DJP: Kebijakan PPh Final UMKM 0,5 Persen Masih Menunggu Kejelasan

IKPI, Jakarta: Kejelasan kebijakan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya terkait tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen, menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam audiensi antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Direktorat Jenderal Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Isu tersebut muncul setelah Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mempertanyakan perkembangan kebijakan yang berkaitan dengan ketentuan PPh final UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pembahasan terkait kebijakan tersebut masih dalam proses dan belum sepenuhnya selesai.

Menurut Inge, sebelumnya pemerintah menargetkan penyelesaian aturan tersebut sebelum akhir tahun lalu. Namun hingga saat ini prosesnya masih berjalan.

“Memang sebelumnya kita berharap sebelum akhir tahun sudah selesai, tetapi sampai sekarang prosesnya masih berjalan,” kata Inge.

Meski demikian, ia menyebut arah kebijakan yang ada saat ini masih cenderung mempertahankan tarif PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM.

Namun ia menegaskan bahwa hal tersebut belum menjadi keputusan final karena pemerintah masih melakukan pembahasan lebih lanjut.

“Kalau melihat konsep yang ada saat ini, kemungkinan besar tidak berubah. Tetapi saya tidak bisa mengatakan pasti karena keputusan akhirnya belum ditetapkan,” ujarnya.

Karena itu, DJP masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini hingga terdapat kebijakan baru yang secara resmi ditetapkan oleh pemerintah.

Isu mengenai kejelasan aturan PPh final UMKM tersebut menjadi perhatian IKPI karena banyak wajib pajak yang menanyakan kepastian kebijakan tersebut kepada konsultan pajak di lapangan.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, para konsultan pajak kerap menerima pertanyaan dari pelaku usaha mengenai keberlanjutan tarif PPh final UMKM 0,5 persen, sementara aturan turunannya belum terbit.

“Di lapangan banyak wajib pajak yang bertanya kepada kami. Karena ketentuan barunya belum ada, kami biasanya menyarankan untuk tetap mengikuti aturan yang masih berlaku,” ujar Vaudy. (bl)

IKPI dan OCBC Kolaborasi seminar Edukasi Pelaporan SPT Tahunan orang pribadi Melalui Coretax

IKPI, Jakarta Barat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat berkolaborasi dengan OCBC menyelenggarakan seminar dan kegiatan edukasi perpajakan bertajuk Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax di OCBC Premium Guest House, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini menghadirkan Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen, Gunardi dan Hanry Soegiharto sebagai narasumber.

Acara tersebut merupakan bagian dari upaya bersama antara IKPI dan OCBC dalam meningkatkan literasi perpajakan sekaligus membantu wajib pajak memahami penggunaan sistem administrasi perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Coretax Administration System.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Dalam pemaparannya, Teo menjelaskan bahwa Coretax menjadi salah satu tonggak penting dalam transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses pelaporan pajak sekaligus meningkatkan integrasi data antara wajib pajak dan otoritas pajak.

“Coretax merupakan bagian dari modernisasi sistem perpajakan yang bertujuan membuat proses pelaporan menjadi lebih sederhana, terintegrasi, dan transparan,” ujar Teo.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Ia juga menekankan bahwa pemahaman terhadap fitur dan alur pelaporan di Coretax menjadi hal penting agar wajib pajak tidak mengalami kesulitan saat menyampaikan SPT Tahunan.

“Dengan memahami langkah-langkah pengisian serta proses validasi data di Coretax, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan meminimalkan potensi kesalahan,” jelasnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan praktis mengenai tahapan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, mulai dari proses login, pengisian data penghasilan, pelaporan kredit pajak, hingga proses finalisasi dan pengiriman SPT.

Teo menilai kolaborasi antara organisasi profesi konsultan pajak dan sektor perbankan menjadi langkah strategis dalam memperluas edukasi perpajakan kepada masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

“Seminar tentang pengisian SPT OP ini sangat penting karena dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak. Melalui sinergi antara IKPI dan OCBC, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap kewajiban perpajakan semakin meningkat,” kata Teo.

Melalui kegiatan ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, tetapi juga berkesempatan berdiskusi langsung mengenai berbagai permasalahan perpajakan yang sering dihadapi dalam praktik sehari-hari.

