IKPI Jakarta Pusat Tegaskan Peran sebagai Mitra Strategis DJP dalam Sosialisasi SPT OP 2025 via Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendukung implementasi Coretax, khususnya pada pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Hal ini disampaikan Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan bersama Kanwil DJP Jakarta Pusat di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

Menurut Suryani, kolaborasi antara organisasi profesi dan otoritas pajak bukan sekadar formalitas kegiatan, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem kepatuhan yang lebih kuat dan berkelanjutan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kami memandang IKPI bukan hanya sebagai organisasi profesi, tetapi sebagai mitra strategis DJP dalam membangun kesadaran dan kepatuhan pajak. Sinergi ini penting agar implementasi Coretax berjalan selaras di lapangan,” ujar Suryani.

Ia menjelaskan bahwa konsultan pajak memiliki posisi unik sebagai jembatan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Dalam konteks Coretax yang semakin terintegrasi, peran tersebut menjadi semakin signifikan karena konsultan pajak harus memastikan pelaporan yang dilakukan klien sesuai dengan sistem dan ketentuan yang berlaku.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Suryani menilai, kehadiran penyuluh pajak sebagai narasumber dalam kegiatan yang diinisiasi IKPI merupakan wujud nyata kemitraan konstruktif. Forum ini memungkinkan terjadinya penyamaan persepsi dan klarifikasi langsung terhadap berbagai isu teknis yang berkembang di lapangan.

“Melalui kolaborasi ini, kita membangun komunikasi yang sehat dan terbuka. Dengan demikian, potensi perbedaan tafsir dapat diminimalkan dan kepastian hukum bagi wajib pajak semakin terjaga,” tambahnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ia juga menekankan bahwa penguatan peran IKPI sebagai mitra DJP harus dibarengi dengan peningkatan kompetensi anggota. Konsultan pajak dituntut untuk terus memperbarui pengetahuan dan pemahaman, agar mampu menjadi bagian dari solusi dalam mendorong kepatuhan, bukan sekadar pelaksana administratif.

Lebih lanjut, Suryani menyampaikan bahwa sinergi seperti ini perlu dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya dalam konteks pelaporan SPT Orang Pribadi, tetapi juga pada isu-isu perpajakan lainnya yang berkembang seiring transformasi sistem.

“Kami berharap kolaborasi ini terus diperkuat. Ketika organisasi profesi dan DJP berjalan seiring, maka manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat dan sistem perpajakan secara keseluruhan,” tegasnya.

Melalui penguatan kemitraan ini, IKPI Cabang Jakarta Pusat menempatkan dirinya sebagai bagian integral dari upaya meningkatkan kualitas kepatuhan pajak di era digital. Peran konsultan pajak tidak lagi terbatas pada pengisian laporan, tetapi menjadi mitra edukatif dan strategis dalam mendukung tata kelola perpajakan yang lebih modern dan akuntabel. (bl)

IKPI Jakarta Pusat Soroti Transformasi Perpajakan Lewat Sosialisasi SPT OP 2025 via Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menilai implementasi Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 sebagai bagian dari transformasi besar sistem perpajakan nasional. Hal tersebut disampaikan Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, dalam kegiatan sosialisasi yang digelar pada Rabu (11/2/2026) di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, bekerja sama dengan Kanwil DJP Jakarta Pusat.

Menurut Suryani, Coretax tidak dapat dipandang sekadar sebagai pembaruan aplikasi pelaporan pajak, melainkan sebagai perubahan menyeluruh terhadap pola administrasi dan pendekatan kepatuhan perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Coretax adalah bagian dari transformasi sistem perpajakan yang lebih terintegrasi dan berbasis data. Ini bukan hanya soal teknis pengisian SPT, tetapi perubahan paradigma dalam tata kelola perpajakan,” ujar Suryani di sela sosialisasi.

Ia menjelaskan bahwa sistem yang semakin terintegrasi menuntut konsultan pajak untuk lebih adaptif dan presisi dalam mendampingi wajib pajak orang pribadi. Dengan integrasi data yang semakin kuat, potensi ketidaksesuaian pelaporan dapat lebih mudah terdeteksi, sehingga kehati-hatian dan akurasi menjadi kunci utama.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Suryani menilai, dalam konteks transformasi ini, konsultan pajak harus meningkatkan kompetensi tidak hanya pada aspek regulasi, tetapi juga pada pemahaman sistem digital. Pemahaman terhadap alur data, validasi informasi, dan fitur otomatisasi dalam Coretax menjadi bagian penting dari profesionalisme di era baru perpajakan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perubahan sistem ini juga membawa dampak pada pola interaksi antara wajib pajak, konsultan pajak, dan otoritas pajak. Transparansi yang lebih tinggi menuntut komunikasi yang lebih akuntabel dan berbasis data.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kita memasuki fase di mana kepatuhan tidak lagi sekadar administratif, tetapi berbasis integrasi data. Konsultan pajak harus mampu membaca sistem, bukan hanya membaca aturan,” tegasnya.

