Kakanwil DJP Jakarta Utara Minta IKPI Harus Jadi Jembatan Kejujuran antara Wajib Pajak dan Fiskus

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda dan Pengcab se-DKI Jakarta berkunjung ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara, Rabu (12/11/2025) siang. Kunjungan diterima oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda, bersama empat Kepala Bidang dan tim Humas Kanwil.

Dalam sambutannya, Wansepta Nirwanda yang akrab disapa Wanda menyatakan senang atas kunjungan jajaran pengurus Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI se-DKI Jakarta. Ia menegaskan pentingnya peran IKPI sebagai mitra strategis DJP dalam membangun jembatan komunikasi yang baik antara wajib pajak (WP) dan fiskus.

“Kami berharap IKPI bisa menjadi jembatan yang menumbuhkan kepatuhan sukarela, bukan sekadar penyedia jasa pelaporan pajak. Konsultan pajak punya posisi penting untuk mengedukasi WP agar taat sekaligus jujur,” tegas Wanda.

Wanda mengingatkan agar seluruh WP terutama klien anggota IKPI segera mengaktifkan akun Coretax, mengingat sistem baru ini menjadi tulang punggung administrasi perpajakan digital nasional. Ia menyoroti pula masih adanya kasus perbedaan antara laporan keuangan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan laporan keuangan yang disampaikan dalam SPT Tahunan.

“Hal seperti ini menjadi perhatian serius kami. Kunci dari hubungan antara DJP dan WP adalah kejujuran. Jangan sampai laporan keuangan hanya indah di atas kertas, tapi tak mencerminkan kondisi sebenarnya,” pesannya.

Sementara itu, Ketua IKPI Pengda DKJ Tan Alim selaku pimpinan rombongan saat itu menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari jajaran Kanwil DJP Jakarta Utara. 

Dalam paparannya, Tan Alim menjelaskan struktur organisasi IKPI mulai dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk jumlah anggota yang bernaung di bawah Pengda DKI. Ia juga menampilkan dokumentasi kegiatan Rakor Daerah (Rakorda) IKPI 2025 serta kunjungan ke sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar (LTO) dan Kanwil Khusus.

Kunjungan yang berlangsung hingga pukul 15.00 WIB itu diakhiri dengan foto bersama antara jajaran DJP dan IKPI, menandai komitmen kedua belah pihak untuk terus memperkuat kolaborasi dan integritas dalam ekosistem perpajakan Indonesia.

Adapun jajaran IKPI yang hadir antara lain:

Dari Pengda DKI Jakarta:

• Tan Alim (Ketua)

• Hery Juwana (Humas)

• Kosasih (Humas)

• Onny Ritonga (PPL)

Dari Pengurus Cabang:

• Suryani (Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat)

• Franky Foreson (Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara)

• Rian Sumarta (Jakarta Utara)

• Lisayanti Lie (Jakarta Utara)

• Hendi Bong (Jakarta Utara)

• Hanry Soegiharto (Jakarta Barat)

• Suly (Jakarta Barat)

• Santoso Kasoema (Jakarta Pusat)

• Rianto Abimail (Jakarta Pusat)

(bl)

Kakanwil DJP Jakarta Timur: IKPI Harus Jadi Penggerak Kepatuhan Pajak, Bukan Sekadar Konsultan!

IKPI, Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur Achmad Djamhari menegaskan bahwa konsultan pajak harus berperan aktif sebagai penggerak kepatuhan pajak, bukan hanya sekadar penyedia jasa perhitungan dan pelaporan pajak.

Hal itu disampaikan pak Achmad Djamhari saat menerima kunjungan silaturahmi pengurus Pengda dan Pengcab Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-DKI Jakarta, di Kanwil DJP Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025) pagi.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Kabid P2 Humas Ismail, Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan Saefudin, sejumlah kepala seksi, serta para fungsional penyuluh dan pelaksana Kanwil Jakarta Timur.

“Konsultan pajak jangan hanya jadi perantara formalitas laporan. Jadilah penggerak kepatuhan pajak. Kalau ada kekurangan pembayaran dari wajib pajak, bantu mereka untuk melunasi tepat waktu. Jangan ada mark up omzet,” tegas Achmad Djamhari.

