Pemerintah Siapkan E-Commerce Lokal Jadi Pemungut Pajak Mulai 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan kebijakan yang mewajibkan platform e-commerce dalam negeri berperan sebagai pemungut pajak mulai 2026. Langkah ini ditempuh untuk memperluas basis penerimaan negara sekaligus menyesuaikan sistem perpajakan dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, regulasi tersebut ditargetkan dapat mulai diterapkan tahun depan setelah sebelumnya sempat direncanakan berlaku pada 2025. Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional serta kesiapan pelaku usaha digital.

Pernyataan itu disampaikan Bimo dalam Indonesia Fiscal Forum 2026 yang diselenggarakan Tirto, Selasa (27/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa DJP ingin memastikan ekosistem digital berkembang seiring dengan kontribusinya terhadap penerimaan negara.

“Kami berharap mudah-mudahan di 2026 platform digital dalam negeri juga nantinya akan kita wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi merchant-merchant yang ada di platform digital,” ujar Bimo.

Dalam skema yang tengah difinalisasi, platform e-commerce lokal akan ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi penjualan barang yang dilakukan para pedagang di dalam platform mereka. Mekanisme ini dirancang agar pemungutan pajak dapat dilakukan langsung di titik transaksi, sehingga lebih sederhana dari sisi administrasi sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan.

Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung target penerimaan pajak 2026 yang dipatok mencapai Rp2.357 triliun. Angka ini meningkat sekitar 22,9 persen atau setara Rp440,1 triliun dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Pemerintah menilai sektor ekonomi digital memiliki potensi besar untuk membantu menutup kebutuhan penerimaan tersebut.

Bimo menilai transformasi ekonomi dari model konvensional menuju digital telah mengubah pola bisnis secara signifikan. Perubahan itu, menurutnya, menuntut DJP untuk ikut beradaptasi, baik dari sisi kebijakan maupun proses bisnis internal.

“Disruption di digital media membuat pelaku usaha harus mengubah cara mereka berbisnis. Jadi kami juga harus mengubah cara kami menjalankan proses bisnis perpajakan,” jelasnya.

Sebagai gambaran, DJP saat ini telah menunjuk sekitar 240 platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri sebagai pemungut pajak di Indonesia. Dari skema tersebut, penerimaan pajak yang berhasil dihimpun berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp9 triliun per tahun.

Pengalaman dari pemungutan pajak terhadap platform global itu menjadi model awal bagi DJP untuk memperluas kebijakan serupa ke e-commerce domestik. DJP menilai masih terdapat ruang yang cukup besar untuk meningkatkan kinerja pemungutan pajak di sektor digital, baik melalui optimalisasi sistem maupun penguatan pengawasan terhadap merchant.

“Kita akan tingkatkan itu. Kita akan pastikan platform-platform luar negeri juga bisa lebih meningkatkan performance-nya,” tutur Bimo.

Ke depan, DJP juga akan menyesuaikan skema pemungutan dengan karakteristik masing-masing pedagang, termasuk skala usaha dan volume transaksi. Pendekatan ini dimaksudkan agar kebijakan tidak membebani pelaku usaha kecil, sekaligus tetap menjaga prinsip keadilan pajak.

Masuknya e-commerce lokal sebagai mitra pemungut pajak diharapkan mampu memperkuat ekosistem perpajakan digital nasional. Pemerintah berharap pertumbuhan transaksi daring yang terus meningkat dapat berjalan beriringan dengan kontribusi yang lebih nyata terhadap kas negara. (alf)

DJP Kejar Celah Rp562 Triliun demi Target Penerimaan Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadapi pekerjaan rumah besar menjelang tahun fiskal 2026. Otoritas pajak mencatat masih terdapat celah penerimaan sebesar Rp562,4 triliun yang harus dikejar untuk memenuhi target penerimaan pajak nasional.

Angka tersebut muncul dari perbandingan antara target penerimaan pajak 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun dengan potensi penerimaan dari kepatuhan sukarela wajib pajak yang baru mencapai sekitar Rp1.795,3 triliun. Selisih inilah yang kini menjadi fokus utama DJP dalam menyusun strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan adalah menjaga basis kepatuhan sukarela yang sudah terbentuk, sembari memperluas jangkauan wajib pajak baru. Menurutnya, potensi penerimaan di luar kelompok wajib pajak yang sudah patuh masih terbuka lebar.

