Pajak Aksi Korporasi BUMN Bakal Dihapus, Pemerintah Siapkan PP

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan fasilitas perpajakan untuk mempercepat restrukturisasi badan usaha milik negara (BUMN).

Kebijakan itu mencakup penghapusan pajak yang timbul dalam berbagai aksi korporasi seperti merger, akuisisi, pemekaran usaha (spin-off), hingga likuidasi perusahaan pelat merah.

Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria mengatakan langkah tersebut dibutuhkan agar proses transformasi dan konsolidasi BUMN dapat berjalan lebih efektif tanpa dibebani biaya tambahan dari sisi perpajakan.

Menurut dia, usulan relaksasi pajak telah memperoleh dukungan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pemerintah menilai penguatan struktur BUMN perlu didukung instrumen fiskal agar perusahaan negara menjadi lebih sehat dan kompetitif.

“Kami mengajukan untuk memberikan keringanan pajak dalam proses transformasi BUMN. Jadi Pak Menkeu (Purbaya) sangat mendukung, proses ini karena ini kan bagus untuk kita menjadikan perusahaan-perusahaan BUMN yang kuat dan sehat,” ujar Dony di Jakarta, Rabu (6/5).

Dony menjelaskan, fasilitas tersebut nantinya berlaku terhadap seluruh jenis pungutan pajak yang timbul akibat transaksi restrukturisasi perusahaan. Skema itu mencakup penggabungan usaha, peleburan, pemekaran, hingga pembubaran entitas BUMN.

Kebijakan tersebut disiapkan sejalan dengan agenda penataan perusahaan negara yang ditargetkan memangkas jumlah entitas BUMN menjadi sekitar 250 perusahaan pada 2026.

Pemerintah menilai struktur BUMN yang terlalu banyak menyebabkan operasional kurang efisien dan meningkatkan beban pengelolaan.

Sebagai contoh, Dony menyebut pengalihan usaha dari Danareksa ke entitas baru milik negara dapat dilakukan tanpa tambahan beban pajak apabila fasilitas itu diterapkan. Dengan demikian, proses pemindahan aset maupun restrukturisasi dinilai lebih ringan bagi perusahaan.

Meski memberikan relaksasi, pemerintah menegaskan fasilitas tersebut hanya diperuntukkan bagi aksi korporasi dalam rangka transformasi BUMN. Perusahaan negara yang menjalankan kegiatan usaha normal tetap diwajibkan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini pemerintah juga tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pelaksanaan insentif tersebut. Regulasi itu diharapkan segera diterbitkan setelah pembahasan lintas kementerian rampung.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur kebijakan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam proses merger, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha, termasuk dalam rangka transformasi kelembagaan BUMN. (ds)

DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak. Melalui 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungannya, Kanwil DJP Jawa Barat I secara serentak memblokir rekening 174 wajib pajak yang tercatat memiliki total tunggakan pajak mencapai Rp224,60 miliar.

Aksi penegakan hukum ini dipusatkan di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Jawa Barat I, Bandung, pada Rabu (6/5).

Dalam kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 275 rekening aktif diajukan untuk dibekukan guna mengamankan aset negara. Tindakan ini merupakan bagian dari prosedur penagihan aktif untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I Nandang Hidayat menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim perpajakan yang adil.

“Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara, wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Nandang dalam keterangannya, Kamis (7/5).

Lebih lanjut, Nandang memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

“Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening. Kami juga memastikan prosedur sudah berjalan dengan benar. Tahapan-tahapan penagihan telah dilakukan sesuai aturan, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga penyampaian Surat Paksa kepada Wajib Pajak sebelum langkah blokir ini diambil,” ungkapnya.

Tindakan pemblokiran ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Pemblokiran merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan aktif sebelum dilakukan penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.

