Luhut Sebut AI Bisa Dongkrak Rasio Pajak hingga 14 Persen

IKPI, Jakarta: Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Panjaitan, menilai pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam sistem pemerintahan berpotensi mendorong lonjakan signifikan pada rasio pajak nasional. Ia menyebut, integrasi sistem digital yang menyeluruh dapat menjadi kunci memperkuat penerimaan negara dalam beberapa tahun ke depan.

Saat ini, rasio pajak Indonesia masih berada di kisaran 9–10 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut dinilai masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara lain di kawasan. Namun, melalui optimalisasi transformasi digital, pemerintah menargetkan adanya peningkatan yang cukup tajam.

“Dengan kita dapat menjalankan ini, jadi kita punya tax ratio bisa 13 sekian persen, bisa 14 persen,” ujar Luhut dalam acara peluncuran Rencana Induk Pemerintahan Digital Nasional 2025–2045, dikutip Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, digitalisasi yang terintegrasi memungkinkan pemerintah memetakan aktivitas ekonomi secara lebih akurat dan real time. Dengan dukungan AI, data dari berbagai sektor dapat dianalisis untuk mengidentifikasi potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap optimal.

Ia menekankan bahwa sistem berbasis teknologi bukan sekadar alat administrasi, melainkan instrumen strategis untuk memperluas basis pajak. Seluruh transaksi dan pergerakan ekonomi, baik skala besar maupun kecil, dapat terhubung dalam satu ekosistem digital yang transparan dan terukur.

Sebagai langkah awal, pemerintah telah melakukan uji coba pemantauan berbasis AI di wilayah DKI Jakarta. Sistem tersebut dirancang untuk mengintegrasikan berbagai sumber data ekonomi, sehingga pengawasan dan perencanaan kebijakan fiskal dapat dilakukan secara lebih presisi.

Luhut optimistis, jika model ini diperluas secara nasional dan didukung infrastruktur digital yang memadai, dampaknya tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperbaiki tata kelola pemerintahan secara keseluruhan.

Transformasi digital, lanjutnya, akan memperkecil celah kebocoran, meningkatkan kepatuhan, serta mempercepat proses pelayanan publik. Dengan demikian, reformasi perpajakan tidak lagi hanya bertumpu pada regulasi, tetapi juga pada kecanggihan sistem yang menopangnya.

Pemerintah pun menargetkan periode 2025–2045 sebagai fase penting konsolidasi digital nasional. Melalui rencana induk tersebut, integrasi data lintas kementerian dan lembaga diharapkan menjadi fondasi kuat bagi penguatan struktur fiskal Indonesia di masa depan. (alf)

Empat Asosiasi dan PERTAPSI Kompak Dorong Lahirnya UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Empat asosiasi profesi yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) dan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) menyatakan sikap bersama mendorong percepatan lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai bagian dari penguatan sistem perpajakan nasional. Kesepakatan itu mengemuka dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh menegaskan bahwa hingga kini profesi konsultan pajak belum memiliki payung hukum khusus dalam bentuk undang-undang, berbeda dengan berbagai profesi lain di sektor keuangan.

“Semua profesi strategis punya undang-undang. Konsultan pajak belum. Padahal kontribusinya langsung terhadap penerimaan negara,” ujarnya di hadapan mahasiswa, akademisi dan praktisi yang hadir.

Menurut Suherman, regulasi yang komprehensif akan memperjelas standar kompetensi, kode etik, serta mekanisme pengawasan profesi. Dengan demikian, posisi konsultan pajak sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dapat diperkuat secara institusional.

Ia juga mencontohkan praktik di Jepang, di mana profesi ini memiliki legitimasi hukum yang kuat. Di sana, laporan yang telah diassess oleh konsultan pajak mendapatkan tingkat kepercayaan tinggi dalam sistem administrasi perpajakan.

“Di Jepang jumlahnya sekitar 90 ribu. Indonesia dengan penduduk lebih dari 260 juta, konsultan pajaknya baru sekitar tujuh ribuan. Artinya kebutuhan kita masih besar,” katanya.

PERTAPSI turut menilai bahwa keberadaan undang-undang khusus akan memperkuat relasi setara antara wajib pajak, profesi, dan otoritas pajak. Tanpa landasan hukum yang jelas, hubungan tersebut berpotensi terus dibayangi persepsi ketidaksetaraan.

