DJP Bekukan Saham Dua Wajib Pajak Senilai Rp2,6 Miliar

IKPI, Jakarta: Otoritas pajak mulai memanfaatkan instrumen pasar modal dalam proses penagihan utang pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membekukan saham milik dua wajib pajak dengan nilai total sekitar Rp2,6 miliar karena memiliki tunggakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan data yang terintegrasi dalam sistem Coretax. Aset yang dibekukan berupa saham yang tercatat dan diperdagangkan di bursa.

Pemblokiran ini merupakan implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengamankan aset berupa saham milik penanggung pajak yang belum melunasi kewajibannya.

Meski saham telah dibekukan, DJP belum dapat melanjutkan ke tahap penjualan. Proses eksekusi masih menunggu penyelesaian mekanisme teknis penampungan dana hasil penjualan di Bursa Efek Indonesia.

Tahapan dari Blokir hingga Lelang

Dalam aturan tersebut, tindakan dimulai dari pemblokiran subrekening efek dan rekening dana nasabah milik penunggak pajak. Pemblokiran dilakukan setelah terbit surat perintah penyitaan dan data kepemilikan saham dinyatakan lengkap.

Permintaan blokir saham disampaikan melalui Otoritas Jasa Keuangan kepada lembaga penyimpanan dan penyelesaian efek. Sementara dana tunai yang terkait dibekukan melalui bank pengelola rekening dana nasabah.

Jika dalam jangka waktu yang ditentukan utang tidak juga dibayar, jurusita pajak dapat meningkatkan statusnya menjadi penyitaan resmi. Selanjutnya, saham yang disita bisa dijual melalui mekanisme bursa dengan melibatkan perantara pedagang efek anggota bursa.

Hasil penjualan nantinya akan digunakan untuk melunasi pokok utang pajak beserta biaya penagihan dan administrasi. Apabila terdapat sisa dana setelah seluruh kewajiban terpenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada wajib pajak.

Langkah pembekuan saham ini menunjukkan bahwa aset finansial di pasar modal kini masuk dalam cakupan penegakan hukum perpajakan. DJP menegaskan tindakan dilakukan sesuai prosedur administratif dan ketentuan perundang-undangan.

Dengan integrasi data keuangan yang semakin kuat, otoritas pajak memiliki akses lebih luas untuk menelusuri kepemilikan aset. Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kewajiban pajak melekat pada seluruh bentuk kekayaan, termasuk instrumen investasi di bursa. (alf)

Pajak Melonjak 30,7%, Penerimaan Negara Januari 2026 Capai Rp172,7 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah mencatat penerimaan negara sebesar Rp172,7 triliun pada Januari 2026. Dari total tersebut, pajak menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp116,2 triliun atau tumbuh 30,7 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut capaian tersebut menunjukkan kinerja awal tahun yang solid. “Penerimaan pajak di Januari tumbuh dengan solid. Netto 30,7 persen pertumbuhannya. Bruto tumbuh 7 persen, ini bagus sekali,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).

Menurut Purbaya, salah satu faktor yang membuat kinerja penerimaan lebih terjaga adalah pengelolaan restitusi pajak yang kini dilakukan secara lebih hati-hati. Pada periode sebelumnya, percepatan restitusi sempat memengaruhi realisasi penerimaan bersih.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan, lonjakan penerimaan terutama didorong oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai Rp45,3 triliun atau tumbuh 83,9 persen secara netto.

Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Badan terealisasi Rp5,7 triliun atau naik 37 persen. Sementara PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 tercatat Rp13,1 triliun, namun mengalami kontraksi 20,4 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Untuk PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26, pemerintah membukukan Rp26 triliun atau turun 11 persen. Adapun kelompok pajak lainnya melonjak signifikan menjadi Rp16,1 triliun atau tumbuh 685,8 persen.

Suahasil menekankan bahwa pertumbuhan tinggi pada PPN menjadi indikator penting aktivitas ekonomi domestik. “PPN dibayar selama ada transaksi. Ini tanda ekonomi kita transaksi jalan terus,” ujarnya.

Kinerja penerimaan pajak yang kuat pada awal tahun ini menjadi sinyal positif bagi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Pemerintah berharap tren tersebut dapat berlanjut seiring stabilitas ekonomi dan terjaganya konsumsi serta investasi.

