IKPI Yogyakarta: Edukasi Pajak UMKM Kunci Tingkatkan Kepatuhan Sukarela

IKPI, Yogyakarta: Edukasi perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta, Wahyandono, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretaxyang diselenggarakan di Gedung Dinas Koperasi dan UKM DIY, Rabu (11/3/2026).

Menurut Wahyandono, pemahaman yang baik mengenai sistem perpajakan akan membuat pelaku usaha lebih percaya diri dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.

“Kegiatan edukasi seperti ini sangat penting karena membantu para pelaku UMKM memahami dan menjalankan kewajibannya sebagai warga negara dalam bidang perpajakan,” ujar Wahyandono.

Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya bermanfaat bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi negara dalam jangka panjang.

“Ketika pelaku usaha memahami sistem perpajakan dengan baik, maka kepatuhan pajak secara sukarela akan meningkat. Administrasi perpajakan menjadi lebih tertib dan transparan,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, sekitar 30 pelaku UMKM mengikuti pendampingan pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Mereka berasal dari berbagai program binaan Dinas Koperasi dan UKM DIY seperti SiBakul, PLUT KUMKM, serta pedagang Teras Malioboro.

Menurut Wahyandono, kegiatan ini sekaligus menunjukkan bahwa organisasi profesi konsultan pajak memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami kewajiban perpajakan.

Ia juga berharap para pelaku UMKM yang telah memperoleh pendampingan dapat terus meningkatkan kepatuhan perpajakannya seiring perkembangan usaha mereka.

“Ketika usaha mereka berkembang dan naik kelas, kami berharap mereka akan mengingat bahwa konsultan pajak profesional selalu siap mendampingi mereka,” ujarnya. (bl)

Kolaborasi IKPI, DJP, dan Kampus Dorong Kepatuhan Pajak di Kalimantan

IKPI, Banjarmasin: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Banjarmasin/Banjarbaru menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta kalangan akademisi dalam kegiatan Workshop Perpajakan bertema “Pengisian dan Pelaporan Bersama SPT Tahunan Tahun 2025 Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Sistem Coretax”. Kegiatan ini digelar pada Jumat, (13/3/2026) di Institut Bisnis dan Teknologi Kalimantan (IBITEK) Banjarmasin.

Workshop tersebut merupakan bagian dari Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) terstruktur IKPI yang menghadirkan Tim Penyuluh Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) sebagai narasumber. Kolaborasi antara organisasi profesi, otoritas pajak, dan perguruan tinggi ini menjadi upaya bersama dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat.

Sekretaris IKPI Cabang Banjarmasin, Martha Leviana, menyampaikan bahwa kerja sama ini penting untuk memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai kewajiban perpajakan, khususnya dalam menghadapi perubahan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax.

“Workshop perpajakan ini terselenggara atas kerja sama IKPI Cabang Banjarmasin/Banjarbaru dengan Tim Penyuluh DJP Kanwil Kalselteng serta dukungan dari IBITEK Banjarmasin. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban dan hak perpajakan yang terus berkembang,” ujar Martha.

Menurutnya, perubahan regulasi dan sistem administrasi perpajakan membutuhkan dukungan edukasi yang berkelanjutan. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak dapat semakin meningkat.

Kegiatan ini diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa, serta masyarakat umum yang merupakan wajib pajak orang pribadi. Para peserta mendapatkan penjelasan sekaligus pendampingan teknis terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.

Martha mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Karena untuk tahun pajak 2025 pelaporan sudah menggunakan sistem Coretax, banyak wajib pajak yang masih memerlukan pendampingan agar proses pengisian dapat dilakukan dengan benar.

Dalam workshop tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menyiapkan dokumen pendukung sebelum melakukan pelaporan SPT, seperti bukti potong pajak (A1/A2), daftar harta, serta daftar utang agar pengisian data dapat dilakukan secara akurat.

Ia menegaskan bahwa SPT Tahunan bukan sekadar laporan administratif, melainkan sarana bagi wajib pajak untuk mempertanggungjawabkan penghasilan, harta, dan kewajiban perpajakannya kepada negara.

