Viral Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis Nasional, Korlantas Polri Tegaskan Hoaks

IKPI, Jakarta: Sebuah unggahan di TikTok yang telah ditonton lebih dari dua juta kali menghebohkan jagat media sosial. Dalam video tersebut ditampilkan foto sejumlah anggota polisi disertai narasi bahwa pemerintah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis dan online pada 5–28 Februari 2026.

Unggahan itu juga mengklaim adanya fasilitas gratis berupa penggantian pelat nomor, pembayaran pajak kendaraan, hingga proses balik nama. Warganet bahkan diarahkan untuk membuka tautan pada profil akun dengan keterangan “pemutihan pajak gratis”.

Narasi yang beredar menyebutkan: “PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN 2026 BERMOTOR GRATIS SECARA ONLINE MULAI 5 Februari sampai 28 Februari. 1. Gratis ganti plat. 2. Gratis pajak. 3. Gratis balik nama.”

Namun, benarkah ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor nasional yang digelar secara online dan gratis pada tanggal tersebut?

Informasi Tidak Benar

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Tidak ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor nasional yang dilaksanakan secara online dan gratis sebagaimana diklaim dalam unggahan viral tersebut.

Korlantas mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan program pemutihan pajak maupun penggantian pelat nomor kendaraan. Saat ini, sejumlah akun TikTok palsu dilaporkan menyebarkan informasi bohong yang menyerupai pengumuman resmi.

Modus yang digunakan umumnya menyertakan tautan palsu dan meminta data pribadi korban. Jika tautan dibuka, pelaku dapat mengambil alih akun WhatsApp atau Telegram korban, bahkan meminta transfer uang dengan dalih biaya administrasi.

Kepolisian meminta masyarakat untuk tidak sembarangan mengklik tautan yang tidak jelas sumbernya dan selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi kepolisian atau pemerintah daerah setempat.

Pemutihan Bukan Program Nasional

Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor bukan kebijakan nasional yang berlaku serentak di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut merupakan diskresi pemerintah daerah karena termasuk dalam kategori Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Artinya, pelaksanaan pemutihan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah provinsi dan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah daerah.

Sementara itu, biaya penggantian pelat nomor kendaraan lima tahunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Aturan tersebut mencakup biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), STNK baru, cek fisik kendaraan, serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Dengan demikian, klaim adanya akun pemutihan pajak kendaraan gratis secara nasional pada 5–28 Februari 2026 dipastikan tidak benar. Masyarakat diimbau untuk selalu mengandalkan informasi resmi dan tidak mudah tergiur tawaran layanan gratis yang beredar melalui media sosial. (alf)

SPT Tahunan 2025 Gunakan Coretax, Simak Cara Aktivasi Akun

IKPI, Jakarta: Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 resmi menggunakan sistem administrasi perpajakan terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Coretax DJP Pajak. Mulai 2026, seluruh proses pelaporan pajak secara daring dilakukan melalui platform terintegrasi ini.

Penggunaan Coretax menjadi bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu sistem. Melalui akun yang sama, wajib pajak dapat mengakses data perpajakan, mengajukan sertifikat elektronik, hingga menyampaikan SPT secara lebih terpusat.

DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun sebelum masa pelaporan tiba. Langkah ini penting guna menghindari kendala teknis akibat lonjakan akses menjelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP, aktivasi akun dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Coretax DJP. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

1. Buka laman resmi Coretax DJP.

2. Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

3. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.

4. Masukkan NPWP, lalu klik “Cari”.

5. Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online.

6. Lakukan verifikasi identitas melalui swafoto (selfie).

7. Baca dan setujui pernyataan, kemudian klik “Simpan”.

Setelah proses tersebut, sistem akan mengirimkan email resmi dari domain @pajak.go.id yang berisi surat penerbitan akun serta kata sandi sementara.

Pada saat login pertama, wajib pajak diwajibkan mengganti kata sandi dan membuat passphrase sebagai lapisan keamanan tambahan. Setelah tahap ini selesai, akun dinyatakan aktif dan dapat digunakan untuk berbagai layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan.

