Empat Negara Latin Ini Bebas Tarif Ekspor Pangan ke AS! 

IKPI, Jakarta: Amerika Serikat (AS) resmi membuka keran impor pangan dari empat negara Amerika Latin seperti, Argentina, Ekuador, Guatemala, dan El Salvador setelah mencapai kesepakatan dagang baru yang disebut akan langsung menekan harga bahan pokok di Negeri Paman Sam.

Kebijakan ini membuat komoditas utama seperti kopi, pisang, dan berbagai bahan makanan lain dari keempat negara tersebut dibebaskan dari tarif masuk, sehingga produk mereka tidak lagi terkena tarif resiprokal era Presiden Donald Trump.

Seorang pejabat senior pemerintahan Trump mengatakan langkah ini merupakan bagian dari strategi besar untuk meredam biaya hidup yang melejit akibat kebijakan tarif sebelumnya.

“Perjanjian ini diharapkan dapat membantu menurunkan harga kopi, pisang, dan bahan makanan lainnya,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).

Kesepakatan Dikebut Rampung dalam Dua Pekan

Washington menargetkan kerangka kerja utama antarnegara tersebut dituntaskan dalam dua minggu ke depan. Tidak tertutup kemungkinan kesepakatan tambahan bakal diumumkan sebelum akhir tahun.

Meski memberi pembebasan tarif untuk sejumlah komoditas pangan, AS tetap mempertahankan tarif 10% bagi sebagian besar barang dari El Salvador, Guatemala, dan Argentina, serta tarif 15% untuk produk dari Ekuador yang tidak masuk dalam daftar fasilitas.

Pemerintah dari keempat negara mitra pun langsung merespons positif kesepakatan tersebut, menganggapnya sebagai pintu baru bagi perluasan ekspor pangan mereka ke salah satu pasar terbesar dunia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengungkapkan bahwa pemerintahan Trump akan mengumumkan perjanjian “substansial” dalam beberapa hari mendatang yang diklaim mampu menurunkan harga kopi, pisang, dan buah-buahan tropis lainnya.

Washington juga tengah mempertimbangkan pengecualian tarif lebih luas untuk produk seperti daging sapi dan jeruk, termasuk dari negara-negara yang belum mencapai kesepakatan final.

Di luar Amerika Latin, pembicaraan dagang dengan Swiss dan Taiwan dilaporkan berjalan positif. AS juga terus menjalin negosiasi dengan sejumlah negara Amerika Tengah dan Selatan untuk menuntaskan lebih banyak kesepakatan sebelum akhir 2025.

“Dengan semua kesepakatan ini, kami mempertahankan tarif, memberikan keringanan untuk produk tertentu, dan sekaligus membuka pasar luar negeri dengan cara yang belum pernah dilakukan sebelumnya,” kata pejabat tersebut. (alf)

BKPM Ungkap Potensi Pajak Rp1.300 Triliun ‘Dilepas’ untuk Investasi

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, mengungkapkan bahwa negara berpotensi tidak menerima pajak hingga Rp1.300 triliun pada 2025 akibat pemberian berbagai fasilitas fiskal kepada pelaku usaha. Angka tersebut merupakan akumulasi insentif yang dikonsolidasikan hingga kuartal III tahun ini.

“Seharusnya negara bisa menerima pajak itu, tetapi karena kita berikan fasilitas, penerimaannya tertunda. Sampai Q3 tahun 2025, jumlah fasilitas yang diberikan sudah kurang lebih Rp1.300 triliun,” ujar Todotua dalam Forum Investasi Nasional 2025 secara daring, Jumat (14/11/2025).

Ia menjelaskan, nominal tersebut bukanlah kerugian negara, melainkan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya saing investasi. Presiden Prabowo Subianto, kata Todotua, menugaskan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk memberikan kemudahan perizinan dan berbagai insentif, termasuk tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk serta pajak impor, hingga tax deduction.

“Kementerian kami memang bertugas memberikan insentif agar investasi memiliki daya saing. Potensi pajak yang bisa diterima negara, kita tangguhkan demi mendorong investasi,” tuturnya.

Menurut Todotua, meski negara melepaskan potensi pajak dalam jumlah besar, dampak jangka panjangnya diyakini jauh lebih menguntungkan. Investasi yang masuk akan memperluas kesempatan kerja, memperkuat kapasitas industri, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam negeri.