Melalui kolaborasi antara IKPI, DJP, dan perguruan tinggi, Martha berharap kegiatan edukasi perpajakan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sehingga kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat di Kalimantan semakin meningkat.

“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata bagi para peserta dan mampu mendorong kepatuhan wajib pajak secara lebih luas, sehingga pada akhirnya turut berkontribusi terhadap penerimaan negara,” ujarnya.(bl)

IKPI Banjarmasin Kenalkan Gestur Organisasi Baru dalam Workshop Pajak

IKPI, Banjarmasin: Workshop Perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Banjarmasin/Banjarbaru pada Jumat, (13/3/2026) di Institut Bisnis dan Teknologi Kalimantan (IBITEK) Kalimantan tidak hanya berisi edukasi teknis pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax, tetapi juga menjadi momentum memperkenalkan identitas baru organisasi.

Sekretaris IKPI Cabang Banjarmasin, Martha Leviana, menjelaskan bahwa dalam sesi penutup kegiatan dilakukan sesi foto bersama yang sekaligus memperkenalkan gestur baru IKPI tahun 2026.

Gestur tersebut berupa tangan kanan menunjuk ke sisi dada kiri yang melambangkan nilai profesionalitas, integritas, dan kemandirian anggota IKPI.

“Dalam kesempatan PPL ini kami dengan bangga memperkenalkan gaya gestur baru IKPI tahun 2026 saat sesi foto bersama. Gestur tangan kanan menunjuk sisi dada kiri bermakna kami profesional, integritas, dan mandiri,” kata Martha.

Selain gestur organisasi, peserta juga diperkenalkan dengan gestur khas Kalimantan, khususnya Banjarmasin, yang melambangkan semangat dan optimisme dalam menjalankan profesi.

Kegiatan workshop sendiri menghadirkan Tim Penyuluh Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah sebagai narasumber yang memberikan pendampingan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan 2025 bagi wajib pajak orang pribadi melalui sistem Coretax.

Workshop tersebut diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa, serta masyarakat umum yang merupakan wajib pajak orang pribadi.

Martha mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Ia menilai pemahaman yang baik mengenai aturan dan sistem administrasi perpajakan yang baru sangat penting untuk mendukung kepatuhan sukarela wajib pajak.

“Melalui kegiatan ini kami berharap pemahaman wajib pajak semakin baik sehingga pelaporan SPT dapat dilakukan dengan benar, tepat waktu, dan memberikan kontribusi bagi penerimaan negara,” ujarnya. (bl)

IKPI Banjarmasin Dampingi Wajib Pajak Laporkan SPT 2025 Lewat Coreta

IKPI, Banjarmasin: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Banjarmasin/Banjarbaru menggelar Workshop Perpajakan bertema “Pengisian dan Pelaporan Bersama SPT Tahunan Tahun 2025 Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Sistem Coretax” pada Jumat, (13/3/2026) di Institut Bisnis dan Teknologi Kalimantan (IBITEK) Banjarmasin.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) terstruktur IKPI yang bertujuan membantu masyarakat memahami proses pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.

Workshop tersebut menghadirkan narasumber dari Tim Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng). Kegiatan ini juga menjadi wujud kolaborasi antara IKPI Cabang Banjarmasin/Banjarbaru dengan IBITEK Banjarmasin dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Sekretaris IKPI Cabang Banjarmasin, Martha Leviana, mengatakan kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya membantu wajib pajak menghadapi perubahan sistem pelaporan SPT Tahunan yang kini menggunakan Coretax.

“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Karena SPT Tahun Pajak 2025 sudah menggunakan sistem Coretax, wajar jika wajib pajak masih menemukan kesulitan atau kebingungan dalam pengisian,” ujar Martha.

Ia menegaskan, melalui workshop ini IKPI ingin memastikan wajib pajak tidak menunda pelaporan SPT hanya karena menganggap proses pengisiannya rumit.

Menurut Martha, edukasi seperti ini sangat penting di tengah perubahan regulasi perpajakan yang terus berkembang. Pemahaman yang baik diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela atau voluntary compliance para wajib pajak.

