Panitia Tetapkan Paslon Caketum, Cawaketum dan Cakewas Sebagai Kontestan di Kongres XII IKPI

IKPI, Jakarta: Panitia pemilihan Kongres XII Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menetapkan sebanyak dua pasangan calon ketua umum (caketum) dan calon wakil ketua umum (cawaketum), serta empat calon ketua pengawas (cakewas) berhak mengikuti kontestasi di Nusa Dua, Bali pada 18-20 Agustus 2024. Ketetapan Paslon dan calon tersebut telah dibakukan melalui surat keputusan Ketua Panitia Pemilihan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Ketua Pengawas IKPI periode 2024-2029.

Ketua Panitia Pemilihan pada Kongres XII IKPI Edy Gunawan menyebutkan. Penetapan tersebut dilakukan atas hasil verifikasi dan validasi kelengkapan administrasi yang dilakukan panitia pemilihan kepada para calon, yang tentunya telah memenuhi ketentuan atau syarat yang sudah ditetapkan.

Edy mengungkapkan, adapun syarat pencalonan yang harus dipenuhi bagi setiap calon untuk sah menjadi kontestan dalam Kongres XII ini adalah sedikitnya mereka mendapatkan rekomendasi oleh pengurus cabang berdasarkan hasil rapat anggota cabang yang dilaksanakan oleh cabang, hal ini sebagaimana diatur dalam PER-01/PP-IKPI/III/2024 dan Peraturan perubahannya

“Jadi walaupun hanya satu cabang yang merekomendasi, calon tersebut tetap dapat untuk mengikuti verifikasi dan validasi kelengkapan administrasi untuk menjadi kontestasi pada pemilihan nanti, dan tentunya juga harus terpenuhi tata cara pencalonan dan persyaratan normatif yang sudah diatur ” kata Edy di Gedung Sekretariat Pengurus Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).

Namun demikian, Edy mengingatkan setiap kontestan dan pendukungnya untuk selalu berkepala dan hati yang sejuk dalam menghadapi kongres ini. Karena bagaimanapun dan siapapun yang terpilih semuanya harus bisa bekerjasama, harus berkolaborasi untuk kebaikan dan untuk kemajuan IKPI tercinta ini.

“Kepemimpinan adalah kapasitas untuk menerjemahkan visi menjadi kenyataan , Jadi memimpin IKPI adalah untuk kemajuan para anggotanya semua . Karena, memang IKPI itu adalah tempat seseorang berjuang dan menyisihkan waktu sibuknya untuk kemaslahatan wajib pajak dan membantu pemerintah secara umumnya, tentunya pimpinan yang terpilih selalu mengedepankan berpikiran positif, membuka komunikasi, mengajari dan bukan memerintah, memberikan pandangan mengenai goal dan ekspektasi, memberikan dan meminta feedback” kata Edy.

Dalam penetapan yang juga dihadiri sedikitnya 200 anggota IKPI dari 12 Pengda dan 42 Pengcab di seluruh Indonesia, Edy juga menyampaikan bahwa selanjutnya pada Rabu 12 Juni 2024 panitia akan melakukan pengundian nomor urut para calon di Gedung Sekretariat Pengurus Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan.

“Besok para calon akan hadir untuk mengambil nomor urut, yang tata caranya sudah diatur oleh panitia. Jadi mereka datang langsung ke lokasi acara,” ujarnya.

Sekadar informasi calon-calon yang resmi ditetapkan panitia sebagai kontestan pada Kongres XII di Bali adalah:

1.Ruston Tambunan (calon ketua umum)

2.Lisa Purnamasari (calon wakil ketua umum)

3.Vaudy Starworld (calon ketua umum)

4.Jetty (calon wakil ketua umum)

Ketua Pengawas

1.Sistomo Siswoatmodjo

2.Harun Pandapotan

3.Prianto Budi Saptono

4.Nuryadin Rahman

 

Adapun panitia pemilihan yang hadir dalam dalam kegiatan tersebut.

1.Edy Gunawan (ketua panitia pemilihan)

2.Novalina Magdalena (Sektretaris 1)

3.Henro Susanto (Sekretaris 2)

4. Ratna Febrina (Ketua Bidang Verifikasi Data)

5.Esther Listya Novanty (sekretaris Bidang Verifikasi Data)

6.Robert Hutapea (Ketua bidang seleksi, Publikasi dan Panelis)

7.Warsito (bidang Seleksi dan Publikasi)

8.Muhammad Arif Rani (Bidang Panelis)

 

 

IKPI dan Perbanas Institute Tandatangani MoU Tri Dharma Perguruan Tinggi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan perguruan tinggi. Kali ini penandatanganan antara IKPI dengan Perbanas Institute dilakukan oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Rektor Perbanas Institute Hermanto Siregar, di Auditorium Kampus Perbanas, Selasa (11/6/2024).

Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari mengatakan, kerja sama dengan Perbanas ini merupakan yang ke-77 dilakukan IKPI dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan lainnya serta Tax Center di seluruh Indonesia.

(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)

“Kerja sama ini merupakan bentuk nyata dukungan IKPI kepada dunia pendidikan, khususnya untuk ilmu perpajakan dan kepabeanan,” kata Lisa di lokasi acara.

Selain itu, jalinan kerja sama ini adalah bagian dari implementasi IKPI dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Jadi komitmen IKPI untuk dunia pendidikan sudah tak perlu diragukan lagi. Kami konsisten mewujudkannya,” kata Lisa.

Di hadapan rektor, dosen dan para mahasiswa Perbanas kata Lisa, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan mengatakan bahwa sebagai asosiasi konsultan terbesar dan tertua di Indonesia IKPI siap memberikan ilmu dan kesempatan magang untuk para mahasiswa jurusan ilmu perpajakan perbanas.

“Jadi, kerja sama nantinya bukan hanya dilakukan dalam bentuk mengajar saja ( praktisi mengajar) bisa dengan seminar hingga membuka kesempatan magang di kantor konsultan pajak yang tergabung dalam anggota IKPI,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)

Sekadar informasi, asosiasi konsultan pajak yang memiliki anggota hampir mencapai 7.000 anggota ini juga banyak membuka kesempatan magang bagi para mahasiswa di kantor masing-masing. “Jadi, nantinya lulusan perbanas juga bukan hanya pandai teori perpajakan, tetapi bisa langsung mempraktekannya karena juga belajar secara langsung di kantor konsultan pajak milik anggota IKPI.

Hadir pada kesempatan itu dari IKPI: Ketua Umum Ruston Tambunan, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari, Ketua Bidang Hubungan Kerjasama dengan Pihak Ketiga Hung Hung Natalya dan juga Perwakilan dari Pengurus IKPI Cabang Jakarta Selatan Sempurna Bahri. (bl)

 

 

 

Ketum IKPI Imbau Anggotanya Tetap Jaga Kekompakan dan Persatuan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mengimbau anggotanya untuk tetap menjaga kekompakan dan persatuan di dalam asosiasi. Hal itu dikatakannya seiring dengan semakin dekatnya pesta demokrasi (Kongres ke-XII) yang akan diselenggarakan di Nusa Dua Bali, 18-20 Agustus 2024.

Ruston menekankan, kongres ini adalah ajang demokrasi di IKPI yang memang sudah menjadi agenda rutin lima tahunan. Dengan demikian, hendaknya pesta demokrasi ini dijadikan ajang untuk mendewasakan diri dalam ber-organisasi.

“Jadi tidak adalagi saling serang, menjatuhkan, sumpah serapah dan caci maki sesama pendukung calon. Karena yang di serang dan di caci maki adalah anggota IKPI juga, dan selesai kongres tetap akan menjadi sahabat dan keluarga kembali dalam payung IKPI,” kata Ruston usai menghadiri MoU antara IKPI dengan Perbanas Institute di Auditorium Kampus Perbanas, Jakarta, Selasa (11/6/2024) pagi.

Ruston yang kembali dicalonkan sebagai Ketum IKPI Periode 2024-2029 ini juga mengatakan. Sudah ada contoh tak baik dari dampak permusuhan saat pelaksanaan kongres, yakni dengan munculnya asosiasi konsultan pajak baru yang merasa tidak puas dan tidak sejalan dengan orang-orang yang tidak mereka dukung.

Hasilnya, ketidakpuasan tersebut menjadikan perpecahan dan lahirlah asosiasi sejenis yang merupakan sempalan dari IKPI. “Jangan sampai Kongres XII ini menambah sempalan-sempalan itu, dan jangan sampai terjadi,” ujarnya.

Dengan demikian, siapapun yang dipilih oleh mayoritas anggota nantinya harus benar-benar menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya serta menyatukan kembali anggota-anggota yang sempat berbeda pilihan.

“IKPI harus terus berkembang, semakin kuat, semakin inklusif dan semakin mendunia,” kata Ruston. (bl)

 

IKPI – Universitas Widya Gama Mahakam Implementasikan MoU dengan Gelar Kuliah Pakar

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Universitas Widya Gama Mahakam, Samarinda menyelenggarakan “Kuliah Pakar” dengan tema “Peluang Karir Menjadi Konsultan Pajak di Era Society 5.0” di Gedung Serbaguna, Gedung C, kampus tersebut, Kamis (6/6/2024). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi nota kesepahaman yang telah dibuat kedua belah pihak pada Juni 2023.

Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari mengungkapkan, Kuliah Pakar ini menghadirkan dua narasumber berkompeten di bidangnya yakni Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Ketua IKPI Cabang Samarinda Maya Zulfani.

Lebih lanjut Lisa mengungkapkan, implementasi nota kesepahaman sendiri merupakan bagian dari program IKPI dalam merealisasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Ini bagian dari komitmen IKPI yang terus diimplementasikan,” kata Lisa melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/6/2024).

Diungkapkan Lisa, Kuliah Pakar yang dihadiri sedikitnya 100 mahasiswa dari Program Studi Akuntansi dan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis itu berjalan sangat menarik. Dialog interaktif antara narasumber dengan mahasiswa terlihat sangat hangat, membahas isu mengenai peraturan perpajakan hingga kebijakan pemerintah lainnya.

Lisa mengatakan, ada mahasiswa yang menanyakan tantangan menjadi konsultan pajak hingga isu mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan perlakuan pajaknya, khususnya terkait PPh Pasal 21.

Lebih lanjut Lisa mengatakan, IKPI sejauh ini sudah menandatangani 75 MoU dan/atau MoA dengan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta atau sekolah tinggi dan lembaga lembaga pendidikan di berbagai daerah Indonesia.

Besok pagi Insha Allah kita akan menandatangan MoA dengan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.

Sekadar informasi, hadir dalam kegiatan dengan Universitas Widya Gama Mahakam, Samarinda, dari pengurus pusat IKPI adalah: Ketua Umum Ruston Tambunan, Wakil Sekretaris Umum Toto, Bendahara Umum Elies Yanti, Ketua Departemen Keanggotaan, Pembinaan Profesi dan Etika Robert Hutapea, dan Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnama Sari.

Hadir dari IKPI Cabang Samarinda: Ketua Cabang Maya Zulfiani bersama jajaran pengurus dan anggota cabang. (bl)

 

 

Perhatian Pemerintah Terhadap Konsultan Pajak Semakin Nyata, IKPI Berharap Kemenkeu Dorong Lahirnya UU KP

IKPI, Jakarta: Langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk menguatkan posisi konsultan pajak semakin terasa. Hal itu tampak nyata dengan adanya wacana penerbitan Peraturan Menteri Keuangan yang akan mengatur dengan jelas dan tegas tentang Kuasa Wajib Pajak dengan equal treatment antara kuasa wajib pajak konsultan pajak dengan kuasa wajib pajak pihak lain.

Ketua Departemen Humas Ikatan Konsutan Pajak Indonesia (IKPI) Henri PD Silalahi menyatakan pihaknya mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) yang telah mengundang IKPI untuk berdiskusi mengenai isi dari wacana penerbitan peraturan tersebut.

Menurut Henri, dalam menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) untuk mengatasi kekosongan hukum yang mengatur kuasa wajib pajak secara menyeluruh. Hal ini dilakukan agar lebih berkeadilan demi melindungi kepentingan wajib pajak yang akan bermuara pada terciptanya ekosistem perpajakan yang sehat di Indonesia.

Tindak lanjut yang dilakukan oleh PPPK adalah hasil dari komunikasi aktif PPPK dalam menyerap informasi dan permasalahan yang timbul dilapangan terkait dengan Kuasa Wajib Pajak serta studi banding yang mereka lakukan ke konsultan pajak di negara lain, dalam setiap pertemuan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan selalu menekankan bahwa harus ada equal treatment antara kuasa wajib pajak konsultan pajak dengan kuasa wajib pajak pihak lain sebab keduanya berada pada playing field yang sama yakni Kuasa Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya

“Kita bersyukur suara IKPI melalui Pak Ruston Tambunan didengar oleh PPPK, tentu kita berharap agar dukungan dari pemerintah kepada konsultan pajak dan wajib pajak bukan hanya berbentuk PMK, melainkan bisa didorong pengaturannya lebih kuat lagi yakni dengan Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP),” kata Henri di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Untuk itu, Henri berharap percepatan lahirnya UU Konsultan Pajak yang sudah masuk Prolegnas sejak tahun 2018 bisa segera “dieksekusi”.

