Pengurus Pusat Dorong IKPI Cabang Kediri Tumbuh dan Solid

IKPI, Kediri: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong IKPI Cabang Kediri untuk tumbuh sebagai cabang yang solid, profesional, dan berintegritas sejak awal pembentukannya. Dorongan tersebut disampaikan Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, dalam momentum Rapat Anggota Cabang (RAC) pertama IKPI Cabang Kediri, Selasa (13/1/2026)

Lilisen menegaskan bahwa RAC perdana harus dimaknai sebagai titik awal untuk membangun kebersamaan, rasa memiliki, dan komitmen bersama terhadap organisasi. Menurutnya, fondasi tersebut menjadi kunci agar cabang baru dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

“RAC ini bukan sekadar agenda formal, tetapi awal membangun kebersamaan, rasa memiliki, dan komitmen terhadap IKPI. Partisipasi aktif, sikap saling menghargai, serta semangat persatuan perlu dijaga sejak awal,” ujarnya.

Ia menyampaikan harapan Pengurus Pusat agar kepengurusan IKPI Cabang Kediri yang terpilih melalui pemilihan anggota pada 13 Januari 2026 mampu menjalankan roda organisasi secara tertib, transparan, dan inklusif. Seluruh pengurus diharapkan berpegang pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kebijakan organisasi.

Menurut Lilisen, pengurus cabang perlu segera membangun struktur organisasi dan program kerja yang berkesinambungan, sekaligus mendorong peningkatan kapasitas dan partisipasi anggota. Selain itu, komunikasi dan sinergi dengan IKPI pusat maupun cabang lain juga menjadi hal yang penting untuk diperkuat.

Dengan kepemimpinan yang kolaboratif dan visioner, IKPI Cabang Kediri diharapkan dapat berkembang menjadi cabang yang mandiri dan berdaya saing, sekaligus menjadi wadah pengembangan profesional konsultan pajak di wilayah Kediri.

Lebih lanjut, Lilisen menilai terbentuknya IKPI Cabang Kediri memiliki arti strategis bagi penguatan organisasi IKPI secara nasional. Kehadiran cabang baru ini mencerminkan pertumbuhan organisasi yang sehat serta memperluas jangkauan pembinaan profesi konsultan pajak hingga ke daerah.

“Kehadiran cabang baru menunjukkan bahwa IKPI terus tumbuh dan memperkuat kebersamaan organisasi secara nasional,” katanya.

Pengurus Pusat juga berpesan kepada Ketua Cabang Kediri terpilih agar memimpin dengan hati, keterbukaan, dan keteladanan. Ketua cabang diharapkan mampu merangkul seluruh anggota, membangun kepercayaan, serta menumbuhkan soliditas dan kekompakan dalam organisasi.

Selain kepada pengurus, pesan juga disampaikan kepada seluruh anggota IKPI Cabang Kediri agar aktif terlibat dalam setiap kegiatan organisasi. Keaktifan anggota dinilai sebagai kekuatan utama dalam membangun cabang yang hidup dan berdaya.

Lilisen turut mengingatkan pentingnya menjaga etika, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan praktik sebagai konsultan pajak. Dengan mematuhi kode etik dan terus meningkatkan kompetensi, anggota diharapkan mampu menjaga marwah profesi sekaligus nama baik organisasi.

Di tingkat daerah, IKPI Cabang Kediri diharapkan dapat berperan sebagai perpanjangan tangan organisasi serta menjadi mitra strategis bagi para pemangku kepentingan. Peran tersebut diharapkan diwujudkan melalui pembinaan anggota yang berkelanjutan, penguatan profesionalisme, serta kontribusi nyata kepada masyarakat.

“Melalui edukasi dan literasi perpajakan, pendampingan yang beretika, serta kegiatan sosial, IKPI Cabang Kediri diharapkan dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Lilisen berharap RAC pertama ini menjadi awal yang baik bagi perjalanan IKPI Cabang Kediri ke depan dan dapat menjadi contoh bagi pembentukan cabang-cabang IKPI lainnya. Dengan pengelolaan organisasi yang baik dan kebersamaan yang kuat, Cabang Kediri diharapkan mampu memperkuat jejaring dan soliditas IKPI secara nasional. (bl)

Waketum IKPI Dorong Perluasan Cabang, Sugiyanti Terpilih Aklamasi Pimpin IKPI Kediri

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus mempercepat penguatan struktur organisasi melalui pembentukan dan pemekaran cabang di berbagai daerah. Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman menegaskan, kehadiran pengurus pusat dalam Rapat Anggota Cabang (RAC) pertama merupakan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang wajib dijalankan.

