Pedagang Online Wajib Serahkan NPWP ke Marketplace, Ini Ketentuan Baru PPh Perdagangan Digital

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengatur secara rinci kriteria pedagang dalam negeri yang penghasilannya dipungut Pajak Penghasilan melalui platform digital. Pedagang dalam negeri didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia serta melakukan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, baik dengan sarana milik sendiri maupun milik penyelenggara PMSE.

Dalam ketentuan tersebut, pedagang dikategorikan sebagai pedagang dalam negeri apabila menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis. Selain itu, transaksi yang dilakukan harus menggunakan alamat internet protocol Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia sebagai identitas transaksi elektronik.

PMK ini juga memperluas cakupan pedagang dalam negeri dengan memasukkan perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, serta pihak lain yang terlibat dalam transaksi barang dan jasa melalui sistem elektronik. Dengan pengaturan ini, aktivitas pendukung dalam ekosistem perdagangan digital turut berada dalam radar pemungutan pajak.

Setiap pedagang dalam negeri diwajibkan menyampaikan informasi identitas kepada pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Informasi tersebut meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan serta alamat korespondensi yang digunakan dalam kegiatan usaha.

Bagi pedagang orang pribadi yang memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta, terdapat kewajiban tambahan berupa penyampaian surat pernyataan. Surat ini menyatakan bahwa peredaran bruto masih berada di bawah ambang batas tersebut dan menjadi dasar tidak dilakukannya pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

PMK 37/2025 juga mengatur kondisi pedagang yang telah memiliki surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan. Dalam hal ini, pedagang wajib menyampaikan surat keterangan tersebut kepada pihak lain agar transaksi yang dilakukan tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.

Penyampaian seluruh informasi dan dokumen perpajakan tersebut harus dilakukan sebelum penghasilan diterima atau diperoleh oleh pedagang. Ketentuan waktu ini menempatkan kewajiban administrasi di awal transaksi, sehingga pemungutan pajak dapat dilakukan secara tepat sejak pembayaran diproses oleh platform.

Apabila dalam tahun berjalan peredaran bruto pedagang orang pribadi telah melebihi Rp500 juta, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan baru kepada pihak lain. Surat pernyataan tersebut harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat batas peredaran bruto terlampaui.

PMK ini menegaskan bahwa pedagang bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang disampaikan kepada marketplace. Tanggung jawab tersebut mencakup data identitas, pernyataan peredaran bruto, serta dokumen pembebasan pajak yang digunakan sebagai dasar perlakuan perpajakan atas transaksi digital. (alf)

PPh 21 Ditanggung Pemerintah Tetap Dibayar Tunai, Perusahaan Wajib Ikuti Mekanisme Ini

IKPI, Jakarta: Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun 2025 tidak menghapus kewajiban administrasi pemberi kerja. Pemerintah menegaskan bahwa pajak yang ditanggung negara tersebut tetap harus dibayarkan secara tunai kepada pegawai oleh perusahaan, bukan sekadar dicatat atau dibukukan  .

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 5 PMK Nomor 10 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, PPh Pasal 21 DTP diposisikan sebagai insentif yang langsung menambah penghasilan bersih pegawai. Dengan kata lain, pegawai menerima gaji secara utuh tanpa potongan pajak, sementara nilai pajaknya dibayarkan pemerintah melalui mekanisme subsidi pajak.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran PPh 21 DTP ini tidak dapat dianggap sebagai objek pajak baru. Artinya, pajak yang ditanggung pemerintah tersebut tidak dihitung kembali sebagai penghasilan tambahan bagi pegawai dan tidak dikenakan PPh lanjutan  .

Meski pajaknya ditanggung negara, pemberi kerja tetap memiliki kewajiban membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21. Bukti potong ini wajib mencantumkan nilai PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, sesuai dengan ketentuan administrasi perpajakan yang berlaku. Kewajiban ini menjadi bagian penting dalam pengawasan pemanfaatan insentif.

