IKPI Cirebon Perkuat Sinergi dengan KPP Cirebon Dua, Dorong Edukasi Pajak hingga Aktivasi Coretax di Ruang Publik

IKPI, Cirebon: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Cirebon menjalin silaturahmi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon Dua, Kamis (4/12/2025). Pertemuan tersebut menjadi forum untuk memperkuat kolaborasi kedua lembaga dalam meningkatkan kualitas layanan dan kepatuhan perpajakan di wilayah Cirebon.

Ketua IKPI Cabang Cirebon, Petrus Hery Setyonuryantoro, menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam membangun hubungan kelembagaan yang kokoh dengan otoritas pajak. Ia menilai, kerja sama yang solid antara konsultan pajak dan KPP sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat, transparan, serta berkeadilan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Cirebon)

“Silaturahmi ini kami maksudkan sebagai bentuk komitmen IKPI Cabang Cirebon dalam mempererat hubungan kelembagaan dengan KPP Pratama Cirebon Dua. Kami percaya bahwa sinergi antara konsultan pajak dan otoritas pajak adalah fondasi penting dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat, transparan, dan berkeadilan,” ujar Petrus, Jumat (5/12/2025).

Ia menambahkan, komunikasi yang lebih intensif dan produktif antara kedua belah pihak diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai tantangan teknis dan administratif di lapangan. “Semangat saling mendukung dan saling memahami menjadi kunci agar persoalan perpajakan dapat dihadapi bersama,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Petrus juga menegaskan bahwa IKPI sebagai organisasi profesi senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya, termasuk mendorong kepatuhan sukarela melalui pendampingan dan edukasi yang benar. Ia menyampaikan apresiasi atas keterbukaan KPP Pratama Cirebon Dua dalam membangun kolaborasi selama ini.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Cirebon)

Selain kunjungan ke KPP, rombongan penyuluh pajak dari KPP Cirebon Satu juga melakukan kunjungan balasan ke kantor IKPI Cabang Cirebon. Dalam pertemuan itu, dibahas rencana kerja sama program penyuluhan dan edukasi perpajakan, termasuk aktivasi sistem Coretax di ruang publik seperti area umum dan gereja untuk meningkatkan literasi serta kemudahan layanan perpajakan bagi masyarakat.

Dengan terjalinnya sinergi ini, IKPI Cirebon dan KPP Pratama Cirebon Dua berharap dapat semakin memperkuat kolaborasi strategis demi meningkatkan kepatuhan, kualitas layanan, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional. (bl)

IKPI Surabaya Tekankan Penguatan Profesionalisme Lewat Diseminasi Surat Ikatan Tugas

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya menggelar Rapat Anggota dan Diseminasi Surat Ikatan Tugas di Universitas Kristen Petra, Gedung T Lantai 3, pada 29 November 2025. Seluruh konsultan pajak di wilayah Surabaya hadir untuk memperdalam pemahaman profesional sekaligus memperkuat solidaritas organisasi.

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, menegaskan bahwa peningkatan kualitas layanan konsultan pajak harus menjadi prioritas di tengah perubahan regulasi yang semakin cepat.

“Konsultan pajak memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan wajib pajak dan stabilitas penerimaan negara. Melalui Surat Ikatan Tugas, kita memiliki fondasi yang semakin jelas untuk bekerja secara profesional, transparan, dan saling mendukung. Saya mengajak seluruh anggota untuk terus menumbuhkan budaya kolaboratif agar profesi ini semakin kuat dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Enggan.

Sesi Diseminasi Surat Ikatan Tugas menjadi bagian utama dari kegiatan ini. Materi dipaparkan secara komprehensif, mulai dari batasan tanggung jawab konsultan, prinsip kehati-hatian, hingga praktik terbaik untuk meminimalkan risiko hukum. Peserta juga mendapatkan contoh kasus yang menunjukkan pentingnya kesepakatan layanan tertulis sebagai alat perlindungan profesional.