Para pimpinan asosiasi sepakat bahwa UU Konsultan Pajak bukan semata kepentingan organisasi, melainkan bagian dari reformasi struktural perpajakan. Tujuannya adalah membangun sistem berbasis kepercayaan, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Suherman menambahkan bahwa penguatan profesi juga akan berdampak pada peningkatan kepatuhan sukarela. Wajib pajak yang didampingi profesional bersertifikasi akan merasa lebih aman dan terarah dalam memenuhi kewajibannya.

“Kalau profesinya kuat dan diakui undang-undang, maka negara juga diuntungkan. Administrasi lebih efisien, sengketa bisa berkurang, dan kepatuhan meningkat,” tegasnya.

Empat asosiasi dan PERTAPSI berharap pembahasan regulasi tersebut dapat segera masuk dalam agenda legislasi nasional, sehingga fondasi sistem perpajakan Indonesia semakin kokoh dalam jangka panjang.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak akan memberikan kepastian hukum dan payung regulasi yang stabil bagi wajib pajak, negara, serta profesi konsultan pajak itu sendiri. Menurutnya, keberadaan undang-undang tersebut tidak hanya memperkuat posisi konsultan pajak sebagai mitra profesional dan kredibel pemerintah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam melindungi wajib pajak dari praktik yang tidak benar maupun penyalahgunaan jasa konsultasi.

Vaudy menjelaskan, regulasi dalam bentuk undang-undang akan mendorong peningkatan kualitas layanan melalui standar kompetensi yang terukur, sertifikasi yang jelas, serta pengaturan kode etik yang diakui negara. Dengan demikian, profesi konsultan pajak dapat menjalankan perannya secara lebih akuntabel dan profesional dalam mendukung pelaksanaan peraturan perpajakan yang adil dan efektif.

Ia juga menilai, penguatan regulasi profesi akan berdampak langsung terhadap peningkatan kepercayaan publik. Kepercayaan tersebut, lanjut Vaudy, merupakan fondasi penting dalam membangun kepatuhan sukarela wajib pajak yang pada akhirnya berkontribusi positif terhadap penerimaan negara.

“Undang-Undang Konsultan Pajak bukan hanya untuk kepentingan profesi, tetapi untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan. Ini bagian dari reformasi regulasi yang mendukung pemulihan ekonomi dan peningkatan investasi,” ujar Vaudy.

Menurutnya, dalam konteks reformasi struktural perpajakan, kejelasan regulasi profesi keuangan termasuk konsultan pajak menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas sistem serta memberikan rasa aman bagi seluruh pemangku kepentingan. (bl)

Di Acara Diskusi dan Bukber IKPI Semarang, Ketum Vaudy Starworld Ajak Anggota Gunakan Logo Organisasi untuk Perkuat Identitas Profesi

IKPI, Semarang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengimbau seluruh anggota untuk lebih aktif memperkenalkan organisasi kepada masyarakat melalui penggunaan logo resmi IKPI pada kartu nama maupun papan nama kantor.

Imbauan tersebut disampaikan Vaudy saat menghadiri kegiatan diskusi dan buka puasa bersama (Bukber) IKPI Cabang Semarang pada Kamis (26/2/2026). Pada kesempatan itu, ia menekankan pentingnya penguatan identitas profesi di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan perpajakan yang kredibel.

Menurut Vaudy, penggunaan logo IKPI bukan sekadar atribut visual, tetapi simbol profesionalisme dan standar etika yang dijunjung tinggi oleh konsultan pajak anggota organisasi. “Logo IKPI adalah representasi kualitas dan integritas. Ketika masyarakat melihatnya, mereka tahu bahwa konsultan tersebut terdaftar dan memiliki kompetensi,” ujarnya.

Ia menilai, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami perbedaan antara konsultan pajak terdaftar dengan pihak lain yang menawarkan jasa serupa. Karena itu, identitas visual menjadi salah satu cara efektif membangun kepercayaan publik.

“Ini bagian dari branding kolektif. Jika seluruh anggota konsisten menggunakan logo IKPI di kartu nama dan papan nama kantor, maka eksistensi organisasi akan semakin dikenal luas,” tegasnya.

Dalam forum diskusi tersebut, Vaudy juga mengingatkan bahwa penguatan citra organisasi harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan. Profesionalisme, kepatuhan terhadap kode etik, dan kompetensi teknis tetap menjadi fondasi utama.