“Jadi tahun ini sudah tahun ke enam RUU Konsultan Pajak bertengger di Prolegnas DPR. Semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah mendorong RUU segera dibahas,” ujarnya. (bl)

Motivator Anas Ajak Ratusan Anggota IKPI Kenali Karakter Pribadi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) baru-baru ini kembali menggelar Pengembangan Profesional Berkelanjutan Non Struktural (PPL- NTS) melalui aplikasi Zoom Meeting. Sedikitnya 579 anggota dari seluruh Indonesia mengikuti kegiatan tersebut.

Tergambar antusiasme peserta dengan banyaknya pertanyaan dan jawaban yang diberikan melalui fitur kolom pesan di aplikasi tersebut. Sehingga interaktif antara narasumber dan peserta-pun berjalan sangat baik.

Narasumber pada PPL kali ini adalah Moh. Anas Arifuddin (Motivator) dan Anggota Departemen PPL IKPI Jemmi Sutiono (Moderator).

Dalam kesempatan itu, Anas mengatakan cukup takjub melihat antusiasme para anggota IKPI, khususnya dalam menanyakan materi PPL yang diberikan.

Dalam kesempatan itu, Anas menyampaikan sejumlah materi motivasi untuk membangun Character Building seluruh anggota IKPI di Indonesia.

(Foto: Tangkapan layar Zoom)

Menurut dia, untuk menjadi pemimpin seseorang harus terlebih dahulu mengenali karakter pribadi sendiri. Dengan demikian, nantinya mereka bisa juga membaca karakter orang lain yang ada di lingkungan kerjanya.

Ada empat tipe manusia yang harus dipahami, yakni proaktif, interaktif, empathy dan systematic. “Jadi kalau kita mau jadi pemimpin yang keren, dan bagus harus mengetahui dahulu dari empat tipe manusia yang ada diri kita masuk di tipe yang mana,” kata Anas kepada ratusan peserta PPL, baru-baru ini.

Dia menyampaikan, untuk mengetahui seseorang masuk pada tipe atau karakter seperti apa, caranya bisa dipraktekkan dengan mudah yakni cukup menuliskan di selembar kertas atau media tulis lainnya untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang telah disiapkan pemateri.

(Foto: Tangkapan layar Zoom)

Beberapa contoh pertanyaan yang harus dijawab peserta untuk mengetahui karakter mereka adalah:

1.A. Saya senang bekerja sama dengan orang lain.
B. Saya lebih senang bekerja sendiri

2.A. Saya aktif bicara dalam meting dan pertemuan.
B. Bila ada pilihan, saya suka bicara empat mata.

3.A. Saya suka mengerjakan banyak tugas.
B. Saya lebih suka tugas dalam satu waktu.

4.A. Saya bertindak dulu baru memikirkan
B. Saya berpikir sebelum bertindak

5.A. Saya lebih ekspresif
B. Saya lebih diam

6.A. Saya lebih suka beraktivitas dan tidak suka diam
B. Saya lebih suka menyendiri “me time” melakukan yang saya sukai atau dengan teman dekat.

“Jadi ketika seseorang sudah bisa menjawab dengan jujur pertanyaan yang telah disiapkan pemateri, maka nantinya akan ditemukan karakter mereka itu masuk pada tipe yang mana,” kata Anas.

Anas juga menjelaskan bahwa orang yang proaktif itu, adalah mereka yang mempunyai percaya diri, agresif, lugas, cepat, mendominasi, tegas, orientasi pada hasil, dan agak memaksa/mengatur.

Sedangkan orang yang interaktif adalah mereka yang energik, ekspresif, out going, antusias, optimis, semangat tinggi, ceria dan suka bicara.

Untuk orang bertipe empati adalah mereka yang memiliki kesabaran, tenang, bersahabat, akomodatif, pendengar yang baik dan team player.

Sementara untuk orang bertipe sistemik adalah mereka yang serius, hati-hati, akurasi, metodologi, teliti, mengutamakan data dan analisa.

Jadi menurut Anas, keempat karakter itu mempunyai kelebihan yang berbeda beda. Untuk orang proaktif biasanya jago dalam kecepatan, tindakan, dan hasil.

Sementara untuk tipe interaktif biasanya jago antusias, hubungan, dan tindakan. Sedangkan tipe empati jago dalam hal ketenangan, hubungan, dan kesabaran.

Terakhir untuk orang bertipe sistematik biasanya mereka jago dalam hal kualitas, kompetensi, dan ketelitian.

“Jadi setiap karakter mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing,” ujarnya.

Belajar Marketing Digital

Pada kesempatan tersebut, Anas juga menyampaikan setiap orang mempunyai kesempatan untuk menjadi kaya asalkan mereka tidak berfokus bekerja hanya untuk satu orang. Artinya, seseorang harus membuat produk sendiri yang bisa dijual kepada orang banyak.

