Awal Tahun, 11,19 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengawali tahun dengan capaian penting dalam implementasi sistem perpajakan terbaru. Hingga 2 Januari 2025, sebanyak 11,19 juta wajib pajak tercatat telah mengaktifkan akun pada sistem Coretax.

Dari total tersebut, aktivasi dilakukan oleh 816.117 wajib pajak badan, 88.394 instansi pemerintah, 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), serta 10.287.565 wajib pajak orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa aktivasi akun sekaligus pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) di Coretax dapat dilakukan terlebih dahulu sebelum wajib pajak memanfaatkan berbagai layanan perpajakan digital.

Menurutnya, tidak ada batas waktu khusus bagi wajib pajak untuk melakukan aktivasi. Namun, DJP tetap mendorong agar proses tersebut tidak ditunda.

Langkah ini, kata Rosmauli, bertujuan mencegah penumpukan permohonan aktivasi menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Ia menegaskan, seluruh proses aktivasi bisa dikerjakan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Meski begitu, DJP tetap membuka ruang pendampingan bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan teknis.

Rosmauli mengingatkan, apabila wajib pajak membutuhkan asistensi langsung, sebaiknya mengatur jadwal kunjungan dengan baik agar layanan tetap tertib dan antrean dapat dikelola.

Selain itu, ia kembali menekankan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak diberikan secara gratis. Masyarakat diminta menghindari jasa perantara atau calo, serta berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan petugas pajak dan menawarkan percepatan layanan dengan imbalan tertentu. (alf)

Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengawali tahun dengan capaian penting dalam implementasi sistem perpajakan terbaru. Hingga 2 Januari 2025, sebanyak 11,19 juta wajib pajak tercatat telah mengaktifkan akun pada sistem Coretax.

Dari total tersebut, aktivasi dilakukan oleh 816.117 wajib pajak badan, 88.394 instansi pemerintah, 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), serta 10.287.565 wajib pajak orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa aktivasi akun sekaligus pembuatan Key Operator/Sub Key Operator (KO/SE) di Coretax dapat dilakukan terlebih dahulu sebelum wajib pajak memanfaatkan berbagai layanan perpajakan digital.

Menurutnya, tidak ada batas waktu khusus bagi wajib pajak untuk melakukan aktivasi. Namun, DJP tetap mendorong agar proses tersebut tidak ditunda.

Langkah ini, kata Rosmauli, bertujuan mencegah penumpukan permohonan aktivasi menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Ia menegaskan, seluruh proses aktivasi bisa dikerjakan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Meski begitu, DJP tetap membuka ruang pendampingan bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan teknis.

Rosmauli mengingatkan, apabila wajib pajak membutuhkan asistensi langsung, sebaiknya mengatur jadwal kunjungan dengan baik agar layanan tetap tertib dan antrean dapat dikelola.

Selain itu, ia kembali menekankan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak diberikan secara gratis. Masyarakat diminta menghindari jasa perantara atau calo, serta berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan petugas pajak dan menawarkan percepatan layanan dengan imbalan tertentu. (alf)

Kebijakan Fiskal Baru 2026, Apa Saja yang Berubah?

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan fiskal yang akan berpengaruh pada komoditas, pembiayaan negara, dan hubungan dagang internasional. Beberapa aturan masih difinalkan, sementara lainnya sudah memiliki dasar hukum.

Berikut rincian lengkapnya.

1. Bea keluar emas: tarif mengikuti harga referensi

Bea keluar emas akan ditentukan berdasarkan harga referensi melalui penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) oleh Menteri Perdagangan. Pemerintah menyiapkan batas atas tarif hingga 15 persen.

Kebijakan ini ditegaskan dalam dokumen pemerintah yang menyebut:

“Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri serta menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri, terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar.”

Skema tarifnya dirancang bertahap:

• harga referensi 2.800–3.200 dolar AS per troy ons: tarif 7,5–15 persen

• harga referensi di atas 3.200 dolar AS per troy ons: tarif 10–15 persen

Komoditas yang dikenai antara lain:

• dore (emas batangan murni) dalam bentuk bongkah, ingot, atau tuangan

• emas atau paduan emas yang belum ditempa berbentuk granules atau bentuk lain

Tidak semua produk emas masuk kategori dore, tetapi tetap dalam lingkup pengenaan.