Edukasi perpajakan yang dilakukan secara kolaboratif tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung implementasi sistem Coretax sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. (bl)

Di Hadapan Presiden AOTCA Ketum IKPI Ajak Anggota Ikuti AOTCA 2026

IKPI, Kota Bekasi: Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengajak para anggota organisasi untuk berpartisipasi dalam konferensi perpajakan internasional yang diselenggarakan oleh Asia-Oceania Tax Consultants’ Association pada tahun 2026.

Ajakan tersebut disampaikan Vaudy saat menghadiri kegiatan PPL yang digelar IKPI Cabang Kota Bekasi, Jumat (13/3/2026). Acara tersebut sekaligus menghadirkan Presiden AOTCA Ruston Tambunan sebagai narasumber utama.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy menyampaikan bahwa konferensi AOTCA akan digelar di Hong Kong pada 9–11 November 2026 dan menjadi ajang penting bagi konsultan pajak untuk memperluas wawasan internasional.

“Kami mengajak anggota IKPI untuk ikut berpartisipasi dalam konferensi AOTCA 2026 di Hong Kong. Forum ini menjadi kesempatan untuk bertukar pengalaman dan memperluas jaringan profesional di tingkat regional,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan bahwa forum AOTCA selama ini menjadi salah satu wadah penting bagi komunitas konsultan pajak di kawasan Asia dan Oseania untuk mendiskusikan berbagai isu perpajakan global.

Selain mengikuti konferensi, peserta juga akan mendapatkan kesempatan mengikuti kegiatan tur profesional yang dirancang untuk memperluas pengalaman lintas negara.

Menurut Vaudy, keterlibatan aktif anggota IKPI dalam forum internasional akan memperkuat posisi organisasi sebagai bagian dari komunitas konsultan pajak global.

Ia juga menilai partisipasi tersebut dapat meningkatkan kapasitas anggota dalam memahami praktik perpajakan lintas yurisdiksi yang semakin relevan di era ekonomi global.

“Dengan mengikuti kegiatan internasional seperti ini, anggota IKPI dapat membawa perspektif baru yang bermanfaat bagi pengembangan profesi di Indonesia,” ujarnya. (bl)

Di PPL IKPI Kota Bekasi, Vaudy Starworld Dorong Peningkatan Kompetensi Konsultan Pajak

IKPI, Kota Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi menyelenggarakan kegiatan Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama dan bakti di Merapi Merbabu Hotel & Resorts, Bekasi, Jumat (13/3/2026. Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld bersama jajaran pengurus pusat, daerah, dan cabang.

Dalam sambutannya, Vaudy menegaskan pentingnya kegiatan PPL sebagai sarana memperkuat kompetensi konsultan pajak di tengah dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang. Ia menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas profesional menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga kualitas layanan konsultan pajak kepada masyarakat.

“Kegiatan seperti ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban PPL, tetapi juga menjadi ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman di antara para profesional pajak,” ujar Vaudy.

Acara ini menghadirkan narasumber Presiden AOTCA Ruston Tambunan yang membawakan materi mengenai perlakuan pajak atas kerja sama operasi berdasarkan PMK 79 Tahun 2024. Materi tersebut menjadi topik utama dalam seminar bertajuk Membedah Perlakuan Pajak Atas Kerja Sama Operasi Berdasarkan PMK 79 Tahun 2024.

Menurut Vaudy, pemahaman terhadap regulasi terbaru sangat penting agar konsultan pajak dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak, khususnya dalam skema kerja sama operasi atau joint operation yang semakin banyak digunakan dalam dunia usaha.

Selain seminar, kegiatan juga dirangkaikan dengan buka puasa bersama sebagai momentum mempererat silaturahmi antaranggota. Suasana kebersamaan terlihat dari kehadiran berbagai unsur organisasi, mulai dari pengurus pusat, pengurus daerah, hingga anggota IKPI dari berbagai wilayah.

Vaudy juga mengapresiasi kepedulian sosial yang diwujudkan melalui kegiatan bakti sosial dalam rangkaian acara tersebut. Menurutnya, kegiatan sosial mencerminkan komitmen organisasi profesi untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

“Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya untuk meningkatkan profesionalisme anggota, tetapi juga untuk memperkuat solidaritas dan kepedulian sosial di lingkungan IKPI,” katanya.

