Layanan Pajak Gratis Diserbu UMKM, IKPI Surakarta Tuai Apresiasi

IKPI, Surakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta menggelar kegiatan konsultasi gratis pengisian SPT Tahunan PPh Badan pada Kamis, 17 April 2025. Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama dengan PT BPR Binsani dan bertempat di lantai 4 Gedung BPR Binsani, Jl. Raya Palur Km. 5 No. 49, Ngringo, Jaten, Karanganyar.

Acara yang dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB ini dirancang untuk membantu badan usaha, khususnya pelaku UMKM, dalam memahami dan menyusun laporan SPT Tahunan mereka secara tepat dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surakarta)

Ketua IKPI Cabang Surakarta, Suparman, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen IKPI dalam meningkatkan literasi pajak di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah.

“Kami melihat masih banyak pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan dalam pengisian SPT Badan. Kegiatan ini kami buka secara gratis agar lebih banyak badan usaha yang bisa terbantu,” ujar Suparman.

Dengan sistem datang dan pergi (walk-in), sekitar 30 badan usaha memanfaatkan layanan konsultasi ini sepanjang acara berlangsung. Tim konsultan dari IKPI membuka meja layanan langsung di lokasi acara, memastikan setiap peserta mendapatkan bimbingan secara langsung dan personal.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surakarta)

Melalui kegiatan ini, IKPI berharap dapat mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, transparan, dan tertib administrasi perpajakan di wilayah Surakarta dan sekitarnya. (bl)

DJP Pangkas Latensi Sistem Coretax Jadi 1,18 Milidetik!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan Sistem Coretax yang tengah diimplementasikan terus mengalami penyempurnaan signifikan dan hasilnya mulai terasa nyata. Salah satu buktinya, waktu latensi dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa kini dipangkas drastis hingga hanya 1,18 milidetik!

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa kecepatan sistem ini mengalami lompatan luar biasa. Jika pada 26 dan 27 Maret 2025 latensi sempat berada di angka 21,2 hingga 30 detik, maka pada 19 April 2025 turun menjadi hanya 0,00118 detik.

“Penyempurnaan ini hasil dari kerja keras tim DJP dalam menambal bug, memperbaiki proses submit, hingga mengoptimalkan sistem validasi,” kata Dwi dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).

Tak hanya itu, DJP juga menambal sejumlah celah dalam sistem pelaporan SPT Masa, termasuk menghapus masalah status “Draft” yang sempat membingungkan wajib pajak, menghindari duplikasi data kompensasi, serta menyempurnakan proses unduhan dokumen dan pelaporan objek pajak di SPOP.

Hasilnya? Hingga pukul 00.00 WIB, 20 April 2025, tercatat sebanyak 2.080.778 laporan SPT Masa berhasil masuk ke sistem. Angka ini mencakup:

• 933.484 SPT Masa PPN dan PPnBM (Januari–Maret 2025)

• 997.705 SPT Masa PPh Pasal 21/26

• 149.589 SPT Masa PPh Unifikasi

Detail pelaporan PPN dan PPnBM meliputi:

• Januari: 433.563

• Februari: 385.700

• Maret: 114.221

Sementara itu, pelaporan PPh terdiri dari:

• PPh 21/26

• Januari: 368.195

• Februari: 345.964

• Maret: 283.547

• PPh Unifikasi

• Januari: 171.404

• Februari: 173.075

• Maret: 149.589

Kabar baik lainnya, DJP memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administratif bagi pelaporan SPT Masa Maret 2025 yang dilakukan tepat waktu. Untuk PPN dan PPnBM, batas waktunya hingga 10 Mei 2025. Sedangkan untuk PPh 21/26 dan PPh Unifikasi, penghapusan sanksi berlaku jika dilaporkan paling lambat 30 April 2025, sesuai dengan KEP-67/PJ/2025. (alf)

 

 

DJP Kembali Ingatkan Modus Penipuan Berkedok Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun instagram @pajakjakartapusat, Rabu (23/4/2025)  kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pajak. Modus penipuan terbaru yang marak beredar dikenal dengan istilah “Coretax DJP”, yang bertujuan menipu wajib pajak dengan berbagai cara licik.

Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai:

• Permintaan Pemutakhiran Data

Penipu berpura-pura meminta #KawanPajak melakukan update data dengan dalih verifikasi akun atau kewajiban perpajakan.

• Permintaan Transfer Dana

Modus lain melibatkan permintaan transfer dana untuk pembayaran tunggakan pajak atau kelebihan pembayaran pajak yang diklaim bisa dicairkan.

• Aplikasi Palsu Berformat .apk

Masyarakat diminta mengunduh aplikasi berformat .apk yang sebenarnya adalah perangkat lunak jahat yang dapat mencuri data pribadi.

• Situs Web Palsu

Penipu menyebarkan tautan laman web yang menyerupai situs DJP, namun bukan domain resmi .pajak.go.id.

• Transfer Bea Meterai

Dalam beberapa kasus, penipu meminta transfer dana untuk bea meterai yang diklaim sebagai bagian dari layanan pajak.

• Email Palsu

Waspadai email yang datang dari alamat yang bukan domain resmi DJP seperti @pajak.go.id.

Lakukan Konfirmasi Melalui Saluran Resmi DJP

Jika Anda menerima permintaan mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui:

• Kantor Pajak terdekat

• Kring Pajak: 1500200

• Email: pengaduan@pajak.go.id

• Akun X (Twitter): @kring_pajak

• Situs Pengaduan: https://pengaduan.pajak.go.id

• Live Chat: www.pajak.go.id

Laporkan Penipuan ke Kominfo

Selain melaporkan ke DJP, #KawanPajak juga bisa membantu memberantas penipuan digital dengan:

• Melaporkan nomor penipu di https://aduannomor.id

• Melaporkan konten, tautan, atau aplikasi penipuan di https://aduankonten.id (alf)

 

 

Pekan Sita Serentak: DJP Jawa Barat II Kedepankan Edukasi dan Pencegahan 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II tengah menggelar Pekan Sita Serentak pada 21–25 April 2025. Tidak semata-mata menitikberatkan pada tindakan hukum, kegiatan ini juga mengusung misi edukatif dan preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan pajak.

Melibatkan 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungannya, kegiatan ini menyasar berbagai objek sita seperti kendaraan bermotor, logam mulia, saldo rekening, hingga tanah. Namun, menurut Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, tujuan utama dari kegiatan ini adalah menciptakan pemahaman yang lebih luas mengenai hak dan kewajiban perpajakan.

“Ini bukan sekadar eksekusi atas hak negara, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa kepatuhan pajak adalah bagian dari kontribusi terhadap pembangunan,” ujar Dasto dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (23/4/2025).

Dasto menekankan bahwa DJP memiliki komitmen untuk menuntaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak negara dan wajib pajak. “Kami pastikan, jika negara memiliki hak, akan kami perjuangkan. Namun, jika wajib pajak memiliki hak, itu juga akan kami selesaikan secara adil,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan deterrent effect, namun dalam kerangka yang konstruktif. Dengan pendekatan yang juga menekankan sosialisasi, DJP berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

Melalui Pekan Sita Serentak ini, DJP Jawa Barat II tidak hanya menunjukkan ketegasan, tetapi juga membuka ruang dialog dan edukasi demi terciptanya ekosistem perpajakan yang lebih sehat dan berkelanjutan. (alf)

 

 

 

Ingin Klaim Pajak Lebih Bayar? Hati-hati, PMK 15/2025 Bisa Buat Anda Diperiksa!

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 yang mempertegas kriteria pemeriksaan perpajakan. Aturan ini menjadi sinyal kuat bagi Wajib Pajak untuk lebih berhati-hati, terutama saat mengajukan klaim pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Mengacu pada Pasal 4 PMK 15/2025, Wajib Pajak yang menyatakan lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan (SPT), baik yang mengajukan pengembalian maupun tidak, menjadi salah satu pihak yang berpotensi diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tak hanya itu, pemeriksaan juga dapat dilakukan dalam kondisi lain, seperti ketika Wajib Pajak melaporkan kerugian, melakukan perubahan tahun buku, restrukturisasi perusahaan (merger, likuidasi), atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) meski telah ditegur.

