Spectaxcular 2026 Jadi Strategi DJP Hadapi Lonjakan SPT di Bulan Ramadan

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadapi potensi lonjakan pelaporan SPT Tahunan pada periode Maret dan April 2026.

Hal tersebut disampaikan dalam pembukaan kegiatan di Kantor Pusat DJP, Jumat (13/2/2026), yang dihadiri lebih dari 500 Relawan Pajak Renjani, akademisi, serta jajaran pejabat DJP. Momentum Ramadan tahun ini dinilai memiliki tantangan tersendiri karena beririsan langsung dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada 31 Maret dan SPT Tahunan Badan pada 30 April.

Menurut Bimo, DJP memperkirakan peningkatan signifikan volume pelaporan SPT, sementara jam kerja selama Ramadan cenderung lebih singkat. Kondisi tersebut menuntut pendekatan yang lebih kreatif dan kolaboratif agar pelayanan tetap optimal.

“Kita menghadapi challenge lonjakan SPT yang luar biasa di bulan Ramadan. Karena itu kita harus adaptif, inovatif, dan kolaboratif,” ujarnya.

Melalui program Ngabuburit Spectaxcular 2026, DJP menggabungkan edukasi perpajakan dengan pendekatan humanis bernuansa Ramadan. Kegiatan ini dirancang sebagai ruang asistensi pelaporan SPT yang santai, partisipatif, dan tetap substantif. Relawan Pajak Renjani dilibatkan untuk memberikan bantuan dasar kepada wajib pajak, sementara persoalan teknis dan kompleks tetap ditangani oleh petugas resmi DJP.

Pendekatan tersebut dinilai efektif untuk memperluas jangkauan edukasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan. DJP juga memastikan kesiapan infrastruktur teknologi, termasuk optimalisasi sistem Coretax, agar pelaporan dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi.

Bimo menekankan bahwa pelaporan SPT bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan. Ia mengingatkan bahwa sekitar 85 persen penerimaan APBN bersumber dari pajak, sehingga peningkatan kepatuhan menjadi faktor krusial menjaga keberlanjutan program pemerintah.

Dalam konteks global yang penuh ketidakpastian, ia menyampaikan optimisme terhadap ketahanan ekonomi Indonesia yang ditopang oleh domestic demand. Aktivitas ekonomi dalam negeri yang kuat menjadi fondasi stabilitas fiskal, dan kepatuhan pajak menjadi salah satu penyangganya.

Selain asistensi pelaporan, Spectaxcular 2026 juga menghadirkan dukungan terhadap pengembangan UMKM melalui bazar Ramadan serta kampanye literasi pajak di berbagai komunitas. DJP ingin membangun kedekatan emosional dengan masyarakat melalui suasana ngabuburit yang edukatif dan inklusif.

Bimo berharap keterlibatan relawan pajak dapat mempercepat proses edukasi dan mengurangi potensi keterlambatan pelaporan. Ia juga mengingatkan agar relawan segera berkoordinasi dengan petugas DJP apabila menghadapi kasus yang kompleks, sehingga kualitas pendampingan tetap terjaga.

“Pendekatannya humanis, tetapi substansinya tetap kuat. Kita ingin memastikan wajib pajak merasa didampingi sampai berhasil,” tegasnya.

Dengan strategi kolaboratif tersebut, DJP optimistis periode pelaporan SPT di bulan Ramadan dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan tetap menjaga kualitas layanan. Spectaxcular 2026 diharapkan menjadi model kampanye edukatif yang tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. (bl)

IKPI Kabupaten Bekasi Bahas PPN Jasa Forwarding dan Dampak Coretax terhadap Transaksi Eceran

IKPI, Kabupaten Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Bekasi, membedah aspek teknis perpajakan yang kerap menimbulkan perdebatan di lapangan, yakni perlakuan reimbursement dalam jasa freight forwarding serta implikasi sistem Coretax terhadap transaksi eceran.

Dalam kegiatan Bincang Pajak di Sekretariat IKPI, Ruko Icon City Deltamas Blok C9, Rabu (11/2/2026), Ketua IKPI Cabang Kabupaten Bekasi, Asep Ardiansyah, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 menjadi regulasi payung dalam pengenaan PPN atas penyerahan jasa pengurusan transportasi.

