UMKM Masuk Radar Pengawasan Pajak, PMK 111/2025 Dorong Kepatuhan Sejak Awal Usaha

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak memperluas jangkauan pengawasan hingga menyentuh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini menegaskan bahwa aktivitas usaha skala kecil pun kini menjadi bagian dari sistem pengawasan perpajakan nasional.

Di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak diberi kewenangan melakukan pengawasan tidak hanya terhadap wajib pajak terdaftar, tetapi juga pelaku usaha yang belum memiliki NPWP, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 111/2025.

Regulasi ini memungkinkan DJP memantau UMKM sejak timbulnya kewajiban perpajakan. Dalam Pasal 3 ayat (5) ditegaskan bahwa pengawasan wajib pajak belum terdaftar mencakup kewajiban pendaftaran NPWP, pelaporan tempat usaha, hingga pemenuhan kewajiban pajak sejak kegiatan ekonomi mulai berjalan.

Pendekatan yang digunakan tidak langsung bersifat represif. Proses biasanya diawali dengan penelitian data dan informasi, dilanjutkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5. UMKM diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi dan melengkapi kewajiban secara sukarela sesuai Pasal 6.

Apabila tidak ada tanggapan atau klarifikasi dinilai belum memadai, DJP dapat melanjutkan dengan pembahasan lanjutan atau kunjungan lapangan ke lokasi usaha, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (11). Kunjungan ini bertujuan mencocokkan data administratif dengan aktivitas usaha riil.

Selain itu, DJP juga dapat menyampaikan surat imbauan berdasarkan Pasal 9. Jika imbauan tidak ditindaklanjuti, proses dapat meningkat menjadi surat teguran sesuai Pasal 13, khususnya untuk pelanggaran kepatuhan formal seperti tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan.

PMK 111/2025 juga membuka ruang bagi DJP untuk menetapkan NPWP secara jabatan terhadap pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri, sebagaimana diatur dalam Pasal 19. Langkah ini biasanya menjadi tindak lanjut dari hasil pengawasan wilayah atau kunjungan lapangan.

Dengan skema tersebut, pemerintah ingin mendorong UMKM memahami kewajiban pajak sejak dini, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha berada dalam sistem administrasi perpajakan yang sama.

Melalui PMK 111/2025, pengawasan pajak terhadap UMKM diarahkan sebagai proses pembinaan bertahap, namun tetap memberi ruang penegakan apabila kewajiban perpajakan diabaikan, demi menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan. (bl)

KGI Ajak Pegolf Ramaikan “Gobar Happy Part 4” di Sentul

IKPI, Jakarta: Komunitas Golfer Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (KGI) kembali menggelar agenda kebersamaan bertajuk Gobar Happy Part 4 yang akan berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2026 di Permata Sentul Golf Club. Turnameni ni terbuka untuk umum, sehingga dapat diikuti oleh pegolf dari berbagai kalangan.

Koordinator KGI menyampaikan, Hendra Damanik menyatakan, Gobar Happy Part 4 dirancang sebagai ajang silaturahmi sekaligus wadah networking yang dikemas dalam suasana santai. Melalui kegiatan ini, KGI ingin menghadirkan ruang pertemuan antara komunitas konsultan pajak, pelaku profesional, dan masyarakat umum yang memiliki minat pada olahraga golf.

Menurutnya, konsep “happy golf” tetap menjadi ciri utama kegiatan, dengan mengedepankan kebersamaan tanpa meninggalkan semangat kompetisi yang sehat. Sistem permainan menggunakan scoring system 36 dengan sejumlah kategori pemenang, mulai dari Best Gross Overall hingga Best Net Overall.