Status: aturan teknis masih disiapkan, diarahkan masuk dalam paket kebijakan fiskal 2026.

2. Bea keluar batu bara ditargetkan mulai Januari 2026

Setelah emas, pemerintah juga menyiapkan bea keluar batu bara.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penerapannya:

“Saya targetnya sama (dengan bea keluar emas), 1 Januari 2026,”

Pernyataan itu disampaikan usai Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 16 Desember 2025.

Dalam pembahasan teknis, muncul usulan tarif berjenjang:

• 5 persen

• 8 persen

• 11 persen

Besaran tarif akan menyesuaikan level harga batu bara.

Dalam konferensi pers pada 31 Desember 2025, Purbaya menjelaskan:

“Tergantung level harga batubaranya. Di bawah harga tertentu 5 persen, di atas harga tertentu 8 persen, lalu 11 persen. Ini masih dibahas di level teknis.”

Rancangan Peraturan Presiden sebagai dasar hukum masih dalam penyusunan, dan sebagian pelaku usaha masih menyampaikan keberatan. Meski demikian, pemerintah menegaskan kebijakan tetap diarahkan berlaku awal 2026.

3. Fintech dan marketplace bisa jadi distributor SUN

Kebijakan lain datang dari Kementerian Keuangan yang menerbitkan PMK Nomor 94 Tahun 2025 mengenai penjualan Surat Utang Negara (SUN) melalui pengumpulan pemesanan di pasar perdana domestik.

Aturan tersebut ditetapkan 18 Desember 2025 dan diundangkan 24 Desember 2025.

Dalam beleid itu disebutkan:

“Mitra Distribusi terdiri atas bank, perusahaan efek, perusahaan fintech, dan/atau PPMSE yang berada di bawah pengawasan otoritas terkait.”

Pokok pengaturannya antara lain:

• Menteri dapat menerbitkan SUN di pasar perdana domestik

• SUN bisa berupa instrumen yang diperdagangkan atau tidak diperdagangkan

• penerbitan bisa menggunakan rupiah maupun valuta asing

• penjualan dilakukan dengan mekanisme pengumpulan pemesanan

Kebijakan ini membuka pintu bagi masyarakat untuk membeli SUN melalui platform digital yang legal dan diawasi regulator.

Status: aturan sudah berlaku, implementasi diperluas ke 2026.

4. Negosiasi tarif dengan Amerika Serikat menuju final

Pemerintah juga mengebut penyelesaian negosiasi tarif dengan Amerika Serikat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hasil perundingan ditargetkan rampung sebelum akhir Januari 2026. Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan dengan perwakilan USTR Jamieson Greer di Washington pada 23 Desember 2025.

“Diharapkan sebelum akhir Januari 2026 sudah disiapkan dokumen untuk ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.”

Kesepakatan ini melanjutkan deklarasi para pemimpin pada 22 Juli sebelumnya. Salah satu poin pentingnya adalah penurunan tarif Indonesia:

• dari sekitar 32 persen

• menjadi 19 persen

Saat ini kedua pihak menyiapkan penyelarasan teknis dan legal drafting sebelum ditandatangani.

Status: finalisasi, berlaku setelah kesepakatan disahkan.

Dengan komposisi kebijakan tersebut:

• komoditas emas dan batu bara akan lebih dikendalikan melalui bea keluar

• pembiayaan negara makin terbuka lewat fintech dan marketplace

• akses ekspor berpotensi lebih luas lewat kesepakatan tarif AS

Namun, sebagian kebijakan masih bergerak di tingkat teknis dan menunggu respons dunia usaha. (alf)

China Naikkan Pajak Alat Kontrasepsi 13%, Efektifkah untuk Dongkrak Kelahiran?

