IKPI Banjarmasin Dampingi Wajib Pajak Laporkan SPT 2025 Lewat Coreta

IKPI, Banjarmasin: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Banjarmasin/Banjarbaru menggelar Workshop Perpajakan bertema “Pengisian dan Pelaporan Bersama SPT Tahunan Tahun 2025 Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Sistem Coretax” pada Jumat, (13/3/2026) di Institut Bisnis dan Teknologi Kalimantan (IBITEK) Banjarmasin.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) terstruktur IKPI yang bertujuan membantu masyarakat memahami proses pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.

Workshop tersebut menghadirkan narasumber dari Tim Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng). Kegiatan ini juga menjadi wujud kolaborasi antara IKPI Cabang Banjarmasin/Banjarbaru dengan IBITEK Banjarmasin dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Sekretaris IKPI Cabang Banjarmasin, Martha Leviana, mengatakan kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya membantu wajib pajak menghadapi perubahan sistem pelaporan SPT Tahunan yang kini menggunakan Coretax.

“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Karena SPT Tahun Pajak 2025 sudah menggunakan sistem Coretax, wajar jika wajib pajak masih menemukan kesulitan atau kebingungan dalam pengisian,” ujar Martha.

Ia menegaskan, melalui workshop ini IKPI ingin memastikan wajib pajak tidak menunda pelaporan SPT hanya karena menganggap proses pengisiannya rumit.

Menurut Martha, edukasi seperti ini sangat penting di tengah perubahan regulasi perpajakan yang terus berkembang. Pemahaman yang baik diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela atau voluntary compliance para wajib pajak.

Workshop ini diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa, serta masyarakat umum yang merupakan wajib pajak orang pribadi. Para peserta mendapatkan pendampingan teknis terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong pajak (A1/A2), daftar harta, serta daftar utang agar proses pelaporan SPT dapat dilakukan secara benar dan akurat.

Martha berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak yang pada akhirnya berkontribusi pada penerimaan negara.(bl)

DJP: Penerimaan SPT Melalui Coretax Mulai Stabil

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax mulai menunjukkan perkembangan positif. Hal ini terlihat dari jumlah SPT yang telah dilaporkan wajib pajak hingga pertengahan Maret 2026.

Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa jumlah SPT yang masuk saat ini hampir setara dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, saat menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat IKPI di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa hingga beberapa hari terakhir jumlah SPT yang telah diterima mencapai sekitar 7,5 juta.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa masyarakat mulai terbiasa menggunakan sistem Coretax dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.

“Kalau dibandingkan dengan tahun lalu, jumlahnya nyaris sama. Ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai menerima dan memahami sistem Coretax,” ujar Inge.

Ia menambahkan bahwa pada periode sebelumnya jumlah SPT yang masuk pada waktu yang sama juga berada pada kisaran sekitar 7,2 juta.

Perkembangan tersebut dinilai menjadi indikator bahwa proses transisi menuju sistem Coretax berjalan relatif baik.

“Artinya ritme pelaporan SPT masih relatif sama seperti tahun sebelumnya,” katanya.

DJP berharap tren tersebut dapat terus meningkat hingga batas akhir penyampaian SPT Tahunan. (bl)

DJP Berharap Tidak Ada Relaksasi Batas Waktu SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 dapat berjalan tepat waktu tanpa perlu pemberian relaksasi batas waktu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa hingga saat ini tren pelaporan SPT melalui sistem Coretax menunjukkan perkembangan yang cukup baik.

Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, saat menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat IKPI di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurut Inge, jumlah SPT yang telah dilaporkan wajib pajak hingga saat ini hampir setara dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Karena itu, DJP berharap wajib pajak dapat menyampaikan SPT tepat waktu tanpa menunggu adanya relaksasi atau perpanjangan waktu.

“Kami berharap tidak perlu ada relaksasi. Semua sebenarnya bisa menyampaikan SPT tepat waktu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kebiasaan menunggu perpanjangan waktu justru dapat menimbulkan ketergantungan bagi wajib pajak.

