Penerimaan Pajak Hotel Hingga Parkir di Kota Bandung Capai Rp744 Miliar

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kota Bandung menyampaikan bahwa pendapatan daerah Kota Bandung khususnya dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan pajak parkir pada tahun 2022 tercatat mencapai Rp744 miliar atau 35 persen dari PAD Kota Bandung.

Angka tersebut meningkat dibandingkan dua tahun sebelumnya. Realisasi pada tahun 2020 terhimpun sebesar Rp416 miliar atau sebesar 25 persen dari PAD Kota Bandung. Sementara, tahun 2021 sebesar Rp405 miliar atau 24 persen dari PAD Kota Bandung.

Pemerintah Kota Bandung pun diklaim terus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor perpajakan daerah.

Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menyampaikan, salah satu upaya itu dilakukan dengan program pemasangan Electronic Fiscal Device (EFD) di 1.000 titik. Pemasangan yang dilakukan secara bertahap mulai sejak 30 Januari 2023 sampai saat ini disebut telah terpasang sebanyak 363 titik.

“Terdiri dari 27 titik di wajib pajak (WP) hotel, 4 titik di WP parkir, 314 titik di WP restoran, dan 18 titik di WP hiburan,” kata Iskandar seperti dikutip dari Liptan6.com, Selasa (11/4/2023).

Pemasangan alat rekam transaksi online pajak daerah inipun bertujuan untuk mendapatkan data potensi pajak secara real time, sehingga dapat dipantau dan digunakan sebagaimana mestinya.

“Ini juga bisa meningkatkan kepatuhan para wajib pajak (WP). WP daerah merupakan pelaku utama dalam pencapaian target pajak daerah,” jelasnya.

Ia membutuhkan data yang valid dari para WP. Dengan begitu, monitoring transaksi wajib pajak merupakan langkah intensifikasi dalam optimalisasi pendapatan daerah dari sektor perpajakan daerah.

“Kami melakukan langkah intensifikasi dengan memasang alat perekam transaksi online pajak daerah yang secara bertahap. Pada tahun 2023 menggunakan skema baru dengan maintenance oleh pihak penyedia jasa,” ungkapnya.

Menurutnya, kendala yang dihadapi dalam sosialisasi dan pemasangan EFD adalah masih ada WP yang kurang kooperatif dan menolak untuk dipasang alat tersebut. Selain itu, pemilik atau manager tidak hadir.

“Padahal WP tidak perlu khawatir akan kerahasiaan pajak. Jaminan kerahasiaan pajak ini sesuai dengan amanat UU nomor 1 tahun 2022,” dia menandaskan. (bl)

RI Negosiasi China Turunkan Bunga Utang Kereta Cepat

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II Kartika Wirjoatmodjo tak mau muluk-muluk berharap China menurunkan bunga utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dari 3,4 persen menjadi 2 persen. Ia hanya mematok target turun ke 3 persen.

“Lagi negosiasi, mereka (China) terakhir masih di angka sekitar 3,4 persen. Lagi kami nego dengan skema jaminannya. Kita lagi mulai drafting perjanjiannya. Kemarin mereka sudah turunkan (bunga) di 3,4 persen, kami masih coba di 3 persen,” katanya, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (12/4/2023).

Ia mengatakan proses negosiasi dengan China masih terus berlanjut. Harapannya, pemerintah RI sudah bisa mendapatkan respons dari China yang lebih jelas terkait bunga utang proyek KCJB tersebut dalam dua minggu ke depan.

“Kita minta tenornya lebih dari 30 tahun dan interest rate lebih dari 10 tahun. Jadi sangat lunak sih utangnya, cukup bagus kok,” tegas Tiko.

Bunga utang proyek KCJB awalnya 4 persen, lalu turun menjadi 3,4 persen setelah negosiasi yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Namun, Luhut tak puas dan menilai angka tersebut masih cukup tinggi.

Luhut menyebut pemerintah ingin bunga utang bisa turun sampai 2 persen. Namun, ia mengatakan pemerintah tak masalah jika China kekeh tak mau menurunkannya. RI bakal tetap membayarnya karena bunga itu sudah lebih baik dari bunga pinjaman luar negeri lainnya.

