Sebanyak 29 Ruas Tol Dapat Diskon 30% Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftarnya

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia resmi menetapkan potongan tarif tol sebesar 30 persen pada periode mudik Lebaran 2026/1447 H. Kebijakan ini berlaku di 29 ruas tol yang tersebar di berbagai koridor strategis nasional.

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menjelaskan bahwa diskon diberikan untuk mendorong masyarakat melakukan perjalanan lebih awal, sehingga kepadatan kendaraan tidak menumpuk pada hari puncak arus mudik yang diprediksi jatuh pada 18 Maret 2026.

“Dengan diskon lebih, kami berharap pemudik berangkat dan kembali lebih awal dari waktu prakiraan puncak arus,” ujar Dody dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).

Potongan tarif 30 persen ini berlaku selama empat hari yang dibagi dalam dua fase, yakni arus mudik pada 15–16 Maret 2026 dan arus balik pada 26–27 Maret 2026. Diskon diberikan untuk seluruh golongan kendaraan yang melakukan perjalanan jarak jauh (barrier gate to barrier gate).

Ruas Trans Jawa yang Dapat Diskon 30%

Di Koridor Trans Jawa, sejumlah ruas utama yang mendapatkan potongan tarif antara lain:

Tangerang–Merak Jakarta–Cikampek Japek Elevated (MBZ) Cikampek–Palimanan Palimanan–Kanci Kanci–Pejagan Pejagan–Pemalang Pemalang–Batang Batang–Semarang Semarang ABC Cipularang Padaleunyi Cisumdawu Cimanggis–Cibitung Kelapa Gading–Pulogebang Krian–Legundi–Bunder

Ruas-ruas tersebut merupakan jalur vital yang menopang mobilitas pemudik dari wilayah Jabodetabek menuju Jawa Tengah hingga Jawa Timur.

Selain diskon reguler 30 persen, terdapat skema tarif khusus di beberapa ruas. Tol Becakayu menerapkan diskon dinamis 10–20 persen hingga 31 Maret 2026. Sementara itu, ruas Cibitung–Cilincing memberikan potongan 12–44 persen bagi kendaraan golongan II hingga V hingga 30 April 2026.

Ruas Trans Sumatera yang Ikut Diskon

Untuk Koridor Trans Sumatera, diskon 30 persen juga diberlakukan di sejumlah ruas utama, di antaranya:

Bakauheni–Terbanggi Besar Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayuagung Kayuagung–Palembang (kombinasi diskon 10% + 30% pada periode tertentu) Indralaya–Prabumulih Pekanbaru–Dumai Pekanbaru–Bangkinang–Koto Kampar Belawan–Medan–Tanjung Morawa Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi Indrapura–Kisaran Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat Sigli–Banda Aceh Seksi 2–6

Ruas-ruas ini menjadi tulang punggung konektivitas Sumatera, khususnya bagi pemudik yang bergerak dari Lampung hingga Aceh.

Dody berharap insentif tarif ini mampu meningkatkan minat masyarakat menggunakan jalan tol sehingga beban di jalan nasional dapat berkurang. “Lebih banyak kendaraan roda empat gunakan tol akan mengurangi beban di jalan nasional,” katanya.

Pemerintah juga mengingatkan pengguna jalan tol untuk memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum perjalanan. Diskon tidak akan berlaku apabila transaksi gagal akibat saldo kurang atau kartu tidak terbaca sistem.

Dengan insentif tarif di berbagai koridor utama tersebut, pemerintah optimistis arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berjalan lebih lancar dan terdistribusi secara lebih merata. (alf)

Data Debitur SLIK Kini Bisa Diakses DJP

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi membuka akses data debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 yang memperbarui ketentuan mengenai penyampaian data dan informasi perpajakan oleh Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP).

Melalui aturan tersebut, data yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam SLIK kini menjadi bagian dari skema pertukaran informasi yang dapat dimanfaatkan DJP. Langkah ini memperluas integrasi data antara otoritas pajak dan otoritas sektor keuangan.

