IKPI, Jakarta: Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32 Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 25 persen. Diskon ini berlaku hingga 31 Maret 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengungkapkan bahwa diskon PBB-P2 mencakup beberapa ketentuan, antara lain bebas sanksi administrasi sampai tahun 2024, serta potongan untuk ketetapan PBB-P2 tahun 1994-2014. Adapun rincian diskon PBB-P2 adalah sebagai berikut:
– Diskon 25 persen untuk ketetapan PBB-P2 tahun 1994-2014,
– Diskon 20 persen untuk ketetapan Buku I dengan nominal SPPT Rp0 hingga Rp100.000,
– Diskon 10 persen untuk ketetapan Buku II dengan nominal SPPT Rp100.001 hingga Rp500.000,
– Diskon 6 persen untuk ketetapan Buku III dengan nominal Rp500.001 hingga Rp2 juta,
– Diskon 4 persen untuk ketetapan Buku IV dengan nominal Rp2.000.001 hingga Rp5 juta,
– Diskon 3 persen untuk ketetapan Buku V dengan nominal lebih dari Rp5 juta.
Selain itu, untuk BPHTB, Pemkot Tangerang juga memberikan diskon 25 persen untuk sertifikat yang berasal dari program pemerintah, seperti Prona, PTSL, atau PTKL.
Kiki mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk memanfaatkan program diskon pajak ini secepatnya. “Ayo masyarakat Kota Tangerang untuk segera memanfaatkan program diskon pajak yang telah disediakan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Pemkot Tangerang juga memastikan masyarakat tetap dapat membayar pajak meskipun sedang liburan. Bapenda menyediakan layanan pembayaran pajak secara online, yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal online, seperti Tokopedia, Ovo, Livin, LinkAja, Shopee, Gopay, bjb DIGI, QRIS, Pospay, BliBli, Bukalapak, hingga aplikasi Tangerang LIVE.
Dengan adanya kemudahan tersebut, masyarakat Kota Tangerang tidak perlu khawatir untuk membayar pajak meski sedang berada di luar kota.(alf)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Yogyakarta bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan acara edukasi perpajakan yang berlangsung selama tiga hari pada 4, 5, dan 6 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kewajiban perpajakan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Yogyakarta.
Wakil Ketua IKPI Yogyakarta Lukas Mulyono, mengungkapkan sebanyak 120 peserta dari berbagai sektor usaha, yang terdiri dari 40 orang setiap harinya, mengikuti acara ini dengan antusiasme tinggi. Acara yang diadakan di Gedung BSI UMKM Center Yogyakarta, ini menghadirkan beberapa narasumber, termasuk anggota Komisi B DPRD DIY, yang turut memberikan pemahaman terkait kebijakan dari pemerintah / propinsi DIY yang berlaku bagi UMKM.
Selain itu, lanjut Lukas, IKPI juga memberikan materi yang berfokus pada tata cara pengisian SPT Tahunan 2024 untuk UMKM, yang merupakan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi setiap tahun. “Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memperkenalkan organisasi IKPI kepada masyarakat dan dunia usaha di Yogyakarta,” kata Lukas, Kamis (6/2/2025).
(Foto: DOK. IKPI Cabang Yogyakarta)
Selain memperkenalkan IKPI kepada wajib pajak dan pemerintah daerah, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, khususnya para pelaku UMKM agar mereka lebih memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa edukasi perpajakan merupakan langkah penting dalam membangun kesadaran pajak di kalangan pelaku UMKM, yang pada umumnya masih kurang pemahaman mengenai kewajiban perpajakan mereka. “Melalui acara ini, kami berharap dapat membantu UMKM untuk lebih siap menghadapi kewajiban perpajakan mereka, serta memberikan dukungan teknis terkait pengisian SPT Tahunan UMKM,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam membantu masyarakat, acara ini juga menjadi momentum bagi IKPI untuk memperkuat sinergi dengan DPRD dan Dinas Koperasi UMKM DIY. Lukas berharap kolaborasi yang terjalin antara lembaga pemerintah dan asosiasi seperti IKPI dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas administrasi perpajakan di kalangan UMKM.
“Sinergi ini sangat penting agar kita dapat membantu UMKM di DIY untuk lebih tertib dalam administrasi perpajakan, yang pada akhirnya akan membantu mereka naik kelas dan berkembang lebih pesat,” ujarnya.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Yogyakarta)
Di ceritakan Lukas, respon positif datang dari berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. Salah satunya adalah Yanuar, mewakili Dinas Koperasi dan UMKM DIY, menyatakan bahwa acara ini sangat bermanfaat dan diharapkan dapat terus berlanjut di masa mendatang.
