Ketum IKPI: Jadikan Perayaan Natal Sebagai Momentum Miningkatkan Kompetensi dan Integritas

IKPI, Jakarta: Sekitar 1.000 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Indonesia berpartisipasi meramaikan kegiatan Natal nasional 2023 di Gedung House of Blessing GBI, Jakarta, Sabtu (13/1/2023). Kegiatan bertema “Hendaklah Damai Sejahtera Kristus Memerintah Dalam Hatimu” itu dilakukan secara daring dan luring.

Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan mengatakan, kegiatan ini merupakan acara keagamaan Kristen/ Katolik yang dirayakan setiap tahun. Begitu juga dengan hari besar keagamaan lainnya, IKPI juga rutin merayakannya, seperti Idul Fitri, Dharma Sakti, dan lain sebagainya.

(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)

Pada perayaan natal ini, Ruston berharap agar kedamaian selalu hadir di hati seluruh anggota IKPI, baik pusat hingga cabang dan kedepan semakin kompak.

Lebih lanjut Ruston mengatakan, anggota IKPI terdiri dari berbagai macam suku dan agama. “Saya berharap persatuan terus terjalin di tengah keberagaman, saling mengasihi dan terus mengingatkan untuk selalu berjalan di dalam kebaikan,” kata Ruston saat menghadiri perayaan Natal Nasional IKPI 2023 di Jakarta, Sabtu (13/1/2024).

(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)

Ruston mengungkapkan, dari sekitar 1.000 peserta yang berpartisipasi melalui daring dan luring dalam perayaan Natal ini, tidak semuanya beragama Kristen/Katolik. “Ada juga dari agama lain yang ikut memeriahkan acara ini. Semoga bentuk toleransi ini bisa terus dijaga, dan kekompakan selalu menyertai setiap langkah anggota IKPI,” ujarnya.

Menyambung kepada tema perayaan Natal ini kata Ruston, pesan yang disampaikan Romo dalam acara tersebut bahwa konsultan pajak harus selalu memberikan kedamaian untuk orang lain.

(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)

“Jadi yang kita bisa petik dari pesan itu, konsultan pajak harus terus meningkatkan kompetensinya, karena perubahan peraturan pajak itu sangat cepat dan dinamis. Selain itu setiap anggota diingatkan untuk tetap menjaga integritasnya. Dengan begitu, klien juga akan merasa nyaman dan damai menggunakan jasa kita,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Natal Nasional IKPI 2023 Tan Alim, mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia dan donatur yang sudah terlibat langsung dan membantu dalam suksesnya gelaran acara ini.

(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)

“Terima kasih atas waktu, tenaga, dan donasinya untuk menyukseskan acara ini. Harapannya, kegiatan ini bisa dijadikan pelajaran untuk kepanitian dalam gelaran-gelaran acara IKPI selanjutnya,” kata Tan Alim.

Dia juga berharap, kedepan acara Natal IKPI akan semakin meriah dan lebih sukses dibandingkan kegiatan sebelumnya.

Tan Alim mengungkapkan, sebelumnya acara puncak perayaan, jajaran panitia juga melakukan kegiatan santunan kepada panti jompo dan rumah yatim piatu di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

“Kegiatan sosial itu kami lakukan sebagai bentuk kepedulian IKPI terhadap sesama, dan itu juga termasuk dalam kasih Natal,” katanya. (bl)

IKPI Imbau Wajib Pajak Selektif Gunakan Jasa Konsultan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengimbau kepada wajib pajak badan dan orang pribadi untuk selektif dalam menggunakan jasa konsultan pajak. Pasalnya, saat ini banyak orang menawarkan jasa sebagai konsultan pajak tetapi sesungguhnya dia tidak mempunyai kompetensi di bidang itu.

“Jika wajib pajak menggunakan jasa konsultan yang seperti itu, bisa jadi tanpa disadari masalah perpajakan akan timbul dikemudian hari. Karena, seorang konsultan pajak adalah profesi yang dituntut memiliki keahlian khusus, serta dibekali dengan sertifikat konsultan pajak dan izin praktek yang diterbitkan oleh Direktorat P2PK, Kementerian Keuangan,” kata Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi, dikutip dari kanal Youtube IKPI, yang ditayangkan, Rabu (27/12/2023).

Menurut Henri, dalam memahami ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan itu tidak mudah, apalagi peraturan itu mengalami perubahan dan perkembangan yang sangat cepat.