“Produk itu bukan hanya barang, tetapi bisa juga pemikiran atau ilmu yang bermanfaat untuk banyak orang. Nah itu bisa dijual dan menghasilkan uang yang tidak sedikit,” kata Anas.

Dia mencontohkan kalau dirinya menjual Ilmu Publik Speaking, seperti bagaimana cara berbicara untuk merebut hati lawan bicara dan sebagainya. “Produk ilmu itu mahal, karena tidak semua orang memilikinya tetapi bisa mempelajarinya,” kata Anas.

Kemudian pertanyaannya, bagaimana ilmu yang dimiliki bisa menghasilkan uang yang banyak?. Caranya kata Anas, buatlah personal branding untuk memperkenalkan produk yang dimiliki, dan hal yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan pemasaran yang bagus.

Dia mencontohkan, dunia digital sudah sangat luas dan tanpa batas karena sudah bisa dijangkau siapa saja dan di mana saja. Apalagi, peran media sosial seperti Instagram, Youtube, Facebook bahkan TikTok sangat membantu untuk seseorang menjadi cepat terkenal.

“Buatlah konten-konten produk yang dimiliki, dan kemudian publish secara menarik di seluruh media sosial yang ada. Jika produk yang anda tawarkan menarik, maka terbukalah kesempatan menjadi orang kaya,” katanya.

Untuk itu, ketika sudah memiliki produknya Anas berpesan kepada para anggota IKPI untuk segeralah mempelajari marketing digital. Sebab, dengan memanfaatkan teknologi tersebut maka seluruh dunia akan mengetahui produk yang ditawarkan seseorang.

“Jadi jika seseorang menguasai ilmu perpajakan, maka jadikanlah ilmu perpajakan itu sebagai produk. Karena, banyak juga orang di luar sana yang mau belajar ilmu perpajakan tetapi tidak melalui sekolah formal melainkan hanya dengan mengikuti bimbingan singkat. Nah disinilah para konsultan bisa memanfaatkan celah bisnis tersebut,” katanya. (bl)

IKPI Apresiasi Wacana Kemenkeu Pisahkan Pengaturan Kuasa dan Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rencananya akan memisahkan pengaturan tentang Kuasa dan Konsultan Pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan sesuai mandat dari UU HPP. Diharapkan, peraturan tersebut dapat lebih memberi kepastian terhadap persyaratan kompetensi dan pengawasan terhadap Kuasa Konsultan Pajak dan Kuasa Non Konsultan Pajak yang dalam UU HPP disebut sebagi Pihak Lain.

“Jadi istilahnya, tercipta level of playing field. Jika kewenangan setiap Kuasa Wajib Pajak sama atau tidak dibedakan, maka setiap Kuasa harus mempunyai persyaratan kompetensi yang sama juga. Jadi ada kesetaraan dalam pengaturan Kuasa Wajib Pajak, baik itu untuk Kuasa Konsultan Pajak maupun Kuasa Pihak Lain”, kata Ruston usai memenuhi undangan diskusi bersama Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu, Kamis (30/5/2024).

Dengan didampingi empat orang Pengurus Pusat IKPI, Ruston mengatakan undangan diskusi yang membahas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) membawa angin segar bagi seluruh konsultan pajak, bukan hanya untuk mereka yang bernaung di IKPI tetapi juga buat konsultan pajak dari asosiasi lainnya.

Bagaimana tidak, dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan yang baru nanti, maka persyaratan kompetensi konsultan pajak dan kuasa pajak harus sama. “Jadi kalau hanya dengan bermodalkan sertifikat Brevet dari kursus-kursus perpajakan, kedepan mereka yang merupakan Kuasa Non-Konsultan Pajak tidak bisa lagi menjadi Kuasa Wajib Pajak,” katanya.

Dia menegaskan, terlihat hari ini spirit pemerintah untuk terus memperbaiki peraturan kobsultan pajak dan kuasa pajak. Hal itu dinilai sudah sesuai dengan harapan para konsultan pajak khususnya dari sisi penyetaraan kompetensi dan pengawasan.

“Mudah-mudah itu bisa jalan. Artinya nanti tidak lagi dibedakan persyaratan kompetensi untuk kuas konsultan pajak dan non konsultan pajak,” ujarnya.

Diceritakan Ruston, selama ini jelas berbeda perlakuan kedua profesi itu. Kalau kuasa konsultan pajak harus lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), sedangkan kuasa Non Konsultan Pajak, cukup dengan sertifikat kursus Brevet , sudah bisa menjadi Kuasa.