“Mereka sangat mendukung acara seperti ini karena memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada UMKM tentang kewajiban perpajakan. Kami berharap program edukasi ini dapat berlanjut dan menjadi agenda rutin untuk membantu UMKM di DIY menjadi lebih tertib administrasi perpajakannya,” katanya .
Peserta juga memberikan tanggapan yang sangat positif terhadap acara ini. Salah satunya adalah Yohana, seorang pengusaha UMKM di bidang fashion dan konveksi pakaian asal Bantul DIY. Ia mengungkapkan bahwa sebelum mengikuti acara ini, ia tidak memiliki pemahaman yang mendalam tentang perpajakan UMKM. “Ia merasa sangat terbantu dengan adanya acara ini. Dulu, saya tidak tahu bagaimana cara melaporkan pajak untuk usaha kecil saya. Sekarang, mereka merasa lebih percaya diri dan tahu apa yang harus dilakukan,” ujarnya.
Menurut Lukas, para peserta berharap agar acara semacam ini bisa terus diadakan, karena sangat bermanfaat bagi para pelaku UMKM yang baru mulai mengelola usaha mereka. “Banyak teman-teman UMKM yang masih bingung soal pajak, terutama yang baru memulai usaha. Dengan adanya acara seperti ini, mereka jadi lebih paham dan bisa menghindari kesalahan dalam pengelolaan pajak,” tambahnya.
Dengan adanya edukasi perpajakan ini, diharapkan pelaku UMKM di DIY semakin paham akan pentingnya kewajiban perpajakan dan dapat melaksanakan kewajiban tersebut dengan lebih baik. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat membantu memperkuat pengelolaan administrasi perpajakan di kalangan UMKM, yang akan memberikan dampak positif bagi perkembangan usaha mereka di masa depan.
Ia menegaskan,penyelenggaraan acara ini adalah bukti komitmen IKPI untuk memberikan kontribusi nyata dalam membangun ekosistem usaha yang sehat dan tertib administrasi perpajakan di DIY. IKPI Yogyakarta berharap dapat terus berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk memberikan edukasi dan dukungan teknis kepada UMKM di wilayah DIY, sehingga mereka dapat berkembang dengan lebih baik dan berkelanjutan.
Kesuksesan kegiatan tersebut tak lepas dari kerja keras dan kerja cerdas dari tim IKPI Cabang Yogyakarta selama beberapa hari mempersiapkan, sehingga acara tersebut bisa terselenggara dengan baik.
Tim yang dipimpin M Prihargo Wahyandono (ketua cabang), Lukas Mulyono (wakil ketua cabang) serta dukungan penuh dari anggota seperti, Ch Tri Joko Prayitno, Stefanus Cendra Hogi S, dan Janice Ekasanti Santosa, menjadikan kegiatan tersebut berlangsung dengan sangat baik. (bl)
IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan sebanyak 351 pelabuhan tikus yang diduga digunakan sebagai jalur penyelundupan barang ilegal ke Indonesia. Penemuan ini terungkap dalam pernyataan Sri Mulyani pada acara kunjungan kerja di PT Terminal Petikemas Surabaya, pada Rabu (5/2/2025).
Sri Mulyani menjelaskan, pelaku penyelundupan sering memanfaatkan perahu kayu yang tidak terdaftar dan melabuhkan kapal di pelabuhan-pelabuhan tidak resmi tersebut. “Disampaikan oleh Pak Menko (Menko Polkam) ada 351 pelabuhan tikus yang sudah teridentifikasi sebagai landing spot dari penyelundupan,” kata Sri Mulyani.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku penyelundupan beragam, termasuk menyembunyikan barang ilegal di antara barang resmi dalam satu kontainer. Ada juga kasus penyelundupan barang yang diputarbalikkan dengan modus ekspor palsu yang kemudian kembali masuk ke Indonesia. Selain itu, beberapa pelaku diketahui menggunakan kapal berkecepatan tinggi, mencapai sekitar 70 knot, untuk mengirimkan barang selundupan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (MenkoPolkam) Budi Gunawan menambahkan bahwa pemerintah sudah memetakan jalur-jalur tikus penyelundupan tersebut, terutama di wilayah Sumatera bagian timur. “Jalur tikus ada di sepanjang Sumatera bagian timur sudah terpetakan oleh kita. Makanya ada satgas darat khusus menangani perbatasan laut, utamanya Sumatera Bagian Timur,” ujar Budi.