IKPI, Jakarta: Mulai 1 Januari 2026, pemerintah China akan mengenakan pajak penjualan sebesar 13% untuk berbagai alat kontrasepsi — mulai dari kondom hingga pil KB. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari strategi mendorong angka kelahiran di tengah populasi yang terus menyusut.

Namun alih-alih mendapat dukungan, keputusan tersebut justru memicu perdebatan luas.

Sejumlah pengamat menilai langkah itu keliru. Demografer Universitas Wisconsin–Madison, Yi Fuxian, menyebut kenaikan pajak pada alat kontrasepsi sebagai kebijakan “berlebihan dan tidak tepat sasaran”, karena kecil kemungkinan dapat mengubah minat masyarakat untuk memiliki anak.

Sebelumnya, pemerintah China menggelontorkan berbagai insentif, termasuk subsidi setara puluhan juta rupiah per anak. Upaya itu dilakukan karena ekonomi yang melemah, biaya hidup yang meningkat, dan bertambahnya populasi lansia membuat banyak pasangan menunda atau membatasi jumlah anak.

Data resmi menunjukkan tren kelahiran terus menurun selama tiga tahun terakhir. Pada 2024, hanya sekitar 9,54 juta bayi lahir — separuh dari jumlah satu dekade sebelumnya, saat kebijakan pembatasan anak mulai dilonggarkan setelah puluhan tahun penerapan “satu anak”.

Pajak baru ini mencakup seluruh alat kontrasepsi, sehingga memicu kekhawatiran soal meningkatnya kehamilan tidak direncanakan, hingga potensi kenaikan kasus infeksi menular seksual.

Sebagian warga menilai kebijakan tersebut tidak menyentuh akar persoalan. Di media sosial, ada yang berseloroh ingin “menimbun kondom seumur hidup” sebelum harga melonjak. Pengguna lain mengingatkan, harga kondom dan biaya membesarkan anak “adalah dua hal yang sama sekali berbeda”.

China sendiri disebut sebagai salah satu negara termahal untuk membesarkan anak. Laporan YuWa Population Research Institute pada 2024 memperkirakan biaya hingga anak berusia 17 tahun mencapai sekitar Rp1,24 miliar. Tekanan akademik, mahalnya pendidikan, hingga tantangan perempuan menyeimbangkan karier dan pengasuhan ikut memperberat keputusan memiliki anak.

Bagi sebagian keluarga, seperti Daniel Luo dari Henan, kenaikan harga kontrasepsi tak akan banyak mengubah keputusan mereka. “Seperti tarif kereta bawah tanah. Naik sedikit, orang tetap naik. Tapi biaya membesarkan anak — itu masalahnya,” ujarnya.

Sebaliknya, bagi mahasiswa dan kelompok berpenghasilan rendah, kenaikan harga kontrasepsi dikhawatirkan justru membawa risiko sosial baru.

Henrietta Levin dari Center for Strategic and International Studies menilai kebijakan pajak ini lebih bersifat simbolik. Ia menilai pemerintah masih kesulitan membaca perubahan sosial yang membuat generasi muda enggan menikah atau memiliki banyak anak.

Kontroversi juga menguat karena laporan bahwa sejumlah perempuan menerima pertanyaan dari pejabat lokal mengenai siklus menstruasi dan rencana kehamilan. Langkah semacam ini dinilai terlalu mencampuri ranah pribadi.

Di sisi lain, pemerintah tetap menawarkan berbagai kemudahan: pembebasan pajak layanan penitipan anak, bantuan uang tunai, perpanjangan cuti orang tua, hingga insentif bernilai besar di beberapa kota.

Di Hohhot, misalnya, pasangan dengan tiga anak bisa memperoleh bantuan hingga sekitar Rp228 juta per bayi. Di Shenyang, keluarga dengan anak ketiga mendapat tunjangan bulanan hingga usia tiga tahun.

Meski demikian, banyak analis menilai kebijakan fiskal seperti pajak kontrasepsi masih belum menyentuh masalah utama: tekanan ekonomi, harga properti, persaingan kerja, dan rasa lelah generasi muda menghadapi ekspektasi sosial.

