Pengamat Sebut Reformasi Fiskal Jadi Kunci Dongkrak Produksi Migas Nasional

IKPI, Jakarta: Upaya pemerintah meningkatkan kembali produksi minyak dan gas bumi (migas) menghadapi tantangan besar. Mayoritas lapangan migas nasional kini berada pada fase mature, sehingga kemampuan produksinya terus menurun. Dampaknya terlihat jelas: sepanjang 2014–2024, produksi minyak turun rata-rata 3,42% per tahun, sementara produksi gas merosot 1,72% per tahun.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, kondisi ini hanya bisa diperbaiki jika pemerintah melakukan reformasi fiskal secara serius di sektor hulu migas. Tanpa langkah tersebut, iklim investasi sulit membaik. “Laporan IHS Markit (S&P Global) Juni 2025 menempatkan Indonesia di peringkat 9 dari 14 negara Asia Pasifik dalam daya tarik investasi hulu migas. Aspek fiskal dan legal kita yang paling lemah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12/2025).

Komaidi menjelaskan bahwa akar persoalan fiskal terletak pada hilangnya prinsip utama pengelolaan PSC, yakni assume and discharge serta asas lex specialis. Sejak berlakunya UU Migas No.22/2001, skema perpajakan hulu migas mengikuti ketentuan perpajakan umum, sehingga tidak lagi mencerminkan karakteristik khusus industri migas.

Menurut dia, revisi UU Migas menjadi kebutuhan mendesak untuk mengembalikan kepastian fiskal. Prinsip assume and discharge, yang memastikan kontraktor hanya menanggung pajak langsung sementara pajak tidak langsung ditanggung negara, harus ditegaskan kembali agar porsi bagi hasil benar-benar mencerminkan penerimaan bersih negara.

ReforMiner juga merekomendasikan penyempurnaan teknis pada dua skema PSC. Pada PSC Cost Recovery, usulan meliputi pengembalian prinsip assume & discharge untuk pajak tidak langsung, penyederhanaan insentif melalui revisi PP 79/2010 jo. PP 27/2017, serta penegasan aturan PBB, PPN, dan PPNBM. Sedangkan pada PSC Gross Split, ReforMiner mendorong perluasan pembebasan pajak hingga tahap eksploitasi, penghapusan SKFP, dan pembebasan PBB secara otomatis.

Mekanisme transisi fiskal juga perlu diperjelas, termasuk pengelolaan Tax Loss Carry Forward (TLCF), pemberlakuan surut, serta pengakuan kembali biaya komitmen pasti (K3P) dalam skema Cost Recovery, agar tidak menimbulkan lonjakan beban pajak bagi kontraktor.

Komaidi menekankan bahwa berbagai negara telah membuktikan keberhasilan reformasi fiskal dalam menjaga produksi pada lapangan tua. Brasil menurunkan royalti hingga 5% untuk lapangan mature, memberi insentif EOR, dan menyediakan percepatan depresiasi. Kebijakan tersebut berhasil mendorong pertumbuhan produksi minyak sebesar 3,8% per tahun selama 2013–2023. Malaysia juga sukses mempertahankan produksi di atas 500 ribu barel per hari selama dua dekade melalui penerapan beragam skema PSC seperti RSC, LLA dan SFA yang diatur khusus untuk lapangan mature maupun lapangan kecil.

Dari pengalaman berbagai negara tersebut, Komaidi menyimpulkan bahwa insentif fiskal merupakan kunci untuk menjaga keekonomian lapangan mature. “Sering kali satu-satunya cara mempertahankan produksi pada mature field adalah dengan memberikan insentif yang membuat keekonomian proyek tetap memenuhi batas toleransi bisnis,” katanya.