Budi juga mengungkapkan bahwa satuan tugas yang dibentuk untuk menangani permasalahan ini sedang diperkuat guna mengawasi jalur-jalur penyelundupan yang sangat padat. “Jumlahnya lebih dari 300 jalur lebih,” tutup Budi Gunawan.
Dengan temuan ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pemberantasan penyelundupan barang ilegal melalui jalur-jalur yang tidak terdaftar, guna melindungi ekonomi Indonesia dari dampak negatif aktivitas ilegal ini. (alf)
IKPI, Jakarta: Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Associate Professor Edy Gunawan, menyampaikan bahwa Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, sampai dengan Senin, (3/2/2025) telah melantik delapan pengurus daerah (Pengda) se-Indonesia yang dilakukan secara bertahap sejak November 2024. Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya organisasi untuk memperkuat koordinasi antara pengurus pusat dan pengurus cabang (Pengcab) serta meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kompetensi seluruh anggota, dan hal ini tentunya dapat juga membantu dalam pengembangan karier dan kolaborasi.
Edy menekankan pentingnya kekompakan antar anggota dan pengurus di semua tingkatan. Menurutnya, Pengda harus menjadi pintu masuk koordinasi yang baik antara pengurus pusat dan Pengcab di wilayahnya masing-masing. Dengan koordinasi yang kuat, IKPI dapat lebih efektif dalam menjalankan perannya sebagai organisasi profesi yang berkontribusi dalam sektor perpajakan.
Sinergi dengan DJP
Ia juga menegaskan bahwa Pengda dan Pengcab harus menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kemitraan yang komunikatif dan konstruktif dengan DJP sangat diperlukan agar kebijakan perpajakan dapat berjalan selaras dengan kebutuhan para wajib pajak. “Kita ingin berjalan bersama dengan DJP untuk menciptakan sektor perpajakan yang sehat di Indonesia. Hal ini sejalan dengan tujuan negara dalam mencapai target penerimaan pajak yang optimal,” ujar Edy di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Sebagai organisasi yang menaungi para konsultan pajak profesional, IKPI memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa anggotanya menjalankan tugas dengan mengedepankan etika dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan. Oleh karena itu, Edy menegaskan bahwa setiap anggota IKPI harus berpegang teguh pada kode etik organisasi dan mematuhi undang-undang perpajakan yang berlaku.
Meningkatkan Kompetensi
Dosen di Universitas Pelita Harapan (UPH) ini juga menyoroti pentingnya peningkatan pengetahuan bagi para konsultan pajak. Ia mengingatkan bahwa peraturan perpajakan di Indonesia bersifat dinamis dan terus mengalami perubahan.
Oleh karena itu, setiap anggota IKPI wajib terus mengembangkan kompetensinya agar dapat memberikan layanan konsultasi yang berkualitas kepada para wajib pajak.
Untuk mendukung peningkatan kompetensi ini, IKPI telah menyediakan jalur pengembangan profesional berkelanjutan (PPL). Kegiatan ini bertujuan agar anggota IKPI selalu mendapatkan pemahaman terbaru terkait kebijakan dan regulasi perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah.
“Jangan pernah berhenti belajar, karena perubahan aturan pajak akan terus terjadi. Dengan mengikuti PPL, kita bisa tetap relevan dan profesional dalam menjalankan profesi,” tambah Edy.
Pelantikan Pengurus Daerah: Langkah Menuju Organisasi yang Lebih Solid
Sejak November 2024, delapan pengurus daerah IKPI telah resmi dilantik dalam berbagai acara yang digelar di sejumlah kota besar di Indonesia. Berikut adalah daftar pengda yang telah dilantik beserta lokasi pelantikannya:
• Pengda Banten – Jumat, 7 Februari
• Pengda Daerah Khusus Jakarta – Kamis, 13 Februari
• Pengda Daerah Istimewa Yogyakarta – Senin, 17 Februari
• Pengda Kepulauan Riau – Jumat, 21 Februari
• Pengda Kalimantan – Rabu, 26 Februari
Ia berharap bahwa dengan selesainya seluruh proses pelantikan, IKPI dapat semakin solid dalam menjalankan misinya sebagai organisasi profesi yang kompeten dan berintegritas. “Kami percaya bahwa dengan kepemimpinan yang kuat di tingkat daerah, IKPI akan semakin berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi sistem perpajakan di Indonesia,” ujarnya.
