Wajib Pajak Soroti Risiko Rekening Arisan dalam Diskusi Coretax IKPI Kabupaten Tangerang

IKPI, Kabupaten Tangerang: Talk show dan konsultasi perpajakan mengenai sistem Coretax yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang di Maxx Box Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Jumat (6/3/2025), berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari peserta.

Acara edukasi ini menghadirkan Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Daniel Hutagalung dan Wakil Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Indri Dhandria Alwi yang memberikan penjelasan terkait berbagai persoalan perpajakan praktis yang sering dihadapi masyarakat.

Salah satu peserta, Maria Lestari, mengangkat persoalan yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat terkait penggunaan rekening pribadi untuk kegiatan bersama seperti arisan atau iuran lingkungan.

“Kadang ada rekening pribadi yang dipakai untuk menampung dana arisan atau iuran kegiatan. Banyak orang jadi khawatir karena takut nanti dianggap sebagai penghasilan di pajak,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Indri Dhandria Alwi menjelaskan bahwa penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana milik banyak orang memang memiliki risiko dari sisi perpajakan.

Menurutnya, aliran dana yang masuk ke rekening pribadi bisa saja terbaca sebagai tambahan penghasilan apabila tidak dapat dijelaskan sumbernya.

“Secara sistem, dana yang masuk ke rekening sering kali dianggap sebagai penghasilan. Karena itu jika rekening pribadi dipakai untuk menampung dana bersama, harus ada pencatatan yang jelas,” jelas Indri.

Ia menyarankan agar dana yang sebenarnya milik orang lain dicatat sebagai kewajiban atau utang dalam pelaporan SPT, sehingga tidak dianggap sebagai penghasilan pribadi.

“Misalnya ada dana arisan yang masuk lima juta rupiah tetapi empat juta di antaranya milik orang lain, maka empat juta tersebut bisa dicatat sebagai utang. Dengan begitu jelas bahwa itu bukan penghasilan,” katanya.

Dhaniel Hutagalung menambahkan bahwa pencatatan yang rapi dan transparan akan membantu wajib pajak apabila suatu saat diminta memberikan klarifikasi oleh otoritas pajak.

Diskusi tersebut menunjukkan tingginya minat peserta untuk memahami berbagai aspek teknis pelaporan pajak dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam menghadapi sistem administrasi perpajakan yang semakin terintegrasi melalui Coretax. (bl)

Wajib Pajak Antusias Tanya Hibah Properti Anak dalam Talk Show Coretax IKPI Kabupaten Tangerang

IKPI, Kabupaten Tangerang: Puluhan wajib pajak orang pribadi mengikuti talk show dan konsultasi perpajakan mengenai penggunaan sistem administrasi perpajakan baru, Coretax, yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang di Maxx Box Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Jumat (6/3/2025).

Kegiatan ini menghadirkan Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Dhaniel Hutagalung dan Wakil Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Indri Dhandria Alwi sebagai narasumber yang memberikan edukasi mengenai pelaporan pajak melalui sistem terbaru Direktorat Jenderal Pajak tersebut.

Selain sesi pemaparan, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif yang dimanfaatkan peserta untuk menanyakan berbagai persoalan perpajakan yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu peserta, Rudi Santoso, menanyakan kasus yang dialaminya terkait pembelian ruko atas nama anaknya, sementara pembayaran kredit masih ditanggung olehnya sebagai orang tua.

“Saya pernah membeli ruko atas nama anak saya. Sertifikatnya sudah atas nama anak, tetapi cicilan kreditnya masih saya yang bayar. Yang ingin saya tanyakan, itu dicatatnya bagaimana di SPT? Apakah di SPT saya atau di SPT anak?” ujarnya dalam sesi tanya jawab.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Indri Dhandria Alwi menjelaskan bahwa karena properti tersebut sudah menjadi milik anak, maka pencatatan hartanya sebaiknya masuk dalam SPT anak.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kewajiban kredit yang masih berjalan dapat tetap dicatat dalam SPT orang tua yang membayar kewajiban tersebut kepada bank.

