Berlaku Juli, DJP Bidik Marketplace dengan Transaksi di Atas Rp 600 Juta

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai membidik penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace yang memiliki nilai transaksi besar untuk ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang online.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-15/PJ/2025 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pihak Lain serta Penunjukan Pihak Lain untuk Melakukan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan tersebut, DJP menetapkan bahwa marketplace yang menggunakan rekening escrow untuk menampung dana transaksi dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak apabila memenuhi kriteria tertentu.

Salah satunya adalah memiliki nilai transaksi dengan pengguna jasa di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam periode 12 bulan atau lebih dari Rp 50 juta dalam satu bulan.

“Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang menggunakan rekening escrow untuk menampung penghasilan sebagaimana dimaksud dan meneuhi batasan: nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam 12 bulan atau Rp 50 juta dalam satu bulan,” bunyi Pasal 4 ayat (a), dikutip Rabu (24/6).

Selain berdasarkan nilai transaksi, DJP juga dapat menunjuk marketplace yang memiliki jumlah pengakses yang tinggi. Ambang batas yang ditetapkan yakni lebih dari 12.000 pengakses dalam setahun atau lebih dari 1.000 pengakses dalam satu bulan.

Perdirjen tersebut merupakan aturan pelaksana dari PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.

Melalui skema ini, marketplace akan bertindak sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan pedagang di platform mereka.

Direktur Jenderal Pajak juga diberikan kewenangan untuk menunjuk platform digital yang berkedudukan di dalam maupun luar negeri sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Penunjukan dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah keputusan diterbitkan.

Tak hanya itu, marketplace yang belum memenuhi kriteria juga diberikan kesempatan untuk secara sukarela mengajukan diri sebagai pemungut pajak. Pemberitahuan dapat disampaikan langsung ke kantor pelayanan pajak maupun melalui Portal Wajib Pajak yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Dalam beleid tersebut, DJP juga mengatur mekanisme pencabutan status pemungut pajak apabila marketplace tidak lagi memenuhi kriteria tertentu atau berdasarkan hasil penelitian otoritas pajak.

Sebagaimana diketahui, DJP Kemenkeu memastikan kebijakan pemungutan pajak melalui platform marketplace tetap ditargetkan berlaku pada tahun ini, tepatnya pada Juli 2026.

Pemerintah kini memasuki tahap akhir persiapan dengan menggandeng pelaku industri digital untuk memastikan implementasi berjalan tanpa hambatan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan seluruh landasan regulasi yang dibutuhkan telah tersedia.

Menurutnya, dukungan terhadap kebijakan tersebut juga telah diberikan oleh Menteri Keuangan serta DPR RI sehingga fokus pemerintah saat ini adalah memastikan kesiapan ekosistem perdagangan digital.

“Kalau regulasinya kan udah siap, Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) juga sudah confirm kemarin karena dengan DPR juga didukung ya. Jadi ya kita nanti dengan pelaku industri juga akan diskusilah sekali dulu, supaya mereka siap,” ujar Bimo kepada di DPR RI, Rabu (17/6).

Ia optimistis kebijakan tersebut dapat direalisasikan sesuai target pada semester II tahun ini.

“Dimintakan tahun ini (implementasi), bulan Juli, mudah-mudahan,” katanya.

Bimo menegaskan bahwa kebijakan pajak marketplace bukanlah pengenaan pajak baru bagi pelaku usaha digital.

Langkah tersebut lebih diarahkan untuk memperkuat sistem administrasi perpajakan sekaligus menciptakan persaingan usaha yang setara antara pedagang daring dan konvensional. (ds)

id_ID