Kanwil DJP Jawa Barat I senantiasa mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya agar terhindar dari tindakan penagihan yang lebih berat, seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya demi pembangunan nasional yang berkelanjutan. (ds)

Menilik Wewenang Pemeriksa Rikbukper Pasca Berlakunya KUHAP Baru

Pendampingan pemeriksaan bukti permulaan (Rikbukper)merupakan salah satu jasa yang dapat diberikan oleh Konsultan Pajak (Lihat: Bagian I Angka 1 huruf b Standar Profesi IKPI).  Pendampingan dilakukan agar Rikbukper dipastikan berjalan secara profesional dan proporsional. Profesional merujuk pada subjek pemeriksa dengan segala wewenang yang dimilikinya sedangkan proporsional merujuk pada proses Rikbukper yang seharusnya dijalankan berimbang sesuai prosedur yang berlaku.

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur mengenai Rikbukper ini pada Pasal 43A serta menempatkannya pada tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan yang diatur dalam Hukum Acara Pidana (lihat Penjelasan Pasal 43A ayat 1 UU KUP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang saat ini berlaku diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. KUHAP Baru memberikan definisi penyelidik dalam Pasal 1 ayat 7 sebagai pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang berdasarkan Undang-Undang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan.

Definisi penyelidik dalam KUHAP Baru ini lebih luas dari KUHAP sebelumnya (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) yang mengartikan penyelidik hanya terbatas pada pejabat polisi negara Republik Indonesia. Dengan demikian pada era KUHAP Baru ini, definisi penyelidik mencakup pula pejabat lain yang berdasarkan Undang-Undang berwenang untuk melakukan penyelidikan (wewenang atribusi).

Direktur Jenderal Pajak termasuk dalam kategori pejabat lain sebagaimana yang dimaksud pada dedinisi penyelidik yang diberikan KUHAP Baru. Wewenang melakukan Rikbukper (penyelidikan) yang dimiliki Direktur Jenderal Pajak ini merupakan wewenang atribusi yang diberikan langsung berdasarkan Pasal 43A ayat 1 UU KUP.

Pasal 43A ayat 1 UU KUP: 

“Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.”

Pada pelaksanaannya, Direktur Jenderal Pajak dapat memerintahkan/memberikan mandat kepada Pemeriksa untuk melaksanakan sebagian dari wewenangnya atau dapat juga mendelegasikan wewenangnya tersebut kepada Kepala Unit Pelaksana Penegakan Hukum atau kepada Pejabat Administrator yang menangani fungsi Rikbukper.

Hal-hal yang diperintahkan/dimandatkan, didelegasikan atau dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka Rikbukper (penyelidikan) ini tercantum dalam PMK Nomor 177/PMK.03/2022 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan (PMK 177). Adapun pembagian wewenang dalam rangka pelaksanaan Rikbukper tersebut adalah sebagai berikut:  

1. Wewenang Atribusi Yang Dilaksanakan Oleh Direktur Jenderal Pajak Dalam Rangka Rikbukper (Penyelidikan)

Berdasarkan Pasal 43A ayat 1 UU KUP Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Rikbukper (penyelidikan). Wewenang atribusi yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka Rikbukper antara lain:

