IKPI Jakarta Pusat Tingkatkan Literasi Pajak Nasabah Prioritas Bank Mega lewat Edukasi Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (KPI) Cabang Jakarta Pusat memberikan edukasi perpajakan melalui sosialisasi Coretax kepada 15 nasabah prioritas Bank Mega di Kebon Jeruk, Jakarta, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan literasi pajak di kalangan wajib pajak orang pribadi dengan profil aset dan transaksi yang kompleks.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sylvia selaku Area Business Manager Kebon Jeruk serta Felix sebagai Branch Manager Puri Indah, serta anggota IKPI Cabang Jakarta Pusat yang mendukung penuh penyelenggaraan edukasi perpajakan bagi nasabah prioritas.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, menegaskan bahwa sosialisasi ini tidak sekadar mengenalkan aplikasi Coretax, melainkan membangun pemahaman menyeluruh mengenai filosofi dan mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan. “Coretax harus dipahami sebagai sistem yang menuntut keterbukaan dan konsistensi data, bukan sekadar alat pelaporan,” ujar Suryani, mewakili Pengurus Pusat IKPI.

(Foto: DOK. iKPI Cabang Jakarta Pusat)

Menurutnya, materi edukasi disusun dalam dua bagian utama, yakni pemahaman teori dan praktik langsung aplikasi Coretax. Pada sesi teori, peserta dibekali pemahaman mengenai formula dasar basis pemajakan orang pribadi yang mengaitkan antara penghasilan, konsumsi, dan tambahan harta bersih. Konsep ini menjadi fondasi penting untuk memahami pola pengawasan kepatuhan material yang kini semakin berbasis data.

Suryani menjelaskan bahwa ketidaksesuaian antara penghasilan yang dilaporkan dengan pola konsumsi dan pertambahan harta kerap menjadi sumber permasalahan pajak di kemudian hari. Oleh karena itu, edukasi sejak awal dinilai penting agar wajib pajak dapat menyusun pelaporan secara lebih rapi dan terstruktur.

Dalam sesi berikutnya, peserta diajak memahami pemetaan sumber penghasilan orang pribadi, mulai dari penghasilan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan sebagai pegawai, hingga penghasilan dari modal dan investasi. Penjelasan ini dilengkapi dengan pembahasan mengenai perbedaan kewajiban pembukuan dan pencatatan, termasuk penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bagi wajib pajak dengan omzet tertentu.

Metode penyampaian materi dibuat interaktif. Setiap slide yang dipresentasikan langsung diikuti sesi tanya jawab. Menurut Suryani, pola ini efektif untuk memastikan peserta benar-benar memahami materi sebelum melangkah ke topik berikutnya. “Peserta langsung mengaitkan materi dengan kondisi perpajakan masing-masing,” katanya.

Sesi praktik Coretax kemudian difokuskan pada alur pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi, mulai dari penyiapan data, pengisian penghasilan, hingga pengecekan konsistensi antara penghasilan dan harta. Peserta diajak memahami bagaimana Coretax bekerja sebagai sistem yang mendorong kepatuhan pajak berbasis literasi.

Melalui edukasi ini, IKPI Jakarta Pusat berharap nasabah prioritas Bank Mega memiliki pemahaman yang lebih kuat mengenai Coretax sebagai bagian dari transformasi administrasi perpajakan nasional. “Literasi pajak adalah fondasi utama kepatuhan yang berkelanjutan,” kata Suryani. (bl)

Jepang Tegaskan Pajak Makanan-Minuman Berlaku Kembali Usai Penangguhan Dua Tahun

IKPI, Jakarta: Pemerintah Jepang menegaskan komitmennya untuk memberlakukan kembali pajak konsumsi atas makanan dan minuman setelah masa penangguhan selama dua tahun berakhir. Penegasan ini disampaikan di tengah spekulasi publik bahwa kebijakan tersebut bisa saja diubah karena dinilai tidak populer di kalangan pemilih.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Satsuki Katayama pada Selasa (10/2/2026), merespons berbagai pandangan yang mendorong perpanjangan penangguhan pajak. Katayama menekankan bahwa kebijakan penangguhan sejak awal memang dirancang sebagai langkah sementara.