Ia menambahkan bahwa sinergi antaranggota merupakan modal penting bagi organisasi untuk terus berkontribusi dalam mendukung sistem perpajakan nasional yang lebih baik. (bl)

IKPI Medan Berbagi Kebahagiaan Idul Fitri Kepada Penyandang Disabilitas

IKPI, Medan: Menyambut Hari Raya Idul Fitri, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan menggelar kegiatan bakti sosial dengan membagikan paket sembako kepada masyarakat penyandang disabilitas. Kegiatan ini menjadi wujud kepedulian sosial para konsultan pajak kepada masyarakat yang membutuhkan sekaligus memperkuat semangat berbagi di bulan suci Ramadan.

Sebanyak 100 paket sembako disalurkan kepada penyandang disabilitas yang berasal dari Kota Medan dan sekitarnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jl. Gaperta, seberang Kolam Renang Tirta Kartika, Medan, Sabtu (15/3/2026) pagi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan bakti sosial tersebut. Ia juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan kepada seluruh peserta yang hadir serta menyampaikan ucapan selamat menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Ebenezer berharap ibadah puasa yang dijalankan masyarakat dapat berlangsung lancar dan penuh berkah. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan berbagi seperti ini merupakan bentuk kepedulian sosial IKPI Cabang Medan kepada masyarakat yang membutuhkan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana untuk menumbuhkan kepedulian sosial sekaligus mempererat kebersamaan, khususnya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri,” ujar Ebenezer, Selasa (17/3/2026).

Sementara itu, perwakilan penyandang disabilitas Muhammad Yusuf selaku Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumatera Utara, menyatakan terima kasih kepada IKPI.

Ia mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas perhatian yang diberikan oleh IKPI Cabang Medan kepada para penyandang disabilitas. Menurutnya, bantuan tersebut sangat berarti bagi para penerima, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Proses pembagian paket sembako berlangsung dengan tertib dan lancar meskipun di tengah cuaca hujan. Para pengurus IKPI Cabang Medan turut membantu dalam pelaksanaan kegiatan, di antaranya Wakil Ketua II IKPI Cabang Medan Pony, Koordinator Bidang Sosial Anastasia, serta Jenny dan Ester sebagai perwakilan anggota IKPI Cabang Medan.

Selain itu, para pengurus Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumatera Utara juga ikut membantu mengoordinasikan para penerima bantuan sehingga kegiatan dapat berjalan dengan baik.

Melalui kegiatan bakti sosial ini, IKPI Cabang Medan berharap dapat terus memberikan dampak positif secara sosial serta menjadi sarana untuk menyalurkan kepedulian para donatur kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya saudara-saudara penyandang disabilitas. Semangat berbagi ini diharapkan dapat semakin mempererat rasa kebersamaan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. (bl)

IKPI Yogyakarta: Edukasi Pajak UMKM Kunci Tingkatkan Kepatuhan Sukarela

IKPI, Yogyakarta: Edukasi perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta, Wahyandono, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretaxyang diselenggarakan di Gedung Dinas Koperasi dan UKM DIY, Rabu (11/3/2026).

Menurut Wahyandono, pemahaman yang baik mengenai sistem perpajakan akan membuat pelaku usaha lebih percaya diri dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.

“Kegiatan edukasi seperti ini sangat penting karena membantu para pelaku UMKM memahami dan menjalankan kewajibannya sebagai warga negara dalam bidang perpajakan,” ujar Wahyandono.

Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya bermanfaat bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi negara dalam jangka panjang.

“Ketika pelaku usaha memahami sistem perpajakan dengan baik, maka kepatuhan pajak secara sukarela akan meningkat. Administrasi perpajakan menjadi lebih tertib dan transparan,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, sekitar 30 pelaku UMKM mengikuti pendampingan pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Mereka berasal dari berbagai program binaan Dinas Koperasi dan UKM DIY seperti SiBakul, PLUT KUMKM, serta pedagang Teras Malioboro.

Menurut Wahyandono, kegiatan ini sekaligus menunjukkan bahwa organisasi profesi konsultan pajak memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami kewajiban perpajakan.

