IKPI, Banjarmasin: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Banjarmasin/Banjarbaru menggelar Workshop Perpajakan bertema “Pengisian dan Pelaporan Bersama SPT Tahunan Tahun 2025 Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Sistem Coretax” pada Jumat, (13/3/2026) di Institut Bisnis dan Teknologi Kalimantan (IBITEK) Banjarmasin.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) terstruktur IKPI yang bertujuan membantu masyarakat memahami proses pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.
Workshop tersebut menghadirkan narasumber dari Tim Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng). Kegiatan ini juga menjadi wujud kolaborasi antara IKPI Cabang Banjarmasin/Banjarbaru dengan IBITEK Banjarmasin dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat.
Sekretaris IKPI Cabang Banjarmasin, Martha Leviana, mengatakan kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya membantu wajib pajak menghadapi perubahan sistem pelaporan SPT Tahunan yang kini menggunakan Coretax.
“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Karena SPT Tahun Pajak 2025 sudah menggunakan sistem Coretax, wajar jika wajib pajak masih menemukan kesulitan atau kebingungan dalam pengisian,” ujar Martha.
Ia menegaskan, melalui workshop ini IKPI ingin memastikan wajib pajak tidak menunda pelaporan SPT hanya karena menganggap proses pengisiannya rumit.
Menurut Martha, edukasi seperti ini sangat penting di tengah perubahan regulasi perpajakan yang terus berkembang. Pemahaman yang baik diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela atau voluntary compliance para wajib pajak.
Workshop ini diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa, serta masyarakat umum yang merupakan wajib pajak orang pribadi. Para peserta mendapatkan pendampingan teknis terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong pajak (A1/A2), daftar harta, serta daftar utang agar proses pelaporan SPT dapat dilakukan secara benar dan akurat.
Martha berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak yang pada akhirnya berkontribusi pada penerimaan negara.(bl)





