PNS Sudah Bisa Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Ini Panduan Lengkapnya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi membuka periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai wajib pajak orang pribadi kini dapat menyampaikan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP.

Pemanfaatan Coretax menjadi bagian dari transformasi digital perpajakan yang mendorong kemudahan, kecepatan, dan akurasi pelaporan. Melalui sistem ini, PNS tidak lagi bergantung pada proses manual dan dapat mengelola kewajiban perpajakan langsung dari satu portal terintegrasi.

Sebelum mulai melaporkan SPT Tahunan, DJP mengimbau agar wajib pajak menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain NPWP yang masih aktif, bukti pemotongan pajak dari instansi tempat bekerja berupa Formulir 1721-A1 atau 1721-A2, serta data harta dan kewajiban apabila ada. Selain itu, rekapitulasi penghasilan selama tahun pajak 2025 juga menjadi dasar pengisian SPT.

Bagi PNS yang belum mengaktifkan akun Coretax, proses aktivasi dapat dilakukan secara daring. Wajib pajak dapat mengakses laman resmi Coretax DJP, memasukkan NPWP sebagai ID pengguna, dan menyelesaikan verifikasi melalui email atau SMS aktif. Setelah menerima tautan aktivasi dari domain resmi @pajak.go.id, wajib pajak diminta membuat kata sandi dan passphrase sebelum akun dapat digunakan sepenuhnya.

Setelah akun aktif, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan masuk ke menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” dan memilih submenu “SPT”. Wajib pajak kemudian membuat konsep SPT baru dengan memilih jenis “PPh Orang Pribadi” dan menentukan periode SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025.

Pada tahap berikutnya, wajib pajak memilih model SPT “Normal” untuk pelaporan pertama kali. Sistem kemudian akan menampilkan formulir yang harus diisi sesuai data penghasilan, pajak yang telah dipotong, serta informasi tambahan lainnya. Seluruh tahapan pengisian dilakukan mengikuti panduan yang tersedia di dalam sistem Coretax.

Dari sisi kinerja pelaporan, hingga 8 Januari 2026 DJP mencatat telah menerima 67.769 SPT Tahunan. Mayoritas SPT tersebut berstatus nihil sebanyak sekitar 66 ribu SPT. Selain itu, terdapat 1.011 SPT berstatus kurang bayar dengan nilai mencapai Rp57,8 miliar, serta 670 SPT lebih bayar senilai Rp2,7 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa DJP akan terus mengoptimalkan pengawasan kepatuhan melalui penguatan Surat Permintaan Penjelasan atas Data (SP2DK). Langkah ini diperkuat dengan integrasi data lintas kementerian dan lembaga ke dalam sistem Coretax sebagai bagian dari strategi pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.

Dari sisi penerimaan negara, DJP mencatat sebanyak 117 Kantor Pelayanan Pajak dari total 352 KPP telah berhasil mencapai atau bahkan melampaui target. Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp2.693 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Melalui pelaporan SPT Tahunan yang tepat waktu dan akurat, PNS diharapkan dapat berkontribusi dalam menjaga kepatuhan pajak sekaligus mendukung penerimaan negara. DJP juga menyediakan bantuan teknis melalui layanan Kring Pajak maupun Kantor Pelayanan Pajak terdekat bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam proses pelaporan. (alf)

PAAI Minta Kejelasan Aturan Pajak bagi Agen Asuransi

IKPI, Jakarta: Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) meminta pemerintah memberikan kejelasan aturan perpajakan bagi agen asuransi. Permintaan ini disampaikan menyusul munculnya berbagai tafsir yang dinilai tidak seragam atas kebijakan perpajakan terbaru, yang berdampak langsung pada kepastian hukum bagi agen sebagai wajib pajak orang pribadi.

Isu tersebut mengemuka seiring implementasi PMK Nomor 168/PMK.03/2023 tentang sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax, serta beredarnya pemahaman yang keliru atas PMK Nomor 81 Tahun 2024. Dalam praktiknya, sebagian agen asuransi disebut-sebut diwajibkan mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), meskipun karakter pekerjaan mereka tidak menunjukkan ciri sebagai pelaku usaha jasa.

