Ketum Vaudy Starworld Apresiasi Pelaksanaan PPL IKPI Jambi, 70 Persen Peserta Umum

IKPI, Jambi: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, mengapresiasi pelaksanaan Seminar Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan Pengurus IKPI Cabang Jambi pada Senin, (9/2/2026) dengan partisipasi peserta yang didominasi kalangan umum.

Dari total 93 peserta yang hadir, sebanyak 70 persen merupakan peserta umum, sementara sisanya berasal dari anggota IKPI. Komposisi tersebut dinilai mencerminkan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap edukasi dan literasi perpajakan.

“Pelaksanaan PPL hari ini berjalan baik dan partisipasi peserta sangat menggembirakan. Fakta bahwa mayoritas peserta berasal dari umum menunjukkan bahwa pemahaman pajak semakin dibutuhkan oleh masyarakat luas,” ujar Vaudy dalam sambutannya.

Vaudy menilai keterlibatan peserta non-anggota sebagai capaian penting karena menegaskan peran IKPI tidak hanya sebagai organisasi profesi internal, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mendukung kepatuhan pajak nasional.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Pengurus Daerah IKPI Sumbagsel di bawah kepemimpinan Nurlena, serta Pengurus Cabang Jambi yang diketuai Edi Kurniawan, atas kesiapan panitia dan kelancaran penyelenggaraan kegiatan.

Menurutnya, kegiatan PPL yang terbuka bagi peserta umum menjadi ruang edukasi sekaligus dialog antara konsultan pajak dan wajib pajak, terutama dalam memahami perubahan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax.

“Ketika masyarakat datang untuk belajar pajak, di situlah peran IKPI menjadi nyata—menjembatani kebijakan dengan pemahaman yang benar,” kata Vaudy.

Selain memperkuat kompetensi anggota, Vaudy menegaskan bahwa PPL juga merupakan sarana membangun kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.

Melalui pelaksanaan PPL Pengcab Jambi ini, IKPI kembali menegaskan komitmennya menghadirkan edukasi perpajakan yang inklusif, relevan, dan berkelanjutan di daerah. (bl)

Kolaborasi IKPI dan Komunitas Keagamaan Dorong Pemahaman Coretax di Bandar Lampung

IKPI, Lampung: Sinergi antara organisasi profesi dan komunitas keagamaan ditunjukkan dalam kegiatan sosialisasi sistem Coretax yang digelar di Vihara Bodhisattva, Teluk Betung Selatan, Sabtu (7/2/2026).

Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pengurus Cabang Majelis Buddhayana Indonesia Kota Bandar Lampung dengan Yayasan dan Vihara Bodhisattva, yang bertujuan membantu masyarakat memahami perubahan sistem pelaporan pajak yang kini berbasis digital.

Ketua Vihara Bodhisattva, Cucu M. Ratna, dalam sambutannya menekankan bahwa tempat ibadah memiliki peran strategis sebagai ruang edukasi masyarakat. Menurutnya, edukasi perpajakan merupakan bagian dari pembentukan kesadaran sebagai warga negara yang taat hukum.

Wakil Ketua Pengurus Cabang Majelis Buddhayana Indonesia Kota Bandar Lampung, Baktiar Tjia, menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi wujud kepedulian organisasi keagamaan dalam membantu umat menghadapi perubahan sistem administrasi perpajakan.

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Lampung, Teten Dharmawan, menjelaskan bahwa Coretax dirancang untuk menyederhanakan proses pelaporan SPT sekaligus meningkatkan akurasi data wajib pajak. Ia menilai sosialisasi langsung kepada masyarakat sangat diperlukan agar perubahan sistem tidak menimbulkan kebingungan.

“Perubahan sistem ini membutuhkan pemahaman yang memadai. Melalui forum seperti ini, masyarakat bisa memahami langsung alur pelaporan dan mempersiapkan diri sebelum menyampaikan SPT Tahunan,” ujar Teten.

Ia juga menegaskan bahwa konsultan pajak memiliki peran penting dalam mendampingi masyarakat, terutama dalam masa transisi menuju sistem digital yang lebih terintegrasi.

