Lewat PER-7/PJ/2025, Semua Aktivitas Ekonomi Masuk Radar Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memperluas cakupan pengawasan administrasi perpajakan lewat terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Aturan ini tidak hanya mengatur Nomor Pokok Wajib Pajak, tetapi juga memperkenalkan skema Nomor Identitas Perpajakan bagi pihak yang belum berstatus Wajib Pajak.

Melalui kebijakan tersebut, aktivitas ekonomi kini tidak lagi semata bergantung pada kepemilikan NPWP. Orang pribadi atau badan tertentu tetap dapat dicatat dalam sistem perpajakan meskipun belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.

Kelompok yang masuk dalam skema Nomor Identitas Perpajakan antara lain subjek pajak luar negeri, perwakilan negara asing, badan atau organisasi internasional, hingga orang pribadi yang penghasilannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Identitas perpajakan ini dapat digunakan dalam berbagai kepentingan administratif, mulai dari pencantuman identitas dalam faktur pajak, proses pemotongan dan pemungutan, permohonan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai, hingga pengembalian pajak yang telah dipungut.

Regulasi tersebut juga membuka ruang pemanfaatan Nomor Identitas Perpajakan dalam konteks penagihan lintas yurisdiksi, khususnya bagi subjek pajak luar negeri yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi di Indonesia.

Dengan perluasan mekanisme identifikasi ini, basis data fiskal menjadi jauh lebih komprehensif. Tidak hanya Wajib Pajak aktif yang tercatat, tetapi juga seluruh pelaku transaksi yang memiliki keterkaitan ekonomi dengan Indonesia.

Kebijakan ini sejalan dengan penguatan sistem inti administrasi perpajakan yang menempatkan data sebagai fondasi utama pengawasan. Setiap transaksi ekonomi kini memiliki jejak administratif yang dapat dipantau, meskipun pelakunya belum berkewajiban membayar pajak secara penuh.

Melalui PER-7/PJ/2025, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem perpajakan yang lebih transparan, sekaligus menutup celah administrasi yang selama ini muncul akibat keterbatasan identifikasi pelaku ekonomi.

Ke depan, Nomor Identitas Perpajakan diproyeksikan menjadi instrumen strategis untuk memperluas basis pajak potensial, meningkatkan kualitas data perpajakan, serta memastikan seluruh aktivitas ekonomi masuk dalam radar sistem perpajakan nasional. (alf)

IKPI Surabaya–Kanwil DJP Jatim I Perkuat Sinergi Edukasi Pajak dan Pendampingan Wajib Pajak

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan sistem perpajakan nasional melalui audiensi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, Jumat (28/1/2026). Pertemuan ini dihadiri jajaran pengurus IKPI Surabaya sebagai kelanjutan sinergi strategis antara otoritas pajak dan profesi konsultan pajak.

Kedua pihak membahas sejumlah agenda prioritas yang berorientasi pada peningkatan literasi perpajakan, kepatuhan Wajib Pajak, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Salah satu diskusi utama adalah dukungan IKPI terhadap kegiatan Tax Center, termasuk Olimpiade Pajak antarperguruan tinggi, lomba karya tulis mahasiswa dan dosen, hingga berbagai program edukatif lainnya. Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong keterlibatan aktif kalangan akademisi dalam penguatan pemahaman perpajakan sejak dini.

Selain itu, IKPI dan Kanwil DJP Jatim I juga membicarakan rencana sosialisasi perpajakan bagi pelaku UMKM. Program ini akan dijalankan melalui kolaborasi IKPI, KPP, dan kecamatan, sehingga edukasi pajak dapat menjangkau pelaku usaha secara lebih dekat, kontekstual, dan aplikatif sesuai kebutuhan lapangan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Ketua IKPI Cabang Surabaya menegaskan bahwa peran konsultan pajak tidak hanya sebatas pendamping teknis, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam membangun kesadaran pajak masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa edukasi perpajakan bisa menyentuh semua lapisan, termasuk UMKM dan kalangan akademik. Sinergi dengan DJP ini penting agar pesan-pesan kepatuhan dapat tersampaikan secara tepat dan berkelanjutan,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Transformasi digital perpajakan turut menjadi perhatian, khususnya terkait implementasi Coretax, aktivasi akun, serta pendampingan administrasi bagi Wajib Pajak. Dalam forum tersebut, IKPI menyampaikan berbagai pengalaman praktis di lapangan, termasuk kendala yang kerap dihadapi masyarakat, sekaligus menawarkan pendekatan solusi yang dapat dilakukan secara kolaboratif.