Ajukan Kode Otorisasi untuk Tanda Tangan Elektronik

Agar dapat menandatangani dokumen secara elektronik, wajib pajak perlu memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik. Pengajuan dilakukan melalui menu di akun Coretax yang telah aktif.

Caranya dengan login ke akun, masuk ke menu “Portal Saya”, lalu memilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”. Ikuti instruksi hingga sistem menerbitkan sertifikat digital. Untuk memastikan sertifikat aktif, lakukan pengecekan pada menu profil dan pastikan statusnya tercantum sebagai “VALID”.

Siapkan Dokumen Sebelum Isi SPT

Setelah akun dan sertifikat elektronik aktif, wajib pajak dapat mulai menyusun SPT Tahunan 2025 melalui menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” dan memilih “Buat Konsep SPT”.

Sebelum mengisi, siapkan dokumen pendukung seperti bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2), data anggota keluarga, daftar harta dan kewajiban, serta catatan penghasilan selama satu tahun pajak. Pastikan data dalam bukti potong sesuai dengan penghasilan yang diterima. Jika terdapat kesalahan, wajib pajak dapat meminta pemberi kerja melakukan pembetulan sebelum melaporkan SPT.

Sebagai pengingat, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2026. DJP mengingatkan agar pelaporan dilakukan tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi serta kendala sistem akibat penumpukan akses di akhir periode pelaporan. (alf)

Vaudy Starworld Buka PPL IKPI Surakarta, Apresiasi 187 Peserta dan Tegaskan Komitmen Edukasi Pajak

IKPI, Surakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, secara resmi membuka pelaksanaan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) seminar perpajakan IKPI Cabang Surakarta, Sabtu (14/2/2026). Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai tidak hanya memperkuat kompetensi anggota, tetapi juga memperluas edukasi perpajakan kepada masyarakat umum.

Seperti biasa, Vaudy mengawali setiap sambutannya dengan pantun untuk membangun suasana hangat dan penuh semangat. “Pagi hari menepi sepi, senyum alami menambah asri. Selamat datang dalam seminar IKPI, belajar pajak lagi, lagi, dan lagi,” ucapnya yang disambut antusias peserta.

Dalam arahannya, Vaudy menyoroti perkembangan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, khususnya yang mengatur ketentuan bagi pelaku UMKM. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini Wajib Pajak masih menunggu terbitnya perubahan regulasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian sejak akhir 2024 dan kembali ditegaskan pada akhir 2025.

Menurutnya, ketidakpastian tersebut membuat pelaku UMKM dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian. IKPI bahkan telah menyurati Menteri Koordinator Perekonomian agar segera memberikan kejelasan atas rencana perubahan tersebut.

“Lebih baik tidak diumumkan jika memang belum siap diterbitkan. Jangan sampai Wajib Pajak, khususnya UMKM, terus berharap dan menunggu tanpa kepastian,” tegas Vaudy.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas jumlah peserta yang mencapai 187 orang, terdiri dari 73 peserta umum dan 114 anggota IKPI yang berasal dari berbagai daerah seperti Tegal, Semarang, Banyumas, Daerah Istimewa Yogyakarta, Pekanbaru, Tangerang, hingga Sidoarjo. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan tingginya komitmen anggota dan masyarakat terhadap peningkatan literasi perpajakan.

Apresiasi khusus juga disampaikan kepada Pengurus Cabang Surakarta dan panitia yang telah bekerja keras menyelenggarakan kegiatan ini. Vaudy menilai konsistensi cabang dalam menghadirkan PPL menjadi bukti nyata peran IKPI dalam menjaga standar kompetensi profesi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa edukasi perpajakan untuk masyarakat umum, khususnya pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan, akan menjadi agenda rutin di tahun 2026. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara penuh daring, luring, maupun hibrid, dengan diawali Training of Trainers (TOT) bekerja sama dengan Pusdiklat Pajak.

