Uni Eropa Tambah Vietnam ke Blacklist Pajak, Total Kini 10 Yurisdiksi

IKPI, Jakarta: Dewan Uni Eropa pada 17 Februari 2026 secara resmi menyetujui pembaruan daftar EU List of Non-Cooperative Jurisdictions for Tax Purposes, yakni daftar negara atau yurisdiksi yang dinilai belum memenuhi standar tata kelola perpajakan internasional versi Uni Eropa. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang blok tersebut untuk memperkuat transparansi pajak global dan menekan praktik penghindaran pajak lintas batas.

Berdasarkan dokumen yang dirilis General Secretariat Dewan Uni Eropa, keputusan tersebut diambil setelah evaluasi terhadap kepatuhan yurisdiksi terhadap standar transparansi dan pertukaran informasi perpajakan.

Dalam revisi terbaru, Vietnam serta Kepulauan Turks dan Caicos dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Keputusan ini diambil setelah evaluasi terhadap komitmen dan implementasi standar perpajakan internasional yang menjadi acuan Uni Eropa, termasuk transparansi dan pertukaran informasi perpajakan.

Meski disebut sebagai blacklist, Dewan Uni Eropa menegaskan bahwa status tersebut tidak bersifat permanen. Yurisdiksi yang menunjukkan perbaikan dan mampu memenuhi kriteria yang ditetapkan dapat dikeluarkan dari daftar. Hal itu tercermin dari dicoretnya Samoa serta Trinidad dan Tobago setelah dinilai telah memenuhi standar tata kelola pajak yang dipersyaratkan.

Dengan pembaruan ini, total terdapat sepuluh yurisdiksi dalam daftar hitam Uni Eropa, yakni Samoa Amerika, Anguilla, Guam, Palau, Panama, Rusia, Kepulauan Turks dan Caicos, Kepulauan Virgin Amerika Serikat, Vanuatu, dan Vietnam. Daftar ini menjadi rujukan penting bagi negara-negara anggota Uni Eropa dalam menerapkan langkah defensif, baik dalam aspek perpajakan maupun kerja sama ekonomi.

Masuknya Vietnam ke dalam blacklist berkaitan dengan temuan Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes yang berada di bawah koordinasi OECD. Forum tersebut menyatakan Vietnam belum sepenuhnya memenuhi standar pertukaran informasi perpajakan berdasarkan permintaan (exchange of information on request). Sebelumnya, Vietnam sempat berada di grey list setelah menyampaikan komitmen reformasi, namun implementasinya dinilai belum sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Keputusan final tersebut dikukuhkan dalam pertemuan Economic and Financial Affairs Council (ECOFIN) bulan Februari ini. ECOFIN sendiri merupakan forum para menteri keuangan negara anggota Uni Eropa yang secara berkala mengevaluasi kepatuhan yurisdiksi terhadap prinsip good tax governance.

Sementara itu, Kepulauan Turks dan Caicos kembali masuk daftar karena dianggap masih memfasilitasi pengaturan usaha lepas pantai yang memungkinkan pengalihan laba tanpa substansi ekonomi yang memadai. Alasan serupa juga berlaku bagi Anguilla dan Vanuatu yang dinilai belum menerapkan persyaratan substansi ekonomi secara efektif.

Adapun Samoa Amerika, Guam, dan Kepulauan Virgin Amerika Serikat tetap tercantum karena belum menerapkan sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis. Secara umum, yurisdiksi yang masuk daftar hitam biasanya berkaitan dengan rezim pajak yang dianggap merugikan atau kurang transparan.

