IKPI Pengda Sumbagteng Gandeng Perusahaan DGS Gelar Seminar Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar seminar pertama kalinya di Kota Bukittinggi, yang bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada wajib pajak mengenai persiapan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 tahun 2024 tentang Coretax, serta pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk masa Desember 2024, SPT Orang Pribadi (OP), dan SPT Badan.

“Seminar ini akan dilaksanakan pada 16-17 Desember 2024, di Monopoli Hotel & Resort Bukittinggi,” kata Ketua IKPI Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng), Selasa (10/12/2024).

Diungkapkan Lilisen, seminar ini mengangkat tema “Persiapan PMK 81 2024 tentang Coretax, Persiapan Pelaporan PPh 21 Masa Desember, SPT OP dan Badan.”Tema tersebut dipilih dengan tujuan untuk memastikan bahwa pada awal tahun 2025, seluruh wajib pajak (WP) diharapkan sudah memahami implementasi sistem Coretax yang akan diberlakukan. Selain itu, seminar juga bertujuan untuk mengingatkan wajib pajak tentang pentingnya pelaporan pajak yang tepat, khususnya pelaporan SPT PPh 21 untuk masa Desember 2024, SPT OP, dan SPT Badan , guna menghindari kesalahan yang dapat berakibat pada SP2DK dan pemeriksaan pajak,” ujarnya.

Ia menargetkan, seminar ini bisa hadiri sedikitnya oleh 100 peserta yang berasal dari berbagai sektor, termasuk instansi swasta, pemerintahan, rumah sakit, dan kampus-kampus yang ada di Bukittinggi. “Jadi, selain anggota IKPI, kami juga menyasar peserta dari luar organisasi,” katanya.

Lilisen menyampaikan harapannya agar sosialisasi ini dapat membantu wajib pajak lebih memahami aturan pajak dan mengikuti setiap perubahan yang ada, sehingga dapat menghindari kesalahan pelaporan. “Dengan memahami aturan pajak, kami berharap kepatuhan pajak di wilayah Bukittinggi akan meningkat, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara,” ujarnya.

Ia juga menekankan, pentingnya kegiatan seminar ini sebagai langkah awal dalam memperkenalkan IKPI kepada masyarakat dan otoritas pajak di Bukittinggi, serta meningkatkan kesadaran pajak di Sumatera Barat. Kegiatan ini terlaksana berkat kolaborasi IKPI dengan PT Delfinis Global Solusi, sebuah perusahaan yang telah terkenal di Bukittinggi dan memiliki peran penting dalam dunia pendidikan dan pelatihan perpajakan.

“Ibu Delfinis, pemilik PT Delfinis Global Solusi (DGS), juga menjabat sebagai Ketua Bidang PPL & Pendidikan IKPI Sumbagteng,” kata Lilisen.

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru 2019-2024 ini berharap, seminar ini dapat menjadi langkah awal bagi banyak wajib pajak di Bukittinggi untuk lebih memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, ia berharap kegiatan ini dapat menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat literasi pajak di masyarakat.(bl)

Sebanyak 521.282 Wajib Pajak Belum Padankan NIK, DJP Imbau Segera Lakukan Secara Mandiri

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 3 Desember 2024, sebanyak 75.939.355 NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah dipadankan dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Angka tersebut mencakup 99,32% dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri, yang berjumlah 76.460.637. Namun, masih ada sekitar 521.282 NIK yang belum terpadankan, atau setara dengan 0,68% dari jumlah keseluruhan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa dari jumlah NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP, sekitar 71,34 juta NIK dipadankan melalui sistem, sementara sekitar 4,59 juta NIK lainnya dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak.

“Masih ada waktu tersisa, kami terus mengimbau agar wajib pajak segera menyelesaikan pemadanan NIK dan NPWP agar tidak terkendala dalam urusan perpajakan,” kata Dwi Astuti baru-baru ini.

Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, DJP telah menyediakan cara mudah untuk melakukannya. Langkah pertama adalah dengan mengakses laman DJP Online di www.pajak.go.id dan melakukan login menggunakan NIK atau NPWP yang terdaftar. Setelah login, wajib pajak dapat memperbarui data profil, termasuk nomor HP dan alamat email yang aktif.

Setelah memperbarui profil, sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui SMS atau email untuk memastikan kebenaran data. Setelah profil diperbarui, wajib pajak juga dapat melengkapi informasi tambahan, seperti klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan data anggota keluarga.

Untuk memeriksa apakah NIK dan NPWP sudah terpadankan, wajib pajak dapat mengunjungi laman ereg.pajak.go.id, memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK), serta kode captcha yang tersedia. Setelah itu, wajib pajak cukup mengklik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

DJP mengingatkan agar seluruh wajib pajak segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP guna menghindari masalah administrasi di masa mendatang.(alf)

Tarif PPN 12 Persen: Indonesia dan Filipina Tertinggi di ASEAN

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan diterapkan pada 1 Januari 2025. Tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 12% untuk barang-barang mewah, sementara barang kebutuhan pokok tetap dikenakan PPN sebesar 11%. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi rakyat kecil dengan membedakan antara barang kebutuhan dasar dan barang mewah.

Namun, tarif PPN Indonesia yang baru ini ternyata tidak termasuk yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Beberapa negara tetangga Indonesia seperti Filipina juga menerapkan tarif PPN 12%, yang dihitung berdasarkan harga jual bruto barang atau jasa.

Meskipun demikian, terdapat sejumlah negara ASEAN lainnya yang menetapkan tarif PPN lebih rendah, antara 6 hingga 10%, seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja, yang mengenakan tarif PPN sebesar 10%. Sementara negara seperti Malaysia dan Singapura hanya mengenakan tarif PPN sebesar 6% dan 7%, masing-masing.

Tarif PPN yang berlaku di negara-negara ASEAN:

1. Filipina 12 persen
2. Indonesia 12%  pada 2025
3. Kamboja 10%
4. Laos 10%
5. Vietnam 10%
6. Malaysia pajak penjualan 10%, pajak layanan 8%
7. Singapura 9%
8. Thailand 7%

9. Timor-Leste pajak penjualan atas barang impor 2,5%, pajak penjualan atas barang lain 0%
10. Myanmar 0 % PPN, pajak komersial dengan tarif umum 5%.
11. Brunei Darussalam 0%.

Sementara itu, negara-negara lain di luar ASEAN juga menerapkan tarif pajak yang beragam. Di India, misalnya, tarif Pajak Barang dan Jasa (GST) berkisar antara 5% hingga 28% tergantung kategori barang atau jasa, dengan tarif umum sebesar 18% untuk sebagian besar barang dan jasa. Di Eropa, negara-negara seperti Hungaria dan Denmark memberlakukan tarif PPN yang lebih tinggi, mencapai 25%. Di sisi lain, beberapa negara Timur Tengah seperti Uni Emirat Arab tidak mengenakan pajak PPN sama sekali. Timor Leste juga memiliki kebijakan pajak yang lebih rendah, yakni 2,5% untuk barang impor dan 0% untuk produk dalam negeri.

Meskipun tarif PPN Indonesia tergolong cukup tinggi di kawasan ASEAN, kebijakan ini tetap sebanding dengan negara tetangga seperti Filipina yang juga memberlakukan tarif 12%. Selain itu, Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tarif PPN 12% akan dikenakan secara selektif pada barang mewah, sesuai dengan Pasal 4a Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan penerimaan negara dengan melindungi daya beli masyarakat.

