PPL IKPI Cabang Medan Hadirkan Kanwil DJP Sumut I, Kupas Tuntas Coretax dan Pemeriksaan Pajak

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan kembali menyelenggarakan kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) pada Kamis, 4 Desember 2025, bertempat di Universitas Pelita Harapan (UPH) Kampus Medan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua sesi dan mendapat sambutan positif dari anggota IKPI maupun peserta umum.

Acara dibuka dengan kata sambutan dari Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh rekan pengurus serta tim panitia yang telah mempersiapkan kegiatan PPL ini dengan baik, serta kepada Kanwil DJP Sumut I yang telah berkenan menjadi narasumber pada kegiatan PPL kali ini. Ia juga menyampaikan rasa hormat dan kebanggaannya atas antusiasme para peserta yang hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Selanjutnya, kegiatan dipandu oleh Meilani selaku moderator yang mengarahkan jalannya acara sehingga berlangsung tertib, komunikatif, dan interaktif. Sesi pertama berlangsung pada pukul 08.30–12.30 WIB dengan mengusung topik “Bimbingan Teknis Lengkap: Praktik Pengisian SPT Tahunan Badan Melalui Sistem Coretax”. 

Pada sesi ini, IKPI Cabang Medan menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I, yaitu Suyamto selaku Fungsional Penyuluh Ahli Madya dan Taripar Doly selaku Fungsional Penyuluh Ahli Muda. Para narasumber memaparkan secara komprehensif tata cara pengisian SPT Tahunan Badan melalui sistem Coretax, disertai dengan penjelasan teknis dan praktik yang relevan dengan kondisi terkini.

(Foto: DOK. iKPI Cabang Medan)

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi kedua pada pukul 13.30–16.30 WIB yang mengangkat topik “Pemeriksaan Pajak dari Perspektif Hukum: Cara DJP Bekerja dan Cara Wajib Pajak Menyiapkan Diri”. Sesi ini disampaikan oleh Misbahudin, Fungsional Pemeriksa Pajak Muda sekaligus PPNS, yang juga merupakan utusan dari Kanwil DJP Sumatera Utara I. Materi yang disampaikan memberikan wawasan penting mengenai proses pemeriksaan pajak dari sudut pandang hukum serta langkah-langkah yang dapat dilakukan wajib pajak dalam menghadapi pemeriksaan.

Secara keseluruhan, kegiatan PPL ini dihadiri oleh kurang lebih 130 orang peserta, yang terdiri dari anggota IKPI dan peserta umum. Suasana acara berlangsung interaktif, terlihat dari antusiasme peserta yang aktif mengajukan pertanyaan, serta respon narasumber dari DJP yang menjawab dengan penuh semangat dan keterbukaan. 

(Foto: DOK. iKPI Cabang Medan)

Rangkaian kegiatan PPL kemudian ditutup dengan sesi dokumentasi bersama serta penyerahan plakat IKPI Cabang Medan kepada para utusan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan, kolaborasi, serta kesediaan narasumber dalam berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada para peserta.

Setelah rangkaian kegiatan PPL selesai, acara dilanjutkan dengan penyambutan anggota baru IKPI Cabang Medan. Pada kesempatan tersebut, sebanyak enam orang anggota baru resmi bergabung, yaitu: Johnson, Karrina Arviana, Willy, Denny, Shindy dan Yosua Limsar.

(Foto: DOK. iKPI Cabang Medan)

Pemaparan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, kode etik profesi, standar profesi, peraturan pengurus pusat, serta penyuluhan bagi anggota baru disampaikan oleh Ebenezer Simamora, selaku Ketua IKPI Cabang Medan. Acara kemudian dilanjutkan dengan perkenalan masing-masing anggota baru dan ditutup dengan penyerahan Pin IKPI oleh para pengurus sebagai tanda resmi bahwa para anggota baru telah disambut dan diterima dengan baik dalam keluarga besar IKPI Cabang Medan.

