Kolaborasi DJP dan IKPI Cirebon Semarakkan Program Pengungkapan Sukarela

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon Dua menyelenggarakan Sosialisasi dan Diskusi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Cirebon secara luring di Hotel Cordela Cirebon, Jumat (14/6/2022).

PPS diselenggarakan oleh DJP sebagai salah satu langkah untuk memperkuat perekonomian nasional dan menyejahterakan masyarakat. “Kerja sama telah terjalin baik antara IKPI dan KPP Pratama Cirebon Dua. Semoga melalui sinergi ini, senantiasa mendorong masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon untuk mengikuti PPS. Hal ini tidak terlepas dari kontribusi IKPI dalam membantu mengedukasi masyarakat terkait program PPS,” ujar Abdon Budianto Situmurang, Kepala KPP Pratama Cirebon Dua.

Materi sosialisasi dan diskusi PPS disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Taslani. Hal-hal yang disampaikan adalah mengenai dasar hukum PPS, kriteria peserta PPS, dan tata cara pengisian formulir pemanfaatan PPS. Sesi diskusi menjadi tempat bagi anggota IKPI untuk memperjelas pemahaman atas materi PPS dan menggali informasi sesuai peraturan yang berlaku.

KPP Pratama Cirebon Dua berharap selalu dapat menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat dan membantu merangsang pertumbuhan ekonomi nasional. Dan kedua pihak pun berharap jalinan kerja sama antara KPP Pratama Cirebon Dua dengan Pengurus IKPI Cabang Cirebon terus meningkat dan berjalan dengan baik. (Sumber berita: https://www.pajak.go.id/id/berita/kolaborasi-djp-dan-ikpi-cirebon-semarakkan-program-pengungkapan-sukarela)

IKPI Cabang Bali Lakukan Audiensi ke Kanwil DJP Bali

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak  Indonesia (IKPI) cabang Bali melakukan audiensi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali di ruang rapat besar Kanwil, Jumat (12/8/2022). Audiensi ini dilaksanakan sebagai ajang untuk memperkenalkan para anggota pengurus IKPI cabang Bali serta menjelaskan berbagai visi dan misi IKPI kepada Kepala Kanwil DJP Bali, Anggrah Warsono.

“IKPI telah melaksanakan berbagai program rutin di antaranya gerai pajak dan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Kita membutuhkan dukungan Kanwil DJP Bali untuk melaksanakan kegiatan perpajakan di wilayah Provinsi Bali, ” ungkap I Made Sujana, Ketua IKPI cabang Bali.

Anggrah Warsono menyampaikan bahwa IKPI merupakan lembaga perpajakan yang sangat membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. “Konsultan pajak sangat membantu wajib pajak apabila kesulitan dalam mengurusi administrasi perpajakan. Namun, kami mohon jaga integritasnya agar saat mengawal dan membimbing wajib pajak benar-benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku,” ungkap Anggrah. (Sumber berita: https://www.pajak.go.id/id/berita/ikpi-cabang-bali-lakukan-audiensi-ke-kanwil-djp-bali)

IKPI dan Kanwil DJP Jaktim Gelar Audiensi

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menyelenggarakan kegiatan audiensi dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Jakarta Timur di Aula Lantai 9 Gedung Pulomas Office, Jakarta, Selasa (13/9/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua IKPI Jakarta Timur Sundara Ichsan beserta jajaran.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain membuka kegiatan dengan sambutan dan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan IKPI cabang Jakarta Timur. Dalam sambutannya, Ismiransyah menyampaikan kerja sama yang terjalin diharapkan lebih intensif dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak, tidak hanya insidental saja saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Ketua IKPI Jakarta Timur Sundara Ichsan menyambut baik ajakan untuk lebih meningkatkan kerja sama dengan Kanwil DJP Jakarta Timur dalam mengedukasi wajib pajak terutama apabila terdapat aturan-aturan terbaru tentang perpajakan. Selain itu, kegiatan audiensi ini diisi dengan diskusi terkait profesi Konsultan Pajak dan ditutup dengan foto bersama. (Sumber berita: https://www.pajak.go.id/id/berita/jalin-kerja-sama-kanwil-jaktim-gelar-audiensi-dengan-ikpi)

 

Edukasi Perpajakan LPG Tertentu Bagi IKPI Cabang Jambi

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi melaksanakan edukasi perpajakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu bagi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Jambi di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura, Kamis (8/9/2022).

