IKPI Cabang Jambi menerima Taxpayers’ Charter (Piagam Wajib Pajak) dari DJP

IKPI Cabang Jambi menerima Taxpayers’ Charter (Piagam Wajib Pajak) pada tanggal 12 Agustus 2025 yang bertempat di Aula KPP Pratama Jambi Telanaipura. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Bapak Arif Mahmudin kepada Edi Kurniawan selaku Ketua IKPI Cabang Jambi dengan didampingi oleh Bapak Subandiyono (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Pelayangan), Bapak Edi Sihar Tambunan (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Telanaipura), Ibu Nurlena (Ketua IKPI Pengda Sumbagsel), dan mayoritas anggota IKPI Cabang Jambi.

Piagam Wajib Pajak ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada seluruh anggota IKPI Cabang Jambi sebagai mitra strategis Direktorat Jendral Pajak khususnya wilayah Jambi, baik dalam memberikan edukasi tentang peraturan2 perpajakan terkini melalui seminar2 perpajakan yang diselenggarakan oleh Rekan-Rekan seluruh anggota IKPI Cabang Jambi, maupun pendampingan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban para Wajib Pajak.

Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi, Edi Kurniawan, menegaskan bahwa Konsultan Pajak yang tergabung dalam IKPI merupakan Konsultan Pajak yang memiliki sertifikasi atas kompetensi yang dimiliki. Seluruh Anggota IKPI Cabang Jambi juga diawasi secara internal, oleh khususnya Bagian Departemen Kode Etik & Standar Profesi Anggota serta diawasi eksternal oleh Direktorat Jendral Pengawasan & Pembinaan Profesi Keuangan dibawah naungan Kementerian Keuanagan.

“Konsultan pajak IKPI terus mengasah kompetensi melalui Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan oleh baik Asosiasi IKPI Pusat maupun Cabang,” ujar Edi, Rabu (12/8/2025).

Menurutnya, keberadaan Konsultan pajak bersertifikat memiliki peran yang sangat penting untuk membantu para Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga Para Wajib Pajak dapat terhindar dari sanksi administrasi ataupun masalah hukum dikemudian hari. Dalam upaya tersebut, IKPI Cabang Jambi rutin mengadakan seminar perpajakan yang terbuka untuk anggota maupun masyarakat umum, dengan tujuan utama meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pajak secara sukarela.

Pernyataan ini disampaikannya dalam pertemuan antara IKPI dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di Jambi, Selasa (12/8/2025). Acara tersebut dihadiri Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Nurlena, Bendahara Pengda Sumbagsel Lita, jajaran pengurus IKPI Cabang Jambi termasuk Sekretaris Willy dan Bendahara Jeffry Wiradinata.

Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara konsultan pajak dan otoritas pajak dalam menigkatkan penerimaan negara bagi nusa dan bangsa.

 

 

 

BI Tegaskan Payment ID Bukan Alat Mengintai Wajib Pajak, DJP Tetap Andalkan UU Pajak

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia (BI) menegaskan sistem Payment ID yang tengah dikembangkan bukanlah instrumen baru bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memburu penerimaan negara, apalagi memata-matai transaksi keuangan masyarakat. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, mengatakan DJP sudah memiliki perangkat hukum yang sangat kuat untuk mengakses kewajiban perpajakan masyarakat.

“DJP sudah punya undang-undang pajak sendiri yang powerful. Dengan itu mereka bisa mengakses seluruh kewajiban pajak. Jadi Payment ID bukan untuk mencari target pajak baru,” ujar Dicky di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, Payment ID adalah sistem tanda pengenal unik (unique identifier) untuk mengintegrasikan data granular transaksi keuangan, mulai dari pendapatan, belanja, tabungan, kartu kredit, dompet digital, hingga catatan investasi dan beban pinjaman, termasuk pinjaman online. Sistem ini juga terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

BI merencanakan uji coba awal pada 17 Agustus 2025 untuk satu skema penggunaan, yakni penyaluran bantuan sosial (bansos) nontunai agar tepat sasaran. Pada September, uji coba serupa akan dilaksanakan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan Saputra, menambahkan bahwa pembagian data hanya dapat dilakukan atas persetujuan pemilik. Mekanismenya dapat berupa notifikasi di ponsel saat data hendak diakses oleh pihak ketiga, misalnya bank.