Dengan adanya kepengurusan yang baru dan strategi yang telah dirancang, IKPI optimis dapat terus meningkatkan perannya dalam membantu pemerintah dan wajib pajak mencapai kepatuhan pajak yang lebih baik. (bl)
IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III (Kanwil DJP Jabar III) resmi mengukuhkan 551 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2025 di Bogor, Selasa (4/2/2025). Para relawan ini berasal dari 10 tax center dan telah dibekali berbagai kompetensi untuk membantu Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta menggunakan sistem core tax.
Kepala Kanwil DJP Jabar III, Romadhaniah, menekankan bahwa peran relawan pajak sangat penting dalam membantu DJP memberikan layanan kepada Wajib Pajak di tengah keterbatasan jumlah pegawai. “Relawan pajak menjadi kepanjangan tangan kami dalam melayani Wajib Pajak. Karena tidak mudah bagi DJP melayani seluruh Wajib Pajak yang terdaftar,” ujarnya.
Sebelum dikukuhkan, para relawan telah melewati proses seleksi yang ketat dan mendapatkan pembinaan kompetensi perpajakan di masing-masing tax center. Materi yang diberikan mencakup pelaporan SPT Tahunan, penggunaan core tax, peraturan perpajakan terbaru, serta strategi komunikasi dalam pelayanan pajak.
Sebanyak 551 Renjani ini berasal dari:
• Tax Center Universitas Gunadarma
• Institut Agama Islam Tazkia
• Institut Bisnis dan Informasi Kesatuan
• STIAMI Kampus Bekasi
• Universitas Indonesia (UI)
• STIE Tri Bhakti
• Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
• Universitas Binaniaga Indonesia
• Universitas Ibnu Khaldun
• Universitas Pakuan
“Kami juga telah memberikan pelatihan kepada tax center, mengenalkan regulasi perpajakan terkini, termasuk implementasi core tax meskipun masih ada tantangan dalam pelaksanaannya,” katanya.
Target Kepatuhan Pajak 100%
Dengan keahlian yang telah dimiliki, ia optimistis bahwa Renjani dapat memberikan pelayanan optimal kepada Wajib Pajak di 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) unit vertikal Kanwil DJP Jabar III. Ia berharap pelaporan SPT Tahunan tahun ini dapat mencapai tingkat kepatuhan 100 persen, dengan batas waktu pelaporan hingga 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April bagi Badan.
Sementara itu, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jabar III, Roos Indrapurwati, menegaskan bahwa Renjani berperan dalam membantu Wajib Pajak yang masih membutuhkan layanan tatap muka meskipun sudah tersedia e-Filing. “Saya harap relawan pajak dapat menjaga integritas dan memiliki kompetensi yang baik dalam melayani,” katanya.
Kanwil DJP Jabar III juga memberikan penghargaan kepada tax center teraktif, yakni Tax Center Universitas Gunadarma, STIAMI Kampus Bekasi, dan Universitas Indonesia, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam edukasi perpajakan.
Kepala Tax Center Universitas Gunadarma, Beny Susanti, menegaskan komitmen dalam menggemakan program Inklusi Kesadaran Pajak yang diinisiasi oleh DJP. Pihaknya bahkan memasukkan edukasi perpajakan ke berbagai jurusan non-ekonomi, seperti teknik, sastra, dan kedokteran.
“Pajak bukan hanya soal hitungan, tetapi bagian dari kehidupan dan bentuk cinta terhadap tanah air,” kata Beny.
Hal serupa diungkapkan oleh Wakil Tax Center Program Studi Administrasi Perpajakan Vokasi UI, Rully Arifin. Ia berharap sinergi dengan Kanwil DJP Jabar III dapat diperluas ke bidang penelitian, mengingat UI kerap meraih prestasi dalam perlombaan penelitian perpajakan tingkat nasional.
Acara pengukuhan ini juga diisi dengan sesi materi tentang strategi komunikasi dalam implementasi core tax dan pelaporan SPT Tahunan, yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pajak di kalangan mahasiswa dan masyarakat luas. (alf)
IKPI, Bekasi: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi memberikan insentif pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Insentif ini diberikan berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 900.1.13.1/Kep.69-Bapenda/I/2025 dan berlaku mulai Februari hingga Mei 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi melalui pengumuman resminya yang dikutip, Rabu (5/2/2025) mengimbau warga untuk memanfaatkan kesempatan ini guna meringankan beban pajak mereka.