Ia menilai, jika reformasi fiskal tidak segera dijalankan, tren penurunan produksi akan semakin sulit ditahan dan Indonesia berisiko kehilangan daya saing dalam menarik investasi migas jangka panjang. (alf)

Prabowo Ultimatum Pengemplang Pajak, Tegaskan Negara Tak Akan “Dipermainkan” Lagi

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengirim sinyal keras kepada kalangan dunia usaha yang masih mengabaikan kewajiban perpajakan. Dalam pidatonya pada puncak HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025), kepala negara menegaskan bahwa era “main-main” terhadap aturan dan kewajiban kepada rakyat sudah berakhir.

Prabowo menyampaikan bahwa ketidakpatuhan pajak bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindakan yang langsung merugikan rakyat. Ia menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas bila masih ada pihak-pihak yang mencoba menghindari kewajiban tersebut.

“Kalau ada yang bermain-main, jangan salahkan ketika aparat hukum bertindak. Saya dan tim bekerja atas mandat rakyat. Tujuan kami hanya satu: menyejahterakan rakyat. Maka siapa pun yang merugikan rakyat, kembalilah ke jalan yang benar,” ujar Prabowo, menegaskan peringatan tersebut sebagai bagian dari sumpah jabatan yang ia emban.

Prabowo juga menyinggung kritik yang kerap diarahkan kepadanya. Ia menyatakan sering dianggap hanya berani bersuara di podium, tetapi justru disalahkan ketika penegakan hukum berjalan tegas. “Tapi saya bilang: siapa pun yang melanggar hukum, tobatlah,” katanya.

Menurut Prabowo, rakyat saat ini menghadapi tekanan hidup yang nyata. Kebutuhan akan rumah layak, sekolah yang baik, serta berbagai layanan dasar membutuhkan dukungan fiskal yang kuat—dan pajak adalah tulang punggungnya. Ia menegaskan pembangunan tidak mungkin berjalan hanya dengan retorika.

Bangga dengan Capaian Program Makan Bergizi Gratis

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga menyampaikan kebanggaannya terhadap progres program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan selama 12 bulan. Ia menyebut capaian tersebut sebagai prestasi logistik besar yang mampu menempatkan Indonesia di atas negara-negara besar dalam hal jangkauan penerima manfaat.

“Hari ini sudah 49 juta makanan diberikan setiap hari. Itu lebih dari tujuh kali jumlah penduduk Singapura. Dan program ini sampai ke daerah terpencil,” kata Prabowo.

Ia bahkan menantang para akademisi yang sempat meragukan kemampuan pemerintah menjalankan program tersebut. Prabowo menegaskan bahwa dalam satu tahun, Indonesia mampu melampaui rekor Brasil yang baru mencapai 40 juta penerima manfaat dalam 11 tahun.

“Bukan soal angkanya, tapi soal wajah-wajah anak yang dulu jarang makan dengan layak, sekarang bisa menerima MBG dengan gembira,” ungkapnya. (alf)

DJP Batasi Cuti Pegawai di Desember 2025, Fokus Amankan Target Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan baru terkait penjadwalan cuti tahunan pegawai pada akhir tahun. Melalui Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025, DJP meminta seluruh jajaran pimpinan unit untuk tidak mengajukan cuti tahunan sepanjang Desember 2025, kecuali untuk kebutuhan hari besar keagamaan atau keperluan mendesak yang tidak dapat ditunda.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh lini organisasi, mulai dari Sekretaris Ditjen Pajak, para direktur, kepala kantor wilayah, hingga pimpinan unit pelaksana teknis. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi menjaga kelancaran pelayanan dan memastikan optimalisasi upaya pengamanan penerimaan pajak menjelang tutup tahun.

Dalam nota dinas tersebut dijelaskan bahwa pembatasan cuti diperlukan agar pelayanan terhadap wajib pajak tetap berjalan penuh dan responsif pada periode yang dikenal sebagai fase krusial penagihan dan finalisasi penerimaan negara. Pergerakan pegawai yang terkendali dinilai membantu unit-unit kerja menjaga ritme operasional tetap stabil di tengah meningkatnya aktivitas wajib pajak.

Saat dimintai keterangan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan bahwa nota dinas tersebut merupakan bagian dari manajemen internal yang rutin dilakukan DJP, terutama pada momen-momen dengan beban kerja tinggi.