a. Menghentikan Rikbukper tertutup (Pasal 5 ayat 5 PMK 177);
b. Memperpanjang jangka waktu Rikbukper (Pasal 6 ayat 4 PMK 177);
c. Mengawasi pelaksanaan Rikbukper (Pasal 7 ayat 3 huruf g PMK 177);
d. Meminta keterangan atau bukti dari Bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan pajak (Pasal 35 ayat 1 UU KUP, Pasal 8 ayat 3 huruf e PMK 177);
e. Merubah unit pelaksana penegakan hukum (Pasal 9 ayat 3 PMK 177);
f. Merubah pemeriksa Rikbukper (Pasal 9 ayat 4 PMK 177);
g. Merubah surat perintah Rikbukper yang terdapat kesalahan penulisan identitas orang pribadi atau badan dan/atau elemen data lain (Pasal 9 ayat 6 PMK 177);
h. Menunjuk pihak lain yang membantu tugas pemeriksa Rikbukper (Pasal 10 PMK 177);
i. Menetapkan saluran elektronik yang dapat digunakan wajib pajak untuk mengungkapkan ketidakbenarannya secara tertulis (Pasal 20 ayat 6 PMK 177);
j. Menerima salinan putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap baik yang memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum maupun yang memutus lain (Pasal 21 ayat 2 huruf c, ayat 3 huruf d PMK 177);
k. Menindaklanjuti potensi pajak yang bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan yang ditemukan pemeriksa dalam Rikbukper (Pasal 22 ayat 1 huruf a PMK 177);
l. Melakukan Rikbukper terhadap adanya dugaan peristiwa pidana yang melibatkan atau dilakukan oleh orang pribadi atau badan lain yang ditemukan pemeriksa dalam Rikbukper (Pasal 22 ayat 1 huruf b PMK 177);
m. Memberitahukan tindak pidana selain tindak pidana di bidang perpajakan kepada pihak yang berwenang, yang ditemukan oleh pemeriksa Rikbukper (Pasal 22 ayat 1 huruf c PMK 177);
n. Melaporkan adanya keterlibatan pegawai Direktorat Jenderal Pajak kepada Menteri Keuangan berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang ditemukan pemeriksa Rikbukper (Pasal 22 ayat 1 hurud d PMK 177);
o. Menerbitkan pemberitahuan tindak lanjut Rikbukper terbuka kepada orang pribadi atau badan saat laporan Rikbukper dibuat (Pasal 24 ayat 1 PMK 177);
p. Melakukan Rikbukper kembali apabila diperoleh atau ditemukan bahan bukti setelah Rikbukper diselesaikan yang dapat menyebabkan simpulan yang berbeda dengan simpulan  dalam laporan Rikbukper (Pasal 24 ayat 6 PMK 177);
q. Menindaklanjuti, meneliti serta memastikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang disampaikan wajib pajak telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (Pasal 26 ayat 2 PMK 177);
r. Menerbitkan pemberitahuan perubahan tindak lanjut Rikbukper setelah pengungkapan ketidakbenaran diterima secara lengkap (Pasal 26 ayat 3 PMK 177);
s. Mendelegasikan wewenang-wewenangnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat 1 PMK 177 kepada unit pelaksana penegakan hukum dan wewenang-wewenangnya sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 2 PMK 177 kepada pejabat administrator;
2. Wewenang Yang Didelegasikan Oleh Direktur Jenderal Pajak Dalam Rangka Rikbukper (Penyelidikan)

Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan wewenang-wewenangnya kepada Kepala Unit Penegakan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 1 PMK 177. Adapun wewenang yang didelegasikan tersebut adalahuntuk:

a. Menerbitkan Surat Perintah Rikbukper (SPPBP) dan Surat Perintah Rikbukper Perubahan (SPPBPP);
b. Menerbitkan Surat Pemberitahuan Rikbukper, Surat Pemberitahuan Rikbukper Perubahan, Surat Pemberitahuan Perpanjangan jangka waktu Rikbukper;
c. Menerbitkan Pemberitahuan Hasil Rikbukper;

Kewenangan-kewenangan di bawah ini didelegasikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Unit Penegakan Hukum, namun wewenang tersebut dapat juga dilaksanakan sendiri oleh Direktur Jenderal Pajak, yaitu:

d. Menerbitkan pemberitahuan tindak lanjut Rikbukper dan pemberitahuan perubahan tindak lanjut Rikbukper;
e. Menunjuk pihak lain untuk membantu pelaksanaan tugas Pemeriksa Rikbukper;
f. Menghentikan Rikbukper secara tertutup;

Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan wewenang-wewenangnya kepada Pejabat Administrator yang menangani fungsi Rikbukper di lingkungan Unit Pelaksana Penegakan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 PMK 177. Adapun wewenang-wewenang yang didelegasikan tersebut adalah untuk:

a. Menerbitkan surat panggilan kepada orang pribadi atau badan, pihak lain, dan pihak ketiga;
b. Menerbitkan surat peminjaman berkas atau dokumen orang pribadi atau badan;
c. Menerbitkan surat permintaan keterangan dan/atau bukti kepada orang pribadi atau badan, pihak lain yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak dan pihak ketiga sehubungan dengan keahlian dan/atau kompetensinya.
3. Wewenang Yang Diperintahkan / Dimandatkan Oleh Direktur Jenderal Pajak Dalam Rangka Rikbukper(Penyelidikan)

