IKPI Jakarta Pusat dan Kanwil DJP Jakarta Pusat Satukan Persepsi Pengisian SPT OP 2025 di Era Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Kolaborasi antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat dan Kanwil DJP Jakarta Pusat menjadi ruang strategis untuk menyatukan persepsi terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui Coretax. Sinergi ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

Berbeda dari sekadar kegiatan sosialisasi teknis, kolaborasi ini diarahkan untuk membangun keselarasan pemahaman antara konsultan pajak dan otoritas pajak, khususnya dalam menghadapi perubahan pola administrasi dan pelaporan yang dibawa oleh sistem Coretax. IKPI Cabang Jakarta Pusat mengambil peran aktif sebagai penggagas kegiatan, sementara Kanwil DJP Jakarta Pusat mendukung melalui kehadiran penyuluh pajak sebagai narasumber.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, menegaskan bahwa kolaborasi ini penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penerapan Coretax di lapangan. Menurutnya, konsultan pajak perlu memahami bukan hanya bagaimana sistem bekerja, tetapi juga mengapa sistem tersebut dirancang demikian.

“Kolaborasi ini menjadi wadah untuk menyamakan cara pandang. Konsultan pajak berada di garis depan pendampingan wajib pajak, sehingga pemahaman yang selaras dengan DJP menjadi sangat krusial,” ujar Suryani.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ia menjelaskan, Coretax membawa pendekatan baru yang lebih terintegrasi dan berbasis data. Perubahan ini berdampak langsung pada proses pengisian SPT Orang Pribadi, termasuk validasi data, konsistensi pelaporan, serta mitigasi risiko kesalahan administrasi yang dapat berujung pada permasalahan kepatuhan.

Dalam kegiatan ini, peserta tidak hanya menerima penjelasan satu arah, tetapi juga terlibat dalam diskusi interaktif terkait berbagai skenario pelaporan SPT Orang Pribadi. Pendekatan diskusi ini dinilai efektif untuk mengidentifikasi potensi kendala yang mungkin dihadapi wajib pajak maupun konsultan pajak dalam penggunaan Coretax.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kami berharap setelah seminar ini, para peserta dapat memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat yang mungkin bisa meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak,” kata Suryani.

Pembatasan jumlah peserta hingga maksimal 35 orang dilakukan untuk menjaga kualitas dialog dan efektivitas pembahasan. Dengan format tersebut, setiap peserta memiliki ruang untuk menyampaikan pertanyaan dan pengalaman praktis yang relevan dengan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Melalui kolaborasi ini, IKPI Cabang Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus membangun kemitraan konstruktif dengan Kanwil DJP Jakarta Pusat. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra strategis dalam mendorong kepatuhan pajak orang pribadi yang lebih berkualitas di era Coretax. (bl)

KPP Duren Sawit Hadirkan Pojok Pajak Pelaporan SPT via Coretax di Kampus Dharma Persada

IKPI, Jakarta: KPP Pratama Jakarta Duren Sawit menghadirkan layanan Pojok Pajak Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP di lingkungan Universitas Dharma Persada, Jakarta Timur, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi pelayanan langsung (jemput bola) sekaligus penguatan sinergi antara otoritas pajak dan institusi pendidikan.

Layanan Pojok Pajak tersebut difokuskan pada aktivasi akun Coretax DJP dan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Peserta kegiatan terdiri dari dosen, pengurus yayasan, serta staf administrasi di lingkungan kampus yang ingin memastikan kewajiban perpajakannya telah dilaksanakan dengan benar.

Sejak pagi, para wajib pajak tampak memanfaatkan layanan yang tersedia. Petugas membantu proses pengecekan data, aktivasi akun Coretax, hingga pendampingan pengisian dan pengiriman SPT Tahunan secara langsung di lokasi kegiatan. Pendekatan ini dinilai efektif karena kendala teknis dapat segera ditangani di tempat.

