Pemerintah Gelontorkan Insentif Mudik hingga WFA Rp911,16 Miliar Jelang Lebaran 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah menggelontorkan insentif mudik dan kebijakan work from anywhere (WFA) dengan total nilai Rp911,16 miliar menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026. Paket stimulus ini difokuskan pada pemberian diskon transportasi lintas moda guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengendalikan arus mobilitas selama periode libur panjang.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Airlangga Hartarto di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Pengumuman dilakukan bersama sejumlah menteri terkait, antara lain Yassierli, Rini Widyantini, Dudy Purwagandhi, Syaifullah Yusuf, serta Teddy Indra Wijaya.

“Dalam rangka libur hari besar nasional tahun ini, pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon transportasi. Total anggarannya Rp911,16 miliar yang bersumber dari APBN dan non-APBN,” ujar Airlangga.

Untuk moda kereta api, pemerintah bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia memberikan diskon tarif sebesar 30 persen untuk perjalanan periode 14–29 Maret 2026. Program ini ditargetkan melayani sekitar 1,2 juta penumpang selama masa angkutan Lebaran.

Insentif serupa juga diberikan pada angkutan laut. Melalui PT Pelayaran Nasional Indonesia, pemerintah menetapkan diskon tarif sebesar 30 persen dari tarif dasar untuk periode perjalanan 11 Maret hingga 5 April 2026, dengan target 445 ribu penumpang.

Sementara itu, insentif terbesar diberikan pada sektor penyeberangan. Layanan yang dioperasikan ASDP Indonesia Ferry memperoleh diskon tarif hingga 100 persen pada periode 12–31 Maret 2026. Kebijakan ini ditargetkan melayani sekitar 945 ribu unit kendaraan dan 2,4 juta penumpang.

Di sektor transportasi udara, pemerintah menetapkan diskon tarif sebesar 17–18 persen untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Insentif ini berlaku pada periode 14–29 Maret 2026 dengan target sekitar 3,3 juta penumpang pesawat.

Selain diskon transportasi, pemerintah juga menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja melalui skema work from anywhere atau flexible working arrangement. Airlangga menjelaskan kebijakan ini berlaku pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. “Ini bukan libur, tetapi WFA. Detailnya akan diatur melalui surat edaran bagi ASN dan pekerja swasta,” kata Airlangga.

Sebagai penguatan dari sisi permintaan masyarakat, pemerintah turut menyalurkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng per bulan selama dua bulan. Bantuan tersebut menyasar 35,04 juta keluarga penerima manfaat yang berasal dari kelompok Desil 1 hingga Desil 4.

Airlangga menyebutkan kebutuhan anggaran bantuan pangan tersebut diperkirakan mencapai Rp11,92 triliun dan akan mulai disalurkan pada periode Ramadan. Pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga terkait diharapkan mendukung kelancaran distribusi logistik agar bantuan tepat waktu dan tepat sasaran.

Dengan kombinasi insentif mudik, kebijakan WFA, dan bantuan pangan, pemerintah berharap pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri 2026 dapat berlangsung lancar, mobilitas masyarakat lebih terkendali, serta aktivitas ekonomi tetap terjaga. (alf)

Abaikan Surat DJP, Ini Konsekuensi yang Diterima Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak menegaskan bahwa setiap surat yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak bukan sekadar imbauan administratif, melainkan bagian dari rangkaian pengawasan yang memiliki konsekuensi jelas bagi wajib pajak yang mengabaikannya.

Dalam skema yang diatur PMK 111/2025, DJP di bawah koordinasi Kementerian Keuangan, mengawali pengawasan dengan pendekatan persuasif, namun membuka ruang eskalasi bertahap apabila wajib pajak tidak kooperatif.

Tahapan awal biasanya berupa surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Surat ini dikirim ketika DJP menemukan data yang memerlukan klarifikasi, baik terkait pelaporan, pembayaran pajak, maupun status administrasi wajib pajak.

Wajib pajak diberi kesempatan untuk menanggapi surat klarifikasi tersebut dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur Pasal 6. Namun, apabila tidak ada tanggapan atau respons dinilai tidak memadai, pengawasan dapat ditingkatkan.

