IKPI Makassar dan Bank Mega Kupas Tuntas Coretax, Peserta Antusias Bahas Lampiran SPT OP

IKPI, Makassar: Sekitar 100 nasabah Bank Mega mengikuti Tax Seminar with Cooperation with IKPI yang digelar pada Kamis, 5 Februari 2026, pukul 15.00–18.00 WITA di Menara Bank Mega Makassar. Seminar ini menjadi momentum penting menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) yang akan menggunakan sistem Coretax.

Hadir sebagai narasumber, Dr. Suwandi Ng dari IKPI Cabang Makassar memberikan pemaparan komprehensif mengenai penggunaan Coretax, mulai dari menu induk hingga detail lampiran SPT OP. Materi difokuskan pada pemahaman teknis dan praktik langsung agar peserta mampu mengakses dan mengisi SPT secara mandiri.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

“Kami menjelaskan Coretax secara menyeluruh, dari proses login sampai ke pengisian komponen-komponen lampiran SPT Orang Pribadi. Tujuannya agar peserta benar-benar memahami alurnya, bukan sekadar tahu teorinya,” ujar Dr. Suwandi, Minggu (1/3/2026)

Ia menegaskan, pembahasan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dilakukan lebih mendalam dibandingkan Badan. “Kalau untuk Badan, kami hanya menunjukkan lampirannya secara umum. Tetapi untuk Orang Pribadi, kami bahas sampai ke detail, termasuk penghasilan neto, penghasilan final, lampiran harta, dan pengecekan bukti potong,” jelasnya.

Menurutnya, kesalahan pengisian sering terjadi pada bagian lampiran. “Banyak yang belum memahami proses posting SPT untuk mengecek apakah bukti potong sudah terinput dengan benar. Begitu juga dengan pengisian lampiran harta, ini yang paling sering ditanyakan,” tambah Dr. Suwandi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Suasana seminar berlangsung interaktif. Peserta aktif mengajukan pertanyaan, terutama terkait teknis pengisian lampiran penghasilan neto, penghasilan final, aset, serta mekanisme pencocokan bukti potong di sistem Coretax. Antusiasme tersebut menunjukkan masih tingginya kebutuhan akan edukasi praktis terkait pelaporan SPT secara digital.

Dr. Suwandi berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan. “Edukasi seperti ini penting agar Wajib Pajak tidak hanya patuh karena kewajiban, tetapi patuh karena memahami proses dan aturannya,” ujarnya.

Melalui kolaborasi ini, IKPI Cabang Makassar menegaskan komitmennya dalam mendukung literasi perpajakan dan membantu masyarakat menghadapi transformasi digital administrasi pajak melalui Coretax, khususnya dalam persiapan pelaporan SPT Tahunan 2025 yang dilaporkan pada 2026. (bl)

Ketum PERKOPPI Sebut Kepastian Hukum adalah Kunci Dongkrak Tax Ratio

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) Prof. Dr. Gilbert Relly menilai kepastian hukum menjadi faktor fundamental dalam meningkatkan rasio pajak Indonesia. Tanpa jaminan konsistensi terhadap perjanjian bisnis yang telah dibuat, pertumbuhan ekonomi dan kepatuhan pajak akan sulit meningkat.

Dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026), Gilbert menyoroti sejumlah kerja sama pemanfaatan aset seperti skema KSO dan BOT yang belakangan dipersoalkan kembali atas dasar dugaan kerugian negara.

“Kalau perjanjian lama diuji ulang dan kemudian disita, otomatis kegiatan usaha berhenti. Ketika usaha berhenti, pajak juga berhenti,” ujarnya.

Menurutnya, situasi tersebut menciptakan ketidakpastian bagi investor dan berdampak langsung pada penerimaan negara. Ia menyebut kondisi ini sebagai distorsi yang memengaruhi compliance dan menurunkan minat investasi.

Gilbert menilai pemerintah perlu menyelaraskan kebijakan fiskal dengan penegakan hukum agar tidak saling menegasikan. “Tidak bisa satu sisi mendorong pertumbuhan ekonomi, di sisi lain kepastian hukumnya goyah,” katanya.