Kepala Seksi Pengawasan yang menjadi penanggung jawab kegiatan menegaskan bahwa kehadiran Pojok Pajak bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan layanan. “Para petugas memberikan asistensi teknis mulai dari pengecekan data, aktivasi akun Coretax DJP, hingga pendampingan pelaporan SPT Tahunan agar dapat dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan didukung oleh tiga account representative dan satu pelaksana yang bertugas menerima serta melayani wajib pajak. Dengan dukungan tim tersebut, proses pelayanan berjalan tertib dan responsif terhadap berbagai pertanyaan yang muncul, terutama terkait penggunaan sistem Coretax.

Sekitar 25 hingga 30 wajib pajak memanfaatkan layanan Pojok Pajak ini untuk melakukan aktivasi akun sekaligus menyampaikan SPT Tahunan mereka. Antusiasme civitas akademika menunjukkan bahwa layanan langsung di lingkungan kampus mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan.

Selain memberikan kemudahan administratif, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi mengenai transformasi digital administrasi perpajakan. Melalui Coretax, pelaporan SPT kini semakin terintegrasi dan terdokumentasi secara sistematis, sehingga meminimalkan potensi kesalahan pengisian.

Pojok Pajak di Universitas Dharma Persada merupakan agenda rutin tahunan dalam rangka memperkuat kerja sama antara kampus dan KPP Pratama Jakarta Duren Sawit. Ke depan, sinergi ini diharapkan terus berlanjut guna mendorong optimalisasi pelayanan perpajakan serta meningkatkan kepatuhan di kalangan civitas akademika.(alf)

Ketua IKPI Cabang Makassar: Bimtek Coretax Jadi Kunci Jembatani Wajib Pajak dan DJP

IKPI, Makassar: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Makassar, Ezra Palisungan, menegaskan bahwa penguasaan sistem Coretax merupakan kebutuhan mendesak bagi konsultan pajak dalam menjalankan perannya sebagai jembatan antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Hal tersebut disampaikan Ezra Palisungan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui Coretax yang digelar di Hall Krakatau Hotel Horison Makassar, Rabu (11/2/2026).

Menurut Ezra, implementasi Coretax membawa perubahan mendasar dalam proses administrasi dan pelaporan pajak. Oleh karena itu, konsultan pajak tidak cukup hanya memahami regulasi, tetapi juga harus menguasai teknis pengoperasian sistem secara utuh.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

“Coretax adalah hal baru bagi banyak pihak. IKPI Cabang Makassar merasa berkewajiban memperlengkapi anggota dan staf agar mampu mendampingi wajib pajak secara tepat, akurat, dan bertanggung jawab,” ujar Ezra.

Ia menambahkan, kegiatan Bimtek ini dirancang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif, sehingga peserta dapat langsung memahami alur pengisian SPT Orang Pribadi melalui Coretax sesuai praktik yang berlaku.

Bimtek ini diikuti oleh 36 anggota IKPI dan 64 staf konsultan pajak, yang tetap hadir dengan penuh semangat meskipun kegiatan berlangsung di tengah hujan yang mengguyur Kota Makassar sejak pagi hari.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Ezra juga mengapresiasi kehadiran dan dukungan dari jajaran DJP, khususnya tim penyuluh dari Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara serta KPP Pratama Makassar Utara, yang turut memberikan materi dan pendampingan langsung kepada peserta.

Menurutnya, sinergi antara IKPI dan DJP menjadi faktor penting dalam memastikan implementasi Coretax dapat dipahami secara seragam, sehingga meminimalkan kesalahan pelaporan yang berpotensi menimbulkan risiko kepatuhan.

“Kami ingin Coretax tidak hanya digunakan, tetapi benar-benar dimengerti. Dengan pemahaman yang baik, konsultan pajak dapat membantu wajib pajak menjalankan kewajibannya secara benar dan berkelanjutan,” tegas Ezra.