“Dalam PMK 71/2022 ditegaskan bahwa jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihannya terdapat biaya transportasi dikenakan PPN dengan besaran tertentu. Tarif efektifnya 1,1 persen dari jumlah yang ditagih, dengan asumsi tarif PPN umum 11 persen,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Asep menambahkan, apabila tarif PPN umum meningkat menjadi 12 persen sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka tarif efektif jasa tersebut menjadi 1,2 persen.

Ia juga mengingatkan implikasi pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 71/2022. “PKP yang menyerahkan jasa ini tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahan tersebut. Artinya, PPN yang dibayar ke vendor menjadi biaya,” katanya.

Namun, penerima jasa tetap dapat mengkreditkan PPN 1,1 persen yang ditagihkan, sepanjang memenuhi ketentuan umum pengkreditan pajak.

Selain itu, forum juga membahas perubahan paradigma transaksi eceran dalam sistem Coretax. Asep menjelaskan bahwa pergeseran dari sistem lama SIDJP menuju Coretax membawa perubahan filosofis yang signifikan.

“Jika sistem lama beroperasi dengan logika post-audit, Coretax dibangun dengan arsitektur data terintegrasi secara real-time. Validasi terjadi di hulu, saat pembuatan faktur, bukan lagi di hilir saat pemeriksaan,” ujarnya.

Integrasi NIK sebagai NPWP menjadi fondasi Single Identity Number yang memungkinkan DJP memetakan profil ekonomi wajib pajak secara menyeluruh. Dalam konteks ini, setiap transaksi PPN harus dapat ditelusuri ke identitas pembeli yang sah.

Menurut Asep, implikasi bagi PKP non-retail sangat besar. “Fleksibilitas penerbitan faktur pajak menjadi sangat terbatas. Kegagalan menyediakan data identitas yang valid dapat menyebabkan penolakan sistem oleh Coretax, yang berdampak langsung pada pengakuan pendapatan dan arus kas perusahaan,” ujarnya. (bl)

Vaudy Starworld Hadiri Jamuan Makan Malam IKPI Surakarta, Paparkan Usulan Strategis Pengurus Pusat

IKPI, Surakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menghadiri kegiatan makan malam bersama pengurus dan anggota IKPI Cabang Surakarta, Jumat (13/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, Vaudy didampingi Wakil Ketua Umum IKPI, Nuryadin Rahman.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban itu tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi, melainkan juga forum konsolidasi organisasi. Vaudy memanfaatkan momentum tersebut untuk memaparkan sejumlah isu strategis yang tengah menjadi perhatian IKPI di tingkat nasional.

Salah satu pokok pembahasan utama adalah usulan IKPI terkait Peraturan Menteri Keuangan tentang Konsultan Pajak (PMK KP). Vaudy menyampaikan bahwa IKPI mendorong agar pemerintah memberikan kesempatan kembali kepada rekan-rekan konsultan pajak yang terdampak ketentuan PMK tanpa harus mengikuti ujian ulang.

Menurutnya, terdapat sejumlah anggota yang terdampak kebijakan tersebut bukan karena faktor kompetensi, melainkan akibat perubahan regulasi. Oleh karena itu, IKPI mengusulkan solusi transisional yang berkeadilan dan proporsional.

Selain itu, IKPI juga mengusulkan agar lulusan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) memperoleh pengakuan gelar yang setara dengan sertifikasi Chartered Accountant (CA). Vaudy menilai pengakuan tersebut penting sebagai bentuk afirmasi terhadap standar kompetensi konsultan pajak yang telah melalui proses sertifikasi ketat.

Ia menegaskan bahwa penguatan status profesi bukan hanya menyangkut simbol atau gelar, tetapi juga menyangkut posisi tawar dan legitimasi profesi dalam ekosistem jasa keuangan dan perpajakan nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Vaudy juga menyampaikan pentingnya pengaturan mekanisme cuti bagi konsultan pajak. Hal ini dinilai relevan karena tidak sedikit anggota IKPI yang dipercaya mengemban jabatan publik, baik sebagai pejabat negara maupun pejabat daerah.