Sosialisasi yang diselenggarakan IKPI Cabang Jakarta Pusat ini menjadi bagian dari langkah strategis organisasi dalam menyiapkan anggotanya menghadapi era digitalisasi perpajakan. Dengan menghadirkan penyuluh pajak sebagai narasumber teknis, anggota IKPI memperoleh pemahaman langsung mengenai implementasi Coretax dalam pelaporan SPT Orang Pribadi.

Suryani berharap transformasi perpajakan melalui Coretax dapat diimbangi dengan peningkatan kapasitas profesi konsultan pajak, sehingga proses adaptasi berjalan optimal dan mampu mendukung terciptanya kepatuhan pajak yang lebih berkualitas.

“Transformasi ini harus kita sambut dengan kesiapan, bukan kekhawatiran. Justru di sinilah peran konsultan pajak semakin dibutuhkan,” tutup Suryani. (bl)

Antusiasme Tinggi, Peserta IKPI Jakarta Pusat Aktif Bertanya dalam Sosialisasi SPT OP 2025 via Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Suasana diskusi interaktif mewarnai kegiatan sosialisasi Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2025 melalui Coretax yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026), di Menara Danareksa, Jakarta Pusat. Kegiatan ini menghadirkan penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jakarta Pusat sebagai narasumber.

Sejak sesi awal, peserta terlihat antusias mengikuti pemaparan materi. Berbagai pertanyaan teknis dan praktis langsung dilontarkan kepada penyuluh pajak, mulai dari alur pengisian SPT Orang Pribadi melalui Coretax hingga penyesuaian pelaporan atas data yang telah terintegrasi dalam sistem.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Pertanyaan tidak hanya datang dari anggota IKPI, tetapi juga dari Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani. Ia secara aktif mengajukan pertanyaan yang menggambarkan tantangan nyata di lapangan, sekaligus menegaskan pentingnya sosialisasi ini bagi konsultan pajak dalam mendampingi wajib pajak orang pribadi.

“Sosialisasi seperti ini menjadi sangat penting karena Coretax bukan sekadar perubahan aplikasi, tetapi juga mengubah pola kerja dan pendekatan kepatuhan. Konsultan pajak perlu memahami detail teknis sekaligus filosofi sistemnya,” ujar Suryani saat menyampaikan pandangannya dalam forum diskusi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Menurut Suryani, pertanyaan yang muncul dalam kegiatan tersebut mencerminkan tingginya perhatian peserta terhadap akurasi dan kepastian dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa konsultan pajak ingin memastikan pendampingan yang diberikan kepada wajib pajak benar-benar sesuai ketentuan dan minim risiko kesalahan.

Diskusi berlangsung dua arah dan dinamis. Penyuluh pajak menjawab pertanyaan peserta secara rinci, sekaligus memberikan contoh kasus yang sering ditemui dalam pengisian SPT Orang Pribadi melalui Coretax. Interaksi ini membuat suasana sosialisasi tidak bersifat satu arah, melainkan menjadi ruang pembelajaran bersama.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Pendekatan praktik langsung juga memperkuat antusiasme peserta. Dengan membawa laptop masing-masing, peserta dapat langsung mempraktikkan pengisian SPT Orang Pribadi dan menguji pemahaman mereka, lalu mengonfirmasi hal-hal yang masih menjadi kendala melalui sesi tanya jawab.

Pembatasan jumlah peserta hingga maksimal 35 orang terbukti efektif menjaga kualitas diskusi. Setiap peserta memiliki kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan pengalaman, sehingga materi sosialisasi dapat dibahas secara lebih mendalam dan kontekstual.

