Berlaku Juli, DJP Bidik Marketplace dengan Transaksi di Atas Rp 600 Juta

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai membidik penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace yang memiliki nilai transaksi besar untuk ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang online.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-15/PJ/2025 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pihak Lain serta Penunjukan Pihak Lain untuk Melakukan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan tersebut, DJP menetapkan bahwa marketplace yang menggunakan rekening escrow untuk menampung dana transaksi dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak apabila memenuhi kriteria tertentu.

Salah satunya adalah memiliki nilai transaksi dengan pengguna jasa di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam periode 12 bulan atau lebih dari Rp 50 juta dalam satu bulan.

“Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang menggunakan rekening escrow untuk menampung penghasilan sebagaimana dimaksud dan meneuhi batasan: nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam 12 bulan atau Rp 50 juta dalam satu bulan,” bunyi Pasal 4 ayat (a), dikutip Rabu (24/6).

Selain berdasarkan nilai transaksi, DJP juga dapat menunjuk marketplace yang memiliki jumlah pengakses yang tinggi. Ambang batas yang ditetapkan yakni lebih dari 12.000 pengakses dalam setahun atau lebih dari 1.000 pengakses dalam satu bulan.

Perdirjen tersebut merupakan aturan pelaksana dari PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.

Melalui skema ini, marketplace akan bertindak sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan pedagang di platform mereka.

Direktur Jenderal Pajak juga diberikan kewenangan untuk menunjuk platform digital yang berkedudukan di dalam maupun luar negeri sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Penunjukan dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah keputusan diterbitkan.

Tak hanya itu, marketplace yang belum memenuhi kriteria juga diberikan kesempatan untuk secara sukarela mengajukan diri sebagai pemungut pajak. Pemberitahuan dapat disampaikan langsung ke kantor pelayanan pajak maupun melalui Portal Wajib Pajak yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Dalam beleid tersebut, DJP juga mengatur mekanisme pencabutan status pemungut pajak apabila marketplace tidak lagi memenuhi kriteria tertentu atau berdasarkan hasil penelitian otoritas pajak.

Sebagaimana diketahui, DJP Kemenkeu memastikan kebijakan pemungutan pajak melalui platform marketplace tetap ditargetkan berlaku pada tahun ini, tepatnya pada Juli 2026.

Pemerintah kini memasuki tahap akhir persiapan dengan menggandeng pelaku industri digital untuk memastikan implementasi berjalan tanpa hambatan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan seluruh landasan regulasi yang dibutuhkan telah tersedia.

Menurutnya, dukungan terhadap kebijakan tersebut juga telah diberikan oleh Menteri Keuangan serta DPR RI sehingga fokus pemerintah saat ini adalah memastikan kesiapan ekosistem perdagangan digital.

“Kalau regulasinya kan udah siap, Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) juga sudah confirm kemarin karena dengan DPR juga didukung ya. Jadi ya kita nanti dengan pelaku industri juga akan diskusilah sekali dulu, supaya mereka siap,” ujar Bimo kepada di DPR RI, Rabu (17/6).

Ia optimistis kebijakan tersebut dapat direalisasikan sesuai target pada semester II tahun ini.

“Dimintakan tahun ini (implementasi), bulan Juli, mudah-mudahan,” katanya.

Bimo menegaskan bahwa kebijakan pajak marketplace bukanlah pengenaan pajak baru bagi pelaku usaha digital.

Langkah tersebut lebih diarahkan untuk memperkuat sistem administrasi perpajakan sekaligus menciptakan persaingan usaha yang setara antara pedagang daring dan konvensional. (ds)

Lilisen Beberkan Transformasi IKPI dan Peluang Baru bagi Anggota

IKPI, Jakarta Utara: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat perannya sebagai organisasi profesi yang tidak hanya menaungi konsultan pajak, tetapi juga membuka berbagai peluang pengembangan kompetensi dan jejaring bagi anggotanya.

Pesan itu disampaikan Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, saat membuka Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Jakarta Utara di Hotel Mercure Ancol, Rabu (24/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, Lilisen hadir mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang berhalangan hadir.

