DJP Kantongi Rp14,15 Triliun dari 130 Penunggak Pajak Besar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan signifikan dalam upaya penagihan terhadap penunggak pajak besar. Hingga 31 Januari 2026, sebanyak 130 dari total 200 wajib pajak yang masuk daftar prioritas telah melakukan pembayaran dengan nilai mencapai Rp14,155 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers APBN KITA, Senin (23/2/2026). “Terkait penagihan 200 penunggak pajak terbesar, data sampai 31 Januari 2026 sudah ada 130 wajib pajak yang dibayar, total pembayarannya sebesar Rp14,155 triliun,” ujarnya.

Angka tersebut menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan posisi Oktober 2025, ketika pemerintah pertama kali mengumumkan daftar 200 penunggak pajak besar dengan nilai kewajiban yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Saat itu, total potensi penerimaan dari kelompok tersebut diperkirakan berada pada kisaran Rp50 triliun hingga Rp60 triliun.

Daftar tersebut sebelumnya diungkap oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap wajib pajak yang mengabaikan kewajiban setelah putusan pengadilan final dan mengikat. Pemerintah, kata dia, akan menempuh langkah penagihan maksimal untuk memastikan hak negara terpenuhi.

Strategi penagihan tidak hanya mengandalkan pendekatan administratif, tetapi juga kolaborasi lintas lembaga. Kementerian Keuangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian, serta berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dan aset milik penunggak pajak.

Selain itu, sinergi pertukaran data dengan kementerian dan lembaga lain diperkuat untuk mempersempit ruang gerak wajib pajak yang tidak patuh. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penagihan, terutama terhadap wajib pajak yang memiliki aset tersebar di berbagai sektor dan wilayah.

Dengan capaian Rp14,15 triliun dari 130 wajib pajak, DJP menilai upaya intensif penagihan mulai menunjukkan hasil nyata. Namun demikian, masih terdapat puluhan nama dalam daftar prioritas yang menjadi fokus lanjutan aparat pajak untuk mengejar potensi penerimaan yang tersisa.

Pemerintah menegaskan bahwa penagihan terhadap penunggak pajak bukan semata soal angka penerimaan, melainkan juga bagian dari upaya membangun keadilan dan kepatuhan dalam sistem perpajakan nasional. Langkah tegas terhadap wajib pajak yang telah inkrah di pengadilan diharapkan memberi efek jera sekaligus memperkuat kredibilitas penegakan hukum di bidang perpajakan. (alf)

DJP: 3,5 Juta SPT Tahunan 2025 Sudah Masuk, Baru 25 Persen dari Target

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 3,5 juta dokumen hingga Senin, 23 Februari 2026. Capaian tersebut mencerminkan sekitar seperempat dari total target pelaporan tahun ini yang dipatok sebanyak 14 juta SPT.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi. “Sampai dengan 23 Februari ini, sudah masuk 3,5 juta SPT tahunan. Ada 3,4 juta SPT orang pribadi dan 94.000 SPT wajib pajak badan. Sekitar 25 persen dari target total 14 juta SPT,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Dominasi pelaporan oleh wajib pajak orang pribadi menunjukkan bahwa segmen karyawan dan individu masih menjadi kontributor utama pada fase awal periode pelaporan. Sementara itu, kontribusi dari wajib pajak badan diperkirakan akan meningkat mendekati batas akhir penyampaian SPT Tahunan.

Untuk mendukung kelancaran pelaporan, DJP mengandalkan optimalisasi sistem administrasi perpajakan berbasis digital, yakni Coretax. Otoritas pajak menilai sistem tersebut mampu memangkas proses administratif dan mempercepat validasi data karena terintegrasi dengan berbagai sumber informasi perpajakan.

Menurut Bimo, saat ini Coretax juga terus diperbarui dengan penambahan sejumlah fitur yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak tertentu, khususnya pelapor dengan status SPT nihil serta karyawan yang bekerja pada satu pemberi kerja. Dengan penyederhanaan ini, proses pengisian dan pengiriman SPT diharapkan menjadi lebih ringkas dan minim kesalahan.

Selain penguatan sistem, DJP juga memperluas koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Sinergi dilakukan antara lain dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pengelola BUMN, Bank Indonesia, serta Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini ditujukan untuk mendorong aparatur sipil negara dan pegawai instansi terkait agar melaporkan SPT Tahunan sebelum akhir Februari 2026.

