DJP Tegaskan Hitung Pajak Secara Adil, Respons Polemik Industri Game

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya angkat bicara menyusul ramainya perbincangan di media sosial terkait keluhan pelaku industri game nasional mengenai besaran pajak. Melalui akun resmi @DitjenPajakRI pada Rabu (26/02/2026), otoritas pajak menegaskan bahwa seluruh penghitungan pajak dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan secara proporsional.

“Kami memahami perhatian dan kepedulian publik, khususnya dari pelaku industri game dan kreatif, terkait isu yang sedang berkembang. Kami ingin menyampaikan bahwa DJP terikat oleh undang-undang untuk menjaga kerahasiaan data perpajakan, sehingga tidak dapat membahas atau mengomentari kondisi Wajib Pajak tertentu,” tulis DJP dalam pernyataan resminya, dikutip, Kamis (26/2/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah unggahan CEO Toge Productions, Kris Antoni, viral dan menuai ribuan retweet serta jutaan tayangan. Dalam cuitannya, Kris mengaku merasa terbebani oleh tagihan pajak yang dinilainya tidak adil, bahkan mempertimbangkan memindahkan kantor utama perusahaannya ke luar negeri, seperti Malaysia.

Polemik ini berawal dari perbedaan penafsiran atas perlakuan biaya pengembangan game. Otoritas pajak disebut menilai biaya gaji karyawan selama masa produksi sebagai aset tak berwujud yang harus diamortisasi. Sementara pihak perusahaan merasa tidak pernah melakukan kapitalisasi biaya, sehingga tidak semestinya dikenakan perlakuan tersebut.

Menanggapi hal itu, DJP menjelaskan secara umum bahwa perlakuan atas suatu biaya dalam perpajakan ditentukan berdasarkan karakteristik dan masa manfaatnya. Tujuannya untuk memastikan penghitungan pajak dilakukan secara adil serta memberikan kepastian hukum.

“Setiap proses pemeriksaan dilaksanakan secara profesional dan objektif, serta memberikan ruang dialog dan klarifikasi kepada Wajib Pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut DJP dalam keterangannya.

Di tengah derasnya komentar warganet, DJP juga menegaskan dukungannya terhadap industri game dan sektor ekonomi kreatif. Otoritas pajak menyebut industri tersebut sebagai bagian penting dari masa depan ekonomi Indonesia.

“DJP menghargai peran penting industri game dan ekonomi kreatif sebagai bagian dari masa depan ekonomi Indonesia, dan kami berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan, pendampingan, dan kepastian hukum yang mendukung pertumbuhan sektor ini,” tulis akun resmi tersebut.

Meski demikian, respons DJP tetap memicu beragam reaksi dari publik. Sebagian netizen mengkritik pernyataan yang dianggap belum menjawab substansi keluhan, sementara yang lain mendorong adanya dialog lebih terbuka antara pelaku industri dan otoritas pajak. (alf)

Daniel Belianto: PMK 111/2025 Ubah Total Pola Pengawasan Pajak di Era Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Tax Partner Ortax, Daniel Belianto menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 menjadi tonggak perubahan besar dalam sistem pengawasan pajak di Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam Seminar dan Buka Puasa Bersama IKPI Jakarta Pusat di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Kamis (26/2/2026).

Menurut Daniel, regulasi yang ditetapkan pada 30 Desember 2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026 tersebut tidak sekadar mengganti aturan lama, tetapi membangun kerangka pengawasan yang lebih sistematis dan terintegrasi dengan Coretax.

“PMK 111/2025 membentuk paradigma baru. Pengawasan kini berbasis data, risiko, dan integrasi sistem, bukan lagi sekadar administratif,” ujar Daniel.

Ia menjelaskan bahwa regulasi ini terdiri atas 6 bab, 30 pasal, dan 12 lampiran format dokumen yang mengatur secara detail tata cara pengawasan kepatuhan wajib pajak. Ruang lingkupnya mencakup wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, serta pengawasan wilayah.