“Gobar Happy bukan hanya soal pertandingan. Ini adalah ruang interaksi, tempat peserta bisa saling mengenal, berbagi pengalaman, sekaligus memperluas jejaring dalam suasana yang lebih cair, dan pastinya event ini rutin digelar setiap bulan,” ujar Hendra di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, panitia juga menyiapkan fasilitas sarapan dan makan siang bersama sebagai bagian dari rangkaian acara. Momen kebersamaan tersebut diharapkan dapat mempererat relasi antarpeserta, baik dari kalangan anggota IKPI maupun peserta umum.

Hendra menilai, kegiatan olahraga bersama seperti ini penting untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas profesional dan kesehatan. Dengan tubuh yang bugar serta relasi sosial yang terjaga, para peserta diharapkan dapat semakin produktif dalam aktivitas sehari-hari.

KGI juga membuka pendaftaran bagi masyarakat umum yang ingin ikut meramaikan Gobar Happy Part 4. Melalui kegiatan ini, komunitas berharap dapat memperluas jejaring sekaligus memperkenalkan KGI sebagai wadah kolaboratif yang inklusif.

“Harapannya, Gobar Happy Part 4 bisa menjadi momentum mempererat silaturahmi lintas profesi, sekaligus menghadirkan pengalaman golf yang menyenangkan bagi semua peserta,” kata Hendra. (bl)

Setoran Pajak Januari 2026 Melonjak 30 Persen, Purbaya: Sinyal Ekonomi Mulai Menguat

IKPI, Jakarta: Pemerintah mencatat lonjakan signifikan penerimaan pajak pada awal 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, setoran pajak secara neto pada Januari 2026 tumbuh sekitar 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Angka tersebut diperoleh dari laporan terbaru jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Angka yang baru kita terima tadi, pajak Januari net tumbuh 30 persen,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, peningkatan tersebut menjadi indikator awal membaiknya aktivitas ekonomi nasional. Ia menilai kinerja penerimaan pajak mencerminkan pergerakan konsumsi dan dunia usaha yang mulai pulih dibandingkan tahun sebelumnya.

“Jadi bagus keadaannya, ekonominya lebih bagus,” tegas Purbaya.

Sebagai pembanding, penerimaan pajak pada Januari 2025 tercatat hanya sebesar Rp88,9 triliun. Angka ini sempat menurun tajam dibandingkan Januari 2024 yang mampu menembus Rp152,9 triliun, seiring tekanan ekonomi global dan perlambatan domestik pada periode tersebut.

Lonjakan pada Januari 2026 dinilai menjadi sinyal positif bagi fiskal negara, terutama setelah pemerintah menggulirkan berbagai kebijakan stimulus dan penguatan administrasi perpajakan. Pertumbuhan penerimaan ini juga menunjukkan mulai meningkatnya kepatuhan wajib pajak di awal tahun.

Purbaya menyebut, capaian awal tersebut akan menjadi modal penting untuk menjaga momentum penerimaan sepanjang 2026. Pemerintah berharap tren positif ini dapat berlanjut di bulan-bulan berikutnya, seiring stabilnya daya beli masyarakat dan membaiknya kinerja sektor usaha.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tetap akan mencermati dinamika global dan domestik yang berpotensi memengaruhi penerimaan negara. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan target pajak 2026 tetap berada di jalur yang realistis dan berkelanjutan.

Dengan pertumbuhan setoran pajak di bulan pertama tahun ini, pemerintah optimistis fondasi fiskal mulai menguat, sekaligus memberi ruang lebih besar bagi pembiayaan program pembangunan dan perlindungan sosial ke depan. (alf)

Pajak Digital dan Tantangan Keadilan Fiskal di Era Platform Global

Perkembangan ekonomi digital telah mengubah wajah transaksi dan model bisnis secara fundamental. E-commerce, platform daring, hingga perusahaan teknologi global kini mampu meraup keuntungan besar dari pasar Indonesia tanpa perlu kehadiran fisik yang nyata. Di titik inilah persoalan klasik perpajakan kembali diuji, bagaimana negara memungut pajak secara adil dari aktivitas ekonomi yang lintas batas dan serba virtual.