Ia juga menekankan pentingnya peran IKPI dalam mendukung program strategis DJP, terutama terkait aktivasi Coretax, sistem administrasi pajak terpadu yang akan menjadi tulang punggung pelayanan DJP di era digital.

“Kami butuh dukungan teman-teman IKPI untuk turun langsung ke masyarakat. Sosialisasikan dan bantu wajib pajak agar segera aktivasi Coretax. Targetnya, tahun ini semua wajib pajak sudah teraktivasi di sistem baru tersebut,” ujarnya.

Selain itu, pak Achmad Djamhari juga mengajak IKPI memperkuat sinergi dengan DJP dalam mendukung peningkatan penerimaan negara dan memberikan edukasi perpajakan yang konstruktif kepada wajib pajak.

Terkait SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan), pak Achmad Djamhari mengingatkan agar tidak dianggap sebagai ancaman.

“SP2DK jangan jadi momok. Datangi KPP, pahami permintaannya, dan bantu wajib pajak menindaklanjuti dengan baik,” pesannya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengda IKPI Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Tan Alim memperkenalkan struktur organisasi IKPI, mulai dari kepengurusan pusat hingga cabang-cabang di bawah naungan Pengda DKI. Ia juga menampilkan dokumentasi kegiatan Rakorda IKPI 2025 serta kunjungan silaturahmi ke sejumlah KPP di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar (LTO) dan Kanwil Khusus.

“Kami berterima kasih atas sambutan hangat dari Kanwil DJP Jakarta Timur. Harapan kami, sinergi ini terus terjaga dan makin solid demi kepatuhan dan penerimaan pajak yang lebih baik,” ujar Tan Alim.

Kegiatan silaturahmi yang berlangsung akrab dan penuh semangat ini diakhiri dengan sesi foto bersama antara pengurus IKPI dan jajaran Kanwil DJP Jakarta Timur.

Hadir dalam kunjungan tersebut:

Dari Pengda IKPI DKI Jakarta:

• Tan Alim (Ketua)

• Hery Juwana (Humas)

• Reno Kentdrinan (Humas)

• Kosasih (Humas)

• Onny Ritonga (PPL)

Dari Pengurus Cabang IKPI:

• Agus Windu Atmojo (Ketua IKPI Cabang Jakarta Timur)

• Franky Foreson (Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara)

• Sustiwi (Jakarta Timur)

• Tio Carlos (Jakarta Timur)

• Hanry Soegiharto (Jakarta Barat)

• Suly (Jakarta Barat)

• Tri Muryani (Jakarta Pusat)

• Tara Kartika (Jakarta Pusat)

IKPI Dorong “Reformasi Ekosistem Perpajakan”: Bahas Serentak UU Konsultan Pajak, Tax Amnesty, dan Badan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong dilaksanakannya “Reformasi Ekosistem Perpajakan” melalui pembahasan serentak tiga kebijakan strategis: Undang-Undang Konsultan Pajak, Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), dan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan pandangan tersebut dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi XI DPR, Selasa (11/11/2025). Menurutnya, pembahasan tiga kebijakan ini sebagai satu paket akan memperkuat pondasi sistem perpajakan nasional secara menyeluruh dari aspek profesi, kepatuhan, hingga kelembagaan penerimaan negara.

“Pendekatan ini menempatkan reformasi pajak bukan hanya pada level administratif, tetapi pada tingkat ekosistem. UU Konsultan Pajak, UU Pengampunan Pajak, dan BPN harus dirancang sebagai satu kesatuan yang saling menopang,” ujar Vaudy.

IKPI menilai, reformasi perpajakan di Indonesia selama ini masih bersifat parsial. Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan modernisasi administrasi dan digitalisasi sistem, namun pembenahan sisi profesi dan kelembagaan belum diintegrasikan secara menyeluruh. Akibatnya, upaya peningkatan tax ratio belum berjalan konsisten dan sering kali hanya berdampak sementara.