Meski demikian, pemerintah tetap mencermati dinamika global dan faktor musiman yang dapat memengaruhi penerimaan di bulan-bulan berikutnya. Penguatan pengawasan serta perbaikan administrasi perpajakan disebut akan terus dilakukan guna menjaga momentum pertumbuhan penerimaan negara. (alf)

Menkeu Purbaya Minta Bursa Bersih dari Saham Gorengan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta otoritas pasar modal segera membenahi kualitas perdagangan saham di tengah tekanan yang sempat mengguncang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Menurutnya, pembersihan saham-saham spekulatif menjadi langkah penting untuk memperkuat fondasi pasar.

Seperti diketahui, IHSG sempat mengalami trading halt dua hari beruntun usai pengumuman MSCI dan terkoreksi lebih dari 8 persen. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran investor ritel maupun institusi.

Purbaya menilai gejolak itu hanya bersifat sementara dan tidak mencerminkan fundamental ekonomi Indonesia. Ia menegaskan kondisi makroekonomi nasional tetap solid, sehingga tekanan pasar lebih disebabkan sentimen jangka pendek.

Namun demikian, ia menyoroti pergerakan saham-saham yang tidak ditopang kinerja fundamental. Menurutnya, saham jenis inilah yang paling rentan ketika terjadi guncangan pasar.

“Kalau yang jatuh saham-saham gorengan, itu sudah saya ingatkan sejak lama. Bursa perlu dibersihkan,” ujarnya, dikutip Sabtu (21/2/2026).

Purbaya menilai keberadaan saham spekulatif dapat menciptakan distorsi harga dan meningkatkan volatilitas pasar secara keseluruhan. Saat euforia terjadi, harga bisa melonjak tajam tanpa dukungan kinerja usaha. Namun ketika sentimen berubah, koreksinya pun lebih dalam.

Ia menekankan bahwa penguatan pasar modal tidak cukup hanya bertumpu pada sentimen global atau arus modal masuk. Struktur pasar yang sehat dengan emiten berfundamental kuat menjadi kunci agar IHSG lebih tahan terhadap tekanan eksternal.

Menurutnya, saham-saham blue chip justru belum mengalami kenaikan berlebihan. Hal ini menunjukkan bahwa tekanan tajam lebih banyak terjadi pada saham yang sebelumnya bergerak tidak wajar.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal agar regulator dan pengelola bursa memperkuat pengawasan terhadap praktik manipulasi harga, promosi berlebihan, maupun pola transaksi yang berpotensi merugikan investor.

Dengan fondasi ekonomi yang dinilai tetap kuat, Purbaya optimistis pasar saham dapat kembali stabil. Namun ia menegaskan, momentum koreksi harus dimanfaatkan untuk memperbaiki kualitas perdagangan agar kepercayaan investor terjaga dalam jangka panjang. (alf)

Celios Peringatkan Dampak Jangka Panjang Perjanjian Pajak Digital RI-AS

IKPI, Jakarta: Kesepakatan perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat dinilai menyimpan implikasi jangka panjang terhadap kebijakan fiskal nasional, khususnya di sektor ekonomi digital. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengingatkan bahwa pembatasan pajak layanan digital dalam perjanjian tersebut dapat memengaruhi desain kebijakan pajak Indonesia ke depan.

Dalam Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, khususnya Section 3 tentang Digital Trade and Technology, Indonesia berkomitmen tidak menerapkan Digital Services Tax (DST) atau pungutan sejenis yang bersifat diskriminatif terhadap entitas asal Amerika Serikat.

Menurut Huda, klausul tersebut bukan hanya berdampak pada hubungan bilateral, tetapi juga membatasi fleksibilitas pemerintah dalam merespons perkembangan model bisnis digital yang terus berubah. “Ketika ruang kebijakan dibatasi melalui perjanjian perdagangan, maka kemampuan negara untuk menyesuaikan instrumen pajak di masa depan ikut terpengaruh,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Ia menilai, potensi penerimaan dari sektor digital sebenarnya cukup besar. Berdasarkan perhitungannya, Indonesia dapat meraih penerimaan hingga Rp29,5 triliun per tahun, dengan estimasi minimal sekitar Rp15 triliun. Potensi tersebut berasal dari aktivitas perusahaan digital dan teknologi yang menjalankan bisnis di pasar domestik.

Namun, dengan adanya komitmen untuk tidak menerapkan pajak yang dianggap diskriminatif, ruang untuk mengoptimalkan potensi tersebut dinilai semakin terbatas. Huda juga mengingatkan kemungkinan munculnya tuntutan perlakuan serupa dari negara lain, yang pada akhirnya bisa mempersempit pilihan kebijakan fiskal Indonesia.