Dalam peta jalan BSPI 2030, Payment ID memiliki tiga fungsi utama:

• Kunci identifikasi profil pengguna sistem pembayaran.

• Kunci autentikasi transaksi.

• Kunci unik untuk menggabungkan profil individu dengan data transaksi granular.

Tujuan akhirnya adalah membangun basis data publik yang dapat memperkuat integritas transaksi dan menjadi landasan perumusan kebijakan nasional.

Bantah Isu “Mata-Mata” Transaksi Pribadi

Menanggapi kekhawatiran publik, BI memastikan Payment ID tidak akan dipakai untuk memantau aktivitas konsumsi masyarakat secara detail.

“Kami tidak akan masuk ke ruang private satu per satu. Tidak ada gunanya dan itu bisa melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Masa kami mau tracking siapa beli sepatu, siapa nongkrong di kafe? Itu bukan tugas BI,” tegas Dicky.

Ia menekankan, uji coba yang dilakukan justru untuk memastikan sistem ini selaras dengan regulasi perlindungan data dan tidak membuka informasi tanpa izin pemilik.

“Tolong digarisbawahi, data konsumen tidak akan dibuka tanpa persetujuan pemilik. Semua harus patuh pada undang-undang yang berlaku,” ujarnya. (alf)

 

Kanwil DJP Banten Sita Aset Rp3,34 Miliar Milik 18 Penunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten melakukan langkah tegas terhadap para penunggak pajak. Dalam operasi penagihan serentak pada 4–8 Agustus 2025, petugas menyita 20 aset milik 18 wajib pajak dengan total nilai taksiran mencapai Rp3,34 miliar.

Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, mengatakan tindakan ini merupakan bagian dari upaya mengamankan penerimaan negara sekaligus menegakkan keadilan bagi wajib pajak yang patuh. Total tunggakan pajak yang ditagih dalam operasi tersebut mencapai Rp27,92 miliar.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan efek jera kepada para penunggak pajak dan memastikan penerimaan negara tetap aman,” ujar Aim di Serang, Rabu (13/8/2025).

Penyitaan dilakukan serentak oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil DJP Banten. Aset yang disita bervariasi, mulai dari tanah, bangunan, apartemen, kendaraan, hingga pemblokiran sembilan rekening bank dengan saldo Rp1,12 miliar.

Rincian sitaan lainnya mencakup dua bidang tanah senilai Rp765 juta, dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp140 juta, satu unit apartemen seharga Rp850 juta, empat unit mobil senilai Rp395 juta, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp50 juta.

Aim menegaskan seluruh langkah penagihan aktif ini dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Sebelum penyitaan, juru sita telah mengupayakan pendekatan persuasif, namun para penunggak pajak tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban mereka.

“Keberhasilan operasi ini membuktikan keseriusan DJP dalam penegakan hukum perpajakan di Banten, sekaligus diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat,” tegasnya. (alf)

 

CELIOS Usul PPN Turun Jadi 8%, Klaim Bisa Genjot Daya Beli dan Ekonomi

IKPI, Jakarta: Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendorong pemerintah mengambil langkah berani dengan menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 8%. Langkah ini dinilai mampu memulihkan daya beli masyarakat sekaligus memberi dorongan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Direktur Kebijakan Fiskal CELIOS, Media Wahyudi, menjelaskan bahwa PPN merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan di setiap tahap produksi dan distribusi, namun pada akhirnya dibebankan kepada konsumen akhir.

Menurutnya, pengurangan tarif PPN tidak sekadar kebijakan populis yang mengorbankan penerimaan negara dalam jangka pendek, tetapi bagian dari strategi jangka panjang untuk menata ulang struktur perpajakan agar lebih seimbang.