“Nanti kedepan, untuk melindungi Wajib Pajak pemerintah akan mengatur kompetensinya menjadi setara,” katanya.

Menurut Ruston, sebenarnya masalah ini juga telah beberapa kali kita sampaikan dan bahas dengan DJP dan PPPK, tetapi kali ini pembahasannya dengan IKPI lebih mengerucut.

Diungkapkannya, ada beberapa poin lagi yang dibahas pada pertemuan tersebut seperti rencana pemisahan PMK untuk Kuasa dan PMK untuk Konsultan Pajak yang semula hendak diatur dalam satu PMK.

Tadinya PMK itu mau jadi satu untuk kuasa dan konsultan pajak, tetapi dari pembahasan tadi kita mendengar bahwa PMK Konsultan Pajak dan Kuasa akan dipisah,” katanya.

“Tadi teman-teman dari IKPI juga memberikan pendapat dan masukan terhadap wacana pemisahan PMK tersebut,” ujarnya.

Dia mengatakan, secara keseluruhan dari sisi kompetensi dan pengawasan IKPI menyambut baik wacana Kemenkeu mengenai hal tersebut. Namun Kemenkeu harus memastikan peraturan itu bisa berjalan baik di dalam pelaksanaannya di lapangan.

Menurutnya, pengubahan aturan tersebut nantinya akan memberikan hak dan persyaratan kompetensi yang sama antara Kuasa Konsultan Pajak dan Kuasa Non Konsultan Pajak (Pihak Lain). Karena, dengan peraturan baru nantinya Kuasa Pihak Lain juga harus lulus uji kompetensi seperti halnya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang harus ditempuh oleh calon Konsultan Pajak selama ini.

Pemberlakuan sistem ini utamanya adalah untuk melindungi wajib pajak dari orang-orang yang tidak memiliki kompetensi tetapi bertindak selaku Kuasa WP.

Dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang menggunakan jasanya, seorang Kuasa berurusan atau berhadapan dengan fiskus terutama dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Diharapkan dengan terbitnya PMK ini, nantinya tidak ada lagi KPP yang melayani orang yang memperoleh Surat Kuasa dari WP tetapi yang bersangkutan tidak terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Kedepan semua Kuasa, baik Kuasa Konsultan Pajak maupun Kuasa Pihak Lain wajib terdaftar di PPPK dan yang terdaftar hanya mereka yang telah lulus ujian kompetensi. Materi ujian akan disamakan,baik terhadap Konsultan Pajak maupun Pihak Lain.

Dijelaskan Ruston, di akuntan publik ada undang-undang yang mengatur jika berpraktik tidak memiliki izin, bukan hanya dikenakan pidana denda tetapi bisa masuk penjara.

Nah untuk konsultan pajak, saat ini memang masih diatur oleh PMK, tetapi kedepannya Ruston dan anggotanya akan terus berjuang untuk menggolkan lahirnya UU Konsultan Pajak agar profesi ini lebih mandiri dan terutama agar Wajib Pajak lebih terlindungi.

Ruston berharap Kemenkeu mendukung langkah IKPI dalam memperjuangkan terwujudnya UU Konsultan Pajak.

Sekadar informasi, hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum IKP Ruston Tambunan beserta jajaran pengurus Pusat, yakni Wakil Sekretaris Umum Toto, Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi, Ketua Bidang Hukum Ratna Febrina dan Lili Tjitadewi dari Dept Litbang dan FGD (bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

IKPI Apresiasi Percepatan Layanan Perpanjangan Izin Konsultan Pajak 

IKPI, Jakarta: Wakil Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Toto, menyampaikan apresiasi terhadap capaian percepatan layanan perpajangan izin dan pelaporan tahunan konsultan pajak oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Perbaikan ini dinilai menjadikan konsultan pajak lebih cepat dalam memberikan laporan dan melayani wajib pajak.

Demikian dikatakan Toto pada pertemuan Forum Profesi Keuangan dengan PPPK yang dilaksanakan di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (17/5/2024)

“Pelayanan dibidang ini sudah sangat baik, dan harus dipertahankan,” ujarnya.

Namun demikian, dalam kesempatan tersebut Toto juga menyampaikan aspirasi anggotanya mengenai adanya penurunan jumlah peserta dalam ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) yang diselenggarakan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan di tahun 2024 ini.

Di dalam tersebut, Toto menyampaikan bahwa angka penurunan itu sangat signifikan dibandingkan pada pelaksanaan sebelumnya.