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Medan berharap dapat terus meningkatkan kompetensi profesional para anggotanya sekaligus mempererat kebersamaan dan soliditas organisasi. 

Kanwil DJP Sumbar–Jambi Amankan Rp583,56 Miliar dari Pengawasan dan Penegakan Hukum

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp583,56 miliar sepanjang tahun 2025 melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan yang dijalankan secara terpadu dan berimbang.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, menegaskan bahwa seluruh upaya tersebut berangkat dari penguatan kepatuhan dasar Wajib Pajak.

“Penegakan hukum perpajakan pada prinsipnya berangkat dari kepatuhan dasar Wajib Pajak, yaitu penyampaian Surat Pemberitahuan secara benar dan tepat waktu,” ujar Arif dalam keterangan resminya, Kamis (18/12/2025).

Hingga 15 Desember 2025, tingkat kepatuhan formal Wajib Pajak di wilayah Sumatera Barat dan Jambi tercatat sangat positif. SPT Tahunan telah mencapai 98,7 persen, SPT Masa PPN 99,5 persen, dan SPT Masa PPh Pasal 21 bahkan menembus 117,9 persen.

“Capaian ini menunjukkan kepatuhan pajak sukarela yang semakin membaik dan masih berpotensi meningkat hingga akhir tahun,” kata Arif.

Seiring dengan meningkatnya kepatuhan, DJP terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum perpajakan melalui mekanisme yang berjenjang, mulai dari pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan. Dari rangkaian upaya tersebut, kontribusi penerimaan yang berhasil diamankan mencapai Rp583,56 miliar.

Pada sektor pemeriksaan pajak, hingga 10 Desember 2025, penerimaan yang dihimpun mencapai Rp437 miliar. Pemeriksaan dilakukan oleh Unit Pemeriksa Pajak di tingkat kanwil dan kantor pelayanan pajak dengan mengedepankan akurasi dan kepatuhan prosedur.

“Pemeriksaan bukan semata-mata untuk mencari kekeliruan, tetapi memastikan keadilan pemenuhan kewajiban perpajakan berbasis data dan ketentuan,” tegas Arif.

Dalam rangka mendukung efektivitas pemeriksaan, sepanjang Januari hingga awal Desember 2025 telah diterbitkan 1.293 Surat Perintah Pemeriksaan dengan potensi awal Rp337,26 miliar. Pada periode yang sama, DJP menyelesaikan 1.365 Laporan Hasil Pemeriksaan yang menghasilkan 8.405 produk hukum perpajakan berupa surat ketetapan dan surat tagihan.

Di sisi penagihan, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi juga mengintensifkan penagihan aktif sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan hukum administrasi. Salah satunya dilakukan melalui pemblokiran serentak rekening penunggak pajak pada November 2025.

“Tindakan penagihan dilakukan setelah tahapan persuasif ditempuh dan tetap memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk melunasi kewajibannya secara sukarela,” ujarnya.

Hingga pertengahan Desember 2025, penagihan aktif yang meliputi penerbitan Surat Paksa, tindakan sita, pencegahan, dan pemblokiran rekening berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp142 miliar. DJP menilai langkah ini penting untuk menjaga kesetaraan perlakuan antara Wajib Pajak patuh dan tidak patuh.

Selain itu, penegakan hukum pidana perpajakan juga tetap dijalankan secara selektif dan proporsional. Sepanjang 2025, penyelesaian perkara pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp4,25 miliar.

“Penegakan hukum pidana tetap kami lakukan dengan mengedepankan kepastian hukum serta pemulihan kerugian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Arif.

Ia menegaskan komitmen DJP untuk terus menghadirkan pengawasan dan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan humanis.