Kegiatan ini diikuti oleh 45 peserta yang aktif mengajukan pertanyaan, khususnya terkait integrasi data NIK dan NPWP serta mekanisme pelaporan dalam Coretax. Diskusi berlangsung interaktif dan dipandu oleh moderator Bambang Setiawan.

Melalui kolaborasi ini, IKPI Cabang Lampung bersama komunitas keagamaan menegaskan komitmennya untuk menjembatani kebijakan perpajakan dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung kelancaran transformasi sistem perpajakan nasional. (bl)

Tingkatkan Literasi Perpajakan, IKPI Lampung Sosialisasikan Coretax kepada Wajib Pajak

IKPI, Lampung: Upaya peningkatan literasi perpajakan terus dilakukan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Lampung melalui kegiatan Sosialisasi Persiapan Pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Sabtu (7/2/2026).

Kegiatan tersebut digelar di Vihara Bodhisattva, Teluk Betung Selatan, sebagai respons atas implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, yang mulai digunakan dalam proses pelaporan pajak.

Ketua IKPI Cabang Lampung, Teten Dharmawan, menyampaikan bahwa perubahan sistem perpajakan berbasis digital membutuhkan pemahaman yang memadai agar wajib pajak tidak mengalami kendala administratif saat melaporkan kewajibannya.

Menurutnya, Coretax menghadirkan berbagai pembaruan yang signifikan dibandingkan sistem sebelumnya. Salah satu fitur utama yang diperkenalkan adalah pre-populated data yang memungkinkan data wajib pajak terisi secara otomatis untuk meningkatkan akurasi pelaporan.

“Transformasi ini bukan sekadar perubahan aplikasi, tetapi perubahan cara kerja administrasi perpajakan. Wajib pajak perlu memahami alurnya agar proses pelaporan berjalan lancar,” ujar Teten.

Ia menegaskan bahwa konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat beradaptasi dengan sistem baru, sekaligus memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga.

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya IKPI Lampung dalam mendukung agenda transformasi digital perpajakan yang tengah dijalankan pemerintah.

Melalui edukasi langsung kepada masyarakat, IKPI berharap tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dapat meningkat seiring dengan pemanfaatan teknologi dalam sistem perpajakan nasional. (bl)

DPR: Restitusi PPN Jangan Jadi Sumber Ketidakpastian Usaha

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa kebijakan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak boleh menjadi sumber ketidakpastian bagi dunia usaha. Menurutnya, mekanisme restitusi yang tidak memiliki arah kebijakan yang jelas justru berpotensi mengganggu kepastian berusaha dan perencanaan keuangan pelaku ekonomi.

Pernyataan tersebut disampaikan Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, baru-baru ini. Dalam rapat itu, isu restitusi PPN menjadi salah satu sorotan utama karena dinilai berkaitan langsung dengan stabilitas iklim usaha nasional.

Misbakhun menilai selama ini restitusi PPN kerap dipahami hanya sebagai hak administratif wajib pajak, tanpa diiringi desain kebijakan yang konsisten dan terukur. Akibatnya, proses restitusi sering kali dipersepsikan berbeda-beda oleh pelaku usaha, tergantung pada sektor dan posisi mereka dalam rantai produksi.

Menurutnya, kondisi tersebut berisiko menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi pelaku usaha yang sangat bergantung pada arus kas. Proses restitusi yang tidak terprediksi dapat memengaruhi keputusan investasi, ekspansi usaha, hingga keberlanjutan operasional perusahaan.

Ia menekankan perlunya pemerintah mengkaji ulang mata rantai PPN secara menyeluruh. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk menentukan pada titik mana restitusi seharusnya diberikan agar manfaatnya jelas dan tidak menimbulkan bias kebijakan antar sektor.

“Apakah kepada murni produsen atau kepada konsumen. Nah mata rantai ini yang harus kita kaji ulang strateginya, Pak, restitusi ini,” ujar Misbakhun dalam rapat tersebut. Pernyataan ini menegaskan bahwa arah restitusi PPN harus ditentukan secara tegas agar tidak menimbulkan ruang tafsir yang luas.