Adapun acara dihadiri langsung oleh Ketua IKPI Jambi Nurlena beserta jajaran anggota IKPI Jambi. Turut hadir pula Kepala KPP Pratama Jambi Telanaipura Sri Mulyono dan Kepala KPP Pratama Jambi Pelayangan Subandiyono.

Ada dua komponen harga pada LPG tertentu yaitu yang bersubsidi dan tidak bersubsidi. Adapun PPN yang terutang atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi, pada titik serah Badan Usaha dihitung dengan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, sedangkan pada titik serah agen atau pangkalan PPN terutang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu di mana tarif PPN sudah mengikuti ketentuan tarif baru yang berlaku mulai tanggal 1 April 2022 sebesar 11%.

Terdapat dua ketentuan harga eceran LPG tertentu di mana Harga Jual Eceran (HJE) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Adapun harga eceran yang diterima masyarakat adalah HET (dalam HET tersebut terdapat unsur HJE sebagai pembentuk HET), namun atas HJE telah dipungut PPN satu kali oleh Pertamina. Dalam hal ini, tidak ada ketentuan perpajakan yang mengatur pemungutan PPN atas HJE yang dilakukan oleh Pertamina.

Para peserta aktif berdiskusi mengenai permasalahan yang ditemui konsultan pajak dalam penerapan peraturan serta perbedaan pemahaman-pemahaman terkait ketentuan yang dibahas. (sumber: pajak.go.id/https://www.pajak.go.id/id/berita/edukasi-perpajakan-lpg-tertentu-bagi-ikpi-cabang-jambi)

Siap-siap, Pemerintah Segera Terapkan Pajak Karbon

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia berencana segera menerapkan pajak karbon. Jika sudah disahkan, maka segala aktivitas yang menghasilkan emisi karbon akan dikenai biaya pajak.

Pemerintah Indonesia mengusung rencana penerapan biaya pajak untuk karbon setelah ditekennya UU 7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan Perpres 98/2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional.

Pajak karbon adalah pengenaan biaya terhadap emisi karbon pada aktivitas yang menggunakan bahan bakar fosil seperti batubara, minyak bumi, dan gas bumi. Adanya pajak karbon diharapkan dapat menjadi salah satu potensi untuk melestarikan lingkungan.

Dilansir dari laman resmi Universitas Airlangga (Unair), Dosen Fakultas Hukum Unair Dr. Cenuk Sayekti mencoba mengupas potensi dan tantangan penerapan rencana pajak karbon.

Cenuk mengatakan bahwa pajak karbon merupakan manifestasi dari prinsip pencemar membayar (polluter pays) dalam hukum lingkungan. Hal ini digunakan untuk menekan eksternalitas negatif, yakni polusi, dalam aktivitas perekonomian.

Penetapan pajak karbon ini diharapkan dapat menjadi langkah untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil yang amat merusak iklim. Lebih lanjut, Cenuk mengatakan, esensi dari penerapan pajak ini adalah perubahan perilaku.

Penerapan pajak karbon juga merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban Indonesia sebagai negara anggota Paris Agreement.

Paris Agreement atau Persetujuan Paris adalah kesepakatan global untuk menghadapi perubahan iklim pada tahun 2015. Persetujuan ini memandu negara-negara untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lain untuk membatasi pemanasan global.

Gas rumah kaca adalah gas-gas yang ada di atmosfer yang menyebabkan efek rumah kaca. Gas rumah kaca sebenarnya muncul secara alami di lingkungan, tetapi juga bisa muncul akibat aktivitas manusia, terutama dengan pembakaran bahan bakar fosil.

Pajak Karbon Belum Diberlakukan

Saat ini, pemerintah masih mengkaji lebih dalam terkait penerapan pajak karbon. Hingga saat ini, pajak karbon belum diberlakukan.

“Hingga saat ini, pajak karbon belum diberlakukan sekalipun rencananya adalah 1 Juli kemarin. Beberapa alasan seperti krisis energi global akibat konflik Rusia-Ukraina menjadi pemicu. Namun, potensi untuk peningkatan ekspor batu bara Indonesia ke negara Eropa juga bisa menjadi alasan,” ujar Cenuk.

Cenuk yang merupakan lulusan Macquarie University juga menjelaskan target dari pajak karbon, yakni individu atau perusahaan yang menghasilkan emisi karbon.

Ia menerangkan, mengacu pada UU No. 7/2021, target pajak karbon adalah entitas individu atau perusahaan yang menghasilkan emisi karbon sehingga memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Namun, legislasi ini mengamanatkan bahwa badan yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) itu akan menjadi yang pertama kali dikenakan pajak karbon.