Bagi para pakar, menahan laju penurunan populasi memerlukan kebijakan jangka panjang yang menyasar akar persoalan bukan sekadar membuat alat kontrasepsi lebih mahal.

Tanpa menurunkan biaya hidup, memperluas dukungan keluarga, serta menciptakan rasa aman secara ekonomi, kenaikan angka kelahiran tampaknya masih akan sulit dicapai. (alf)

Pemerintah Siapkan Pajak Ekspor Batu Bara 1–5%, Target Tambah Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Pemerintah berencana mengenakan pajak ekspor batu bara mulai tahun depan dengan kisaran tarif 1–5 persen. Kebijakan ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru baru ini sebagai bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara.

Indonesia merupakan salah satu eksportir batu bara termal terbesar di dunia. Data Kementerian ESDM menunjukkan, pengiriman batu bara ke luar negeri mencapai sekitar 555 juta ton tahun lalu, atau hampir dua pertiga dari total produksi nasional yang mencapai 836 juta ton.

Purbaya mengisyaratkan bahwa besaran tarif pajak bisa berbeda untuk tiap jenis atau kualitas batu bara. Namun ia belum memerinci teknis penerapannya. Pemerintah memperkirakan kebijakan ini berpotensi menambah pemasukan negara hingga Rp20 triliun pada tahun mendatang.

Dari sisi pelaku usaha, kebijakan ini direspons dengan harapan pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi industri. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, menilai perlunya batasan harga sebagai acuan bea.

“Dengan pendekatan seperti itu, tujuan pemerintah meningkatkan penerimaan negara bisa tercapai, sekaligus mencegah beban berlebihan bagi perusahaan sehingga operasi tetap berkelanjutan,” ujarnya.

Di tengah rencana kebijakan baru ini, kinerja ekspor batu bara tahun berjalan menghadapi tekanan. Permintaan dari Tiongkok salah satu pembeli utama melambat, membuat volume ekspor periode Januari–Oktober turun sekitar 4 persen menjadi 320,47 juta ton.

Pemerintah menegaskan akan terus mematangkan desain kebijakan agar tetap mampu menjaga keseimbangan: penerimaan negara terjaga, namun daya saing industri tambang tidak terganggu. (alf)

Awal Tahun, Negara Ini Terapkan Aturan Pajak Baru 

IKPI, Jakarta: Mengutip laporan ABC News, Jumat (2/1/2026) Vietnam memulai tahun dengan paket kebijakan pajak yang menyasar kesehatan publik sekaligus keberlanjutan lingkungan. Sejumlah produk dan aktivitas konsumsi akan dikenakan tarif baru secara bertahap.

Pemerintah Vietnam menetapkan pajak untuk mendorong masyarakat hidup lebih sehat dan mengurangi penggunaan energi berlebihan.

• Pendingin ruangan besar dikenai pajak 10% mulai 1 Januari, terutama untuk unit yang dipakai di ruang luas seperti kantor, restoran, dan kafe. Kebijakan ini ditujukan menekan konsumsi listrik dan emisi.

• Minuman berpemanis akan dikenai pajak bertahap:

• 2027: tarif 8%

• 2028: naik menjadi 10%

Minuman yang mengandung lebih dari 5 gram gula per 100 ml — seperti soda dan sebagian minuman energi — masuk kategori kena pajak.

Sementara susu, jus buah murni, air kelapa, dan minuman nutrisi khusus dikecualikan.

• Minuman beralkohol juga mengalami kenaikan cukai. Tarif yang kini berada di kisaran 65% akan naik 5% pada 2027, dan terus meningkat setiap tahun hingga mencapai 90% pada 2031.

Pemerintah berharap kebijakan fiskal ini dapat menekan penyakit terkait gula dan alkohol, sekaligus mengendalikan konsumsi energi. (alf)

Investor Kripto di Inggris Wajib Buka Data Pajak

IKPI, Jakarta: Mulai Kamis, 1 Januari 2026, pemerintah Inggris resmi memberlakukan aturan baru yang membuat data pajak para investor kripto semakin terbuka. Setiap aktivitas pembelian maupun penjualan aset digital kini akan tercatat secara otomatis dan dilaporkan ke otoritas pajak.

