Misbakhun Dukung Bea Keluar Emas 2026 untuk Perkuat Hilirisasi dan Ekosistem Keuangan Nasional

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendukung penuh kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mulai 2026 akan mengenakan bea keluar emas dengan tarif 7,5–15 persen, bergantung pada harga referensi dan jenis emas yang diekspor. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menghentikan praktik ekspor emas mentah atau setengah jadi yang selama ini tidak memberikan nilai tambah maksimal bagi perekonomian.

“Indonesia tidak boleh terus-menerus menjadi pemasok bahan mentah. Hilirisasi emas adalah agenda jangka panjang untuk memperkuat sektor industri dan keuangan nasional,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).

Menurutnya, pengenaan bea keluar akan mendorong pelaku usaha memindahkan proses pemurnian dan pengolahan ke dalam negeri. Dengan disinsentif ekspor setengah jadi, rantai nilai emas diharapkan semakin terintegrasi mulai dari pertambangan hingga produksi emas batangan dan perhiasan berstandar internasional. “Integrasi ini penting agar posisi tawar Indonesia meningkat di pasar global yang selama ini didominasi negara-negara pemurni,” tuturnya.

Misbakhun juga menilai hilirisasi emas harus berjalan beriringan dengan penguatan ekosistem keuangan berbasis komoditas. Ia menyebut pembentukan bank emas sebagai elemen penting untuk menambah likuiditas pasar domestik dan memperkuat cadangan devisa. Menurutnya, emas memiliki fungsi ganda sebagai komoditas dan instrumen keuangan sehingga menjaga pasokan dalam negeri menjadi kunci dalam memperkuat pasar keuangan nasional.

Dari sisi regulasi, Misbakhun meminta pemerintah memastikan aturan teknis bea keluar disusun jelas, konsisten, dan akuntabel. Kepastian hukum menjadi syarat bagi pelaku industri untuk menambah kapasitas pemurnian maupun berinvestasi pada fasilitas pengolahan. Selain itu, ia mengingatkan agar pengawasan perdagangan emas diperketat untuk mencegah penyimpangan seperti under-invoicing, manipulasi kadar, dan penyelundupan. “Kelemahan pengawasan akan langsung menggerus manfaat kebijakan ini,” tegasnya.

Kebijakan bea keluar emas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025. Ketentuan tersebut mewajibkan ekspor hanya untuk emas dengan kadar minimal 99 persen dan telah diverifikasi melalui Laporan Surveyor. Pemerintah memperkirakan kebijakan ini dapat menambah penerimaan negara sekitar Rp3 triliun per tahun sekaligus memperkuat pasokan emas bagi industri dan sektor keuangan domestik sebagai bagian dari strategi hilirisasi mineral nasional. (alf)

Pusat–Jabar Perkuat Ketahanan Pangan dan Fiskal Jelang Natal–Tahun Baru 2026

IKPI, Jakarta: Menjelang penutupan tahun 2025, pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai merapatkan barisan untuk menghadapi tantangan ekonomi akhir tahun. Fokus utama diarahkan pada ketahanan pangan dan penguatan tata kelola fiskal daerah, terutama menghadapi potensi lonjakan harga yang biasanya muncul pada periode Natal dan Tahun Baru—yang kali ini diperburuk oleh ancaman cuaca basah ekstrem.

Meski pemerintah menilai fundamental ekonomi nasional masih solid, tekanan musiman di akhir tahun dinilai membutuhkan langkah yang lebih taktis dan responsif. Lonjakan permintaan masyarakat, gangguan distribusi akibat cuaca, serta potensi fluktuasi pasokan komoditas pangan disebut sebagai kombinasi risiko yang tidak boleh disepelekan.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menegaskan bahwa periode ini adalah momentum pengujian efektivitas koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kebijakan harus cepat, akurat, dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Akhir tahun bukan sekadar rutinitas, tetapi ujian penting bagi ketahanan pangan dan inovasi kebijakan daerah,” ujar Ferry dalam High Level Meeting TPID dan TP2DD Jawa Barat di Kabupaten Garut, Rabu.