Masih merujuk PMK 111/2025, DJP dapat melanjutkan dengan pembahasan lanjutan atau kunjungan langsung ke tempat kegiatan usaha sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (11). Kunjungan ini dilakukan untuk mencocokkan data administratif dengan kondisi usaha yang sebenarnya.

Selain itu, DJP juga dapat menyampaikan surat imbauan berdasarkan Pasal 9. Imbauan ini menjadi peringatan awal agar wajib pajak segera memenuhi kewajibannya sebelum masuk ke tahap yang lebih formal.

Jika imbauan tetap diabaikan, DJP berwenang menerbitkan surat teguran sebagaimana diatur dalam Pasal 13, khususnya terkait keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan atau ketidakpatuhan formal lainnya.

Dari rangkaian pengawasan tersebut, DJP dapat melakukan berbagai tindakan administratif, antara lain perubahan data secara jabatan, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak otomatis, pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan, hingga penetapan NPWP secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 19.

Lebih lanjut, apabila dari proses pengawasan ditemukan indikasi ketidakpatuhan material, pengawasan dapat ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui PMK 111/2025, pemerintah menegaskan bahwa mengabaikan surat DJP bukan pilihan aman. Setiap surat adalah bagian dari alur pengawasan yang bisa berujung pada tindakan administratif hingga pemeriksaan, apabila tidak ditindaklanjuti secara tepat. (alf)

Jogging Pagi Bersama Diyakini Bentuk Nilai Kebersamaan Perkuat Soliditas IKPI

IKPI, Jambi: Ketua IKPI Cabang Jambi, Edi Kurniawan, menilai kebersamaan informal antarpengurus menjadi fondasi penting dalam menjaga soliditas organisasi. Hal tersebut tercermin dalam kegiatan jogging pagi bersama yang dilaksanakan di kawasan arena ex-MTQ Kota Jambi, Selasa (10/2/2026).

Kegiatan olahraga ringan tersebut diikuti langsung oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Selatan, Nurlena, serta Bendahara Umum IKPI, Donny Rindorindo.

Menurut Edi, kegiatan jogging pagi ini bukan sekadar aktivitas olahraga, melainkan juga ruang komunikasi yang cair antar-pengurus. “Dalam suasana santai seperti ini, kita bisa saling berbincang, mempererat hubungan, dan membangun kekompakan tanpa sekat formal,” ujar Edi.

Arena ex-MTQ Kota Jambi dipilih sebagai lokasi kegiatan karena suasananya yang terbuka dan asri. Kawasan tersebut dikelilingi pepohonan rindang yang memberikan udara segar, sehingga mendukung aktivitas jalan santai sekaligus menjadi ruang refleksi di tengah padatnya agenda organisasi.

Selain jajaran pimpinan pusat dan daerah, kegiatan ini juga diikuti oleh Ketua Bidang Humas IKPI Cabang Jambi, Susanto, serta Ketua Bidang Keanggotaan, Andi. Kehadiran para pengurus cabang tersebut menambah suasana akrab dan penuh kebersamaan.

Edi menambahkan, kekompakan antar-pengurus sangat penting dalam menjalankan program kerja organisasi, terutama di tingkat cabang yang bersentuhan langsung dengan anggota. “Kalau pengurusnya solid, komunikasi dengan anggota juga akan lebih baik,” katanya.

Ia juga menilai kegiatan nonformal seperti ini perlu terus dibudayakan, karena mampu menyeimbangkan aktivitas organisasi yang selama ini identik dengan rapat dan agenda formal. “Organisasi yang sehat tidak hanya dibangun lewat forum resmi, tetapi juga dari interaksi manusiawinya,” ujar Edi.

Kegiatan jogging pagi tersebut sekaligus menjadi penanda harmonisasi antara pengurus pusat, daerah, dan cabang dalam rangkaian kunjungan kerja Ketua Umum IKPI di Jambi. Momentum ini dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi sebelum memasuki agenda resmi organisasi.