“Karena properti sudah dihibahkan kepada anak, maka hartanya dicatat di SPT anak. Tetapi jika utang kreditnya masih atas nama orang tua dan dibayarkan oleh orang tua, maka utangnya tetap dicatat di SPT orang tua,” jelas Indri.

Sementara itu, Dhaniel Hutagalung menambahkan bahwa dalam pelaporan tersebut yang paling penting adalah konsistensi antara sumber penghasilan dan kemampuan membayar kewajiban kredit.

Menurutnya, selama rasio antara penghasilan dan pembayaran cicilan masih masuk akal serta dapat dibuktikan, maka tidak akan menimbulkan persoalan dalam proses klarifikasi perpajakan.

Kegiatan diskusi tersebut menunjukkan tingginya antusiasme wajib pajak dalam memahami berbagai aspek teknis pelaporan pajak, khususnya yang berkaitan dengan kepemilikan aset keluarga dan kewajiban perpajakan dalam sistem Coretax. (bl)

IKPI Sebut Coretax Bisa Deteksi Penyalahgunaan NPWP

IKPI, Kabupaten Tangerang: Sistem administrasi perpajakan Coretax dinilai tidak hanya mempermudah pelaporan pajak, tetapi juga dapat membantu mendeteksi potensi penyalahgunaan data perpajakan. Wakil Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang Indri Dhandria Alwi mengatakan sistem ini memungkinkan wajib pajak melihat berbagai transaksi perpajakan yang tercatat atas nama mereka.

Hal tersebut disampaikan dalam talk show dan konsultasi edukasi SPT Coretax yang diselenggarakan IKPI Cabang Kabupaten Tangerang di Maxx Box Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Jumat (6/3/2025).

Indri menjelaskan bahwa melalui sistem Coretax, berbagai data transaksi perpajakan yang berkaitan dengan wajib pajak akan muncul secara otomatis di dalam akun masing-masing.

“Kalau ada transaksi yang tidak sesuai, itu akan muncul di Coretax. Tetapi kita tidak perlu panik. Jika transaksi tersebut bukan milik kita, maka kita bisa menyesuaikan atau tidak mengakuinya,” katanya.

Ia mencontohkan, dalam beberapa kasus seseorang bisa saja menemukan data transaksi yang sebenarnya tidak pernah ia lakukan, misalnya muncul bukti potong PPh Final atas penjualan aset padahal yang bersangkutan tidak pernah menjual rumah atau bangunan.

Dengan adanya sistem data yang terintegrasi tersebut, kondisi seperti itu dapat langsung terlihat oleh wajib pajak ketika membuka akun Coretax.

Menurut Indri, sistem ini justru memberikan perlindungan tambahan bagi wajib pajak karena mereka dapat segera mengetahui apabila terjadi penggunaan NPWP atau identitas perpajakan tanpa sepengetahuan mereka.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa prinsip dasar pelaporan SPT tetap tidak berubah.

“Dalam SPT juga dinyatakan bahwa dengan menyadari sepenuhnya segala akibatnya, termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, kita menyatakan bahwa apa yang diberitahukan dalam SPT adalah benar, lengkap, dan jelas,” ujarnya.

Indri menegaskan bahwa selama wajib pajak melaporkan penghasilan, harta, dan utangnya secara benar, lengkap, dan jelas, maka tidak perlu khawatir terhadap penggunaan sistem Coretax dalam pelaporan pajak. (bl)

IKPI Kabupaten Tangerang Ungkap Penyebab Kepanikan Wajib Pajak Saat Melihat Data Coretax

IKPI, Kabupaten Tangerang: Kemunculan data penghasilan yang terlihat sangat besar dalam sistem Coretax sempat membuat sebagian wajib pajak panik. Namun kondisi tersebut sering kali hanya disebabkan oleh cara sistem membaca data secara otomatis.

Hal ini dijelaskan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang Dhaniel Hutagalung dalam talk show dan konsultasi edukasi SPT Coretax yang digelar IKPI Cabang Kabupaten Tangerang di Maxx Box Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Jumat (6/3/2025).