Pemeriksa Rikbukper adalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan Rikbuper yang menerima surat perintah Rikbukper. Wewenang yang dilaksanakan oleh pemeriksa Rikbukper adalah semua wewenang yang diperintahkan oleh Direktur Jenderal Pajak diluar wewenang atribusi dan wewenang delegasi dalam rangka Rikbukper yang telah dibahas di atas. Dalam pelaksanaan Rikbukper,

Pemeriksa Rikbukper selaku penerima mandat harus menyebutkan atas nama Direktur Jenderal Pajak yang memberikan mandat. Oleh karenanya dalam pemberian mandat, tanggung jawab atas pelaksanaan wewenang yang dimandatkan tetap berada pada pemberi mandat. Hal-hal tersebut yang membedakan antara pendelegasian wewenang dengan wewenang yang dimandatkan.

Penutup

Penjelasan Pasal 43A ayat 1 UU KUP secara eksplisit menyebutkan bahwa Rikbukper memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan yang diatur dalam Hukum Acara Pidana. KUHAP Baru sebagai Hukum Acara Pidana yang berlaku saat ini, telah memberikan definisi penyelidik yang lebih luas dari KUHAP sebelumnya yang hanya terbatas pada pada pejabat polisi negara Republik Indonesia.

Dengan demikian definisi penyelidik pada era KUHAP Baru, termasuk pula Direktur Jenderal Pajak yang memiliki kewenangan atribusi berdasarkan UU KUP. Kewenangan atribusi dalam rangka Rikbukper ini,kemudian sebagian dilaksanakan melalui pendelegasian wewenang serta pemberian mandat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk itu, meskipun Rikbukper memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan dalam KUHAP Baru, pembagian wewenang dan tata cara pelaksanaan dalam Rikbukper merujuk pada kewenangan yang diberikan UU KUP berikut dengan aturan pelaksanaanya.      

Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bandung

Hari Yanto

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

 

Kanwil DJP Jakarta Utara Apresiasi Seminar Perpajakan IKPI Jakarta Utara

IKPI, Jakarta Utara: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara memberikan apresiasi atas penyelenggaraan seminar perpajakan yang digelar IKPI Cabang Jakarta Utara di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Apresiasi tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Untung Supardi, melalui Kasi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Bidang Humas Kanwil DJP Jakarta Utara, Suzanna Faurita Tambunan, yang hadir mewakili dalam acara tersebut.

Dalam sambutannya, Suzanna menyampaikan terima kasih kepada IKPI atas terselenggaranya forum yang mempertemukan otoritas pajak, konsultan pajak, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat umum dalam satu ruang diskusi.

“Kami menyambut baik kegiatan seperti ini sebagai wadah untuk memperkuat sinergi antara otoritas pajak dengan para pemangku kepentingan di bidang perpajakan,” ujarnya.

Ia mengatakan, perkembangan regulasi dan dinamika ekonomi yang terus berubah membuat kebutuhan akan pemahaman perpajakan semakin penting. Karena itu, seminar dan forum edukasi dinilai memiliki peran besar dalam memperluas wawasan serta meningkatkan kesadaran kepatuhan pajak.

Menurut Suzanna, penerimaan pajak masih menjadi penopang utama pembangunan nasional. Dana yang dihimpun negara melalui pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, dan berbagai fasilitas publik lainnya.

“Kolaborasi seluruh pihak sangat diperlukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” katanya.

Ia juga mengajak peserta memanfaatkan seminar tersebut untuk berdiskusi langsung dengan para narasumber dan saling bertukar pandangan terkait persoalan yang dihadapi di lapangan.

Suzanna berharap forum semacam itu terus diperkuat agar hubungan antara otoritas pajak dan para praktisi perpajakan dapat berjalan semakin baik.

“Semoga kegiatan ini membawa manfaat bagi seluruh peserta dan semakin memperkuat sinergi dalam membangun negeri melalui pajak,” tuturnya. (bl)

Anggota IKPI Raih Gelar Doktor Hukum dari UKI, Bahas Penguatan Aturan Transfer Pricing

IKPI, Jakarta: Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ikhwan Ashadi, resmi meraih gelar Doktor Hukum dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, Kamis (6/5/2026).