Edi berharap, semangat kebersamaan yang terbangun dalam kegiatan sederhana ini dapat terus terjaga dan tercermin dalam kerja-kerja organisasi ke depan. “Kekompakan adalah modal utama kita untuk melayani anggota dan menjaga marwah profesi konsultan pajak,” pungkasnya. (bl)

PPL IKPI Jambi Angkat Pengisian SPT Tahunan, Edi Kurniawan Tekankan Peningkatan Kompetensi Anggota

IKPI, Jambi: Seminar Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Jambi yang digelar Senin, (9/2/2026), menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman teknis perpajakan, khususnya terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan. Kegiatan ini dilaksanakan di Yello Hotel Jambi dan diikuti antusias oleh para anggota.

Ketua IKPI Cabang Jambi, Edi Kurniawan, menyampaikan bahwa PPL tersebut merupakan bagian dari komitmen cabang untuk terus menjaga dan meningkatkan kompetensi profesional anggota di tengah dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.

“Kegiatan PPL ini kami selenggarakan sebagai upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi anggota, sekaligus memperdalam pemahaman teknis terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan, baik Orang Pribadi maupun Badan,” ujar Edi, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, PPL kali ini menghadirkan narasumber Yuki Diwinoto, yang memberikan pemaparan komprehensif mengenai aspek teknis, kesalahan yang sering terjadi, serta pendekatan praktis dalam pengisian SPT Tahunan yang sesuai dengan ketentuan terbaru.

Menurut Edi, kehadiran narasumber yang berpengalaman sangat penting agar anggota tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengaplikasikan pengetahuan tersebut dalam praktik pendampingan wajib pajak. “Kami ingin anggota IKPI Cabang Jambi benar-benar siap secara teknis dan profesional,” tegasnya.

Kegiatan PPL ini diikuti oleh 93 peserta, di mana 70 persen merupakan peserta umum dan sisanya anggota IKPI Cabang Jambi. Tingginya tingkat kehadiran tersebut, menurut Edi, mencerminkan kesadaran anggota akan pentingnya peningkatan kapasitas diri di bidang perpajakan.

Selain dibuka oleh Ketua Cabang, kegiatan ini juga dihadiri Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Selatan, Nurlena, yang memberikan dukungan langsung terhadap pelaksanaan PPL di tingkat cabang.

Tidak hanya itu, Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dan Bendahara Umum Donny Rindorindo turut hadir dan menyampaikan keynote speech. Dalam arahannya, Ketua Umum menekankan pentingnya peran konsultan pajak dalam mendorong kepatuhan wajib pajak melalui pengisian dan pelaporan SPT yang benar, akurat, dan tepat waktu.

Edi berharap, melalui PPL ini, anggota IKPI Cabang Jambi tidak hanya memperoleh tambahan pengetahuan, tetapi juga mampu menjadi mitra strategis bagi wajib pajak dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. “Ujungnya bukan hanya kompetensi anggota yang meningkat, tetapi juga kualitas kepatuhan pajak masyarakat secara keseluruhan,” pungkasnya. (bl)

Kemensetneg–DJP Jakarta Pusat Gelar Bimtek Pengisian SPT Tahunan OP Lewat Coretax

IKPI, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat (Kanwil DJP Jakarta Pusat) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax, Senin, (9/2/2026).

Kegiatan tersebut dikemas dalam dua format layanan, yakni Kelas Asistensi Pajak bagi pegawai Kemensetneg yang berlangsung di Ruang Biro Sumber Daya Manusia Lantai 1 Gedung 1, serta layanan booth asistensi yang dibuka di Lobi Gedung 1 untuk menjangkau peserta lebih luas.

Bimtek ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai 9 hingga 13 Februari 2026. Pelaksanaan kegiatan bertujuan mengedukasi sekaligus memudahkan pegawai Kemensetneg dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan sistem terbaru Coretax.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Biro Keuangan Kemensetneg, Muhammad Irwandi. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada DJP atas kolaborasi yang telah terjalin dalam mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan di lingkungan Kemensetneg.

“Saya ucapkan terima kasih atas kerja sama yang selama ini sudah dilakukan. Kami berharap terus mendapatkan bimbingan dari DJP terkait peningkatan kepatuhan perpajakan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Muhammad Irwandi.