Ferry menjelaskan bahwa pemerintah kini bertumpu pada dua pilar utama:

1. Penguatan basis data neraca pangan untuk memetakan kebutuhan dan pasokan secara presisi.

2. Optimalisasi digitalisasi fiskal daerah, termasuk dorongan penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk mempercepat realisasi belanja pemerintah.

Kedua pilar tersebut diharapkan dapat menjaga ritme konsumsi publik sekaligus memperkuat stabilitas harga di saat kritis.

Jawa Barat Jadi Faktor Penentu Inflasi Nasional

Sebagai provinsi dengan populasi terbesar di Indonesia, Jawa Barat memainkan peran strategis dalam menentukan arah inflasi nasional. Karena itu, pemerintah pusat memberi perhatian khusus terhadap dinamika pasokan dan permintaan komoditas di wilayah ini.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, mengingatkan jajarannya agar tidak terlena oleh capaian inflasi yang masih dalam batas target.

“Tekanan akhir tahun biasanya cepat muncul dan langsung mengena pada komoditas tertentu. Ketersediaan barang, kelancaran distribusi, dan komunikasi publik harus dijaga agar masyarakat tidak terbebani,” kata Erwan.

Ia juga meminta TPID dan TP2DD memperkuat koordinasi, terutama dalam memanfaatkan Kerja Sama Antar Daerah (KAD) sebagai mekanisme pengaman jika terjadi ketimpangan pasokan di suatu wilayah.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat menilai kebijakan stabilisasi akhir tahun ini akan menjadi fondasi penting memasuki tahun 2026. Upaya pemerintah dianggap krusial untuk menjaga daya beli masyarakat dari guncangan harga serta memperkuat ketahanan ekonomi daerah.

BI menekankan tiga prioritas yang harus diamankan seluruh pemangku kebijakan:

1. Menjaga stok pangan strategis,

2. Mengendalikan tarif transportasi,

3. Memitigasi risiko distribusi akibat cuaca ekstrem. (bl)

Mulai Oktober 2025, Akses e-Faktur Bisa Dihentikan: DJP Perketat Kepatuhan Pajak Lewat Coretax 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat fondasi kepatuhan perpajakan nasional dengan menerapkan kebijakan baru yang mulai berlaku pada Oktober 2025. Melalui sistem Coretax 2025, DJP kini memiliki mekanisme untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak elektronik bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak memenuhi ketentuan pajak secara konsisten.

Langkah ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2025, yang efektif diberlakukan pada 22 Oktober 2025, bertepatan dengan peluncuran sistem administrasi perpajakan terintegrasi Coretax 2025. Regulasi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa era baru digitalisasi pajak tidak hanya berorientasi pada kemudahan, tetapi juga pada penegakan kepatuhan berbasis data otomatis.

Di sisi lain, DJP juga mengatur status NPWP non-aktif melalui PER-7/PJ/2025. Status ini melekat pada wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif atau objektif, seperti menghentikan usaha, tidak memiliki penghasilan, tinggal di luar negeri, atau sedang menunggu proses penghapusan NPWP. Wajib pajak yang berstatus non-aktif dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT tahunan hingga statusnya kembali aktif.

Kedua aturan baru ini memperjelas arah kebijakan DJP: administrasi pajak harus sinkron, bersih, dan mencerminkan aktivitas ekonomi yang nyata, bukan sekadar formalitas pendaftaran.

Dalam PER-7/PJ/2025, terdapat sejumlah kategori wajib pajak orang pribadi yang berpotensi dinonaktifkan NPWP-nya. Mulai dari individu yang telah menutup usaha, tidak memiliki penghasilan, menggunakan NPWP hanya untuk kepentingan administratif, hingga mereka yang telah menjadi subjek pajak luar negeri karena tinggal lebih dari 183 hari di luar Indonesia. DJP juga berwenang menetapkan non-aktif secara jabatan bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT selama dua tahun, memiliki alamat fiktif, atau tidak memenuhi ketentuan administrasi pendaftaran.