Workshop ini diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa, serta masyarakat umum yang merupakan wajib pajak orang pribadi. Para peserta mendapatkan pendampingan teknis terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong pajak (A1/A2), daftar harta, serta daftar utang agar proses pelaporan SPT dapat dilakukan secara benar dan akurat.

Martha berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak yang pada akhirnya berkontribusi pada penerimaan negara.(bl)

DJP: Penerimaan SPT Melalui Coretax Mulai Stabil

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax mulai menunjukkan perkembangan positif. Hal ini terlihat dari jumlah SPT yang telah dilaporkan wajib pajak hingga pertengahan Maret 2026.

Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa jumlah SPT yang masuk saat ini hampir setara dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, saat menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat IKPI di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa hingga beberapa hari terakhir jumlah SPT yang telah diterima mencapai sekitar 7,5 juta.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa masyarakat mulai terbiasa menggunakan sistem Coretax dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.

“Kalau dibandingkan dengan tahun lalu, jumlahnya nyaris sama. Ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai menerima dan memahami sistem Coretax,” ujar Inge.

Ia menambahkan bahwa pada periode sebelumnya jumlah SPT yang masuk pada waktu yang sama juga berada pada kisaran sekitar 7,2 juta.

Perkembangan tersebut dinilai menjadi indikator bahwa proses transisi menuju sistem Coretax berjalan relatif baik.

“Artinya ritme pelaporan SPT masih relatif sama seperti tahun sebelumnya,” katanya.

DJP berharap tren tersebut dapat terus meningkat hingga batas akhir penyampaian SPT Tahunan. (bl)

DJP Berharap Tidak Ada Relaksasi Batas Waktu SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 dapat berjalan tepat waktu tanpa perlu pemberian relaksasi batas waktu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa hingga saat ini tren pelaporan SPT melalui sistem Coretax menunjukkan perkembangan yang cukup baik.

Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, saat menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat IKPI di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurut Inge, jumlah SPT yang telah dilaporkan wajib pajak hingga saat ini hampir setara dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Karena itu, DJP berharap wajib pajak dapat menyampaikan SPT tepat waktu tanpa menunggu adanya relaksasi atau perpanjangan waktu.

“Kami berharap tidak perlu ada relaksasi. Semua sebenarnya bisa menyampaikan SPT tepat waktu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kebiasaan menunggu perpanjangan waktu justru dapat menimbulkan ketergantungan bagi wajib pajak.

“Kalau terlalu sering diberikan relaksasi, nanti wajib pajak terbiasa menunggu perpanjangan,” katanya.

Meski demikian, DJP tetap akan terus memantau perkembangan pelaporan SPT hingga menjelang batas waktu penyampaian.

Menurutnya, evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan proses pelaporan berjalan lancar bagi seluruh wajib pajak. (bl)

IKPI Yogyakarta Dorong Literasi Pajak UMKM Lewat Edukasi Coretax

IKPI, Yogyakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta terus mendorong peningkatan literasi perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kegiatan edukasi dan pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan sistem Coretax.

Kegiatan edukasi tersebut dilaksanakan dalam bentuk Bimbingan Teknis Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan untuk Koperasi dan UMKM Tahun Pajak 2025, yang digelar di Gedung Dinas Koperasi dan UKM DIY, Rabu (11/32026).

Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Wahyandono, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja organisasi profesi dalam meningkatkan pemahaman perpajakan di kalangan masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program kerja IKPI Cabang Yogyakarta kepada masyarakat dalam bentuk edukasi pengisian SPT Pajak Penghasilan bagi pelaku UMKM,” kata Wahyandono.

Ia menjelaskan bahwa UMKM merupakan salah satu tulang punggung perekonomian daerah, sehingga peningkatan literasi perpajakan di sektor tersebut menjadi sangat penting.

Sebagai organisasi profesi konsultan pajak, menurutnya IKPI memiliki tanggung jawab moral untuk ikut berperan dalam membantu masyarakat memahami sistem administrasi perpajakan yang kini semakin berbasis digital.

“Melalui kegiatan ini, IKPI berupaya menjembatani kebutuhan pelaku UMKM dalam memahami sistem administrasi perpajakan yang semakin digital, termasuk penggunaan sistem Coretax,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pendampingan langsung dari para anggota IKPI sehingga dapat memahami proses pengisian SPT secara praktis.