Selain berdampak pada aspek penerimaan, Celios menyoroti implikasi terhadap tata kelola ekonomi digital. Jika kebijakan pajak tidak dapat diterapkan secara setara kepada seluruh pelaku usaha lintas negara, risiko ketidakseimbangan dalam sistem pengaturan digital dapat muncul.

Klausul perjanjian tersebut berkaitan dengan operasional perusahaan teknologi asal AS seperti Netflix, Google, Meta, dan Amazon yang menjalankan model bisnis digital global.

Meski demikian, pemerintah masih memiliki ruang untuk memungut pajak yang bersifat umum dan tidak diskriminatif, termasuk Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Hingga 30 November 2025, penerimaan PPN PMSE tercatat mencapai Rp34,54 triliun secara kumulatif sejak pertama kali diberlakukan pada 2020.

Bagi Celios, tantangan ke depan adalah memastikan komitmen perdagangan internasional tidak mengurangi kedaulatan fiskal Indonesia dalam mengatur dan memajaki ekonomi digital. Huda menekankan pentingnya kehati-hatian agar kebijakan jangka pendek tidak berdampak panjang terhadap kapasitas negara dalam mengamankan penerimaan dari sektor yang terus tumbuh tersebut. (alf)

Pembatasan Pajak Digital dalam Perjanjian RI-AS Berisiko Tekan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Kesepakatan dagang timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat yang membatasi penerapan pajak layanan digital dinilai membawa konsekuensi fiskal serius. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyebut komitmen tersebut berpotensi mempersempit ruang pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor ekonomi digital.

Dalam Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, khususnya Section 3 tentang Digital Trade and Technology, Indonesia menyatakan tidak akan mengenakan Digital Services Tax (DST) atau pungutan sejenis yang bersifat diskriminatif terhadap entitas asal AS. Ketentuan ini membuat pemerintah tidak leluasa merancang pajak khusus yang menyasar perusahaan digital berdasarkan yurisdiksi asal.

Menurut Huda, dampak paling nyata dari pembatasan tersebut adalah potensi hilangnya sumber penerimaan baru. Ia memperkirakan potensi pajak digital yang selama ini bisa digarap berada di kisaran Rp15 triliun hingga Rp29,5 triliun per tahun. Nilai itu dinilai signifikan, terutama di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan dan tekanan fiskal global.

“Jika ruang kebijakan ini tertutup, negara kehilangan instrumen untuk mengamankan penerimaan dari aktivitas ekonomi digital yang terus tumbuh,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Huda menilai selama ini masih terdapat celah dalam pemajakan perusahaan digital asing, terutama yang beroperasi lintas negara tanpa kehadiran fisik di Indonesia. Dengan adanya pembatasan dalam perjanjian tersebut, upaya memperkuat kedaulatan pajak di sektor digital dinilai semakin kompleks.

Selain berdampak pada penerimaan, Celios juga menyoroti implikasi terhadap tata kelola ekonomi digital. Pembatasan kebijakan dapat mengurangi daya tawar pemerintah dalam memastikan level playing field antara pelaku usaha domestik dan perusahaan multinasional. Risiko ketimpangan perlakuan pajak berpotensi tetap terjadi dalam praktik, meski secara formal tidak diskriminatif.

Huda juga mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi digital Indonesia sangat pesat, sehingga tanpa instrumen fiskal yang adaptif, negara bisa tertinggal dalam memaksimalkan nilai tambah sektor tersebut. Pembatasan ini, menurutnya, membuat desain kebijakan pajak digital harus semakin hati-hati agar tidak bertentangan dengan komitmen perdagangan internasional.

Meski demikian, pemerintah masih memiliki ruang melalui instrumen pajak yang bersifat umum dan tidak diskriminatif, seperti PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun bagi Celios, kebijakan tersebut belum sepenuhnya menggantikan potensi penerimaan dari skema pajak layanan digital yang lebih spesifik.

