Pendapatan Pajak DKI Jakarta Tembus Rp 27,57 Triliun, PBB-P2 Jadi Penyumbang Terbesar

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat realisasi pendapatan pajak daerah mencapai Rp 27,57 triliun hingga 31 Juli 2025. Angka tersebut setara dengan 57,44 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebesar Rp 48 triliun.

Kontributor terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan capaian Rp 5,6 triliun atau 57,79 persen dari target Rp 9,7 triliun. Disusul Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp 2,9 triliun (43,94 persen) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp 1 triliun (47,62 persen).

Dari sisi pajak konsumsi, Pajak Rokok menyumbang Rp 541,7 miliar atau 60,19 persen dari target, sedangkan Pajak Reklame sudah mencapai Rp 647,5 miliar atau 71,94 persen. Pajak Air Tanah (PAT) juga menunjukkan kinerja positif dengan realisasi Rp 41,4 miliar atau 59,14 persen.

Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencatat capaian terbesar yakni Rp 9 triliun atau 81,82 persen dari target Rp 10,5 triliun. Namun, kinerja Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih tertinggal dengan realisasi Rp 2,8 triliun atau 32,79 persen dari target Rp 10,3 triliun.

Menariknya, Pajak Alat Berat (PAB) justru melampaui target dengan realisasi Rp 260,5 juta atau 130,25 persen dari target Rp 200 juta. Pajak sektor jasa juga mencatat progres yang cukup baik, di antaranya Pajak Perhotelan Rp 1,1 triliun (66,67 persen) dan Pajak Makanan dan Minuman Rp 2,6 triliun (61,18 persen). Dari sektor hiburan, realisasi tercatat Rp 343,4 miliar (52,83 persen), sedangkan Pajak Tenaga Listrik menyumbang Rp 517,1 miliar (57,46 persen) dan Pajak Jasa Parkir Rp 183,5 miliar (61,17 persen).

Secara keseluruhan, pendapatan pajak daerah hingga Juli 2025 menunjukkan capaian yang bervariasi antar sektor. Beberapa jenis pajak bahkan sudah melampaui target, sementara lainnya masih perlu didorong, seperti BPHTB dan BBN-KB.

Insentif Pajak DKI

Selain mengandalkan penerimaan pajak, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya saing pelaku usaha. Gubernur Pramono Anung melalui kebijakan fiskalnya menyalurkan insentif pajak dengan total realisasi mencapai Rp 4,48 triliun hingga akhir Juli 2025.

Rinciannya, insentif PKB mencapai Rp 412,456 miliar untuk 100.427 kendaraan bermotor, termasuk penghapusan sanksi serta fasilitas pajak untuk kendaraan listrik. PBB-P2 mendapat alokasi terbesar dengan total tax expenditure Rp 2,7 triliun, terdiri dari pembebasan pajak Rp 706 miliar untuk rumah di bawah Rp 2 miliar, pengurangan Rp 1,031 triliun, dan keringanan Rp 963,387 miliar.

Adapun insentif BPHTB mencapai Rp 275,179 miliar, sementara untuk BBN-KB sebesar Rp 1,1 triliun. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah. (alf)

 

PER-11/PJ/2025 Tegaskan Hak PKP Kreditkan Pajak Masukan Tanpa Tunggu Pelaporan Penjual

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap berhak melakukan pengkreditan Pajak Masukan, sepanjang telah memenuhi syarat formal dan material. Hak tersebut tidak bergantung pada pelaporan faktur pajak oleh PKP penjual.

Kepastian hukum ini tercantum dalam Pasal 122 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025). Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP pembeli atas barang atau jasa kena pajak tidak dipengaruhi oleh status pelaporan faktur pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN penjual.

Ketentuan baru ini memperjelas praktik di lapangan yang sebelumnya kerap menimbulkan ketidakpastian. Berdasarkan Surat Edaran DJP Nomor SE-45/PJ/2021, pengujian syarat formal dan material atas faktur pajak dapat dilakukan melalui dua cara.