Ketua Umum PAAI, H. Muhammad Idaham, menyatakan bahwa agen asuransi pada prinsipnya mendukung kepatuhan pajak dan berkomitmen menjalankan kewajiban sesuai ketentuan. Namun, ia menilai regulasi yang berlaku saat ini belum memberikan kejelasan mengenai kedudukan hukum agen asuransi dalam sistem perpajakan.

“Kami tidak menolak kewajiban pajak, tetapi kami meminta kepastian agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam pelaksanaannya,” ujar Idaham dalam keterangan resmi, Selasa (13/1/2026).

PAAI juga menyoroti dampak administratif yang dirasakan agen asuransi akibat ketidakjelasan tersebut. Banyak agen dilaporkan mengalami status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kurang bayar dalam jumlah besar, meskipun tidak terdapat perubahan signifikan dalam pola penghasilan maupun aktivitas kerja mereka.

Selain itu, agen asuransi dengan penghasilan bruto di atas Rp4,8 miliar per tahun kehilangan hak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Akibatnya, agen diwajibkan melakukan pembukuan penuh seperti badan usaha, meskipun secara hukum dan struktur kerja mereka merupakan individu yang tidak memiliki organisasi usaha formal.

Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, menilai terdapat ketidaksinkronan antara regulasi dan kondisi lapangan. Ia menegaskan bahwa agen asuransi secara ketentuan hanya boleh bekerja untuk satu perusahaan asuransi, sehingga sulit disamakan dengan pelaku usaha jasa independen.

“Ketidakjelasan ini bukan sekadar persoalan pajak terutang, tetapi menyangkut konsistensi aturan dan kepastian hukum bagi profesi agen asuransi,” kata Sandy.

Sementara itu, Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI, Henny Dondocambey, menegaskan bahwa agen asuransi bukan pengusaha dan tidak menjalankan kegiatan usaha dalam pengertian umum. Namun, kebijakan yang diterapkan saat ini dinilai memperlakukan agen layaknya badan usaha dengan kewajiban administrasi yang kompleks.

PAAI juga menilai pendekatan dalam PMK 81/2024 lebih relevan diterapkan pada broker atau pialang asuransi yang memiliki struktur usaha, dibandingkan agen asuransi individual. Perbedaan karakter ini dinilai perlu ditegaskan agar tidak menimbulkan kesalahan penerapan kebijakan.

Sebagai tindak lanjut, PAAI telah menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak. Dalam surat tersebut, PAAI meminta kejelasan status perpajakan agen asuransi, peninjauan kembali kebijakan yang berlaku, pembukaan kembali akses NPPN, penyesuaian sistem Coretax, serta pembahasan bersama melalui forum resmi dengan pemerintah.

Di sisi lain, PAAI menegaskan tetap mendukung upaya pemerintah dalam menjaga penerimaan negara. Organisasi ini berharap kebijakan perpajakan yang diterapkan dapat memberikan kepastian hukum dan diterapkan secara adil sesuai dengan karakter profesi agen asuransi. (alf)

IKPI Hormati Proses Hukum KPK, Tegaskan Penegakan Kode Etik dan Standar Profesi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menanggapi pemberitaan terkait terjaringnya salah satu anggotanya yang berinisial AKS dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dini hari.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menegaskan bahwa IKPI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“IKPI berkomitmen mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK. Proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” ujar Vaudy dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Vaudy menjelaskan, secara internal organisasi, IKPI memiliki mekanisme yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik dan/atau standar profesi merupakan kewenangan Dewan Kehormatan IKPI.

“Dewan Kehormatan bertugas memeriksa, mengadili, dan memutuskan apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan/atau standar profesi, termasuk penjatuhan sanksi. Pengurus Pusat akan mengambil keputusan organisasi berdasarkan hasil putusan Dewan Kehormatan tersebut,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa Pengurus Pusat IKPI tidak dapat dan tidak akan mendahului proses Dewan Kehormatan. Seluruh tahapan harus dijalankan sesuai ketentuan organisasi, dan apapun hasilnya akan dihormati bersama.

