Mau Tahu Cara Pelaporan PPN? Lihat Dulu Aturannya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-13/PJ/2022

TENTANG

TATA CARA PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BAGI REKANAN YANG TERGABUNG DALAM SISTEM INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang:a.bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, perlu diatur mengenai pelaporan pajak pertambahan nilai bagi rekanan yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dalam sistem informasi pengadaan pemerintah;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bagi Rekanan yang Tergabung dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah;
Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 358);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILA! ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BAGI REKANAN YANG TERGABUNG DALAM SISTEM INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1.Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah yang selanjutnya disebut Sistem Informasi Pengadaan adalah sistem informasi yang digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pengadaan barang dan/atau jasa instansi pemerintah melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
2.Rekanan adalah pengusaha yang menyediakan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan.
3.Pihak Lain adalah marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan, yang telah ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah atau yang telah ditetapkan oleh pejabat instansi pemerintah yang bertugas untuk membuat pedoman pengadaan barang dan/atau jasa.
Pasal 2
(1)Pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak oleh Rekanan dalam Sistem Informasi Pengadaan wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pihak Lain.
(2)Rekanan wajib melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai pada kolom penyerahan yang pajak pertambahan nilainya dipungut oleh pemungut pajak pertambahan nilai.
(3)Pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang dipungut oleh Pihak Lain tidak perlu dilaporkan oleh Rekanan yang merupakan pengusaha kecil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 3
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2022
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO
Download Lampiran Peraturan

Industri yang Dukung Vokasi Dapat Insentif Pajak 200 Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyampaikan akan memberikan insetif pajak hingga 200 persen bagi industri yang mendukung program vokasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 dan PMK Nomor 128 Tahun 2019.

Dalam peraturan itu menyebutkan, bahwa pemberian insentif Super Tax Deduction bisa diberikan sampai dengan maksimal 200 persen. Dan kebijakan tersebut berlaku untuk pengusaha dan industri yang melakukan program vokasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rustandi mengatakan, program vokasi merupakan salah satu program prioritas pemerintah. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia. Karena hal itu hanya bisa dipenuhi melalui peningkatan kompetensi dan ketersediaan tenaga kerja terampil yang sesuai dengan kebutuhan industri.

“Dalam upaya pengembangan kualitas pendidikan vokasi yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan dunia usaha dan dunia kerja, pemerintah menerbitkan kebijakan pengurangan pajak STD Vokasi. Super Tax Deduction Vokasi adalah insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah pada industri yang terlibat dalam program vokasi,” kata Rustandi.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto menyatakan ada insentif pajak hingga 200 persen bagi industri yang mendukung program vokasi.

“Vokasi ini sebenarnya cukup menarik dan menguntungkan bagi industri. Selain akan lebih mudah mendapatkan SDM berkualitas sesuai dengan yang diinginkan, industri yang menerapkan program pendidikan dan pelatihan vokasi ini juga akan mendapatkan Super Tax Deduction (STD) hingga 200 persen,” kata Adik dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Kamis (20/10/2022).

Adik mengatakan, pihaknya terus melalukan sosialisasi dan penguatan pemahaman atas pentingnya dukungan industri terhadap program revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi yang tertera dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2022.

Menurut dia, pihaknya telah menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pemanfaatan STD Vokasi di Kantor Kadin Jatim pada Selasa (18/10). Sosialisasi tersebut bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, BPJamsostek, Kadin Indonesa dan Proyek TVET System Reform 2.0.

Adik menegaskan, sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mendalam tentang insentif STD Vokasi dan manfaat dari pengadaan program vokasi. Kegiatan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah perusahaan yang menerapkan insentif STD Vokasi.

Tujuan lain digelarnya sosialisasi adalah untuk meningkatkan kesempatan lembaga pendidikan vokasi untuk melakukan kerja sama dengan industri dalam melaksanakan program pendidikan seperti pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas dan kuantitas pembelajaran.

Dia menjelaskan STD Indonesia adalah insentif pajak yang diberikan pemerintah pada industri yang terlibat dalam program Pendidikan vokasi, yang meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi.

“Kalau dihitung pun, pendidikan vokasi ini akan memberikan peningkatan keuntungan bagi industri karena produktivitas naik,” ujar dia. (bl)

DJP Catat Perolehan Pajak Perdangan Sistem Elektronik Rp 8,69 Triliun.