Audiensi ini juga menjadi ruang dialog dua arah. IKPI memberikan masukan konstruktif kepada DJP sebagai bagian dari peran konsultan pajak dalam menjembatani kebutuhan Wajib Pajak dengan kebijakan otoritas.

“Kami banyak menerima aspirasi dari Wajib Pajak terkait proses administrasi digital. Masukan-masukan ini kami sampaikan agar ke depan pelayanan semakin mudah diakses dan tidak membingungkan masyarakat,” tambahnya.

Menurutnya, sinergi yang terbangun selama ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan. IKPI berkomitmen terus menjadi mitra strategis DJP melalui edukasi, pendampingan, serta penguatan kepatuhan berbasis pemahaman.

Melalui audiensi ini, IKPI Surabaya dan Kanwil DJP Jatim I kembali menegaskan bahwa kolaborasi antara otoritas pajak dan konsultan pajak merupakan satu ekosistem yang saling melengkapi. Dengan sinergi yang kuat, upaya peningkatan kepatuhan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan inklusif, seiring dorongan terhadap pelayanan perpajakan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.  (bl)

PMK 37/2025 Atur Masa Transisi Marketplace di Tahun Pajak 2025

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 juga memuat ketentuan peralihan bagi pedagang dalam negeri dan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, khususnya untuk pelaksanaan pada Tahun Pajak 2025. Ketentuan ini mengatur batas waktu penyampaian informasi awal sebagai bagian dari tahap implementasi kebijakan perdagangan digital.

Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa kewajiban penyampaian informasi identitas pedagang, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan serta alamat korespondensi, diberikan tenggat waktu paling lama satu bulan sejak pihak lain resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Ketentuan peralihan ini berlaku bagi penyampaian informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), yang mencakup data identitas pedagang, surat pernyataan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta, serta surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.

Artinya, pedagang dalam negeri yang telah aktif bertransaksi sebelum marketplace ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 tetap diberikan ruang waktu administratif untuk menyesuaikan kewajiban pelaporan data perpajakan mereka. Masa transisi ini menjadi jembatan antara sistem lama dan mekanisme pemungutan pajak digital yang baru.

PMK 37/2025 menempatkan marketplace sebagai pihak yang menentukan tata cara teknis penyampaian informasi dari pedagang. Selama masa peralihan tersebut, platform digital berperan mengumpulkan dan mengelola data pedagang sebelum seluruh transaksi sepenuhnya masuk dalam skema pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 .

Dalam konteks ini, pedagang tetap bertanggung jawab atas kebenaran seluruh informasi yang disampaikan kepada marketplace. Apabila data yang diberikan tidak sesuai kondisi sebenarnya, termasuk terkait peredaran bruto atau status pembebasan pajak, pedagang dapat dikenai konsekuensi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketentuan peralihan ini juga berkaitan dengan kesiapan sistem elektronik marketplace. Platform digital diberikan waktu untuk menyesuaikan infrastruktur teknis, mulai dari penerbitan dokumen tagihan, penghitungan PPh Pasal 22, hingga integrasi pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

Dengan pengaturan masa transisi tersebut, pemerintah memastikan penerapan PMK 37/2025 tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan administratif yang terstruktur. Marketplace, pedagang, dan Direktorat Jenderal Pajak diarahkan untuk masuk ke sistem pemungutan pajak digital secara bertahap selama Tahun Pajak 2025. (alf)

DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri per 25 Januari 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan penonaktifan massal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri yang tercatat sebagai tanggungan suami dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) terhitung sejak 25 Januari 2026. Kebijakan ini berdampak pada seluruh istri yang status perpajakannya masih melekat pada kepala keluarga.

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, NPWP istri yang masuk kategori tanggungan otomatis berubah menjadi nonaktif. DJP menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari penataan administrasi perpajakan keluarga agar lebih sederhana dan terintegrasi.

Melalui keterangan resminya, DJP menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menjadikan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi dalam sistem perpajakan. Dengan demikian, kewajiban pajak cukup dijalankan melalui satu pintu, yakni atas nama kepala keluarga.

“Langkah ini ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga kewajiban perpajakan cukup dijalankan melalui satu pintu, yaitu kepala keluarga,” tulis DJP dalam pengumuman resminya, dikutip Sabtu (31/1/2026).

