IKPI, Jakarta: Pemerintah Kabupaten Kabupaten Mojokerto bersiap menagih kembali pajak hiburan di kawasan hutan Kecamatan Pacet setelah memperoleh dukungan dari Kementerian Dalam Negeri. Dukungan tersebut menjadi dasar bagi pemda untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha pariwisata yang selama ini diduga belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menyampaikan bahwa hasil konsultasi dengan Kemendagri memperkuat posisi pemerintah daerah dalam melakukan penertiban pajak, termasuk terhadap usaha yang beroperasi di kawasan hutan.
“Dari hasil konsultasi dengan Kemendagri, sekarang makin menguatkan Pemkab Mojokerto untuk bersikap tegas kepada wajib pajak. Termasuk bagi pelaku usaha yang memanfaatkan kawasan hutan,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Penguatan tersebut tertuang dalam notulen berita acara konsultasi terkait pemungutan pajak daerah di kawasan hutan milik Perum Perhutani. Dokumen itu menjadi rujukan pemda untuk menjalankan langkah operasional di lapangan, khususnya optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah sesuai regulasi yang berlaku.
Teguh menjelaskan, dasar hukum pemungutan pajak daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia juga menanggapi Surat Edaran Menteri Kehutanan yang selama ini dijadikan acuan penghentian setoran pajak daerah di sejumlah objek wisata kawasan hutan. Menurut Teguh, sesuai arahan Kemendagri, surat edaran tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
Selain itu, Teguh menegaskan tidak ada pungutan ganda antara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PNBP berkaitan dengan hak atau izin yang diberikan pemerintah, sementara PBJT menyasar transaksi atau konsumsi barang dan jasa, seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, parkir, hingga kesenian dan hiburan.
“Objeknya berbeda. Jadi saat pemda melakukan optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi di kawasan hutan, itu sah secara aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Manager Kluster Patra Pacet–Trawas, Agung Priambodo, menyebut pihaknya hanya menjalankan kebijakan pimpinan berdasarkan surat edaran Kementerian Kehutanan. Ia mengakui sejak September 2025, sejumlah destinasi wisata yang dikelola Palawi Risorsis tidak lagi menyetorkan retribusi ke Pemkab Mojokerto.
“Kami di bawah hanya pelaksana kebijakan. Surat edaran itu menjadi pegangan kami,” kata Agung.
Sebelumnya, Pemkab Mojokerto mengungkap terdapat 11 objek wisata di kawasan hutan yang terikat perjanjian kerja sama, namun pengelolaannya dilakukan sepihak oleh Palawi Risorsis. Sebagian besar objek tersebut diduga tidak menyetor pajak daerah selama sekitar empat bulan terakhir.
Akibat kondisi tersebut, potensi kebocoran pendapatan asli daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp60 juta per bulan. Dengan dukungan Kemendagri, Pemkab Mojokerto kini bersiap menagih kembali pajak hiburan di Pacet sebagai upaya mengamankan hak daerah sekaligus memperkuat kepatuhan pelaku usaha pariwisata. (alf)