Dalam lampiran regulasi, DJP memperoleh akses terhadap data debitur individu secara rinci. Informasi yang tersedia mencakup nomor CIF, NIK atau paspor, nama sesuai identitas, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, hingga identitas bank pelapor dan kantor cabangnya.

Untuk debitur badan usaha, cakupan datanya meliputi nomor CIF, NPWP badan, nama dan kode jenis usaha, nomor serta tanggal akta pendirian, alamat perusahaan, hingga identitas lembaga perbankan yang melaporkan. Data ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai profil administratif dan legal entitas usaha.

Tak hanya identitas, DJP juga dapat mengakses rincian fasilitas kredit yang diterima debitur. Informasi tersebut mencakup jenis dan sifat kredit, tanggal akad awal dan akhir, jatuh tempo, plafon kredit, baki debet, kolektabilitas, tunggakan pokok dan bunga, hingga tanggal kredit dinyatakan macet.

Regulasi ini turut membuka akses atas data pengurus dan pemilik badan usaha, termasuk identitas, jabatan, serta persentase kepemilikan. Dengan demikian, otoritas pajak memiliki referensi tambahan dalam memetakan struktur kepemilikan dan keterkaitan usaha.

Pada aspek agunan, DJP dapat melihat jenis jaminan, bukti kepemilikan, lokasi dan alamat agunan, serta nilai agunan berdasarkan NJOP atau penilaian independen. Informasi tersebut berpotensi menjadi pembanding terhadap pelaporan harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Selain itu, data laporan keuangan debitur badan usaha juga termasuk dalam cakupan yang dapat diakses. Paling sedikit memuat total aset, aset lancar dan tidak lancar, liabilitas jangka pendek dan panjang, ekuitas, pendapatan usaha, beban, serta laba rugi sebelum pajak hingga laba rugi tahun berjalan.

Seluruh data tersebut disampaikan secara elektronik dan dilakukan secara daring dengan jadwal pelaporan tahunan, paling lambat akhir April tahun berikutnya. Dengan kebijakan ini, pemerintah mempertegas arah pengawasan berbasis integrasi data, sekaligus mendorong konsistensi antara laporan keuangan kepada perbankan dan pelaporan kewajiban perpajakan. (alf)

PMK 8/2026 Terbit, OJK Resmi Wajib Setor Data Keuangan ke DJP

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017. Regulasi terbaru ini memperluas cakupan instansi dan lembaga yang wajib menyampaikan data serta informasi terkait perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam beleid anyar tersebut, pemerintah memperbarui daftar Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang memiliki kewajiban pelaporan. Salah satu perubahan paling menonjol adalah masuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai ILAP baru. Dengan penambahan ini, total ILAP yang wajib menyampaikan data kepada DJP kini mencapai 105 entitas.

Berdasarkan lampiran PMK 8/2026, OJK diwajibkan menyerahkan data laporan keuangan debitur yang sebelumnya disampaikan nasabah kepada bank atau lembaga pelapor. Data tersebut mencakup posisi aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan usaha, hingga laba atau rugi tahun berjalan.

Tidak hanya itu, OJK juga harus menyampaikan informasi yang bersumber dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Data ini meliputi identitas debitur perorangan maupun badan usaha, fasilitas kredit yang diterima termasuk plafon pinjaman, serta rincian agunan yang dijaminkan.

Kewajiban pelaporan ini memperkuat kapasitas analisis DJP dalam memetakan profil finansial wajib pajak. Dengan akses terhadap data pembiayaan dan laporan keuangan yang lebih komprehensif, otoritas pajak memiliki instrumen pembanding terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan wajib pajak melalui mekanisme self-assessment.

Integrasi data antara sektor keuangan dan otoritas pajak juga berpotensi menekan praktik pembukuan ganda. Selama ini, terdapat modus di mana pelaku usaha menyampaikan laporan keuangan dengan performa laba dan aset tinggi saat mengajukan kredit ke perbankan, namun melaporkan angka berbeda yang lebih rendah kepada otoritas pajak guna mengurangi beban pajak.

