bertahap, transparan, dan kolaboratif sehingga manfaatnya dapat dirasakan nyata bagi profesi dan masyarakat luas. (bl)

IKPI Tata Ulang Wilayah Kerja Pengda DKJ, Kembalikan Cabang Depok dan Kota Bekasi ke Pengda Jabar

IKPI, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan langkah pembenahan organisasi melalui penataan ulang wilayah kerja Pengurus Daerah (Pengda) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Salah satu keputusan pentingnya adalah pengembalian Cabang Depok dan Cabang Kota Bekasi ke wilayah Pengda Jawa Barat, sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKPI .

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Pengurus Pusat IKPI Nomor: KEP-19/PP.IKPI/XI/2025 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pengurus Daerah – Daerah Khusus Jakarta, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 .

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menjelaskan bahwa sejak organisasi berdiri hingga saat ini, Cabang Depok dan Cabang Kota Bekasi berada di wilayah DKJ. Ini harus dikembalikan ke wilayahnya, karena harus mengacu pada ketentuan organisasi. Posisi yang keliru harus dikembalikan ke posisi seharusnya berbeda.

“Dari awal berdiri sampai sekarang, Depok dan Kota Bekasi berada di DKJ. Padahal AD/ART sudah jelas, cabang berada di wilayah sesuai daerahnya. Ini harus dikembalikan,” ujar Vaudy, Selasa (30/12/2025).

Mengembalikan ke Koridor AD/ART

Menurut Vaudy, keputusan ini bukan sekadar memindahkan wilayah kerja, melainkan mengembalikan struktur organisasi pada aturan dasarnya.

“Dengan pengaturan ini, Pengurus Pusat mengembalikan cabang ke daerah sesuai AD/ART. Selama ini penempatannya tidak tepat, jadi harus dikembalikan ke yang seharusnya. Suka tidak suka, kita harus kembali ke AD/ART,” tegasnya.

Ia menegaskan, pembenahan struktur ini penting agar jalur koordinasi menjadi lebih jelas, program kerja lebih terukur, serta hubungan dengan mitra kerja berjalan lebih efektif.

“Kalau strukturnya benar, semua lebih mudah: pembinaan anggota, kegiatan pendidikan, sampai koordinasi dengan otoritas pajak,” jelasnya.

Tidak Mendadak — Sudah Disosialisasikan

Vaudy juga menepis anggapan bahwa kebijakan ini dilakukan secara tiba-tiba. Menurutnya, rencana pengembalian wilayah sudah disampaikan jauh hari sebelumnya.

“Pengembalian wilayah ini sudah kami sampaikan saat pelantikan Pengda dan Pengcab se-DKJ dan Jawa Barat. Jadi bukan keputusan mendadak. Semua diberi waktu untuk menyesuaikan,” katanya.

Dengan sosialisasi bertahap, diharapkan proses transisi berjalan baik, tanpa mengganggu pelayanan kepada anggota maupun aktivitas organisasi.

Struktur DKJ Tetap Solid

Seiring penataan ulang, wilayah kerja Pengda DKJ kini terdiri dari:
• Pengurus Cabang Jakarta Pusat
• Pengurus Cabang Jakarta Timur
• Pengurus Cabang Jakarta Selatan
• Pengurus Cabang Jakarta Barat
• Pengurus Cabang Jakarta Utara

Sementara itu, Depok dan Kota Bekasi kembali bernaung di Pengda Jawa Barat, selaras dengan penetapan wilayah kerja Jawa Barat yang juga ditetapkan Pengurus Pusat.

Penataan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat marwah organisasi, menyatukan arah gerak pengurus, serta memastikan pelayanan kepada anggota semakin dekat dan merata.

“Tujuannya sederhana: organisasi berjalan rapi, taat aturan, dan anggota merasakan manfaatnya secara nyata,” kata Vaudy.

Lebih jauh Vaudy berharap, pada tahun 2029 nanti, di DKJ bisa berdiri hingga lima Pengda atau mengikuti jumlah Kanwil DJP. “IKPI terus berkembang dan terus memenuhi kebutuhan-kebutuhan organisasi, yang bisa membesarkan organisasi serta membantu penerintah dan wajib pajak. Salah satunya dengan melakukan pemekaran dan pembentukan Pengda dan Pengcab,” ujarnya. (bl)

Tali Kasih IKPI Menyapa Anak-Anak di Panti Asuhan Kasih Sesama Umat

IKPI, Kabupaten Tangerang: Rangkaian kegiatan sosial jelang Perayaan Natal Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2025 terus bergulir. Pada hari yang sama, panitia bergerak ke beberapa titik, salah satunya Panti Asuhan Kasih Sesama Umat di Jalan Sutera Cemara II, Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Minggu (28/12/2025).