“Kita ingin regulasi yang adaptif. Jika ada anggota yang mendapat amanah di sektor publik, harus ada mekanisme cuti yang jelas agar integritas profesi tetap terjaga,” ujarnya di hadapan para pengurus dan anggota.

Melalui dialog yang terbuka, makan malam tersebut menjadi ruang bagi pengurus pusat dan daerah untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sikap organisasi dalam menyikapi dinamika kebijakan profesi ke depan. (bl)

Balut Budaya Tionghoa, Hari Kedua PPL IKPI Sidoarjo Semakin Hidup dan Fokus pada Coretax

IKPI, Sidoarjo: Pelaksanaan hari kedua Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Sidoarjo dinilai berjalan semakin semarak sekaligus efektif. Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo, Budi Tjiptono, menilai konsep acara yang memadukan materi teknis dengan pendekatan budaya mampu menjaga konsentrasi dan antusiasme peserta sepanjang kegiatan pada 6 Februari 2026.

“Hari kedua ini kami rancang lebih cair tanpa mengurangi bobot materi. Tujuannya agar peserta tetap fokus, segar, dan bisa mengikuti pembahasan Coretax sampai tuntas,” ujar Budi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Prediksi meningkatnya kemeriahan hari kedua benar-benar terbukti. Sejak awal acara, kekompakan panitia dan pengurus IKPI Sidoarjo langsung menarik perhatian dengan mengenakan busana tradisional Tionghoa, cheongsam. Nuansa budaya tersebut memberi warna berbeda sekaligus menciptakan suasana hangat dan akrab di ruang seminar.

Suasana semakin cair ketika MC membuka acara dengan sapaan berbahasa Mandarin. Meski dengan logat yang masih kaku, sapaan tersebut justru memancing gelak tawa peserta. Diketahui, MC baru mempelajari pengucapan bahasa Tionghoa pada pagi hari sebelum acara dimulai dari Lǎoshī Priska Limantoro.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Sesi materi kemudian diisi oleh narasumber Sapto Windi Argo yang kali ini dipanggil “Koko Sapto”. Panggilan tersebut menjadi pengalaman pertama baginya selama mengisi pelatihan. Ia membawakan materi utama hari kedua, yakni pelaporan SPT Badan melalui Coretax, dengan penekanan pada aspek teknis dan penerapan praktis.

Sejak sesi pagi hingga menjelang makan siang, peserta terlihat mengikuti paparan dengan konsentrasi penuh. Materi Coretax yang bersifat teknis membuat suasana seminar berlangsung serius, namun tetap interaktif melalui penjelasan rinci dan diskusi.

Untuk menjaga energi peserta, panitia menyisipkan sesi hiburan pada jeda siang. Tiga peserta, yakni Gebby Wijaya, Melissa Cristine R, dan Priska Limantoro, membawakan lagu-lagu berbahasa Mandarin dan tak mau kalah panitia acara juga menyanyikan sebuah lagu mandarin juga, sehingga suasana kembali segar sebelum memasuki sesi lanjutan.

“Kami ingin peserta tidak hanya mendapatkan ilmu, tetapi juga pengalaman acara yang menyenangkan. Dengan begitu, materi yang berat bisa diterima lebih optimal,” kata Budi menambahkan.

Hari kedua PPL IKPI Sidoarjo juga dihadiri Dewan Kehormatan IKPI Pusat Joko, Ketua IKPI Pengda Jawa Timur Zeti Arina, Ketua IKPI Cabang Malang Ahmad Dahlan, Ketua IKPI Cabang Sidoarjo Budi Tjiptono, serta para pengurus IKPI dari Surabaya, Sidoarjo, dan Malang, termasuk peserta umum.

Menjelang penutupan, panitia membagikan doorprize kepada peserta beruntung, mulai dari pohon angpao hingga peralatan elektronik. Tradisi ini kembali menjadi penutup yang meriah dan menghibur.