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Jakarta Pusat menilai bahwa tingginya partisipasi dan kualitas pertanyaan peserta, termasuk dari pimpinan cabang, menjadi indikator bahwa sosialisasi SPT Orang Pribadi melalui Coretax sangat dibutuhkan. Antusiasme tersebut diharapkan berbanding lurus dengan kesiapan konsultan pajak dalam mendukung kepatuhan pajak orang pribadi di era sistem perpajakan digital. (bl)

Hujan Tak Surutkan Antusias Peserta Bimtek Coretax IKPI Cabang Makassar

IKPI, Makassar: Guyuran hujan yang menyelimuti Kota Makassar sejak pagi hari tidak menyurutkan antusiasme peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui Coretax yang diselenggarakan oleh IKPI Cabang Makassar di Hall Krakatau Hotel Horison Makassar, Selasa (10/2/2026).

Sebanyak 36 anggota IKPI dan 64 staf konsultan pajak hadir tepat waktu untuk mengikuti kegiatan edukasi ini. Kehadiran mereka mencerminkan tingginya kebutuhan akan pemahaman teknis Coretax sebagai sistem baru dalam administrasi perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Kegiatan Bimtek ini secara resmi dibuka oleh Kepala KPP Pratama Makassar Utara, Budi Harjanto. Dalam sambutannya, Budi Harjanto menekankan pentingnya kolaborasi antara DJP dan profesi konsultan pajak dalam mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.

Ia menyampaikan bahwa konsultan pajak memiliki peran strategis dalam membantu wajib pajak memahami perubahan sistem, sekaligus menjaga kualitas kepatuhan di tengah transformasi digital perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Turut hadir dalam pembukaan kegiatan tersebut Ketua Pengda IKPI Sulawesi, Maluku, dan Papua, Mustamin Anzhar, serta Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, yang bersama-sama mendampingi prosesi pembukaan dan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Bimtek.

Memasuki sesi materi hari pertama, suasana diskusi berlangsung dinamis. Arief Widiarto dan Muhammad Rijal dari tim penyuluh Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara serta KPP Pratama Makassar Utara menyampaikan materi teknis pengisian SPT Orang Pribadi melalui Coretax.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Pertanyaan demi pertanyaan dari peserta mengalir tanpa henti, mencerminkan tingginya minat dan keseriusan peserta dalam memahami detail pengoperasian Coretax, termasuk berbagai skenario yang kerap ditemui dalam praktik pendampingan wajib pajak.

Diskusi yang hidup tersebut dipandu oleh Angeline Stefanie Yaori, anggota IKPI Cabang Makassar, yang berperan sebagai moderator dan memastikan sesi berjalan tertib, interaktif, serta fokus pada kebutuhan peserta.

Melalui Bimtek ini, IKPI Cabang Makassar bersama DJP berharap pemahaman yang komprehensif terhadap Coretax dapat memperkuat kualitas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak secara berkelanjutan. (bl)

KPK Soroti Celah Pajak Sawit, Dorong Transparansi dan Digitalisasi Pengawasan

IKPI, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya celah penyimpangan dalam tata kelola perpajakan, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit. Lembaga antirasuah itu menilai lemahnya sistem administrasi dan pengawasan membuka ruang terjadinya praktik transaksional yang merugikan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kasus dugaan suap dalam pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan korporasi sawit menjadi contoh nyata masih adanya celah interaksi langsung antara wajib pajak dan aparat pajak.

“Tanpa tata kelola yang transparan dan digitalisasi pengawasan, interaksi langsung antara wajib pajak dan fiskus atau petugas pajak sangat rentan menjadi ruang transaksional,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, potensi korupsi pada sektor perkebunan sawit bukan temuan baru. KPK sebelumnya telah melakukan kajian bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit pada periode 2020–2021. Kajian tersebut mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar dalam sistem administrasi perpajakan di sektor ini.

Salah satu temuan penting adalah ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Dalam beberapa kasus, terdapat perbedaan antara luas lahan perkebunan sawit yang tercantum dalam perizinan dengan luas lahan yang benar-benar menjadi objek pengenaan pajak.

Di Provinsi Riau, misalnya, ditemukan selisih signifikan antara luas lahan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luas lahan yang dilaporkan sebagai objek pajak. Perbedaan ini dinilai berpotensi mengurangi basis penerimaan negara dari sektor tersebut.

KPK juga menyoroti lemahnya tata kelola pendataan perizinan. Perbedaan data antara dokumen IUP dan penguasaan lahan aktual perusahaan menjadi indikator belum terintegrasinya sistem perizinan dengan sistem perpajakan.

