Ini Mekanisme Pemerintah RI Menentukan Status Pajak bagi WNA

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia mempertegas mekanisme penentuan status pajak bagi warga negara asing (WNA). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Seluruh penjelasan dalam berita ini merupakan kutipan dari ketentuan resmi tersebut  

Dalam Pasal 2 dan Pasal 3, pemerintah menegaskan bahwa WNA dapat menjadi subjek pajak dalam negeri apabila memenuhi kriteria tertentu. Salah satu indikator utamanya adalah keberadaan fisik di Indonesia. Jika seorang WNA berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, ia dapat dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri  

Lebih rinci, Pasal 4 ayat (2) mengatur cara menghitung lamanya keberadaan tersebut. Setiap bagian hari meskipun hanya beberapa jam tetap dihitung sebagai satu hari penuh. Batas waktu ini dihitung secara akumulatif, baik tinggal terus-menerus maupun keluar-masuk beberapa kali dalam satu periode  

Namun durasi saja tidak cukup. Dalam Pasal 4 ayat (1), pemerintah menilai apakah WNA tersebut pada dasarnya sudah “bertempat tinggal” di Indonesia. Indikatornya mencakup tempat tinggal yang dikuasai, pusat kegiatan utama di Indonesia, hingga kebiasaan atau aktivitas sehari-hari seperti bekerja, bersosialisasi, dan beraktivitas ekonomi  

Menariknya, WNA juga dapat dianggap memiliki niat tinggal di Indonesia jika terdapat bukti dokumen. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan contoh dokumen seperti izin tinggal jangka panjang, visa tinggal terbatas dengan masa lebih dari 183 hari, kontrak kerja, kontrak sewa tempat tinggal, hingga dokumen pemindahan keluarga. Dokumen-dokumen ini menjadi dasar bahwa WNA memang berencana bermukim di Indonesia  

Sementara itu, Pasal 6 ayat (1) mengatur WNA yang tidak memenuhi kriteria tinggal atau berdomisili di Indonesia. Dalam kondisi ini, WNA diperlakukan sebagai subjek pajak luar negeri. Meski begitu, setiap penghasilan yang bersumber dari Indonesia tetap dapat dikenai pajak sesuai ketentuan subjek pajak luar negeri yang berlaku  

Penentuan status pajak tidak hanya melihat dokumen, tetapi juga keadaan nyata. Kehadiran fisik, catatan perjalanan, aktivitas pekerjaan, dan keberadaan fasilitas tempat tinggal menjadi bahan pertimbangan otoritas. Ketentuan ini ditegaskan agar tidak ada celah rekayasa status semata-mata untuk menghindari pajak, namun tetap memberi perlindungan bagi WNA yang secara sah tidak memenuhi kriteria subjek pajak dalam negeri  

Dengan pengaturan rinci melalui pasal-pasal tersebut, pemerintah berharap mekanisme penentuan status pajak WNA menjadi lebih jelas, transparan, dan tidak menimbulkan salah tafsir antara wajib pajak dan otoritas. Kepastian ini penting bagi tenaga kerja asing, investor, dan pelaku usaha internasional yang beraktivitas di Indonesia. (bl)

PNBP Tak Bisa Dipakai Sembarangan, Wajib Masuk Kas Negara

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperketat pengelolaan dana negara di sektor kelautan dan perikanan. Lewat PMK Nomor 1 Tahun 2025, setiap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikumpulkan dari layanan pemerintah tidak boleh digunakan langsung oleh satuan kerja, melainkan wajib disetor penuh ke kas negara.  

Aturan ini tertuang tegas pada Pasal 3, yang menegaskan bahwa seluruh PNBP di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan harus masuk ke rekening penerimaan negara. Dengan begitu, tidak ada lagi ruang untuk menahan dana, apalagi memanfaatkannya di luar mekanisme APBN.  

PNBP yang dimaksud berasal dari berbagai layanan pemerintah, mulai dari pengujian laboratorium, pelatihan kelautan dan perikanan, hingga barang hasil penelitian dan pembinaan. Semua pemasukan itu kini dipastikan berada dalam pengawasan sistem keuangan negara.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan setiap rupiah yang dibayarkan nelayan, pelaku usaha, hingga lembaga riset, kelak dikelola secara transparan dan dikembalikan kepada masyarakat melalui program resmi pemerintah bukan melalui penggunaan langsung oleh unit kerja.