Di hadapan peserta, Lilisen menegaskan bahwa IKPI saat ini tengah bergerak menuju organisasi yang semakin adaptif dan memberikan manfaat nyata bagi anggota. Karena itu, pengembangan organisasi tidak hanya dilakukan melalui kegiatan PPL, tetapi juga melalui perluasan kerja sama dengan berbagai lembaga pendidikan, profesi, hingga dunia usaha.

Menurutnya, anggota IKPI kini memiliki kesempatan lebih luas untuk meningkatkan kompetensi melalui berbagai program pendidikan lanjutan, mulai dari jenjang magister hingga doktor, termasuk program doktor konsentrasi akuntansi yang telah dijalin bersama sejumlah perguruan tinggi. Selain itu, IKPI juga membuka akses pendidikan profesi dan sertifikasi yang relevan dengan kebutuhan dunia usaha dan perkembangan profesi.

“Organisasi harus mampu memberikan nilai tambah bagi anggotanya. Karena itu, IKPI terus membangun kolaborasi strategis agar anggota memiliki lebih banyak pilihan untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing,” ujar Lilisen.

Tak hanya fokus pada pendidikan formal, IKPI juga mengembangkan berbagai kelas perpajakan topik khusus yang dirancang lebih mendalam dibandingkan PPL reguler. Materi yang disiapkan mencakup perpajakan internasional, transfer pricing, PSAK dan aspek perpajakannya, manajemen perpajakan, kepabeanan hingga kuasa hukum pajak. Program tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan anggota terhadap isu-isu teknis yang semakin kompleks.

Lilisen juga menyoroti pentingnya organisasi profesi untuk membangun ekosistem yang mendukung aktivitas anggotanya. Karena itu, IKPI menjalin berbagai kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga sertifikasi profesi, perusahaan teknologi informasi, sektor perhotelan, layanan kesehatan hingga sarana olahraga. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat manfaat keanggotaan sekaligus meningkatkan keterikatan anggota terhadap organisasi.

Melalui berbagai program tersebut, Lilisen berharap IKPI semakin dikenal sebagai organisasi profesi yang mampu mendukung perkembangan karier dan bisnis anggotanya secara berkelanjutan.

“Kami ingin anggota merasakan bahwa bergabung dengan IKPI bukan hanya untuk memenuhi kewajiban profesi, tetapi juga mendapatkan akses pengetahuan, jejaring, dan peluang pengembangan yang lebih luas,” katanya.

Pemaparan Lilisen sekaligus menunjukkan arah pengembangan organisasi yang tengah dijalankan pengurus pusat, yakni menjadikan IKPI sebagai rumah besar konsultan pajak yang tidak hanya kuat secara profesional, tetapi juga memiliki ekosistem pendukung yang lengkap bagi seluruh anggotanya. (bl)

UU P2SK Revisi Pertegas Pengaturan Profesi Penunjang Sektor Keuangan

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satu perubahan yang mendapat perhatian adalah penguatan pengaturan terhadap profesi penunjang sektor keuangan, mulai dari konsultan pajak, akuntan, aktuaris, penilai, hingga profesi lain yang mendukung kegiatan industri jasa keuangan.

Dalam revisi tersebut, pemerintah memperjelas sejumlah definisi yang berkaitan dengan profesi sektor keuangan. Pasal 1 angka 49 menyebutkan bahwa profesi sektor keuangan merupakan bidang pekerjaan yang memberikan jasa keprofesian di sektor keuangan dan memerlukan tingkat keahlian serta kualifikasi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pelaku profesi sektor keuangan adalah seseorang yang menjalankan profesi tersebut.

UU ini juga membedakan antara profesi penunjang sektor keuangan dan profesi pelaku usaha sektor keuangan. Dalam Pasal 1 angka 51 ditegaskan bahwa profesi penunjang sektor keuangan merupakan pelaku profesi yang memberikan jasa keprofesian pada berbagai industri sektor keuangan guna mendukung efektivitas sektor keuangan. Adapun profesi pelaku usaha sektor keuangan merupakan profesi yang memberikan jasa keprofesian secara terbatas pada suatu industri sektor keuangan tertentu.