Daniel menekankan bahwa jenis pajak yang diawasi meliputi PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, hingga pajak lainnya yang diadministrasikan DJP. Artinya, pengawasan kini semakin komprehensif.

Ia juga menyoroti bahwa pengawasan dapat dilakukan melalui penugasan Account Representative (AR) maupun secara otomatis melalui sistem administrasi DJP. “Coretax memungkinkan proses berjalan secara real time,” jelasnya.

Menurut Daniel, perubahan ini menuntut konsultan pajak untuk lebih adaptif. Pemahaman atas prosedur teknis dan alur digital menjadi keharusan.

“Era Coretax adalah era transparansi. Semua proses terekam sistem. Strategi kepatuhan harus disiapkan sejak awal,” tegasnya.

Paparan tersebut memicu diskusi aktif peserta mengenai implikasi risiko dan strategi mitigasi dalam praktik pendampingan wajib pajak. (bl)

Bendum IKPI Buka Seminar Cabang Jakarta Pusat, Bahas PMK 111/2025 di Era Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar seminar bertema “Overview PMK Nomor 111 Tahun 2025: Pengawasan Pajak Terbaru Era Coretax” di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Kegiatan yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama ini secara resmi dibuka oleh Bendahara Umum IKPI, Donny Rindorindo, mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang berhalangan hadir.

Dalam sambutannya, Donny menegaskan bahwa PMK Nomor 111 Tahun 2025 merupakan regulasi strategis yang menandai penguatan pola pengawasan pajak berbasis sistem Coretax. Menurutnya, transformasi digital administrasi perpajakan menuntut para konsultan pajak untuk meningkatkan kompetensi dan kesiapan menghadapi perubahan pendekatan pengawasan.

“Era Coretax membawa perubahan mendasar dalam sistem pengawasan yang kini lebih berbasis data dan risiko. Konsultan pajak harus memahami arah kebijakan ini agar mampu memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak,” ujar Donny.

Ia menyampaikan pesan Ketua Umum IKPI agar seluruh anggota menjadikan forum ilmiah seperti ini sebagai sarana pembaruan pengetahuan. Donny menekankan bahwa organisasi profesi memiliki tanggung jawab menjaga profesionalisme sekaligus mendukung terciptanya kepatuhan pajak yang sehat.

Menurutnya, PMK 111 Tahun 2025 tidak hanya berbicara soal prosedur administratif, tetapi juga menyangkut perubahan paradigma pengawasan yang lebih terintegrasi dengan data dan aktivitas ekonomi riil. Oleh karena itu, pemahaman teknis dan substansial menjadi kunci bagi konsultan dalam menjalankan peran strategisnya.

Seminar menghadirkan Daniel Belianto sebagai narasumber dengan moderator Dharwawan. Materi yang disampaikan mencakup mekanisme pengawasan terbaru, pendekatan berbasis risiko, hingga potensi tindak lanjut pengawasan di era Coretax. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan peserta terkait implementasi di lapangan.

Puluhan peserta sebagian besar merupakan anggota IKPI Jakarta Pusat, perwakilan Pengurus Daerah DKJ dan beberapa peserta umum yang mengikuti kegiatan ini dengan antusias.

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bendahara Umum IKPI, mewakili Ketua Umum, yang membuka langsung kegiatan tersebut. Ia berharap seminar ini dapat memperkuat pemahaman anggota terhadap regulasi terbaru sekaligus mempererat soliditas organisasi di bulan Ramadan.

Hadir dari Pengurus Pusat IKPI:

  1. Bendahara Umum Donny Rindorindo
  2. Ketua Departemen Hukum Ratna Febrina
  3. Ketua Departemen IT Hendrik Saputra
  4. Kosasih (Pengda DKJ)
  5. Daniel Mulia (Pengda DKJ)

(bl)

IKPI Jakarta Pusat Gelar Seminar “Overview PMK 111 Tahun 2025”, Puluhan Peserta Tunjukkan Antusiasme

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar seminar bertema “Overview PMK Nomor 111 Tahun 2025: Pengawasan Pajak Terbaru Era Coretax” di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Kegiatan yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama ini diikuti puluhan peserta dari kalangan anggota IKPI maupun peserta umum.