Ia berharap langkah sederhana seperti penggunaan logo dapat menjadi gerakan bersama yang berdampak besar bagi reputasi profesi konsultan pajak di Indonesia. “Kita harus bangga menjadi bagian dari IKPI, dan kebanggaan itu perlu ditunjukkan secara nyata,” katanya.

Kegiatan diskusi dan buka puasa bersama tersebut sekaligus menjadi ajang silaturahmi antaranggota, memperkuat solidaritas organisasi, serta menyatukan komitmen untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan literasi perpajakan nasional. (bl)

DJP Tegaskan Hitung Pajak Secara Adil, Respons Polemik Industri Game

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya angkat bicara menyusul ramainya perbincangan di media sosial terkait keluhan pelaku industri game nasional mengenai besaran pajak. Melalui akun resmi @DitjenPajakRI pada Rabu (26/02/2026), otoritas pajak menegaskan bahwa seluruh penghitungan pajak dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan secara proporsional.

“Kami memahami perhatian dan kepedulian publik, khususnya dari pelaku industri game dan kreatif, terkait isu yang sedang berkembang. Kami ingin menyampaikan bahwa DJP terikat oleh undang-undang untuk menjaga kerahasiaan data perpajakan, sehingga tidak dapat membahas atau mengomentari kondisi Wajib Pajak tertentu,” tulis DJP dalam pernyataan resminya, dikutip, Kamis (26/2/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah unggahan CEO Toge Productions, Kris Antoni, viral dan menuai ribuan retweet serta jutaan tayangan. Dalam cuitannya, Kris mengaku merasa terbebani oleh tagihan pajak yang dinilainya tidak adil, bahkan mempertimbangkan memindahkan kantor utama perusahaannya ke luar negeri, seperti Malaysia.

Polemik ini berawal dari perbedaan penafsiran atas perlakuan biaya pengembangan game. Otoritas pajak disebut menilai biaya gaji karyawan selama masa produksi sebagai aset tak berwujud yang harus diamortisasi. Sementara pihak perusahaan merasa tidak pernah melakukan kapitalisasi biaya, sehingga tidak semestinya dikenakan perlakuan tersebut.

Menanggapi hal itu, DJP menjelaskan secara umum bahwa perlakuan atas suatu biaya dalam perpajakan ditentukan berdasarkan karakteristik dan masa manfaatnya. Tujuannya untuk memastikan penghitungan pajak dilakukan secara adil serta memberikan kepastian hukum.

“Setiap proses pemeriksaan dilaksanakan secara profesional dan objektif, serta memberikan ruang dialog dan klarifikasi kepada Wajib Pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut DJP dalam keterangannya.

Di tengah derasnya komentar warganet, DJP juga menegaskan dukungannya terhadap industri game dan sektor ekonomi kreatif. Otoritas pajak menyebut industri tersebut sebagai bagian penting dari masa depan ekonomi Indonesia.

“DJP menghargai peran penting industri game dan ekonomi kreatif sebagai bagian dari masa depan ekonomi Indonesia, dan kami berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan, pendampingan, dan kepastian hukum yang mendukung pertumbuhan sektor ini,” tulis akun resmi tersebut.

Meski demikian, respons DJP tetap memicu beragam reaksi dari publik. Sebagian netizen mengkritik pernyataan yang dianggap belum menjawab substansi keluhan, sementara yang lain mendorong adanya dialog lebih terbuka antara pelaku industri dan otoritas pajak. (alf)

Daniel Belianto: PMK 111/2025 Ubah Total Pola Pengawasan Pajak di Era Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Tax Partner Ortax, Daniel Belianto menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 menjadi tonggak perubahan besar dalam sistem pengawasan pajak di Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam Seminar dan Buka Puasa Bersama IKPI Jakarta Pusat di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Kamis (26/2/2026).

Menurut Daniel, regulasi yang ditetapkan pada 30 Desember 2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026 tersebut tidak sekadar mengganti aturan lama, tetapi membangun kerangka pengawasan yang lebih sistematis dan terintegrasi dengan Coretax.

“PMK 111/2025 membentuk paradigma baru. Pengawasan kini berbasis data, risiko, dan integrasi sistem, bukan lagi sekadar administratif,” ujar Daniel.

Ia menjelaskan bahwa regulasi ini terdiri atas 6 bab, 30 pasal, dan 12 lampiran format dokumen yang mengatur secara detail tata cara pengawasan kepatuhan wajib pajak. Ruang lingkupnya mencakup wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, serta pengawasan wilayah.