“Potensi pajak itu tidak hilang, tapi dialihkan menjadi manfaat ekonomi yang langsung dirasakan dunia usaha,” tegasnya.

Todotua juga menyinggung kinerja investasi yang terus menunjukkan tren positif. Pada 2024, target investasi yang dipatok Rp1.650 triliun berhasil dilampaui dengan realisasi Rp1.700 triliun. Sementara itu pada 2025, dari target Rp1.905 triliun, hingga kuartal III realisasinya telah mencapai Rp1.434 triliun atau 75 persen dari target.

“Melalui pemantauan dasbor OSS, pergerakan investasi terlihat sangat positif. Kami yakin target tahun ini akan tercapai,” pungkasnya. (alf)

MK Kembali Tolak Gugatan Pajak Pesangon dan Pensiun, Permohonan Dinilai Masih Kabur

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan uji materiil terkait pengenaan pajak atas pesangon dan uang pensiun. Putusan Nomor 186/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025) menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas atau obscuur libel.

Gugatan tersebut diajukan oleh 12 pekerja dari berbagai bank swasta, termasuk seorang ketua umum serikat karyawan. Mereka sebelumnya mendaftarkan permohonan pada 10 Oktober 2025 dengan argumentasi bahwa pajak pesangon dan pensiun melanggar hak konstitusional pekerja. Beberapa pemohon yang tercatat antara lain Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, Budiman Setyo Wibowo, Wahyuni Indrjanti, Jamil Sobir, Lyan Widiya, Muhammad Anwar, Cahya Kurniawan, dan Aldha Reza Rizkiansyah.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut karena mengandung kekeliruan dalam perumusan. Mahkamah menemukan bahwa pemohon menyebut adanya frasa “tunjangan dan uang pensiun” pada Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh, padahal frasa tersebut tidak pernah ada. UU hanya memuat kata “tunjangan” dan frasa “uang pensiun” secara terpisah, sehingga dasar keberatan pemohon dinilai tidak akurat.

Selain itu, MK menilai para pemohon tidak disiplin dalam menyusun permohonan. Bagian petitum berisi alasan-alasan yang seharusnya ditempatkan pada posita, sehingga membuat permohonan menjadi tidak runtut. Lebih jauh lagi, para pemohon meminta Pasal 17 UU PPh dinyatakan konstitusional bersyarat, tetapi dalam alasan permohonannya mereka justru menyebut pasal tersebut bertentangan secara keseluruhan—sebuah inkonsistensi yang kembali memperkuat alasan ditolaknya permohonan.

“Karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut,” ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan.

Dalam permohonannya, para pekerja perbankan tersebut menilai pesangon, pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Tabungan Hari Tua (THT) bukanlah tambahan kemampuan ekonomis, tetapi hak normatif pekerja yang bersifat sosial dan kompensatif setelah puluhan tahun mengabdi. Mereka menganggap pengenaan pajak atas dana pascakerja tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 mengenai penghidupan yang layak.

Karena itu, para pemohon meminta MK mengecualikan pesangon dan dana pensiun dari objek pajak serta menafsirkan Pasal 17 UU PPh hanya konstitusional bersyarat apabila tidak mengenakan pajak atas dana pascakerja.

Namun permohonan tersebut kandas sebelum masuk tahap pemeriksaan materiil. MK menegaskan bahwa cacat formil dalam permohonan membuatnya tidak dapat diterima.

Putusan ini menambah daftar penolakan terhadap gugatan serupa. Sebelumnya, pada 30 Oktober 2025, MK juga menolak permohonan terkait pajak pesangon dalam perkara Nomor 170/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dua karyawan swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap. (alf)

Purbaya Optimis, Targetkan Rp20 Triliun dari Pengemplang Pajak Masuk Kas Negara Tahun Ini

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah menagih pajak yang selama ini dikemplang para wajib pajak (WP). Dari total tunggakan yang mencapai Rp60 triliun dan melibatkan sekitar 200 WP, pemerintah menargetkan Rp20 triliun bisa masuk ke kas negara sebelum akhir 2025.