Ia menambahkan, kehadiran sistem baru Coretax membutuhkan pendampingan yang intensif agar dapat dipahami dan dimanfaatkan secara optimal oleh para pegawai. “Salah satu bentuknya adalah kami meminta bantuan, baik sosialisasi maupun asistensi seperti sekarang ini. Apalagi ada aplikasi ataupun sistem terbaru Coretax ini. Kami harapkan dan mudah-mudahan bisa meningkatkan kepatuhan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” lanjutnya.

Meski asistensi dilaksanakan selama satu pekan, Muhammad Irwandi berharap DJP tetap membuka ruang konsultasi lanjutan secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat agar pegawai dapat memperoleh pendampingan berkelanjutan apabila menghadapi kendala di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Pusat, Muktia Agus Budi Santosa, menjelaskan bahwa asistensi Coretax merupakan bagian dari upaya masif DJP dalam mendukung implementasi sistem perpajakan terbaru secara nasional.

“Ini kita bentuk tim satgas karena saking banyaknya permintaan, bukan cuma di Setneg. Minggu ini kami di Setneg, lalu Rabu sampai Jumat kami di BUMN. Tujuan kami menyebarkan ToT dan knowledge, sehingga tidak hanya kami yang bekerja, tetapi masyarakat juga ikut menyukseskan,” tutup Muktia Agus.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemensetneg, Muharromi, beserta jajaran, yang mengikuti rangkaian kegiatan asistensi dan berdialog langsung dengan tim DJP terkait penerapan Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan. (alf)

Di Seminar Cabang Jambi, Ketum IKPI Gaungkan “Compliance by Design” Serta Perkuat Etika dan Standar Profesi

IKPI, Jambi: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa kepatuhan pajak saat ini tidak lagi cukup dimaknai sebagai upaya menghindari denda atau sanksi. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Seminar PPL Pengcab Jambi, Senin, (9/2/2026).

Menurut Vaudy, kepatuhan pajak modern berkaitan erat dengan reputasi korporasi, keberlanjutan usaha, serta hubungan jangka panjang dengan otoritas pajak. Oleh karena itu, IKPI mendorong perubahan cara pandang dari compliance by fear menuju compliance by design.

“Compliance by design berarti kepatuhan dibangun sejak awal melalui sistem, proses, dan tata kelola perusahaan, bukan karena takut diperiksa atau dikenai sanksi,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan bahwa pendekatan compliance by fear justru menempatkan wajib pajak pada posisi reaktif, di mana risiko baru ditangani setelah terlambat dan potensi masalah sudah muncul.

Dalam kerangka tersebut, Vaudy menekankan pentingnya kode etik dan standar profesi sebagai fondasi kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak yang disebutnya sebagai profession of trust.

“Kepercayaan tidak lahir dari keahlian saja, tetapi dari integritas, independensi, dan profesionalisme yang dijaga secara konsisten,” katanya.

Kode etik dan standar profesi, lanjut Vaudy, berfungsi sebagai garis batas yang melindungi tiga pihak sekaligus, yakni klien, negara, dan konsultan pajak itu sendiri.

Selain isu kepatuhan, IKPI juga memaparkan komitmen nyata dalam pemberdayaan UMKM melalui webinar gratis setiap Kamis, pembukaan gedung IKPI di kawasan Fatmawati sebagai pusat konsultasi, serta ajakan kepada anggota untuk membuka kantor mereka sebagai tempat konsultasi berbasis sistem janji.

Melalui rencana training of trainers (TOT) bekerja sama dengan Pusdiklat Pajak, IKPI menegaskan bahwa organisasi tidak hanya berfokus pada pengembangan kelembagaan, tetapi juga membuka peluang konkret bagi anggota untuk berkembang dan memperoleh klien. (bl)

Coretax Disebut Game Changer, IKPI Dorong Perubahan Paradigma Kepatuhan

IKPI, Jambi: Peralihan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax dinilai akan menjadi titik balik besar dalam praktik kepatuhan pajak di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld dalam Seminar PPL Pengcab Jambi, Senin, (9/2/2026).

Menurut Vaudy, Coretax bukan sekadar pembaruan teknologi informasi, melainkan perubahan paradigma mendasar dalam cara negara dan wajib pajak memandang kepatuhan. Sistem ini mendorong pergeseran dari pelaporan manual menuju kepatuhan berbasis data.