Ia juga menyinggung stabilitas nilai tukar rupiah dan pentingnya koordinasi kebijakan moneter dan fiskal dalam menjaga iklim usaha.

Menurutnya, tanpa kepastian hukum dan stabilitas kebijakan, target peningkatan tax ratio akan sulit tercapai.

“Pertumbuhan ekonomi harus jadi goal utama. Pajak mengikuti ekonomi yang sehat,” tegasnya. (bl)

RAT dan Dukungan Kongres 2029, IKPI Sleman Perkuat Soliditas Internal

IKPI, Sleman: Di tengah agenda kolaborasi eksternal, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman juga memperkuat konsolidasi internal melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang akan digelar pada 27 Februari 2026 di Grand Cokro Hotel Yogyakarta.

Ketua IKPI Cabang Sleman, Hersona Bangun, menyampaikan bahwa rapat tahunan tersebut menjadi forum strategis untuk mengevaluasi program kerja sekaligus merumuskan langkah ke depan. Kegiatan ini akan dihadiri anggota cabang Sleman dan dilanjutkan dengan buka puasa bersama.

“Rapat ini bukan hanya agenda formal organisasi, tetapi juga momentum mempererat silaturahmi antaranggota dan memperkuat kekompakan,” ungkap Hersona.

Ia menekankan pentingnya soliditas internal dalam menjalankan program-program yang telah dicanangkan oleh pengurus pusat, daerah, maupun cabang. Menurutnya, keberhasilan program sangat bergantung pada kolaborasi dan komitmen anggota di tingkat cabang.

Selain agenda internal, IKPI Sleman juga menyatakan kesiapan untuk berkontribusi dalam mendukung penyelenggaraan Kongres IKPI Tahun 2029 dengan Yogyakarta sebagai tuan rumah. Persiapan dini dinilai penting agar pelaksanaan kongres berjalan optimal dan memberikan kesan positif bagi peserta dari seluruh Indonesia.

“Dengan Jogja sebagai tuan rumah, kami ingin menyambut anggota dari seluruh Indonesia secara maksimal sekaligus memperkenalkan potensi daerah,” ujarnya.

IKPI Sleman juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan program yang memberi manfaat bagi wajib pajak dan masyarakat luas. Salah satu perhatian yang disuarakan adalah dorongan agar regulasi perpajakan bagi UMKM segera diterbitkan, mengingat kepastian aturan sangat dinantikan pelaku usaha.

Melalui penguatan organisasi dan kesiapan mendukung agenda nasional, IKPI Sleman ingin memastikan perannya tetap relevan, profesional, dan berkontribusi nyata dalam ekosistem perpajakan Indonesia.

Dengan konsolidasi yang matang dan visi jangka panjang, cabang Sleman optimistis dapat menjadi salah satu motor penggerak kegiatan IKPI di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. (bl)

IKPI Tangsel Tebar Kebaikan Ramadan, 350 Takjil dan Santunan Yatim Dibagikan di BSD

IKPI, Tangerang Selatan: Semangat berbagi dan kebersamaan mewarnai kegiatan yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Tangerang Selatan pada Jumat (27/02). Mengusung nuansa Ramadan yang penuh makna, IKPI Tangsel menyelenggarakan Buka Puasa Bersama (Bukber) yang dirangkaikan dengan bakti sosial, pembagian 350 paket takjil gratis, serta santunan kepada anak yatim piatu di kawasan Telaga Seafood, BSD.

Sejak sore hari, suasana hangat sudah terasa ketika para anggota IKPI Tangsel bersama keluarga besar pengurus turun langsung membagikan takjil kepada pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Sebanyak 350 paket takjil dibagikan secara tertib dan penuh keakraban, disambut antusias oleh warga yang tengah menjalankan ibadah puasa.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Tangsel)

Ketua Pengurus Daerah IKPI Banten, Kunto Wiyono, turut hadir memberikan dukungan atas inisiatif sosial tersebut. Kehadirannya menjadi bentuk apresiasi terhadap kepedulian IKPI Tangsel yang konsisten menghadirkan kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat.