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat perolehan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik sebesar Rp 8,69 triliun per September 2022. Pada bulan lalu terdapat penambahan tiga perusahaan yang bisa memungut pajak digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan terdapat 107 perusahaan yang bisa memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai.”Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 4,05 triliun setoran tahun 2022 (per 30 September),” ujarnya dalam keterangan tulis, Kamis (20/10/2022).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut pajak pertambahan nilai dari transaksi pada platformnya. Adapun tarif pajak dipatok 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut pajak pertambahan nilai yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan pajak pertambahan nilai dan telah dilakukan pembayaran.

Menurut Neil, per September 2022 terdapat penambahan tiga pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang dapat memungut pajak pertambahan nilai. Hal tersebut membuat jumlah pemungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik per September 2022 menjadi 130 pelaku usaha.

“Tiga pelaku usaha yang ditunjuk pada September 2022, yaitu Tradingview, Inc., Match Group, LLC, dan Hewlett Packard International Sarl,” ucapnya.

Ke depan pihaknya berupaya menunjuk pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Adapun beberapa syarat penunjukkan itu yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik atas kegiatannya tersebut. (bl)

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di DIY Berakhir 30 November

IKPI, Jakarta: Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bisa memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan pajak kendaraan di DIY ini berlangsung mulai 1 Oktober sampai 30 November 2022.

Program pemerintah daderah tersebut tertulis di laman Instagram Samsat Bantul, yang juga menjelaskan penerapan kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 58 Tahun 2022.

Dalam laman tersebut, Samsat Bantul juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera manfaatkan bebas denda keterlambatan pajak kendaraan secepatnya. Adapun pemutihan ini terdiri dari denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda bea balik nama (BBN-KB).

Pemutihan denda dan peringatan risiko juga dilakukan Samsat Sleman, dalam lama Instagramnya dijelaskan bahwa data kendaraan yang tak didaftarkan ulang dalam rentang dua tahun akan dihapus.

Hal itu mengacu pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dan Pasal 89 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 rentang Regident Kendaraan Bermotor.

Dalam laman itu Samsat Sleman mengimbau, masyarakat segera memanfaatkan pemutihan denda ini sebelum data kendaraan mereka dihapus.

Ajakan serupa juga dilakukan oleh Samsat Gunungkidul via laman Instagram. (bl)

Target Penerimaan Pajak Tahun 2023 Disepakati Rp 2.021 Triliun

IKPI, Jakarta: Dengan kondisi pemulihan ekonomi tahun 2023 yang diperkirakan akan semakin menguat, pemerintah optimis bahwa pendapatan negara, khususnya penerimaan perpajakan akan terus meningkat. Oleh sebab itu, pemerintah dan DPR sepakat menargetkan penerimaan perpajakan tahun 2023 mencapai Rp 2.021,2 triliun dan merupakan tertinggi sepanjang sejarah.

Penerimaan perpajakan tahun 2023 tumbuh 5,0% dari outlook APBN 2022 yang ditopang oleh penerimaan pajak sebesar Rp1.718,0 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp303,2 triliun. Di tahun 2023, Pemerintah memperkirakan keuntungan tiba-tiba (windfall profit) yang diperoleh dari kenaikan harga komoditas tidak setinggi tahun 2022 seiring dengan penurunan harga komoditas.

Selain itu, terdapat penerimaan pajak yang tidak berulang di tahun 2023, seperti: penerimaan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Oleh karena itu, Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan akan tumbuh relatif moderat, yang utamanya didorong oleh aktivitas ekonomi yang semakin meningkat, keberlanjutan reformasi perpajakan, implementasi UU HPP, serta penegakan hukum.

Kebijakan penerimaan perpajakan tahun 2023 diarahkan untuk optimalisasi pendapatan negara yang mendukung transformasi ekonomi dan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dengan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan dengan efektif dalam rangka penguatan konsolidasi fiskal.

Optimalisasi pendapatan akan dilakukan melalui reformasi perpajakan yang difokuskan pada perbaikan sistem perpajakan agar lebih sehat dan adil. Hal ini dilakukan melalui penggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan melalui inovasi layanan.