Pengawasan ketat ini juga diharapkan menutup potensi penyimpangan. Dengan dana yang masuk ke kas negara, proses audit, evaluasi, dan pelaporan keuangan menjadi lebih jelas serta mudah ditelusuri.

Meski begitu, satuan kerja tetap dapat memperoleh dukungan pendanaan melalui mekanisme anggaran. Namun semuanya harus melewati prosedur resmi, agar tertib administrasi dan akuntabilitas tetap terjaga.

Pemerintah menilai, disiplin pengelolaan PNBP bukan hanya soal penerimaan fiskal, tetapi juga kepercayaan publik. Jika dana dikelola secara terbuka dan terukur, kualitas layanan seperti pengujian mutu, pembinaan, dan sertifikasi diyakini akan meningkat.

Dengan diberlakukannya PMK 1/2025, pesan pemerintah jelas: PNBP bukan dana operasional bebas, melainkan bagian dari keuangan negara yang harus dijaga, dicatat, dan digunakan sesuai aturan.  (b)

Barang Pindahan WNI yang Meninggal di Luar Negeri Tetap Bisa Dapat Fasilitas 

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberi perhatian khusus terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia di luar negeri. Melalui Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025, barang-barang milik almarhum tetap dapat diperlakukan sebagai barang pindahan, sehingga memperoleh fasilitas kepabeanan tertentu.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan, barang yang dapat diperlakukan sebagai barang pindahan adalah barang keperluan rumah tangga milik WNI yang meninggal dunia dan sebelumnya berdomisili di luar negeri. Barang tersebut dapat diimpor oleh keluarga yang sah dan dibawa masuk ke Indonesia tanpa harus diperlakukan sebagai impor biasa.

Namun, fasilitas ini tidak diberikan otomatis. Barang harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: diimpor oleh keluarga almarhum, berasal dari negara tempat almarhum berdomisili, dan tiba di Indonesia paling lama 90 hari sejak tanggal kematian sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi.

Dokumen yang wajib disertakan juga cukup detail. Keluarga harus melampirkan surat keterangan kematian, bukti domisili almarhum di luar negeri, dokumen identitas importir (keluarga), hubungan keluarga, serta daftar rinci barang yang diimpor. Semua dokumen ini disampaikan melalui PIBK secara elektronik sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Jika negara tempat almarhum tinggal tidak memiliki perwakilan Republik Indonesia, surat keterangan kematian dapat diterbitkan oleh perwakilan RI terdekat atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia. Ketentuan ini dimaksudkan agar keluarga tetap mendapatkan kepastian hukum meskipun berada di wilayah yang jauh dari kedutaan atau konsulat.

Dengan pengaturan ini, pemerintah berupaya memberikan kemudahan sekaligus kepastian proses bagi keluarga yang menghadapi situasi sulit. Barang-barang pribadi almarhum dapat dibawa pulang secara sah, selama memenuhi persyaratan sebagai barang pindahan sesuai Pasal 15 PMK 25/2025  .

Fasilitas tersebut pada saat yang sama tetap berada dalam pengawasan Bea Cukai. Jika dokumen tidak lengkap atau barang tidak sesuai ketentuan, importasi dapat diproses sebagai impor biasa atau dikenakan ketentuan lain sesuai peraturan yang berlaku. (bl)

Mau Nikmati P3B? Perusahaan Harus Penuhi Syarat Ini

IKPI, Jakarta: Tidak semua perusahaan luar negeri bisa langsung menikmati tarif pajak lebih rendah lewat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Pemerintah menegaskan, hanya pihak yang memenuhi syarat tertentu yang berhak atas fasilitas tersebut.

Ketentuan ini ditegaskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025. Pemerintah ingin memastikan bahwa fasilitas P3B tidak disalahgunakan hanya untuk menekan beban pajak, tanpa adanya kegiatan usaha yang nyata.

Pasal 27 PMK 112/2025 menjelaskan mengenai pembatasan penerima manfaat (limitation on benefits/LoB). Ketentuan ini mengatur kriteria siapa saja yang dianggap berhak memperoleh manfaat P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).

Dalam aturan tersebut, kriteria penerima penghasilan yang bisa mendapatkan fasilitas P3B antara lain:

orang pribadi penduduk negara mitra, badan yang lebih dari 50 persen sahamnya dimiliki penduduk negara mitra, atau badan yang lebih dari 50 persen penghasilannya tidak diteruskan kepada pihak lain di luar ketentuan perjanjian pajak. Bahkan, perusahaan yang sahamnya diperdagangkan secara teratur di bursa tertentu juga dapat memenuhi syarat.