“Dengan semangat Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh, kami akan terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat pengawasan, dan menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.  (bl)

Berbagi Kasih Natal, IKPI Jakarta Barat Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Asih Lestari

IKPI, Jakarta Barat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Jakarta Barat tidak hanya fokus pada penguatan profesionalisme, tetapi juga konsisten menjalankan peran sosial. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan bakti sosial Natal yang digelar pada 6 Desember 2025 yang juga sekaligus 

Ketua IKPI Jakarta Barat, Teo Takismen, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan empati organisasi terhadap masyarakat, khususnya anak-anak di Panti Asuhan Asih Lestari, yang beralamat di Jl. Raya Salembaran No.1, Kosambi Barat, Kabupaten Tangerang, Banten dan sekaligus kegiatan ini memberikan 4 point NTS yang terakhir di tahun 2025 ini.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Dalam kegiatan tersebut, IKPI Jakarta Barat menyalurkan bantuan berupa dana tunai sebesar Rp 45.845.169,00 yang merupakan kontribusi kolektif dari para anggota. Selain itu, diserahkan pula berbagai kebutuhan pokok dan perlengkapan harian dan dihadiri sebanyak 15 orang pengurus dan anggota IKPI Jakarta Barat hadir langsung dalam kegiatan tersebut.Kehadiran mereka menjadi simbol kebersamaan dan solidaritas internal organisasi.

“Bantuan non-tunai yang diberikan meliputi snack beserta tas bekal, beras, perlengkapan mandi, serta tote bag. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan anak-anak panti dalam aktivitas sehari-hari,” kata Teo.

Teo menekankan bahwa kegiatan sosial semacam ini akan terus menjadi bagian dari agenda rutin cabang, sejalan dengan nilai kebersamaan dan kepedulian sosial yang dijunjung IKPI.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Menurutnya, konsultan pajak tidak hanya dituntut profesional dalam pekerjaan, tetapi juga memiliki empati  dan kepekaan sosial sebagai bagian dari masyarakat.

“Melalui bakti sosial Natal ini, IKPI Jakarta Barat berharap dapat menebar semangat berbagi dan memperkuat citra organisasi sebagai komunitas profesional yang berintegritas dan berempati,” ujarnya. (bl)

DJP Perpanjang Masa Aktif Kode Billing Jadi 14 Hari, Ini Alasannya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang masa aktif kode billing pajak guna memberikan kemudahan dan kepastian bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2025 yang ditetapkan pada 17 Desember 2025  .

Melalui pengumuman tersebut, DJP memperpanjang masa aktif kode billing dari sebelumnya 7 x 24 jam (168 jam) menjadi 14 x 24 jam (336 jam) sejak kode billing diterbitkan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kode billing yang dibuat sejak pengumuman tersebut diterbitkan.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, perpanjangan masa aktif kode billing merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan sekaligus merespons berbagai masukan dari wajib pajak, khususnya terkait kendala dalam proses pembayaran dan penyetoran pajak.

Dalam praktiknya, DJP menilai bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan tidak selalu berjalan mulus. Sejumlah kondisi keadaan kahar (force majeure) kerap membuat pembayaran pajak tidak dapat dilakukan tepat waktu, meskipun wajib pajak telah memiliki kode billing yang sah.

Beberapa kondisi yang dikategorikan sebagai keadaan kahar antara lain gangguan infrastruktur jaringan, kompleksitas administrasi pembayaran yang melibatkan pihak ketiga, prosedur pembayaran lintas negara melalui jaringan perbankan internasional, hingga rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024, DJP memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan khusus apabila terjadi keadaan kahar. Perpanjangan masa aktif kode billing ini pun menjadi langkah antisipatif agar pembayaran pajak tidak gagal hanya karena kode billing kedaluwarsa.

Kebijakan ini dirancang untuk mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara lebih efektif, sekaligus menjaga kelancaran arus penerimaan negara.

Dengan masa aktif yang lebih panjang, wajib pajak diharapkan memiliki waktu yang lebih memadai untuk menyelesaikan proses pembayaran pajak, terutama dalam situasi administratif yang kompleks atau melibatkan sistem lintas negara.