Menurut Dhaniel, salah satu kasus yang sering terjadi adalah ketika bukti potong milik istri terbaca dalam akun Coretax milik suami.

“Sekarang ini unik. Bukti potong istri bisa terbaca di Coretax suami. Ini sempat menimbulkan kepanikan. Ketika suami membuka Coretax, tiba-tiba terlihat penghasilannya besar sekali, padahal sebenarnya di dalamnya ada penghasilan istri,” jelasnya.

Ia menuturkan bahwa kondisi tersebut terjadi karena sistem Coretax membaca data perpajakan secara otomatis melalui mekanisme prepopulated data.

Meski demikian, Dhaniel menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir apabila menemukan kondisi tersebut.

“Kalau istri hanya bekerja dari satu pemberi kerja, tidak perlu khawatir. Penghasilan tersebut bisa dimasukkan sebagai penghasilan yang bersifat final. Jadi tidak akan menambah pajak yang kurang bayar,” ujarnya.

Menurutnya, kepanikan sering muncul karena angka kurang bayar langsung muncul ketika data pertama kali terbaca oleh sistem.

Padahal dalam banyak kasus, permasalahan tersebut hanya disebabkan oleh kesalahan penempatan pos penghasilan dalam sistem.

“Biasanya di Coretax itu hanya salah penempatan pos. Jadi tinggal dipindahkan saja ke bagian penghasilan yang bersifat final,” tambah Dhaniel.

Melalui kegiatan edukasi ini, IKPI berharap masyarakat dapat memahami cara membaca data pada sistem Coretax sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pelaporan pajak. (bl)

Sekum IKPI: Coretax Permudah Lapor SPT Orang Pribadi, IKPI Kabupaten Tangerang Gelar Edukasi dan Bagi Takjil

IKPI, Kabupaten Tangerang: Sekretaris Umum (Sekum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Assoc Prof Edy Gunawan, menegaskan bahwa Coretax menjadi langkah modernisasi administrasi perpajakan yang mempermudah pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Acara edukasi pengisian SPT melalui Coretax yang diselenggarakan IKPI Cabang Kabupaten Tangerang di Maxx Box Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan ini juga diisi dengan pembagian takjil dan buka puasa bersama sebagai bagian dari kegiatan sosial dan keagamaan.

Coretax sebagai solusi digital

Edy Gunawan menjelaskan bahwa konsep prepopulated data dalam Coretax membuat data perpajakan yang diperlukan telah tersedia otomatis di dalam sistem. Wajib pajak hanya perlu melakukan verifikasi dan memastikan akurasinya, sehingga proses pengisian SPT Orang Pribadi menjadi lebih efisien dibandingkan cara konvensional yang mengandalkan entri data manual.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Sistem yang terintegrasi memungkinkan bukti potong dari pemberi kerja maupun pihak lain langsung terlihat dalam akun wajib pajak, meningkatkan transparansi dan akurasi pelaporan.

Menurut Edy, Coretax dirancang untuk mempermudah kepatuhan pajak tanpa mengurangi prinsip kejujuran dan kelengkapan data. Wajib pajak tetap perlu melaporkan penghasilan, harta, dan kewajiban secara benar sesuai kondisi sebenarnya.

Pandangan narasumber dan tujuan edukasi

Edy menegaskan bahwa inti perubahan adalah kemudahan pelaporan yang tetap berlandaskan integritas data. Kegiatan edukasi melalui IKPI Cabang Kabupaten Tangerang bertujuan meningkatkan pemahaman publik tentang penggunaan Coretax sehingga SPT Tahunan orang pribadi dapat dilaporkan dengan lebih mudah dan tepat.

Sesi talk show dan konsultasi edukasi turut menekankan bahwa meski teknologi memudahkan, prinsip kejujuran dan kelengkapan data tetap menjadi fondasi pelaporan pajak.

Nilai tambah untuk warga dan keluarga

Dalam konteks keluarga, edukasi perpajakan melalui Coretax diharapkan mendorong warga untuk lebih peduli terhadap dokumen keuangan keluarga secara teratur, sehingga tidak ada kejutan di saat pelaporan.

