Ketua Umum IKPI Imbau Anggota Segera Laporkan Kegiatan 2024 Melalui SIKoP

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, mengimbau seluruh Konsultan Pajak untuk segera melaporkan kegiatan mereka selama tahun 2024 melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP). Hal itu sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) PMK 175/PMK.01/2022, laporan tahunan Konsultan Pajak wajib disampaikan secara elektronik kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan paling lambat akhir April 2025.

Vaudy menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan SIKoP merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Konsultan Pajak.

Selain itu, ahli Kepabeanan dan Kuasa di Pengadilan Pajak ini juga mengingatkan agar para Konsultan Pajak segera melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2024, karena ini menjadi salah satu persyaratan dalam pelaporan SIKoP.

“Kami mengimbau seluruh Konsultan Pajak, khususnya anggota IKPI, untuk tidak menunda pelaporan kegiatan Konsultan Pajak tahun 2024 melalui SIKoP sebelum batas akhir April 2025. Kami juga mengingatkan bagi yang belum melaporkan kegiatan Konsultan Pajak untuk tahun-tahun sebelumnya agar segera menuntaskan kewajiban tersebut guna menghindari sanksi,” kata Vaudy saat membuka PPL IKPI Cabang Kota Tangerang, Minggu (2/2/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan SIKoP dapat berakibat serius, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin praktik, hingga pencabutan izin praktik. Oleh karena itu, Vaudy berharap seluruh Konsultan Pajak dapat memenuhi kewajiban ini tepat waktu agar terhindar dari konsekuensi yang merugikan.(bl)

IKPI Gratiskan PPL bagi Anggota Berusia 70 Tahun ke Atas

IKPI, Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), secara resmi menggratiskan biaya Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bagi anggota yang telah berusia 70 tahun ke atas. Kebijakan ini memberikan keistimewaan bagi anggota senior, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi mereka di dunia perpajakan.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld di acara PPL IKPI Cabang Kota Tangerang, Minggu (2/2/2025) menjelaskan bahwa mekanisme pembebasan biaya PPL ini dilakukan dalam dua tahap.

(Foto: Istimewa)

Pertama, anggota yang berusia 70 tahun ke atas akan mendapatkan pemotongan harga sebesar 50% secara otomatis dari biaya PPL. Kemudian, tahap kedua atau sisa 50% akan diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Cabang (Pengcab) melalui mekanisme pengajuan oleh anggota yang bersangkutan kepada Ketua Cabang.

“Kami menerapkan mekanisme ini bukan hanya untuk memastikan keberlanjutan program, tetapi juga untuk mempererat hubungan antara anggota dan Pengurus Cabang,” ujar Vaudy.

(Foto: Istimewa)

Dengan adanya proses pengajuan melalui Pengcab, kami ingin memastikan bahwa setiap anggota senior tetap terhubung dan dikenal oleh pengurus di daerah mereka masing-masing.

Kebijakan ini sejalan dengan visi IKPI untuk terus memberikan dukungan kepada para anggotanya, khususnya yang telah berkontribusi dalam jangka waktu yang panjang. Dengan adanya program ini, diharapkan para konsultan pajak senior tetap aktif dalam kegiatan organisasi dan berbagi pengalaman serta pengetahuan mereka kepada generasi yang lebih muda.

(Foto: Istimewa)

Para anggota IKPI yang menghadiri acara ini menyambut baik kebijakan tersebut. Mereka menilai langkah ini sebagai bentuk apresiasi terhadap anggota yang telah lama berkecimpung di dunia perpajakan.

Menanggapi kebijakan tersebut, salah seorang anggota senior yang hadir dalam acara ini mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada ketua umum dan seluruh pengurus IKPI.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Ketum dan Pengurus IKPI yang memperhatikan kesejahteraan anggota senior. Dengan adanya kebijakan ini, kami tetap dapat mengikuti perkembangan terbaru di bidang perpajakan tanpa harus memikirkan beban biaya,” ujar salah satu anggota senior IKPI.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para anggota IKPI, baik yang masih aktif maupun yang sudah memasuki usia senior, dapat terus terlibat dalam berbagai kegiatan pengembangan kompetensi yang diselenggarakan oleh organisasi. (bl)

Ketum IKPI Umumkan Pemotongan Harga PPL Berlaku Sejak Januari 2025

IKPI, Tangerang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Ketum IKPI) Vaudy Starworl, mengumumkan kebijakan pemotongan harga untuk kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pemotongan harga PPL telah mulai diterapkan sejak Januari 2025 dan diperbesar pada Februari 2025, dengan total penurunan harga sebesar Rp100.000 untuk 8TS.