Upaya percepatan pelaporan di kalangan ASN dinilai penting untuk menghindari lonjakan pengiriman SPT secara bersamaan menjelang tenggat waktu. Dengan distribusi pelaporan yang lebih merata, stabilitas sistem dan kualitas layanan dapat tetap terjaga.

Di sisi lain, DJP juga menggencarkan program sosialisasi dan asistensi melalui kantor pelayanan pajak di berbagai daerah. Edukasi dilakukan secara langsung maupun daring, termasuk pendampingan teknis bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam pengisian.

“Selain itu kami juga memastikan bahwa semua wajib pajak yang menghadapi kesulitan atau hambatan kami akan melayani satu per satu, akan didampingi oleh petugas sampai bisa selesai dan submit SPT-nya,” tegas Bimo.

Dengan sisa waktu pelaporan yang masih berjalan, DJP optimistis angka kepatuhan formal akan terus meningkat dalam beberapa pekan ke depan, terutama dengan dukungan digitalisasi sistem dan penguatan kolaborasi antarinstansi pemerintah. (alf)

IKPI Surabaya dan Bank Mega Kolaborasi Edukasi Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi

IKPI, Surabaya: Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi, IKPI Cabang Surabaya berkolaborasi dengan Bank Mega menghadirkan layanan edukasi perpajakan bagi para nasabah, Kamis (19/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat dan bertanggung jawab.

Diinformasikan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan dan kelanjutan kerja sama antara IKPI Pusat dan Bank Mega yang ditindaklanjuti di tingkat cabang.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Program tersebut difokuskan pada pendampingan serta penyampaian informasi praktis terkait tata cara pengisian SPT Tahunan. Melalui pendekatan yang aplikatif, peserta diharapkan mampu memahami prosedur pelaporan dengan lebih jelas, efisien, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain sesi pemaparan materi, kegiatan ini juga menyediakan ruang konsultasi langsung. Peserta dapat menyampaikan pertanyaan maupun kendala yang dihadapi dalam proses pelaporan pajak, sehingga solusi dapat diperoleh secara lebih terarah dan personal.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara dunia perbankan dan profesi konsultan pajak. Menurutnya, kolaborasi seperti ini memiliki nilai strategis dalam meningkatkan literasi perpajakan di tengah masyarakat.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam membantu masyarakat memahami kewajiban perpajakannya. Kolaborasi yang baik antara berbagai pihak perlu terus dikembangkan agar edukasi pajak semakin luas dan mudah diakses,” kata Enggan, Selasa (24/2/2026).

Kegiatan  berlangsung interaktif. Para peserta tampak antusias mengikuti sesi penjelasan serta aktif berdiskusi dengan konsultan pajak. Pendekatan komunikatif yang digunakan membuat materi lebih mudah dipahami, khususnya bagi peserta yang baru pertama kali melaporkan SPT secara mandiri.

Melalui kolaborasi ini, IKPI Cabang Surabaya kembali menegaskan komitmennya untuk hadir sebagai mitra edukatif masyarakat dalam bidang perpajakan. Sinergi antara institusi keuangan dan organisasi profesi diharapkan dapat memperluas jangkauan literasi pajak sekaligus mendorong kepatuhan yang didasari pemahaman.

Kegiatan ini menjadi contoh bahwa edukasi perpajakan dapat dilaksanakan secara inklusif dan kolaboratif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang profesi maupun tingkat pengalaman dalam pelaporan pajak. (bl)

IKPI Yogyakarta Audiensi dengan Kepala Dinas Koperasi & UKM DIY, Momentum Konsolidasi dan Penguatan Sinergi

IKPI, Yogyakarta: Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agus Mulyono, Senin (23/2/2026). Pertemuan ini menjadi momentum konsolidasi sekaligus penguatan sinergi program pembinaan perpajakan bagi koperasi dan UMKM di wilayah DIY.

Audiensi dihadiri oleh jajaran pengurus IKPI Cabang Yogyakarta, yakni Wahyandono (Ketua Cabang), Lukas Mulyono, Janice, dan Diela. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas keberlanjutan program bimbingan teknis (bimtek) pengisian SPT Tahunan yang telah berjalan secara konsisten selama tiga tahun terakhir.