Sementara itu, bagi pelaku usaha, risiko yang dihadapi lebih signifikan. PER-19/PJ/2025 memungkinkan DJP memblokir akses e-Faktur apabila PKP tidak menyampaikan SPT masa PPN selama tiga bulan berturut-turut, tidak melaporkan SPT tahunan PPh setelah jatuh tempo, atau tidak melakukan pemotongan dan pemungutan pajak selama tiga bulan.

Dampaknya tidak main-main. Tanpa akses e-Faktur, perusahaan tidak dapat menerbitkan faktur pajak, yang pada akhirnya menghambat proses penagihan, memperlambat arus kas, bahkan berpotensi menghentikan operasional secara keseluruhan. Kebijakan ini diharapkan menjadi peringatan dini bagi PKP agar memperbaiki kepatuhan sebelum terkena pembatasan sistem.

Meski demikian, aturan non-aktif NPWP justru memberi ruang bagi individu yang memang sudah tidak memiliki kegiatan ekonomi. Dengan status non-aktif, mereka tidak lagi dibebani kewajiban SPT. Namun, bagi pelaku usaha, penyelarasan data dan kepatuhan berkala menjadi kunci agar aktivitas tetap berjalan tanpa gangguan.

DJP memberikan sejumlah langkah pencegahan agar wajib pajak terhindar dari status non-aktif maupun pemblokiran akses faktur. Mulai dari menyampaikan seluruh SPT tepat waktu, melunasi kewajiban pajak, memperbarui data identitas dan alamat di Coretax, hingga segera mengajukan klarifikasi ke kantor pajak apabila terjadi penonaktifan akses e-Faktur yang tidak sesuai.

Penerapan PER-19/PJ/2025 dan PER-7/PJ/2025 menunjukkan bahwa digitalisasi perpajakan bukan sekadar transformasi teknologi, tetapi juga transformasi perilaku. Dengan sistem yang semakin transparan dan terintegrasi, DJP memastikan setiap aktivitas perpajakan memiliki rekam jejak yang dapat dipantau secara otomatis. Bagi wajib pajak, memahami aturan ini menjadi langkah penting agar tidak terkena status non-aktif maupun pemblokiran akses faktur di era Coretax 2025. (alf)

Pemkot Bekasi Siapkan Aturan Baru: Kendaraan Menunggak Pajak Terancam Tak Bisa Masuk Area Perkantoran

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai menyiapkan aturan pembatasan akses bagi kendaraan yang belum membayar pajak untuk memasuki kawasan perkantoran pemerintah. Kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi, namun diarahkan menjadi langkah penertiban yang lebih tegas bagi aparatur dan tamu yang keluar-masuk lingkungan Pemkot Bekasi.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan bahwa tahap awal kebijakan ini baru berupa penyampaian informasi kepada pegawai dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa dalam penerapannya nanti, pemeriksaan dan penindakan dapat melibatkan kepolisian.

“Untuk aturan itu masih tindakan awal yang bentuknya sosialisasi. Mungkin Pak Kapolres nanti akan melakukan tindakan yang lebih represif,” kata Tri, Rabu (10/12/2025).

Tri menyampaikan bahwa apabila kebijakan ini diberlakukan penuh, seluruh kendaraan yang memasuki kawasan perkantoran Pemkot Bekasi akan diwajibkan menjalani pemeriksaan STNK, terutama terkait masa berlaku pajak kendaraan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan memenuhi kewajiban pajaknya.

“Kami mulai dari sosialisasi. Tahap berikutnya kami evaluasi satu minggu ke depan apakah efektif. Kami juga menunggu dukungan dari Pak Kapolres beserta jajarannya karena yang berwenang melakukan pemeriksaan adalah pihak kepolisian,” ujarnya.