Menurut Vaudy, kebijakan ini bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Sebelum diterapkan, Ketua Departemen PPL dan Sumber Daya Anggota (SDA) IKPI, Benny Buddhi Wibowo telah melakukan pembahasan secara mendalam dengan Ketua Pengurus Daerah (Pengda) dan Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) di seluruh Indonesia. Diskusi ini sudah dilakukan sejak Desember 2024 untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak mengganggu keberlangsungan kegiatan di tingkat cabang.

(Foto: Istimewa)

“Kami harus memastikan bahwa kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh anggota, terutama di tingkat cabang, karena akan berdampak langsung pada kegiatan operasional mereka,” ujar Vaudy saat membuka kegiatan PPL IKPI Cabang Kota Tangerang, Minggu (2/2/2025.

Lebih lanjut, Vaudy menegaskan bahwa pemotongan harga PPL ini merupakan bagian dari program Pengurus Pusat IKPI yang bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas anggota terhadap pelatihan dan pengembangan keahlian.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh anggota IKPI memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan kompetensi mereka tanpa terkendala biaya yang terlalu tinggi,” ujarnya.

(Foto: Istimewa)

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari peserta acara, terutama para anggota IKPI yang aktif mengikuti program PPL. Dengan adanya pemotongan harga ini, diharapkan semakin banyak konsultan pajak yang dapat mengakses pelatihan berkualitas guna meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka di bidang perpajakan. (bl)

Di Peresmian Kantor KP Nuryadin Rahman, Ketum IKPI: Kerja Keras, Dedikasi dan Konsistensinya Bisa Dicontoh

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, meresmikan GRHA ARKA yang merupakan  kantor konsultan pajak (KP) milik Nuryadin Rahman, salah satu pengurus pusat IKPI, yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2025). Kantor megah dengan tiga lantai ini menjadi bukti kesuksesan pria yang juga menjadi dosen di Universitas Persada Indonesia YAI, dalam membangun bisnis konsultan pajak dari tahun 2010.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan apresiasi tinggi atas pencapaian Nuryadin Rahman. “Pak Nur adalah contoh nyata konsultan pajak yang berhasil membangun kantornya dari awal hingga menjadi sebesar ini. Dalam kurun waktu 15 tahun, beliau telah membuktikan bahwa kerja keras, konsistensi, dan dedikasi dapat membuahkan hasil yang luar biasa,” kata Vaudy.

(Foto: Istimewa)

Ahli Kepabeanan dan Kuasa di Pengadilan Pajak ini juga menekankan bahwa Nuryadin dapat menjadi role model bagi konsultan pajak pemula. “Saya berharap Pak Nur dapat berbagi pengalaman dan tips kepada rekan-rekan konsultan pajak pemula, khususnya dalam membangun dan mengembangkan kantor konsultan pajak. Kisah sukses beliau dapat menjadi inspirasi bagi banyak orang,” tambahnya.

Selain itu, ia memberikan apresiasi khusus karena Nuryadin telah menjadikan kantornya sebagai Sekretariat IKPI Cabang Depok “Kantor ini tidak hanya megah, tetapi juga dilengkapi dengan fasilitas yang sangat mendukung kegiatan organisasi, seperti ruang meeting, ruang podcast, dan ruang seminar yang dapat menampung sekitar 30 orang. Bahkan, ada area bermain billiard dan karaoke yang dapat digunakan untuk bersantai setelah bekerja,” ungkap Vaudy.