“Kita pertahankan dulu bahan baku voluntary compliance yang sekitar Rp1.790 triliunan. Di luar itu, Rp562,4 triliun akan kita ambil lewat ekstensifikasi. Masih banyak potensi yang belum tergali,” ujar Bimo saat di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Bimo juga menyoroti tingkat kepatuhan formal wajib pajak yang dinilai belum optimal. Dari seluruh wajib pajak yang seharusnya melaporkan dan membayar pajak secara rutin, baru sekitar 80 persen yang benar-benar konsisten menjalankan kewajibannya. Sisanya masih kerap abai, terutama dalam penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan.

Kondisi tersebut mendorong DJP untuk mengedepankan pendekatan persuasif berbasis teknologi. DJP akan memanfaatkan sistem digital untuk mengirim pengingat otomatis serta melakukan “nudging” kepada wajib pajak yang belum tertib, dengan harapan kepatuhan dapat meningkat tanpa harus langsung masuk ke jalur penegakan hukum.

“Masih banyak yang bolong-bolong. Yang seharusnya bayar rutin baru 80 persen. Sisanya masih tidak konsisten di SPT Masa bulanan. Itu akan kita remind, akan kita nudging dengan mesin,” jelas Bimo.

Selain pendekatan digital, DJP juga menyiapkan penguatan peran Account Representative (AR). Ke depan, sebagian AR akan difungsionalisasikan menjadi pemeriksa pajak agar dapat menangani pemeriksaan sederhana, baik di kantor maupun di lapangan—segmen yang selama ini dinilai kurang tergarap secara maksimal.

Melalui skema tersebut, AR nantinya memiliki kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk kasus-kasus tertentu. DJP berharap langkah ini dapat mempercepat proses penggalian potensi pajak sekaligus memperluas jangkauan pengawasan.

“Kalau nanti mereka dinaikkan menjadi pemeriksa rumpun AR, mereka bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun lapangan yang selama ini terabaikan. Kami harap Account Representative bisa lebih inovatif dan lebih bersemangat menggali potensi,” tambahnya.

Dengan kombinasi strategi menjaga kepatuhan sukarela, memperluas basis pajak, memaksimalkan teknologi digital, serta memperkuat fungsi AR, DJP menargetkan celah ratusan triliun rupiah tersebut dapat dipersempit secara bertahap sepanjang 2026. (alf)

Rp562 Triliun demi Target Penerimaan Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadapi pekerjaan rumah besar menjelang tahun fiskal 2026. Otoritas pajak mencatat masih terdapat celah penerimaan sebesar Rp562,4 triliun yang harus dikejar untuk memenuhi target penerimaan pajak nasional.

Angka tersebut muncul dari perbandingan antara target penerimaan pajak 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun dengan potensi penerimaan dari kepatuhan sukarela wajib pajak yang baru mencapai sekitar Rp1.795,3 triliun. Selisih inilah yang kini menjadi fokus utama DJP dalam menyusun strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan adalah menjaga basis kepatuhan sukarela yang sudah terbentuk, sembari memperluas jangkauan wajib pajak baru. Menurutnya, potensi penerimaan di luar kelompok wajib pajak yang sudah patuh masih terbuka lebar.

“Kita pertahankan dulu bahan baku voluntary compliance yang sekitar Rp1.790 triliunan. Di luar itu, Rp562,4 triliun akan kita ambil lewat ekstensifikasi. Masih banyak potensi yang belum tergali,” ujar Bimo saat di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Bimo juga menyoroti tingkat kepatuhan formal wajib pajak yang dinilai belum optimal. Dari seluruh wajib pajak yang seharusnya melaporkan dan membayar pajak secara rutin, baru sekitar 80 persen yang benar-benar konsisten menjalankan kewajibannya. Sisanya masih kerap abai, terutama dalam penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan.

Kondisi tersebut mendorong DJP untuk mengedepankan pendekatan persuasif berbasis teknologi. DJP akan memanfaatkan sistem digital untuk mengirim pengingat otomatis serta melakukan “nudging” kepada wajib pajak yang belum tertib, dengan harapan kepatuhan dapat meningkat tanpa harus langsung masuk ke jalur penegakan hukum.