Lebih lanjut ia menyatakan, reformasi perpajakan ketiga yang diusulkan pada perubahan ekosistem perpajakan secara komprehensif, di mana sistem digitalisasi melalui Coretax, kelembagaan melalui hadirnya BPN, kewajiban dan kepatuhan perpajakan dengan Tax Amnesty, serta penguatan profesi dengan berlakunya UU Konsultan Pajak di Indonesia.

Vaudy menjelaskan, pembahasan UU Konsultan Pajak akan menjadi fondasi untuk memperkuat tata kelola profesi serta memastikan standar kompetensi yang seragam. Konsultan pajak diharapkan tidak hanya menjadi pelaksana teknis, melainkan mitra strategis negara dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sementara itu, kebijakan Tax Amnesty perlu dirancang tidak sekadar sebagai program jangka pendek, tetapi sebagai mekanisme transisi menuju kepatuhan berkelanjutan dengan sistem pengawasan pasca-amnesti yang jelas. Adapun pembentukan Badan Penerimaan Negara dinilai penting untuk mewujudkan lembaga tunggal yang mengonsolidasikan seluruh penerimaan negara secara profesional dan berorientasi hasil.

“Selama ini penerimaan negara masih tersebar di berbagai direktorat, sehingga strategi pengelolaannya berjalan terpisah. Dengan BPN, Indonesia dapat memiliki mekanisme penerimaan yang terintegrasi dan akuntabel,” jelasnya.

Vaudy juga menyinggung pentingnya konsistensi arah reformasi. Sejak 2002, Indonesia telah melewati dua gelombang besar reformasi pajak: reformasi administrasi dan sistem informasi (2002–2016), serta reformasi regulasi dan basis data (2016–2024). Kini, menurutnya, saatnya memasuki gelombang ketiga: reformasi ekosistem dan tata kelola.

Dalam tahap ini, pajak harus dipandang sebagai kontrak sosial antara negara dan warga negara. Konsultan pajak berperan sebagai jembatan kepercayaan, pengampunan pajak menjadi sarana rekonsiliasi fiskal, dan BPN menjadi mesin kelembagaan modern yang menjamin keberlanjutan penerimaan negara.

IKPI meyakini bahwa “Reformasi Ekosistem Perpajakan” ini dapat meningkatkan tax ratio secara berkelanjutan, memperkuat kepercayaan publik terhadap fiskus, dan membangun sistem kepatuhan sukarela berbasis profesionalisme. Selain itu, pendekatan ini juga diyakini akan memperluas basis pajak tanpa perlu menambah beban regulasi yang kompleks bagi wajib pajak.

Dalam jangka panjang, reformasi ini diharapkan menciptakan sistem perpajakan yang sederhana, transparan, dan berkeadilan. Pemerintah memperoleh kepastian penerimaan, dunia usaha mendapatkan kepastian hukum, dan masyarakat memiliki kepercayaan yang lebih tinggi terhadap pengelolaan fiskal negara.

“Reformasi ekosistem perpajakan tidak hanya soal mengumpulkan pajak, tapi tentang membangun sistem kepercayaan yang berkelanjutan antara negara dan masyarakat,” tegas Vaudy.

IKPI berharap Komisi XI DPR dapat menempatkan usulan ini dalam agenda prioritas pembahasan legislasi. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat fondasi fiskal nasional, mengurangi ketergantungan pada pembiayaan utang, dan memperkuat posisi Indonesia menuju sistem penerimaan negara yang lebih mandiri dan berkelanjutan. (bl)

Komunitas Tenis dan Padel IKPI Bali-Nusra Siap Satukan Anggota Lewat Olahraga

IKPI, Bali: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Bali-Nusra terus berinovasi dalam mempererat kebersamaan antaranggota. Salah satu langkah nyata ditunjukkan melalui pembentukan Komunitas Tenis dan Padel IKPI Bali-Nusra yang siap menjadi wadah silaturahmi sekaligus ajang menjaga kesehatan bersama.