Kebijakan ini dikelola oleh His Majesty’s Revenue and Customs (HMRC). Tujuannya sederhana: memastikan seluruh pajak atas transaksi kripto — termasuk pajak atas keuntungan modal — benar-benar dibayar.

Dalam skema baru tersebut, bursa kripto yang beroperasi di Inggris diwajibkan membagikan catatan lengkap mengenai akun dan transaksi para penggunanya. Dengan begitu, otoritas dapat melacak siapa yang mendapatkan keuntungan, berapa besar nilainya, dan apakah pajaknya sudah disetor.

HMRC menilai langkah ini penting karena selama ini masih banyak celah penghindaran pajak. Padahal, investor yang membeli aset ketika harga rendah lalu menjualnya kembali saat tinggi tetap memiliki kewajiban pajak, sebagaimana instrumen investasi lainnya.

Pasar kripto sendiri bergerak liar sepanjang 2025. Nilai Bitcoin sempat naik dari sekitar US$93.500 hingga hampir menyentuh US$124.500, sebelum jatuh lagi ke bawah US$90.000 menjelang akhir tahun. Fluktuasi tajam seperti itu membuat potensi keuntungan sekaligus potensi penerimaan pajak ikut membesar.

Dengan adanya kewajiban pembukaan data, ruang bagi investor maupun pemilik aset kripto besar untuk menyembunyikan keuntungan semakin sempit. Bursa yang tidak patuh dapat dikenai sanksi dan denda.

Aturan ini juga menjadi bagian dari Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang sedang diterapkan di puluhan negara. Melalui kerangka tersebut, pertukaran informasi antarotoritas pajak akan lebih mudah, sehingga pengawasan pajak lintas negara bisa diperkuat.

HMRC memperkirakan masih ada ribuan pemilik kripto di Inggris yang menanggung tagihan pajak belum tertagih. Pemerintah berharap, dengan transparansi data yang lebih besar, penerimaan pajak bisa meningkat hingga sekitar £300 juta dalam lima tahun ke depan. (alf)

Jepang Siapkan Pemangkasan Pajak Kripto untuk Dorong Investasi Digital

IKPI, Jakarta: Pasar kripto di Jepang berada di ambang perubahan besar. Pemerintah negeri Sakura menyiapkan reformasi pajak yang akan memangkas beban atas keuntungan perdagangan aset digital langkah yang dipandang sebagai titik balik cara Jepang memperlakukan kripto, bukan lagi sekadar arena spekulasi, melainkan bagian dari investasi arus utama.

Menurut informasi yang dirangkum dari Coinmarketcap, kebijakan yang sedang disiapkan tersebut bertujuan menciptakan ekosistem yang lebih bersahabat bagi investor ritel maupun institusi. Pemerintah berharap, skema pajak yang lebih ringan mampu meningkatkan minat sekaligus menghidupkan kembali aktivitas perdagangan aset kripto.

Selama ini, keuntungan dari transaksi kripto di Jepang dikategorikan sebagai penghasilan dan dikenakan pajak progresif. Jika digabungkan dengan pajak nasional dan daerah, total tarifnya bisa menembus sekitar 55%. Dalam rancangan reformasi terbaru, tarif itu akan dipangkas menjadi flat 20% setara dengan perlakuan pajak atas saham dan reksa dana.

Perubahan tersebut diyakini akan memangkas biaya transaksi secara signifikan dan mengurangi kekhawatiran investor konservatif yang selama ini enggan masuk ke pasar kripto karena beban pajak yang terlalu tinggi.

Selain soal tarif, pemerintah Jepang juga tengah menyiapkan pembaruan terhadap Financial Instruments and Exchange Act. Tujuannya untuk memperkuat pengawasan, menyelaraskan perdagangan kripto dengan standar pasar keuangan tradisional, serta meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik.

