Susanti: Edukasi Coretax di Bank Mega Perkuat Sinergi Perbankan dan IKPI

IKPI, Palembang: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang, Susanti, menyampaikan bahwa partisipasi IKPI dalam kegiatan perayaan Imlek yang digelar Bank Mega Cabang Utama Palembang menjadi momentum strategis untuk memperluas literasi perpajakan, khususnya terkait implementasi Coretax.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Bank Mega Lantai 2, Jalan Kapten Arivai, Rabu (11/2/2026) itu dihadiri sekitar 50 nasabah, baik dari kalangan korporasi maupun pengusaha individu di Palembang.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Menurut Susanti, kolaborasi ini menunjukkan bahwa sektor perbankan dan profesi konsultan pajak memiliki peran penting dalam mendampingi pelaku usaha menghadapi transformasi sistem perpajakan digital.

“Kami melihat antusiasme nasabah sangat baik. Edukasi Coretax menjadi kebutuhan, terutama bagi pelaku usaha yang ingin memastikan kepatuhan pajaknya berjalan optimal,” ujar Susanti, Kamis (12/2/2026).

Acara dibuka oleh Anita dari Bank Mega, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Lukas dan Andra selaku konsultan pajak dari IKPI Cabang Palembang. Sesi tersebut membahas perkembangan Coretax serta membuka ruang konsultasi langsung bagi nasabah yang ingin menggali persoalan perpajakan secara lebih mendalam.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Susanti menegaskan bahwa pendekatan edukasi langsung seperti ini efektif karena peserta dapat berdiskusi secara personal mengenai kendala yang mereka hadapi. Beberapa nasabah bahkan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi terkait administrasi dan pelaporan pajak usaha mereka.

Selain sesi edukasi, suasana perayaan Imlek juga terasa meriah dengan berbagai kegiatan pendukung. Tersedia layanan nail art dan manicure-pedicure gratis dari tenant kecantikan, serta layanan pemeriksaan kesehatan darah gratis dari Prodia bagi para tamu undangan.

Sebagai bentuk apresiasi, panitia juga menggelar sesi tarik angpao dengan hadiah langsung bagi nasabah yang beruntung. Konsep acara yang memadukan edukasi, hiburan, dan layanan kesehatan ini dinilai mampu menciptakan suasana yang hangat sekaligus produktif.

Susanti berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk memperkuat sinergi antara dunia perbankan dan profesi konsultan pajak. “Edukasi perpajakan harus hadir di tengah komunitas bisnis. Dengan kolaborasi seperti ini, kami bisa menjangkau lebih banyak wajib pajak dan membantu mereka beradaptasi dengan sistem digital,” ujarnya. (bl)

Sidang MK: Ahli Tegaskan Perekaman Pemeriksaan Pajak Bisa Dibatasi

IKPI, Jakarta: Dewan Pakar Tera Indonesia Consulting, Ahmad Alamsyah Saragih, menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan badan publik dalam pengertian Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Namun, akses terhadap perekaman kegiatan di lingkungan DJP, termasuk proses pemeriksaan pajak, dapat dikecualikan apabila berpotensi menghambat efektivitas pelayanan, membuka data pribadi yang dilindungi, atau memicu persaingan usaha tidak sehat.

Pernyataan itu disampaikan Ahmad saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan Presiden/Pemerintah dalam sidang pleno Permohonan Nomor 211/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/2/2026).

Menurut Ahmad, proses pemeriksaan pajak bersifat dinamis dan kerap melibatkan informasi yang sangat sensitif. Rekaman pemeriksaan bukan hanya berisi data pribadi wajib pajak terperiksa, tetapi juga bisa memuat informasi perusahaan, relasi bisnis, hingga pihak lain yang berkaitan. Kondisi ini berpotensi mengungkap data privat atau sensitif yang dilindungi undang-undang.

Ia menjelaskan, melalui perekaman proses maupun hasil pemeriksaan, sangat mungkin terungkap informasi wajib pajak lain yang memiliki keterkaitan dengan pihak yang sedang diperiksa. Karena itu, pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dimaksudkan untuk mencegah potensi kerugian akibat kebocoran informasi.