Budi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta, narasumber, dan panitia yang telah menyukseskan Seminar PPL IKPI Sidoarjo pada 6–7 Februari 2026. Kami akan kembali menggelar Seminar PPL pada Oktober 2026 dengan konsep menarik dan biaya yang tetap terjangkau,” ujarnya. (bl)

IKPI Medan Sukses Gelar Seminar Pengisian SPT Tahunan Berbasis Coretax, Antusiasme 175 Peserta Hidupkan Suasana

IKPI, Medan: Antusiasme 175 peserta berhasil menghidupkan suasana Seminar Pengisian SPT Tahunan Berbasis Coretax yang digelar IKPI Cabang Medan selama dua hari, 10–11 Februari 2026, di Universitas Pelita Harapan (UPH), Lippo Plaza Lantai 6, Jl. Imam Bonjol No. 6, Medan.

Kegiatan PPL/Seminar Perpajakan Terstruktur ini mengusung tema “Workshop Pengisian SPT Tahunan 2025 Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Menggunakan Sistem Aplikasi Coretax (2 Days Practical Workshop)”. Selama dua hari, peserta dibekali materi teknis dan praktik langsung pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Hari pertama difokuskan pada pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan hari kedua membahas pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan  . Format dua hari ini memungkinkan pembahasan dilakukan lebih komprehensif dan aplikatif.

Kegiatan dibuka oleh Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora (Eben). Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya kesiapan anggota dalam menghadapi perubahan sistem pelaporan berbasis digital.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

“Coretax bukan sekadar perubahan aplikasi, tetapi perubahan cara kerja. Melalui workshop ini, kita ingin memastikan anggota benar-benar memahami teknis pengisian SPT Tahunan agar mampu memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak,” ujar Eben, Sabtu (14/2/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia, khususnya Tim Bidang PPL, Pendidikan dan Brevet. Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada Meilani selaku Koordinator dan moderator, kepada Anwar Hidayat sebagai narasumber, kepada Universitas Pelita Harapan (UPH) atas dukungan fasilitas, serta kepada PT. Sari Incofood Corporation sebagai sponsor minuman kopi dan teh selama dua hari kegiatan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Partisipasi peserta menunjukkan respons yang sangat positif. Pada hari pertama, seminar diikuti 172 peserta yang terdiri dari 122 anggota IKPI dan 50 peserta umum. Pada hari kedua, jumlah peserta meningkat menjadi 175 orang, terdiri dari 122 anggota IKPI dan 53 peserta umum  . Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan teknis terkait implementasi Coretax.

Materi disampaikan Anwar Hidayat secara sistematis dan komprehensif, dilengkapi praktik langsung penggunaan aplikasi Coretax  . Pendekatan berbasis studi kasus membantu peserta memahami detail pengisian dan potensi kendala yang mungkin muncul dalam pelaporan SPT Tahunan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Pada akhir sesi hari pertama, 10 Februari 2026, kegiatan dilanjutkan dengan penyambutan dan pembekalan anggota baru IKPI Cabang Medan. Masing-masing anggota baru memperkenalkan diri sebelum dilakukan penyematan pin oleh pengurus IKPI Cabang Medan sebagai simbol resmi bergabungnya mereka dalam organisasi.

Kegiatan ini juga semakin bermakna dengan diraihnya Predikat Pengurus Cabang Terbaik I Se-Indonesia oleh IKPI Cabang Medan  . Sepanjang dua hari pelaksanaan, suasana seminar berlangsung tertib, kondusif, dan penuh semangat kolaboratif. Antusiasme 175 peserta pada puncak kegiatan menegaskan kuatnya komitmen profesional dalam mendukung pelaporan SPT Tahunan berbasis Coretax secara optimal. (bl)

Pemerintahan Trump Perketat Kredit Pajak Energi Bersih, Material China Dibatasi

IKPI, Jakarta: Pemerintahan Donald Trump menerbitkan panduan baru yang memperketat penggunaan material dan komponen asing dalam proyek energi bersih di Amerika Serikat. Aturan tersebut dinilai akan semakin membatasi akses pengembang terhadap kredit pajak energi yang selama ini menjadi insentif utama sektor tersebut.

Panduan yang dirilis United States Department of the Treasury pada Kamis itu merinci pembatasan terhadap sejumlah komponen penting seperti sel baterai, wafer surya, dan berbagai peralatan lain yang lazim digunakan dalam proyek tenaga surya, angin, maupun penyimpanan energi.

Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan material yang berasal dari China dan negara lain yang dianggap sebagai musuh Amerika Serikat. Selain itu, ketentuan baru juga menetapkan pembatasan berdasarkan struktur kepemilikan perusahaan maupun hubungan keuangan dengan entitas di negara tersebut.

Kewenangan tambahan juga diberikan kepada Internal Revenue Service (IRS) untuk melakukan audit kepatuhan hingga enam tahun. Masa pengawasan yang lebih panjang ini dinilai akan meningkatkan risiko hukum bagi proyek yang tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan rantai pasok domestik.

Jika difinalisasi, aturan tersebut berpotensi berdampak besar terhadap proyek energi terbarukan, mengingat banyak pengembang masih bergantung pada material dari China. Selama ini, para pelaku industri menunggu kejelasan regulasi untuk menentukan keputusan investasi akhir.

Sikap hati-hati juga terlihat dari sejumlah bank investasi besar yang menunda penempatan dana di sektor energi bersih hingga rincian aturan kepemilikan asing benar-benar jelas. Ketidakpastian sebelumnya dinilai menjadi faktor penghambat ekspansi proyek-proyek baru.

Dampak langsung terlihat di pasar saham Asia. Saham perusahaan surya China seperti Jinko Solar Co. melemah hingga 4,7 persen, Trina Solar Co. turun 2,9 persen, dan Longi Green Energy Technology Co. terkoreksi 1,3 persen pada perdagangan Jumat, mengikuti sentimen negatif regional.

Di sisi lain, sejumlah pelaku industri dalam negeri menyambut panduan tersebut sebagai bentuk kepastian hukum. Mike Carr, Direktur Eksekutif Solar Energy Manufacturers for America Coalition, menyatakan bahwa kejelasan aturan akan mempercepat upaya pengurangan ketergantungan rantai pasok energi AS terhadap China.

“Keputusan ini membantu mengurangi risiko rantai pasok energi Amerika dari pengaruh China,” ujarnya.

Pembatasan tersebut merupakan bagian dari paket undang-undang pajak dan belanja unggulan pemerintahan Trump, yang sebelumnya diperkuat melalui perintah eksekutif pada Juli lalu untuk memperketat akses terhadap kredit pajak energi bersih.

Sebagai respons terhadap rencana pengetatan ini, sejumlah perusahaan energi bersih yang memiliki keterkaitan dengan China telah mulai memindahkan operasinya ke Amerika Serikat atau mengurangi hubungan finansial dengan mitra di China. Meski demikian, pelaku industri mencatat bahwa proyek yang telah memperoleh status safe harbor sebelum 1 Januari 2026 tidak akan terdampak oleh aturan baru tersebut.

Langkah ini memperlihatkan arah kebijakan fiskal Washington yang semakin menekankan kedaulatan industri dan keamanan rantai pasok, sekaligus berpotensi mengubah peta investasi energi bersih global. (alf)

Luhut Dorong Reformasi Pajak Digital, Tarif Berpotensi Turun Bertahap

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, mendorong percepatan reformasi sistem perpajakan berbasis teknologi sebagai langkah strategis memperluas basis pajak sekaligus membuka ruang penurunan tarif secara bertahap. Gagasan tersebut disampaikannya di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Menurut Luhut, pemanfaatan teknologi dalam administrasi perpajakan tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga menutup celah praktik manipulasi omzet yang selama ini kerap terjadi. Ia menyoroti praktik sebagian pelaku usaha yang sengaja menurunkan omzet di bawah Rp5 miliar agar tetap masuk kategori pajak UMKM.

“Dengan teknologi, reformasi terjadi. Pembayar pajak akan lebih luas, tapi pajak bisa kita turunkan nantinya secara bertahap,” ujar Luhut.

Ia menilai digitalisasi sistem akan memperluas basis pajak karena data transaksi dapat terintegrasi dan termonitor secara otomatis. Dengan basis pajak yang lebih besar, potensi penerimaan negara pun meningkat sehingga pemerintah memiliki ruang fiskal untuk melakukan penyesuaian tarif di masa depan.