Melalui Bimtek ini, IKPI Cabang Makassar berharap para anggota dan staf semakin siap menghadapi musim pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, sekaligus memperkuat peran strategis konsultan pajak di era digital perpajakan. (bl)

Puluhan Anggota IKPI Jakarta Pusat Ikuti Sosialisasi Pengisian SPT OP 2025 via Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar kegiatan sosialisasi bertema Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2025 melalui Coretax di  Kanwil DJP Jakarta Pusat, Menara Danareksa Gambir, Rabu (11/2/2026) dengan menghadirkan penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jakarta Pusat sebagai narasumber.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan inisiatif IKPI untuk membekali anggotanya dengan pemahaman teknis yang utuh terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax yang mulai diterapkan secara nasional.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kegiatan ini kami selenggarakan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam meningkatkan kompetensi anggota. Coretax membawa perubahan mendasar dalam proses administrasi perpajakan, sehingga pemahaman praktis menjadi sangat penting bagi konsultan pajak,” ujar Suryani di sela acara.

Menurutnya, kehadiran penyuluh pajak dari DJP sebagai narasumber memberikan nilai tambah karena peserta memperoleh penjelasan langsung mengenai alur, fitur, serta aspek teknis Coretax sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemahaman anggota IKPI diharapkan selaras dengan kebijakan dan implementasi di lapangan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Sosialisasi ini dirancang dengan pendekatan aplikatif. Seluruh peserta diwajibkan membawa laptop masing-masing agar dapat langsung mempraktikkan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui Coretax, sekaligus mendiskusikan kendala yang sering muncul dalam praktik.

Jumlah peserta dibatasi maksimal 35 orang untuk menjaga efektivitas pendampingan dan interaksi selama kegiatan berlangsung. Pembatasan ini juga dimaksudkan agar diskusi berjalan lebih fokus dan setiap peserta mendapatkan kesempatan bertanya secara langsung kepada narasumber.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Hal ini menjadi dorongan bagi anggota IKPI untuk terus mengikuti kegiatan edukasi perpajakan yang relevan dengan perkembangan sistem perpajakan nasional.

Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini berasal dari anggota IKPI Cabang Jakarta Pusat, di antaranya Sho Lie Fun, Sihol Patuan Sitinjak, Gouw Tjun Hong, Lucia Adrianti, Budi Susanto, Herry K. Halim, Sabastian M. Tambunan, Rizky Febriandi, hingga Suryani bersama anggota lainnya.

Melalui sosialisasi ini, IKPI Cabang Jakarta Pusat berharap para anggotanya semakin siap mendampingi wajib pajak orang pribadi dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu, sekaligus beradaptasi dengan sistem Coretax sebagai tulang punggung administrasi perpajakan modern. (bl)

Maskapai Tetap Wajib Lapor, Ini Skema Administrasi PPN DTP Tiket Pesawat Lebaran 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas tiket pesawat kelas ekonomi pada periode libur Idulfitri 1447 Hijriah tidak menghapus kewajiban administrasi perpajakan bagi maskapai penerbangan.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026. Dalam Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap terutang PPN, sementara Pasal 2 ayat (3) menyatakan bahwa PPN terutang tersebut ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk Tahun Anggaran 2026.

Adapun jenis PPN yang ditanggung pemerintah dibatasi secara tegas. Berdasarkan Pasal 2 ayat (4), PPN DTP hanya mencakup PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge, tidak termasuk komponen tambahan seperti bagasi ekstra atau pemilihan kursi.

Pemberian fasilitas PPN DTP juga dibatasi oleh waktu. Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa fasilitas diberikan untuk tiket yang dibeli pada periode 10 Februari 2026 sampai dengan 29 Maret 2026, dengan periode penerbangan 14 Maret 2026 sampai dengan 29 Maret 2026. Tiket yang tidak memenuhi salah satu periode tersebut otomatis tidak memperoleh fasilitas PPN DTP.

Meski PPN ditanggung pemerintah, maskapai tetap memiliki kewajiban administrasi. Pasal 4 ayat (1) mewajibkan badan usaha angkutan udara selaku Pengusaha Kena Pajak untuk tetap membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak serta menyampaikan SPT Masa PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk transaksi yang memperoleh fasilitas PPN DTP, Pasal 4 ayat (2) huruf b mengatur bahwa Faktur Pajak tetap diterbitkan dengan mencantumkan nilai PPN yang ditanggung pemerintah dan dilaporkan pada bagian penyerahan yang mendapat fasilitas dalam SPT Masa PPN.