Gelar doktor diraih setelah Ikhwan berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Hukum Transfer Pricing Berbasis Kepastian Hukum untuk Mendukung Optimalisasi Penerimaan Negara Indonesia” dalam sidang ujian terbuka promosi doktor yang digelar di kampus UKI.

Dalam pemaparannya, Ikhwan menjelaskan bahwa praktik transfer pricing menjadi salah satu isu penting dalam sistem perpajakan global. Ia menyebut lebih dari 60 persen perdagangan dunia berlangsung melalui transaksi intragrup perusahaan multinasional yang memiliki keterkaitan afiliasi.

Menurut Ikhwan, tantangan transfer pricing di Indonesia semakin kompleks seiring berkembangnya ekonomi digital. Model bisnis berbasis platform dan pemanfaatan data dinilai menyulitkan penentuan nexus perpajakan serta alokasi laba antarnegara.

Ia juga menilai pengaturan transfer pricing di Indonesia masih menghadapi persoalan kepastian hukum. Dalam praktiknya, standar pelaksanaan kerap lebih banyak dibentuk melalui aturan teknis dan pemeriksaan, bukan pada level norma yang kuat dan komprehensif.

“Ketidakjelasan norma dapat memicu sengketa dan perbedaan penafsiran antara wajib pajak dan otoritas pajak,” ujar Ikhwan saat mempresentasikan disertasinya di hadapan dewan penguji.

Dalam penelitiannya, Ikhwan menemukan masih adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasi di lapangan, termasuk terkait pemilihan metode transfer pricing, penggunaan data pembanding, hingga konsistensi pemeriksaan pajak.

Ia mengutip data sengketa transfer pricing sepanjang 2019 hingga 2023 yang menunjukkan tingginya perselisihan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Sebagian besar sengketa dipicu oleh perbedaan metode transfer pricing dan penggunaan data pembanding dalam pemeriksaan.

Sebagai solusi, Ikhwan menawarkan model penguatan sistem transfer pricing melalui empat pilar utama, yakni perbaikan substansi regulasi, penguatan kapasitas administrasi Direktorat Jenderal Pajak, penguatan mekanisme penyelesaian sengketa, serta implementasi aturan yang realistis dan kompatibel dengan praktik internasional.

Dalam bagian rekomendasinya, Ikhwan juga mengusulkan agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan pembentukan undang-undang khusus transfer pricing. Menurutnya, regulasi yang lebih komprehensif diperlukan untuk mengatasi disharmonisasi aturan, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Sidang promosi doktor tersebut diuji oleh Rektor UKI Prof. Angel Damayanti, S.IP., M.Sc., M.Si., Ph.D., bersama Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.H., M.S., Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., MBA, Assoc. Prof. Dr. Bernard Nainggolan, S.H., M.H., Prof. Dr. M.S. Tumanggor, S.H., M.Si., Prof. Dr. P.M. John L. Hutagaol, S.E., Ak., M.Acc., M.Ec., serta Assist. Prof. Dr. Ir. Serirama Butarbutar, S.E., M.Si., S.H., M.H.

Sejumlah pengurus IKPI turut menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI David Tjhai, Ketua Dewan Pengawas IKPI Prianto Budi Saptono, Presiden AOTCA Ruston Tambunan, serta Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Selatan Faryanti Tjandra. (bl)

Diduga Belum Laporkan Seluruh Harta, DJP Kembali Periksa Peserta Tax Amnesty

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengincar wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang diduga belum melaporkan seluruh hartanya.

Langkah ini menjadi salah satu fokus pengawasan untuk menjaga target penerimaan negara pada 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya saat ini tengah menuntaskan pemeriksaan terhadap sejumlah peserta PPS yang terindikasi melakukan kurang ungkap aset saat mengikuti program tersebut.

“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya,” ujar Bimo di Jakarta, dikutip Kamis (7/5).

Tak hanya memeriksa pengungkapan aset, DJP juga akan menelusuri realisasi komitmen repatriasi dana dari peserta PPS. Pemerintah ingin memastikan dana yang dijanjikan masuk ke Indonesia benar-benar direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS,” katanya.