(Foto: Istimewa)

Ia juga mengajak Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI Depok untuk memanfaatkan kantor ini sebagai sekretariat bersama. “Dengan fasilitas yang lengkap, kantor Pak Nuryadin dapat menjadi pusat kegiatan bagi IKPI Cabang Depok. Mari kita optimalkan fasilitas ini untuk kemajuan bersama,” ajaknya.

Pada kesempatan yang sama, Nuryadin menyampaikan rasa syukur atas pencapaian yang telah diraihnya. “Ini semua berkat dukungan dari rekan-rekan sejawat, keluarga, dan tentu saja IKPI sebagai wadah yang mempersatukan kita. Saya berkomitmen untuk terus berkontribusi dan berbagi pengalaman kepada generasi muda konsultan pajak,” ujarnya.

(Foto: Istimewa)

Dikatakan Nuryadin, peresmian kantor ini dihadiri oleh sejumlah pengurus dan anggota IKPI, serta rekan-rekan konsultan pajak dari beberapa daerah. Acara berlangsung meriah dan diakhiri dengan ramah tamah serta tour keliling kantor untuk melihat fasilitas yang tersedia.

Dengan peresmian ini, diharapkan kantor Nuryadin Rahman tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi, tetapi juga menjadi pusat kegiatan dan inspirasi bagi konsultan pajak di Indonesia.

(Foto: Istimewa)

(bl)

Kode Barang dan Jasa Sebagai Syarat Formal Dalam Faktur Pajak

Sejak 1 Januari 2025 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan implementasi Core Tax Administration System (Coretax). Pada dasarnya, pembuatan aplikasi ini ingin menawarkan berbagai fitur yang memudahkan proses administrasi perpajakan bagi wajib pajak, termasuk dalam pembuatan faktur pajak.

Salah satu elemen yang tidak boleh diabaikan dalam pembuatan faktur pajak adalah kewajiban pengisian kode barang/jasa. Pencantuman kode barang dan jasa dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam proses pengisian faktur pajak dan administrasi transaksinya.

Dengan adanya kode barang dan jasa, setiap transaksi dapat diidentifikasi secara unik dan membantu wajib pajak dalam mengklasifikasikan barang dan jasa yang dijual atau dibeli, sehingga meminimalisir risiko kesalahan dan meningkatkan akurasi pencatatan.

Kode barang/jasa ini memiliki peran yang sangat penting. Faktur pajak yang tidak mencantumkan kode barang/jasa dengan benar mungkin saja dapat dianggap tidak lengkap dan berisiko menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Ketentuan Formal

Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, terdapat beberapa ketentuan formal yang harus dipenuhi dalam pembuatan faktur pajak. Pertama, menurut Pasal 391 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, Faktur Pajak wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas.

Selain itu, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 memberikan petunjuk teknis mengenai pembuatan faktur pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

Menurut peraturan tersebut, faktur pajak wajib diisi secara benar, legkap dan jelas dimana harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;

2. nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak penjualan atas Barang mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

Teknis Pengisian Kode Barang dan Jasa

Dalam proses pembuatan faktur pajak, wajib pajak memiliki fleksibilitas untuk memilih lebih dari 1.900 kode barang dan jasa yang telah disediakan dalam sistem coretax. Kode – kode ini dirancang agar wajib pajak dapat memilih kode yang sesuai dengan berbagai karakteristik barang dan jasa yang dijual, sehingga mempermudah wajib pajak dalam mengklasifikasikan dan mengidentifikasi transaksinya secara akurat.

Apabila wajib pajak tidak menemukan kode yang sepenuhnya cocok dengan karakteristik barang atau jasa yang dijual, sistem coretax menyediakan opsi kode “000000” sebagai solusi. Kode ini dapat digunakan ketika wajib pajak tidak menemukan kode barang atau jasa yang sesuai dengan transaksinya.

Meskipun demikian, wajib pajak sangat disarankan untuk menggunakan kode yang paling mendekati karakteristik barang atau jasa yang dijual agar pelaporan tetap akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tidak mengatur mengenai kode barang dan jasa sebagai syarat minimal pengisian faktur pajak agar dianggap benar, lengkap, dan jelas. Pengisian faktur pajak yang mencantumkan kode “000000” untuk barang dan jasa yang wajib pajak, masih dapat dianggap sah selama faktur pajak paling sedikit memuat keterangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dalam PER-1/PJ/2025.

