iPhone 16 Mulai Bisa Dibeli di Indonesia Secara Impor, Ini Aturan Bea Masuk dan Pajaknya

IKPI, Jakarta: Meskipun iPhone 16 keluaran Apple belum tersedia secara resmi di Indonesia, masyarakat tetap bisa membelinya melalui jalur impor dari luar negeri. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penegasan bahwa pembelian iPhone 16 untuk kebutuhan pribadi diperbolehkan tanpa ada pembatasan khusus.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chotibul Umam, menjelaskan bahwa iPhone 16 yang dibeli untuk penggunaan pribadi tidak akan dikenakan pembatasan impor. Namun, jika ada indikasi barang tersebut dijual kembali, maka pihak berwenang tidak akan memproses pengirimannya.

“Kalau terbukti bukan untuk tujuan pribadi, maka barang tersebut tidak akan diproses lebih lanjut. Sebagai contoh, jika ada orang yang membeli satu unit iPhone di luar negeri, lalu terus-menerus membawa dan menjualnya, pihak Bea Cukai sudah memiliki profil untuk penumpang tersebut,” ujar Chotibul dalam acara Media Briefing pada Kamis (27/2/2025).

Aturan Bea Masuk dan Pajak Terbaru

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 5 Maret 2025, pembelian iPhone 16 dari luar negeri tetap akan dikenakan tarif bea masuk dan pajak. Berikut adalah rinciannya:

1. Jika Dibawa sebagai Barang Bawaan Penumpang:
– Bea masuk: 10%
– PPN: 11%
– PPh: 10% jika memiliki NPWP, atau 20% jika tidak memiliki NPWP.

Harga iPhone 16 sendiri saat ini dibanderol mulai dari US$ 799 hingga US$ 1.599. Semakin tinggi harga barang, semakin tinggi pula pajak yang dikenakan.

2. Jika Dikirim Melalui Jasa Ekspedisi:
– Bea masuk: 7,5%
– PPh tidak dikenakan jika harga barang di bawah FOB (Free on Board) US$ 1.500. Namun, jika harga barang melebihi batas tersebut, pajak tambahan akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapan iPhone 16 Resmi Dijual di Indonesia?

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyebutkan bahwa kewajiban Apple terhadap pemerintah Indonesia sudah dipenuhi. Dengan tercapainya kesepakatan mengenai nilai investasi, iPhone 16 diperkirakan akan segera dijual secara resmi di Indonesia sebelum Lebaran 2025.

“Proses perundingan memang tidak mudah dan cukup alot, karena kedua belah pihak berusaha menjaga kepentingan masing-masing. Namun, dengan adanya MoU dan kesepakatan nilai investasi, Apple siap segera memasukkan iPhone 16 ke pasar Indonesia,” ujar Agus dalam konferensi pers di Kementerian Perindustrian pada Rabu (26/2/2025).

Dengan adanya aturan terbaru dan kesepakatan yang tercapai, konsumen di Indonesia bisa lebih mudah mendapatkan iPhone 16, baik melalui jalur impor pribadi maupun pembelian resmi dari Apple dalam waktu dekat.(alf)

Ekonom Soroti Tantangan dan Solusi Alternatif Capaian Target Penerimaan Pajak 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia telah menetapkan target penerimaan pajak untuk tahun 2025 sebesar 2.189,3 triliun rupiah, yang mencatatkan kenaikan sekitar 13,29% dari realisasi penerimaan tahun 2024. Meskipun target tersebut setara dengan 9% dari Produk Domestik Bruto (PDB), tantangan besar dihadapi oleh pemerintah mengingat realisasi penerimaan pajak pada 2024 hanya tercapai 97,2% dari target yang ditetapkan.

Ekonom Universitas Gajah Mada (UGM) Rijadh Djatu Winardi, menilai pencapaian target tersebut bukanlah tugas yang mudah. Ia mengungkapkan bahwa ada beberapa faktor yang dapat menghambat penerimaan pajak, salah satunya adalah potensi penurunan daya beli masyarakat. “Jika daya beli masyarakat melemah, ini akan berdampak pada konsumsi dan akhirnya mempengaruhi penerimaan pajak dari sektor konsumsi,” ungkapnya seperti ikutip dari website resmi UGM, Kamis (27/2/2025).