(Foto: DOk. IKPI Cabang Yogyakarta)

Wakil Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Lukas Mulyono, menjelaskan bahwa kolaborasi dengan Dinas Koperasi & UKM DIY telah memberikan dampak nyata bagi pelaku usaha. Menurutnya, banyak koperasi dan UMKM yang kini semakin memahami kewajiban perpajakan dan lebih tertib dalam pelaporan SPT Tahunan.

“Kami menyampaikan kepada Bapak Kepala Dinas bahwa kerja sama ini sudah berjalan tiga tahun dan tahun 2026 menjadi tahun keempat. Artinya, ini bukan kegiatan seremonial, tetapi program pembinaan yang berkelanjutan,” ujar Lukas, Selasa (24/2/2026).

Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan IKPI tidak sekadar teknis pengisian formulir, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan pajak dalam mendukung keberlangsungan usaha.

Kepala Dinas Koperasi & UKM DIY menyambut baik laporan tersebut dan mengapresiasi konsistensi IKPI dalam mendampingi pelaku koperasi dan UMKM. Ia menilai peran konsultan pajak sangat penting dalam menjembatani pemahaman regulasi perpajakan yang kerap dianggap kompleks oleh pelaku usaha kecil dan menengah.

Audiensi ini juga menjadi forum diskusi terbuka mengenai tantangan yang dihadapi UMKM dalam pelaporan pajak, termasuk kebutuhan pendampingan yang lebih intensif dan berkelanjutan.

Melalui pertemuan ini, IKPI Cabang Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun budaya kepatuhan pajak berbasis edukasi dan kolaborasi. (bl)

DJP Bekukan Saham Dua Wajib Pajak Senilai Rp2,6 Miliar

IKPI, Jakarta: Otoritas pajak mulai memanfaatkan instrumen pasar modal dalam proses penagihan utang pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membekukan saham milik dua wajib pajak dengan nilai total sekitar Rp2,6 miliar karena memiliki tunggakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan data yang terintegrasi dalam sistem Coretax. Aset yang dibekukan berupa saham yang tercatat dan diperdagangkan di bursa.

Pemblokiran ini merupakan implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengamankan aset berupa saham milik penanggung pajak yang belum melunasi kewajibannya.

Meski saham telah dibekukan, DJP belum dapat melanjutkan ke tahap penjualan. Proses eksekusi masih menunggu penyelesaian mekanisme teknis penampungan dana hasil penjualan di Bursa Efek Indonesia.

Tahapan dari Blokir hingga Lelang

Dalam aturan tersebut, tindakan dimulai dari pemblokiran subrekening efek dan rekening dana nasabah milik penunggak pajak. Pemblokiran dilakukan setelah terbit surat perintah penyitaan dan data kepemilikan saham dinyatakan lengkap.

Permintaan blokir saham disampaikan melalui Otoritas Jasa Keuangan kepada lembaga penyimpanan dan penyelesaian efek. Sementara dana tunai yang terkait dibekukan melalui bank pengelola rekening dana nasabah.

Jika dalam jangka waktu yang ditentukan utang tidak juga dibayar, jurusita pajak dapat meningkatkan statusnya menjadi penyitaan resmi. Selanjutnya, saham yang disita bisa dijual melalui mekanisme bursa dengan melibatkan perantara pedagang efek anggota bursa.

Hasil penjualan nantinya akan digunakan untuk melunasi pokok utang pajak beserta biaya penagihan dan administrasi. Apabila terdapat sisa dana setelah seluruh kewajiban terpenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada wajib pajak.

Langkah pembekuan saham ini menunjukkan bahwa aset finansial di pasar modal kini masuk dalam cakupan penegakan hukum perpajakan. DJP menegaskan tindakan dilakukan sesuai prosedur administratif dan ketentuan perundang-undangan.

Dengan integrasi data keuangan yang semakin kuat, otoritas pajak memiliki akses lebih luas untuk menelusuri kepemilikan aset. Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kewajiban pajak melekat pada seluruh bentuk kekayaan, termasuk instrumen investasi di bursa. (alf)

Pajak Melonjak 30,7%, Penerimaan Negara Januari 2026 Capai Rp172,7 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah mencatat penerimaan negara sebesar Rp172,7 triliun pada Januari 2026. Dari total tersebut, pajak menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp116,2 triliun atau tumbuh 30,7 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut capaian tersebut menunjukkan kinerja awal tahun yang solid. “Penerimaan pajak di Januari tumbuh dengan solid. Netto 30,7 persen pertumbuhannya. Bruto tumbuh 7 persen, ini bagus sekali,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).