Pengaturan tersebut dinilai memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi berbagai profesi yang selama ini berperan mendukung aktivitas sektor jasa keuangan. Keberadaan profesi penunjang menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola, kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas industri keuangan.

Selain itu, revisi UU P2SK juga menegaskan peran asosiasi profesi. Dalam Pasal 1 angka 53 disebutkan bahwa asosiasi profesi merupakan organisasi profesi yang menaungi pelaku profesi sektor keuangan. Ketentuan ini memperkuat posisi organisasi profesi sebagai wadah pembinaan, pengembangan kompetensi, serta penjaga standar etika anggotanya.

Tak hanya itu, aspek sertifikasi profesi juga mendapat perhatian. Pasal 1 angka 54 menyebutkan bahwa lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi dan telah memenuhi persyaratan serta memperoleh lisensi dari badan atau lembaga yang berwenang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi profesi seperti konsultan pajak, akuntan, aktuaris, penilai, maupun profesi lain yang terkait dengan sektor keuangan, pengaturan yang lebih tegas tersebut diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan kualitas layanan kepada masyarakat serta pelaku usaha. Di sisi lain, penguatan peran asosiasi profesi dan lembaga sertifikasi diharapkan mampu mendukung terciptanya sektor keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas.

Melalui revisi UU P2SK, pemerintah menunjukkan bahwa penguatan sektor keuangan tidak hanya dilakukan melalui pembenahan lembaga dan regulasi, tetapi juga melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan profesi yang menjadi bagian dari ekosistem sektor keuangan nasional. (bl)

Bagasi Tambahan dan Pilih Kursi Tetap Kena Pajak Meski Tiket Pesawat Dapat Insentif

IKPI, Jakarta: Masyarakat yang memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat ekonomi domestik selama libur sekolah perlu memahami bahwa fasilitas tersebut tidak berlaku untuk seluruh komponen biaya perjalanan. Pemerintah hanya menanggung PPN atas tarif dasar tiket dan fuel surcharge, sedangkan layanan tambahan tetap dikenai pajak.  

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan mobilitas selama musim liburan sekolah.  

Dalam aturan tersebut, pemerintah menanggung 100 persen PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge tiket pesawat ekonomi domestik yang memenuhi persyaratan periode pembelian dan penerbangan.  

Namun, fasilitas tersebut tidak mencakup biaya layanan tambahan yang kerap dipilih penumpang, seperti bagasi ekstra (extra baggage) maupun pemilihan kursi (seat selection). Atas layanan tambahan tersebut, PPN tetap dipungut dan menjadi tanggungan penumpang.  

Hal itu tercermin dalam contoh perhitungan yang tercantum dalam lampiran PMK. Dalam simulasi tersebut, seorang penumpang membeli tiket penerbangan Jakarta–Surabaya untuk keberangkatan 4 Juli 2026 dan menambahkan layanan bagasi ekstra serta pemilihan kursi. Dari total PPN terutang sebesar Rp112.663, pemerintah hanya menanggung Rp100.276 yang berasal dari tarif dasar dan fuel surcharge. Sementara itu, PPN atas bagasi tambahan sebesar Rp7.432 dan PPN atas pemilihan kursi sebesar Rp4.955 tetap harus dibayar oleh penumpang.  

Kebijakan ini menunjukkan bahwa insentif yang diberikan pemerintah difokuskan untuk menekan harga tiket pesawat sebagai komponen utama biaya perjalanan, tanpa mencakup layanan tambahan yang bersifat opsional. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat menikmati harga tiket yang lebih terjangkau selama periode libur sekolah, meski harus memperhitungkan biaya tambahan apabila memilih fasilitas di luar tiket dasar.  