IKPI juga memperluas kegiatan pendampingan UMKM melalui webinar gratis setiap Kamis, membuka Gedung IKPI di Fatmawati sebagai pusat konsultasi dengan sistem piket dan perjanjian, serta mendorong anggota menjadikan kantor masing-masing sebagai tempat konsultasi UMKM dengan pengaturan durasi layanan. Program ini akan diperkuat melalui TOT dan pelaksanaan hibrid bekerja sama dengan Pusdiklat Pajak.

Vaudy juga mengingatkan kembali yel-yel organisasi: “IKPI untuk Nusa Bangsa”, sebagai penegasan bahwa IKPI hadir bukan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk kemajuan perpajakan Indonesia. “IKPI Pasti Bisa” mencerminkan keyakinan bahwa organisasi mampu melewati berbagai tantangan, terbukti dengan usia IKPI yang telah mencapai 60 tahun pada 27 Agustus 2025 dan kini menuju 61 tahun. “IKPI Jaya Jaya Jaya” menjadi doa dan harapan agar organisasi terus berkembang.

“Sore hari duduk di tepi kali, diiringi semilir angin nan sunyi. Mari bapak ibu membangun negeri, pajak untuk anak negeri,” tutup Vaudy.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman; Anggota Departemen PPKF IKPI Edy Wahyudi; Ketua Pengda Jawa Tengah Slamet Umbaran; Pengurus Cabang Surakarta Suparman dan jajaran; Pengurus Cabang Purwokerto–Banyumas Edy Siswanto; Pengurus Cabang Yogyakarta Matheas Prihargo Wahyandono dan jajaran; Pengurus Cabang Surakarta Periode 2019–2024 Tjahjo Budi Santoso; Prof. Erief Eko Sudaryanto. (bl)

IKPI Kawal RUU Konsultan Pajak, PP Bentuk Tim Task Force Perjuangkan Aspirasi Profesi

IKPI, Surakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld jmemaparkan perkembangan terbaru terkait Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP), Jumat (13/2/2026). Pemaparan tersebut disampaikannya saat menghadiri jamuan makan malam oleh pengurus dan anggota IKPI Cabang Surakarta.

Kehadiran Vaudy yang didampingi Wakil Ketua Umum IKPI Nuyadin Rahman, menegaskan bahwa isu ini menjadi agenda prioritas Pengurus Pusat (PP) IKPI dalam memperjuangkan perlindungan wajib pajak dan konsultan pajak.

Vaudy mengungkapkan bahwa PP IKPI telah melakukan audiensi dengan DPR RI guna menyampaikan pandangan organisasi terhadap substansi RUU tersebut. Selain itu, IKPI juga telah berdialog dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK), untuk memastikan aspirasi profesi didengar secara langsung.

Menurutnya, RUU Konsultan Pajak harus mampu memberikan kepastian hukum yang kuat bagi profesi, sekaligus menjaga keseimbangan antara pengawasan dan independensi konsultan pajak sebagai mitra wajib pajak.

Ia menegaskan bahwa IKPI tidak ingin regulasi yang lahir justru menimbulkan ketidakpastian baru. Sebaliknya, RUU tersebut harus menjadi payung hukum yang memperjelas standar kompetensi, kode etik, serta perlindungan hukum bagi konsultan pajak.

Sebagai langkah konkret, PP IKPI segera membentuk tim task force khusus pada semester satu ini untuk mengawal proses pembahasan RUU KP. Tim ini bertugas menghimpun masukan dari pengurus daerah dan cabang, menyusun kajian akademik, serta merumuskan rekomendasi substansi yang komprehensif.

Pembentukan task force tersebut, lanjut Vaudy, merupakan bentuk keseriusan organisasi agar tidak hanya menjadi objek regulasi, tetapi juga subjek yang aktif memberikan kontribusi dalam proses legislasi.

Ia mengajak seluruh anggota IKPI, termasuk Cabang Surakarta, untuk terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KP secara konstruktif dan menjaga soliditas organisasi.