Menurut Katayama, penangguhan pajak konsumsi atas makanan dan minuman dimaksudkan untuk memberi ruang bagi pemerintah merancang dan menerapkan sistem kredit pajak yang dapat dikembalikan (refundable tax credit). Sistem ini diharapkan menjadi instrumen perlindungan bagi kelompok berpenghasilan rendah ketika pajak kembali diberlakukan.

Ia juga mengingatkan bahwa perpanjangan penangguhan lebih dari dua tahun berpotensi menimbulkan kembali kekhawatiran mengenai keberlanjutan sumber pendapatan negara serta kesehatan fiskal Jepang. Dalam jangka menengah, kepastian kebijakan dinilai penting untuk menjaga kredibilitas anggaran pemerintah.

Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa, dipimpin oleh Sanae Takaichi, baru saja meraih kemenangan telak dalam pemilu nasional yang digelar Minggu lalu. Salah satu janji kampanye utama LDP adalah penangguhan pajak makanan dan minuman selama dua tahun untuk meredam tekanan biaya hidup.

LDP menilai kebijakan penangguhan tersebut tidak memerlukan penerbitan obligasi tambahan untuk menutup defisit anggaran. Namun demikian, sejumlah ekonom menilai masih terdapat ketidakpastian apakah pemerintah benar-benar akan memberlakukan kembali tarif pajak sebesar 8 persen setelah masa penangguhan berakhir.

Keraguan tersebut muncul karena pemilihan anggota Majelis Tinggi Jepang dijadwalkan berlangsung pada 2028. Kenaikan pajak konsumsi dinilai berisiko secara politik, terutama jika masyarakat masih menghadapi tekanan ekonomi akibat upah yang stagnan dan inflasi yang relatif tinggi.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Katayama menekankan bahwa sistem kredit pajak yang dapat dikembalikan akan membantu mengurangi sifat regresif pajak konsumsi, di mana kelompok berpenghasilan rendah cenderung menanggung beban pajak lebih besar secara proporsional dibandingkan kelompok berpenghasilan tinggi. Melalui mekanisme ini, wajib pajak berpenghasilan rendah berpotensi menerima pengembalian tunai apabila nilai kredit pajak melebihi kewajiban pajaknya.

Katayama menyebut penerapan sistem kredit pajak yang dapat dikembalikan untuk pertama kalinya di Jepang akan menjadi sebuah terobosan kebijakan. Rencana tersebut, kata dia, akan dibahas bersama usulan pemotongan pajak konsumsi dalam forum dewan nasional lintas partai.

Sementara itu, dalam konferensi pers pada Senin, Takaichi menyatakan pemerintahannya akan mempercepat pembahasan terkait jadwal dan sumber pendanaan penangguhan pajak konsumsi di parlemen. Pemerintah menargetkan kesimpulan sementara dapat dicapai pada musim panas mendatang.

Sebagai catatan, saat ini Jepang menerapkan pajak konsumsi sebesar 8 persen untuk pembelian makanan dan minuman, serta 10 persen untuk sebagian besar barang dan jasa lainnya. Kebijakan ke depan akan menentukan keseimbangan antara perlindungan daya beli masyarakat dan keberlanjutan fiskal negara. (alf)

Pemerintah Bebaskan PPN Tiket Pesawat Ekonomi Saat Lebaran 2026, Ini Persyaratannya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Namun, pembebasan PPN tersebut hanya berlaku dengan syarat dan ketentuan tertentu yang wajib dipenuhi oleh penumpang maupun maskapai penerbangan.

Ketentuan mengenai fasilitas PPN DTP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 Februari 2026. Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari stimulus fiskal pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional selama periode Lebaran.