Fasilitas PPN DTP sendiri berlaku untuk tiket pesawat ekonomi domestik yang dibeli sejak PMK berlaku hingga 5 Juli 2026 dan digunakan untuk penerbangan pada periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026. Di luar ketentuan tersebut, PPN tetap dikenakan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.  (bl)

Lilisen Sebut Kehadiran IKPI Kota Tasikmalaya Perkuat Jangkauan Organisasi di Jawa Barat

IKPI, Tasikmalaya: Kehadiran Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Tasikmalaya dinilai akan memperkuat jangkauan organisasi profesi konsultan pajak di Jawa Barat, khususnya di wilayah Priangan Timur yang selama ini belum memiliki cabang sendiri.

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, mengatakan pembentukan IKPI Kota Tasikmalaya merupakan bagian dari upaya organisasi untuk mendekatkan pelayanan kepada anggota sekaligus memperluas jaringan IKPI di daerah.

Menurut Lilisen, pembentukan cabang tersebut berawal dari aspirasi anggota di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya yang menginginkan wadah organisasi yang lebih dekat dan representatif. Setelah melalui tahapan sesuai mekanisme organisasi, usulan tersebut akhirnya mendapat persetujuan dari Pengurus Pusat IKPI pada Mei 2026.

Dengan terbentuknya IKPI Kota Tasikmalaya, anggota yang berada di kawasan Priangan Timur kini memiliki cabang sendiri untuk menjalankan berbagai program organisasi, termasuk Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL), pembinaan anggota, serta penguatan komunikasi antaranggota.

IKPI Kota Tasikmalaya memiliki cakupan wilayah yang meliputi Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran. Wilayah tersebut dinilai memiliki potensi besar bagi pengembangan organisasi profesi konsultan pajak di Jawa Barat.

Setelah resmi terbentuk, IKPI Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Anggota pada Selasa (23/6/2026) untuk memilih kepengurusan definitif periode 2026–2029. Dalam forum tersebut, Darwin Efenditerpilih sebagai Ketua Cabang. Ia akan didampingi Heri Sugara sebagai Sekretaris, Salsabila Qurrota Ayun sebagai Bendahara, serta Dera Karunia Pratama Muharam sebagai pengurus Bidang Humas dan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Lilisen menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang telah terlibat dalam proses pembentukan cabang hingga terlaksananya pemilihan pengurus definitif. Ia juga mengucapkan selamat kepada jajaran pengurus yang telah mendapat amanah untuk memimpin organisasi di tingkat cabang.

“Selamat bekerja kepada Ketua dan seluruh pengurus IKPI Cabang Kota Tasikmalaya yang telah terpilih. Semoga dapat menjalankan amanah organisasi dengan baik serta semakin memperkuat kehadiran dan pelayanan IKPI bagi anggota di wilayah Priangan Timur,” ujar Lilisen, Rabu (24/6/2026).

Terbentuknya IKPI Kota Tasikmalaya menambah jaringan organisasi IKPI yang saat ini memiliki 48 cabang dan 14 pengurus daerah di seluruh Indonesia. Kehadiran cabang baru tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan struktur organisasi IKPI dalam memberikan pelayanan dan pembinaan kepada anggotanya di berbagai daerah. (bl)

Darwin Efendi Siap Bumikan IKPI di Priangan Timur

IKPI, Tasikmalaya: Darwin Efendi terpilih sebagai Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Tasikmalaya periode 2026–2029 dalam Rapat Anggota dan Pemilihan Ketua Cabang yang digelar di Tasikmalaya, Selasa (23/6/2026).

Darwin mengatakan amanah tersebut akan dijalankan dengan fokus memperkuat eksistensi IKPI di wilayah Priangan Timur. Menurutnya, keberadaan cabang baru ini harus mampu menghadirkan organisasi lebih dekat kepada anggota sekaligus memperluas peran IKPI di tengah masyarakat dan dunia usaha.

“Salah satu visi kami adalah membumikan IKPI di Priangan Timur agar organisasi ini semakin dikenal dan dirasakan manfaatnya, baik oleh anggota, wajib pajak, maupun pelaku usaha,” kata Darwin usai terpilih.

Selain memperkuat organisasi, Darwin juga berkomitmen meningkatkan kegiatan edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat. Menurutnya, konsultan pajak memiliki peran strategis dalam membantu meningkatkan pemahaman perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Ia menambahkan, kepengurusan yang baru akan mendorong pelaksanaan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) secara rutin, memperkuat komunikasi antaranggota, serta membangun sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah daerah, perguruan tinggi, asosiasi usaha, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya di Priangan Timur.

