Peserta Surakarta Nilai Seminar IKPI Yogyakarta Perkuat Pemahaman Perlindungan Hukum Konsultan Pajak

IKPI, Yogyakarta: Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta, Umatun Markhumah, menilai seminar Perlindungan Hukum Konsultan Pajak di Era Coretax: Batas Tanggung Jawab Profesional dan Bimtek Penyusunan Surat Ikatan Tugas yang Defensible memberikan manfaat nyata bagi praktisi perpajakan, khususnya dalam memahami aspek hukum profesi konsultan pajak.

Umatun yang hadir sebagai peserta menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan yang digelar IKPI Cabang Yogyakarta bersama IKPI Cabang Sleman, IKPI Cabang Bantul, serta Pengda DIY tersebut. Menurutnya, materi yang disampaikan sangat relevan dengan tantangan praktik konsultan pajak saat ini.

(Foto: Istimewa)

“Sebagai peserta dari IKPI Cabang Surakarta, saya sangat merasakan manfaat dari seminar ini. Ilmu yang didapatkan sangat berguna bagi kami para konsultan pajak, terutama terkait aspek hukum, batas tanggung jawab profesional, serta fungsi Surat Ikatan Tugas sebagai instrumen perlindungan hukum,” ujar Umatun, Jumat (30/1/2026).

Ia juga mengapresiasi kualitas para narasumber yang dinilai kompeten di bidangnya, yakni Wakil Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI Pusat Huakanala Hubudi serta Bendahara Umum IKPI Pusat Donny Eduardus Rindorindo. Menurut Umatun, pemaparan keduanya memberikan perspektif yang komprehensif dan aplikatif bagi peserta.

(Foto: Istimewa)

“Pembicaranya luar biasa. Bapak Huakanala Hubudi dan Bapak Donny Eduardus Rindorindo sangat kompeten di bidangnya. Alhamdulillah kami juga bisa bertanya langsung kepada ahlinya dan belajar bagaimana konsultan pajak memiliki payung hukum yang kuat,” katanya.

Perempuan yang baru saja menerima Penghargaan Perempuan Inspirasi Indonesia Tahun 2025 dari Kementerian Perindustrian ini, menyebut seminar perpajakan ini semakin relevan seiring implementasi Coretax System oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membawa perubahan besar dalam administrasi perpajakan nasional. Sistem baru ini menghadirkan transparansi dan validasi data secara real-time, sehingga menuntut tingkat akurasi yang lebih tinggi dari seluruh pihak, termasuk konsultan pajak.

Menurutnya, di era Coretax, konsultan pajak tidak hanya dituntut cakap secara teknis, tetapi juga harus memahami manajemen risiko serta aspek legal dalam setiap layanan yang diberikan kepada klien.

(Foto: Istimewa)

Ia menegaskan bahwa perlindungan hukum konsultan pajak tidak hadir secara otomatis, melainkan perlu dibangun melalui dokumentasi kerja yang kuat, salah satunya melalui penyusunan Surat Ikatan Tugas (SIT) yang jelas dan terukur.

“Dengan memisahkan tanggung jawab secara tegas dalam SIT, konsultan pajak dapat menjalankan profesinya dengan lebih aman di tengah transparansi sistem digital. Ini menjadi bekal penting bagi kami dalam menghadapi dinamika praktik ke depan,” ujarnya.

Umatun berharap kegiatan serupa dapat terus digelar secara berkelanjutan di berbagai daerah, agar anggota IKPI memiliki pemahaman yang merata terkait perlindungan hukum, standar profesi, serta adaptasi terhadap perubahan sistem perpajakan nasional.

Ia juga menilai seminar ini menjadi contoh sinergi positif antara pengurus pusat, pengda, dan cabang dalam memperkuat kapasitas anggota, sekaligus menjaga profesionalisme konsultan pajak di tengah transformasi digital perpajakan. (bl)

IKPI Yogyakarta Apresiasi Donny Rindorindo dan Huakanala Hubudi atas Kontribusi Ilmu bagi Anggota

IKPI, Yogyakarta: IKPI Cabang Yogyakarta menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bendahara Umum IKPI Donny Eduardus Rindorindo dan Wakil Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI Pusat Huakanala Hubudi atas kesediaannya hadir dan berbagi wawasan dalam seminar Perlindungan Hukum Konsultan Pajak di Era Coretax.