Tak hanya itu, pengawasan dari hulu ke hilir dinilai belum optimal. KPK menemukan bahwa tidak seluruh Koperasi Unit Desa (KUD) maupun pedagang pengumpul di rantai distribusi sawit memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kondisi ini dinilai mempersempit ruang pengawasan dan berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan.

Di sisi lain, KPK menilai keterbatasan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut menjadi hambatan dalam memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor sawit. Kurangnya integrasi data perizinan, kepemilikan lahan, dan pelaporan pajak dinilai membuka ruang penyimpangan.

“Ditambah lagi, keterbatasan data dan informasi perpajakan sektor perkebunan sawit yang dimiliki DJP berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara sekaligus membuka celah penyimpangan,” kata Budi.

KPK pun mendorong perbaikan menyeluruh melalui penguatan tata kelola, integrasi data lintas kementerian/lembaga, serta percepatan digitalisasi sistem pengawasan. Dengan sistem yang transparan dan berbasis data, interaksi langsung yang berisiko menimbulkan praktik transaksional diharapkan dapat ditekan. (alf)

Kemenkeu Wajibkan Kementerian/Lembaga Gunakan Standar Biaya Keluaran Mulai TA 2026

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan resmi mewajibkan seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) menggunakan Standar Biaya Keluaran (SBK) dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran mulai Tahun Anggaran 2026. Kewajiban ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Keluaran dalam Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Dalam Pasal 1, disebutkan bahwa Standar Biaya Keluaran (SBK) merupakan indeks biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan satu volume keluaran (output). Artinya, setiap program dan kegiatan yang dirancang K/L harus memiliki standar biaya yang terukur dan terkontrol.

Pengaturan lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (1) membagi SBK menjadi dua jenis, yaitu SBK Umum dan SBK Khusus. SBK Umum berlaku lintas kementerian/lembaga, sedangkan SBK Khusus berlaku hanya untuk satu K/L tertentu.

Kewajiban penggunaan SBK secara tegas diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kementerian/Lembaga menggunakan SBK umum dan SBK khusus dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran baik pada tahap perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.

Yang menjadi perhatian penting adalah ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) yang menegaskan bahwa penggunaan SBK bersifat batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui. Dengan demikian, pagu anggaran tidak boleh melebihi indeks biaya yang telah ditetapkan.

Meski demikian, PMK ini tetap memberikan ruang fleksibilitas. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3), apabila terdapat kebutuhan untuk melampaui besaran SBK, K/L dapat mengajukan permintaan pelampauan kepada Menteri Keuangan. Kewenangan tersebut dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4).

Persetujuan pelampauan hanya dapat diberikan dengan mempertimbangkan faktor sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (5), yakni harga pasar, prinsip ekonomis, efisien, dan efektif, serta perubahan tahapan kegiatan.

Pengawasan atas penggunaan SBK dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah pada masing-masing K/L sebagaimana diatur dalam Pasal 5, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun ketentuan ini mulai digunakan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran K/L Tahun Anggaran 2026 sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan sesuai Pasal 8.

Dengan diberlakukannya PMK ini, Kemenkeu menegaskan komitmen penguatan disiplin fiskal, efisiensi belanja negara, serta penganggaran berbasis kinerja yang lebih terukur dan akuntabel. (alf)

Presiden Prabowo Tunjuk Purbaya jadi Ketua Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

IKPI, Jakarta: Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan menyusul adanya pengunduran diri salah satu pimpinan lembaga tersebut. Pembentukan pansel dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Melalui keputusan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota Pansel. Penunjukan ini menempatkan Kementerian Keuangan pada posisi sentral dalam proses penjaringan figur-figur strategis di tubuh OJK.

Dalam keterangan resmi Sekretariat Pansel, disebutkan bahwa Purbaya akan bekerja bersama delapan anggota lainnya. Mereka terdiri dari Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S. Budiman, Deputi Kemenpan-RB Erwan Agus Purwanto, Dirjen Kementerian Hukum Dhahana Putra, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, serta Pakar Grafologi Gusti Aju Dewi.

Dengan terbentuknya pansel, pemerintah secara resmi membuka proses pendaftaran calon untuk mengisi tiga posisi strategis, yakni Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Pengisian jabatan tersebut dinilai penting untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi fungsi OJK sebagai lembaga independen yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Pendaftaran dibuka secara daring mulai Rabu (11/2/2026) pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB melalui laman resmi seleksi. Pansel menegaskan bahwa proses penjaringan dilakukan secara terbuka dan profesional.