Skema Pajak Karbon

Cenuk mengatakan, menurut UU 7/2021, akan ada dua skema khusus yang diberlakukan dalam menekan emisi karbon, yakni skema pajak karbon (cap and tax) dan skema perdagangan karbon (cap and trade).

Cenuk menjelaskan bahwa dalam skema perdagangan karbon, suatu entitas memiliki kuota terbatas untuk mengeluarkan emisi. Namun bilamana emisi suatu entitas melebihi kuota, ia harus membeli Sertifikat Izin Emisi (SIE) dari entitas lain yang menghasilkan emisi di bawah kuota. Selain itu, entitas juga dapat membeli Sertifikat Penurunan Emisi (SPE).

“Akan tetapi jika entitas tidak dapat membeli SIE atau SPE secara penuh untuk emisi yang dihasilkan, maka skema cap and tax diberlakukan. Dengan kata lain, entitas yang menghasilkan emisi residu yang melebihi batas akan dikenakan pajak karbon,” jelas Cenuk.

Efektivitas pelaksanaan pajak karbon terletak pada tata cara pemungutan dan alokasi penghasilan pajak oleh pemerintah. Kebijakan pajak karbon harus memperhatikan proporsionalitas pemungutan pajak supaya tidak membebankan masyarakat berpenghasilan rendah.

Cenuk juga menyerukan bahwa alokasi penghasilan pajak karbon harus menerapkan konsep earmarking. Pendapatan yang diperoleh dari penetapan pajak karbon disarankan untuk dialokasikan pada sektor lingkungan.

“Konsep ini memungkinkan penerapan langsung alokasi pajak karbon pada sektor lingkungan atau green spending. Satu hal yang dikhawatirkan oleh beberapa kalangan adalah penghasilan dari pajak karbon itu dialokasikan ke dalam APBN, di mana sifatnya itu umum,” tuturnya.

Jika pajak karbon sudah ditetapkan sebagai suatu aturan, pemerintah Indonesia diharapkan untuk bersikap transparan. Ia menekankan, perlu adanya penjelasan terkait bagaimana pajak ini dapat mengurangi emisi karbon, serta manfaat tambahan yang diperoleh oleh masyarakat dan juga lingkungan.

Cenuk mencontohkan, beberapa manfaat pajak dalam mengurangi emisi karbon yaitu pengurangan kemacetan lalu lintas, penurunan polusi udara, penurunan biaya kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Penetapan pajak karbon ini diharapkan bisa menjadi aturan yang bernilai positif bagi lingkungan maupun juga masyarakat. (bl)

IKPI Sebut Konsultan Pajak di Indonesia Butuh Payung Hukum Kuat untuk Berikan Sumbangsih

IKPI, Jakarta: Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan menyatakan, peran konsultan pajak di Indonesia belum semaksimal di negara lain seperti Jepang. Penyebabnya, keberadaan dan peran konsultan pajak di negara ini belum diwadahi undang-undang.

Menurutnya, profesi konsultan pajak di Jepang sudah dipayungi undang-undang tersendiri sejak tahun 1942. Oleh karena itu IKPI terus memperjuangkan hadirnya UU Konsultan Pajak.

Selain itu lanjut Ruston, IKPI juga melakukan hubungan dan kerja sama dengan organisasi profesi konsultan pajak dari negara-negara anggota Asia Oceania Tax Consultant Asociation (AOTCA) khususnya Jepang dan Korea Selatan yang profesi konsultan pajaknya sudah tertib.

“Kami secara proaktif senantiasa memberikan masukan kepada DPR yang telah berinisiatif menyampaikan usulan RUU Konsultan Pajak. Sayangnya, kini usulan itu hilang bagai ditelan bumi, padahal di tahun 2014, RUU Konsultan Pajak sempat masuk dalam Prolegnas Prioritas. Tapi kami akan berjuang lagi agar RUU itu bisa kembali dibahas di DPR,” kata Ruston dalam acara Webinar yang diselenggarakan IKPI Cabang Depok dengan tema ‘Mimpi dan Realita UU Konsulatan Pajak’, Kamis (13/10/2022).

Dikatakannya, dengan UU Konsultan Pajak maka impian konsultan pajak menjadi profesi yang terhormat (officium nobile) akan terwujud dan memberikan sumbangsih kepada masyarakat dan bangsa Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana menyatakan sangat mendukung untuk terciptanya UU Konsultan Pajak.