“Masih banyak yang bolong-bolong. Yang seharusnya bayar rutin baru 80 persen. Sisanya masih tidak konsisten di SPT Masa bulanan. Itu akan kita remind, akan kita nudging dengan mesin,” jelas Bimo.

Selain pendekatan digital, DJP juga menyiapkan penguatan peran Account Representative (AR). Ke depan, sebagian AR akan difungsionalisasikan menjadi pemeriksa pajak agar dapat menangani pemeriksaan sederhana, baik di kantor maupun di lapangan—segmen yang selama ini dinilai kurang tergarap secara maksimal.

Melalui skema tersebut, AR nantinya memiliki kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk kasus-kasus tertentu. DJP berharap langkah ini dapat mempercepat proses penggalian potensi pajak sekaligus memperluas jangkauan pengawasan.

“Kalau nanti mereka dinaikkan menjadi pemeriksa rumpun AR, mereka bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun lapangan yang selama ini terabaikan. Kami harap Account Representative bisa lebih inovatif dan lebih bersemangat menggali potensi,” tambahnya.

Dengan kombinasi strategi menjaga kepatuhan sukarela, memperluas basis pajak, memaksimalkan teknologi digital, serta memperkuat fungsi AR, DJP menargetkan celah ratusan triliun rupiah tersebut dapat dipersempit secara bertahap sepanjang 2026. (alf)

Dua Penghargaan Pengurus Pusat Jadi Motivasi IKPI Depok Konsisten Kembangkan Edukasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: IKPI Cabang Depok meraih dua penghargaan dari Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam Rapat Koordinasi IKPI 2026 di Mercure, Ancol, Jakarta, 24-25 Januari. Dua apresiasi tersebut diberikan untuk kategori Pengda/Pengcab Penyelenggara PPL Terbanyak serta Penyelenggara Kegiatan dengan Peserta Umum Terbanyak dalam satu kegiatan di luar PPL dan donor darah.

Ketua IKPI Cabang Depok, Hendra Damanik, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, penghargaan ini menjadi pengakuan atas kerja kolektif seluruh pengurus dan anggota cabang dalam menghadirkan kegiatan edukatif yang berkesinambungan.

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas apresiasi dari Pengurus Pusat IKPI. Dua penghargaan ini bukan capaian pribadi, melainkan hasil kerja bersama seluruh pengurus dan anggota IKPI Cabang Depok,” ujar Hendra, Rabu (28/1/2026).

Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut sekaligus menjadi dorongan moral bagi IKPI Cabang Depok untuk terus aktif mengembangkan program edukasi perpajakan, baik bagi anggota maupun masyarakat umum. Menurutnya, kegiatan PPL dan edukasi publik merupakan bagian penting dari kontribusi IKPI dalam meningkatkan literasi pajak.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk tetap konsisten menjalankan program pengembangan kompetensi anggota sekaligus membuka ruang edukasi perpajakan kepada masyarakat,” katanya.

Hendra menambahkan, capaian ini tidak terlepas dari dukungan Pengda DKI Jakarta serta arahan Pengurus Pusat IKPI yang selama ini mendorong cabang untuk lebih progresif dan kolaboratif dalam menyusun program kerja.

“Kami berada di bawah koordinasi Pengda DKI Jakarta, sehingga prestasi ini juga merupakan hasil sinergi Pengda dan seluruh cabang. Ke depan kami akan terus sejalan dengan arah kebijakan organisasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendra menyampaikan bahwa IKPI Cabang Depok berkomitmen menjaga kualitas setiap kegiatan yang diselenggarakan, tidak hanya mengejar kuantitas. Menurutnya, substansi edukasi dan dampak terhadap peningkatan kapasitas anggota tetap menjadi prioritas utama.

“Yang terpenting bagi kami adalah kualitas kegiatan. Bagaimana anggota mendapatkan manfaat nyata, dan masyarakat memperoleh pemahaman perpajakan yang lebih baik,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Cabang Depok akan terus memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Pajak serta perguruan tinggi di wilayah Depok, sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem edukasi perpajakan yang berkelanjutan.

“Kami ingin IKPI Cabang Depok menjadi mitra aktif dalam penguatan literasi pajak, sekaligus wadah pengembangan SDM konsultan pajak yang profesional,” ujar Hendra.