Terkait pendampingan hukum, Vaudy menyampaikan bahwa ketentuan tersebut juga diatur dalam AD/ART IKPI. Namun ia menegaskan, pendampingan tersebut bukan untuk mengintervensi atau berhadapan dengan proses hukum yang dilakukan KPK.

“Pendampingan hukum dimaksudkan semata-mata untuk memastikan hak-hak anggota tetap terpenuhi dalam proses hukum, sebagaimana prinsip negara hukum. Ini bukan bentuk pembelaan terhadap perbuatan,” ujarnya.

IKPI menegaskan kembali komitmennya untuk terus melakukan pembinaan secara intensif kepada seluruh anggota agar menjunjung tinggi kode etik dan standar profesi, dengan menempatkan moralitas, profesionalitas, dan tanggung jawab sebagai nilai utama dalam menjalankan peran konsultan pajak.

IKPI juga mengajak seluruh anggotanya di seluruh Indonesia untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga, sekaligus pengingat pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak.

Lebih jauh, IKPI memandang bahwa pencegahan praktik-praktik penyimpangan memerlukan pendekatan sistemik, tidak hanya penegakan hukum terhadap individu. Dalam konteks tersebut, IKPI mendorong penguatan regulasi melalui sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bersifat strategis.

Pertama, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, yang diperlukan untuk membatasi penggunaan uang tunai dalam jumlah besar agar peredaran dana dapat terlacak dalam sistem keuangan formal. Pembatasan transaksi uang kartal dinilai penting untuk menutup ruang praktik korupsi, pencucian uang, serta transaksi gelap yang sulit diawasi.

Kedua, RUU Perubahan Nilai Rupiah (Redenominasi), yang bertujuan menyederhanakan nilai nominal rupiah sekaligus mendorong modernisasi sistem pembayaran. Redenominasi diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat transparansi peredaran uang, serta mendorong masyarakat untuk semakin mengandalkan transaksi non-tunai yang tercatat dalam sistem.

Selain itu, IKPI kembali menegaskan urgensi RUU Konsultan Pajak, yang pernah masuk dalam Prolegnas DPR RI periode 2019–2024, namun saat ini tidak lagi tercantum dalam daftar Prolegnas. IKPI memandang keberadaan undang-undang ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi wajib pajak, kepastian dan standar bagi profesi konsultan pajak, serta sebagai instrumen pendukung dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak.

“Ketiga regulasi tersebut saling melengkapi. Penguatan sistem keuangan, transparansi transaksi, dan tata kelola profesi merupakan satu kesatuan dalam membangun sistem perpajakan yang kredibel dan berintegritas,” tutup Vaudy.

Hadir pada kesempatan tersebut:

  1. Ketua Umum, Vaudy Starworld
  2. Sekretaris Umum, Edy Gunawan
  3. Bendahara Umum, Donny Rindorindo
  4. Ketua Dewan Kehormatan, Christian Binsar Marpaung
  5. Ketua Departemen Hukum, Ratna Febrina
  6. Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Robert Hutapea
  7. Ketua Departemen Humas, Jemmi Sutiono
  8. Ketua Departemen Investasi dan Pengembangan Bisnis, Argi Hughie
  9. Ketua Departemen KKSO Rusmadi

(bl)

Tarif Layanan Bisa 0%, Pembiayaan UMKM Tetap Berpotensi Kena Pajak

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 membuka ruang pemberian tarif layanan hingga 0 persen dalam pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 dan ditujukan untuk pembiayaan dengan tujuan tertentu, seperti pemulihan ekonomi, penanganan kondisi kahar, serta dukungan terhadap program prioritas pemerintah.