Daniel menekankan bahwa jenis pajak yang diawasi meliputi PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, hingga pajak lainnya yang diadministrasikan DJP. Artinya, pengawasan kini semakin komprehensif.

Ia juga menyoroti bahwa pengawasan dapat dilakukan melalui penugasan Account Representative (AR) maupun secara otomatis melalui sistem administrasi DJP. “Coretax memungkinkan proses berjalan secara real time,” jelasnya.

Menurut Daniel, perubahan ini menuntut konsultan pajak untuk lebih adaptif. Pemahaman atas prosedur teknis dan alur digital menjadi keharusan.

“Era Coretax adalah era transparansi. Semua proses terekam sistem. Strategi kepatuhan harus disiapkan sejak awal,” tegasnya.

Paparan tersebut memicu diskusi aktif peserta mengenai implikasi risiko dan strategi mitigasi dalam praktik pendampingan wajib pajak. (bl)

Bendum IKPI Buka Seminar Cabang Jakarta Pusat, Bahas PMK 111/2025 di Era Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar seminar bertema “Overview PMK Nomor 111 Tahun 2025: Pengawasan Pajak Terbaru Era Coretax” di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Kegiatan yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama ini secara resmi dibuka oleh Bendahara Umum IKPI, Donny Rindorindo, mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang berhalangan hadir.

Dalam sambutannya, Donny menegaskan bahwa PMK Nomor 111 Tahun 2025 merupakan regulasi strategis yang menandai penguatan pola pengawasan pajak berbasis sistem Coretax. Menurutnya, transformasi digital administrasi perpajakan menuntut para konsultan pajak untuk meningkatkan kompetensi dan kesiapan menghadapi perubahan pendekatan pengawasan.

“Era Coretax membawa perubahan mendasar dalam sistem pengawasan yang kini lebih berbasis data dan risiko. Konsultan pajak harus memahami arah kebijakan ini agar mampu memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak,” ujar Donny.

Ia menyampaikan pesan Ketua Umum IKPI agar seluruh anggota menjadikan forum ilmiah seperti ini sebagai sarana pembaruan pengetahuan. Donny menekankan bahwa organisasi profesi memiliki tanggung jawab menjaga profesionalisme sekaligus mendukung terciptanya kepatuhan pajak yang sehat.

Menurutnya, PMK 111 Tahun 2025 tidak hanya berbicara soal prosedur administratif, tetapi juga menyangkut perubahan paradigma pengawasan yang lebih terintegrasi dengan data dan aktivitas ekonomi riil. Oleh karena itu, pemahaman teknis dan substansial menjadi kunci bagi konsultan dalam menjalankan peran strategisnya.

Seminar menghadirkan Daniel Belianto sebagai narasumber dengan moderator Dharwawan. Materi yang disampaikan mencakup mekanisme pengawasan terbaru, pendekatan berbasis risiko, hingga potensi tindak lanjut pengawasan di era Coretax. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan peserta terkait implementasi di lapangan.

Puluhan peserta sebagian besar merupakan anggota IKPI Jakarta Pusat, perwakilan Pengurus Daerah DKJ dan beberapa peserta umum yang mengikuti kegiatan ini dengan antusias.

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bendahara Umum IKPI, mewakili Ketua Umum, yang membuka langsung kegiatan tersebut. Ia berharap seminar ini dapat memperkuat pemahaman anggota terhadap regulasi terbaru sekaligus mempererat soliditas organisasi di bulan Ramadan.

Hadir dari Pengurus Pusat IKPI:

  1. Bendahara Umum Donny Rindorindo
  2. Ketua Departemen Hukum Ratna Febrina
  3. Ketua Departemen IT Hendrik Saputra
  4. Kosasih (Pengda DKJ)
  5. Daniel Mulia (Pengda DKJ)

(bl)

IKPI Jakarta Pusat Gelar Seminar “Overview PMK 111 Tahun 2025”, Puluhan Peserta Tunjukkan Antusiasme

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar seminar bertema “Overview PMK Nomor 111 Tahun 2025: Pengawasan Pajak Terbaru Era Coretax” di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Kegiatan yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama ini diikuti puluhan peserta dari kalangan anggota IKPI maupun peserta umum.