“Ini praktik rutin yang selalu kami lakukan. Pengaturan serupa juga diberlakukan menjelang perayaan Idulfitri,” ujar Rosmauli, dikutip, Sabtu (6/12/2025).

Ia menegaskan bahwa DJP setiap tahun melakukan penataan sumber daya manusia (SDM) menjelang akhir tahun fiskal guna menjaga kualitas pelayanan publik dan memastikan angka penerimaan negara dapat diamankan sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah.

“Prinsip DJP adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya cuti hari besar keagamaan. Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan kepada masyarakat tetap terjaga dengan baik,” tegasnya. (alf)

DJP Tegaskan SP2DK Berbasis Analitik, Bukan Instrumen Penagihan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa seluruh penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dilakukan melalui proses analisis berbasis data, bukan sebagai bentuk penagihan pajak. Penjelasan ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dikutip Jumat (5/12/2025).

Rosmauli mengungkapkan, sepanjang 2024 KPP di seluruh Indonesia menangani 688 ribu SP2DK—jumlah yang mencakup penerbitan tahun berjalan serta penyelesaian dokumen dari tahun sebelumnya. Dari serangkaian klarifikasi tersebut, tindak lanjut yang diterbitkan lewat Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) memberi kontribusi penerimaan sebesar Rp37,27 triliun.

“SP2DK adalah ruang dialog antara DJP dan Wajib Pajak ketika ada data yang perlu dikonfirmasi. Ini bukan surat tagihan dan tidak dikaitkan dengan naik-turunnya penerimaan pajak,” ujar Rosmauli.

Ia menjelaskan, mekanisme pengawasan kepatuhan kini dijalankan dengan pendekatan analitik. Sistem DJP akan menandai potensi ketidaklengkapan kewajiban pajak. Berdasarkan temuan itu, petugas mempertimbangkan apakah perlu diterbitkan SP2DK agar Wajib Pajak memberikan klarifikasi.

Rosmauli menambahkan bahwa DJP tidak menetapkan target jumlah SP2DK untuk setiap kantor pelayanan pajak. Namun, dokumen tersebut merupakan bagian dari kegiatan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) yang didesain untuk memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi dengan benar. (alf)

KPP Pratama Bantaeng Sita Aset PT KPS Senilai Rp2,1 Miliar, Tujuh Rumah Komersial Dipasang Segel

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mengambil langkah tegas terhadap penunggak pajak dengan menyita aset milik PT KPS di Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Aset yang disita berupa tujuh unit rumah komersial dengan nilai taksiran mencapai Rp2,1 miliar.

Dalam keterangan yang diterima di Makassar, Kepala KPP Pratama Bantaeng Muhammad Reza Fahmi menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif perusahaan selama proses penyitaan berlangsung.

“Alhamdulillah, PT KPS sangat kooperatif dalam pelaksanaan penyitaan ini. Seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan penagihan perpajakan,” ujarnya baru-baru ini.

Proses Penyitaan Sesuai Prosedur

Penyitaan dilakukan oleh dua Juru Sita Pajak Negara (JSPN), disaksikan oleh Kepala KPP Pratama Bantaeng, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (Seksi P3), serta Account Representative yang menangani wajib pajak tersebut.

Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyitaan sebagai konsekuensi atas surat ketetapan dan surat tagihan pajak yang telah melewati jatuh tempo.

Sebelum masuk ke tahap penyitaan, KPP Pratama Bantaeng telah melakukan berbagai upaya penagihan aktif, termasuk penyampaian surat teguran, penerbitan surat paksa, hingga pemblokiran rekening wajib pajak. Namun hingga batas waktu yang diberikan, utang pajak belum juga dilunasi.

“Harapan kami, langkah ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak bahwa utang pajak yang sudah inkrah wajib segera dilunasi,” kata Reza Fahmi.

DJP: Penyitaan untuk Menjaga Keadilan

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra Sigit Purnomo menegaskan bahwa penegakan hukum perpajakan tidak dimaksudkan untuk menghukum, tetapi untuk menjaga keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh.

“Seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penegakan hukum bertujuan memastikan standar kepatuhan yang sama bagi semua pihak,” tegasnya.

Aset Dipasang Segel, Selanjutnya Bisa Dilelang

Proses penyitaan berjalan tertib hingga penandatanganan berita acara oleh Komisaris PT KPS, juru sita, serta dua saksi. JSPN kemudian memasang segel pada objek sitaan sebagai tanda bahwa aset tersebut tidak boleh dipindahtangankan selama masa penyitaan berlangsung.

Apabila utang pajak tetap tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditetapkan, aset tersebut akan diajukan untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Dengan adanya tindakan ini, KPP Pratama Bantaeng menegaskan komitmennya menjalankan penegakan hukum pajak secara tegas, terukur, dan sesuai peraturan. (alf)

Jepang Bahas Pajak Khusus Pertahanan, Publik Mulai Gelisah

IKPI, Jakarta: Pemerintah Jepang tengah menyusun rencana penerapan 防衛特別所得税 (Boue Tokubetsu Shotokuzei) atau Pajak Khusus Pertahanan sebagai sumber pendanaan baru untuk memperkuat sektor keamanan negara. Wacana ini mencuat seiring target Perdana Menteri Sanae Takaichi yang ingin meningkatkan belanja pertahanan hingga 2 persen dari PDB, mengikuti standar negara-negara maju.

Dalam rancangan awal, pemerintah mempertimbangkan penambahan sekitar 1 persen pada pajak penghasilan pribadi mulai tahun fiskal 2027. Namun, waktu penerapannya belum diputuskan karena penyusunan teknis dan perdebatan politik masih berjalan. Seorang politisi senior Jepang mengungkapkan bahwa usulan ini langsung memicu reaksi keras.

”Sebagian masyarakat menyebutnya sebagai pajak militer. Penolakannya cukup kuat,” katanya dikutip, Jumat (5/12/2025).

Selain pungutan individu, pemerintah juga menyiapkan 防衛特別法人税, pajak khusus yang akan dikenakan pada perusahaan untuk menopang biaya pertahanan sebelum skema untuk warga diberlakukan.

Rencana ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan di Asia Timur. Isu Taiwan, perselisihan di Laut China Timur, serta aktivitas militer Tiongkok dan Korea Utara membuat Jepang menilai kebutuhan anggaran keamanan harus ditambah secara signifikan. Pemerintah memperkirakan kebutuhan tambahan mencapai triliunan yen per tahun sehingga pembiayaan baru dinilai tak terhindarkan.

Meski begitu, keputusan final belum diambil. Pemerintah masih menimbang dampak ekonomi dan tingkat penerimaan publik, terutama karena kebijakan ini akan langsung menambah beban pajak rumah tangga dan dunia usaha. (alf)

Kanwil DJP Sumut I Serahkan Dua Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I resmi menyerahkan dua tersangka berinisial HS dan AZA kepada Kejaksaan Negeri setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perpajakan dinyatakan lengkap (P21). Penyerahan dilakukan pada Jumat (5/12/2025), disertai sejumlah barang bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Dalam keterangan pers yang diterima, kedua tersangka diduga terlibat dalam penerbitan serta penggunaan faktur pajak fiktif yang dipakai untuk menurunkan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) CV MSS pada periode 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2020. Modus ini dilakukan dengan cara mengkreditkan pajak masukan dari faktur yang tidak berdasar pada transaksi nyata.

Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen perpajakan, catatan transaksi, serta berbagai alat bukti lain yang menguatkan dugaan pelanggaran. Penyidik menyimpulkan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

HS diduga melanggar Pasal 39A huruf a UU KUP karena menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai transaksi sebenarnya untuk pengkreditan pajak masukan melalui CV MSS. Sementara itu, AZA dikenai Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP atas perannya sebagai pihak yang menerbitkan faktur fiktif tersebut.