Tentu lanjut Henri, wajib pajak memerlukan mitra kerja tenaga profesional dibidang perpajakan yang berkompeten. “Sekarang, yang menjadi pertanyaan bagaimana mengetahui bahwa konsultan pajak yang akan menjadi mitra tersebut berkompeten?,” kata Henri.

Dia mengungkapkan, IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1965 dengan jumlah anggota saat ini 5.575 (anggota tetap) dan 1.301 anggota anggota terbatas, dan ditambah dengan anggota kehormatan yang tentunya memiliki kompetensi yang terukur dan tidak perlu diragukan lagi.

“100 persen anggota IKPI telah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), dan lebih dari 90 persen konsultan pajak di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Keuangan adalah anggota IKPI. Jadi, seluruh anggota IKPI dipastikan memiliki kompetensi yang cukup untuk mendampingi para wajib pajak, baik itu badan usaha maupun orang pribadi,” ujarnya.

Henri menjelaskan, anggota tetap adalah anggota yang telah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan telah mempunyai ijin praktek konsultan pajak dari pemerintah, sedangkan anggota terbatas adalah anggota yang telah lulus USKP namun masih dalam proses pengurusan ijin praktek dan/atau yang memilih tidak berpraktek sebagai konsultan pajak meskipun sudah memiliki sertifikat USKP.

Lebih lanjut Henri mengatakan, sebagai asosiasi profesi, IKPI memiliki Peraturan Perkumpulan yakni:

1.Anggaran Dasar

2.Anggaran Rumah Tangga

3.Kode Etik

4.Standar Profesi dan Peraturan Pengurus Pusat

Peraturan ini kata Henri, sifatnya mengikat bagi seluruh anggota IKPI sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertindak bagi setiap anggota dalam melaksanakan tugas profesi secara profesional, objektif, independen, dan berdedikasi tinggi serta penuh tanggungjawab.

Dengan demikian, hendaknya wajib pajak sudah mulai cermat dan kritis dalam menggunakan jasa konsultan pajak yang berkompeten, caranya:

Menanyakan izin praktek dari konsultan pajak yang akan ditugaskan sebagai Kuasa Wajib Pajak, dan lihat tingkatan Ijin Prakteknya apakah A, B atau C

Lakukan pengecekan kebenaran ijin praktrek dari Konsultan Pajak tersebut ke SIKOP (Sistem Informasi Konsultan Pajak) yang diselenggarakan oleh P2PK pada link https://sikop.kemenkeu.go.id/

Sebagai tambahan untuk meyakinkan wajib pajak, pastikan bahwa konsultan tersebut adalah Anggota IKPI, dengan cara mintalah Kartu Anggota IKPI nya, disana akan terlihat tingkat kompetensinya, masa berlaku kartunya karena setiap anggota IKPI yang masih aktif, Kartu Anggota nya akan diperpanjang sekali dua tahun.

Dengan demikian, wajib pajak bisa mendapatkan manfaat positif jika menggunakan jasa konsultan yang memiliki kompetensi. Apa saja manfaat yang didapatkan?

Wajib Pajak dipastikan akan menggunakan jasa Konsultan Pajak yang telah mendapatkan ijin praktek dari Pemerintah,

Wajib Pajak dipastikan akan didampingi oleh Konsultan Pajak yang kompeten sebab setiap Anggota IKPI diwajibkan untuk mengikut Pengembangan Profesional Berkelanjutan atau yang disebut dengan PPL,

Wajib Pajak dipastikan akan didampingi oleh Konsultan Pajak yang dalam menjalankan prakteknya terikat oleh Kode Etik IKPI dan diawasi oleh Pemerintah dalam hal ini Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan.

Henri menegaskan, agar wajib pajak memilih konsultan pajak secara selektif agar terhindar dari praktek-praktek yang tidak sehat dan merugikan wajib pajak itu sendiri. “Gunakanlah Konsultan Pajak yang kompeten dan terdaftar di SIKOP-P2PK,” katanya.

Sekadar informasi, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia merupakan mitra wajib pajak yang sekaligus merupakan mitra strategis pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. IKPI konsisten melakukan edukasi perpajakan kepada masyarakat melalui kegiatan IKPI maupun melalui Anggota IKPI yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Hal itu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan, untuk membangun dan menjaga agar pemungutan pajak dilaksanakan secara proporsional, tidak berlebihan dan tidak pula berkurangan, sesuai prinsip prinsip yang berkeadilan,” kata Henri. (bl)

 

 

Tak Ada Intervensi, IKPI Tegaskan Junjung Tinggi Kode Etik Organisasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan selalu bertindak profesional, adil, dan bertanggung jawab dalam mengambil kebijakan terhadap seluruh anggota, khususnya dalam penanganan pengaduan pelanggaran. Pernyataan tersebut sekaligus membantah tayangan di kanal Youtube Rey & Co Jakarta Attorneys at Law, yang menyebutkan dalam thumnailnya Dugaan Intervensi DJP Tehadap IKPI.

