IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah DKJ kembali menggandeng Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posyanbankum) GKI Serpong untuk mengedukasi masyarakat mengenai pelaporan pajak melalui sistem digital. Melalui webinar bertema sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi melalui sistem Coretax, IKPI mendorong wajib pajak semakin mandiri dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.
Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, (6/3/2026) tersebut diikuti sekitar 70 peserta dari berbagai kalangan. Webinar ini menghadirkan pemateri Daniel Mulia dan Humala S.L. Napitupulu yang memberikan pemahaman praktis mengenai penggunaan sistem Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan.

Dalam sambutannya, Daniel Mulia yang mewakili Ketua IKPI Pengda DKJ, Tan Alim, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari kolaborasi yang telah terjalin sebelumnya antara IKPI DKJ dan GKI Serpong. Ia menilai sinergi antara organisasi profesi dan komunitas masyarakat sangat penting untuk memperluas literasi perpajakan.
Daniel juga menyampaikan salam dari Tan Alim kepada Pendeta Eros, Ketua Posyanbankum Teddy Sinaga, serta seluruh peserta webinar. Ia menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Tan Alim secara langsung dalam kegiatan tersebut.

Menurut Daniel, kegiatan kali ini menjadi kelanjutan dari pertemuan sebelumnya yang diselenggarakan secara tatap muka di GKI Serpong. Jika pada pertemuan pertama fokus pembahasan lebih banyak pada teori perpajakan, maka pada webinar kali ini peserta diajak untuk melakukan simulasi langsung pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax.
“Pada kegiatan ini peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman teori, tetapi juga melakukan simulasi langsung pengisian SPT melalui Coretax sehingga diharapkan mereka dapat melaporkan pajaknya secara mandiri,” ujar Daniel, Senin (9/3/2026).

Ia menambahkan, penggunaan sistem Coretax merupakan bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan yang perlu dipahami oleh wajib pajak. Melalui pelatihan praktis seperti ini, masyarakat diharapkan lebih siap menggunakan sistem tersebut dalam pelaporan pajak.
Daniel juga berharap kerja sama antara IKPI Pengda DKJ dan GKI Serpong dapat terus berlanjut melalui berbagai kegiatan edukasi perpajakan lainnya. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi sarana efektif untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam memahami kewajiban perpajakan.
Selain itu, ia turut mendoakan agar proses pelaporan SPT Tahunan bagi para peserta dapat berjalan dengan lancar. Ia juga berharap sistem Coretax dapat beroperasi secara optimal menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang jatuh pada 31 Maret 2026. (bl)