Namun, sangat disarankan agar wajib pajak tetap mencantumkan kode barang dan jasa yang sesuai dengan karakteristik barang dan jasa yang diperdagangkan. Pencantuman kode yang tepat membantu wajib pajak mengklasifikasikan barang dan jasa yang dijual atau dibeli, sehingga meminimalisir risiko kesalahan dan meningkatkan akurasi pencatatan.

Penulis : Anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Andry Dermawanto

Disclamer : Tulisan berdasarkan pendapat pribadi penulis

Kemitraan Strategis, Ketum IKPI dan Jajarannya Kunjungi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) secara intensif dan berkelanjutan menjalin silaturahmi dan komunikasi dengan para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tujuannya, tentu untuk meningkatkan sinergi antara dua mitra strategis untuk memajukan sektor perpajakan di Indonesia.

Ketua Departemen Kemitraan Lembaga dan Instansi IKPI Arinda Hutabarat, bersama dengan Ketua Umum (Ketum) IKPI Vaudy Starworld dan Anggota IKPI Jordan Panggabean, dan Angela R. Kusumaningtyas melakukan kunjungan ke ruang kerja Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dodik Nur Syamsu, di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan, Arinda mengungkapkan bahwa Dodik terkesan dengan kemajuan dan eksistensi IKPI saat ini. Sebagai organisasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI dinilai sangat membantu pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Pak Dodik juga bersedia menjadi narasumber dalam berbagai diskusi dan kegiatan IKPI, mengingat kompetensi dan pengalamannya yang luas di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta Pemeriksaan,” kata Arinda di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Dikatakan Arinda, sebagai pejabat karir, Dodik memiliki rekam jejak yang panjang di DJP, dimulai dari Kasubdit KUP di Direktorat PP1, kemudian dipromosikan menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Manado, dan terakhir menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.

“Pengalaman dan keahlian beliau diharapkan dapat memberikan kontribusi berharga bagi pengembangan pengetahuan dan kompetensi anggota IKPI,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Arinda menyampaikan bahwa kunjungan serupa akan terus dilakukan kepada para pejabat DJP lainnya, khususnya yang akan memasuki masa pensiun. Langkah ini sejalan dengan upaya IKPI untuk memperluas jaringan melalui pemanfaatan sumber daya manusia yang berpengalaman di bidang perpajakan.

“Kunjungan ini adalah bagian dari implementasi rencana kerja di departemen kami,” ujarnya.

Sementara itu, Vaudy Starworld menyatakan bahwa pertemuan tersebut dalam rangka mempererat hubungan antara IKPI dan DJP. “Pertemuan ini membahas sejumlah poin penting terkait perkembangan IKPI pasca Kongres Agustus 2024 serta program kerja IKPI sebagai mitra strategis DJP,” ujarnya.

Menurut Vaudy, pertemuan ini menjadi momen penting untuk memperkuat kolaborasi antara IKPI dan DJP. Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin selama ini.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung program-program DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak,” ujarnya.

Dikatakan Vaudy, sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Dodik menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan pentingnya peran konsultan pajak sebagai mitra strategis dalam mendukung kebijakan perpajakan nasional.

“Pak Dodik melihat IKPI sebagai mitra yang sangat penting dalam membantu sosialisasi dan implementasi kebijakan perpajakan,” kata Vaudy.

Pada pertemuan itu, Vaudy menceritakan bahwa pasca Kongres IKPI di Nusa Dua, Bali, kepengurusan IKPI telah melakukan restrukturisasi organisasi, baik itu pada kepengurusan pusat, Pengda, dan pengurus cabang.

“Kami ceritakan kepada Pak Dodik, bahwa dikepengurusan saat ini, IKPI telah melakukan penambahan departemen, pembentukan Pengda dan cabang baru yang bertujuan untuk membumikan organisasi dan membantu pemerintah dalam meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak,” katanya.