Kepala Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi menyatakan, tayangan di kanal Youtube Rey & Co Jakarta Attorneys at Law, tentunya bisa menimbulkan interpretasi negatif terhadap IKPI, karena terkesan asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini diintervensi dalam penanganan dugaan pelanggaran peraturan perkumpulan IKPI. Apalagi antara thumbnail dengan judul tidak nyambung demikian juga dengan isi vidio juga tidak nyambung akibatnya terjadi disinformasi yang dapat merugikan IKPI

“Semua pengaduan dan keputusan di IKPI, tentunya dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku di asosiasi. Jadi tidak benar jika ada pihak lain yang melakukan intervensi kepada IKPI,” kata Henri melalui Podcast yang ditayangkan di kanal Youtube IKPI dengan Topik: ‘Tidak Ada Intervensi Dalam Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik IKPI’,” Senin (25/12/2023).

Henri mengaku sangat menyayangkan, beredarnya tayangan dugaan intervensi DJP terhadap IKPI di kanal Youtube tersebut. “Hal itu tentunya akan menimbulkan banyak interpretasi dari masyarakat dan tanda tanya dari rekan-rekan konsultan pajak, tentang independensi IKPI,” katanya.

Oleh karena itu lanjut Henri, dengan tegas dia menyatakan bahwa dugaan tersebut tidak benar. Sebab Kanwil DJP Jakarta Barat, pada beberapa waktu lalu telah menyampaikan pengaduan secara resmi kepada IKPI, di mana ada salah seorang anggotanya melakukan pelanggaran kode etik.

Berdasarkan hal itu, Henri mengungkapkan tentunya proses yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat telah sesuai prosedur yang berlaku di dalam IKPI. Bahkan, berdasarkan pengaduan itu, IKPI telah menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang benar, yakni memanggil anggota yang diduga melakukan pelanggaran untuk dimintai keterangan dan penjelasan.

Menurut Henri, sesungguhnya dugaan pelanggaran anggota IKPI terhadap peraturan perkumpulan, dapat diperoleh oleh pengurus dan pengawas berdasarkan informasi, data, laporan, maupun pengaduan yang diterima langsung maupun tidak oleh IKPI. “Jadi apa yang dilakukan Kanwil DJP Jakarta Barat bukanlah bentuk intervensi,” ujarnya.

Menurut Henri, semua pengaduan bisa saja dilakukan oleh siapapun, baik itu orang pribadi, badan swasta, instansi pemerintah, dan asosiasi profesi lainnya karena merasa dirugikan oleh tindakan anggota IKPI dalam menjalankan profesinya sebagai konsultan pajak, tentu saja personifikasi dari badan swasta, badan pemerintah maupun instansi pemerintah adalah pengurus atau pejabat terkait.

IKPI Mitra Strategis Pemerintah

Dia menegaskan, IKPI merupakan mitra wajib pajak dan juga mitra strategis pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk memasyarakatkan peraturan perpajakan kepada masyarakat sekaligus mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban perpajakannya. Edukasi tentu dilakukan melalui Anggota IKPI dalam berbagai kegiatan yang telah dilakukan secara terus menerus. Tentunya, hal itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Henri.

Lebih lanjut dia mengatakan, lebih dari 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari pajak. Oleh karenannya, pemerintah membutuhkan kontribusi Anggota IKPI untuk mencapai target penerimaan pajak pada setiap tahunnya dan disisi lain Masyarakat Wajib Pajak juga membutuhkan layanan profesional dari Anggota IKPI agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pajak digunakan pemerintah untuk membangun infrastuktur, pelayanan sosial, ;pertahananan, keamanan dan ketertiban serta menjalankan roda pemerintahan agar tercipta dan terjaga stabilitas perekonomian maupun politik. IKPI hadir untuk membangun dan menjaga agar pemungutan pajak dilaksanakan secara proporsional, tidak berlebihan dan tidak pula berkurangan, sesuai prinsip prinsip yang berkeadilian, maka dibutuhkanlah peran konsultan pajak. Disinilah mengapa IKPI disebut sebagai mitra strategis pemerintah (DJP) sekaligus mitra kerja Waib Pajak,” ujarnya.