Selain itu, Pasal 5 ayat (1) mewajibkan maskapai menyusun daftar rincian transaksi PPN DTP. Rincian tersebut sekurang-kurangnya memuat data sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2), termasuk NPWP, tanggal pembelian tiket, tanggal penerbangan, dasar pengenaan pajak, hingga nilai PPN yang ditanggung pemerintah.

Tenggat waktu pelaporan juga diatur ketat. Berdasarkan Pasal 5 ayat (5), daftar rincian transaksi wajib disampaikan paling lambat 31 Mei 2026. Apabila terjadi kendala sistem, Pasal 5 ayat (6) memberikan kelonggaran penyampaian langsung ke Kantor Pelayanan Pajak hingga 30 Juni 2026.

Pemerintah juga menetapkan sanksi implisit melalui pengaturan pengecualian. Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa PPN tidak ditanggung pemerintah apabila tiket tidak memenuhi periode, tidak menggunakan kelas ekonomi, atau daftar rincian transaksi disampaikan melewati batas waktu. Dalam kondisi tersebut, sesuai Pasal 6 ayat (2), PPN dikenakan dan dipungut sesuai ketentuan umum perpajakan. (alf)

IKPI Jakarta Barat Gelar “Ping Pong Fun”, Pererat Soliditas Anggota Lewat Olahraga Rekreatif

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat menggelar kegiatan bertajuk Ping Pong Fun pada Sabtu, (7/2/2026), di Baywalk Mall Pluit Lantai 3, Jakarta Utara. Acara yang berlangsung pukul 15.00–17.00 WIB ini menjadi ruang silaturahmi sekaligus olahraga ringan bagi anggota IKPI Cabang Jakarta Barat.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen, mengatakan kegiatan ini dirancang sebagai sarana memperkuat kebersamaan antaranggota di tengah padatnya aktivitas profesi konsultan pajak. Menurutnya, olahraga rekreatif seperti tenis meja mampu menciptakan suasana santai sekaligus produktif.

“Olah raga pingpong ini lebih ringan dan bisa menjangkau para anggota yang sudah senior. Meski sederhana, kegiatan ini sangat berarti untuk membangun keakraban dan semangat kebersamaan anggota, sambil olah raga sambil bertukar informasi dan diskusi masalah pajak, seperti coretax, SP2DK, SP2 dan lainnya ” ujar Teo, Minggu (8/2/2026).

Teo menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya cabang Jakarta Barat untuk menghadirkan program-program nonformal yang tetap memberi nilai tambah bagi anggota. Khusus anggota IKPI Cabang Jakarta Barat, peserta juga akan memperoleh SKPPL NTS.

“Ini bentuk komitmen kami menghadirkan kegiatan yang seimbang antara profesionalisme dan kebersamaan. Anggota bisa refreshing, tapi tetap mendapatkan poin pengembangan profesi,” katanya.

Lebih lanjut, Teo menyampaikan bahwa antusiasme anggota cukup baik meski jumlah peserta dibatasi. Ia berharap ke depan kegiatan serupa bisa digelar secara rutin dengan variasi aktivitas yang lebih beragam, sehingga engagement anggota semakin kuat.

Pelaksanaan Ping Pong Fun ini juga dinilai sebagai langkah kecil namun konsisten dalam membangun kultur organisasi yang sehat. Melalui pendekatan informal, pengurus cabang ingin memastikan anggota merasa memiliki ruang untuk berjejaring, berbagi cerita, sekaligus menjaga stamina.

“Ke depan kami akan terus menghadirkan program yang membumi seperti ini. Harapannya, IKPI Jakarta Barat bukan hanya menjadi wadah profesi, tetapi juga komunitas yang solid dan saling mendukung,” ujar Teo. (bl)