Pendekatan ini, lanjutnya, diarahkan untuk menemukan titik keseimbangan antara kepatuhan dan kemudahan administrasi. Interaksi manual antara wajib pajak dan petugas pajak diharapkan semakin berkurang dan digantikan oleh sistem digital yang transparan dan terdokumentasi.

“Ini memaksa orang untuk sedikit bertemu orang, dia bertemu dengan mesin, yang akibatnya membuat efisiensi, mengurangi korupsi, dan membuat Indonesia jadi lebih efisien,” tegasnya.

Luhut menyatakan rencana reformasi tersebut akan dilaporkan kepada Prabowo Subianto untuk mendapat arahan lebih lanjut. Ia meyakini transformasi berbasis teknologi menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan modern yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Di sisi lain, data Kementerian Keuangan Republik Indonesia menunjukkan kinerja penerimaan negara pada awal tahun 2026 cukup positif. Hingga 31 Januari 2026, penerimaan negara tercatat Rp172,7 triliun atau tumbuh 9,8 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp157,3 triliun.

Realisasi tersebut setara dengan 5,5 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp3.153,6 triliun. Kontributor utama berasal dari penerimaan pajak yang melonjak 30,8 persen menjadi Rp116,2 triliun atau 4,9 persen dari target pajak APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Dengan tren penerimaan yang menguat dan rencana reformasi berbasis teknologi, pemerintah dinilai tengah mengarahkan kebijakan fiskal pada perluasan kepatuhan dan penguatan sistem, bukan sekadar menaikkan tarif. Jika reformasi berjalan efektif, penurunan tarif pajak secara bertahap bukan lagi sekadar wacana, melainkan bagian dari strategi jangka panjang menjaga daya saing ekonomi nasional. (alf)

Sepanjang Tahun 2025, MA Berhasil Pulihkan Aset Negara Rp65,7 Triliun

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) RI mencatat capaian signifikan dalam pemulihan keuangan negara sepanjang tahun 2025. Dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 di Gedung MA, Ketua MA Sunarto menyampaikan bahwa total nilai denda dan uang pengganti yang ditetapkan melalui putusan pengadilan mencapai Rp65.702.259.123.814 atau lebih dari Rp65,7 triliun.

Nilai tersebut berasal dari penanganan perkara pidana khusus dan pidana militer yang telah berkekuatan hukum tetap. Angka ini menegaskan bahwa lembaga peradilan memiliki peran strategis tidak hanya dalam menegakkan hukum, tetapi juga dalam mendukung pemulihan kerugian negara.

“Angka ini mencerminkan kontribusi peradilan dalam upaya pemulihan keuangan negara,” ujar Sunarto dalam pidatonya.

Selain pemulihan aset, MA juga mencatat peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sepanjang 2025, total PNBP yang berhasil diamankan mencapai Rp87.073.332.242. Angka ini meningkat 15,88 persen dibandingkan realisasi tahun 2024 yang sebesar Rp75.143.960.113.

Sunarto menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas sinergi dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, khususnya terkait pembayaran denda dan uang pengganti. Kolaborasi antarpenegak hukum dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan putusan benar-benar berdampak pada pemulihan keuangan negara.

Di sektor perpajakan, MA juga menunjukkan kontribusi melalui putusan Peninjauan Kembali (PK). Dari 7.509 perkara PK yang diputus sepanjang 2025, MA menetapkan kewajiban pembayaran pajak kepada negara sebesar Rp20.891.807.732.972 dan USD 107.434.098.

Capaian tersebut memperlihatkan bahwa peran peradilan tidak berhenti pada proses adjudikasi semata, melainkan juga berimplikasi langsung terhadap penerimaan negara dan penguatan tata kelola keuangan publik.

Dengan pemulihan aset puluhan triliun rupiah serta peningkatan PNBP, MA menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan nasional dalam menjaga keuangan negara melalui penegakan hukum yang adil dan akuntabel. (alf)

Lanud Sutan Sjahrir Gandeng DJP, Prajurit Dibekali Pengisian SPT via Coretax

IKPI, Jakarta: Lanud Sutan Sjahrir menggelar Sosialisasi Pengisian dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak melalui aplikasi Coretax di GSG Angkasa, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi serta KPP Pratama Kota Padang.

