BEI Sambut Positif Rencana Revisi Aturan Pajak Merger dan Akuisisi: Berpotensi Tingkatkan Transaksi

IKPI, Jakarta: Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, menyambut positif wacana pemerintah untuk merevisi aturan perpajakan terkait aksi korporasi seperti merger dan akuisisi. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi meningkatkan nilai transaksi di pasar modal.

“Belum ada permintaan tanggapan resmi terkait rencana revisi ini. Tapi ya, pasti nilai transaksi bisa meningkat,” ujar Iman di Gedung BEI, Selasa (15/4/2025).

Sebelumnya, wacana revisi ini sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Sarasehan Ekonomi, Kamis (10/4/2025).

Ia mengakui bahwa proses merger dan akuisisi kerap kali terhambat oleh kebijakan perpajakan, terutama dalam konteks situasi global seperti dampak tarif dagang dari Amerika Serikat.

“Kami telah mendapatkan feedback, dalam situasi seperti ini mungkin ada perusahaan yang perlu merger atau akuisisi lebih cepat. Biasanya ini terhalang oleh kebijakan karena adanya implikasi perpajakan,” ujar Sri Mulyani.

Ia menambahkan, pemerintah sangat terbuka untuk meninjau kembali aspek perpajakan agar perusahaan bisa lebih agile dalam mengambil keputusan bisnis.

Sebagai dasar hukum yang berlaku saat ini, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 menyatakan bahwa keuntungan dari penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan usaha termasuk dalam objek pajak. Namun, PMK Nomor 43/PMK.03/2008 memberikan kelonggaran berupa penggunaan nilai buku dalam proses merger tertentu.

Dengan potensi revisi aturan ini, pelaku pasar berharap adanya iklim usaha yang lebih kondusif dan efisien dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (alf)

 

Jangan Tertipu! Bea Cukai Tegaskan Pendaftaran IMEI Tak Dipungut Pajak di Luar Ketentuan Impor

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengingatkan masyarakat untuk tidak tertipu oleh jasa ilegal pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), khususnya di tengah meningkatnya permintaan perangkat impor pasca peluncuran iPhone 16.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa proses registrasi IMEI tidak dikenai biaya tambahan dan tidak memungut pajak di luar kewajiban impor yang sudah diatur dalam ketentuan perpajakan nasional.

“Pendaftaran IMEI itu gratis. Biaya yang muncul adalah pungutan resmi negara, seperti bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 impor. Semua itu berlaku hanya untuk perangkat telekomunikasi yang dibawa dari luar negeri,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).

Budi juga menjelaskan bahwa pengenaan pajak tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan pemerintah terhadap barang impor dan sebagai perlindungan terhadap industri dalam negeri. Oleh karena itu, registrasi IMEI hanya berlaku untuk perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang masuk melalui jalur barang bawaan penumpang atau barang kiriman luar negeri.

Untuk mempermudah proses, masyarakat dapat mengisi e-CD (electronic customs declaration) atau melakukan registrasi melalui kantor Bea Cukai terdekat. Formulir pendaftaran dapat diakses di situs resmi https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

Budi mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran jasa unlock IMEI yang tidak resmi. “Jangan sampai tertipu. Pendaftaran IMEI bisa dilakukan sendiri dan resmi tanpa biaya tambahan, kecuali pungutan pajak yang memang sudah ditetapkan undang-undang,” tambahnya.

IMEI adalah nomor identifikasi perangkat yang diperlukan agar perangkat HKT dapat menggunakan jaringan seluler Indonesia serta sebagai alat kontrol terhadap peredaran barang ilegal. (alf)

 

Pelaporan SPT PPh 2024 Tembus 13 Juta! Imbas “Bonus” Relaksasi DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan pencapaian positif dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024. Hingga 11 April 2025, sebanyak 13 juta SPT Tahunan telah diterima, meningkat 3,26% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Jumlah tersebut terdiri dari 12,63 juta SPT orang pribadi dan 380,53 ribu SPT badan. Mayoritas wajib pajak memanfaatkan layanan digital dalam pelaporan, dengan rincian 10,98 juta menggunakan e-filing, 1,49 juta via e-form, dan 630 melalui eSPT.

