USKP Mengulang Tingkat B Resmi Dibuka! Ayo Daftarkan Diri Sekarang!

IKPI, Jakarta: Kabar gembira bagi para konsultan pajak yang bersiap mengulang ujian! Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) Kementerian Keuangan secara resmi membuka pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat B mulai hari ini, 3 November 2025.

Namun perlu dicatat, kali ini ujian hanya diperuntukkan bagi peserta yang mengulang. Jadi, jangan sampai terlewat!

“Periode pendaftaran USKP 3 November 2025 pada pukul 08.00 WIB hingga 5 November 2025 pukul 12.00 WIB. Hanya dilaksanakan selama tiga hari,” tulis KP3SKP Kemenkeu dalam pengumumannya.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

Peserta wajib memenuhi syarat utama berikut:

• Memiliki ijazah minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi;

• Sudah memegang Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A;

• Melampirkan scan ijazah, KTP, pas foto formal 4×6 berlatar merah, serta Surat Pernyataan Peserta Ujian bermeterai Rp10.000;

• Jika memiliki sertifikat e-learning Open Access (OA) Tingkat B, unggah bersamaan pada halaman kedua surat pernyataan.

Langkah Pendaftaran Online

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/.

1. Peserta baru wajib registrasi akun dengan data sesuai KTP.

2. Peserta lama bisa gunakan fitur “Gunakan Data Sebelumnya”, dengan memastikan seluruh data terbaru sudah benar.

3. Unggah dokumen lengkap dan pastikan memilih lokasi ujian serta kuota yang tersedia.

4. Setelah semua benar, tekan submit untuk menyelesaikan pendaftaran.

Format surat pernyataan dan contoh sertifikat OA bisa diunduh di: https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9590/

USKP Tingkat B merupakan jenjang penting untuk memperluas kompetensi dan kewenangan sebagai konsultan pajak profesional. Waktu pendaftaran yang hanya tiga hari membuat kecepatan menjadi kunci utama.

Segera lengkapi berkas dan daftarkan diri Anda sekarang juga! Informasi selengkapnya dapat diakses di https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9591/. (bl)

DJP Kunci Akses e-Faktur untuk PKP Bandel, Aturan Baru Siap Berlaku!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengetatkan pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang lalai menjalankan kewajiban perpajakan. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025, otoritas pajak kini bisa menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak (e-Faktur) bagi PKP yang tidak patuh—bahkan bagi yang kedapatan menyalahgunakan fasilitas perpajakan.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 65 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), yang memberi kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk melakukan penonaktifan akses e-Faktur terhadap PKP yang tidak menjalankan kewajibannya. Wewenang ini juga didelegasikan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan wilayah pendaftaran wajib pajak.

PKP yang Bisa Kehilangan Akses e-Faktur

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PER 19/2025, ada sejumlah kriteria yang membuat PKP terancam kehilangan akses e-Faktur, antara lain:

• Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak selama tiga bulan berturut-turut;

• Tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh;

• Tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama tiga bulan berturut-turut atau enam masa pajak dalam setahun;

• Tidak melaporkan bukti potong atau pungut selama tiga bulan berturut-turut;

• Memiliki tunggakan pajak minimal Rp250 juta (untuk wajib pajak KPP Pratama) atau Rp1 miliar (untuk KPP selain Pratama), yang sudah mendapat surat teguran namun belum dilunasi, dan tidak memiliki perjanjian pengangsuran atau penundaan pembayaran yang masih berlaku.

DJP menegaskan, aturan ini bukan sekadar ancaman di atas kertas. “Penonaktifan akses e-Faktur menjadi salah satu instrumen penegakan kepatuhan yang lebih konkret. PKP yang tidak menjalankan kewajiban, tidak bisa lagi bertransaksi secara normal,” demikian penegasan dari sumber DJP.

Meski begitu, DJP tetap memberi ruang bagi PKP untuk melakukan klarifikasi. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PER 19/2025, wajib pajak yang aksesnya dinonaktifkan dapat mengajukan klarifikasi tertulis kepada kepala KPP tempatnya terdaftar.

Surat klarifikasi harus memuat nomor dan tanggal dokumen, tujuan klarifikasi, identitas wajib pajak, penjelasan, serta dokumen pendukung seperti bukti potong/pungut, tanda terima SPT, atau bukti pelunasan tunggakan.