Selain itu, Misbakhun menyoroti pentingnya kejelasan klasifikasi Barang Kena Pajak (BKP) dalam skema restitusi. Pengelompokan BKP yang lebih rinci dinilai dapat membantu menciptakan kepastian hukum sekaligus mengurangi potensi sengketa antara fiskus dan wajib pajak.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mendorong Menteri Keuangan untuk menggunakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dalam menata ulang kebijakan restitusi. Langkah ini dipandang perlu agar kebijakan restitusi memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak berubah-ubah mengikuti praktik administratif semata.

Misbakhun mengingatkan bahwa reformasi perpajakan yang telah lama dibahas di Komisi XI DPR seharusnya tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan negara. Menurutnya, kepastian hukum dan keadilan bagi dunia usaha merupakan prasyarat penting agar sistem perpajakan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Dengan pendekatan yang lebih terarah, Komisi XI DPR berharap kebijakan restitusi PPN ke depan mampu mendukung iklim usaha yang sehat tanpa mengorbankan kepentingan fiskal negara. Penataan ulang restitusi dinilai dapat menjadi bagian penting dari upaya memperkuat kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem perpajakan nasional. (alf)

DPR Minta Menkeu Tinjau Ulang Kebijakan Restitusi PPN agar Lebih Selektif dan Tepat Sasaran

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau ulang kebijakan restitusi pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), agar tidak lagi diterapkan secara umum dan seragam. Menurutnya, restitusi perlu diarahkan lebih selektif dan tepat sasaran untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan penerimaan negara.

Permintaan tersebut disampaikan Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan yang digelar baru-baru ini. Ia menilai pendekatan restitusi PPN selama ini masih terlalu luas tanpa kajian menyeluruh terhadap mata rantai penerima manfaatnya.

Misbakhun menekankan bahwa kebijakan restitusi tidak bisa lagi diperlakukan sebagai skema umum bagi seluruh pelaku usaha. Menurutnya, perlu evaluasi mendalam untuk memastikan siapa pihak yang seharusnya menerima manfaat utama dari restitusi PPN, apakah murni produsen, pelaku usaha tertentu, atau justru konsumen di ujung rantai transaksi.

“Apakah kepada murni produsen atau kepada konsumen. Nah mata rantai ini yang harus kita kaji ulang strateginya,” ujarnya. 

Misbakhun juga menilai bahwa mata rantai restitusi PPN selama ini belum dikaji secara komprehensif. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan distorsi kebijakan fiskal dan memberi tekanan tambahan terhadap penerimaan negara, terutama ketika nilai restitusi terus meningkat tanpa pengendalian yang memadai.

Karena itu, ia mendorong adanya penataan ulang strategi restitusi dengan pendekatan yang lebih terukur dan berbasis data. Salah satunya dengan memetakan sektor dan industri yang paling banyak mengajukan restitusi, sehingga pemerintah dapat memahami pola serta risiko fiskal yang muncul.

Lebih lanjut, Misbakhun meminta Menteri Keuangan memanfaatkan kewenangan yang diberikan undang-undang untuk melakukan penyesuaian kebijakan restitusi. Ia menilai instrumen hukum yang ada cukup memadai untuk mengatur ulang mekanisme restitusi, termasuk dengan memperjelas pengelompokan Barang Kena Pajak (BKP).

“Kalau perlu, Bapak menggunakan instrumen kekuasaan undang-undang untuk menata ulang ini,” kata Misbakhun. Menurutnya, langkah tersebut penting agar kebijakan restitusi tetap mendukung iklim usaha tanpa mengorbankan kesehatan fiskal negara.

Di sisi lain, Misbakhun mengingatkan bahwa isu reformasi perpajakan bukanlah hal baru di Komisi XI DPR. Selama hampir dua dekade ia berada di komisi tersebut, agenda reformasi perpajakan terus menjadi topik pembahasan yang berulang dan belum sepenuhnya tuntas.

Oleh karena itu, ia berharap Menteri Keuangan yang baru dapat menghadirkan perspektif dan pendekatan yang lebih luas serta inovatif dalam merumuskan kebijakan perpajakan. Harapan tersebut mencakup pengelolaan restitusi pajak agar lebih adil, terarah, dan selaras dengan tujuan jangka panjang penerimaan negara. (alf)

Produksi Emas Mandek di 100 Ton, Struktur Pajak Dinilai Hambat Optimalisasi

IKPI, Jakarta: Produksi emas nasional Indonesia dinilai belum bergerak signifikan dan cenderung stagnan di kisaran 100 ton. Salah satu faktor yang disorot adalah struktur pajak domestik yang dianggap lebih tinggi dibandingkan skema pajak ekspor-impor, sehingga mengurangi insentif untuk mengoptimalkan produksi di dalam negeri.