“Kalau terlalu sering diberikan relaksasi, nanti wajib pajak terbiasa menunggu perpanjangan,” katanya.

Meski demikian, DJP tetap akan terus memantau perkembangan pelaporan SPT hingga menjelang batas waktu penyampaian.

Menurutnya, evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan proses pelaporan berjalan lancar bagi seluruh wajib pajak. (bl)

IKPI Yogyakarta Dorong Literasi Pajak UMKM Lewat Edukasi Coretax

IKPI, Yogyakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta terus mendorong peningkatan literasi perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kegiatan edukasi dan pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan sistem Coretax.

Kegiatan edukasi tersebut dilaksanakan dalam bentuk Bimbingan Teknis Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan untuk Koperasi dan UMKM Tahun Pajak 2025, yang digelar di Gedung Dinas Koperasi dan UKM DIY, Rabu (11/32026).

Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Wahyandono, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja organisasi profesi dalam meningkatkan pemahaman perpajakan di kalangan masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program kerja IKPI Cabang Yogyakarta kepada masyarakat dalam bentuk edukasi pengisian SPT Pajak Penghasilan bagi pelaku UMKM,” kata Wahyandono.

Ia menjelaskan bahwa UMKM merupakan salah satu tulang punggung perekonomian daerah, sehingga peningkatan literasi perpajakan di sektor tersebut menjadi sangat penting.

Sebagai organisasi profesi konsultan pajak, menurutnya IKPI memiliki tanggung jawab moral untuk ikut berperan dalam membantu masyarakat memahami sistem administrasi perpajakan yang kini semakin berbasis digital.

“Melalui kegiatan ini, IKPI berupaya menjembatani kebutuhan pelaku UMKM dalam memahami sistem administrasi perpajakan yang semakin digital, termasuk penggunaan sistem Coretax,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pendampingan langsung dari para anggota IKPI sehingga dapat memahami proses pengisian SPT secara praktis.

Selain itu, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai kewajiban perpajakan sebagai pelaku usaha, mulai dari kewajiban mendaftar sebagai wajib pajak, menghitung kewajiban pajak, hingga melaporkan penghasilan dan harta pada akhir tahun pajak.

Wahyandono berharap kegiatan edukasi semacam ini dapat terus meningkatkan kesadaran pelaku UMKM untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela. (bl)

DJP Ingatkan Batas Waktu Pemberitahuan NPPN Lewat Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk segera menyampaikan pemberitahuan melalui sistem Coretax DJP. Pemberitahuan tersebut menjadi syarat bagi wajib pajak yang memilih menghitung penghasilan neto menggunakan norma dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Hal tersebut disampaikan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-15/PJ.09/2026 tentang penyampaian pemberitahuan NPPN melalui Coretax DJP untuk Tahun Pajak 2026. Dalam pengumuman itu ditegaskan bahwa wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dapat menggunakan NPPN sebagai metode penghitungan penghasilan neto.

DJP menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang dapat menggunakan NPPN adalah mereka yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, yakni wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Namun demikian, penggunaan norma tersebut tidak berlaku otomatis. Wajib pajak tetap harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai pilihan menggunakan NPPN dalam jangka waktu tiga bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan.

Untuk Tahun Pajak 2026 dengan tahun buku Januari hingga Desember, DJP menetapkan bahwa batas akhir penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN adalah 31 Maret 2026. Penyampaian dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP yang saat ini menjadi platform administrasi perpajakan terbaru.

Selain itu, DJP juga mengatur ketentuan khusus bagi wajib pajak yang baru terdaftar pada tahun 2026. Dalam kondisi tersebut, pemberitahuan penggunaan NPPN harus dilakukan paling lambat tiga bulan sejak saat terdaftar atau pada akhir tahun 2026, tergantung mana yang terjadi lebih dahulu.