Kegiatan perdana komunitas ini berlangsung meriah di Denpasar, Bali 9 November 2025. Meski sempat diguyur hujan, para anggota tetap antusias bermain tenis dan padel sambil menikmati suasana kebersamaan yang hangat. Tak hanya olahraga, panitia juga menyiapkan makanan sehat seperti rebusan jagung dan buah-buahan untuk menjaga energi para peserta.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali-Nusra)

Pengurus Bidang CSR, Olahraga, dan Keagamaan IKPI Bali-Nusra, Citra Wirya Astuti, mengatakan komunitas olahraga ini dibentuk untuk menyatukan anggota melalui aktivitas positif di luar ruang kerja.

“Komunitas Tenis dan Padel IKPI Bali-Nusra kami bentuk sebagai sarana mempererat tali persaudaraan antaranggota sekaligus mempromosikan gaya hidup sehat. Kami ingin olahraga menjadi bagian dari budaya organisasi,” ujar Citra, Rabu (12/11/2025).

Ia menambahkan, dukungan dan partisipasi anggota dalam kegiatan perdana ini menjadi bukti semangat kebersamaan yang kuat di lingkungan IKPI Bali-Nusra.

“Meski hujan, semangat para peserta luar biasa. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyukseskan acara ini,” lanjutnya.

Ke depan, Citra berharap komunitas tenis dan padel ini dapat rutin menggelar kegiatan bersama, baik dalam bentuk latihan maupun turnamen persahabatan antaranggota.

“Kami ingin kegiatan olahraga ini menjadi ajang memperkuat hubungan antaranggota, sekaligus tempat menyalurkan hobi dengan cara yang sehat dan menyenangkan,” tutupnya.

Melalui pembentukan komunitas ini, IKPI Bali-Nusra menegaskan komitmennya untuk tidak hanya fokus pada pengembangan profesionalisme anggota, tetapi juga pada pembangunan kebersamaan dan keseimbangan hidup melalui olahraga. (bl)

IKPI Nilai Profesi Konsultan Pajak Rentan Tanpa Payung Hukum Setingkat Undang-Undang

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Penasihat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Muhammad Soebakir, menegaskan pentingnya keberadaan Undang-Undang Konsultan Pajak untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap profesi konsultan pajak dan wajib pajak di Indonesia. Hal itu disampaikan Soebakir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI, di ruang rapat Komisi XI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Menurut Soebakir, selama ini profesi konsultan pajak hanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), bukan melalui undang-undang. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakjelasan status hukum serta membuat hak dan kewajiban konsultan pajak sering berada dalam posisi yang rentan terhadap berbagai tafsir.

“Kalau hanya diatur lewat PMK, posisi hukum konsultan pajak menjadi lemah. Hak dan kewajiban profesi bisa berubah sewaktu-waktu, dan interpretasinya bisa berbeda-beda,” ujarnya di hadapan para anggota Komisi XI.

Ia juga menyoroti lemahnya perlindungan hukum bagi konsultan pajak maupun wajib pajak yang menggunakan jasa mereka. Tanpa dasar hukum yang kuat, keduanya tidak memiliki kepastian dalam menjalankan hubungan profesional, terutama ketika terjadi sengketa perpajakan atau penegakan hukum.

Selain itu, Soebakir mengingatkan bahwa ketiadaan undang-undang menyebabkan kewenangan pengaturan organisasi profesi dan standar etik menjadi terbatas. Termasuk di dalamnya mekanisme pemberian sanksi, pengembangan profesional berkelanjutan (PPL), serta sistem pengawasan mandiri yang belum berjalan efektif.

“Aturan yang hanya berbentuk PMK bisa berubah tanpa alasan yang jelas. Kadang kami sendiri tidak tahu kenapa berubah. Ini tentu mengurangi kredibilitas profesi di mata pihak eksternal seperti Pengadilan Pajak, aparat penegak hukum, maupun wajib pajak,” tegasnya.

Soebakir berharap DPR dan pemerintah dapat segera membahas dan menyusun RUU Konsultan Pajak untuk memberikan landasan hukum yang setara dengan profesi lain seperti akuntan publik dan advokat.

