AHY: Presiden Prabowo Minta Kenaikan PPN 12% Tak Korbankan Kesejahteraan Rakyat

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menginformasikan bahwa kenaikan PPN ini menjadi salah satu topik utama yang dibahas antara ketua umun Parpol dengan Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Jakarta, Sabtu (28/12/2024) sore.

AHY menjelaskan, pada kesempatan itu Prabowo menegaskan bahwa pemerintah sedang berupaya memastikan kebijakan ini dapat diterima masyarakat dengan baik. Dalam situasi ekonomi global yang belum stabil, langkah ini diharapkan tidak memberatkan rakyat.

“Pemerintah yang jelas akan meyakinkan agar benar-benar masyarakat bisa mendapatkan yang terbaik dari pemerintah. Cuma ada hal yang perlu dijelaskan dengan baik karena mungkin selama ini juga ada hal yang belum terjelaskan dengan cukup (terkait kenaikkan PPN tersebut),” ujarnya.

Selain membahas PPN, pertemuan tersebut juga menjadi ajang para ketua partai politik untuk memberikan laporan terkini terkait situasi dalam negeri kepada Presiden Prabowo. Hal ini penting mengingat kepala negara baru saja kembali dari serangkaian kunjungan luar negeri.

“Jadi tentu kita saling update situasi terakhir. Presiden Prabowo sendiri kan belum lama baru kembali dari lawatan ke luar negeri. Jadi banyak hal yang dibahas,” kata AHY.

Namun demikian, kenaikan PPN menjadi 12% telah menjadi isu strategis yang memerlukan penjelasan mendalam kepada publik. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendukung pembangunan nasional tanpa mengorbankan kesejahteraan rakyat. (alf)

FGD Coretax: IKPI Cabang Denpasar Dukung Transformasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mengenal Coretax Sebagai Transformasi Digital Perpajakan” yang dirangkaikan dengan rapat anggota. Acara ini diadakan secara hybrid di Sekretariat IKPI Cabang Denpasar dan melalui platform Zoom Meeting, dengan melibatkan 21 peserta secara langsung dan 149 peserta daring.

FGD kali ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Dedik Herry Susetyo. Pada materinya, ia memberikan pemaparan mendalam tentang implementasi Coretax sebagai bagian dari reformasi perpajakan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua IKPI Cabang Denpasar Made Sujana, menyampaikan bahwa diskusi ini sangat menarik karena mengangkat isu terbaru yang sedang hangat di dunia perpajakan. “Core Tax System adalah isu baru yang tentunya menimbulkan banyak pertanyaan dari wajib pajak. FGD ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk memahami sistem baru ini dan mendukung reformasi perpajakan di Indonesia,” ujar Made Sujana dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Menurut Made, kegiatan FGD ini menjadi langkah awal yang penting bagi pengurus IKPI Cabang Denpasar periode 2024-2029 dalam meningkatkan kompetensi anggotanya. “Harapan kami, kegiatan seperti ini dapat lebih sering diadakan, karena banyak hal yang bisa kita diskusikan bersama. Rekan-rekan anggota juga sangat antusias mengikuti acara dari awal hingga akhir,” ujarnya.

Diungkapkannya, topik utama FGD ini berfokus pada implementasi Coretax, sebuah sistem digital yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Made menegaskan pentingnya mendukung reformasi di bidang perpajakan ini. “Saya kira ini adalah langkah positif yang harus kita dukung bersama. Dengan adanya sistem ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah menjalankan kewajibannya dan proses administrasi pajak menjadi lebih efisien,” ungkapnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

FGD yang berlangsung selama beberapa jam ini menghasilkan diskusi interaktif antara narasumber dan peserta, baik secara langsung maupun daring. Dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi, IKPI Cabang Denpasar optimistis dapat terus berkontribusi dalam mendukung transformasi digital perpajakan di Indonesia. (bl)

Ekonom: Antisipasi Pemerintah Atasi Dampak Kenaikan PPN 12% Sudah Tepat

IKPI, Jakarta: Pemerintah telah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga prinsip keadilan dan semangat gotong royong. Namun, langkah ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kenaikan biaya produksi yang dapat memengaruhi harga barang di pasar dan daya beli masyarakat.

