DJP Jawa Barat III Kukuhkan 517 Relawan Pajak untuk Bantu Edukasi Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III mengukuhkan sebanyak 517 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) yang berasal dari 14 tax center perguruan tinggi di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi. Pengukuhan tersebut dilakukan pada Senin, 3 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat edukasi dan pendampingan perpajakan kepada masyarakat.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah, mengatakan para relawan pajak memiliki peran strategis dalam menjembatani komunikasi antara otoritas pajak dan masyarakat. Menurutnya, keberadaan relawan menjadi salah satu cara efektif untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.

“Melalui pendekatan yang persuasif dan humanis, relawan diharapkan mampu membantu wajib pajak memahami kewajiban perpajakan sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk memenuhi kewajiban tersebut secara benar dan tepat waktu,” ujar Romadhaniah, dikutip Rabu (4/3/2026).

Program Renjani merupakan agenda tahunan DJP yang melibatkan mahasiswa maupun nonmahasiswa untuk berpartisipasi dalam kegiatan edukasi dan asistensi perpajakan. Sebelum resmi dikukuhkan, para relawan terlebih dahulu mengikuti pembelajaran mandiri melalui e-learning serta menjalani leveling test melalui Learning Management System (LMS) di laman edukasi.pajak.go.id sebagai bentuk penjaminan kualitas kompetensi.

Setelah pengukuhan, para relawan juga mendapatkan pembekalan lanjutan dari Kanwil DJP Jawa Barat III. Materi yang diberikan antara lain terkait penggunaan sistem Coretax DJP, penguatan nilai integritas, serta peningkatan keterampilan komunikasi layanan.

Pembekalan tersebut bertujuan agar relawan mampu memberikan pendampingan yang solutif dan ramah kepada masyarakat, khususnya di 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat III.

Dalam pelaksanaan tugasnya, para Renjani akan terlibat langsung dalam berbagai kegiatan asistensi perpajakan. Di antaranya pendampingan penggunaan sistem Coretax DJP, mulai dari aktivasi akun wajib pajak, registrasi kode otorisasi DJP, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Selain itu, relawan pajak juga turut berkontribusi dalam kegiatan Business Development Services (BDS) dengan memberikan pendampingan dan peningkatan kapasitas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami aspek perpajakan sekaligus mengembangkan usaha mereka secara lebih berkelanjutan.

Tidak hanya di bidang layanan, relawan juga dilibatkan dalam kegiatan kehumasan DJP, baik secara daring maupun luring. Mereka berperan dalam produksi dan penyebaran konten edukasi perpajakan di media sosial serta mendukung berbagai kegiatan kampanye kesadaran pajak di masyarakat.

Romadhaniah menegaskan bahwa keberhasilan program Renjani tidak semata-mata diukur dari jumlah wajib pajak yang dibantu, melainkan dari perubahan perilaku yang muncul setelah mendapatkan pendampingan.

“Relawan pajak kami dorong untuk menjadi agen perubahan yang membangun kepercayaan dan menumbuhkan kepatuhan perpajakan sukarela melalui pendekatan edukatif yang berkelanjutan,” katanya.

Di sisi lain, program Renjani juga memberikan manfaat bagi para relawan. Pengalaman serta kompetensi yang diperoleh selama menjalankan tugas dinilai menjadi bekal penting untuk pengembangan karier di masa depan, baik di dunia industri, perusahaan konsultan pajak, maupun kantor akuntan publik. (alf)

Pengadilan Pajak Tetapkan Reses Sidang Idulfitri 16–27 Maret 2026

IKPI, Jakarta: Pengadilan Pajak menetapkan masa reses persidangan dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang berlangsung mulai 16 Maret hingga 27 Maret 2026. Penetapan ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-2/SP/2026 tentang Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak dalam rangka Idulfitri.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-1/PP/2026 tertanggal 2 Februari 2026 yang mengatur jadwal penghentian sementara kegiatan persidangan menjelang perayaan Idulfitri.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa masa reses sidang Pengadilan Pajak ditetapkan selama hampir dua pekan, yakni dari Senin, 16 Maret 2026 sampai dengan Jumat, 27 Maret 2026.

“Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-1/PP/2026 tanggal 2 Februari 2026 tentang Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 H, dengan ini disampaikan masa reses sidang Pengadilan Pajak ditetapkan tanggal 16 Maret 2026 sampai dengan 27 Maret 2026,” demikian kutipan dalam pengumuman tersebut.

Selama periode reses, seluruh kegiatan persidangan di Pengadilan Pajak untuk sementara waktu tidak dilaksanakan. Hal ini berlaku untuk semua agenda persidangan yang biasanya digelar untuk memeriksa dan memutus sengketa perpajakan antara wajib pajak dengan otoritas pajak.

Meski demikian, Pengadilan Pajak menegaskan bahwa aktivitas kelembagaan tidak sepenuhnya berhenti. Unit kerja dan pegawai di lingkungan Pengadilan Pajak tetap menjalankan tugas administratif dan pekerjaan nonpersidangan sesuai dengan jam kerja yang berlaku.

Kegiatan operasional tersebut hanya akan menyesuaikan dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah dalam rangka perayaan Idulfitri.

Setelah masa reses berakhir, kegiatan persidangan di Pengadilan Pajak dijadwalkan kembali berjalan normal mulai Senin, 30 Maret 2026. Dengan demikian, proses pemeriksaan dan penyelesaian sengketa pajak dapat kembali dilanjutkan sesuai agenda sidang yang telah ditetapkan sebelumnya.

Penetapan masa reses ini merupakan praktik rutin yang dilakukan lembaga peradilan menjelang hari besar keagamaan, sekaligus memberikan kepastian jadwal bagi para pihak yang tengah menjalani proses sengketa di Pengadilan Pajak. (alf)

THR Pekerja Swasta Tetap Dipotong Pajak, Ini Cara Hitungnya

IKPI, Jakarta: Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan fasilitas pajak ditanggung pemerintah pada THR dan gaji ke-13, pekerja swasta tetap mengalami pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa saat ini perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER). Skema ini diterapkan untuk menyederhanakan penghitungan pajak penghasilan pegawai dalam satu bulan tertentu, termasuk saat menerima penghasilan tambahan seperti THR.

Pegawai DJP, Yolanda Permata Yanra, mengatakan bahwa THR termasuk kategori penghasilan tidak rutin sehingga mekanisme pemotongannya berbeda dengan gaji bulanan yang diterima secara tetap setiap bulan.

“THR merupakan penghasilan tidak rutin sehingga penghitungan pajaknya mengikuti skema tarif efektif rata-rata. Sistem ini bertujuan untuk memberikan simplifikasi penghitungan pajak dalam satu bulan tertentu,” ujar Yolanda dalam penjelasannya.

Dengan menggunakan metode TER, perhitungan pajak didasarkan pada estimasi penghasilan tahunan pegawai. Mekanisme ini membuat potongan pajak pada bulan ketika pekerja menerima THR tidak melonjak terlalu tinggi meskipun ada tambahan penghasilan.

Dalam praktiknya, THR bagi pekerja swasta dihitung berdasarkan masa kerja. Pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji penuh, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional. Rumusnya adalah masa kerja dalam bulan dibagi 12, kemudian dikalikan satu bulan gaji.

Sebagai ilustrasi, seorang pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan yang menerima THR sebesar satu bulan gaji akan memperoleh penghasilan Rp10 juta pada bulan tersebut. Jika pekerja tersebut masuk kategori TER sebesar 2 persen, maka pajak yang dipotong dari total penghasilan bulan tersebut adalah sekitar Rp200 ribu.