Sementara itu, sekitar 537.920 SPT masih disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa lonjakan pelaporan ini turut dipengaruhi oleh kebijakan relaksasi yang diberikan DJP menyusul kondisi libur nasional dan cuti bersama pada akhir Maret lalu.

“Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bertepatan dengan libur Nyepi dan Idul Fitri, yang mengurangi hari kerja efektif dan berpotensi menyebabkan keterlambatan,” ujar Dwi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/4/2025).

Menanggapi kondisi tersebut, DJP memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi yang dilakukan setelah tanggal 31 Maret 2025, asalkan disampaikan paling lambat 11 April 2025.

“Relaksasi ini diberikan dalam bentuk tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan,” tambah Dwi.

Kebijakan ini diapresiasi oleh wajib pajak dan diharapkan menjadi dorongan positif untuk meningkatkan kepatuhan dan partisipasi pelaporan di masa mendatang. (alf)

 

 

Halalbihalal IKPI Surakarta: “Dengan Spirit Kebersamaan, Mari Eratkan Ikatan”

IKPI, Surakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta menggelar Halalbihalal di The Alana Hotel, Solo, Sabtu (12/4/2025). Acara yang berlangsung meriah dan penuh kehangatan mengusung tema “Dengan Spirit Kebersamaan, Mari Eratkan Ikatan” ini dihadiri para anggota beserta keluarga.

Wakil Ketua IKPI Cabang Surakarta, Oscar Prasetya, mengungkapkan, tema tersebut mencerminkan semangat persatuan dan kekeluargaan yang ingin terus dipupuk dalam lingkungan organisasi profesi yang berperan strategis di bidang perpajakan.

Dalam kesempatan tersebut, Oscar mengajak seluruh anggota untuk saling memaafkan serta mempererat jalinan kebersamaan. Ia menekankan pentingnya menjaga hubungan harmonis antarsesama anggota, tidak hanya sebagai rekan seprofesi, tetapi juga sebagai satu keluarga besar dalam naungan IKPI.

“Kebersamaan adalah fondasi kekuatan kita. Dengan saling mendukung dan menjaga silaturahmi, kita bisa menghadapi berbagai tantangan profesi dengan lebih ringan dan solid,” kata Oscar.

Suasana kebersamaan semakin terasa ketika acara dilanjutkan dengan tausiah oleh Ustad Muhamad Zaeroji. Dalam ceramahnya, disampaikan pesan penting mengenai nilai-nilai persaudaraan dan pentingnya menjaga “ikatan” antaranggota agar tetap utuh dan tidak terpecah belah.

Ustad Zaeroji juga mengingatkan bahwa momen Idulfitri adalah waktu yang tepat untuk membersihkan hati, memaafkan, dan memperkuat tali persaudaraan, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam konteks organisasi.

Setelah tausiah, seluruh peserta mengikuti sesi berjabat tangan sebagai simbol saling memaafkan dan mempererat hubungan satu sama lain. Momen ini menjadi saat yang penuh haru dan kekeluargaan, di mana tawa dan senyum menghiasi wajah-wajah peserta yang hadir.

Menurut Oscar, Halalbihalal IKPI Surakarta ini menjadi bukti nyata bahwa semangat kebersamaan dan kekeluargaan masih menjadi nilai utama dalam organisasi. Acara seperti ini tidak hanya mempererat tali silaturahmi, tetapi juga memperkuat fondasi kerja sama dan solidaritas yang sangat dibutuhkan dalam menjalankan peran sebagai konsultan pajak yang profesional dan berintegritas.

Dengan keberhasilan acara ini, diharapkan hubungan antaranggota akan semakin solid, saling mendukung dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, serta terus berkontribusi positif dalam pembangunan sistem perpajakan nasional.