Kepala KPP wajib memproses klarifikasi tersebut dalam waktu lima hari kerja sejak diterima. Jika wajib pajak terbukti sudah memenuhi kewajiban perpajakannya, maka akses e-Faktur akan diaktifkan kembali.

Menariknya, apabila KPP belum memberikan keputusan setelah lima hari kerja, sistem akan secara otomatis mengaktifkan kembali akses e-Faktur. Namun, bila setelah diaktifkan ternyata wajib pajak masih belum patuh, KPP berhak menonaktifkannya lagi.

Melalui kebijakan ini, DJP menegaskan komitmennya dalam menjaga kepatuhan dan kredibilitas sistem PPN nasional. Akses e-Faktur adalah fasilitas negara yang hanya pantas diberikan kepada wajib pajak yang patuh.

Langkah ini diharapkan mampu menekan praktik penyalahgunaan faktur pajak, sekaligus mendorong wajib pajak agar lebih disiplin dalam melaporkan dan menyetor pajak sesuai ketentuan. (alf)

DJP Sumut I Amankan Rp119 Miliar dari Ratusan Rekening Penunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I bergerak tegas dalam menegakkan kepatuhan perpajakan. Sebanyak 310 rekening milik penunggak pajak resmi diblokir dengan total utang mencapai Rp119 miliar.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi penagihan aktif oleh jurusita pajak negara untuk mengamankan penerimaan negara.

“Pemblokiran ini adalah bentuk penegakan hukum agar wajib pajak segera memenuhi kewajiban. Kami berharap langkah ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk patuh tanpa harus sampai pada tindakan tegas seperti ini,” ujar Arridel, Senin (4/11/2025).

Menurutnya, pelaksanaan pemblokiran rekening secara serentak membuat proses penagihan lebih efisien dan terkoordinasi. Dengan cara ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak perlu berulang kali berkomunikasi dengan pihak bank, sehingga tindakan penagihan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.

Langkah DJP tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Dalam Pasal 29 dan 30 disebutkan, permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis oleh DJP, dan pihak bank wajib melakukan pemblokiran rekening sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan.

Arridel juga menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama erat antara DJP dan perbankan. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor tersebut penting untuk memperkuat sistem pengamanan penerimaan negara, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di bidang perpajakan.

“Sinergi yang baik antara DJP dan perbankan menjadi fondasi kuat bagi optimalisasi penerimaan negara yang pada akhirnya digunakan untuk kepentingan pembangunan nasional,” ujarnya.

Melalui langkah tegas ini, DJP Sumatera Utara I menegaskan komitmennya untuk menjaga kepatuhan dan keadilan pajak, sekaligus memastikan setiap rupiah penerimaan negara dapat dikelola secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.

IKPI Balikpapan Kenalkan Profesi Konsultan Pajak ke Ujung Utara Kalimantan

IKPI, Balikpapan: IKPI Cabang Balikpapan memperluas jangkauan pengenalan profesi konsultan pajak hingga ke ujung utara Pulau Kalimantan dengan berpartisipasi dalam Forum Komunikasi Publik Profesi Keuangan yang diselenggarakan oleh PPPK bekerja sama dengan Universitas Borneo Tarakan.

Acara yang mengusung tema “Profesi Keuangan: Kerja Asik Sambil Membangun Negeri” ini menjadi wadah bagi berbagai profesi keuangan untuk berbagi wawasan dan inspirasi kepada generasi muda.

Dalam kesempatan tersebut, IKPI Cabang Balikpapan diwakili oleh, Belawa Tukan Yohanes, yang memberikan paparan mengenai seluk-beluk profesi konsultan pajak. Ia menjelaskan bagaimana memulai karier di bidang ini, termasuk proses menjalani berbagai ujian sertifikasi sebagai pintu untuk menilai kompetensi konsultan pajak dalam membantu wajib pajak memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan.

Belawa juga memaparkan tantangan yang dihadapi konsultan pajak dalam praktiknya sebagai pihak yang berperan sebagai mediator antara wajib pajak dan fiskus. Selain itu, ia memperkenalkan IKPI sebagai organisasi profesi konsultan pajak tertua dan memiliki anggota terbesar di Indonesia.

Sebagai Koordinator Seksi Hubungan Masyarakat Pengurus Daerah Kalimantan, Belawa menegaskan bahwa IKPI selalu siap menampung dan membantu mahasiswa maupun pihak-pihak yang berminat menjadi konsultan pajak. “IKPI hadir untuk membantu, mewadahi, dan menjaga integritas serta kompetensi para anggotanya,” kata Belawa, Senin (3/11/2025).