Meski demikian, penghitungan pajak secara final tidak berhenti pada pemotongan bulanan. Pada akhir tahun pajak, penghasilan pegawai akan dihitung kembali menggunakan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk memastikan jumlah pajak yang dibayar sesuai dengan total penghasilan tahunan.

Dengan adanya penjelasan ini, pemerintah berharap pekerja dapat memahami mekanisme pemotongan pajak atas THR. Di sisi lain, perusahaan juga diingatkan untuk menyiapkan pembayaran THR tepat waktu agar memenuhi kewajiban ketenagakerjaan dan terhindar dari sanksi administratif. (alf)

IKPI Bitung Buka Klinik Pajak Gratis di Paris Superstore

IKPI, Bitung: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bitung membuka Klinik Pajak Gratis di Paris Superstore, Kota Kotamobagu, pada Rabu–Kamis, 25–26 Februari 2026. Kegiatan ini digelar sebagai respons atas meningkatnya antrean wajib pajak di berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan.

Ketua IKPI Cabang Bitung, Dr. Denny F. Makisanti mengatakan banyak wajib pajak yang datang ke KPP karena belum memahami mekanisme pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax.

“Kami melihat langsung kondisi di lapangan. Banyak wajib pajak belum familiar dengan pelaporan melalui Coretax. Karena itu, IKPI Cabang Bitung terpanggil untuk ikut membantu melakukan sosialisasi dan pendampingan,” ujar Denny.

Menurutnya, Klinik Pajak atau Pojok Pajak ini sengaja ditempatkan di lokasi strategis dan ramai, yakni Paris Superstore, agar lebih mudah dijangkau masyarakat tanpa harus datang ke kantor pajak.

Selama dua hari pelaksanaan, antusiasme warga Kotamobagu dan sekitarnya terlihat tinggi. Wajib pajak datang untuk berkonsultasi sekaligus meminta pendampingan dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.

Pengurus dan anggota IKPI Cabang Bitung secara sigap melayani setiap wajib pajak yang hadir. Pendampingan dilakukan secara langsung dengan pendekatan edukatif, sehingga wajib pajak tidak hanya selesai melapor, tetapi juga memahami prosesnya.

Denny menegaskan bahwa layanan ini diberikan secara gratis sebagai bentuk kontribusi nyata organisasi profesi kepada masyarakat.

“Ini bukan sekadar membantu pelaporan, tetapi bagian dari edukasi. Kami ingin wajib pajak semakin paham dan mandiri dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, sinergi antara konsultan pajak dan otoritas pajak menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan yang lebih baik. Dengan meningkatnya literasi perpajakan, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak juga semakin meningkat.

Melalui Klinik Pajak Gratis ini, IKPI Cabang Bitung menunjukkan peran aktifnya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan sekaligus meningkatkan kesadaran pajak di tengah masyarakat. (bl)

IKPI Jakbar adakan Seminar TOT di Cengkareng

IKPI, Jakarta Barat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat mengadakan Seminar Training of Trainers (ToT) yang digelar di Gereja Kristen Kalam Kudus, Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (28/3/2026). Kegiatan berlangsung pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan diikuti jemaat gereja serta warga sekitar dengan jumlah peserta lebih dari 50 orang.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen, mengatakan seminar ini dirancang tidak sekadar memberikan materi, tetapi membekali peserta agar mampu menjadi perpanjangan tangan edukasi di lingkungannya masing-masing serta sekaligus memperkenalkan IKPI sebagai asosiasi Konsultan Pajak yang terbesar agar dikenal oleh masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

“Melalui konsep Training of Trainers, kami berharap peserta tidak hanya memahami materi, tetapi juga dapat menyampaikan kembali kepada komunitasnya. Dampaknya bisa lebih luas,” ujar Teo, Selasa (3/3/2026).

Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk mendekatkan diri kepada masyarakat melalui jalur edukasi dan kolaborasi komunitas.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Sebanyak lima pengurus IKPI Cabang Jakarta Barat hadir sebagai narasumber, yakni Teo Takismen, Lim Ferry, Willianto Wongsodihardja, Hanry Soegiharto, dan Evina Sandy. Kelima narasumber menyampaikan materi secara bergantian disertai sesi diskusi interaktif serta masing-masing memandu pengisian SPT OP kepada peserta.

Suasana seminar berlangsung dinamis. Para peserta sangat antusias mengajukan pertanyaan mulai dari pelaporan harta dan kewajiban yang paling banyak ditanyakan, pemisahan pelaporan suami dan istri, warisan, hibah, sampai pengisian di coretax dan ada yang sampai lapor SPT nya pada saat itu juga.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Teo menambahkan, pemilihan lokasi di lingkungan gereja menjadi bagian dari strategi menjangkau komunitas secara langsung dan sekaligus memperkenalkan IKPI sebagai asosiasi Konsultan Pajak yang sudah bertaraf internasional.

“Kami ingin IKPI hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Edukasi harus dilakukan secara kolaboratif dan berkesinambungan,” katanya.

Melalui seminar ToT ini, IKPI Cabang Jakarta Barat berharap terbangun jejaring edukator di tingkat komunitas, sekaligus memperkuat peran organisasi dalam mendukung peningkatan literasi masyarakat tentang pajak secara lebih luas. (bl)

Sebanyak 29 Ruas Tol Dapat Diskon 30% Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftarnya

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia resmi menetapkan potongan tarif tol sebesar 30 persen pada periode mudik Lebaran 2026/1447 H. Kebijakan ini berlaku di 29 ruas tol yang tersebar di berbagai koridor strategis nasional.

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menjelaskan bahwa diskon diberikan untuk mendorong masyarakat melakukan perjalanan lebih awal, sehingga kepadatan kendaraan tidak menumpuk pada hari puncak arus mudik yang diprediksi jatuh pada 18 Maret 2026.

“Dengan diskon lebih, kami berharap pemudik berangkat dan kembali lebih awal dari waktu prakiraan puncak arus,” ujar Dody dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).

Potongan tarif 30 persen ini berlaku selama empat hari yang dibagi dalam dua fase, yakni arus mudik pada 15–16 Maret 2026 dan arus balik pada 26–27 Maret 2026. Diskon diberikan untuk seluruh golongan kendaraan yang melakukan perjalanan jarak jauh (barrier gate to barrier gate).

Ruas Trans Jawa yang Dapat Diskon 30%

Di Koridor Trans Jawa, sejumlah ruas utama yang mendapatkan potongan tarif antara lain:

Tangerang–Merak Jakarta–Cikampek Japek Elevated (MBZ) Cikampek–Palimanan Palimanan–Kanci Kanci–Pejagan Pejagan–Pemalang Pemalang–Batang Batang–Semarang Semarang ABC Cipularang Padaleunyi Cisumdawu Cimanggis–Cibitung Kelapa Gading–Pulogebang Krian–Legundi–Bunder

Ruas-ruas tersebut merupakan jalur vital yang menopang mobilitas pemudik dari wilayah Jabodetabek menuju Jawa Tengah hingga Jawa Timur.

Selain diskon reguler 30 persen, terdapat skema tarif khusus di beberapa ruas. Tol Becakayu menerapkan diskon dinamis 10–20 persen hingga 31 Maret 2026. Sementara itu, ruas Cibitung–Cilincing memberikan potongan 12–44 persen bagi kendaraan golongan II hingga V hingga 30 April 2026.

Ruas Trans Sumatera yang Ikut Diskon

Untuk Koridor Trans Sumatera, diskon 30 persen juga diberlakukan di sejumlah ruas utama, di antaranya:

Bakauheni–Terbanggi Besar Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayuagung Kayuagung–Palembang (kombinasi diskon 10% + 30% pada periode tertentu) Indralaya–Prabumulih Pekanbaru–Dumai Pekanbaru–Bangkinang–Koto Kampar Belawan–Medan–Tanjung Morawa Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi Indrapura–Kisaran Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat Sigli–Banda Aceh Seksi 2–6

Ruas-ruas ini menjadi tulang punggung konektivitas Sumatera, khususnya bagi pemudik yang bergerak dari Lampung hingga Aceh.