Dari Harta hingga Warisan, IKPI Jakarta Pusat Bedah Kasus Nyata Wajib Pajak Orang Pribadi di Era Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Sosialisasi Coretax yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat di Kebon Jeruk, Jakarta, Senin (9/2/2026), tidak hanya berisi pemaparan teori, tetapi juga menjadi ruang diskusi mendalam atas berbagai kasus nyata yang dihadapi wajib pajak orang pribadi. Kegiatan edukasi ini berlangsung dalam forum terbatas bersama nasabah prioritas Bank Mega.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Sylvia, Area Business Manager Kebon Jeruk, serta Felix, Branch Manager Puri Indah, yang menilai forum edukasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman nasabah terhadap kewajiban perpajakan di tengah transformasi sistem digital.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, menyampaikan bahwa pendekatan berbasis studi kasus sengaja diutamakan agar edukasi pajak lebih membumi. “Peserta datang dengan persoalan riil. Di situlah nilai edukasinya, karena pembahasan langsung menyentuh praktik sehari-hari,” ujar Suryani, yang hadir mewakili Pengurus Pusat IKPI.

Salah satu sesi yang paling menyita perhatian peserta adalah pembahasan pengisian data harta dan utang dalam SPT Tahunan. Diskusi berlangsung dinamis karena sejumlah peserta telah membawa lampiran daftar harta secara lengkap. Bahkan, terdapat peserta pensiunan yang memiliki aset cukup banyak dan ingin memastikan seluruh hartanya tercatat secara benar di dalam Coretax.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Menurut Suryani, kasus tersebut menjadi contoh bahwa status pensiun tidak serta-merta menyederhanakan kewajiban pajak. “Selama masih memiliki aset, edukasi pelaporan tetap sangat diperlukan,” jelasnya.

Berbagai kasus lain turut dibahas secara rinci, antara lain rencana penghibahan atau pewarisan aset kepada anak, aset yang sebelumnya terlupa dilaporkan dalam SPT, hingga penggunaan pinjam nama untuk pembukaan rekening perkumpulan keagamaan. Seluruh kasus dikaji dari sisi kepatuhan dan mitigasi risiko perpajakan.

Diskusi juga mencakup perlakuan pajak atas instrumen investasi seperti obligasi pemerintah, termasuk karakter penghasilan yang bersifat final maupun tidak final serta implikasinya dalam SPT Tahunan Orang Pribadi.

Selain itu, peserta memperoleh edukasi mengenai mekanisme pelaporan penghasilan dari luar negeri dan penghasilan pasif, serta pelaporan penghasilan anak yang belum dewasa. Topik administratif seperti tata cara penghapusan NPWP apabila wajib pajak meninggal dunia juga dibahas untuk memberikan kepastian bagi ahli waris.

Melalui pembahasan kasus-kasus nyata tersebut, IKPI Jakarta Pusat menegaskan bahwa edukasi pajak di era Coretax harus bersifat praktis dan solutif. “Kepatuhan yang kuat lahir dari pemahaman yang benar, bukan sekadar formalitas pelaporan,” kata Suryani. (bl)

IKPI Jakarta Pusat Tingkatkan Literasi Pajak Nasabah Prioritas Bank Mega lewat Edukasi Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (KPI) Cabang Jakarta Pusat memberikan edukasi perpajakan melalui sosialisasi Coretax kepada 15 nasabah prioritas Bank Mega di Kebon Jeruk, Jakarta, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan literasi pajak di kalangan wajib pajak orang pribadi dengan profil aset dan transaksi yang kompleks.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sylvia selaku Area Business Manager Kebon Jeruk serta Felix sebagai Branch Manager Puri Indah, serta anggota IKPI Cabang Jakarta Pusat yang mendukung penuh penyelenggaraan edukasi perpajakan bagi nasabah prioritas.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, menegaskan bahwa sosialisasi ini tidak sekadar mengenalkan aplikasi Coretax, melainkan membangun pemahaman menyeluruh mengenai filosofi dan mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan. “Coretax harus dipahami sebagai sistem yang menuntut keterbukaan dan konsistensi data, bukan sekadar alat pelaporan,” ujar Suryani, mewakili Pengurus Pusat IKPI.

(Foto: DOK. iKPI Cabang Jakarta Pusat)

Menurutnya, materi edukasi disusun dalam dua bagian utama, yakni pemahaman teori dan praktik langsung aplikasi Coretax. Pada sesi teori, peserta dibekali pemahaman mengenai formula dasar basis pemajakan orang pribadi yang mengaitkan antara penghasilan, konsumsi, dan tambahan harta bersih. Konsep ini menjadi fondasi penting untuk memahami pola pengawasan kepatuhan material yang kini semakin berbasis data.