Sebagai mitra strategis DJP, kata Vaudy, IKPI telah menyusun sejumlah program kerja untuk mendukung kebijakan perpajakan nasional. Beberapa program yang sedang dan akan dijalankan antara lain:

– Edukasi dan Sosialisasi Kebijakan Perpajakan:

IKPI akan aktif membantu DJP dalam menyosialisasikan kebijakan baru kepada wajib pajak, termasuk melalui webinar, workshop, dan publikasi.

– Peningkatan Kapasitas Anggota:

Program pelatihan dan sertifikasi akan terus ditingkatkan untuk memastikan konsultan pajak memiliki kompetensi yang sesuai dengan perkembangan regulasi perpajakan.
– Kolaborasi dalam Peningkatan Kepatuhan Pajak:

IKPI akan bekerja sama dengan DJP dalam mengidentifikasi tantangan dan solusi untuk meningkatkan kepatuhan pajak, termasuk melalui pendampingan kepada wajib pajak.

– Inovasi Teknologi:

IKPI berkomitmen untuk mendukung digitalisasi layanan perpajakan dengan memanfaatkan teknologi terkini.

Ia menegaskan bahwa program-program tersebut dirancang untuk mendukung visi DJP dalam menciptakan sistem perpajakan yang transparan, adil, dan efisien.

“Kami siap menjadi mitra yang proaktif dan berkontribusi positif bagi kemajuan perpajakan Indonesia,” katanya. (bl)

Pagar Laut dari Aspek Pajak Bumi dan Bangunan

Akhir akhir ini ramai di perbincangkan istilah “pagar laut” di daerah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, yang kemudian menjadi isu nasional dan ramai diberitakan di media massa dan media sosial.

Barisan bambu yang disusun rapih sepanjang 30,16 kilometer di perairan laut wilayah tersebut, pasalnya bertujuan untuk melindungi wilayah pesisir dari ancaman abrasi dan banjir rob. Namun, keberadaanya malah menarik perhatian berbagai pihak, salah satunya adalah konsultan pajak.

Sebagai seorang konsultan pajak, isu pagar laut sangat menarik untuk dikaji dan dikupas melalui pendekatan Pajak Bumi dan Bangunan . Berdasarkan, Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, pada Bab I tentang ketentuan umum: konteks Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terdapat lima elemen utama yang harus dikaji.

Pertama adalah, bumi yang mencakup permukaan tanah dan tubuh bumi di bawahnya. Wilayah yang berada di pesisir pantai juga dapat dimasukkan dalam definisi bumi, karena daerah tersebut merupakan bagian dari tanah atau kawasan pesisir yang dimiliki oleh negara atau pihak tertentu.

Kedua, mengenai bangunan yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Pada kenyataannya, pagar laut hanya menancapkan batangan bambu (kontruksi ringan) yang hanya bersifat sementara, mudah dilepas atau diganti, dan tidak memiliki fondasi permanen yang mengikatnya ke tanah. Oleh karena itu, pancang bambu tidak memenuhi kriteria bangunan karena sifatnya yang sementara dan tidak permanen.

Ketiga, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, atau nilai objek pajak pengganti. Untuk hal itu, bisa juga dikaitkan dengan UU PBB pasal pasal 3.1.c yang membahas “yang bukan objek PBB”.

Salah satu objek yang tidak termasuk dalam PBB merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.

Jelas sekali bahwa kekayaan alam Indonesia meliputi laut, udara, dan tanah yang merupakan sumber daya yang sangat berharga dan menjadi bagian dari warisan bangsa yang tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan atau dijual-belikan secara bebas.

Artinya, dalam hal ini laut bukanlah objek yang bisa dijual secara langsung, tetapi dikelola melalui peraturan yang bertujuan untuk konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan keamanan ekosistem laut

Keempat, Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) atau surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data tentang objek pajak yang dimiliki, seperti tanah dan bangunan, kepada dinas pajak yang berwenang. Di dalam SPOP berisi informasi penting seperti identitas wajib pajak dan data lainnya.

Kelima, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan kepada wajib pajak tentang besarnya pajak yang harus dibayar berdasarkan data objek pajak yang telah dilaporkan dalam SPOP.