Seminar ini membahas secara komprehensif ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur pola pengawasan pajak berbasis sistem Coretax. Topik tersebut dinilai relevan seiring dengan transformasi digital administrasi perpajakan yang terus berjalan.

(Foto: Deprtemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan regulasi dan sistem pengawasan menuntut konsultan pajak untuk terus memperbarui pengetahuan dan meningkatkan kompetensi. Ia menyebut, pemahaman atas PMK 111 Tahun 2025 menjadi krusial di tengah era pengawasan berbasis data.

“PMK 111 Tahun 2025 membawa perubahan pendekatan pengawasan yang lebih terstruktur dan berbasis risiko. Konsultan pajak harus memahami substansi dan implikasinya agar dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak,” ujar Suryani.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurutnya, sistem Coretax membuat proses pengawasan semakin terintegrasi dan transparan. Oleh karena itu, ia mendorong para anggota untuk tidak hanya memahami aturan secara normatif, tetapi juga menguasai praktik implementasinya di lapangan.

Seminar menghadirkan Daniel Belianto sebagai narasumber dengan moderator Dharwawan. Materi yang dipaparkan mencakup pola pengawasan terbaru, potensi tindak lanjut pengawasan, serta strategi menghadapi pemeriksaan di era digital. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait penerapan teknis di perusahaan maupun sektor usaha tertentu.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Suryani menilai tingginya partisipasi dan antusiasme peserta menunjukkan besarnya kebutuhan akan forum edukasi yang aktual dan aplikatif. “Antusiasme ini menjadi energi bagi kami untuk terus menghadirkan kegiatan yang relevan dengan dinamika regulasi perpajakan,” katanya.

Selain mendapatkan materi seminar, peserta juga memperoleh 4 SKPPL terstruktur sebagai bagian dari pengembangan profesional berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, IKPI Jakarta Pusat menegaskan komitmennya sebagai organisasi profesi yang aktif memberikan edukasi dan pembaruan informasi kepada anggotanya. Ke depan, cabang Jakarta Pusat berencana menghadirkan lebih banyak forum diskusi strategis guna merespons perkembangan kebijakan perpajakan nasional. (bl)

IKPI Jakarta Pusat Gelar Seminar “Overview PMK 111 Tahun 2025”, Puluhan Peserta Tunjukkan Antusiasme

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar seminar bertema “Overview PMK Nomor 111 Tahun 2025: Pengawasan Pajak Terbaru Era Coretax” di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Kegiatan yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama ini diikuti puluhan peserta dari kalangan anggota IKPI maupun peserta umum.

Seminar ini membahas secara komprehensif ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur pola pengawasan pajak berbasis sistem Coretax. Topik tersebut dinilai relevan seiring dengan transformasi digital administrasi perpajakan yang terus berjalan.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan regulasi dan sistem pengawasan menuntut konsultan pajak untuk terus memperbarui pengetahuan dan meningkatkan kompetensi. Ia menyebut, pemahaman atas PMK 111 Tahun 2025 menjadi krusial di tengah era pengawasan berbasis data.

“PMK 111 Tahun 2025 membawa perubahan pendekatan pengawasan yang lebih terstruktur dan berbasis risiko. Konsultan pajak harus memahami substansi dan implikasinya agar dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak,” ujar Suryani.

Menurutnya, sistem Coretax membuat proses pengawasan semakin terintegrasi dan transparan. Oleh karena itu, ia mendorong para anggota untuk tidak hanya memahami aturan secara normatif, tetapi juga menguasai praktik implementasinya di lapangan.

Seminar menghadirkan Daniel Belianto sebagai narasumber dengan moderator Dharwawan. Materi yang dipaparkan mencakup pola pengawasan terbaru, potensi tindak lanjut pengawasan, serta strategi menghadapi pemeriksaan di era digital. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait penerapan teknis di perusahaan maupun sektor usaha tertentu.