Melalui pengaturan ini, pemerintah menutup celah perusahaan “cangkang” atau conduit company yang hanya dibentuk sebagai perantara penerimaan penghasilan. Jika perusahaan tidak memiliki kegiatan usaha nyata, pegawai, fungsi manajerial, dan risiko usaha yang wajar, klaim P3B bisa ditolak.

Di sisi lain, ketentuan LoB tidak dimaksudkan untuk mempersulit pelaku usaha yang legitimate. Selama struktur usaha jelas dan aktivitas bisnis benar-benar berjalan, fasilitas P3B tetap dapat dimanfaatkan sesuai perjanjian yang berlaku.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap fasilitas P3B lebih tepat sasaran. Perusahaan yang ingin mendapatkan tarif pajak lebih rendah didorong untuk memastikan struktur kepemilikan, kegiatan usaha, dan alur penghasilan sesuai dengan prinsip perpajakan internasional. (bl)

PMK 111/2025 Tak Hanya Menuntut Kepatuhan, tetapi Juga Memberi Pembinaan dan Kepastian Hukum

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 sebagai pijakan baru dalam pengawasan kepatuhan perpajakan. Berbeda dari kesan umum bahwa pengawasan hanya berhubungan dengan sanksi, PMK ini justru menekankan pembinaan, peningkatan kesadaran, serta kepastian hukum bagi wajib pajak. Regulasi ini menjadi fondasi agar kewajiban perpajakan dalam sistem self-assessment tetap berjalan adil dan proporsional.  

Dalam konsiderannya, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan dibutuhkan bukan untuk “menjerat”, melainkan memastikan wajib pajak memahami hak dan kewajibannya. Melalui pendekatan ini, negara berharap kepatuhan tumbuh secara sukarela, bukan karena tekanan.  

PMK 111/2025 juga memberikan kerangka hukum yang jelas bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ketika melakukan pengawasan. Standar prosedur, alur, dan bentuk tindakan diatur secara rinci, sehingga wajib pajak memiliki kepastian tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh otoritas pajak. Dengan demikian, ruang subjektivitas semakin dipersempit.  

Di sisi kelembagaan, kewenangan pengawasan diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak dan didelegasikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Delegasi ini bertujuan agar pembinaan dapat dilakukan lebih dekat, personal, dan sesuai karakteristik usaha di masing-masing wilayah.  

Cakupan pengawasan tidak hanya menyasar wajib pajak yang sudah terdaftar, tetapi juga mereka yang seharusnya masuk sistem namun belum mendaftar. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi yang memiliki kewajiban pajak dapat dipetakan, sembari memberikan penjelasan dan pembinaan sebelum masuk ke tahap penindakan.  

PMK ini menegaskan bahwa pengawasan dilakukan berbasis data dan penelitian. Artinya, setiap langkah DJP harus memiliki dasar informasi yang jelas, bukan sekadar perkiraan. Pendekatan berbasis data ini diharapkan meningkatkan rasa keadilan sekaligus mengurangi potensi sengketa antara fiskus dan wajib pajak.  

Sejalan dengan itu, pengawasan wilayah juga diarahkan untuk memetakan sektor usaha, mengidentifikasi wajib pajak, serta memberikan edukasi di lapangan. Pemerintah menekankan bahwa edukasi menjadi bagian penting sebelum tindakan korektif dilakukan.  

Melalui PMK 111/2025, pemerintah menegaskan komitmennya menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih seimbang: negara mendapatkan penerimaan secara adil, sementara wajib pajak memperoleh pembinaan, kejelasan prosedur, dan kepastian hukum. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan diharapkan menjadi momentum penguatan hubungan negara dan wajib pajak secara lebih konstruktif.  (alf)

Geopolitik Dunia Bisa Tekan APBN, DPR RI Ingatkan Optimalisasi Pajak dan Disiplin Fiskal

IKPI, Jakarta: Meningkatnya tensi geopolitik global, termasuk dinamika Amerika Serikat dan Venezuela, dinilai tidak boleh dipandang sebagai isu luar negeri semata. Bagi Indonesia, gejolak tersebut berpotensi mengguncang fondasi fiskal melalui lonjakan harga minyak, pelemahan nilai tukar, dan membengkaknya subsidi energi.

Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, menegaskan keterhubungan ekonomi global membuat setiap eskalasi politik segera diterjemahkan pasar menjadi risiko. “Kenaikan harga komoditas strategis seperti minyak akan berdampak langsung pada APBN, terutama pada subsidi dan kompensasi energi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Sebagai negara net importir minyak, Indonesia berisiko menghadapi beban fiskal yang lebih berat ketika harga energi melonjak. Dalam kondisi demikian, ruang fiskal semakin tertekan, sementara negara tetap dituntut menjaga daya beli masyarakat.

Amin menilai Pemerintah Prabowo telah menjaga stabilitas makroekonomi secara relatif baik. Namun ia mengingatkan bahwa perlindungan fiskal tidak cukup hanya mengandalkan pengendalian belanja. Optimalisasi penerimaan negara terutama pajak menjadi faktor kunci.

“APBN harus siap menyerap guncangan eksternal. Itu artinya, asumsi harga minyak dan kurs harus realistis, dan penerimaan pajak perlu diperkuat dengan basis yang lebih luas, tanpa membebani pelaku usaha secara berlebihan,” tegasnya.

Menurutnya, reformasi pajak yang selama ini dijalankan perlu diarahkan pada peningkatan kepatuhan, digitalisasi administrasi, serta penutupan celah penghindaran pajak. Dengan cara itu, negara memperoleh tambahan ruang fiskal tanpa harus sering mengubah tarif.

Ia juga menyoroti bahwa masuknya kepentingan negara besar seperti China dan Rusia dalam isu Venezuela meningkatkan ketidakpastian pasar global. Dampaknya dapat merembet ke Indonesia melalui jalur harga energi, arus modal, hingga potensi pelemahan kurs yang pada akhirnya mempengaruhi pembiayaan utang dan belanja pemerintah.

Dalam situasi tersebut, belanja prioritas seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pemulihan daerah terdampak bencana di Sumatera harus tetap dijaga. “Instrumen pajak dan belanja publik perlu disinergikan agar APBN tetap sehat, tetapi keberpihakan pada masyarakat kecil tidak hilang,” kata Amin.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan subsidi yang lebih tepat sasaran. Subsidi berbasis harga dinilai rentan menyedot anggaran ketika harga minyak melonjak. Karena itu, ke depan subsidi perlu diarahkan langsung kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Di saat yang sama, koordinasi fiskal dan moneter tetap menjadi keharusan. Stabilitas nilai tukar, inflasi yang terkendali, dan kepercayaan pasar akan sangat menentukan efektivitas kebijakan pajak maupun belanja negara.

“Netralitas politik luar negeri harus diimbangi ketahanan fiskal. Jika APBN kuat, Indonesia bisa lebih mandiri dalam menentukan kebijakan nasional,” ujarnya.

Amin yakin, selama pengelolaan pajak semakin efisien, disiplin fiskal dijaga, dan kebijakan dilakukan secara hati-hati, Indonesia mampu melewati ketidakpastian global. “Langkah yang tenang, terukur, dan berpihak pada rakyat adalah kunci menjaga stabilitas ekonomi,” pungkasnya. (alf)

Menperin Apresiasi Pembebasan PPh 21 Pegawai Bergaji hingga Rp 10 Juta

IKPI, Jakarta: Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut positif kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai di sejumlah industri dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan. Menurutnya, insentif tersebut diyakini dapat mendorong daya beli rumah tangga sekaligus meningkatkan permintaan terhadap produk manufaktur.

“Kami mengapresiasi dan mendukung program insentif bagi pekerja industri padat karya dari Menkeu. Insentif ini akan mampu meningkatkan pendapatan rumah tangga pekerja dan sekaligus demand produk manufaktur yang ditujukan untuk konsumsi rumah tangga,” ujar Agus, Selasa (6/1/2026).

Agus juga mengimbau pelaku industri agar memanfaatkan fasilitas pajak ini secara optimal demi mengerek produktivitas. “Sebagaimana diarahkan Presiden Prabowo, industri dan pekerjanya diharapkan berkontribusi pada peningkatan produktivitas nasional,” jelasnya.

Kebijakan pembebasan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Fasilitas ini berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2026.

Dalam pertimbangan beleid itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, paket stimulus diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat serta menopang stabilitas ekonomi dan sosial pada 2026.