“Penurunan tarif PPN perlu menjadi momentum perombakan sistem pajak. Ini adalah investasi jangka panjang untuk memulihkan beban konsumsi masyarakat yang tertekan akibat kontraksi ekonomi,” kata Media dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

CELIOS meyakini, kebijakan ini akan berdampak langsung pada penguatan daya beli rumah tangga, terutama di segmen menengah ke bawah yang menjadi motor utama konsumsi domestik.

Lembaga tersebut memperkirakan, meskipun tarif diturunkan, potensi penerimaan pajak bersih secara tidak langsung tetap dapat mencapai sekitar Rp1 triliun per tahun. (alf)

 

Usulan 10 Pajak Baru Ini Diklaim Bisa Hasilkan Rp388,2 Triliun

IKPI, Jakarta: Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memunculkan wacana penerapan 10 jenis pajak baru yang diyakini mampu menambah penerimaan negara hingga Rp388,2 triliun. Usulan ini disampaikan langsung kepada Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, sebagai alternatif strategi untuk memperluas basis perpajakan.

Direktur Kebijakan Fiskal CELIOS, Media Wahyu Askar, menegaskan pemerintah perlu menghindari praktik “berburu di kebun binatang” atau hanya menyasar wajib pajak yang sudah teridentifikasi.

“Kami ingin ini menjadi perdebatan publik, agar semua pihak melihat bahwa ada cara lain yang bisa berdampak besar terhadap penerimaan pajak,” ujarnya dalam peluncuran riset “Dengan Hormat, Pejabat Negara: Jangan Menarik Pajak seperti Berburu di Kebun Binatang” di Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).

Sepuluh pajak yang diusulkan meliputi:

• Pajak kekayaan – Potensi Rp81,6 triliun dari 50 orang terkaya di Indonesia.

• Pajak karbon – Rp76,4 triliun.

• Pajak produksi batu bara – Rp66,5 triliun.

• Pajak windfall profit sektor ekstraktif – Rp50 triliun.

• Pajak penghilangan keanekaragaman hayati – Rp48,6 triliun.

• Pajak digital – Rp29,5 triliun.

• Peningkatan tarif pajak warisan – Rp20 triliun.

• Pajak kepemilikan rumah ketiga – Rp4,7 triliun.

• Pajak capital gain atas saham dan aset finansial – Rp7 triliun.

• Cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) – Rp3,9 triliun.

Wahyu menilai, pajak-pajak baru ini tidak hanya akan menambah penerimaan negara, tetapi juga mendorong keadilan pajak. “Secara persentase pendapatan, masyarakat miskin membayar pajak lebih besar dibanding orang super kaya,” ujarnya.

Menanggapi usulan tersebut, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyambut positif kajian CELIOS. Ia menyebut beberapa ide, seperti pajak atas keanekaragaman hayati, baru pertama kali didengar.

“Usulan ini akan kami dalami bersama pemangku kepentingan. Kalau diimplementasikan dengan baik, mudah-mudahan hasilnya optimal,” kata Yon.

Riset CELIOS ini diperkirakan akan memicu diskusi hangat di kalangan pembuat kebijakan, mengingat sebagian pajak yang diusulkan menyasar kelompok berpendapatan tinggi dan sektor-sektor yang selama ini belum digarap secara maksimal. (alf)

 

CELIOS Desak Pemerintah Cabut Insentif Pajak untuk Konglomerat, Potensi Tambahan Penerimaan Rp 137 Triliun

IKPI, Jakarta: Center for Economic and Law Studies (CELIOS) meminta pemerintah mengkaji ulang berbagai insentif pajak yang selama ini dinilai menguntungkan kelompok super kaya. Desakan ini disampaikan peneliti CELIOS, Jaya Darmawan, dalam diskusi publik dan peluncuran riset bertajuk “Dengan Hormat, Pejabat Negara: Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang” di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

“Pemerintah perlu mengakhiri insentif pajak yang pro-konglomerat,” tegas Jaya.

Ia menyoroti besarnya belanja perpajakan yang dialokasikan untuk kelompok kaya raya, sebagaimana diungkap dalam Laporan Ketimpangan CELIOS tahun 2024.