Program edukasi juga menjadi contoh bagaimana teknologi dapat meningkatkan literasi keuangan publik dengan pendekatan yang praktis.

Acara sosial: takzill dan buka puasa

Acara ini juga disertai pembagian takzill sebagai bagian dari kegiatan sosial yang menumbuhkan rasa kebersamaan antara profesional pajak dan masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Buka puasa bersama menjadi momen untuk mempererat silaturahmi sekaligus melanjutkan upaya literasi perpajakan melalui Coretax dalam suasana kekeluargaan.

Diharapkan penggunaan Coretax dapat membuat pelaporan SPT Tahunan orang pribadi lebih mudah, akurat, dan tepat waktu, sehingga wajib pajak dapat fokus pada hal-hal produktif tanpa kehilangan kewajiban hukum.

IKPI Cabang Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus menyelenggarakan edukasi publik tentang manfaat data pra-lengkap Coretax dan cara memanfaatkannya secara benar.

“Intinya, Coretax dirancang agar proses pelaporan pajak menjadi lebih praktis. Wajib pajak tidak perlu lagi mengumpulkan banyak dokumen secara manual seperti sebelumnya,” ujar Edy Gunawan.

Kegiatan edukasi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kepatuhan pajak melalui peningkatan literasi, penggunaan data pra-lengkap, dan penghimpunan partisipasi publik yang lebih luas. Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dapat berjalan lebih mudah, tepat, dan transparan. (bl)

Indri Dhandria: Coretax Sederhanakan SPT Orang Pribadi, Kini Hanya Satu Formulir

IKPI, Kabupaten Tangerang: Sistem administrasi perpajakan Coretax membawa perubahan signifikan dalam format pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Wakil Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang Indri Dhandria Alwi menjelaskan bahwa dalam sistem sebelumnya terdapat tiga jenis formulir SPT yang harus dipilih wajib pajak sesuai dengan kondisi penghasilannya.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam talk show dan konsultasi edukasi SPT Coretax yang digelar IKPI Cabang Kabupaten Tangerang di Maxx Box Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Jumat (6/3/2025).

“Kalau dulu penghasilan di bawah Rp60 juta cukup menggunakan formulir 1770SS. Jika penghasilan lebih dari Rp60 juta menggunakan formulir 1770S. Sedangkan untuk wajib pajak dengan usaha atau pekerjaan bebas menggunakan formulir 1770,” jelas Indri.

Namun dalam sistem Coretax saat ini, formulir SPT orang pribadi hanya tersedia dalam satu format sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memilih jenis formulir seperti sebelumnya.

“Sekarang formulirnya hanya satu. Jadi Bapak-Ibu tidak perlu bingung lagi memilih formulir seperti sebelumnya,” ujarnya.

Indri menambahkan bahwa sistem Coretax dirancang lebih adaptif karena hanya menampilkan bagian formulir yang relevan dengan kondisi wajib pajak.

“Di Coretax, ketika Bapak-Ibu login dan masuk ke halaman SPT, Bapak-Ibu akan langsung berada di halaman induk. Di situ cukup menjawab pertanyaan sesuai kondisi Bapak-Ibu,” kata Indri.

Ia menjelaskan, jika wajib pajak tidak memiliki jenis penghasilan tertentu, maka sistem tidak akan menampilkan lampiran terkait sehingga proses pengisian menjadi lebih sederhana.

Dengan sistem tersebut, pelaporan SPT diharapkan menjadi lebih mudah dipahami oleh masyarakat serta mengurangi kebingungan yang sebelumnya sering terjadi saat memilih jenis formulir. (bl)

Dhaniel Hutagalung: Coretax Bikin Wajib Pajak Tak Perlu Lagi Kumpulkan Bukti Potong

IKPI, Kabupaten Tangerang: Sistem administrasi perpajakan baru Coretax dinilai mampu menyederhanakan proses pelaporan pajak, terutama bagi wajib pajak orang pribadi yang selama ini harus mengumpulkan berbagai dokumen bukti potong secara manual.