DJP juga mengimbau agar pengumuman ini disebarluaskan secara luas, sehingga seluruh wajib pajak dapat memahami dan memanfaatkan kebijakan perpanjangan masa aktif kode billing tersebut secara optimal. (bl)

Dikemas Edukatif dan Interaktif, Seminar IKPI Jakarta Timur Berlangsung Meriah

IKPI, Jakarta Timur: Seminar Perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Timur yang digelar di Hotel Harper MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (16/12/2025) berlangsung sukses dan meriah. Seluruh rangkaian acara diikuti peserta hingga sesi terakhir ini, menunjukkan tingginya antusiasme terhadap format seminar yang menggabungkan materi teknis dan kemasan interaktif.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Timur, Agus Windu Atmojo, menyampaikan bahwa seminar ini sengaja dirancang tidak hanya sebagai forum transfer pengetahuan, tetapi juga sebagai ruang kebersamaan yang menyenangkan bagi anggota.

“Kami ingin seminar ini tetap serius secara substansi, tetapi dikemas dengan cara yang lebih hidup dan interaktif agar peserta tidak jenuh,” ujar Windu.

Seminar bertema Memahami Detail Implementasi PER-11/PJ/2025 dan Konsep Data Konkret dalam PER-18/PJ/2025 tersebut diikuti oleh 100 peserta, terdiri dari 95 anggota IKPI Cabang Jakarta Timur dan 5 anggota IKPI Cabang Depok, Bekasi, dan Jakarta lainnya.

Menurut Windu, kehadiran peserta lintas cabang menunjukkan bahwa isu yang dibahas memiliki dampak luas terhadap praktik perpajakan nasional. Hal ini sekaligus menjadi indikator bahwa forum edukasi seperti ini masih sangat dibutuhkan oleh profesi konsultan pajak.

Menariknya, di akhir rangkaian acara, panitia menyisipkan games interaktif Kahoot yang menguji pengetahuan umum tentang konsultan pajak dan materi seminar. Sesi ini disambut antusias dan diikuti hampir seluruh peserta yang masih bertahan hingga penutupan acara.

Games Kahoot tersebut tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga alat evaluasi ringan atas materi yang telah disampaikan. Sejumlah peserta dengan nilai tertinggi berhak membawa pulang hadiah dengan total jutaan rupiah, sehingga suasana seminar semakin semarak.

Ia menilai penyisipan games interaktif merupakan bagian dari pendekatan baru IKPI Jakarta Timur dalam mengemas kegiatan edukasi agar lebih efektif dan berkesan. “Belajar tidak harus selalu kaku. Dengan cara ini, materi justru lebih mudah melekat,” ujarnya.

Windu berharap konsep seminar yang memadukan edukasi teknis dan interaksi seperti ini dapat terus diterapkan ke depan. Menurutnya, kebersamaan dan antusiasme anggota menjadi modal penting dalam memperkuat profesionalisme serta soliditas IKPI Jakarta Timur. (bl)

Hadapi Maraknya SP2DK dan SP2, IKPI Jakarta Barat Bekali Anggota Lewat PPL Strategis

IKPI, Jakarta Barat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas profesional anggotanya melalui penyelenggaraan Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) di Kampus Universitas Tarumanagara, Jakarta, Kamis (4/12/2025). Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen, menyatakan kegiatan ini menjadi respons nyata organisasi atas dinamika pengawasan pajak yang semakin intensif.

Seminar PPL tersebut mengangkat tema “Strategi dan Jurus Jitu Menghadapi SP2DK, SP2 dan Pidana Pajak” yang dihadiri 142 peserta. Tema ini dinilai sangat relevan dengan kondisi terkini, mengingat maraknya penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada wajib pajak di berbagai sektor.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Teo menekankan bahwa konsultan pajak berada di posisi strategis sebagai mitra profesional wajib pajak. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai prosedur, pendekatan komunikasi, hingga mitigasi risiko hukum dalam menghadapi SP2DK dan pemeriksaan pajak menjadi kompetensi yang tidak bisa ditawar.