Presiden Prabowo Subianto mengonfirmasi bahwa kebijakan PPN 12% akan tetap diterapkan pada 1 Januari 2025, dengan pendekatan selektif terhadap barang mewah, seperti yang disampaikan dalam pernyataannya pada Jumat, 6 Desember 2024, di Istana Kepresidenan. Penerapan pajak ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan mendorong konsumsi yang lebih bijak.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat memperbaiki sistem perpajakan yang ada, memberikan dampak positif pada sektor ekonomi, dan meningkatkan penerimaan negara, sekaligus menjaga stabilitas harga barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat.(alf)

IKPI Jakarta Selatan dan KPP Setiabudi Satu Siap Tingkatkan Kolaborasi

IKPI, Jakarta: Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan melakukan audiensi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setiabudi Satu, Jumat, (6/12/2024). Adapun tujuan kegiatan ini untuk mempererat hubungan dan menjajaki peluang kolaborasi dalam mendukung program perpajakan nasional.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua IKPI Cabang Jakarta Selatan Sahata Eddy Situmorang, ditemani sejumlah pengurus IKPI lainnya.

Menurut Sahata, tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk mempererat hubungan antara IKPI Jakarta Selatan dengan KPP Setiabudi Satu, serta menjajaki potensi kolaborasi dalam mendukung program perpajakan nasional.

“Kunjungan ini juga untuk menggali peluang bersama dalam memberikan edukasi kepada Wajib Pajak (WP), yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak,” kata Sahata di Jakarta, Senin (9/12/2024).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Selatan)

Ia menegaskan, melalui kolaborasi yang erat, kedua pihak berharap dapat mencapai target penerimaan negara yang tinggi. Sinergi antara IKPI Jakarta Selatan dan KPP Setiabudi Satu diharapkan akan terus berlanjut, dengan fokus pada optimalisasi penerimaan pajak melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi bersama.

Sementara itu, Kepala Kantor KPP Setiabudi Satu, Elija Setyawan, yang didampingi  enam kepala seksinya menyampaikan beberapa point pada audiensi tersebut.

KPP Setiabudi Satu, berhasil mencapai 112 persen dari target penerimaan negara pada tahun 2024. Realisasi penerimaan tersebut tercatat sekitar Rp6 Triliun, hasil dari strategi pendekatan yang efektif kepada Wajib Pajak. Keberhasilan ini menjadi bukti keberhasilan KPP Setiabudi Satu dalam mencapai target yang ditetapkan.

Menurut Elija, salah satu kunci utama dari keberhasilan ini adalah pendekatan “negosiasi” dalam arti positif, yang dilakukan oleh jajarannya. Dalam pendekatan ini, tujuan utamanya adalah mencari kesamaan persepsi antara Wajib Pajak dan petugas pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Selatan)

Meskipun Undang-Undang Pajak yang berlaku bersifat umum, perbedaan dalam penafsiran dan pemahaman sering kali muncul. Oleh karena itu, diperlukan dialog yang konstruktif untuk menyatukan sudut pandang antara Wajib Pajak dan petugas pajak.

Elija  menekankan bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga dapat dipandang sebagai amal baik. Dalam penjelasannya, ia memberikan analogi bahwa hubungan antara Wajib Pajak dan Pegawai Pajak mirip dengan hubungan antara dokter dan pasien.

Menurutnya, seperti halnya dokter yang menjadi lebih pandai karena belajar dari kasus-kasus pasien, pegawai pajak juga memperdalam pengetahuan mereka melalui interaksi dengan Wajib Pajak. Oleh karena itu, sinergi ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan pajak.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Selatan Faryanti Tjandra menambahkan, kesiapan untuk berkolaborasi lebih lanjut antara IKPI Jakarta Selatan dengan KPP Setiabudi Satu. Hal ini diwujudkan dalam rangka mendukung sosialisasi dan edukasi perpajakan.

Menurut Faryanti, beberapa kegiatan yang diusulkan antara lain Focus Group Discussion (FDG) untuk membahas isu perpajakan terkini, serta penyelenggaraan Booth Pajak di lokasi-lokasi strategis untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.