Gagasan pembatasan akses ini muncul setelah pemerintah menemukan bahwa tidak sedikit aparatur Pemkot Bekasi belum melunasi pajak kendaraan pribadi. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, sehingga keteladanan harus dimulai dari internal pemerintahan.

“Disinyalir justru banyak pegawai kami yang belum membayar pajak. Keteladanan harus dimulai dari aparatur pemerintah, apalagi kami sedang gencar meningkatkan pendapatan daerah,” ucap Tri.

Pemkot Bekasi akan mengevaluasi masa sosialisasi selama satu pekan. Jika dinilai tidak efektif, tahapan penindakan akan mulai dilakukan bekerja sama dengan kepolisian. Pemeriksaan STNK di lingkungan kantor pemerintah diharapkan mampu menekan tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kedisiplinan aparatur sebagai contoh bagi masyarakat. (alf)

DKI Siapkan Insentif Pajak untuk Mal dengan Diskon Terbesar Sambut Natal dan Tahun Baru

IKPI, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meluncurkan gagasan unik untuk menghangatkan suasana belanja menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pemerintah Provinsi DKI akan memberikan insentif pajak khusus bagi pusat perbelanjaan yang berani menawarkan diskon paling besar selama periode libur akhir tahun.

“Menjelang Natal dan Tahun Baru, saya menantang seluruh pusat perbelanjaan memberikan diskon semaksimal mungkin. Semakin besar potongannya, semakin rendah pajak yang akan dikenakan,” ujar Pramono dalam sambutannya pada pembukaan Penganugerahan Innovative Government Award (IGA) 2025 di Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

Pramono menjelaskan, strategi ini bukan semata-mata untuk meningkatkan gairah belanja masyarakat, tetapi juga sebagai instrumen menjaga stabilitas harga di Ibu Kota. Ia menyebut pendekatan serupa terbukti mampu menahan tekanan inflasi.

Dengan langkah itu, Pemprov DKI membidik inflasi Jakarta berada pada kisaran 2,5–2,7 persen pada akhir 2025.

Christmas Carol di Jalan Utama Jakarta

Tidak hanya memacu aktivitas ekonomi, Pemprov DKI juga menyiapkan sentuhan budaya untuk memperkuat suasana perayaan Natal. Pramono meminta panitia Natal menghadirkan pertunjukan Christmas carol di sejumlah jalan protokol.

Menurutnya, kehadiran paduan suara Natal di ruang publik bukan hanya membawa keteduhan bagi warga, tetapi juga menjadi simbol bahwa semua perayaan keagamaan mendapatkan ruang yang setara di Jakarta.

Pemprov DKI pun bersiap menggelar pesta malam pergantian tahun di beberapa titik. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pusat keramaian direncanakan berlangsung di Bundaran HI, disusul perayaan lain di kawasan Monas serta dua lokasi tambahan.

“Untuk Tahun Baru, konsepnya kurang lebih sama seperti sebelumnya. Yang utama tetap di Bundaran HI dan Monas,” kata Pramono.

Dengan rangkaian kebijakan dan acara tersebut, Pemprov DKI berharap suasana akhir tahun di Jakarta semakin meriah, ramah bagi pelaku usaha, dan tetap kondusif bagi stabilitas ekonomi. (alf)

IKPI dan AEI Kolaborasi Kupas Proses Bisnis IPO dan Implikasi Pajaknya 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali mempertegas komitmennya dalam meningkatkan kompetensi anggotanya melalui kolaborasi strategis dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) yang digelar secara daring, Rabu (10/12/2025). kedua organisasi ini menggelar kegiatan bertajuk “Proses Bisnis Initial Public Offering (IPO) dan Dampak Perpajakannya”, yang dihadiri ratusan anggota IKPI secara daring.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan realisasi konkret dari kerja sama IKPI–AEI yang sudah terjalin sebelumnya. “Ini bukan sekadar MoU di atas kertas. Hari ini kita menunjukkan wujud kolaborasi nyata,” ujarnya.