Berdasarkan penjelasan tersebut, jika statement Point 3 (Objek) tidak terpenuhi maka Point 4 (SPOP) dan 5 (SPPT) tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan “laut”, sebagai kekayaan alam negara yang tidak dapat diperdagangkan, tidak memenuhi kriteria sebagai objek pajak dalam PBB.

Oleh karena itu, tanpa objek yang dapat dikenakan pajak (seperti tanah atau bangunan), maka tidak ada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, sehingga SPOP dan SPPT tidak perlu diterbitkan.

Kesimpulannya, pagar laut dalam konteks Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah bahwa pagar laut yang umumnya terbuat dari bambu dan bersifat sementara, tidak memenuhi kriteria bangunan tetap. Laut sebagai kekayaan alam negara juga tidak dapat diperjualbelikan, sehingga tidak dapat dihitung menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Dengan demikian, tanpa adanya NJOP maka Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) tidak akan diterbitkan, yang berakibat pada tidak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Laut merupakan kekayaan alam yang sangat berharga milik bangsa Indonesia. Sebagai bagian integral dari ekosistem dan budaya, laut bukan hanya memberikan potensi ekonomi yang luar biasa, tetapi juga berfungsi sebagai penyeimbang alam yang harus dijaga dan dilestarikan.

Dengan pengelolaan yang bijaksana, laut Indonesia dapat menjadi sumber daya yang mendukung kesejahteraan rakyat, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan melindungi warisan bangsa untuk generasi mendatang. Laut Indonesia adalah aset negara yang perlu dikelola dengan penuh tanggung jawab untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Penulis : Anggota Departemen Pendidikan PP Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Tintje Beby S.E, Ak, A-CPA, BKP

Disclamer : Tulisan berdasarkan pendapat pribadi penulis.

 

 

Refleksi Kewenangan AR dalam Pengawasan Pajak Hendak Kadaluwarsa

Account Representative (AR) merupakan ujung tombak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjembatani kepentingan Wajib Pajak (WP) dengan negara. Tugas utama AR adalah memastikan hak dan kewajiban perpajakan WP dapat terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, dalam praktiknya, AR lebih menitikberatkan pada pengawasan kepatuhan kewajiban WP dibandingkan dengan pemenuhan hak WP, seperti insentif pajak atau upaya hukum atas sengketa perpajakan.

Dalam konteks pengawasan terhadap kewajiban perpajakan yang mendekati masa kadaluwarsa, peran AR menjadi sangat strategis. Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (1a) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi acuan penting dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).

WP diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT secara mandiri, selama belum dilakukan pemeriksaan oleh DJP. Namun, jika SPT yang hendak dibetulkan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan tersebut hanya dapat dilakukan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan.

AR dan Pengawasan SP2DK

Dalam praktiknya, pengawasan oleh AR kerap dilakukan melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Surat ini meminta WP memberikan penjelasan terkait data perpajakan tertentu, sering kali diiringi dengan pembetulan SPT. Masalah muncul ketika pengawasan ini dilakukan terhadap SPT yang mendekati masa kadaluwarsa.

WP sering kali merasa “dipaksa” untuk membetulkan SPT dalam kondisi kurang bayar, tambahan kurang bayar, atau nihil, meskipun tidak sesuai dengan kondisi yang diatur dalam Pasal 8 Ayat (1a). Hal ini memunculkan kesan bahwa proses tersebut lebih condong kepada kepentingan administrasi DJP dibandingkan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi WP.

Usulan Perubahan Kewenangan

Salah satu solusi yang diusulkan adalah mengalihkan kewenangan pengawasan terhadap SPT yang mendekati masa kadaluwarsa dari AR ke tahap pemeriksaan oleh Tim Fungsional Pemeriksa.

Dengan demikian, AR dapat lebih fokus pada tugas-tugas yang bersifat analisis, konkrit serta terpenuhinya unsur benar, lengkap dan jelas terhadap SPT WP, meningkatkan kepatuhan sukarela, dan menjalankan pengawasan secara sistematis. Hal ini juga memungkinkan AR bekerja secara lebih profesional tanpa tekanan waktu yang sempit.

Di sisi lain, pengalihan kewenangan ini akan memberikan ruang relaksasi bagi WP, sehingga mereka dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih tenang dan percaya diri.

