Balut Budaya Tionghoa, Hari Kedua PPL IKPI Sidoarjo Semakin Hidup dan Fokus pada Coretax

IKPI, Sidoarjo: Pelaksanaan hari kedua Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Sidoarjo dinilai berjalan semakin semarak sekaligus efektif. Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo, Budi Tjiptono, menilai konsep acara yang memadukan materi teknis dengan pendekatan budaya mampu menjaga konsentrasi dan antusiasme peserta sepanjang kegiatan pada 6 Februari 2026.

“Hari kedua ini kami rancang lebih cair tanpa mengurangi bobot materi. Tujuannya agar peserta tetap fokus, segar, dan bisa mengikuti pembahasan Coretax sampai tuntas,” ujar Budi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Prediksi meningkatnya kemeriahan hari kedua benar-benar terbukti. Sejak awal acara, kekompakan panitia dan pengurus IKPI Sidoarjo langsung menarik perhatian dengan mengenakan busana tradisional Tionghoa, cheongsam. Nuansa budaya tersebut memberi warna berbeda sekaligus menciptakan suasana hangat dan akrab di ruang seminar.

Suasana semakin cair ketika MC membuka acara dengan sapaan berbahasa Mandarin. Meski dengan logat yang masih kaku, sapaan tersebut justru memancing gelak tawa peserta. Diketahui, MC baru mempelajari pengucapan bahasa Tionghoa pada pagi hari sebelum acara dimulai dari Lǎoshī Priska Limantoro.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Sesi materi kemudian diisi oleh narasumber Sapto Windi Argo yang kali ini dipanggil “Koko Sapto”. Panggilan tersebut menjadi pengalaman pertama baginya selama mengisi pelatihan. Ia membawakan materi utama hari kedua, yakni pelaporan SPT Badan melalui Coretax, dengan penekanan pada aspek teknis dan penerapan praktis.

Sejak sesi pagi hingga menjelang makan siang, peserta terlihat mengikuti paparan dengan konsentrasi penuh. Materi Coretax yang bersifat teknis membuat suasana seminar berlangsung serius, namun tetap interaktif melalui penjelasan rinci dan diskusi.

Untuk menjaga energi peserta, panitia menyisipkan sesi hiburan pada jeda siang. Tiga peserta, yakni Gebby Wijaya, Melissa Cristine R, dan Priska Limantoro, membawakan lagu-lagu berbahasa Mandarin dan tak mau kalah panitia acara juga menyanyikan sebuah lagu mandarin juga, sehingga suasana kembali segar sebelum memasuki sesi lanjutan.

“Kami ingin peserta tidak hanya mendapatkan ilmu, tetapi juga pengalaman acara yang menyenangkan. Dengan begitu, materi yang berat bisa diterima lebih optimal,” kata Budi menambahkan.

Hari kedua PPL IKPI Sidoarjo juga dihadiri Dewan Kehormatan IKPI Pusat Joko, Ketua IKPI Pengda Jawa Timur Zeti Arina, Ketua IKPI Cabang Malang Ahmad Dahlan, Ketua IKPI Cabang Sidoarjo Budi Tjiptono, serta para pengurus IKPI dari Surabaya, Sidoarjo, dan Malang, termasuk peserta umum.

Menjelang penutupan, panitia membagikan doorprize kepada peserta beruntung, mulai dari pohon angpao hingga peralatan elektronik. Tradisi ini kembali menjadi penutup yang meriah dan menghibur.

Budi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta, narasumber, dan panitia yang telah menyukseskan Seminar PPL IKPI Sidoarjo pada 6–7 Februari 2026. Kami akan kembali menggelar Seminar PPL pada Oktober 2026 dengan konsep menarik dan biaya yang tetap terjangkau,” ujarnya. (bl)

IKPI Medan Sukses Gelar Seminar Pengisian SPT Tahunan Berbasis Coretax, Antusiasme 175 Peserta Hidupkan Suasana

IKPI, Medan: Antusiasme 175 peserta berhasil menghidupkan suasana Seminar Pengisian SPT Tahunan Berbasis Coretax yang digelar IKPI Cabang Medan selama dua hari, 10–11 Februari 2026, di Universitas Pelita Harapan (UPH), Lippo Plaza Lantai 6, Jl. Imam Bonjol No. 6, Medan.