Meski demikian, Ahmad menilai pembatasan tersebut tetap harus dijalankan secara proporsional dan konstitusional. Ia mengusulkan agar DJP sebagai badan publik diwajibkan merekam pemeriksaan secara resmi dan menyimpannya sebagai arsip digital internal. Akses terhadap arsip tersebut hanya dapat diberikan setelah dilakukan uji konsekuensi oleh pejabat berwenang, guna memastikan keseimbangan antara hak atas informasi dan perlindungan data.

Selain itu, wajib pajak yang diperiksa tetap harus memiliki mekanisme hukum untuk mengakses rekaman tersebut, dengan pendampingan petugas, semata-mata untuk kepentingan akuntabilitas dan pembelaan diri, bukan untuk dipublikasikan secara bebas.

Pandangan senada disampaikan Pakar Hukum Siber Edmon Makarim yang juga hadir sebagai ahli pemerintah dalam perkara tersebut. Edmon menilai Pasal 34 UU KUP merupakan bentuk pembatasan yang sah dan sejalan dengan Pasal 19 ayat (3) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.

Menurut Edmon, informasi perpajakan berkaitan erat dengan hak atas privasi, reputasi, dan keamanan ekonomi wajib pajak. Dalam perspektif hak asasi manusia modern, perlindungan terhadap informasi tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap martabat individu.

“Selain melindungi hak individu, Pasal 34 UU KUP juga menjalankan fungsi penting dalam menjaga kepentingan umum yang bersifat sistemik, yaitu keberlangsungan administrasi perpajakan negara,” ujar Edmon.

Ia menambahkan, sistem perpajakan Indonesia yang berbasis self-assessment sangat bergantung pada kepercayaan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Jaminan kerahasiaan data menjadi fondasi utama agar masyarakat bersedia melaporkan kewajiban perpajakannya secara sukarela. Tanpa perlindungan tersebut, kepatuhan pajak berisiko menurun dan berdampak pada penerimaan negara.

Dalam perspektif hukum administrasi, Edmon menekankan bahwa transparansi tidak identik dengan publikasi tanpa batas. Transparansi ditujukan pada tata kelola dan akuntabilitas institusi, bukan pada penyebaran proses administratif individual yang secara inheren bersifat tertutup seperti pemeriksaan pajak.

Ia mengingatkan, penyiaran proses pemeriksaan pajak ke ruang publik, termasuk melalui media sosial, bukanlah bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi hukum internasional. Sebaliknya, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak pihak lain serta mengganggu ketertiban dan efektivitas penyelenggaraan fungsi pemerintahan. (alf)

Kemenkeu Siapkan Perpres Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung, Targetkan Rampung Akhir 2026

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA). Regulasi ini ditargetkan rampung paling lambat akhir 2026.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 26/PUU-XII/2023 yang menguji Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “Departemen Keuangan” dalam pasal tersebut tidak lagi berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Mahkamah Agung”.

Putusan itu sekaligus memberi tenggat waktu pelaksanaan pengalihan paling lambat 31 Desember 2026. Artinya, pemerintah harus memastikan seluruh aspek kelembagaan dan administratif telah berpindah sebelum batas waktu tersebut.

Rancangan Perpres ini telah dimasukkan dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 22 Desember 2025. Pencantuman dalam daftar regulasi prioritas menandai dimulainya proses formal penyusunan aturan teknis pengalihan.

Perpres yang tengah disiapkan nantinya akan mengatur dua tahap utama, yakni tahap persiapan dan tahap pelaksanaan. Tahap persiapan mencakup penataan struktur organisasi dan mekanisme koordinasi, sedangkan tahap pelaksanaan akan mengatur pemindahan kewenangan secara efektif.

Dalam Laporan Tahunan 2025, Mahkamah Agung merekomendasikan agar Perpres tersebut juga memuat pengaturan terperinci mengenai struktur organisasi, sumber daya manusia, hingga barang milik negara yang selama ini berada dalam pembinaan Kemenkeu.

MA menilai pengalihan ini dapat memperkuat independensi lembaga peradilan pajak. Dalam laporannya disebutkan bahwa peralihan pembinaan ke MA akan menghilangkan potensi intervensi institusi lain serta memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka.