Suryani menilai tingginya partisipasi dan antusiasme peserta menunjukkan besarnya kebutuhan akan forum edukasi yang aktual dan aplikatif. “Antusiasme ini menjadi energi bagi kami untuk terus menghadirkan kegiatan yang relevan dengan dinamika regulasi perpajakan,” katanya.

Selain mendapatkan materi seminar, peserta juga memperoleh 4 SKPPL terstruktur sebagai bagian dari pengembangan profesional berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, IKPI Jakarta Pusat menegaskan komitmennya sebagai organisasi profesi yang aktif memberikan edukasi dan pembaruan informasi kepada anggotanya. Ke depan, cabang Jakarta Pusat berencana menghadirkan lebih banyak forum diskusi strategis guna merespons perkembangan kebijakan perpajakan nasional. (bl)

DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Catat Penerimaan Pajak Sumsel Tumbuh 10,7 Persen

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung mencatat kinerja penerimaan pajak di Provinsi Sumatera Selatan tumbuh 10,7 persen pada Januari 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year). Hingga 31 Januari 2026, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp866,09 miliar.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumsel Babel, Ega Fitrinawati, menyampaikan bahwa pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh peningkatan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Membaiknya aktivitas sektor sawit dan karet turut memberikan kontribusi terhadap kenaikan penerimaan.

“Kinerja APBN di wilayah Sumatera Selatan hingga 31 Januari 2026 menunjukkan awal tahun yang solid. Pendapatan negara tumbuh positif di tengah tekanan inflasi dan perlambatan ekspor komoditas,” ujar Ega, Rabu (25/2/2026).

Secara keseluruhan, total pendapatan negara di Sumatera Selatan terealisasi sebesar Rp1,13 triliun atau sekitar 5,33 persen dari target tahunan. Angka ini tumbuh 7,13 persen (yoy), mencerminkan stabilitas penerimaan negara di awal tahun anggaran.

Selain dari sektor perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mencatatkan kinerja positif dengan realisasi Rp241,89 miliar atau meningkat 6,48 persen (yoy). Kontribusi terbesar PNBP berasal dari layanan Badan Layanan Umum (BLU) rumah sakit.

Di sisi lain, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengalami kontraksi sebesar 54,41 persen (yoy) dengan realisasi Rp19,78 miliar. Penurunan ini dipengaruhi oleh merosotnya harga patokan ekspor dan volume crude palm oil (CPO).

Meski demikian, penerimaan Bea Masuk justru melonjak 145,98 persen (yoy), didorong oleh peningkatan impor mesin dan bahan baku yang mengindikasikan adanya aktivitas produksi dan investasi.

Sementara itu, realisasi belanja negara di Sumatera Selatan mencapai Rp3,89 triliun atau 10,24 persen dari pagu anggaran. Belanja Pemerintah Pusat tercatat Rp611,96 miliar atau tumbuh 21,84 persen (yoy), yang dialokasikan untuk belanja pegawai, pelayanan publik, serta belanja modal.

Ega menegaskan bahwa sinergi antara optimalisasi penerimaan negara dan pelaksanaan belanja yang efektif menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan sepanjang 2026. (bl)

DJP Jawa Timur I Limpahkan Tiga Tersangka Kasus PPN ke Kejati Jatim

IKPI, Jakarta: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menerima pelimpahan tiga tersangka tindak pidana perpajakan dari Kanwil DJP Jawa Timur I pada Kamis (26/2/2026). Pelimpahan tersebut dilakukan bersamaan dengan penyerahan barang bukti, menandai masuknya perkara ke tahap penuntutan.

Tiga tersangka berinisial AS, S, dan DCF diketahui merupakan pengurus Koperasi JMB IV. Mereka diduga melakukan pelanggaran perpajakan dalam kurun waktu 2018 hingga 2020 yang berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam menjaga kepatuhan pajak. “Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam terhadap pelanggaran yang merugikan penerimaan negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (26/2/2026).