Tak hanya berbagi takjil, rangkaian kegiatan juga diisi dengan santunan kepada 20 anak yatim piatu. Momen ini menjadi bagian paling haru dalam acara, ketika senyum dan kebahagiaan terpancar dari wajah anak-anak penerima santunan. Bantuan yang diberikan diharapkan dapat menjadi penyemangat sekaligus menghadirkan kebahagiaan di bulan suci.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Tangsel)

Ketua IKPI Tangsel, Rully Erlangga, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen organisasi untuk hadir tidak hanya sebagai wadah profesional, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat.

“Melalui buka puasa bersama, pembagian takjil, dan santunan ini, kami ingin mempererat silaturahmi antaranggota sekaligus menumbuhkan semangat kepedulian sosial. IKPI Tangsel tidak hanya berfokus pada profesionalisme, tetapi juga pada nilai kebersamaan dan kebermanfaatan bagi masyarakat luas,” ujar Rully, Minggu (1/3/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Tangsel)

Acara kemudian dilanjutkan dengan buka puasa bersama yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan. Canda, doa, dan kebersamaan menjadi penutup manis dari rangkaian kegiatan sosial hari itu.

Melalui kegiatan yang digelar pada 27 Februari 2026 ini, IKPI Tangsel berharap dapat terus memperkuat perannya sebagai organisasi profesi yang tidak hanya unggul dalam kompetensi perpajakan, tetapi juga aktif menebarkan manfaat dan kepedulian sosial bagi lingkungan sekitarnya. (bl)

Wali Kota Jakarta Utara Serahkan Langsung Penghargaan PMI kepada IKPI Jakarta Pusat

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menerima piagam penghargaan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Utara yang diserahkan langsung oleh Hendra Hidayat kepada IKPI Cabang Jakarta Pusat. Penyerahan dilakukan dalam seremoni resmi di Kantor Administrasi Walikota Jakarta Utara, Jumat (27/2/2026).

Penghargaan tersebut diberikan atas peran serta aktif IKPI Jakarta Pusat dalam program Bulan Dana PMI Tahun 2025. Para anggota secara bersama-sama menggalang dana sukarela guna mendukung operasional kegiatan PMI Jakarta Utara.

(Foto: Istimewa)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani menyampaikan rasa bangga atas apresiasi yang diterima. Ia menegaskan bahwa partisipasi dalam kegiatan kemanusiaan merupakan bagian dari tanggung jawab sosial organisasi profesi.

“Kami merasa senang dapat berbagi dengan masyarakat dan berpartisipasi dalam kegiatan PMI. Ini menjadi bentuk nyata kepedulian anggota IKPI Jakarta Pusat,” ujarnya.

(Foto: Istimewa)

Ia menjelaskan, hubungan dengan PMI Jakarta Utara bermula dari kolaborasi kegiatan donor darah pada Agustus 2025 bersama IKPI Jakarta Utara. Sejak saat itu, komunikasi dan sinergi semakin terjalin erat hingga berlanjut pada dukungan dalam program Bulan Dana PMI.

“Sejak kolaborasi donor darah Agustus 2025, kami semakin memahami peran penting PMI. Dari sana muncul komitmen untuk ikut berkontribusi dalam penggalangan dana,” tambahnya.

Ketua IKPI Jakarta Pusat juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang telah menyukseskan penggalangan dana tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini lahir dari semangat kebersamaan dan solidaritas anggota.

“Saya mengapresiasi seluruh anggota yang telah ikut menyukseskan penggalangan dana ini. Tanpa dukungan bersama, kontribusi ini tidak akan terwujud,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada IKPI Jakarta Pusat dan seluruh pihak yang telah menunjukkan kepedulian terhadap kegiatan kemanusiaan. Ia menilai dukungan dari organisasi profesi menjadi bukti bahwa semangat gotong royong masih kuat di tengah masyarakat.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada IKPI Jakarta Pusat atas kontribusinya dalam mendukung PMI. Partisipasi seperti ini sangat membantu keberlangsungan kegiatan kemanusiaan dan menjadi contoh baik bagi organisasi lainnya,” ujar Hendra.