Rijadh juga menyoroti ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah yang semakin mengemuka belakangan ini, yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Hal ini, menurutnya, menjadi tantangan tambahan bagi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak. “Pemerintah perlu bekerja keras dan menerapkan strategi yang tepat untuk mencapai target tersebut,” jelasnya.

Selain itu, ekonom yang juga memiliki gelar CFE (Certified Fraud Examiner) ini menyebutkan bahwa sistem perpajakan baru Indonesia, yakni Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (Coretax), menjadi salah satu hambatan yang harus segera diatasi. Meskipun bertujuan untuk memperbaiki kesenjangan pajak dan manajemen basis data perpajakan, sejak diluncurkan pada Januari 2025, Coretax menghadapi banyak keluhan terkait kapasitas dan arsitektur sistem yang belum optimal. “Infrastruktur servernya belum mampu menangani volume data yang tinggi, menyebabkan gangguan layanan saat transaksi perpajakan melonjak,” ujarnya.

Rijadh menambahkan bahwa meskipun Singapura berhasil menjalankan sistem serupa dengan MyTax IRAS sejak 2007, perbedaan skala antara kedua negara menyebabkan Indonesia menghadapi tantangan teknis yang lebih besar. “Singapura lebih matang dalam mengelola sistem ini, sementara Indonesia masih perlu banyak perbaikan agar Coretax dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Di sisi lain, Rijadh juga menyoroti batalnya rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Meskipun kenaikan PPN diharapkan dapat mendongkrak penerimaan negara, ia mengkhawatirkan dampaknya terhadap inflasi dan daya beli masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. “Kenaikan PPN dapat memicu inflasi, yang pada akhirnya menurunkan daya beli masyarakat,” katanya.

Namun, Rijadh melihat ada langkah positif lainnya, seperti penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk penghitungan Pajak Penghasilan (PPh 21), yang dapat mempermudah administrasi pajak bagi karyawan dan berpotensi mendorong kepatuhan pajak.

Rijadh juga memperingatkan bahwa meskipun masih terlalu dini untuk menilai dampak penurunan penerimaan pajak terhadap perekonomian nasional, jika target tidak tercapai secara signifikan, maka bisa berdampak pada peningkatan defisit anggaran, penurunan belanja pemerintah, serta risiko ketidakstabilan ekonomi. “Jika penerimaan pajak berkurang, maka pemerintah mungkin akan terpaksa meningkatkan utang, yang pada gilirannya dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Sebagai solusi alternatif, Rijadh mengusulkan beberapa sumber penerimaan pajak yang dapat dijajaki oleh pemerintah, salah satunya adalah pajak kekayaan yang dikenakan pada nilai aset individu. Negara lain yang sudah menerapkan pajak ini, umumnya mengenakan tarif di bawah 3,5%. Selain itu, optimalisasi pajak produksi batu bara dan penerapan pajak windfall (pajak atas keuntungan tak terduga) juga bisa menjadi opsi. “Pajak windfall dapat diterapkan pada keuntungan besar yang diperoleh dari lonjakan harga komoditas, seperti yang diterapkan Inggris pada sektor energi tahun lalu,” jelasnya.

Meski begitu, Rijadh menekankan bahwa segala alternatif penerimaan ini membutuhkan kajian yang matang, kebijakan yang cermat, dan political will yang kuat.

Meskipun target penerimaan pajak yang tinggi pada tahun 2025 merupakan tantangan besar, Rijadh mengajak masyarakat untuk tetap optimis. Ia percaya bahwa pemerintah telah mempertimbangkan berbagai strategi seperti intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, serta perbaikan administrasi perpajakan untuk mencapai target tersebut. “Penting bagi kita semua untuk mendukung pemerintah dalam upaya ini, karena dengan penerimaan pajak yang kuat, pemerintah dapat memiliki sumber daya yang cukup untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Rijadh.(alf)

DPR Dorong Penerapan Pajak Kunjungan untuk Wisatawan Asing

IKPI, Jakarta: Komisi VII DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan yang tengah dibahas, mengatur penerapan pajak terhadap wisatawan asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pariwisata.

Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay, menekankan bahwa pengenaan pajak bagi wisatawan asing merupakan salah satu fokus utama dalam pembahasan RUU Kepariwisataan. “Dengan adanya pajak ini, kita ingin agar orang asing yang datang ke Bali atau destinasi wisata lainnya, tidak hanya menikmati fasilitas secara gratis, tapi juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara,” ujar Saleh, dalam konferensi pers pada Selasa (25/2/2025).

Saleh menambahkan, pajak tersebut akan dihitung berdasarkan ketentuan yang disesuaikan dengan jumlah wisatawan dan destinasi yang mereka kunjungi. Dia menyebutkan, tujuan utama dari langkah ini adalah untuk memperbaiki potensi pendapatan yang saat ini belum maksimal, mengingat banyak wisatawan asing yang datang dengan anggaran terbatas dan tidak membawa dampak signifikan terhadap ekonomi Indonesia.

Selain itu, Komisi VII juga mendorong pengembangan pariwisata di daerah-daerah pedesaan, atau yang dikenal dengan istilah desa wisata. “Pengembangan desa wisata akan memberikan dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat lokal, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan potensi ekonomi yang ada di sektor pariwisata,” jelas Saleh. Dengan demikian, diharapkan sektor pariwisata dapat memberi manfaat yang lebih merata, khususnya bagi daerah-daerah yang belum terjamah oleh pariwisata massal.

Dia juga menambahkan, Indonesia perlu mengejar ketertinggalan sektor pariwisata dengan negara-negara ASEAN lainnya, seperti Thailand, yang sudah lebih dulu mengembangkan sektor ini. “Kita harus bisa mengejar ketertinggalan itu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Saleh berharap sektor pariwisata Indonesia dapat menjadi alat diplomasi budaya di tingkat internasional. “Pariwisata bisa menjadi cara untuk memperkenalkan ciri khas dan identitas Indonesia di dunia internasional, bahkan melalui kedutaan besar Indonesia yang ada di luar negeri,” ungkapnya.

Namun, ia menyadari bahwa ide menjadikan pariwisata sebagai bagian dari diplomasi budaya ini masih memerlukan pengkajian lebih lanjut, karena hingga saat ini, Kementerian Luar Negeri belum sepenuhnya mendukung gagasan tersebut. “Kami sedang mencari cara dan kalimat yang tepat untuk merumuskan tugas ini,” kata Saleh menutup.

Penerapan pajak bagi wisatawan asing dan pengembangan desa wisata diharapkan dapat memperkuat sektor pariwisata Indonesia, yang berpotensi mendongkrak perekonomian dan memperkenalkan keindahan serta budaya Indonesia ke mata dunia. (alf)

Enam Wajib Pajak di DIY Jadi Korban Penipuan Mengatasnamakan DJP

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkapkan adanya enam wajib pajak di wilayahnya yang menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan DJP. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP DIY Wiwin Nurbiyati, menjelaskan bahwa laporan penipuan tersebut diterima dari enam wajib pajak yang berada di wilayah Sleman dan Wonosari, Gunungkidul. Mereka menjadi korban setelah menerima pesan WhatsApp yang seolah-olah dikirim oleh DJP.

“Pesan tersebut berisi informasi pribadi yang seharusnya hanya diketahui oleh pihak DJP, seperti NPWP, nama pemilik usaha, izin usaha, dan nama perusahaan. Karena tampak meyakinkan, para korban pun mengikuti instruksi dalam pesan tersebut tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke DJP atau kantor pajak terdekat,” ungkap Wiwin saat ditemui di Kantor Kanwil DJP DIY, Rabu (27/2/2025).

Modus penipuan ini terjadi sejak November 2024 hingga Januari 2025, di mana para korban diarahkan untuk mengklik tautan perubahan data dan diminta membayar Rp10.000 untuk biaya materai. Tak lama setelah transaksi, uang yang ada di rekening korban langsung hilang dalam hitungan detik.