Dalam proses penyidikan, para tersangka diduga memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sejumlah transaksi, namun tidak menyetorkannya ke kas negara. Selain itu, sebagian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang telah dipungut PPN tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan pencantuman nilai pada pos “PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama” di SPT Masa PPN tanpa didukung bukti pembayaran yang sah, seperti Surat Setoran Pajak atau dokumen administrasi lain yang dipersamakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp684 juta.

Max menekankan bahwa praktik penggelapan PPN merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada pembiayaan pembangunan. Ia mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mencoba menghindari kewajiban perpajakan melalui cara-cara yang melanggar hukum.

“Direktorat Jenderal Pajak akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai koridor hukum, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dan perlindungan terhadap penerimaan negara,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap kepatuhan PPN terus diperketat, khususnya terhadap praktik pemungutan yang tidak disertai penyetoran dan pelaporan yang benar. DJP pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib dan transparan guna menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat. (alf)

Tax Ratio Stagnan 10 Tahun, PERTAPSI Ajak Evaluasi Arah Reformasi Pajak

IKPI, Jakarta: Stagnasi rasio pajak Indonesia dalam satu dekade terakhir menjadi sorotan tajam Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Darussalam. Dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026), ia mengajak seluruh pemangku kepentingan melakukan evaluasi mendasar terhadap arah reformasi perpajakan.

Mengutip data 10 tahun terakhir, Darussalam menunjukkan bahwa tax ratio Indonesia bergerak di kisaran 8–10 persen tanpa perubahan signifikan. Baik dalam arti sempit, menengah, maupun luas, grafiknya relatif datar.

“Semua sudah dilakukan. Reformasi, digitalisasi, tax amnesty, keterbukaan data. Tapi hasilnya belum bergerak signifikan. Kurang apa lagi?” ujarnya.

Ia juga menyinggung tax buoyancy yang selama ini berada di bawah satu. Artinya, pertumbuhan ekonomi tidak memberikan kontribusi optimal terhadap peningkatan penerimaan pajak.

Menurutnya, indikator kinerja pajak selama ini terlalu berorientasi pada tercapainya target nominal tahunan. Padahal, ukuran fundamental adalah peningkatan rasio pajak terhadap PDB.

Darussalam mempertanyakan target penerimaan 2026 yang naik hampir 23 persen menjadi sekitar Rp2.357 triliun. “Apakah pendekatan yang sama bisa menghasilkan lompatan sebesar itu?” tanyanya.

Ia menegaskan bahwa persoalan Indonesia bukan kekurangan regulasi, melainkan belum berubahnya cara pandang dalam mengelola kepatuhan.

“Tahun 2026 akan menjadi ujian, apakah kita keluar dari stagnasi struktural atau tetap di pola lama,” tutupnya. (bl)

Ketum P3KPI Tegaskan Konsultan Pajak Bukan Cuma Hitung Angka, Tapi Punya Integritas

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susy Suryani Suyanto menegaskan bahwa profesi konsultan pajak tidak sekadar soal kemampuan menghitung dan memahami regulasi, tetapi juga tentang integritas dan kekuatan mental. Hal itu disampaikannya dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Di hadapan ratusan mahasiswa dan praktisi, Susy berbagi pengalaman hampir 40 tahun berkiprah sebagai konsultan pajak. Ia menyebut banyak lulusan hebat dari dalam dan luar negeri yang akhirnya tidak bertahan di profesi ini karena mental yang tidak cukup kuat menghadapi dinamika perpajakan.

“Menjadi konsultan pajak itu yang pertama mental, bukan pintar dulu. Pintar banyak, tapi kalau mentalnya tidak kuat, sulit bertahan,” ujarnya.

Ia menggambarkan posisi konsultan pajak sebagai pihak yang berada di tengah relasi antara wajib pajak dan aparat pajak. Dalam situasi tertentu, konsultan harus mampu menjembatani perbedaan pandangan sekaligus menjaga kepentingan klien tanpa melanggar aturan.