Ia berharap kolaborasi antara PMI dan berbagai organisasi, termasuk IKPI, dapat terus berlanjut dan diperluas di masa mendatang, sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Sebagai informasi, secara nasional IKPI juga mencatatkan capaian membanggakan di bidang kemanusiaan. Pada peringatan HUT ke-60 Agustus 2025, IKPI menggelar donor darah serentak di seluruh Indonesia yang melibatkan lebih dari 6.400 peserta dan mendapat pengakuan dari Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) dalam kategori kegiatan donor darah oleh asosiasi profesi konsultan pajak dengan peserta terbanyak. Capaian tersebut menjadi latar belakang kuat komitmen IKPI dalam mendukung gerakan kemanusiaan secara berkelanjutan. (bl)

IKPI Jakarta Utara Raih Penghargaan PMI atas Donasi dan Aksi Donor Darah

IKPI, Jakarta Utara: Komitmen sosial Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara kembali mendapat apresiasi. Organisasi profesi tersebut menerima piagam penghargaan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Utara atas partisipasi dalam Bulan Dana PMI serta kontribusi pada kegiatan donor darah yang digelar pada Agustus 2025 lalu.

Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Hendra Hidayat selaku Wali Kota Jakarta Utara bersama Ketua PMI Jakarta Utara, Rijal, dalam seremoni yang berlangsung di Kantor Administrasi Walikota Jakarta Utara, Jumat (27/2/2026).

Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara, Franky Foreson, hadir menerima piagam tersebut didampingi Tarcisius Rustiadji, Wakil Ketua Koordinator Hubungan Masyarakat IKPI Cabang Jakarta Utara. Kehadiran keduanya mewakili seluruh anggota yang telah berpartisipasi dalam aksi kemanusiaan tersebut.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Utara)

Ketua PMI Jakarta Utara, Rijal, menyampaikan apresiasi atas konsistensi IKPI dalam mendukung kegiatan sosial. Ia juga menyinggung kolaborasi donor darah antara IKPI Jakarta Utara dan IKPI Jakarta Pusat pada Agustus 2025 yang dinilai membantu menjaga ketersediaan stok darah di wilayah tersebut.

“Kami berterima kasih atas kepedulian dan kontribusi nyata dari IKPI. Dukungan seperti ini sangat berarti bagi misi kemanusiaan PMI,” ujar Rijal dalam sambutannya.

Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, turut memberikan penghargaan kepada berbagai perusahaan dan organisasi yang aktif mendukung kegiatan PMI. Ia berharap kepedulian sosial ini dapat terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi pihak lain untuk berkontribusi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Utara)

Selain IKPI Jakarta Utara, sejumlah perusahaan juga menerima penghargaan, antara lain PT Mall Artha Gading, PT Samudera Indonesia, PT Bogasari Flour Mills, PT Jakarta Propertindo, PT Indonesian Power, serta PT Adira Finance dan sejumlah entitas lainnya.

Franky menyatakan bahwa penghargaan ini menjadi dorongan moral bagi IKPI Jakarta Utara untuk terus aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. “Sebagai organisasi profesi, kami tidak hanya berfokus pada aspek profesional, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial. Donor darah dan dukungan terhadap PMI adalah wujud nyata kepedulian kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, IKPI Jakarta Utara akan terus membuka ruang kolaborasi dengan PMI dan berbagai pihak dalam kegiatan kemanusiaan ke depan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Sebagai informasi, secara nasional IKPI juga mencatatkan capaian membanggakan di bidang kemanusiaan. Pada peringatan HUT ke-60 Agustus 2025, IKPI menggelar donor darah serentak di seluruh Indonesia yang melibatkan lebih dari 6.400 peserta dan mendapat pengakuan dari Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) dalam kategori kegiatan donor darah oleh asosiasi profesi konsultan pajak dengan peserta terbanyak. Capaian tersebut menjadi latar belakang kuat komitmen IKPI dalam mendukung gerakan kemanusiaan secara berkelanjutan. (bl)

Rasio Pajak RI Tertinggal di ASEAN, P3KPI Soroti Arah Kebijakan 2026

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susy Suryani Suyanto menyoroti posisi rasio pajak Indonesia yang masih tertinggal dibanding negara-negara ASEAN. Ia menilai kondisi tersebut menjadi tantangan besar menjelang tahun fiskal 2026.

Dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Rabu (25/2/2026) Susy memaparkan bahwa rasio pajak Indonesia pada 2024 berada di kisaran 10,08 persen dan turun menjadi sekitar 9,3 persen pada 2025.

“Di antara negara ASEAN, kita paling rendah. Filipina 17,9 persen, Thailand 17,1 persen, Vietnam 16,8 persen. Ini harus jadi refleksi,” ujarnya.

Menurutnya, rendahnya rasio pajak berdampak pada kapasitas fiskal negara, terutama di tengah ketidakpastian global yang ditandai volatilitas ekonomi, tekanan suku bunga, serta fluktuasi harga komoditas.

Ia menegaskan bahwa peningkatan penerimaan tidak bisa lagi mengandalkan kenaikan tarif. Ruang kebijakan tarif semakin sempit, apalagi dengan dinamika pajak minimum global 15 persen yang membatasi fleksibilitas negara berkembang dalam memberikan insentif.

Karena itu, Susy menilai arah kebijakan 2026 harus difokuskan pada perluasan basis pajak dan penguatan kepatuhan melalui administrasi berbasis data, termasuk pemanfaatan sistem digital seperti Cortex.

Menurutnya, integrasi data pemotongan pajak dan pelaporan akan memperkuat basis penerimaan tanpa menciptakan distorsi besar dalam perekonomian.

Namun ia mengingatkan bahwa digitalisasi bukan tujuan akhir. Yang harus diukur adalah apakah reformasi tersebut benar-benar menurunkan tax gap dan meningkatkan kepatuhan sukarela.

“Jangan sampai reformasi hanya administratif, tapi tidak menyentuh akar persoalan struktural,” tegas Susy.

Ia menyebut 2026 sebagai momen penting untuk memastikan reformasi perpajakan tidak sekadar melanjutkan pola lama, tetapi benar-benar memperkuat fondasi fiskal nasional. (bl)

Di Seminar IKPI Jakarta Pusat, Daniel Belianto Kupas Mekanisme SP2DK

IKPI, Jakarta Pusat: Pada Seminar dan Buka Puasa Bersama IKPI Jakarta Pusat di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Kamis (26/2/2026), Tax Partner Ortax, Daniel Belianto memberikan penjelasan mendalam mengenai SP2DK sebagai instrumen utama pengawasan dalam PMK 111 Tahun 2025.

Ia menjelaskan bahwa SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan diterbitkan ketika terdapat data yang perlu diklarifikasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk merespons, dengan opsi perpanjangan 7 hari jika disampaikan secara tertulis,” jelas Daniel.

Namun ia mengingatkan bahwa apabila tanggapan tidak memadai atau tidak disampaikan, DJP dapat melanjutkan dengan pembahasan, kunjungan, bahkan pemeriksaan.

Daniel juga menyoroti perubahan penting dalam PMK terbaru, yakni adanya SP3P2DK sebagai penanda penyelesaian proses klarifikasi apabila hasilnya dinyatakan selesai.

“Sekarang penyelesaian SP2DK lebih terdokumentasi. Jika tidak selesai, bisa berkembang ke usulan tindak lanjut lain sesuai kewenangan,” katanya.

Ia mempraktikkan langsung alur respons SP2DK melalui sistem Coretax, mulai dari notifikasi dashboard, menu ‘Kasus Saya’, hingga unggah dokumen pendukung.

Menurutnya, respons yang cepat dan argumentatif menjadi kunci. “SP2DK bukan surat biasa. Ini fase awal yang bisa menentukan arah pengawasan,” tegasnya.