“Kami memberikan diskon hingga 50% bagi wajib pajak yang melunasi PBB-P2 sebelum Maret 2025. Selain itu, sanksi administrasi juga dihapus jika pembayaran dilakukan dalam periode insentif,” tulis pengumuman tersebut.
Diskon Pajak Berdasarkan Tahun Ketetapan:
• Tahun 2025: Diskon 15% (Februari-Maret), 10% (April-Mei)
• Tahun 2019-2024: Diskon 10% (hingga Mei)
• Tahun 2013-2018: Diskon 20% (hingga Mei)
• Sebelum 2013: Diskon 50% (hingga Maret), 40% (April-Mei)
Selain itu, sanksi administrasi PBB-P2 dihapus bagi pembayaran yang dilakukan dalam periode insentif ini.
Pemkot Bekasi berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta membantu pembangunan kota. Warga diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir. (alf)
IKPI, Jakarta: Awal tahun menjadi momen penting bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Masa pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 telah ditetapkan mulai Januari hingga 31 Maret 2025.
Sebelum melapor, ada beberapa hal yang perlu disiapkan, salah satunya adalah kode EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Meskipun sistem Coretax telah diterapkan, wajib pajak orang pribadi masih harus mengisi SPT melalui DJP Online.
Oleh karena itu, kode EFIN sangat dibutuhkan. EFIN adalah nomor identitas wajib pajak yang digunakan dalam transaksi perpajakan online, termasuk untuk pengisian dan pelaporan SPT Tahunan. Kode ini terdiri dari beberapa digit angka unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bagaimana Jika Lupa Kode EFIN?
Jika wajib pajak lupa kode EFIN, tidak perlu khawatir. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkannya kembali:
• Cek di Email Terdaftar
Saat pertama kali mengajukan EFIN, DJP mengirimkan kode tersebut melalui email yang didaftarkan. Cek kembali kotak masuk atau folder spam di email Anda.
• Melalui DJP Online
Jika masih bisa login ke akun DJP Online, coba lihat pengaturan akun atau menu terkait yang mungkin menyimpan informasi EFIN Anda.
• Menghubungi Kantor Pajak Terdekat
Wajib pajak dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan NPWP.
• Menghubungi Kring Pajak 1500200
DJP menyediakan layanan bantuan melalui Kring Pajak. Anda bisa menghubungi nomor 1500200 untuk meminta panduan terkait pemulihan EFIN.
• Melalui Media Sosial Resmi DJP
DJP juga melayani permintaan terkait EFIN melalui akun media sosial resmi, seperti Twitter @kring_pajak atau Instagram @ditjenpajakri. Pastikan untuk menghubungi akun yang resmi agar terhindar dari penipuan.
Dengan mengetahui cara mengatasi lupa EFIN, wajib pajak dapat lebih mudah mengakses DJP Online dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sebelum 31 Maret 2025. Jangan lupa untuk segera mengurusnya agar tidak mengalami kendala dalam pelaporan pajak! (alf)
IKPI, Jakarta: Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2025 hampir memasuki batas akhir. Sesuai dengan ketentuan, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi jatuh tempo pada 31 Maret 2025, sementara untuk wajib pajak badan, batas akhirnya adalah 30 April 2025.
Salah satu dokumen penting dalam pelaporan SPT adalah bukti potong pajak, yang mencatat jumlah pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi penghasilan. Bukti potong ini menjadi kewajiban pemberi untuk diterbitkan dan disampaikan kepada penerima penghasilan.
Seiring dengan implementasi sistem administrasi pajak terbaru atau Coretax DJP oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penerbitan bukti potong kini dapat dilakukan melalui sistem tersebut.
Dalam keterangan tertulis Direktur Penyuluh, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, DJP, Dwi Astuti menyebutkan bahwa pembuatan bukti potong dapat dilakukan dengan tiga skema, yaitu:
• Input manual (key-in) langsung di sistem Coretax DJP untuk setiap bukti potong.
• Unggah file berformat .XML melalui akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk proses massal.
• Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) sebagai pihak ketiga.
Dwi juga mengingatkan bahwa jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong masih tetap dapat dilakukan. Namun, sistem akan secara otomatis menerbitkan NPWP sementara (Temporary TIN) bagi wajib pajak yang belum terdaftar.