Purbaya tidak menutupi bahwa target tersebut ambisius, namun ia memastikan negara tidak akan memberi ruang bagi para penunggak pajak untuk menghindar.

“Kemungkinan besar tertagih. Mereka jangan main-main sama kita,” tegasnya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

Hingga pertengahan November, baru Rp8 triliun yang berhasil ditarik oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurut Purbaya, lambatnya realisasi disebabkan oleh pola pembayaran mencicil yang diajukan banyak WP serta proses penagihan intensif yang masih berjalan.

“Itu kan nggak bisa langsung. Ada yang dicicil, ada juga yang masih kita kejar. Makanya baru terkoleksi Rp8 triliun,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto merinci berbagai tantangan yang dihadapi aparat pajak dalam mengejar tunggakan. Dari ratusan WP penunggak, setidaknya 91 WP meminta skema pembayaran angsuran, yang otomatis memperlambat pemasukan negara.

Tidak hanya itu, 27 WP dinyatakan pailit, membuat proses penagihan harus mengikuti tata cara hukum kepailitan. Sementara 5 WP lain mengaku kesulitan keuangan, sehingga DJP harus melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan kemampuan bayar mereka.

Upaya penegakan hukum tetap jalan. DJP telah melakukan berbagai langkah agresif mulai dari aset raising terhadap 5 WP, pencegahan beneficial owner pada 29 WP, hingga proses penyanderaan terhadap 1 WP yang dinilai tidak kooperatif. Selain itu, 59 WP lainnya masih berada dalam proses tindak lanjut penagihan.

Bimo memastikan aparat pajak tidak hanya berharap pada pembayaran sukarela, melainkan juga memobilisasi seluruh instrumen penagihan agar dana publik yang hilang dapat kembali ke kas negara.

Dengan waktu yang semakin sempit, target Rp20 triliun memang terlihat berat. Namun Purbaya menegaskan bahwa upaya penagihan tidak akan kendor. Negara, katanya, tidak boleh kalah dari para pengemplang pajak. (alf)

Pino Siddharta Sampaikan Progres RUU KP kepada Peserta Seminar on Train & Outing to Bromo IKPI Jakarta Pusat

IKPI, Jakarta Pusat: Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI, Pino Siddharta, menyampaikan perkembangan terbaru mengenai Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP) dalam kegiatan Seminar on Train & Outing to Bromo IKPI Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025). Mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang berhalangan hadir, Pino menegaskan bahwa pembahasan RUU KP kini telah bergerak ke tahap yang semakin konkret di pemerintah maupun DPR.

Ia menjelaskan bahwa IKPI telah bertemu dengan Dirjen PPSK dan Direktur P2PK untuk mendorong agar RUU KP ditetapkan sebagai inisiatif pemerintah. Bahkan, IKPI juga diundang oleh Dir P2PK untuk mengikuti kick off awal pembahasan regulasi ini. 

“Ini langkah besar. Untuk pertama kalinya pembahasan RUU KP duduk di meja pemerintah secara resmi,” ungkapnya. 

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Momentum ini semakin kuat setelah IKPI turut hadir dalam pada undangan RDPU DPR pada Selasa, 11 November 2025, yang menunjukkan bahwa isu regulasi profesi konsultan pajak telah naik ke level prioritas nasional.

Di hadapan 50 peserta yang mengikuti seminar dalam perjalanan kereta menuju Bromo, Pino juga menyampaikan pesan Vaudy mengenai manfaat menjadi bagian dari IKPI. Dengan jumlah anggota yang mencapai 7.704 orang per 4 November 2025, IKPI menjadi organisasi konsultan pajak dengan jaringan profesional terbesar di Indonesia. Menurutnya, kekuatan IKPI tidak hanya berasal dari jumlah anggota, tetapi juga dari komunitas yang aktif dan solid.

Ia menegaskan bahwa anggota IKPI mendapatkan ruang luas untuk mengembangkan diri mulai dari mengajar, menulis, terlibat dalam podcast, hingga berkontribusi di ruang konsultasi publik. IKPI juga terus memperkuat standar profesi agar konsultan pajak Indonesia naik kelas dan mampu menjawab tantangan zaman. Selain itu, kerja sama dengan berbagai pihak ketiga terus diperluas untuk meningkatkan kompetensi anggota.