Syarat utama pertama adalah periode pembelian tiket. Fasilitas PPN DTP hanya berlaku untuk tiket pesawat yang dibeli mulai 10 Februari hingga 29 Maret 2026. Tiket yang dibeli di luar periode tersebut tidak memperoleh pembebasan PPN, meskipun jadwal penerbangannya masih berada dalam masa Lebaran.

Syarat berikutnya berkaitan dengan periode penerbangan. PPN tiket pesawat kelas ekonomi ditanggung pemerintah hanya untuk penerbangan yang dilakukan pada rentang waktu 14 Maret sampai 29 Maret 2026. Penerbangan sebelum atau setelah tanggal tersebut tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan umum.

Selain itu, fasilitas ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Dengan demikian, penumpang tidak dibebani PPN atas dua komponen harga tersebut sepanjang seluruh syarat dipenuhi.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa PPN DTP tidak mencakup layanan tambahan (ancillary services). Layanan seperti bagasi tambahan (extra baggage), pemilihan kursi (seat selection), serta layanan tambahan lainnya tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Dari sisi administrasi, maskapai penerbangan tetap memiliki kewajiban perpajakan. Badan usaha angkutan udara wajib menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, serta melaporkan PPN DTP tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Selain itu, maskapai juga diwajibkan menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui sistem yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Mei 2026. Ketentuan ini menjadi syarat administratif agar fasilitas PPN DTP dinyatakan sah.

Apabila kewajiban pelaporan tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, fasilitas PPN DTP dinyatakan gugur. Konsekuensinya, PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap terutang dan wajib dipungut sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan penegasan persyaratan tersebut, pemerintah berharap pembebasan PPN tiket pesawat ekonomi dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran, tertib administrasi, serta memberikan dampak nyata bagi kelancaran mobilitas masyarakat selama Lebaran 2026. (alf)

Pemerintah Gelontorkan Insentif Mudik hingga WFA Rp911,16 Miliar Jelang Lebaran 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah menggelontorkan insentif mudik dan kebijakan work from anywhere (WFA) dengan total nilai Rp911,16 miliar menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026. Paket stimulus ini difokuskan pada pemberian diskon transportasi lintas moda guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengendalikan arus mobilitas selama periode libur panjang.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Airlangga Hartarto di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Pengumuman dilakukan bersama sejumlah menteri terkait, antara lain Yassierli, Rini Widyantini, Dudy Purwagandhi, Syaifullah Yusuf, serta Teddy Indra Wijaya.

“Dalam rangka libur hari besar nasional tahun ini, pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon transportasi. Total anggarannya Rp911,16 miliar yang bersumber dari APBN dan non-APBN,” ujar Airlangga.

Untuk moda kereta api, pemerintah bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia memberikan diskon tarif sebesar 30 persen untuk perjalanan periode 14–29 Maret 2026. Program ini ditargetkan melayani sekitar 1,2 juta penumpang selama masa angkutan Lebaran.

Insentif serupa juga diberikan pada angkutan laut. Melalui PT Pelayaran Nasional Indonesia, pemerintah menetapkan diskon tarif sebesar 30 persen dari tarif dasar untuk periode perjalanan 11 Maret hingga 5 April 2026, dengan target 445 ribu penumpang.

Sementara itu, insentif terbesar diberikan pada sektor penyeberangan. Layanan yang dioperasikan ASDP Indonesia Ferry memperoleh diskon tarif hingga 100 persen pada periode 12–31 Maret 2026. Kebijakan ini ditargetkan melayani sekitar 945 ribu unit kendaraan dan 2,4 juta penumpang.

Di sektor transportasi udara, pemerintah menetapkan diskon tarif sebesar 17–18 persen untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Insentif ini berlaku pada periode 14–29 Maret 2026 dengan target sekitar 3,3 juta penumpang pesawat.

Selain diskon transportasi, pemerintah juga menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja melalui skema work from anywhere atau flexible working arrangement. Airlangga menjelaskan kebijakan ini berlaku pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. “Ini bukan libur, tetapi WFA. Detailnya akan diatur melalui surat edaran bagi ASN dan pekerja swasta,” kata Airlangga.