“Karena kalau kamu pinjam ke luar juga bunganya sekarang bisa 6 persen juga. Jadi 3,4 persen misalnya sampai situ, we are doing ok walaupun nggak oke-oke amat,” ungkap Luhut dalam konferensi pers di Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023) kemarin. (bl)

 

Komwasjak Tegaskan Tak Akan Pisahkan DJP dari Kemenkeu

IKP, Jakarta: Isu mengenai pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan memang tengah naik daun. Bahkan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung pemisahan tersebut.

Merespons hal tersebut, Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Amien Sunaryadi menegaskan, DJP tidak akan dipisahkan dari Kemenkeu. Sebab, akan terjadi bencana besar bila keduanya dipisahkan.

“Saya pribadi tiga atau empat tahun yang lalu ikut diskusi dengan teman-teman DJP dengan konsultannya. Kesimpulan saya enggak ada cerita DJP keluar dari Kemenkeu,” kata Amien seperti dikutip dari Kumparan.com, Rabu (12/4).

“Karena risikonya sangat tinggi. Kalau keluar dari Kemenkeu, DJP enggak ada yang melindungi, habis sudah. Dihabisi yang punya power,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Amien menilai hingga saat ini DJP dalam kondisi yang aman. Tidak terjadi kisruh baik di internal maupun eksternal DJP.

IKPI, Jakarta: Sebelumnya, Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebagai penggantinya, akan dibentuk suatu badan pengelola pajak otonom (Badan Penerimaan Negara) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

“Ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan sebenarnya bukan hal baru. Ini merupakan salah satu visi-misi kampanye Presiden Joko Widodo di tahun 2014. Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 pun, telah dibahas masalah ini. Namun, hingga kini belum terealisasi,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2023).

Bamsoet menjelaskan, kebijakan pemisahan DJP dengan Kemenkeu sebenarnya sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dibuat pemerintah pada tahun 2015. Di pasal 95, disebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Nantinya DJP akan dibentuk dalam satu badan bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat otonom. Pemisahan DJP sebagai lembaga mandiri yang bersifat independen bertujuan agar institusi tersebut lebih kuat dan efektif. Sama halnya ketika pembentukan badan baru seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia,” kata Bamsoet.

Menurutnya, jika badan khusus yang mengurusi perpajakan dibentuk, maka otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai hingga penataan regulasi perpajakan. Termasuk meningkatkan penerimaan negara.

Terlebih, saat ini penerimaan pajak Indonesia mencapai lebih dari 75 persen dari pendapatan negara. Pemerintah sendiri dalam APBN 2023 telah menargetkan penerimaan negara mencapai Rp 2.463 triliun, di mana pendapatan dari pajak sebesar Rp 2.021,2 triliun atau sekitar 82 persen dari total penerimaan negara. (bl)

DJP Keluarkan Larangan Pegawainya Terima Hadiah Lebaran

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan pengumuman penting terkait Lebaran. Pengumuman nomor Peng-10/PJ.09/2023 itu tentang larangan gratifikasi menjelang hari raya Idulfitri 1444H di Direktorat Jenderal Pajak.

Pengumuman yang ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti itu memuat 2 poin penting yang harus dipatuhi seluruh pegawai DJP. Berikut isi pengumuman tersebut:

Menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah dan sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Seluruh layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersifat gratis dan tanpa biaya. Untuk itu, dimohon kepada seluruh pemangku kepentingan DJP untuk tidak memberikan gratifikasi berupa barang/uang/fasilitas apa pun kepada seluruh pegawai DJP yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;

2. Apabila dalam pelaksanaan tugas, terdapat pegawai DJP yang meminta dan/atau menerima barang/uang/fasilitas apa pun dari wajib pajak agar dilaporkan melalui Kring Pajak 1500200, (021) 52970777, surel pengaduan@pajak.go.id, laman pengaduan.pajak.go.id, atau laman wise.kemenkeu.go.id.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya KPK mewanti-wanti potensi korupsi pegawai pajak. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pegawai pajak punya hubungan erat dengan wajib pajak. Hubungan itu saja sudah sangat berisiko menimbulkan potensi korupsi.

Risiko korupsi yang paling mungkin terjadi adalah berupa tindak gratifikasi dan suap yang dilakukan wajib pajak ke pegawai pajak untuk menurunkan kewajiban membayar pajak.