Ia menegaskan kembali pesan Vaudy bahwa IKPI adalah rumah besar profesional pajak. Dengan pertumbuhan anggota yang konsisten dari 6.922 (2023) menjadi 7.093 (2024) hingga 7.704 (2025), IKPI menyediakan wadah bagi anggotanya untuk bertumbuh, berjejaring, dan berkontribusi. 

Kehadiran Anggota Kehormatan dari kalangan mantan pejabat negara juga memberi keunggulan tersendiri bagi organisasi ini. Para anggota baru pun didorong untuk aktif mengikuti PPL, seminar, pelatihan, dan berbagai komunitas IKPI karena organisasi ini bukan hanya wadah profesi, tetapi juga ruang kebersamaan.

Di sisi lain, Pino menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan berdampak pada ekosistem profesi perpajakan, yaitu PMK Konsultan Pajak, PMK Kuasa Wajib Pajak Non-Konsultan Pajak, dan PMK Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak. Ketiga PMK tersebut akan memperjelas batasan, kewenangan, dan kompetensi setiap pihak dalam layanan perpajakan.

Pino juga menyampaikan pesan Vaudy kepada seluruh peserta. Ia mengajak seluruh anggota IKPI untuk menjaga profesionalisme dan soliditas di tengah momentum transformasi regulasi yang besar ini.

“Ini saatnya kita tunjukkan bahwa IKPI adalah organisasi yang dinamis, inklusif, dan solid di seluruh Indonesia,” ujarnya. (bl)

IKPI Jakarta Pusat Gelar Seminar On Train & Outing ke Bromo, Suryani: “Belajar Sambil Healing, Pengetahuan Naik, Beban Turun”

IKPI, Jaarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat mencetak sejarah baru dengan menggelar Seminar on Train & Outing pertama mereka menuju Bromo, Jumat (14/11/2025) sebuah konsep seminar unik yang memadukan edukasi intensif dengan perjalanan wisata. 

Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, menyebut program ini lahir dari gagasan untuk menghadirkan suasana belajar yang lebih segar dan menghilangkan kejenuhan rutinitas para konsultan pajak.

Menurut Suryani, seminar di luar kota ini merupakan terobosan perdana yang langsung mendapat antusias tinggi. “Kita pilih Bromo supaya sekalian refreshing. Total pesertanya 50 orang, satu gerbong penuh. Dua narasumber kami siapkan, yaitu Pak Togar membawakan materi SPT Orang Pribadi berbasis Coretax, dan Pak Daniel yang membawakan materi SPT Badan,” ujar Suryani sebelum keberangkatan di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

Konsep kegiatannya dibuat padat namun tetap menyenangkan. Peserta mengikuti 8 jam seminar pertama di dalam kereta, kemudian dilanjutkan 4 jam diskusi perpajakan di dalam bus. Keesokan harinya peserta menikmati panorama Bromo sebagai bagian dari sesi Non-Struktural (NTS) untuk penyegaran. 

Saat perjalanan pulang, seminar kembali dilanjutkan selama 12 jam total untuk menyelesaikan materi SPT Badan. “Dari rangkaian ini, setiap anggota akan memperoleh total 24 SKP terstruktur dan 4 SKP Non Struktur,” jelasnya.

Mayoritas peserta berasal dari IKPI Jakarta Pusat, sekitar 95 persen, sementara peserta dari cabang lain tetap diperbolehkan ikut namun tidak berhak atas NTS. Suryani menambahkan, selain menambah kompetensi, kegiatan ini juga diharapkan mempererat kebersamaan. 

“Harapan saya karena ini acara pertama, semoga lancar, bermanfaat, dan jadi pengalaman baru yang menyenangkan untuk semua,” ungkapnya. 

Ia menuturkan bahwa Bromo dipilih bukan hanya karena cuacanya yang sejuk di bulan November, namun juga karena suasana pegunungan yang dianggap pas untuk melepas penat.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Out Training Bromo 2025, Heri Purwanto, menegaskan bahwa konsep learning while travelling ini dirancang agar para konsultan pajak bisa menambah ilmu tanpa menambah beban. 

“Hari-hari ini konsultan pajak stres berat. Jadi kita perlu healing, tapi tetap menambah pengetahuan. Makanya kita kemas seminar dalam perjalanan,” kata Heri.