Hal tersebut disampaikan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang Dhaniel Hutagalung dalam kegiatan talk show dan konsultasi edukasi SPT Coretax yang diselenggarakan IKPI Cabang Kabupaten Tangerang di Maxx Box Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Jumat (6/3/2025).

Dhaniel menjelaskan, melalui sistem Coretax, data perpajakan wajib pajak pada dasarnya sudah tersedia dalam sistem sehingga wajib pajak tidak perlu lagi melakukan pengumpulan dokumen seperti sebelumnya.

“Jadi Bapak-Ibu tidak perlu lagi mengumpulkan bukti-bukti secara manual. Jika Bapak-Ibu sudah pernah login di Coretax, semua rekanan yang menerbitkan daftar bukti potong kepada Bapak-Ibu dapat dilihat di sana. Tinggal kita cek apakah datanya sudah benar atau belum,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa sistem Coretax menggunakan konsep prepopulated data, yaitu data yang telah tersedia dan dapat langsung digunakan oleh wajib pajak ketika melakukan pelaporan SPT.

Dengan mekanisme tersebut, proses pelaporan pajak menjadi lebih praktis karena wajib pajak hanya perlu melakukan pengecekan serta klarifikasi apabila terdapat data yang tidak sesuai.

Dhaniel menilai sistem ini sebenarnya dirancang untuk mempermudah administrasi perpajakan masyarakat.

“Secara hakikat, Coretax ini tujuannya mempermudah. Kalau masih ada kebingungan, di sinilah peran kami untuk membantu masyarakat dalam memberikan edukasi,” katanya.

Selain mempermudah pelaporan, sistem Coretax juga dinilai mampu meningkatkan transparansi data perpajakan karena seluruh informasi transaksi perpajakan dapat terlihat secara langsung dalam akun wajib pajak.

Melalui kegiatan edukasi ini, IKPI berharap masyarakat semakin memahami cara kerja sistem Coretax sehingga proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dapat dilakukan dengan lebih mudah dan benar. (bl)

Puluhan Wajib Pajak Ikuti Talk Show dan Konsultasi Edukasi Coretax IKPI Kabupaten Tangerang

IKPI, Kabupaten Tangerang: Puluhan wajib pajak orang pribadi mengikuti talk show dan konsultasi perpajakan terkait penggunaan sistem Coretax yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang di Maxx Box Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Jumat (6/3/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat, khususnya wajib pajak orang pribadi, agar lebih memahami penggunaan sistem administrasi perpajakan terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Coretax, terutama dalam mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan secara digital.

Talk show menghadirkan Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Dhaniel Hutagalung dan Wakil Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Indri Dhandria Alwi yang memberikan pemaparan mengenai perkembangan sistem administrasi perpajakan digital serta pemanfaatan Coretax dalam layanan perpajakan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Selain sesi pemaparan, kegiatan juga diisi dengan sesi konsultasi langsung yang dimanfaatkan para peserta untuk menanyakan berbagai hal terkait penggunaan layanan perpajakan digital, termasuk kendala yang kerap muncul saat mengakses sistem.

Salah satu peserta, Fredrick Sutjiady, mengaku kegiatan tersebut sangat membantu wajib pajak memahami perubahan sistem administrasi perpajakan yang kini semakin digital.

“Acara seperti ini sangat bermanfaat karena kami bisa mendapatkan penjelasan langsung mengenai sistem Coretax. Jadi tidak hanya membaca informasi, tetapi juga bisa langsung bertanya ketika ada hal yang belum dipahami,” ujar Fredrick.

Peserta lainnya, Novita Bambang, menilai edukasi perpajakan yang dilakukan secara langsung seperti ini membuat wajib pajak lebih percaya diri dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Menurutnya, melalui kegiatan tersebut peserta dapat memahami proses penggunaan sistem dengan lebih jelas, sekaligus memperoleh gambaran mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi kendala teknis.

Hal senada juga disampaikan oleh peserta lain, Tris Madiana, yang mengapresiasi adanya sesi konsultasi langsung dalam kegiatan tersebut.