“AD/ART menegaskan bahwa pengurus pusat harus hadir dalam pembentukan cabang baru. Pengurus daerah sebagai kepanjangan tangan pusat diberi kewenangan membentuk kepanitiaan RAC pertama untuk memilih ketua cabang,” kata Nuryadin saat menghadiri pembentukan IKPI Cabang Kediri, Selasa (13/1/2026).

Dalam proses tersebut, Nuryadin menjelaskan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan organisasi. Setelah dua calon lainnya mengundurkan diri, forum secara aklamasi menetapkan Sugiyanti sebagai Ketua Cabang IKPI Kediri.

(Foto: Istimewa)

“Pemilihan berlangsung secara aklamasi setelah forum memenuhi kuorum. Dari 30 anggota terdaftar, 13 anggota hadir dan seluruh proses berjalan sesuai AD/ART,” ujarnya. Ia mengapresiasi kinerja panitia dan formatur yang dinilai mampu mengelola pemilihan secara tertib dan profesional.

Dalam sambutannya, Nuryadin mendorong lahirnya lebih banyak cabang IKPI, khususnya di daerah-daerah yang selama ini belum memiliki cabang. Menurutnya, pembentukan cabang bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menjadi sarana mencetak pemimpin dan pengurus baru di tingkat daerah.

“Cabang akan melahirkan pemimpin-pemimpin baru, pengurus baru, serta panitia-panitia yang aktif memperkenalkan IKPI kepada masyarakat,” tegasnya. Ia menilai keberadaan cabang akan mempermudah IKPI menjangkau masyarakat, termasuk lingkungan kampus.

Nuryadin menargetkan pembentukan cabang IKPI dari Sabang hingga Merauke, termasuk rencana pembentukan cabang di Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam waktu dekat. Ia meminta seluruh anggota agar tidak alergi terhadap isu pembentukan maupun pemekaran cabang.

“Ketua Umum, Bapak Vaudy Starworld selalu meminta agar isu pembentukan dan pemekaran cabang terus disounding sejak dini, supaya familiar dan tidak menimbulkan resistensi di kemudian hari,” katanya.

Ia juga menyinggung perbandingan dengan asosiasi profesi lain yang jumlah anggotanya jauh lebih kecil, namun memiliki jaringan cabang lebih luas. “IKPI memiliki sekitar 7.800 anggota, tetapi cabangnya baru 46. Sementara asosiasi lain yang anggotanya lebih sedikit justru memiliki cabang jauh lebih banyak. Ini menjadi refleksi bagi kita semua,” ujarnya.

Selain penguatan organisasi, Nuryadin menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan profesi konsultan pajak. Ia mengingatkan seluruh anggota agar senantiasa berpegang pada kode etik dan standar profesi.

“Jika semua anggota menjalankan profesinya sesuai kode etik dan standar, insya Allah kasus-kasus yang tidak kita inginkan, termasuk yang viral belakangan ini, tidak akan terjadi,” tegasnya.

Kepada Cabang Kediri, Nuryadin menyampaikan harapan agar jumlah anggota terus bertumbuh dalam dua tahun ke depan. Ia berharap pada pemilihan ketua cabang berikutnya, partisipasi anggota sudah jauh lebih besar dan tidak stagnan.

Ia menilai Sugiyanti memiliki kapasitas dan pengalaman organisasi yang memadai untuk memimpin Cabang Kediri. Selain berpengalaman, Sugiyanti juga dikenal aktif dalam kegiatan IKPI dan memiliki pemahaman organisasi yang baik.

“Saya berharap Ketua Cabang Kediri segera aktif menggandeng kampus-kampus, masuk ke lingkungan akademik, dan memperkenalkan IKPI lebih luas,” ujarnya. Menurut Nuryadin, keterlibatan kampus penting untuk menyiapkan regenerasi konsultan pajak sekaligus memperkuat basis anggota.

Ia juga mendorong Cabang Kediri melibatkan mahasiswa tingkat akhir, khususnya dari jurusan akuntansi dan perpajakan, dalam kegiatan cabang. “Dengan begitu, setelah lulus dan mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), mereka tidak perlu mencari asosiasi lain karena sudah mengenal dan dekat dengan IKPI,” katanya.