Sebagai penguatan dari sisi permintaan masyarakat, pemerintah turut menyalurkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng per bulan selama dua bulan. Bantuan tersebut menyasar 35,04 juta keluarga penerima manfaat yang berasal dari kelompok Desil 1 hingga Desil 4.

Airlangga menyebutkan kebutuhan anggaran bantuan pangan tersebut diperkirakan mencapai Rp11,92 triliun dan akan mulai disalurkan pada periode Ramadan. Pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga terkait diharapkan mendukung kelancaran distribusi logistik agar bantuan tepat waktu dan tepat sasaran.

Dengan kombinasi insentif mudik, kebijakan WFA, dan bantuan pangan, pemerintah berharap pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri 2026 dapat berlangsung lancar, mobilitas masyarakat lebih terkendali, serta aktivitas ekonomi tetap terjaga. (alf)

Abaikan Surat DJP, Ini Konsekuensi yang Diterima Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak menegaskan bahwa setiap surat yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak bukan sekadar imbauan administratif, melainkan bagian dari rangkaian pengawasan yang memiliki konsekuensi jelas bagi wajib pajak yang mengabaikannya.

Dalam skema yang diatur PMK 111/2025, DJP di bawah koordinasi Kementerian Keuangan, mengawali pengawasan dengan pendekatan persuasif, namun membuka ruang eskalasi bertahap apabila wajib pajak tidak kooperatif.

Tahapan awal biasanya berupa surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Surat ini dikirim ketika DJP menemukan data yang memerlukan klarifikasi, baik terkait pelaporan, pembayaran pajak, maupun status administrasi wajib pajak.

Wajib pajak diberi kesempatan untuk menanggapi surat klarifikasi tersebut dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur Pasal 6. Namun, apabila tidak ada tanggapan atau respons dinilai tidak memadai, pengawasan dapat ditingkatkan.

Masih merujuk PMK 111/2025, DJP dapat melanjutkan dengan pembahasan lanjutan atau kunjungan langsung ke tempat kegiatan usaha sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (11). Kunjungan ini dilakukan untuk mencocokkan data administratif dengan kondisi usaha yang sebenarnya.

Selain itu, DJP juga dapat menyampaikan surat imbauan berdasarkan Pasal 9. Imbauan ini menjadi peringatan awal agar wajib pajak segera memenuhi kewajibannya sebelum masuk ke tahap yang lebih formal.

Jika imbauan tetap diabaikan, DJP berwenang menerbitkan surat teguran sebagaimana diatur dalam Pasal 13, khususnya terkait keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan atau ketidakpatuhan formal lainnya.

Dari rangkaian pengawasan tersebut, DJP dapat melakukan berbagai tindakan administratif, antara lain perubahan data secara jabatan, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak otomatis, pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan, hingga penetapan NPWP secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 19.

Lebih lanjut, apabila dari proses pengawasan ditemukan indikasi ketidakpatuhan material, pengawasan dapat ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui PMK 111/2025, pemerintah menegaskan bahwa mengabaikan surat DJP bukan pilihan aman. Setiap surat adalah bagian dari alur pengawasan yang bisa berujung pada tindakan administratif hingga pemeriksaan, apabila tidak ditindaklanjuti secara tepat. (alf)

Jogging Pagi Bersama Diyakini Bentuk Nilai Kebersamaan Perkuat Soliditas IKPI

IKPI, Jambi: Ketua IKPI Cabang Jambi, Edi Kurniawan, menilai kebersamaan informal antarpengurus menjadi fondasi penting dalam menjaga soliditas organisasi. Hal tersebut tercermin dalam kegiatan jogging pagi bersama yang dilaksanakan di kawasan arena ex-MTQ Kota Jambi, Selasa (10/2/2026).

Kegiatan olahraga ringan tersebut diikuti langsung oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Selatan, Nurlena, serta Bendahara Umum IKPI, Donny Rindorindo.