Kembali kepada tuduhan intervensi terhadap IKPI. Menurut Henri, pengaduan dari Kanwil DJP Jakarta Barat telah diproses, pada Video itu adalah pemanggilan tahap pertama, dengan demikian pengaduan dari Kanwil DJP Jakbar sama sekali bukan bentuk intervensi, IKPI mengapresiasi Langkah yang diambil oleh Kanwil DJP Jakbar karena telah menempuh mekanisme yang berlaku di IKPI. Siapapun yang melakukan pengaduan akan mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan prosedur yang berlaku di IKPI

Menurutnya, hal itu perlu ditekankan agar tidak terjadi kesalahpahaman sekaligus kami mensosialisasikan mekanisme internal di IKPI yang dapat digunakan oleh para pengguna jasa Konsultan pajak apabila berhadapan dengan praktek tidak sehat yang merugikan yang dilakukan oleh Anggota IKPI.

Langkah ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga kompetensi dan integritas Konsultan Pajak Anggota IKPI, oleh karena jika ada anggota IKPI yang dianggap merugikan silahkan mengadukannya kepada Pengurus Pusat IKPI.

Berikut langkah dan proses pengaduan oleh IKPI:

1. Teradu akan dipanggil oleh Pengurus Pusat dalam hal ini Departemen Keanggotaan dan Pembinaan untuk mendapatkan klarifikasi dan/atau penjelasan dari teradu

2. Apabila dari klarifikasi dan pengumpulan data dan informasi ditemukan indikasi yang sifatnya pelanggaran ringan maka Pengurus Pusat akan memberikan sanksi berupa teguran namun apabila pelanggaran tersebut berpotensi dikenakan sanksi pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap maka Pengurus Pusat akan melaporkannya ke Pengawas

3. Selanjutnya pengawas akan membentuk Majelis Pengawas Ad Hoc untuk melakukan proses persidangan

4. Putusan Majelis Pengawas Adhoc akan disampaikan ke Ketua Pengawas, lalu Ketua Pengawas akan menyampaikannya ke Pengurus Pusat sebagai rekomendasi untuk dilaksanakan. (bl)

Penuh Dengan Sukacita dan Kedamaian di Perayaan Natal 2023

IKPI, Jakarta: Ribuan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama stakeholder akan merayakan Natal Nasional 2023 di Gedung House Of Blessing GBI, Jl. Lingkar Luar Barat No. 108, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (13/1/2024). Diharapkan, dari perayaan Natal ini anggota IKPI dapat menjadi surat Kristus yang terbuka melalui pikiran, perkataan, dan perbuatan.

Ketua panitia Natal Nasional IKPI 2023 Tan Alim menyatakan, tujuan perayaan Natal yang paling utama adalah untuk memperingati hari kelahiran Yesus Kristus dan memperingati kasih karunia Allah yang luar biasa dalam kehidupan umat manusia. Ini bukan tentang sebuah kisah yg apik, tetapi sebuah mahakarya berbentuk kabar baik, Mengembalikan damai yg sejati dan memaknai arti hidup yg dimenangkan, Penuh dg sukacita dan kedamaian

Tentunya kata dia, sebagai bentuk rasa syukur atas karya dan penyertaan Yesus Kristus yang telah datang ke dalam dunia untuk menyelamatkan manusia dari kebinasaan. “Tema Natal Nasional IKPI 2023 adalah  ‘Hendaklah Damai Sejahtera Kristus Memerintah Dalam Hatimu’ (Kolose 3:15),” kata Tan Alim melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/12/2023).

Menurutnya, tema tersebut sesuai dengan tema Natal 2023 yang telah ditetapkan PGI (Persatuan Gereja-Gereja Indonesia) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yaitu “Kemuliaan Bagi Allah dan Damai Sejahtera di Bumi” “Ini terkait juga dengan profesi kami sebagai konsultan pajak,” katanya.

Diungkapkannya, perayaan Natal Tahun 2023 ini kepanitiaannya didukung dari anggota 11 Cabang dan 3 Pengda yang terdekat dengan kantor IKPI Pusat. Hal itu dimaksudkan, agar lebih memudahkan koordinasi dalam menjalankan tugas-tugas kepanitiaan.

Sebagai informasi, menjelang perayaan Natal, IKPI juga melakukan bakti sosial (Baksos) ke Panti Asuhan dan Panti Jompo di Bekasi, Jawa Barat.  “Kami berbagi kasih dan berharap, bantuan yang diberikan IKPI  bisa membuat mereka merasakan sukacita yang sama dalam menyambut perayaan Natal,” katanya.