Ia menjelaskan bahwa Bromo menjadi pilihan logis karena waktu tempuhnya sangat pas untuk format seminar IKPI. “Kenapa Bromo? Simple saja. Kereta 8 jam, bus 4 jam pas sekali untuk sesi 8 jam dan 4 jam. Kalau ke Jogja nggak sampai 8 jam, kurang. Bahkan kalau nanti mau di cruise, kita cari perjalanan yang pas 8 jam,” ujarnya.

Pemilihan Kereta Argo Bromo Anggrek pun karena jadwal keberangkatannya sesuai ritme seminar: mulai pukul 08.00 hingga 16.00, mirip jadwal di seminar hotel.

Heri mengakui kegiatan ini tentu masih memiliki kekurangan, namun pihak panitia siap menjadikannya bahan evaluasi untuk penyelenggaraan berikutnya. 

“Ini pertama. Kalau ada yang kurang, itu akan jadi evaluasi untuk perbaikan ke depan,” tutupnya.

Sekadar informasi, hadir mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld pada kegiatan tersebut yakni Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Pino Siddharta dan Ketua Departemen Sosial, Keagamaan Seni dan Olahraga (SSKO), Rusmadi. (bl)

Purbaya Sidak Bea Cukai Tanjung Perak, Kaget Barang Impor Rp50 Juta Dilaporkan Hanya Rp100 Ribu

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, Rabu (13/11/2025). Dalam kunjungan tersebut, Purbaya menyoroti langsung proses pemeriksaan sejumlah barang impor yang terpantau janggal.

Salah satu temuan yang membuatnya heran adalah barang elektronik berteknologi tinggi yang dilaporkan hanya seharga US$7 atau sekitar Rp117 ribu, padahal harga pasarnya bisa mencapai puluhan juta rupiah.

“Harganya Rp100 ribu, gila murah banget. Ini di pasar bisa Rp50 jutaan, berarti mereka ambil untung gede, ya,” ujar Purbaya dengan nada heran, seperti terekam dalam video yang diunggah di akun TikTok resminya, @purbayayudhis.

Melihat kejanggalan itu, Purbaya langsung memerintahkan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya untuk melakukan pengecekan ulang terhadap dokumen dan fisik barang. Ia menilai, fasilitas laboratorium Bea Cukai di Surabaya sudah cukup memadai, namun tetap siap memberikan tambahan dukungan jika dibutuhkan.

“Saya bilang ke teman-teman lab, kalau kurang peralatan, kasih tahu. Nanti kita lengkapi. Saya juga lihat container scanner, baru dua minggu sudah banyak dipasang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan berbasis teknologi di lingkungan Bea dan Cukai. Ia ingin agar seluruh proses pemeriksaan dapat dipantau langsung dari pusat oleh Kementerian Keuangan.

“Semua harus berbasis IT. Saya mau nanti sistemnya bisa ditarik ke Jakarta, sehingga orang pusat bisa melihat langsung apa yang terjadi di lapangan,” tegasnya.

Langkah tegas ini disebut sebagai bagian dari upaya pembersihan praktik undervaluation—atau pelaporan nilai barang impor di bawah harga sebenarnya—yang kerap merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk.

Purbaya memastikan, sidak seperti ini akan terus dilakukan secara acak di berbagai pelabuhan utama untuk memastikan integritas petugas dan akurasi data impor tetap terjaga. (alf)

UNUSA Resmikan Tax Center Bersama DJP Jatim I, Siap Jadi Pusat Literasi Pajak dan Akuntansi Global

IKPI, Jakarta: Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA) resmi memiliki tax center baru yang diresmikan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) I. Peresmian yang berlangsung di Auditorium Kampus B UNUSA itu disatukan dengan gelaran seminar internasional The 2nd Accounting Department International Activity (ADIA) bertema “Tax Literacy and Global Accounting”.