Dalam Pasal 9 ayat (1) PMK 40/2025 disebutkan bahwa terhadap penyaluran pembiayaan dengan tujuan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0 persen dari tarif layanan yang berlaku. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas fiskal bagi pemerintah dalam mendorong pembiayaan UMKM pada kondisi khusus tanpa membebani penyalur melalui biaya layanan.

Tujuan tertentu yang dimaksud dirinci lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (2), antara lain pembiayaan kepada pelaku usaha yang terdampak kondisi kahar, pembiayaan dalam rangka pemulihan ekonomi atau pascabencana, serta pembiayaan untuk mendukung program prioritas pemerintah. Ketiga kategori ini mencerminkan peran pembiayaan UMKM sebagai instrumen kebijakan ekonomi, bukan semata aktivitas komersial.

Meskipun tarif layanan dapat ditetapkan hingga 0 persen, PMK ini tidak secara eksplisit mengatur penghapusan kewajiban perpajakan atas transaksi pembiayaan tersebut. Dalam perspektif perpajakan, ketiadaan tarif layanan tidak otomatis menghilangkan potensi pajak apabila tetap terdapat penghasilan, manfaat ekonomi, atau transaksi lain yang memenuhi kriteria objek pajak.

Aspek kehati-hatian ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (3), yang menyatakan bahwa pemberian tarif layanan hingga 0 persen dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah. Ketentuan ini menunjukkan bahwa kebijakan tarif nol persen tetap harus sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang sehat.

Program prioritas pemerintah yang dapat memperoleh fasilitas tarif 0 persen juga dibatasi secara normatif. Pasal 9 ayat (4) menyebutkan bahwa program prioritas harus ditetapkan dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan/atau Keputusan Presiden. Pembatasan ini memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah perluasan program secara sepihak.

Dalam praktik perpajakan, pembiayaan dengan tarif layanan 0 persen tetap perlu dicermati dari sisi perlakuan pajak atas transaksi turunannya. Misalnya, penghasilan lain yang timbul dari kerja sama pembiayaan, bagi hasil usaha, atau imbalan non-tarif tetap berpotensi menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi penyalur pembiayaan, keberadaan tarif 0 persen dapat berdampak pada struktur biaya dan pencatatan akuntansi, yang pada akhirnya memengaruhi perhitungan pajak terutang. Ketentuan ini mendorong penyalur untuk menyesuaikan administrasi perpajakan agar selaras dengan skema pembiayaan khusus yang diterapkan.

Pengaturan tarif layanan hingga 0 persen dalam PMK 40/2025 memperlihatkan pemisahan yang tegas antara kebijakan pembiayaan dan kewajiban perpajakan. Insentif dalam bentuk keringanan tarif layanan tidak secara otomatis menjadi fasilitas pajak, sehingga setiap transaksi tetap perlu diuji berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku. (bl)

Seminar Perdana IKPI Surabaya 2026 Kupas Strategi SPT di Era Coretax

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya menggelar seminar dua hari bertema Coretax pada 9–10 Januari 2026 di Dyandra Convention Centre Surabaya. Kegiatan ini menjadi seminar perdana IKPI Surabaya di tahun 2026 dan difokuskan pada pembahasan strategi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) di era penerapan Coretax.

Seminar tersebut diselenggarakan untuk menjawab kebutuhan praktis konsultan pajak dan wajib pajak dalam menghadapi perubahan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax. Sejumlah materi dirancang agar dapat langsung diterapkan dalam pendampingan dan pelaporan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Rangkaian acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Mars IKPI, dan Hymne IKPI, kemudian dilanjutkan dengan doa bersama. Pembukaan ini menjadi bagian dari tradisi organisasi dalam setiap kegiatan resmi IKPI.

Pada hari pertama, Jumat (9/1/2026), Anwar Hidayat hadir sebagai narasumber dengan membawakan materi Strategi Rekonsiliasi dan Manajemen Data untuk SPT Tahunan PPh Badan Perdana di Coretax. Ia menekankan pentingnya pengelolaan data dan rekonsiliasi yang tepat agar penyusunan SPT Tahunan PPh Badan dapat dilakukan secara akurat dan efisien.