Sosialisasi diikuti para Perwira, Bintara, Tamtama, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Lanud Sutan Sjahrir. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan literasi perpajakan sekaligus adaptasi terhadap sistem administrasi pajak berbasis digital yang kini diterapkan pemerintah.

Komandan Lanud Sutan Sjahrir yang diwakili Kepala Dinas Logistik Lanud SUT, Letkol Kal Bonggosna H.P. Sagala, S.E., menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi yang terjalin dengan otoritas pajak. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari integritas serta tanggung jawab moral prajurit TNI AU dan aparatur negara.

Menurutnya, ketaatan membayar dan melaporkan pajak merupakan bentuk nyata kontribusi terhadap pembangunan nasional. Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman sekaligus meningkatkan kedisiplinan personel dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sementara itu, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Trio Nofriadi, mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi TNI, Polri, dan ASN adalah paling lambat 28 Februari. Ia menekankan bahwa tahun ini pelaporan dilakukan melalui aplikasi Coretax yang memiliki mekanisme berbeda dibanding sistem sebelumnya.

“Karena menggunakan sistem baru, tentu diperlukan penyesuaian dan pembiasaan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap proses transisi berjalan lancar,” ujarnya, seraya menyampaikan terima kasih atas sambutan dan dukungan dari jajaran Lanud Sutan Sjahrir.

Materi teknis pengisian dan pelaporan SPT kemudian disampaikan oleh Dendi Amrin selaku Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi. Dalam paparannya, peserta diberikan panduan langkah demi langkah penggunaan aplikasi Coretax, mulai dari login, pengisian data, hingga proses pelaporan secara elektronik.

Dengan adanya sosialisasi ini, seluruh personel Lanud Sutan Sjahrir diharapkan mampu melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu, benar, dan mandiri sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergi antara institusi pertahanan dan otoritas pajak dalam mendukung transformasi administrasi perpajakan nasional. (alf)

MA Putus 7.509 PK Pajak 2025, Tetapkan Kewajiban Rp20,8 Triliun

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung secara resmi merilis Laporan Tahunan yang memuat kinerja penanganan perkara sepanjang 2025, termasuk perkara perpajakan. Dalam laporan tersebut terungkap bahwa sepanjang tahun 2025, Pengadilan Pajak menghadapi total 23.392 perkara pajak.

Jumlah itu merupakan akumulasi dari sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 8.044 perkara serta tambahan perkara masuk sepanjang 2025 sebanyak 15.348 perkara. Angka tersebut menunjukkan tingginya dinamika sengketa pajak di Indonesia.

Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 15.333 perkara atau 65,98% berhasil diputus pada tahun 2025. Capaian ini menjadi indikator penting dalam mempercepat kepastian hukum sekaligus mengurangi penumpukan perkara.

Perkara banding tercatat mendominasi dibandingkan jenis sengketa lainnya, dengan total 20.492 perkara. Dominasi banding mencerminkan masih tingginya perbedaan pandangan antara wajib pajak dan otoritas pajak pada tahap sebelumnya.

Kontribusi signifikan juga terlihat pada tingkat Peninjauan Kembali (PK). Sepanjang 2025, terdapat 7.510 perkara PK pajak yang ditangani MA. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.509 perkara berhasil diputus, menyisakan hanya satu perkara di akhir tahun.

Dari sisi dampak fiskal, berbagai putusan PK pajak tersebut menetapkan kewajiban pembayaran pajak kepada negara sebesar Rp20.891.807.732.972 dan USD 107.434.098. Nilai ini menunjukkan peran strategis lembaga peradilan dalam mendukung penerimaan negara.

Ketua MA dalam pidatonya pada Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2026 menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan bentuk nyata dukungan peradilan terhadap kebijakan nasional di bidang penerimaan negara, khususnya sektor perpajakan.

Ia juga menegaskan bahwa peran lembaga peradilan tidak semata berorientasi pada angka penerimaan, melainkan memastikan penegakan hukum pajak berjalan secara adil, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (alf)

id_ID