Dengan demikian, Celios memandang kesepakatan dagang ini bukan sekadar isu perdagangan, melainkan juga persoalan strategis fiskal jangka panjang yang akan memengaruhi kapasitas negara dalam memajaki ekonomi digital secara optimal. (alf)

Merger Tanpa Lonjakan Pajak? Ini Strategi dan Risiko di Balik Skema Nilai Buku

IKPI, Jakarta: Aksi merger dan akuisisi kerap menjadi strategi ekspansi dan konsolidasi bisnis. Namun di balik transaksi tersebut, ada konsekuensi pajak yang tidak kecil. Melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah memberi opsi penggunaan nilai buku atas pengalihan harta—tetapi dengan syarat ketat dan pengawasan langsung dari Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam praktik umum, pengalihan aset menggunakan nilai pasar sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 392 ayat (1). Jika nilai pasar lebih tinggi dari nilai buku, maka selisihnya berpotensi menjadi objek Pajak Penghasilan. Inilah yang sering memicu beban pajak signifikan dalam restrukturisasi usaha.

Namun Pasal 392 ayat (2) membuka peluang penggunaan nilai buku, sehingga tidak muncul pengenaan pajak atas selisih nilai aset pada saat transaksi dilakukan. Skema ini sering disebut sebagai “tax neutral restructuring”, karena tidak langsung menimbulkan tambahan beban pajak.

Meski demikian, fasilitas tersebut tidak diberikan otomatis. DJP akan menilai substansi ekonomi transaksi, struktur kepemilikan setelah merger, serta tujuan bisnis yang melatarbelakangi aksi korporasi tersebut. Jika dinilai hanya bertujuan menghindari pajak, permohonan dapat ditolak.

Pembatasan juga diatur dalam Pasal 392 ayat (3), yang menyebutkan jenis penggabungan usaha yang memenuhi syarat, termasuk penggabungan antar badan dalam negeri dengan pengalihan seluruh harta dan kewajiban serta pembubaran entitas yang melebur.

Regulasi ini diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai bagian dari penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Pemerintah ingin mendorong konsolidasi usaha nasional, termasuk restrukturisasi BUMN, tanpa membuka ruang praktik perencanaan pajak agresif.

Bagi perusahaan swasta, aturan ini membawa dua sisi. Di satu sisi, tersedia opsi efisiensi pajak dalam restrukturisasi. Di sisi lain, proses evaluasi yang lebih ketat menuntut kesiapan dokumen hukum, laporan keuangan, analisis bisnis, hingga rekam jejak kepatuhan pajak.

Praktisi pajak menilai, perencanaan restrukturisasi kini harus dilakukan lebih awal dan komprehensif. Perusahaan tidak bisa lagi hanya fokus pada aspek hukum korporasi, tetapi juga harus memastikan desain transaksi sejalan dengan ketentuan fiskal terbaru.

Dengan regulasi ini, merger bukan lagi sekadar soal kesepakatan bisnis, melainkan juga tentang bagaimana perusahaan mengelola risiko pajak secara transparan dan terukur. (alf)

Ekonom: DPR Tak Perlu Bahas ART, Putusan MA AS Gugurkan Tekanan Tarif

IKPI, Jakarta: Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, menegaskan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak perlu lagi membahas ratifikasi Agreement on Reciprocal Tariff (ART) menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump.

Menurut Bhima, dengan gugurnya dasar hukum tarif resiprokal tersebut, tekanan terhadap Indonesia dalam proses negosiasi perdagangan otomatis melemah. “Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas agreement on reciprocal trade dengan Trump, ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).

Putusan Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa penggunaan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977 tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif impor secara luas. Keputusan itu sekaligus membatalkan sebagian besar tarif yang selama ini dikenakan dalam kerangka kebijakan perdagangan Trump.

Celios menilai, dengan batalnya kebijakan tersebut, seluruh proses negosiasi yang sebelumnya dilakukan tim Indonesia di Washington DC menjadi tidak relevan secara hukum. Bahkan, perusahaan Indonesia yang telah terdampak tarif berpeluang menuntut pengembalian selisih bea masuk apabila pungutan tersebut dinyatakan tidak sah.

Bhima juga menyoroti bahwa tekanan agar Indonesia bergabung dalam skema tertentu seperti Board of Peace yang dikaitkan dengan kebijakan tarif kini tidak lagi memiliki pijakan. Posisi tawar Indonesia, menurutnya, kembali netral tanpa kewajiban tambahan yang sebelumnya dibayangi ancaman tarif.

“DPR sudah tidak perlu memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari tekanan kerja sama yang berisiko merugikan dan membuka peluang kemitraan lebih luas dengan negara lain,” tegasnya.

Lebih jauh, Celios mencatat sedikitnya tujuh poin krusial dalam rancangan ART yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan nasional. Di antaranya risiko banjir impor pangan, teknologi, dan migas yang dapat menekan neraca perdagangan serta nilai tukar rupiah.