Dody berharap insentif tarif ini mampu meningkatkan minat masyarakat menggunakan jalan tol sehingga beban di jalan nasional dapat berkurang. “Lebih banyak kendaraan roda empat gunakan tol akan mengurangi beban di jalan nasional,” katanya.

Pemerintah juga mengingatkan pengguna jalan tol untuk memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum perjalanan. Diskon tidak akan berlaku apabila transaksi gagal akibat saldo kurang atau kartu tidak terbaca sistem.

Dengan insentif tarif di berbagai koridor utama tersebut, pemerintah optimistis arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berjalan lebih lancar dan terdistribusi secara lebih merata. (alf)

Data Debitur SLIK Kini Bisa Diakses DJP

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi membuka akses data debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 yang memperbarui ketentuan mengenai penyampaian data dan informasi perpajakan oleh Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP).

Melalui aturan tersebut, data yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam SLIK kini menjadi bagian dari skema pertukaran informasi yang dapat dimanfaatkan DJP. Langkah ini memperluas integrasi data antara otoritas pajak dan otoritas sektor keuangan.

Dalam lampiran regulasi, DJP memperoleh akses terhadap data debitur individu secara rinci. Informasi yang tersedia mencakup nomor CIF, NIK atau paspor, nama sesuai identitas, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, hingga identitas bank pelapor dan kantor cabangnya.

Untuk debitur badan usaha, cakupan datanya meliputi nomor CIF, NPWP badan, nama dan kode jenis usaha, nomor serta tanggal akta pendirian, alamat perusahaan, hingga identitas lembaga perbankan yang melaporkan. Data ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai profil administratif dan legal entitas usaha.

Tak hanya identitas, DJP juga dapat mengakses rincian fasilitas kredit yang diterima debitur. Informasi tersebut mencakup jenis dan sifat kredit, tanggal akad awal dan akhir, jatuh tempo, plafon kredit, baki debet, kolektabilitas, tunggakan pokok dan bunga, hingga tanggal kredit dinyatakan macet.

Regulasi ini turut membuka akses atas data pengurus dan pemilik badan usaha, termasuk identitas, jabatan, serta persentase kepemilikan. Dengan demikian, otoritas pajak memiliki referensi tambahan dalam memetakan struktur kepemilikan dan keterkaitan usaha.

Pada aspek agunan, DJP dapat melihat jenis jaminan, bukti kepemilikan, lokasi dan alamat agunan, serta nilai agunan berdasarkan NJOP atau penilaian independen. Informasi tersebut berpotensi menjadi pembanding terhadap pelaporan harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Selain itu, data laporan keuangan debitur badan usaha juga termasuk dalam cakupan yang dapat diakses. Paling sedikit memuat total aset, aset lancar dan tidak lancar, liabilitas jangka pendek dan panjang, ekuitas, pendapatan usaha, beban, serta laba rugi sebelum pajak hingga laba rugi tahun berjalan.

Seluruh data tersebut disampaikan secara elektronik dan dilakukan secara daring dengan jadwal pelaporan tahunan, paling lambat akhir April tahun berikutnya. Dengan kebijakan ini, pemerintah mempertegas arah pengawasan berbasis integrasi data, sekaligus mendorong konsistensi antara laporan keuangan kepada perbankan dan pelaporan kewajiban perpajakan. (alf)

PMK 8/2026 Terbit, OJK Resmi Wajib Setor Data Keuangan ke DJP

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017. Regulasi terbaru ini memperluas cakupan instansi dan lembaga yang wajib menyampaikan data serta informasi terkait perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam beleid anyar tersebut, pemerintah memperbarui daftar Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang memiliki kewajiban pelaporan. Salah satu perubahan paling menonjol adalah masuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai ILAP baru. Dengan penambahan ini, total ILAP yang wajib menyampaikan data kepada DJP kini mencapai 105 entitas.