Melalui forum makan malam tersebut, IKPI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan profesi secara terukur dan dialogis, demi terciptanya regulasi yang adil, profesional, dan mendukung penguatan sistem perpajakan nasional. (bl)

Spectaxcular 2026 Jadi Strategi DJP Hadapi Lonjakan SPT di Bulan Ramadan

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadapi potensi lonjakan pelaporan SPT Tahunan pada periode Maret dan April 2026.

Hal tersebut disampaikan dalam pembukaan kegiatan di Kantor Pusat DJP, Jumat (13/2/2026), yang dihadiri lebih dari 500 Relawan Pajak Renjani, akademisi, serta jajaran pejabat DJP. Momentum Ramadan tahun ini dinilai memiliki tantangan tersendiri karena beririsan langsung dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada 31 Maret dan SPT Tahunan Badan pada 30 April.

Menurut Bimo, DJP memperkirakan peningkatan signifikan volume pelaporan SPT, sementara jam kerja selama Ramadan cenderung lebih singkat. Kondisi tersebut menuntut pendekatan yang lebih kreatif dan kolaboratif agar pelayanan tetap optimal.

“Kita menghadapi challenge lonjakan SPT yang luar biasa di bulan Ramadan. Karena itu kita harus adaptif, inovatif, dan kolaboratif,” ujarnya.

Melalui program Ngabuburit Spectaxcular 2026, DJP menggabungkan edukasi perpajakan dengan pendekatan humanis bernuansa Ramadan. Kegiatan ini dirancang sebagai ruang asistensi pelaporan SPT yang santai, partisipatif, dan tetap substantif. Relawan Pajak Renjani dilibatkan untuk memberikan bantuan dasar kepada wajib pajak, sementara persoalan teknis dan kompleks tetap ditangani oleh petugas resmi DJP.

Pendekatan tersebut dinilai efektif untuk memperluas jangkauan edukasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan. DJP juga memastikan kesiapan infrastruktur teknologi, termasuk optimalisasi sistem Coretax, agar pelaporan dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi.

Bimo menekankan bahwa pelaporan SPT bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan. Ia mengingatkan bahwa sekitar 85 persen penerimaan APBN bersumber dari pajak, sehingga peningkatan kepatuhan menjadi faktor krusial menjaga keberlanjutan program pemerintah.

Dalam konteks global yang penuh ketidakpastian, ia menyampaikan optimisme terhadap ketahanan ekonomi Indonesia yang ditopang oleh domestic demand. Aktivitas ekonomi dalam negeri yang kuat menjadi fondasi stabilitas fiskal, dan kepatuhan pajak menjadi salah satu penyangganya.

Selain asistensi pelaporan, Spectaxcular 2026 juga menghadirkan dukungan terhadap pengembangan UMKM melalui bazar Ramadan serta kampanye literasi pajak di berbagai komunitas. DJP ingin membangun kedekatan emosional dengan masyarakat melalui suasana ngabuburit yang edukatif dan inklusif.

Bimo berharap keterlibatan relawan pajak dapat mempercepat proses edukasi dan mengurangi potensi keterlambatan pelaporan. Ia juga mengingatkan agar relawan segera berkoordinasi dengan petugas DJP apabila menghadapi kasus yang kompleks, sehingga kualitas pendampingan tetap terjaga.

“Pendekatannya humanis, tetapi substansinya tetap kuat. Kita ingin memastikan wajib pajak merasa didampingi sampai berhasil,” tegasnya.

Dengan strategi kolaboratif tersebut, DJP optimistis periode pelaporan SPT di bulan Ramadan dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan tetap menjaga kualitas layanan. Spectaxcular 2026 diharapkan menjadi model kampanye edukatif yang tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. (bl)

IKPI Kabupaten Bekasi Bahas PPN Jasa Forwarding dan Dampak Coretax terhadap Transaksi Eceran

IKPI, Kabupaten Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Bekasi, membedah aspek teknis perpajakan yang kerap menimbulkan perdebatan di lapangan, yakni perlakuan reimbursement dalam jasa freight forwarding serta implikasi sistem Coretax terhadap transaksi eceran.