Materi yang disampaikan bersifat aplikatif dan melengkapi pendekatan normatif yang selama ini digunakan konsultan pajak. Peserta memperoleh gambaran strategis mengenai proses pelaporan SPT Badan di tengah perubahan sistem yang dibawa oleh Coretax.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Diskusi pada sesi hari pertama berlangsung interaktif. Peserta aktif mengajukan pertanyaan serta berbagi pengalaman terkait tantangan pelaporan pajak badan melalui Coretax.

Seminar berlanjut pada hari kedua, Sabtu (10/1/2026), dengan menghadirkan Lukman Nul Hakim sebagai narasumber. Ia membawakan materi Membedah Implementasi SPT Orang Pribadi di Era Coretax: Tantangan dan Solusinya, yang berfokus pada tips praktis pengisian SPT Orang Pribadi serta solusi atas kendala yang sering ditemui di lapangan.

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan IKPI Surabaya dalam meningkatkan kompetensi anggotanya.

“Kami selalu berkomitmen menghadirkan materi yang relevan dengan kebutuhan anggota, khususnya konsultan pajak, dan bermanfaat pula bagi wajib pajak pada umumnya. Harapannya, pemahaman terhadap Coretax semakin baik sehingga pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan tepat,” ujar Enggan.

Sebagai bentuk apresiasi kepada peserta, panitia juga membagikan doorprize berupa voucher PPL IKPI Surabaya. Panitia pelaksana menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta atas partisipasi dan dukungan yang diberikan sehingga seminar perdana IKPI Surabaya tahun 2026 dapat berlangsung dengan lancar. (bl)

Pemerintah Tata Ulang Pendaftaran NPWP dan Identitas Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 membawa perubahan mendasar pada cara pemerintah mengelola pendaftaran dan identitas wajib pajak. Pengaturan ini menjadi bagian awal dari penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang menempatkan data sebagai pusat layanan dan pengawasan pajak.

Dalam sistem baru ini, NPWP diposisikan sebagai identitas utama wajib pajak yang digunakan dalam seluruh proses administrasi perpajakan. Penegasan tersebut tercantum dalam Pasal 6 PMK 81/2024, yang menghubungkan NPWP dengan seluruh hak dan kewajiban perpajakan dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Pendaftaran NPWP tidak lagi dipahami sebagai proses administratif semata, tetapi sebagai pintu masuk ke sistem administrasi perpajakan digital. Pasal 7 mengatur bahwa pendaftaran dilakukan secara elektronik, disertai penelitian atas pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif sebelum NPWP diterbitkan.

Bagi wajib pajak orang pribadi penduduk, integrasi data kependudukan menjadi bagian penting dari pembaruan ini. Melalui Pasal 8, PMK 81/2024 mengaitkan NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan agar identitas perpajakan selaras dengan data kependudukan nasional.

Selain identitas wajib pajak, pemerintah juga menata ulang identitas lokasi usaha. Pasal 9 mewajibkan setiap tempat kegiatan usaha memiliki Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha yang tercatat dalam sistem administrasi perpajakan, termasuk untuk cabang atau lokasi usaha di luar domisili.

Seluruh data dan dokumen perpajakan kemudian dikonsolidasikan dalam Akun Wajib Pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10, yang menetapkan akun tersebut sebagai sarana utama penyampaian dokumen, data, dan informasi perpajakan secara elektronik. (alf)

Pembiayaan UMKM PIP Berpotensi Timbulkan Konsekuensi Pajak bagi Penyalur

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 tidak mengatur pemungutan pajak baru, namun ketentuan tarif layanan pembiayaan yang diatur di dalamnya berpotensi menimbulkan konsekuensi perpajakan bagi para pihak yang terlibat. Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (PIP) merupakan imbalan jasa pembiayaan yang secara fiskal dapat menjadi objek pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan  