Menurut Edi, kegiatan jogging pagi ini bukan sekadar aktivitas olahraga, melainkan juga ruang komunikasi yang cair antar-pengurus. “Dalam suasana santai seperti ini, kita bisa saling berbincang, mempererat hubungan, dan membangun kekompakan tanpa sekat formal,” ujar Edi.

Arena ex-MTQ Kota Jambi dipilih sebagai lokasi kegiatan karena suasananya yang terbuka dan asri. Kawasan tersebut dikelilingi pepohonan rindang yang memberikan udara segar, sehingga mendukung aktivitas jalan santai sekaligus menjadi ruang refleksi di tengah padatnya agenda organisasi.

Selain jajaran pimpinan pusat dan daerah, kegiatan ini juga diikuti oleh Ketua Bidang Humas IKPI Cabang Jambi, Susanto, serta Ketua Bidang Keanggotaan, Andi. Kehadiran para pengurus cabang tersebut menambah suasana akrab dan penuh kebersamaan.

Edi menambahkan, kekompakan antar-pengurus sangat penting dalam menjalankan program kerja organisasi, terutama di tingkat cabang yang bersentuhan langsung dengan anggota. “Kalau pengurusnya solid, komunikasi dengan anggota juga akan lebih baik,” katanya.

Ia juga menilai kegiatan nonformal seperti ini perlu terus dibudayakan, karena mampu menyeimbangkan aktivitas organisasi yang selama ini identik dengan rapat dan agenda formal. “Organisasi yang sehat tidak hanya dibangun lewat forum resmi, tetapi juga dari interaksi manusiawinya,” ujar Edi.

Kegiatan jogging pagi tersebut sekaligus menjadi penanda harmonisasi antara pengurus pusat, daerah, dan cabang dalam rangkaian kunjungan kerja Ketua Umum IKPI di Jambi. Momentum ini dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi sebelum memasuki agenda resmi organisasi.

Edi berharap, semangat kebersamaan yang terbangun dalam kegiatan sederhana ini dapat terus terjaga dan tercermin dalam kerja-kerja organisasi ke depan. “Kekompakan adalah modal utama kita untuk melayani anggota dan menjaga marwah profesi konsultan pajak,” pungkasnya. (bl)

PPL IKPI Jambi Angkat Pengisian SPT Tahunan, Edi Kurniawan Tekankan Peningkatan Kompetensi Anggota

IKPI, Jambi: Seminar Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Jambi yang digelar Senin, (9/2/2026), menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman teknis perpajakan, khususnya terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan. Kegiatan ini dilaksanakan di Yello Hotel Jambi dan diikuti antusias oleh para anggota.

Ketua IKPI Cabang Jambi, Edi Kurniawan, menyampaikan bahwa PPL tersebut merupakan bagian dari komitmen cabang untuk terus menjaga dan meningkatkan kompetensi profesional anggota di tengah dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.

“Kegiatan PPL ini kami selenggarakan sebagai upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi anggota, sekaligus memperdalam pemahaman teknis terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan, baik Orang Pribadi maupun Badan,” ujar Edi, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, PPL kali ini menghadirkan narasumber Yuki Diwinoto, yang memberikan pemaparan komprehensif mengenai aspek teknis, kesalahan yang sering terjadi, serta pendekatan praktis dalam pengisian SPT Tahunan yang sesuai dengan ketentuan terbaru.

Menurut Edi, kehadiran narasumber yang berpengalaman sangat penting agar anggota tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengaplikasikan pengetahuan tersebut dalam praktik pendampingan wajib pajak. “Kami ingin anggota IKPI Cabang Jambi benar-benar siap secara teknis dan profesional,” tegasnya.

Kegiatan PPL ini diikuti oleh 93 peserta, di mana 70 persen merupakan peserta umum dan sisanya anggota IKPI Cabang Jambi. Tingginya tingkat kehadiran tersebut, menurut Edi, mencerminkan kesadaran anggota akan pentingnya peningkatan kapasitas diri di bidang perpajakan.