Sistem perpajakan yang berlaku selama ini sejatinya dirancang untuk ekonomi konvensional. Pajak dikenakan ketika suatu entitas memiliki kantor, aset, atau bentuk usaha tetap di suatu wilayah. Namun dalam ekonomi digital, nilai ekonomi dapat diciptakan tanpa satu pun gedung, karyawan, atau fasilitas fisik berada di negara pasar. Akibatnya, banyak perusahaan digital global menikmati manfaat ekonomi besar dari Indonesia, sementara kontribusi pajaknya relatif terbatas.

Situasi ini melahirkan ketimpangan yang nyata. Pelaku usaha konvensional dan UMKM domestik tetap diwajibkan memenuhi kewajiban pajak secara penuh, sementara sebagian pelaku usaha digital lintas negara berada di area abu-abu regulasi. Jika dibiarkan, kondisi tersebut bukan hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga mencederai prinsip keadilan fiskal.

Tantangan pemajakan ekonomi digital pun tidak berhenti pada penentuan subjek pajak. Kompleksitas transaksi digital, penggunaan sistem pembayaran global, serta penguasaan data oleh platform luar negeri menyulitkan otoritas pajak dalam melakukan pengawasan. Tanpa dukungan teknologi yang memadai dan kerja sama lintas sektor, potensi pajak dari ekonomi digital akan sulit tergarap secara optimal.

Di tengah tantangan tersebut, pemerintah Indonesia mulai mengambil langkah adaptif. Penerapan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi terobosan penting dalam menjaring pajak dari konsumsi digital. Kebijakan ini menandai kemampuan negara beradaptasi dengan perubahan model bisnis, sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Selain itu, pengenalan konsep Significant Economic Presence (SEP) menunjukkan pergeseran paradigma pemajakan. Kehadiran ekonomi kini dipandang lebih relevan dibanding sekadar kehadiran fisik. Dengan pendekatan ini, perusahaan yang memperoleh manfaat ekonomi signifikan dari suatu negara seharusnya turut berkontribusi pada penerimaan pajak negara tersebut. Arah kebijakan ini sejalan dengan konsensus global yang didorong oleh Organisation for Economic Co-operation and Development bersama komunitas internasional.

Meski demikian, regulasi saja tidak cukup. Pemajakan ekonomi digital menuntut penguatan integrasi data, pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan literasi pajak bagi pelaku usaha digital, khususnya UMKM. Tanpa edukasi dan pendampingan yang memadai, kepatuhan pajak justru berpotensi dipersepsikan sebagai beban, bukan sebagai bagian dari tata kelola usaha yang sehat.

Dalam konteks ini, peran konsultan pajak menjadi semakin strategis. Konsultan pajak tidak hanya membantu memastikan kepatuhan, tetapi juga menjadi jembatan antara kebijakan negara dan realitas bisnis. Di tengah dinamika regulasi yang cepat, konsultan pajak dituntut mampu memberikan kepastian hukum sekaligus membantu pelaku usaha menavigasi transformasi digital tanpa mengorbankan prinsip keadilan perpajakan.

Pada akhirnya, pemajakan ekonomi digital adalah upaya menjaga keseimbangan antara inovasi dan keadilan. Negara tidak boleh menghambat pertumbuhan ekonomi digital, namun juga tidak boleh kehilangan haknya untuk memungut pajak secara adil. Tantangan ini hanya dapat dijawab melalui regulasi yang adaptif, teknologi yang mumpuni, serta kolaborasi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan profesi konsultan pajak.