Selain itu kata Faryanti, pengurus IKPI Jaksel juga menyampaikan kegiatan lain yang dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan juga akan dieksplorasi lebih lanjut dalam kerja sama ini.

Ia berharap audiensi ini menjadi momentum yang baik untuk mempererat sinergi antara IKPI Jakarta Selatan dan KPP Setiabudi Satu. Dengan terjalinnya kolaborasi yang lebih erat, diharapkan kedua pihak dapat terus mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan Wajib Pajak. (bl)

APSyFI Sebut Kenaikan PPN 12% Tak Bebani Industri

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta, menyatakan bahwa keputusan pemerintah dengan memberlakukan kenaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN 12%) hanya kepada barang mewah pada tahun 2025, adalah keputusan tepat. Karena penerapan pada barang mewah hanya akan dikenakan pada produk akhir, bukan pada bahan baku atau bahan intermediate yang digunakan dalam proses produksi.

“Saya kira keputusan pemerintah ini sudah tepat karena yang ditarget adalah barang mewah,” ujar Redma dalam keterangan persnya, Senin (9/12/2024).

Menurut Redma, kebijakan ini tidak akan menambah beban biaya produksi di sektor manufaktur. Karena, meski kenaikan PPN 1% akan berdampak pada daya beli kelas menengah ke atas, hal tersebut tidak akan mengganggu jalannya produksi barang-barang industri.

Sebelumnya, kenaikan PPN yang direncanakan akan diberlakukan pada seluruh rantai pasok sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan produsen. Pasalnya, produsen harus menyiapkan tambahan modal untuk arus kas yang meningkat akibat beban bunga dari pengkreditan PPN. Dalam skenario tersebut, PPN yang dikenakan sepanjang rantai pasok bisa mencapai 21%, yang dinilai dapat memberatkan industri manufaktur.

Namun, meskipun APSyFI mendukung kebijakan tersebut, Redma juga menyoroti potensi dampak kenaikan PPN terhadap sektor transportasi dan logistik. Menurutnya, kenaikan harga barang mewah dapat mempengaruhi biaya logistik yang berujung pada peningkatan ongkos pengiriman. Ia pun berharap pemerintah mempertimbangkan dampak ini dan mendorong sektor logistik untuk melakukan efisiensi biaya.

Di sisi lain, APSyFI juga meminta pemerintah untuk lebih serius menangani masalah impor barang ilegal. Redma menilai bahwa pengentasan barang impor ilegal sangat penting untuk memperbaiki kondisi industri manufaktur dalam negeri. Selain itu, hal ini juga akan meningkatkan pendapatan pajak pemerintah tanpa memberatkan industri dan konsumen.

“Pengentasan barang impor ilegal merupakan hal utama untuk mengembalikan kondisi industri manufaktur. Sekaligus meningkatkan pendapatan pajak tanpa membebani industri dan konsumen,” kata Redma. (alf)

Pemerintah Finalisasi Pemberian Insentif PPnBM dan PPN DTP

IKPI, Jakarta: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, mengatakan pemerintah sedang melakukan finalisasi terhadap pemberian insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil listrik dan PPN DTP untuk sektor properti. Kebijakan ini diberikan sebagai kompensasi dari penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025.

Dikatakan Susiwijono, untuk menyeimbangkan dampak dari PPN 12% diperlukan kajian oleh pemerintah, sehingga pihaknya akan memberikan usulan beberapa skema insentif fiskal khususnya PPN DTP dan PPnBM DTP.

“Lagi difinalisasi angka-angkanya,” ujar Susiwijono di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Namun demikian, ia enggan menyebutkan kapan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini akan diterbitkan oleh pemerintah.

Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penerapan tarif PPN 12% mulai berlaku tahun 2025. Sebab, implementasi PPN 12% adalah amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun, Prabowo menyatakan, tarif PPN 12% itu berlaku selektif hanya untuk barang mewah.

“Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo pekan lalu. (alf)

IKPI Jakarta Selatan dan KPP Setiabudi Satu Siap Tingkatkan Kolaborasi

IKPI, Jakarta: Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan melakukan audiensi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setiabudi Satu, Jumat, (6/12/2024). Adapun tujuan kegiatan ini untuk mempererat hubungan dan menjajaki peluang kolaborasi dalam mendukung program perpajakan nasional.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua IKPI Cabang Jakarta Selatan Sahata Eddy Situmorang, ditemani sejumlah pengurus IKPI lainnya.

Menurut Sahata, tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk mempererat hubungan antara IKPI Jakarta Selatan dengan KPP Setiabudi Satu, serta menjajaki potensi kolaborasi dalam mendukung program perpajakan nasional.

“Kunjungan ini juga untuk menggali peluang bersama dalam memberikan edukasi kepada Wajib Pajak (WP), yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak,” kata Sahata di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Ia menegaskan, melalui kolaborasi yang erat, kedua pihak berharap dapat mencapai target penerimaan negara yang tinggi. Sinergi antara IKPI Jakarta Selatan dan KPP Setiabudi Satu diharapkan akan terus berlanjut, dengan fokus pada optimalisasi penerimaan pajak melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi bersama.

Sementara itu, Kepala Kantor KPP Setiabudi Satu, Elija Setyawan, yang didampingi  enam kepala seksinya menyampaikan beberapa point pada audiensi tersebut yakni:

KPP Setiabudi Satu, berhasil mencapai 112 persen dari target penerimaan negara pada tahun 2024. Realisasi penerimaan tersebut tercatat sekitar Rp6 Triliun, hasil dari strategi pendekatan yang efektif kepada Wajib Pajak. Keberhasilan ini menjadi bukti keberhasilan KPP Setiabudi Satu dalam mencapai target yang ditetapkan.

Menurut Elija, salah satu kunci utama dari keberhasilan ini adalah pendekatan “negosiasi” dalam arti positif, yang dilakukan oleh jajarannya. Dalam pendekatan ini, tujuan utamanya adalah mencari kesamaan persepsi antara Wajib Pajak dan petugas pajak.

Meskipun Undang-Undang Pajak yang berlaku bersifat umum, perbedaan dalam penafsiran dan pemahaman sering kali muncul. Oleh karena itu, diperlukan dialog yang konstruktif untuk menyatukan sudut pandang antara Wajib Pajak dan petugas pajak.

Elija  menekankan bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga dapat dipandang sebagai amal baik. Dalam penjelasannya, ia memberikan analogi bahwa hubungan antara Wajib Pajak dan Pegawai Pajak mirip dengan hubungan antara dokter dan pasien.

Menurutnya, seperti halnya dokter yang menjadi lebih pandai karena belajar dari kasus-kasus pasien, pegawai pajak juga memperdalam pengetahuan mereka melalui interaksi dengan Wajib Pajak. Oleh karena itu, sinergi ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan pajak.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Selatan Faryanti Tjandra menambahkan, kesiapan untuk berkolaborasi lebih lanjut antara IKPI Jakarta Selatan dengan KPP Setiabudi Satu. Hal ini diwujudkan dalam rangka mendukung sosialisasi dan edukasi perpajakan.

Menurut Faryanti, beberapa kegiatan yang diusulkan antara lain Focus Group  Discussion (FDG) untuk membahas isu perpajakan terkini, serta penyelenggaraan Booth Pajak di lokasi-lokasi strategis untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.

Selain itu kata Faryanti, pengurus IKPI Jaksel juga menyampaikan kegiatan lain yang dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan juga akan dieksplorasi lebih lanjut dalam kerja sama ini.