Selain dibuka oleh Ketua Cabang, kegiatan ini juga dihadiri Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Selatan, Nurlena, yang memberikan dukungan langsung terhadap pelaksanaan PPL di tingkat cabang.

Tidak hanya itu, Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dan Bendahara Umum Donny Rindorindo turut hadir dan menyampaikan keynote speech. Dalam arahannya, Ketua Umum menekankan pentingnya peran konsultan pajak dalam mendorong kepatuhan wajib pajak melalui pengisian dan pelaporan SPT yang benar, akurat, dan tepat waktu.

Edi berharap, melalui PPL ini, anggota IKPI Cabang Jambi tidak hanya memperoleh tambahan pengetahuan, tetapi juga mampu menjadi mitra strategis bagi wajib pajak dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. “Ujungnya bukan hanya kompetensi anggota yang meningkat, tetapi juga kualitas kepatuhan pajak masyarakat secara keseluruhan,” pungkasnya. (bl)

Kemensetneg–DJP Jakarta Pusat Gelar Bimtek Pengisian SPT Tahunan OP Lewat Coretax

IKPI, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat (Kanwil DJP Jakarta Pusat) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax, Senin, (9/2/2026).

Kegiatan tersebut dikemas dalam dua format layanan, yakni Kelas Asistensi Pajak bagi pegawai Kemensetneg yang berlangsung di Ruang Biro Sumber Daya Manusia Lantai 1 Gedung 1, serta layanan booth asistensi yang dibuka di Lobi Gedung 1 untuk menjangkau peserta lebih luas.

Bimtek ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai 9 hingga 13 Februari 2026. Pelaksanaan kegiatan bertujuan mengedukasi sekaligus memudahkan pegawai Kemensetneg dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan sistem terbaru Coretax.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Biro Keuangan Kemensetneg, Muhammad Irwandi. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada DJP atas kolaborasi yang telah terjalin dalam mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan di lingkungan Kemensetneg.

“Saya ucapkan terima kasih atas kerja sama yang selama ini sudah dilakukan. Kami berharap terus mendapatkan bimbingan dari DJP terkait peningkatan kepatuhan perpajakan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Muhammad Irwandi.

Ia menambahkan, kehadiran sistem baru Coretax membutuhkan pendampingan yang intensif agar dapat dipahami dan dimanfaatkan secara optimal oleh para pegawai. “Salah satu bentuknya adalah kami meminta bantuan, baik sosialisasi maupun asistensi seperti sekarang ini. Apalagi ada aplikasi ataupun sistem terbaru Coretax ini. Kami harapkan dan mudah-mudahan bisa meningkatkan kepatuhan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” lanjutnya.

Meski asistensi dilaksanakan selama satu pekan, Muhammad Irwandi berharap DJP tetap membuka ruang konsultasi lanjutan secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat agar pegawai dapat memperoleh pendampingan berkelanjutan apabila menghadapi kendala di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Pusat, Muktia Agus Budi Santosa, menjelaskan bahwa asistensi Coretax merupakan bagian dari upaya masif DJP dalam mendukung implementasi sistem perpajakan terbaru secara nasional.

“Ini kita bentuk tim satgas karena saking banyaknya permintaan, bukan cuma di Setneg. Minggu ini kami di Setneg, lalu Rabu sampai Jumat kami di BUMN. Tujuan kami menyebarkan ToT dan knowledge, sehingga tidak hanya kami yang bekerja, tetapi masyarakat juga ikut menyukseskan,” tutup Muktia Agus.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemensetneg, Muharromi, beserta jajaran, yang mengikuti rangkaian kegiatan asistensi dan berdialog langsung dengan tim DJP terkait penerapan Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan. (alf)

Di Seminar Cabang Jambi, Ketum IKPI Gaungkan “Compliance by Design” Serta Perkuat Etika dan Standar Profesi

IKPI, Jambi: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa kepatuhan pajak saat ini tidak lagi cukup dimaknai sebagai upaya menghindari denda atau sanksi. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Seminar PPL Pengcab Jambi, Senin, (9/2/2026).