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Depok

Hendra Damanik
Email: hendra.hdconsulting@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini meripakan pendapat pribadi penulis

Negara Ambil Alih Beban Pajak Mudik, PPN Tiket hingga Avtur Masuk Skema DTP Lebaran 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan skema tax expenditure pada kuartal I-2026 dengan mengambil alih sebagian beban pajak masyarakat selama Ramadan dan Lebaran. Melalui kebijakan ini, negara menanggung sejumlah kewajiban pajak yang biasanya dibayarkan konsumen maupun pelaku usaha transportasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (3/2/2026) menjelaskan, salah satu instrumen utama adalah pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik yang akan ditanggung pemerintah. Skema ini membuat harga tiket turun hingga sekitar 16 persen karena unsur PPN tidak lagi dibebankan ke penumpang.

Selain PPN tiket, pemerintah juga memasukkan airport tax ke dalam daftar pungutan yang dipangkas. Tarifnya akan dipotong hingga 50 persen. Kebijakan ini sekaligus menurunkan komponen biaya bandara yang selama ini menjadi bagian dari harga akhir tiket.

Di sisi hulu, pajak avtur juga mendapat perlakuan serupa. Diskon pajak bahan bakar pesawat tersebut diharapkan memberi ruang bagi maskapai untuk menekan biaya operasional selama lonjakan permintaan mudik.

Paket insentif fiskal tidak berhenti di penerbangan. Pemerintah turut memberikan diskon pajak sekitar 30 persen untuk angkutan laut dan kereta api. Sementara pengguna jalan tol akan menikmati potongan tarif hingga 20 persen sebagai bagian dari intervensi fiskal Lebaran 2026.

Berbeda dari kebijakan sebelumnya yang mengandalkan diskon tarif listrik, pemerintah kini memilih pendekatan tax relief langsung pada aktivitas perjalanan. Langkah ini menunjukkan pergeseran strategi stimulus dari subsidi energi ke pengurangan beban pajak konsumsi.

Menurut Airlangga, seluruh insentif tersebut akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat, termasuk jadwal implementasinya. Masyarakat nantinya dapat mengakses manfaat diskon pajak itu melalui platform pemesanan tiket dan layanan transportasi daring.

Dari sisi fiskal, kebijakan ini mencerminkan penggunaan ruang APBN untuk menopang mobilitas nasional sekaligus menjaga perputaran ekonomi saat Ramadan dan Idulfitri. Pemerintah berharap pengalihan beban pajak ke negara mampu mendorong transaksi tanpa menekan keuangan rumah tangga.

Skema PPN ditanggung pemerintah, pemangkasan airport tax, hingga diskon pajak avtur menandai Lebaran 2026 sebagai momentum penerapan stimulus berbasis pajak yang paling luas dalam beberapa tahun terakhir. (alf)

IKPI–PERTAPSI Bahas RUU Konsultan Pajak, Dorong Perumusan Inklusif Libatkan Semua Pemangku Kepentingan

IKPI, Jakarta: Upaya mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak kembali mengemuka. Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman mengungkapkan, IKPI menghadiri pertemuan dengan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Indonesia (PERTAPSI) di Gedung DDTC, Jakarta, Selasa (3/2/2026) pagi. Pertemuan tersebut menjadi langkah awal memperkuat kolaborasi antarorganisasi profesi dan akademisi, sekaligus membuka kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak.

Nuryadin menjelaskan, pertemuan ini merupakan kelanjutan dari forum partnership gathering yang sebelumnya digelar IKPI. Dalam agenda bersama PERTAPSI, kedua pihak membahas peluang kerja sama jangka panjang, termasuk penyusunan ulang RUU Konsultan Pajak yang sempat masuk daftar prioritas legislasi, namun terhenti.

“RUU Konsultan Pajak ini harus merangkul semua pihak. Tidak bisa hanya disusun dari satu sudut pandang. Karena itu kami menyambut baik undangan PERTAPSI sebagai langkah awal untuk membangun proses yang inklusif,” ujar Nuryadin, usai pertemuan tersebut.