“Profesi ini berperan besar dalam membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. Karena itu, sudah saatnya konsultan pajak memiliki payung hukum yang kuat dan permanen,” pungkasnya. (bl)

Bawa Data Internasional, IKPI Yakinkan DPR: Negara dengan UU Konsultan Pajak Punya Tax Ratio Lebih Kuat

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melakukan pendekatan berbeda dalam RDPU dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (11/11/2025). Alih-alih hanya menyoroti kondisi profesi dalam negeri, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld memaparkan perbandingan internasional untuk menunjukkan bahwa kehadiran Undang-Undang Konsultan Pajak berkorelasi dengan penguatan tax ratio di berbagai negara maju.

Menurut Vaudy, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Jerman merupakan contoh negara yang regulasi konsultan pajaknya diatur setingkat UU dan mampu menjaga rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto tetap tinggi dan stabil.

Contohnya:

• Jepang naik dari 25,3% (2000) menjadi 34,4% (2022),

• Korea Selatan naik dari 20,9% menjadi 28,9% (2023),

• Jerman bertahan di atas 36% selama dua dekade,

• Australia stabil di sekitar 29–30%.

“Data OECD menunjukkan efek nyata. Semakin profesional dan terstandar pendamping perpajakan, semakin patuh wajib pajak, semakin kuat basis penerimaan negara,” kata Vaudy.

“Tanpa UU, tidak ada standar kompetensi yang baku, tidak ada perlindungan bagi wajib pajak, dan tidak ada pengawasan profesi yang kredibel,” jelasnya.

Dalam materi kepada DPR, IKPI menunjukkan bahwa profesi lain telah memiliki payung hukum. Bahkan sektor jasa profesi lain seperti penilai publik, akuntan publik, dan akuntan sudah masuk struktur hukum nasional. Konsultan pajak justru tertinggal.

Tanpa UU:

• aturan dapat berubah sewaktu-waktu melalui PMK,

• konsultan pajak tidak memiliki perlindungan pidana atau perdata saat bekerja sesuai standar,

• wajib pajak tidak memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang kuat jika dirugikan penyedia jasa.

“Kami ingin negara hadir. Profesi ini strategis untuk penerimaan negara, maka pengaturannya juga harus setingkat Undang-Undang,” tegas Vaudy.

Dalam presentasinya, Vaudy menunjukkan data kontribusi perpajakan terhadap pendapatan negara. Tahun 2024, pajak menyumbang lebih dari 82% pendapatan negara. Dengan peran sebesar itu, setiap aktor dalam ekosistem perpajakan harus terstandarisasi dan diawasi.

Kehadiran Badan Penerimaan Negara dalam RPJMN 2025–2029 dinilai menjadi momentum pembenahan. Bahkan, RUU Pengampunan Pajak telah muncul di situs DPR.

“Kalau negara punya agenda besar penerimaan, maka profesi yang terlibat langsung dengan wajib pajak harus memiliki dasar hukum kuat,” ujar Vaudy.

IKPI Minta Dukungan

Vaudy menegaskan, IKPI tidak meminta pengesahan instan. Tahap awal yang mereka harapkan adalah dukungan DPR agar RUU Konsultan Pajak masuk dalam daftar Prolegnas 2025–2029.

Setelah itu, barulah pembahasan terbuka, konsultasi publik, dan dialog multipihak dapat berjalan.

“Kami siap duduk bersama pemerintah, akademisi, asosiasi, dan pelaku usaha untuk merumuskan regulasi yang proporsional,” ujarnya.

Dengan membawa data, contoh internasional, dan argumentasi hukum, IKPI berharap DPR melihat RUU Konsultan Pajak bukan sekadar kebutuhan profesi, tetapi bagian dari arsitektur penerimaan negara.

“Konsultan pajak bekerja untuk membantu wajib pajak dan mendukung penerimaan negara. Dengan Undang-Undang, kerja ini bisa berjalan lebih profesional dan akuntabel,” tutup Vaudy. (bl)

IKPI Minta Dukungan Komisi XI DPR: RUU Konsultan Pajak Perlu Masuk Prolegnas 2025–2029

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan payung hukum setingkat undang-undang untuk mengatur profesi konsultan pajak. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (11/11/2025), Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld secara resmi meminta dukungan agar Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak dapat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 dan diinisiasi pembahasannya oleh pemerintah maupun DPR.

Vaudy hadir bersama jajaran pengurus pusat serta perwakilan pengurus cabang dan daerah IKPI dari berbagai wilayah. 