“Pengalihan ini akan memberikan dampak positif dalam menjaga independensi lembaga peradilan, menghilangkan intervensi instansi lain dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga peradilan, serta meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara di bidang pajak,” demikian tertulis dalam Laporan Tahunan 2025 MA.

Sebagai pemrakarsa, Kemenkeu bertanggung jawab menyusun rancangan Perpres hingga tuntas sebelum tenggat yang ditetapkan. Prosesnya akan melibatkan harmonisasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan transisi berjalan tertib dan sesuai amanat konstitusi.

Pengalihan Pengadilan Pajak ke bawah Mahkamah Agung dinilai sebagai bagian dari reformasi kelembagaan yang strategis. Selain mempertegas posisi peradilan pajak dalam struktur kekuasaan kehakiman, langkah ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelesaian sengketa pajak serta memperkuat tata kelola perpajakan nasional. (alf)

Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak di 2026, Target Tax Ratio Tetap 11–12%

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak pada 2026. Kendati demikian, target rasio pajak (tax ratio) tetap dipatok di kisaran 11%–12% dari Produk Domestik Bruto (PDB), dengan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dijaga tetap di bawah 3%.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dalam forum Outlook Economic 2026 di Jakarta, Selasa (10/2/2026). Ia menekankan bahwa peningkatan penerimaan negara akan difokuskan pada optimalisasi sistem dan penguatan kepatuhan, bukan melalui kenaikan tarif.

“Kita akan terus memastikan defisit APBN berada di bawah 3%. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana penerimaan ini terus didongkrak supaya kebutuhan belanja dapat ditutup dari penerimaan yang ada,” ujar Juda.

Menurutnya, ada tiga strategi utama yang akan ditempuh pemerintah. Pertama, memperkuat digitalisasi dan kepatuhan pajak melalui optimalisasi sistem administrasi modern seperti Coretax. Kedua, meningkatkan penegakan hukum untuk menutup celah kebocoran penerimaan. Ketiga, memperketat mitigasi dan pengawasan terhadap praktik under-invoicing dalam ekspor dan impor.

Optimalisasi digitalisasi dinilai penting untuk meningkatkan transparansi dan memperluas basis pajak. Melalui integrasi data dan sistem berbasis analisis, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat secara berkelanjutan.

Di sisi lain, penguatan pengawasan berbasis data juga menjadi fokus jangka pendek. Pemerintah akan meningkatkan kemampuan deteksi dini atas ketidaksesuaian pelaporan agar potensi kebocoran dapat ditekan secara sistematis.

Juda juga menyoroti praktik under-invoicing pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya yang dinilai masih terjadi di lapangan. Praktik tersebut berisiko menggerus basis penerimaan negara dan menghambat pencapaian target tax ratio.

Selain sektor perpajakan umum, pemerintah akan mengoptimalkan tata kelola penerimaan dari sektor sumber daya alam melalui pemanfaatan sistem digital seperti SIMBARA untuk meningkatkan transparansi produksi dan transaksi komoditas.

Meski tidak ada kenaikan tarif, pemerintah tetap menjalankan kebijakan fiskal secara hati-hati. Insentif fiskal akan diberikan secara selektif dan terukur guna menjaga daya beli masyarakat serta mendukung keberlanjutan investasi.

Dengan kombinasi reformasi administrasi, penegakan hukum yang lebih tegas, dan pengawasan berbasis teknologi, pemerintah optimistis target tax ratio 11%–12% dapat dicapai tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan tarif pajak pada 2026. (alf)

DJP Tambah Fitur M-Pajak, Aktivasi Coretax Kini Bisa Lewat Ponsel

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat transformasi layanan digital dengan menghadirkan pembaruan pada aplikasi M-Pajak. Melalui versi terbaru, wajib pajak kini dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) langsung dari ponsel tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Dalam pengumuman resminya, dikutip Kamis (12/2/2026), DJP menyampaikan bahwa dua fitur baru telah dirilis, yakni menu Aktivasi Akun Coretax dan menu Pembuatan Kode Otorisasi DJP. Kehadiran fitur tersebut menjadi bagian dari strategi peningkatan kualitas layanan berbasis digital sekaligus mempercepat proses administrasi perpajakan.