PMK 10/2025 juga mengatur konsekuensi apabila terjadi kelebihan PPh Pasal 21 DTP. Dalam hal jumlah pajak yang ditanggung pemerintah selama satu tahun lebih besar dibandingkan PPh Pasal 21 terutang setahun, kelebihan tersebut tidak dikembalikan kepada pegawai. Ketentuan ini menegaskan bahwa insentif bersifat final dalam konteks stimulus, bukan mekanisme restitusi pajak.

Selain itu, perusahaan tidak dapat mengajukan pengembalian atau kompensasi atas kelebihan pembayaran yang timbul akibat PPh Pasal 21 DTP. Jika dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa tercatat kelebihan bayar yang bersumber dari insentif ini, kelebihan tersebut tidak dapat dimintakan kembali kepada negara  .

Pemerintah juga menyediakan contoh penghitungan PPh Pasal 21 DTP dalam lampiran PMK untuk membantu perusahaan memahami cara perhitungan pajak efektif bulanan, termasuk dalam kondisi adanya penghasilan tidak tetap seperti bonus. Contoh ini menjadi acuan penting agar pemberi kerja tidak keliru dalam menerapkan tarif efektif.

Melalui pengaturan mekanisme yang rinci ini, pemerintah ingin memastikan bahwa manfaat insentif benar-benar sampai ke pekerja, tanpa membuka celah penyalahgunaan atau kesalahan administrasi. Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap mekanisme pembayaran dan pelaporan menjadi kunci agar insentif PPh 21 DTP tidak gugur di kemudian hari. (alf)

DJP Batasi Masa Berlaku Surat Domisili Pajak Luar Negeri Maksimal 6 Bulan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan pembatasan ketat terhadap penggunaan surat keterangan domisili pajak dari luar negeri. Kebijakan ini ditegaskan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Seluruh ketentuan yang diuraikan dalam berita ini merupakan kutipan dan penjelasan dari peraturan tersebut.

Pembatasan tersebut diatur secara spesifik dalam Pasal 7 ayat (3). DJP menegaskan bahwa surat keterangan domisili atau dokumen sejenis yang diterbitkan oleh otoritas pajak negara atau yurisdiksi lain harus memiliki periode berlaku yang relevan dengan waktu pengajuan permohonan penetapan status subjek pajak di Indonesia.

Lebih lanjut, DJP membatasi bahwa periode berlaku surat domisili pajak tersebut paling lama berakhir enam bulan sebelum permohonan diajukan. Dengan kata lain, surat domisili yang sudah terlalu lama tidak dapat digunakan untuk membuktikan bahwa WNI benar-benar menjadi subjek pajak luar negeri pada saat permohonan disampaikan.

Ketentuan ini tetap berlaku meskipun surat domisili pajak tersebut diterbitkan secara resmi oleh otoritas pajak negara lain. DJP menilai bahwa masa berlaku dokumen harus mencerminkan kondisi terkini wajib pajak, bukan kondisi yang sudah berubah seiring waktu.

DJP juga mengantisipasi situasi di mana surat domisili pajak tidak mencantumkan periode berlaku. Dalam kondisi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d, tanggal penerbitan atau tanggal penandatanganan surat dianggap sebagai awal periode berlaku. Sejak tanggal itu, tenggat enam bulan tetap dihitung.  

Selain aspek masa berlaku, DJP menetapkan standar formal atas surat domisili pajak. Dokumen tersebut wajib menggunakan bahasa Inggris, memuat identitas WNI, mencantumkan tanggal penerbitan, periode berlaku, serta ditandatangani atau disahkan oleh pejabat berwenang dari otoritas pajak negara setempat.

Pembatasan masa berlaku ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam menetapkan status subjek pajak luar negeri. DJP ingin memastikan bahwa perubahan status pajak benar-benar didasarkan pada fakta aktual, bukan sekadar dokumen administratif yang sudah tidak lagi mencerminkan kondisi wajib pajak yang bersangkutan. (bl)

Bayar Pajak di Tengah Proses Pidana, Hukuman Bisa Berubah

IKPI, Jakarta: Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 membuka ruang strategis dalam penanganan perkara pidana pajak: pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif tetap dimungkinkan meski perkara sudah berjalan di ranah pidana. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemulihan kerugian negara ditempatkan sebagai prioritas utama.  