Diakhir acara, seluruh anggota dan keluargan besar IKPI Surakarta makan siang bersama. Kegiatan ini tidak hanya menjadi penutup acara secara formal, tetapi juga menjadi sarana memperdalam interaksi dan keakraban antaranggota maupun keluarga. (bl)

Chairul Tanjung Usulkan Pembatasan Transaksi Tunai untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Chairman CT Corp, Chairul Tanjung, menyampaikan usulan strategis terkait peningkatan penerimaan pajak nasional. Dalam forum diskusi yang diselenggarakan oleh The Yudhoyono Institute bertajuk “Dinamika dan Perkembangan Dunia Terkini: Geopolitik, Keamanan, dan Ekonomi Global”, ia mengungkapkan bahwa pembatasan transaksi tunai dapat menjadi langkah signifikan dalam mereformasi sistem perpajakan di Indonesia.

“Jika ingin penerimaan pajak meningkat secara signifikan, kita dapat meniru langkah yang telah dilakukan India, yakni dengan membatasi transaksi tunai,” ujar Chairul Tanjung di Ballroom Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (13/4/2025).

Menurutnya, pembatasan transaksi tunai akan mendorong transparansi dalam aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga memungkinkan pemerintah untuk melacak aliran dana secara lebih akurat. Dengan demikian, potensi penghindaran pajak dapat diminimalkan.

“Jika transaksi tunai dibatasi, maka seperti yang disampaikan Pak Chatib Basri, seluruh aktivitas transaksi dapat ditelusuri. Ketika sudah dapat ditarik datanya, akan sulit bagi siapa pun untuk menghindari kewajiban perpajakannya,” jelasnya.

Chairul Tanjung menambahkan bahwa langkah ini bukanlah hal baru dan pemerintah diyakini telah memahami strategi tersebut. Namun, tantangan utamanya terletak pada kemauan untuk mengimplementasikannya.

“Kita sebenarnya sudah mengetahui seluruh langkah yang perlu diambil. Persoalannya adalah apakah kita memiliki kemauan untuk menerapkannya? Jika ya, maka peningkatan penerimaan pajak dapat dicapai secara signifikan,” pungkasnya.

Ia pun sempat berkelakar bahwa kebijakan tersebut mungkin akan mendapat penolakan dari anggota parlemen, mengingat dampaknya yang luas terhadap praktik ekonomi di lapangan. Meski demikian, menurutnya, reformasi fiskal semacam ini sangat penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efektif. (alf)

 

Chatib Basri: Belanja Fiskal Kunci Pulihkan Ekonomi Nasional

IKPI, Jakarta: Di tengah ketidakpastian global akibat kebijakan proteksionis Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump, Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Chatib Basri, menegaskan pentingnya memperkuat ekonomi domestik melalui strategi fiskal yang lebih ekspansif.

Berbicara dalam forum yang digelar The Yudhoyono Institute (TYI) bertajuk “Dinamika dan Perkembangan Dunia Terkini: Geopolitik, Keamanan dan Ekonomi Global”, Chatib menyoroti bahwa mendorong belanja negara merupakan langkah utama untuk memulihkan perekonomian nasional.

“Kalau waktu kecil kita diajarkan hemat pangkal kaya, maka dalam pemulihan ekonomi, belanja pangkal pulih. Kalau orang belanja, maka permintaan akan tumbuh,” ujarnya, Minggu (13/4/2025) di Jakarta.

Menurutnya, permintaan yang meningkat akan mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan produksi, menciptakan lapangan kerja baru, dan pada akhirnya menggerakkan roda ekonomi secara menyeluruh.

Meski demikian, Chatib mengingatkan bahwa belanja fiskal harus dilakukan secara terarah dan berdasarkan skala prioritas mengingat ruang fiskal negara yang terbatas. Ia mendorong agar anggaran difokuskan pada sektor-sektor dengan efek berganda tinggi.

“Saya kasih contoh misalnya pariwisata, karena sektor ini memiliki keterkaitan ke belakang dan ke depan yang kuat. Ini akan berdampak langsung ke penyerapan tenaga kerja,” katanya.

Chatib juga menambahkan bahwa perlindungan sosial harus menjadi prioritas utama untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah dominasi pekerja informal dengan pendapatan yang rendah.