Ia menegaskan, berbeda dengan upaya sebelumnya yang berangkat dari inisiatif kalangan konsultan pajak dan legislatif (DPR), rencana terbaru penyusunan RUU akan didorong melalui inisiatif pemerintah (eksekutif). Pendekatan ini dinilai penting agar regulasi yang lahir memiliki legitimasi kuat sekaligus mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari praktisi, akademisi, hingga pengguna jasa.

Dalam diskusi tersebut, turut dibahas pentingnya pelibatan akademisi dalam penyusunan naskah akademik. Nuryadin menyebut, PERTAPSI memiliki basis akademisi yang kuat sehingga dapat memperkaya perspektif ilmiah dalam perumusan regulasi. 

Selain itu, keterlibatan asosiasi profesi lain, unsur pemerintah, kalangan pengacara, hingga perwakilan wajib pajak juga dinilai krusial agar RUU Konsultan Pajak tidak bersifat eksklusif.

“Undang-undang ini bukan hanya milik konsultan pajak. Stakeholder lain juga harus diajak sejak awal. Nantinya kami berencana membentuk tim bersama yang berisi semua unsur tersebut, supaya seluruh kepentingan bisa terakomodasi secara seimbang,” jelasnya.

Nuryadin menambahkan, IKPI dan PERTAPSI juga membuka ruang kerja sama di luar isu legislasi, seperti berbagi pengetahuan, penulisan buku dan artikel, hingga pengembangan pendidikan perpajakan. Menurutnya, respons PERTAPSI sangat positif dan antusias, bahkan telah lama menantikan kolaborasi semacam ini dengan IKPI.

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah perwakilan dari kedua organisasi, termasuk unsur pengurus IKPI dari berbagai departemen serta perwakilan PERTAPSI dengan jajaran pengurus dan anggota,

Hadir dari IKPI

  1. Wakil Ketua Umum, Nuryadin Rahman
  2. Wakil Sekretaris Umum, Novalina Magdalena
  3. Bendahara Umum Donny Rindorindo
  4. Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono
  5. Ketua Departemen Pendidikan Sundara Ichsan
  6. Ketua Departemen Kerja Sama Organisasi dan Asosiasi, Handy
  7. Anggota Departemen Kerja Sama Organisasi dan Asosiasi, Hidayat Hoesni
  8. Departemen Hubungan Internasional, Jeklira dan Sylvia

Hadir dari PERTAPSI

1. Ketua Umum, Darussalam

2. Ketua Harian Doni Budiono

3.Tim Ahli Sengketa Pajak / Ketua Dewan Sertifikasi  Prof Tjip Ismail

4. Tim Ahli Kebijakan Pajak/Anggota Dewan Sertifikasi, Bernardus Bawono Kristiaji

5. Koordinator Bidang Organisasi,  Didik Hery Santosa

6. Anggota Dewan Sertifikasi,  Wishnoe Saleh Thaib

7. Bidang Kerjasama dan Khumasan, Beny Susanti

“Bapak Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld berhalangan hadir karena agenda lain, sehingga kehadiran organisasi diwakili langsung oleh saya,” kata Nuryadin.

Lebih jauh, ia menekankan urgensi kehadiran Undang-Undang Konsultan Pajak di Indonesia. Ia menilai, profesi konsultan pajak memiliki peran strategis dalam mendukung kepatuhan dan penerimaan negara, namun hingga kini belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang. Karena itu, proses penyusunan regulasi ini akan dimulai kembali dari awal, dengan konsep baru yang lebih komprehensif.

“Harapannya, regulasi ini nantinya tidak hanya memperkuat profesi konsultan pajak, tetapi juga membantu pemerintah meningkatkan kualitas sistem perpajakan dan penerimaan negara. Ini baru pertemuan awal, ke depan akan ada pertemuan lanjutan dan kunjungan balasan agar pembahasan bisa lebih mendalam,” pungkasnya. (bl)

Pemerintah Mulai Tebar Diskon Pajak Transportasi, Tiket Pesawat Ekonomi Dipangkas hingga 16%

IKPI, Jakarta: Pemerintah bersiap menggelontorkan serangkaian insentif pajak pada kuartal I-2026, bertepatan dengan momentum Ramadan dan Lebaran. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong mobilitas selama periode mudik, meski tanpa lagi disertai diskon tarif listrik seperti awal tahun lalu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif kali ini difokuskan pada sektor transportasi melalui skema diskon pajak pertambahan nilai (PPN) serta pengurangan berbagai komponen biaya perjalanan.