Dalam paparannya, Vaudy menjelaskan bahwa konsultan pajak selama ini hanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. Kebijakan tingkat menteri, menurut IKPI, tidak cukup memberikan kepastian hukum terhadap profesi maupun wajib pajak yang menggunakan jasanya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Ketika profesi hanya diatur PMK, status hukum konsultan pajak menjadi rentan. Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu, tanpa landasan hierarki yang kuat, dan tanpa perlindungan hukum yang jelas,” ujar Vaudy di hadapan anggota Komisi XI.

Kondisi ini disebut menyebabkan sejumlah persoalan:

1. hak dan kewajiban konsultan pajak sering bergantung pada interpretasi aturan,

2. perlindungan wajib pajak belum kuat,

3. mekanisme pengawasan dan sanksi etika tidak memiliki legitimasi tinggi,

4. posisi konsultan pajak lemah di mata penegak hukum dan Pengadilan Pajak.

IKPI menilai situasi tersebut berisiko merugikan wajib pajak, khususnya pelaku UMKM dan masyarakat awam yang menggunakan jasa pihak tidak berizin karena tidak ada standar kompetensi nasional.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Profesi Lain Sudah Berpayung UU

Dalam RDPU tersebut, Vaudy menunjukkan daftar panjang profesi yang sudah diatur undang-undang di Indonesia: advokat, dokter, notaris, akuntan publik, aktuaris, hingga arsitek. Bahkan profesi penilai publik telah masuk Prolegnas.

“Konsultan pajak adalah profesi strategis dalam sistem perpajakan. Tapi justru kami yang belum memiliki landasan setingkat Undang-Undang,” katanya.

Vaudy juga menegaskan bahwa urgensi RUU Konsultan Pajak tidak hanya berkaitan dengan profesi, tetapi menyangkut kepentingan negara. Data menunjukkan kontribusi pajak terhadap pendapatan negara terus meningkat dalam satu dekade terakhir.

IKPI membawa data resmi penerimaan pajak 2015–2024:

• penerimaan pajak naik dari Rp 1.240 triliun (2015) menjadi Rp 2.309 triliun (2024),

• jumlah konsultan pajak meningkat dari 5.040 orang (2019) menjadi 7.390 orang (2024),

• tax ratio kembali bergerak mendekati dua digit setelah pandemi.

“Artinya, semakin banyak wajib pajak yang butuh pendampingan profesional. Negara harus memastikan pendampingnya tersertifikasi, beretika, dan diawasi,” kata Vaudy.

Karena itu, IKPI memandang kehadiran UU Konsultan Pajak justru memperkuat agenda reformasi perpajakan, terlebih setelah pemerintah memasukkan pendirian Badan Penerimaan Negara dalam RPJMN 2025–2029 dan munculnya RUU Pengampunan Pajak di situs DPR.

IKPI Minta Dukungan Politik

Pada kesempatan itu, IKPI mengajukan lima permintaan resmi kepada Komisi XI DPR:

1. menginisiasi penyusunan RUU Konsultan Pajak,

2. memasukkannya ke Prolegnas 2025–2029,

3. memfasilitasi dialog multi–pemangku kepentingan,

4. menyiapkan ketentuan transisi dan harmonisasi aturan,

5. mendorong keberlanjutan dan pengembangan profesi.

Vaudy menegaskan, IKPI tidak meminta pengesahan. Tahapan pertama dan paling penting adalah menempatkan regulasi tersebut dalam Prolegnas, sehingga pembahasan dapat dimulai secara resmi dan transparan.

“Kami percaya momentum ini tepat. Indonesia sedang memperkuat ekosistem perpajakan, dan konsultan pajak adalah bagian dari ekosistem itu,” tutup Vaudy. (bl)

Perluas Kerja Sama Bisnis dan Pendidikan, IKPI Implementasi Jargon ‘Organisasi Maju Anggota Maju’

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperluas jaringan kemitraan untuk memberikan manfaat langsung bagi anggotanya. Wakil Ketua Umum IKPI, Nuryadin Rahman, menegaskan bahwa seluruh fasilitas kerja sama, baik di bidang kesehatan, pendidikan, hingga wisata, merupakan implementasi nyata dari jargon organisasi: “IKPI Maju, Anggota Maju.”