DJP menegaskan bahwa apabila wajib pajak yang memenuhi ketentuan tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, maka secara otomatis wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan dalam penghitungan penghasilan netonya.

Untuk membantu wajib pajak memahami mekanisme tersebut, DJP juga menyediakan materi panduan dan video tutorial mengenai tata cara penyampaian pemberitahuan NPPN melalui Coretax DJP yang dapat diakses secara daring.

Dengan adanya pengingat ini, DJP berharap wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas norma secara tepat sekaligus memenuhi kewajiban administrasi perpajakan tepat waktu, sehingga proses pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax dapat berjalan lebih tertib dan efisien. (bl)

Kolaborasi IKPI dan Dinas Koperasi DIY Perkuat Literasi Pajak UMKM Melalui Bimtek Coretax

IKPI, Yogyakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam meningkatkan literasi perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kegiatan bimbingan teknis pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan sistem Coretax.

Kegiatan bertajuk Bimbingan Teknis Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan untuk Koperasi dan UMKM Tahun Pajak 2025 tersebut digelar di Gedung Dinas Koperasi dan UKM DIY, Rabu (11/3/2026) .

Puluhan pelaku UMKM yang berasal dari berbagai program binaan pemerintah daerah mengikuti kegiatan ini untuk mendapatkan pendampingan langsung dalam memahami kewajiban perpajakan mereka, sekaligus mempraktikkan pengisian SPT melalui sistem administrasi perpajakan terbaru.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Yogyakarta)

Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Wahyandono, mengatakan kegiatan ini menjadi bentuk nyata sinergi antara organisasi profesi dan pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman perpajakan masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program kerja IKPI Cabang Yogyakarta kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, melalui edukasi dan pendampingan pengisian SPT Pajak Penghasilan,” ujar Wahyandono.

Menurutnya, kolaborasi dengan Dinas Koperasi dan UKM DIY menjadi langkah strategis karena lembaga tersebut memiliki jaringan luas terhadap pelaku UMKM di wilayah Yogyakarta.

Dengan adanya kerja sama tersebut, para pelaku usaha dapat memperoleh akses langsung terhadap edukasi perpajakan yang praktis dan aplikatif.

“Melalui kerja sama ini kami berharap para pelaku UMKM dapat lebih memahami kewajiban perpajakan mereka sekaligus memanfaatkan sistem Coretax yang kini menjadi bagian dari modernisasi administrasi perpajakan,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta tidak hanya mendapatkan materi sosialisasi, tetapi juga memperoleh pendampingan langsung dari para anggota IKPI saat mengisi dan melaporkan SPT mereka.

Wahyandono menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari kontribusi profesi konsultan pajak kepada masyarakat melalui layanan konsultasi dan edukasi perpajakan secara gratis.

Ia berharap kolaborasi antara IKPI dan pemerintah daerah dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak pelaku UMKM yang mampu menjalankan kewajiban perpajakan mereka secara tertib dan mandiri.

“Kami berharap kerja sama seperti ini dapat terus dilakukan ke depan agar literasi perpajakan pelaku UMKM semakin meningkat dan kepatuhan pajak juga semakin baik,” pungkasnya. (bl)

IKPI Bitung Buka Klinik Pajak di Citymart, Bantu Wajib Pajak Laporkan SPT Lewat Coretax

IKPI, Bitung: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bitung kembali menghadirkan layanan Klinik Pajak gratis bagi masyarakat dengan membuka pos konsultasi di pusat perbelanjaan Supermarket Citymart Bitung pada Rabu–Kamis, 4–5 Maret 2026. Kegiatan ini digelar untuk membantu wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan namun masih mengalami kesulitan menggunakan aplikasi Coretax.

Ketua IKPI Cabang Bitung Dr. Denny F. Makisanti, mengatakan, pembukaan klinik pajak di Bitung merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya dilakukan di Kota Kotamobagu. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk mendekatkan layanan konsultasi perpajakan kepada masyarakat.