Diungkapkan Enggan, antusiasme peserta terlihat jelas dalam sesi tanya jawab yang menggali penerapan Surat Ikatan Tugas dalam praktik sehari-hari. Diskusi berkembang pada pentingnya ketelitian teknis dan kemampuan komunikasi yang baik agar hubungan antara konsultan dan klien berjalan harmonis dan saling mendukung.

Kegiatan berlanjut dengan Rapat Anggota IKPI Cabang Surabaya, di mana setiap seksi memaparkan laporan kerja satu tahun terakhir. Anggota memberikan masukan konstruktif untuk memperkuat program dan arah organisasi pada tahun berikutnya.

Pada kesempatan itu, Enggan mengajak seluruh anggota ikut merefleksikan kembali peran strategis IKPI sebagai garda depan dalam profesi perpajakan. Dinamika regulasi yang tinggi menuntut konsultan pajak untuk terus belajar, beradaptasi, dan menjaga integritas dalam setiap layanan.

Momentum rapat ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesionalisme yang dibangun secara kolektif akan memperkuat kepercayaan publik dan mendukung terciptanya ekosistem perpajakan yang sehat. Ia berharap kolaborasi yang terjalin dapat menjadi landasan kuat bagi langkah organisasi di tahun mendatang. (bl)

China Mulai Kenakan PPN pada Alat Kontrasepsi Mulai Januari

IKPI, Jakarta: China akan menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 13 persen untuk obat dan alat kontrasepsi termasuk kondom mulai Januari mendatang. Kebijakan ini mengakhiri pengecualian pajak selama 30 tahun dan menjadi langkah terbaru pemerintah dalam menghadapi penurunan angka kelahiran yang kian mengancam pertumbuhan ekonomi.

Mengutip laporan The Straits Times, revisi Undang-Undang PPN tersebut menghapus status bebas pajak yang diberlakukan sejak 1993, ketika China masih menerapkan kebijakan satu anak dan aktif menekan angka kelahiran. Kini, arah kebijakan berbalik: pemerintah berupaya mendorong warga memiliki lebih banyak anak di tengah populasi yang terus menyusut selama tiga tahun berturut-turut. Pada 2024, jumlah kelahiran hanya mencapai 9,54 juta — kurang dari setengah angka satu dekade lalu.

Di saat tarif baru diberlakukan untuk kontrasepsi, pemerintah justru memberikan stimulus di sektor lain. Layanan pengasuhan anak, mulai dari daycare hingga taman kanak-kanak, dibebaskan dari PPN. Keringanan serupa diberikan untuk layanan perawatan lansia, penyandang disabilitas, hingga layanan terkait pernikahan. Ini menjadi bagian dari paket kebijakan pronatal yang juga mencakup bantuan uang tunai, perluasan fasilitas childcare, serta perpanjangan cuti melahirkan dan cuti ayah.

Meski demikian, sejumlah analis menilai langkah ini lebih bersifat simbolis daripada strategis. Menurut demografer YuWa Population Research Institute, He Yafu, pengenaan PPN pada kontrasepsi tidak akan mengubah tantangan demografi secara signifikan. Namun kebijakan tersebut dianggap mencerminkan upaya pemerintah membentuk lingkungan sosial yang lebih ramah bagi kelahiran serta menekan angka aborsi yang tidak memiliki alasan medis.

Di sisi lain, keputusan itu memicu perdebatan luas di platform Weibo. Banyak warganet khawatir harga kondom yang lebih mahal justru membuat masyarakat enggan menggunakan alat kontrasepsi, terutama di tengah meningkatnya kasus HIV. Data Pusat Pengendalian Penyakit menunjukkan, antara 2002 hingga 2021, kasus HIV/AIDS di China melonjak dari 0,37 menjadi 8,41 per 100.000 penduduk. Rendahnya pendidikan seksual dan stigma disebut turut memperburuk kondisi tersebut.

“Dengan meningkatnya infeksi HIV di kalangan anak muda, menaikkan harga seperti ini mungkin bukan ide yang baik,” tulis seorang pengguna. Komentar lain bahkan mempertanyakan efektivitas kebijakan itu dalam mendorong angka kelahiran: “Kalau seseorang tak mampu membeli kondom, bagaimana mereka bisa membesarkan anak?”