IKPI Cabang Kota Tasikmalaya sendiri merupakan salah satu cabang baru yang dibentuk setelah memperoleh persetujuan Pengurus Pusat IKPI pada Mei 2026. Kehadiran cabang ini menjadi bagian dari pengembangan organisasi untuk memperluas jangkauan pelayanan kepada anggota di Jawa Barat.

Wilayah kerja IKPI Kota Tasikmalaya meliputi Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran. Dengan cakupan tersebut, cabang ini diharapkan menjadi pusat kegiatan organisasi profesi konsultan pajak di kawasan Priangan Timur.

Dalam rapat anggota tersebut, selain memilih Darwin sebagai Ketua, peserta juga menetapkan Heri Sugara sebagai Sekretaris, Salsabila Qurrota Ayun sebagai Bendahara, serta Dera Karunia Pratama Muharam sebagai pengurus Bidang Humas dan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Dengan kepengurusan baru tersebut, IKPI Kota Tasikmalaya diharapkan semakin aktif menjalankan program organisasi dan memperkuat literasi perpajakan di wilayah Priangan Timur. (bl)

Beli Tiket Pesawat Saat Libur Sekolah? Simak Syarat Agar Dapat Fasilitas PPN Gratis

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat ekonomi domestik selama periode libur sekolah tahun 2026. Namun, tidak semua pembelian tiket otomatis memperoleh fasilitas tersebut karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penumpang.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan mobilitas selama musim liburan sekolah.  

Berdasarkan aturan tersebut, fasilitas PPN DTP hanya diberikan untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik yang dibeli sejak PMK mulai berlaku hingga 5 Juli 2026. Selain itu, penerbangan juga harus dilakukan dalam rentang waktu 24 Juni hingga 5 Juli 2026. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka PPN tetap dikenakan sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku.  

Melalui kebijakan ini, pemerintah menanggung seluruh PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge tiket pesawat. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh harga tiket yang lebih murah selama periode insentif berlangsung.  

Sebagai ilustrasi, dalam lampiran PMK disebutkan bahwa penumpang yang membeli tiket rute Jakarta–Surabaya pada 29 Juni 2026 untuk penerbangan 1 Juli 2026 berhak memperoleh fasilitas PPN DTP karena memenuhi syarat periode pembelian dan penerbangan. Dari harga tiket sebesar Rp1,13 juta, PPN senilai Rp100.276 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.  

Sebaliknya, penumpang yang membeli tiket pada 4 Juli 2026 tetapi melakukan penerbangan pada 7 Juli 2026 tidak dapat menikmati fasilitas tersebut. Meski tanggal pembelian masih masuk dalam periode insentif, jadwal penerbangan telah melewati batas yang ditetapkan pemerintah sehingga PPN tetap harus dibayar oleh penumpang.  

Pemerintah juga menegaskan bahwa fasilitas PPN DTP tidak berlaku untuk seluruh komponen biaya perjalanan. Insentif hanya diberikan atas tarif dasar dan fuel surcharge. Sementara itu, biaya tambahan seperti bagasi ekstra (extra baggage) maupun pemilihan kursi (seat selection) tetap dikenai PPN yang menjadi tanggungan penumpang.  (bl)

Pemenuhan Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Wajib Pajak Badan Perseroan Terbatas

Menteri Hukum melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 (Permenkum 49) telah mewajibkan setiap PT (baik Perseroan Persekutuan Modal maupun Perseroan Perorangan) untuk menyampaikan laporan keuangannya. Kewajiban penyampaian tersebut dimulai untuk laporan keuangan tahun 2025 dan disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Hal ini menandakan, setelah berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan badan, paling lambat 2 (dua) bulan kemudian PT tersebut wajib menyampaikan laporan keuangannya kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.