Bimo menjelaskan, pengawasan terhadap peserta PPS menjadi bagian dari langkah intensifikasi pajak yang tengah diperkuat pemerintah tahun ini.

Selain PPS, DJP juga meningkatkan pemeriksaan tematik terhadap grup-grup usaha besar.

Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui kerja sama lintas instansi dalam Satgas Sinergi Pengamanan Penerimaan Pajak yang melibatkan DJP, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

Menurut Bimo, pendekatan pengawasan bersama antarunit di Kementerian Keuangan diharapkan mampu mempersempit potensi penghindaran pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak besar.

Di sisi lain, DJP juga terus memperkuat sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Coretax. Sistem tersebut disiapkan untuk meningkatkan kualitas data, integrasi pengawasan, hingga efektivitas pemeriksaan perpajakan.

Sebagai informasi, PPS merupakan program pengungkapan harta secara sukarela yang berlangsung pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Melalui program itu, wajib pajak diberikan kesempatan melaporkan harta yang belum diungkap sebelumnya dengan membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan. (ds)

Anggota IKPI Usul Pembentukan Cabang Priangan Timur, Ketum Vaudy Starworld: Segera Dirapatkan

IKPI, Jakarta: Sejumlah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengusulkan pembentukan IKPI Cabang Priangan Timur. Usulan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld melalui surat tertanggal 1 Mei 2026.

Cabang baru yang diusulkan itu nantinya mencakup wilayah Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, hingga Kabupaten Pangandaran.

Dalam surat usulan tersebut, para anggota menyampaikan bahwa pembentukan cabang baru diharapkan dapat memperkuat pelayanan organisasi sekaligus memperluas kiprah IKPI di wilayah Priangan Timur.

“Pendirian (pembentukan) IKPI Cabang Priangan Timur diharapkan semakin memajukan kiprah IKPI, pelayanan yang lebih baik dan optimalnya kinerja IKPI,” demikian tertulis dalam surat pengajuan tersebut.

Usulan pembentukan cabang itu dikoordinasikan oleh Darwin Efendi. Adapun anggota IKPI yang tercatat sebagai pengusul yakni Darwin Efendi, Neneng Hunaneah, Lulus Ristyawan, Heri Sugara, Salsabila Qurrota Ayun, Dera Karunia Pratama Muharam, serta Ilham Muhammad Ginanjar.

Menanggapi usulan tersebut, Vaudy Starworld mengatakan Pengurus Pusat akan segera membahas rencana pembentukan cabang baru itu bersama pihak terkait.

Menurut Vaudy, IKPI telah menjadwalkan rapat pada 11 Mei 2026 dengan para pengusul atau inisiator, Pengurus Daerah IKPI Jawa Barat, serta Pengurus Cabang IKPI Kota Bandung.

“Pengurus Pusat akan mengadakan rapat dengan pengusul atau inisiator, Pengurus Daerah Jawa Barat, dan Pengurus Cabang Kota Bandung,” ujar Vaudy, Rabu (6/5/2026).

Ia menambahkan, hasil pembahasan rapat tersebut selanjutnya akan dibawa ke forum pleno Pengurus Pusat pada Mei 2026 ini untuk diputuskan lebih lanjut.

Menurut Vaudy, pembentukan cabang baru menjadi langkah penguatan organisasi di daerah, sekaligus mendekatkan pelayanan IKPI kepada anggota di wilayah Priangan Timur yang selama ini berada cukup jauh dari pusat kegiatan cabang existing.

“Jadi, keberadaan cabang IKPI bukan hanya mendekatkan diri kepada anggota, tetapi kepada wajib pajak dan otoritas pajak di daerah,” kata Vaudy. (bl)

Hadiri Promosi Doktor Anggota IKPI di UKI, Vaudy Starworld Tegaskan Dukungan Organisasi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menghadiri ujian terbuka promosi doktor anggota IKPI, Ikhwan Ashadi, di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, Kamis (6/5/2026). Kehadiran Vaudy menjadi bentuk dukungan organisasi terhadap anggota yang terus mengembangkan kompetensi dan kapasitas akademiknya di bidang perpajakan.