Dukungan nyata tersebut akan diberikan Hikmahanto, salah satunya dengan bersama-sama menyusun naskah akademik dengan rekan-rekan di Fakultas Hukum UI.

“Biasanya jika naskah akademik disusun oleh akademisi dan asosiasi, ini akan menjadi nilai plus untuk pertimbangan DPR dan pemerintah untuk dilakukan pembahasan di DPR,” kata Hikmahanto.

Namun demikian kata dia, sebenarnya ada kabar baik dari draft RUU yang sudah pernah masuk dalam jadwal Prolegnas Prioritas di DPR.

Artinya, tidak ada pihak terutama dari pemerintah dan DPR yang menolak kehadiran naskah akademik dan RUU tentang Konsultan Pajak ini.

“Karena kalau misalnya ada penolakan, nah itu yang agak repot. Karena ketika kita membuat RUU berikut naskah akademiknya, itu hanya diperbolehkan lewat tangan pemerintah atau DPR,” kata dia.

Ketua IKPI Cabang Depok Nuryadin Ramhman, menyatakan terima kasih atas dukungan akademisi dan politisi untuk terbentuknya UU Konsultan Pajak tersebut.

Dengan dukungan itu, IKPI menyatakan kembali bersemangat dan akan kembali menyusun ulang naskah akademik untuk kemudian disosialisasikan kepada para stakeholder.

“Kami (IKPI) akan membuka diri untuk mewujudkan terciptanya UU Konsultan Pajak yang sudah bertahun-tahun hilang dari daftar Prolegnas DPR. Untuk itu, kami akan merangkul berbagai kalangan untuk menyusun atau membahas kembali naskah akademik tersebut,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014–2019 Fahri Hamzah, menyatakan dukungannya untuk mewujudkan terciptanya Undang-Undang Konsultan Pajak di Indonesia.

Dengan adanya regulasi yang baik tentang konsultan pajak, nantinya profesi/organisasi yang menaungi profesi ini bisa berkembang yang kemudian bisa mendampingi kegiatan di masyarakat secara lebih luas.

Maka, itu akan mempunyai efek langsung kepada pendapatan negara secara lebih luas.

“Prinsipnya saya menyambut baik ikhtiar dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konsultan Pajak yang memang sangat dibutuhkan secara nasional,” kata Fahri.

Lebih lanjut Fahri mengatakan, saat ini pendapatan negara terbesar atau sekitar 70 persen berasala dari pajak.

Tahun ini, pendapatan negara dari sektor pajak tercatat lebih dari Rp 2.000 triliun dan itu adalah angka yang sangat besar.

Dengan demikian lanjut Fahri, jika pendapatan pajak sebegitu penting bagi perekonomian Indonesia dan khususnya bagi Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka sudah seharusnya penataan sistem yang memungkinkan negara bisa mengambil untung dari kegiatan ekonomi masyarakat melalui pajak itu harus difasilitasi.

“Selama ini dengan sistem peradilan pajak yang agak monolitik dan posisi masyarakat dalam hal ini swasta yang kurang didamping oleh konsutan pajak, itu pasti mencipatakan ketimpangan pada penerimaan negara. Jadi kalau negara bisa memfasilitasi dengan adanya perlindungan atau regulasi yang baik tentang konsultan pajak, dan nanti konsultan pajaknya berkembang, maka nanti mereka (konsultan) akan mendampingi kegiatan di masyarakat secara lebih luas, dan itu mempunyai efek langsung kepada pendapatan negara juga secara lebih luas,” tutur Fahri. (Sumber berita: https://wartakota.tribunnews.com/2022/10/13/ikpi-sebut-konsultan-pajak-di-indonesia-butuh-payung-hukum-kuat-untuk-berikan-sumbangsih)

Dukung Penerimaan Negara, DJP-Polri Kerja Sama Pertukaran Data

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sepakat menjalin kerja sama pertukaran data dan informasi kendaraan bermotor dan perpajakan untuk mendukung penerimaan negara.

Naskah perjanjian kerja sama diteken oleh Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak dan Irjen Pol Firman Shantyabudi selaku Kepala Korlantas Polri di Aula CBB Gedung Mari’e Muhammad Kantor Pusat DJP, Selasa (4/10/2022).

Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, adapun ruang lingkup dari perjanjian tersebut meliputi pertukaran data dan informasi serta pemanfaatan sarana dan prasarana terkait pertukaran data dan informasi.