Dewan ECOFIN memperbarui daftar ini dua kali dalam setahun sebagai bagian dari mekanisme pengawasan berkelanjutan. Untuk 2026, revisi berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Oktober. Langkah ini menunjukkan komitmen Uni Eropa untuk menjaga integritas sistem perpajakan global sekaligus mendorong negara-negara mitra agar memperkuat transparansi dan kerja sama internasional di bidang pajak. (alf)

Menkeu Tunggu Arahan Presiden Soal Usulan Bebas Pajak THR, KSPI Desak Realisasi Tahun Ini

IKPI, Jakarta: Wacana pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas tunjangan hari raya (THR) kembali mencuat menjelang Ramadan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hingga kini belum menerima usulan resmi terkait permintaan agar THR buruh tidak dikenakan pajak.

Kepada media di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026), Purbaya menegaskan dirinya masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto sebelum mengambil langkah kebijakan apa pun. Ia mengaku belum memperoleh laporan langsung mengenai desakan tersebut.

“Saya belum pernah dengar permintaan itu. Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau memang ada arahan,” ujarnya singkat kepada awak media.

Desakan penghapusan PPh Pasal 21 atas THR sebelumnya disuarakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Ia meminta kebijakan tersebut mulai berlaku tahun ini dan diterapkan secara permanen ke depan.

Menurut Said, pemotongan pajak atas THR dinilai mengurangi manfaat yang seharusnya diterima pekerja, terutama kalangan buruh yang menjadikan dana tersebut untuk kebutuhan penting menjelang Idul Fitri, termasuk biaya mudik.

“Mulai tahun ini dan seterusnya, THR jangan dipotong PPh 21. Percuma dapat THR kalau akhirnya dipotong pajak. Ini untuk orang kecil yang sangat membutuhkan,” ujar Said dalam konferensi pers virtual.

Selain isu pajak, KSPI dan Partai Buruh juga mendorong agar pembayaran THR bagi pekerja swasta dilakukan lebih awal, yakni tiga minggu sebelum Lebaran atau H-21. Usulan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang kewajiban pembayaran THR.

Said menilai terdapat pola di sejumlah perusahaan yang merumahkan atau memutus kontrak pekerja menjelang hari raya untuk menghindari kewajiban membayar THR. Setelah Lebaran, pekerja dipanggil kembali untuk bekerja.

Ia mencontohkan kabar mengenai produsen mi instan di Gresik, Jawa Timur, yang disebut merumahkan ratusan pekerja menjelang Lebaran. Praktik seperti ini, menurutnya, menjadi alasan perlunya pembayaran THR dipercepat agar hak pekerja tetap terlindungi.

Wacana pembebasan pajak atas THR pun kini menjadi perhatian publik, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menuntut daya beli masyarakat tetap terjaga. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat, dengan Kementerian Keuangan menunggu arahan resmi dari Presiden sebelum menentukan kebijakan lebih lanjut. (alf)

Perbanas Kumpulkan Empat Ketum Asosiasi Konsultan Pajak dan PERTAPSI, Bahas Arah Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Perubahan kebijakan yang bergerak cepat, dinamika hukum yang kerap mengejutkan publik, hingga transformasi administrasi perpajakan yang menuntut adaptasi ekstra dari para profesional menjadi latar penting diskusi perpajakan nasional saat ini. Di tengah situasi tersebut, dunia akademik dan organisasi profesi merasa perlu duduk bersama, menyamakan persepsi, sekaligus membaca arah kebijakan pajak Indonesia ke depan.

Momentum itulah yang mendorong Perbanas Institute menghadirkan empat Ketua Umum asosiasi konsultan pajak dan Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) dalam Seminar Perpajakan Nasional bertema “Outlook Arah Kebijakan dan Administrasi Perpajakan Indonesia Tahun 2026” di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Wakil Rektor II Perbanas Institute, Prof. Dr. Haryono Umar, menegaskan bahwa kehadiran para pimpinan asosiasi tersebut bukan sekadar simbolik. “Kami ingin mahasiswa dan praktisi mendapatkan pandangan langsung dari para pemimpin organisasi profesi mengenai arah kebijakan perpajakan yang terus berkembang sangat cepat,” ujarnya.