Pernyataan tersebut disampaikan Nuryadin dalam Seminar PPL IKPI Cabang Jakarta Utara, Selasa (11/11/2025), yang dihadiri 137 peserta.

Menurutnya, IKPI telah menandatangani sejumlah Memorandum of Understanding (MOU) dengan rumah sakit, kampus, universitas, dan hotel. Dalam waktu dekat, sektor kuliner juga menjadi sasaran berikutnya. Tahun depan, IKPI akan menerbitkan kartu anggota berfitur barcode, sehingga anggota dapat memindai dan melihat daftar mitra yang memberikan fasilitas khusus.

“Selama kerja sama itu bermanfaat untuk anggota, tidak akan kita batasi. Jika ada anggota yang punya akses ke hotel, restoran, atau perusahaan kuliner, silakan hubungi pengurus pusat. Kita tindak lanjuti,” ujar Nuryadin.

Selain bidang kemitraan, IKPI juga memperkuat sisi profesionalisme anggotanya. Nuryadin meminta konsultan pajak segera registrasi akun Coretax sebelum lonjakan pendaftaran terjadi pada Januari–Februari 2026.

“Jangan sampai kita justru kalah cepat dari klien atau wajib pajak. Kita dulu yang daftar, kita dulu yang memberi contoh, baru kita bantu mereka. Ini bagian dari profesionalitas kita,” tegasnya.

Kerja Sama Internasional Berlanjut

IKPI juga melanjutkan strategi peningkatan kapasitas dengan jejaring internasional. Setelah menjalin hubungan profesional dengan Korea Selatan, organisasi memperoleh wawasan mengenai tata kelola konsultan pajak di negara tersebut, termasuk perubahan sebelum dan sesudah regulasi baru diterapkan.

“Kita belajar bagaimana profesi konsultan pajak berkontribusi terhadap penerimaan negara. Ini sejalan dengan Mars dan Himne IKPI hadir untuk nusa bangsa,” kata Nuryadin.

Bidang pariwisata menjadi prioritas kerja sama berikutnya, dan IKPI kini sedang menjajaki kolaborasi dengan Hotel Mercure.

Komunitas IKPI Jadi Ruang Kolaborasi dan Rezeki

Di luar kerja sama formal, IKPI juga membangun kanal sinergi lewat komunitas hobi. Saat ini telah berjalan komunitas golf, lari, padel, dan tenis lapangan, serta akan menyusul komunitas biliar pada awal Desember.

Nuryadin menegaskan bahwa komunitas dibentuk bukan sekadar perkumpulan olahraga, melainkan ruang bisnis yang produktif.

“Di komunitas muncul interaksi, kolaborasi, saling berbagi pekerjaan dan konsultasi. Dari situ muncul rezeki. Ketua Umum membentuk komunitas supaya antaranggota terhubung, saling bantu, dan maju bersama,” ujarnya. (bl)

Komunitas Tenis & Padel IKPI Jabodetabek Siap Jadi Mesin Branding dan Jaringan Organisasi

IKPI, Jakarta: Komunitas Tenis & Padel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Jabodetabek resmi terbentuk dan langsung mengusung misi besar untuk menjadikan olahraga sebagai sarana membangun citra organisasi, memperluas jejaring, dan mempererat solidaritas antaranggota.

Koordinator komunitas, Dicky Darmawi, menyebut lahirnya komunitas ini merupakan langkah progresif yang sejalan dengan amanat Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld untuk membawa aktivitas organisasi masuk ke ruang publik, tidak hanya bergerak di ranah profesi dan keilmuan.

“Komunitas ini bukan hanya wadah olahraga. Ini adalah platform strategis untuk membangun relasi, memperkuat branding organisasi, dan menjadi pintu gerbang bagi masyarakat untuk mengenal IKPI,” ujarnya, Senin (10/11/2025).