China kini berada di persimpangan sulit: mencoba meningkatkan angka kelahiran sembari menjaga kesehatan publik. Meski dampak ekonominya diperkirakan kecil, pengenaan PPN atas alat kontrasepsi menegaskan strategi baru Beijing dalam merespons krisis demografi yang semakin mendesak. (alf)

Purbaya Tolak Usulan Penghapusan Pajak BUMN

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah menolak permintaan Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, yang mengusulkan penghapusan kewajiban pajak sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Usulan tersebut disampaikan Rosan saat bertemu Purbaya di Kementerian Keuangan pada Rabu (3/12/2025).

Purbaya mengungkapkan bahwa Rosan meminta agar kewajiban pajak BUMN yang muncul sebelum tahun 2023 dihapuskan. Namun, permintaan itu langsung ditolak karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan tata kelola perpajakan.

“Dia (Rosan) minta keringanan pajak beberapa perusahaan, dulu sebelum tahun 2023 kejadiannya untuk dihilangkan kewajiban pajaknya. Ya nggak bisa!” tegas Purbaya di Kompleks DPR RI, Kamis (4/12/2025).

Meskipun tidak menyebut nama BUMN yang dimaksud, Purbaya menekankan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sedang berada dalam kondisi untung dan bahkan memiliki komponen kepemilikan asing. “Itu kan sudah terjadi di masa lalu. Perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ,” ujarnya.

Kendati demikian, Purbaya menilai permintaan keringanan pajak masih dapat dipertimbangkan untuk BUMN yang sedang menjalankan aksi korporasi. Pemerintah, menurutnya, wajar memberikan ruang konsolidasi usaha dengan batas waktu tertentu.

“Dia bilang kalau bayar pajak semua ya kemahalan. Saya pikir itu masuk akal. Untuk konsolidasi kita kasih waktu 2–3 tahun ke depan. Setelah itu, setiap corporate action akan kita kenakan pajak sesuai aturan,” jelasnya.

Purbaya menambahkan bahwa Danantara merupakan entitas baru yang juga terkait dengan proyek pemerintah, sehingga pemberian fasilitas transisi dianggap masih wajar. Namun ia menegaskan bahwa relaksasi hanya berlaku ke depan, bukan untuk menghapus kewajiban masa lalu.

Sikap tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah menjaga integritas sistem perpajakan sekaligus memberi ruang bagi BUMN melakukan penataan struktur usaha secara terukur. (alf)

Roblox Resmi Ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, Setoran Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun

IKPi, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas basis pemajakan sektor digital. Pada Oktober 2025, DJP secara resmi menunjuk Roblox Corporation sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penunjukan ini menandai semakin banyaknya platform global yang masuk dalam pengawasan pajak digital Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengungkapkan bahwa Roblox menjadi satu dari lima perusahaan digital yang ditetapkan sebagai pemungut baru pada periode tersebut.

“Pada bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru, yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Di saat yang sama, pemerintah juga melakukan satu pencabutan penunjukan, yakni terhadap Amazon Services Europe S.a.r.l., sehingga tidak lagi berstatus sebagai pemungut PPN PMSE.

Dengan penambahan dan pencabutan tersebut, total pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pemerintah hingga Oktober 2025 mencapai 251 perusahaan. Dari jumlah itu, 207 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total kontribusi sebesar Rp33,88 triliun sejak kebijakan ini berlaku.