“Setelah korban mengikuti petunjuk yang diberikan, uang mereka lenyap dalam sekejap. Mereka langsung melapor kepada kami,” tambah Wiwin.

Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan modus lain dengan mengirimkan file aplikasi palsu yang disebut sebagai “aplikasi pajak”. Ketika aplikasi tersebut diinstal, sistem perbankan korban langsung diretas dan uang di rekening mereka dicuri secara otomatis.

Wiwin mencurigai bahwa jumlah korban sebenarnya bisa lebih banyak, mengingat tidak semua korban melapor. “Yang sudah melapor ke kami ada enam orang, dan total kerugiannya hampir mencapai Rp1 miliar. Kami juga sudah meminta para korban untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Wiwin mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama terkait perubahan data wajib pajak yang saat ini tengah berlangsung di sistem Coretax. Penipu memanfaatkan momentum ini dengan membuat pesan yang mirip dengan prosedur resmi DJP.

Ia menegaskan bahwa DJP tidak pernah mengirimkan tautan atau file aplikasi kepada wajib pajak. Semua komunikasi resmi DJP hanya menggunakan email dengan domain @pajak.go.id dan situs web berakhiran pajak.go.id. “Jika menerima pesan mencurigakan, segera hubungi DJP di nomor resmi 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk konfirmasi. Jangan mudah percaya begitu saja,” tegasnya.

Dengan adanya kejadian ini, DJP mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan lebih teliti dalam menerima pesan yang mengatasnamakan pihak DJP.(alf)

DJP Masih Hitung Target Kepatuhan SPT untuk Tahun 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga kini masih melakukan perhitungan untuk menetapkan target kepatuhan formal Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangannya kemarin.

Dwi menjelaskan bahwa perhitungan target kepatuhan SPT untuk tahun 2025 masih dalam proses dan belum final. “Saat ini masih dilakukan perhitungan target kepatuhan SPT untuk tahun 2025,” ungkapnya.

Sebagai gambaran, pada tahun 2024, DJP menargetkan kepatuhan pengisian SPT Tahunan PPh sebanyak 16,04 juta SPT atau sekitar 83,22% dari total wajib pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT. Target tersebut mencakup wajib pajak orang pribadi maupun badan yang terdaftar di sistem DJP.

Hingga 24 Februari 2025 pukul 00.02 WIB, DJP mencatatkan sudah ada sebanyak 5,03 juta SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan. Angka ini terdiri dari 4,88 juta SPT dari wajib pajak orang pribadi dan 148,98 ribu SPT dari wajib pajak badan.

Adapun, mayoritas wajib pajak sudah memanfaatkan saluran elektronik untuk melaporkan SPT mereka, dengan angka yang tercatat sebanyak 4,92 juta. Sementara itu, masih ada 109,68 ribu SPT yang disampaikan secara manual.

Angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan dalam penggunaan sistem elektronik yang diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pelaporan pajak di masa depan. DJP berharap angka kepatuhan SPT dapat terus meningkat seiring dengan berbagai upaya modernisasi yang tengah dilakukan oleh lembaga tersebut.(alf)

Ketum IKPI Lantik Pengurus Daerah dan Cabang se-Kalimantan: Perkuat Peran Konsultan Pajak di Indonesia

IKPI, Kalimantan: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Ketum IKPI) Vaudy Starworld, kembali melantik jajaran pengurus daerah dan cabang, kali ini pelantikan dilakukan kepada pengurus IKPI se-Kalimantan, di Kalimantan, Kamis (27/2/2025). Hal ini sekaligus menegaskan komitmen asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini dalam memajukan sistem perpajakan nasional.

Vaudy dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dan tamu undangan yang telah hadir. Ia juga mengungkapkan rasa syukur atas terlaksananya pelantikan pengurus baru untuk Daerah Kalimantan, serta cabang-cabang di Pontianak, Banjarmasin, Banjarbaru, Balikpapan, dan Samarinda. “Pelantikan ini merupakan bagian dari agenda besar IKPI yang telah melantik 12 dari 13 Pengurus Daerah di seluruh Indonesia,” ujarnya.