Selain itu, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai kewajiban perpajakan sebagai pelaku usaha, mulai dari kewajiban mendaftar sebagai wajib pajak, menghitung kewajiban pajak, hingga melaporkan penghasilan dan harta pada akhir tahun pajak.

Wahyandono berharap kegiatan edukasi semacam ini dapat terus meningkatkan kesadaran pelaku UMKM untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela. (bl)

DJP Ingatkan Batas Waktu Pemberitahuan NPPN Lewat Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk segera menyampaikan pemberitahuan melalui sistem Coretax DJP. Pemberitahuan tersebut menjadi syarat bagi wajib pajak yang memilih menghitung penghasilan neto menggunakan norma dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Hal tersebut disampaikan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-15/PJ.09/2026 tentang penyampaian pemberitahuan NPPN melalui Coretax DJP untuk Tahun Pajak 2026. Dalam pengumuman itu ditegaskan bahwa wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dapat menggunakan NPPN sebagai metode penghitungan penghasilan neto.

DJP menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang dapat menggunakan NPPN adalah mereka yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, yakni wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Namun demikian, penggunaan norma tersebut tidak berlaku otomatis. Wajib pajak tetap harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai pilihan menggunakan NPPN dalam jangka waktu tiga bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan.

Untuk Tahun Pajak 2026 dengan tahun buku Januari hingga Desember, DJP menetapkan bahwa batas akhir penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN adalah 31 Maret 2026. Penyampaian dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP yang saat ini menjadi platform administrasi perpajakan terbaru.

Selain itu, DJP juga mengatur ketentuan khusus bagi wajib pajak yang baru terdaftar pada tahun 2026. Dalam kondisi tersebut, pemberitahuan penggunaan NPPN harus dilakukan paling lambat tiga bulan sejak saat terdaftar atau pada akhir tahun 2026, tergantung mana yang terjadi lebih dahulu.

DJP menegaskan bahwa apabila wajib pajak yang memenuhi ketentuan tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, maka secara otomatis wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan dalam penghitungan penghasilan netonya.

Untuk membantu wajib pajak memahami mekanisme tersebut, DJP juga menyediakan materi panduan dan video tutorial mengenai tata cara penyampaian pemberitahuan NPPN melalui Coretax DJP yang dapat diakses secara daring.

Dengan adanya pengingat ini, DJP berharap wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas norma secara tepat sekaligus memenuhi kewajiban administrasi perpajakan tepat waktu, sehingga proses pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax dapat berjalan lebih tertib dan efisien. (bl)

Kolaborasi IKPI dan Dinas Koperasi DIY Perkuat Literasi Pajak UMKM Melalui Bimtek Coretax

IKPI, Yogyakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam meningkatkan literasi perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kegiatan bimbingan teknis pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan sistem Coretax.

Kegiatan bertajuk Bimbingan Teknis Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan untuk Koperasi dan UMKM Tahun Pajak 2025 tersebut digelar di Gedung Dinas Koperasi dan UKM DIY, Rabu (11/3/2026) .

Puluhan pelaku UMKM yang berasal dari berbagai program binaan pemerintah daerah mengikuti kegiatan ini untuk mendapatkan pendampingan langsung dalam memahami kewajiban perpajakan mereka, sekaligus mempraktikkan pengisian SPT melalui sistem administrasi perpajakan terbaru.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Yogyakarta)

Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Wahyandono, mengatakan kegiatan ini menjadi bentuk nyata sinergi antara organisasi profesi dan pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman perpajakan masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program kerja IKPI Cabang Yogyakarta kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, melalui edukasi dan pendampingan pengisian SPT Pajak Penghasilan,” ujar Wahyandono.

Menurutnya, kolaborasi dengan Dinas Koperasi dan UKM DIY menjadi langkah strategis karena lembaga tersebut memiliki jaringan luas terhadap pelaku UMKM di wilayah Yogyakarta.

Dengan adanya kerja sama tersebut, para pelaku usaha dapat memperoleh akses langsung terhadap edukasi perpajakan yang praktis dan aplikatif.