“Syarat umum bagi pendaftar adalah warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik,” bunyi pengumuman resmi Pansel. Ketentuan lengkap mengenai persyaratan administratif dan khusus dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Tahapan seleksi akan berlangsung dalam empat tahap ketat, yakni seleksi administratif; penilaian masukan masyarakat, rekam jejak, dan makalah; asesmen serta pemeriksaan kesehatan; hingga tahap afirmasi atau wawancara akhir. Hasil akhir seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.

Pansel juga menegaskan bahwa keputusan yang diambil bersifat final dan mengikat. Di sisi lain, masyarakat diundang untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan terhadap calon yang mengikuti proses seleksi, sebagai bagian dari penguatan transparansi dan akuntabilitas publik dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. (alf)

IKPI Jakarta Pusat dan Kanwil DJP Jakarta Pusat Satukan Persepsi Pengisian SPT OP 2025 di Era Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Kolaborasi antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat dan Kanwil DJP Jakarta Pusat menjadi ruang strategis untuk menyatukan persepsi terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui Coretax. Sinergi ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

Berbeda dari sekadar kegiatan sosialisasi teknis, kolaborasi ini diarahkan untuk membangun keselarasan pemahaman antara konsultan pajak dan otoritas pajak, khususnya dalam menghadapi perubahan pola administrasi dan pelaporan yang dibawa oleh sistem Coretax. IKPI Cabang Jakarta Pusat mengambil peran aktif sebagai penggagas kegiatan, sementara Kanwil DJP Jakarta Pusat mendukung melalui kehadiran penyuluh pajak sebagai narasumber.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, menegaskan bahwa kolaborasi ini penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penerapan Coretax di lapangan. Menurutnya, konsultan pajak perlu memahami bukan hanya bagaimana sistem bekerja, tetapi juga mengapa sistem tersebut dirancang demikian.

“Kolaborasi ini menjadi wadah untuk menyamakan cara pandang. Konsultan pajak berada di garis depan pendampingan wajib pajak, sehingga pemahaman yang selaras dengan DJP menjadi sangat krusial,” ujar Suryani.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ia menjelaskan, Coretax membawa pendekatan baru yang lebih terintegrasi dan berbasis data. Perubahan ini berdampak langsung pada proses pengisian SPT Orang Pribadi, termasuk validasi data, konsistensi pelaporan, serta mitigasi risiko kesalahan administrasi yang dapat berujung pada permasalahan kepatuhan.

Dalam kegiatan ini, peserta tidak hanya menerima penjelasan satu arah, tetapi juga terlibat dalam diskusi interaktif terkait berbagai skenario pelaporan SPT Orang Pribadi. Pendekatan diskusi ini dinilai efektif untuk mengidentifikasi potensi kendala yang mungkin dihadapi wajib pajak maupun konsultan pajak dalam penggunaan Coretax.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kami berharap setelah seminar ini, para peserta dapat memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat yang mungkin bisa meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak,” kata Suryani.

Pembatasan jumlah peserta hingga maksimal 35 orang dilakukan untuk menjaga kualitas dialog dan efektivitas pembahasan. Dengan format tersebut, setiap peserta memiliki ruang untuk menyampaikan pertanyaan dan pengalaman praktis yang relevan dengan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Melalui kolaborasi ini, IKPI Cabang Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus membangun kemitraan konstruktif dengan Kanwil DJP Jakarta Pusat. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra strategis dalam mendorong kepatuhan pajak orang pribadi yang lebih berkualitas di era Coretax. (bl)

KPP Duren Sawit Hadirkan Pojok Pajak Pelaporan SPT via Coretax di Kampus Dharma Persada

IKPI, Jakarta: KPP Pratama Jakarta Duren Sawit menghadirkan layanan Pojok Pajak Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP di lingkungan Universitas Dharma Persada, Jakarta Timur, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi pelayanan langsung (jemput bola) sekaligus penguatan sinergi antara otoritas pajak dan institusi pendidikan.

Layanan Pojok Pajak tersebut difokuskan pada aktivasi akun Coretax DJP dan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Peserta kegiatan terdiri dari dosen, pengurus yayasan, serta staf administrasi di lingkungan kampus yang ingin memastikan kewajiban perpajakannya telah dilaksanakan dengan benar.