Rapat Anggota Cabang IKPI Kediri turut dihadiri Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Ketua Pengurus Daerah IKPI Jawa Timur Zeti Arina, Ketua Cabang IKPI Malang Ahmad Dahlan, dan anggota Dewan Kehormatan Supardi Joko Susilo, bersama panitia dan anggota IKPI se-Pengda Jawa Timur. (bl)

Departemen Advokasi IKPI Jalankan Mandat Pendampingan Hukum Anggota

IKPI, Jakarta: Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (PP IKPI) mulai menjalankan mandat organisasi untuk memberikan pendampingan hukum kepada anggota yang tengah menghadapi proses hukum. Pelaksanaan pendampingan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas kebijakan dan arahan Ketua Umum IKPI.

Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum PP IKPI, Andreas Budiman, menegaskan bahwa departemennya berada pada tataran pelaksanaan kebijakan organisasi. Seluruh langkah yang diambil merujuk pada ketentuan Anggaran Dasar IKPI serta surat penugasan dari Ketua Umum.

“Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum menjalankan mandat organisasi. Kami bekerja berdasarkan kebijakan dan surat penugasan dari Ketua Umum IKPI,” ujar Andreas, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa dasar pemberian bantuan hukum kepada anggota telah diatur secara tegas dalam Pasal 8 ayat (1) huruf O Anggaran Dasar IKPI, yang mengamanatkan organisasi untuk memberikan bantuan hukum kepada anggota yang terlibat perkara hukum pidana perpajakan dalam menjalankan profesinya, apabila diperlukan.

“Dasar hukumnya jelas dan tertuang dalam Anggaran Dasar IKPI. Apa yang kami lakukan saat ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan tersebut,” jelasnya.

Pelaksanaan mandat tersebut juga berkaitan dengan peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu anggota IKPI berinisial AKS di wilayah Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dini hari. Andreas menegaskan bahwa departemennya menyikapi peristiwa tersebut secara profesional dan proporsional.

“Dalam konteks OTT tersebut, kami tidak berada pada posisi untuk menilai substansi perkara. Kami sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Andreas.

Sebagai langkah awal pendampingan, Andreas menyampaikan bahwa Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum akan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga anggota yang bersangkutan. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh pemahaman menyeluruh sebelum menentukan langkah-langkah pendampingan yang akan diambil.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk memahami kondisi yang dihadapi dan menentukan langkah-langkah pendampingan yang paling tepat,” ujarnya.

Menurut Andreas, seluruh bentuk pendampingan akan dilakukan secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menghormati kewenangan aparat penegak hukum.

“Pendampingan ini adalah bentuk bantuan moral dan organisasi. Kami tidak mengintervensi proses hukum dan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum,” katanya.

Dengan pelaksanaan mandat tersebut, Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI menegaskan kesiapan menjalankan tugas sesuai arahan Ketua Umum, ketentuan Anggaran Dasar IKPI, serta prinsip penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. (bl)

Ketua Umum IKPI Tegaskan Implementasi Kebijakan Bantuan Hukum bagi Anggota

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan komitmen organisasi dalam mengimplementasikan kebijakan pemberian bantuan hukum kepada anggota yang menghadapi persoalan hukum. Kebijakan tersebut dijalankan sebagai amanat organisasi profesi yang telah diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKPI.

“IKPI memiliki kewajiban organisasi untuk hadir ketika anggota menghadapi persoalan hukum, sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan profesinya. Ini bukan kebijakan baru, tetapi amanat AD/ART yang harus kami jalankan secara konsisten,” ujar Vaudy, dalam koferensi pers di kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2025).

Sejalan dengan komitmen tersebut, IKPI juga menegaskan sikapnya terkait peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu anggota IKPI berinisial AKS di wilayah Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dini hari. Menurut Vaudy, organisasi menyikapi peristiwa tersebut secara proporsional dan berimbang.

“Pemberian bantuan hukum ini bukan dimaksudkan untuk melawan KPK atau membenarkan tindakan yang sedang diproses. Kami sangat menghormati seluruh proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Vaudy menekankan bahwa IKPI tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah dalam menyikapi perkara hukum yang melibatkan anggota. Prinsip tersebut, menurutnya, merupakan bagian penting dari negara hukum dan harus dihormati oleh semua pihak.

“Kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Penilaian atas suatu perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan,” ujarnya.