Meski demikian, kebijakan baru ini tidak otomatis berlaku bagi seluruh aset digital. Hanya aset kripto yang diperdagangkan melalui perusahaan kripto terdaftar dan memenuhi ketentuan regulasi yang akan menikmati skema pajak baru tersebut. (alf)

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tetap terjaga di bawah batas 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), meski realisasi penerimaan negara berada di bawah proyeksi awal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui perlambatan penerimaan pajak dan pendapatan negara membuat ruang fiskal pemerintah menjadi lebih terbatas. Namun, ia memastikan pengelolaan anggaran tetap disiplin dan sesuai pagar hukum.

“Income-nya agak sedikit di bawah prediksi kita sehingga defisitnya lebih lebar dari perkiraan semula. Tapi yang jelas kami tidak melanggar UU 3 persen,” ujar Purbaya dalam media briefing di kantornya dikutip, Kamis (1/1/2026).

Menurut Purbaya, pergerakan angka penerimaan masih berlangsung hingga mendekati penutupan tahun anggaran. Aliran dana bahkan terus masuk pada detik-detik terakhir menjelang tutup buku.

“Angkanya geser terus sampai malam. Banyak uang masuk di menit-menit akhir,” tuturnya.

Tekanan Fiskal Masih Terkendali

Ia mengakui dinamika menjelang penutupan APBN cukup menegangkan, sebab setiap perubahan angka dapat mempengaruhi posisi defisit.

“Semalam saja saya tidak bisa tidur — uangnya masuk tidak ya? Defisitnya bisa melebar,” ujarnya sambil bercanda.

Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah terus berkoordinasi dengan DPR dan menjaga disiplin fiskal agar defisit tetap aman.

“Minggu depan angkanya akan lebih pasti, tapi prinsipnya tetap di bawah 3 persen,” katanya.

Ekonomi Mulai Pulih Setelah Melambat

Purbaya juga memaparkan bahwa ekonomi sempat melambat pada awal tahun hingga sekitar September. Perubahan kebijakan fiskal yang disertai dukungan bank sentral kemudian mulai mendorong pemulihan.

“Sekarang pemulihan sudah lebih baik setelah kebijakan semakin sinkron,” ujarnya.

Dengan koordinasi yang semakin solid, pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi dapat terus menguat, termasuk mengejar target pertumbuhan 6 persen pada 2026.

Percepatan Belanja dan Perbaikan Iklim Investasi

Untuk menjaga momentum, pemerintah mempercepat belanja fiskal sejak awal tahun serta memperkuat komunikasi kebijakan moneter. Pemerintah juga rutin menggelar forum debottlenecking guna mengurai hambatan yang dihadapi dunia usaha.

“Hal-hal yang menghambat bisnis pelan-pelan kita hilangkan,” kata Purbaya.

Ia mengakui masih ada keluhan dari investor asing terkait iklim investasi di Indonesia. Namun, berbagai perbaikan regulasi diyakini akan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha ke depan.

“Tidak mungkin berubah drastis, tapi harusnya semakin baik,” pungkasnya. (alf)

Restitusi Bikin Negara “Tekor”, Menkeu Purbaya Soroti Pajak Batu Bara

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkritisi kebijakan restitusi pajak yang menurutnya membuat penerimaan negara dari sektor batu bara justru minus. Ia menilai mekanisme pengembalian pajak tersebut berpotensi menguntungkan perusahaan tambang besar, sementara negara kehilangan pemasukan.

Purbaya menjelaskan, perusahaan batu bara selama ini sudah membayar berbagai kewajiban mulai dari pajak penghasilan hingga royalti. Namun sebagian dana itu kembali ke perusahaan melalui restitusi, sehingga perhitungan akhirnya menjadi negatif bagi negara.

“Ditarik di restitusi, saya dapatnya negatif. Jadi seakan-akan negara memberi subsidi ke perusahaan batu bara yang sudah kaya. Menurut Anda, wajar tidak?” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Menurut Purbaya, pengelolaan sumber daya alam seharusnya sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945: dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ia menyindir, dengan kondisi saat ini, pemerintah malah membayar kembali kepada pelaku tambang.