Dalam paparannya, Belawa juga menekankan pentingnya Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai landasan hukum untuk melindungi tidak hanya profesi konsultan pajak, tetapi juga wajib pajak di Indonesia.

Kegiatan ini menjadi aktivitas perdana IKPI Cabang Balikpapan di wilayah Kalimantan Utara dan mendapat sambutan antusias dari civitas akademika Universitas Borneo Tarakan. Acara yang digelar di Ruang Serba Guna, Gedung Rektorat Universitas Borneo Tarakan tersebut dihadiri sekitar 200 peserta, terdiri atas dosen dan mahasiswa Universitas Borneo Tarakan. (bl)

PNBP Panas Bumi Melonjak Jadi Rp3,5 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah

IKPI, Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kabar menggembirakan dari sektor energi hijau. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari panas bumi atau geothermal tercatat melonjak tajam hingga menembus Rp 3,5 triliun dalam satu tahun terakhir capaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan energi panas bumi di Indonesia.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengungkapkan, lonjakan penerimaan ini merupakan hasil dari inovasi teknologi dan peningkatan efisiensi melalui sistem co-binary, di mana sisa uap (steam) dari proses utama dimanfaatkan kembali untuk menghasilkan energi tambahan.

“Panas bumi ini capaiannya luar biasa karena ada sistem co-binary. Jadi sisa-sisa dari steam itu bisa digunakan lagi,” ujar Eniya, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (3/11/2025).

Menurut Eniya, kinerja sektor panas bumi tahun ini jauh melampaui capaian sebelumnya yang hanya berkisar antara Rp 1,6 triliun hingga Rp 2,1 triliun per tahun. “PNBP kita bisa mencapai Rp 3,5 triliun. Ini luar biasa, karena biasanya hanya di kisaran dua triliunan. Kenaikan ini menunjukkan potensi besar dari energi panas bumi Indonesia,” tegasnya.

Selain peningkatan pendapatan, Eniya juga mengungkapkan adanya penambahan kapasitas sebesar 110 megawatt (MW) dari proyek-proyek panas bumi baru dalam beberapa bulan terakhir. Capaian ini dinilai signifikan mengingat proyek-proyek tersebut rampung dalam waktu relatif singkat.

“Ini cukup masif karena pembangkitnya baru beberapa bulan sudah bisa berhasil. Jadi kita ada tambahan 110 MW dari panas bumi sendiri,” tambahnya.

Dengan capaian gemilang ini, sektor panas bumi semakin menunjukkan perannya bukan hanya sebagai tulang punggung transisi energi bersih, tetapi juga sebagai penopang kuat penerimaan negara. Pemerintah optimistis, dengan dukungan investasi dan teknologi yang terus berkembang, Indonesia dapat menjadi salah satu pemain utama energi panas bumi di dunia. (bl)

Setuju dengan Purbaya, PKS Tegaskan Pembayaran Utang Whoosh Tak Boleh Pakai APBN

IKPI, Jakarta: Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf, menegaskan sikap tegas partainya bahwa pembayaran utang proyek Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC) Jakarta–Bandung atau Whoosh tidak boleh menggunakan dana APBN. Pernyataan ini sejalan dengan sikap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya memastikan pemerintah tidak akan menanggung beban utang jumbo proyek tersebut melalui anggaran negara.

“PKS menyerukan agar pelunasan utang kereta cepat jangan sampai menggunakan dana APBN. Pemerintah harus fokus pada sektor prioritas seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Almuzzammil dalam pidatonya pada pembukaan Bimbingan Teknis Nasional (Bimteknas) PKS, Minggu (2/11/2025).

Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak larut dalam proyek ambisius yang berisiko tinggi terhadap stabilitas fiskal negara. Fokus pembangunan, kata dia, harus berpihak kepada rakyat banyak dan memperkuat fondasi ekonomi nasional.

“Sejak awal PKS sudah memberikan kritik konstruktif terhadap proyek Whoosh, termasuk meminta pembentukan pansus dan menegaskan agar APBN tidak digunakan. Kini terbukti, isu yang dulu kami soroti kembali menjadi perdebatan,” tegas Almuzzammil.