“Setelah Kota Kotamobagu, kami kembali membuka Klinik Pajak di Kota Bitung. Kami memilih pusat perbelanjaan agar layanan ini mudah dijangkau oleh masyarakat yang ingin berkonsultasi sekaligus melaporkan SPT Tahunan,” ujar Denny, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, klinik pajak tersebut langsung mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Sebagian besar wajib pajak yang datang ingin melaporkan SPT Tahunan, namun belum sepenuhnya memahami proses pelaporan melalui aplikasi Coretax yang kini digunakan dalam administrasi perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bitung)

Di sisi lain, tingginya jumlah wajib pajak yang datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung untuk melaporkan SPT juga menyebabkan antrean cukup panjang di bagian pelayanan. Kehadiran Klinik Pajak di pusat perbelanjaan pun menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.

“Kami melihat banyak wajib pajak sebenarnya ingin melapor, tetapi belum familiar dengan sistem pelaporan di Coretax. Melalui klinik pajak ini, anggota IKPI membantu mereka memahami prosesnya sekaligus mendampingi pelaporan,” kata Denny.

Ia menjelaskan, Kota Bitung merupakan kota industri sekaligus pelabuhan internasional yang memiliki aktivitas ekonomi cukup tinggi, terutama di sektor industri perikanan dan pengolahan hasil pertanian. Banyak pekerja di sektor tersebut yang berstatus sebagai wajib pajak orang pribadi.

Kondisi tersebut membuat kebutuhan akan edukasi dan pendampingan perpajakan di Bitung cukup besar. Karena itu, IKPI Cabang Bitung berinisiatif menghadirkan layanan konsultasi langsung di tengah aktivitas masyarakat.

Selama dua hari pelaksanaan kegiatan, terlihat banyak warga datang ke lokasi klinik pajak untuk berkonsultasi dan melaporkan SPT Tahunan mereka. Pengurus dan anggota IKPI Cabang Bitung secara bergantian dan dibantu penyuluh dari KPP Pratama Bitung melayani setiap wajib pajak yang membutuhkan bantuan.

Denny berharap kegiatan Klinik Pajak ini dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu.

“Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin memastikan wajib pajak mendapatkan pendampingan yang tepat sehingga pelaporan pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah dan benar,” ujarnya. (bl)

Dekatkan Layanan Pajak ke Masyarakat, IKPI Cabang Medan Gelar Pojok Pajak Gratis di Sun Plaza

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan membuka layanan Pojok Pajak guna memberikan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem aplikasi Coretax kepada masyarakat secara gratis. Kegiatan ini diselenggarakan di Sun Plaza pada Sabtu hingga Minggu, 6–7 Maret 2026, mulai pukul 11.00 hingga 21.00 WIB.  

Program ini dilaksanakan sebagai upaya membantu masyarakat yang masih beradaptasi dengan penggunaan sistem Coretax yang relatif baru. Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan konsultan pajak untuk mendapatkan penjelasan mengenai berbagai kendala yang mereka hadapi dalam proses pelaporan pajak.

(Foto: DOK: IKPI Cabang Medan)

Ketua IKPI Cabang Medan Ebenezer Simamora mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi nyata para konsultan pajak dalam membantu masyarakat memahami kewajiban perpajakan mereka.

“Kami ingin masyarakat merasa lebih mudah dan tidak ragu dalam melaporkan SPT Tahunan, terutama dengan adanya sistem Coretax yang masih relatif baru bagi sebagian wajib pajak. Melalui kegiatan Pojok Pajak ini, kami berupaya memberikan pendampingan langsung agar masyarakat dapat memahami proses pelaporan dengan benar,” ujar Ebenezer, Selasa (10/3/2026).