“Diambil tanah, diambil bumi, pemerintah masih bayar restitusi juga. Kalau begitu, lebih baik industri batu bara ditutup semua,” tegasnya.

Usul Bea Keluar untuk Ekspor Batu Bara

Sebagai solusi, Purbaya mendorong penerapan bea keluar (BK) untuk ekspor batu bara — pungutan yang selama ini belum diberlakukan. Pemerintah, katanya, sedang merumuskan skema yang dianggap adil bagi negara, pengusaha, dan masyarakat.

Terkait besaran tarif, pembahasan masih berjalan. Salah satu skema yang dibahas adalah tarif bertingkat mengikuti harga batu bara, mulai dari 5 persen, 8 persen, hingga 11 persen. Ketentuan itu rencananya akan diatur dalam peraturan presiden.

Purbaya menekankan, angka final belum diputuskan karena pemerintah masih menampung masukan dan keberatan dari sejumlah pemangku kepentingan.

Ada Protes, Negara Tetap Harus Dilindungi

Ia mengakui sudah muncul penolakan dari pelaku usaha. Namun Purbaya mengingatkan bahwa negara kerap menanggung kerugian dari aktivitas batu bara, sehingga kebijakan baru diperlukan.

Ia meyakini, jika dirancang tepat, kebijakan ini akan memberi manfaat luas. Pemasukan tambahan dari sektor batu bara akan digunakan untuk berbagai kebutuhan publik — mulai dari penanganan bencana hingga program pendidikan.

“Kita cari yang optimal untuk semuanya: pengusaha, negara, dan masyarakat. Pajak itu bukan buat senang-senang. Dana itu dipakai untuk program yang memakmurkan rakyat,” ujarnya. (alf)

Ribuan Koperasi Desa Mulai Masuk Sistem Pajak, Pemerintah Satukan Data Lewat Integrasi NPWP

IKPI, Jakarta: Langkah pembenahan administrasi keuangan koperasi mulai menunjukkan hasil. Dalam setahun terakhir, semakin banyak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang memilih masuk ke sistem perpajakan resmi, seiring dorongan pemerintah untuk membangun tata kelola yang lebih transparan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga 16 Desember 2025 sudah ada 81.436 koperasi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Angka tersebut hampir menyamai total KDKMP yang tercatat di Kementerian Koperasi, yakni 83.016 unit.

Menariknya, sebagian besar pendaftaran dilakukan secara sukarela. Sekitar 69,55 persen koperasi mendaftar atas inisiatif sendiri, sementara sisanya terintegrasi melalui kegiatan pendataan lapangan.

Untuk mempercepat proses, DJP dan Kementerian Koperasi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) yang memuat integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi KDKMP. Kolaborasi ini juga menjadi tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 terkait percepatan pembentukan koperasi desa secara nasional.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wjiayanto menilai, integrasi ini bukan hanya soal administrasi, tetapi pondasi bagi penguatan peran koperasi.

“Kami bersepakat mempercepat integrasi pendaftaran NPWP badan bagi koperasi desa merah putih agar pengawasan dan pelayanan bisa berjalan lebih efektif,” kata Bimo, Rabu (31/12/2025).

Melalui PKS tersebut, kedua institusi akan berbagi dan memanfaatkan data, melakukan sosialisasi, serta menyusun program edukasi bersama.

DJP nantinya memperoleh data profil dan potensi keuangan koperasi sebagai dasar analisis pemenuhan kewajiban perpajakan. Sementara Kementerian Koperasi mendapatkan akses data NPWP dan laporan kepatuhan SPT untuk memperkuat pengawasan kinerja koperasi.

Menurut Bimo, basis data terpadu ini memberi ruang bagi kebijakan yang lebih presisi.

“Dengan data yang akurat, penerimaan negara lebih terjaga dan pembinaan koperasi bisa dilakukan lebih terukur,” ujarnya.

Pemerintah berharap, keteraturan administrasi ini pada akhirnya memberi dampak nyata: koperasi lebih sehat, usaha desa makin berkembang, dan kesejahteraan masyarakat ikut terangkat. (alf)

id_ID