Kontribusi tersebut terdiri atas:

• 2020: Rp731,4 miliar

• 2021: Rp3,9 triliun

• 2022: Rp5,51 triliun

• 2023: Rp6,76 triliun

• 2024: Rp8,44 triliun

• 2025: Rp8,54 triliun hingga Oktober

Selain PPN PMSE, pemerintah juga mencatat setoran pajak signifikan dari tiga subsektor digital lainnya:

• Pajak aset kripto: Rp1,76 triliun

• Pajak fintech (P2P lending): Rp4,19 triliun

• Pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp3,92 triliun

Jika digabungkan, total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital menembus Rp43,75 triliun per 31 Oktober 2025. Untuk tahun berjalan, setoran mencapai:

• Aset kripto: Rp675,6 miliar

• P2P lending: Rp1,15 triliun

• Pajak SIPP: Rp1,07 triliun

DJP menegaskan bahwa sektor ekonomi digital terus menjadi salah satu pilar utama penerimaan negara. Pemerintah berkomitmen mengoptimalkan kebijakan pemajakan digital agar semakin adil, sederhana, dan efektif, sejalan dengan pesatnya transformasi digital di Indonesia. (alf)

Anggota IKPI Surakarta Raih Anugerah Perempuan Inspirasi Indonesia 2025

IKPI, Surakarta: Umatun Markhumah, anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta, resmi menerima Anugerah Perempuan Inspirasi Indonesia 2025 dari Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI). Penghargaan ini diberikan kepada perempuan yang dinilai memiliki kontribusi besar dalam bidang profesional, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dalam sambutannya, Umatun menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi pengingat bahwa perempuan dapat memainkan banyak peran sekaligus. “Perempuan harus tangguh, tapi tetap lembut di hati. Kita bisa berkarier tanpa melupakan keluarga. Keduanya bisa berjalan bersama,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

Perjalanan Panjang yang Menguatkan

Lahir di Palembang dan besar di Sragen serta Solo, Umatun tumbuh dalam keterbatasan. Uang saku lima ribu seminggu dan perjalanan pendidikan yang tidak mulus tidak membuatnya patah semangat. Meski gagal masuk perguruan tinggi negeri, ia melanjutkan Diploma 1 Komputer Akuntansi di PPTI UNS sambil bekerja penuh waktu.

“Saya terbiasa berjuang dari keterbatasan. Hidup sederhana itu bukan kelemahan, tapi pembentuk karakter,” kenangnya.

Di tengah kesibukan kuliah dan pekerjaan, ia menyelesaikan studi dalam kondisi hamil besar. “Sabtu saya wisuda, Kamis melahirkan. Bayarnya satu, tapi dapat dua yang diwisuda,” tuturnya.

Membangun Karier dari Nol

Setelah kembali bekerja usai mengurus anak pertama, Umatun mendirikan Umara Tax Consulting, yang kini berkembang sebagai kantor konsultan pajak profesional di Surakarta. Ia tercatat sebagai perempuan pertama dan termuda yang menjadi anggota IKPI Surakarta pada 2014.

Dedikasinya di bidang perpajakan berlanjut ketika ia dilantik sebagai advokat oleh IKADIN akhir Oktober 2025. “Ilmu yang diperjuangkan tidak boleh sia-sia. Saya ingin profesi ini memberi manfaat bagi negara dan masyarakat,” tegasnya.

Selain menjadi konsultan pajak dan advokat, Umatun aktif mengajar di Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA) dan menjabat sebagai Ketua Tax Center UMUKA. Ia juga memegang berbagai posisi strategis di IPEMI, PPLIPI, PERTAPSI, KADIN Surakarta, APINDO, hingga HIPMI.

Di balik kesibukannya, Umatun adalah ibu dari empat penghafal Al-Qur’an. Ia menegaskan bahwa pendidikan karakter selalu menjadi prioritas.

“Anak-anak saya dididik untuk mandiri dan hormat pada orang tua. Yang paling penting adalah adab. Mereka meniru apa yang kita lakukan, bukan apa yang kita perintahkan,” ujarnya.

Adaptif di Era Digital dan AI

Saat ini Umatun tengah menempuh studi S3 Akuntansi di Universitas Sebelas Maret (UNS) dan memanfaatkan teknologi serta AI dalam riset dan pekerjaan akademik.

“AI itu bukan ancaman. Kalau kita jadikan alat bantu, kita bisa maju lebih cepat. Yang tertinggal bukan karena tidak mampu, tapi karena tidak mau belajar,” katanya.