Menurutnya, penghargaan yang diterima dalam Rakor IKPI 2026 menjadi momentum untuk meningkatkan peran cabang dalam mendukung program strategis organisasi, sekaligus memperkuat kehadiran IKPI di tengah masyarakat.

“Harapan kami, IKPI Cabang Depok bisa terus memberi kontribusi positif bagi organisasi, meningkatkan kualitas SDM anggota, dan menghadirkan kegiatan yang relevan dengan kebutuhan profesi,” tuturnya.

Menutup pernyataannya, Hendra menegaskan komitmen IKPI Cabang Depok untuk terus bergerak aktif dalam semangat kolaborasi dan pengabdian.

“Ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus berkarya, sejalan dengan moto IKPI untuk Nusa Bangsa,” pungkasnya. (bl)

Marketplace Bisa Kena Sanksi Ganda Jika Abaikan Kewajiban PPh 22

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 menegaskan adanya sanksi bagi marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 namun tidak menjalankan kewajibannya. Sanksi tersebut berlaku apabila pihak lain tidak melakukan pemungutan, penyetoran, maupun pelaporan pajak sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

PMK ini mengatur bahwa marketplace yang lalai melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ketentuan ini menempatkan marketplace pada posisi yang setara dengan pemungut pajak konvensional dalam hal tanggung jawab fiskal.

Selain sanksi perpajakan, penyelenggara sistem elektronik juga berpotensi dikenai sanksi berdasarkan regulasi penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat. Artinya, pelanggaran kewajiban pemungutan pajak tidak hanya berdampak fiskal, tetapi juga dapat berimplikasi pada aspek kepatuhan sebagai penyedia layanan digital.

PMK 37/2025 secara eksplisit menyebutkan bahwa kewajiban yang diawasi mencakup proses pemungutan PPh Pasal 22, penyetoran pajak ke kas negara, serta pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Ketiga tahapan tersebut menjadi satu kesatuan kewajiban yang harus dipenuhi marketplace.

Marketplace juga diwajibkan menyampaikan berbagai data pendukung kepada Direktorat Jenderal Pajak, mulai dari identitas pedagang, informasi akun, NPWP atau tax identification number, hingga data pembeli dan dokumen tagihan. Kelalaian dalam penyampaian data tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran kewajiban pelaporan.

Regulasi ini memperluas ruang pengawasan Direktorat Jenderal Pajak terhadap aktivitas perdagangan digital. Dengan akses terhadap data transaksi dan pemungutan pajak yang dilakukan marketplace, DJP dapat melakukan pengawasan berbasis sistem atas kepatuhan pelaku usaha digital.

PMK ini menempatkan marketplace sebagai simpul utama dalam ekosistem pemungutan pajak perdagangan elektronik. Peran tersebut membuat platform digital tidak lagi sekadar menjadi perantara transaksi, tetapi juga menjadi bagian dari rantai administrasi perpajakan nasional.

Ketentuan sanksi dalam PMK 37/2025 dirancang untuk memastikan marketplace menjalankan fungsi pemungut pajak secara konsisten, sekaligus menjaga integritas sistem pemajakan digital yang tengah dibangun pemerintah. (bl)

Penyalur UMKM Diminta Cermati Transisi Pajak

IKPI, Jakarta: Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam skema pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Regulasi baru ini sekaligus mencabut PMK Nomor 1/PMK.05/2021, sehingga penyalur pembiayaan kini memasuki masa transisi yang berpotensi berdampak pada perlakuan pajak atas transaksi pembiayaan UMKM  

Dalam Pasal 12 PMK 40/2025 ditegaskan bahwa aturan lama resmi dicabut. Namun, Pasal 11 memberikan ketentuan peralihan berupa keberlakuan perjanjian pembiayaan dan kerja sama yang telah ditandatangani sebelum PMK ini berlaku. Artinya, skema lama masih dapat berjalan hingga kontrak berakhir, sementara skema baru mulai diterapkan untuk perjanjian berikutnya.

Kondisi tersebut membuat penyalur UMKM berpotensi menjalankan dua rezim pembiayaan secara bersamaan. Perbedaan struktur tarif layanan antara aturan lama dan PMK 40/2025 dapat memengaruhi pencatatan penghasilan maupun biaya, terutama karena PMK baru memperkenalkan variasi skema berupa bunga konvensional, imbal hasil syariah, hingga pembagian hasil usaha.