Dalam Pasal 1 PMK 40/2025 ditegaskan bahwa tarif layanan merupakan imbalan atas jasa pembiayaan UMKM yang diberikan PIP kepada penyalur. Karakter imbalan jasa ini menempatkan tarif layanan sebagai penghasilan bagi PIP selaku BLU, sehingga secara prinsip dapat masuk dalam kategori objek Pajak Penghasilan apabila memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Untuk pembiayaan dalam bentuk pinjaman konvensional, tarif layanan ditetapkan dalam bentuk tingkat suku bunga efektif per tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 4. Bunga atau imbalan sejenis dalam praktik perpajakan lazim diperlakukan sebagai penghasilan, sehingga skema tarif ini berpotensi menimbulkan kewajiban PPh atas penghasilan yang diterima dari penyalur, baik dari sisi pengenaan pajak maupun mekanisme pencatatannya.

Aspek perpajakan juga melekat pada pembiayaan berbasis prinsip syariah. Pasal 5 PMK 40/2025 mengatur bahwa tarif layanan pembiayaan syariah berbentuk imbal hasil sesuai kesepakatan. Dalam rezim perpajakan, imbal hasil syariah pada prinsipnya diperlakukan setara dengan bunga, sehingga berpotensi menjadi objek PPh sepanjang memenuhi kriteria penghasilan menurut ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, PMK ini juga membuka ruang pembiayaan dengan skema pembagian hasil usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Skema revenue sharing maupun profit sharing memiliki implikasi pajak tersendiri karena pembagian pendapatan atau keuntungan usaha pada dasarnya merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dikenakan pajak sesuai dengan karakter transaksi dan subjek pajaknya.

Ketentuan mengenai kerja sama pendanaan dan kerja sama program dengan pemerintah daerah atau pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 juga berpotensi menimbulkan implikasi pajak yang lebih kompleks. Penggabungan dana dari beberapa pihak membuka kemungkinan perlakuan pajak yang berbeda atas bunga, imbal hasil, atau bagi hasil yang diterima masing-masing pihak.

PMK 40/2025 juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0 persen untuk pembiayaan dengan tujuan tertentu, seperti pemulihan ekonomi, penanganan kondisi kahar, atau program prioritas pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Dalam konteks perpajakan, tarif 0 persen tidak serta-merta menghapus kewajiban pajak jika tetap terdapat penghasilan atau manfaat ekonomi lain yang diterima para pihak.

Pengaturan lebih lanjut mengenai besaran tarif, tata cara penetapan, serta ketentuan dalam perjanjian pembiayaan antara PIP dan penyalur sebagaimana diatur dalam Pasal 10 menjadi faktor penting dalam menentukan perlakuan pajak atas setiap transaksi. Struktur perjanjian, jenis imbalan, serta skema pembayaran akan berpengaruh langsung pada saat pengakuan penghasilan dan kewajiban perpajakan masing-masing pihak.

Dengan berlakunya PMK 40 Tahun 2025 dan dicabutnya PMK 1/2021 sebagaimana diatur dalam Pasal 12, penyalur pembiayaan UMKM perlu mencermati kembali aspek perpajakan atas kerja sama pembiayaan dengan PIP. Perubahan skema tarif dan model pembiayaan berpotensi memengaruhi perhitungan pajak yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pembiayaan UMKM ke depan. (alf)

Pemerintah Sesuaikan Skema PPN atas Jasa Perasuransian dalam PMK 53/2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menyesuaikan ketentuan perpajakan melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025. Regulasi ini mengubah sebagian ketentuan dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025, khususnya terkait penetapan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penyesuaian tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum atas skema pemungutan PPN di sektor-sektor tertentu yang selama ini menggunakan mekanisme besaran tertentu.

Salah satu perubahan penting menyentuh pengenaan PPN atas jasa perasuransian. Melalui perubahan Pasal 313 dalam PMK 81 Tahun 2024 sebagaimana diubah terakhir, pemerintah menegaskan kembali bahwa PPN atas jasa perantara asuransi dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, bukan menggunakan mekanisme umum pengkreditan pajak masukan dan keluaran. Ketentuan ini diperjelas melalui PMK 53/2025 agar sejalan dengan tarif PPN yang berlaku saat ini.