(Foto: DOK. Ketua Departemen Humas IKPI/Jemmi Sutiono)

Dukungan DJP dan Kolaborasi Strategis

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas dukungan yang diberikan, baik melalui kehadiran narasumber dalam seminar dan pelatihan, maupun dalam bentuk kerja sama strategis. Salah satu pencapaian penting yang disoroti adalah penandatanganan kerja sama antara IKPI dan DJP pada 19 Februari 2025, yang diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara kedua pihak dalam meningkatkan kepatuhan dan pemahaman perpajakan di Indonesia.

Diungkapkannya, saat ini IKPI memiliki total 7.077 anggota, dengan 6.597 di antaranya telah memiliki izin praktik dari Kementerian Keuangan. Dalam rangka memperluas jangkauan dan efektivitas organisasi, IKPI terus mendorong pembentukan cabang baru, seperti di Yogyakarta, Sidoarjo, dan Depok. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan anggota, memperbanyak aktivitas edukasi perpajakan, serta memperkuat eksistensi IKPI sebagai wadah profesional konsultan pajak di Indonesia.

Edukasi dan Kepatuhan Pajak

Kuasa di Pengadilan Pajak bersertifikasi Ahli Kepabeanan ini juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait pengisian SPT Tahunan. Berbagai seminar dan pelatihan akan digelar secara daring dan luring sepanjang Maret dan April 2025. IKPI juga mengingatkan para anggotanya untuk mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan, termasuk kewajiban penyampaian laporan tahunan melalui SIKOP paling lambat 30 April.

(Foto: DOK. Sekretaris Umum IKPI/Associate Proffesor/Edy Gunawan)

Menuju 60 Tahun IKPI

Memasuki usia ke-60 tahun pada 2025, IKPI berkomitmen untuk semakin memperkuat peran sebagai “center of knowledge” di bidang perpajakan. Salah satu upaya yang akan terus dikembangkan adalah mendorong anggota untuk aktif berbagi opini, penelitian, serta menjadi narasumber dalam berbagai forum edukasi perpajakan, termasuk podcast dan publikasi di website IKPI.

Pada kesempatan itu, Vaudy juga berpesan agar para pengurus yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, menjaga solidaritas anggota, serta menjalin kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik dari sektor pemerintah, akademisi, maupun asosiasi bisnis dan profesi.

“IKPI hadir untuk Nusa dan Bangsa, demi kemajuan perpajakan di Indonesia,” tegasnya, seraya menyatakan optimisme bahwa IKPI akan terus berkembang dan berkontribusi nyata bagi sistem perpajakan nasional.

Hadir pada kesempatan tersebut;

1. Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan dan ekonomi, Christianus Lumano

2. Bupati Kubu Raya yang diwakili staf ahli Bupati Bidang pembangunan Ekonomi dan Keuangan

3. Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawati

4. Kepala KPP Pratama Kubu Raya, diwakili Kepala Seksi umum dan kepatuhan internal,Waluyo

5. Anggota Dewan Kehormatan, sebelumnya anggota Pengawas IKPI 2019 – 2024, Ketua Pengda Kalimantan 2009 – 2014, Hariyasin

6. Anggota Pengawas IKPI, Ghazal Rahman sebelumnya Ketua Pengda Kalimantan periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024

Pengurus Pusat, Pengda dan Pengcab IKPI:

1. Ketua Umum Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum Jetty

3. Sekretaris Umum, Associate Proffesor Edy Gunawan

4..Ketua DepartemenPengembangan Organisasi Nuryadin

5. Ketua Departemen Hubungan Internasional Tjhai Fun Njit

6. Ketua Departemen Hubungan Masyarakat Jemmi Sutiono

7. Ketua Pengda Sumatera Bagian Tengah Lilisen

8. Ketua Pengda Sumatera Bagian Selatan Nurlena

9.Ketua Pengda Kalimantan Tjang Kian On dan jajarannya

10. Ketua Pengcab Pontianak Henny Nurlaili dan jajarannya

11. Ketua Pengcab Banjarmasin Sri Ernawati dan jajarannya

12. Ketua Pengcab Banjarbaru Maria Fitri Hariyanto dan jajarannya

13. Ketua Pengcab Balikpapan Juliansyah dan jajarannya

14. Ketua Pengcab Samarinda Maya Zulfani dan jajarannya

Tamu Undangan

1. Akademisi Universitas Panca Bakti

2. PERKOPPI Heriyono

3. AKP2I

4. P3KPI Hiu Ban Hin

(bl)