Ketua IKPI Cabang Yogyakarta Wahyandono mengatakan, kehadiran kedua pimpinan pusat IKPI tersebut memberikan perspektif yang mendalam serta penguatan substansial bagi anggota dalam memahami praktik profesi konsultan pajak secara lebih komprehensif.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Yogyakarta)

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Donny Rindorindo dan Bapak Huakanala Hubudi selaku sahabat anggota IKPI dan pimpinan pusat IKPI yang telah berkenan hadir dan berbagi ilmu serta pengalaman berharga,” ujar Wahyandono.

Ia menilai pemaparan yang disampaikan para narasumber tidak hanya memperkaya wawasan peserta, tetapi juga memberikan panduan praktis terkait perlindungan hukum, batas tanggung jawab profesional, serta penyusunan Surat Ikatan Tugas (SIT) yang defensible.

Menurut Wahyandono, materi yang disampaikan menjadi acuan aplikatif bagi anggota IKPI dalam memberikan layanan jasa perpajakan yang terukur, bertanggung jawab, dan bermartabat, sekaligus memperkuat posisi konsultan pajak dalam menghadapi potensi risiko hukum.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Yogyakarta)

Ia berharap ilmu dan pengalaman yang dibagikan dapat diimplementasikan langsung dalam praktik sehari-hari, sehingga anggota IKPI semakin siap mendampingi wajib pajak dengan pendekatan profesional yang sejalan dengan standar profesi.

Wahyandono juga menekankan pentingnya peran pimpinan pusat IKPI dalam mendampingi cabang-cabang di daerah melalui kegiatan edukatif semacam ini, agar kualitas layanan konsultan pajak dapat terus terjaga secara merata di seluruh Indonesia.

Melalui forum tersebut, anggota IKPI juga mendapat ruang diskusi untuk membahas tantangan lapangan, termasuk dinamika hubungan dengan klien dan adaptasi terhadap sistem Coretax.

IKPI Cabang Yogyakarta berharap sinergi antara pengurus pusat dan cabang dapat terus diperkuat, sehingga organisasi mampu melahirkan konsultan pajak yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga menjunjung tinggi etika profesi serta berorientasi pada kepentingan masyarakat, nusa, dan bangsa. (bl)

IKPI Yogyakarta Tegaskan Komitmen Edukasi Profesional Konsultan Pajak di Era Coretax

IKPI, Yogyakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta, menegaskan komitmen untuk terus menghadirkan program pengembangan profesional yang relevan dan responsif terhadap dinamika regulasi perpajakan, khususnya di tengah implementasi sistem Coretax yang menuntut ketelitian serta kepastian hukum dalam praktik jasa konsultan pajak.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Wahyandono dalam seminar bertema Perlindungan Hukum Konsultan Pajak di Era Coretax: Batas Tanggung Jawab Profesional dan Bimtek Penyusunan Surat Ikatan Tugas yang Defensible yang diselenggarakan bersama IKPI Cabang Sleman dan IKPI Cabang Bantul, Rabu (28/1/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Yogyakarta)

Wahyandono menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber, panitia, serta peserta atas partisipasi aktif yang telah diberikan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pengurus Pusat IKPI atas dukungan penuh sehingga kegiatan dapat terselenggara secara optimal melalui format hybrid, baik secara luring maupun daring.

“Atas nama IKPI Cabang Yogyakarta, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Apresiasi setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada IKPI Pusat atas dukungan dan kerja sama penuh yang memungkinkan kegiatan ini berjalan lancar,” ujar Wahyandono.