Melalui Pasal 13, PERMA mengatur bahwa pembayaran kewajiban pajak dapat dilakukan pada tiga tahap berbeda, yakni saat penyidikan, setelah pelimpahan perkara hingga sebelum tuntutan dibacakan, serta setelah tuntutan namun sebelum putusan dijatuhkan. Pengaturan ini memberi fleksibilitas tanpa menghentikan proses pidana.  

Yang menarik, Pasal 14 memberikan konsekuensi hukum berbeda tergantung subjek pelakunya. Untuk terdakwa orang pribadi, pelunasan pajak setelah tuntutan dibacakan memungkinkan hakim menjatuhkan putusan bersalah tanpa pidana penjara. Sanksi yang dijatuhkan cukup berupa pidana denda yang diperhitungkan dari pembayaran pajak yang telah dilakukan.  

Sementara bagi terdakwa korporasi, pelunasan pajak tetap berujung pada pidana denda. Artinya, pembayaran kewajiban pajak tidak menghapus kesalahan pidana, tetapi menjadi faktor penting dalam menentukan jenis dan beratnya hukuman.  

Lebih lanjut, Pasal 16 menegaskan bahwa pembayaran pokok dan sanksi administratif menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana penjara dan besaran denda. Dengan kata lain, kepatuhan yang ditunjukkan di tengah proses hukum dapat memengaruhi hasil akhir putusan.

Skema ini mencerminkan pendekatan yang lebih pragmatis dalam penegakan hukum pajak. Negara tidak hanya mengejar hukuman badan, tetapi juga memastikan penerimaan negara dapat segera dipulihkan, bahkan ketika proses peradilan masih berlangsung. 

Namun demikian, PERMA tetap menjaga keseimbangan. Pembayaran pajak bukanlah “jalan keluar” otomatis dari jerat pidana, melainkan faktor yang dinilai secara proporsional oleh hakim berdasarkan konteks dan peran terdakwa dalam tindak pidana pajak. (bl)

Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak Internasional, Pengawasan P3B Tak Lagi Sepihak

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan pajak lintas negara kini tidak lagi dilakukan secara sepihak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025, Indonesia memperkuat kerja sama dengan otoritas pajak negara mitra dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Selama ini, perbedaan data dan informasi antarnegara kerap menjadi sumber sengketa. Wajib pajak mengklaim fasilitas P3B berdasarkan dokumen dari negara asal, sementara otoritas pajak Indonesia memiliki data yang terbatas untuk melakukan verifikasi secara mendalam.

PMK 112/2025 membuka ruang pertukaran informasi yang lebih efektif. Dalam Pasal 18 ayat (1), ditegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dapat menggunakan data, informasi, dan hasil kerja sama dengan otoritas pajak negara mitra untuk menilai kebenaran penerapan P3B.

Artinya, penilaian atas klaim P3B tidak hanya bergantung pada dokumen yang disampaikan wajib pajak, tetapi juga dapat dikonfirmasi melalui jalur resmi antarotoritas pajak. Skema ini sejalan dengan praktik internasional dalam pencegahan penghindaran pajak lintas negara.

Kerja sama ini menjadi penting terutama untuk menguji status penerima manfaat, kepemilikan sebenarnya, hingga aktivitas usaha yang dijalankan di negara domisili. Jika data dari negara mitra menunjukkan ketidaksesuaian, klaim P3B dapat ditolak atau dikoreksi.

Di sisi lain, mekanisme pertukaran informasi juga memberikan perlindungan bagi wajib pajak yang patuh. Jika data antarnegara konsisten dan mendukung klaim P3B, kepastian hukum menjadi lebih kuat dan risiko sengketa dapat ditekan.

Pemerintah menilai penguatan kerja sama ini sebagai bagian dari reformasi pengawasan pajak internasional. Fokusnya bukan semata meningkatkan penerimaan, tetapi memastikan bahwa hak dan kewajiban pajak dibagi secara adil antarnegara. (bl)

Petugas Pajak Datang ke Lokasi Usaha? Ini Aturan dan Hak Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 memberikan dasar hukum yang jelas terkait kunjungan petugas pajak ke lokasi wajib pajak. Kunjungan ini bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan bagian dari rangkaian pengawasan kepatuhan yang diatur secara rinci dan berlapis dalam regulasi tersebut.