Meski begitu, DJP tetap memberikan ruang bagi istri yang ingin menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Hal ini berlaku bagi wajib pajak dengan status Manajemen Terpisah (MT) maupun Pisah Harta (PH). Dalam kondisi tersebut, NPWP istri dapat diaktifkan kembali melalui sistem administrasi perpajakan berbasis digital, Coretax.

DJP menjelaskan, pengaktifan kembali NPWP istri dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, istri perlu masuk ke akun Coretax miliknya dan mengubah kategori profil menjadi MT atau PH pada menu “Profil Saya”. Setelah itu, suami wajib memperbarui status istri di DUK melalui akun Coretax-nya menjadi “Kepala Keluarga Lain (MT/PH)”.

Tahap berikutnya, istri dapat mengajukan permohonan “Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Aktif” melalui menu “Profil Saya” di akun Coretax pribadi. Setelah seluruh proses tersebut selesai dan diverifikasi, status NPWP istri akan kembali aktif sebagai wajib pajak mandiri.

DJP menegaskan bahwa mekanisme ini disiapkan untuk memastikan hak wajib pajak tetap terlindungi, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pasangan suami istri yang memilih pengelolaan keuangan secara terpisah.

Melalui kebijakan ini, DJP berharap tata kelola perpajakan keluarga menjadi lebih ringkas, transparan, dan efisien, sekaligus mendorong pemanfaatan layanan digital perpajakan sebagai bagian dari transformasi administrasi pajak nasional. (alf)

Pajak Hotel dan Restoran di Manggarai Barat Tembus Rp127,5 Miliar

IKPI, Jakarta: Realisasi pajak hotel dan restoran di Kabupaten Manggarai Barat sepanjang 2025 mencapai Rp127,5 miliar. Mayoritas penerimaan tersebut berasal dari aktivitas usaha pariwisata yang terpusat di Labuan Bajo, yang kini menjadi magnet utama pertumbuhan ekonomi daerah.

Dari total tersebut, pajak hotel menyumbang Rp78,8 miliar, sementara pajak restoran atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penyediaan makanan minuman tercatat Rp48,7 miliar. Kepala Badan Pendapatan Daerah Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, mengatakan pajak hotel menjadi kontributor terbesar realisasi pajak daerah tahun 2025 sekaligus penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menjelaskan, realisasi pajak hotel bahkan melampaui target yang telah ditetapkan. Dari target Rp74,1 miliar, penerimaan pajak hotel berhasil mencapai Rp78,8 miliar atau setara 106 persen. Capaian ini mencerminkan tingginya tingkat hunian dan aktivitas sektor akomodasi sepanjang tahun lalu.

Sementara itu, realisasi pajak restoran mencapai Rp48,7 miliar dari target Rp49,6 miliar atau sekitar 98 persen. Meski belum sepenuhnya memenuhi target, pajak restoran tetap menempati posisi kedua sebagai penyumbang terbesar pajak daerah Manggarai Barat setelah pajak hotel.

Selain pajak daerah, komponen retribusi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD. Realisasi retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Komodo tercatat Rp49,5 miliar pada Tahun Anggaran 2025, melampaui target Rp47,6 miliar atau lebih dari 104 persen. Angka ini menjadi yang tertinggi untuk kategori retribusi daerah.

Direktur Utama RSUD Komodo, Maria Yosephina Melinda Gampar, mengungkapkan penerimaan hampir Rp50 miliar tersebut berasal dari layanan kesehatan terhadap 50.395 pasien sepanjang 2025, terdiri dari 43.385 kunjungan rawat jalan dan 7.010 pasien rawat inap.

Ia menambahkan, realisasi retribusi pelayanan kesehatan tahun 2025 melonjak tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, penerimaan RSUD Komodo tercatat Rp25,6 miliar dengan total kunjungan rawat jalan 24.581 orang dan rawat inap 5.509 pasien. Kenaikan jumlah pasien inilah yang mendorong pertumbuhan penerimaan hingga sekitar 60–70 persen.

Secara keseluruhan, realisasi PAD Manggarai Barat tahun 2025 menembus Rp286 miliar lebih, melampaui target sekitar Rp281 miliar. PAD tersebut terdiri dari pajak daerah Rp203 miliar dari target Rp206 miliar, retribusi daerah Rp71,9 miliar dari target Rp65,1 miliar, lain-lain PAD yang sah Rp6,4 miliar dari target Rp5,5 miliar, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp4 miliar atau terealisasi penuh.