Dari perspektif perpajakan, perubahan skema ini berdampak langsung pada pengakuan penghasilan. Tarif layanan yang diterima PIP merupakan imbalan jasa pembiayaan, sedangkan bagi penyalur, pembayaran tarif tersebut berpotensi menjadi biaya usaha. Perlakuan fiskal atas transaksi ini sangat bergantung pada struktur kontrak serta waktu pengakuan pendapatan dan beban.

PMK 40/2025 juga menempatkan banyak aspek teknis dalam perjanjian antara PIP dan penyalur sebagaimana diatur dalam Pasal 10. Di dalam perjanjian tersebut akan ditentukan jumlah pembiayaan, jangka waktu, besaran tarif, mekanisme pembayaran bunga atau imbal hasil, hingga sanksi. Variasi klausul ini membuka kemungkinan perbedaan perlakuan pajak antarpenyalur, meski sama-sama berada dalam kerangka PMK yang sama.

Risiko administrasi pajak juga muncul pada masa transisi. Penyalur yang masih memiliki kontrak lama sekaligus menandatangani kontrak baru perlu memisahkan pencatatan transaksi secara tegas. Tanpa pemisahan yang jelas, terdapat potensi salah klasifikasi penghasilan atau biaya, yang pada akhirnya dapat memengaruhi dasar pengenaan Pajak Penghasilan.

Selain itu, skema pembiayaan berbasis imbal hasil syariah maupun revenue dan profit sharing sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 PMK 40/2025 memiliki karakter perpajakan tersendiri. Pembagian pendapatan atau keuntungan usaha pada prinsipnya merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan, tergantung posisi masing-masing pihak dalam transaksi.

Masa peralihan ini juga menuntut penyesuaian internal, mulai dari sistem akuntansi hingga dokumentasi kontrak. Penyalur perlu memastikan bahwa setiap transaksi pembiayaan memiliki dasar hukum yang jelas, baik mengacu pada PMK lama maupun PMK baru, agar perlakuan pajaknya dapat dipertanggungjawabkan saat dilakukan pemeriksaan.

Dengan diberlakukannya PMK 40/2025, pembiayaan UMKM tidak lagi hanya menjadi isu akses modal, tetapi juga menyentuh aspek kepatuhan fiskal. Transisi regulasi ini menempatkan penyalur pada posisi strategis untuk memastikan bahwa perubahan skema pembiayaan berjalan seiring dengan penyesuaian kewajiban pajak yang melekat pada setiap transaksi. (bl)

PPN Umum dan PPN Skema Khusus Kini Dibedakan, Ini Perbedaannya Menurut Aturan Baru!

IKPI, Jakarta: Pemerintah secara resmi membedakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum dan PPN dengan skema khusus melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025. Regulasi ini mengubah sebagian ketentuan PMK Nomor 11 Tahun 2025 dan menegaskan bahwa tidak semua transaksi dikenai PPN dengan mekanisme yang sama.

Dalam PPN umum, penghitungan pajak dilakukan melalui mekanisme pajak keluaran dan pajak masukan. Pengusaha Kena Pajak memungut PPN atas penyerahan barang atau jasa, lalu mengkreditkan pajak masukan yang dibayar sebelumnya untuk menentukan PPN yang harus disetor ke negara.

Sementara itu, PPN skema khusus menggunakan pendekatan “besaran tertentu”. Dalam skema ini, PPN tidak lagi dihitung berdasarkan selisih pajak keluaran dan pajak masukan, melainkan menggunakan persentase tertentu dari nilai dasar yang telah ditetapkan pemerintah.

PMK 53/2025 menetapkan PPN skema khusus berlaku antara lain untuk jasa perantara asuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, serta kegiatan membangun sendiri. Untuk agen asuransi, PPN dihitung dari komisi yang diterima dengan besaran tertentu 10 persen dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku.

Adapun untuk perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi, PPN ditetapkan lebih tinggi, yakni 20 persen dikali 11/12 dari tarif PPN, kemudian dikalikan dengan nilai komisi atau imbalan. Seluruh komisi yang menjadi dasar pengenaan pajak dihitung sebelum dipotong Pajak Penghasilan atau pungutan lainnya.