Di tempat ini, disalurkan tali kasih senilai Rp10 juta untuk membantu kebutuhan pendidikan, kesehatan, serta pemeliharaan sehari-hari anak-anak panti.

(Foto: DOK. Panitia Natal Nasional IKPI 2025)

Rombongan yang hadir terdiri atas:

Dhaniel Hutagalung (Ketua Panitia Natal Nasional 2025), Yulia (Sekretaris), Daniel Mulia (Seksi Acara), Ratri Widiyanti (Seksi Humas), Edwin (Seksi Acara), Novalina Magdalena (Wakil Sekretaris Umum IKPI), Osti (Bendahara), Heny (Humas), dan Maria Ocha (usher).

Penyerahan dilakukan sederhana. Anak-anak menyambut dengan penuh antusias, sementara panitia mengajak mereka berbincang, bermain, dan berdoa bersama.

Sebagai Humas Panitia Natal, Ratri Widiyanti menekankan bahwa anak-anak memerlukan dukungan yang konsisten bukan hanya saat perayaan.

“Kami datang membawa harapan. Bantuan ini mungkin tidak besar, tetapi kami ingin memastikan mereka merasa diperhatikan dan mempunyai peluang untuk bermimpi,” ujar Ratri.

Ketua Panitia Natal Nasional 2025, Dhaniel Hutagalung, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian tali kasih yang dilakukan dalam satu hari.

“Hari ini kami juga menyalurkan tali kasih ke Panti Wreda Stella Maris di Bogor dan Panti Jompo Karya Kasih di Jakarta Pusat. Kami ingin pesan Natal menjangkau lansia sekaligus anak-anak,” ucapnya.

Menurut Dhaniel, langkah tersebut dimaksudkan agar makna Natal hadir secara nyata, tidak berhenti pada seremoni.

Perwakilan panti menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan. Santunan akan dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah, kesehatan, dan pemeliharaan anak-anak.

Melalui rangkaian kunjungan di hari yang sama, IKPI menegaskan bahwa menyambut Natal berarti menghadirkan kasih dalam tindakan menjangkau mereka yang membutuhkan uluran tangan, tanpa membedakan usia dan latar belakang. (bl)

KALEIDOSKOP IKPI 2025: Tahun Ketika Suara Profesi Mulai Didengar

Tahun 2025 datang tanpa banyak gemuruh. Namun bagi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), tahun ini pelan-pelan berubah menjadi panggung penting: panggung untuk bersuara, memperjuangkan, dan membuktikan bahwa profesi konsultan pajak bukan sekadar pelengkap sistem perpajakan melainkan bagian inti yang perlu dihormati dan dilindungi.

Semua bermula dari kegelisahan sederhana: sebuah profesi besar, bergerak di sektor strategis, melayani jutaan wajib pajak, tetapi belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang. Dari sinilah percakapan berkembang. Diskusi mengalir. Dokumen disusun. Argumen dirangkai.

IKPI kemudian melangkah ke berbagai ruang dialog untuk mendorong lahirnya Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak. Bukan untuk kepentingan segelintir orang, melainkan untuk memberi kepastian hukum, standar kompetensi yang jelas, dan perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan jasa konsultan pajak. Saat gagasan ini disampaikan ke para pemangku kepentingan termasuk ke Komisi XI DPR sambutan yang datang tidak bernada penolakan. Justru sebaliknya: banyak pihak menilai sudah waktunya profesi ini berdiri di atas landasan hukum yang kuat.

Bertemu P2PK: Dari Diskusi Menjadi Solusi

Perjalanan tidak berhenti di sana. Di tengah upaya memperjuangkan regulasi, IKPI menyempatkan diri duduk bersama Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK). Bukan dengan nada menyalahkan, melainkan dengan semangat berdiskusi dan mencari jalan tengah.

Di ruang pertemuan itu, dibicarakan hal-hal yang mungkin tampak teknis, tetapi sesungguhnya menentukan masa depan profesi: mekanisme izin, tata kelola sertifikasi, penyelenggaraan ujian, hingga nasib para anggota yang terdampak kebijakan lama.

IKPI hadir dengan sikap yang tenang: mengkritisi bila perlu, namun tetap menawarkan solusi. Karena sejak awal, tujuan utamanya bukan memperpanjang masalah melainkan memastikan profesi ini tetap terjaga martabatnya.