Penghargaan dari IPEMI ini menjadi bukti bahwa kerja keras Umatun Markhumah mendapat pengakuan luas. Dengan perannya sebagai profesional, akademisi, pemimpin organisasi, advokat, dan ibu, ia menjadi panutan perempuan Indonesia yang ingin berkembang tanpa meninggalkan nilai keluarga.

“Kalau bisa menebar kebaikan, kenapa tidak?” tutupnya.

Penghargaan ini sekaligus memperkuat posisinya sebagai salah satu tokoh perempuan berpengaruh di Surakarta yang mampu menerjemahkan keteguhan, kelembutan, dan pengabdian dalam satu langkah yang selaras. (bl)

Ketua IFA Indonesia Tekankan Kesiapan RI Hadapi Perubahan Cepat Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Ketua IFA Indonesia sekaligus Ketua IFA Regional Asia Pacific, Ichwan Sukardi, menegaskan bahwa Indonesia harus berada di garis terdepan dalam merespons perkembangan perpajakan internasional yang berubah sangat cepat. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam The 13th IFA Indonesia Annual International Tax Seminar yang diselenggarakan di Mangkuluhur Artotel Suites, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Ichwan menekankan bahwa Indonesia tengah memasuki fase penting dalam menghadapi implementasi Pillar 1 dan Pillar 2 di berbagai yurisdiksi.

(Foto: Istimewa)

“Kita semua harus siap dan aktif mengamati lanskap perpajakan internasional yang terus berubah secara cepat. IFA Indonesia berupaya memberikan perspektif komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Narasumber dari Indonesia dan Mancanegara

Dikatakan Ichwan, Seminar internasional tahunan IFA kali ini menghadirkan 18 narasumber berkaliber tinggi, baik dari regulator, praktisi global, akademisi, hingga konsultan pajak internasional. Para narasumber tersebut membawakan topik-topik yang menjadi sorotan dunia perpajakan global, antara lain:
• Pengembangan Pilar 2 dan dampaknya terhadap wajib pajak
• Isu-isu strategis transfer pricing dan kebijakan domestic law
• Global anti-avoidance measures
• Implikasi perpajakan atas cross-border mergers and acquisitions
• Principal Purpose Test, OECD Model Commentary 2025, serta putusan-putusan pengadilan terkini terkait pajak internasional

(Foto: Istimewa)

Menurutnya, kehadiran mereka menjadi bukti kuat bahwa Indonesia semakin diperhitungkan sebagai pusat diskusi perpajakan internasional di kawasan Asia Pasifik.

Acara ini juga mendapat dukungan kuat dari komunitas perpajakan internasional. Direktur Perpajakan Internasional, Kementerian Keuangan, Dr. Mekar Satria Utama, membuka acara dengan menegaskan fokus Indonesia pada Pillar 1, Pillar 2, dan Transfer Pricing, serta menyebut komitmen Indonesia yang sudah diwujudkan melalui PMK No. 136/2024 terkait penerapan Pilar 2.

Sementara itu, President IFA Global, Natalia Quiñones, memberikan perspektif global mengenai posisi Indonesia dalam OECD Inclusive Framework. Ia juga mendorong partisipasi aktif anggota IFA Indonesia di IFA Congress Tokyo (regional) dan Melbourne (global) pada tahun depan.

Peran Strategis IFA Indonesia

Dalam forum tersebut, Ichwan menegaskan bahwa reformasi pajak global tidak hanya memengaruhi yurisdiksi besar, tetapi juga berimplikasi langsung pada kebijakan domestik Indonesia.

“IFA Indonesia berkomitmen menjadi ruang dialog inklusif bagi regulator, pelaku usaha, akademisi, dan praktisi pajak internasional untuk bersama-sama memahami perubahan global dan merumuskan langkah terbaik bagi Indonesia,” ujarnya.