Perbedaan juga terlihat pada kegiatan membangun sendiri. Dalam PPN umum, transaksi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dikenai PPN biasa. Namun jika bangunan dibangun sendiri oleh orang pribadi atau badan, maka PPN dikenakan dengan skema khusus berdasarkan total biaya pembangunan, tidak termasuk harga tanah.

Melalui pembedaan ini, pemerintah menempatkan PPN skema khusus sebagai solusi atas aktivitas yang dinilai sulit menerapkan mekanisme kredit pajak masukan secara optimal. Pendekatan tersebut dipilih agar penghitungan PPN menjadi lebih sederhana dan mudah dipantau oleh sistem administrasi perpajakan.

Dengan berlakunya PMK 53/2025 sejak 1 Agustus 2025, wajib pajak diharapkan dapat mengidentifikasi jenis kegiatannya sejak awal, apakah masuk kategori PPN umum atau PPN skema khusus, sehingga penghitungan dan pelaporan pajak dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (bl)

DJP Perketat Penagihan, Wajib Pajak Bandel Terancam Diblokir dari Layanan Publik

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperluas instrumen penagihan terhadap penanggung pajak yang tidak patuh. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025, pemerintah kini dapat merekomendasikan pembatasan hingga pemblokiran sejumlah layanan publik bagi wajib pajak yang menunggak kewajiban perpajakannya.

Aturan yang diteken Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025 tersebut mengatur tata cara pemberian rekomendasi serta permohonan pemblokiran layanan publik tertentu sebagai bagian dari skema penagihan aktif.

Dalam beleid itu disebutkan, DJP berwenang mengajukan pembatasan akses terhadap sejumlah layanan strategis. Mulai dari Sistem Administrasi Badan Hukum, layanan kepabeanan, hingga berbagai layanan administratif lain yang dikelola instansi pemerintah.

“Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) PER-27/PJ/2025.

Pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum membuat penanggung pajak tidak dapat melakukan perubahan data perusahaan maupun pengurusan legalitas badan usaha. Sementara pada sektor kepabeanan, pembatasan izin akan berdampak langsung pada terhentinya aktivitas ekspor dan impor.

Namun, DJP tidak serta-merta melakukan pemblokiran. Dalam Pasal 3 diatur bahwa tindakan tersebut hanya dapat diajukan apabila penanggung pajak memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap paling sedikit Rp100 juta serta telah menerima Surat Paksa, tetapi tetap tidak melakukan pelunasan.

Batas minimal Rp100 juta itu dapat dikecualikan apabila pemblokiran dilakukan untuk mendukung pelaksanaan penyitaan aset berupa tanah dan/atau bangunan. Artinya, dalam kondisi tertentu, DJP tetap bisa mengajukan pembatasan layanan meskipun nilai utang berada di bawah ambang tersebut.

Proses pengajuan blokir dimulai dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pejabat KPP akan menyampaikan usulan kepada pejabat eselon II di kantor pusat DJP. Jika disetujui, rekomendasi disampaikan secara elektronik kepada kementerian atau lembaga terkait, seperti Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk urusan badan hukum, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk layanan kepabeanan.

Bagi penanggung pajak yang telah terkena pembatasan layanan, PER-27/PJ/2025 juga menyediakan mekanisme pembukaan blokir. Akses layanan publik dapat dipulihkan apabila wajib pajak melunasi seluruh utang dan biaya penagihan, asetnya telah disita dengan nilai minimal setara utang, memperoleh putusan pengadilan pajak yang menghapus utang, mendapat persetujuan angsuran, atau apabila hak penagihan telah daluwarsa.

Khusus pembukaan blokir pada Sistem Administrasi Badan Hukum, penanggung pajak masih diwajibkan menyelesaikan biaya administrasi tambahan pada kementerian terkait sebelum akses benar-benar dibuka kembali.