Kualitas diskusi semakin kuat dengan kehadiran narasumber dari anggota senior IKPI Jakarta Barat, Pak Alwi Tjandra dan Ibu Lani Dharmasetya, serta Ibu Hung Hung Natalya sebagai moderator. Kehadiran para praktisi senior dari cabang Jakarta Barat sendiri yang sangat berpengalaman ini memberikan nilai tambah berupa perspektif praktis berbasis pengalaman nyata di lapangan.

Teo menegaskan bahwa konsultan pajak harus mampu membekali kliennya secara komprehensif, baik dari sisi kertas kerja pra-audit, pemahaman substansi pajak, hingga kesiapan mental menghadapi proses klarifikasi maupun pemeriksaan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Ia juga menekankan pentingnya sikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung, khususnya dalam peminjaman data dan pembahasan kasus. Menurutnya, pendekatan profesional dan komunikatif justru menjadi kunci penyelesaian yang optimal.

Respons peserta selama kegiatan berlangsung dinilai sangat positif. Hal ini tercermin dari banyaknya pertanyaan kritis yang muncul serta interaksi aktif antara peserta dan narasumber, yang menjadi indikator keberhasilan kegiatan PPL tersebut.

Ke depan, kata Teo, IKPI Jakarta Barat berkomitmen menjaga konsistensi agenda edukatif melalui penyelenggaraan seminar dan FGD perpajakan dengan melibatkan anggota-anggota senior sebagai pembicara, guna mendorong budaya kebersamaan dengan berbagi pengetahuan di internal organisasi sesama Konsultan Pajak.

Kemudian siangnya dilanjutkan dengan acara RAT (Rapat Anggota Tahunan)

Ketua IKPI Jakarta Barat, Teo Takismen, menyebut RAT sebagai sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan organisasi, momentum evaluasi sekaligus konsolidasi organisasi. Dalam RAT tersebut, masing-masing bidang menyampaikan laporan kegiatan selama satu tahun berjalan. 

Laporan Bidang IT dan Keanggotaan disampaikan oleh Malvin Cassidy, yang menyoroti perkembangan sistem pendataan anggota serta pemanfaatan teknologi untuk mendukung layanan organisasi. Sementara itu, Bidang PPL, pendidikan dan FGD yang dipaparkan oleh Wiwik Budianti menekankan peningkatan kualitas kegiatan edukatif.

Bidang Sosial dan Keagamaan, melalui laporan Devi Arista, menampilkan peran aktif IKPI Jakarta Barat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan pada hari raya keagamaan, acara olah raga bersama anggota yang kedepannya akan diperbanyak acara seperti ini dengan acara santai sebagai ajang tempat saling berbagi informasi dan berdiskusi sesama anggota. 

Bidang Humas dan Kerja Sama, melaporkan kegiatan-kegiatan eksternal organisasi, Sedangkan untuk laporan keuangan disampaikan oleh Irawaty Halim. Transparansi dan pertanggungjawaban keuangan menjadi poin penting yang mendapat perhatian anggota dalam RAT tersebut.

RAT 2025 pun berlangsung dalam suasana konstruktif dan demokratis, dengan banyaknya usulan dan masukan dari anggota, mulai dari rencana pembelian gedung kantor sampai isu pemekaran cabang Jakarta Barat. Hal ini menunjukkan tingginya rasa memiliki terhadap organisasi. Dan ke depannya Teo juga mengharapkan agar lebih banyak lagi anggota yang hadir dalam RAT yang akan datang.(bl)

BI Tahan Suku Bunga, Stabilitas Rupiah Jadi Prioritas di Tengah Tekanan Global dan Risiko Fiskal

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia kembali memilih bersikap hati-hati dengan menahan suku bunga acuan di tengah ketidakpastian global yang belum mereda dan meningkatnya sorotan terhadap kondisi fiskal domestik. Keputusan ini menegaskan fokus bank sentral untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, yang belakangan menghadapi tekanan berlapis dari faktor eksternal dan internal.

Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 16–17 Desember 2025, Bank Indonesia memutuskan mempertahankan BI-Rate di level 4,75%. Sejalan dengan itu, suku bunga Deposit Facility tetap di 3,75% dan Lending Facility dipertahankan sebesar 5,5%.

Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, keputusan tersebut konsisten dengan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas moneter, khususnya nilai tukar rupiah, di tengah tingginya ketidakpastian pasar keuangan global yang masih membayangi.

Dikutip dari Kontan, Rabu (17/12/2025), ekonom Bright Institute Yanuar Rizky menilai langkah BI ini mencerminkan kesadaran otoritas moneter terhadap tekanan yang sedang dihadapi rupiah. Menurutnya, selain faktor global, kondisi fiskal domestik turut memperberat beban nilai tukar, terutama terkait kebutuhan pembiayaan dan jatuh tempo utang hingga beberapa tahun ke depan.

Rizky juga menilai arus dana ke negara berkembang belum akan deras dalam waktu dekat. Meski bank sentral AS telah mulai memangkas suku bunga, tingginya harga emas serta daya tarik imbal hasil US Treasury membuat aliran modal global masih cenderung berhati-hati.

Pandangan senada disampaikan Global Markets Economist Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto. Ia menekankan bahwa penahanan suku bunga selama dua bulan terakhir bertujuan utama menjaga stabilitas moneter dan menahan volatilitas rupiah di tengah derasnya arus keluar modal. Dengan mempertahankan selisih imbal hasil obligasi Indonesia dan Amerika Serikat, daya tarik aset domestik diharapkan tetap terjaga.

Myrdal menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan mampu meredam pergerakan dana asing jangka pendek sekaligus mengurangi kebutuhan penyesuaian nilai tukar yang terlalu tajam. Ia optimistis stabilitas rupiah hingga tahun depan masih relatif terjaga, ditopang surplus neraca dagang dan sikap BI yang semakin berhati-hati dalam melonggarkan kebijakan moneter.

Sementara itu, Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai peluang penguatan rupiah pada 2026 tetap terbuka meski bersifat bertahap dan terbatas. Menurutnya, potensi penurunan suku bunga bank sentral AS dapat menekan imbal hasil obligasi AS dan melemahkan dolar, sehingga membuka ruang kembalinya arus modal ke negara berkembang.

Namun demikian, Josua mengingatkan pasar akan tetap sensitif terhadap arah kebijakan fiskal dan moneter domestik. Kombinasi kebijakan yang dinilai terlalu longgar berisiko meningkatkan persepsi risiko dan menahan masuknya modal asing. Selain itu, normalisasi harga komoditas serta potensi pelebaran defisit transaksi berjalan juga membuat rupiah rentan bergejolak.

Presiden Komisaris HFX International Berjangka, Sutopo Widodo, turut menilai rupiah masih menghadapi tantangan struktural untuk menguat signifikan. Risiko inflasi domestik yang tidak terduga serta ketidakpastian arah kebijakan The Fed berpotensi menjadi sumber volatilitas baru di pasar keuangan.

Meski demikian, para ekonom tersebut sepakat bahwa tren rupiah pada 2026 berpeluang mengarah ke apresiasi moderat. Proyeksi nilai tukar akhir 2026 berada di kisaran Rp16.000–Rp16.500 per dolar AS, dengan catatan stabilitas domestik terjaga dan sentimen global tetap kondusif. Penguatan yang lebih dalam dinilai hanya mungkin terjadi bila reformasi struktural berjalan efektif dan kredibilitas kebijakan ekonomi semakin meyakinkan. (alf)

Italia Ingatkan Risiko Fiskal Pemanfaatan Aset Beku Rusia untuk Ukraina

IKPI, Jakarta: Pemerintah Italia menyerukan sikap hati-hati terkait wacana pemanfaatan aset beku milik Rusia yang saat ini tengah dipertimbangkan oleh Uni Eropa. Roma menilai, langkah tersebut berpotensi membawa konsekuensi hukum dan keuangan serius, terutama bila aset itu digunakan untuk mendukung pembiayaan kebutuhan Ukraina.

