IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat mayoritas wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025. Hingga 1 Maret 2026, jumlah SPT yang masuk baru mencapai 5.148.067 laporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa dari total 14,86 juta wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax, hanya sekitar 34,58 persen yang sudah melaporkan SPT. Artinya, sekitar 65,42 persen wajib pajak yang telah mengaktifkan akun masih belum menyampaikan kewajiban pelaporan tahunannya.
“Progres aktivasi akun Coretax saat ini cukup tinggi, namun tingkat pelaporan SPT masih perlu ditingkatkan,” ujar Inge.
Secara rinci, 14,86 juta akun yang telah aktif terdiri atas 13,86 juta wajib pajak orang pribadi (OP), 915.473 wajib pajak badan, 89.869 instansi pemerintah, serta 225 perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Aktivasi tersebut tumbuh 31,85 persen secara year to date (YtD).
Dari sisi pelaporan, SPT orang pribadi karyawan masih mendominasi dengan 4,58 juta laporan. Disusul OP non-karyawan sebanyak 448.330 SPT, wajib pajak badan berdenominasi rupiah 115.099 SPT, serta badan berdenominasi dolar AS sebanyak 109 SPT.
Untuk periode Januari hingga Maret 2026, DJP juga mencatat 1.066 SPT telah dilaporkan melalui Coretax form. Sementara untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlah SPT yang diterima mencapai 880 laporan, terdiri atas 859 dalam rupiah dan 21 dalam dolar AS.
Modernisasi sistem Coretax menjadi salah satu strategi pemerintah dalam memperkuat administrasi perpajakan dan mendorong kepatuhan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut pembenahan sistem ini penting untuk mengejar target penerimaan pajak 2026.
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp2.357,7 triliun. Dengan realisasi tahun lalu sebesar Rp1.917,6 triliun, diperlukan tambahan setoran signifikan agar target dapat tercapai.
DJP pun mengimbau wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax agar segera menyampaikan SPT sebelum batas waktu berakhir. Tingginya aktivasi dinilai sebagai sinyal kesiapan sistem, namun kepatuhan pelaporan tetap menjadi kunci dalam mendukung penerimaan negara. (alf)