Pandangan tersebut disampaikan Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis PT Pegadaian, Ferdian Timur Satyagraha, dalam acara ICMSS Capital Market Seminar yang digelar di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Jumat (6/2/2026).

“Kenapa posisinya hanya 100 ton yang bisa diproduksi? Salah satunya terkait pajak ya. Salah satunya terkait pajak yang posisinya pajak domestik lebih tinggi dibandingkan pajak ekspor-impor sendiri,” ungkap Ferdian.

Menurutnya, aspek perpajakan memang bukan satu-satunya penentu, namun menjadi variabel penting yang memengaruhi keputusan produksi. Struktur fiskal yang kurang kompetitif berpotensi menekan margin pelaku usaha dan membuat optimalisasi produksi emas nasional berjalan lebih lambat.

Di luar faktor fiskal, Ferdian menekankan bahwa tingkat produksi juga sangat ditentukan oleh permintaan pasar. Selama permintaan domestik belum kuat, dorongan untuk meningkatkan kapasitas produksi dinilai belum maksimal. 

“Posisi produksi ini kan tergantung demand juga. Harapannya ke depan masyarakat mulai investasi emas atau menabung emas, karena itu akan meningkatkan optimalisasi produksinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan ekosistem emas nasional menjadi kunci untuk memperbaiki sisi permintaan. Pengembangan instrumen dan infrastruktur termasuk pembentukan bullion bank diharapkan mampu memperluas akses, meningkatkan likuiditas, serta menciptakan efek berganda bagi perekonomian.

“Semoga dengan adanya bullion, pengembangan ekosistem ini bisa mengoptimalkan dampak ekonomi terkait emas di Indonesia,” kata Ferdian.

Peluncuran bullion bank oleh Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga mendapat sambutan positif dari pelaku industri. Inisiatif ini dipandang strategis untuk memperkuat rantai nilai emas domestik, menjaga pasokan di dalam negeri, dan mengurangi ketergantungan pada pasar luar.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Hartadinata Abadi Tbk, Sandra Sunanto, menilai bullion bank memiliki nilai ekonomi besar bagi Indonesia, mengingat posisi Indonesia sebagai salah satu produsen emas utama dunia.

“Ini menjadi hal yang sangat penting untuk membangun ekosistem yang kuat supaya emas tidak beredar ke mana-mana. Emas berada di dalam negeri, di pasar domestik, dan memperkuat kinerja ekonomi kita. Bullion bank ini sebetulnya sangat mendukung sistem keuangan,” tandas Sandra.

Ke depan, pelaku industri berharap ada penyesuaian kebijakan perpajakan yang lebih seimbang antara pasar domestik dan ekspor-impor. Dengan kombinasi reformasi fiskal, penguatan permintaan, serta ekosistem bullion yang solid, produksi emas nasional diharapkan dapat melampaui stagnasi dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi penerimaan negara dan stabilitas sistem keuangan. (alf)

Masyarakat di China Tanyakan Efektivitas Pengenaan Pajak Kondom oleh Pemerintah

IKPI, Jakarta: Kebijakan terbaru pemerintah China yang mengenakan pajak 13 persen terhadap kondom, pil KB, dan alat kontrasepsi lainnya menuai sorotan publik. Langkah yang diumumkan dari pusat pemerintahan di Beijing itu dimaksudkan untuk mendorong kenaikan angka kelahiran yang saat ini berada di kisaran 1,0 anak per perempuan.

Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut dapat membantu menggandakan tingkat kelahiran nasional, seiring dengan berbagai program pro-natalis yang sudah lebih dulu dijalankan. Salah satunya adalah alokasi dana sekitar 90 miliar yuan pada 2025 untuk program perawatan anak nasional, yang memberikan pembayaran satu kali sekitar 3.600 yuan kepada keluarga untuk setiap anak berusia tiga tahun atau kurang.