Kanwil DJP Sumatera Utara I menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menindak penyimpangan perpajakan, terutama praktik faktur pajak fiktif yang kerap digunakan untuk mengurangi kewajiban PPN secara tidak sah. DJP juga mengingatkan para pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan dan menghindari tindakan yang dapat berujung pada sanksi pidana serta kerugian negara.

Setelah tahap penyerahan ini, perkara akan dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum menuju proses penuntutan hingga persidangan di pengadilan. (alf)

Kanwil DJP Sumut II Blokir 107 Rekening Penunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp33,9 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II bersama delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di jajarannya melakukan aksi penagihan aktif dengan memblokir 107 rekening milik wajib pajak dan/atau penanggung pajak yang masih memiliki tunggakan. Total nilai tunggakan yang dibidik mencapai sekitar Rp33,9 miliar.

Tindakan tegas tersebut dilaksanakan berlandaskan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada DJP untuk melakukan penagihan aktif, termasuk pemblokiran rekening, guna menjamin pelunasan utang pajak.

“Kami melakukan blokir serentak terhadap 107 wajib pajak maupun penanggung pajak yang masih belum melunasi utang pajaknya,” ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sumut II, Rundy Satria Nugraha, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).

Rundy menjelaskan, para penunggak pajak tersebut berasal dari berbagai sektor usaha dan jenis pajak. Hal ini menunjukkan komitmen DJP untuk menegakkan hukum secara adil dan tidak tebang pilih. Pemblokiran rekening dilakukan melalui kerja sama dengan 27 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sebagaimana diatur dalam PMK 61/2023. Berdasarkan Pasal 27, DJP berwenang mengajukan permintaan tertulis kepada bank untuk memblokir dana sebesar jumlah utang pajak berikut biaya penagihan yang masih terutang.

Sebelum sampai pada tahap pemblokiran rekening, aparat pajak terlebih dahulu menempuh seluruh prosedur penagihan yang diamanatkan aturan, mulai dari penerbitan surat teguran, pemberitahuan surat paksa, hingga penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Pemblokiran dilakukan jika wajib pajak tetap tidak menunjukkan itikad baik melunasi kewajiban setelah seluruh tahapan tersebut ditempuh.

Melalui aksi blokir serentak ini, Kanwil DJP Sumut II menegaskan keseriusannya dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan sukarela. Wajib pajak yang telah menerima pemberitahuan pemblokiran diimbau segera menghubungi KPP terkait dan menyelesaikan tunggakan untuk menghindari tindakan penagihan lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rundy menambahkan, pemblokiran rekening tidak bersifat permanen. “Rekening dapat dibuka kembali setelah wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan dalam PMK 61/2023,” tuturnya. Ia berharap, langkah tegas ini menjadi pengingat bagi wajib pajak mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan demi mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan penyediaan layanan publik. (alf)

IKPI Cirebon Perkuat Sinergi dengan KPP Cirebon Dua, Dorong Edukasi Pajak hingga Aktivasi Coretax di Ruang Publik

IKPI, Cirebon: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Cirebon menjalin silaturahmi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon Dua, Kamis (4/12/2025). Pertemuan tersebut menjadi forum untuk memperkuat kolaborasi kedua lembaga dalam meningkatkan kualitas layanan dan kepatuhan perpajakan di wilayah Cirebon.

Ketua IKPI Cabang Cirebon, Petrus Hery Setyonuryantoro, menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam membangun hubungan kelembagaan yang kokoh dengan otoritas pajak. Ia menilai, kerja sama yang solid antara konsultan pajak dan KPP sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat, transparan, serta berkeadilan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Cirebon)

“Silaturahmi ini kami maksudkan sebagai bentuk komitmen IKPI Cabang Cirebon dalam mempererat hubungan kelembagaan dengan KPP Pratama Cirebon Dua. Kami percaya bahwa sinergi antara konsultan pajak dan otoritas pajak adalah fondasi penting dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat, transparan, dan berkeadilan,” ujar Petrus, Jumat (5/12/2025).