Selain itu, terdapat klausul yang disebut sebagai “poison pill” yang dinilai membatasi Indonesia untuk menjalin kerja sama perdagangan dengan negara lain. Celios menilai ketentuan semacam itu berpotensi menjadikan Indonesia sebagai blok perdagangan eksklusif Amerika Serikat.

Aspek lain yang dikritisi adalah potensi melemahnya industrialisasi domestik akibat tidak adanya kewajiban transfer teknologi serta kemungkinan penghapusan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Risiko deindustrialisasi dinilai bisa meningkat jika perjanjian tetap diratifikasi.

Celios juga mengingatkan adanya potensi kepemilikan absolut perusahaan asing di sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi, kewajiban mengikuti sikap perdagangan AS terhadap negara lain, tertutupnya peluang transhipment, hingga ketentuan transfer data personal ke luar negeri.

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menyatakan ART membuka peluang ekspor dengan tarif nol persen untuk 1.819 pos tarif Indonesia, termasuk komoditas seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, komponen elektronik, semikonduktor, dan komponen pesawat terbang.

Namun, dengan perubahan lanskap hukum di Amerika Serikat, Celios menilai pemerintah perlu mengedepankan kepentingan nasional secara lebih tegas dan tidak terburu-buru mengikatkan diri pada kesepakatan yang dasar tekanannya telah gugur. (alf)

IKPI Denpasar Edukasi 50 Nasabah Prioritas Bank Mega

IKPI, Denpasar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar bersama Kantor Cabang Utama Bank Mega Denpasar menggelar kegiatan edukasi perpajakan bagi sekitar 50 nasabah prioritas, Kamis (19/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan dan kelanjutan kerja sama antara IKPI Pusat dan Bank Mega yang ditindaklanjuti di tingkat cabang.

Ketua IKPI Cabang Denpasar, Made Sujana, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bentuk penugasan dari Pengurus Pusat IKPI kepada pengurus cabang untuk menjalankan program kolaborasi secara langsung di daerah. Dengan demikian, kegiatan ini bukan inisiatif sepihak, melainkan implementasi dari kerja sama resmi yang telah disepakati di tingkat pusat.

“Kegiatan ini melanjutkan kerja sama IKPI Pusat dengan Bank Mega. Sosialisasi ini merupakan penunjukan dari pengurus pusat kepada pengurus cabang untuk melaksanakan edukasi perpajakan kepada nasabah,” ujar Made Sujana, Minggu (22/2/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Dalam kegiatan yang berlangsung di kantor Bank Mega Denpasar itu, peserta mendapatkan pemaparan materi seputar kewajiban perpajakan, pentingnya kepatuhan, serta pemahaman administrasi pajak yang benar. Diskusi berlangsung interaktif, dengan berbagai pertanyaan yang diajukan nasabah terkait praktik pelaporan dan dinamika regulasi terkini.

Selain edukasi perpajakan, acara juga dirangkai dengan layanan cek kesehatan gratis yang dilaksanakan secara bersamaan di area kantor cabang. Konsep ini memberikan pengalaman berbeda bagi nasabah, karena selain memperoleh wawasan finansial dan perpajakan, mereka juga mendapatkan perhatian terhadap aspek kesehatan.

Menurut Made Sujana, antusiasme peserta menunjukkan bahwa literasi perpajakan masih menjadi kebutuhan penting, khususnya bagi nasabah prioritas yang memiliki aktivitas dan perencanaan keuangan yang lebih kompleks.

“Peserta sangat antusias dan secara umum menyampaikan bahwa edukasi seperti ini sangat penting dan bermanfaat. Mereka berharap IKPI, khususnya Cabang Denpasar, dapat melanjutkan kegiatan ini secara konsisten,” katanya.

Ia pun menyambut baik apresiasi tersebut. “Saya sebagai Ketua IKPI Denpasar dan selaku narasumber menyambut baik dukungan para peserta. Dengan senang hati kami akan terus memberikan edukasi kepada wajib pajak, khususnya nasabah Bank Mega Denpasar,” tambahnya.

Melalui pelaksanaan program ini, IKPI Cabang Denpasar menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah organisasi sekaligus memperkuat sinergi antara profesi konsultan pajak dan sektor perbankan dalam meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pajak masyarakat. (bl)

Presiden Prabowo: Tarif Baru Donald Trump Berpotensi Untungkan Indonesia

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menilai kebijakan tarif global 10 persen yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump berpotensi membawa keuntungan bagi Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat memberikan keterangan yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (21/2/2026).