Dengan pembaruan ini, wajib pajak tidak lagi bergantung pada perangkat desktop untuk mengakses layanan tertentu di sistem Coretax. Seluruh proses awal, termasuk aktivasi akun, dapat diselesaikan melalui aplikasi M-Pajak yang tersedia di perangkat seluler.

DJP menegaskan pentingnya mengunduh aplikasi hanya melalui kanal resmi, yakni Google Play Store bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS. Bagi wajib pajak yang telah memasang aplikasi sebelumnya, pembaruan dapat dilakukan melalui platform yang sama guna memastikan keamanan dan keaslian sistem.

Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjaga perlindungan data pribadi serta mencegah risiko penggunaan aplikasi tidak resmi yang berpotensi membahayakan informasi perpajakan pengguna.

Menu aktivasi akun dalam aplikasi M-Pajak diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi. Namun, layanan ini tidak mencakup kategori wajib pajak warisan belum terbagi maupun warga negara asing (WNA). Pembatasan ini dilakukan untuk menyesuaikan karakteristik data dan mekanisme administrasi masing-masing subjek pajak.

Selain fitur aktivasi, aplikasi juga memfasilitasi wajib pajak yang mengalami kendala seperti lupa alamat email atau nomor telepon yang terdaftar. Aktivasi tetap dapat dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi identitas yang ditetapkan sistem, sehingga proses tetap aman dan terkontrol.

Pengembangan ini menunjukkan arah kebijakan DJP yang semakin menitikberatkan pada kemudahan akses layanan secara digital. Dengan optimalisasi M-Pajak, diharapkan interaksi antara wajib pajak dan otoritas dapat berlangsung lebih cepat, efisien, dan transparan, sejalan dengan implementasi sistem Coretax yang terintegrasi. (alf)

Rusia Naikkan Pajak dan Perbanyak Utang Domestik

IKPI, Jakarta: Pendapatan Rusia dari sektor minyak dan gas merosot tajam di tengah sanksi Barat yang semakin ketat. Dikutip dari Euronews, Kamis (12/2/2026), tekanan terhadap arus kas energi memaksa pemerintahan Presiden Vladimir Putin mengambil langkah fiskal agresif dengan menaikkan pajak dan meningkatkan pinjaman domestik.

Parlemen Rusia menyetujui kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 20% menjadi 22%. Selain itu, pungutan atas impor mobil, rokok, dan minuman beralkohol juga diperbesar. Pemerintah turut menaikkan tarif pajak penghasilan bagi kelompok berpendapatan tinggi, mempertebal beban fiskal kalangan atas di tengah perlambatan ekonomi.

Langkah tersebut diambil ketika penerimaan negara dari sektor energi yang selama hampir empat tahun menjadi tulang punggung pembiayaan perang melawan Ukraina menyusut ke level terendah dalam beberapa tahun terakhir. Pada Januari, pendapatan pajak dari industri minyak dan gas hanya mencapai 393 miliar rubel, turun dari 587 miliar rubel pada Desember dan jauh di bawah Januari tahun sebelumnya sebesar 1,12 triliun rubel.

Tekanan meningkat setelah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi langsung kepada dua perusahaan minyak terbesar Rusia, Rosneft dan Lukoil, pada November 2025. Kebijakan tersebut membuat pembeli dan pengirim minyak Rusia berisiko terputus dari sistem perbankan AS.

Uni Eropa turut memperluas pembatasan dengan melarang bahan bakar hasil olahan minyak mentah Rusia meski diproses di negara ketiga. Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen bahkan mengusulkan larangan penuh terhadap layanan pengiriman minyak Rusia, mempersempit ruang gerak distribusi global Moskow.

Di pasar internasional, pembeli kini menuntut diskon besar terhadap minyak Rusia. Pada Desember, diskon minyak Urals melebar hingga sekitar US$25 per barel. Harga minyak Urals bahkan turun di bawah US$38 per barel, jauh dari harga acuan Brent yang berada di kisaran US$62,5 per barel. Kondisi ini memangkas margin keuntungan dan mempercepat penurunan penerimaan negara.