Dalam kegiatan Bincang Pajak di Sekretariat IKPI, Ruko Icon City Deltamas Blok C9, Rabu (11/2/2026), Ketua IKPI Cabang Kabupaten Bekasi, Asep Ardiansyah, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 menjadi regulasi payung dalam pengenaan PPN atas penyerahan jasa pengurusan transportasi.

“Dalam PMK 71/2022 ditegaskan bahwa jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihannya terdapat biaya transportasi dikenakan PPN dengan besaran tertentu. Tarif efektifnya 1,1 persen dari jumlah yang ditagih, dengan asumsi tarif PPN umum 11 persen,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Asep menambahkan, apabila tarif PPN umum meningkat menjadi 12 persen sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka tarif efektif jasa tersebut menjadi 1,2 persen.

Ia juga mengingatkan implikasi pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 71/2022. “PKP yang menyerahkan jasa ini tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahan tersebut. Artinya, PPN yang dibayar ke vendor menjadi biaya,” katanya.

Namun, penerima jasa tetap dapat mengkreditkan PPN 1,1 persen yang ditagihkan, sepanjang memenuhi ketentuan umum pengkreditan pajak.

Selain itu, forum juga membahas perubahan paradigma transaksi eceran dalam sistem Coretax. Asep menjelaskan bahwa pergeseran dari sistem lama SIDJP menuju Coretax membawa perubahan filosofis yang signifikan.

“Jika sistem lama beroperasi dengan logika post-audit, Coretax dibangun dengan arsitektur data terintegrasi secara real-time. Validasi terjadi di hulu, saat pembuatan faktur, bukan lagi di hilir saat pemeriksaan,” ujarnya.

Integrasi NIK sebagai NPWP menjadi fondasi Single Identity Number yang memungkinkan DJP memetakan profil ekonomi wajib pajak secara menyeluruh. Dalam konteks ini, setiap transaksi PPN harus dapat ditelusuri ke identitas pembeli yang sah.

Menurut Asep, implikasi bagi PKP non-retail sangat besar. “Fleksibilitas penerbitan faktur pajak menjadi sangat terbatas. Kegagalan menyediakan data identitas yang valid dapat menyebabkan penolakan sistem oleh Coretax, yang berdampak langsung pada pengakuan pendapatan dan arus kas perusahaan,” ujarnya. (bl)

Vaudy Starworld Hadiri Jamuan Makan Malam IKPI Surakarta, Paparkan Usulan Strategis Pengurus Pusat

IKPI, Surakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menghadiri kegiatan makan malam bersama pengurus dan anggota IKPI Cabang Surakarta, Jumat (13/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, Vaudy didampingi Wakil Ketua Umum IKPI, Nuryadin Rahman.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban itu tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi, melainkan juga forum konsolidasi organisasi. Vaudy memanfaatkan momentum tersebut untuk memaparkan sejumlah isu strategis yang tengah menjadi perhatian IKPI di tingkat nasional.

Salah satu pokok pembahasan utama adalah usulan IKPI terkait Peraturan Menteri Keuangan tentang Konsultan Pajak (PMK KP). Vaudy menyampaikan bahwa IKPI mendorong agar pemerintah memberikan kesempatan kembali kepada rekan-rekan konsultan pajak yang terdampak ketentuan PMK tanpa harus mengikuti ujian ulang.

Menurutnya, terdapat sejumlah anggota yang terdampak kebijakan tersebut bukan karena faktor kompetensi, melainkan akibat perubahan regulasi. Oleh karena itu, IKPI mengusulkan solusi transisional yang berkeadilan dan proporsional.

Selain itu, IKPI juga mengusulkan agar lulusan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) memperoleh pengakuan gelar yang setara dengan sertifikasi Chartered Accountant (CA). Vaudy menilai pengakuan tersebut penting sebagai bentuk afirmasi terhadap standar kompetensi konsultan pajak yang telah melalui proses sertifikasi ketat.