Menanggapi kebijakan itu, Chief Economist Permata Bank Josua Pardede, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengantisipasi dampak kenaikan PPN dengan kebijakan strategis, khususnya terkait bahan pokok utama.

“Bahan pokok seperti beras, jagung, kedelai, dan hasil perikanan tetap bebas PPN. Ini untuk mencegah kenaikan biaya produksi di sektor yang bergantung pada bahan baku tersebut,” ujarnya kepada media baru-baru ini.

Selain itu, barang seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng tetap dikenakan PPN, tetapi bebannya ditanggung pemerintah. Hal ini memastikan harga bahan baku penting dalam industri makanan dan minuman tetap stabil di pasar.

Dikatakannya, pemerintah juga memberikan dukungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dibebaskan dari kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. “Ini membantu UMKM tetap kompetitif, terutama yang menjadi pemasok bahan baku lokal,” kata Pardede.

Ia juga menekankan bahwa mayoritas bahan baku di Indonesia berasal dari lokal, sehingga dampak kenaikan PPN lebih terasa pada sektor yang bergantung pada bahan baku impor, seperti manufaktur berteknologi tinggi. Namun, pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk mesin-mesin pabrik dan peralatan tertentu guna menjaga efisiensi biaya produksi.

Untuk mengatasi dampak lebih luas dari penyesuaian tarif PPN, pemerintah meluncurkan paket stimulus ekonomi yang menyasar enam sektor utama, yaitu rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti. Stimulus ini diharapkan dapat meredam potensi penurunan daya beli dan menjaga stabilitas ekonomi.

“Meski kenaikan PPN bisa memengaruhi biaya produksi, langkah antisipasi yang diterapkan pemerintah memberikan kepastian bahwa dampaknya akan tetap terkendali,” kata Pardede. (alf)

PMK 81/2024 Perjelas Tata Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, khususnya di Bab IV, Bagian Kedua Tata Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Pasal 60-70. Bagian ini memperkenalkan pembaruan tata cara pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Peraturan ini sekaligus untuk mempertegas kewajiban pelaporan usaha bagi pengusaha yang terlibat dalam aktivitas penyerahan atau ekspor barang dan jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tata Cara Pengukuhan PKP

1. Kewajiban Melaporkan Usaha

Pengusaha yang melakukan aktivitas sebagaimana dimaksud dalam UU PPN diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Pengecualian diberikan kepada pengusaha kecil, kecuali mereka memilih untuk melaporkan usaha atau diwajibkan oleh peraturan.

2. Penggunaan Kantor Virtual

Pengusaha yang menggunakan kantor virtual harus memastikan kantor tersebut memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki izin usaha dan menyediakan ruang fisik untuk aktivitas usaha.

Kantor virtual juga harus didukung dokumen kontrak yang sah dan izin resmi dari instansi terkait.

3. Prosedur dan Waktu Pengukuhan

Permohonan pengukuhan harus dilengkapi dokumen pendukung dan akan diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Keputusan terkait pengukuhan diterbitkan dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.

4. Sanksi untuk Pelanggaran

Pengusaha yang tidak melaporkan usahanya untuk pengukuhan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak juga dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran seperti penyalahgunaan hak sebagai PKP.

Permohonan dan Pencabutan Pengukuhan PKP

Pengusaha dapat mengajukan pencabutan pengukuhan apabila tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PKP. Permohonan ini harus dilengkapi dokumen pendukung dan akan ditinjau melalui pemeriksaan administrasi. Jika disetujui, pencabutan dilakukan dalam waktu maksimal enam bulan.

Penegasan Kewajiban Perpajakan

Dalam aturan tersebut ditegaskan, bahwa penghapusan atau pencabutan status PKP tidak menghilangkan kewajiban perpajakan yang telah ada sebelumnya. Hal ini mencakup kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak yang berlaku lima tahun ke belakang.

Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung transparansi dan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia. (alf)

KAI Tegaskan Tiket Kereta Api Tak Terpengaruh Kenaikan PPN 12%

IKPI, Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memastikan tiket perjalanan kereta api tidak akan terdampak oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Minggu (29/12/2024).

“Kenaikan PPN ini juga bagian dari upaya agar subsidi untuk masyarakat bisa lebih tepat sasaran dan merata. Namun untuk tiket kereta api, masyarakat tidak perlu khawatir, tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12%,” ujar Ixfan.