Dalam Pasal 313 ayat (2), PMK 53/2025 membedakan besaran tertentu PPN antara agen asuransi dan perusahaan pialang. Untuk agen asuransi, PPN ditetapkan sebesar 10 persen dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku, kemudian dikalikan dengan komisi atau imbalan yang diterima. Skema ini menunjukkan bahwa pemerintah mempertimbangkan karakteristik kegiatan agen asuransi yang berbasis komisi.

Sementara itu, bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi, besaran tertentu PPN ditetapkan lebih tinggi. Dalam ketentuan yang sama, PPN dihitung sebesar 20 persen dikali 11/12 dari tarif PPN, kemudian dikalikan dengan komisi atau imbalan yang diterima. Perbedaan perlakuan ini menegaskan adanya klasifikasi risiko dan skala usaha dalam aktivitas perantara jasa asuransi.

PMK 53/2025 juga menegaskan bahwa tarif PPN yang digunakan dalam penghitungan besaran tertentu tersebut mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN. Dengan demikian, setiap perubahan tarif PPN secara nasional akan langsung memengaruhi besaran PPN yang dipungut atas jasa perantara asuransi tanpa perlu perubahan regulasi lanjutan.

Aspek lain yang diperjelas adalah definisi komisi atau imbalan sebagai dasar penghitungan. Dalam Pasal 313 ayat (4), ditegaskan bahwa komisi atau imbalan yang dimaksud merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong Pajak Penghasilan atau pungutan lainnya. Ketentuan ini menghilangkan potensi perbedaan interpretasi dalam praktik pemungutan PPN di lapangan.

Selain itu, PMK 53/2025 memasukkan pengaturan khusus mengenai komisi yang dibayarkan kepada agen asuransi berdasarkan penerimaan agen di bawah manajemennya. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 313 ayat (5), yang memperluas cakupan komisi atau imbalan yang menjadi dasar pengenaan PPN dalam struktur keagenan berjenjang.

Perubahan ketentuan PPN jasa perasuransian ini merupakan bagian dari penyesuaian menyeluruh atas PMK 11 Tahun 2025, yang sejak awal dirancang untuk menyesuaikan pengenaan PPN dengan sistem administrasi perpajakan inti dan perkembangan model bisnis di sektor jasa keuangan. (alf)

Pedagang Online Wajib Serahkan NPWP ke Marketplace, Ini Ketentuan Baru PPh Perdagangan Digital

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengatur secara rinci kriteria pedagang dalam negeri yang penghasilannya dipungut Pajak Penghasilan melalui platform digital. Pedagang dalam negeri didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia serta melakukan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, baik dengan sarana milik sendiri maupun milik penyelenggara PMSE.

Dalam ketentuan tersebut, pedagang dikategorikan sebagai pedagang dalam negeri apabila menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis. Selain itu, transaksi yang dilakukan harus menggunakan alamat internet protocol Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia sebagai identitas transaksi elektronik.

PMK ini juga memperluas cakupan pedagang dalam negeri dengan memasukkan perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, serta pihak lain yang terlibat dalam transaksi barang dan jasa melalui sistem elektronik. Dengan pengaturan ini, aktivitas pendukung dalam ekosistem perdagangan digital turut berada dalam radar pemungutan pajak.

Setiap pedagang dalam negeri diwajibkan menyampaikan informasi identitas kepada pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Informasi tersebut meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan serta alamat korespondensi yang digunakan dalam kegiatan usaha.

Bagi pedagang orang pribadi yang memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta, terdapat kewajiban tambahan berupa penyampaian surat pernyataan. Surat ini menyatakan bahwa peredaran bruto masih berada di bawah ambang batas tersebut dan menjadi dasar tidak dilakukannya pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

PMK 37/2025 juga mengatur kondisi pedagang yang telah memiliki surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan. Dalam hal ini, pedagang wajib menyampaikan surat keterangan tersebut kepada pihak lain agar transaksi yang dilakukan tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.