Meski realisasi pajak daerah secara total sedikit di bawah target, lonjakan penerimaan dari sektor perhotelan, restoran, dan layanan kesehatan menunjukkan kuatnya peran pariwisata serta fasilitas publik dalam menopang keuangan daerah Manggarai Barat sepanjang 2025. (alf)

Rencana Pajak Sawit Rp1.700 per Pohon Dinilai Tekan Petani Kecil

IKPI, Jakarta: Rencana pengenaan pajak daerah sebesar Rp1.700 per pohon kelapa sawit per bulan menuai sorotan dari Perkumpulan Petani Sawit Indonesia (POPSI). Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan petani kecil karena langsung memangkas pendapatan dari tandan buah segar (TBS), sekaligus mengancam keberlanjutan sawit rakyat di daerah sentra produksi.

Darto menegaskan, kebijakan fiskal yang menyasar sektor hulu seharusnya dibahas bersama petani sebagai pihak yang paling terdampak langsung. Menurutnya, pemerintah daerah perlu membuka ruang dialog sebelum menetapkan skema pajak per batang agar kebijakan yang diambil tidak justru memperberat beban petani kecil.

Ia menjelaskan, jika dihitung secara agregat, dampak kebijakan ini sangat besar. Di Provinsi Riau saja, luas perkebunan sawit rakyat diperkirakan mencapai 1,7 juta hektare dengan kepadatan rata-rata 136 pohon per hektare. Dengan asumsi tersebut, jumlah pohon sawit rakyat diperkirakan mencapai sekitar 231,2 juta batang.

Apabila seluruh pohon itu dikenakan pajak Rp1.700 per batang per bulan, total beban pajak yang harus ditanggung petani rakyat bisa mencapai sekitar Rp393 miliar per bulan atau setara Rp4,72 triliun per tahun. Di tingkat petani, angka tersebut setara Rp231.200 per hektare per bulan atau sekitar Rp2,77 juta per hektare per tahun.

“Angka ini sangat signifikan bagi petani kecil yang menggantungkan hidup dari sawit,” ujar Darto, Sabtu (31/1/2026). Ia menilai, tambahan beban tersebut akan langsung menggerus margin usaha petani yang selama ini sudah tertekan oleh kenaikan biaya produksi.

Menurut Darto, dampak pajak itu tidak hanya berhenti pada angka nominal, tetapi juga terasa langsung pada harga TBS yang diterima petani. Dengan asumsi harga TBS sekitar Rp3.000 per kilogram dan produksi rata-rata 1,2 ton per hektare per bulan, pendapatan kotor petani berada di kisaran Rp3,6 juta per hektare per bulan.

Beban pajak Rp231.200 per hektare tersebut setara dengan penurunan harga TBS sekitar Rp190–193 per kilogram. Artinya, harga riil yang diterima petani bisa turun menjadi sekitar Rp2.800 per kilogram, atau terpangkas lebih dari enam persen. Penurunan itu belum memperhitungkan biaya pupuk, panen, transportasi, serta potongan pabrik.

Tekanan tersebut dinilai berpotensi semakin besar karena pabrik kelapa sawit juga akan terdampak kebijakan ini. Darto memperkirakan, tekanan di level industri pengolahan dapat berujung pada penurunan harga beli TBS di tingkat petani. “Pabrik pasti tertekan dan ujungnya harga beli ke petani akan turun lagi. Kerugian bisa mencapai 6 sampai 10 persen per kilogram TBS,” katanya.

Pengamat industri sawit lulusan Institut Pertanian Bogor itu menilai, tanpa dialog yang memadai, kebijakan pajak per pohon berisiko mengganggu keberlanjutan sawit rakyat. Ia mengingatkan, petani kecil selama ini menjadi tulang punggung produksi sawit nasional, namun berada pada posisi paling rentan terhadap perubahan kebijakan fiskal di daerah.