Vaudy menjelaskan bahwa pilihan topik IPO bukan tanpa alasan. Menurutnya, meski proses IPO dapat dipelajari dari banyak referensi, pemahaman yang disampaikan langsung oleh pelaku bisnis dalam hal ini AEI akan memberi perspektif yang jauh lebih tajam.

“Kita ingin anggota IKPI mendengar langsung dari sumbernya: bagaimana proses bisnis perusahaan yang ingin IPO, apa prosedurnya, apa alurnya. Banyak anggota yang mungkin belum pernah menangani IPO, sehingga kegiatan ini memberi pengetahuan tambahan yang sangat penting,” kata Vaudy.

Ia menuturkan bahwa pemahaman mengenai IPO juga akan membantu konsultan pajak dalam memberikan penjelasan awal kepada klien ketika mereka menanyakan gambaran proses go public. “Jadi kalau suatu waktu calon klien bertanya tentang IPO, anggota kita sudah tahu garis besarnya. Itu nilai tambah bagi profesi konsultan pajak.”

Dari sisi IKPI, acara ini juga menghadirkan narasumber internal yang membahas aspek perpajakan terkait IPO. Vaudy menyebut pendekatan dua sisi bisnis dan perpajakan sebagai bentuk simbiosis mutualisme antara IKPI dan AEI. 

“AEI menjelaskan proses bisnisnya, kita menjelaskan sisi pajaknya. Dua pengetahuan ini saling melengkapi, dan di situlah nilai kolaborasi ini,” ujarnya.

Vaudy menegaskan bahwa kolaborasi IKPI dengan AEI akan terus berlanjut dan menghasilkan program-program yang memberikan manfaat langsung bagi anggota. “Tujuan kami sederhana, anggota IKPI bertambah wawasan, AEI pun mendapatkan perspektif perpajakan yang lebih kuat. Kolaborasi ini kita bangun untuk kemajuan bersama,” ujarnya. (bl)

Kejari Semarang Tahan Terduga Pelaku Tindak Pidana Perpajakan, Rugikan Negara Hampir Rp4 Miliar

IKPI, Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan Komisaris PT Gurano Bintang Papua, Martadi Mangkuwerdojo (MM), atas dugaan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp4 miliar. Penahanan dilakukan usai MM menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, pada Selasa (9/12/2025).

MM terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink sebelum dibawa ke Lapas Kelas I Semarang di Kedungpane.

“Kejari Kota Semarang menahan tersangka MM selama 20 hari, terhitung sejak hari ini sampai 28 Desember 2025,” ujar Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto.

Berkembang dari Kasus Djohan Wahyudi

Andhie mengungkapkan bahwa perkara tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya menjerat Djohan Wahyudi (DW), terpidana yang sudah lebih dulu dijatuhi hukuman.

Dalam perkembangan penyidikan, MM diduga bersama DW mengabaikan kewajiban perpajakan perusahaan dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) serta memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.

“Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp3,9 miliar yang seharusnya menjadi penerimaan pajak,” jelas Andhie.

Tindak Pidana Saat Menjabat Komisaris

Perbuatan tersebut diduga dilakukan saat MM masih menjabat sebagai komisaris perusahaan. Kejaksaan menilai tindakan itu bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan upaya sengaja untuk tidak memenuhi kewajiban pajak sebagai wajib pajak badan.

“Tersangka MM menyebabkan negara kehilangan penerimaan pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, MM disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kejari menegaskan bahwa penindakan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran perpajakan, khususnya yang dilakukan oleh korporasi atau pengurus perusahaan. (alf)

Mulai 2026 Singapura Pungut “Pajak Hijau” kepada Penumpang Pesawat

IKPI, Jakarta: Wisatawan yang terbang dari Singapura harus menyiapkan biaya tambahan mulai 2026. Pemerintah Negeri Singa resmi memperkenalkan pungutan baru yang berfungsi layaknya “pajak hijau” untuk mendorong penggunaan Sustainable Aviation Fuel (SAF) atau bahan bakar aviasi berkelanjutan dalam industri penerbangan.