Ia berharap audiensi ini menjadi momentum yang baik untuk mempererat sinergi antara IKPI Jakarta Selatan dan KPP Setiabudi Satu. Dengan terjalinnya kolaborasi yang lebih erat, diharapkan kedua pihak dapat terus mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan Wajib Pajak. (bl)

Wajib Pajak Harus Tahu Beda PPN dan PPh, Ini Penjelasannya

IKPI, Jakarta: Indonesia saat ini sedang ramai membicarakan isu kenaikan pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang telah meningkat menjadi 11% sejak April 2022. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPN direncanakan akan naik lagi menjadi 12% pada tahun 2025.

Kenaikan ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat, salah satunya terkait perbedaan mendasar antara PPN dan Pajak Penghasilan (PPh).

Meskipun keduanya merupakan bagian dari sistem perpajakan Indonesia, PPN dan PPh memiliki tujuan, penerapan, dan mekanisme yang berbeda. Berikut penjelasan mengenai kedua jenis pajak tersebut:

Apa itu PPN dan PPh?

1. PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa dalam negeri. Secara sederhana, ini adalah pajak yang dibayar oleh konsumen akhir saat membeli barang atau menggunakan jasa. Namun, meskipun konsumen yang membayar, kewajiban memungut dan menyetorkan PPN ada di tangan Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu pihak yang menjual barang atau jasa tersebut.

Contohnya, saat Anda membeli produk di supermarket, harga yang tertera biasanya sudah termasuk PPN. Saat ini, tarif PPN yang berlaku adalah 11% untuk sebagian besar barang dan jasa, dengan beberapa kategori barang dan jasa tertentu yang dikecualikan atau dikenakan tarif khusus, seperti kebutuhan pokok dan jasa pendidikan. Selain itu, ekspor barang dikenakan tarif 0% guna mendukung daya saing Indonesia di pasar global.

2. Berbeda dengan PPN, PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu maupun badan usaha. Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji, laba usaha, bunga, hadiah, dan sebagainya. Pajak ini langsung dibayarkan oleh penerima penghasilan atau melalui pemotongan oleh pihak lain, seperti perusahaan yang memotong PPh Pasal 21 dari gaji karyawannya setiap bulan.

Tarif PPh bersifat progresif untuk individu, dimulai dari 5% hingga 35% tergantung pada jumlah penghasilan kena pajak. Sementara itu, untuk badan usaha, tarif PPh umumnya sebesar 22%.

Dengan demikian, dapat disimpulkan perbedaan utama antara PPN dan PPh terletak pada objek pajak, mekanisme pembayaran, dan siapa yang menanggungnya. PPN dikenakan atas konsumsi barang dan jasa, dan dibayar oleh konsumen akhir, sedangkan PPh dikenakan atas penghasilan dan dibayar oleh penerima penghasilan, baik individu maupun badan usaha. Meskipun keduanya bagian dari sistem perpajakan yang penting, perbedaan mendasar ini perlu dipahami agar masyarakat dapat lebih cermat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. (alf)

Pemerintah Prabowo Targetkan Penerimaan PPh Pasal 21 Meningkat Signifikan pada 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada tahun depan akan fokus pada peningkatan penerimaan pajak dari sektor karyawan. Hal ini tercermin dari target pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditetapkan untuk tahun 2025, yang mengalami lonjakan signifikan dibandingkan dengan target tahun 2024.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, pemerintah menargetkan penerimaan PPh Pasal 21 mencapai Rp 313,5 triliun, yang merupakan kenaikan 45,6% dari target PPh Pasal 21 pada tahun 2024 yang sebesar Rp 215,2 triliun.

Kenaikan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak yang berasal dari kelompok karyawan atau tenaga kerja.

Menurut Laporan APBN KITA Edisi November 2024, penerimaan PPh Pasal 21 sepanjang tahun 2024 telah mencapai Rp 206,99 triliun, yang menyumbang 13,64% terhadap total penerimaan pajak negara. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan sebesar 23,14% secara year-on-year (yoy).