Menurut Tan Alim, nantinya selain 1.000 undangan online untuk anggota IKPI, juga ada undangan offline untuk perwakilan anggota, dan ada paduan suara gabungan, anggota 11 cabang serta mengundang seluruh kepala kanwil DJP se-Indonesia (secara online untuk daerah yang jauh dari tempat perayaan)

Dalam kegiatan tersebut kata Tan Alim, diharapkan bisa diikuti oleh 200 peserta offline terdiri dari penanggung jawab, pengarah, panitia, perwakilan anggota dari 11 cabang dan 3 Pengda yang wilayahnya dekat kantor IKPI Pusat, serta tamu undangan Internal (Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Ketua Pengawas IKPI Sistomo). Selain itu ada juga undangan yang diberikan kepada tamu eksternal IKPI seperti DJP, Kadin, dan Apindo.

“Kepada seluruh anggota IKPI yang merayakan Natal dan yang tidak merayakan, kami berharap mereka juga bisa ikut berpartisipasi meramaikan perayaan ini. (bl)

 

Kolaborasi IKPI-OCBC Kuatkan Peran Organisasi Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menguatkan perannya, khususnya dalam memberikan literasi di sektor perpajakan dan keuangan. IKPI bersama OCBC telah lama berupaya untuk mewujudkan hal tersebut.

Pada 15 Desember 2023, keduanya mewujudkan kolaborasi untuk memberikan pemahaman mengenai sektor perpajakan dan keuangan. “Pesertanya adalah masyarakat umum dan khususnya nasabah OCBC,” kata Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/12/2023).

(Foto: Dok. Pribadi)

Dikatakan Toto, kolaborasi yang saling menguntungkan kedua belah pihak ini tentunya bukan baru kali pertama dilaksanakan. Karena, kegiatan serupa juga telah dilaksanakan pada periode sebelumnya.

“Kami akan terus menguatkan kolaborasi ini hingga ke tingkat cabang di seluruh Indonesia, baik IKPI maupun OCBC. Karena, manfaat yang dirasakan dalam kolaborasi ini antara lain OCBC memberikan kemudahan berupa proses pembayaran pajak dengan imbal manfaat bagi anggota IKPI yang menggunakan proses layanannya,” ujarnya.

Menurut Toto, kegiatan kolaborasi dengan OCBC melalui kegiatan yang berjudul NYALA BISNIS tersebut juga menjadi media sosialisasi IKPI kepada masyarakat tentang keberadaan konsultan pajak yang kompeten dan dapat berbagi pengetahuan secara independen.

Lebih lanjut dia mengatakan, penyelenggaraan kegiatan dalam kolaborasi ini bisa diselenggarakan bersama ataupun salah satu pihak sebagai penyelenggara. “Bentuk kegiatannya bisa berupa seminar ataupun talkshow,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, secara formal kerja sama ini dilakukan setahun sekali namun sudah beberapa kali diperpanjang kerja samanya. “Karena kolaborasi ini menimbulkan manfaat positif yang luas, maka kami sepakat terus menjalankan kolaborasi ini,” katanya.

Terakhir, Toto juga berharap kolaborasi ini selain berdampak terhadap dua organisasi juga secara khusus kepada masyarakat luas, sehingga ekosistem keuangan dan perpajakan dapat semakin kuat dan baik. (bl)

 

Ketum IKPI Kupas Tuntas Pemahaman Tax Treaty di Seminar UKI

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, mengupas tuntas mengenai pemahaman dunia perpajakan antar negara atau tax treaty. Hal itu diungkapkannya melalui seminar dengan tema “Penerapan Tax Treaty di Indonesia” yang digelar di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jumat (15/12/2023).

Di hadapan ratusan mahasiswa Ruston menjelaskan, tax treaty yang di Indonesia disebut sebagai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan perjanjian perpajakan antara dua negara mengenai hak-hak pemajakan masing-masing negara yang dibuat dalam rangka penghindaran pemajakan berganda dan upaya mencegah penggelapan pajak.

(Foto: Dok. Pribadi)

Menurut Ruston, double taxation atau perpajakan ganda bisa disebabkan oleh 3 hal seperti yang pertama yakni source-source conflict. Source conflict terjadi dalam hal dua atau lebih negara secara bersamaan mengklaim mempunyai kewenangan mengenakan pajak (the right to tax) atas suatu penghasilan dari seorang pembayar pajak (taxpayer), karena masing-masing menganggap bahwa penghasilan tersebut bersumber di negara mereka.