Kepala Kanwil DJP Jatim I Samingun menegaskan, pendirian tax center UNUSA menjadi wujud nyata pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi di bidang perpajakan. Ia berharap, keberadaan pusat edukasi ini mampu memperluas wawasan masyarakat tentang pajak dan menumbuhkan kesadaran sukarela dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

“Tax center UNUSA kami harapkan menjadi sarana yang memperkuat kemitraan antara Direktorat Jenderal Pajak dan perguruan tinggi, serta memperluas jangkauan edukasi perpajakan di kalangan mahasiswa dan masyarakat,” ujar Samingun, Rabu (12/11/2025).

Ia menambahkan, Kanwil DJP Jatim I dan UNUSA sejatinya telah lama menjalin kerja sama di bidang edukasi perpajakan. Kini, dengan berdirinya tax center, kolaborasi tersebut memiliki wadah permanen untuk melaksanakan berbagai kegiatan seperti sosialisasi, konsultasi, pelatihan, hingga penelitian bersama. Tujuannya: membangun literasi pajak yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.

Sementara itu, Wakil Rektor II UNUSA Mohamad Yusak Anshori menilai kehadiran tax center bukan sekadar tempat belajar pajak, melainkan ruang kolaborasi antara akademisi dan praktisi untuk mengembangkan kompetensi serta riset di bidang akuntansi dan perpajakan.

“Akuntansi dan perpajakan memiliki hubungan yang sangat erat dalam tata kelola keuangan yang transparan. Melalui tax center, UNUSA ingin mencetak akuntan dan profesional muda yang tidak hanya pandai menghitung, tetapi juga kritis, inovatif, dan berdampak bagi masyarakat,” ujar Yusak.

Ia menegaskan, akuntansi bukan hanya kegiatan mencatat angka, tetapi juga bahasa pengambilan keputusan yang mampu mendorong inovasi dan kesadaran pajak. “Dengan adanya tax center, kami siap menjadi mitra strategis DJP dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan pajak di kalangan akademisi,” tambahnya.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jatim I Ifatir Badra turut menyoroti pentingnya kerja sama ini. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran vital dalam membangun budaya sadar pajak sejak dini di kalangan generasi muda.

“Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk kontribusi nyata terhadap kemandirian bangsa. Kolaborasi seperti ini akan memperluas pemahaman masyarakat terhadap sistem perpajakan yang berkeadilan,” jelas Ifatir.

Setelah prosesi peresmian, kegiatan dilanjutkan dengan seminar internasional ADIA yang menghadirkan narasumber dari dalam dan luar negeri. Seminar tersebut membekali mahasiswa dengan literasi pajak dan praktik akuntansi modern, sekaligus membuka wawasan global tentang riset, inovasi teknologi, dan peluang karier internasional di bidang keuangan. (alf)

Ribuan Pegawai DJP Serentak Lakukan Stress Test Coretax Nasional

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan langkah besar dalam memastikan kesiapan sistem Coretax sebagai tulang punggung baru administrasi perpajakan nasional. Sepanjang Oktober hingga November 2025, ribuan pegawai DJP di seluruh Indonesia serentak melakukan stress test Coretax nasional, sebagai bagian dari persiapan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 yang akan berlangsung pada awal 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa stress test dilakukan untuk menguji stabilitas, kapasitas, dan keandalan sistem Coretax di bawah beban kerja tinggi, sembari melatih pegawai agar siap memberikan pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak.

“Dapat kami sampaikan bahwa stress test telah dilakukan dan akan dilakukan lagi secara serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan saat ini merupakan bagian dari pelatihan internal untuk memperkuat pemahaman pegawai terhadap sistem Coretax, sekaligus persiapan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang akan dilakukan di Coretax,” ujar Rosmauli seperti dikutip dari Pajak.com, Kamis (13/11/2025).

Rosmauli menegaskan, pelatihan ini tidak sekadar uji coba teknis, tetapi juga simulasi menyeluruh proses pelaporan SPT Tahunan agar seluruh pegawai memahami alur kerja dan fitur dalam Coretax. Dengan demikian, ketika sistem diterapkan secara nasional pada Januari 2026, pelayanan kepada Wajib Pajak dapat berjalan lancar dan bebas gangguan.

“Dengan begitu, saat diterapkan kepada Wajib Pajak mulai Januari 2026 nanti, layanan pelaporan SPT dapat berjalan sukses dan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa Coretax saat ini sedang dalam tahap akhir pengujian dan penyempurnaan. Ia menegaskan, sistem baru ini tidak hanya menggantikan Sistem Informasi DJP (SIDJP), tetapi juga menjadi fondasi utama transformasi digital perpajakan nasional.