Kegiatan PPL/Seminar Perpajakan Terstruktur ini mengusung tema “Workshop Pengisian SPT Tahunan 2025 Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Menggunakan Sistem Aplikasi Coretax (2 Days Practical Workshop)”. Selama dua hari, peserta dibekali materi teknis dan praktik langsung pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Hari pertama difokuskan pada pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan hari kedua membahas pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan  . Format dua hari ini memungkinkan pembahasan dilakukan lebih komprehensif dan aplikatif.

Kegiatan dibuka oleh Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora (Eben). Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya kesiapan anggota dalam menghadapi perubahan sistem pelaporan berbasis digital.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

“Coretax bukan sekadar perubahan aplikasi, tetapi perubahan cara kerja. Melalui workshop ini, kita ingin memastikan anggota benar-benar memahami teknis pengisian SPT Tahunan agar mampu memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak,” ujar Eben, Sabtu (14/2/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia, khususnya Tim Bidang PPL, Pendidikan dan Brevet. Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada Meilani selaku Koordinator dan moderator, kepada Anwar Hidayat sebagai narasumber, kepada Universitas Pelita Harapan (UPH) atas dukungan fasilitas, serta kepada PT. Sari Incofood Corporation sebagai sponsor minuman kopi dan teh selama dua hari kegiatan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Partisipasi peserta menunjukkan respons yang sangat positif. Pada hari pertama, seminar diikuti 172 peserta yang terdiri dari 122 anggota IKPI dan 50 peserta umum. Pada hari kedua, jumlah peserta meningkat menjadi 175 orang, terdiri dari 122 anggota IKPI dan 53 peserta umum  . Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan teknis terkait implementasi Coretax.

Materi disampaikan Anwar Hidayat secara sistematis dan komprehensif, dilengkapi praktik langsung penggunaan aplikasi Coretax  . Pendekatan berbasis studi kasus membantu peserta memahami detail pengisian dan potensi kendala yang mungkin muncul dalam pelaporan SPT Tahunan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Pada akhir sesi hari pertama, 10 Februari 2026, kegiatan dilanjutkan dengan penyambutan dan pembekalan anggota baru IKPI Cabang Medan. Masing-masing anggota baru memperkenalkan diri sebelum dilakukan penyematan pin oleh pengurus IKPI Cabang Medan sebagai simbol resmi bergabungnya mereka dalam organisasi.

Kegiatan ini juga semakin bermakna dengan diraihnya Predikat Pengurus Cabang Terbaik I Se-Indonesia oleh IKPI Cabang Medan  . Sepanjang dua hari pelaksanaan, suasana seminar berlangsung tertib, kondusif, dan penuh semangat kolaboratif. Antusiasme 175 peserta pada puncak kegiatan menegaskan kuatnya komitmen profesional dalam mendukung pelaporan SPT Tahunan berbasis Coretax secara optimal. (bl)

Pemerintahan Trump Perketat Kredit Pajak Energi Bersih, Material China Dibatasi

IKPI, Jakarta: Pemerintahan Donald Trump menerbitkan panduan baru yang memperketat penggunaan material dan komponen asing dalam proyek energi bersih di Amerika Serikat. Aturan tersebut dinilai akan semakin membatasi akses pengembang terhadap kredit pajak energi yang selama ini menjadi insentif utama sektor tersebut.

Panduan yang dirilis United States Department of the Treasury pada Kamis itu merinci pembatasan terhadap sejumlah komponen penting seperti sel baterai, wafer surya, dan berbagai peralatan lain yang lazim digunakan dalam proyek tenaga surya, angin, maupun penyimpanan energi.

Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan material yang berasal dari China dan negara lain yang dianggap sebagai musuh Amerika Serikat. Selain itu, ketentuan baru juga menetapkan pembatasan berdasarkan struktur kepemilikan perusahaan maupun hubungan keuangan dengan entitas di negara tersebut.

Kewenangan tambahan juga diberikan kepada Internal Revenue Service (IRS) untuk melakukan audit kepatuhan hingga enam tahun. Masa pengawasan yang lebih panjang ini dinilai akan meningkatkan risiko hukum bagi proyek yang tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan rantai pasok domestik.

Jika difinalisasi, aturan tersebut berpotensi berdampak besar terhadap proyek energi terbarukan, mengingat banyak pengembang masih bergantung pada material dari China. Selama ini, para pelaku industri menunggu kejelasan regulasi untuk menentukan keputusan investasi akhir.

Sikap hati-hati juga terlihat dari sejumlah bank investasi besar yang menunda penempatan dana di sektor energi bersih hingga rincian aturan kepemilikan asing benar-benar jelas. Ketidakpastian sebelumnya dinilai menjadi faktor penghambat ekspansi proyek-proyek baru.

Dampak langsung terlihat di pasar saham Asia. Saham perusahaan surya China seperti Jinko Solar Co. melemah hingga 4,7 persen, Trina Solar Co. turun 2,9 persen, dan Longi Green Energy Technology Co. terkoreksi 1,3 persen pada perdagangan Jumat, mengikuti sentimen negatif regional.

Di sisi lain, sejumlah pelaku industri dalam negeri menyambut panduan tersebut sebagai bentuk kepastian hukum. Mike Carr, Direktur Eksekutif Solar Energy Manufacturers for America Coalition, menyatakan bahwa kejelasan aturan akan mempercepat upaya pengurangan ketergantungan rantai pasok energi AS terhadap China.

“Keputusan ini membantu mengurangi risiko rantai pasok energi Amerika dari pengaruh China,” ujarnya.

Pembatasan tersebut merupakan bagian dari paket undang-undang pajak dan belanja unggulan pemerintahan Trump, yang sebelumnya diperkuat melalui perintah eksekutif pada Juli lalu untuk memperketat akses terhadap kredit pajak energi bersih.

Sebagai respons terhadap rencana pengetatan ini, sejumlah perusahaan energi bersih yang memiliki keterkaitan dengan China telah mulai memindahkan operasinya ke Amerika Serikat atau mengurangi hubungan finansial dengan mitra di China. Meski demikian, pelaku industri mencatat bahwa proyek yang telah memperoleh status safe harbor sebelum 1 Januari 2026 tidak akan terdampak oleh aturan baru tersebut.

Langkah ini memperlihatkan arah kebijakan fiskal Washington yang semakin menekankan kedaulatan industri dan keamanan rantai pasok, sekaligus berpotensi mengubah peta investasi energi bersih global. (alf)

Luhut Dorong Reformasi Pajak Digital, Tarif Berpotensi Turun Bertahap

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, mendorong percepatan reformasi sistem perpajakan berbasis teknologi sebagai langkah strategis memperluas basis pajak sekaligus membuka ruang penurunan tarif secara bertahap. Gagasan tersebut disampaikannya di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Menurut Luhut, pemanfaatan teknologi dalam administrasi perpajakan tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga menutup celah praktik manipulasi omzet yang selama ini kerap terjadi. Ia menyoroti praktik sebagian pelaku usaha yang sengaja menurunkan omzet di bawah Rp5 miliar agar tetap masuk kategori pajak UMKM.

“Dengan teknologi, reformasi terjadi. Pembayar pajak akan lebih luas, tapi pajak bisa kita turunkan nantinya secara bertahap,” ujar Luhut.