Yang kedua kata dia, residence-residence conflict atau dua/lebih negara mengklaim mempunyai kewenangan mengenakan pajak (the right to tax) atas suatu penghasilan dari seorang pembayar pajak (taxpayer) karena masing-masing menganggap pembayar pajak tersebut adalah merupakan penduduk di sebuah negara.

Kemudian yang ketiga, residence source conflict atau suatu negara mengklaim mempunyai kewenangan mengenakan pajak (the right to tax) atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri yang diperoleh oleh seorang pembayar pajak (taxpayer) karena pembayar pajak tersebut merupakan penduduk dari negara yang bersangkutan dan negara lain mengklaim hak pemajakan atas penghasilan yang sama karena bersumber di negara tersebut.

“Dimensi perpajakan internasional antar negara juga dibagi menjadi dua yaitu,yang pertama the taxation of foreign income atau pemajakan subjek pajak dalam negeri (residents) yaitu individu dan badan atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri atau foreign income,” kata Ruston di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Ruston menjelaskan, the taxation of non residents adalah pemajakan atas subjek pajak luar negeri (non residents) yaitu individu dan badan atas penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri (domestic income).

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Pemasaran UKI Juaniva Sidharta menyatakan, gelaran seminar ini adalah sebagai wujud nyata dalam membekali mahasiswa dan mahasiswi untuk mengetahui dunia perpajakan internasional.

“Agar para mahasiswa/i paham bukan hanya bicara pajak yang ada di Indonesia, tapi bagaimana penerapan pajak pada dunia internasional. Di era digital menuju 2045, para mahasiswa/i akan mempunyai pengetahuan yang lebih mumpuni dan mereka lebih memahami bukan hanya pajak di Indonesia tapi di luar Indonesia,” kata Juaniva.

Selain dihadiri oleh Ketua umum IKPI Ruston Tambunan, seminar ini juga turut dihadiri oleh Ketua Tax Center UKI Milko Hutabarat, Ketua Pengawas IKPI Sistomo, Rektor UKI Dhaniswara K Harjono, Dekan FEB UKI Ketut Silvanita Mangani M, serta Kepala Program Studi Akuntansi FEB UKI Frangky Yosua Sitorus. (bl)

IKPI Ajak Anggota dan Masyarakat Umum Partisipasi Sayembara Pembuatan Hymne

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) membuka sayembara pembuatan Hymne IKPI dengan total hadiah puluhan juta rupiah. Ajang ini dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat yang memiliki talenta dalam menghasilkan karya seni.

Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto menyatakan, alasan membuka sayembara itu kepada masyarakat umum adalah berdasarkan instruksi Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, yang menginginkan agar bisa memperoleh usulan terbaik sebagaimana dulu saat Mars IKPI.

“Sebelumnya juga kami melakukan hal yang sama, yakni mengadakan sayembara untuk mendapatkan hasil karya terbaik bagi organisasi,” kata Toto melalyi keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2023).

Diungkapkan Toto, tujuan lain dari penyelenggaraan sayembara ini adalah sesuai dengan harapan dan amanat Program Kerja IKPI 2019.

Dia mengatakan, ⁠ada aturan khusus bagi peserta sayembara untuk mengikuti ajang ini hingga menjuarainya. “Rencananya, akan ada 3 juri independen berpengalaman (eksternal) dan juga 3-4 juri dari IKPI yang dilibatkan dalam sayembara ini. Saya yakinkan, penilaian akan dilakukan secara sportif,” ujarnya.

Toto berharap, sedikitnya 50 peserta bisa ikut berpartisipasi dalam ajang ini, baik dari masyarakat umum maupun anggota IKPI di seluruh Indonesia. “Kami mengajak seluruh masyarakat khususnya anggota IKPI untuk ikut berpartisipasi dalam sayembara Hymne IKPI,” ujarnya.

Sebagai informasi, pendaftaran sayembara dibuka 20 Desember 2023 hingga 28 Februari 2024. (bl)

Pengumpulan karya:

Dapat dilakukan melalui email lombahymneikpi@gmail.com dengan subjek ”Sayembara Hymne IKPI – [ Nama Peserta ]”

Susunan hadiah :

1.Pemenang pertama akan mendapatkan Hadiah Uang Tunai Rp. 15.000.000

2.Pemenang ke 2 mendapatkan hadiah Uang Tunai Rp. 3.000.000

3.Pemenang ke 3 mendapatkan hadiah Uang Tunai Rp. 2.000.000

Catatan : Pajak atas hadiah ditanggung pemenang

Persyaratan Sayembara :

1.Judul Hymne : Ungkapkan semangat dan identitas IKPI.