“Muncul risiko ketika ketemu, risiko itu yang kita bilang kita cari korupsinya. Itu yang paling mungkin dari hubungan mereka paling mungkin adalah gratifikasi dan suap. Per definisi kan penerimaan terkait jabatan dan wewenang,” kata Pahala seperti dikutip dari Detik Finance, Rabu (12/4/2023). (bl)

Hingga April 2023, Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jatim I Capai 28,82 Persen

IKPI, Jakarta: Kesadaran masyarakat mengenai aspek pajak tampaknya tak terganggu dengan isu-isu miring yang menerpa Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Itu terlihat dalam kinerja DJP Jawa Timur (Jatim) I tahun ini.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jatim I Sigit Danang Joyo mengakui, lembaganya tidak baik-baik saja. Saat ini banyak isu yang membuat instansi penerimaan negara itu harus terus berbenah. Namun, hal tersebut tak menekan kinerja pajak.

“Kita bisa lihat dari realisasi penerimaan pajak nasional tahun lalu yang 15 persen lebih tinggi dari target. Sedangkan, capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jatim I melampaui 12 persen dari proyeksi,” ujarnya seperti dikutip dari Jawapos.com, Selasa (11/4/2023).

Sedangkan pada 2023, dari target Rp 45,7 triliun, DJP Jatim 1 sudah merealisasikan penerimaan sebesar 28,82 persen per 11 April. Hal tersebut terdiri dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), Rp 7,7 triliun. Angka itu 28,15 persen dari total target yang mencapai Rp 27,4 triliun.

Sementara itu, kontributor kedua adalah pajak penghasilan (PPh) yang mencapai Rp 5,4 triliun. Realisasi pajak tersebut sudah mencapai 29,87 persen dari target tahun ini Rp 18 triliun. Untuk pajak lainnya, sudah terealisasi Rp 50,2 miliar alias 24,6 persen dari total target Rp 204 miliar. (bl)

Ini Saran Staf Menkeu Agar Tak Dikejar Petugas Pajak Seperti Soimah

IKPI, Jakarta: Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo memberikan saran kepada wajib pajak agar tak dikejar-kejar pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seperti yang dialami pesinden Soimah yang viral akhir pekan lalu.

Menurutnya, ini berlaku bagi semua wajib pajak, terutama yang sangat sibuk seperti Soimah sehingga susah untuk melakukan kewajiban perpajakannya.

“Sebenarnya kan memang ada kuasa yang bisa mewakili yang ditunjuk oleh wajib pajak,” ujarnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (10/4/2023).

Yustinus mengatakan menggunakan kuasa hukum adalah langkah yang paling tepat. Apalagi dalam kasus Soimah yang terjadi adalah masalah telat membayar pajak.

Soimah juga sulit dihubungi dan ditemui. Lebih lanjut, Yustinus mengatakan kedatangan petugas DJP menemui wajib pajak tidak pernah untuk menagih kewajiban yang bersangkutan. Namun, lebih pada sosialisasi dan mengingatkan untuk membayar pajaknya.

“Apalagi kedatangan orang pajak tidak pernah untuk menagih pajak,” imbuhnya.

Karenanya, terkait pengakuan Soimah yang mengatakan didatangi oleh petugas DJP dan membawa debt collector dan gebrak meja, Yustinus menyarankan akan mendalami langsung dengan sang artis.

“Ini perlu diperjelas lagi ke Soimah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Soimah berkeluh kesah dalam siniar Blakasuta bersama Puthut EA dan Butet Kertaradjasa. Soimah mengaku kediamannya pernah didatangi petugas pajak bersama dua debt collector.

Mereka disebut datang untuk menagih pajak karena Soimah dituding menghindari petugas pajak. Soimah merasa kerap diperlakukan kurang baik oleh petugas pajak.

“Kan, posisi saya,kan, sering di Jakarta. Nah, yang di rumah alamat KTP, kan, di tempat mertua saya,” ujar Soimah. (bl)

 

 

 

 

Menteri Bappenas Sebut Rasio Pajak Indonesia Salah Satu yang Terendah di Asean

IKPI, Jakarta: Rasio pajak di Indonesia menjadi salah satu yang terendah di kawasan Asia Tenggara atau Asean dan tertinggal dari Thailand dan Malaysia. Hal itu disampaikan oleh Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa pada pekan lalu.