Insentif berlaku bagi pegawai baik pegawai tetap maupun tidak tetap yang bekerja pada perusahaan di lima sektor utama: industri alas kaki; industri tekstil dan pakaian jadi; industri furnitur; industri kulit dan barang dari kulit; serta sektor pariwisata. (alf)

AS Tolak Pilar 2 OECD, Indonesia Berpotensi Kehilangan Hak Pajak atas Raksasa Digital

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Scott Bessent memastikan bahwa kesepakatan pajak minimum global atau Pillar Two yang diinisiasi OECD/G20 tidak akan berlaku bagi perusahaan multinasional yang berbasis di Negeri Paman Sam.

Dengan sikap tersebut, perusahaan besar asal AS termasuk Google, Microsoft, dan korporasi lain yang beroperasi di berbagai negara diklaim hanya akan tunduk pada rezim pajak minimum versi AS, bukan pada tarif minimum global 15% sebagaimana disepakati komunitas internasional.

Bessent menegaskan langkah ini merupakan kelanjutan dari Perintah Eksekutif Hari Pertama Presiden Donald Trump, yang membatalkan dukungan AS atas Pilar Dua yang sebelumnya diusung pemerintahan Joe Biden. Menurutnya, proposal lama itu kini tidak lagi memiliki landasan hukum di AS.

“Pemerintahan (Trump) menepati janji. Bersama Kongres, kami bekerja menjalin kesepakatan dengan lebih dari 145 negara dalam kerangka OECD/G20,” ujar Bessent dalam pernyataan resminya, dikutip, Selasa (6/1/2026).

Hanya Tunduk pada Pajak Minimum AS

Dalam kesepakatan yang diklaim sebagai side-by-side agreement tersebut, perusahaan berkantor pusat di AS akan dikenai pajak minimum global berdasarkan aturan domestik AS, sekaligus mendapatkan pengecualian dari ketentuan Pilar Dua.

Bessent menyebut mekanisme itu sebagai bentuk pengakuan atas kedaulatan pajak AS, sembari tetap menghormati hak negara lain memungut pajak atas aktivitas bisnis di wilayahnya.

Ia juga menekankan pentingnya skema ini untuk menjaga kredit pajak penelitian dan pengembangan (R&D) serta berbagai insentif investasi yang sudah disetujui Kongres. Menurutnya, kebijakan ini diyakini mampu menjaga daya saing, mendorong investasi, dan mendukung penciptaan lapangan kerja di dalam negeri.

“Ini kemenangan besar untuk melindungi pekerja dan bisnis Amerika dari jangkauan pajak lintas negara yang berlebihan,” kata Bessent. Pemerintah AS disebut akan terus berkomunikasi dengan negara lain guna memastikan implementasi kesepakatan tersebut dan mendorong dialog mengenai pajak ekonomi digital.

Indonesia Tetap Jalan dengan Pajak Minimum Global

Di sisi lain, Indonesia telah lebih dulu mengunci komitmen terhadap pajak minimum global 15%. Kementerian Keuangan melalui PMK No. 136/2024 resmi menerapkan skema Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) dan Income Inclusion Rule (IIR) mulai 1 Januari 2025, sementara Undertaxed Payment Rule (UTPR) berlaku 1 Januari 2026.

Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama, dalam forum Tax Intercollegiate 2025, memaparkan bahwa tahun fiskal pertama yang terutang mencakup periode Januari–Desember 2025. Pembayaran top-up tax dijadwalkan jatuh tempo pada 31 Desember 2026.

Kewajiban pelaporan mulai dari GloBE Information Return (GIR), notifikasi, hingga Annual Income Tax Return direncanakan paling lambat 30 April 2027, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 30 Juni 2027. Untuk periode 2026, pembayaran top-up tax jatuh pada 31 Desember 2027, disertai jadwal pelaporan hingga 30 April 2028.

Menurut Mekar, rentang waktu tersebut memberi ruang cukup bagi pelaku usaha menyiapkan administrasi dan sistem perpajakan mereka.

Menahan “Race to the Bottom”

Secara prinsip, pajak minimum global dirancang untuk memastikan perusahaan multinasional dengan omzet tahunan lebih dari €750 juta membayar pajak efektif minimal 15% di manapun mereka beroperasi. Mekanisme ini diharapkan dapat menahan praktik perlombaan menurunkan tarif pajak antarnegara demi menarik investasi.