Sebagai informasi, sejumlah daerah mulai menggodok aturan pajak Air Permukaan (PAP) pada pohon sawit sebagai sumber pendapatan baru. Skema ini disebut mengadopsi kebijakan serupa yang telah diterapkan di beberapa wilayah lain. POPSI berharap pemerintah daerah membuka ruang musyawarah dengan petani agar kebijakan yang dihasilkan tetap mempertimbangkan aspek keadilan, keberlanjutan usaha, serta dampak sosial ekonomi di tingkat akar rumput. (alf)

DJP Apreasiasi Temuan PPATK Ungkap Penyembunyian Omzet Rp12,49 Triliun di Sektor Tekstil

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan pengemplangan pajak di sektor tekstil yang dilakukan dengan cara menempatkan omzet penjualan ke rekening karyawan maupun rekening pribadi. Nilai transaksi yang disinyalir disembunyikan tersebut mencapai Rp12,49 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi atas peran PPATK dalam mengungkap pola transaksi mencurigakan tersebut. Menurutnya, temuan ini mencerminkan sinergi antarlembaga yang selama ini terus diperkuat, khususnya dalam pertukaran data dan informasi.

“DJP dan PPATK secara konsisten bekerja sama untuk memperkuat pengawasan serta penegakan hukum perpajakan,” ujar Rosmauli dikutip, Sabtu (31/1/2026). Ia menegaskan, DJP akan menindaklanjuti indikasi pengemplangan pajak tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.

Saat ini, DJP masih berada pada tahap pengembangan analisis dan penelaahan awal atas data yang disampaikan PPATK. Proses tersebut mencakup pendalaman alur transaksi, pemetaan pihak-pihak terkait, hingga identifikasi potensi kerugian penerimaan negara yang timbul dari praktik penyembunyian omzet tersebut.

Di sisi lain, PPATK mengungkap bahwa modus penggunaan rekening karyawan atau pribadi untuk menampung hasil penjualan ilegal itu terdeteksi sepanjang tahun 2025. Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebut pola ini dilakukan untuk mengaburkan jejak transaksi dan menghindari kewajiban perpajakan.

“Pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal,” kata Natsir dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/1/2026).

Ia menjelaskan, temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pemantauan transaksi keuangan yang dilakukan PPATK, yang kemudian disampaikan kepada DJP sebagai bahan tindak lanjut. Melalui kerja sama ini, PPATK juga secara rutin mengirimkan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang relevan dengan sektor fiskal.

Natsir menambahkan, kolaborasi PPATK dengan Direktorat Jenderal Pajak telah berkontribusi signifikan terhadap optimalisasi penerimaan negara. Selama periode 2020 hingga Oktober 2025, nilai penerimaan yang diklaim berhasil dioptimalkan melalui pertukaran informasi tersebut mencapai Rp18,64 triliun.

Tak hanya itu, sepanjang tahun 2025 PPATK juga menghasilkan 173 Hasil Analisis, 4 Hasil Pemeriksaan, serta 1 Informasi strategis terkait sektor fiskal, dengan total nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun. Data-data tersebut menjadi salah satu fondasi bagi DJP untuk memperkuat pengawasan kepatuhan dan menutup celah-celah penghindaran pajak.

Kasus dugaan pengemplangan pajak di sektor tekstil ini sekaligus menyoroti semakin kompleksnya modus penyembunyian omzet, sekaligus menegaskan pentingnya integrasi data antarlembaga dalam menjaga basis pajak nasional dan memastikan setiap aktivitas usaha berkontribusi secara adil terhadap penerimaan negara. (bl)

Trump Ancam Kenakan Tarif Tinggi pada Negara Pemasok Minyak ke Kuba

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan keadaan darurat nasional terkait Kuba, sekaligus mengancam akan memberlakukan tarif tinggi terhadap negara mana pun yang memasok minyak ke pulau Karibia tersebut. Kebijakan ini menjadi tekanan terbaru Washington terhadap pemerintah Kuba di tengah memburuknya krisis energi yang melanda negara itu.

Ancaman tarif tersebut tertuang dalam perintah eksekutif Trump yang merujuk pada Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA). Dalam dokumen itu, Trump menyatakan kebijakan dan tindakan Pemerintah Kuba dinilai mengancam keselamatan, keamanan nasional, serta kepentingan luar negeri Amerika Serikat.

“Amerika Serikat tidak menolerir sama sekali tindakan sewenang-wenang rezim komunis Kuba,” bunyi perintah Trump, dikutip RT, Jumat (30/1/2026). Ia menambahkan bahwa kebijakan, praktik, dan tindakan Pemerintah Kuba secara langsung mengancam keselamatan dan keamanan nasional AS.