PMK 111: Ketika Regulasi Menghancurkan Rekan Seprofesi

Lalu muncul satu isu yang menyentuh sisi kemanusiaan: kebijakan PMK 111. Bagi sebagian orang, regulasi hanyalah pasal dan angka. Namun bagi beberapa anggota, aturan itu berarti hilangnya kesempatan untuk berpraktik, hanya karena tidak sempat melakukan pendaftaran ulang.

Di sinilah IKPI berdiri paling depan. Organisasi ini mengetuk pintu, menjelaskan dampaknya, meminta kesempatan baru bagi mereka yang terhimpit situasi. Sebab, di balik satu izin yang hilang, ada keluarga, karyawan, reputasi, dan masa depan yang ikut terguncang.

Cuti Profesi: Bukan Privilege, Tetapi Penghargaan

Di tengah dinamika tersebut, IKPI juga mengajukan satu gagasan yang jarang dibahas: hak cuti bagi konsultan pajak. Sebuah pertanyaan mendasar diajukan: ketika seorang konsultan harus menjalankan tugas negara, memasuki jabatan publik, atau mengalami sakit berkepanjangan, apakah ia harus “menghilang” begitu saja dari profesi?

Usulan itu bukan soal privilese, tetapi bentuk penghargaan terhadap tugas, pengabdian, dan kemanusiaan. Dan gagasan itu diterima dengan cukup positif tanda bahwa perspektif profesi mulai benar-benar diperhatikan.

Kuasa Wajib Pajak: Profesional, Jelas, dan Bertanggung Jawab

Seiring waktu, pembahasan mengarah pada area yang jauh lebih sensitif: siapa yang sebenarnya boleh menjadi kuasa wajib pajak?

IKPI memandang perlu ada kejelasan. Bukan untuk membatasi orang lain, tetapi karena berbicara mengenai wajib pajak maka perlu pengaturan mengenai kompetensi. Dari sini muncul dorongan agar standar kompetensi diseragamkan baik bagi kuasa hukum di Pengadilan Pajak, konsultan pajak, maupun pihak lain yang mengaku mampu mewakili wajib pajak. Pada titik ini, dukungan dari berbagai pihak, termasuk KMA, menguatkan keyakinan bahwa sistem perpajakan membutuhkan pondasi profesionalisme yang sama-sama disepakati.

Suara yang Melangkah ke Meja Kebijakan

Di sisi lain, IKPI tidak hanya berbicara tentang urusan internal profesi. Pada beberapa kesempatan, organisasi ini juga menyampaikan catatan kepada pemerintah bahkan hingga tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ada usulan, ada masukan, dan ada pandangan yang dikirimkan agar kebijakan ekonomi dan perpajakan berjalan selaras dengan kondisi nyata di lapangan.

Tidak semuanya menjadi berita besar, tetapi perannya terasa. IKPI hadir sebagai mitra dialog, bukan sekadar pengkritik.

Menyentuh UMKM: Pajak yang Adil, Bukan Sekadar Seragam

Pada 2025, suara IKPI juga bergerak sedikit lebih jauh menyentuh kepentingan pelaku UMKM.

Dalam berbagai forum bersama otoritas pajak, IKPI menyampaikan pandangan bahwa rencana perpanjangan PPh Final UMKM penting, tetapi perlu dirancang lebih adil. UMKM tidak semuanya sama: industri memiliki risiko besar dan margin tipis, perdagangan memiliki dinamika tersendiri, sementara jasa sering menikmati margin yang lebih tinggi.

Karena itu, IKPI mendorong pendekatan yang lebih proporsional tarif yang disesuaikan dengan karakter usaha agar pelaku yang rentan tetap terlindungi, penerimaan negara tetap sehat, dan fasilitas pajak tidak disalahgunakan oleh mereka yang sebenarnya sudah “naik kelas”.

Melalui pandangan ini, IKPI menunjukkan bahwa suara organisasi bukan hanya berbicara tentang perlindungan profesi, tetapi juga tentang ekosistem perpajakan yang adil, rasional, dan manusiawi.

Tahun Ketika Suara Itu Mulai Didengar

Jika seluruh perjalanan ini disusun kembali seperti potongan kaca dalam kaleidoskop, akan tampak satu gambar utuh: gambar tentang organisasi yang pelan-pelan menemukan suaranya.

RUU diperjuangkan.

P2PK diajak berdialog.

Komisi XI didatangi.

PMK 111 : perjuangan bagi “para korban”.

Cuti profesi diusulkan.

Kuasa wajib pajak diperjelas.

Kompetensi diseragamkan.