Ia menambahkan, seminar ini menjadi semakin bermakna dengan kehadiran Kepala KPP Pratama Yogyakarta Indra Priyadi, Kepala KPP Pratama Sleman Moch. Luqman Hakim, serta Pelaksana Tugas Kepala KPP Pratama Bantul Gunawan Agung Waskito.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Yogyakarta)

Menurut Wahyandono, kehadiran para pimpinan KPP tersebut mencerminkan sinergi konstruktif antara otoritas pajak dan organisasi profesi, sekaligus menjadi bentuk pengakuan terhadap komitmen anggota IKPI dalam menjaga profesionalisme, meningkatkan kompetensi berkelanjutan, serta menjunjung tinggi martabat profesi.

Ia menilai kolaborasi tersebut penting untuk memperkuat ekosistem kepatuhan pajak, di mana konsultan pajak berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendampingi wajib pajak secara profesional dan beretika.

Ke depan, Wahyandono menegaskan IKPI Yogyakarta akan terus menghadirkan kegiatan pengembangan profesional yang aplikatif dan berbasis kebutuhan lapangan, seiring perubahan regulasi serta tantangan praktik yang semakin kompleks.

Selain itu, IKPI Yogyakarta juga berkomitmen memperluas peran edukasi perpajakan kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari media digital, siaran radio, hingga publikasi tertulis, agar nilai, peran, dan kontribusi profesi konsultan pajak dapat menjangkau lintas generasi secara berkesinambungan. (bl)

Wamenkeu Tekankan Sinergi Fiskal–Moneter agar Penurunan BI Rate Cepat Tembus ke Dunia Usaha

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan sekaligus Deputi Gubernur Bank Indonesia, Thomas Djiwandono, memaparkan strategi penguatan sinergi kebijakan fiskal dan moneter untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Fokus utama kolaborasi tersebut diarahkan pada optimalisasi transmisi suku bunga acuan Bank Indonesia ke sektor riil, khususnya melalui perbankan.

Thomas menegaskan, pola kerja sama antara pemerintah dan bank sentral saat ini tidak lagi menggunakan skema burden sharing seperti pada masa pandemi Covid-19. Menurutnya, pendekatan kebijakan kini bergeser pada pengelolaan transmisi moneter agar penurunan BI Rate dapat lebih cepat dirasakan oleh pelaku usaha.

“Burden sharing yang kita kenal itu produk masa pandemi, secara teknis cost sharing. Yang saya tekankan sekarang adalah sinergi dari mengelola transmisi,” ujar Thomas, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah masih adanya jeda waktu antara penurunan suku bunga acuan BI dengan penyesuaian suku bunga perbankan, terutama kredit. Kondisi tersebut membuat dampak kebijakan moneter ke aktivitas ekonomi berjalan lebih lambat dari yang diharapkan.

“Ujung-ujungnya di perbankan. BI Rate sudah trennya turun terus, tapi masih ada lag penurunan suku bunga lainnya,” katanya.

Berdasarkan data Bank Indonesia, sejak September 2024 BI telah memangkas suku bunga acuan sebesar 150 basis poin. Namun, efek kebijakan tersebut belum sepenuhnya mengalir ke sektor riil. Setiap penurunan BI Rate sebesar 1 persen tercatat hanya menurunkan bunga kredit modal kerja sekitar 0,27 persen dalam enam bulan, dan maksimal 0,59 persen dalam periode hingga tiga tahun.

Thomas menilai, penyelarasan kebijakan fiskal pemerintah dengan kebijakan moneter BI menjadi kunci agar pelonggaran suku bunga benar-benar berfungsi sebagai stimulus pertumbuhan. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas otoritas agar sistem perbankan dapat merespons kebijakan moneter secara lebih agresif dan meneruskannya ke dunia usaha.

Penguatan sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat aliran pembiayaan ke sektor produktif, sekaligus mendukung ekspansi investasi dan konsumsi domestik.