“Jalinan kerja sama ini dapat mendorong sinergi pengamanan penerimaan negara. Jadi, untuk menghadapi tantangan penerimaan pajak serta mengoptimalkan kepatuhan pajak, DJP senantiasa melakukan perbaikan di semua lini, salah satunya pengujian kepatuhan self assessment wajib pajak,” kata Suryo.

Diungkapkannya, dalam menguji kepatuhan tersebut DJP membutuhkan bantuan pihak eksternal melalui penghimpunan data pihak ketiga sebagai pembanding pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) wajib pajak, salah satunya dari Korlantas Polri,” tegas Suryo.

Adapun data kendaraan bermotor yang nantinya dapat dihimpun dari Korlantas Polri dalam perjanjian ini mulai dari nomor registrasi, kepemilikan, sampai jenis kendaraan bermotornya. Sebaliknya, Korlantas juga dapat meminta data perpajakan dari DJP yang dapat digunakan untuk kepentingan negara.

Suryo berharap langkah strategis penguatan kerja sama dengan pihak eksternal ini dapat berhasil mengamankan penerimaan negara dan memaksimalkan peran pajak dalam pembiayaan pembangunan Indonesia. Ia juga berharap perjanjian ini dapat segera diinternalisasikan kepada jajaran masing-masing untuk dapat diketahui dan dilaksanakan, baik di tingkat pusat maupun daerah/wilayah.

Sementara itu, Korlantas, dalam sambutan yang disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mewakili Kepala Korlantas Polri, menyatakan mendukung DJP dalam rangka meningkatkan penerimaan dari data kendaraan bermotor. Korlantas sekarang sedang berupaya melengkapi basis data kendaraan bermotor untuk memperkuat validitas dari data kendaraan bermotor di Indonesia. (bl)

Fahri Hamzah Dukung Terciptanya UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014–2019 Fahri Hamzah, menyatakan dukungannya untuk mewujudkan terciptanya Undang-Undang Konsultan Pajak di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang baik tentang konsultan pajak, nantinya profesi/organisasi yang menaungi profesi ini bisa berkembang yang kemudian bisa mendampingi kegiatan di masyarakat secara lebih luas. Maka, itu akan mempunyai efek langsung kepada pendapatan negara secara lebih luas.

“Prinsipnya saya menyambut baik ikhtiar dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konsultan Pajak yang memang sangat dibutuhkan secara nasional,” kata Fahri dalam acara Webinar yang diselenggarakan IKPI Cabang Depok dengan tema ‘Mimpi dan Realita UU Konsulatan Pajak’, Kamis (13/10/2022).

Lebih lanjut Fahri mengatakan, saat ini pendapatan negara terbesar atau sekitar 70% berasala dari pajak. Tahun ini, pendapatan negara dari sektor pajak tercatat lebih dari Rp 2.000 triliun dan itu adalah angka yang sangat besar.

Dengan demikian lanjut Fahri, jika pendapatan pajak sebegitu penting bagi perekonomian Indonesia dan khususnya bagi Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka sudah seharusnya penataan sistem yang memungkinkan negara bisa mengambil untung dari kegiatan ekonomi masyarakat melalui pajak itu harus difasilitasi.

“Selama ini dengan sistem peradilan pajak yang agak monolitik dan posisi masyarakat dalam hal ini swasta yang kurang didamping oleh konsutan pajak, itu pasti mencipatakan ketimpangan pada penerimaan negara. Jadi kalau negara bisa memfasilitasi dengan adanya perlindungan atau regulasi yang baik tentang konsultan pajak, dan nanti konsultan pajaknya berkembang, maka nanti mereka (konsultan) akan mendampingi kegiatan di masyarakat secara lebih luas, dan itu mempunyai efek langsung kepada pendapatan negara juga secara lebih luas,” kata Fahri.

Hal senada dikatakan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan. Menurutnya, peran konsultan pajak di Indonesia belum semaksimal di negara lain seperti Jepang. Penyebabnya, keberadaan dan peran konsultan pajak di Indonesia belum diwadahi undang-undang.

Menurutnya, profesi konsultan pajak di Jepang sudah dipayungi undang-undang tersendiri sejak tahun 1942. Oleh karena itu IKPI terus memperjuangkan hadirnya UU Konsultan Pajak.

Selain itu lanjut Ruston, IKPI juga melakukan hubungan dan kerja sama dengan organisasi profesi konsultan pajak dari negara-negara anggota Asia Oceania Tax Consultant Asociation (AOTCA) khususnya Jepang dan Korea Selatan yang profesi konsultan pajaknya sudah tertib.