Sport untuk Networking

Dicky menjelaskan, komunitas akan rutin mengadakan latihan bersama anggota, hingga mabar (main bareng) dengan Kanwil dan KPP. Bahkan, jika dukungan sponsor memungkinkan, pihaknya akan menggagas “IKPI Open Invitational”, yakni turnamen tenis atau padel yang mengundang komunitas olahraga dari berbagai korporasi, kedutaan besar, instansi pemerintah, hingga organisasi masyarakat.

“Bayangkan turnamen yang mempertemukan para profesional lintas sektor, networking terbentuk dengan sendirinya, sementara brand IKPI makin terlihat,” katanya.

Sebagai bagian dari strategi komunikasi, seluruh kegiatan komunitas akan diangkat melalui media sosial seperti Instagram, LinkedIn, hingga WhatsApp Channel. Selain itu, seluruh anggota akan menggunakan atribut resmi seperti jersey, topi, dan perlengkapan dengan logo IKPI yang menonjol.

“Jika kita aktif dan tampil di ruang publik, orang akan melihat IKPI bukan organisasi kaku, tetapi modern, sehat, dan bersahabat,” tambah Dicky.

Komunitas ini juga akan bersinergi dengan program sosial dan edukatif organisasi, mulai dari sosialisasi perpajakan, donor darah, hingga rencana Charity Match untuk penggalangan dana sosial.

“Kegiatan olahraga ini harus punya dampak. Tidak hanya untuk kebugaran, tapi juga memberi manfaat bagi anggota dan masyarakat,” ucapnya.

Dengan strategi tersebut, Dicky optimistis Komunitas Tenis & Padel IKPI Jabodetabek akan menjadi wajah baru organisasi di mata publik aktif, kolaboratif, dan mudah didekati.

“Komunitas sudah terbentuk, semangat sudah menyala. Sekarang kita jalankan bersama dan jadikan ini ruang kebersamaan yang membawa nama baik IKPI semakin luas,” ujarnya. (bl)

Anggota IKPI Diminta Isi Kuesioner Kemenkeu, Vaudy Starworld: Ini Bagian dari Tertib Profesi dan Transparansi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengirimkan pemberitahuan resmi kepada seluruh anggota terkait kewajiban pengisian kuesioner pendataan jasa konsultan pajak yang saat ini dilakukan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat bernomor S-323/PP.IKPI/XI/2025 yang diterbitkan pada 6 November 2025.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyatakan bahwa pendataan ini bukan sekadar permintaan administratif, tetapi langkah penting untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola konsultan pajak di Indonesia.

“Pendataan ini merupakan bagian dari tertib administrasi profesi dan bentuk transparansi layanan konsultan pajak. IKPI sebagai organisasi besar harus mendukung penuh kebijakan ini, dan seluruh anggota diminta mengisi kuesioner tepat waktu,” ujar Vaudy, Minggu (9/11/2025).

Kuesioner dapat diisi secara online melalui tautan resmi, s.kemenkeu.go.id/JasaKonsultanPajak

Kementerian Keuangan memberikan batas waktu pengisian hingga Rabu, 12 November 2025, pukul 23.59 WIB

Vaudy menegaskan, data yang terkumpul akan menjadi basis penting pemerintah dalam memetakan industri jasa konsultan pajak, mulai dari skala praktik, bentuk layanan, hingga kebutuhan pembinaan profesi di masa depan.

“Semakin lengkap data yang dihimpun, semakin baik pemerintah dalam menyusun kebijakan, termasuk peningkatan kualitas standar layanan, sertifikasi, dan perlindungan profesi,” tambahnya.

Bagi anggota IKPI yang membutuhkan bantuan terkait pengisian kuesioner dapat menghubungi kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id atau WhatsApp Center: 0813-1000-4134

Vaudy berharap seluruh anggota IKPI dapat berperan aktif dan tidak menunda hingga batas akhir.

“Kita selalu menuntut transparansi dan kepastian hukum dalam perpajakan. Maka konsultan pajak pun harus menunjukkan kepatuhan dan disiplin dalam setiap instrumen pendataan resmi,” tegasnya.

Dengan diterbitkannya imbauan resmi ini, IKPI menunjukkan komitmen mendukung pembinaan profesi dan peningkatan kualitas layanan konsultan pajak di Tanah Air. (bl)

id_ID