(Foto: Istimewa)

Sekadar informasi, seminar ini dihadiri oleh lebih dari 100 peserta dan ditutup dengan panel diskusi mengenai isu-isu paling mutakhir, termasuk Principal Purpose Test, anti-avoidance rules, dan analisis berbagai putusan pengadilan pajak internasional yang menjadi rujukan banyak negara.

Dengan rangkaian diskusi mendalam tersebut, IFA Indonesia kembali mengukuhkan dirinya sebagai salah satu forum paling kredibel dalam memperkuat pemahaman dan kesiapan Indonesia menghadapi transformasi perpajakan global yang semakin kompleks. (bl)

Purbaya Tegaskan Revisi UU P2SK jadi Momentum Baru Perkuat Sinergi Fiskal–Moneter

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi fiskal dan moneter. Ia menilai perubahan regulasi ini akan membuat arah kebijakan ekonomi nasional lebih selaras, responsif, dan efektif menghadapi tekanan global maupun domestik.

Berbicara dalam Financial Forum di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (3/12/2025), Purbaya menyatakan bahwa revisi UU P2SK akan memperkuat koordinasi antara BI, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan. Sambil berkelakar, ia menyebut perubahan pelaporan LPS dari Kemenkeu ke DPR membuat kementeriannya “rugi”.

Purbaya juga menyoroti pelebaran mandat Bank Indonesia sebagai salah satu poin paling signifikan. Jika selama ini BI hanya berfokus pada stabilitas nilai tukar dan inflasi, melalui revisi UU P2SK bank sentral akan didorong lebih aktif berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. “Aturan baru itu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Ini sangat bagus sekali,” ujarnya.

Namun ia mengakui koordinasi antar-otoritas selama ini kerap kurang efektif karena masing-masing lembaga masih bekerja dalam batas sektornya sendiri. Menurutnya, pola diskusi di KSSK sering tidak cair karena OJK, BI, LPS, dan Kemenkeu hanya fokus pada wilayah kewenangan masing-masing.

Purbaya menegaskan bahwa revisi UU P2SK dapat membuat diskusi lintas otoritas lebih luwes, sehingga kebijakan fiskal dan moneter bisa lebih kompak. Ia menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak bisa hanya bertumpu pada kebijakan fiskal, karena sektor moneter juga memiliki peran penting dalam mendorong aktivitas swasta.

Ia juga menyebut revisi tersebut akan memperkuat koordinasi dengan BI. “Kalau sebelumnya mereka bilang itu daerah kami, sekarang jadi daerah kita juga. Kalau kebijakan Anda beda, pertumbuhan kita susah. Jadi itu tanggung jawab Anda juga,” katanya.

Purbaya memastikan revisi UU P2SK akan segera rampung. Dalam draf RUU yang telah diharmonisasi pada 1 Oktober 2025, peran BI diperluas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. DPR juga menambahkan ketentuan bahwa BI wajib menjalankan bauran kebijakan yang menciptakan lingkungan kondusif bagi sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Pemerintah meyakini perubahan mandat dan koordinasi tersebut akan memperkuat sinergi fiskal–moneter sehingga kebijakan ekonomi dapat bergerak lebih selaras, stabil, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. (alf)

OJK Minta Komisi XI Pertimbangkan Insentif Pajak untuk Dorong Penguatan Pasar Modal

IKPI, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong DPR RI, khususnya Komisi XI, untuk mempertimbangkan pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak guna memperkuat daya saing pasar modal Indonesia. Ajakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam rapat bersama Komisi XI pada Rabu (3/12/2025).

Mahendra menilai insentif termasuk insentif pajak perlu menjadi bagian dari strategi besar penguatan pasar modal nasional. “Pimpinan dan anggota Komisi XI, mohon dapat mempertimbangkan pembahasan mengenai insentif yang diperlukan guna memperkuat pasar modal, termasuk insentif pajak,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menekankan bahwa penguatan pasar modal membutuhkan rangkaian insentif yang komprehensif, mulai dari biaya emisi hingga biaya pencatatan saham di bursa.