Seminar ini membahas secara komprehensif ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur pola pengawasan pajak berbasis sistem Coretax. Topik tersebut dinilai relevan seiring dengan transformasi digital administrasi perpajakan yang terus berjalan.

(Foto: Deprtemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan regulasi dan sistem pengawasan menuntut konsultan pajak untuk terus memperbarui pengetahuan dan meningkatkan kompetensi. Ia menyebut, pemahaman atas PMK 111 Tahun 2025 menjadi krusial di tengah era pengawasan berbasis data.

“PMK 111 Tahun 2025 membawa perubahan pendekatan pengawasan yang lebih terstruktur dan berbasis risiko. Konsultan pajak harus memahami substansi dan implikasinya agar dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak,” ujar Suryani.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurutnya, sistem Coretax membuat proses pengawasan semakin terintegrasi dan transparan. Oleh karena itu, ia mendorong para anggota untuk tidak hanya memahami aturan secara normatif, tetapi juga menguasai praktik implementasinya di lapangan.

Seminar menghadirkan Daniel Belianto sebagai narasumber dengan moderator Dharwawan. Materi yang dipaparkan mencakup pola pengawasan terbaru, potensi tindak lanjut pengawasan, serta strategi menghadapi pemeriksaan di era digital. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait penerapan teknis di perusahaan maupun sektor usaha tertentu.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Suryani menilai tingginya partisipasi dan antusiasme peserta menunjukkan besarnya kebutuhan akan forum edukasi yang aktual dan aplikatif. “Antusiasme ini menjadi energi bagi kami untuk terus menghadirkan kegiatan yang relevan dengan dinamika regulasi perpajakan,” katanya.

Selain mendapatkan materi seminar, peserta juga memperoleh 4 SKPPL terstruktur sebagai bagian dari pengembangan profesional berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, IKPI Jakarta Pusat menegaskan komitmennya sebagai organisasi profesi yang aktif memberikan edukasi dan pembaruan informasi kepada anggotanya. Ke depan, cabang Jakarta Pusat berencana menghadirkan lebih banyak forum diskusi strategis guna merespons perkembangan kebijakan perpajakan nasional. (bl)

IKPI Jakarta Pusat Gelar Seminar “Overview PMK 111 Tahun 2025”, Puluhan Peserta Tunjukkan Antusiasme

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar seminar bertema “Overview PMK Nomor 111 Tahun 2025: Pengawasan Pajak Terbaru Era Coretax” di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Kegiatan yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama ini diikuti puluhan peserta dari kalangan anggota IKPI maupun peserta umum.

Seminar ini membahas secara komprehensif ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur pola pengawasan pajak berbasis sistem Coretax. Topik tersebut dinilai relevan seiring dengan transformasi digital administrasi perpajakan yang terus berjalan.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan regulasi dan sistem pengawasan menuntut konsultan pajak untuk terus memperbarui pengetahuan dan meningkatkan kompetensi. Ia menyebut, pemahaman atas PMK 111 Tahun 2025 menjadi krusial di tengah era pengawasan berbasis data.

“PMK 111 Tahun 2025 membawa perubahan pendekatan pengawasan yang lebih terstruktur dan berbasis risiko. Konsultan pajak harus memahami substansi dan implikasinya agar dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak,” ujar Suryani.

Menurutnya, sistem Coretax membuat proses pengawasan semakin terintegrasi dan transparan. Oleh karena itu, ia mendorong para anggota untuk tidak hanya memahami aturan secara normatif, tetapi juga menguasai praktik implementasinya di lapangan.

Seminar menghadirkan Daniel Belianto sebagai narasumber dengan moderator Dharwawan. Materi yang dipaparkan mencakup pola pengawasan terbaru, potensi tindak lanjut pengawasan, serta strategi menghadapi pemeriksaan di era digital. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait penerapan teknis di perusahaan maupun sektor usaha tertentu.

Suryani menilai tingginya partisipasi dan antusiasme peserta menunjukkan besarnya kebutuhan akan forum edukasi yang aktual dan aplikatif. “Antusiasme ini menjadi energi bagi kami untuk terus menghadirkan kegiatan yang relevan dengan dinamika regulasi perpajakan,” katanya.