“Coretax adalah game changer. Kita bergerak dari self-reporting manual ke data-driven compliance, serta dari koreksi setelah pemeriksaan ke pencegahan risiko sejak pelaporan,” tegas Vaudy.

Ia menyebutkan bahwa tahun pelaporan SPT PPh Badan 2025 akan menjadi ujian awal kesiapan wajib pajak dan konsultan pajak dalam mengadopsi sistem baru tersebut secara optimal.

Dalam kondisi ini, peran konsultan pajak dinilai semakin strategis karena dituntut memahami alur data, mitigasi risiko, dan kepatuhan sejak tahap perencanaan, bukan sekadar penyelesaian masalah setelah timbul sengketa.

Vaudy juga mengingatkan bahwa kegagalan beradaptasi dengan Coretax dapat berdampak langsung pada kualitas kepatuhan dan hubungan jangka panjang wajib pajak dengan otoritas pajak.

Melalui seminar PPL, IKPI mendorong seluruh anggota untuk tidak menunggu penerapan penuh Coretax, melainkan mulai membangun kesiapan dari sisi sistem, proses, dan sumber daya manusia.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya IKPI memastikan bahwa transformasi digital perpajakan dapat diikuti secara seimbang antara regulasi, teknologi, dan kompetensi profesi.

Dengan kehadiran lebih dari seratus peserta, seminar ini mencerminkan meningkatnya kesadaran bahwa Coretax bukan sekadar isu teknis, melainkan agenda strategis nasional. (bl)

Ketua Umum IKPI Berdialog dengan Anggota Cabang Jambi, Soroti Publikasi Kegiatan Pengda-Pengcab

IKPI, Jambi: Dialog antara Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dengan pengurus dan anggota IKPI Cabang Jambi, Senin (9/2/2026), menyoroti pentingnya publikasi setiap kegiatan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh anggota dan masyarakat.

Dalam dialog tersebut, Vaudy menilai banyak kegiatan berkualitas di tingkat daerah yang belum terdokumentasi dan dipublikasikan secara optimal.

Ia menekankan bahwa setiap kegiatan Pengda dan Pengcab memiliki nilai strategis bagi organisasi dan perlu disampaikan secara luas melalui website IKPI.

“Setiap kegiatan itu penting. Jangan berhenti di ruang acara saja, tetapi harus sampai ke publik,” tegas Vaudy.

Menurutnya, publikasi kegiatan merupakan bagian dari upaya membangun citra profesional dan kredibilitas IKPI sebagai organisasi profesi nasional.

Untuk memudahkan proses publikasi, Vaudy menyampaikan bahwa pengurus dan anggota dapat menginformasikan kegiatan kepada jurnalis internal IKPI untuk ditindaklanjuti.

Ia menyebutkan, kegiatan Pengda dan Pengcab dapat diinformasikan kepada jurnalis internal IKPI, agar dapat dipublikasikan secara resmi dan profesional.

Vaudy berharap, publikasi yang konsisten akan memperkuat komunikasi internal sekaligus menjadi sarana berbagi praktik baik antar daerah.

Dialog ini pun mendorong IKPI Cabang Jambi untuk lebih aktif menyampaikan informasi kegiatan kepada Pengurus Pusat. (bl)

DJP Temukan Indikasi Penggelapan Pajak di Industri Baja hingga Bata Ringan, Potensi Kerugian Negara Rp4 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap indikasi praktik penggelapan pajak yang tidak hanya terjadi di industri baja, tetapi juga berpotensi meluas ke sektor bahan bangunan lain seperti industri hebel atau bata ringan. Temuan ini terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) di pabrik PT Power Steel, Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa DJP saat ini tengah membangun perkara (building case) terhadap sekitar 40 perusahaan baja yang diduga mengemplang pajak. Namun, menurutnya, pola pelanggaran serupa juga terindikasi dilakukan oleh perusahaan di sektor bahan bangunan lainnya.

“Kita akan building case terhadap 40 perusahaan baja. Tentu ada beberapa industri yang juga melakukan hal yang sama, seperti hebel dan yang lain-lain. Nanti kita akan report kalau sudah memang matang,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Bimo menjelaskan, praktik tidak sehat tersebut umumnya terjadi pada sektor bahan konstruksi yang berbasis transaksi tunai (cash basis). Pola transaksi ini dinilai rawan disalahgunakan karena membuka peluang bagi pelaku usaha untuk tidak memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada negara.