Angka Penumpang Tinggi di Periode Nataru

Ixfan juga melaporkan tingginya minat masyarakat menggunakan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru 2025. Pada periode 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025, KAI Daop 1 Jakarta telah memberangkatkan lebih dari 588 ribu penumpang. Hingga Sabtu (28/12/2024), jumlah penumpang yang diberangkatkan mencapai 645.895 orang, terdiri dari 537.191 penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) dan 72.704 penumpang kereta api lokal.

KAI menyediakan total 296.369 tempat duduk selama periode Nataru, dengan rincian 285.234 tempat duduk untuk KAJJ dan 11.135 tempat duduk untuk KA lokal. Ketersediaan kursi masih dinamis karena penjualan tiket masih berlangsung.

Untuk kemudahan informasi, calon penumpang dapat mengakses layanan resmi KAI melalui laman resmi atau call center 08111-2111-121. Selain itu, KAI terus berupaya meningkatkan fasilitas di stasiun maupun rangkaian kereta untuk memastikan kenyamanan dan keamanan penumpang.

“KAI terus meningkatkan fasilitas sarana maupun prasarana di stasiun ataupun di rangkaian kereta api agar penumpang merasa nyaman saat menunggu di stasiun atau dalam perjalanan,” kata Ixfan.

Dengan langkah-langkah tersebut, KAI berharap dapat memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan memuaskan selama musim libur Natal dan Tahun Baru. (alf)

Asosiasi UMKM Sebut Kenaikkan PPN 12% Beban Baru Pelaku Usaha

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny menilai kebijakan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12% pada Januari 2025, akan menjadi beban tambahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Sekarang ini UMKM seperti dipukul kiri, kanan, atas, bawah. Apalagi dengan kondisi PPN 12%,” ujar Hermawati, baru-baru ini.

Menurutnya, kenaikan PPN akan memengaruhi biaya produksi yang berujung pada kenaikan harga jual. Hal ini dikhawatirkan dapat menurunkan daya beli masyarakat, mengancam omset UMKM, dan memperburuk kondisi usaha kecil yang telah tertekan oleh berbagai tantangan ekonomi.

Selain itu, pelaku UMKM juga dihadapkan pada pungutan lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, hingga pajak hiburan, yang semakin memperberat beban mereka.

Namun demikian, sebagai kompensasi atas kenaikan PPN, pemerintah memberikan beberapa insentif. Salah satunya adalah perpanjangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% hingga tahun 2025, serta pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Namun, Hermawati menganggap langkah tersebut tidak cukup signifikan untuk meringankan dampak kenaikan PPN.

Sebelumnya, pernyataan senada juga disampaikan Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar. Ia menilai pemerintah gagal memperhitungkan efek pengganda (multiplier effect) dari kebijakan ini.

“Kenaikan PPN akan memicu gejolak harga barang yang lebih besar dibandingkan persentase kenaikannya. Klaim pemerintah bahwa harga tidak akan naik signifikan jelas keliru,” ujarnya.

Menurut Askar, kenaikan PPN berdampak langsung pada komponen biaya dalam rantai pasok dan produksi. Hal ini membuat harga barang akhir hampir pasti lebih mahal, yang akan semakin menekan daya beli masyarakat.

Kenaikan PPN ini dinilai dapat memperlambat pertumbuhan sektor UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Hermawati mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini dan lebih mendukung pelaku UMKM agar tetap mampu bertahan di tengah tantangan ekonomi yang semakin berat.

Sementara itu, pelaku usaha berharap adanya dialog terbuka dengan pemerintah untuk mencari solusi yang lebih adil dan berimbang, sehingga sektor UMKM dapat terus berkembang dan berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional. (alf)

BI: Transaksi QRIS hingga Rp500 Ribu di Merchant Usaha Mikro Tak Kena PPN

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia (BI) resmi memberlakukan kebijakan MDR QRIS 0% mulai 1 Desember 2024 untuk transaksi hingga Rp500.000 di merchant Usaha Mikro (UMI). Dengan kebijakan ini, PPN atas transaksi menggunakan QRIS tersebut menjadi Rp0 (nol Rupiah). Langkah ini diambil untuk meringankan beban pelaku Usaha Mikro (UMI) serta mendorong penggunaan transaksi digital.

“Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro tidak mendapat tambahan beban, dan masyarakat bisa tetap menggunakan QRIS dengan nyaman,” ujar BI dalam keterangan resminya dikutip, Minggu (29/12/2024).

BI juga menjelaskan bahwa PPN atas transaksi non-tunai seperti QRIS hanya dikenakan pada biaya layanan (service fee) oleh penyedia jasa pembayaran kepada merchant, bukan kepada konsumen. Kebijakan ini tetap berlaku meskipun tarif PPN naik menjadi 12%.

Dengan kebijakan ini, diharapkan pelaku Usaha Mikro dapat tetap beroperasi tanpa beban tambahan, sementara pemerintah terus memantau dampak kenaikan PPN terhadap daya beli dan stabilitas ekonomi nasional.

Meski demikian, pemerintah juga mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa dampak kenaikan ini terhadap inflasi diperkirakan rendah, hanya sekitar 0,2%.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, inflasi saat ini berada di angka 1,6%, jauh di bawah target APBN 2025 sebesar 1,5%-3,5%. Dwi menegaskan bahwa kenaikan PPN tidak akan secara signifikan memengaruhi daya beli masyarakat.

“Berkaca pada kenaikan PPN dari 10% ke 11% pada tahun 2022, dampaknya terhadap inflasi dan daya beli sangat minimal,” kata Dwi. (alf)

Bebani Biaya Produksi dan Tekan Daya Beli, Apindo Minta Pemerintah Tunda Penerapan PPN 12%  

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk menunda penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang direncanakan berlaku mulai Januari 2025. Kebijakan ini dinilai berpotensi membebani biaya produksi dan menekan daya beli masyarakat.

“Kami dari Apindo menyarankan supaya pemerintah menunda pemberlakuan kebijakan PPN 12%,” ujar Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto, dalam keterangannya, Sabtu (28/12/2024).

Darwoto menjelaskan bahwa meskipun bahan pokok tidak terkena PPN 12%, banyak barang lain dalam rantai produksi, termasuk bahan baku, akan terdampak, sehingga meningkatkan biaya produksi. Ia juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat, terutama untuk barang-barang premium seperti beras, buah-buahan, ikan, udang, serta daging.

Selain itu, layanan kesehatan di rumah sakit VIP, pendidikan berstandar internasional, dan listrik untuk pelanggan dengan daya 3.600–6.600 VA juga diperkirakan akan mengalami kenaikan biaya akibat kebijakan tersebut.

Darwoto membandingkan kebijakan ini dengan langkah yang diambil negara lain, seperti Vietnam, yang justru menurunkan PPN mereka dari 10% menjadi delapan persen untuk mendorong daya beli masyarakat.

“Kita berharap pemerintah lebih bijaksana melihat kondisi ke depan. Kalau kita lihat Vietnam malah jadi delapan persen, ini di kita kok malah naik,” katanya.

Ia juga menyoroti kondisi sektor industri yang sedang lesu, termasuk industri otomotif yang mengalami penurunan hingga 30%. Di tengah kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5%, kebijakan ini dianggap menambah beban yang harus ditanggung pengusaha.

“Industri sekarang lesu, dan jika ditambah PPN 12%, dampaknya akan sangat berat. Kalau bisa menolak, tentu kami menolak, tetapi itu keputusan pemerintah,” ujarnya.

Apindo mengusulkan agar pemerintah menciptakan kebijakan ekonomi yang mampu meningkatkan gairah pengusaha dan pelaku industri jika PPN 12% tetap diterapkan.

“Kami masih menunggu stimulus dari pemerintah terkait rencana pemberlakuan kebijakan ini,” ujarnya. (alf)

Presiden Prabowo Santai Tanggapi Kritik Kenaikkan PPN 12%: Untuk Melindungi Masyarakat Menengah-Bawah

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menanggapi dengan santai kritik yang muncul akibat kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025. Saat berbicara di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (28/12/2024), Prabowo menyebut kritik sebagai hal yang wajar dalam pemerintahan.

“Biasalah, biasa,” kata Prabowo kepada wartawan. Ia juga menyebut bahwa meski pemerintahannya baru berjalan dua bulan, banyak pihak yang berusaha “menggoreng” isu untuk menciptakan sentimen negatif.