Ia menegaskan bahwa penguatan status profesi bukan hanya menyangkut simbol atau gelar, tetapi juga menyangkut posisi tawar dan legitimasi profesi dalam ekosistem jasa keuangan dan perpajakan nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Vaudy juga menyampaikan pentingnya pengaturan mekanisme cuti bagi konsultan pajak. Hal ini dinilai relevan karena tidak sedikit anggota IKPI yang dipercaya mengemban jabatan publik, baik sebagai pejabat negara maupun pejabat daerah.

“Kita ingin regulasi yang adaptif. Jika ada anggota yang mendapat amanah di sektor publik, harus ada mekanisme cuti yang jelas agar integritas profesi tetap terjaga,” ujarnya di hadapan para pengurus dan anggota.

Melalui dialog yang terbuka, makan malam tersebut menjadi ruang bagi pengurus pusat dan daerah untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sikap organisasi dalam menyikapi dinamika kebijakan profesi ke depan. (bl)

Balut Budaya Tionghoa, Hari Kedua PPL IKPI Sidoarjo Semakin Hidup dan Fokus pada Coretax

IKPI, Sidoarjo: Pelaksanaan hari kedua Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Sidoarjo dinilai berjalan semakin semarak sekaligus efektif. Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo, Budi Tjiptono, menilai konsep acara yang memadukan materi teknis dengan pendekatan budaya mampu menjaga konsentrasi dan antusiasme peserta sepanjang kegiatan pada 6 Februari 2026.

“Hari kedua ini kami rancang lebih cair tanpa mengurangi bobot materi. Tujuannya agar peserta tetap fokus, segar, dan bisa mengikuti pembahasan Coretax sampai tuntas,” ujar Budi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Prediksi meningkatnya kemeriahan hari kedua benar-benar terbukti. Sejak awal acara, kekompakan panitia dan pengurus IKPI Sidoarjo langsung menarik perhatian dengan mengenakan busana tradisional Tionghoa, cheongsam. Nuansa budaya tersebut memberi warna berbeda sekaligus menciptakan suasana hangat dan akrab di ruang seminar.

Suasana semakin cair ketika MC membuka acara dengan sapaan berbahasa Mandarin. Meski dengan logat yang masih kaku, sapaan tersebut justru memancing gelak tawa peserta. Diketahui, MC baru mempelajari pengucapan bahasa Tionghoa pada pagi hari sebelum acara dimulai dari Lǎoshī Priska Limantoro.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Sesi materi kemudian diisi oleh narasumber Sapto Windi Argo yang kali ini dipanggil “Koko Sapto”. Panggilan tersebut menjadi pengalaman pertama baginya selama mengisi pelatihan. Ia membawakan materi utama hari kedua, yakni pelaporan SPT Badan melalui Coretax, dengan penekanan pada aspek teknis dan penerapan praktis.

Sejak sesi pagi hingga menjelang makan siang, peserta terlihat mengikuti paparan dengan konsentrasi penuh. Materi Coretax yang bersifat teknis membuat suasana seminar berlangsung serius, namun tetap interaktif melalui penjelasan rinci dan diskusi.

Untuk menjaga energi peserta, panitia menyisipkan sesi hiburan pada jeda siang. Tiga peserta, yakni Gebby Wijaya, Melissa Cristine R, dan Priska Limantoro, membawakan lagu-lagu berbahasa Mandarin dan tak mau kalah panitia acara juga menyanyikan sebuah lagu mandarin juga, sehingga suasana kembali segar sebelum memasuki sesi lanjutan.

“Kami ingin peserta tidak hanya mendapatkan ilmu, tetapi juga pengalaman acara yang menyenangkan. Dengan begitu, materi yang berat bisa diterima lebih optimal,” kata Budi menambahkan.

