Bagasi Tambahan dan Pilih Kursi Tetap Kena Pajak Meski Tiket Pesawat Dapat Insentif

IKPI, Jakarta: Masyarakat yang memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat ekonomi domestik selama libur sekolah perlu memahami bahwa fasilitas tersebut tidak berlaku untuk seluruh komponen biaya perjalanan. Pemerintah hanya menanggung PPN atas tarif dasar tiket dan fuel surcharge, sedangkan layanan tambahan tetap dikenai pajak.  

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan mobilitas selama musim liburan sekolah.  

Dalam aturan tersebut, pemerintah menanggung 100 persen PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge tiket pesawat ekonomi domestik yang memenuhi persyaratan periode pembelian dan penerbangan.  

Namun, fasilitas tersebut tidak mencakup biaya layanan tambahan yang kerap dipilih penumpang, seperti bagasi ekstra (extra baggage) maupun pemilihan kursi (seat selection). Atas layanan tambahan tersebut, PPN tetap dipungut dan menjadi tanggungan penumpang.  

Hal itu tercermin dalam contoh perhitungan yang tercantum dalam lampiran PMK. Dalam simulasi tersebut, seorang penumpang membeli tiket penerbangan Jakarta–Surabaya untuk keberangkatan 4 Juli 2026 dan menambahkan layanan bagasi ekstra serta pemilihan kursi. Dari total PPN terutang sebesar Rp112.663, pemerintah hanya menanggung Rp100.276 yang berasal dari tarif dasar dan fuel surcharge. Sementara itu, PPN atas bagasi tambahan sebesar Rp7.432 dan PPN atas pemilihan kursi sebesar Rp4.955 tetap harus dibayar oleh penumpang.  

Kebijakan ini menunjukkan bahwa insentif yang diberikan pemerintah difokuskan untuk menekan harga tiket pesawat sebagai komponen utama biaya perjalanan, tanpa mencakup layanan tambahan yang bersifat opsional. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat menikmati harga tiket yang lebih terjangkau selama periode libur sekolah, meski harus memperhitungkan biaya tambahan apabila memilih fasilitas di luar tiket dasar.  

Fasilitas PPN DTP sendiri berlaku untuk tiket pesawat ekonomi domestik yang dibeli sejak PMK berlaku hingga 5 Juli 2026 dan digunakan untuk penerbangan pada periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026. Di luar ketentuan tersebut, PPN tetap dikenakan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.  (bl)

id_ID