“Dengan adanya konsultasi langsung, kami bisa menyampaikan pertanyaan secara detail dan mendapatkan penjelasan yang lebih mudah dipahami. Ini sangat membantu bagi wajib pajak yang masih belajar menggunakan sistem baru,” kata Tris.

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Kabupaten Tangerang berharap literasi perpajakan masyarakat dapat semakin meningkat, sekaligus mendorong wajib pajak untuk lebih siap menghadapi transformasi layanan perpajakan yang semakin digital. (bl)

Ramadhan Berbagi Berkah, IKPI Kabupaten Tangerang Bagikan 100 Paket Takjil di Karawaci

IKPI, Kabupaten Tangerang: Semangat berbagi di bulan suci Ramadhan diwujudkan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang melalui program “Ramadhan Berbagi Berkah”. Pada Rabu (25/2/2026), para konsultan pajak turun langsung ke kawasan Karawaci, Kabupaten Tangerang, untuk membagikan 100 paket takjil gratis kepada masyarakat sekitar.

Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, Dhaniel Hutagalung, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus komitmen organisasi untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat. Ia menegaskan, peran konsultan pajak tidak hanya terbatas pada aspek profesional, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

“Ramadhan adalah momentum terbaik untuk berbagi kebaikan. Kami ingin IKPI tidak hanya dikenal sebagai organisasi profesi, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang peduli dan siap berbagi,” ujar Dhaniel.

Sebanyak 100 paket buka puasa dibagikan secara langsung kepada para pengendara, pekerja, dan warga sekitar menjelang waktu berbuka. Antusiasme masyarakat terlihat dari respons hangat yang diberikan saat para anggota IKPI menyapa dan menyerahkan paket takjil.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Dhaniel menjelaskan, program ini tidak berhenti pada satu kali kegiatan. Selama bulan Ramadhan 2026, pembagian takjil akan dilaksanakan rutin setiap Minggu, dengan total empat kali kegiatan di beberapa titik berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, manfaatnya diharapkan dapat dirasakan lebih luas.

Menurutnya, kegiatan ini juga memiliki dimensi edukatif. Mengingat periode Ramadhan bertepatan dengan masa pelaporan pajak tahunan, IKPI Kabupaten Tangerang ingin meningkatkan awareness masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak serta ketersediaan layanan konsultasi dari konsultan pajak terdaftar.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

“Di periode pelaporan pajak ini, kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa mereka bisa mendapatkan bantuan konsultasi perpajakan dari konsultan pajak yang resmi dan terdaftar. Edukasi bisa dilakukan dengan pendekatan yang lebih humanis, salah satunya melalui kegiatan sosial seperti ini,” jelasnya.

Program Ramadhan Berbagi Berkah merupakan agenda rutin yang diinisiasi melalui Divisi Humas IKPI Kabupaten Tangerang. Selain pembagian takjil, ke depan organisasi juga merencanakan kegiatan sosial lain pada momen-momen keagamaan, seperti berbagi pada perayaan Paskah serta kegiatan kurban saat Idul Adha.

Dhaniel pun mengapresiasi partisipasi anggota yang telah terlibat dalam kegiatan perdana ini. Ia mengajak seluruh anggota IKPI Kabupaten Tangerang untuk terus berkontribusi, baik dalam kegiatan sosial maupun program edukasi perpajakan lainnya.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi budaya positif di internal organisasi. Semakin banyak anggota yang terlibat, semakin besar pula dampak yang bisa kita berikan kepada masyarakat,” tutupnya.

Melalui langkah sederhana namun bermakna ini, IKPI Kabupaten Tangerang berupaya menegaskan bahwa profesionalisme dan kepedulian sosial dapat berjalan beriringan, sekaligus memperkuat kehadiran organisasi di tengah masyarakat. (bl)

Pengurus IKPI se-Banten Minta Dukungan DJP untuk Literasi Pajak dan Pemberdayaan UMKM

IKPI, Serang: Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Banten mengunjungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten untuk mempererat sinergi dan membahas berbagai isu strategis perpajakan. Dalam pertemuan tersebut, Ketua IKPI Pengda Banten, Kunto, meminta dukungan konkret dari otoritas pajak, khususnya di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terhadap program literasi pajak dan pemberdayaan UMKM yang diinisiasi IKPI.