Selain mendapatkan materi seminar, peserta juga memperoleh 4 SKPPL terstruktur sebagai bagian dari pengembangan profesional berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, IKPI Jakarta Pusat menegaskan komitmennya sebagai organisasi profesi yang aktif memberikan edukasi dan pembaruan informasi kepada anggotanya. Ke depan, cabang Jakarta Pusat berencana menghadirkan lebih banyak forum diskusi strategis guna merespons perkembangan kebijakan perpajakan nasional. (bl)

DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Catat Penerimaan Pajak Sumsel Tumbuh 10,7 Persen

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung mencatat kinerja penerimaan pajak di Provinsi Sumatera Selatan tumbuh 10,7 persen pada Januari 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year). Hingga 31 Januari 2026, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp866,09 miliar.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumsel Babel, Ega Fitrinawati, menyampaikan bahwa pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh peningkatan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Membaiknya aktivitas sektor sawit dan karet turut memberikan kontribusi terhadap kenaikan penerimaan.

“Kinerja APBN di wilayah Sumatera Selatan hingga 31 Januari 2026 menunjukkan awal tahun yang solid. Pendapatan negara tumbuh positif di tengah tekanan inflasi dan perlambatan ekspor komoditas,” ujar Ega, Rabu (25/2/2026).

Secara keseluruhan, total pendapatan negara di Sumatera Selatan terealisasi sebesar Rp1,13 triliun atau sekitar 5,33 persen dari target tahunan. Angka ini tumbuh 7,13 persen (yoy), mencerminkan stabilitas penerimaan negara di awal tahun anggaran.

Selain dari sektor perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mencatatkan kinerja positif dengan realisasi Rp241,89 miliar atau meningkat 6,48 persen (yoy). Kontribusi terbesar PNBP berasal dari layanan Badan Layanan Umum (BLU) rumah sakit.

Di sisi lain, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengalami kontraksi sebesar 54,41 persen (yoy) dengan realisasi Rp19,78 miliar. Penurunan ini dipengaruhi oleh merosotnya harga patokan ekspor dan volume crude palm oil (CPO).

Meski demikian, penerimaan Bea Masuk justru melonjak 145,98 persen (yoy), didorong oleh peningkatan impor mesin dan bahan baku yang mengindikasikan adanya aktivitas produksi dan investasi.

Sementara itu, realisasi belanja negara di Sumatera Selatan mencapai Rp3,89 triliun atau 10,24 persen dari pagu anggaran. Belanja Pemerintah Pusat tercatat Rp611,96 miliar atau tumbuh 21,84 persen (yoy), yang dialokasikan untuk belanja pegawai, pelayanan publik, serta belanja modal.

Ega menegaskan bahwa sinergi antara optimalisasi penerimaan negara dan pelaksanaan belanja yang efektif menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan sepanjang 2026. (bl)

DJP Jawa Timur I Limpahkan Tiga Tersangka Kasus PPN ke Kejati Jatim

IKPI, Jakarta: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menerima pelimpahan tiga tersangka tindak pidana perpajakan dari Kanwil DJP Jawa Timur I pada Kamis (26/2/2026). Pelimpahan tersebut dilakukan bersamaan dengan penyerahan barang bukti, menandai masuknya perkara ke tahap penuntutan.

Tiga tersangka berinisial AS, S, dan DCF diketahui merupakan pengurus Koperasi JMB IV. Mereka diduga melakukan pelanggaran perpajakan dalam kurun waktu 2018 hingga 2020 yang berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam menjaga kepatuhan pajak. “Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam terhadap pelanggaran yang merugikan penerimaan negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (26/2/2026).

Dalam proses penyidikan, para tersangka diduga memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sejumlah transaksi, namun tidak menyetorkannya ke kas negara. Selain itu, sebagian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang telah dipungut PPN tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan pencantuman nilai pada pos “PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama” di SPT Masa PPN tanpa didukung bukti pembayaran yang sah, seperti Surat Setoran Pajak atau dokumen administrasi lain yang dipersamakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp684 juta.

Max menekankan bahwa praktik penggelapan PPN merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada pembiayaan pembangunan. Ia mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mencoba menghindari kewajiban perpajakan melalui cara-cara yang melanggar hukum.

“Direktorat Jenderal Pajak akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai koridor hukum, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dan perlindungan terhadap penerimaan negara,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap kepatuhan PPN terus diperketat, khususnya terhadap praktik pemungutan yang tidak disertai penyetoran dan pelaporan yang benar. DJP pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib dan transparan guna menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat. (alf)

id_ID