Peserta terlihat antusias menanyakan skenario konkret di lapangan, terutama terkait potensi eskalasi ke pemeriksaan. (bl)

Target Pajak Naik 23%, AKP2I Ingatkan Intensifikasi Harus Profesional dan Berkeadilan

IKPI, Jakarta: Kenaikan target penerimaan pajak sekitar 23 persen pada 2026 menjadi perhatian serius kalangan profesi konsultan pajak. Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh mengingatkan agar strategi intensifikasi dilakukan secara profesional, proporsional, dan berbasis keadilan.

Dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026), Suherman menilai tekanan penerimaan akan semakin besar mengingat pemerintah tidak merencanakan pajak baru maupun kenaikan tarif signifikan.

“Kalau tidak ada pajak baru, otomatis intensifikasi yang diperkuat. Tapi intensifikasi harus dijaga agar tidak berubah menjadi tekanan berlebihan,” ujarnya.

Ia menyoroti pengalaman di lapangan di mana hasil pemeriksaan hampir selalu berujung kurang bayar (KB), sementara nihil bayar relatif jarang terjadi. Hal ini, menurutnya, dapat menimbulkan persepsi kurang netral di mata wajib pajak.

Suherman menegaskan bahwa konsultan pajak bekerja berdasarkan undang-undang dan standar profesional. Jika laporan telah disusun sesuai ketentuan, maka koreksi seharusnya berbasis argumentasi objektif, bukan sekadar target.

Ia juga mengingatkan bahwa target penerimaan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik dan global. “Setiap kenaikan target pasti ada dasar perhitungannya. Jangan sampai hanya optimisme tanpa kalkulasi realistis,” katanya.

Menurutnya, ekstensifikasi wajib pajak perlu diperkuat agar beban tidak hanya ditumpukan pada wajib pajak yang sudah patuh.

“Perluasan basis pajak lebih sehat daripada hanya menekan basis yang sama,” tegasnya.

Suherman berharap intensifikasi 2026 menjadi momentum penguatan profesionalisme, bukan sumber ketegangan baru antara wajib pajak dan otoritas. (bl)

DJP Kantongi Rp47,18 Triliun, Setoran Pajak Digital Melejit hingga Januari 2026

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan performa impresif di awal tahun. Hingga 31 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat setoran pajak digital telah mencapai Rp47,18 triliun.

Capaian tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah instrumen perpajakan di sektor digital, meliputi Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak atas transaksi aset kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Kontributor terbesar masih berasal dari PPN PMSE dengan total penerimaan Rp36,69 triliun sejak skema ini diterapkan. Pada Januari 2026 saja, setoran PPN PMSE tercatat mencapai Rp1,02 triliun, mencerminkan aktivitas transaksi digital lintas platform yang tetap solid.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, melalui keterangan tertulisnya dikutip, Jumat (28/2/2026) menjelaskan bahwa hingga kini pemerintah telah menunjuk 242 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, 223 perusahaan telah aktif memungut dan menyetorkan pajak.

DJP juga mencatat adanya satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Grammarly, serta satu perubahan data pemungut pada BetterMe Limited. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari pembaruan administrasi dan pengawasan kepatuhan.

Selain PMSE, penerimaan dari pajak aset kripto mencapai Rp1,93 triliun. Angka tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp875,23 miliar. Tren ini dinilai sejalan dengan meningkatnya volume dan nilai transaksi aset digital di Indonesia.

Sektor fintech turut memberikan kontribusi signifikan dengan total penerimaan Rp4,47 triliun. Rinciannya meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri Rp724,54 miliar, serta PPN Dalam Negeri Rp2,52 triliun.

Sementara itu, pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menyumbang Rp4,1 triliun, terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.

DJP menilai lonjakan penerimaan ini mencerminkan semakin kuatnya basis pemajakan di sektor ekonomi digital. Ke depan, pengawasan dan perluasan ekosistem digital akan terus diperkuat agar pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi berjalan seiring dengan optimalisasi penerimaan negara. (alf)

id_ID