“Kegiatan literasi dan pembinaan UMKM yang kami jalankan akan lebih berdampak jika mendapat dukungan aktif dari KPP. Harapannya, ini bisa mendorong perubahan positif di lapangan, terutama dalam meningkatkan kepatuhan dan pemahaman pajak,” ujar Kunto, Kamis (7/8/2025).

(Foto: Istimewa)

Turut hadir dalam kunjungan tersebut jajaran pengurus IKPI dari berbagai cabang di Banten, antara lain:
• Pengurus Pengda Banten: Kunto (Ketua), Nasrullah, dan Budi Pranowo
• IKPI Kabupaten Tangerang: Dhaniel Hutagalung (Ketua), Indri (Wakil Ketua)
• IKPI Kota Tangerang: Hendra (Wakil Ketua), Istanti
• IKPI Tangerang Selatan: Rully (Ketua), Vivi, dan Yoyo

Kunjungan diterima langsung Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim, bersama jajaran pejabat Kanwil, seperti Solikhun (P2 Humas), Riza Pahlevi (Kabid KP3), Heni Purwanti (Kabid Keberatan dan Banding), Edwin (Kabid P2IP), dan Yatmi (Kabag Umum).

(Foto: Istimewa)

Pada kesempatan yang sama, Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, Dhaniel Hutagalung, menegaskan pentingnya membangun kesadaran pajak sejak usia muda. Pihaknya berencana menggelar program edukasi perpajakan bagi pelajar SMA, SMK, hingga mahasiswa di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

“Kami ingin agar pemahaman pajak tidak hanya menjadi urusan profesional, tapi juga bagian dari pendidikan karakter. Literasi sejak dini akan menumbuhkan generasi yang lebih sadar pajak dan patuh,” ujar Dhaniel.

Dalam diskusi tersebut, Kanwil DJP Banten juga menyampaikan bahwa sistem Coretax masih dalam proses penyempurnaan dan akan terus ditingkatkan selama satu tahun ke depan. Para konsultan diharapkan turut membantu menyampaikan informasi ini kepada wajib pajak (WP) dengan sikap tenang, sabar, dan solutif, demi menjaga kepercayaan WP di masa transisi sistem.

(Foto: Istimewa)

Terkait kepatuhan, DJP menyoroti masih adanya WP yang belum melakukan pembayaran dari data yang telah dikantongi. IKPI diharapkan aktif mendampingi dan mendorong penyelesaian kewajiban WP.

Selain itu, DJP kembali mengingatkan agar WP tidak melakukan tindakan pidana pajak seperti TBTS (Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya). Penghindaran pajak yang sah diperbolehkan selama tidak merugikan negara dan sesuai dengan ketentuan hukum, namun segala bentuk penyalahgunaan, terutama dalam fasilitas pengembalian pendahuluan, harus dihindari.

Diinformasikan, hingga awal Agustus 2025, penerimaan pajak Kanwil DJP Banten telah mencapai 43,4% atau sekitar Rp607 miliar. Meski demikian, tantangan masih besar untuk mengejar target tahunan. Dalam diskusi tersebut, disepakati empat fokus utama yang perlu didorong bersama:

• Membangun kepercayaan (trust) WP terhadap DJP
• Penyempurnaan sistem administrasi dan pelayanan pajak
• Pembayaran langsung ke kas negara untuk transparansi
• Kampanye pemulihan kepercayaan melalui kolaborasi dan komunikasi efektif

Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim, menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan peran aktif IKPI dalam mendukung tugas-tugas DJP di lapangan. “Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk sinergi. Konsultan pajak adalah mitra strategis kami dalam membangun kepatuhan yang berbasis kesadaran, bukan sekadar penegakan,” ujarnya.

Pada pertemuan itu, kedua mitra strategis ini berkomitmen untuk memperkuat kerja sama antara DJP dan IKPI di seluruh tingkatan demi sistem perpajakan yang makin kredibel, inklusif, dan dipercaya masyarakat. (bl)

id_ID