IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyambut positif undangan audiensi dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pembahasan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Konsultan Pajak. Rencanannya, audiensi yang digelar secara virtual melalui Teams Meeting pada Jumat, (25/4/2025).
Diungkapkan Vaudy, hal ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjembatani aspirasi profesi konsultan pajak dalam penyusunan regulasi.
“Kami apresiasi undangan ini sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah dan asosiasi profesi. IKPI akan hadir dengan menyiapkan masukan konstruktif untuk memastikan revisi PMK berpihak pada kepentingan praktisi sekaligus memperkuat ekosistem perpajakan Indonesia,” kata Vaudy di Jakarta, Rabu (23/4/2024).
Sekadar informasi, pada kesempatan tersebut PPPK mengundang empat asosiasi konsultan pajak, yakni:
1. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
2. Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I)
3. Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI)
4. Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI)
Menurut Vaudy, agenda audiensi akan fokus pada penyelarasan draft revisi PMK, termasuk isu lisensi, standar kompetensi, dan kode etik profesi.
Ia menegaskan, IKPI akan mendorong transparansi dan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan. “Revisi ini harus mempertimbangkan dinamika praktik di lapangan, termasuk perlindungan hukum bagi konsultan dan wajib pajak,” ujarnya. (bl)