Dengan berbagai upaya reformasi perpajakan, Pemerintah memperkirakan rasio perpajakan akan meningkat pada tahun 2023 sehingga dapat memperkuat ruang fiskal. Namun demikian, implementasi reformasi perpajakan akan tetap menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan melindungi daya beli masyarakat. Selain itu, Pemerintah akan terus memberikan berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur guna mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi. (bl)

Tak Taat Pajak, Kendaraan Anda akan Dianggap “Bodong”

IKPI, Jakarta: Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda kendaraan bermotor (STNK) yang mati 2 tahun akibat pemilik tak bayar pajak, maka kendaraan langsung dianggap bodong.

Diketahui, aturan tersebut sudah tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kami ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi seperti dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (4/8/2022).

Jika aturan tersebut dimulai kata dia, kendaraan yang STNKnya mati selama dua tahun maka akan langsung dianggap bodong. Menurutnya, Korlantas Polri dan pihak terkait ingin data ini valid agar agar digunakan pemerintah untuk mengambil kebijakan.

“Aturan ini berlaku untuk meningkatkan tingkat pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan,” ujarnya.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan validitas data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Jasa Raharja terus mengedukasi pemilik kendaraan agar taat membayar pajak, khususnya pajak kendaraan.

“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” katanya.

Seperti diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Berikut aturan lengkap yang menyebutkan jika STNK mati 2 tahun, maka kendaraan langsung dianggap bodong. Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar: a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda kendaraan bermotor.

(3) Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. (bl)

Mau Investasi di IKN ?, Pemerintah Bebasin Pajaknya 30 Tahun

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus mengeluarkan berbagai kebijakan strategis untuk menarik minat investor berinvestasi di Ibu Kota (IKN) Nusantara. Salah satu kebijakan yang tidak biasa, yang dikeluarkan pemerintah adalah dengan membebaskan pembayaran pajak selama 30 tahun.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyelesaikan Peraturan Pemerintah yang akan mengatur insentif fiskal dan non fiskal, skemanya untuk investor IKN Nusantara .

Bambang memberikan contoh insentif yang bakal diberikan kepada investor IKN Nusantara adalah tax holiday atau pengurangan atau penghapusan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak (WP) selama jangka waktu tertentu.

“Misalnya untuk infrastruktur dan layanan umum senilai Rp500 miliar di tahap awal, akan diberikan tax holiday selama 30 tahun, ini lebih panjang dari daerah lain,” kata Bambang, Rabu (19/10/2022).

Contoh lainnya kata Bambang, pemberian tax holiday untuk investor yang akan membangun fasilitas ekonomi, seperti membangun pusat perbelanjaan modern (mall), fasilitas MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) akan mendapat tax holiday selama 20 tahun.

“Atau mereka yang menyumbang kegiatan untuk Litbang, dibidang tertentu itu mendapat super tax deduction hingga 350%,” kata Bambang.

Menurut dia, inilah yang nanti akan kami tuangkan dalam RPP Investasi IKN, saat ini sudah tahap finalisasi, sehingga diharapkan kalau PP keluar adalah PP yang memang bisa langsung implementable,” katanya.

Pada kesempatan itu Bambang juga menambahkan, untuk mengakomodir minat para investor, pihaknya bakal membentuk satu badan usaha Otorita. Sehingga diharapkan bisa lebih mudah untuk mendapatkan investasi.

“Harapan kami dengan adanya badan usaha Otorita ini maka semua deal, semua transaction, secara bisnis principal akan lebih mudah, karena bahasanya sama,” ujarnya. (bl)

Lapor Pajak Bisa Secara Online Loh, Ini Langkah-Langkahnya

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, terus melakukan inovasi kebijakan khususnya untuk mempermudah masyarakat Indonesia dalam melapor pajak. Dengan terus berkembangnya teknologi, DJP telah membuka laporan perpajakan secara online.

Artinya, masyarakat tidak perlu lagi meluangkan banyak waktu untuk mengunjungi kantor pajak. Karena dengan sistem pelaporan online, semua pelaporan menjadi lebih mudah dan cepat.

Adapun proses pelaporan pajak online dapat dilakukan melalui E-Filling Direktorat Jenderal Pajak. E-Filling merupakan aplikasi pelaporan SPT elektronik secara online dan real time melalui internet pada situs Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan Klikpajak.id.