Dengan diberlakukannya PER-27/PJ/2025, DJP sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya dalam PER-24/PJ/2017. Regulasi baru ini menandai penguatan integrasi data antarinstansi pemerintah, sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan dan penagihan tunggakan pajak pada 2026 akan berjalan lebih ketat melalui pembatasan langsung terhadap akses layanan publik. (alf)

Sebanyak 4.000 AR Dijadikan Pemeriksa Pajak, DJP Kejar Target Penerimaan 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan langkah strategis dengan mengonversi sekitar 4.000 Account Representative (AR) menjadi Fungsional Pemeriksa Pajak. Kebijakan ini ditempuh untuk memperkuat kapasitas pemajakan di daerah sekaligus mengejar target penerimaan pajak 2026 yang meningkat tajam.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.693,7 triliun. Angka tersebut melonjak 40,47 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.917,6 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, saat ini basis penerimaan dari kepatuhan sukarela wajib pajak berada di kisaran Rp1.790 triliun. Selain itu, DJP juga menyiapkan ekstensifikasi pajak dengan proyeksi tambahan sekitar Rp560 triliun dari perluasan basis pajak.

Untuk menopang target tersebut, transformasi peran AR dinilai krusial dalam meningkatkan decentralized taxing capacity atau kapasitas pemajakan di tingkat regional. Selama ini, kewenangan AR terbatas pada pengawasan dan penyampaian imbauan, sehingga tidak memiliki kekuatan eksekusi terhadap temuan potensi pajak.

“AR ini tidak bisa menetapkan SKP. Kalau nanti mereka kita naikkan, difungsionalisasikan sebagai pemeriksa rumpun AR, mereka akan bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan, yang selama ini terabaikan,” ujar Bimo dalam Tirto Indonesia Fiscal Forum 2026 di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga menjadi respons atas rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran pajak secara rutin. Data DJP menunjukkan kepatuhan penyetoran masa masih berada di kisaran 18 persen dari total wajib pajak yang seharusnya melakukan pembayaran.

Menurut Bimo, kondisi itu menandakan bahwa ketergantungan pada kepatuhan sukarela saja tidak lagi cukup untuk mengejar target pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini yang dipatok mencapai 22,9 persen.

“Tentu kita uji kepatuhannya dengan penggalian potensi, reminder, counseling, naik dikit kita audit, naik dikit kalau memang bandel terpaksa serius non-compliance, kita masukkan ke penegakan hukum,” tegasnya.

Selain memperkuat sumber daya manusia internal, DJP juga mengintensifkan sinergi data dengan lebih dari 170 instansi, lembaga, asosiasi, serta pemerintah daerah. Integrasi ini dimaksudkan untuk memperluas basis informasi sekaligus memperketat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi wajib pajak.

Salah satu terobosan yang tengah disiapkan adalah penerapan tax clearance bagi pelaku usaha pertambangan. DJP bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM tengah menyusun regulasi agar status kepatuhan pajak menjadi syarat utama pengajuan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“2026 insyaallah kami sedang men-drafting regulasi yang terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, tax clearance, untuk sebagai syarat perpanjangan atau permohonan baru RKAB,” kata Bimo.

Tak hanya itu, DJP juga menggandeng Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk memperkuat basis data Beneficial Ownership. Langkah ini diarahkan untuk mendeteksi ketidakwajaran dalam aksi korporasi yang kerap dijadikan celah penghindaran pajak.

Melalui penguatan peran AR sebagai pemeriksa, integrasi data lintas lembaga, serta pengetatan syarat administrasi sektor strategis, DJP berharap penggalian potensi pajak di daerah dapat berjalan lebih agresif dan terukur guna menopang target penerimaan negara pada 2026. (alf)

DJP Perkuat Peran Account Representative: Akan Diberi Wewenang Pemeriksa Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan pemeriksaan pajak di lapangan. Salah satu terobosan yang disiapkan adalah memberikan kewenangan baru kepada Account Representative (AR) sebagai Pejabat Pemeriksa Pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, selama ini banyak data perpajakan yang sudah bersifat konkret, bahkan telah diakui oleh wajib pajak, namun belum bisa dieksekusi secara optimal menjadi penerimaan negara. Hambatan utama terletak pada keterbatasan kewenangan administratif AR.

“Jadi secara administrasi memang keefektifan dari AR itu akan kita tingkatkan. Jadi kenaikan pemeriksa itu akan kita angkat dari AR kami di lapangan,” ujar Bimo kepada Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dengan skema baru tersebut, AR yang dinaikkan statusnya menjadi pemeriksa akan memiliki ruang gerak lebih luas dalam menindaklanjuti potensi pajak yang ditemukan. Selama ini, peran AR terbatas pada pengawasan dan penyampaian imbauan, tanpa kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

“Harapannya ketika dia dinaikkan menjadi pemeriksa, maka dia bisa memeriksa sederhana,” lanjut Bimo.