Menurut Susy, hubungan antara wajib pajak, konsultan pajak, dan otoritas pajak harus dilihat sebagai ekosistem yang saling membutuhkan. Jika salah satu tidak berjalan dengan baik, kepercayaan terhadap sistem dapat terganggu.

Ia juga mendorong mahasiswa untuk tidak hanya mengejar gelar akademik, tetapi membangun karakter dan integritas sejak dini. Dunia perpajakan, katanya, menuntut ketangguhan dalam menghadapi tekanan pemeriksaan, sengketa, hingga perbedaan interpretasi aturan.

Sebagai organisasi profesi, P3KPI disebutnya berkomitmen menjaga standar etika dan kompetensi anggotanya. Integritas, menurutnya, adalah fondasi utama dalam membangun legitimasi sistem perpajakan.

“Kalau konsultan pajak berintegritas, aparat profesional, dan wajib pajak patuh, maka sistem akan berjalan sehat,” tegas Susy.

Ia menutup dengan pesan kepada generasi muda bahwa profesi konsultan pajak bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan bagian dari kontribusi terhadap pembangunan negara melalui sistem perpajakan yang adil dan terpercaya. (bl)

IKPI Sleman–HIPMI Sleman Siap Teken MoU, Pengusaha Muda Dapat Pendampingan Pajak Terstruktur

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman dan BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Cabang Sleman sepakat memperkuat kolaborasi strategis di bidang perpajakan melalui audiensi yang digelar di Verde Coffee, Seturan, Rabu (25/2/2026). Pertemuan ini menjadi langkah awal menuju penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antar kedua organisasi.

Ketua IKPI Cabang Sleman, Hersona Bangun, menegaskan bahwa kerja sama ini diarahkan untuk memberikan pendampingan pajak yang lebih terstruktur kepada para pengusaha muda di Sleman. Menurutnya, kepatuhan pajak tidak cukup hanya dengan sosialisasi, tetapi membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan.

“Kami ingin sinergi ini menghasilkan program konkret, bukan sekadar wacana. Anggota HIPMI perlu mendapatkan edukasi sekaligus asistensi langsung dalam menjalankan kewajiban perpajakan,” ujar Hersona.

Dalam kesepakatan awal, kedua pihak akan menyusun program kerja bersama yang mencakup edukasi perpajakan bagi anggota HIPMI dan masyarakat Sleman. IKPI Sleman juga membuka ruang konsultasi pajak khusus bagi anggota HIPMI yang membutuhkan solusi atas persoalan perpajakan yang mereka hadapi.

Salah satu fokus utama adalah pendampingan penyusunan SPT Tahunan Badan. Langkah ini dinilai penting mengingat banyak pelaku usaha yang masih membutuhkan pemahaman teknis dalam pelaporan pajak badan usaha secara benar dan sesuai ketentuan.

Selain itu, forum diskusi rutin akan dibentuk sebagai wadah pembahasan isu-isu pajak aktual, termasuk perkembangan kebijakan dan implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang mulai diterapkan dalam beberapa tahun terakhir.

Ketua Umum BPC HIPMI Sleman, Haryo Primanto menyampaikan apresiasinya atas inisiatif tersebut. Ia berharap kolaborasi ini menjadi momentum peningkatan literasi pajak sekaligus memperkuat tata kelola usaha anggota HIPMI agar semakin profesional dan patuh regulasi.

IKPI Sleman menilai, sinergi dengan komunitas pengusaha muda merupakan strategi penting dalam membangun budaya kepatuhan pajak sejak dini. Dengan kolaborasi ini, konsultan pajak tidak hanya berperan sebagai pendamping administratif, tetapi juga mitra strategis dalam pengembangan usaha.

Kerja sama ini diharapkan segera diformalkan melalui MoU dan menjadi model kolaborasi yang dapat direplikasi di wilayah lain. (bl)

id_ID