PMK ini juga menegaskan bahwa DJP dapat menggunakan data konkret untuk memicu pemeriksaan, termasuk:

• Faktur pajak yang telah disetujui tapi tidak dilaporkan,

• Bukti pemotongan atau pemungutan pajak yang tidak masuk dalam laporan SPT,

• Data transaksi perpajakan lainnya yang relevan.

“PMK ini bertujuan menjaga integritas sistem perpajakan. Dengan memanfaatkan data dan teknologi, DJP kini lebih cepat mendeteksi ketidaksesuaian,” demikian dikutip dari isi peraturan. (alf)

 

 

 

Gubernur Jakarta Pangkas Pajak BBM jadi 5%

IKPI, Jakarta: Warga Ibu Kota bakal merasakan angin segar di tengah isu kenaikan harga bahan bakar. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, resmi menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari sebelumnya 10% menjadi 5% untuk kendaraan pribadi. Sementara kendaraan umum mendapatkan tarif lebih ringan, hanya 2%.

“Mulai kemarin saya sudah ambil keputusan. Di Jakarta, kami beri relaksasi atau kemudahan, dari yang dulunya 10%, sekarang jadi 5% untuk kendaraan pribadi, dan 2% untuk kendaraan umum,” kata Pramono di Balai Kota, Rabu (23/4/2025).

Pramono menuturkan bahwa tarif 10% yang selama ini dikenakan sudah berlaku selama lebih dari 10 tahun. Namun kini, seiring hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang memberi keleluasaan kepada kepala daerah, ia memanfaatkan kewenangan tersebut untuk meringankan beban masyarakat.

Ia memastikan kebijakan ini bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) dan segera disosialisasikan kepada publik. “Nanti di SPBU, yang bisa ngerasain perubahan ini ya cuma warga Jakarta. Karena sebelumnya memang mereka yang kena pajak 10%,” ujarnya. (alf)

 

In Memoriam Jetty Binti Sayuti Saman

Sosok Pendengar Setia dan Rendah Hati

Dengan penuh rasa duka yang mendalam, saya atas nama pribadi dan seluruh keluarga besar IKPI Pengurus Daerah – Daerah Khusus Jakarta menyampaikan belasungkawa atas berpulangnya Ibu Jetty binti Sayuti Saman (Wakil Ketua Umum IKPI Periode 2024-2029).

Saya mengenal Ibu Jetty sejak tahun 2016 ketika beliau menjabat sebagai Sekretaris Umum IKPI. Dari pertama kali bertemu, beliau sudah menunjukkan sifatnya yang sangat rendah hati dan mudah bergaul. Semua anggota, baik junior maupun senior, merasa nyaman di dekat beliau.

Menurut saya, beliau adalah “Ibu Organisasi” di mana setiap sapaannya selalu memanggil teman-teman di IKPI dengan penuh kasih. Beliau juga merupakan pendengar yang baik, serta tidak pernah lelah memberikan perhatian.

Bu Jetty menurut saya adalah pemersatu anggota, ia mampu menjembatani berbagai generasi dalam IKPI. Tentu kebaradaannya bisa dijadikan teladan serta komitmennya pada organisasi patut dicontoh.

Kami sama sekali tidak menyangka. Dua minggu lalu saat halal bihalal, beliau masih terlihat sehat dan bersemangat seperti biasa. Masih sempat bercanda dan berbincang akrab dengan anggota lainya.

Atas nama keluarga besar IKPI Pengda DKJ, kami mengucapkan terima kasih atas segala dedikasi Ibu Jetty. Semoga amal ibadahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.”

Salam

Ketua IKPI Pengurus Daerah – Daerah Khusus Jakarta , Tan Alim

IKPI Jakarta Utara Komitmen Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Menyusun Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan di Indonesia dengan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara gratis. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan berhasil diikuti oleh 255 peserta.

Dalam sambutannya, Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara, Franky Foreson, menegaskan pentingnya pemahaman yang benar mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Ia menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan organisasi untuk membangun kesadaran dan kemampuan teknis masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan akurat.