Pertama, dengan menelusuri transaksi dasar (underlying transaction) yang mencakup arus barang, jasa, dokumen, maupun arus pembayaran. Kedua, dengan melakukan konfirmasi faktur pajak melalui sistem informasi DJP.

Namun dalam praktiknya, sebelum SE tersebut diterbitkan, masih sering terjadi perbedaan perlakuan. Dalam sejumlah kasus, jika hasil konfirmasi menunjukkan faktur pajak belum dilaporkan oleh penjual, PKP pembeli tidak diperkenankan mengkreditkan Pajak Masukan. Padahal, PKP pembeli sudah memenuhi persyaratan formal dan material serta telah membayar PPN secara nyata.

Dengan berlakunya PER 11/2025, kondisi ini tidak lagi terjadi. PKP pembeli tetap dapat mengkreditkan Pajak Masukan tanpa harus menunggu pelaporan penjual. Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk perlindungan hak PKP sekaligus upaya menciptakan iklim perpajakan yang lebih adil.

Meski demikian, DJP juga mendorong PKP pembeli untuk melakukan pengecekan mandiri atas status faktur pajak. Pengecekan dapat dilakukan melalui sistem Coretax, dengan mengakses menu e-Faktur → Pajak Masukan. Pada daftar Pajak Masukan, wajib pajak dapat menggeser layar ke kanan untuk menemukan kolom Dilaporkan oleh Penjual. Status akan muncul sebagai “NO” bila faktur belum dilaporkan, dan “YES” jika sudah.

Dengan mekanisme baru ini, DJP berharap transparansi dan kepatuhan dapat meningkat, baik dari sisi PKP penjual maupun pembeli. Pada akhirnya, sistem perpajakan diharapkan semakin akuntabel tanpa merugikan pihak yang telah patuh membayar pajak. (alf)

 

DJP Tegaskan Tidak Ada Pembebasan Pajak untuk Pejabat Negara, ASN, dan TNI/Polri

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, maupun hakim tidak mendapatkan pembebasan pajak penghasilan (PPh). Penegasan ini disampaikan DJP melalui unggahan di akun resmi Instagram @ditjenpajakri, dikutip, Jumat (27/8/2025).

Dalam keterangan tersebut, DJP menekankan bahwa gaji dan tunjangan yang diterima pejabat negara maupun ASN sudah otomatis dipotong pajak. Pemotongan itu dilakukan melalui mekanisme perhitungan langsung dan disetor ke kas negara, sebagaimana berlaku di sektor swasta. Dengan demikian, penghasilan yang diterima merupakan penghasilan bersih setelah pajak.

“Segala tambahan penghasilan di luar gaji dan tunjangan dari APBN/APBD juga wajib dilunasi sendiri oleh yang bersangkutan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan,” tulis DJP dalam unggahan tersebut.

Otoritas pajak juga mengingatkan, jika terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka kewajiban pelunasan ada pada individu bersangkutan. Artinya, pejabat negara maupun ASN tetap harus menunaikan kewajiban perpajakan pribadi atas penghasilan tambahan seperti honorarium, usaha mandiri, maupun hasil investasi.

Dasar aturan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010. Aturan tersebut menyebutkan bahwa PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan bulanan yang menjadi beban APBN maupun APBD ditanggung pemerintah. Skema ini, menurut DJP, sejatinya sama seperti praktik di dunia usaha, di mana banyak perusahaan memberikan tunjangan pajak agar karyawan memperoleh penghasilan bersih.

“Praktik ini juga lazim di sektor swasta, di mana perusahaan menanggung atau memberikan tunjangan pajak sehingga karyawan bisa menerima penghasilan bersih setelah pajak,” jelas DJP.

Lebih lanjut, DJP mengingatkan bahwa seluruh penghasilan, baik dari anggaran negara maupun sumber lain, wajib tercatat dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bila ada selisih kurang bayar, maka menjadi kewajiban pribadi pejabat negara, ASN, atau anggota TNI/Polri yang bersangkutan.