Pencapaian ini mencerminkan tren positif yang konsisten dari penerimaan PPh Pasal 21 dalam beberapa tahun terakhir, dengan pertumbuhan yang stabil di atas angka 20% pada tahun 2024.

Kinerja positif dari penerimaan PPh Pasal 21 ini didorong oleh sejumlah faktor, salah satunya adalah kompensasi gaji atau upah karyawan yang masih terjaga dengan baik. Dalam beberapa tahun terakhir, meskipun tantangan ekonomi global dan domestik, kompensasi tenaga kerja di Indonesia cenderung stabil, yang pada gilirannya berdampak positif terhadap penerimaan pajak dari sektor karyawan.

Dengan adanya target yang lebih tinggi ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan potensi pajak penghasilan yang berasal dari karyawan untuk mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan nasional.

Selain itu, langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat basis pajak domestik, khususnya dalam menghadapi tantangan fiskal di tahun-tahun mendatang.

Namun, pencapaian target yang ambisius ini tentu akan bergantung pada sejumlah faktor, termasuk perkembangan ekonomi, kebijakan pengupahan, dan kepatuhan wajib pajak di kalangan karyawan.

Pemerintah diperkirakan akan terus memantau dan menyesuaikan kebijakan perpajakannya guna memastikan penerimaan negara tetap optimal.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui perbaikan sektor perpajakan yang berkelanjutan. (alf)

Puluhan Anggota IKPI Makassar dan Wajib Pajak Ikuti Seminar “Strategi Pelaporan SPT PPh 21 dan Analisis Pajak Natura dan Kenikmatan”

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar sukses menyelenggarakan seminar dengan tema “Strategi Perhitungan dan Pelaporan SPT PPh 21 Akhir Tahun (Sesuai PP 58 dan PMK 168 Tahun 2023) dan Analisis Pajak Terkait Natura dan Kenikmatan”. Acara yang digelar di Hotel Grand Asia, Panakukang, Kota Makassar ini dihadiri oleh 80 peserta, terdiri dari 43 anggota IKPI dan 37 peserta umum.

Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan menyatakan,  pemilihan tema ini  diambil karena dianggap sangat relevan mengingat bulan Desember adalah waktu yang sibuk bagi Wajib Pajak, khususnya dalam mempersiapkan pelaporan SPT PPh 21 akhir tahun.

Selain itu lanjut Ezra, 2024 merupakan tahun pertama pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 yang memengaruhi cara pelaporan pajak.

Pada kesempatan itu, sebagai ketua cabang Ezra berharap seminar seperti ini dapat lebih sering diselenggarakan di masa mendatang. Hal ini bertujuan agar semakin banyak pihak yang mendapatkan pemahaman terkait peraturan perpajakan yang selalu dinamis.

(Foto: IKPI Cabang Makassar)

“IKPI Cabang Makassar berkomitmen untuk membantu otoritas pajak dengan mengedukasi Wajib Pajak dan memperkenalkan eksistensi IKPI di Makassar melalui kegiatan seperti ini,” ujar Ezra, Senin (9/12/2024).

Antusiasme Peserta 

Ia menceritakan, seminar ini juga mendapat sambutan hangat dari peserta, baik yang berasal dari perusahaan, yayasan pendidikan, rumah sakit, dan instansi lainnya, yang berasal dari Makassar maupun luar daerah, bahkan luar Provinsi Sulawesi Selatan.

(Foto: IKPI Cabang Makassar)

“Peserta sangat antusias dalam sesi tanya jawab yang berlangsung hampir 4 jam, yang menunjukkan bahwa banyak yang merasakan manfaat dari kegiatan ini,” ujarnya.

Dengan kegiatan ini, Ezra menegaskan bahwa IKPI Cabang Makassar tidak hanya memperkuat perannya dalam membantu edukasi perpajakan, tetapi juga semakin mendekatkan diri kepada Wajib Pajak dan Otoritas Pajak di wilayah Makassar. (bl)

id_ID