Dengan skema pertukaran data yang diatur dalam PMK 8/2026, ketidaksesuaian antara dokumen yang masuk ke sistem pengawasan OJK dan laporan yang disampaikan ke DJP akan lebih mudah teridentifikasi. Transparansi ini menjadi peringatan bagi wajib pajak agar menjaga konsistensi laporan keuangan di seluruh institusi.

Dari sisi kebijakan, langkah ini mencerminkan arah penguatan pengawasan berbasis data (data driven compliance). Pemerintah tidak hanya mengandalkan pemeriksaan manual, tetapi memanfaatkan integrasi informasi lintas lembaga untuk meningkatkan kepatuhan material.

Ke depan, efektivitas implementasi aturan ini akan sangat bergantung pada tata kelola pertukaran data dan perlindungan kerahasiaan informasi. Namun satu hal yang jelas, dengan bertambahnya ILAP dan masuknya OJK ke dalam sistem pelaporan, ruang asimetri informasi dalam pelaporan pajak kian menyempit. (alf)

Penerintah Pastikan THR 2026 Tetap Dipotong PPh 21, Usulan Bebas Pajak Masih Dikaji

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 masih menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan kebijakan tersebut tetap mengacu pada regulasi perpajakan yang saat ini berlaku.

Usai menghadiri konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026) Yassierli menyatakan belum ada perubahan aturan mengenai perlakuan pajak atas THR. “Sesuai peraturan,” ujarnya singkat ketika ditanya mengenai kepastian pemotongan pajak untuk tahun depan.

Kepastian ini sekaligus menjawab aspirasi sebagian kalangan pekerja yang berharap THR dibayarkan secara utuh tanpa potongan pajak. Menurut Yassierli, wacana pembebasan pajak tersebut belum diputuskan dan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut lintas kementerian.

Ia menekankan bahwa perubahan kebijakan fiskal tidak bisa dilakukan secara parsial. Setiap usulan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap sistem perpajakan secara keseluruhan, termasuk penerimaan negara dan prinsip keadilan antarkelompok wajib pajak.

Dalam kerangka hukum yang berlaku, THR diperlakukan sebagai tambahan penghasilan. Karena itu, pembayaran THR melekat pada mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana gaji dan tunjangan lain yang diterima pekerja.

Perhitungan pemotongan pajaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, yang memperkenalkan metode tarif efektif rata-rata (TER). Skema ini membagi wajib pajak ke dalam tiga kategori berdasarkan lapisan penghasilan dan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Besaran tarif dalam sistem TER bersifat variatif, dimulai dari 0 persen untuk lapisan tertentu hingga mencapai lebih dari 30 persen untuk kelompok penghasilan tinggi. Penentuan kategori didasarkan pada status perkawinan dan jumlah tanggungan, sehingga setiap pekerja dapat memiliki tarif efektif yang berbeda.

Ketentuan mengenai pajak THR sendiri tidak berdiri sebagai aturan tersendiri, melainkan mengikuti konstruksi umum PPh Pasal 21 dalam sistem perpajakan nasional. Artinya, selama THR dikategorikan sebagai penghasilan, maka secara prinsip tetap masuk objek pemotongan pajak.

Namun demikian, terdapat perlakuan berbeda bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta penyesuaiannya pada tahun berikutnya, PPh atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah.

Dengan skema tersebut, ASN menerima THR secara penuh tanpa pengurangan dari sisi pajak pribadi. Perbedaan perlakuan ini menjadi bagian dari kebijakan fiskal pemerintah yang diatur khusus melalui peraturan tersendiri. (alf)

IKPI Bitung Tawarkan Klinik Pajak Gratis, Denny Makisanti Dorong Sinergi dengan KPP Kotamobagu

IKPI, Bitung: Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, antrean wajib pajak terlihat meningkat di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP), termasuk di KPP Pratama Kotamobagu. Dalam situasi tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bitung melakukan audiensi dengan Kepala KPP Pratama Kotamobagu dan jajaran, sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi di lapangan.

Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua IKPI Cabang Bitung, Dr. Denny F. Makisanti yang hadir bersama jajaran pengurus. Saat kunjungan berlangsung, antrean wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax masih terjadi.

Menurut Denny, sebagian wajib pajak yang datang ke KPP mengaku belum sepenuhnya memahami mekanisme pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax. Kondisi tersebut mendorong IKPI Cabang Bitung untuk mengambil peran aktif membantu sosialisasi dan pendampingan.

“Kami terpanggil untuk turut membantu, karena wilayah kerja IKPI Cabang Bitung juga mencakup Kotamobagu. Ini momentum bagi kami untuk bersinergi,” ujar Denny Selasa (3/3/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Denny menyampaikan dua usulan konkret kepada Kepala KPP Pratama Kotamobagu, Andrew Valentino. Pertama, IKPI Cabang Bitung siap menyelenggarakan Klinik Pajak atau Pojok Pajak berupa konsultasi gratis pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.

Klinik Pajak tersebut rencananya akan digelar di pusat perbelanjaan Paris Superstore Kota Kotamobagu agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mengurai antrean di KPP sekaligus memperluas edukasi kepada wajib pajak.

Kedua, Denny menegaskan komitmen seluruh pengurus IKPI Cabang Bitung untuk hadir dengan menggunakan tanda pengenal (ID Card) serta kartu izin praktik resmi dari Kementerian Keuangan. Hal ini bertujuan menunjukkan bahwa anggota IKPI merupakan konsultan pajak berizin dan kompeten.

“Sinergi ini penting agar wajib pajak yang membutuhkan jasa konsultan pajak dapat menggunakan konsultan yang resmi dan berizin. Pada akhirnya, edukasi dan kepatuhan wajib pajak akan meningkat,” tegasnya.

Ia menambahkan, kolaborasi antara IKPI dan KPP tidak hanya berdampak pada kemudahan layanan, tetapi juga berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan pajak.

Usulan tersebut mendapat respons positif dari Kepala KPP Pratama Kotamobagu, Andrew Valentino. Audiensi ini menjadi langkah awal penguatan sinergi antara otoritas pajak dan organisasi profesi dalam menghadapi musim pelaporan SPT Tahunan berbasis Coretax. (bl)

IKPI Sleman Dorong Literasi Coretax Lewat Webinar Nasional Bersama UJB

IKPI, Sleman: Transformasi digital di bidang perpajakan terus menjadi perhatian serius Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman. Melalui kolaborasi dengan HMJ Akuntansi Universitas Janabadra (UJB), Tax Center UJB, dan IKABADRA, IKPI Sleman menggelar Webinar Nasional bertema “Transformasi Digital Perpajakan: Mengisi SPT Orang Pribadi di Era Coretax System” pada 26 Februari 2026.

Wakil Ketua IKPI Cabang Sleman Bidang Humas dan Kerjasama, Yudhika, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa dan masyarakat terhadap sistem perpajakan berbasis digital.

“Kami melihat pentingnya edukasi sejak dini, terutama kepada mahasiswa sebagai calon praktisi dan pelaku usaha. Coretax bukan sekadar sistem baru, tetapi perubahan paradigma dalam administrasi perpajakan,” ujar Yudhika.

Menurutnya, webinar ini dirancang agar peserta tidak hanya memahami konsep transformasi digital, tetapi juga mampu mengisi SPT Orang Pribadi secara tepat dan efektif melalui Coretax System. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan tingkat kepatuhan pajak di era digital dapat semakin meningkat.

Hadir sebagai narasumber Hersona Bangun, Ketua IKPI Cabang Sleman yang juga alumni UJB, serta Indah Citraningtyas, pengurus IKPI Cabang Sleman yang juga alumni UJB. Keduanya membagikan pemahaman praktis mengenai pengisian SPT Orang Pribadi di era Coretax, mulai dari aspek teknis hingga tantangan yang kerap dihadapi wajib pajak.