Penegasan ini sekaligus menjawab anggapan keliru di masyarakat mengenai adanya pembebasan pajak bagi pejabat negara dan aparatur negara. DJP menekankan, prinsip keadilan pajak tetap berlaku untuk semua pihak, tanpa kecuali. (alf)

 

Hingga Awal Agustus, 51 Ribu Wajib Pajak di Denpasar Barat Sudah Laporkan SPT

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mencatat capaian positif terkait kepatuhan pajak masyarakat. Sampai dengan 7 Agustus 2025, sebanyak 51.978 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dengan 46.428 di antaranya menyampaikan SPT tepat waktu.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Denpasar Barat, Luh Putu Ika Aryaningsih, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kami wajib memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang sudah melaporkan SPT tahunan maupun yang melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya tepat waktu,” ujar Ika, dikutip, Kamis (28/8/2025).

Menurutnya, meningkatnya kesadaran wajib pajak tidak lepas dari edukasi dan sosialisasi yang gencar dilakukan KPP Pratama Denpasar Barat. Hal ini juga sejalan dengan kampanye Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tagline “Lebih Awal Lebih Nyaman” pada layanan e-Filing.

Ika menjelaskan kembali ketentuan batas waktu pelaporan SPT. Untuk wajib pajak orang pribadi, SPT tahunan paling lambat dilaporkan pada 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan diberi waktu hingga 30 April setiap tahunnya.

Terkait teknologi perpajakan, ia mengingatkan bahwa meskipun DJP sudah meluncurkan sistem baru Coretax DJP, pelaporan SPT tahun pajak 2024 masih menggunakan e-Filing. Sementara itu, untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 mendatang, seluruh wajib pajak akan diarahkan menggunakan aplikasi Coretax DJP.

“KPP Pratama Denpasar Barat akan mengedukasi wajib pajak secara bertahap mengenai tata cara pelaporan SPT melalui Coretax DJP, agar transisi berjalan lancar,” pungkasnya.

Capaian tersebut menjadi bukti meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus menegaskan pentingnya edukasi dan inovasi digital dalam mendukung sistem perpajakan modern. (alf)

 

 

 

 

 

Ustaz Abdul Somad Ungkap Pernah Ditagih Pajak YouTube: “Saya Tak Terima Seperak Pun”

IKPI, Jakarta: Pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) berbagi pengalaman pribadinya soal urusan pajak yang sempat membuatnya terkejut. Ia mengaku pernah dipanggil ke kantor pajak karena dianggap memiliki penghasilan fantastis dari kanal YouTube miliknya.

Menurut UAS, kala itu petugas pajak menagih pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dengan dasar perhitungan bahwa kanal YouTube miliknya menghasilkan sekitar Rp150 juta per bulan. “Saya datang karena taat pajak, orang bijak taat pajak. Saya datang sebagai warga negara memenuhi panggilan Kepala Pajak,” kata UAS dalam sebuah ceramah yang viral di media sosial.

Namun, UAS menegaskan bahwa dana dari kanal YouTube tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya. “Bapak cek ke mana duit itu mengalir dari YouTube. Tak seperak pun masuk ke rekening saya. Semua langsung dipakai untuk beli beras, minyak, kompor, dan kebutuhan lainnya,” jelasnya.

Tak hanya itu, UAS bahkan sempat memberikan nasihat kepada para pegawai pajak agar juga gemar bersedekah. “Kalian menghitung dan mengumpulkan uang, maka bersedekahlah di jalan Allah. Kalau tidak, zalim. Kalau zalim, neraka jahanam tempatnya,” ujar UAS.

Meski begitu, ia mengaku ucapannya kepada pegawai pajak tidak sekeras saat menyampaikan ceramah di depan jamaah.