Dalam ketentuan Pasal 4, kunjungan disebut sebagai salah satu bentuk kegiatan pengawasan yang dapat dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kunjungan dilakukan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau lokasi lain yang memiliki kaitan dengan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Kunjungan tidak berdiri sendiri. Umumnya, langkah ini dilakukan setelah adanya permintaan penjelasan, imbauan, atau pembahasan yang belum memperoleh kejelasan. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan lanjutan, antara lain Pasal 6 ayat (11) dan Pasal 10 ayat (6), yang membuka ruang bagi DJP untuk melakukan kunjungan apabila tanggapan wajib pajak dinilai belum memadai atau tidak diberikan sama sekali.

Meski demikian, PMK ini juga menekankan perlindungan terhadap hak wajib pajak. Dalam Pasal 23, disebutkan bahwa setiap petugas yang melakukan kunjungan wajib memperlihatkan tanda pengenal resmi dan surat perintah pengawasan. Petugas juga wajib menjelaskan tujuan dan ruang lingkup kegiatan yang dilakukan di lokasi wajib pajak.

Sebaliknya, wajib pajak tidak ditempatkan sebagai pihak pasif. Pasal yang sama menegaskan bahwa wajib pajak berhak meminta petugas menunjukkan identitas dan surat perintah tersebut. Wajib pajak juga berhak memperoleh penjelasan terkait kegiatan pengawasan yang sedang dilakukan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

Dalam pelaksanaan kunjungan, seluruh proses harus dituangkan dalam berita acara. Ketentuan mengenai pembuatan dan penandatanganan berita acara ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 22 hingga Pasal 26, sebagai bentuk akuntabilitas dan dokumentasi resmi atas setiap tindakan pengawasan yang dilakukan DJP. 

Apabila wajib pajak tidak berada di lokasi atau menolak menandatangani berita acara, PMK ini tetap mengatur mekanismenya. Petugas dapat mencatat kondisi tersebut dalam berita acara, sehingga proses pengawasan tetap memiliki dasar administrasi yang sah dan dapat ditelusuri di kemudian hari.

Pengaturan rinci mengenai kunjungan ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menyeimbangkan kewenangan fiskus dan perlindungan hak wajib pajak. Kunjungan bukan dimaksudkan sebagai bentuk tekanan, melainkan sarana klarifikasi langsung agar data dan kondisi lapangan sesuai dengan kewajiban perpajakan yang sebenarnya.

Dengan berlakunya PMK 111/2025, wajib pajak diharapkan memahami bahwa kunjungan petugas pajak memiliki prosedur yang jelas dan batasan yang tegas. Mengetahui hak dan kewajiban saat kunjungan berlangsung menjadi kunci agar proses pengawasan berjalan tertib, transparan, dan tidak menimbulkan konflik yang tidak perlu. (bl)

Ratusan Aset Disita, DJP Jatim Blokir Ribuan Rekening Penunggak Pajak Sepanjang 2025

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur mencatat langkah penegakan hukum yang intensif sepanjang 2025. Sebanyak 238 aset milik wajib pajak bermasalah disita, disertai pemblokiran ribuan rekening sebagai bagian dari strategi penagihan aktif untuk mengamankan penerimaan negara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara serentak oleh DJP Jatim I, Jatim II, dan Jatim III. Penegakan hukum mencakup pemblokiran rekening, penyitaan aset, hingga pelaksanaan lelang eksekusi terhadap barang sitaan.

Dalam aspek pemblokiran rekening, DJP Jatim telah mengirimkan ribuan dokumen permohonan kepada perbankan. “Untuk pemblokiran rekening saja, kami telah menyampaikan 3.332 dokumen permohonan blokir kepada 10 bank pusat yang berada di Jakarta dan Tangerang,” ujar Kindy dalam keterangan tertulisnya dikutip, Minggu (11/1/2026).