Namun di tingkat masyarakat, efektivitas pajak kontrasepsi itu mulai dipertanyakan. Pasalnya, tambahan biaya akibat pajak dinilai sangat kecil dibandingkan beban ekonomi membesarkan anak di China. Rata-rata biaya pengasuhan hingga usia 18 tahun diperkirakan mencapai sekitar 538.000 yuan, angka yang jauh melampaui kenaikan harga alat kontrasepsi.

Sebagai gambaran, satu kotak kondom di pasaran berkisar 50 yuan, sementara persediaan pil KB selama sebulan rata-rata sekitar 130 yuan. Dengan tarif pajak baru, kenaikan pengeluaran hanya beberapa yuan per pembelian atau beberapa dolar per bulan sehingga dinilai tidak cukup signifikan untuk memengaruhi keputusan pasangan dalam merencanakan keluarga.

Seorang ayah berusia 36 tahun bahkan mengaku tidak terlalu memikirkan kenaikan harga tersebut. “Sekotak kondom mungkin harganya bertambah 5 yuan, mungkin 10 yuan, paling banyak 20 yuan. Selama setahun, itu hanya beberapa ratus yuan, sangat terjangkau,” ujarnya, dikutip dari The Conversation, Minggu (8/2/2026).

China sendiri bukan satu-satunya negara yang menerapkan kebijakan pro-natalis untuk menahan laju penurunan kelahiran. Namun berbagai studi menunjukkan, kebijakan fiskal semacam ini jarang menghasilkan lonjakan angka kelahiran yang berarti. Dalam sejarah China, keberhasilan menekan kelahiran justru lebih banyak dipengaruhi modernisasi, urbanisasi, dan perubahan struktur sosial, bukan semata kebijakan pemerintah.

Kini, upaya membalikkan tren tersebut menghadapi tantangan baru. Akses pendidikan yang lebih luas dan peluang kerja yang meningkat bagi perempuan membuat banyak dari mereka menunda menikah dan memiliki anak. Sejak 1990-an, penurunan angka kelahiran di China juga didorong oleh naiknya biaya hidup serta mahalnya pendidikan di semua jenjang.

Para ahli demografi turut menyoroti fenomena yang dikenal sebagai “perangkap kesuburan rendah”, yakni kondisi ketika tingkat kelahiran suatu negara turun di bawah 1,5 sehingga sangat sulit untuk kembali meningkat secara signifikan. Dalam konteks China yang juga termasuk salah satu negara termahal untuk membesarkan anak dibandingkan pendapatan rata-rata tantangan ini membuat kebijakan pajak kontrasepsi dipandang hanya berdampak marginal.

Dengan latar tersebut, sebagian masyarakat menilai pendekatan berbasis pajak belum menyentuh akar persoalan. Tanpa dukungan yang lebih komprehensif mulai dari perumahan terjangkau, biaya pendidikan yang lebih ringan, hingga jaminan pengasuhan jangka panjang ambisi pemerintah untuk mengerek angka kelahiran dinilai masih akan menghadapi jalan terjal. (alf)

IKPI Jakarta Selatan Buka Klinik Pajak Gratis, Siap Bantu Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

IKPI, Jakarta Selatan: Dalam rangka mendukung kepatuhan perpajakan masyarakat sekaligus menyikapi perubahan sistem pelaporan pajak tahun 2025, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan bekerja sama dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta membuka Klinik Pajak Gratis bagi Wajib Pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jakarta Selatan. Kegiatan perdana ini dilaksanakan pada Jumat, (6/2/2026), berlokasi di Jalan Epicentrum Selatan Kavling 22, Kuningan, Jakarta Selatan.

Program tersebut menjadi wujud komitmen IKPI Jakarta Selatan dalam menghadirkan edukasi sekaligus pendampingan perpajakan secara langsung kepada masyarakat, khususnya menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Sesuai ketentuan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sementara untuk Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2026.

Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Selatan, Faryanti Tjandra, menjelaskan bahwa Klinik Pajak Gratis ini dihadirkan untuk membantu Wajib Pajak menghadapi masa transisi sistem pelaporan.