Ia juga menekankan pentingnya sikap kritis dan pengawasan dalam sistem demokrasi. “Sikap kritis, konstruktif, dan solutif adalah amanat konstitusi untuk menjaga demokrasi tetap berjalan dalam prinsip check and balances,” tambahnya.

Pemerintah Cari Skema Terbaik Tanpa Bebani Negara

Dari pihak pemerintah, Istana Kepresidenan memastikan tengah mencari skema pelunasan utang proyek KCIC yang kini mencapai Rp116 triliun. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan persoalan ini sudah dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana, Rabu (29/10/2025).

“Pemerintah sedang mencari skema yang terbaik, termasuk perhitungan angka dan kemungkinan meminta kelonggaran waktu pembayaran utang,” ujar Prasetyo di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Presiden Prabowo telah menugaskan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan CEO Danantara Rosan Roeslani untuk menyiapkan berbagai opsi penyelesaian. “Termasuk opsi memperpanjang masa pinjaman, semuanya sedang dikaji agar tidak membebani keuangan negara,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan memakai uang negara untuk menutup utang proyek Whoosh. “Tidak ada dana APBN yang digunakan untuk menanggung utang kereta cepat. Ini menjadi tanggung jawab perusahaan dan mitra kerja samanya,” tegas Purbaya. (alf)

Coretax Diyakini Bantu Permudah Masyarakat Papua Pegunungan Lapor Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan menyambut positif penerapan aplikasi Coretax yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan RI. Sistem digital ini diyakini mampu mempermudah masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah pegunungan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara cepat, transparan, dan efisien.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Pegunungan, Elai Giban, menjelaskan bahwa Coretax hadir sebagai solusi modern untuk mengatasi kendala administratif yang selama ini kerap dihadapi masyarakat daerah dalam pelaporan pajak.

“Coretax sangat membantu, terutama bagi ASN dan pelaku usaha lokal yang selama ini harus berhadapan dengan proses pajak manual dan rumit. Sekarang semuanya bisa dilakukan lebih mudah dan cepat,” ujar Elai, Minggu (2/11/2025).

Ia mengatakan, sosialisasi penggunaan Coretax telah dilaksanakan oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Pegunungan, dan diikuti oleh 21 organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperluas pemahaman tentang sistem perpajakan digital yang terintegrasi.

Menurut Elai, Coretax mengintegrasikan berbagai layanan seperti DJP Online, e-Faktur, e-Nofa, e-Bupot, e-Filing, dan e-Registration dalam satu platform terpadu. Dengan sistem ini, wajib pajak tak perlu lagi mengakses banyak aplikasi untuk melaporkan atau membayar pajak.

“Semua proses, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pengajuan permohonan pajak bisa dilakukan di satu tempat. Ini membuat administrasi pajak jauh lebih efisien dan praktis,” jelasnya.

Lebih dari sekadar efisiensi, Coretax juga dirancang untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diawasi. Dengan penerapan sistem ini, Pemprov Papua Pegunungan berharap partisipasi masyarakat dalam pelaporan pajak akan meningkat, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

“Coretax menjadi langkah nyata modernisasi perpajakan di wilayah pegunungan. Kami yakin, sistem ini akan mendorong kesadaran masyarakat untuk patuh pajak sekaligus memperkuat keuangan daerah,” pungkas Elai. (alf)

China Akhiri Insentif Pajak Logam Mulia, Harga Emas Dunia Anjlok di Bawah US$4.000

IKPI, Jakarta: Harga emas dunia anjlok menembus batas psikologis US$4.000 per ons setelah Pemerintah China resmi mengakhiri kebijakan insentif pajak bagi sektor logam mulia. Langkah ini langsung mengguncang pasar global, mengingat China merupakan salah satu konsumen dan importir emas terbesar di dunia.

Dilansir dari Bloomberg, harga emas batangan merosot hingga 0,6% menjadi sekitar US$3.978 per ons pada awal perdagangan Asia, Senin (3/11/2025). Harga emas spot pun turun ke level US$3.978,63 per ons pada pukul 07.46 pagi waktu Singapura. Sementara itu, indeks Spot Dolar Bloomberg tercatat relatif stabil, dengan harga perak ikut melemah, sedangkan platinum dan paladium sedikit menguat.