Sejak pagi, para wajib pajak tampak memanfaatkan layanan yang tersedia. Petugas membantu proses pengecekan data, aktivasi akun Coretax, hingga pendampingan pengisian dan pengiriman SPT Tahunan secara langsung di lokasi kegiatan. Pendekatan ini dinilai efektif karena kendala teknis dapat segera ditangani di tempat.

Kepala Seksi Pengawasan yang menjadi penanggung jawab kegiatan menegaskan bahwa kehadiran Pojok Pajak bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan layanan. “Para petugas memberikan asistensi teknis mulai dari pengecekan data, aktivasi akun Coretax DJP, hingga pendampingan pelaporan SPT Tahunan agar dapat dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan didukung oleh tiga account representative dan satu pelaksana yang bertugas menerima serta melayani wajib pajak. Dengan dukungan tim tersebut, proses pelayanan berjalan tertib dan responsif terhadap berbagai pertanyaan yang muncul, terutama terkait penggunaan sistem Coretax.

Sekitar 25 hingga 30 wajib pajak memanfaatkan layanan Pojok Pajak ini untuk melakukan aktivasi akun sekaligus menyampaikan SPT Tahunan mereka. Antusiasme civitas akademika menunjukkan bahwa layanan langsung di lingkungan kampus mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan.

Selain memberikan kemudahan administratif, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi mengenai transformasi digital administrasi perpajakan. Melalui Coretax, pelaporan SPT kini semakin terintegrasi dan terdokumentasi secara sistematis, sehingga meminimalkan potensi kesalahan pengisian.

Pojok Pajak di Universitas Dharma Persada merupakan agenda rutin tahunan dalam rangka memperkuat kerja sama antara kampus dan KPP Pratama Jakarta Duren Sawit. Ke depan, sinergi ini diharapkan terus berlanjut guna mendorong optimalisasi pelayanan perpajakan serta meningkatkan kepatuhan di kalangan civitas akademika.(alf)

Ketua IKPI Cabang Makassar: Bimtek Coretax Jadi Kunci Jembatani Wajib Pajak dan DJP

IKPI, Makassar: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Makassar, Ezra Palisungan, menegaskan bahwa penguasaan sistem Coretax merupakan kebutuhan mendesak bagi konsultan pajak dalam menjalankan perannya sebagai jembatan antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Hal tersebut disampaikan Ezra Palisungan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui Coretax yang digelar di Hall Krakatau Hotel Horison Makassar, Rabu (11/2/2026).

Menurut Ezra, implementasi Coretax membawa perubahan mendasar dalam proses administrasi dan pelaporan pajak. Oleh karena itu, konsultan pajak tidak cukup hanya memahami regulasi, tetapi juga harus menguasai teknis pengoperasian sistem secara utuh.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

“Coretax adalah hal baru bagi banyak pihak. IKPI Cabang Makassar merasa berkewajiban memperlengkapi anggota dan staf agar mampu mendampingi wajib pajak secara tepat, akurat, dan bertanggung jawab,” ujar Ezra.

Ia menambahkan, kegiatan Bimtek ini dirancang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif, sehingga peserta dapat langsung memahami alur pengisian SPT Orang Pribadi melalui Coretax sesuai praktik yang berlaku.

Bimtek ini diikuti oleh 36 anggota IKPI dan 64 staf konsultan pajak, yang tetap hadir dengan penuh semangat meskipun kegiatan berlangsung di tengah hujan yang mengguyur Kota Makassar sejak pagi hari.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Ezra juga mengapresiasi kehadiran dan dukungan dari jajaran DJP, khususnya tim penyuluh dari Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara serta KPP Pratama Makassar Utara, yang turut memberikan materi dan pendampingan langsung kepada peserta.

Menurutnya, sinergi antara IKPI dan DJP menjadi faktor penting dalam memastikan implementasi Coretax dapat dipahami secara seragam, sehingga meminimalkan kesalahan pelaporan yang berpotensi menimbulkan risiko kepatuhan.

“Kami ingin Coretax tidak hanya digunakan, tetapi benar-benar dimengerti. Dengan pemahaman yang baik, konsultan pajak dapat membantu wajib pajak menjalankan kewajibannya secara benar dan berkelanjutan,” tegas Ezra.

Melalui Bimtek ini, IKPI Cabang Makassar berharap para anggota dan staf semakin siap menghadapi musim pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, sekaligus memperkuat peran strategis konsultan pajak di era digital perpajakan. (bl)

id_ID