(Foto: DOK: IKPI Cabang Medan)

Selama dua hari pelaksanaan, sebanyak 30 konsultan pajak anggota IKPI Cabang Medan turut berpartisipasi memberikan layanan konsultasi kepada para pengunjung. Beberapa konsultan pajak yang hadir antara lain Ebenezer Simamora selaku Ketua IKPI Cabang Medan, Hang Bun selaku Wakil Ketua I, Lai Han Wie selaku Sekretaris IKPI Sumatera Bagian Utara, Silvia Koesman selaku Sekretaris IKPI Cabang Medan, Burhan selaku Koordinator Tim Khusus Bidang Hukum, FGD dan Konsultasi, Mayawaty selaku Bendahara IKPI Sumatera Bagian Utara, serta Usman selaku Wakil Bendahara IKPI Cabang Medan, bersama para konsultan pajak anggota IKPI lainnya.

Antusiasme masyarakat terlihat dari jumlah pengunjung yang memanfaatkan layanan tersebut. Pada hari pertama, tercatat 81 orang datang untuk berkonsultasi, sedangkan pada hari kedua terdapat 57 orang pengunjung. Mereka yang hadir didominasi masyarakat umum, namun terdapat pula karyawan serta pelaku usaha UMKM yang ingin memperoleh pemahaman lebih jelas mengenai kewajiban pelaporan pajak mereka.

(Foto: DOK: IKPI Cabang Medan)

Dalam memberikan layanan konsultasi, para konsultan pajak tidak hanya memberikan penjelasan secara lisan, tetapi juga mempraktikkan langsung tahapan pelaporan SPT melalui Coretax menggunakan laptop. Pengunjung diperlihatkan proses pengisian mulai dari tahap awal hingga tahap akhir pelaporan, sehingga mereka dapat memahami prosedur pengisian SPT secara lebih praktis dan mudah dipahami.

Selama kegiatan berlangsung, layanan Pojok Pajak berjalan dengan lancar dan kondusif. Para konsultan yang bertugas dalam setiap sesi menjalankan perannya dengan baik sehingga pelayanan dapat diberikan secara optimal kepada seluruh masyarakat yang datang.

(Foto: DOK: IKPI Cabang Medan)

Menariknya, dalam kegiatan ini tidak diberlakukan pembatasan waktu maupun kuota bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi. Hal ini memungkinkan setiap pengunjung mendapatkan penjelasan yang cukup terkait permasalahan perpajakan yang mereka hadapi.

Melalui kegiatan Pojok Pajak ini, IKPI Cabang Medan berharap program serupa dapat terus dilaksanakan di masa mendatang sebagai bagian dari upaya memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. (bl)

Hadiri Undangan AREBI, Ketum IKPI Harap Kerja Sama Edukasi Pajak Berkelanjutan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menghadiri undangan Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) dalam kegiatan AREBI Masterclass 2026 yang mengupas perpajakan orang pribadi di era sistem administrasi pajak terbaru, Coretax. Kegiatan tersebut berlangsung di Jakarta Design Center, Jakarta, pada Senin, (10/3/2026).

Acara yang diselenggarakan oleh AREBI DPD DKI Jakarta ini mengangkat tema “Kupas Tuntas Rahasia Pajak Orang Pribadi di Era Coretax. Anti Bingung, Anti Salah!”. Kegiatan ini diikuti oleh para broker properti dan pelaku usaha yang ingin memperdalam pemahaman mengenai kewajiban perpajakan orang pribadi di tengah transformasi sistem perpajakan digital.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy Starworld menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif AREBI yang menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan bagi para anggotanya. Ia menilai langkah tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap aturan perpajakan yang terus berkembang.

“Edukasi seperti ini sangat penting agar para pelaku usaha, termasuk broker properti, dapat memahami kewajiban perpajakan dengan benar. Dengan pemahaman yang baik, kepatuhan pajak dapat meningkat sekaligus meminimalkan potensi kesalahan dalam pelaporan,” ujar Vaudy di sela kegiatan.

Lebih lanjut, ia berharap kerja sama antara organisasi profesi konsultan pajak dan asosiasi industri seperti AREBI dapat terus dikembangkan secara berkelanjutan, khususnya dalam bidang edukasi perpajakan bagi pelaku usaha.