UMKM diperjuangkan agar mendapat perlakuan pajak yang adil.

Pada akhirnya, 2025 bukan sekadar tahun penuh agenda. Ia adalah tahun ketika profesi ini memantapkan langkahnya perlahan, tenang, tetapi pasti menuju pengakuan yang lebih kuat dan peran yang lebih besar dalam sistem perpajakan nasional.

Dan mungkin, beberapa tahun ke depan, ketika kita menoleh kembali, kita akan mengingat 2025 sebagai titik awal: saat suara IKPI tidak hanya terdengar… tetapi mulai diperhitungkan.

IKPI Pengda Jatim Dorong Budaya Menulis, Targetkan Rekor MURI melalui Karya Konsultan Pajak

IKPI, Jawa Timur: Pengurus Daerah IKPI Jawa Timur menggagas langkah unik dalam memperkuat peran konsultan pajak di ruang publik untuk membangun budaya menulis secara masif dan terstruktur. Inisiatif ini lahir dari kesadaran bahwa literasi perpajakan perlu disebarluaskan tidak hanya melalui seminar dan sosialisasi, tetapi juga lewat tulisan yang mudah dipahami masyarakat.

Ketua IKPI Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, menilai bahwa konsultan pajak memiliki pengetahuan lapangan yang kaya mulai dari praktik kepatuhan, dinamika regulasi, hingga tantangan wajib pajak. Menurutnya, pengalaman tersebut akan memiliki dampak lebih besar bila dituangkan dalam bentuk artikel, opini, dan karya ilmiah populer yang bisa diakses publik.

Gagasan ini tidak berhenti pada tataran wacana. Pengda Jatim mendorong kegiatan menulis bersama lintas cabang Malang, Sidoarjo, dan Surabaya sebagai program berkelanjutan. Melalui agenda tersebut, konsultan pajak diharapkan terbiasa menyusun ide, mendokumentasikan pengalaman, dan membagikan insight secara sistematis.

Lebih jauh, Zeti mengusulkan agar gerakan menulis ini dapat melibatkan konsultan pajak dari seluruh Indonesia. Bila gerakan tersebut berkembang konsisten dan menghasilkan karya dalam jumlah signifikan, Pengda Jatim membuka peluang untuk mengajukannya sebagai rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Bagi IKPI, rekor bukan sekadar prestise. Zeti menegaskan, tujuan utamanya adalah memperluas edukasi pajak kepada masyarakat. Dengan semakin banyak tulisan yang beredar, literasi perpajakan diyakini akan meningkat, sehingga kepatuhan pajak tumbuh berdasarkan pemahaman, bukan semata karena kewajiban administratif.

Program menulis ini juga diharapkan menjadi sarana mempererat keakraban antar-anggota. Diskusi ide, penyuntingan bersama, hingga penerbitan karya kolektif akan mendorong kolaborasi lintas cabang. Bagi anggota muda, kegiatan ini dapat menjadi ruang belajar sekaligus panggung untuk menunjukkan kemampuan.

Selain itu, budaya menulis dinilai strategis dalam mendukung profesionalisme konsultan pajak. Dengan membiasakan diri menelaah aturan, menuliskannya kembali, dan menjelaskan dengan bahasa sederhana, kompetensi analitik anggota otomatis meningkat. Inilah yang membuat program menulis diposisikan setara pentingnya dengan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan edukasi teknis lainnya.

Ke depan, Pengda Jatim akan merancang format pelaksanaan mulai dari tema tulisan, mekanisme kurasi, hingga opsi penerbitan dalam bentuk buku atau kompilasi digital. Zeti optimistis, bila dikerjakan konsisten dan melibatkan semangat kebersamaan, gerakan menulis ini bukan hanya memecahkan rekor, tetapi juga meninggalkan jejak kontribusi nyata IKPI bagi pendidikan perpajakan nasional. (bl)

IKPI Pengda Jawa Timur Mantapkan Konsolidasi, Siapkan Sinergi Pajak dan Pemberdayaan Anggota

IKPI, Jawa Timur: Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jawa Timur menegaskan komitmennya memperkuat konsolidasi organisasi dan memperluas peran strategis profesi konsultan pajak di tengah dinamika regulasi dan digitalisasi perpajakan. Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pengda Jatim bersama tiga cabang—Malang, Sidoarjo, dan Surabaya, yang digelar di Surabaya, baru baru ini.