Trump juga menuding rezim Kuba menjalin hubungan dengan sejumlah pihak yang dianggap bermusuhan dengan Washington, termasuk Rusia, China, Iran, serta kelompok militan Hamas dan Hizbullah. Menurutnya, aliansi tersebut menjadi salah satu dasar bagi Amerika Serikat untuk mengambil langkah ekonomi yang lebih keras.

Perintah eksekutif itu memberi kewenangan luas kepada Menteri Luar Negeri dan Menteri Perdagangan AS untuk mengidentifikasi negara atau entitas yang tetap menyalurkan minyak ke Kuba, sekaligus merekomendasikan besaran tarif yang akan diberlakukan kepada presiden. Langkah ini secara efektif memperketat blokade energi terhadap Havana dan berpotensi mendorong negara lain mengikuti kebijakan AS.

Tekanan tersebut datang saat Kuba berada dalam kondisi rapuh. Negara itu selama ini sangat bergantung pada pasokan minyak dari Venezuela. Namun, aliran energi tersebut terputus secara tiba-tiba menyusul operasi militer Amerika Serikat yang berujung pada penangkapan mantan Presiden Venezuela Nicolás Maduro.

Akibat terhentinya pasokan itu, Kuba kini menghadapi krisis bahan bakar yang semakin serius. Berdasarkan data perusahaan pemantau energi Kpler, cadangan minyak Kuba hanya cukup untuk bertahan sekitar 15 hingga 20 hari. Kondisi ini telah memicu pemadaman listrik harian di berbagai wilayah, sementara para analis memperingatkan risiko keruntuhan ekonomi dan krisis kemanusiaan jika pasokan tidak segera pulih.

Trump juga melontarkan peringatan langsung kepada pemerintah Kuba melalui media sosial. Dikutip AFP, Jumat (30/1/2026), Trump mendesak Havana segera membuat kesepakatan dengan Amerika Serikat, meski tidak merinci bentuk kesepakatan yang dimaksud.

“Saya sangat menyarankan mereka untuk membuat kesepakatan, sebelum terlambat,” tulis Trump.

Sebelumnya, Trump juga menyatakan pemerintah Kuba berada di ambang kegagalan akibat terputusnya pasokan minyak dari Venezuela. Menurutnya, situasi tersebut akan mendorong Havana ke kondisi yang semakin sulit dalam waktu dekat.

Pemerintah Kuba bereaksi keras terhadap kebijakan tersebut. Menteri Luar Negeri Kuba Bruno Rodríguez mengecam perintah eksekutif Trump sebagai “tindakan agresi brutal.” Dalam unggahan di platform X yang dimuat AFP, Rodríguez menyebut langkah AS sebagai bentuk pemaksaan ekonomi yang memperparah penderitaan rakyat Kuba.

“Kami mengecam kepada dunia tindakan agresi brutal ini terhadap Kuba dan rakyatnya, yang selama lebih dari 65 tahun telah menjadi sasaran blokade ekonomi terpanjang dan terkejam yang pernah dikenakan pada suatu bangsa,” tulis Rodríguez.

Ia menegaskan kebijakan terbaru Washington akan semakin mempersempit ruang hidup masyarakat Kuba dan memperberat kondisi sosial ekonomi yang sudah sulit.

Di sisi lain, kebijakan tarif berbasis IEEPA saat ini juga tengah menghadapi gugatan hukum di dalam negeri Amerika Serikat dan sedang diuji di Mahkamah Agung. Meski demikian, deklarasi darurat nasional yang diumumkan Trump menandai eskalasi baru dalam hubungan AS–Kuba, bersamaan dengan meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Amerika Latin. (alf)

Ini Daftar Lengkap Pejabat Bea Cukai yang Dimutasi Menkeu Purbaya

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melakukan rotasi besar-besaran di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Rabu (28/1/2026). Langkah ini menjadi bagian dari reformasi internal Kementerian Keuangan guna memperkuat pengawasan serta menutup potensi kebocoran penerimaan negara.

Di tingkat sekretariat dan kantor pusat DJBC, Gatot Sugeng Wibowo ditunjuk sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jabatan Direktur Teknis Kepabeanan diemban Imik Eko Putro, Direktur Fasilitas Kepabeanan dipercayakan kepada Susila Brata, serta Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai dijabat Djaka Kusmartata.

Pos Direktur Keberatan Banding dan Peraturan kini dipegang R. Fadjar Donny Tjahjadi. Sementara Akhmad Rofiq dipercaya sebagai Direktur Kepatuhan Internal dan Priyono Triatmojo menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan. Parjiya ditugaskan sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi.