Menurutnya, kolaborasi tersebut dapat menjadi sarana efektif untuk menjembatani kebutuhan informasi perpajakan di kalangan dunia usaha, terutama di tengah penerapan sistem administrasi perpajakan baru yang semakin berbasis digital.

Masterclass tersebut menghadirkan narasumber Agoestina Mappadang, Wakil Ketua Departemen PPKF IKPI, yang membahas berbagai aspek perpajakan orang pribadi, mulai dari penghasilan yang menjadi objek pajak, kewajiban pelaporan SPT, hingga potensi kesalahan yang kerap terjadi dalam praktik pelaporan pajak.

Dalam paparannya, Agoestina menjelaskan bahwa implementasi Coretax membawa perubahan signifikan dalam sistem administrasi perpajakan, termasuk integrasi data dan proses pelaporan yang semakin terdigitalisasi. Karena itu, wajib pajak diharapkan lebih memahami transaksi keuangannya agar pelaporan pajak dapat dilakukan secara tepat.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB tersebut juga diisi dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengajukan berbagai pertanyaan terkait praktik perpajakan yang sering ditemui dalam kegiatan usaha mereka.

Melalui kegiatan ini, AREBI berharap para anggotanya dapat semakin memahami kewajiban perpajakan orang pribadi serta mampu beradaptasi dengan perubahan sistem administrasi pajak di era digital. Kolaborasi dengan IKPI pun diharapkan dapat terus berlanjut guna memperkuat literasi perpajakan di kalangan pelaku industri properti. (bl)

Wajib Pajak Soroti Risiko Rekening Arisan dalam Diskusi Coretax IKPI Kabupaten Tangerang

IKPI, Kabupaten Tangerang: Talk show dan konsultasi perpajakan mengenai sistem Coretax yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang di Maxx Box Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Jumat (6/3/2025), berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari peserta.

Acara edukasi ini menghadirkan Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Daniel Hutagalung dan Wakil Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Indri Dhandria Alwi yang memberikan penjelasan terkait berbagai persoalan perpajakan praktis yang sering dihadapi masyarakat.

Salah satu peserta, Maria Lestari, mengangkat persoalan yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat terkait penggunaan rekening pribadi untuk kegiatan bersama seperti arisan atau iuran lingkungan.

“Kadang ada rekening pribadi yang dipakai untuk menampung dana arisan atau iuran kegiatan. Banyak orang jadi khawatir karena takut nanti dianggap sebagai penghasilan di pajak,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Indri Dhandria Alwi menjelaskan bahwa penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana milik banyak orang memang memiliki risiko dari sisi perpajakan.

Menurutnya, aliran dana yang masuk ke rekening pribadi bisa saja terbaca sebagai tambahan penghasilan apabila tidak dapat dijelaskan sumbernya.

“Secara sistem, dana yang masuk ke rekening sering kali dianggap sebagai penghasilan. Karena itu jika rekening pribadi dipakai untuk menampung dana bersama, harus ada pencatatan yang jelas,” jelas Indri.

Ia menyarankan agar dana yang sebenarnya milik orang lain dicatat sebagai kewajiban atau utang dalam pelaporan SPT, sehingga tidak dianggap sebagai penghasilan pribadi.

“Misalnya ada dana arisan yang masuk lima juta rupiah tetapi empat juta di antaranya milik orang lain, maka empat juta tersebut bisa dicatat sebagai utang. Dengan begitu jelas bahwa itu bukan penghasilan,” katanya.

Dhaniel Hutagalung menambahkan bahwa pencatatan yang rapi dan transparan akan membantu wajib pajak apabila suatu saat diminta memberikan klarifikasi oleh otoritas pajak.

Diskusi tersebut menunjukkan tingginya minat peserta untuk memahami berbagai aspek teknis pelaporan pajak dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam menghadapi sistem administrasi perpajakan yang semakin terintegrasi melalui Coretax. (bl)

id_ID