Langkah tersebut kemudian diikuti dengan penyitaan aset para penunggak pajak yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Timur. Dari total 238 aset yang disita, DJP Jatim I menyumbang 58 aset, DJP Jatim II sebanyak 114 aset, dan DJP Jatim III sebanyak 66 aset. Seluruh penyitaan dilakukan secara serentak pada periode 28 Juli hingga 1 Agustus 2025 dengan melibatkan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Tekanan terhadap wajib pajak yang tidak patuh juga berlanjut melalui pelaksanaan Pekan Lelang Serentak. Agenda ini digelar pada 6–10 Oktober 2025 sebagai bagian dari upaya optimalisasi penagihan. Khusus DJP Jatim II, tercatat sebanyak 66 aset lelang eksekusi dan 6 aset non-eksekusi dilepas ke publik.

Nilai limit dari aset yang dilelang tersebut mencapai Rp11,4 miliar. Menurut DJP, lelang tidak hanya ditujukan untuk mencairkan piutang pajak, tetapi juga menjadi instrumen transparan dalam penegakan hukum perpajakan.

Kindy menegaskan bahwa langkah tegas tersebut memiliki tujuan lebih luas dari sekadar penerimaan negara. “Penegakan hukum ini untuk memberikan deterrent effect. Pesannya jelas, lunasi utang pajak sebelum rekening diblokir atau aset disita,” tegasnya.

Selain penagihan aktif, DJP Jatim II juga memperkuat penegakan hukum di bidang pidana perpajakan. Sepanjang 2025, DJP menyelesaikan 30 pemeriksaan bukti permulaan yang berkontribusi pada penerimaan negara sebesar Rp210 miliar melalui mekanisme Pengungkapan Ketidakbenaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Di sisi lain, terdapat delapan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dituntaskan selama tahun yang sama. Kendati demikian, Kindy menekankan bahwa penyidikan merupakan upaya terakhir dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut prinsip self assessment. Wajib pajak, menurutnya, tetap diberi ruang seluas-luasnya untuk memenuhi kewajiban secara sukarela.

Proses penegakan hukum, lanjut Kindy, dimulai dari tahapan persuasif seperti surat imbauan dan SP2DK, dilanjutkan dengan pemeriksaan pajak dan pemeriksaan bukti permulaan. “Penyidikan hanya ditempuh jika seluruh tahapan tersebut tidak direspons oleh wajib pajak,” jelasnya.

Bahkan pada tahap penyidikan, DJP masih membuka peluang penyelesaian melalui penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP, atas permintaan Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung, sepanjang persyaratan dipenuhi. Melalui pendekatan berlapis ini, DJP berharap kepatuhan sukarela terus meningkat, penerimaan negara tetap terjaga, dan praktik penghindaran pajak dapat ditekan secara berkelanjutan. (alf)

Lonjakan Target Pajak 2026 Dinilai Berisiko, Dunia Usaha Soroti Kesiapan Sistem dan Ekonomi

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Target tersebut meningkat tajam dibandingkan realisasi penerimaan pajak 2025 yang hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun.

Kenaikan target tersebut muncul setelah penerimaan pajak 2025 mengalami shortfall sebesar Rp 271,7 triliun dari target APBN. Kondisi ini menimbulkan tantangan tersendiri bagi pemerintah, mengingat basis penerimaan tahun sebelumnya tidak sepenuhnya tercapai.

Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai lonjakan target penerimaan pajak 2026 perlu dicermati secara realistis. Menurutnya, peningkatan target hampir 23 persen membutuhkan kesiapan sistem perpajakan dan dukungan ekonomi yang kuat.

“Dengan realisasi penerimaan pajak 2025 yang mengalami shortfall cukup dalam, target 2026 jelas menantang dan membutuhkan strategi yang sangat presisi,” ujar Ajib, Minggu (11/1/2026).

Ajib menjelaskan bahwa kondisi ekonomi riil masih menjadi faktor penentu utama penerimaan pajak. Pertumbuhan ekonomi yang melandai serta tekanan pada daya beli, khususnya dari kelompok kelas menengah, dinilai membatasi ruang peningkatan basis pajak dalam waktu singkat.