“Kolaborasi ini juga menjadi bentuk nyata implementasi MoU antara IKPI Sleman dengan kampus-kampus mitra di DIY. Kami ingin memastikan kerja sama tidak berhenti di atas kertas, tetapi diwujudkan dalam program edukasi konkret,” jelas Yudhika.

Webinar yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti kurang lebih 100 peserta dari kalangan mahasiswa dan masyarakat umum. Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya sesi tanya jawab yang membahas praktik pengisian SPT serta adaptasi terhadap sistem digital terbaru.

Yudhika menegaskan, IKPI Sleman akan terus memperluas kolaborasi dengan institusi pendidikan guna memperkuat literasi perpajakan. “Ke depan, kami ingin semakin banyak generasi muda yang tidak hanya paham pajak, tetapi juga siap menghadapi sistem digital yang terus berkembang,” tutupnya.

Melalui kegiatan ini, IKPI Sleman kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis dalam mendukung transformasi perpajakan nasional, sekaligus menjembatani dunia akademik dengan praktik profesional di lapangan. (bl)

Ramadhan Berbagi Berkah, IKPI Kabupaten Tangerang Bagikan 100 Paket Takjil di Karawaci

IKPI, Kabupaten Tangerang: Semangat berbagi di bulan suci Ramadhan diwujudkan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang melalui program “Ramadhan Berbagi Berkah”. Pada Rabu (25/2/2026), para konsultan pajak turun langsung ke kawasan Karawaci, Kabupaten Tangerang, untuk membagikan 100 paket takjil gratis kepada masyarakat sekitar.

Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, Dhaniel Hutagalung, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus komitmen organisasi untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat. Ia menegaskan, peran konsultan pajak tidak hanya terbatas pada aspek profesional, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

“Ramadhan adalah momentum terbaik untuk berbagi kebaikan. Kami ingin IKPI tidak hanya dikenal sebagai organisasi profesi, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang peduli dan siap berbagi,” ujar Dhaniel.

Sebanyak 100 paket buka puasa dibagikan secara langsung kepada para pengendara, pekerja, dan warga sekitar menjelang waktu berbuka. Antusiasme masyarakat terlihat dari respons hangat yang diberikan saat para anggota IKPI menyapa dan menyerahkan paket takjil.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Dhaniel menjelaskan, program ini tidak berhenti pada satu kali kegiatan. Selama bulan Ramadhan 2026, pembagian takjil akan dilaksanakan rutin setiap Minggu, dengan total empat kali kegiatan di beberapa titik berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, manfaatnya diharapkan dapat dirasakan lebih luas.

Menurutnya, kegiatan ini juga memiliki dimensi edukatif. Mengingat periode Ramadhan bertepatan dengan masa pelaporan pajak tahunan, IKPI Kabupaten Tangerang ingin meningkatkan awareness masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak serta ketersediaan layanan konsultasi dari konsultan pajak terdaftar.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

“Di periode pelaporan pajak ini, kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa mereka bisa mendapatkan bantuan konsultasi perpajakan dari konsultan pajak yang resmi dan terdaftar. Edukasi bisa dilakukan dengan pendekatan yang lebih humanis, salah satunya melalui kegiatan sosial seperti ini,” jelasnya.

Program Ramadhan Berbagi Berkah merupakan agenda rutin yang diinisiasi melalui Divisi Humas IKPI Kabupaten Tangerang. Selain pembagian takjil, ke depan organisasi juga merencanakan kegiatan sosial lain pada momen-momen keagamaan, seperti berbagi pada perayaan Paskah serta kegiatan kurban saat Idul Adha.

Dhaniel pun mengapresiasi partisipasi anggota yang telah terlibat dalam kegiatan perdana ini. Ia mengajak seluruh anggota IKPI Kabupaten Tangerang untuk terus berkontribusi, baik dalam kegiatan sosial maupun program edukasi perpajakan lainnya.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi budaya positif di internal organisasi. Semakin banyak anggota yang terlibat, semakin besar pula dampak yang bisa kita berikan kepada masyarakat,” tutupnya.