Kejatuhan harga ini dipicu oleh keputusan mengejutkan Beijing pada Sabtu (1/11/2025). Pemerintah mengumumkan berakhirnya kebijakan yang selama ini memperbolehkan beberapa pengecer emas untuk mengompensasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi logam mulia yang dibeli dari Bursa Emas Shanghai (Shanghai Gold Exchange/SGE) dan Bursa Berjangka Shanghai. Aturan baru tersebut berlaku bagi penjualan langsung maupun setelah emas diproses, dan akan diberlakukan hingga akhir 2027.

Kebijakan ini secara efektif menghapus keuntungan pajak yang selama bertahun-tahun dinikmati oleh anggota SGE dan Bursa Berjangka Shanghai, termasuk bank besar, kilang, dan produsen emas yang berpartisipasi langsung dalam perdagangan. Akibatnya, pelaku industri memperkirakan biaya distribusi dan margin keuntungan akan tertekan.

Langkah Beijing ini merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memperketat disiplin fiskal dan mengurangi distorsi di pasar logam mulia domestik.

China sebelumnya memberikan potongan atau kompensasi PPN bagi produsen yang menjual produk hilir emas kepada konsumen. Dengan insentif tersebut, harga jual emas di pasar domestik menjadi lebih kompetitif. Kini, tanpa kebijakan itu, biaya akhir yang ditanggung pembeli diperkirakan meningkat, sehingga dapat menekan permintaan ritel.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di pasar global. Sebagai konsumen terbesar emas dunia, setiap perubahan kebijakan di China dapat mengguncang keseimbangan permintaan dan pasokan internasional. Jika pembelian emas di China melambat, tekanan jual bisa makin besar di pasar global.

Meski demikian, sebagian pelaku pasar menilai penurunan harga saat ini bisa bersifat sementara. Ketidakpastian ekonomi global, ketegangan geopolitik, serta potensi penurunan suku bunga bank sentral utama masih menjadi faktor yang dapat menopang daya tarik emas sebagai aset lindung nilai (safe haven).

Namun dalam jangka pendek, kebijakan fiskal baru China ini menjadi “angin sakal” bagi reli harga emas yang sempat mencetak rekor beberapa bulan lalu. Investor kini menanti langkah lanjutan Beijing dan arah kebijakan moneter global untuk menentukan posisi berikutnya di pasar logam mulia.

Jika tekanan jual terus berlanjut, analis memperkirakan harga emas bisa menguji level support berikutnya di kisaran US$3.950 per ons, titik yang akan menentukan apakah koreksi ini hanya jeda sementara atau awal dari tren penurunan yang lebih panjang. (alf)

Pemerintah Kucurkan Insentif Bebas Pajak, Ini Daftar Penerimanya

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali memberikan kemudahan perpajakan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Melalui serangkaian kebijakan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan aturan turunannya, sejumlah kalangan kini berhak menikmati insentif hingga pembebasan pajak.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah menjaga daya beli masyarakat, mendorong pemulihan ekonomi nasional, serta memperkuat sektor riil di tengah ketidakpastian global.

Salah satu insentif terbaru diberikan kepada pekerja di sektor pariwisata. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang merevisi PMK Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai tetap maupun tidak tetap dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Insentif ini berlaku untuk masa pajak Oktober hingga Desember 2025.

Kebijakan tersebut merupakan perluasan dari insentif serupa yang lebih dulu diterima pekerja di sektor tekstil, alas kaki, furnitur, kulit, dan pakaian jadi, yang telah menikmati fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sejak Januari 2025.

Dalam regulasi itu disebutkan, pemberian insentif dilakukan untuk mendukung program akselerasi ekonomi 2025 dan memperluas penciptaan lapangan kerja, khususnya di sektor yang padat karya dan terdampak fluktuasi ekonomi global.

Selain pekerja di sektor pariwisata, beberapa kelompok lain juga memperoleh kelonggaran pajak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet tidak melebihi Rp500 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban membayar PPh Final 0,5%. Meski demikian, pelaku usaha tetap diminta untuk melaporkan SPT Tahunannya, dengan masa berlaku fasilitas ini selama tujuh tahun sejak NPWP diterbitkan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pekerja dengan penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak, sesuai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang masih berlaku. Mereka yang tergolong dalam kategori ini bahkan dapat mengajukan status Non-Efektif (NE) sehingga tidak wajib melaporkan SPT Tahunan.