Ia juga berharap para pelaku UMKM yang telah memperoleh pendampingan dapat terus meningkatkan kepatuhan perpajakannya seiring perkembangan usaha mereka.

“Ketika usaha mereka berkembang dan naik kelas, kami berharap mereka akan mengingat bahwa konsultan pajak profesional selalu siap mendampingi mereka,” ujarnya. (bl)

Kolaborasi IKPI, DJP, dan Kampus Dorong Kepatuhan Pajak di Kalimantan

IKPI, Banjarmasin: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Banjarmasin/Banjarbaru menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta kalangan akademisi dalam kegiatan Workshop Perpajakan bertema “Pengisian dan Pelaporan Bersama SPT Tahunan Tahun 2025 Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Sistem Coretax”. Kegiatan ini digelar pada Jumat, (13/3/2026) di Institut Bisnis dan Teknologi Kalimantan (IBITEK) Banjarmasin.

Workshop tersebut merupakan bagian dari Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) terstruktur IKPI yang menghadirkan Tim Penyuluh Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) sebagai narasumber. Kolaborasi antara organisasi profesi, otoritas pajak, dan perguruan tinggi ini menjadi upaya bersama dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat.

Sekretaris IKPI Cabang Banjarmasin, Martha Leviana, menyampaikan bahwa kerja sama ini penting untuk memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai kewajiban perpajakan, khususnya dalam menghadapi perubahan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax.

“Workshop perpajakan ini terselenggara atas kerja sama IKPI Cabang Banjarmasin/Banjarbaru dengan Tim Penyuluh DJP Kanwil Kalselteng serta dukungan dari IBITEK Banjarmasin. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban dan hak perpajakan yang terus berkembang,” ujar Martha.

Menurutnya, perubahan regulasi dan sistem administrasi perpajakan membutuhkan dukungan edukasi yang berkelanjutan. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak dapat semakin meningkat.

Kegiatan ini diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa, serta masyarakat umum yang merupakan wajib pajak orang pribadi. Para peserta mendapatkan penjelasan sekaligus pendampingan teknis terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.

Martha mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Karena untuk tahun pajak 2025 pelaporan sudah menggunakan sistem Coretax, banyak wajib pajak yang masih memerlukan pendampingan agar proses pengisian dapat dilakukan dengan benar.

Dalam workshop tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menyiapkan dokumen pendukung sebelum melakukan pelaporan SPT, seperti bukti potong pajak (A1/A2), daftar harta, serta daftar utang agar pengisian data dapat dilakukan secara akurat.

Ia menegaskan bahwa SPT Tahunan bukan sekadar laporan administratif, melainkan sarana bagi wajib pajak untuk mempertanggungjawabkan penghasilan, harta, dan kewajiban perpajakannya kepada negara.

Melalui kolaborasi antara IKPI, DJP, dan perguruan tinggi, Martha berharap kegiatan edukasi perpajakan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sehingga kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat di Kalimantan semakin meningkat.

“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata bagi para peserta dan mampu mendorong kepatuhan wajib pajak secara lebih luas, sehingga pada akhirnya turut berkontribusi terhadap penerimaan negara,” ujarnya.(bl)

IKPI Banjarmasin Kenalkan Gestur Organisasi Baru dalam Workshop Pajak

IKPI, Banjarmasin: Workshop Perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Banjarmasin/Banjarbaru pada Jumat, (13/3/2026) di Institut Bisnis dan Teknologi Kalimantan (IBITEK) Kalimantan tidak hanya berisi edukasi teknis pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax, tetapi juga menjadi momentum memperkenalkan identitas baru organisasi.

Sekretaris IKPI Cabang Banjarmasin, Martha Leviana, menjelaskan bahwa dalam sesi penutup kegiatan dilakukan sesi foto bersama yang sekaligus memperkenalkan gestur baru IKPI tahun 2026.

Gestur tersebut berupa tangan kanan menunjuk ke sisi dada kiri yang melambangkan nilai profesionalitas, integritas, dan kemandirian anggota IKPI.

“Dalam kesempatan PPL ini kami dengan bangga memperkenalkan gaya gestur baru IKPI tahun 2026 saat sesi foto bersama. Gestur tangan kanan menunjuk sisi dada kiri bermakna kami profesional, integritas, dan mandiri,” kata Martha.