Dalam implementasinya, Vaudy memastikan bahwa kebijakan bantuan hukum kepada anggota dilakukan secara terukur dan bertanggung jawab. IKPI, lanjut dia, akan tetap menjaga marwah organisasi dan integritas profesi konsultan pajak di tengah dinamika penegakan hukum.

“Organisasi harus hadir untuk anggotanya, tetapi pada saat yang sama tetap menjunjung tinggi etika, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum,” kata Vaudy. (bl)

IKPI Dorong Penguatan Regulasi Sistemik untuk Cegah Korupsi dan Amankan Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong penguatan regulasi secara sistemik melalui percepatan pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis, sebagai bagian dari upaya pencegahan praktik korupsi, peningkatan transparansi sistem keuangan, serta pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menegaskan, penguatan regulasi tidak dapat dipisahkan dari upaya membangun sistem perpajakan dan keuangan yang berintegritas. Dalam konteks tersebut, IKPI menilai terdapat tiga agenda legislasi penting yang perlu mendapat perhatian bersama.

Pertama, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, yang dipandang krusial untuk membatasi penggunaan uang tunai dalam jumlah besar. Pembatasan ini diyakini dapat mempersempit ruang terjadinya transaksi gelap, korupsi, serta praktik pencucian uang yang sulit ditelusuri dan berpotensi merugikan penerimaan negara.

Kedua, RUU Perubahan Nilai Rupiah (Redenominasi), yang bertujuan menyederhanakan nilai nominal rupiah sekaligus mendorong modernisasi sistem pembayaran. Redenominasi dinilai dapat meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat transparansi peredaran uang, serta mendorong transaksi keuangan yang lebih tercatat dan akuntabel.

Ketiga, RUU Konsultan Pajak, yang memiliki posisi strategis dalam sistem perpajakan nasional. RUU ini pernah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2019–2024, namun saat ini tidak lagi tercantum dalam daftar Prolegnas. IKPI memandang, ketiadaan payung hukum khusus bagi profesi konsultan pajak berpotensi melemahkan kepastian hukum, baik bagi wajib pajak maupun bagi profesi itu sendiri.

“Undang-undang konsultan pajak penting untuk melindungi hak wajib pajak, memperkuat standar dan tanggung jawab profesi konsultan pajak, serta membantu negara dalam mengamankan penerimaan pajak,” ujar Vaudy, Selasa (13/1/2025).

Dalam kesempatan yang sama, IKPI juga menanggapi peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu anggota IKPI yang berinisial AKS di wilayah Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dini hari.

IKPI menegaskan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara internal, IKPI menegaskan bahwa mekanisme organisasi telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik dan/atau standar profesi merupakan kewenangan Dewan Kehormatan IKPI, termasuk dalam penjatuhan sanksi. Pengurus Pusat akan mengambil keputusan organisasi berdasarkan hasil putusan Dewan Kehormatan tersebut.

Terkait pendampingan hukum, IKPI menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan amanat AD/ART dan dimaksudkan bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk memastikan hak-hak anggota tetap terpenuhi sesuai prinsip negara hukum.

IKPI juga mengajak seluruh anggotanya untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga, serta terus menjunjung tinggi kode etik dan standar profesi, dengan menempatkan moralitas, profesionalitas, dan tanggung jawab sebagai fondasi utama dalam menjalankan profesi konsultan pajak.

“IKPI tidak hanya menyikapi sebuah peristiwa, tetapi juga berkepentingan untuk mendorong solusi kebijakan agar sistem ke depan semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tutup Vaudy. (bl)

IKPI Minta RUU Konsultan Pajak Kembali Dibahas demi Perlindungan Wajib Pajak dan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan kembali pentingnya pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif untuk melindungi hak wajib pajak, memperkuat standar dan akuntabilitas profesi konsultan pajak, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan pajak.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyampaikan bahwa RUU Konsultan Pajak pernah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2019–2024, namun hingga kini tidak lagi tercantum dalam daftar Prolegnas. Padahal, peran konsultan pajak semakin strategis seiring dengan meningkatnya kompleksitas regulasi dan sistem perpajakan nasional.

“Ketiadaan undang-undang khusus konsultan pajak berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi wajib pajak maupun bagi profesi konsultan pajak itu sendiri,” ujar Vaudy.

Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Konsultan Pajak diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi wajib pajak dalam memperoleh pendampingan yang profesional dan berintegritas, sekaligus memastikan konsultan pajak menjalankan tugasnya berdasarkan kode etik dan standar profesi yang jelas dan terukur.

Selain itu, Undang-Undang Konsultan Pajak juga dinilai penting untuk memperkuat tata kelola profesi melalui pengaturan kewenangan, tanggung jawab, mekanisme pengawasan, serta penegakan disiplin yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak dapat terus terjaga.

“Undang-undang ini bukan untuk melindungi pelanggaran, melainkan untuk memastikan batas kewenangan, tanggung jawab, dan standar profesional dijalankan secara jelas. Pada akhirnya, ini justru memperkuat kepatuhan pajak dan membantu negara dalam mengamankan penerimaan dari sektor perpajakan,” tegas Vaudy.

IKPI berpandangan bahwa penguatan regulasi profesi konsultan pajak juga sejalan dengan agenda reformasi perpajakan nasional, termasuk peningkatan transparansi, kepastian hukum, dan keadilan bagi wajib pajak.

Dalam konteks tersebut, IKPI mengajak para pemangku kepentingan, termasuk DPR RI dan pemerintah, untuk kembali menempatkan RUU Konsultan Pajak sebagai agenda penting dalam pembahasan legislasi ke depan.

Sejalan dengan komitmen tersebut, IKPI juga menegaskan sikapnya terkait peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu anggota IKPI yang berinisial AKS di wilayah Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dini hari.

IKPI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara internal, IKPI menegaskan bahwa penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik dan/atau standar profesi merupakan kewenangan Dewan Kehormatan IKPI, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pengurus Pusat akan mengambil keputusan organisasi berdasarkan hasil putusan Dewan Kehormatan tersebut.

IKPI juga menegaskan bahwa ketentuan pendampingan hukum yang diatur dalam AD/ART dimaksudkan bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk memastikan hak-hak anggota tetap terpenuhi sesuai prinsip negara hukum.

“IKPI berharap momentum ini dapat digunakan untuk memperkuat sistem, bukan sekadar menyikapi peristiwa. Undang-Undang Konsultan Pajak adalah bagian penting dari upaya tersebut,” tutup Vaudy. (bl)

Ketum IKPI Ucapkan Terima Kasih kepada Emanuel Ali atas Pengabdian sebagai Bendahara Umum

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Emanuel Ali atas pengabdiannya sebagai Bendahara Umum IKPI. Penyampaian tersebut dilakukan dalam rangka penyerahan jabatan bendahara umum di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Emanuel Ali telah menjalankan tugas sebagai Bendahara Umum IKPI selama kurang lebih satu setengah tahun. Selama masa tersebut, ia dinilai berkontribusi dalam menjaga stabilitas administrasi dan pengelolaan keuangan organisasi.

Dalam prosesi tersebut, Emanuel Ali menyerahkan jabatan Bendahara Umum IKPI kepada Ketua Umum IKPI sebagai bagian dari mekanisme organisasi. Selanjutnya, Ketua Umum menyerahkan amanah tersebut kepada Donny Rindorindo.

Vaudy Starworld secara khusus menyoroti dedikasi dan komitmen Emanuel Ali selama menjalankan tugasnya. Ia menyampaikan bahwa peran bendahara umum sangat krusial dalam menopang kelancaran program kerja organisasi.

Menurut Vaudy, pengelolaan keuangan IKPI selama masa tugas Emanuel Ali tetap berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, meskipun organisasi menghadapi berbagai agenda dan aktivitas yang padat.

Ketua Umum IKPI juga mengapresiasi sikap profesional Emanuel Ali yang mengajukan pengunduran diri dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Keputusan tersebut dinilai mencerminkan kepedulian terhadap keberlangsungan organisasi.

“Atas nama pengurus pusat dan seluruh anggota IKPI, saya menyampaikan terima kasih atas pengabdian dan kontribusi Saudara Emanuel Ali selama menjabat sebagai Bendahara Umum IKPI,” ujar Vaudy.

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Canda tawa mewarnai interaksi antar peserta yang hadir, mencerminkan hubungan kekeluargaan dan soliditas pengurus IKPI di tengah agenda organisasi yang formal.