“Sebelumnya, peserta USKP sedikitnya mencapai 2.000 dan tingkat kelulusan sekitar 20 persen. Tetapi saat ini, penurunan bukan hanya pada tingkat kelulusan namun jumlah peserta juga menurun menjadi sekitar 1.300 saja. Saya rasa ada yang perlu dilakukan perbaikan bersama,” kata Toto melalui keterangan tertulisnya, Minggu (19/5/2024).

Toto menegaskan, niat pemerintah yang menginginkan segera meningkatkan jumlah konsultan pajak di Indonesia. Karena, jumlah konsultan pajak yang ada saat ini masih jauh dari ideal.

“Jadi kapasitas peserta harus lebih ditingkatkan agar banyak orang bisa mengikuti USKP,” katanya.

Mendapatkan masukan tersebut, menurut Toto pihak PPPK melalui Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya Sekti Widihartanto menyatakan akan mengevaluasi dan menyampaikan wacana adanya pembentukan unit khusus terkait pelaksanaan ujian untuk profesi keuangan.

Sekadar informasi, selain IKPI pada pertemuan tersebut hadir juga perwakilan dari Profesi Konsultan Publik, Profesi Penilai Publik, Profesi Konsultan Pajak, Institute Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). (bl)

IKPI Apresiasi Upaya Kemenkeu Perangi KKN

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengapresiasi upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam upaya memerangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan kementerian tersebut. Demikian dikatakan Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi saat menghadiri undangan kegiatan dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu, di Gedung Juanda II lt.20 Ruang ABW, Kemenkeu, Jumat (17/5/2024).

Henri yang hadir dalam acara tersebut mewakili Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, mengatakan bahwa pertemuan merupakan realisasi dari rencana Sekjen Kemenkeu beberapa waktu yang lalu untuk mengadakan pertemuan rutin sekali dalam tiga bulan. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai asosiasi dari sektor keuangan diawali dengan makan siang bersama para ketua asosiasi profesi keuangan dan Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi dan jajarannya, lalu dilanjutkan dengan sesi diskusi

Diceritakan Henri, acara makan siang bersama dalam satu meja membuat para undangan terlihat tanpa sekat dan bincang-bincang ringan dan santai dengan Sekjen Kemenkeu.

Menurut Henri, ada hal yang menarik dari pertemuan ini yaitu adanya upaya kongkret Kementerian Keuangan untuk duduk bersama dengan para asosiasi profesi keuangan untuk mendengarkan informasi terkait dengan profesi masing masing langsung dari para ketua dalam satu forum.

Kegiatan ini menjadi sangat menarik dan menjadi ruang yang tepat untuk saling komunikasi secara langsung sebab dari unsur pemerintah menghadirkan PPPK sebagai tuan rumah, Direktorat Jenderal Pajak, Badan Kebijakan Fiskal, Bea Cukai, Itjen, Pengadilan Pajak, DJKN dan Direktorat lain yang nampaknya adalah Direktorat yang ada kaitannya dengan profesi keuangan yang berada dibawah pengawasan dan pembinaan PPPK,

Selain itu, adanya informasi dari perwakilan DJP bahwan PMK terkait dengan Kuasa Wajib Pajak sedang dalam tahap finalisasi demikian halnya adanya informasi dari perwakilan BKF yang menyatakan saat ini BKF sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Menarikanya lagi kata Henri, otoritas meminta keterlibatan asosiasi dalam proses pembentukan peraturan tersebut. Jadi kita tinggal melakkuan komunikasi lebih intens agar pembuat peraturan mendapatkan informasi yang benar dan tepat.

“Pertemuan ini tidak fokus untuk membahas topik pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme tetapi lebih pada saling berbagi cerita kegiatan dari asosiasi dengan Kementerian Keuangan yang diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas,” kata Henri di Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Sebagai bentuk dukungan IKPI kepada Kemenkeu terhadap pemberantasan korupsi, Henri pun membubuhkan tanda parafnya di nama ketua umum dan selanjutnya akan ditandatangani langsung oleh Ketum IKPI pada waktu yang terpisah.

Dia berharap forum ini bisa menjadi bagian dalam upaya bersama-sama membangun Indonesia yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Karena, dengan membangun ekosistem yang sehat maka akan tercipta lingkungan yang sehat pula.

Menurutnya, forum ini akan menjadi agenda rutin Kemenkeu dan diselenggarakan satu kali dalam tiga bulan. “Tentu akan menjadi media yang sangat efektif dalam menyampaikan permasalahan yang dialami oleh asosiasi serta masyarakat yang dilayani oleh asosiasi profesi masing masing sehingga Kemenkeu mendapatkan informasi yang up to date dan dapat segera menindaklanjutinya,” katanya.