Ia menilai digitalisasi sistem akan memperluas basis pajak karena data transaksi dapat terintegrasi dan termonitor secara otomatis. Dengan basis pajak yang lebih besar, potensi penerimaan negara pun meningkat sehingga pemerintah memiliki ruang fiskal untuk melakukan penyesuaian tarif di masa depan.

Pendekatan ini, lanjutnya, diarahkan untuk menemukan titik keseimbangan antara kepatuhan dan kemudahan administrasi. Interaksi manual antara wajib pajak dan petugas pajak diharapkan semakin berkurang dan digantikan oleh sistem digital yang transparan dan terdokumentasi.

“Ini memaksa orang untuk sedikit bertemu orang, dia bertemu dengan mesin, yang akibatnya membuat efisiensi, mengurangi korupsi, dan membuat Indonesia jadi lebih efisien,” tegasnya.

Luhut menyatakan rencana reformasi tersebut akan dilaporkan kepada Prabowo Subianto untuk mendapat arahan lebih lanjut. Ia meyakini transformasi berbasis teknologi menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan modern yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Di sisi lain, data Kementerian Keuangan Republik Indonesia menunjukkan kinerja penerimaan negara pada awal tahun 2026 cukup positif. Hingga 31 Januari 2026, penerimaan negara tercatat Rp172,7 triliun atau tumbuh 9,8 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp157,3 triliun.

Realisasi tersebut setara dengan 5,5 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp3.153,6 triliun. Kontributor utama berasal dari penerimaan pajak yang melonjak 30,8 persen menjadi Rp116,2 triliun atau 4,9 persen dari target pajak APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Dengan tren penerimaan yang menguat dan rencana reformasi berbasis teknologi, pemerintah dinilai tengah mengarahkan kebijakan fiskal pada perluasan kepatuhan dan penguatan sistem, bukan sekadar menaikkan tarif. Jika reformasi berjalan efektif, penurunan tarif pajak secara bertahap bukan lagi sekadar wacana, melainkan bagian dari strategi jangka panjang menjaga daya saing ekonomi nasional. (alf)

Sepanjang Tahun 2025, MA Berhasil Pulihkan Aset Negara Rp65,7 Triliun

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) RI mencatat capaian signifikan dalam pemulihan keuangan negara sepanjang tahun 2025. Dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 di Gedung MA, Ketua MA Sunarto menyampaikan bahwa total nilai denda dan uang pengganti yang ditetapkan melalui putusan pengadilan mencapai Rp65.702.259.123.814 atau lebih dari Rp65,7 triliun.

Nilai tersebut berasal dari penanganan perkara pidana khusus dan pidana militer yang telah berkekuatan hukum tetap. Angka ini menegaskan bahwa lembaga peradilan memiliki peran strategis tidak hanya dalam menegakkan hukum, tetapi juga dalam mendukung pemulihan kerugian negara.

“Angka ini mencerminkan kontribusi peradilan dalam upaya pemulihan keuangan negara,” ujar Sunarto dalam pidatonya.

Selain pemulihan aset, MA juga mencatat peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sepanjang 2025, total PNBP yang berhasil diamankan mencapai Rp87.073.332.242. Angka ini meningkat 15,88 persen dibandingkan realisasi tahun 2024 yang sebesar Rp75.143.960.113.

Sunarto menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas sinergi dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, khususnya terkait pembayaran denda dan uang pengganti. Kolaborasi antarpenegak hukum dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan putusan benar-benar berdampak pada pemulihan keuangan negara.

Di sektor perpajakan, MA juga menunjukkan kontribusi melalui putusan Peninjauan Kembali (PK). Dari 7.509 perkara PK yang diputus sepanjang 2025, MA menetapkan kewajiban pembayaran pajak kepada negara sebesar Rp20.891.807.732.972 dan USD 107.434.098.

Capaian tersebut memperlihatkan bahwa peran peradilan tidak berhenti pada proses adjudikasi semata, melainkan juga berimplikasi langsung terhadap penerimaan negara dan penguatan tata kelola keuangan publik.