“Klinik Pajak Gratis ini kami hadirkan sebagai bentuk kepedulian IKPI Jakarta Selatan terhadap kebutuhan Wajib Pajak, khususnya di masa transisi sistem pelaporan pajak tahun 2025. Kami ingin memastikan masyarakat tidak merasa sendiri saat menghadapi proses administrasi perpajakan, mulai dari aktivasi Coretax hingga pelaporan SPT Tahunan,” ujar Faryanti, Minggu (8/2/2026).

Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh konsultasi administrasi perpajakan, pendampingan aktivasi akun Coretax, serta bantuan pelaporan SPT. Klinik Pajak IKPI Jakarta Selatan digelar setiap hari Jumat pukul 09.00–11.30 WIB dan akan berlangsung hingga akhir April 2026, dengan layanan diberikan langsung oleh anggota IKPI Jakarta Selatan yang bertugas secara bergantian.

Faryanti menambahkan, pendampingan langsung diharapkan membuat Wajib Pajak lebih percaya diri dalam memenuhi kewajibannya.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap Wajib Pajak bisa memperoleh pemahaman yang lebih baik sekaligus pendampingan langsung agar pelaporan SPT dilakukan secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” katanya.

Pada pelaksanaan perdana 6 Februari 2026, layanan konsultasi diberikan oleh anggota IKPI Jakarta Selatan, yakni Debi Citra Dewi, Hani Alawiyah, dan Vera. Antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi, dengan sejumlah Wajib Pajak memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi seputar data perpajakan hingga simulasi pengisian SPT menggunakan sistem terbaru.

Menurut Faryanti, seluruh layanan diberikan tanpa dipungut biaya sebagai bagian dari pengabdian profesi kepada masyarakat.

“Layanan yang kami berikan sepenuhnya gratis dan dilayani langsung oleh anggota IKPI Jakarta Selatan secara bergantian setiap hari Jumat. Ini merupakan komitmen kami untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat,” ungkapnya.

Selain sebagai sarana edukasi perpajakan, Klinik Pajak ini juga menjadi media pengenalan profesi konsultan pajak kepada publik.

“Selain sebagai sarana edukasi perpajakan, Klinik Pajak ini juga menjadi media bagi profesi konsultan pajak untuk memperkenalkan perannya kepada publik, bahwa konsultan pajak siap menjadi mitra Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Faryanti.

Ia juga berharap kolaborasi antara IKPI, PTSP DKI Jakarta, dan masyarakat dapat terus terjalin secara berkelanjutan.

“Kami berharap sinergi antara IKPI, PTSP DKI Jakarta, dan masyarakat ini dapat terus berlanjut, sehingga kepatuhan pajak semakin meningkat dan literasi perpajakan masyarakat juga semakin baik,” katanya.

Melalui Klinik Pajak Gratis ini, IKPI Jakarta Selatan optimistis dapat membantu memperluas pemahaman perpajakan masyarakat sekaligus mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan, sekaligus memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra strategis Wajib Pajak dalam mewujudkan kepatuhan pajak yang lebih baik. (bl)

IKPI Jakarta Utara Gelar Seminar “Tax Policy Outlook 2026” dan Rapat Umum Anggota

IKPI, Jakarta Utara: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara menggelar kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertema “Tax Policy Outlook 2026” yang dirangkaikan dengan Rapat Umum Anggota, bertempat di Hotel Mercure Ancol, Sabtu (31/1/2026).

Kegiatan dibuka Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara, Franky Foreson. Dalam sambutannya, Franky mengajak seluruh konsultan pajak untuk terus meningkatkan kompetensi profesional serta menegaskan komitmen IKPI Jakarta Utara dalam menghadirkan pembicara yang kompeten demi kemajuan anggotanya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Utara)

“IKPI Cabang Jakarta Utara berkomitmen mendukung peningkatan kualitas anggota. Karena itu kami menghadirkan narasumber yang sangat kompeten, Lukman Nul Hakim, agar anggota memperoleh pemahaman yang relevan dengan arah kebijakan perpajakan,” ujar Franky saat membuka acara.