Melalui langkah sederhana namun bermakna ini, IKPI Kabupaten Tangerang berupaya menegaskan bahwa profesionalisme dan kepedulian sosial dapat berjalan beriringan, sekaligus memperkuat kehadiran organisasi di tengah masyarakat. (bl)

Yulia Yanto Anang Kupas Strategi Pelaporan SPT OP Berbasis Coretax di Bank Mega

IKPI, Jakarta: Seminar perpajakan yang menghadirkan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Yulia Yanto Anang sebagai narasumber di kantor Bank Mega Kelapa Gading, Kamis (5/2/2026), merupakan hasil kolaborasi antara IKPI dan Bank Mega. Kegiatan ini diikuti sekitar 50 peserta dan berlangsung dalam suasana interaktif.

Mengangkat tema “Optimalisasi Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Sistem Coretax”, Yulia menekankan bahwa Coretax merupakan perubahan strategis dalam administrasi perpajakan Indonesia.

“Coretax bukan sekadar perubahan aplikasi, tetapi perubahan fundamental dalam sistem administrasi perpajakan. Karena itu, pemahaman yang komprehensif menjadi sangat penting,” ujar Yulia yang juga merupakan Pengurus Pusat IKPI, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa terdapat perubahan mendasar dalam mekanisme pelaporan, integrasi data, serta pendekatan sistem yang menuntut adaptasi cepat dari wajib pajak dan praktisi.

Dalam paparannya, Yulia menguraikan tiga pokok bahasan utama, yakni alasan Coretax menjadi isu strategis, perubahan fundamental dalam sistem Coretax, serta implementasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem tersebut.

Menurutnya, optimalisasi pelaporan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan formal, tetapi juga ketepatan data dan pemahaman terhadap sistem yang terus berkembang.

“Regulasi dan sistem dapat mengalami penyesuaian. Karena itu, wajib pajak perlu terus memperbarui pemahaman agar tidak tertinggal,” jelasnya.

Sejak awal pemaparan, peserta terlihat antusias. Pertanyaan muncul bahkan sebelum sesi diskusi dibuka secara resmi. Hingga akhir acara, hampir seluruh peserta aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab.

Seminar ditutup dengan tepuk tangan meriah dari peserta yang menyampaikan apresiasi atas materi yang diberikan. Secara spontan terdengar ungkapan, “Konsultan pajak IKPI keren,” sebagai bentuk kepuasan atas jalannya kegiatan.

Melalui kolaborasi ini, IKPI dan Bank Mega diharapkan dapat terus bersinergi dalam meningkatkan literasi perpajakan, khususnya terkait implementasi Coretax dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. (bl)

Thailand Siapkan Pajak Natrium untuk Tekan Kasus Penyakit Ginjal dan Hipertensi

IKPI, Jakarta: Pemerintah Thailand kembali menyiapkan kebijakan fiskal berbasis kesehatan dengan merancang pajak atas makanan tinggi natrium. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya angka penyakit ginjal kronis dan hipertensi yang dinilai telah membebani sistem layanan kesehatan nasional.

Departemen Cukai Thailand tengah menyusun proposal resmi untuk memperkenalkan pajak natrium secara bertahap kepada produsen makanan kemasan. Produk yang menjadi sasaran awal antara lain mi instan, makanan beku, serta camilan gurih yang selama ini menjadi penyumbang terbesar asupan garam masyarakat.

Berdasarkan Survei Kesehatan Nasional 2024–2025, warga Thailand berusia 15 tahun ke atas mengonsumsi rata-rata 3.650 miligram natrium per hari. Angka tersebut hampir dua kali lipat dari batas maksimal yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO), yakni 2.000 miligram per hari.