“Tahun ini tidak ada diskon listrik. Yang ada, kita berikan diskon penerbangan sampai sekitar 16%. Antara lain PPN ditanggung pemerintah untuk tiket, tapi hanya kelas ekonomi dan khusus penerbangan domestik,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, dukungan fiskal tersebut tidak hanya menyasar harga tiket, tetapi mencakup seluruh rantai usaha angkutan udara. Pemerintah menyiapkan potongan airport tax hingga 50 persen, disertai diskon pajak avtur, sehingga beban biaya operasional maskapai diharapkan ikut menurun.

Tak berhenti di sektor penerbangan, pemerintah juga memperluas insentif ke moda transportasi lainnya. Untuk angkutan laut dan kereta api, diskon pajak dipatok sekitar 30 persen. Sementara pengguna jalan tol akan menikmati potongan tarif hingga 20 persen selama periode yang ditetapkan.

“Airport tax kita kasih diskon 50 persen, kemudian avtur juga akan ada diskon. Kedua, untuk laut maupun kereta api diskonnya 30 persen. Kemudian juga ada diskon jalan tol sampai dengan 20 persen,” papar Airlangga.

Menurutnya, paket stimulus ini akan diluncurkan dalam waktu dekat. Pemerintah akan mengumumkan jadwal resmi pemberlakuan insentif agar masyarakat dapat merencanakan perjalanan lebih awal, mengingat sebagian besar tiket transportasi kini dapat dipesan secara daring.

“Nanti ada jadwalnya. Karena transportasi bisa dipesan online, tentu di website penerbangan, kereta api, maupun kapal laut akan diumumkan,” tambahnya.

Selain insentif pajak, pemerintah juga menyiapkan kebijakan kerja dari mana saja atau work from anywhere selama periode Lebaran, seperti yang pernah diterapkan pada libur Natal dan Tahun Baru sebelumnya. Skema ini dimaksudkan untuk membantu mengurai kepadatan arus mudik sekaligus memberi fleksibilitas bagi pekerja.

Airlangga menyebut, regulasi work from anywhere saat ini tengah difinalisasi bersama Kementerian PANRB dan Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan kombinasi diskon pajak transportasi dan pengaturan pola kerja tersebut, pemerintah berharap pergerakan masyarakat selama Ramadan dan Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih lancar tanpa menggerus daya beli rumah tangga. (alf)

Pemkab Mojokerto Segera Tagih Pajak Hiburan di Kawasan Hutan Pacet

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kabupaten Kabupaten Mojokerto bersiap menagih kembali pajak hiburan di kawasan hutan Kecamatan Pacet setelah memperoleh dukungan dari Kementerian Dalam Negeri. Dukungan tersebut menjadi dasar bagi pemda untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha pariwisata yang selama ini diduga belum memenuhi kewajiban pajaknya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menyampaikan bahwa hasil konsultasi dengan Kemendagri memperkuat posisi pemerintah daerah dalam melakukan penertiban pajak, termasuk terhadap usaha yang beroperasi di kawasan hutan.

“Dari hasil konsultasi dengan Kemendagri, sekarang makin menguatkan Pemkab Mojokerto untuk bersikap tegas kepada wajib pajak. Termasuk bagi pelaku usaha yang memanfaatkan kawasan hutan,” ujarnya, Senin (2/2/2026).