Seperti diketahui, Trump menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan tarif impor 10 persen untuk seluruh negara. Kebijakan tersebut muncul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif sebelumnya yang dinilai tidak memiliki dasar kewenangan yang cukup berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional 1977.

Menanggapi dinamika tersebut, Prabowo menyatakan Indonesia siap menghadapi berbagai kemungkinan yang timbul dari kebijakan perdagangan terbaru Negeri Paman Sam itu.

“Saya kira menguntungkan ya. Kita siap untuk menghadapi segala kemungkinan,” ujar Prabowo.

Menurutnya, pemerintah Indonesia menghormati proses politik dan hukum yang berlangsung di Amerika Serikat. Ia menekankan bahwa perubahan kebijakan merupakan bagian dari dinamika internal negara tersebut yang patut dihormati oleh mitra-mitranya.

“Kita siap menghadapi semua kemungkinan, kita hormati politik dalam negeri AS,” tegasnya.

Pengamat perdagangan internasional menilai, tarif global yang diterapkan secara merata dapat menciptakan struktur persaingan baru. Dengan beban yang sama bagi semua negara, daya saing produk menjadi faktor utama dalam menentukan posisi di pasar Amerika Serikat.

Dalam konteks ini, Indonesia dinilai memiliki peluang jika mampu meningkatkan efisiensi produksi, memperkuat kualitas ekspor, serta memperluas diversifikasi produk bernilai tambah. Sektor manufaktur, tekstil, alas kaki, hingga produk agribisnis disebut berpotensi memanfaatkan momentum tersebut.

Namun demikian, pelaku usaha tetap diminta waspada terhadap potensi respons balasan dari negara-negara lain yang terdampak kebijakan tersebut. Pemerintah juga diperkirakan akan memperkuat koordinasi lintas kementerian guna memastikan stabilitas ekspor nasional tetap terjaga di tengah perubahan lanskap perdagangan global. (alf)

PMK 111/2025 Dorong Pengawasan Pajak Berbasis Risiko, Bukan Sekadar Administrasi

IKPI, Jakarta: Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak menandai pergeseran penting dalam strategi pengawasan pajak nasional. Regulasi ini mendorong pendekatan berbasis risiko, bukan lagi sekadar pemeriksaan administratif rutin.

Melalui aturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia diberi ruang untuk memulai pengawasan berdasarkan analisis data dan informasi yang tersedia. Artinya, pengawasan dapat diprioritaskan pada wajib pajak atau wilayah yang dinilai memiliki potensi ketidakpatuhan lebih tinggi.

Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 111/2025 ditegaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui penelitian data dan informasi. Mekanisme ini membuka jalan bagi pemanfaatan profil risiko, pencocokan data, serta analisis pola transaksi sebagai dasar pengambilan keputusan.

Pendekatan berbasis risiko memungkinkan DJP membedakan perlakuan antara wajib pajak yang patuh dan yang berpotensi tidak patuh. Wajib pajak dengan kepatuhan baik dapat lebih difokuskan pada pembinaan administratif, sementara yang berisiko tinggi menjadi prioritas pengawasan intensif.

Pengawasan wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (6) juga mencerminkan pendekatan ini. DJP dapat memetakan kawasan ekonomi tertentu untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian antara aktivitas usaha riil dan data perpajakan yang tercatat.

Selain itu, kewenangan administratif seperti perubahan data jabatan, pengukuhan PKP otomatis, atau penetapan NPWP jabatan sesuai Pasal 8 dan Pasal 19 memperlihatkan bahwa hasil analisis risiko dapat langsung ditindaklanjuti secara sistematis.

Model ini dinilai lebih efisien dibanding pola lama yang cenderung seragam. Dengan pendekatan berbasis risiko, sumber daya pengawasan dapat diarahkan pada sektor atau wajib pajak yang memang memerlukan perhatian lebih.

Bagi dunia usaha, perubahan ini berarti transparansi dan konsistensi pelaporan menjadi semakin penting. Ketidaksesuaian data yang terdeteksi melalui analisis risiko dapat lebih cepat memicu klarifikasi.

Secara keseluruhan, PMK 111/2025 tidak hanya memperkuat kewenangan pengawasan, tetapi juga mengubah cara DJP menentukan prioritas. Pengawasan pajak kini bergerak ke arah manajemen risiko yang lebih terstruktur dan berbasis data. (bl)

id_ID