Empat Ketua Umum asosiasi konsultan pajak yang hadir yakni Vaudy Starworld, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI); Ass. Prof. Dr. Gilbert Rely, Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Pajak Indonesia (PerkoppI); Dr. Suherman Saleh, Ak., M.Sc., CA, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I); serta Susy Suryani Suyanto, Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI). Turut hadir pula Darussalam, Ketua Umum PERTAPSI.

Dalam paparannya, Prof. Haryono menyinggung dinamika regulasi, termasuk revisi Undang-Undang BUMN melalui UU Nomor 1 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut menegaskan keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, tanpa mens rea dan tanpa konflik kepentingan, serta dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian, tidak serta-merta dapat dipidana sebagai tindak korupsi.

Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Prinsip itikad baik dan kehati-hatian profesional itu juga sangat relevan bagi para konsultan pajak. Sepanjang bekerja tanpa konflik kepentingan dan menjunjung etika, profesi ini justru menjadi pilar penting dalam menjaga tata kelola yang sehat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini penerimaan negara sangat bertumpu pada sektor perpajakan. Jika di masa lalu pembangunan banyak ditopang oleh penerimaan negara bukan pajak dari sektor migas, kini pajak menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan nasional.

“Indonesia membutuhkan sistem perpajakan yang kuat dan kredibel. Para konsultan pajak dan akademisi memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan dan memastikan kebijakan berjalan efektif,” ujar Prof. Haryono.

Tak hanya menyasar kalangan praktisi, seminar ini juga menjadi pesan kuat bagi mahasiswa. Ia mengingatkan bahwa kompetensi perpajakan merupakan kebutuhan utama di dunia kerja. “Lulusan akuntansi yang tidak memahami perpajakan akan sulit bersaing. Karena itu, forum seperti ini penting untuk membuka wawasan sejak dini,” katanya.

Melalui forum yang mempertemukan IKPI, PerkoppI, AKP2I, P3KPI, dan PERTAPSI tersebut, Perbanas berharap terbangun sinergi berkelanjutan antara kampus dan organisasi profesi. Dialog lintas asosiasi ini diharapkan mampu melahirkan pandangan komprehensif mengenai arah kebijakan dan administrasi perpajakan 2026, sekaligus memperkuat kontribusi sektor pajak dalam menopang pembangunan nasional. (bl)

DJP Minta ASN Lapor SPT Sebelum 28 Februari

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi paling lambat Sabtu, 28 Februari 2026. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Februari 2026, Senin (23/2/2026).

Bimo menegaskan percepatan pelaporan bagi ASN penting sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mencegah penumpukan akses sistem menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan pada 31 Maret 2026.

“Kami juga meminta bantuan kepada kementerian terkait untuk membantu mengarahkan pelaporan SPT untuk seluruh ASN atau pegawainya paling lambat akhir Februari,” ujar Bimo.

DJP tidak bergerak sendiri. Koordinasi dilakukan dengan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian PAN-RB, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri. Sinergi tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh pegawai di lingkungan masing-masing instansi segera memenuhi kewajiban pelaporan.

Tindak lanjut atas imbauan tersebut telah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui penerbitan Surat Edaran Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tentang penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN, TNI, dan Polri. Dalam surat tersebut, seluruh instansi diminta memastikan pelaporan dilakukan paling lambat 28 Februari 2026.

Percepatan pelaporan ini sekaligus menjadi strategi antisipasi terhadap lonjakan akses sistem yang kerap terjadi mendekati tenggat waktu 31 Maret. DJP berharap pola pelaporan lebih merata dan tidak terkonsentrasi di akhir periode.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan tahun ini wajib dilakukan melalui sistem Coretax. Sistem administrasi perpajakan berbasis digital tersebut menjadi kanal utama dalam proses pelaporan pajak orang pribadi.