Kebijakan ini mencerminkan pendekatan low enforcement yang lebih humanis, memberikan kepercayaan kepada WP, serta mendorong hubungan yang lebih harmonis antara DJP dan WP.

Pengawasan yang dilakukan oleh AR terhadap SPT yang mendekati masa kadaluwarsa memang krusial, tetapi pelaksanaannya perlu dievaluasi untuk memastikan terciptanya keadilan dan kepastian hukum.

Dengan melepas kewenangan pengawasan tersebut kepada Tim Fungsional Pemeriksa saja, diharapkan AR dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya, sementara WP mendapatkan perlakuan yang lebih adil.

Langkah ini tidak hanya akan meningkatkan profesionalisme DJP, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan di Indonesia.

Penulis: Anggota Departemen Pengembangan Organisasi, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Muhammad Fadhil, S.Ak., S.AP., Ak., BKP

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

IKPI Kembangkan Infrastruktur Teknologi untuk Mendukung Fungsi Organisasi

IKPI, Jakarta: Dalam upaya untuk mendukung kemajuan dan keberlanjutan organisasi, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui Departemen Teknologi dan Informasi terus melakukan pembaruan dan pengembangan dalam bidang infrastruktur teknologi yang dapat menunjang berbagai fungsi organisasi.

Ketua Departemen Teknologi dan Informasi IKPI Hendrik Saputra, menyatakan terkait program kerja departemennya yang meliputi pengelolaan infrastruktur teknologi, pusat keamanan informasi, perlindungan data anggota, serta berbagai inisiatif pengembangan lainnya.

Menurut Hendrik, era digitalisasi saat ini mengharuskan setiap organisasi untuk memanfaatkan teknologi secara optimal agar dapat bersaing dan tetap relevan dengan perkembangan zaman.

“IKPI menyadari pentingnya peran teknologi dalam mendukung berbagai kegiatan dan fungsi organisasi, baik dalam meningkatkan kinerja internal maupun dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada anggota,” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Salah satu fokus utama Departemen Teknologi dan Informasi IKPI adalah pengelolaan infrastruktur teknologi yang dapat menunjang aktivitas organisasi. Hendrik menjelaskan bahwa dalam era digital saat ini, pengelolaan infrastruktur teknologi yang baik sangat penting untuk mendukung operasional sehari-hari.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua sistem teknologi yang ada di IKPI berjalan dengan lancar dan efisien, termasuk pengelolaan server, jaringan, perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan oleh seluruh pengurus dan anggota,” kata Hendrik.

Infrastruktur teknologi yang dikelola oleh IKPI tidak hanya mendukung kelancaran administrasi internal, tetapi juga mendukung penyelenggaraan berbagai program dan kegiatan yang melibatkan anggota, seperti seminar, pelatihan, dan pertemuan virtual.

Selain itu, pengelolaan infrastruktur ini juga berperan penting dalam pengembangan sistem informasi yang lebih transparan dan mudah diakses oleh seluruh anggota IKPI.

Keamanan informasi dan perlindungan data anggota merupakan prioritas utama dalam pengelolaan teknologi yang dilakukan oleh IKPI. Hendrik mengungkapkan bahwa data pribadi dan informasi sensitif yang dimiliki oleh anggota harus dijaga dengan tingkat keamanan yang tinggi agar tidak jatuh ke tangan yang salah.

“Pusat Keamanan Informasi yang kami dirikan bertujuan untuk menjaga integritas dan kerahasiaan data anggota. Kami mengimplementasikan berbagai protokol keamanan canggih, seperti enkripsi data, firewall, dan sistem pemantauan untuk melindungi data dari ancaman siber,” kata Hendrik.

Selain itu, departemen ini juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa seluruh sistem keamanan selalu diperbarui sesuai dengan perkembangan ancaman yang ada.

Tidak hanya berfokus pada pengelolaan infrastruktur dan keamanan, Departemen Teknologi dan Informasi IKPI juga berupaya untuk terus mengembangkan inovasi teknologi guna memfasilitasi kebutuhan organisasi dan anggotanya.