Lebih lanjut Henri mengungkapkan, dalam pertemuan ini IKPI menyampaikan bahwa saat ini Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Kuasa Wajib Pajak belum terbit. Akibatnya, Kuasa Wajib Pajak yang mendampingi/mewakili wajib pajak hingga saat ini masih belum ada yang mengatur secara tegas.

Di dalam forum tersebut, Henri memohon agar RUU Konsultan Pajak yang saat ini sudah masuk prolegnas untuk dibahas bersama dengan DPR agar segera terwujud menjadi Undang Undang Konsultan Pajak

Menurutnya, UU Konsultan Pajak sangat memberikan kepastian hukum pada profesi Konsultan Pajak sekaligus juga melindungi hak-hak pengguna jasa Konsultan Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

“Tuan rumah pertemuan berikutnya rencananya adalah IAI dan begitu seterusnya secara bergantian agar komunikasi terus terjalin dengan baik sebagaimana yang diharapkan oleh Sekjen Kementerian Keuangan, kedepan kita harapkan IKPI juga akan menjadi tuan rumah yang akan kita adakan di Gedung IKPI Pejaten,” ujarnya.

Sekadar informasi, dalam pertemuan ini selain Heru Pambudi Sekjen Kementerian Keuangan beserta jajarannya hadir juga Sekjen Pengadilan Pajak Budi Setyawan, Kepala PPPK Erawati dan jajarannya serta perwakilan dari Badan dan Direktorat dibawah Kementerian Keuangan. (bl)

Ketum IKPI Minta Anggotanya Jaga Kekompakan untuk Kemajuan Asosiasi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan meminta seluruh anggotanya untuk selalu menjaga silaturahmi dan memajukan organisasi tanpa pamrih.

Hal tersebut dikatakan Ruston dalam sambutannya pada Halalbihalal (HBH) Nasional IKPI 2024 di kantor pusat Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024).

Foto; (Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ditegaskan Ruston, seluruh pengurus dan anggota IKPI diseluruh Indonesia harus terus menjaga kekompakan untuk konsisten memajukan asosiasi dan mewujudkan cita-cita untuk melahirkan Undang-Undang Konsultan Pajak.

“Kita semua ini mengorbankan waktu sibuk sebagai konsultan pajak untuk membesarkan IKPI. Jadi seluruh pengurus dan anggota di seluruh Indonesia harus kompak,” kata Ruston di lokasi acara.

Selain itu lanjut Ruston, besarnya IKPI saat ini adalah berkat perjuangan seluruh pengurus dan anggota yang peduli terhadap organisasi. Karena, bukan hanya waktu, tenaga serta pikiran yang mereka curahkan untuk membesarkannya, tetapi terkadangbuang pribadi juga kerap kali dikeluarkan untuk kepentingan organisasi.

“Jadi, jangan ada seseorang yang merasa paling berjasa membesarkan IKPI. Kalau ada yang sudah berpikiran seperti itu, maka akan tidak baik untuk organisasi dan kerukunan anggota,” ujarnya.

Apa yang dikatakan Ruston bukannya tanpa alasan. Menurutnya, saling klaim keberhasilan atas kerja yang dilakukan seseorang bisa menimbulkan disharmoni diantara anggota dan pengurus IKPI.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Halalbihalal Nasional IKPI 2024 Wisnu Sambhoro berharap kegiatan HBH ini menjadi penyambung tali persaudaraan yang erat sesama anggota dan pengurus IKPI di seluruh Indonesia.

Dikatakan Wisnu, lebih dari 3.000 anggota IKPI dari seluruh Indonesia ikut berpartisipasi dalam kegiatan HBH 2024 ini, baik itu melalui Aplikasi Zoom maupun yang hadir langsung di kantor pusat IKPI Pejaten, Jakarta Selatan.

“Partisipasi ribuan anggota dalam acara ini menunjukan betapa kompak dan eratnya persaudaraan di IKPI. Ini harua terus kita jaga,” kata Wisnu.

Bukan itu saja, Wisnu juga menegaskan bahwa sebagaian besar peserta HBH adalah non muslim. “Itu artinya toleransi beragama di organisasi kami sudah sangat kuat, karena setiap ada perayaan hari besar keagamaan, seluruh anggota pasti ikut berpartisipasi,” ujarnya.

Wisnu berharap tahun berikutnya HBH bisa diadakan di luar kantor pusat IKPI. Boleh lah sesekali kita adakan HBH di hotel,” katanya mengusulkan. (bl)

 

 

id_ID