Hal ini mengacu pada rasio pajak Indonesia yang bertengger di level 10,4 persen pada 2022. Perolehan tersebut naik dari tahun 2021 yang mencapai 9,12 persen dan tahun 2020 sebesar 8,33 persen.

Akan tetapi, capaian rasio pajak itu belum cukup ideal bagi suatu negara. Adapun rasio pajak seharusnya dapat mencapai 15 persen.

“Rasio perpajakan dan Indonesia termasuk yang terendah di kawasan. Rata-rata rasio pajak di dunia 13,5 persen,” ujar Suharso seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin (10/4/2023).

Berdasarkan data Bappenas, posisi rasio perpajakan Indonesia berada di level 8,3 persen pada tahun 2020. Posisi ini jauh tertinggal dari Thailand yang membukukan rasio sebesar 14,5 persen, lalu Singapura 12,9 persen, dan Malaysia mencapai 10,9 persen.

Terkait hal tersebut, Pakar Pajak DDTC Darussalam menyebutkan realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun lalu yang mencapai Rp1.716,8 triliun baru mencerminkan 60 persen dari total potensi pajak yang dimiliki Indonesia.

Berlandaskan kajian Asian Development Bank (ADB), dia menyatakan kondisi tersebut mencerminkan upaya negara dalam menggali potensi pajak atau tax effort hanya 0,6 persen.

Hal itu pun membuat rasio pajak atau tax ratio Indonesia masih jauh dari kata ideal, meskipun pada tahun lalu, rasio pajak telah mencapai level digit ganda yakni 10,4 persen.

Darussalam menyampaikan rasio pajak yang ideal bagi suatu negara berkisar di rentang 17 – 18 persen. Artinya, jika rasio pajak negara tidak mencapai angka tersebut, maka negara dinilai tidak mampu melaksanakan pembangunan sesuai dengan program yang telah dicanangkan.

“Apakah angka 10,4 bisa digunakan untuk banyak agenda yang kita perlukan, terutama di tahun ini dan 2024? Misalnya, untuk pembiayaan tahun politik dan sebagainya,” tutur Darussalam.

Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa ada tiga sektor potensial untuk mendorong penerimaan pajak Indonesia ke depan. Tiga sektor ini adalah konstruksi, pertambangan, dan pertanian.

Menurutnya, ketiga sektor ini memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), tetapi minim bagi penerimaan pajak negara. Sektor konstruksi, misalnya, memiliki kontribusi terhadap PDB sebesar 9,8 persen.

Namun, kontribusi bagi penerimaan pajak hanya mencapai 4,5 persen. Hal ini dikarenakan sektor konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final.

Sementara itu, sektor pertambangan berkontribusi sebesar 12,2 persen terhadap PDB. Namun, kontribusi pajaknya hanya menyumbang 8,3 persen.

Adapun, sektor pertanian menyumbang 12,4 persen kepada PDB, namun sumbangsih terhadap pajak sebesar 1,4 persen. Darussalam menilai postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2023-2024 diharapkan dapat memenuhi ekspektasi, pemerintah perlu melihat sektor-sektor yang memiliki kontribusi tinggi terhadap PDB, tetapi minim bagi penerimaan pajak. (bl)

IKPI Bogor Gandeng HIPMI Beri Bimtek Pengisian SPT Tahunan UMKM

IKPI, Bogor: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), kembali menunjukan komitmennya membantu pemerintah dalam menciptakan wajib pajak yang patuh akan peraturan perundang-undangan.

Pada kegiatan kali ini, IKPI Cabang Bogor menggandeng Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bogor untuk memberikan pendampingan gratis kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melaporkan SPT Tahunan Badan.

Bertempat di Rumah Makan Bumi AKI, Kota Bogor, Sabtu (8/4/2023), Koordinator Nasional Bimbingan Teknis (Bimtek) SPT Tahunan IKPI Nasional Hijrah Hafiduddin menuturkan, dengan pendampingan ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya para pelaku UMKM.