Dalam sidang terbuka Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta tersebut, Ikhwan Ashadi mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Hukum Transfer Pricing Berbasis Kepastian Hukum untuk Mendukung Optimalisasi Penerimaan Negara Indonesia”. Disertasi itu membahas pentingnya penguatan kepastian hukum dalam pengaturan transfer pricing guna mendukung penerimaan negara.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Vaudy Starworld mengatakan IKPI terus mendorong anggotanya untuk meningkatkan kualitas profesional melalui pendidikan dan pengembangan keilmuan. Menurutnya, keterlibatan anggota dalam dunia akademik menjadi kontribusi penting bagi perkembangan praktik dan regulasi perpajakan di Indonesia.

“Kehadiran kami di sini merupakan bentuk dukungan organisasi kepada anggota yang terus mengembangkan kapasitas akademiknya. IKPI tentu mengapresiasi setiap kontribusi pemikiran yang dapat memperkuat dunia perpajakan nasional,” ujar Vaudy di sela kegiatan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ia menambahkan, organisasi profesi perlu mendorong lahirnya kajian akademik yang dapat menjadi masukan dalam pengembangan sistem perpajakan nasional, termasuk di bidang transfer pricing yang terus berkembang seiring aktivitas bisnis global.

Hadir pada kegiatan tersebut, sejumlah pengurus IKPI yang hadir di antaranya Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI David Tjhai, Ketua Pengawas IKPI Prianto Budi Saptono, Presiden AOTCA Ruston Tambunan, serta Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Selatan Faryanti Tjandra.

Sidang promosi doktor Ikhwan Ashadi diuji oleh dewan penguji yang terdiri dari Rektor UKI Prof. Angel Damayanti, S.IP., M.Sc., M.Si., Ph.D., Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.H., M.S., Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., MBA, Assoc. Prof. Dr. Bernard Nainggolan, S.H., M.H., Prof. Dr. M.S. Tumanggor, S.H., M.Si., Prof. Dr. P.M. John L. Hutagaol, S.E., Ak., M.Acc., M.Ec., serta Assist. Prof. Dr. Ir. Serirama Butarbutar, S.E., M.Si., S.H., M.H.

Ditegaskan Vaudy, baginya keterlibatan anggota dalam dunia akademik dinilai penting untuk memperkuat sinergi antara praktik perpajakan dan pengembangan keilmuan. Organisasi berharap semakin banyak anggota yang berkontribusi melalui penelitian dan kajian strategis di bidang perpajakan. (bl)

Aturan Pajak UMKM 0,5% Masih Nyangkut di Meja Prabowo

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemerintah masih menanti keputusan lanjutan terkait penerbitan revisi aturan pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%.

Meski proses penyusunan regulasi telah berlangsung sejak tahun lalu, beleid tersebut hingga kini belum juga diterbitkan karena masih menunggu arahan pemerintah pusat.

Bimo mengungkapkan usulan revisi sebenarnya sudah diajukan sejak 2025 dan kembali disampaikan pada tahun ini. Saat ini, rancangan aturan disebut telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto.

“Karena sebenarnya sudah kita ajukan sejak tahun lalu. Kemudian tahun ini kita ajukan kembali dan sudah ada di meja Bapak Presiden,” ujar Bimo di Jakarta, Selasa (5/5).

Menurut dia, Direktorat Jenderal Pajak belum dapat memastikan kapan beleid tersebut akan diterbitkan. Sebab, hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan lanjutan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Kita tunggu saja. Saya sudah sampaikan kepada Pak Menteri. Saya belum bisa mengatakan apa-apa karena belum ada lagi arahan dari Pak Menteri,” katanya.

Sebelumnya, Purbaya sempat memastikan regulasi anyar tersebut ditargetkan terbit dalam waktu dekat. Ia menyebut proses harmonisasi lintas kementerian dan lembaga telah selesai sehingga aturan baru diharapkan rampung pada Semester I-2026.

Revisi kebijakan PPh final UMKM dilakukan setelah pemerintah menemukan sejumlah praktik penghindaran pajak dalam pemanfaatan tarif final 0,5%.