Melalui pengelompokan dalam “rumpun pemeriksa”, AR nantinya dapat menjalankan pemeriksaan sederhana, baik di kantor maupun langsung di lapangan. Kewenangan ini mencakup penerbitan SKP atas temuan data yang selama ini kerap tertunda karena keterbatasan fungsi AR.

“Kalau nanti mereka kita naikkan difungsionalisasikan sebagai pemeriksa rumpun AR, mereka akan bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan yang selama ini terabaikan,” jelasnya.

Kebijakan ini juga menjadi respons DJP atas minimnya aktivitas lapangan selama masa pandemi Covid-19. Pembatasan mobilitas dalam beberapa tahun terakhir membuat penggalian potensi pajak secara langsung tidak berjalan maksimal, sehingga diperlukan penguatan kembali peran petugas di daerah.

Memasuki 2026, DJP berencana menghidupkan kembali kapasitas pemajakan secara desentralisasi dengan mendorong setiap wilayah aktif menghitung dan menutup celah pajak atau tax gap masing-masing daerah.

Dalam skema tersebut, AR diposisikan sebagai aktor utama. DJP akan meningkatkan kapasitas mereka secara bertahap, baik dari sisi kewenangan maupun kompetensi teknis.

“Nah AR ini sebagai aktor utama untuk itu dan akan kita naikkan bertahap supaya kemampuannya juga bagus, skill knowledgenya juga lebih tambah, sehingga mereka lebih confidence untuk menggali potensi bahkan juga bisa menerbitkan,” pungkas Bimo.

Melalui penguatan peran AR sebagai pemeriksa, DJP berharap potensi pajak di daerah dapat tergarap lebih optimal, sekaligus mempercepat konversi data menjadi penerimaan negara yang nyata. (bl)

DJP Siapkan Strategi “Nudging” Wajib Pajak, Bidik Kepatuhan Sukarela di 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan pendekatan baru untuk mengejar target penerimaan pajak 2026, salah satunya melalui strategi nudging atau dorongan persuasif kepada wajib pajak yang belum sepenuhnya patuh.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela, terutama bagi wajib pajak yang belum konsisten dalam menyampaikan laporan dan melakukan pembayaran pajak secara rutin.

“Dari wajib pajak yang seharusnya membayar rutin, baru sekitar 80% yang bayar rutin. Yang lainnya masih bolong-bolong di SPT Masa bulanannya,” ujar Bimo di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Kondisi tersebut mendorong DJP untuk mengedepankan pendekatan berbasis data dan komunikasi aktif, alih-alih langsung menggunakan instrumen penegakan hukum. Melalui sistem digital yang terintegrasi, DJP akan mengirimkan pengingat otomatis sekaligus mengoptimalkan peran Account Representative (AR) dalam memberikan pendampingan.

Ia menjelaskan, mekanisme nudging dilakukan dengan menggabungkan teknologi dan interaksi langsung petugas pajak. Wajib pajak yang terdeteksi belum patuh akan dihubungi, diingatkan, serta diajak berdiskusi agar memahami kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.

“Itu akan kita ingatkan, akan kita nudging dengan mesin, dengan AR-AR kami akan kita konsultasikan,” kata Bimo.

Pendekatan ini diharapkan mampu menutup celah kepatuhan tanpa menciptakan ketegangan antara otoritas pajak dan wajib pajak. DJP menargetkan peningkatan kepatuhan dapat dicapai melalui edukasi, konsultasi, dan pemanfaatan data yang lebih presisi.

Selain membenahi kepatuhan wajib pajak yang sudah terdaftar, DJP juga akan memperluas basis pajak melalui program ekstensifikasi. Upaya ini mencakup penangkapan potensi penerimaan baru, khususnya dari sektor-sektor yang tumbuh seiring pesatnya ekonomi digital.

“Tentu kita juga akan menambah basis yang baru dengan dinamika dunia digital yang semakin berkembang,” pungkas Bimo.

Dengan kombinasi nudging, penguatan peran AR, serta ekstensifikasi pajak, DJP berharap dapat mempersempit potensi kekurangan penerimaan pada 2026 sekaligus mendorong budaya kepatuhan yang lebih kuat di kalangan wajib pajak. (alf)

id_ID