Dengan pemulihan aset puluhan triliun rupiah serta peningkatan PNBP, MA menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan nasional dalam menjaga keuangan negara melalui penegakan hukum yang adil dan akuntabel. (alf)

Lanud Sutan Sjahrir Gandeng DJP, Prajurit Dibekali Pengisian SPT via Coretax

IKPI, Jakarta: Lanud Sutan Sjahrir menggelar Sosialisasi Pengisian dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak melalui aplikasi Coretax di GSG Angkasa, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi serta KPP Pratama Kota Padang.

Sosialisasi diikuti para Perwira, Bintara, Tamtama, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Lanud Sutan Sjahrir. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan literasi perpajakan sekaligus adaptasi terhadap sistem administrasi pajak berbasis digital yang kini diterapkan pemerintah.

Komandan Lanud Sutan Sjahrir yang diwakili Kepala Dinas Logistik Lanud SUT, Letkol Kal Bonggosna H.P. Sagala, S.E., menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi yang terjalin dengan otoritas pajak. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari integritas serta tanggung jawab moral prajurit TNI AU dan aparatur negara.

Menurutnya, ketaatan membayar dan melaporkan pajak merupakan bentuk nyata kontribusi terhadap pembangunan nasional. Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman sekaligus meningkatkan kedisiplinan personel dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sementara itu, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Trio Nofriadi, mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi TNI, Polri, dan ASN adalah paling lambat 28 Februari. Ia menekankan bahwa tahun ini pelaporan dilakukan melalui aplikasi Coretax yang memiliki mekanisme berbeda dibanding sistem sebelumnya.

“Karena menggunakan sistem baru, tentu diperlukan penyesuaian dan pembiasaan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap proses transisi berjalan lancar,” ujarnya, seraya menyampaikan terima kasih atas sambutan dan dukungan dari jajaran Lanud Sutan Sjahrir.

Materi teknis pengisian dan pelaporan SPT kemudian disampaikan oleh Dendi Amrin selaku Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi. Dalam paparannya, peserta diberikan panduan langkah demi langkah penggunaan aplikasi Coretax, mulai dari login, pengisian data, hingga proses pelaporan secara elektronik.

Dengan adanya sosialisasi ini, seluruh personel Lanud Sutan Sjahrir diharapkan mampu melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu, benar, dan mandiri sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergi antara institusi pertahanan dan otoritas pajak dalam mendukung transformasi administrasi perpajakan nasional. (alf)

MA Putus 7.509 PK Pajak 2025, Tetapkan Kewajiban Rp20,8 Triliun

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung secara resmi merilis Laporan Tahunan yang memuat kinerja penanganan perkara sepanjang 2025, termasuk perkara perpajakan. Dalam laporan tersebut terungkap bahwa sepanjang tahun 2025, Pengadilan Pajak menghadapi total 23.392 perkara pajak.

Jumlah itu merupakan akumulasi dari sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 8.044 perkara serta tambahan perkara masuk sepanjang 2025 sebanyak 15.348 perkara. Angka tersebut menunjukkan tingginya dinamika sengketa pajak di Indonesia.

Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 15.333 perkara atau 65,98% berhasil diputus pada tahun 2025. Capaian ini menjadi indikator penting dalam mempercepat kepastian hukum sekaligus mengurangi penumpukan perkara.

Perkara banding tercatat mendominasi dibandingkan jenis sengketa lainnya, dengan total 20.492 perkara. Dominasi banding mencerminkan masih tingginya perbedaan pandangan antara wajib pajak dan otoritas pajak pada tahap sebelumnya.

Kontribusi signifikan juga terlihat pada tingkat Peninjauan Kembali (PK). Sepanjang 2025, terdapat 7.510 perkara PK pajak yang ditangani MA. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.509 perkara berhasil diputus, menyisakan hanya satu perkara di akhir tahun.