Menurut Inarno, penyesuaian terhadap annual listing fee dan initial listing fee bagi emiten perlu dipertimbangkan untuk mendukung peningkatan porsi kepemilikan publik (free float). “Itu diperlukan untuk mendukung peningkatan free float. Insentif untuk annual listing fee dan initial listing fee di bursa menjadi bagian dari usulan tersebut,” jelasnya.

Ia juga menyoroti perlunya skema insentif pajak yang lebih variatif. Saat ini, emiten dengan free float minimal 40 persen berhak atas pengurangan 5 persen Pajak Penghasilan (PPh). Namun, menurut Inarno, insentif tunggal tersebut belum cukup menarik bagi banyak emiten.

“Yang penting adalah adanya usulan tiering tax free float. Saat ini insentifnya hanya satu tingkat. Kami mengusulkan skema bertingkat, misalnya mulai dari 25 persen bisa diberikan pengurangan 2–3 persen, atau bahkan insentif lebih besar dari 5 persen agar emiten semakin terdorong memperluas free float,” katanya.

Selain sisi insentif, Inarno menegaskan pentingnya memastikan kepatuhan emiten terhadap aturan free float. Ia menyebutkan, OJK mendorong penerapan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Sanksinya dapat berupa denda, penurunan papan, suspensi, hingga delisting.

“Yang terakhir adalah kepatuhan, termasuk sanksi, denda, penurunan papan, suspensi, bahkan delisting jika ketentuan free float tidak dipenuhi,” ujarnya.

Usulan OJK ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan DPR RI untuk memperkuat struktur pasar modal, meningkatkan likuiditas, serta mendorong lebih banyak perusahaan membuka ruang kepemilikan publik yang lebih besar. (alf)

Rosan Roeslani Minta Insentif Pajak untuk Danantara, Bahas Skema Penyelesaian Utang KCJB dengan Menkeu

IKPI, Jakarta: CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta dukungan fiskal berupa insentif perpajakan bagi pengembangan Danantara. Pertemuan berlangsung sekitar satu setengah jam di Kementerian Keuangan, Rabu (3/12/2025).

Rosan mengatakan bahwa permintaan tersebut telah ia sampaikan secara langsung dan mendapat respons positif dari Purbaya. “Memang kita diskusikan, bagaimana pengembangan Danantara ini, dukungan dari segi fiskal dan perpajakannya seperti apa dari Kementerian Keuangan, dan beliau sangat terbuka,” ujarnya usai pertemuan.

Menurut Rosan, tindak lanjut pembahasan akan dilakukan melalui tim kerja bersama yang beranggotakan perwakilan Danantara dan Kemenkeu. Tim ini akan merinci opsi dukungan fiskal yang dapat memperkuat posisi Danantara sebagai lembaga pengelola investasi nasional. “(Pembicaraan) akan dilanjutkan lagi oleh tim kerja yang akan membahas beberapa hal yang tadi sudah kita diskusikan. Intinya sangat-sangat positif,” kata Rosan.

Selain isu insentif pajak, keduanya juga membahas skema terbaik dalam penyelesaian utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) Whoosh sebelum pembahasan dibawa ke konsorsium perusahaan finansial Tiongkok yang dikoordinasikan China Development Bank (CDB). “Kita mendiskusikan beberapa hal, bagaimana di antaranya kita bersama-sama untuk penyelesaian KCIC. Whoosh kita diskusikan, karena kita di dalamnya harus sama,” jelas Rosan.

Pertemuan ini berlangsung setelah Rosan memaparkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026 Danantara kepada Komisi XI DPR RI. Dalam pemaparan tersebut, ia menegaskan bahwa Danantara Investment Management (DIM) telah menyiapkan peta jalan investasi 2026 untuk menjalankan mandat ganda: mencetak imbal hasil berkelanjutan sekaligus memberikan dampak ekonomi nasional.

“Mandat kami jelas: menghadirkan imbal hasil yang sehat bagi negara, sambil memastikan setiap investasi memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia dan mendorong transformasi nasional,” ujar Rosan dalam keterangannya. (alf)

id_ID