Sejumlah negara telah mengadopsi Pilar Dua ke dalam sistem perpajakan mereka. Namun, sikap baru AS berpotensi menciptakan ketidakpastian, terutama bagi negara yang berharap memperoleh tambahan penerimaan dari raksasa teknologi berbasis Amerika. (alf)

Barang Pindahan Lewat Titip Kirim Tetap Wajib Lapor Bea Cukai

IKPI, Jakarta: Barang pindahan dari luar negeri yang dikirim melalui jasa ekspedisi tidak otomatis bebas proses. Pemerintah menegaskan, barang pindahan tetap wajib melalui prosedur kepabeanan sebelum bisa dikeluarkan dari kawasan pabean.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan. Aturan tersebut menyebut, barang pindahan boleh masuk melalui bawaan penumpang maupun jasa kiriman, tetapi seluruhnya wajib dilaporkan secara resmi.

Pelaporan dilakukan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) secara elektronik. Tanpa PIBK, barang tidak dapat diproses sebagai barang pindahan dan berisiko diperlakukan sebagai impor biasa.

Untuk barang yang dibawa langsung oleh penumpang, pemeriksaan awal dilakukan di bandara atau pelabuhan. Prosesnya mengikuti ketentuan barang bawaan penumpang, kemudian dilanjutkan penelitian dokumen oleh pejabat Bea Cukai yang menangani layanan impor penumpang.

Berbeda halnya dengan barang yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Pemeriksaan dilakukan di kantor Bea Cukai tempat barang masuk, mencakup pengecekan dokumen, pemeriksaan fisik, hingga penetapan fasilitas sesuai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak barang kiriman.

Petugas yang memeriksa persyaratan barang pindahan pada kedua jalur tersebut harus minimal setingkat pengawas. Ketentuan ini dimaksudkan agar keputusan terkait fasilitas barang pindahan dilakukan secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa fasilitas barang pindahan tidak disalahgunakan, misalnya untuk menghindari bea masuk atau membawa barang dalam jumlah tidak wajar dengan alasan pindahan.

Pada akhirnya, jalur apa pun yang dipilih dibawa sendiri atau dikirim lewat jasa ekspedisi barang pindahan tetap harus dilaporkan, diverifikasi, dan memenuhi semua syarat sebagai barang pindahan yang sah menurut Pasal 14 PMK 25/2025. (bl)

Salah Isi Dokumen P3B, Dampaknya Bisa Kena Pajak Lebih Mahal

IKPI, Jakarta: Wajib pajak yang ingin menikmati tarif pajak lebih rendah melalui Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) kini harus jauh lebih berhati-hati. Pemerintah menegaskan, kesalahan atau kelalaian dalam mengisi dokumen P3B bisa membuat fasilitas pajak batal, bahkan berujung pada pemotongan pajak yang lebih besar dari seharusnya.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025. Pemerintah ingin memastikan bahwa fasilitas P3B hanya dinikmati oleh pihak yang benar-benar memenuhi syarat, bukan sekadar mengaku berasal dari negara mitra perjanjian pajak.

Pasal 16 PMK 112/2025 menegaskan bahwa wajib pajak dan pihak pemotong pajak wajib menyiapkan dokumen secara lengkap dan benar. Mulai dari keterangan domisili, identitas penerima penghasilan, hingga bukti bahwa pihak tersebut memang berhak atas fasilitas P3B. Jika ada data yang salah atau tidak lengkap, tarif pajak normal dapat langsung diberlakukan.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memperketat kewajiban penyimpanan dokumen. Pemotong pajak harus menyimpan seluruh bukti secara rapi. Apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian, koreksi pajak dapat dikenakan dan risiko sanksi administratif tidak bisa dihindari.

Aturan ini muncul karena masih banyak kasus penyalahgunaan fasilitas P3B. Ada yang menggunakan surat domisili dari pihak yang tidak berwenang, ada pula yang salah mengisi formulir namun tetap memaksakan klaim. Dengan pengetatan ini, praktik “asal klaim” diharapkan bisa ditekan.

Meski begitu, pemerintah tetap memberi ruang perbaikan. Jika wajib pajak sudah terlanjur dipotong pajak lebih tinggi karena dokumen belum lengkap, masih dimungkinkan untuk mengajukan pembetulan dan permohonan pengembalian, selama dokumen kemudian dilengkapi sesuai prosedur yang berlaku.

Bagi pelaku usaha yang patuh, pengetatan ini justru memberi kepastian. Standar dokumen semakin jelas, sehingga pengusaha bisa merencanakan transaksi lintas negara dengan lebih aman tanpa khawatir fasilitas pajak tiba-tiba ditolak. (bl)

id_ID