Berdasarkan lampiran PMK 8/2026, OJK diwajibkan menyerahkan data laporan keuangan debitur yang sebelumnya disampaikan nasabah kepada bank atau lembaga pelapor. Data tersebut mencakup posisi aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan usaha, hingga laba atau rugi tahun berjalan.

Tidak hanya itu, OJK juga harus menyampaikan informasi yang bersumber dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Data ini meliputi identitas debitur perorangan maupun badan usaha, fasilitas kredit yang diterima termasuk plafon pinjaman, serta rincian agunan yang dijaminkan.

Kewajiban pelaporan ini memperkuat kapasitas analisis DJP dalam memetakan profil finansial wajib pajak. Dengan akses terhadap data pembiayaan dan laporan keuangan yang lebih komprehensif, otoritas pajak memiliki instrumen pembanding terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan wajib pajak melalui mekanisme self-assessment.

Integrasi data antara sektor keuangan dan otoritas pajak juga berpotensi menekan praktik pembukuan ganda. Selama ini, terdapat modus di mana pelaku usaha menyampaikan laporan keuangan dengan performa laba dan aset tinggi saat mengajukan kredit ke perbankan, namun melaporkan angka berbeda yang lebih rendah kepada otoritas pajak guna mengurangi beban pajak.

Dengan skema pertukaran data yang diatur dalam PMK 8/2026, ketidaksesuaian antara dokumen yang masuk ke sistem pengawasan OJK dan laporan yang disampaikan ke DJP akan lebih mudah teridentifikasi. Transparansi ini menjadi peringatan bagi wajib pajak agar menjaga konsistensi laporan keuangan di seluruh institusi.

Dari sisi kebijakan, langkah ini mencerminkan arah penguatan pengawasan berbasis data (data driven compliance). Pemerintah tidak hanya mengandalkan pemeriksaan manual, tetapi memanfaatkan integrasi informasi lintas lembaga untuk meningkatkan kepatuhan material.

Ke depan, efektivitas implementasi aturan ini akan sangat bergantung pada tata kelola pertukaran data dan perlindungan kerahasiaan informasi. Namun satu hal yang jelas, dengan bertambahnya ILAP dan masuknya OJK ke dalam sistem pelaporan, ruang asimetri informasi dalam pelaporan pajak kian menyempit. (alf)

Penerintah Pastikan THR 2026 Tetap Dipotong PPh 21, Usulan Bebas Pajak Masih Dikaji

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 masih menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan kebijakan tersebut tetap mengacu pada regulasi perpajakan yang saat ini berlaku.

Usai menghadiri konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026) Yassierli menyatakan belum ada perubahan aturan mengenai perlakuan pajak atas THR. “Sesuai peraturan,” ujarnya singkat ketika ditanya mengenai kepastian pemotongan pajak untuk tahun depan.

Kepastian ini sekaligus menjawab aspirasi sebagian kalangan pekerja yang berharap THR dibayarkan secara utuh tanpa potongan pajak. Menurut Yassierli, wacana pembebasan pajak tersebut belum diputuskan dan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut lintas kementerian.

Ia menekankan bahwa perubahan kebijakan fiskal tidak bisa dilakukan secara parsial. Setiap usulan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap sistem perpajakan secara keseluruhan, termasuk penerimaan negara dan prinsip keadilan antarkelompok wajib pajak.

Dalam kerangka hukum yang berlaku, THR diperlakukan sebagai tambahan penghasilan. Karena itu, pembayaran THR melekat pada mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana gaji dan tunjangan lain yang diterima pekerja.