Berdasarkan data tersebut, dari total belanja perpajakan sekitar Rp 400–500 triliun, pemerintah menggelontorkan sekitar Rp 137,4 triliun sebagai hidden subsidy bagi sektor bisnis dan investasi, termasuk melalui tax holiday, tax allowance, dan keringanan pajak di sektor ekstraktif seperti panas bumi. “Kebijakan seperti ini perlu ditinjau ulang,” ujarnya.

Riset terbaru CELIOS memperkirakan, pencabutan insentif pajak yang tidak tepat sasaran berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp 137,4 triliun. Selain itu, CELIOS juga mendorong penerapan pajak kekayaan bagi 50 orang terkaya di Indonesia yang diproyeksikan mampu menyumbang Rp 81,6 triliun ke kas negara.

Direktur Kebijakan Fiskal CELIOS, Media Wahyudi Askar, menekankan bahwa kepatuhan pajak masyarakat akan meningkat jika sistem dirasa adil. Ia menilai, secara persentase pendapatan, kelompok miskin justru menanggung beban pajak lebih besar ketimbang para miliarder yang berpenghasilan puluhan miliar rupiah per bulan.

“Orang super kaya tidak mungkin menghabiskan semua penghasilannya sekaligus. Sementara masyarakat miskin menghabiskan bahkan hingga 120 persen dari pendapatan mereka, dengan 20 persennya berasal dari utang,” papar Media.

Menanggapi hal itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengapresiasi temuan CELIOS dan menilai riset tersebut sebagai bentuk keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan fiskal. Ia mengatakan akan membawa masukan tersebut untuk dibahas lebih lanjut di internal Kementerian Keuangan.

“Itu ada yang cukup diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, ada juga yang harus mengubah undang-undang. Prosesnya bervariasi, ada yang bisa cepat, ada yang butuh waktu lebih panjang,” ujar Yon. (alf)

 

DJP dan Kejati Jatim Sepakat Perkuat Penegakan Hukum Pajak 

IKPI, Jakarta: Tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur menjalin langkah strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk memperkuat sinergi penegakan hukum di bidang perpajakan. Pertemuan berlangsung di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, pada Senin (11/8/2025).

Audiensi tersebut dihadiri Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Untung Supardi, yang diterima langsung oleh Kepala Kejati Jatim, Dr. Kuntadi. Fokus pembahasan mencakup optimalisasi pertukaran data antarinstansi, penguatan penagihan pajak aktif, serta pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara.

Samingun menekankan bahwa keterbukaan informasi, dengan tetap menjaga kerahasiaan data, menjadi kunci penggalian potensi pajak. “Semakin banyak data yang kita sandingkan, semakin besar peluang penerimaan negara bisa dioptimalkan,” ujarnya.

Hal.senada dikatakan Agustin. Ia menggarisbawahi pentingnya dukungan Kejati Jatim dalam proses penagihan pajak terhadap wajib pajak yang menunggak. “Kolaborasi ini akan memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus mengamankan penerimaan negara,” tegasnya.

Sementara itu, Untung Supardi menyoroti kerugian akibat maraknya rokok ilegal, yang menurut kajian Indodata Research Center mencapai Rp97,81 triliun pada 2024. “Dampaknya bukan hanya pada penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kajati Jatim Dr. Kuntadi menyatakan kesiapan kejaksaan untuk mendukung penuh upaya DJP. Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung itu menilai data hasil pertukaran antarinstansi dapat menjadi kunci mengungkap potensi pajak yang belum terpenuhi.

“Kami akan menelusuri setiap kasus, termasuk memastikan apakah transaksi yang ada sudah dilaporkan dengan benar,” ungkapnya.

Kedua pihak sepakat untuk memperkuat mekanisme pertukaran data, mempercepat proses hukum, dan menuntaskan penanganan kasus perpajakan serta peredaran rokok ilegal. Sinergi ini diharapkan tidak hanya mengamankan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat bagi wajib pajak yang taat aturan. (alf)

 

Jakarta Resmi Terapkan PBJT 2025, Gantikan Pajak Hiburan

IKPI, Jakarta: Mulai 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menghapus Pajak Hiburan (PB1) dan menggantinya dengan skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Kebijakan ini menjadi tonggak reformasi pajak daerah yang diharapkan lebih relevan dengan perkembangan usaha, teknologi, dan kebutuhan fiskal ibu kota.