Untuk menjaga stabilitas anggaran, pemerintah Rusia meningkatkan penerbitan utang domestik melalui bank-bank dalam negeri. Dana Kekayaan Nasional juga terus dimanfaatkan sebagai bantalan fiskal. Namun, strategi ini dinilai hanya memberi ruang napas sementara.

Ekonom di German Institute for International and Security Affairs, Janis Kluge, mengatakan kenaikan pajak dan pembiayaan melalui utang membawa risiko jangka menengah. “Menaikkan pajak dapat memperlambat pertumbuhan lebih jauh, sementara utang berisiko memperburuk inflasi,” ujarnya, dikutip dari Euronews.

Inflasi Rusia saat ini tercatat di level 5,6%. Bank sentral mempertahankan suku bunga tinggi di kisaran 16%, meski telah turun dari puncaknya 21%. Kombinasi suku bunga tinggi dan beban pajak baru berpotensi menekan aktivitas ekonomi domestik.

Kluge memperkirakan tekanan ekonomi tersebut dapat memengaruhi strategi Rusia dalam perang Ukraina dalam enam hingga 12 bulan ke depan. “Dalam enam bulan hingga satu tahun ke depan, tekanan ekonomi ini bisa memengaruhi cara Rusia melanjutkan perang. Mereka mungkin tidak akan langsung mencari perdamaian, tetapi bisa menurunkan intensitas pertempuran karena biayanya semakin mahal,” katanya.

Analis senior S&P Global Energy, Mark Esposito, menyebut situasi ini sebagai efek domino dari sanksi berlapis terhadap minyak mentah dan produk turunannya. Menurutnya, kombinasi sanksi, pembatasan logistik, serta tekanan harga global telah menggerus penerimaan negara Rusia secara signifikan di tengah biaya perang yang tetap tinggi. (alf)

Ketum Vaudy Starworld Buka PPL IKPI Kota Bekasi, Apresiasi Kehadiran 135 Peserta dan Kerja Keras Panitia

IKPI, Kota Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui Pengurus Cabang Kota Bekasi menggelar kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang dibuka langsung oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini dihadiri 135 peserta yang terdiri dari anggota dan peserta seminar yang antusias mengikuti seluruh rangkaian acara.

Dalam pembukaannya, Vaudy menyampaikan apresiasi atas semangat belajar para peserta. Ia membuka sambutan dengan pantun, “Pagi hari menepi sepi, senyum alami menambah asri, selamat datang dalam seminar IKPI, belajar pajak lagi, lagi, dan lagi,” yang langsung menghangatkan suasana ruangan.

Ia juga menyampaikan salam kepada jajaran pengurus dan tamu yang hadir, di antaranya Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Bendahara Umum Donny Rindorindo, Ketua Departemen Internal Audit, Ketua Biro Akuntansi, Anggota Dewan Penasehat Jimmy, Ketua Cabang Kota Bekasi Iman Julianto dan jajaran, Ketua Pengawas IKPI periode 2019–2024 Sistomo, Pengurus Pusat periode 2019–2024 Lisa Purnamasari, Djoko Benediktus, dan Henri Silalahi, Suminarto Basuki selaku Ketua Komite Panitia Penyelenggara dan Pelaksanaan Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP), moderator Son Haji, Ketua Panitia, serta seluruh peserta PPL dan seminar.

(Foto: Istimewa)

Menurut Vaudy, jumlah peserta yang mencapai 135 orang menunjukkan komitmen anggota IKPI untuk terus meningkatkan kompetensi di tengah dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang. Ia menilai, PPL bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan ruang pembaruan wawasan dan penguatan profesionalisme.

Vaudy juga memberikan apresiasi khusus kepada Pengurus Cabang Kota Bekasi dan panitia pelaksana yang telah bekerja keras menyelenggarakan kegiatan dengan baik dan tertib. Ia menyebut keberhasilan menghadirkan ratusan peserta merupakan hasil kolaborasi dan soliditas organisasi di tingkat cabang.

(Foto: Istimewa)

“Apresiasi saya kepada seluruh panitia dan Pengcab Kota Bekasi. Menyelenggarakan kegiatan dengan jumlah peserta sebesar ini tentu membutuhkan persiapan dan koordinasi yang matang,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan PPL seperti ini terus digelar secara konsisten sebagai bagian dari komitmen IKPI dalam menjaga standar kompetensi dan integritas profesi konsultan pajak di Indonesia.