Suryani menjelaskan bahwa ketidaksesuaian antara penghasilan yang dilaporkan dengan pola konsumsi dan pertambahan harta kerap menjadi sumber permasalahan pajak di kemudian hari. Oleh karena itu, edukasi sejak awal dinilai penting agar wajib pajak dapat menyusun pelaporan secara lebih rapi dan terstruktur.

Dalam sesi berikutnya, peserta diajak memahami pemetaan sumber penghasilan orang pribadi, mulai dari penghasilan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan sebagai pegawai, hingga penghasilan dari modal dan investasi. Penjelasan ini dilengkapi dengan pembahasan mengenai perbedaan kewajiban pembukuan dan pencatatan, termasuk penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bagi wajib pajak dengan omzet tertentu.

Metode penyampaian materi dibuat interaktif. Setiap slide yang dipresentasikan langsung diikuti sesi tanya jawab. Menurut Suryani, pola ini efektif untuk memastikan peserta benar-benar memahami materi sebelum melangkah ke topik berikutnya. “Peserta langsung mengaitkan materi dengan kondisi perpajakan masing-masing,” katanya.

Sesi praktik Coretax kemudian difokuskan pada alur pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi, mulai dari penyiapan data, pengisian penghasilan, hingga pengecekan konsistensi antara penghasilan dan harta. Peserta diajak memahami bagaimana Coretax bekerja sebagai sistem yang mendorong kepatuhan pajak berbasis literasi.

Melalui edukasi ini, IKPI Jakarta Pusat berharap nasabah prioritas Bank Mega memiliki pemahaman yang lebih kuat mengenai Coretax sebagai bagian dari transformasi administrasi perpajakan nasional. “Literasi pajak adalah fondasi utama kepatuhan yang berkelanjutan,” kata Suryani. (bl)

Jepang Tegaskan Pajak Makanan-Minuman Berlaku Kembali Usai Penangguhan Dua Tahun

IKPI, Jakarta: Pemerintah Jepang menegaskan komitmennya untuk memberlakukan kembali pajak konsumsi atas makanan dan minuman setelah masa penangguhan selama dua tahun berakhir. Penegasan ini disampaikan di tengah spekulasi publik bahwa kebijakan tersebut bisa saja diubah karena dinilai tidak populer di kalangan pemilih.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Satsuki Katayama pada Selasa (10/2/2026), merespons berbagai pandangan yang mendorong perpanjangan penangguhan pajak. Katayama menekankan bahwa kebijakan penangguhan sejak awal memang dirancang sebagai langkah sementara.

Menurut Katayama, penangguhan pajak konsumsi atas makanan dan minuman dimaksudkan untuk memberi ruang bagi pemerintah merancang dan menerapkan sistem kredit pajak yang dapat dikembalikan (refundable tax credit). Sistem ini diharapkan menjadi instrumen perlindungan bagi kelompok berpenghasilan rendah ketika pajak kembali diberlakukan.

Ia juga mengingatkan bahwa perpanjangan penangguhan lebih dari dua tahun berpotensi menimbulkan kembali kekhawatiran mengenai keberlanjutan sumber pendapatan negara serta kesehatan fiskal Jepang. Dalam jangka menengah, kepastian kebijakan dinilai penting untuk menjaga kredibilitas anggaran pemerintah.

Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa, dipimpin oleh Sanae Takaichi, baru saja meraih kemenangan telak dalam pemilu nasional yang digelar Minggu lalu. Salah satu janji kampanye utama LDP adalah penangguhan pajak makanan dan minuman selama dua tahun untuk meredam tekanan biaya hidup.

LDP menilai kebijakan penangguhan tersebut tidak memerlukan penerbitan obligasi tambahan untuk menutup defisit anggaran. Namun demikian, sejumlah ekonom menilai masih terdapat ketidakpastian apakah pemerintah benar-benar akan memberlakukan kembali tarif pajak sebesar 8 persen setelah masa penangguhan berakhir.