Transformasi ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan diatur melalui Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Tidak sekadar ganti nama, PBJT menyederhanakan jenis pajak, memperluas objek, dan menyesuaikan tarif agar lebih proporsional.

Jika sebelumnya PB1 mengenakan tarif bervariasi hingga 75 persen untuk hiburan malam, kini PBJT menetapkan tarif umum 10 persen untuk jasa makanan/minuman, perhotelan, parkir, listrik, dan hiburan. Pengecualian berlaku bagi diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa yang dikenakan tarif 40 persen.

Pemprov DKI menilai skema baru ini akan menciptakan sistem pajak yang lebih adil, efisien, dan transparan, sekaligus memberi kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan usaha. Melalui sistem pelaporan elektronik, PBJT juga diharapkan memperkuat penerimaan daerah untuk pembiayaan layanan publik dan infrastruktur.

Bagi masyarakat, PBJT membawa harapan pada peningkatan kualitas layanan publik dan transparansi harga, sementara bagi pelaku usaha, kebijakan ini menawarkan kepastian tarif dan kemudahan administrasi.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya Pemprov DKI membangun tata kelola pajak daerah yang modern, tepercaya, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi contoh yang bisa diadopsi daerah lain di Indonesia. (alf)

 

 

 

 

 

Tiga Calon Hakim Agung Khusus Pajak Lolos Seleksi KY 2025

IKPI, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia resmi menetapkan tiga nama yang lolos seleksi Calon Hakim Agung (CHA) di Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak tahun 2025. Mereka adalah Dr. Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak), Dr. Diana Malemita Ginting, (Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan), dan Dr. Triyono Martanto, S.E., (Hakim Pengadilan Pajak).

Pengumuman ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 13/PENG/PIM/RH.01.06/08/2025 yang ditetapkan melalui Rapat Pleno KY pada 9 Agustus 2025, dan diumumkan secara resmi pada 11 Agustus 2025 di Jakarta.

Selain Kamar TUN khusus pajak, KY juga mengumumkan kelulusan CHA di lima kamar lainnya, yakni Kamar Pidana, Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, serta Kamar TUN umum. Total ada 12 nama yang dinyatakan lolos seleksi tahun ini.

Keputusan KY bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Langkah berikutnya, para calon hakim agung akan mengikuti tahapan akhir sesuai prosedur penetapan di Mahkamah Agung. (bl)

 

 

Begini Cara Aktifkan Kembali Wajib Pajak Nonaktif Menurut PER-7/PJ/2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengatur ulang tata cara pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Aturan ini memberikan dua jalur pengaktifan: berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh DJP.

Kepala KPP dapat memproses pengaktifan kembali apabila wajib pajak ingin kembali melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Permohonan bisa diajukan secara elektronik lewat portal Coretax, aplikasi terintegrasi PJAP, maupun contact center. Bagi yang terkendala akses digital, pengajuan dapat dilakukan langsung ke KPP atau melalui pos, ekspedisi, dan jasa kurir resmi.

Di layanan Coretax, wajib pajak cukup masuk ke menu Portal Saya → Perubahan Status → Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif, mengisi formulir, memilih alasan, lalu menyetujui pernyataan kesediaan memenuhi ketentuan perpajakan. Format formulir resmi tercantum di Lampiran huruf G PER-7/PJ/2025.

Setelah permohonan diterima, DJP akan memberikan bukti penerimaan elektronik atau fisik, sebelum kepala KPP menerbitkan surat pengaktifan kembali.

Selain melalui permohonan, DJP juga dapat mengaktifkan kembali wajib pajak secara jabatan apabila ditemukan data bahwa mereka sudah kembali aktif berusaha, membayar pajak, menyampaikan SPT, atau menggunakan layanan perpajakan yang memerlukan status aktif.

Aturan baru ini diharapkan mempermudah proses reaktivasi dan memastikan wajib pajak yang kembali produktif bisa langsung melaksanakan kewajiban pajaknya tanpa hambatan administratif. (alf)

 

 

 

 

id_ID