“Melalui kerja sama ini kami berharap para pelaku UMKM dapat lebih memahami kewajiban perpajakan mereka sekaligus memanfaatkan sistem Coretax yang kini menjadi bagian dari modernisasi administrasi perpajakan,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta tidak hanya mendapatkan materi sosialisasi, tetapi juga memperoleh pendampingan langsung dari para anggota IKPI saat mengisi dan melaporkan SPT mereka.

Wahyandono menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari kontribusi profesi konsultan pajak kepada masyarakat melalui layanan konsultasi dan edukasi perpajakan secara gratis.

Ia berharap kolaborasi antara IKPI dan pemerintah daerah dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak pelaku UMKM yang mampu menjalankan kewajiban perpajakan mereka secara tertib dan mandiri.

“Kami berharap kerja sama seperti ini dapat terus dilakukan ke depan agar literasi perpajakan pelaku UMKM semakin meningkat dan kepatuhan pajak juga semakin baik,” pungkasnya. (bl)

IKPI Bitung Buka Klinik Pajak di Citymart, Bantu Wajib Pajak Laporkan SPT Lewat Coretax

IKPI, Bitung: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bitung kembali menghadirkan layanan Klinik Pajak gratis bagi masyarakat dengan membuka pos konsultasi di pusat perbelanjaan Supermarket Citymart Bitung pada Rabu–Kamis, 4–5 Maret 2026. Kegiatan ini digelar untuk membantu wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan namun masih mengalami kesulitan menggunakan aplikasi Coretax.

Ketua IKPI Cabang Bitung Dr. Denny F. Makisanti, mengatakan, pembukaan klinik pajak di Bitung merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya dilakukan di Kota Kotamobagu. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk mendekatkan layanan konsultasi perpajakan kepada masyarakat.

“Setelah Kota Kotamobagu, kami kembali membuka Klinik Pajak di Kota Bitung. Kami memilih pusat perbelanjaan agar layanan ini mudah dijangkau oleh masyarakat yang ingin berkonsultasi sekaligus melaporkan SPT Tahunan,” ujar Denny, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, klinik pajak tersebut langsung mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Sebagian besar wajib pajak yang datang ingin melaporkan SPT Tahunan, namun belum sepenuhnya memahami proses pelaporan melalui aplikasi Coretax yang kini digunakan dalam administrasi perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bitung)

Di sisi lain, tingginya jumlah wajib pajak yang datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung untuk melaporkan SPT juga menyebabkan antrean cukup panjang di bagian pelayanan. Kehadiran Klinik Pajak di pusat perbelanjaan pun menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.

“Kami melihat banyak wajib pajak sebenarnya ingin melapor, tetapi belum familiar dengan sistem pelaporan di Coretax. Melalui klinik pajak ini, anggota IKPI membantu mereka memahami prosesnya sekaligus mendampingi pelaporan,” kata Denny.

Ia menjelaskan, Kota Bitung merupakan kota industri sekaligus pelabuhan internasional yang memiliki aktivitas ekonomi cukup tinggi, terutama di sektor industri perikanan dan pengolahan hasil pertanian. Banyak pekerja di sektor tersebut yang berstatus sebagai wajib pajak orang pribadi.

Kondisi tersebut membuat kebutuhan akan edukasi dan pendampingan perpajakan di Bitung cukup besar. Karena itu, IKPI Cabang Bitung berinisiatif menghadirkan layanan konsultasi langsung di tengah aktivitas masyarakat.

Selama dua hari pelaksanaan kegiatan, terlihat banyak warga datang ke lokasi klinik pajak untuk berkonsultasi dan melaporkan SPT Tahunan mereka. Pengurus dan anggota IKPI Cabang Bitung secara bergantian dan dibantu penyuluh dari KPP Pratama Bitung melayani setiap wajib pajak yang membutuhkan bantuan.

Denny berharap kegiatan Klinik Pajak ini dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu.

“Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin memastikan wajib pajak mendapatkan pendampingan yang tepat sehingga pelaporan pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah dan benar,” ujarnya. (bl)

id_ID