Mengutip laporan Reuters, Rabu (17/12/2025), Italia menyampaikan kekhawatiran bahwa negara-negara anggota dapat dibebani klaim ganti rugi apabila Rusia berhasil memenangkan gugatan hukum atas kebijakan tersebut. Risiko itu dinilai dapat berdampak langsung pada stabilitas keuangan negara.

Italia juga menekankan pentingnya kajian komprehensif oleh Komisi Eropa. Menurut Roma, setiap opsi pendanaan yang memanfaatkan aset beku perlu diuji secara menyeluruh, baik dari sisi legalitas maupun implikasi fiskalnya, sebelum diambil keputusan final.

Dalam draf dokumen yang masih menunggu finalisasi, pemerintah Italia menyebutkan bahwa rencana tersebut akan dibahas dan dipungut suara di Parlemen Italia. Pemerintah berjanji memberi perhatian khusus terhadap dampak jangka pendek dan jangka panjang kebijakan itu terhadap keuangan publik.

Sikap waspada ini tak lepas dari posisi fiskal Italia yang sedang berupaya keluar dari prosedur pelanggaran defisit anggaran berlebihan yang ditetapkan oleh Uni Eropa. Roma menilai, keputusan yang tergesa-gesa terkait aset beku Rusia justru berisiko memperburuk posisi fiskal negara pada tahun mendatang.

Sebagai alternatif, Italia mendorong negara-negara mitra untuk mengeksplorasi skema pendanaan lain bagi Ukraina. Salah satu opsi yang diusulkan adalah pinjaman jembatan yang dijamin oleh dana Uni Eropa, sehingga risiko hukum dan keuangan dapat diminimalkan.

Saat ini, Uni Eropa memang tengah mempertimbangkan pemanfaatan aset bank sentral beku milik Rusia untuk mendukung pembiayaan kebutuhan militer dan sipil Ukraina. Namun, rencana tersebut menuai keberatan dari sejumlah negara anggota, termasuk Belgia.

Di sisi lain, Bank Sentral Rusia telah melayangkan gugatan hukum dan menuntut ganti rugi. Pemerintah Rusia menegaskan bahwa pemanfaatan aset beku tersebut merupakan tindakan ilegal dan menyatakan akan menempuh seluruh jalur yang tersedia untuk melindungi kepentingan nasionalnya. (alf)

Bantuan Bencana dari Luar Negeri Bisa Bebas PPN, DJP Tegaskan Syarat dan Prosedurnya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa bantuan kemanusiaan dari luar negeri yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana di Indonesia dapat memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Fasilitas tersebut diberikan sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa salah satu syarat utama untuk mendapatkan fasilitas bebas PPN adalah adanya rekomendasi pembebasan bea masuk. Rekomendasi tersebut harus diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), atau gubernur setempat.

“Untuk memperoleh fasilitas ini diperlukan rekomendasi pembebasan bea masuk dari BNPB, BPBD, atau gubernur,” ujar Rosmauli, Rabu (17/12/2025)

Ia menambahkan, ketentuan pembebasan PPN atas bantuan dari luar negeri telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa fasilitas bebas PPN hanya dapat diberikan apabila penerima bantuan termasuk dalam kategori pihak tertentu.

Pihak tertentu yang dimaksud meliputi badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah, amal, sosial, atau kebudayaan; pemerintah pusat maupun pemerintah daerah; serta lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah yang menyalurkan bantuan kemanusiaan.

Rosmauli juga menegaskan bahwa setiap barang yang masuk ke wilayah Indonesia, termasuk bantuan bencana, tetap wajib melalui prosedur pemeriksaan kepabeanan. Pemeriksaan tersebut merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pengawasan lalu lintas barang dari luar daerah pabean.