Dari sisi dampak fiskal, berbagai putusan PK pajak tersebut menetapkan kewajiban pembayaran pajak kepada negara sebesar Rp20.891.807.732.972 dan USD 107.434.098. Nilai ini menunjukkan peran strategis lembaga peradilan dalam mendukung penerimaan negara.

Ketua MA dalam pidatonya pada Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2026 menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan bentuk nyata dukungan peradilan terhadap kebijakan nasional di bidang penerimaan negara, khususnya sektor perpajakan.

Ia juga menegaskan bahwa peran lembaga peradilan tidak semata berorientasi pada angka penerimaan, melainkan memastikan penegakan hukum pajak berjalan secara adil, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (alf)

Dirjen SPSK Alih Tugas ke Danantara, Kemenkeu Tegaskan Perkuat Integrasi Kebijakan dan Investasi Nasional

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyampaikan bahwa Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK), Masyita Crystallin, resmi mengakhiri masa tugasnya dan melanjutkan peran baru di Danantara Investment Management. Informasi tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang dikutip Jumat (13/2/2026)  .

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa Masyita efektif menjabat sebagai Head of Economic & ESG Strategic Positioning di Danantara Investment Management sejak 11 Februari 2026. Penugasan ini merupakan bagian dari penguatan agenda pendalaman sektor keuangan nasional  .

“Penugasan ini merupakan bagian dari upaya penguatan sinergi kebijakan dan investasi dalam rangka mempercepat agenda strategis pendalaman sektor keuangan nasional,” ujarnya.

Selama menjabat sebagai Dirjen SPSK, Masyita berperan dalam sejumlah agenda reformasi sektor keuangan. Di antaranya penguatan kerangka stabilitas sistem keuangan, pendalaman pasar keuangan domestik, serta harmonisasi kebijakan dalam kerangka Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kemenkeu menegaskan bahwa pengalaman Masyita di bidang makro-keuangan, stabilitas sistem keuangan, serta pengembangan kebijakan sektor keuangan berkelanjutan diharapkan mampu memperkuat integrasi antara arah kebijakan ekonomi, prinsip Environmental, Social and Governance (ESG), dan strategi investasi jangka panjang.

Alih tugas ini sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan tata kelola yang baik dalam menjaga stabilitas serta mendorong transformasi sektor keuangan Indonesia. Proses transisi dilakukan secara tertib sesuai prinsip good governance.

Kementerian Keuangan juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Masyita selama mengemban amanah sebagai Dirjen SPSK. Pemerintah meyakini peran barunya akan memperkuat orkestrasi kebijakan dan investasi dalam mendukung agenda pembangunan nasional. (bl)

Siap Hadapi Coretax, Seminar IKPI Kota Bekasi Fokus Praktik dan Mitigasi Risiko Pengisian SPT Tahunan

IKPI, Kota Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi menggelar seminar bertajuk “Siap Hadapi Coretax, Kupas Tuntas Teknis Pengisian SPT Tahunan PPh OP dan Badan 2025 Beserta Mitigasi Risikonya” pada Rabu (12/2/2026). Kegiatan ini dihadiri 135 peserta yang berasal dari anggota IKPI Kota Bekasi, cabang-cabang Jabodetabek, perwakilan dari Cirebon, serta peserta umum.

Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi, Iman Julianto, menjelaskan bahwa seminar ini digelar lebih cepat dari agenda program kerja semula karena tingginya kebutuhan anggota terhadap pembekalan teknis Coretax. “Sebenarnya dalam agenda kami, seminar PPh Badan dijadwalkan April. Namun karena banyak permintaan anggota, kami percepat pelaksanaannya,” kata Iman, Jumat (13/2/2026)

Yang membedakan seminar ini, lanjut Iman, adalah pendekatan yang sepenuhnya berbasis praktik. Ia secara khusus meminta narasumber untuk tidak memaparkan teori maupun menampilkan materi PDF di layar. “Teori bisa dibaca di mana saja. Yang dibutuhkan anggota adalah praktik langsung dan pembahasan kasus nyata,” tegasnya.