DJP mencatat adanya modus bunching atau menahan omzet agar tetap berada di bawah batas tertentu, hingga firm splitting atau memecah usaha demi tetap memperoleh fasilitas pajak UMKM.

Karena itu, pemerintah mengusulkan perubahan Pasal 57 ayat (1) dan (2) untuk memperketat kriteria penerima fasilitas sekaligus memasukkan ketentuan anti-penghindaran pajak.

Tak hanya itu, definisi peredaran bruto dalam Pasal 58 juga akan diubah. Dalam rancangan baru, seluruh penghasilan wajib pajak, baik yang dikenai PPh final, nonfinal, maupun penghasilan luar negeri, akan diperhitungkan sebagai dasar penentuan wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Dengan skema tersebut, wajib pajak yang secara total telah melampaui ambang omzet tidak lagi bisa menikmati tarif PPh final 0,5%.

Di sisi lain, pemerintah tetap berupaya menjaga keberlanjutan insentif bagi pelaku UMKM. Salah satu usulan dalam revisi beleid ialah memperpanjang masa berlaku fasilitas tarif final hingga pertengahan 2029.

Pemerintah juga berencana menghapus batas waktu penggunaan tarif PPh final dalam revisi Pasal 59 PP 55/2025 guna memberikan kepastian usaha yang lebih panjang bagi sektor UMKM.

Selain aspek domestik, revisi aturan tersebut juga disiapkan untuk mendukung proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development.

Dalam beleid baru nanti, pemerintah akan menambahkan ketentuan bahwa biaya suap, gratifikasi, serta sanksi administrasi dan pidana tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak. (ds)

DJP Pindahkan Ratusan Perusahaan ke KPP Wajib Pajak Besar, Berlaku 1 Juli 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan reorganisasi administrasi perpajakan terhadap ratusan wajib pajak besar melalui pemindahan tempat terdaftar dan lokasi pelaporan usaha ke sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) khusus. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

Langkah tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026 yang diteken Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 4 Mei 2026.

Dalam beleid itu, DJP menjelaskan penyesuaian dilakukan setelah adanya evaluasi atas wajib pajak orang pribadi maupun badan yang sebelumnya tercatat pada KPP di bawah koordinasi Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.

“Bahwa sehubungan dengan dilakukannya evaluasi perlu penataan kembali terhadap Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar,” demikian bunyi aturan tersebut, dikutip Rabu (6/5).

Melalui kebijakan itu, DJP menetapkan kembali sejumlah perusahaan untuk terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Satu dan KPP Wajib Pajak Besar Dua. Penataan mencakup berbagai sektor usaha, mulai dari jasa keuangan, pertambangan, industri pengolahan, teknologi digital, hingga perusahaan manufaktur skala besar.

Pada KPP Wajib Pajak Besar Satu, sejumlah entitas perbankan digital dan pembiayaan masuk dalam daftar, seperti Bank Jago, Allo Bank Indonesia, Bank Digital BCA, Home Credit Indonesia, serta Kredivo Finance Indonesia.

DJP juga memasukkan perusahaan tambang dan pengolahan nikel seperti Sulawesi Mining Investment, Huayue Nickel Cobalt, Huake Nickel Indonesia, Gunbuster Nickel Industry, dan Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy.

Sementara itu, KPP Wajib Pajak Besar Dua akan menangani sejumlah perusahaan teknologi dan industri besar. Di antaranya Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Tokopedia, Grab Teknologi Indonesia, Alibaba Cloud Indonesia, Djarum, Vivo Mobile Indonesia, dan Home Center Indonesia.

Selain perusahaan digital, sejumlah pelaku industri manufaktur dan consumer goods juga masuk dalam penataan tersebut, antara lain OKI Pulp & Paper Mills, Shell Manufacturing Indonesia, Tirta Fresindo Jaya, Bungasari Flour Mills Indonesia, serta Japfa Food Indonesia.

DJP menegaskan bahwa perubahan tempat terdaftar dan lokasi pelaporan usaha bagi wajib pajak yang tercantum dalam keputusan tersebut resmi berlaku mulai 1 Juli 2026. (ds)

id_ID