Keraguan tersebut muncul karena pemilihan anggota Majelis Tinggi Jepang dijadwalkan berlangsung pada 2028. Kenaikan pajak konsumsi dinilai berisiko secara politik, terutama jika masyarakat masih menghadapi tekanan ekonomi akibat upah yang stagnan dan inflasi yang relatif tinggi.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Katayama menekankan bahwa sistem kredit pajak yang dapat dikembalikan akan membantu mengurangi sifat regresif pajak konsumsi, di mana kelompok berpenghasilan rendah cenderung menanggung beban pajak lebih besar secara proporsional dibandingkan kelompok berpenghasilan tinggi. Melalui mekanisme ini, wajib pajak berpenghasilan rendah berpotensi menerima pengembalian tunai apabila nilai kredit pajak melebihi kewajiban pajaknya.

Katayama menyebut penerapan sistem kredit pajak yang dapat dikembalikan untuk pertama kalinya di Jepang akan menjadi sebuah terobosan kebijakan. Rencana tersebut, kata dia, akan dibahas bersama usulan pemotongan pajak konsumsi dalam forum dewan nasional lintas partai.

Sementara itu, dalam konferensi pers pada Senin, Takaichi menyatakan pemerintahannya akan mempercepat pembahasan terkait jadwal dan sumber pendanaan penangguhan pajak konsumsi di parlemen. Pemerintah menargetkan kesimpulan sementara dapat dicapai pada musim panas mendatang.

Sebagai catatan, saat ini Jepang menerapkan pajak konsumsi sebesar 8 persen untuk pembelian makanan dan minuman, serta 10 persen untuk sebagian besar barang dan jasa lainnya. Kebijakan ke depan akan menentukan keseimbangan antara perlindungan daya beli masyarakat dan keberlanjutan fiskal negara. (alf)

Pemerintah Bebaskan PPN Tiket Pesawat Ekonomi Saat Lebaran 2026, Ini Persyaratannya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Namun, pembebasan PPN tersebut hanya berlaku dengan syarat dan ketentuan tertentu yang wajib dipenuhi oleh penumpang maupun maskapai penerbangan.

Ketentuan mengenai fasilitas PPN DTP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 Februari 2026. Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari stimulus fiskal pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional selama periode Lebaran.

Syarat utama pertama adalah periode pembelian tiket. Fasilitas PPN DTP hanya berlaku untuk tiket pesawat yang dibeli mulai 10 Februari hingga 29 Maret 2026. Tiket yang dibeli di luar periode tersebut tidak memperoleh pembebasan PPN, meskipun jadwal penerbangannya masih berada dalam masa Lebaran.

Syarat berikutnya berkaitan dengan periode penerbangan. PPN tiket pesawat kelas ekonomi ditanggung pemerintah hanya untuk penerbangan yang dilakukan pada rentang waktu 14 Maret sampai 29 Maret 2026. Penerbangan sebelum atau setelah tanggal tersebut tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan umum.

Selain itu, fasilitas ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Dengan demikian, penumpang tidak dibebani PPN atas dua komponen harga tersebut sepanjang seluruh syarat dipenuhi.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa PPN DTP tidak mencakup layanan tambahan (ancillary services). Layanan seperti bagasi tambahan (extra baggage), pemilihan kursi (seat selection), serta layanan tambahan lainnya tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Dari sisi administrasi, maskapai penerbangan tetap memiliki kewajiban perpajakan. Badan usaha angkutan udara wajib menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, serta melaporkan PPN DTP tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Selain itu, maskapai juga diwajibkan menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui sistem yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Mei 2026. Ketentuan ini menjadi syarat administratif agar fasilitas PPN DTP dinyatakan sah.

Apabila kewajiban pelaporan tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, fasilitas PPN DTP dinyatakan gugur. Konsekuensinya, PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap terutang dan wajib dipungut sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan penegasan persyaratan tersebut, pemerintah berharap pembebasan PPN tiket pesawat ekonomi dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran, tertib administrasi, serta memberikan dampak nyata bagi kelancaran mobilitas masyarakat selama Lebaran 2026. (alf)

id_ID