Mengangkat tema besar “Tax Policy Outlook 2026”, kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari anggota IKPI se-Jabodetabek serta peserta umum. Antusiasme peserta terlihat sejak awal acara, mencerminkan tingginya kebutuhan akan pemahaman arah kebijakan pajak di tahun mendatang.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Utara)

Hadir sebagai keynote speech Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, yang didampingi Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Milko Hutabarat. Dalam kesempatan tersebut, Vaudy menekankan pentingnya kesiapan konsultan pajak menghadapi dinamika regulasi serta perubahan sistem administrasi perpajakan.

Sesi PPL berlangsung interaktif dengan menghadirkan Lukman Nul Hakim sebagai narasumber utama. Peserta memperoleh berbagai insight mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan sepanjang 2026 agar selaras dengan kebijakan perpajakan, termasuk diskusi seputar pelaksanaan Coretax di lapangan yang memantik partisipasi aktif dari peserta.

Usai sesi PPL, agenda dilanjutkan dengan Rapat Umum Anggota yang pertama kali digelar pada tahun 2026. Dalam forum tersebut, pengurus menyampaikan kabar terbaru mengenai organisasi IKPI sekaligus memaparkan laporan keuangan serta kinerja pengurus sepanjang tahun 2025 sebagai bentuk transparansi kepada anggota.

Rapat Umum Anggota ini juga menjadi ruang komunikasi dua arah antara pengurus dan anggota, sekaligus momentum konsolidasi internal untuk menyelaraskan program kerja ke depan dengan kebutuhan anggota di tengah perubahan kebijakan perpajakan.

Melalui rangkaian kegiatan ini, IKPI Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas profesional anggota sekaligus menjaga soliditas organisasi, seiring tantangan perpajakan yang semakin dinamis memasuki tahun 2026. (bl)

Didatangi Petugas Pajak? Ini Hak Wajib Pajak dalam Skema Pengawasan PMK 111/2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak menegaskan bahwa kegiatan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya memuat kewenangan petugas, tetapi juga memberikan ruang perlindungan dan hak klarifikasi bagi wajib pajak.

Dalam regulasi tersebut, DJP yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan diwajibkan menjalankan pengawasan secara bertahap dan proporsional, dimulai dari penelitian data hingga kunjungan lapangan apabila diperlukan.

Tahap awal pengawasan biasanya dilakukan melalui surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 111/2025. Pada fase ini, wajib pajak berhak memberikan tanggapan, klarifikasi, serta melampirkan dokumen pendukung atas data yang dipermasalahkan.

Batas waktu penyampaian tanggapan diatur dalam Pasal 6, yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melengkapi kewajiban secara sukarela sebelum pengawasan meningkat ke tahap berikutnya.

Apabila DJP melakukan pembahasan lanjutan atau kunjungan langsung ke tempat usaha sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (11), wajib pajak berhak mengetahui tujuan kunjungan serta meminta petugas menunjukkan surat tugas resmi. Dalam kegiatan lapangan tersebut, wajib pajak juga dapat menyampaikan penjelasan langsung terkait aktivitas usahanya.

PMK 111/2025 menempatkan kunjungan lapangan sebagai bagian dari klarifikasi data, bukan langsung sebagai pemeriksaan pajak. Artinya, pada tahap ini pendekatan yang digunakan masih bersifat administratif dan pembinaan.

Selain itu, apabila DJP menyampaikan surat imbauan sesuai Pasal 9, wajib pajak tetap diberi ruang untuk menindaklanjuti secara mandiri sebelum diterbitkan surat teguran sebagaimana Pasal 13.

Selama proses pengawasan, wajib pajak juga berhak memperoleh informasi mengenai hasil pembahasan, termasuk jika DJP melakukan perubahan data secara jabatan, pengukuhan PKP otomatis, atau pendaftaran objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 12.

Dengan pengaturan tersebut, PMK 111/2025 menegaskan bahwa pengawasan pajak tidak dijalankan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme dua arah yang memberi kesempatan klarifikasi sebelum masuk ke tahap penegakan hukum.

Pemerintah berharap pendekatan ini mampu meningkatkan kepatuhan sukarela, sekaligus memberi kepastian bagi wajib pajak bahwa setiap tindakan pengawasan memiliki dasar hukum dan tahapan yang jelas. (alf)

id_ID