“Program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG) sangat penting untuk memperkuat konsumsi masyarakat,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Chatib mengingatkan bahwa kerja sama kawasan, terutama dalam lingkup ASEAN, menjadi sangat krusial agar Indonesia dan negara tetangga bisa bersama-sama menghadapi tekanan global.(alf)

DJP Catat 13 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT: Ada Kenaikan 3,26%

IKPI, Jakarta: Hingga Jumat, 11 April 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lebih dari 13 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 telah disampaikan oleh para wajib pajak. Angka ini naik 3,26% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Dari total 13.008.448 SPT yang masuk, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi, yakni sebanyak 12,63 juta. Sementara sisanya, sekitar 380 ribu lebih, merupakan SPT dari badan usaha.

“Sebagian besar SPT disampaikan secara elektronik,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/4/2025).

Ia merinci, 10,98 juta SPT dikirim lewat e-filing, 1,49 juta melalui e-form, dan 630 melalui e-SPT. Masih ada juga yang memilih cara manual—sekitar 537 ribu SPT diserahkan langsung ke kantor pajak.

Tahun ini, tenggat penyampaian SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) jatuh pada 31 Maret 2025. Namun, karena bertepatan dengan libur Nyepi dan libur Idulfitri yang cukup panjang, DJP memahami bahwa bisa saja ada keterlambatan.

Untuk itu, pemerintah memberi kelonggaran. Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025, sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran maupun pelaporan SPT Tahunan untuk WP OP tahun pajak 2024 ditiadakan, selama dilakukan paling lambat 11 April 2025.

Artinya, tidak akan ada Surat Tagihan Pajak (STP) yang dikirimkan selama masih dalam tenggat relaksasi tersebut. Ke depan, DJP menargetkan 16,21 juta SPT Tahunan bisa terkumpul hingga akhir tahun ini.

“Target ini bukan untuk 3 bulan, tapi untuk satu tahun penuh,” tegas Dwi. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah taat dan mengimbau mereka yang belum melapor untuk segera menyusul. (alf)

 

Sebanyak 100 Pelaku UMKM Antusias Ikuti Workshop Pajak IKPI Mataram

IKPI, Mataram: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memahami kewajiban perpajakan. Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan workshop pajak bertema bimbingan teknis penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan khusus UMKM, yang berlangsung di Hotel Lombok Plaza, Mataram, Kamis (10/4/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh 100 UMKM dari berbagai komunitas di Kota Mataram dan sekitarnya. Workshop ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait proses penghitungan, pembayaran, dan pelaporan kewajiban SPT Tahunan Badan, dengan batas pelaporan paling lambat 30 April 2025.

Ketua IKPI Cabang Mataram, Ida Bagus Suadmaya, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata kontribusi IKPI dalam mendukung peningkatan kapasitas UMKM di bidang perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Mataram)

“Melalui workshop ini, kami ingin membantu UMKM memahami hak dan kewajiban perpajakan dengan lebih baik. Harapannya, mereka tidak hanya patuh terhadap peraturan, tetapi juga dapat menjalankan bisnis dengan lebih tenang tanpa kekhawatiran terhadap potensi risiko pajak akibat ketidaktahuan regulasi,” ujar Ida Bagus.

Workshop ini merupakan agenda ketiga dari rangkaian kegiatan IKPI Mataram tahun 2025, setelah sebelumnya menyelenggarakan Konsultasi Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di Lombok Epicentrum Mall dan seminar mengenai sistem Coretax di Hotel Aston Inn Mataram.

Materi disampaikan oleh konsultan pajak IKPI Mataram, Ilham Budiman dan Azwar Halil, yang memberikan panduan teknis mengenai pengisian SPT Tahunan Badan menggunakan e-form. Moderator Misbahruddin turut mengingatkan peserta mengenai pentingnya kepatuhan dalam pelaporan pajak serta batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024.