Untuk mendukung kelancaran pelaporan, DJP juga telah menambahkan fitur formulir elektronik atau Coretax Form yang dapat diunduh melalui akun wajib pajak. Fitur ini diharapkan membantu proses pengisian dan pengiriman SPT menjadi lebih praktis dan terintegrasi.

Dengan langkah ini, DJP menekankan pentingnya disiplin administrasi dan kepatuhan pajak di lingkungan aparatur negara. ASN diharapkan menjadi contoh dalam membangun budaya patuh pajak yang konsisten dan tepat waktu. (alf)

DJP Blokir 29 Penunggak Pajak, Tunggakan Tembus Rp170 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah tegas dengan memblokir 29 wajib pajak penunggak sebagai bagian dari strategi penagihan aktif. Total tunggakan yang menjadi dasar tindakan tersebut mencapai Rp170 miliar.

Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan setelah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang mengatur tata cara pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak.

“Sejak PER-27/2025 diterbitkan, sudah dilakukan pemblokiran terhadap 29 wajib pajak. Dasar pemblokiran tunggakan total sebesar Rp170 miliar dan yang sudah terealisasi pencairannya Rp52 miliar,” ujar Bimo, Rabu (25/2/2026).

Dari total tunggakan tersebut, DJP mencatat realisasi pembayaran sebesar Rp52 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan pemblokiran layanan publik mulai memberikan dampak konkret terhadap percepatan pencairan piutang pajak.

Langkah pemblokiran tidak dilakukan secara sembarangan. DJP tetap melalui tahapan prosedural penagihan, mulai dari pemberitahuan hingga kesempatan pelunasan sebelum pembatasan akses diberlakukan.

Dalam aturan tersebut, bentuk pembatasan dapat berupa pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum, pemblokiran akses kepabeanan, serta pembatasan layanan publik lain yang berkaitan dengan aktivitas usaha wajib pajak.

Selain 29 wajib pajak yang telah diblokir, DJP juga mencatat sebanyak 23.509 wajib pajak memiliki piutang pajak di atas Rp100 juta per 31 Desember 2025. Data ini menjadi dasar penguatan pengawasan dan penagihan pada tahun berjalan.

Menurut Bimo, kebijakan ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya menjaga keadilan dan kepatuhan fiskal. Wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban tidak seharusnya berada pada posisi yang sama dengan pihak yang menunda pembayaran dalam jumlah besar.

Dengan penerapan instrumen pemblokiran layanan publik, DJP berharap penagihan menjadi lebih efektif sekaligus memberikan sinyal kuat bahwa kepatuhan pajak merupakan kewajiban yang tidak dapat ditunda. (alf)

DJP Sediakan Coretax Form, Pelaporan SPT Nihil Kini Terintegrasi Sistem

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghadirkan Coretax Form sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan status nihil melalui sistem Coretax. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan layanan administrasi perpajakan berbasis digital.

Penyediaan formulir elektronik tersebut ditujukan untuk mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam menyampaikan SPT Tahunan secara daring. Dengan integrasi langsung ke sistem Coretax, data pelaporan akan tercatat otomatis dalam basis data DJP.

Dalam pengumuman yang dirilis Selasa (24/2/2026), DJP menegaskan bahwa Coretax Form diperuntukkan bagi WPOP dengan status SPT Tahunan Nihil. Artinya, wajib pajak tetap menyampaikan laporan meskipun tidak terdapat pajak terutang pada akhir tahun pajak.

Coretax Form merupakan formulir elektronik yang tersedia di dalam sistem Coretax DJP. Penggunaannya memungkinkan wajib pajak mengisi dan mengirimkan SPT Tahunan secara online tanpa perlu proses manual atau pengunggahan terpisah di luar sistem utama.

DJP menjelaskan, tidak semua wajib pajak dapat menggunakan fasilitas ini. Coretax Form hanya berlaku bagi WPOP yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas, menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Untuk mengakses layanan tersebut, wajib pajak cukup masuk ke akun Coretax DJP melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah login, pengguna dapat memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan kemudian mengakses Coretax Form sesuai kebutuhan pelaporan.