Dikatakan Hijrah, melaporkan SPT tahunan merupakan bagian dari kepatuhan formal yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Acara ini merupakan CSR (corporate social responsibility) dan bentuk komitmen IKPI untuk hadir memberikan manfaat bagi masyarakat yang masih perlu pendampingan pelaporan SPT tahunan, khususnya pelaku UMKM,” kata Hijrah.

Diungkapkan Hijrah, selain IKPI Bogor, kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh 42 cabang IKPI (se-Indonesia) dan 12 pengurus daerah secara serentak.

Dia berharap, upaya yang dilakukan IKPI dan HIPMI Bogor ini dapat memberikan pencerahan serta pemahaman mengenai kewajiban perpajakan kepada UMKM sebagai tulang punggung perekonomian negara.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, kontribusi UMKM sebesar 60,51 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau senilai Rp 9.580 triliun di tahun 2022.

Besarnya peran UMKM bagi perekonomian nasional, membuat Presiden Joko Widodo memberi perhatian penuh bagi para pelaku usaha di sektor tersebut untuk terus maju dan berdaya saing global. Bahkan, beberapa diantaranya diberikan kemudahan mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta mengakselerasi digitalisasi UMKM.

Bahkan, di tahun 2024 Jokowi menargetkan 30 juta UMKM dapat terdigitalisasi.

Lebih lanjut Hijrah mengatakan, pendampingan yang dilakukan oleh IKPI Bogor dan HIPMI Kota Bogor telah senada dengan agenda Jokowi. Secara khusus, seirama pula dengan program Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Business Development Service (BDS) yang bertujuan mendorong UMKM semakin untung dan melek pajak.

“Kita dengan DJP telah meneken MoU (memorandum of understanding) sebagai bentuk kerja sama pemberian edukasi kepada masyarakat, bimtek rutin. Sebagai (asosiasi) konsultan pajak terbesar, di IKPI terdapat 6.000 konsultan pajak dan 20 juta wajib pajak yang saling bermitra menjalankan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Dia juga memastikan, IKPI akan terus berupaya memupuk kepatuhan pajak bagi UMKM supaya terhindar dari beragam risiko hukum perpajakan, misalnya denda karena terlambat melaporkan SPT tahunan atau pemeriksaan yang disebabkan oleh kekeliruan data yang dilaporkan.

Sementara itu, Koordinator Bimtek SPT Tahunan IKPI Bogor Daniel De Poere, mengaku pernah menangani pelaku usaha yang keliru membuat laporan keuangan dan berujung pada pemeriksaan pajak. Kesalahan itu menyebabkan pelaku usaha mendapat tagihan pajak mencapai Rp 17,8 miliar.

“Jadi, harus hati-hati. Padahal omzetnya masih kecil tetapi tagihannya (pajak) Rp 17,8 miliar. Untuk itu, penting bagi pelaku usaha besar mapun kecil memahami pajak. Karena melek pajak itu hal yang mahal. maksudnya, kalau sudah ada risiko kesalahan itu bisa jadi mahal,” ujar Daniel.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Departemen Humas IKPI Pusat Henri PD Silalahi mengungkapkan. Ke depan, IKPI akan menjajaki sinergi dengan berbagai pihak supaya program peningkatan kepatuhan pajak UMKM semakin masif dilakukan, misalnya bekerja sama dengan dinas koperasi dan UKM daerah setempat.

Selain itu lanjut Henri, IKPI juga menginginkan UMKM tidak menjadi korban ketidaktahuan segala informasi maupun aturan perpajakan terkini.

“Sekali lagi, kenapa IKPI menyasar (untuk membina) UMKM? Jangan lupa, resesi kita tahun 1998 atau pandemi siapa yang menyelamatkan (perekonomian) kita? ya, UMKM. Itu statement menteri keuangan juga. UMKM ini jumlahnya banyak, namun belum tentu semua sudah memahami pajak,” kata Henri.

Di sisi lain kata dia, ada keterbukaan informasi dan data semakin lebar. Karenanya DJP akan mudah mengetahui seluruh aktivitas bisnis di masyarakat.