Di tengah tantangan transmisi kebijakan, Thomas menilai fundamental ekonomi Indonesia berada dalam kondisi solid. Inflasi tetap terjaga dalam sasaran 2,5±1 persen, neraca perdagangan mencatat surplus selama 67 bulan berturut-turut, dan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih berada di bawah ambang 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Menurutnya, kondisi makro tersebut memberikan ruang kebijakan yang cukup luas bagi pemerintah dan bank sentral untuk mengambil langkah yang lebih ekspansif demi mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Saat ini semua bicara pertumbuhan ekonomi karena fundamental kita kuat. Inflasi rendah, surplus perdagangan baik, bahkan defisit tetap manageable. Artinya ruang untuk ekspansi itu ada,” ujarnya. (alf)

Menkeu Mulai Rombak Pejabat Bea Cukai, “Shock Therapy” Diterapkan Demi Tutup Celah Penerimaan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan perombakan besar-besaran di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai dilakukan hari ini, Rabu (28/1/2026). Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menutup potensi kebocoran penerimaan negara yang dinilai masih belum optimal.

Purbaya menyampaikan, restrukturisasi aparatur ini menyasar berbagai level jabatan, mulai dari kepala kantor wilayah hingga pejabat yang bertugas di kawasan pelabuhan. Bahkan, sebagian pegawai disebut akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

“Restrukturisasi pegawai besar-besaran ini untuk Bea Cukai mulai besok, sementara untuk pajak menyusul minggu depan,” ujar Purbaya usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dalam skema perombakan tersebut, sejumlah posisi strategis di Bea Cukai nantinya akan diisi oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Purbaya, langkah ini ditempuh karena DJP dinilai memiliki sumber daya manusia yang relatif siap untuk memperkuat pengawasan penerimaan.

“Dari pajak yang kita anggap masih bisa bekerja lebih baik,” ucapnya.

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata rotasi jabatan biasa. Ia menyebut perlu adanya “shock therapy” agar kinerja aparatur meningkat dan orientasi pada penerimaan negara semakin kuat, khususnya dalam mengantisipasi praktik-praktik yang merugikan fiskal.

Meski demikian, Purbaya mengakui kapasitas sumber daya manusia di Bea Cukai sebenarnya cukup tinggi. Ia bahkan mencontohkan kemampuan internal DJBC yang dinilai mampu membangun sistem berbasis kecerdasan buatan dalam waktu singkat.

“Bea Cukai ini orangnya pintar-pintar. Kalau dipaksa, saya suruh buat program AI untuk deteksi under invoicing, dua minggu selesai,” ungkapnya.

Teknologi kecerdasan buatan tersebut dirancang untuk membaca pola transaksi dan mengidentifikasi indikasi penggelembungan atau pengurangan nilai impor, yang selama ini menjadi salah satu celah kebocoran penerimaan negara.

Menurut Purbaya, potensi besar tersebut perlu diiringi dengan disiplin kerja yang lebih kuat dan pengawasan yang lebih ketat. Karena itu, rotasi pegawai dan penyegaran struktur organisasi dipandang penting untuk membangun ulang budaya kerja yang berorientasi pada kinerja.

Perombakan ini juga menjadi bagian dari strategi Kementerian Keuangan dalam memperkuat sistem pengawasan lintas unit, termasuk mempererat sinergi antara DJBC dan DJP, guna memastikan setiap potensi penerimaan dapat tergarap secara maksimal.

Langkah tegas tersebut dilakukan di tengah tekanan target fiskal tahun ini, di mana pemerintah dituntut mengoptimalkan seluruh sumber penerimaan negara melalui pembenahan kelembagaan, peningkatan kualitas SDM, serta pemanfaatan teknologi digital. (alf)

Pelunasan Pajak Jadi Syarat Wajib Urus RKAB Tambang

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi yang mewajibkan pelaku usaha sektor pertambangan melunasi kewajiban perpajakannya sebelum mengajukan maupun memperpanjang Rencana Kerja dan Biaya Anggaran (RKAB). Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat basis penerimaan negara pada 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, ketentuan tersebut akan dituangkan dalam aturan khusus yang saat ini masih dalam tahap penyusunan. Nantinya, pemenuhan kewajiban pajak atau tax clearance akan menjadi syarat administratif utama dalam proses perizinan RKAB.