Kebijakan yang diumumkan Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) ini berlaku untuk seluruh penumpang yang berangkat dari Singapura, baik perjalanan jarak dekat maupun rute antarbenua. Dengan langkah ini, Singapura menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan pungutan khusus guna mempercepat pemakaian bahan bakar rendah emisi di sektor aviasi.

Berlaku Oktober 2026

Melansir Independent, Selasa (9/12/2025) kebijakan ini mulai efektif 1 Oktober 2026, sementara seluruh tiket penerbangan yang dijual mulai 1 April 2026 harus mencantumkan komponen pungutan tersebut. Selain penumpang komersial, tarif juga berlaku untuk layanan kargo dan penerbangan bisnis.

CAAS menyusun struktur pungutan berdasarkan jarak penerbangan dan kelas kabin, yang dikelompokkan menjadi empat wilayah geografis. Penumpang kelas ekonomi, misalnya, akan dikenakan:

• S$1 untuk penerbangan ke Bangkok

• S$2,80 untuk perjalanan ke Tokyo

• S$6,40 untuk rute London

• S$10,40 menuju New York

Pungutan ini akan dicantumkan oleh maskapai sebagai item baris terpisah pada tiket—membuatnya mirip dengan skema pajak tambahan pada sektor transportasi di berbagai negara. Namun, penumpang yang transit melalui Singapura tidak akan dikenai tarif ini.

Instrumen Fiskal untuk Tekan Emisi

Meski secara formal tidak disebut sebagai pajak, mekanismenya memiliki karakteristik pajak lingkungan (environmental tax):

• bersifat wajib,

• dikenakan per penumpang,

• dan dialokasikan untuk mendanai transisi energi bersih sektor penerbangan.

Pemerintah menilai “pajak hijau” ini sebagai langkah penting untuk mempercepat penggunaan bahan bakar rendah karbon dan menjaga daya saing industri aviasi Singapura dalam jangka panjang. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan target nol emisi karbon bersih pada 2050 yang ditetapkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Direktur Jenderal CAAS, Han Kok Juan, menegaskan bahwa penerapan pungutan SAF merupakan bagian dari strategi jangka panjang negara itu.

“Pengenalan Retribusi SAF menandai langkah signifikan dalam membangun pusat udara yang lebih berkelanjutan dan kompetitif,” ujarnya.

“Kita perlu memulai. Kebijakan ini dilakukan secara terukur dan memberi waktu bagi industri, bisnis, serta publik untuk beradaptasi.”

Dengan kebijakan ini, Singapura tidak hanya memposisikan diri sebagai pelopor penerbangan hijau, tetapi juga menunjukkan bagaimana instrumen berbasis pungutan mirip pajak karbon, dapat menjadi alat efektif untuk mendorong perubahan perilaku sekaligus mendanai inovasi energi bersih. (alf)

Menkeu Ultimatum Pegawai Bea Cukai: Kinerja Harus Berubah dalam Setahun atau Terancam Dirumahkan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali melontarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ia menegaskan, pemerintah tidak segan-segan merumahkan pegawai hingga menghentikan pembayaran gaji apabila dalam satu tahun ke depan tidak ada perbaikan kinerja yang nyata.

Peringatan tersebut disampaikan Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (8/12/2025). Ia menekankan bahwa pemerintah memberikan tenggat waktu jelas bagi Bea Cukai untuk berbenah.

“Ke Bea Cukai sudah clear. Saya bilang ke mereka, kalau Anda tidak bisa perbaiki dalam waktu setahun dari kemarin, ada kemungkinan besar seluruh pegawainya akan dirumahkan,” kata Purbaya.

Ancaman Pembekuan Instansi Bila Kinerja Mandek

Purbaya memaparkan bahwa pemerintah siap mengambil langkah ekstrem jika tidak ada kemajuan signifikan. Salah satunya adalah membekukan institusi Bea Cukai dan mengalihkan tugasnya kepada pihak swasta, seperti skema yang pernah diterapkan pada masa Orde Baru.