Kewajiban penyampaian laporan keuangan ini sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT), khususnya untuk PT (Perseroan Persekutuan Modal) yang laporan keuangannya wajib diaudit. Pasal 66 ayat 4 UU PT menyebutkan:

“Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi Perseroan yang wajib audit, harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”  

Melalui Permenkum 49, kewajiban penyampaian laporan keuangan PT ini diperjelas, dipertegas dan diperluas, berlaku juga untuk laporan keuangan PT yang tidak wajib audit. Secara perpajakan, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) juga telah mengatur kewajiban penyampaian laporan keuangan baik yang diaudit maupun tidak dalam Pasal 4.  

Pasal 4 ayat 4 UU KUP:

“Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan keuangan serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.”  

Pasal 4 ayat 4b UU KUP:

“Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 4a diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 7 huruf b.”  

Terdapat beberapa perbedaan dalam penyampaian laporan keuangan antara yang diatur dalam UU KUP dengan yang diatur dalam Permenkum 49. Adapun perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut:  

1. Pihak Yang Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan

Pihak yang wajib menyampaikan laporan keuangan dalam Permenkum 49 adalah PT (baik Perseroan Persekutuan Modal maupun Perseroan Perorangan). Dalam UU KUP kewajiban tersebut tidak terbatas pada Wajib Pajak Badan saja, Wajib Pajak Orang Pribadi sepanjang diwajibkan melakukan pembukuan, maka wajib pula menyampaikan laporan keuangan.  

2. Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan

Telah disampaikan di atas, batas waktu penyampaian laporan keuangan dalam Permenkum 49 adalah paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku PT (Perseroan Persekutuan Modal) berakhir atau paling lama 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan (Perseroan Perorangan). UU KUP menentukan laporan keuangan wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan paling lama:

  • 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi;
  • 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak Badan.  

3. Dasar Hukum dan Instansi Yang Dituju

Dasar hukum penyampaian laporan keuangan PT (baik Perseroan Persekutuan Modal dan Perseroan Perorangan) kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum adalah Permenkum 49 dan UU PT, sedangkan penyampaian laporan keuangan Wajib Pajak Orang Pribadi (yang wajib melakukan pembukuan) dan Wajib Pajak Badan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan didasarkan pada UU KUP dan aturan pelaksanaan di bawahnya.  

4. Tata Cara Penyampaian Laporan Keuangan

Penyampaian laporan keuangan PT (Perseroan Persekutuan Modal) merupakan bagian dari laporan tahunan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum melalui Notaris dengan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Penyampaian laporan keuangan PT (Perseroan Perorangan) dilakukan dengan mengisi formulir isian secara elektronik pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Penyampaian laporan keuangan baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dilakukan sebagai lampiran dari penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui Coretax.  

5. Tujuan Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan

Tujuan adanya kewajiban penyampaian laporan keuangan PT (baik Perseroan Persekutuan Modal maupun Perseroan Perorangan) dapat diketahui melalui bagian menimbang Permenkum 49, yaitu:

  • Meningkatkan pelayanan jasa hukum PT yang transparan, efektif, akuntabel, dan tertib administrasi;
  • Meningkatkan layanan yang lebih mudah diakses dan fleksibel;
  • Optimalisasi dan penataan kembali pelaksanaan layanan jasa hukum PT di lingkungan Kementerian Hukum.  

Sedangkan tujuan penyampaian laporan keuangan sesuai UU KUP tidak lain adalah untuk keperluan menghitung Penghasilan Kena Pajak.  

Meskipun kewajiban penyampaian laporan keuangan kepada masing-masing kementerian memiliki perbedaan sebagaimana yang telah disebutkan di atas, bukan berarti keduanya tidak memiliki titik taut. Salah satu titik tautnya adalah mengenai penyampaian laporan keuangan yang wajib audit. UU PT dengan tegas menentukan 6 (enam) kriteria laporan keuangan PT yang wajib audit, yaitu:

a. PT yang kegiatan usahanya menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;
b. PT yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
c. PT yang merupakan PT Terbuka;
d. PT yang merupakan Persero;
e. Perseroan yang mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah); atau
f. PT yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.  