Untuk jabatan kepala kantor wilayah, Dwijo Muryono memimpin Kanwil DJBC Riau, Sodikin di Kanwil Khusus Kepulauan Riau, Agus Sudarmadi di Sumatera Bagian Timur, Rizal di Sumatera Bagian Barat, Hendri Darnadi di Jakarta, Agus Yulianto di Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Muhamad Lukman di Jawa Timur II, serta Iyan Rubiyanto di Bali, NTB, dan NTT.

Selain itu, Budi Harjanto ditunjuk sebagai Kakanwil Kalimantan Bagian Barat, Bagus Nugroho Tamtomo Putro di Kalimantan Bagian Timur, Martha Octavia di Sulawesi Bagian Selatan, dan Encep Dudi Ginanjar di Kanwil Khusus Papua.

Pada level Kantor Pelayanan Utama, Adhang Noegroho Adhi dipercaya sebagai Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, sementara Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjabat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Sejumlah pejabat lain dijadwalkan dilantik pada 2 Februari 2026, yakni Sugeng Apriyanto sebagai Kepala Biro Advokasi Setjen, Untung Basuki sebagai Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Rachmat Solik sebagai Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Mohammad Aflah Farobi sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai, serta Erwin Situmorang sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai.

Adapun Rudy Rahmaddi ditunjuk sebagai Kepala Kanwil DJBC Sumatera Utara, Rusman Hadi sebagai Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Zaky Firmansyah sebagai Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara, serta Agung Widodo, S.Sos sebagai Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Rotasi ini juga menyentuh unit lain di Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. (bl)

Lebih dari 12,8 Juta Wajib Pajak Aktifkan Akun Coretax, DJP Dorong Akses Layanan Pajak Terpadu

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lonjakan signifikan jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP. Hingga Kamis, 29 Januari 2026, total akun Coretax yang aktif mencapai 12.813.646 Wajib Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengungkapkan bahwa mayoritas aktivasi berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Dari total akun aktif tersebut, sebanyak 11.863.809 tercatat merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Dari total 12,8 juta akun yang sudah aktif, sebanyak 11.863.809 merupakan wajib pajak orang pribadi,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis dikutip, Jumat (30/1/2026).

Selain itu, DJP mencatat sebanyak 860.281 akun berasal dari Wajib Pajak Badan. Aktivasi juga dilakukan oleh 89.331 instansi pemerintah, serta 225 akun dari Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Rosmauli menjelaskan, Coretax DJP dikembangkan sebagai sistem administrasi perpajakan terpadu yang mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu platform digital. Melalui sistem ini, DJP menargetkan kemudahan layanan bagi Wajib Pajak, peningkatan transparansi, serta penguatan pengawasan dan kepatuhan perpajakan.

Menurutnya, aktivasi akun Coretax menjadi pintu masuk utama bagi Wajib Pajak untuk mengakses seluruh layanan perpajakan secara daring, mulai dari pelaporan hingga administrasi pajak lainnya. Karena itu, DJP terus mendorong Wajib Pajak yang belum mengaktifkan akun agar segera melakukannya.

Imbauan tersebut sejalan dengan agenda transformasi sistem administrasi perpajakan yang tengah dijalankan DJP, sekaligus upaya peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat ke depan.

Dalam kesempatan yang sama, DJP juga kembali menyampaikan tahapan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax DJP. Wajib Pajak dapat memulai dengan mengakses menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, lalu memilih submenu serupa dan mengklik “Buat Konsep SPT”.

Selanjutnya, Wajib Pajak diminta memilih jenis SPT “PPh Orang Pribadi”, menentukan periode SPT Tahunan Januari hingga Desember 2025, serta memilih model SPT “Normal” hingga sistem membentuk konsep SPT Tahunan yang siap diisi.

DJP menegaskan bahwa pelaporan SPT hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Aktivasi akun Coretax menjadi syarat utama untuk menjalankan kewajiban perpajakan sekaligus mengakses seluruh layanan DJP dalam satu aplikasi terintegrasi.

Aktivasi akun Coretax dapat dilakukan melalui laman resmi Coretax DJP dengan mengikuti panduan yang tersedia. Informasi akun beserta kata sandi sementara akan dikirimkan ke alamat email Wajib Pajak melalui domain resmi @pajak.go.id. (alf)

id_ID