(Foto: IKPI Cabang Kota Bekasi)

Hadir sebagai narasumber dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Irvan dan Teguh membimbing peserta secara langsung dalam simulasi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada sesi pagi dan SPT PPh Badan pada sesi siang. Berbagai persoalan teknis yang muncul dalam sistem Coretax dibedah secara rinci, termasuk potensi risiko kesalahan input data.

Iman menekankan bahwa kehati-hatian menjadi kunci dalam penggunaan Coretax. “Kesalahan pengisian bukan sekadar teknis administrasi. Dampaknya bisa berujung pada konsekuensi pajak. Karena itu mitigasi risiko menjadi bagian penting dalam seminar ini,” katanya.

Kegiatan ini juga dihadiri Ketua Umum Vaudy Starworld, Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Wakil Sekretaris Umum Nova Magdalena, serta Bendahara Umum Doni Rindo-Rindo, bersama para senior dan pengurus IKPI dari berbagai wilayah.

Seminar yang berlangsung hingga pukul 17.00 WIB tersebut menghasilkan satu kesimpulan penting: anggota membutuhkan forum praktik yang aplikatif, bukan sekadar pemaparan materi normatif. Bahkan di akhir acara, muncul permintaan agar IKPI Kota Bekasi kembali menggelar sesi khusus SPT PPh Badan pada akhir Maret atau awal April.

“Transformasi perpajakan sudah berjalan. Kita tidak bisa hanya memahami konsep, tetapi harus siap secara teknis dan memahami risikonya. Itu komitmen kami di Bekasi,” pungkas Iman. (bl)

Sambut Imlek 2577, IKPI Cabang Medan Salurkan 100 Paket Sembako

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan menggelar bakti sosial dalam rangka menyambut Tahun Baru Imlek 2577 pada 31 Januari 2026. Kegiatan ini diwujudkan melalui pembagian 100 paket sembako kepada masyarakat kurang mampu.

Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora (Eben), menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial organisasi kepada masyarakat sekitar. “Kami berharap perayaan Imlek ini membawa kesehatan, keberkahan, dan sukacita bagi semua, serta bantuan yang diberikan dapat bermanfaat bagi para penerima,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Sebanyak 100 kupon dibagikan kepada penerima dari kalangan Tionghoa maupun non-Tionghoa. Kupon tersebut kemudian ditukarkan dengan paket sembako yang telah dipersiapkan panitia.

Penyiapan paket sembako serta koordinasi dengan pihak vihara dilakukan oleh Pony selaku Wakil Ketua II IKPI Cabang Medan, dibantu Anastasia Adrian sebagai Koordinator Bidang Sosial. Keduanya memastikan seluruh kebutuhan teknis dan distribusi berjalan sesuai rencana.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Kegiatan ini dihadiri 122 orang yang terdiri dari 100 penerima bantuan, 18 anggota IKPI Cabang Medan, serta 4 anggota vihara yang membantu proses penukaran kupon dan pembagian paket. Kehadiran anggota IKPI menjadi representasi dukungan seluruh anggota cabang terhadap kegiatan sosial tersebut.

Proses penukaran kupon berlangsung tertib sesuai alur yang telah diatur panitia. Seluruh rangkaian acara berjalan lancar dalam suasana yang kondusif dan penuh kebersamaan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Ebenezer menegaskan bahwa IKPI tidak hanya berperan sebagai organisasi profesi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial. “Kegiatan seperti ini menjadi komitmen kami untuk terus hadir dan berkontribusi bagi masyarakat,” katanya.

Melalui bakti sosial ini, IKPI Cabang Medan kembali menegaskan perannya dalam kegiatan sosial kemasyarakatan sebagai wujud tanggung jawab dan kontribusi nyata kepada lingkungan sekitar. (bl)

id_ID