2.Tema : Sesuai Visi Misi dan AD/ART/Kode Etik/Standar Profesi.

Visi : Menjadikan IKPI organisasi Konsultan Pajak kelas dunia.

Misi : Untuk menjadikan IKPI sebagai asosiasi Konsultan Pajak yang mandiri dan profesional.

3.Lirik : Cerminan nilai, etika dan semangat Konsultan Pajak Indonesia sesuai tema.

4.Melodi : Memiliki melodi yang mudah diingat dan menciptakan rasa Kebersamaan.

5.Durasi : Maksimal 4 Menit.

Penilaian :

1.Orisinalitas : Keunikan dan orisinalitas karya.

2.Kesesuaian Tema : Sejauh mana karya mencerminkan nilai dan semangat IKPI.

3.Melodi dan Lirik : Keindahan melodi dan relevansi lirik dengan tema.

 

 

 

 

Jelang Natal 2023, IKPI Berbagi Kebahagian dengan Penghuni Panti Jompo

IKPI, Jakarta: Setelah memberikan bantuan sosial kepada anak yatim piatu, kali ini Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali berbagi kebahagiaan dengan penghuni panti jompo di kawasan Duren Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat, Sabtu (16/12/2023).

Wakil Sekretaris Umum yang juga sebagai Koordinator Bakti Sosial Panitia Natal IKPI 2023 Toto, menyatakan kunjungan tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan bakti sosial yang dilakukan IKPI dalam menyambut perayaan Natal 2023.

(Foto: Dok. Panitia Natal IKPI 2023)

“Setelah berbagi dengan anak-anak yatim piatu, kami juga tidak lupa untuk berbagi dengan para lansia. Semoga bantuan kami bisa bermanfaat, tetap semangat dan terus serta menjaga pengharapan akan kasih Tuhan,” kata Toto melalui keterangan tertulisnya, Minggu (17/12/2023) malam.

Dia mengungkapkan, pada kesempatan ini IKPI memberikan bantuan senilai Rp 10 juta dan bingkisan makanan sebagai hadiah Natal dari asosiasi untuk para warga panti jompo.

Toto menegaskan, melalui kunjungan bakti sosial ke panti asuhan dan panti jompo ini, sekiranya bisa menjadi renungan bagi kita semua bahwa dari anak hingga lansia masih banyak pihak yang membutuhkan peran para dermawan, khususnya konsultan pajak.

(Foto: Dok. Panitia Natal IKPI 2023)

“Kunjungan ini sekaligus sebagai renungan bagi semua pihak, betapa besar karunia yang telah kita terima dari Tuhan,” ujarnya.

Sebagai informasi, hadir dalam kunjungan tersebut Ketua Panitia Natal IKPI 2023 Tan Alim, didampingi Koordinator Natal IKPI 2023 Toto, dan seluruh jajaran kepanitiaan.

Diberitakan sebelumnya, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) juga menggelar bakti sosial dengan para yatim piatu di Panti Asuhan Vita Dulcedo, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam gelaran tersebut, IKPI memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 10 juta, makanan ringan, serta mainan anak kepada pihak panti asuhan.

Bantuan diberikan langsung oleh Wakil Sekretaris Umum yang juga sebagai Koordinator Bakti Sosial Panitia Natal IKPI 2023 Toto, yang didampingi Ketua Departemen PPL IKPI Vaudy Starworld. (bl)

 

Sambut Natal 2023, IKPI Bantu Panti Asuhan Vita Dulcedo

IKPI, Jakarta: Menyambut perayaan Natal 2023, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar bakti sosial. Kali ini, asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia itu berbagi kebahagiaan dan rejekinya dengan para yatim piatu di Panti Asuhan Vita Dulcedo, Bekasi, Jawa Barat.

Wakil Sekretaris Umum yang juga sebagai Koordinator Bakti Sosial Panitia Natal IKPI 2023 Toto, mengungkapkan, dalam gelaran tersebut IKPI memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 10 juta kepada pihak panti asuhan.

(Foto: Dok. Panitia Natal IKPI 2023)

“Kami juga memberikan bingkisan berupa makanan ringan dan sejumlah mainan anak. Tujuannya, untuk menghilangkan rasa bosan dan kemudian mereka bisa bermain dengan barang yang kami berikan,” kata Toto melalui keterangan tertulisnya, Minggu (17/12/2023).