“2026 Insyaallah kami sedang men-drafting regulasi yang terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, tax clearance untuk sebagai syarat perpanjangan atau permohonan baru RKAB,” ujar Bimo dalam Indonesia Fiscal Forum (IFF), Selasa (27/1/2026), dikutip Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara, seiring target pajak 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun. Angka tersebut naik sekitar 22 persen dibanding realisasi penerimaan pajak 2025 yang tercatat Rp1.917,6 triliun.

Bimo menjelaskan, pada tahun lalu DJP sebenarnya telah mulai mendorong pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai bagian dari persyaratan administratif RKAB. RKAB sendiri merupakan dokumen tahunan wajib bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUP Khusus yang diajukan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dengan skema baru ini, perusahaan tambang yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya berpotensi tertahan proses perizinannya, baik untuk perpanjangan maupun pengajuan RKAB baru. DJP berharap mekanisme tersebut dapat mendorong kepatuhan sekaligus menciptakan level playing field yang lebih adil di sektor pertambangan.

Upaya penguatan penerimaan juga dilakukan melalui kerja sama lintas kementerian. DJP menggandeng Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum untuk pertukaran data beneficial ownership (BO) atau pemilik manfaat korporasi.

Melalui data BO, pemerintah dapat memetakan struktur kepemilikan perusahaan sekaligus membaca indikator kinerja badan usaha yang berstatus sebagai wajib pajak. Bimo menyebut, Kemenkeu dan Kemenkum memanfaatkan basis data masing-masing secara simultan untuk meningkatkan kapasitas deteksi terhadap potensi penyimpangan terkait aksi korporasi.

“Kami kerja sama untuk menyempurnakan database beneficiary ownership mereka. Dalam waktu yang simultan, kami juga meningkatkan kapasitas deteksi terhadap irregularities yang terkait dengan corporate action,” paparnya.

Selain memperkuat kolaborasi eksternal, DJP juga melakukan pembenahan internal melalui penguatan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan data lintas sektor serta mendukung pengawasan berbasis risiko.

Sebagai gambaran tekanan target fiskal tahun ini, pemerintah perlu menambah penerimaan pajak sekitar Rp440,1 triliun dari realisasi 2025 agar dapat memenuhi target APBN 2026. Pada tahun lalu, penerimaan pajak hanya mencapai 87,6 persen dari target hingga 31 Desember 2025. (alf)

DJP Perluas Jaringan AEOI-CRS, Kini 117 Negara Sepakat Tukar Data Keuangan untuk Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas kerja sama internasional di bidang transparansi perpajakan. Melalui Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2026, DJP resmi menambah daftar yurisdiksi yang mengaktifkan skema pertukaran informasi rekening keuangan otomatis atau Automatic Exchange of Financial Account Information berbasis Common Reporting Standard (AEOI-CRS).

Pengumuman tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto 20 Januari 2026. Dalam beleid itu disebutkan, saat ini terdapat 117 yurisdiksi yang telah menjadi partisipan aktif AEOI-CRS.

“Dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS dalam rangka Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis,” tulis pengumuman DJP dikutip, Kamis (29/1/2026).

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan awal 2025 lalu yang masih berada di angka 115 negara. Selain itu, DJP juga memperbarui daftar yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI-CRS yang kini bertambah dari sebelumnya 89 menjadi 92 negara.

Perluasan jaringan AEOI-CRS ini memperkuat posisi Indonesia dalam rezim transparansi pajak global. Melalui mekanisme tersebut, otoritas pajak dapat saling bertukar data rekening keuangan lintas negara secara rutin, termasuk informasi saldo, bunga, dividen, hingga hasil penjualan aset finansial milik wajib pajak.

Langkah ini sekaligus mempersempit ruang bagi praktik penghindaran pajak melalui penempatan dana di luar negeri. Dengan semakin banyaknya yurisdiksi yang terhubung, DJP memiliki akses informasi yang lebih luas untuk menguji kepatuhan pelaporan harta dan penghasilan wajib pajak dalam negeri.