Perhitungan pemotongan pajaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, yang memperkenalkan metode tarif efektif rata-rata (TER). Skema ini membagi wajib pajak ke dalam tiga kategori berdasarkan lapisan penghasilan dan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Besaran tarif dalam sistem TER bersifat variatif, dimulai dari 0 persen untuk lapisan tertentu hingga mencapai lebih dari 30 persen untuk kelompok penghasilan tinggi. Penentuan kategori didasarkan pada status perkawinan dan jumlah tanggungan, sehingga setiap pekerja dapat memiliki tarif efektif yang berbeda.

Ketentuan mengenai pajak THR sendiri tidak berdiri sebagai aturan tersendiri, melainkan mengikuti konstruksi umum PPh Pasal 21 dalam sistem perpajakan nasional. Artinya, selama THR dikategorikan sebagai penghasilan, maka secara prinsip tetap masuk objek pemotongan pajak.

Namun demikian, terdapat perlakuan berbeda bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta penyesuaiannya pada tahun berikutnya, PPh atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah.

Dengan skema tersebut, ASN menerima THR secara penuh tanpa pengurangan dari sisi pajak pribadi. Perbedaan perlakuan ini menjadi bagian dari kebijakan fiskal pemerintah yang diatur khusus melalui peraturan tersendiri. (alf)

IKPI Bitung Tawarkan Klinik Pajak Gratis, Denny Makisanti Dorong Sinergi dengan KPP Kotamobagu

IKPI, Bitung: Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, antrean wajib pajak terlihat meningkat di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP), termasuk di KPP Pratama Kotamobagu. Dalam situasi tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bitung melakukan audiensi dengan Kepala KPP Pratama Kotamobagu dan jajaran, sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi di lapangan.

Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua IKPI Cabang Bitung, Dr. Denny F. Makisanti yang hadir bersama jajaran pengurus. Saat kunjungan berlangsung, antrean wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax masih terjadi.

Menurut Denny, sebagian wajib pajak yang datang ke KPP mengaku belum sepenuhnya memahami mekanisme pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax. Kondisi tersebut mendorong IKPI Cabang Bitung untuk mengambil peran aktif membantu sosialisasi dan pendampingan.

“Kami terpanggil untuk turut membantu, karena wilayah kerja IKPI Cabang Bitung juga mencakup Kotamobagu. Ini momentum bagi kami untuk bersinergi,” ujar Denny Selasa (3/3/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Denny menyampaikan dua usulan konkret kepada Kepala KPP Pratama Kotamobagu, Andrew Valentino. Pertama, IKPI Cabang Bitung siap menyelenggarakan Klinik Pajak atau Pojok Pajak berupa konsultasi gratis pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.

Klinik Pajak tersebut rencananya akan digelar di pusat perbelanjaan Paris Superstore Kota Kotamobagu agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mengurai antrean di KPP sekaligus memperluas edukasi kepada wajib pajak.

Kedua, Denny menegaskan komitmen seluruh pengurus IKPI Cabang Bitung untuk hadir dengan menggunakan tanda pengenal (ID Card) serta kartu izin praktik resmi dari Kementerian Keuangan. Hal ini bertujuan menunjukkan bahwa anggota IKPI merupakan konsultan pajak berizin dan kompeten.

“Sinergi ini penting agar wajib pajak yang membutuhkan jasa konsultan pajak dapat menggunakan konsultan yang resmi dan berizin. Pada akhirnya, edukasi dan kepatuhan wajib pajak akan meningkat,” tegasnya.

Ia menambahkan, kolaborasi antara IKPI dan KPP tidak hanya berdampak pada kemudahan layanan, tetapi juga berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan pajak.

Usulan tersebut mendapat respons positif dari Kepala KPP Pratama Kotamobagu, Andrew Valentino. Audiensi ini menjadi langkah awal penguatan sinergi antara otoritas pajak dan organisasi profesi dalam menghadapi musim pelaporan SPT Tahunan berbasis Coretax. (bl)

id_ID