UAS menilai, apa yang dialaminya seperti sebuah fitnah. Ia menekankan bahwa seorang muslim tidak boleh diam ketika difitnah. “Kalau kita difitnah, jangan diam. Kalau diam, fitnah akan merajalela. Setelah kita jelaskan, kalau orang tetap memfitnah, itu sudah bukan salah kita lagi,” tegasnya. (alf)

 

Buruh Desak Kenaikan PTKP dan Upah Minimum

IKPI, Jakarta: Gelombang aksi besar-besaran buruh akan mengguncang berbagai kota di Indonesia pada Kamis (28/8/2025). Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah dipastikan turun ke jalan dalam aksi serentak yang diprakarsai Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Untuk skala nasional, pusat aksi dipusatkan di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebutkan tidak kurang dari 10 ribu buruh dari kawasan industri Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, hingga DKI Jakarta akan bergerak menuju ibu kota.

Salah satu isu utama yang akan digemakan adalah tuntutan kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Buruh meminta pemerintah menaikkan batas PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.

“Dengan kenaikan PTKP, ada selisih sekitar Rp3 juta yang bisa digunakan pekerja untuk kebutuhan sehari-hari. Uang itu tidak habis dipotong pajak, tetapi justru berputar di masyarakat untuk konsumsi. Konsumsi naik, daya beli meningkat, ekonomi ikut bergerak,” ujar Said Iqbal, Rabu (27/8/2025).

Iqbal juga menyoroti keluhan masyarakat terhadap berbagai beban pajak yang kian memberatkan. Ia mencontohkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah. “Di Pati, warga melawan karena beban PBB yang melonjak, sementara di Cirebon kenaikannya bahkan mencapai 1.000 persen. Sampai-sampai ada guyonan, Menteri Keuangan tega memungut pajak untuk kondangan,” sindirnya.

Menurutnya, kondisi ini ironis karena masyarakat kecil justru terbebani, sementara kelompok kaya diberi keringanan melalui program tax amnesty. “Di sinilah Partai Buruh bersama koalisi serikat pekerja menyerukan perlunya reformasi pajak perburuhan,” tegasnya.

Selain isu PTKP, para buruh juga membawa agenda lama yang dikenal dengan nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah). Mereka menuntut kenaikan upah minimum nasional tahun 2026 sebesar 8,5–10,5%. Perhitungan tersebut, kata Iqbal, sudah mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 168 yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Data menunjukkan inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan 3,26% dan pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah yang layak berada di kisaran 8,5–10,5%,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah kerap mengklaim tingkat pengangguran menurun dan kemiskinan berkurang. Jika benar demikian, seharusnya ada keberanian menaikkan upah demi menjaga daya beli buruh serta memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

Aksi 28 Agustus ini dipastikan berlangsung damai. Namun bagi buruh, momentum tersebut adalah ajang penting untuk memastikan suara mereka terdengar dan kepentingan pekerja tidak lagi terpinggirkan dalam kebijakan negara. (alf)

 

Pemerintah Genjot Pajak Digital, Kripto, dan Global Minimum Tax untuk Dorong Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Pemerintah semakin serius menggarap potensi penerimaan dari sektor ekonomi digital yang pertumbuhannya kian pesat. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyebut ekonomi digital kini telah menjadi salah satu motor utama penggerak perekonomian nasional.

“Kalau kita lihat, sektor jasa PDB kita tumbuh sangat signifikan. Kontribusinya sudah mencapai 54,95% terhadap PDB, dengan transaksi ekonomi digital yang terus melonjak. Tahun lalu, nilai transaksinya mencapai Rp1.454 triliun atau 6,6% terhadap PDB, jauh lebih tinggi dibanding tahun 2019 yang hanya Rp556 triliun,” kata Yon Arsal dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, Selasa (26/8/2025).

Untuk mendukung penerimaan negara, Yon menjelaskan terdapat tiga kebijakan baru yang tengah dijalankan pemerintah, yakni pajak digital, pajak aset kripto, dan pajak minimum global.

