IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia mempertegas mekanisme penentuan status pajak bagi warga negara asing (WNA). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Seluruh penjelasan dalam berita ini merupakan kutipan dari ketentuan resmi tersebut
Dalam Pasal 2 dan Pasal 3, pemerintah menegaskan bahwa WNA dapat menjadi subjek pajak dalam negeri apabila memenuhi kriteria tertentu. Salah satu indikator utamanya adalah keberadaan fisik di Indonesia. Jika seorang WNA berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, ia dapat dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri
Lebih rinci, Pasal 4 ayat (2) mengatur cara menghitung lamanya keberadaan tersebut. Setiap bagian hari meskipun hanya beberapa jam tetap dihitung sebagai satu hari penuh. Batas waktu ini dihitung secara akumulatif, baik tinggal terus-menerus maupun keluar-masuk beberapa kali dalam satu periode
Namun durasi saja tidak cukup. Dalam Pasal 4 ayat (1), pemerintah menilai apakah WNA tersebut pada dasarnya sudah “bertempat tinggal” di Indonesia. Indikatornya mencakup tempat tinggal yang dikuasai, pusat kegiatan utama di Indonesia, hingga kebiasaan atau aktivitas sehari-hari seperti bekerja, bersosialisasi, dan beraktivitas ekonomi
Menariknya, WNA juga dapat dianggap memiliki niat tinggal di Indonesia jika terdapat bukti dokumen. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan contoh dokumen seperti izin tinggal jangka panjang, visa tinggal terbatas dengan masa lebih dari 183 hari, kontrak kerja, kontrak sewa tempat tinggal, hingga dokumen pemindahan keluarga. Dokumen-dokumen ini menjadi dasar bahwa WNA memang berencana bermukim di Indonesia
Sementara itu, Pasal 6 ayat (1) mengatur WNA yang tidak memenuhi kriteria tinggal atau berdomisili di Indonesia. Dalam kondisi ini, WNA diperlakukan sebagai subjek pajak luar negeri. Meski begitu, setiap penghasilan yang bersumber dari Indonesia tetap dapat dikenai pajak sesuai ketentuan subjek pajak luar negeri yang berlaku
Penentuan status pajak tidak hanya melihat dokumen, tetapi juga keadaan nyata. Kehadiran fisik, catatan perjalanan, aktivitas pekerjaan, dan keberadaan fasilitas tempat tinggal menjadi bahan pertimbangan otoritas. Ketentuan ini ditegaskan agar tidak ada celah rekayasa status semata-mata untuk menghindari pajak, namun tetap memberi perlindungan bagi WNA yang secara sah tidak memenuhi kriteria subjek pajak dalam negeri
Dengan pengaturan rinci melalui pasal-pasal tersebut, pemerintah berharap mekanisme penentuan status pajak WNA menjadi lebih jelas, transparan, dan tidak menimbulkan salah tafsir antara wajib pajak dan otoritas. Kepastian ini penting bagi tenaga kerja asing, investor, dan pelaku usaha internasional yang beraktivitas di Indonesia. (bl)