Vaudy berharap hubungan baik dan semangat kebersamaan tetap terjaga, serta pengelolaan keuangan organisasi dapat terus dilanjutkan secara profesional di bawah kepengurusan bendahara umum yang baru. (bl)

Donny Rindorindo Resmi Jabat Bendahara Umum IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, secara resmi menyerahkan jabatan Bendahara Umum IKPI kepada Donny Rindorindo. Penyerahan jabatan tersebut berlangsung di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2025).

Penunjukan Donny Rindorindo dilakukan untuk memastikan keberlanjutan kepengurusan serta kelancaran pengelolaan administrasi dan keuangan organisasi. Jabatan bendahara umum dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan program kerja IKPI.

Donny Rindorindo menggantikan Emanuel Ali yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Umum IKPI dan mengakhiri masa tugasnya per 31 Desember 2025.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Donny bukan sosok baru dalam kepengurusan IKPI. Ia telah aktif dalam organisasi dan memiliki pengalaman panjang di berbagai struktur kepengurusan.

Pada periode 2014–2019, Donny pernah menjabat sebagai Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Timur. Dalam peran tersebut, ia terlibat langsung dalam pengelolaan administrasi organisasi dan kegiatan pembinaan anggota di tingkat cabang.

Sebelum ditunjuk sebagai Bendahara Umum, Donny juga menjabat sebagai Ketua Departemen SPPBA pada Pengurus Pusat IKPI untuk periode 2024–2029. Pengalaman tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penunjukannya sebagai bendahara umum.

Vaudy berharap, pengalaman organisasi yang dimiliki Donny dapat memperkuat tata kelola keuangan IKPI serta mendukung kelancaran program kerja pengurus pusat dan daerah.

Penunjukan Donny sebagai Bendahara Umum IKPI efektif per 12 Januari 2026 dan diharapkan dapat menjaga kesinambungan organisasi serta memperkuat soliditas kepengurusan IKPI ke depan. 

Hadir pada kesempatan tersebut:

  1. Ketua Umum, Vaudy Starworld
  2. Wakil Ketua Umum, Nuryadin Rahman
  3. Bendahara Umum, Donny Rindorindo
  4. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Lilisen
  5. Ketua Departemen Internal Audit, Husni Sidik Sodikin
  6. Wakil Ketua Departemen Internal Audit, Feber Sormin
  7. Bendahara Umum 2024-2025 Emanuel Ali
  8. Direktur Eksekutif Asih Arianto

(bl)

Rencana Lelang Barang Impor Mengendap Dinilai Berisiko Tekan Industri Tekstil Lokal

IKPI, Jakarta: Rencana pemerintah melelang barang ekspor-impor yang mengendap di gudang pabean memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri tekstil nasional. Kebijakan ini dinilai berpotensi menambah tekanan bagi industri dalam negeri yang selama ini sudah menghadapi gempuran produk impor berharga murah.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Farhan Aqil, menilai aturan tersebut perlu dikaji ulang sebelum diterapkan secara penuh. Menurutnya, terdapat risiko munculnya celah baru dalam tata kelola impor apabila mekanisme pelelangan tidak dirancang secara ketat dan transparan.

Farhan menyoroti khusus status Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari barang impor bermasalah. Ia berpendapat, opsi re-ekspor ke negara asal seharusnya menjadi prioritas utama dibandingkan pelelangan di dalam negeri. Langkah tersebut dinilai lebih aman untuk mencegah penyalahgunaan prosedur impor.

“BMMN atas aturan tersebut sebaiknya direview terlebih dahulu. Barang impor yang tidak sesuai ketentuan idealnya dire-ekspor, bukan dilepas ke pasar domestik,” ujar Farhan, Jumat (9/1/2026).

Kekhawatiran pelaku industri semakin besar karena pelelangan barang impor hampir pasti dilakukan dengan harga di bawah harga pasar. Kondisi ini dikhawatirkan akan menciptakan persaingan yang tidak seimbang, terutama bagi industri tekstil yang bergantung pada biaya produksi dalam negeri yang relatif lebih tinggi.

Industri tekstil nasional sendiri saat ini masih menghadapi tantangan struktural berupa banjirnya produk impor murah. Produk-produk tersebut sering kali menekan harga jual di pasar domestik dan menggerus margin produsen lokal.

Farhan mengakui upaya pemerintah, termasuk langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam memperbaiki kinerja dan pengawasan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun ia menekankan bahwa perbaikan sistem tersebut masih berjalan dan membutuhkan waktu.