Dalam proses pengisian, DJP menyarankan penggunaan aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC 20 atau versi yang lebih baru agar formulir dapat dibuka dan diisi dengan optimal. Hal ini penting untuk memastikan seluruh fitur interaktif dalam formulir berjalan dengan baik.

Sebagai pendukung layanan, DJP juga menyediakan panduan resmi tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi status nihil melalui Coretax Form. Panduan tersebut dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Keuangan.

DJP turut mengingatkan wajib pajak agar hanya menggunakan laman resmi dalam mengakses layanan Coretax serta waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan otoritas pajak. Apabila membutuhkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Melalui langkah ini, DJP berharap proses pelaporan SPT Tahunan, khususnya bagi wajib pajak dengan status nihil, menjadi lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi penuh dalam sistem administrasi perpajakan nasional. (alf)

IKPI Yogyakarta Dorong Perluasan Kerja Sama hingga Tingkat Gubernur DIY

IKPI, Yogyakarta: Kerja sama antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta dan Dinas Koperasi & UKM DIY berpotensi diperluas ke tingkat yang lebih strategis. Hal ini mengemuka dalam audiensi yang digelar Senin (23/2/2026), ketika Kepala Dinas mengusulkan penjajakan nota kesepahaman (MoU) antara IKPI Pusat dan Gubernur DIY.

Wakil Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Lukas Mulyono, menyampaikan bahwa usulan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat program pembinaan perpajakan di wilayah DIY.

“Dari hasil audiensi, Kepala Dinas menyampaikan keinginan agar kerja sama tidak hanya sebatas bimtek tahunan, tetapi diperluas dan lebih terprogram. Bahkan beliau mengusulkan kemungkinan MoU antara IKPI Pusat dengan Gubernur DIY,” kata Lukas, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, apabila MoU tersebut terealisasi, maka ruang lingkup kerja sama dapat mencakup organisasi perangkat daerah (OPD) lain di lingkungan Pemerintah Provinsi DIY. Dengan demikian, program edukasi perpajakan dapat dilakukan secara lebih sistematis dan terintegrasi.

Selama ini, kolaborasi IKPI dan Dinas Koperasi & UKM telah fokus pada pembinaan koperasi dan UMKM melalui kegiatan bimtek pengisian SPT Tahunan. Memasuki tahun keempat pada 2026, kedua pihak melihat perlunya penguatan struktur kerja sama agar dampaknya lebih luas.

Lukas menilai, perluasan kerja sama ini akan memberikan kepastian program jangka panjang serta memperkuat posisi IKPI sebagai mitra profesional pemerintah dalam peningkatan literasi dan kepatuhan pajak.

“Kami siap mendukung apabila penjajakan MoU ini ditindaklanjuti di tingkat pusat. Tujuannya agar pembinaan perpajakan di DIY bisa lebih terencana dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha,” ujarnya.

Ia menegaskan, kolaborasi lintas kelembagaan menjadi kunci dalam membangun ekosistem kepatuhan pajak yang sehat, khususnya bagi koperasi dan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

Dengan wacana perluasan ini, DIY berpeluang menjadi model sinergi antara pemerintah daerah dan profesi konsultan pajak dalam mendukung pembangunan ekonomi berbasis kepatuhan dan transparansi. (bl)

IKPI Surabaya Jajaki Kolaborasi Edukasi Pajak Bersama She Radio

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya menerima kunjungan perwakilan She Radio Surabaya dalam rangka penjajakan potensi kerja sama strategis yang ditujukan untuk memperluas kontribusi edukasi kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kota Surabaya, Senin (23/2/2026). Pertemuan yang digelar di Sekretariat IKPI Surabaya tersebut berlangsung dalam suasana hangat, terbuka, dan penuh semangat kolaborasi.