“Jadi mungkin dirumahin aja sampai pensiun, tidak dibayar. Dengan semangat seperti itu, saya pikir orang kita cukup pintar untuk digebuk sedikit—apalagi digebuk banyak,” ujarnya tegas.

Menurutnya, langkah ini perlu diambil agar praktik-praktik negatif seperti penyelundupan, permainan HS code, dan pungutan liar dapat ditekan secara drastis.

“Ke depan penyelundupan dan permainan HS code harus berkurang signifikan. Nol mungkin tidak, karena kita tidak hidup di dunia ideal, tapi penurunannya harus nyata,” imbuhnya.

Menanggapi ancaman tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah perbaikan menyeluruh. Reformasi dilakukan mulai dari pembenahan budaya kerja, peningkatan kinerja pegawai, hingga memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk negara.

“Apa yang menjadi sejarah kelam tahun 1985–1995 itu, kita tidak ingin terjadi atau diulangi. Karena itu, Bea Cukai harus berbenah diri untuk menghilangkan image negatif,” ujar Djaka saat memberikan keterangan di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Dengan ultimatum keras ini, pemerintah berharap DJBC mampu membuktikan perubahan signifikan dalam upaya menekan praktik pelanggaran dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. (alf)

Perubahan Alamat Kini Bisa Dilakukan lewat Coretax, Ini Caranya!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pembaruan alamat tempat kedudukan wajib pajak kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax. Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak memperbarui data tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), selama alamat baru masih berada dalam wilayah kerja KPP yang sama.

Konfirmasi tersebut disampaikan akun resmi X @kring_pajak sebagai tanggapan atas pertanyaan warganet mengenai apakah perubahan alamat bisa dilakukan tanpa tatap muka.

“Perubahan data alamat dapat dilakukan secara mandiri melalui Coretax dalam hal alamat masih berada di wilayah kerja KPP yang sama,” tulis akun itu.

Payung hukum layanan ini tercantum dalam Pasal 24 PER-7/PJ/2025, yang mengatur bahwa perubahan data wajib pajak dapat diajukan secara elektronik ataupun langsung ke KPP dengan dokumen pendukung yang relevan.

Langkah Mengubah Alamat Kedudukan Wajib Pajak lewat Coretax

DJP juga memaparkan tahapan lengkap pengajuan perubahan alamat secara mandiri melalui platform tersebut:

Login ke Coretax DJP. Arahkan ke menu Portal Saya → Perubahan Data → Perubahan Alamat Utama. Isi Formulir Perubahan Alamat Utama. Sebagian data akan otomatis terisi, sementara detail alamat baru, RT/RW, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan harus diisi wajib pajak. Unggah dokumen pendukung yang membuktikan perubahan alamat. Centang Pernyataan Wajib Pajak dan klik Simpan. Sistem akan menampilkan notifikasi: “Dokumen Tanda Terima telah berhasil dibuat.”

Jika Perubahan Alamat Berbeda Wilayah KPP

Dalam hal perubahan alamat menyebabkan perpindahan wilayah kerja KPP, permohonan akan diproses melalui mekanisme pemindahan wajib pajak.

Kepala KPP asal wajib menerbitkan keputusan paling lambat 5 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila batas waktu terlewati tanpa keputusan, permohonan dianggap disetujui secara otomatis. KPP tujuan kemudian wajib menerbitkan surat pindah paling lama 1 hari kerja setelah masa tersebut berakhir.

DJP menambahkan bahwa bagi wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), pemindahan tidak disertai dengan pencabutan pengukuhan PKP.

Dengan kemudahan yang disediakan Coretax, proses administrasi perpajakan diharapkan semakin cepat, efisien, dan mendukung pelayanan berbasis digital yang lebih optimal. (alf)

id_ID