“Kalau implementasinya tidak hati-hati, pelelangan ini bisa menjadi modus baru agar barang impor masuk ke pasar dengan harga sangat murah,” tegasnya.

Pemerintah sendiri telah menetapkan ketentuan penanganan barang impor dan ekspor yang mengendap melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur status barang yang tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, hingga barang yang menjadi milik negara, termasuk kemungkinan untuk dilelang atau dimusnahkan. (alf)

Ketum IKPI Tunjuk Donny Rindorindo sebagai Bendahara Umum, Apresiasi Pengabdian Emanuel Ali hingga Akhir 2025

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, secara resmi menunjuk Donny Rindorindo sebagai Bendahara Umum IKPI. Penunjukan tersebut dilakukan menyusul pengunduran diri Emanuel Ali dari jabatan Bendahara Umum IKPI, yang efektif hingga 31 Desember 2025.

Vaudy Starworld menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Emanuel Ali atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat sebagai Bendahara Umum IKPI.

“Atas nama organisasi, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pak Emanuel Ali yang telah menjalankan tugas sebagai Bendahara Umum IKPI hingga 31 Desember 2025,” ujar Vaudy Starworld, Minggu (11/1/2026).

Emanuel Ali diketahui telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Bendahara Umum IKPI melalui surat resmi. Pengajuan tersebut merupakan pengajuan pengunduran diri yang kedua, setelah sebelumnya juga pernah disampaikan kepada pengurus pusat.

Dalam surat pengunduran dirinya, Emanuel Ali menyampaikan alasan pengunduran diri untuk menjaga kondisi kesehatan serta agar dapat lebih berkonsentrasi mengelola dan mengembangkan kantornya. Alasan tersebut kemudian menjadi pertimbangan utama pengurus pusat dalam mengambil keputusan.

“Setelah kami membaca dan mencermati alasan pengunduran diri yang disampaikan, pengurus memandang bahwa alasan tersebut dapat diterima. Pertimbangan kesehatan tentu harus menjadi prioritas,” kata Vaudy.

Surat pengunduran diri Emanuel Ali tersebut disampaikan secara terbuka dalam rapat pengurus pusat IKPI yang digelar pada 9 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, Ketua Umum secara langsung menyampaikan dan membacakan surat pengunduran diri tersebut kepada seluruh peserta rapat.

“Dalam rapat pengurus pusat tanggal 9 Januari 2025, surat pengunduran diri Pak Emanuel Ali kami sampaikan dan bacakan agar dapat diketahui serta dipahami bersama oleh seluruh pengurus,” jelasnya.

Sehubungan dengan pengunduran diri yang berlaku hingga 31 Desember 2025, Ketua Umum juga menekankan pentingnya penyelesaian seluruh administrasi dan tanggung jawab keuangan IKPI sampai dengan tanggal tersebut, demi menjaga tertib organisasi dan akuntabilitas keuangan.

“Karena pengunduran diri berlaku sampai dengan 31 Desember 2025, kami berharap seluruh urusan dan pertanggungjawaban keuangan IKPI dapat diselesaikan dengan baik sampai tanggal tersebut,” tegas Vaudy.

Untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan keuangan organisasi, Ketua Umum IKPI kemudian menunjuk Donny Rindorindo sebagai Bendahara Umum IKPI yang baru. Donny sebelumnya menjabat sebagai Ketua Departemen SPPBA IKPI dan dinilai memahami sistem serta kebutuhan organisasi.

“Sebagai pengganti Bendahara Umum, kami menunjuk Pak Donny Rindorindo, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Departemen SPPBA. Kami menilai beliau memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai,” ujar Vaudy.

Seiring dengan penunjukan tersebut, posisi Ketua Departemen SPPBA IKPI kini dipercayakan kepada Milko Hutabarat. Milko sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Departemen SPPBA dan diharapkan dapat melanjutkan program kerja yang telah berjalan.

“Untuk menjaga kesinambungan di Departemen SPPBA, kami menunjuk Pak Milko Hutabarat sebagai Ketua Departemen SPPBA, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil,” tambahnya.

Ketua Umum berharap, dengan susunan kepengurusan yang baru ini, roda organisasi IKPI dapat terus berjalan secara solid, profesional, dan berkesinambungan. Pergantian kepengurusan dipandang sebagai bagian dari dinamika organisasi yang sehat dan bertujuan memperkuat kinerja IKPI ke depan. (bl)

id_ID