Menurut Purbaya, salah satu faktor yang membuat kinerja penerimaan lebih terjaga adalah pengelolaan restitusi pajak yang kini dilakukan secara lebih hati-hati. Pada periode sebelumnya, percepatan restitusi sempat memengaruhi realisasi penerimaan bersih.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan, lonjakan penerimaan terutama didorong oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai Rp45,3 triliun atau tumbuh 83,9 persen secara netto.

Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Badan terealisasi Rp5,7 triliun atau naik 37 persen. Sementara PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 tercatat Rp13,1 triliun, namun mengalami kontraksi 20,4 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Untuk PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26, pemerintah membukukan Rp26 triliun atau turun 11 persen. Adapun kelompok pajak lainnya melonjak signifikan menjadi Rp16,1 triliun atau tumbuh 685,8 persen.

Suahasil menekankan bahwa pertumbuhan tinggi pada PPN menjadi indikator penting aktivitas ekonomi domestik. “PPN dibayar selama ada transaksi. Ini tanda ekonomi kita transaksi jalan terus,” ujarnya.

Kinerja penerimaan pajak yang kuat pada awal tahun ini menjadi sinyal positif bagi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Pemerintah berharap tren tersebut dapat berlanjut seiring stabilitas ekonomi dan terjaganya konsumsi serta investasi.

Meski demikian, pemerintah tetap mencermati dinamika global dan faktor musiman yang dapat memengaruhi penerimaan di bulan-bulan berikutnya. Penguatan pengawasan serta perbaikan administrasi perpajakan disebut akan terus dilakukan guna menjaga momentum pertumbuhan penerimaan negara. (alf)

Menkeu Purbaya Minta Bursa Bersih dari Saham Gorengan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta otoritas pasar modal segera membenahi kualitas perdagangan saham di tengah tekanan yang sempat mengguncang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Menurutnya, pembersihan saham-saham spekulatif menjadi langkah penting untuk memperkuat fondasi pasar.

Seperti diketahui, IHSG sempat mengalami trading halt dua hari beruntun usai pengumuman MSCI dan terkoreksi lebih dari 8 persen. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran investor ritel maupun institusi.

Purbaya menilai gejolak itu hanya bersifat sementara dan tidak mencerminkan fundamental ekonomi Indonesia. Ia menegaskan kondisi makroekonomi nasional tetap solid, sehingga tekanan pasar lebih disebabkan sentimen jangka pendek.

Namun demikian, ia menyoroti pergerakan saham-saham yang tidak ditopang kinerja fundamental. Menurutnya, saham jenis inilah yang paling rentan ketika terjadi guncangan pasar.

“Kalau yang jatuh saham-saham gorengan, itu sudah saya ingatkan sejak lama. Bursa perlu dibersihkan,” ujarnya, dikutip Sabtu (21/2/2026).

Purbaya menilai keberadaan saham spekulatif dapat menciptakan distorsi harga dan meningkatkan volatilitas pasar secara keseluruhan. Saat euforia terjadi, harga bisa melonjak tajam tanpa dukungan kinerja usaha. Namun ketika sentimen berubah, koreksinya pun lebih dalam.

Ia menekankan bahwa penguatan pasar modal tidak cukup hanya bertumpu pada sentimen global atau arus modal masuk. Struktur pasar yang sehat dengan emiten berfundamental kuat menjadi kunci agar IHSG lebih tahan terhadap tekanan eksternal.

Menurutnya, saham-saham blue chip justru belum mengalami kenaikan berlebihan. Hal ini menunjukkan bahwa tekanan tajam lebih banyak terjadi pada saham yang sebelumnya bergerak tidak wajar.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal agar regulator dan pengelola bursa memperkuat pengawasan terhadap praktik manipulasi harga, promosi berlebihan, maupun pola transaksi yang berpotensi merugikan investor.

Dengan fondasi ekonomi yang dinilai tetap kuat, Purbaya optimistis pasar saham dapat kembali stabil. Namun ia menegaskan, momentum koreksi harus dimanfaatkan untuk memperbaiki kualitas perdagangan agar kepercayaan investor terjaga dalam jangka panjang. (alf)

Celios Peringatkan Dampak Jangka Panjang Perjanjian Pajak Digital RI-AS

IKPI, Jakarta: Kesepakatan perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat dinilai menyimpan implikasi jangka panjang terhadap kebijakan fiskal nasional, khususnya di sektor ekonomi digital. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengingatkan bahwa pembatasan pajak layanan digital dalam perjanjian tersebut dapat memengaruhi desain kebijakan pajak Indonesia ke depan.