Menurutnya, mekanisme pengawasan ini bukan untuk menghambat penyaluran bantuan, melainkan untuk memastikan bantuan benar-benar digunakan sesuai tujuan kemanusiaan. Selain itu, pemeriksaan dilakukan guna menjamin barang yang masuk aman, layak digunakan, serta tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Pengawasan juga diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan bantuan kemanusiaan, termasuk kemungkinan pengalihan barang untuk kepentingan di luar penanggulangan bencana,” jelasnya.

Penegasan DJP ini muncul di tengah keluhan sebagian diaspora Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura, terkait pengiriman bantuan untuk korban banjir di Sumatera. Seorang diaspora bernama Fika mengungkapkan kekhawatirannya melalui unggahan di akun Instagram @ffawzia07.

Dalam unggahannya, Fika menuliskan bahwa bantuan dari diaspora berpotensi dikenakan pajak apabila bencana yang terjadi belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Unggahan tersebut ramai diperbincangkan dan memicu pertanyaan publik mengenai kebijakan perpajakan atas bantuan kemanusiaan dari luar negeri.

DJP pun menegaskan bahwa selama persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan dipenuhi, bantuan kemanusiaan dari luar negeri tetap dapat memperoleh fasilitas perpajakan, sehingga proses penyalurannya diharapkan berjalan lancar dan tepat sasaran. (alf)

Sebanyak 600 Wajib Pajak di Cirebon–Kuningan Dapat Pendampingan Coretax Jelang Pelaporan SPT 2026

IKPI, Jakarta: Sebanyak 600 Wajib Pajak di wilayah Cirebon dan Kuningan mendapatkan pendampingan langsung terkait aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi DJP. Kegiatan ini digelar oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II sebagai bagian dari penguatan kesiapan Wajib Pajak menghadapi pelaporan SPT Tahunan 2026.

Program asistensi berlangsung selama empat hari, mulai 9 hingga 12 Desember 2025. Pendampingan difokuskan pada pengenalan dan penggunaan sistem administrasi perpajakan berbasis digital agar Wajib Pajak tidak mengalami hambatan teknis saat masa pelaporan nanti.

Untuk menjangkau peserta secara lebih luas, asistensi dilaksanakan di sejumlah lokasi pendidikan dan instansi pemerintah. Beberapa di antaranya adalah Universitas Swadaya Gunung Jati, UIN Siber Syekh Nurjati, KPP Pratama Cirebon Satu, Universitas Kuningan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan. Pola sebaran lokasi ini memungkinkan layanan pendampingan lebih dekat dengan Wajib Pajak dari berbagai sektor.

Dalam pelaksanaannya, Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat II bekerja sama dengan Relawan Pajak dan didukung oleh KPP Pratama setempat. Peserta dibimbing secara langsung mulai dari proses aktivasi akun Coretax, pembuatan kode otorisasi, hingga simulasi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan.

Pendekatan asistensi dilakukan secara praktis. Wajib Pajak diminta menggunakan perangkat yang biasa dipakai sehari-hari, seperti telepon genggam dan laptop, sehingga mereka dapat memahami alur sistem sekaligus mempraktikkannya secara mandiri.

Salah satu penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat II, Taslani, menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk meminimalkan potensi kendala pada puncak masa pelaporan SPT. “Kami ingin memastikan Wajib Pajak sudah siap secara teknis dan memahami mekanisme pelaporan pada sistem yang baru,” ujarnya.

Menurut Taslani, pendampingan tatap muka juga menjadi sarana peningkatan literasi perpajakan digital. Dengan pemahaman yang baik, Wajib Pajak diharapkan semakin percaya diri dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai prinsip self assessment.

Hasilnya, sekitar 600 peserta tercatat berhasil mengaktifkan akun Coretax selama kegiatan berlangsung. Angka tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan akan pendampingan langsung, sekaligus respons positif Wajib Pajak terhadap transformasi layanan perpajakan digital.

Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jawa Barat II berharap proses pelaporan SPT Tahunan ke depan dapat berjalan lebih lancar, tingkat kepatuhan Wajib Pajak meningkat, serta sistem administrasi perpajakan nasional semakin modern dan berorientasi pada pelayanan. (alf)

id_ID