Menurut Vaudy, kepatuhan pajak modern berkaitan erat dengan reputasi korporasi, keberlanjutan usaha, serta hubungan jangka panjang dengan otoritas pajak. Oleh karena itu, IKPI mendorong perubahan cara pandang dari compliance by fear menuju compliance by design.

“Compliance by design berarti kepatuhan dibangun sejak awal melalui sistem, proses, dan tata kelola perusahaan, bukan karena takut diperiksa atau dikenai sanksi,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan bahwa pendekatan compliance by fear justru menempatkan wajib pajak pada posisi reaktif, di mana risiko baru ditangani setelah terlambat dan potensi masalah sudah muncul.

Dalam kerangka tersebut, Vaudy menekankan pentingnya kode etik dan standar profesi sebagai fondasi kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak yang disebutnya sebagai profession of trust.

“Kepercayaan tidak lahir dari keahlian saja, tetapi dari integritas, independensi, dan profesionalisme yang dijaga secara konsisten,” katanya.

Kode etik dan standar profesi, lanjut Vaudy, berfungsi sebagai garis batas yang melindungi tiga pihak sekaligus, yakni klien, negara, dan konsultan pajak itu sendiri.

Selain isu kepatuhan, IKPI juga memaparkan komitmen nyata dalam pemberdayaan UMKM melalui webinar gratis setiap Kamis, pembukaan gedung IKPI di kawasan Fatmawati sebagai pusat konsultasi, serta ajakan kepada anggota untuk membuka kantor mereka sebagai tempat konsultasi berbasis sistem janji.

Melalui rencana training of trainers (TOT) bekerja sama dengan Pusdiklat Pajak, IKPI menegaskan bahwa organisasi tidak hanya berfokus pada pengembangan kelembagaan, tetapi juga membuka peluang konkret bagi anggota untuk berkembang dan memperoleh klien. (bl)

Coretax Disebut Game Changer, IKPI Dorong Perubahan Paradigma Kepatuhan

IKPI, Jambi: Peralihan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax dinilai akan menjadi titik balik besar dalam praktik kepatuhan pajak di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld dalam Seminar PPL Pengcab Jambi, Senin, (9/2/2026).

Menurut Vaudy, Coretax bukan sekadar pembaruan teknologi informasi, melainkan perubahan paradigma mendasar dalam cara negara dan wajib pajak memandang kepatuhan. Sistem ini mendorong pergeseran dari pelaporan manual menuju kepatuhan berbasis data.

“Coretax adalah game changer. Kita bergerak dari self-reporting manual ke data-driven compliance, serta dari koreksi setelah pemeriksaan ke pencegahan risiko sejak pelaporan,” tegas Vaudy.

Ia menyebutkan bahwa tahun pelaporan SPT PPh Badan 2025 akan menjadi ujian awal kesiapan wajib pajak dan konsultan pajak dalam mengadopsi sistem baru tersebut secara optimal.

Dalam kondisi ini, peran konsultan pajak dinilai semakin strategis karena dituntut memahami alur data, mitigasi risiko, dan kepatuhan sejak tahap perencanaan, bukan sekadar penyelesaian masalah setelah timbul sengketa.

Vaudy juga mengingatkan bahwa kegagalan beradaptasi dengan Coretax dapat berdampak langsung pada kualitas kepatuhan dan hubungan jangka panjang wajib pajak dengan otoritas pajak.

Melalui seminar PPL, IKPI mendorong seluruh anggota untuk tidak menunggu penerapan penuh Coretax, melainkan mulai membangun kesiapan dari sisi sistem, proses, dan sumber daya manusia.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya IKPI memastikan bahwa transformasi digital perpajakan dapat diikuti secara seimbang antara regulasi, teknologi, dan kompetensi profesi.

Dengan kehadiran lebih dari seratus peserta, seminar ini mencerminkan meningkatnya kesadaran bahwa Coretax bukan sekadar isu teknis, melainkan agenda strategis nasional. (bl)

id_ID