Selain faktor ekonomi, ia juga menyoroti aspek administrasi perpajakan. Menurut Ajib, implementasi sistem core tax yang belum sepenuhnya optimal pada 2025 berpotensi menjadi hambatan apabila tidak segera dibenahi secara menyeluruh.

“Core tax harus benar-benar berfungsi. Kalau belum optimal, maka ekstensifikasi dan intensifikasi pajak tidak akan berjalan maksimal,” kata Ajib.

Di sisi kebijakan fiskal, Ajib menilai keputusan pemerintah untuk tidak melakukan ijon penerimaan pajak pada akhir 2025 membawa konsekuensi terhadap kinerja penerimaan. Meski langkah tersebut membuat penerimaan pajak lebih mencerminkan kondisi riil, ruang fiskal menjadi lebih terbatas.

“Kalau ijon pajak dilakukan, angka penerimaan 2025 bisa lebih tinggi. Tapi dampaknya penerimaan awal 2026 akan tertekan. Jadi ini pilihan kebijakan yang berisiko, tetapi cukup berani,” ujarnya.

Berdasarkan perhitungannya, Ajib memperkirakan penerimaan pajak 2026 berpotensi tidak sepenuhnya mencapai target pemerintah. Dengan mempertimbangkan realisasi 2025, potensi peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi, penerimaan pajak 2026 diproyeksikan berada di bawah target.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa risiko tersebut dapat ditekan apabila pemerintah fokus pada kualitas kebijakan dan pelayanan perpajakan. Menurutnya, pendekatan edukatif kepada wajib pajak harus lebih dikedepankan dibandingkan penegakan hukum semata.

“Penerimaan pajak seharusnya bertumpu pada kesadaran pembayaran, sejalan dengan sistem self-assessment yang kita anut,” ucap Ajib.

Ke depan, Ajib berharap pemerintah mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlanjutan sektor riil. Dengan sistem perpajakan yang andal, regulasi yang konsisten, serta iklim usaha yang kondusif, target penerimaan pajak 2026 dinilai masih memiliki peluang untuk didekati secara lebih realistis. (alf)

Penerimaan Pajak 2025 Tekor Rp 271 Triliun, Target 2026 Dinilai Perlu Strategi Lebih Presisi

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak tahun 2025 mencatatkan kinerja di bawah target setelah realisasi hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN sebesar Rp 2.189,3 triliun. Dengan demikian, terdapat shortfall penerimaan pajak sebesar Rp 271,7 triliun yang menjadi tantangan awal pemerintah memasuki tahun anggaran berikutnya.

Kondisi tersebut dinilai menambah beban bagi pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak 2026 yang dipatok lebih tinggi. Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), target penerimaan pajak 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.357,7 triliun di luar cukai, atau naik 22,9 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak 2025.

Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, menilai besarnya shortfall penerimaan pajak 2025 tergolong sangat dalam. Menurutnya, terdapat sejumlah faktor struktural dan kebijakan yang secara bersamaan menekan kinerja penerimaan pajak sepanjang tahun lalu.

“Shortfall penerimaan pajak 2025 sangat dalam karena paling tidak ada tiga faktor utama yang menjadi penyebabnya,” ujar Ajib, Minggu (11/1/2026).

Faktor pertama, kata Ajib, berasal dari sisi administrasi perpajakan, khususnya implementasi sistem core tax yang belum berjalan sesuai perencanaan awal. Alih-alih mendorong penerimaan, fase transisi sistem justru membuat proses ekstensifikasi dan intensifikasi pajak tidak optimal selama 2025.

Faktor kedua berkaitan dengan kondisi ekonomi makro. Ajib menilai pertumbuhan ekonomi yang melandai serta tidak merata berdampak langsung pada basis pajak. Penyusutan jumlah kelas menengah yang selama ini menjadi penopang konsumsi turut menekan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Sementara itu, faktor ketiga adalah keputusan pemerintah untuk tidak melakukan ijon penerimaan pajak pada Desember 2025. Kebijakan ini membuat penerimaan pajak 2025 benar-benar mencerminkan kondisi riil, meskipun berdampak pada rendahnya realisasi penerimaan pada akhir tahun.