 

Penerimaan Pajak Kanwil DJP LTO Capai Rp571,3 Triliun, Tumbuh Positif di 2024

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar (LTO) mencatatkan pencapaian yang gemilang sepanjang tahun 2024. Hingga 31 Desember 2024, penerimaan pajak dari Kanwil DJP LTO mencapai Rp571,3 triliun, melampaui target yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-309/PJ/2025 sebesar Rp566,9 triliun. Pencapaian tersebut menghasilkan surplus sebesar Rp4,4 triliun dan menyumbang 29,57 persen terhadap total penerimaan pajak nasional.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Agus Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hampir seluruh jenis pajak utama mengalami pertumbuhan yang lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri tercatat tumbuh 11,86 persen secara year-on-year (yoy), PPN Impor meningkat 5,7 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) Final melonjak hingga 21,2 persen.

Menurut Budi, meskipun beberapa sektor usaha mengalami kontraksi dibandingkan tahun sebelumnya, sejumlah sektor utama masih mencatatkan pertumbuhan positif. Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi mengalami kenaikan sebesar 14,5 persen, sektor Informasi dan Komunikasi tumbuh 8,5 persen, sementara sektor Pengadaan Listrik, Gas, dan Uap Air mencatatkan lonjakan tertinggi dengan pertumbuhan sebesar 40,3 persen.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari kinerja optimal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP LTO. KPP-KPP tersebut berhasil melampaui target penerimaan yang telah ditetapkan, dengan pencapaian yang membanggakan:

  • KPP Wajib Pajak Besar Satu mencapai 100,14 persen,
  • KPP Wajib Pajak Besar Dua mencatatkan 100,22 persen,
  • KPP Wajib Pajak Besar Tiga mencapai 101,31 persen, dan
  • KPP Wajib Pajak Besar Empat memperoleh realisasi tertinggi dengan 101,39 persen.

Selain pencapaian dari sisi penerimaan pajak, tingkat kepatuhan Wajib Pajak juga mengalami tren positif. Sebanyak 887 Wajib Pajak badan dan 1.075 Wajib Pajak orang pribadi telah memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan Wajib Pajak besar yang dikelola oleh Kanwil DJP LTO.

Namun, Agus Budi Prasetyo mengingatkan bahwa meskipun pencapaian 2024 sangat baik, tahun 2025 akan menghadirkan tantangan baru. Perubahan kebijakan internal DJP serta faktor eksternal, seperti kondisi ekonomi global yang dipengaruhi oleh ketegangan di Timur Tengah dan Ukraina, dapat mempengaruhi penerimaan pajak di masa depan. Oleh karena itu, Kanwil DJP LTO diharapkan mampu mengantisipasi perubahan ini dengan strategi yang tepat.

“Sinergi yang baik antara pemerintah dan Wajib Pajak, serta kesiapan menghadapi tantangan global, akan menjadi kunci untuk melampaui target penerimaan pajak di tahun 2025,” tegas Agus.

Dengan optimisme dan strategi yang matang, Kanwil DJP LTO diharapkan dapat terus memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, menjaga kestabilan fiskal, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (alf)

KPK Tetapkan Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Sebagai Tersangka Gratifikasi Rp21,5 Miliar

IKPI, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Haniv, yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), diduga menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp21,5 miliar.

Penyidikan Gratifikasi yang Berkaitan dengan Acara Fashion Show Anak

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Haniv ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi tersebut, menurut Asep, diduga diberikan dalam konteks jabatan Haniv yang berhubungan dengan kewajiban tugasnya sebagai pejabat di DJP.

“Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang dianggap pemberian suap,” ujar Asep dalam konferensi pers pada Rabu, 26 Februari 2025.

Modus gratifikasi yang terungkap, kata Asep, terkait dengan kepentingan pribadi Haniv, termasuk meminta sponsorship untuk acara fashion show anaknya, yang memiliki usaha fashion. Salah satu email yang dikirim oleh Haniv pada 5 Desember 2016 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing III, YD, mengungkapkan permintaan sponsorship untuk acara tersebut.

Haniv meminta YD untuk mencari dua hingga tiga perusahaan yang dikenalnya agar memberikan sponsor untuk acara fashion show anaknya yang digelar pada 13 Desember 2016. Dalam proposal yang disertakan, disebutkan bahwa dana yang dibutuhkan sebesar Rp150 juta, namun jumlah dana yang diterima ternyata jauh lebih besar, yakni Rp300 juta.

Dana Sponsorship Meningkat Drastis

KPK menyebutkan bahwa dana yang masuk ke rekening pihak yang mengelola keuangan acara, yaitu EP, berasal dari wajib pajak kantor pelayanan pajak Jakarta Khusus dan pegawai KPP Penanaman Modal Asing III. Total dana yang masuk ke rekening EP selama periode 2016-2017 untuk seluruh acara fashion show yang terkait dengan wajib pajak tersebut mencapai Rp387 juta, sementara dana lainnya yang berasal dari pihak non-wajib pajak mencapai Rp417 juta.

Aliran Dana Lain yang Mencurigakan

Selain itu, KPK menemukan bahwa Haniv juga menerima aliran dana dalam bentuk valuta asing (valas) dolar AS dari beberapa pihak melalui saudara BSA. BSA kemudian menempatkan dana tersebut dalam deposito BPR, yang jumlahnya mencapai Rp10,34 miliar. Dana ini akhirnya dicairkan dan dipindahkan ke rekening pribadi Haniv dengan total mencapai Rp14,08 miliar.

Total gratifikasi yang diterima oleh Haniv, yang mencakup dana dari acara fashion show anaknya, valas, dan deposito BPR, diperkirakan mencapai Rp21,5 miliar. Rincian total gratifikasi tersebut adalah Rp804 juta untuk acara fashion show, Rp6,67 miliar dalam bentuk valas, dan Rp14,08 miliar dari deposito BPR.

KPK Terus Lanjutkan Penyidikan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Haniv belum ditahan oleh KPK. Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung untuk menelusuri lebih lanjut aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik gratifikasi tersebut.

“Ini baru mulai dinaikkan kepada penyidikan. Kami masih terus menggali lebih dalam,” ungkap Asep.

Atas perbuatannya, Haniv dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. (alf)

Kepala Daerah Serukan Masyarakat Laporkan SPT Tahunan Pajak melalui e-Filing

IKPI, Jakata: Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, telah memenuhi kewajibannya dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi menggunakan sistem e-Filing. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka ‘Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan bersama Bupati Wonosobo,’ yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonosobo.

Dalam kesempatan tersebut, Afif mengingatkan kepada seluruh masyarakat Wonosobo untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi masa pajak 2024 sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Maret 2025. “Ayo, seluruh masyarakat Wonosobo sadar pajak karena pajak kuat, Wonosobo akan maju, sejahtera, dan Indonesia akan maju,” seru Afif dalam keterangan tertulisnya.

Afif juga menunjukkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa ia telah melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui e-Filing di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), djponline.pajak.go.id. “Kewajiban pelaporan SPT Tahunan sudah dapat dilakukan sejak 1 Januari 2025. Bagi Wajib Pajak badan, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 memiliki batas waktu hingga 30 April 2025,” jelas Afif.

Dalam acara yang sama, Kepala KPP Pratama Temanggung, Christijanto Wahju Purwoistijoko, memberikan apresiasi kepada Bupati Wonosobo atas pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang dilakukan lebih awal. “Ini menjadi contoh teladan yang baik, tidak hanya bagi masyarakat di Kabupaten Wonosobo, tetapi juga bagi masyarakat secara umum,” ungkap Christijanto.