Menurut Toto, kunjungan mereka ke panti asuhan tersebut dikarenakan belum optimalnya pengelolaan yang dilakukan Dinas Sosial. “Karena itu, panti ini membutuhkan uluran tangan dari para dermawan, seperti kegiatan yang kita lakukan saat ini,” kata Toto.

(Foto: Dok. Panitia Natal IKPI 2023)

⁠Pesan dan harapan kami pada Perayaan Natal 2023 ini kata Toto, semoga niat dan upaya baik yang dilakukan IKPI, bisa mengingatkan semua insan untuk terus memiliki harapan dan semangat berjalan menuju masa depan yang lebih baik.

“Kami juga mengajak semua umat kristiani khususnya anggota IKPI untuk dapat hadir mengikuti perayaan natal nasional IKPI 2023 di bulan Januari 2024 mendatang. Baik secara Online maupun Offline. Terus berbagi semangat dan semua hal baik yang kita miliki untuk sesama,” ujarnya.

(Foto: Dok. Panitia Natal IKPI 2023)

Lebih lanjut Toto mengungkapkan, IKPI juga secara rutin menyelenggarakan bakti sosial untuk setiap perayaan keagamaan dan bukan hanya saat perayaan Natal saja. (bl)

Pemajakan Dividen Tak Cerminkan Prinsip Kesetaraan

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Hubungan Luar Negeri Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai pemajakan atas distribution of profit to shareholder (dividen) di Indonesia bukanlah objek pajak yang bersifat final (general principle). Alasannya, dividen merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 UU Pajak Penghasilan dengan tarif 15 persen.

“Mengingat aturan yang demikian, pajak penghasilan Pasal 23 UU PPh atas dividen sebesar 15 persen tersebut merupakan ‘prepaid tax’ sehingga pada akhirnya pajak tersebut dapat dikreditkan dengan kewajiban pajak yang dihitung pada akhir tahun,” kata Arsono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/12/2023).

Menurutnya, penerapan general principle atas penghasilan dividen sebagaimana yang demikian akan menciptakan “economic double taxations”.

Pertama, pengenaan pajak atas taxable profit pada level corporate. Kedua pengenaan pajak saat profit after taxes tersebut dibagikan sebagai dividen, dikenakan kembali pada level shareholders.

Untuk meminimalkan double taxes tersebut; maka dalam hal dividen tersebut dibagikan kepada badan (corporate) yang kemudian dikenal intercompany dividen, maka dividen tersebut diklasifikasi sebagai bukan objek pajak (lihat Pasal 4 ayat 3) huruf f UU Pajak Penghasilan)

Namun demikian, kata Arsono, dalam hal penghasilan berupa dividen yang diterima oleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri (kemudian diperluas kepada koperasi sebagai wujud keberpihakan negara kepada koperasi), BUMN, BUMD. “Perseroan terbatas diperluas kepada BUMN dan BUMD dengan syarat shareholding pada perusahaan yang membayarkan dividen paling rendah 25% dari jumlah yang disetor, dan dividen tersebut bukan merupakan objek pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa kemudian dengan pertimbangan kemudahan administrasi, atas dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi (dalam negeri) merupakan objek pajak sebesar 10 persen, itulah pajak yang bersifat final.

Dalam situasi demikian kata Arsono, nantinya akan berujung pada hasil akhir yang berbeda. Artinya dalam hal penerima merupakan wajib pajak pribadi dalam negeri.

Dengan demikian terjadinya economic double taxation tidak bisa dihindarkan. (lihat Peraturan Pemerintah Nomor 19/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri).

“Situasi dan pengaturan yang demikian merupakan perlakuan belum menggambarkan prinsip kesetaraan ‘unequal treatment’ meskipun penerima penghasilan dividen sangat bisa jadi berada pada situasi yang setara ‘comparable circumstance’ sehingga saya mengartikan pengaturan yang demikian belum memberikan kebebasan dalam berinvestasi ‘free movement of capital’ bagi business operator),” katanya.

Dia menegaskan, di dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 pengaturan Pasal 4 ayat 3) huruf f) semakin diperluas yakni

dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau b) badan dalam negeri;

dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

“Kita mesti mengakui upaya meminimalkan terjadinya double taxation terus diupayakan sehingga system pemajakan atas distribution of profit to shareholder menjadi lebih efisien. Sesuatu yang patut diapresiasi,” ujarnya.

Namun demikian, Arsono mengimbau bahwa pengaturan tersebut masih perlu lebih disempurnakan. Tujuannya, agar free movement of capital dapat terjamin sehingga cita cita ASEAN sebagai Epicentrum of Growth bisa terwujud. (bl)

id_ID