Sementara itu, Ketua Bidang UMKM sekaligus Bidang 4 Perhubungan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Pengurus Cabang HIPMI Kota Bogor M. Fauzi Hidayat mengungkapkan kebanggaannya karena bisa kolaborasi bersama IKPI Bogor. Apalagi sinergi ini seirama dengan program pembinaan UMKM yang sudah dilakukan HIPMI Bogor sejak lama.

Sebagai informasi, HIPMI Bogor telah memiliki program UMKM Connection untuk menghubungkan pelaku usaha dengan para pemangku kepentingan guna membantu peningkatan bisnis.

“Di sini masih banyak UMKM atau bahkan pengusaha lain (non-UMKM) yang belum melaporkan SPT tahunan secara on-line. Banyak dari mereka masih ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Jadi kami senang bisa bekerja sama dengan IKPI Bogor untuk memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat, apalagi lapor SPT tahunan adalah kewajiban kita semua, wajib pajak,” ujar Fauzi.

Sekadar informasi, pelaku UMKM yang hadir dalam acara ini bisa langsung berkonsultasi dengan tim penyuluh dari IKPI Bogor, yaitu Donny Danardono, Tutut Adiningsih, Hotman Auditua, Prima Diansyah, Karla Okta Minada, Sunaryo, Supono dan yohanes. (bl)

 

Ini Penjelasan Pegawai Pajak Tentang Tudingan Debt Collector Datangai Soimah

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal keluhan pesinden Soimah yang didatangi debt collector untuk menagih pajaknya. DJP meminta maaf kepada Soimah dan memastikan belum ada pegawai pajak yang bertemu Soimah secara langsung hingga saat ini.

“Pertama-tama, kami memohon maaf kepada Ibu Soimah jika merasakan tidak nyaman dan memiliki pengalaman yang tidak enak dengan pegawai kami,” ujar pegawai pajak dalam postingan Instagram @ditjenpajakri dikutip Minggu (9/4/2023).

Menurut DJP, ada tiga penjelasan terkait kesalahpahaman dengan Soimah tersebut. Pertama, mereka menceritakan pembelian rumah oleh Soimah pada 2015 lalu.

Mengikuti kesaksian Soimah di notaris, tutur mereka, patut diduga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual-beli aset berupa rumah.

Kalaupun ada interaksi yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul, mereka menjelaskan itu hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah.

“Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual bukan kepada pembeli untuk memastikan nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan,” ujar pegawai pajak dalam postingan Instagram dimaksud.

Kedua, mereka menyoroti debt collector. Menurut Undang-undang, kantor pajak mempunyai debt collector yang diberi nama Juru Sita Pajak Negara (JSPN). JSPN bekerja dengan dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas jika ada tindakan pajak.

“Ibu Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada utang pajak. Lalu, buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak?” imbuhnya.

Apabila benar pegawai pajak, kemungkinan besar itu petugas penilai pajak yang meneliti pembangunan pendopo Soimah. Lebih lanjut, petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena.

“Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp4,7 miliar bukan Rp50 miliar seperti yang diklaim Ibu Soimah. Penting dicatat kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut,” kata petugas pajak masih dalam postingan Instagram dimaksud.

Poin ketiga merupakan klarifikasi atas tudingan pegawai pajak yang tidak manusiawi dalam mengingatkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Ditjen Pajak memastikan petugasnya hanya mengingatkan Soimah untuk melapor SPT dan menawarkan bantuan apabila ada kendala dalam pengisian. Hal itu dilakukan agar Soimah tidak terlambat karena batas pelaporan adalah akhir Maret 2023.

“Kami telah menelusuri chat dan rekaman komunikasi melalui telepon dan WhatsApp dan mendapati dari awal hingga akhir petugas kami sangat santun dalam menyampaikan,” ucap petugas pajak.

“Hingga detik ini pun meski Ibu Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan surat teguran resmi melainkan melakukan pendekatan persuasif,” pungkasnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo mengatakan hal ini bermula pada pembelian rumah Soimah pada 2015 lalu. Ia menduga, orang yang disebut berinteraksi dengan Soimah adalah petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

“Mengikuti kesaksiannya di notaris, patut diduga yang berinteraksi (dengan Soimah) adalah petugas BPN dan Pemda, yang berurusan dengan balik nama dan pajak-pajak terkait BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) yang merupakan domain Pemda,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/4).