Selain gestur organisasi, peserta juga diperkenalkan dengan gestur khas Kalimantan, khususnya Banjarmasin, yang melambangkan semangat dan optimisme dalam menjalankan profesi.

Kegiatan workshop sendiri menghadirkan Tim Penyuluh Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah sebagai narasumber yang memberikan pendampingan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan 2025 bagi wajib pajak orang pribadi melalui sistem Coretax.

Workshop tersebut diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa, serta masyarakat umum yang merupakan wajib pajak orang pribadi.

Martha mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Ia menilai pemahaman yang baik mengenai aturan dan sistem administrasi perpajakan yang baru sangat penting untuk mendukung kepatuhan sukarela wajib pajak.

“Melalui kegiatan ini kami berharap pemahaman wajib pajak semakin baik sehingga pelaporan SPT dapat dilakukan dengan benar, tepat waktu, dan memberikan kontribusi bagi penerimaan negara,” ujarnya. (bl)

IKPI Banjarmasin Dampingi Wajib Pajak Laporkan SPT 2025 Lewat Coreta

IKPI, Banjarmasin: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Banjarmasin/Banjarbaru menggelar Workshop Perpajakan bertema “Pengisian dan Pelaporan Bersama SPT Tahunan Tahun 2025 Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Sistem Coretax” pada Jumat, (13/3/2026) di Institut Bisnis dan Teknologi Kalimantan (IBITEK) Banjarmasin.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) terstruktur IKPI yang bertujuan membantu masyarakat memahami proses pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.

Workshop tersebut menghadirkan narasumber dari Tim Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng). Kegiatan ini juga menjadi wujud kolaborasi antara IKPI Cabang Banjarmasin/Banjarbaru dengan IBITEK Banjarmasin dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Sekretaris IKPI Cabang Banjarmasin, Martha Leviana, mengatakan kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya membantu wajib pajak menghadapi perubahan sistem pelaporan SPT Tahunan yang kini menggunakan Coretax.

“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Karena SPT Tahun Pajak 2025 sudah menggunakan sistem Coretax, wajar jika wajib pajak masih menemukan kesulitan atau kebingungan dalam pengisian,” ujar Martha.

Ia menegaskan, melalui workshop ini IKPI ingin memastikan wajib pajak tidak menunda pelaporan SPT hanya karena menganggap proses pengisiannya rumit.

Menurut Martha, edukasi seperti ini sangat penting di tengah perubahan regulasi perpajakan yang terus berkembang. Pemahaman yang baik diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela atau voluntary compliance para wajib pajak.

Workshop ini diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa, serta masyarakat umum yang merupakan wajib pajak orang pribadi. Para peserta mendapatkan pendampingan teknis terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong pajak (A1/A2), daftar harta, serta daftar utang agar proses pelaporan SPT dapat dilakukan secara benar dan akurat.

Martha berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak yang pada akhirnya berkontribusi pada penerimaan negara.(bl)

DJP: Penerimaan SPT Melalui Coretax Mulai Stabil

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax mulai menunjukkan perkembangan positif. Hal ini terlihat dari jumlah SPT yang telah dilaporkan wajib pajak hingga pertengahan Maret 2026.

Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa jumlah SPT yang masuk saat ini hampir setara dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, saat menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat IKPI di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa hingga beberapa hari terakhir jumlah SPT yang telah diterima mencapai sekitar 7,5 juta.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa masyarakat mulai terbiasa menggunakan sistem Coretax dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.

“Kalau dibandingkan dengan tahun lalu, jumlahnya nyaris sama. Ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai menerima dan memahami sistem Coretax,” ujar Inge.

Ia menambahkan bahwa pada periode sebelumnya jumlah SPT yang masuk pada waktu yang sama juga berada pada kisaran sekitar 7,2 juta.

Perkembangan tersebut dinilai menjadi indikator bahwa proses transisi menuju sistem Coretax berjalan relatif baik.

“Artinya ritme pelaporan SPT masih relatif sama seperti tahun sebelumnya,” katanya.

DJP berharap tren tersebut dapat terus meningkat hingga batas akhir penyampaian SPT Tahunan. (bl)

id_ID