Dalam Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, khususnya Section 3 tentang Digital Trade and Technology, Indonesia berkomitmen tidak menerapkan Digital Services Tax (DST) atau pungutan sejenis yang bersifat diskriminatif terhadap entitas asal Amerika Serikat.

Menurut Huda, klausul tersebut bukan hanya berdampak pada hubungan bilateral, tetapi juga membatasi fleksibilitas pemerintah dalam merespons perkembangan model bisnis digital yang terus berubah. “Ketika ruang kebijakan dibatasi melalui perjanjian perdagangan, maka kemampuan negara untuk menyesuaikan instrumen pajak di masa depan ikut terpengaruh,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Ia menilai, potensi penerimaan dari sektor digital sebenarnya cukup besar. Berdasarkan perhitungannya, Indonesia dapat meraih penerimaan hingga Rp29,5 triliun per tahun, dengan estimasi minimal sekitar Rp15 triliun. Potensi tersebut berasal dari aktivitas perusahaan digital dan teknologi yang menjalankan bisnis di pasar domestik.

Namun, dengan adanya komitmen untuk tidak menerapkan pajak yang dianggap diskriminatif, ruang untuk mengoptimalkan potensi tersebut dinilai semakin terbatas. Huda juga mengingatkan kemungkinan munculnya tuntutan perlakuan serupa dari negara lain, yang pada akhirnya bisa mempersempit pilihan kebijakan fiskal Indonesia.

Selain berdampak pada aspek penerimaan, Celios menyoroti implikasi terhadap tata kelola ekonomi digital. Jika kebijakan pajak tidak dapat diterapkan secara setara kepada seluruh pelaku usaha lintas negara, risiko ketidakseimbangan dalam sistem pengaturan digital dapat muncul.

Klausul perjanjian tersebut berkaitan dengan operasional perusahaan teknologi asal AS seperti Netflix, Google, Meta, dan Amazon yang menjalankan model bisnis digital global.

Meski demikian, pemerintah masih memiliki ruang untuk memungut pajak yang bersifat umum dan tidak diskriminatif, termasuk Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Hingga 30 November 2025, penerimaan PPN PMSE tercatat mencapai Rp34,54 triliun secara kumulatif sejak pertama kali diberlakukan pada 2020.

Bagi Celios, tantangan ke depan adalah memastikan komitmen perdagangan internasional tidak mengurangi kedaulatan fiskal Indonesia dalam mengatur dan memajaki ekonomi digital. Huda menekankan pentingnya kehati-hatian agar kebijakan jangka pendek tidak berdampak panjang terhadap kapasitas negara dalam mengamankan penerimaan dari sektor yang terus tumbuh tersebut. (alf)

Pembatasan Pajak Digital dalam Perjanjian RI-AS Berisiko Tekan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Kesepakatan dagang timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat yang membatasi penerapan pajak layanan digital dinilai membawa konsekuensi fiskal serius. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyebut komitmen tersebut berpotensi mempersempit ruang pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor ekonomi digital.

Dalam Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, khususnya Section 3 tentang Digital Trade and Technology, Indonesia menyatakan tidak akan mengenakan Digital Services Tax (DST) atau pungutan sejenis yang bersifat diskriminatif terhadap entitas asal AS. Ketentuan ini membuat pemerintah tidak leluasa merancang pajak khusus yang menyasar perusahaan digital berdasarkan yurisdiksi asal.

Menurut Huda, dampak paling nyata dari pembatasan tersebut adalah potensi hilangnya sumber penerimaan baru. Ia memperkirakan potensi pajak digital yang selama ini bisa digarap berada di kisaran Rp15 triliun hingga Rp29,5 triliun per tahun. Nilai itu dinilai signifikan, terutama di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan dan tekanan fiskal global.

“Jika ruang kebijakan ini tertutup, negara kehilangan instrumen untuk mengamankan penerimaan dari aktivitas ekonomi digital yang terus tumbuh,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Huda menilai selama ini masih terdapat celah dalam pemajakan perusahaan digital asing, terutama yang beroperasi lintas negara tanpa kehadiran fisik di Indonesia. Dengan adanya pembatasan dalam perjanjian tersebut, upaya memperkuat kedaulatan pajak di sektor digital dinilai semakin kompleks.