Hari kedua PPL IKPI Sidoarjo juga dihadiri Dewan Kehormatan IKPI Pusat Joko, Ketua IKPI Pengda Jawa Timur Zeti Arina, Ketua IKPI Cabang Malang Ahmad Dahlan, Ketua IKPI Cabang Sidoarjo Budi Tjiptono, serta para pengurus IKPI dari Surabaya, Sidoarjo, dan Malang, termasuk peserta umum.

Menjelang penutupan, panitia membagikan doorprize kepada peserta beruntung, mulai dari pohon angpao hingga peralatan elektronik. Tradisi ini kembali menjadi penutup yang meriah dan menghibur.

Budi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta, narasumber, dan panitia yang telah menyukseskan Seminar PPL IKPI Sidoarjo pada 6–7 Februari 2026. Kami akan kembali menggelar Seminar PPL pada Oktober 2026 dengan konsep menarik dan biaya yang tetap terjangkau,” ujarnya. (bl)

IKPI Medan Sukses Gelar Seminar Pengisian SPT Tahunan Berbasis Coretax, Antusiasme 175 Peserta Hidupkan Suasana

IKPI, Medan: Antusiasme 175 peserta berhasil menghidupkan suasana Seminar Pengisian SPT Tahunan Berbasis Coretax yang digelar IKPI Cabang Medan selama dua hari, 10–11 Februari 2026, di Universitas Pelita Harapan (UPH), Lippo Plaza Lantai 6, Jl. Imam Bonjol No. 6, Medan.

Kegiatan PPL/Seminar Perpajakan Terstruktur ini mengusung tema “Workshop Pengisian SPT Tahunan 2025 Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Menggunakan Sistem Aplikasi Coretax (2 Days Practical Workshop)”. Selama dua hari, peserta dibekali materi teknis dan praktik langsung pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Hari pertama difokuskan pada pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan hari kedua membahas pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan  . Format dua hari ini memungkinkan pembahasan dilakukan lebih komprehensif dan aplikatif.

Kegiatan dibuka oleh Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora (Eben). Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya kesiapan anggota dalam menghadapi perubahan sistem pelaporan berbasis digital.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

“Coretax bukan sekadar perubahan aplikasi, tetapi perubahan cara kerja. Melalui workshop ini, kita ingin memastikan anggota benar-benar memahami teknis pengisian SPT Tahunan agar mampu memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak,” ujar Eben, Sabtu (14/2/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia, khususnya Tim Bidang PPL, Pendidikan dan Brevet. Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada Meilani selaku Koordinator dan moderator, kepada Anwar Hidayat sebagai narasumber, kepada Universitas Pelita Harapan (UPH) atas dukungan fasilitas, serta kepada PT. Sari Incofood Corporation sebagai sponsor minuman kopi dan teh selama dua hari kegiatan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Partisipasi peserta menunjukkan respons yang sangat positif. Pada hari pertama, seminar diikuti 172 peserta yang terdiri dari 122 anggota IKPI dan 50 peserta umum. Pada hari kedua, jumlah peserta meningkat menjadi 175 orang, terdiri dari 122 anggota IKPI dan 53 peserta umum  . Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan teknis terkait implementasi Coretax.

Materi disampaikan Anwar Hidayat secara sistematis dan komprehensif, dilengkapi praktik langsung penggunaan aplikasi Coretax  . Pendekatan berbasis studi kasus membantu peserta memahami detail pengisian dan potensi kendala yang mungkin muncul dalam pelaporan SPT Tahunan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Pada akhir sesi hari pertama, 10 Februari 2026, kegiatan dilanjutkan dengan penyambutan dan pembekalan anggota baru IKPI Cabang Medan. Masing-masing anggota baru memperkenalkan diri sebelum dilakukan penyematan pin oleh pengurus IKPI Cabang Medan sebagai simbol resmi bergabungnya mereka dalam organisasi.