“Acara hari ini merupakan komitmen daripada IKPI Jakarta Utara agar kita semua bisa lebih berkontribusi dalam hal penyusunan SPT Tahunan,” ujar Franky.

Ia menambahkan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya menjadi tanggung jawab fiskus dan konsultan pajak saja, namun juga seluruh lapisan masyarakat, khususnya badan usaha yang merupakan kontributor signifikan dalam penerimaan negara.

Franky juga mendorong seluruh peserta untuk aktif berinteraksi dan tidak segan bertanya kepada narasumber selama sesi berlangsung. Menurutnya, interaksi dua arah sangat penting untuk memastikan pemahaman yang menyeluruh terhadap materi teknis yang disampaikan.

Acara Bimtek ini menghadirkan sejumlah pengurus IKPI Jakarta Utara yang telah berpengalaman di bidang perpajakan sebagai narasumber. Mereka membawakan materi yang mencakup berbagai aspek penting dalam penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

Pada kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan simulasi pengisian SPT yang disesuaikan dengan berbagai jenis badan usaha. Kegiatan ini mendapat respons positif dari para peserta yang merasa terbantu dalam memahami proses pelaporan yang seringkali dianggap rumit dan teknis.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, IKPI Jakarta Utara berharap dapat terus memainkan peran aktif dalam mendorong peningkatan kualitas pelaporan pajak serta memperkuat budaya kepatuhan yang berkelanjutan di kalangan wajib pajak badan. (bl)

Warga Kalselteng Tunjukkan Kepatuhan Tinggi! Laporan SPT Tembus 89,26%

IKPI, Jakarta: Pelaporan SPT Tahunan di Kalimantan Selatan dan Tengah makin mantap! Sampai 11 April 2025 lalu, sebanyak 373.923 Wajib Pajak di wilayah ini sudah melaporkan SPT Tahunannya. Jumlah ini mencakup 362 ribu orang pribadi dan lebih dari 11 ribu badan usaha sudah tembus 89,26% dari target yang ditetapkan.

Secara nasional, pelaporan SPT juga naik 3,26% dibanding tahun lalu. Totalnya? Lebih dari 13 juta SPT sudah masuk ke DJP, menunjukkan bahwa kesadaran pajak masyarakat makin baik.

Buat kamu yang belum tahu, tahun ini DJP memberikan kelonggaran waktu pelaporan sampai 11 April karena tanggal 31 Maret bertepatan dengan libur panjang Idulfitri dan Nyepi.

Jadi, yang telat lapor tapi masih dalam batas itu, aman dari sanksi!

DJP juga bikin makin mudah dengan menghadirkan 414 Pojok Pajak di pusat perbelanjaan, kantor, dan area publik lainnya. Hasilnya? 21.460 Wajib Pajak terbantu tanpa harus capek antre di kantor pajak.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, pun mengapresiasi warga yang sudah taat.

“Terima kasih kepada Wajib Pajak yang sudah lapor tepat waktu, bagi yang belum, yuk segera lapor via DJP Online,” katanya, Senin (20/4/2025). (alf)

 

 

WP Usaha dan Profesional Wajib Lakukan Pembukuan, Ada Pengecualian Tertentu

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 mempertegas kewajiban pembukuan dan pencatatan bagi Wajib Pajak (WP), khususnya bagi pelaku usaha dan pekerja profesional. Aturan ini tertuang dalam Pasal 448 dan 449 PMK tersebut, yang mulai diterapkan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan dalam pelaporan pajak.

Pasal 448 ayat (1) menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, serta Wajib Pajak Badan, diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Hal ini bertujuan agar penghitungan pajak dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Meski begitu, terdapat pengecualian tertentu. WP orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas, serta yang memenuhi kriteria khusus yang diatur dalam regulasi perpajakan, diperbolehkan untuk hanya melakukan pencatatan, bukan pembukuan penuh.

Pasal 449 mengatur bahwa pencatatan ini harus dilakukan secara teratur dan mendetail, sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang. Pencatatan wajib dilakukan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan dalam mata uang Rupiah.

Selain itu, pencatatan harus kronologis dan sistematis, mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya, serta didukung oleh dokumen sah. (alf)

id_ID