“Jika ijon pajak dilakukan, penerimaan 2025 memang bisa terlihat lebih tinggi. Namun konsekuensinya, penerimaan pada awal 2026 justru akan tertekan. Ini langkah berani yang diambil Menteri Keuangan,” jelas Ajib.

Untuk tahun 2026, Ajib memperkirakan penerimaan pajak berpotensi tidak sepenuhnya mencapai target yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan perhitungannya yang mempertimbangkan realisasi 2025, potensi peningkatan kepatuhan, penerimaan yang tidak diijon, serta asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi, penerimaan pajak 2026 diproyeksikan mencapai sekitar Rp 2.291 triliun.

Angka tersebut setara dengan 97,19 persen dari target penerimaan pajak 2026. Meski demikian, Ajib menegaskan capaian tersebut hanya dapat diraih jika pemerintah serius melakukan pembenahan di sejumlah aspek kunci.

“Pertama, core tax harus benar-benar berfungsi optimal agar layanan, ekstensifikasi, dan intensifikasi perpajakan berjalan efektif,” tegasnya.

Selain itu, Ajib menilai pendekatan edukasi kepada wajib pajak perlu diperkuat. Menurutnya, penerimaan pajak idealnya bertumpu pada kesadaran membayar pajak, bukan semata-mata penegakan hukum, sejalan dengan sistem self-assessment yang dianut Indonesia.

Di sisi regulasi, pemerintah juga didorong menerbitkan kebijakan yang mendukung fungsi budgetair tanpa mengganggu sektor riil. Salah satu contohnya adalah penerapan Global Minimum Tax yang tetap menjaga iklim investasi namun memiliki potensi menambah penerimaan negara. (alf)

PMK 92/2025 Soal Barang Mengendap Dinilai Perlu Implementasi Ketat agar Tak Disalahgunakan

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 yang mengatur penyelesaian barang impor, ekspor, dan kiriman yang mengendap di kawasan pabean. Aturan ini ditujukan untuk mengurangi penumpukan barang di pelabuhan dan gudang penimbunan sementara.

Namun, di balik tujuan efisiensi tersebut, pelaku industri mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dalam implementasinya. Tanpa pengendalian yang memadai, kebijakan ini dikhawatirkan justru membuka peluang distorsi pasar.

Sekretaris Jenderal APSyFI Farhan Aqil menilai bahwa tantangan utama bukan terletak pada substansi regulasi, melainkan pada pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, pengalaman selama ini menunjukkan bahwa celah prosedural sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Dalam PMK 92/2025 dijelaskan bahwa barang impor atau kiriman yang berada di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari dapat ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). Selanjutnya, barang tersebut dapat berubah status menjadi Barang Milik Negara (BMMN).

Status BMMN inilah yang memungkinkan pemerintah untuk melakukan pelelangan atau pemusnahan barang sesuai ketentuan. Di titik ini, Farhan menilai pemerintah perlu memberikan batasan yang jelas terkait jenis barang yang boleh dilelang di pasar domestik.

Ia mengingatkan bahwa hasil lelang berpotensi masuk ke pasar dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan produk sejenis yang diproduksi di dalam negeri. Jika tidak diatur, hal ini dapat mengganggu struktur harga dan persaingan usaha.

“Tujuannya memang agar tidak terjadi penumpukan barang di pelabuhan, dan itu kami pahami. Tapi jangan sampai solusi jangka pendek justru menimbulkan masalah baru bagi industri nasional,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).

Farhan juga menyoroti kondisi industri tekstil yang masih berjuang memulihkan daya saing akibat tekanan impor. Tambahan pasokan barang murah dari hasil lelang dikhawatirkan akan memperberat proses pemulihan tersebut.

Ia menilai, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya perlindungan industri strategis nasional, tanpa mengabaikan prinsip penegakan hukum kepabeanan.

PMK 92 Tahun 2025 sendiri mulai berlaku setelah 90 hari sejak diundangkan pada 31 Desember 2025. Rentang waktu ini diharapkan dapat dimanfaatkan pemerintah untuk menyiapkan petunjuk teknis dan mekanisme pengawasan agar tujuan kebijakan tercapai tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian domestik. (alf)

id_ID