Seminar PPL Pengcab Kota Bekasi pun menjadi momentum penguatan kapasitas anggota sekaligus bukti bahwa semangat belajar dan profesionalisme tetap menjadi fondasi utama IKPI dalam menghadapi tantangan perpajakan ke depan. (bl)

IKPI Makassar Ajak Peserta Seminar Fokus Persiapan Teknis Hadapi Musim SPT 2025

IKPI, Makassar: IKPI Cabang Makassar mengajak seluruh peserta seminar untuk lebih fokus pada kesiapan teknis menghadapi musim pelaporan SPT Tahunan 2025. Ajakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, dalam seminar Pengembangan Profesional Berkelanjtan (PPL) hari kedua yang digelar di Mainhall Krakatau Hotel Horison Ultima Makassar, Kamis (12/2/2026).

Seminar bertema “Mitigasi & Perencanaan Pelaporan SPT Tahunan 2025 WPOP & Badan, Pembuatan Kertas Kerja, Serta Persiapan Pelaporan SPT Sesuai Dengan Ketentuan Terbaru” ini menjadi penekanan penting bagi peserta untuk tidak hanya memahami teori, tetapi benar-benar mempersiapkan aspek teknis secara detail.

Dalam sambutannya, Ezra menegaskan bahwa musim pelaporan SPT bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan momentum krusial yang membutuhkan ketelitian tinggi, terutama dalam penyusunan kertas kerja serta pengungkapan harta dan utang.

“Kami ingin peserta benar-benar siap secara teknis. Bukan hanya tahu regulasinya, tetapi mampu menyusun kertas kerja yang rapi, sistematis, dan sesuai ketentuan terbaru,” ujar Ezra.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Ia menjelaskan bahwa pada hari kedua, materi difokuskan pada pembahasan akun demi akun, khususnya harta dan utang orang pribadi, serta teknik penyusunan kertas kerja SPT Tahunan baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. Pendekatan ini dinilai penting untuk memitigasi risiko kesalahan pelaporan.

Menurut Ezra, perubahan regulasi dan meningkatnya kompleksitas transaksi wajib pajak menuntut konsultan pajak dan staf pendukung untuk bekerja lebih presisi. Oleh karena itu, PPL ini dirancang agar peserta mampu memetakan potensi kendala sebelum masa pelaporan tiba.

“Jika persiapan dilakukan sejak sekarang, potensi koreksi maupun kesalahan administrasi bisa diminimalkan. Itu yang kami tekankan dalam seminar ini,” tambahnya.

Seminar hari kedua ini menghadirkan instruktur PPL IKPI Pusat, Anwar Hidayat, yang memberikan pembahasan teknis secara mendalam dan aplikatif. Kegiatan tersebut diikuti oleh 41 anggota serta 69 peserta staf dan umum, menunjukkan tingginya minat terhadap penguatan kompetensi teknis menjelang pelaporan SPT 2025.

Ezra menegaskan bahwa IKPI Cabang Makassar akan terus mendorong kegiatan pembekalan yang praktis dan relevan, sehingga para profesional pajak tidak hanya memenuhi kewajiban SKPPL, tetapi juga benar-benar siap menghadapi tantangan lapangan.

“Kami ingin peserta pulang dengan kesiapan nyata, bukan sekadar materi. Musim SPT 2025 harus dihadapi dengan persiapan yang matang dan terukur,” pungkasnya. (bl)

Bincang Pajak IKPI Kabupaten Bekasi Soroti PMK 108/2025 dan Era Transparansi Aset Digital 

IKPI, Kabupaten Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Bincang Pajak di Sekretariat IKPI, Ruko Icon City Deltamas Blok C9, Rabu (11/2/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.45 hingga 16.45 WIB tersebut dihadiri 15 anggota IKPI Cabang Kabupaten Bekasi.

Ketua IKPI Cabang Kabupaten Bekasi, Asep Ardiansyah, menegaskan bahwa pembahasan utama dalam forum tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang pertukaran informasi aset kripto dan integrasi standar pelaporan internasional.