Selain berdampak pada penerimaan, Celios juga menyoroti implikasi terhadap tata kelola ekonomi digital. Pembatasan kebijakan dapat mengurangi daya tawar pemerintah dalam memastikan level playing field antara pelaku usaha domestik dan perusahaan multinasional. Risiko ketimpangan perlakuan pajak berpotensi tetap terjadi dalam praktik, meski secara formal tidak diskriminatif.

Huda juga mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi digital Indonesia sangat pesat, sehingga tanpa instrumen fiskal yang adaptif, negara bisa tertinggal dalam memaksimalkan nilai tambah sektor tersebut. Pembatasan ini, menurutnya, membuat desain kebijakan pajak digital harus semakin hati-hati agar tidak bertentangan dengan komitmen perdagangan internasional.

Meski demikian, pemerintah masih memiliki ruang melalui instrumen pajak yang bersifat umum dan tidak diskriminatif, seperti PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun bagi Celios, kebijakan tersebut belum sepenuhnya menggantikan potensi penerimaan dari skema pajak layanan digital yang lebih spesifik.

Dengan demikian, Celios memandang kesepakatan dagang ini bukan sekadar isu perdagangan, melainkan juga persoalan strategis fiskal jangka panjang yang akan memengaruhi kapasitas negara dalam memajaki ekonomi digital secara optimal. (alf)

Merger Tanpa Lonjakan Pajak? Ini Strategi dan Risiko di Balik Skema Nilai Buku

IKPI, Jakarta: Aksi merger dan akuisisi kerap menjadi strategi ekspansi dan konsolidasi bisnis. Namun di balik transaksi tersebut, ada konsekuensi pajak yang tidak kecil. Melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah memberi opsi penggunaan nilai buku atas pengalihan harta—tetapi dengan syarat ketat dan pengawasan langsung dari Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam praktik umum, pengalihan aset menggunakan nilai pasar sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 392 ayat (1). Jika nilai pasar lebih tinggi dari nilai buku, maka selisihnya berpotensi menjadi objek Pajak Penghasilan. Inilah yang sering memicu beban pajak signifikan dalam restrukturisasi usaha.

Namun Pasal 392 ayat (2) membuka peluang penggunaan nilai buku, sehingga tidak muncul pengenaan pajak atas selisih nilai aset pada saat transaksi dilakukan. Skema ini sering disebut sebagai “tax neutral restructuring”, karena tidak langsung menimbulkan tambahan beban pajak.

Meski demikian, fasilitas tersebut tidak diberikan otomatis. DJP akan menilai substansi ekonomi transaksi, struktur kepemilikan setelah merger, serta tujuan bisnis yang melatarbelakangi aksi korporasi tersebut. Jika dinilai hanya bertujuan menghindari pajak, permohonan dapat ditolak.

Pembatasan juga diatur dalam Pasal 392 ayat (3), yang menyebutkan jenis penggabungan usaha yang memenuhi syarat, termasuk penggabungan antar badan dalam negeri dengan pengalihan seluruh harta dan kewajiban serta pembubaran entitas yang melebur.

Regulasi ini diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai bagian dari penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Pemerintah ingin mendorong konsolidasi usaha nasional, termasuk restrukturisasi BUMN, tanpa membuka ruang praktik perencanaan pajak agresif.

Bagi perusahaan swasta, aturan ini membawa dua sisi. Di satu sisi, tersedia opsi efisiensi pajak dalam restrukturisasi. Di sisi lain, proses evaluasi yang lebih ketat menuntut kesiapan dokumen hukum, laporan keuangan, analisis bisnis, hingga rekam jejak kepatuhan pajak.

Praktisi pajak menilai, perencanaan restrukturisasi kini harus dilakukan lebih awal dan komprehensif. Perusahaan tidak bisa lagi hanya fokus pada aspek hukum korporasi, tetapi juga harus memastikan desain transaksi sejalan dengan ketentuan fiskal terbaru.

Dengan regulasi ini, merger bukan lagi sekadar soal kesepakatan bisnis, melainkan juga tentang bagaimana perusahaan mengelola risiko pajak secara transparan dan terukur. (alf)

id_ID