Pertama, pajak digital kini diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, platform e-commerce baik dalam maupun luar negeri ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjualan oleh pedagang dalam negeri.

“Ini bukan jenis pajak baru, melainkan pengaturan mekanisme pelaporan agar lebih sederhana dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak,” jelas Yon.

Kedua, pemerintah mengatur perpajakan aset kripto melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025. Dalam ketentuan terbaru, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga sehingga tidak dikenakan PPN. Namun, jasa kena pajak terkait transaksi kripto, seperti penyediaan sarana elektronik oleh penyelenggara perdagangan maupun verifikasi transaksi oleh penambang, tetap dikenakan PPN.

Ketiga, pemerintah mulai menerapkan PMK Nomor 136 Tahun 2024 mengenai pajak minimum global sebesar 15% untuk perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi di atas €750 juta. Aturan ini resmi berlaku pada 2025 dan telah diadopsi lebih dari 50 negara di dunia.

Yon menegaskan, pemerintah tengah menyiapkan skema insentif agar kebijakan pajak ini tidak hanya memperkuat penerimaan negara, tetapi juga tetap menjaga daya beli masyarakat serta menarik investasi.

Adapun dalam Rancangan APBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp3.147 triliun, terdiri dari penerimaan pajak Rp2.357 triliun, bea dan cukai Rp334 triliun, serta PNBP Rp455 triliun. (alf)

 

 

Prabowo Tegaskan Tak Ada Pemutihan bagi Pengusaha Nakal Pajak dan Lahan

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menyoroti masih adanya pengusaha besar yang enggan memenuhi kewajiban perpajakan, bahkan berupaya mengelabui negara. Hal tersebut ia sampaikan saat membuka APKASI Otonomi Expo 2025 di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Kamis (28/8/2025).

Menurut Prabowo, sejumlah pelaku usaha yang telah memperoleh berbagai fasilitas dari pemerintah justru masih melanggar aturan. “Ada pengusaha yang sudah besar, kita kasih Hak Guna Usaha (HGU), bumi dan air, bahkan kredit dari bank pemerintah. Sudah diberi kemudahan, tapi masih tidak taat,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagian pengusaha masih menghindari pajak dan bersikap arogan seakan bisa mempermainkan negara. “Masih nggak mau bayar pajak, masih menipu, bahkan ada yang menganggap pemerintah Indonesia bisa diatur,” katanya

Prabowo menegaskan bahwa negara memiliki hak penuh atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, pemerintah kini terus mengambil alih kembali lahan hutan yang dikuasai secara melanggar ketentuan.

“Hari ini sudah 3,2 juta hektare yang berhasil dikuasai kembali. Akhir Agustus menjadi 3,5 juta hektare, dan kemungkinan September bertambah lagi menjadi 3,7 juta hektare,” ungkapnya.

Presiden juga menutup celah bagi pelanggar aturan untuk berharap adanya kebijakan pengampunan. “Tidak ada pemutihan. Kalau melanggar, harus ganti rugi yang benar. Kalau tidak, ya saya ambil. Laporan yang masuk masih banyak pelanggaran lain, apa boleh buat,” tegasnya.

Selain soal lahan, Prabowo juga menyinggung praktik tambang ilegal. Ia menyatakan telah memberi instruksi agar seluruh kegiatan pertambangan tanpa izin segera diamankan. “Tambang-tambang yang tidak punya izin sudah saya perintahkan untuk ditindak,” pungkasnya. (alf)

 

IKPI Jakarta Pusat Hadirkan 104 Anggota di Semnas, Suryani: Momentum Menyerap Ilmu dan Pererat Silaturahmi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat turut memeriahkan penyelenggaraan Seminar Nasional (Semnas) IKPI yang digelar di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, mengungkapkan kebanggaannya karena cabang yang dipimpinnya berhasil menghadirkan 104 anggota dalam kegiatan tahunan tersebut.