Dampaknya tidak kecil. Penyakit yang berkaitan dengan konsumsi natrium berlebih diperkirakan menimbulkan beban ekonomi hingga 1,6 triliun baht atau sekitar Rp700 triliun per tahun dalam bentuk biaya perawatan medis dan kehilangan produktivitas.

Ahli ginjal dari Mahidol University, Prof Surasak Kantachuvesiri, menilai pendekatan edukasi publik saja tidak cukup untuk mengubah pola konsumsi. “Kampanye kesehatan masyarakat saja tidak cukup. Kita butuh aturan hukum dan pajak untuk mengubah keadaan, agar rasa asin yang ekstrem tidak lagi menjadi norma,” ujarnya seperti dikutip dari The Straits Times.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga berpotensi menjadi contoh bagi negara lain. Menurutnya, rasa manis dan asin memiliki efek adiktif sehingga sering kali mengalahkan pertimbangan rasional masyarakat dalam memilih makanan yang sehat.

Pajak yang disiapkan tidak hanya menghitung kandungan garam dapur (NaCl), tetapi total natrium dalam produk, termasuk yang berasal dari bahan tambahan seperti pengawet dan baking soda. Namun, pemerintah memastikan kebijakan ini tidak menyasar makanan yang baru dimasak di restoran, pedagang kaki lima, maupun jaringan makanan cepat saji.

Karena perubahan selera terhadap rasa asin dinilai lebih sulit dibandingkan pengurangan gula, penerapan pajak akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal akan mengenakan tarif relatif rendah terhadap produk dengan kadar natrium tertinggi selama sedikitnya enam tahun, guna memberi waktu bagi industri melakukan penyesuaian formulasi tanpa mengguncang sektor pangan secara drastis. (alf)

Diskon Tol 30 Persen Berlaku H-9 Lebaran, Pemerintah Dorong Pemudik Berangkat Lebih Awal

IKPI, Jakarta: Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memastikan pemerintah akan memberikan potongan tarif tol sebesar 30 persen mulai H-9 Lebaran 2026. Kebijakan tersebut disampaikan Dody saat melakukan kunjungan kerja di Semarang, Jawa Tengah.

Menurut Dody, diskon tarif akan mulai diberlakukan sekitar H-8 hingga H-9 sebelum Hari Raya. “H-8, H-9 seingat saya,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).

Ia menegaskan bahwa potongan tarif berlaku di seluruh ruas tol di Indonesia. Skema ini dibuat seragam seperti tahun sebelumnya, namun dengan besaran diskon yang lebih besar. Jika pada Lebaran 2025 potongan tarif hanya 20 persen, tahun ini meningkat menjadi 30 persen.

“Semua ruas. Sama seperti tahun lalu, sama persis. Cuma kalau tahun lalu diskon tarif tolnya 20 persen, sekarang 30 persen,” kata Dody.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu mengurai kepadatan arus mudik yang kerap menumpuk menjelang puncak Lebaran. Dengan adanya insentif tarif, masyarakat diharapkan terdorong untuk melakukan perjalanan lebih awal sehingga distribusi kendaraan menjadi lebih merata.

Selain untuk arus mudik, potongan tarif juga diharapkan berdampak pada arus balik. “Dengan cara itu berharap pemudik bisa mudik lebih awal, begitu juga dengan balik bisa juga lebih awal,” ujarnya.

Kebijakan diskon tol tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang telah disiapkan pemerintah. Total anggaran stimulus mencapai Rp12,83 triliun dan mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bantuan sosial.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan bahwa dari total anggaran tersebut, sekitar Rp200 miliar dialokasikan untuk diskon transportasi, termasuk tol. Sementara itu, anggaran terbesar yakni sekitar Rp12 triliun diperuntukkan bagi program bantuan sosial.

Stimulus ekonomi ini akan digulirkan selama periode Februari hingga Maret 2026. Pemerintah berharap kombinasi insentif transportasi dan bantuan sosial dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kelancaran mobilitas selama musim mudik Lebaran tahun ini. (alf)

id_ID