Sebelum mengetahui cara lapor pajak online, ada beberapa syarat yang harus diketahui. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi agar laporan pajak online dapat diterima:

Syarat pelaporan pajak online:

  • Formulir 1770 / 1770S / 1770SS
  • Formulir 1721 A1 / A2 merupakan formulir bukti potong PPh
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan persyaratan yang mutlak untuk dapat melaporkan SPT Tahunan
  • Memiliki EFIN atau Electronic Identification Number yang merupakan nomor identitas untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan
  • Dokumen laporan keuangan usaha, jika pelapor adalah pengusaha

Setelah melengkapi syarat-syarat di atas, berikut ini cara lapor pajak online dengan mudah:

  • Buka situs pajak.go.id
  • Pilih Login
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan
  • Klik Login
  • Pilih menu Lapor
  • Pilih Layanan: e-Filling
  • Pilih opsi Buat SPT
  • Isi SPT dengan mengikuti panduan yang ada
  • Jika telah selesai, sistem akan menampilkan ringkasan SPT
  • Untuk mengirim SPT, pelapor harus memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email terdaftar
  • Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT
  • Namun jika pelapor belum ingin mengirim SPT, klik selesai dan SPT akan tersimpan secara otomatis sebagai draft yang dapat diedit kembali di menu Submit SPT
  • Dengan mengikuti cara lapor pajak online, siapa pun tidak perlu repot datang ke kantor pajak karena dapat melaporkan pajak di mana saja dengan mudah. (bl)

Pemerintah Bebaskan PPh UMKM ber-Omset Rp 500 Juta/Tahun

IKPI, Jakarta: Pemerintah membebaskan pembayaran pajak penghasilan (PPh) kepada padagang atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Syaratnya, usaha tersebut dijalankan pribadi dan bukan milik orang lain, serta mempunyai omset maksimal Rp 500 juta per tahun.

Kebijakan pemerintah itu tertuang dalam Undang-undang  (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun pelaku UMKM yang dimaksud contohnya, para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo.

Sekadar diketahui, sebelumnya pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.

Namun dengan adanya aturan terbaru yakni UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah disahkan dalam rapat Paripurna DPR, para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omset per tahun di atas Rp 500 juta.

Selanjutnya adalah masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan. Para pekerja berpenghasilan kecil ini tidak dikenakan pajak dikarenakan, pemerintah tidak mengubah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). PTKP saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Artinya, yang dikenakan pajak adalah penghasilan di atas PTKP tersebut. Misalnya pekerja dengan gaji Rp 4,6 juta ke atas sudah pasti dikenakan pajak setiap tahunnya meski tarifnya tidak sebesar orang kaya dan super kaya. (bl)

Pajak Pluit Gandeng IKPI Jakut Adakan Diskusi PPS

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jakarta Utara mengadakan diskusi dan tanya jawab mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bertempat di Aula Pluit Raya KPP Pratama Jakarta Pluit, Rabu (8/6/2022).

Kegiatan dilakukan secara hybrid diikuti 178 peserta secara daring serta 18 peserta secara luring. Peserta berasal dari konsultan yang terdaftar sebagai anggota IKPI cabang Jakarta Utara dan wajib pajak yang menjadi klien IKPI.

Kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mars DJP serta mars IKPI dilanjutkan kata sambutan Franky Foreson Ketua IKPI cabang Jakarta Utara dan Rizaldi Kepala KPP Pratama Jakarta Pluit.

Dalam sambutannya, Rizaldi dan Franky Foreson menyebutkan mengenai kesadaran Wajib Pajak Pluit yang sudah meningkat mengingat penerimaan PPS KPP Pratama Jakarta Pluit sangat memuaskan. “Semoga kegiatan diskusi yang dilakukan memberikan manfaat bagi para peserta, tidak hanya untuk kelurahan atau wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pluit tetapi juga wajib pajak terdaftar di KPP lain”, ujar Rizaldi sebagai penutup sambutan.

Setelah sambutan dilanjutkan pemaparan materi serta diberi kesempatan tanya jawab bagi peserta yang diikuti antusias peserta yang mengikuti secara luring maupun secara daring, terlihat banyaknya pertanyaan yang diajukan.

Diskusi dan tanya jawab diakhiri pemberian plakat sebagai ucapan terima kasih kepada pihak IKPI yang telah berpartisipasi dalam kegiatan serta foto bersama peserta.

KPP Pajak Pluit serta IKPI cabang Jakarta Utara berharap diskusi ini memberikan pengetahuan tentang PPS bagi wajib pajak serta menumbuhkan kesadaran berpartisipasi dalam penerimaan negara. (Sumber berita: https://www.pajak.go.id/index.php/id/berita/pajak-pluit-gandeng-ikpi-jakut-adakan-diskusi-pps)

id_ID