Kegiatan ini juga semakin bermakna dengan diraihnya Predikat Pengurus Cabang Terbaik I Se-Indonesia oleh IKPI Cabang Medan  . Sepanjang dua hari pelaksanaan, suasana seminar berlangsung tertib, kondusif, dan penuh semangat kolaboratif. Antusiasme 175 peserta pada puncak kegiatan menegaskan kuatnya komitmen profesional dalam mendukung pelaporan SPT Tahunan berbasis Coretax secara optimal. (bl)

Pemerintahan Trump Perketat Kredit Pajak Energi Bersih, Material China Dibatasi

IKPI, Jakarta: Pemerintahan Donald Trump menerbitkan panduan baru yang memperketat penggunaan material dan komponen asing dalam proyek energi bersih di Amerika Serikat. Aturan tersebut dinilai akan semakin membatasi akses pengembang terhadap kredit pajak energi yang selama ini menjadi insentif utama sektor tersebut.

Panduan yang dirilis United States Department of the Treasury pada Kamis itu merinci pembatasan terhadap sejumlah komponen penting seperti sel baterai, wafer surya, dan berbagai peralatan lain yang lazim digunakan dalam proyek tenaga surya, angin, maupun penyimpanan energi.

Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan material yang berasal dari China dan negara lain yang dianggap sebagai musuh Amerika Serikat. Selain itu, ketentuan baru juga menetapkan pembatasan berdasarkan struktur kepemilikan perusahaan maupun hubungan keuangan dengan entitas di negara tersebut.

Kewenangan tambahan juga diberikan kepada Internal Revenue Service (IRS) untuk melakukan audit kepatuhan hingga enam tahun. Masa pengawasan yang lebih panjang ini dinilai akan meningkatkan risiko hukum bagi proyek yang tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan rantai pasok domestik.

Jika difinalisasi, aturan tersebut berpotensi berdampak besar terhadap proyek energi terbarukan, mengingat banyak pengembang masih bergantung pada material dari China. Selama ini, para pelaku industri menunggu kejelasan regulasi untuk menentukan keputusan investasi akhir.

Sikap hati-hati juga terlihat dari sejumlah bank investasi besar yang menunda penempatan dana di sektor energi bersih hingga rincian aturan kepemilikan asing benar-benar jelas. Ketidakpastian sebelumnya dinilai menjadi faktor penghambat ekspansi proyek-proyek baru.

Dampak langsung terlihat di pasar saham Asia. Saham perusahaan surya China seperti Jinko Solar Co. melemah hingga 4,7 persen, Trina Solar Co. turun 2,9 persen, dan Longi Green Energy Technology Co. terkoreksi 1,3 persen pada perdagangan Jumat, mengikuti sentimen negatif regional.

Di sisi lain, sejumlah pelaku industri dalam negeri menyambut panduan tersebut sebagai bentuk kepastian hukum. Mike Carr, Direktur Eksekutif Solar Energy Manufacturers for America Coalition, menyatakan bahwa kejelasan aturan akan mempercepat upaya pengurangan ketergantungan rantai pasok energi AS terhadap China.

“Keputusan ini membantu mengurangi risiko rantai pasok energi Amerika dari pengaruh China,” ujarnya.

Pembatasan tersebut merupakan bagian dari paket undang-undang pajak dan belanja unggulan pemerintahan Trump, yang sebelumnya diperkuat melalui perintah eksekutif pada Juli lalu untuk memperketat akses terhadap kredit pajak energi bersih.

Sebagai respons terhadap rencana pengetatan ini, sejumlah perusahaan energi bersih yang memiliki keterkaitan dengan China telah mulai memindahkan operasinya ke Amerika Serikat atau mengurangi hubungan finansial dengan mitra di China. Meski demikian, pelaku industri mencatat bahwa proyek yang telah memperoleh status safe harbor sebelum 1 Januari 2026 tidak akan terdampak oleh aturan baru tersebut.

Langkah ini memperlihatkan arah kebijakan fiskal Washington yang semakin menekankan kedaulatan industri dan keamanan rantai pasok, sekaligus berpotensi mengubah peta investasi energi bersih global. (alf)

id_ID