Penyampaian seluruh informasi dan dokumen perpajakan tersebut harus dilakukan sebelum penghasilan diterima atau diperoleh oleh pedagang. Ketentuan waktu ini menempatkan kewajiban administrasi di awal transaksi, sehingga pemungutan pajak dapat dilakukan secara tepat sejak pembayaran diproses oleh platform.

Apabila dalam tahun berjalan peredaran bruto pedagang orang pribadi telah melebihi Rp500 juta, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan baru kepada pihak lain. Surat pernyataan tersebut harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat batas peredaran bruto terlampaui.

PMK ini menegaskan bahwa pedagang bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang disampaikan kepada marketplace. Tanggung jawab tersebut mencakup data identitas, pernyataan peredaran bruto, serta dokumen pembebasan pajak yang digunakan sebagai dasar perlakuan perpajakan atas transaksi digital. (alf)

PPh 21 Ditanggung Pemerintah Tetap Dibayar Tunai, Perusahaan Wajib Ikuti Mekanisme Ini

IKPI, Jakarta: Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun 2025 tidak menghapus kewajiban administrasi pemberi kerja. Pemerintah menegaskan bahwa pajak yang ditanggung negara tersebut tetap harus dibayarkan secara tunai kepada pegawai oleh perusahaan, bukan sekadar dicatat atau dibukukan  .

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 5 PMK Nomor 10 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, PPh Pasal 21 DTP diposisikan sebagai insentif yang langsung menambah penghasilan bersih pegawai. Dengan kata lain, pegawai menerima gaji secara utuh tanpa potongan pajak, sementara nilai pajaknya dibayarkan pemerintah melalui mekanisme subsidi pajak.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran PPh 21 DTP ini tidak dapat dianggap sebagai objek pajak baru. Artinya, pajak yang ditanggung pemerintah tersebut tidak dihitung kembali sebagai penghasilan tambahan bagi pegawai dan tidak dikenakan PPh lanjutan  .

Meski pajaknya ditanggung negara, pemberi kerja tetap memiliki kewajiban membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21. Bukti potong ini wajib mencantumkan nilai PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, sesuai dengan ketentuan administrasi perpajakan yang berlaku. Kewajiban ini menjadi bagian penting dalam pengawasan pemanfaatan insentif.

PMK 10/2025 juga mengatur konsekuensi apabila terjadi kelebihan PPh Pasal 21 DTP. Dalam hal jumlah pajak yang ditanggung pemerintah selama satu tahun lebih besar dibandingkan PPh Pasal 21 terutang setahun, kelebihan tersebut tidak dikembalikan kepada pegawai. Ketentuan ini menegaskan bahwa insentif bersifat final dalam konteks stimulus, bukan mekanisme restitusi pajak.

Selain itu, perusahaan tidak dapat mengajukan pengembalian atau kompensasi atas kelebihan pembayaran yang timbul akibat PPh Pasal 21 DTP. Jika dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa tercatat kelebihan bayar yang bersumber dari insentif ini, kelebihan tersebut tidak dapat dimintakan kembali kepada negara  .

Pemerintah juga menyediakan contoh penghitungan PPh Pasal 21 DTP dalam lampiran PMK untuk membantu perusahaan memahami cara perhitungan pajak efektif bulanan, termasuk dalam kondisi adanya penghasilan tidak tetap seperti bonus. Contoh ini menjadi acuan penting agar pemberi kerja tidak keliru dalam menerapkan tarif efektif.

Melalui pengaturan mekanisme yang rinci ini, pemerintah ingin memastikan bahwa manfaat insentif benar-benar sampai ke pekerja, tanpa membuka celah penyalahgunaan atau kesalahan administrasi. Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap mekanisme pembayaran dan pelaporan menjadi kunci agar insentif PPh 21 DTP tidak gugur di kemudian hari. (alf)

id_ID