Menurut Asep, PMK 108 Tahun 2025 bukan sekadar regulasi teknis administratif. “Regulasi ini adalah manifestasi dari transformasi fundamental dalam hubungan antara negara, wajib pajak, dan aset digital. Dengan mengintegrasikan CARF dan Amended CRS, Indonesia mengirimkan sinyal kuat bahwa tidak ada lagi tempat bersembunyi bagi penghindar pajak, baik di rekening konvensional maupun dompet kripto,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Ia menilai, kebijakan tersebut membawa perubahan besar dalam lanskap kepatuhan perpajakan global. Integrasi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) dan pembaruan Common Reporting Standard (CRS) memperluas cakupan transparansi lintas negara, termasuk transaksi aset digital yang selama ini relatif sulit ditelusuri.

Bagi profesi konsultan pajak, lanjut Asep, regulasi ini menjadi pedang bermata dua. “Di satu sisi, ada tantangan kompetensi dan risiko tanggung jawab yang belum pernah terjadi sebelumnya. Di sisi lain, peluang bisnis terbuka lebar bagi konsultan yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan data digital,” katanya.

Asep menekankan bahwa masa depan profesi konsultan pajak tidak lagi hanya berkutat pada pemahaman pasal-pasal undang-undang. “Kita harus mampu menerjemahkan kode algoritma dan data digital menjadi kepatuhan perpajakan yang presisi,” tegasnya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak, dan konsultan pajak dalam menyongsong implementasi penuh kebijakan tersebut. Menurutnya, keberhasilan PMK 108/2025 akan sangat ditentukan oleh sinergi tiga pihak tersebut.

“Menuju 2027, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan satu-satunya jalan menuju keberlanjutan fiskal dan kepatuhan hukum,” pungkas Asep. (bl)

IKPI Kabupaten Bekasi Gelar Bincang Pajak, Perkuat Soliditas dan Wawasan Anggota di Era Transformasi Perpajakan

IKPI, Kabupaten Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Bekasi kembali menggelar kegiatan Bincang Pajak yang berlangsung di Sekretariat IKPI, Ruko Icon City Deltamas Blok C9, Rabu (11/2/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 13.45 hingga 16.45 WIB tersebut dihadiri 15 anggota IKPI Cabang Kabupaten Bekasi.

Ketua IKPI Cabang Kabupaten Bekasi, Asep Ardiansyah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pengurus dalam menjaga kualitas dan soliditas anggota di tengah dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.

“Bincang Pajak ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi wadah untuk memperkuat kompetensi dan kebersamaan anggota. Perubahan regulasi hari ini bergerak sangat cepat, sehingga kita tidak boleh berjalan sendiri-sendiri,” ujar Asep, Kamis (12/2/2026).

Ia menekankan bahwa forum internal seperti ini menjadi ruang strategis untuk berbagi pengalaman praktik, membedah regulasi terbaru, serta menyamakan persepsi dalam penerapan aturan di lapangan. Menurutnya, tantangan profesi konsultan pajak saat ini tidak hanya soal kepatuhan formal, tetapi juga kemampuan membaca arah kebijakan fiskal nasional.

Asep juga mengapresiasi antusiasme para anggota yang hadir dan aktif berdiskusi selama kegiatan berlangsung. Ia menilai partisipasi tersebut menunjukkan semangat kolektif untuk terus bertumbuh dan beradaptasi.

“Ke depan, kita ingin setiap anggota IKPI Kabupaten Bekasi bukan hanya menjadi pelaksana administrasi pajak, tetapi menjadi mitra strategis bagi wajib pajak dan bagian dari solusi pembangunan,” katanya.

Selain sebagai ajang penguatan kapasitas, kegiatan ini juga menjadi momentum mempererat hubungan antaranggota. Diskusi yang berlangsung interaktif mencerminkan budaya organisasi yang terbuka dan kolaboratif.

Asep berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkala agar IKPI Cabang Kabupaten Bekasi tetap relevan, adaptif, dan menjadi rujukan profesionalisme konsultan pajak di wilayahnya.

“Soliditas adalah kekuatan kita. Dengan kebersamaan dan komitmen menjaga integritas profesi, kita siap menghadapi setiap perubahan kebijakan yang akan datang,” tutupnya. (bl)

id_ID