Hendrik menyebutkan bahwa kedepannya, IKPI akan memperkenalkan berbagai program pengembangan teknologi yang dapat memberikan manfaat langsung bagi anggota, seperti aplikasi mobile untuk mempermudah akses informasi dan pelayanan, serta platform digital untuk kolaborasi dan komunikasi yang lebih efektif.

Selain itu, Departemen Teknologi dan Informasi IKPI juga mengedepankan pengembangan teknologi dalam rangka mendukung visi dan misi organisasi yang berfokus pada pembaruan regulasi perpajakan dan pendidikan profesional di bidang pajak. Dengan semakin berkembangnya teknologi, Hendrik meyakini bahwa IKPI dapat lebih cepat dalam merespons perubahan di dunia perpajakan serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada anggota.

Melihat kedepan, Hendrik berharap bahwa pengelolaan infrastruktur teknologi dan keamanan informasi yang terus berkembang ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan IKPI.

“Kami berkomitmen untuk terus mengedepankan kualitas dan keamanan dalam setiap langkah teknologi yang kami ambil, demi kenyamanan dan kepuasan anggota IKPI. Teknologi adalah alat yang akan mendukung kita untuk lebih efisien, lebih aman, dan lebih mudah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kami,” kata Hendrik. (bl)

Pentingnya SIT dalam Profesi Konsultan Pajak

Surat Ikatan Tugas (SIT) menjadi dokumen esensial bagi para konsultan pajak dalam menjalankan tugas profesional mereka. Tidak sekadar menjadi kontrak kerja,

SIT berfungsi sebagai landasan hukum yang mengatur hubungan antara konsultan pajak dan klien, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

SIT memberikan kejelasan mengenai cakupan layanan yang diberikan oleh konsultan pajak, termasuk hak dan kewajiban kedua belah pihak. SIT harus mencakup jenis pekerjaan jasa yang diberikan, cakupan layanan, serta hak dan kewajiban antara konsultan pajak dan klien. Hal ini penting untuk memastikan konsultan memiliki panduan kerja yang jelas dalam pelaporan administrasi perpajakan klien.

SIT sebagai Benteng Perlindungan Hukum

Dalam konteks era Coretax yang memperkuat konsekuensi hukum atas pelaporan pajak, SIT menjadi dokumen yang tidak dapat diabaikan. Salah satu poin penting yang harus dimuat dalam SIT adalah pernyataan manajemen (manajemen letter) yang menegaskan bahwa tanggung jawab atas isi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sepenuhnya berada di pihak manajemen atau klien, bukan konsultan pajak.

Hal ini bertujuan untuk memberikan batasan yang jelas terhadap tanggung jawab konsultan, sekaligus melindungi mereka dari risiko hukum akibat pelanggaran perpajakan oleh klien.

Konsultan pajak juga harus mempersiapkan berbagai langkah pendukung untuk meminimalkan risiko hukum. Bukti pendukung seperti tanda terima berkas dari klien, kertas kerja perhitungan pajak, lembar konsultasi yang ditandatangani manajemen, dan dokumentasi lengkap terkait pelaporan SPT menjadi elemen penting yang harus dikelola dengan baik.

Pandanga ini menggarisbawahi pentingnya profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam profesi konsultan pajak. SIT tidak hanya menjadi alat hukum, tetapi juga mencerminkan etika kerja yang menjunjung tinggi kepercayaan antara konsultan pajak dan klien.

Dengan adanya SIT yang jelas dan langkah-langkah pendukung yang memadai, hubungan kerja antara konsultan pajak dan klien dapat berjalan lebih baik. Potensi sengketa hukum yang sering kali merugikan kedua belah pihak pun dapat diminimalkan.

Pada akhirnya, penerapan SIT yang sesuai standar merupakan investasi jangka panjang bagi konsultan pajak untuk menjaga reputasi dan keberlanjutan profesinya.

Pesan ini menjadi pengingat bahwa di tengah kompleksitas dunia perpajakan, konsultan tidak hanya bertugas membantu klien, tetapi juga menjaga integritas hukum dan kepercayaan publik.

Penulis: Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Advokasi, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Andreas Budiman

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

id_ID