Ketua Pengda IKPI Jawa Timur, Zeti Arina, menekankan bahwa keberhasilan program kerja   dapat dicapai melalui kolaborasi yang solid semua pihak juga antar-cabang

“Konsepnya saling support. Jadwal PPL disepakati bersama supaya anggota tiap cabang bisa saling menguatkan. Kita harus berpikir untuk kemajuan IKPI, bukan ego pengurus,” ujarnya.

Untuk memperlancar koordinasi, Pengda membentuk grup pengurus inti agar komunikasi dan pelaksanaan program bisa berjalan lebih cepat dan efektif.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

Tiga Prioritas Besar Pengda Jatim

Rakorda menyepakati tiga prioritas utama yang akan dikejar tahun mendatang:

1. Pemberdayaan anggota agar semakin kompeten dan adaptif.

2. Penguatan peran IKPI di masyarakat, khususnya edukasi pajak.

3. Peningkatan posisi IKPI sebagai mitra strategis DJP, terutama dalam mendukung kepatuhan pajak.

Zeti menegaskan, keberadaan konsultan pajak tidak hanya membantu wajib pajak, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam memperluas basis pajak sekaligus menjaga kepastian hukum.

Lebih lanjut Zeti mengungkapkan, menjawab perkembangan aturan dan migrasi sistem DJP menuju coretax, Rakorda menyiapkan langkah peningkatan kompetensi.

IKPI Jatim akan mendorong Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan topik regulasi terkini, sekaligus penguatan literasi teknologi.

“Topiknya harus up to date, termasuk pemanfaatan AI untuk membantu tugas konsultan lebih cepat dan akurat,” jelas Zeti.

Tantangan terbesar yang dihadapi cabang mulai dari perubahan aturan hingga adaptasi sistem dianggap sebagai momentum memperkuat kapasitas anggota.

Mantan Ketua IKPI Cabang Surabaya dua periode ini juga mengungkapkan bahwa Pengda bersama tiga cabang telah melakukan roadshow ke tiga Kanwil DJP di Jawa Timur.

Zeti menegaskan bahwa IKPI Jatim siap berkolaborasi dalam sosialisasi pajak, terutama menjelang pelaporan SPT, serta bekerja sama dengan asosiasi usaha, UMKM, dan berbagai komunitas wajib pajak.

“Bila diperlukan, IKPI siap terjun langsung memberikan edukasi,” tegasnya. (bl)

Jelang Natal Nasional IKPI 2025, Santunan Rp10 Juta Disalurkan ke Panti Jompo Karya Kasih

IKPI, Jakarta: Menjelang Perayaan Natal Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2025, organisasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, melalui Panitia Natal Nasional IKPI 2025 menyalurkan santunan ke Panti Jompo Karya Kasih di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Sabtu (27/12/2025).

Bantuan senilai Rp10 juta diberikan sebagai dukungan bagi kebutuhan operasional dan perawatan para lansia yang tinggal di panti tersebut.

(Foto: DOK. Panitia Natal Nasional IKPI 2025)

Karena lokasi kegiatan berada di Jakarta Pusat, sejumlah pengurus dan anggota dari cabang setempat turut hadir dan membantu pelaksanaan. Mereka antara lain Suryani (Ketua Cabang Jakarta Pusat), Osti (Bendahara Panitia Natal 2025), Dian (anggota Jakarta Pusat), Edwin (Humas Jakarta Pusat), Santoso (Sekretaris Jakarta Pusat), Tara (Keanggotaan Jakarta Pusat), Karina (anggota Jakarta Pusat), serta Yohanes (pengurus pusat).

Penyerahan dilakukan secara sederhana, diikuti perbincangan mengenai kebutuhan-kebutuhan prioritas yang selama ini dihadapi pengelola panti.

Suryani menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian menyambut perayaan Natal nasional.

(Foto: DOK. Panitia Natal Nasional IKPI 2025)

“Kami ingin memulai Natal dengan kepedulian yang nyata. Kehadiran kami di sini untuk memastikan para lansia merasa diperhatikan dan tidak sendirian,” ujar Suryani.

Ia menambahkan bahwa dukungan sosial seperti ini diharapkan bisa berjalan berkesinambungan.

“Bukan semata bantuan dana, tetapi bagaimana kebersamaan memberi kekuatan bagi mereka yang membutuhkannya,” katanya.

(Foto: DOK. Panitia Natal Nasional IKPI 2025)

Pengelola Panti Jompo Karya Kasih menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan. Santunan akan digunakan untuk menunjang kebutuhan sehari-hari serta perawatan penghuni panti.

Melalui kegiatan ini, IKPI menegaskan bahwa semangat Natal dimulai dari tindakan kecil yang membawa manfaat langsung bagi sesama. (bl)

id_ID