“Tapi kita lumayan, tadi 2 bulan 8 hari saya lihat lumayan. Ada di sana-sini yang goreng-goreng ya,” ujarnya. Namun, ia percaya masyarakat mampu memilah informasi yang benar dan tidak.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada 2021. Kenaikan ini, menurutnya, adalah langkah pemerintah untuk melindungi masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah.

“Presiden tentu tidak sekadar menaikkan. Pemerintah telah menyiapkan program-program dan alokasi APBN, termasuk stimulus bagi UMKM dan masyarakat terdampak, terutama rakyat miskin,” ujar Andi.

Ia juga menegaskan bahwa sebagian besar kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN, termasuk bahan pokok, pendidikan (kecuali sekolah premium), dan transportasi umum.

Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% yang berlaku mulai 2 Januari 2025 bertujuan untuk memperkuat struktur fiskal negara. Pemerintah juga menjanjikan langkah-langkah untuk memastikan dampaknya tidak memberatkan masyarakat kecil.

Dengan sikap santai Presiden Prabowo terhadap kritik yang muncul, pemerintah optimistis dapat menjalankan kebijakan ini tanpa mengorbankan kesejahteraan rakyat. (alf)

Ketua Panitia Rakor IKPI Tekankan Pentingnya Koordinasi untuk Program Kerja 2025

IKPI, Jakarta: Ketua Panitia Rapat Koordinasi (Rakor) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman, menyampaikan bahwa Rakor tahun ini akan digelar dengan format berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Acara yang rencananya dilaksanakan pada 17-19 Januari 2025 di Bogor, Jawa Barat ini bertujuan untuk menyamakan visi dan misi seluruh pengurus IKPI, baik di pusat, cabang, maupun pengurus daerah.

“Biasanya Rakor dilaksanakan di akhir tahun untuk evaluasi. Namun, kali ini kita adakan di awal tahun, karena ini merupakan awal dari periode kepengurusan baru hasil Kongres IKPI. Banyak pengurus baru, baik di tingkat pusat, cabang, maupun daerah, sehingga penting untuk segera berkoordinasi guna menyusun program kerja satu tahun ke depan,” ujar Nuryadin, Sabtu (28/12/2024).

Menurut Nuryadin, acara ini akan melibatkan 250 peserta yang terdiri dari pengurus pusat, pengurus daerah (Pengda), ketua cabang, serta pendamping masing-masing. Ia menegaskan pentingnya kehadiran semua pengurus untuk memahami program kerja yang akan dijalankan dan memastikan keselarasan di seluruh struktur organisasi.

“Rakor ini menjadi ajang penting, khususnya bagi ketua cabang, dan ketua Pengda yang baru menjabat. Mereka akan belajar dan memahami bagaimana menjalankan tugas selama lima tahun ke depan. Selain itu, seluruh program pusat akan langsung disampaikan dan didiskusikan bersama,” ujarnya.

Acara ini juga akan menghadirkan sesi motivasi, pembangunan karakter, dan pemaparan program kerja oleh 18 departemen di pengurus pusat. Hal ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pusat, cabang dan daerah.

Nuryadin mengungkapkan antusiasme tinggi dari para pengurus untuk berpartisipasi. Bahkan, beberapa pengurus rela mendanai sendiri kehadiran mereka di Rakor.

“Kami membatasi dua peserta per cabang, yaitu ketua cabang dan pendampingnya, namun banyak yang ingin ikut. Ini menunjukkan besarnya komitmen mereka terhadap organisasi,” katanya.

Selain membahas program kerja, peserta akan menerima fasilitas berupa seragam kaos dan name tag untuk memudahkan interaksi selama acara. “Dengan target 250 peserta, Rakor ini diharapkan menjadi momen strategis untuk mempersatukan seluruh elemen IKPI dalam melaksanakan program-program kerja selama satu tahun ke depan,” kata Nuryadin.

Ia menegaskan, di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI, Pasal 23 ayat 1 tentang Rapat Koordinasi Diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Sekurang-kurangnya Satu Tahun Sekali, dan Dihadiri Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, Dewan Penasihat, Pengawas, dan Dewan Kehormatan”

Dengan demikian, diharapkan setelah Rakor yang diadakan pengurus pusat (PP), pengurus daerah dapat melakukan Rakorda untuk meneruskan hasil Rakor PP kepada semua pengurus cabang di masing- masing daerah. (bl)

id_ID