Menurutnya, jika kejadian itu melibatkan petugas pajak, biasanya anggota di lapangan hanya memvalidasi.

“Jika pun ada kegiatan lapangan, itu adalah kegiatan rutin untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Tentu ini perlu dikonfirmasi ke pengalaman Soimah sendiri,” ucapnya.

Ia juga sedikit berguyon menanggapi pernyataan Soimah terkait aksi ‘gebrak meja’ dari petugas pajak saat ke kediamannya.

“Jika ada yang gebrak meja, jangan-jangan ini pemilik Soto Gebrak Madura yang kita sangka sedang marah, padahal ramah,” kata Yustinus.

Terkait dengan kedatangan petugas pajak yang mengukur pendopo rumahnya, hal itu adalah pengecekan detail bangunan. Baginya, itu adalah kegiatan normal berlandaskan pada surat tugas yang jelas.

“Memang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m2 terutang PPN 2 persen dari total pengeluaran. UU mengatur ini justru untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN. Petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena,” kata dia.

Dengan begitu, tak heran jika kemudian pengerjaannya terbilang lama dan mendetail.

“Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp4,7 M, bukan Rp50 M seperti diklaim Soimah. Dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp5 M,” ucapnya lagi.

Ia juga menegaskan bahwa kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya, PPN terutang 2 persen dari Rp4,7 miliar itu sama sekali belum ditagihkan. Yustinus malah merasa bingung terkait tudingan keterlibatan debt collector di kediaman Soimah.

Menurutnya, kantor pajak sendiri memiliki ‘debt collector’ sendiri yang disebut Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Mereka bekerja dengan dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas, yakni ada utang pajak yang tertunggak.

“Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak. Lalu, buat apa didatangi sambil membawa debt collector?” katanya. (bl)

Dewi Kam Jadi Orang Terkaya ke-7 RI, Hartanya Rp73,5 Triliun

IKPI, Jakarta: Lonjakan harta Dewi Kam mengantarkan ia ke posisi ke-7 orang terkaya di Tanah Air dari sebelumnya ranking 12 pada tahun lalu. Hartanya naik 100 persen dibandingkan 2022.

Berdasarkan data Forbes Real Time Billionaire per Senin (10/4/2023) ini, kekayaannya mencapai US$4,9 miliar atau setara Rp73,5 triliun (asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS).

Nilai kekayaan tersebut membuat Dewi Kam melesat ke urutan ke-7 orang paling tajir di Indonesia, menggeser posisi taipan pemilik CT Corp, Chairul Tanjung, yang kini berada di urutan ke-8.

Padahal tahun lalu, wanita berusia 72 tahun ini masih berada di peringkat ke-12 dalam daftar 50 konglomerat Indonesia versi Forbes. Kala itu, hartanya senilai US$21 miliar atau setara Rp31,5 triliun.

Karenanya, ia dinobatkan sebagai wanita terkaya RI, sekaligus pendatang baru dalam daftar orang paling tajir di Indonesia versi Forbes 2022.

Sumber Harta Dewi Kam

Dewi Kam mendapatkan sebagian besar pundi-pundi uang dari saham di perusahaan tambang batu bara PT Bayan Resources Tbk. Ia merupakan pemilik saham minoritas sebesar 10 persen di emiten berkode BYAN itu.

Selain Bayan, Dewi Kam juga eksis di sektor pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik. Ia merupakan pemilik PT Sumbergas Sakti Prima (SSP) yang bermitra dengan PT Bosowa Energi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jeneponto di Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut proyek PLTU Cilacap dikembangkan oleh PT Sumber Segara Primadaya (S2P). Adapun saham perusahaan tersebut dimiliki oleh PT SSP dengan porsi 51 persen dan PT Pembangkit Jawa-Bali (PJB) sebesar 49 persen.

PLTU ini nantinya makin memperkuat sistem kelistrikan Jawa-Bali. Lokasi Proyek Ekspansi ini terletak di tiga desa, yaitu Karangkandri, Menganti dan Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dan dibangun di atas tanah seluas 26 hektar persegi.

Selain itu, Dewi Kam terdaftar sebagai pemegang saham Birken Universal Corporation Virgin Islands Inggris. (bl)

id_ID