Audiensi ini menjadi langkah awal membangun sinergi antara organisasi profesi konsultan pajak dan media massa, khususnya radio, sebagai saluran komunikasi publik yang efektif dan mudah dijangkau berbagai kalangan. Di tengah kebutuhan informasi perpajakan yang semakin dinamis, media radio dinilai memiliki peran strategis dalam menyampaikan pesan secara cepat, praktis, dan komunikatif.

IKPI Surabaya diwakili oleh Sekretaris Cabang bersama jajaran pengurus dari sejumlah divisi, termasuk Litbang dan Keanggotaan. Dalam diskusi, kedua pihak membahas sejumlah peluang program kolaboratif, mulai dari talkshow rutin bertema edukasi pajak, penyuluhan berbasis komunitas, hingga penyampaian informasi kebijakan perpajakan terbaru yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Ketua Seksi Litbang dan FGD IKPI Surabaya, Tjong Lie Min, menegaskan bahwa penjajakan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk semakin mendekatkan literasi perpajakan kepada publik.

“Melalui kolaborasi dengan media radio, kami berharap informasi perpajakan dapat disampaikan dengan bahasa yang lebih sederhana dan mudah dipahami. Ini adalah bentuk komitmen IKPI Surabaya untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan memberikan dampak nyata melalui edukasi yang berkelanjutan,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, pendekatan edukasi melalui media massa memungkinkan materi perpajakan dikemas secara lebih ringan tanpa mengurangi substansi, sehingga dapat diterima oleh pelaku UMKM, pekerja, hingga masyarakat umum yang membutuhkan panduan praktis dan terpercaya.

Pertemuan ini juga menegaskan bahwa penyebaran literasi perpajakan tidak harus terbatas pada forum formal seperti seminar atau pelatihan tatap muka. Media komunikasi publik yang akrab dengan keseharian masyarakat dinilai mampu menjadi jembatan efektif antara kebijakan perpajakan dan kebutuhan informasi warga.

IKPI Surabaya berharap penjajakan ini dapat berkembang menjadi kerja sama berkelanjutan dengan program yang terstruktur dan konsisten. Dengan sinergi antara profesi dan media, edukasi perpajakan diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman, tetapi juga mendorong tumbuhnya budaya kepatuhan berbasis kesadaran.

Melalui langkah ini, IKPI Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, menghadirkan informasi yang inklusif, relevan, serta berdampak nyata bagi pembangunan ekonomi daerah dan nasional. (bl)

Partai Buruh Minta Pemerintah Bebaskan PPh 21 untuk THR

IKPI, Jakarta: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah dan DPR RI agar tunjangan hari raya (THR) tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ia meminta kebijakan tersebut mulai diberlakukan tahun ini agar pekerja menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak.

Dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026), Said menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar THR dibebaskan dari pajak. Menurutnya, tunjangan tersebut pada praktiknya langsung habis untuk kebutuhan Hari Raya, terutama biaya mudik dan kebutuhan keluarga yang meningkat signifikan menjelang Lebaran.

Said mengakui bahwa secara regulasi THR termasuk dalam kategori penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21. Namun ia menilai THR memiliki karakter khusus karena merupakan bentuk apresiasi perusahaan yang difasilitasi pemerintah untuk membantu pekerja merayakan Hari Raya secara layak.

Ia juga menyoroti mekanisme penghitungan pajak yang menggabungkan THR dengan gaji bulanan. Skema ini membuat total penghasilan pekerja dalam satu bulan melonjak sehingga masuk ke tarif pajak progresif yang lebih tinggi.

Akibat penggabungan tersebut, pekerja yang sebelumnya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bisa tetap terkena pajak. “Gaji satu bulan ditambah THR satu bulan menjadi dua bulan, pajaknya melambung karena progresif,” ujar Said, mencontohkan dampak langsung pada buruh dengan penghasilan setara upah minimum di kawasan industri.