“Kami secara proaktif senantiasa memberikan masukan kepada DPR yang telah berinisiatif menyampaikan usulan RUU Konsultan Pajak. Sayangnya, kini usulan itu hilang bagai ditelan bumi, padahal di tahun 2014, RUU Konsultan Pajak sempat masuk dalam Prolegnas Prioritas. Tapi kami akan berjuang lagi agar RUU itu bisa kembali dibahas di DPR,” kata Ruston.

Dikatakannya, dengan UU Konsultan Pajak maka impian konsultan pajak menjadi profesi yang terhormat (officium nobile) akan terwujud dan memberikan sumbangsih kepada masyarakat dan bangsa Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana menyatakan sangat mendukung untuk terciptanya UU Konsultan Pajak. Dukungan nyata tersebut akan diberikan Hikmahanto, salah satunya dengan bersama-sama menyusun naskah akademik dengan rekan-rekan di Fakultas Hukum UI.

“Biasanya jika naskah akademik disusun oleh akademisi dan asosiasi, ini akan menjadi nilai plus untuk pertimbangan DPR dan pemerintah untuk dilakukan pembahasan di DPR,” kata Hikmahanto.

Namun demikian kata dia, sebenarnya ada kabar baik dari draft RUU yang sudah pernah masuk dalam jadwal Prolegnas Prioritas di DPR. Artinya, tidak ada pihak terutama dari pemerintah dan DPR yang menolak kehadiran naskah akademik dan RUU tentang Konsultan Pajak ini.

“Karena kalau misalnya ada penolakan, nah itu yang agak repot. Karena ketika kita membuat RUU berikut naskah akademiknya, itu hanya diperbolehkan lewat tangan pemerintah atau DPR,” kata dia.

Ketua IKPI Cabang Depok Nuryadin Rahman, menyatakan terima kasih atas dukungan akademisi dan politisi untuk terbentuknya UU Konsultan Pajak tersebut. Dengan dukungan itu, IKPI menyatakan kembali bersemangat dan akan kembali menyusun ulang naskah akademik untuk kemudian disosialisasikan kepada para stakeholder.

“Kami (IKPI) akan membuka diri untuk mewujudkan terciptanya UU Konsultan Pajak yang sudah bertahun-tahun hilang dari daftar Prolegnas DPR. Untuk itu, kami akan merangkul berbagai kalangan untuk menyusun atau membahas kembali naskah akademik tersebut,” katanya. (Sumber berita: https://rri.co.id/jakarta/nasional/59110/fahri-hamzah-dukung-terciptanya-uu-konsultan-pajak)

Penerimaan Pajak Hingga Agustus 2022 Capai Rp1.171,8 triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan mencatat kinerja penerimaan pajak hingga Agustus 2022 mengalami normalisasi dengan capaian sebesar Rp1.171,8 triliun. Dengan angka pertumbuhan positif Januari sampai Agustus 58,1%, realisasi penerimaan telah mencapai 78,9% dari target penerimaan pajak dalam Perpres 98 Tahun 2022.

“Walaupun secara agregat pertumbuhan penerimaan sampai Agustus 2022 masih sangat baik, tapi jika dilihat pertumbuhan per bulannya secara year on year, penerimaan pajak mengalami normalisasi setelah pertumbuhan yang sangat tinggi pada Juni akibat PPS (Program Pengungkapan Sukarela),” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di acara Media Briefing DJP, Selasa (4/10/2022).

Menurut Suryo, pertumbuhan per bulan (YoY) pada Juni 2022 sebesar 80,4%, kemudian 61,8% pada Juli 2022, dan kini 53,0% pada Agustus 2022. Tren ini diperkirakan akan berlanjut hingga akhir 2022 sejalan meningkatnya basis penerimaan di akhir tahun 2021.

Sementara itu, tercatat rincian dari total penerimaan pajak berasal dari Rp661,5 triliun PPh non migas (88,3% target), Rp441,6 triliun PPN & PPnBM (69,1% target), Rp55,4 triliun PPh migas (85,6% target), dan Rp13,2 triliun PBB dan pajak lainnya (40,0% target).

Dikatakan Suryo, seluruh jenis pajak mengalami pertumbuhan neto kumulatif dominan positif. PPh 21 tumbuh 21,4%, PPh 22 Impor tumbuh 149,2%, PPh Orang Pribadi tumbuh 11,2%, PPh Badan tumbuh 131,5%, PPh 26 tumbuh 17,2%, PPh Final tumbuh 77,1%, PPN Dalam Negeri tumbuh 41,2%, dan PPN Impor tumbuh 48,9%.