Penguatan tersebut tertuang dalam notulen berita acara konsultasi terkait pemungutan pajak daerah di kawasan hutan milik Perum Perhutani. Dokumen itu menjadi rujukan pemda untuk menjalankan langkah operasional di lapangan, khususnya optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah sesuai regulasi yang berlaku.

Teguh menjelaskan, dasar hukum pemungutan pajak daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia juga menanggapi Surat Edaran Menteri Kehutanan yang selama ini dijadikan acuan penghentian setoran pajak daerah di sejumlah objek wisata kawasan hutan. Menurut Teguh, sesuai arahan Kemendagri, surat edaran tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

Selain itu, Teguh menegaskan tidak ada pungutan ganda antara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PNBP berkaitan dengan hak atau izin yang diberikan pemerintah, sementara PBJT menyasar transaksi atau konsumsi barang dan jasa, seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, parkir, hingga kesenian dan hiburan.

“Objeknya berbeda. Jadi saat pemda melakukan optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi di kawasan hutan, itu sah secara aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Manager Kluster Patra Pacet–Trawas, Agung Priambodo, menyebut pihaknya hanya menjalankan kebijakan pimpinan berdasarkan surat edaran Kementerian Kehutanan. Ia mengakui sejak September 2025, sejumlah destinasi wisata yang dikelola Palawi Risorsis tidak lagi menyetorkan retribusi ke Pemkab Mojokerto.

“Kami di bawah hanya pelaksana kebijakan. Surat edaran itu menjadi pegangan kami,” kata Agung.

Sebelumnya, Pemkab Mojokerto mengungkap terdapat 11 objek wisata di kawasan hutan yang terikat perjanjian kerja sama, namun pengelolaannya dilakukan sepihak oleh Palawi Risorsis. Sebagian besar objek tersebut diduga tidak menyetor pajak daerah selama sekitar empat bulan terakhir.

Akibat kondisi tersebut, potensi kebocoran pendapatan asli daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp60 juta per bulan. Dengan dukungan Kemendagri, Pemkab Mojokerto kini bersiap menagih kembali pajak hiburan di Pacet sebagai upaya mengamankan hak daerah sekaligus memperkuat kepatuhan pelaku usaha pariwisata. (alf)

DJP Suluttenggomalut Kukuhkan 150 Mahasiswa Jadi Relawan Pajak, Siapkan Garda Edukasi Coretax

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) resmi mengukuhkan 150 mahasiswa sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani). Pengukuhan digelar di Aula Kanwil DJP Suluttenggomalut, Manado, Jumat (30/1/2026), sebagai bagian dari penguatan peran generasi muda dalam edukasi perpajakan.

Program Renjani tahun ini diarahkan untuk memperluas pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, khususnya melalui sistem inti administrasi perpajakan terbaru, Coretax. Para relawan disiapkan menjadi garda terdepan dalam membantu wajib pajak memahami mekanisme layanan pajak berbasis digital yang kini tengah memasuki masa transisi nasional.

Kegiatan pengukuhan dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri mahasiswa serta dosen pendamping dari sejumlah perguruan tinggi mitra Tax Center, antara lain Universitas Sam Ratulangi, Universitas Klabat, STIE Petra Bitung, Politeknik Negeri Manado, Universitas Prisma, serta Universitas Khairun Ternate.

Dari total 150 relawan yang terdaftar, sekitar 40 mahasiswa hadir secara langsung di Manado. Sementara peserta lainnya mengikuti kegiatan secara daring dari provinsi masing-masing, mencerminkan jangkauan program yang lintas wilayah.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Suluttenggomalut, Joga Saksono, menjelaskan bahwa fokus pembekalan relawan pajak tahun ini berbeda dibandingkan periode sebelumnya, seiring diberlakukannya Coretax sebagai sistem baru administrasi perpajakan.