Ia menyebut di sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur, upah minimum sudah berada di atas Rp5 juta per bulan. Ketika digabung dengan THR, total penghasilan dalam satu masa pajak dapat melampaui Rp10 juta, sehingga otomatis dikenai PPh 21.

Menurut Partai Buruh, pembebasan pajak atas THR akan menjaga daya beli pekerja pada momentum penting perayaan keagamaan. Tanpa potongan pajak, manfaat tunjangan dapat dirasakan secara utuh dan mendorong konsumsi rumah tangga.

KSPI dan Partai Buruh berharap pemerintah bersama DPR RI segera merespons usulan tersebut dengan meninjau ulang kebijakan perpajakan atas THR. Mereka menilai perlakuan khusus terhadap THR dapat menjadi bentuk keberpihakan negara kepada pekerja tanpa mengganggu stabilitas fiskal secara keseluruhan. (alf)

Awal Tahun Moncer, Pajak Melonjak Berkat PPN 12% dan Restitusi Ketat

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan pajak pada Januari 2026 tampil impresif. Lonjakan setoran negara pada awal tahun terutama ditopang oleh dampak penuh tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen serta kebijakan pengelolaan restitusi yang lebih ketat dan terukur.

Data Kementerian Keuangan mencatat hingga 31 Januari 2026 realisasi penerimaan pajak mencapai Rp116,2 triliun atau 4,9 persen dari target APBN 2026. Secara tahunan, capaian tersebut tumbuh 30,7 persen dibandingkan Januari 2025.

Pendorong utama kenaikan berasal dari pajak konsumsi. Penerimaan neto PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menembus Rp45,3 triliun, melonjak 83,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dampak tarif PPN 12 persen yang telah berlaku sejak 2025 kini memberikan kontribusi lebih penuh terhadap setoran awal tahun.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam acara APBN KITA di Kemenkeu, Senin (23/2/2026), menyatakan peningkatan penerimaan tersebut juga menunjukkan aktivitas ekonomi tetap berjalan. “Ini tanda transaksi di perekonomian terus berjalan, sehingga ada pembayaran PPN dan PPnBM,” ujarnya.

Selain faktor tarif, pengendalian restitusi menjadi elemen penting yang memperkuat penerimaan neto. Sepanjang Januari 2026, nilai restitusi pajak tercatat Rp54,1 triliun atau turun 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pengelolaan dilakukan lebih selektif dengan pengawasan administrasi yang diperketat.

Pengetatan restitusi ini terjadi setelah pada 2025 nilai pengembalian pajak sempat melonjak tinggi dan memberi tekanan pada penerimaan bersih negara. Dengan tata kelola yang lebih hati-hati, arus kas pemerintah pada awal 2026 menjadi lebih solid.

Di sisi lain, stabilitas sistem administrasi perpajakan yang semakin baik turut berkontribusi. Tahun lalu, setoran PPN dan PPnBM Januari 2025 hanya Rp24,62 triliun akibat kendala teknis sistem yang menahan penerbitan faktur pajak. Basis pembanding yang rendah tersebut ikut membuat pertumbuhan tahun ini terlihat sangat tajam.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, menilai lonjakan awal tahun tidak lepas dari efek basis rendah tersebut. Secara statistik, pertumbuhan menjadi tinggi karena posisi Januari 2025 berada di titik lemah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai kinerja Januari 2026 lebih mencerminkan keberhasilan administratif, terutama dari sisi tarif dan pengendalian restitusi. Namun ia mengingatkan agar kebijakan tetap dijaga seimbang agar tidak mengganggu likuiditas dunia usaha.

Dengan kombinasi tarif baru, pengawasan restitusi yang lebih ketat, serta sistem administrasi yang semakin stabil, penerimaan pajak awal 2026 mencatat start yang kuat. Tantangannya kini adalah menjaga momentum tersebut tetap berkelanjutan tanpa menekan aktivitas sektor riil di bulan-bulan berikutnya. (alf)

id_ID