Untuk penerimaan sektoral, seluruh sektor utama tumbuh positif ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta bauran kebijakan (phasing-out insentif fiskal, UU HPP, dan kompensasi bahan bakar minyak).

“Beberapa sektor dengan kontribusi terbesar yaitu industri pengolahan 29,7% tumbuh 49,4%, perdagangan 23,7% tumbuh 66,3%, jasa keuangan dan asuransi 10,9% tumbuh 15,2%, pertambangan 8,9% tumbuh 233,8%, dan sektor konstruksi dan real estate 4,1% tumbuh 10,0%,” ujarnya.

Suryo juga merinci perkembangan penerimaan yang terkait UU HPP, yaitu:

  1. PPN Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE), pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut sebanyak 127 perusahaan dan berhasil mengumpulkan penerimaan PPN sebesar Rp8,17 triliun. Jumlah tersebut berasal dari setoran tahun 2020 Rp730 miliar, setoran tahun 2021 Rp3,9 triliun, dan setoran tahun 2022 Rp3,54 triliun.
  2. Pajak Fintech yang mulai berlaku 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan di bulan Juni 2022, PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp74,44 miliar dan PPh 26 yang diterima wajib pajak luar negeri atau BUT sebesar Rp32,81 miliar.
  3. Pajak Kripto yang berlaku mulai 1 Mei 2022 dan dibayarkan di bulan Juni 2022, PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara PMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp60,76 miliar dan PPN dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendahara sebesar Rp65,99 miliar.
  4. Dampak penyesuaian tarif PPN mulai 1 April 2022, penambahan penerimaan PPN sebesar Rp1,96 triliun pada April 2022, Rp5,74 triliun pada Mei 2022, Rp6,25 triliun pada Juni 2022, Rp7,15 triliun pada Juli 2022, dan 7,28 triliun pada Agustus 2022.

Selain tentang penerimaan, beberapa perkembangan terkini seputar perpajakan juga disampaikan oleh Dirjen Pajak. Proses penguatan ekonomi terus diakselerasi dengan APBN melalui program PEN. Namun, bukan dari insentif perpajakan PEN. Insentif perpajakan akan tetap ada untuk program lainnya.

Sekadar diketahui, realisasi insentif pajak disampaikan sebagai berikut, insentif dunia usaha (PMK-3/2022) Rp1,46 triliun oleh 4.625 wajib pajak, insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor (PMK-5/2022) Rp387,46 miliar dari 4 penjual, insentif PPN DTP rumah (PMK-6/2022) Rp197,41 miliar dengan 9.397 pembeli, serta insentif permanen di UU HPP, yaitu perubahan lapisan tarif PPh OP Rp1,21 triliun dan pengembalian pendahuluan PPN dipercepat Rp8,29 triliun.

Terkait batas waktu repatriasi PPS yang telah berakhir pada 30 September 2022, DJP menindaklanjuti pelaksanaan pascaPPS, termasuk repatriasi dan investasi melalui tindakan pengawasan dan penegakan hukum sesuai amanah UU HPP.

“Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengawasi realisasi komitmen repatriasi, investasi, dan holding repatriasi dan investasi. Saat ini, petunjuk pelaksanaan masih dalam proses pembahasan akhir,” kata Suryo. (bl)

IKPI Sebut Konsultan Pajak di Indonesia Butuh Payung Hukum Kuat

IKPI, Jakarta: Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan menyatakan, peran konsultan pajak di Indonesia belum semaksimal di negara lain seperti Jepang. Penyebabnya, keberadaan dan peran konsultan pajak di negara ini belum diwadahi undang-undang.

Menurutnya, profesi konsultan pajak di Jepang sudah dipayungi undang-undang tersendiri sejak tahun 1942. Oleh karena itu IKPI terus memperjuangkan hadirnya UU Konsultan Pajak.

Selain itu lanjut Ruston, IKPI juga melakukan hubungan dan kerja sama dengan organisasi profesi konsultan pajak dari negara-negara anggota Asia Oceania Tax Consultant Asociation (AOTCA) khususnya Jepang dan Korea Selatan yang profesi konsultan pajaknya sudah tertib.