Dalam daftar yurisdiksi partisipan, sejumlah pusat keuangan global tercatat ikut serta, seperti Singapura, Swiss, Hong Kong, Inggris, Uni Emirat Arab, Jepang, Jerman, Prancis, Australia, hingga Kanada. Negara-negara kawasan Asia Tenggara seperti Malaysia, Thailand, dan Brunei Darussalam juga masuk dalam daftar tersebut.

Sementara itu, untuk yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI-CRS, DJP menetapkan 92 negara yang menjadi rujukan penyampaian informasi rekening keuangan. Daftar ini mencakup berbagai negara Eropa, Asia, Afrika, hingga Amerika Latin, yang dinilai telah memenuhi persyaratan teknis pertukaran data.

DJP menegaskan bahwa implementasi AEOI-CRS menjadi bagian penting dari strategi pengawasan berbasis data (data-driven compliance). Informasi yang diterima dari luar negeri akan diolah dan dicocokkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak sebagai dasar pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.

Melalui perluasan kerja sama ini, DJP berharap kepatuhan sukarela wajib pajak semakin meningkat, sekaligus memperkuat basis penerimaan negara dari sektor perpajakan di tengah upaya pemerintah menjaga kesinambungan fiskal. (alf)

Dua Anggota IKPI Surabaya jadi Juri UKK Akuntansi, Perkuat Sinergi Profesi dan Pendidikan Vokasi

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan kualitas sumber daya manusia melalui keterlibatan aktif pada Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Akuntansi yang digelar di SMK Muhammadiyah 1 Surabaya, Rabu (28/1/2026).

Partisipasi ini menjadi wujud nyata sinergi antara dunia profesi dan pendidikan vokasi, khususnya dalam memastikan kompetensi akuntansi sebagai fondasi penting bagi sistem pelaporan keuangan dan perpajakan. Akuntansi yang tertata dengan baik dipandang sebagai pijakan awal terciptanya kepatuhan pajak yang berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, IKPI Cabang Surabaya mengutus dua pengurusnya, Andy Setiabudi dan Monica, yang berprofesi sebagai Chartered Accountant, untuk bertugas sebagai juri. Keduanya hadir membawa perspektif praktisi, sekaligus berbagi pengalaman profesional kepada para peserta UKK.

Selama proses penilaian, para siswa diuji pada berbagai aspek teknis, mulai dari pemahaman penyusunan laporan keuangan hingga ketelitian dalam menerapkan prinsip-prinsip dasar akuntansi. Peran juri diarahkan tidak hanya untuk menilai hasil kerja peserta, tetapi juga memastikan proses berjalan objektif, edukatif, dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja.

Andy menegaskan bahwa keterlibatan IKPI merupakan bentuk kepedulian terhadap kesiapan generasi muda memasuki dunia profesional.

“Akuntansi adalah fondasi utama dalam praktik keuangan dan perpajakan. Dengan penguasaan akuntansi yang baik sejak bangku sekolah, adik-adik akan lebih siap menghadapi tantangan dunia kerja, termasuk memahami pentingnya kepatuhan pajak,” ujar Andy, Kamis (29/1/2026).

Ia menambahkan, pengalaman UKK juga menjadi momentum bagi siswa untuk mengukur kemampuan diri secara nyata. Menurutnya, kehadiran praktisi di lingkungan sekolah diharapkan dapat memberi gambaran langsung mengenai standar kompetensi yang dibutuhkan industri.

“Melalui UKK ini, kami ingin membantu memastikan lulusan SMK memiliki keterampilan yang relevan, tidak hanya secara teori, tetapi juga praktik. Harapannya mereka bisa langsung beradaptasi ketika terjun ke dunia kerja,” lanjutnya.

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Surabaya berharap dapat memberikan nilai tambah bagi dunia pendidikan, khususnya dalam menyiapkan lulusan vokasi yang kompeten, profesional, dan siap berkontribusi di sektor keuangan, akuntansi, maupun perpajakan.

Ke depan, IKPI Surabaya menegaskan akan terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam mendukung pengembangan kompetensi, etika profesi, dan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan. (bl)

IKPI Denpasar Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak Berbasis Riset dan Pengetahuan

IKPI Cabang Denpasar mendorong peningkatan profesionalisme konsultan pajak melalui penguatan riset dan pengetahuan akademik. Dorongan ini disampaikan dalam Seminar Perpajakan bertema “Profesionalisme Konsultan Pajak Berbasis Riset dan Pengetahuan” di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Senin (26/1/2026).