Sementara itu, bagi perusahaan yang mengalami kerugian, pemerintah memberikan kelonggaran dalam bentuk kompensasi kerugian selama lima tahun berturut-turut, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Ketentuan ini memungkinkan perusahaan untuk menekan beban pajak pada tahun-tahun berikutnya hingga kondisi keuangannya kembali pulih.

Beragam insentif tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan pajak dan keberlanjutan ekonomi. Melalui pendekatan berbasis keadilan fiskal, pemerintah berharap masyarakat kecil, pekerja sektor padat karya, dan pelaku UMKM dapat terus bertahan dan tumbuh tanpa terbebani kewajiban pajak yang berat. (alf)

IKPI Cabang Medan dan KPP Pratama Medan Lubuk Pakam Jalin Sinergi dalam Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan melaksanakan audiensi dengan KPP Pratama Medan Lubuk Pakam pada Kamis, (30/10/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dan sinergi antara IKPI dan otoritas pajak dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mendukung penerimaan negara. Audiensi diterima langsung oleh Kepala KPP Pratama Medan Lubuk Pakam, Bapak Daniel Zebua, yang menyampaikan pentingnya kolaborasi dengan para konsultan pajak.

“Sekarang ini perpajakan sudah banyak mengalami pembaruan. Kita perlu terus mengimbau dan mengedukasi Wajib Pajak agar memahami perubahan tersebut,” ujar Daniel.
“Kami berharap, KPP Pratama Medan Lubuk Pakam dan IKPI Cabang Medan dapat terus bersinergi untuk mengedukasi Wajib Pajak.” tambahnya.

Dari pihak IKPI Cabang Medan, Ketua IKPI Cabang Medan, Eben Ezer Simamora (Eben), turut menjelaskan berbagai langkah yang telah dilakukan IKPI dalam mendukung edukasi dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak. 

“IKPI Cabang Medan telah melakukan sekitar sepuluh audiensi dengan KPP dan Kanwil DJP di wilayah Sumatera Utara. Kami aktif membantu sosialisasi perpajakan kepada masyarakat melalui kegiatan seperti Pojok Pajak, Kuliah Umum, dan program edukasi lainnya,” kata Eben, Senin (3/11/2025). 

Selain itu, Eben juga mengungkapkan bahwa IKPI Medan juga terus mengadakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) bagi anggota agar selalu mengikuti perkembangan peraturan perpajakan yang dinamis.

Sebagai bagian dari komitmen di bidang edukasi, IKPI Medan juga membuka kursus perpajakan Brevet A/B yang bertempat di Gedung Sekretariat IKPI Cabang Medan, Jalan H.M. Yamin No. 6H, Medan. Program ini terbuka bagi profesional, mahasiswa, dan masyarakat umum yang ingin memperdalam pemahaman mengenai perpajakan.

Tidak hanya itu, Wakil Ketua II IKPI Cabang Medan, Pony, ikut menegaskan komitmennya dalam mendukung program-program KPP Pratama Medan Lubuk Pakam. 

“IKPI Cabang Medan pastilah selalu siap mendukung penuh program KPP, baik melalui sosialisasi langsung kepada Wajib Pajak maupun kegiatan bersama untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak,” ujarnya.

Kegiatan audiensi ini juga dihadiri oleh jajaran pengurus IKPI Cabang Medan dari perwakilan tiap bidang, antara lain: 

• Ketua: Eben Ezer Simamora

• Wakil Ketua I: Hang Bun 

• Wakil Ketua II: Pony

• Wakil Sekretaris: Novianna 

• Wakil Bendahara: Usman 

• Bidang Kesekretariatan dan Pengembangan Organisasi:Ibu Rosmina, SE (Koordinator) 

• Bidang PPL, Pendidikan dan Brevet: Stheven Tiuji (Anggota) 

• Bidang Humas, Information & Technology dan Kemitraan: Herlina (Anggota) 

• Bidang Keanggotaan, Etika dan Kaderisasi: Dorkas Rosmiati (Koordinator) dan Sarina (Anggota) 

• Tim Khusus Bidang Hukum, FGD, Konsultasi & Aspirasi: Monang (Anggota) 

Di akhir acara, IKPI Cabang Medan menyerahkan plakat sebagai tanda terjalinnya kerja sama, serta cenderamata berupa dua mug dan dua totebag IKPI kepada pihak KPP Pratama Medan Lubuk Pakam. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk keakraban dan komitmen berkelanjutan antara kedua pihak.

id_ID