Ia menambahkan, komunikasi yang lebih intensif dan produktif antara kedua belah pihak diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai tantangan teknis dan administratif di lapangan. “Semangat saling mendukung dan saling memahami menjadi kunci agar persoalan perpajakan dapat dihadapi bersama,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Petrus juga menegaskan bahwa IKPI sebagai organisasi profesi senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya, termasuk mendorong kepatuhan sukarela melalui pendampingan dan edukasi yang benar. Ia menyampaikan apresiasi atas keterbukaan KPP Pratama Cirebon Dua dalam membangun kolaborasi selama ini.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Cirebon)

Selain kunjungan ke KPP, rombongan penyuluh pajak dari KPP Cirebon Satu juga melakukan kunjungan balasan ke kantor IKPI Cabang Cirebon. Dalam pertemuan itu, dibahas rencana kerja sama program penyuluhan dan edukasi perpajakan, termasuk aktivasi sistem Coretax di ruang publik seperti area umum dan gereja untuk meningkatkan literasi serta kemudahan layanan perpajakan bagi masyarakat.

Dengan terjalinnya sinergi ini, IKPI Cirebon dan KPP Pratama Cirebon Dua berharap dapat semakin memperkuat kolaborasi strategis demi meningkatkan kepatuhan, kualitas layanan, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional. (bl)

IKPI Surabaya Tekankan Penguatan Profesionalisme Lewat Diseminasi Surat Ikatan Tugas

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya menggelar Rapat Anggota dan Diseminasi Surat Ikatan Tugas di Universitas Kristen Petra, Gedung T Lantai 3, pada 29 November 2025. Seluruh konsultan pajak di wilayah Surabaya hadir untuk memperdalam pemahaman profesional sekaligus memperkuat solidaritas organisasi.

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, menegaskan bahwa peningkatan kualitas layanan konsultan pajak harus menjadi prioritas di tengah perubahan regulasi yang semakin cepat.

“Konsultan pajak memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan wajib pajak dan stabilitas penerimaan negara. Melalui Surat Ikatan Tugas, kita memiliki fondasi yang semakin jelas untuk bekerja secara profesional, transparan, dan saling mendukung. Saya mengajak seluruh anggota untuk terus menumbuhkan budaya kolaboratif agar profesi ini semakin kuat dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Enggan.

Sesi Diseminasi Surat Ikatan Tugas menjadi bagian utama dari kegiatan ini. Materi dipaparkan secara komprehensif, mulai dari batasan tanggung jawab konsultan, prinsip kehati-hatian, hingga praktik terbaik untuk meminimalkan risiko hukum. Peserta juga mendapatkan contoh kasus yang menunjukkan pentingnya kesepakatan layanan tertulis sebagai alat perlindungan profesional.

Diungkapkan Enggan, antusiasme peserta terlihat jelas dalam sesi tanya jawab yang menggali penerapan Surat Ikatan Tugas dalam praktik sehari-hari. Diskusi berkembang pada pentingnya ketelitian teknis dan kemampuan komunikasi yang baik agar hubungan antara konsultan dan klien berjalan harmonis dan saling mendukung.

Kegiatan berlanjut dengan Rapat Anggota IKPI Cabang Surabaya, di mana setiap seksi memaparkan laporan kerja satu tahun terakhir. Anggota memberikan masukan konstruktif untuk memperkuat program dan arah organisasi pada tahun berikutnya.

Pada kesempatan itu, Enggan mengajak seluruh anggota ikut merefleksikan kembali peran strategis IKPI sebagai garda depan dalam profesi perpajakan. Dinamika regulasi yang tinggi menuntut konsultan pajak untuk terus belajar, beradaptasi, dan menjaga integritas dalam setiap layanan.

Momentum rapat ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesionalisme yang dibangun secara kolektif akan memperkuat kepercayaan publik dan mendukung terciptanya ekosistem perpajakan yang sehat. Ia berharap kolaborasi yang terjalin dapat menjadi landasan kuat bagi langkah organisasi di tahun mendatang. (bl)

id_ID