Ketua IKPI Cabang Denpasar I Made Sujana menegaskan bahwa tantangan perpajakan saat ini semakin kompleks, sehingga konsultan pajak dituntut terus meningkatkan kompetensi.

“Praktik saja tidak cukup. Konsultan pajak perlu memperkuat diri dengan riset dan kajian akademik agar solusi yang diberikan lebih komprehensif dan berbasis data,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Ia menilai kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan IKPI.

“Kami ingin membangun budaya belajar sepanjang hayat. Dunia perpajakan terus berubah, jadi konsultan pajak juga harus terus berkembang,” katanya.

Made Sujana juga mendorong anggota IKPI agar aktif mengikuti seminar, pelatihan, dan kegiatan ilmiah.

“Melalui forum seperti ini, kita tidak hanya menambah wawasan, tapi juga memperkuat jejaring antara praktisi dan akademisi,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa integritas tetap menjadi fondasi utama profesi konsultan pajak.

(Foto: DOk. IKPI Cabang Denpasar)

“Kompetensi harus berjalan seiring dengan integritas. Itu kunci menjaga kepercayaan publik,” kata Made, Kamis (29/1/2026)

IKPI Cabang Denpasar, lanjutnya, berkomitmen menjadikan pengembangan kapasitas anggota sebagai agenda berkelanjutan. (bl)

Realisasi Pajak Sulselbartra Tembus Rp15,86 Triliun, DJP Akui Masih di Bawah Target

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) membukukan penerimaan pajak sebesar Rp15,86 triliun sepanjang 2025. Angka tersebut berasal dari tiga provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Sulselbartra, Adnan Muis, mengungkapkan capaian tersebut setara dengan 83,92 persen dari target yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar Rp18,91 triliun. Meski belum memenuhi target, penerimaan pajak tahun ini dinilai masih menunjukkan kinerja positif.

“Untuk penerimaan pajak tetap tumbuh positif, meskipun berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang selalu mencapai bahkan melampaui target,” ujar Adnan, Kamis (28/1/2026).

Namun demikian, jika dibandingkan secara tahunan atau year on year (yoy), kinerja penerimaan pajak wilayah Sulselbartra tercatat mengalami kontraksi di kisaran 3 persen, baik secara bruto maupun netto. Penurunan ini mencerminkan tantangan ekonomi regional yang turut memengaruhi basis pajak.

Secara rinci, Provinsi Sulawesi Selatan mencatat penerimaan terbesar dengan realisasi Rp11,29 triliun dari target Rp13,35 triliun atau setara 84,59 persen. Sementara Sulawesi Barat menghimpun pajak sebesar Rp784 miliar dari target Rp998 miliar atau sekitar 78,61 persen.

Adapun Sulawesi Tenggara membukukan penerimaan Rp3,78 triliun dari target Rp4,56 triliun, atau mencapai 83,06 persen. Ketiga provinsi tersebut menjadi tulang punggung penerimaan negara di kawasan timur Indonesia.

Dari sisi jenis pajak, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan nilai mencapai Rp5,3 triliun. Sementara Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang Rp4,9 triliun.

Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp76,4 miliar. Selain itu, kelompok pajak lainnya memberikan tambahan pemasukan sekitar Rp1,1 triliun ke kas negara.

Adnan menyampaikan bahwa DJP Sulselbartra akan terus memperkuat strategi pengawasan serta pendataan potensi pajak di seluruh wilayah kerja. Upaya tersebut dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan kepada wajib pajak agar kepatuhan dapat terus terdorong.

Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak bukan hanya penting bagi pencapaian target fiskal, tetapi juga menjadi fondasi pembiayaan pembangunan nasional dan daerah. Karena itu, sinergi antara otoritas pajak dan masyarakat diharapkan semakin solid hingga akhir tahun anggaran. (alf)

id_ID