Tingginya antusiasme peserta terlihat dari penuhnya kuota hanya sehari setelah pendaftaran dibuka. Peserta aktif dalam sesi diskusi, menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Sejumlah peserta menyampaikan harapan agar kegiatan serupa dapat dijadikan agenda rutin tahunan IKPI Mataram. Beberapa komunitas UMKM juga mengundang IKPI untuk memberikan edukasi perpajakan secara langsung kepada anggota binaan mereka.

Kegiatan ini memperkuat peran IKPI sebagai mitra strategis UMKM dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan pajak di era digital. (bl)

Pengda dan Pengcab IKPI se-DKJ Bahas Ekonomi dan Masa Depan Perpajakan bersama Kanwil WP Besar

IKPI, Jakarta: Dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan dan memperkuat sinergi antara konsultan pajak dan otoritas perpajakan, IKPI Pengda DKI Jakarta bersama tujuh Pengcab melakukan kunjungan halal bihalal ke Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Direktorat Jenderal Pajak. Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus diskusi ringan mengenai kondisi ekonomi dan perpajakan Indonesia ke depan.

Rombongan IKPI disambut oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2 Humas) Wahyu Santosa, yang didampingi dua orang kepala bidang lainnya, Agus Prasetyo Budi, Kabid DP3 merangkap Plt Kabid P2IP dan Nirmala Rustini Kabag Umum. Sayangnya, Kepala Kanwil WP Besar, Yunirwansyah, berhalangan hadir dalam pertemuan tersebut.

(Foto: Istimewa)

Menurut Ketua Bidang Humas IKPI Pengda DKJ, Hery Juwana, kunjungan ini tidak hanya menjadi ajang ramah tamah, tetapi juga momen penting untuk berdiskusi tentang tantangan dan peluang dalam sektor perpajakan di tengah dinamika perekonomian nasional.

“Dalam suasana yang penuh kehangatan dan canda tawa, kami juga membicarakan kondisi perekonomian Indonesia saat ini dan dampaknya terhadap penerimaan pajak. Ada banyak insight menarik yang kami dapatkan,” ungkap Hery.

(Foto: Istimewa)

Wahyu Santosa menyambut baik inisiatif IKPI untuk menjalin silaturahmi dan menyampaikan apresiasi atas kontribusi para konsultan pajak dalam mendukung pelaksanaan administrasi perpajakan di sektor wajib pajak besar. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama yang sinergis antara DJP dan IKPI untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Acara yang berlangsung dalam suasana santai ini diakhiri dengan sesi foto bersama, menandai semangat kolaborasi antara IKPI dan DJP yang semakin erat demi masa depan perpajakan Indonesia yang lebih baik. (bl)

 

Program Penghapusan Tunggakan PKB Banten Raup Rp32 Miliar dalam Dua Hari

IKPI, Jakarta: Program penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Banten sejak Kamis (10/4/2025), berhasil menyedot antusiasme masyarakat. Dalam dua hari pelaksanaannya, program ini telah mencatatkan penerimaan daerah sebesar Rp32 miliar.

Gubernur Banten Andra Soni dalam keterangannya di Serang, Sabtu (11/4/2025), mengungkapkan bahwa pada hari pertama pelaksanaan, penerimaan daerah dari program ini mencapai Rp15 miliar. Angka tersebut meningkat menjadi Rp17 miliar pada hari kedua.

“Atas antusiasme masyarakat, kami memberikan apresiasi atas partisipasi yang luar biasa dalam program ini,” ujar Gubernur Andra Soni.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pembayaran pajak. Upaya apresiasi terhadap masyarakat yang taat membayar pajak juga akan terus dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kesadaran pajak.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah menyoroti pentingnya pelayanan yang bersih dan transparan di lingkungan Samsat. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada calo maupun pungutan liar dalam proses pelayanan pajak.

“Para petugas harus memberikan pelayanan dengan skala prioritas, terutama bagi kelompok seperti lansia, penyandang disabilitas, wanita hamil, dan ibu dengan anak balita. Bahkan telah disediakan loket khusus bagi mereka,” jelasnya.

Dimyati berharap, program penghapusan tunggakan ini dapat mendorong masyarakat Banten untuk lebih taat dalam membayar pajak. Dengan begitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. (alf)

 

id_ID