Pekan Panutan ini sendiri merupakan agenda rutin tahunan yang digelar oleh KPP Pratama Temanggung, dengan tujuan untuk mengingatkan masyarakat bahwa para pemimpin daerah telah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Panduan Pelaporan SPT Tahunan Melalui e-Filing
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui e-Filing:

1. Kunjungi laman www.pajak.go.id dan login menggunakan NPWP, password, dan kode keamanan.
2. Pilih menu “e-Filing” pada dashboard, kemudian klik “Buat SPT”.
3. Isi formulir dengan data yang diminta, seperti tahun pajak dan status SPT.
4. Jika terdapat penghasilan dari perusahaan, sistem akan otomatis mendeteksi dan Anda dapat memilih untuk menggunakan data yang sudah ada atau mengisi secara manual.
5. Isi kolom identitas, status perkawinan, dan status kewajiban pajak, serta NPWP suami/istri jika ada.
6. Periksa status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
7. Jika terdapat kekurangan bayar, Anda akan diarahkan ke e-Billing untuk pembayaran.
8. Terakhir, verifikasi data dan kirimkan SPT melalui kode verifikasi yang dikirimkan ke e-mail.

Bagi wajib pajak yang lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), DJP menyediakan beberapa opsi untuk memulihkan EFIN, seperti melalui Kring Pajak di 1500200 atau menggunakan aplikasi M-Pajak.

Afif mengajak seluruh masyarakat Wonosobo untuk memanfaatkan e-Filing dalam pelaporan SPT Tahunan sebagai langkah menuju kesadaran pajak yang lebih tinggi, demi kemajuan daerah dan negara. (alf)

SMK Muhammadiyah 1 Surabaya Kembali Libatkan IKPI Sidoarjo pada Ujian Kompetensi Kejuruan 

IKPI, Sidoarjo: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan dengan berpartisipasi dalam Ujian Kompetensi Kejuruan (UKK) bagi siswa SMK Muhammadiyah 1 Surabaya. UKK ini dilaksanakan sebagai bagian dari evaluasi keterampilan siswa kelas XII dalam bidang Keahlian Akuntansi & Keuangan Lembaga.

Dalam kegiatan ini, IKPI Cabang Sidoarjo menugaskan dua pengurus yang memiliki kompetensi di bidang akuntansi dan perpajakan sebagai tim penguji pada UKK yang digelar 19 Februari 2025 yakni Raffin Aulia Rahman dan Deddy Pranatha Stiffano N H. Hal ini merupakan bentuk kepercayaan SMK Muhammadiyah 1 Surabaya terhadap kredibilitas dan integritas IKPI Cabang Sidoarjo dalam menilai kemampuan siswa di bidang akuntansi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

“Kerja sama ini telah terjalin sejak tahun 2020 hingga sekarang. Terpilihnya IKPI Cabang Sidoarjo sebagai tim penguji merupakan bentuk kepercayaan SMK Muhammadiyah 1 Surabaya kepada IKPI bahwa organisasi ini memiliki kompetensi tinggi dan berintegritas dalam bidang akuntansi dan perpajakan,” ujar Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 1 Surabaya Irvandy Andriansyah, Rabu (26/2/2025).

Sementara itu, Ketua IKPI Sidoarjo Budi Tjiptono mengatakan, uji kompetensi ini mencakup pemahaman dan keterampilan siswa dalam satu siklus kegiatan akuntansi, mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, hingga pelaporan transaksi keuangan perusahaan.

“Sebanyak 63 siswa mengikuti UKK ini, yang dibagi ke dalam dua kelas. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan proses ujian berjalan optimal,” kata Budi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Menurutnya, partisipasi IKPI Sidoarjo dalam kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen organisasi dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di bidang akuntansi.

“Ke depan, IKPI Cabang Sidoarjo berencana terus aktif dalam berbagai kegiatan edukatif lainnya, baik bagi para anggotanya maupun masyarakat umum, demi mencerdaskan generasi penerus bangsa,” ujarnya. (bl)

id_ID