“Tahun ini materi pelatihan sepenuhnya beralih ke Coretax. Para relawan akan dibekali kemampuan teknis mulai dari aktivasi akun, pembuatan kode otorisasi, hingga pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, khususnya bagi karyawan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Eureka Putra, menekankan pentingnya peran relawan dalam menyosialisasikan Coretax kepada wajib pajak. Menurutnya, sistem baru ini membutuhkan dukungan edukasi yang masif agar dapat dipahami dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

“Peran adik-adik sangat dibutuhkan dalam memberikan pemahaman kepada wajib pajak. Pengetahuan dan keterampilan di bidang perpajakan ini juga akan menjadi nilai tambah bagi curriculum vitae ketika memasuki dunia kerja,” kata Eureka.

Dalam kesempatan tersebut, Eureka juga menyampaikan target penerimaan pajak nasional tahun 2026 sebesar Rp2.357 triliun atau tumbuh sekitar 22,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ia berharap generasi muda dapat turut membangun kesadaran pajak sekaligus menjaga integritas bangsa dengan menjauhi perilaku koruptif.

Usai prosesi pengukuhan, kegiatan dilanjutkan dengan pembekalan teknis tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax yang dipandu Tim Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut.

Melalui program ini, Kanwil DJP Suluttenggomalut menargetkan para Relawan Pajak untuk Negeri dapat menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, sekaligus mendukung kelancaran masa transisi menuju implementasi penuh Coretax di kawasan Sulawesi dan Maluku Utara. (alf)

Layanan Kring Pajak di X Kembali Normal, DJP Buka Lagi Kanal Tanya Jawab Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa layanan Kring Pajak melalui platform X telah kembali beroperasi secara normal. Kepastian ini diumumkan melalui akun resmi @kring_pajak setelah proses pemeliharaan sistem selesai dilakukan.

Dalam pengumuman tersebut, DJP menyampaikan bahwa wajib pajak kini sudah dapat kembali mengajukan pertanyaan dengan melakukan mention langsung ke akun @kring_pajak. Kanal media sosial ini kembali difungsikan sebagai sarana interaksi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan informasi perpajakan.

“Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas layanan telah selesai dilakukan, saat ini akun X Kring Pajak sudah dapat menjawab pertanyaan kawan pajak melalui mention,” tulis akun resmi tersebut dalam unggahannya dikutip, Selasa (3/2/2026).

Sebelumnya, layanan tanya jawab Kring Pajak di X sempat mengalami penghentian sementara sejak Selasa, 13 Januari 2026. Downtime ini dilakukan sebagai bagian dari pemeliharaan sistem yang bertujuan meningkatkan kualitas dan keandalan layanan digital DJP kepada wajib pajak.

Dengan kembali aktifnya layanan tersebut, DJP menilai wajib pajak kini memiliki akses yang lebih lengkap untuk memperoleh informasi maupun klarifikasi terkait kewajiban perpajakan. Media sosial X kembali menjadi salah satu kanal utama komunikasi publik DJP, khususnya untuk respons cepat atas pertanyaan singkat.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa Kring Pajak tidak hanya tersedia melalui X. Wajib pajak tetap dapat memanfaatkan berbagai saluran resmi lain yang sudah berjalan selama ini, sehingga layanan tetap bisa diakses meskipun salah satu kanal mengalami gangguan.

Beberapa kanal alternatif yang disediakan antara lain melalui email informasi pajak di informasi_pajak@pajak.go.id, layanan live chat pada laman resmi pajak.go.id, serta sambungan telepon di nomor 1500200 yang dapat dihubungi melalui jaringan tetap maupun seluler.

Selain itu, DJP juga membuka akses layanan Kring Pajak melalui media sosial lain seperti Instagram dengan akun @kringpajak1500200 serta TikTok melalui akun @kring_pajak, sebagai bagian dari strategi memperluas jangkauan layanan informasi perpajakan.

DJP berharap, kembalinya operasional Kring Pajak di X ini dapat semakin memudahkan wajib pajak dalam memperoleh informasi yang akurat, cepat, dan resmi, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan. (alf)

id_ID