“Perbaikan Coretax yang sedang diakselerasi bersama Pak Menteri [Keuangan] Purbaya adalah untuk memperkuat security system. Namun untuk sistem inti, pemerintah belum bisa mengintervensi langsung karena masih dalam masa garansi dari service provider. Target serah terima penuh kami tetapkan pada 15 Desember 2025,” ungkap Bimo di sela Forum Konsultasi Publik dan Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charters) di Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, (16/10/2025).

Sebelum serah terima dilakukan, DJP juga menggelar audit sistem informasi dan evaluasi deliverables kontrak bersama penyedia layanan. Sekitar 20 ribu pegawai DJP ambil bagian dalam stress test nasional ini untuk mengukur kapasitas dan kesiapan sistem sebelum diluncurkan resmi.

“Setelah semuanya clear and clean, tanggal 15 Desember 2025 kami targetkan sistem diserahterimakan sepenuhnya dan siap digunakan,” pungkas Bimo. (alf)

DJP Sampaikan Duka Mendalam atas Tragedi di Manokwari, Pastikan Pendampingan Penuh bagi Keluarga Korban

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Aresty Gunar Tinarga (38), istri dari Amri Hidayat, Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data (Kasi PKD) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari. Aresty menjadi korban dugaan tindak pidana yang terjadi di Manokwari, Papua Barat, pada awal pekan ini.

Dalam keterangan resminya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli, menyatakan seluruh keluarga besar otoritas pajak berduka atas peristiwa tragis tersebut dan memastikan dukungan penuh bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Kami memahami peristiwa ini sangat mengejutkan dan meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga almarhumah, tetapi juga bagi seluruh insan Kementerian Keuangan,” ujar Rosmauli dalam pernyataan tertulis, Kamis (13/11/2025).

Rosmauli menjelaskan, berdasarkan laporan dari Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Papua Barat, kepolisian telah bergerak cepat menangani kasus tersebut. Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Polres Manokwari, sementara sejumlah barang milik korban yang sempat hilang telah ditemukan di lokasi persembunyian pelaku.

“Saat ini proses identifikasi jenazah dan autopsi dilakukan oleh tim forensik dengan pengawalan langsung dari Kapolres Manokwari dan Kapolda Papua Barat,” tambahnya.

Rencananya, jenazah almarhumah akan dipulangkan ke kampung halaman di Blitar, Jawa Timur, untuk dimakamkan secara layak. Rosmauli memastikan, koordinasi antar-kanwil DJP di Papua Barat, Maluku, dan Jawa Timur II berjalan baik agar proses pemulangan jenazah berlangsung tertib dan penuh penghormatan.

Selain bantuan logistik, DJP juga memberikan dukungan psikologis dan pendampingan langsung bagi keluarga korban, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai).

“Koordinasi terus dilakukan secara berjenjang dengan pimpinan pusat Kementerian Keuangan dan DJP untuk memastikan setiap langkah dijalankan sesuai protokol dan dengan penuh empati,” ujar Rosmauli.

Dalam kesempatan yang sama, DJP menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Papua Barat dan Polres Manokwari atas respons cepat dalam mengungkap kasus ini. Menurut Rosmauli, langkah sigap aparat menunjukkan kehadiran negara yang nyata di tengah musibah yang menimpa aparatur sipil negara yang sedang mengabdi di daerah.

Tragedi ini menggugah rasa kemanusiaan dan solidaritas di lingkungan Kementerian Keuangan. Di balik pekerjaan yang penuh tanggung jawab, para pegawai diingatkan kembali bahwa mereka adalah manusia yang juga menghadapi duka dan kehilangan.

“Atas nama keluarga besar Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, kami turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan serta ketabahan,” tutur Rosmauli.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari menyebarkan spekulasi atau narasi yang belum terverifikasi, guna menjaga ketenangan keluarga korban dan memastikan penyelidikan berjalan dengan baik.

“Kami mengajak seluruh pihak menunggu informasi resmi dari kepolisian, demi menghormati pihak yang berduka dan menjaga kelancaran proses hukum,” pungkasnya. (alf)

id_ID