Namun, penggunaan NPWP sementara ini memiliki konsekuensi, yaitu bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan, sehingga tidak akan masuk secara otomatis (prepopulated) ke dalam SPT Tahunan penerima penghasilan. Oleh karena itu, ia mengimbau penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP agar proses pelaporan lebih mudah.
Rekapitulasi Bukti Potong Januari 2025
Hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 mencapai 1.259.578 dokumen. Dari jumlah tersebut:
• 263.871 bukti potong diterbitkan oleh instansi pemerintah, terdiri dari:
• 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap,
• 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap,
• 17.758 bukti potong PPh unifikasi.
• 995.707 bukti potong diterbitkan oleh wajib pajak non-instansi pemerintah, mencakup:
• 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap,
• 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap,
• 415 bukti potong PPh 26,
• 366.757 bukti potong PPh unifikasi.
DJP mengingatkan seluruh wajib pajak untuk segera menyelesaikan pembuatan bukti potong dan melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Dengan menggunakan sistem Coretax DJP, diharapkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan transparan. (alf)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait surat teguran yang diterima oleh wajib pajak melalui sistem Coretax. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa surat teguran tersebut diterbitkan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan yang telah ada dalam sistem DJP.
“Penerbitan surat teguran dilakukan jika wajib pajak memiliki tunggakan pajak yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan bagian dari upaya imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi,” ujar Dwi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
DJP mengimbau kepada wajib pajak yang menerima surat teguran secara berulang atau merasa ada ketidaksesuaian data agar segera melakukan pengecekan melalui aplikasi Coretax DJP. Jika ditemukan kendala, wajib pajak dapat menghubungi helpdesk di unit kerja DJP atau Kring Pajak 1500 200, dengan melampirkan dokumen pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti.
Perkembangan Sistem Coretax
Dwi juga menyampaikan perkembangan terbaru terkait perbaikan sistem Coretax. Hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, sebanyak 508.679 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik yang diperlukan untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh).
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak mencapai 218.994, dengan jumlah faktur pajak yang diterbitkan untuk masa Januari 2025 sebanyak 30.143.543. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26.313.779 faktur pajak telah divalidasi atau disetujui.
Untuk dokumen bukti potong PPh, Dwi mengimbau para karyawan atau penerima upah agar segera mengaktivasi akun Coretax guna memperlancar penerbitan bukti potong yang diperlukan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
“DJP akan terus memastikan penerbitan faktur pajak, bukti potong PPh, dan surat teguran melalui Coretax berjalan sesuai ketentuan. Kami juga mengapresiasi kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung penguatan sistem informasi perpajakan yang lebih efisien,” kata Dwi.
Sebagai panduan, wajib pajak dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai penggunaan aplikasi Coretax DJP melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. (alf)
IKPI, Jakarta: Seluruh pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, melaksanakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara serentak. Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh kepatuhan pajak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat luas.
Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, menegaskan bahwa pelaporan SPT bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk nyata integritas pegawai sebagai aparat penegak hukum yang taat aturan.
“Pelaporan SPT Tahunan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata integritas pegawai sebagai aparat penegak hukum yang patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Helena, Senin (3/2/2025).
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kejari Garut mewajibkan seluruh pegawai untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
“Kita menunjukkan bahwa birokrasi yang bersih dimulai dari kedisiplinan individu dalam menjalankan kewajibannya,” katanya.
Asistensi Pelaporan Pajak
Dalam kegiatan ini, pegawai Kejari Garut mendapatkan bimbingan teknis terkait pengisian SPT, solusi atas kendala pelaporan, serta informasi terbaru mengenai regulasi perpajakan. Hasilnya, sebanyak 63 pegawai berhasil menyelesaikan pelaporan SPT dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut, Tata Nugraha, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejari Garut yang menjadi instansi pertama di daerah tersebut yang menggelar asistensi pajak.
“Kami sampaikan terima kasih sekaligus apresiasi kepada Kajari Garut yang telah memberikan kesempatan asistensi ini. Diharapkan hal ini menjadi contoh bagi instansi lain agar melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu,” ujar Tata Nugraha.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 41 Tahun 2019, ASN, TNI, dan Polri wajib melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing, dengan batas waktu pelaporan hingga 31 Maret 2025.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak instansi pemerintah yang mencontoh langkah Kejari Garut dalam menegakkan kepatuhan pajak sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas birokrasi. (alf)