“Saya tidak bisa mengatakan sebagian besar, tetapi memang ada beberapa yang terindikasi. Ketika masa booming konstruksi, bahan-bahan konstruksi yang berbasis cash basis itu tidak membayar PPN ke negara,” jelasnya.

Khusus terhadap 40 perusahaan baja yang saat ini ditelusuri, DJP memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp4 triliun per tahun. Selain menggerus penerimaan negara, praktik tersebut juga dinilai mengganggu stabilitas industri dalam negeri serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Makanya mudah-mudahan para pelaku juga bisa menyadari bahwa kita sedang berjalan ke arah yang sesuai dengan undang-undang,” ucap Bimo.

DJP juga mengidentifikasi dugaan pelanggaran berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, terutama dengan cara melaporkan penjualan tanpa memungut PPN. Modus lain yang ditemukan adalah penyembunyian omzet melalui pemanfaatan rekening pengurus, pemegang saham, hingga karyawan untuk menampung aliran dana penjualan.

“Karena memang ada dugaan yang di luar itu juga melakukan modus yang sama di periode hampir sama, yaitu 2015 sampai 2019 sebelum pandemi Covid-19, ketika sektor konstruksi sedang booming,” ungkapnya.

Sidak tersebut dilakukan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan di sektor strategis. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga keadilan fiskal dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa seluruh proses masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Pemerintah akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pengumpulan bukti dinilai cukup kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kita lihat nanti, saya tidak bisa berspekulasi. Tetapi kita akan naikkan ke penyidikan kalau memang ada bukti yang kuat. Kami juga bekerja sama menelusuri arus uang dengan otoritas lain seperti PPATK, termasuk membuka rekening untuk keperluan penyidikan,” pungkas Bimo. (alf)

PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Ditanggung Pemerintah Saat Mudik Idulfitri 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 dan berlaku pada tahun anggaran 2026.

Pemberian insentif tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional di tengah meningkatnya kebutuhan mobilitas masyarakat selama musim mudik Lebaran. Sektor transportasi udara dinilai memiliki kontribusi signifikan dalam mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa insentif PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan stimulus ekonomi yang tepat sasaran. “Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur hari raya Idulfitri, pemerintah memberikan insentif PPN atas jasa angkutan udara kelas ekonomi,” ujarnya.

Dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 4 Tahun 2026, ditegaskan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100 persen. PPN yang ditanggung tersebut meliputi PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge yang tercantum dalam tiket penerbangan.

Fasilitas PPN ditanggung pemerintah diberikan dengan batasan waktu yang jelas. Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa insentif berlaku untuk tiket yang dibeli sejak 10 Februari 2026 hingga 29 Maret 2026, dengan periode penerbangan mulai 14 Maret 2026 sampai 29 Maret 2026. Tiket yang dibeli atau digunakan di luar periode tersebut tidak memperoleh fasilitas PPN DTP.

Meski PPN ditanggung pemerintah, kewajiban administrasi perpajakan tetap melekat pada badan usaha angkutan udara. Sesuai Pasal 4 PMK Nomor 4 Tahun 2026, maskapai sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak serta melaporkan transaksi tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Selain itu, maskapai juga diwajibkan menyampaikan daftar rincian transaksi PPN yang ditanggung pemerintah secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak. Daftar tersebut menjadi bagian dari mekanisme pertanggungjawaban fiskal atas insentif yang diberikan pemerintah.

Namun demikian, pemerintah juga menetapkan sejumlah pengecualian. Pasal 6 PMK Nomor 4 Tahun 2026 menegaskan bahwa PPN tidak ditanggung pemerintah apabila jasa angkutan udara dilakukan di luar periode yang ditetapkan, tidak menggunakan kelas ekonomi, atau apabila maskapai terlambat menyampaikan daftar rincian transaksi sesuai batas waktu yang ditentukan.

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap kebijakan PPN ditanggung pemerintah ini mampu menekan biaya perjalanan udara selama Lebaran 2026, sekaligus memastikan pemberian insentif tetap akuntabel dan tepat sasaran. (alf)

id_ID