Dengan demikian dalam hal PT memenuhi salah satu dari keenam kriteria tersebut di atas, maka laporan keuangan yang wajib disampaikan baik kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum maupun kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan adalah laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.  

Titik taut yang lain, masih menyangkut kriteria laporan keuangan yang wajib audit. UU PT menentukan salah satu indikator yang mewajibkan PT untuk menyampaikan laporan keuangan audit adalah peredaran usahanya ≥ Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah). Indikator peredaran usaha tersebut digunakan juga untuk menentukan PT sebagai Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). PT yang berhak mendapatkan pengurangan tarif Pajak Penghasilan Pasal 31E UU PPh adalah PT dengan peredaran bruto ≤ Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah).

Berikut di bawah ini gambaran titik taut dari penggunaan indikator peredaran usaha Rp50.000.000.000,00 (limapuluh miliar Rupiah):

Keterangan:

  • Garis anak panah terputus-putus horizontal merupakan PT yang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan Pasal 31E UU PPh, namun laporan keuangan yang disampaikan tidak wajib audit;
  • Garis anak panah vertikal merupakan PT yang masih berhak mendapatkan fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan Pasal 31E UU PPh, namun laporan keuangan yang disampaikan wajib diaudit;
  • Garis utuh penuh horizontal merupakan PT yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan Pasal 31E UU PPh dan laporan keuangan yang disampaikan wajib diaudit.  

Demikian sekilas catatan mengenai pemenuhan kewajiban penyampaian laporan keuangan PT kepada 2 (dua) instansi berbeda di semester pertama tahun 2026. Pemenuhan kewajiban tersebut akan menjadi rutinitas untuk tahun-tahun selanjutnya setelah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan berbentuk PT. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi rekan-rekan Konsultan Pajak seprofesi.

Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bandung

Hari Yanto

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

 

Kementerian UMKM Undang IKPI Jadi Narasumber Bimtek Pembukuan Keuangan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali mendapat kepercayaan dari pemerintah untuk mendukung peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kali ini, Kementerian UMKM meminta IKPI menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemanfaatan Aplikasi Pembukuan Keuangan UMKM yang digelar pada 23–24 Juni 2026 di Jakarta.

Dalam kegiatan tersebut, IKPI diwakili Hijrah Hafiduddin. Selain IKPI, Kementerian UMKM juga menghadirkan sejumlah mitra strategis lainnya untuk memberikan pembekalan kepada peserta mengenai pengelolaan keuangan dan pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung pengembangan usaha.

Keterlibatan IKPI sebagai narasumber menunjukkan pengakuan pemerintah terhadap kompetensi dan peran organisasi profesi konsultan pajak dalam meningkatkan literasi keuangan serta kepatuhan perpajakan pelaku UMKM. Pembukuan yang tertata dengan baik dinilai menjadi salah satu fondasi penting bagi UMKM untuk tumbuh lebih sehat, memperoleh akses pembiayaan, dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

Dalam pemaparannya, Hijrah Hafiduddin menekankan bahwa pembukuan tidak hanya berfungsi sebagai alat pencatatan transaksi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam pengambilan keputusan usaha.

“Pelaku UMKM perlu memahami bahwa pembukuan merupakan bagian dari manajemen usaha. Dengan pencatatan yang baik, pelaku usaha dapat mengetahui kondisi keuangan secara akurat, mengukur kinerja usaha, dan lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya.

Menurut Hijrah, perkembangan teknologi telah menyediakan berbagai aplikasi pembukuan yang dapat dimanfaatkan UMKM secara mudah dan terjangkau. Karena itu, edukasi mengenai pembukuan dan pengelolaan keuangan perlu terus diperluas agar semakin banyak pelaku usaha mampu memanfaatkan teknologi tersebut secara optimal.

Kepercayaan yang diberikan Kementerian UMKM kepada IKPI ini sejalan dengan komitmen organisasi untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan literasi perpajakan dan tata kelola usaha masyarakat. Melalui kolaborasi antara pemerintah dan profesi konsultan pajak, diharapkan semakin banyak UMKM yang mampu membangun usaha secara lebih profesional, tertib administrasi, dan berdaya saing tinggi. (bl)

id_ID