“Kami secara proaktif senantiasa memberikan masukan kepada DPR yang telah berinisiatif menyampaikan usulan RUU Konsultan Pajak. Sayangnya, kini usulan itu hilang bagai ditelan bumi, padahal di tahun 2014, RUU Konsultan Pajak sempat masuk dalam Prolegnas Prioritas. Tapi kami akan berjuang lagi agar RUU itu bisa kembali dibahas di DPR,” kata Ruston dalam acara Webinar yang diselenggarakan IKPI Cabang Depok dengan tema ‘Mimpi dan Realita UU Konsultan Pajak’, Kamis (13/10/2022).

Dikatakannya, dengan UU Konsultan Pajak maka impian konsultan pajak menjadi profesi yang terhormat (officium nobile) akan terwujud dan memberikan sumbangsih kepada masyarakat dan bangsa Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana menyatakan, sangat mendukung untuk terciptanya UU Konsultan Pajak. Dukungan nyata tersebut akan diberikan Hikmahanto, salah satunya dengan bersama-sama menyusun naskah akademik dengan rekan-rekan di Fakultas Hukum UI.

“Biasanya jika naskah akademik disusun oleh akademisi dan asosiasi, ini akan menjadi nilai plus untuk pertimbangan DPR dan pemerintah untuk dilakukan pembahasan di DPR,” kata Hikmahanto.

Namun demikian kata dia, sebenarnya ada kabar baik dari draft RUU yang sudah pernah masuk dalam jadwal Prolegnas Prioritas di DPR. Artinya, tidak ada pihak terutama dari pemerintah dan DPR yang menolak kehadiran naskah akademik dan RUU tentang Konsultan Pajak ini.

“Karena kalau misalnya ada penolakan, nah itu yang agak repot. Karena ketika kita membuat RUU berikut naskah akademiknya, itu hanya diperbolehkan lewat tangan pemerintah atau DPR,” kata dia.

Ketua IKPI Cabang Depok Nuryadin Ramhman menyatakan, terima kasih atas dukungan akademisi dan politisi untuk terbentuknya UU Konsultan Pajak tersebut. Dengan dukungan itu, IKPI menyatakan kembali bersemangat dan akan kembali menyusun ulang naskah akademik untuk kemudian disosialisasikan kepada para stakeholder.

“Kami (IKPI) akan membuka diri untuk mewujudkan terciptanya UU Konsultan Pajak yang sudah bertahun-tahun hilang dari daftar Prolegnas DPR. Untuk itu, kami akan merangkul berbagai kalangan untuk menyusun atau membahas kembali naskah akademik tersebut,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014–2019 Fahri Hamzah, menyatakan dukungannya untuk mewujudkan terciptanya Undang-Undang Konsultan Pajak di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang baik tentang konsultan pajak, nantinya profesi/organisasi yang menaungi profesi ini bisa berkembang yang kemudian bisa mendampingi kegiatan di masyarakat secara lebih luas. Maka, itu akan mempunyai efek langsung kepada pendapatan negara secara lebih luas.

“Prinsipnya saya menyambut baik ikhtiar dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konsultan Pajak yang memang sangat dibutuhkan secara nasional,” kata Fahri.

Lebih lanjut Fahri mengatakan, saat ini pendapatan negara terbesar atau sekitar 70 persen berasal dari pajak. Tahun ini, pendapatan negara dari sektor pajak tercatat lebih dari Rp 2.000 triliun dan itu adalah angka yang sangat besar.

Dengan demikian lanjut Fahri, jika pendapatan pajak sebegitu penting bagi perekonomian Indonesia dan khususnya bagi Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka sudah seharusnya penataan sistem yang memungkinkan negara bisa mengambil untung dari  kegiatan ekonomi masyarakat melalui pajak itu harus difasilitasi.

“Selama ini dengan sistem peradilan pajak yang agak monolitik dan posisi masyarakat dalam hal ini swasta yang kurang didamping oleh konsutan pajak, itu pasti mencipatakan ketimpangan pada penerimaan negara. Jadi kalau negara bisa memfasilitasi  dengan adanya perlindungan atau regulasi yang baik tentang konsultan pajak, dan nanti konsultan pajaknya berkembang, maka nanti mereka (konsultan) akan mendampingi kegiatan di masyarakat secara lebih luas, dan itu mempunyai efek langsung kepada pendapatan negara juga secara lebih luas,” kata Fahri. (Sumber berita: https://rm.id/baca-berita/nasional/144194/ikpi-sebut-konsultan-pajak-di-indonesia-butuh-payung-hukum-kuat)

id_ID