“Sebanyak 77 peserta hadir langsung (offline) dan 27 anggota mengikuti secara daring,” kata Suryani.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Diungkapkannya, partisipasi anggota IKPI Jakarta Pusat di semnas ini luar biasa. “Kami ingin menunjukkan semangat kebersamaan dan komitmen untuk terus belajar serta memperkuat kompetensi di bidang perpajakan,” ujarnya.

Menurutnya, materi yang disampaikan para narasumber pada Semnas kali ini sangat relevan dengan perkembangan dunia perpajakan. Topik meliputi pengungkapan fakta big data, pengawasan wajib pajak, hingga pengaturan kuasa hukum di pengadilan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Materi tersebut banyak memberikan wawasan baru bagi kami, sehingga dapat menjadi bekal untuk mendampingi wajib pajak dengan lebih profesional,” jelasnya.

Lebih jauh, Suryani menekankan bahwa tujuan Semnas tidak hanya menambah pemahaman atas regulasi perpajakan, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi konsultan pajak dari berbagai daerah di Indonesia. Ia pun menyampaikan rasa senang bisa berjumpa langsung dengan tokoh senior IKPI, di antaranya M. Soebakir dan Koennady.

Menariknya, suasana kebersamaan dalam Semnas ini semakin hangat ketika salah satu anggota IKPI Jakarta Pusat, Karina, berkesempatan merayakan hari ulang tahunnya bersama rekan-rekan seprofesi.

“Momen itu menambah warna kebersamaan kami. Semnas kali ini tidak hanya penuh ilmu, tetapi juga penuh keakraban,” kata Suryani.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta pusat)

Dengan semangat kebersamaan tersebut, Suryani optimistis IKPI Jakarta Pusat akan semakin solid dalam mendukung agenda-agenda organisasi dan terus berkontribusi dalam memajukan profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

IKPI Jakarta Pusat Apresiasi Rekor MURI dan Pin Emas Spesial di HUT ke-60

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat turut menyampaikan apresiasi atas capaian bersejarah yang diraih organisasi profesi ini di usia ke-60 tahun. Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, menegaskan bahwa penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) menjadi bukti nyata kekompakan dan dedikasi seluruh anggota IKPI di seluruh Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Suryani saat menghadiri puncak perayaan HUT IKPI ke-60 di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Pada kesempatan tersebut, ia hadir bersama Sekretaris IKPI Jakarta Pusat, Santoso, serta Hendrik (Ketua Departemen IT, IKPI) dan Welvin (Ketua Bidang IT, IKPi) serta sejumlah anggota Cabang Jakarta Pusat.

“Atas nama IKPI Cabang Jakarta Pusat, kami mengucapkan selamat dan bangga atas pencapaian dua penghargaan dari MURI, yaitu sebagai asosiasi konsultan pajak dengan jumlah anggota terbanyak, serta kegiatan donor darah oleh konsultan pajak terbanyak. Terima kasih kepada seluruh pengurus dan anggota IKPI yang telah memberi dukungan sehingga rekor ini dapat tercapai,” ujar Suryani.

Selain itu, Suryani juga menyoroti simbol khusus yang dihadirkan pada perayaan tahun ini, yakni 60 pin eksklusif bernomor urut 1 hingga 60 yang dilapisi emas 18 karat. Pin tersebut, kata dia, bukan sekadar atribut, melainkan lambang perjalanan panjang IKPI sekaligus semangat baru untuk terus berkontribusi bagi bangsa.

“Pada logo pin tersebut tertulis IKPI untuk Nusa Bangsa. Semoga IKPI semakin solid, kompak, dan mampu terus berjaya memberikan kontribusi terbaik untuk negeri,” tegasnya.

HUT ke-60 IKPI berlangsung meriah dengan melibatkan seluruh pengurus pusat, pengda, pengcab, sponsor, dan mitra strategis. Momentum ini tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga refleksi bersama akan pentingnya peran konsultan pajak dalam pembangunan ekonomi nasional. (bl)

id_ID