Penerimaan Pajak Sawit di Bengkulu Rp 457 Miliar

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menyebutkan bahwa penerimaan pajak dari komoditas kelapa sawit di Provinsi Bengkulu mencapai Rp 457 miliar.

“Kontribusi komoditas pertanian sektor kelapa sawit di Provinsi Bengkulu dari Januari hingga Oktober 2022 sekitar Rp 457 miliar,” kata Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Andri Setiawan seperti dikutip dari Antaranews.com Senin (21/11/2022).

Ia menyebutkan bahwa kontribusi sektor kelapa sawit terhadap penerimaan pajak di Provinsi Bengkulu sebesar 24 persen dari total penerimaan pajak negara sebesar Rp1,9 triliun.

Kontribusi penerimaan pajak dari sektor kelapa sawit di Bengkulu saat ini tercatat lebih tinggi kontribusi nya dibandingkan dengan komoditas lain.

Seperti dari sektor perdagangan besar dan eceran untuk penerimaan pajak sebesar Rp469 miliar, administrasi pemerintah dan jaminan sosial Rp387,9 miliar.

Kemudian pertanian, kehutanan, dan perikanan sekitar Rp161 miliar, sektor lainnya mencapai Rp523 miliar, serta sektor-sektor usaha tersebut berperan besar terhadap penerimaan pajak di Bengkulu.

“Nilai tersebut cukup tinggi mengingat kebijakan pembatasan produktivitas kelapa sawit dan turunannya tak lagi dibatasi,” ujarnya.

Dengan tingginya penerimaan pajak tersebut, ia berharap agar penerimaan pajak dari sektor lainnya dapat dimaksimalkan guna menunjang pembangunan infrastruktur dan mendorong pertumbuhan ekonomi negara.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu mendorong masyarakat untuk mengembangkan komoditas pertanian Bengkulu agar dapat dilakukan ekspor.

Sebab, ada lima komoditas andalan di Bengkulu yang telah masuk pasar ekspor seperti kopi, Crude Palm Oil (CPO) kelapa sawit, manggis, sarang burung walet dan pisang kepok.

“Sejauh ini ada lima komoditas pertanian Bengkulu yang sudah di ekspor ke pasar luar negeri kopi, CPO, manggis, sarang burung walet dan pisang kepok,” terang Kepala Karantina Pertanian Bengkulu Bukhari. (bl)

Pemerintah Bebaskan Masyarakat dari Pajak, Ini Kelompok yang Berhak Menerimanya

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan kelonggaran kepada beberapa kelompok masyarakat atas kewajiban perpajakan. Bahkan ada yang sengaja dikecualikan dari kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh).

Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (20/11/2022) kelompok yang dimaksud adalah para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan syarat omset maksimal Rp 500 juta per tahun.

Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.

Namun dengan adanya aturan terbaru yakni UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan pekan lalu dalam rapat Paripurna DPR RI, para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omset per tahun di atas Rp 500 juta.

Selanjutnya adalah masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan. Para pekerja berpenghasilan kecil ini tidak dikenakan pajak dikarenakan, pemerintah tidak mengubah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). PTKP saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Artinya, yang dikenakan pajak adalah penghasilan di atas PTKP tersebut. Misalnya pekerja dengan gaji Rp 4,6 juta ke atas sudah pasti dikenakan pajak setiap tahunnya meski tarifnya tidak sebesar orang kaya dan super kaya. (bl)

 

Survei Polling Institute: Warga Sambut Positif Program NIK jadi NPWP

IKPI, Jakarta: Salah satu sumber pendapatan negara yang menjadi tumpuan pembangunan adalah pajak. Oleh karena itu, upaya optimalisasi penerimaan pajak mutlak dilakukan. Salah satunya adalah dengan melakukan terobosan-terobosan, guna memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak.

Salah satu terobosan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), yaitu melakukan integrasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Program ini diluncurkan pada 14 Juli 2022 lalu. Meski kini format baru NPWP mulai berlaku, namun format lama masih tetap berlaku, hingga akhir Desember 2023. Lantaran belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru ini.

Program ini rupanya mendapat sambutan positif dari masyarakat. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Polling Institute, 48,5% warga sudah tahu dengan Program NIK jadi NPWP ini.

Bila dibandingkan dengan survei bulan Agustus 2022 lalu, awareness warga cenderung meningkat, terutama untuk kelas atas dengan penghasilan di atas Rp 4 juta per bulan. Sebelumnya, pada Agustus 2022 lalu, tingkat pengetahuan warga terhadap Program NIK jadi NPWP sebesar 31,6 persen.

“Mayoritas publik yakin, penggunaan NIK sebagai NPWP akan lebih memudahkan dalam menunaikan kewajiban perpajakan,” kata Direktur Executive Polling Institute, Kennedy Muslim, seperti dikutip Warta Ekonomi.co.id Minggu 20 November 2022.

Poling dilakukan secara wawancara tatap muka oleh interviewer yang telah dilatih, pada tanggal 2 hingga 8 November 2022.

Ada 1.220 orang yang menjadi sampel poling, yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia, yang tersebar proporsional. Poling ini memiliki margin of error (MoE) sekitar 2.9% pada rentang kepercayaan 95%.

Selain itu, indikasi adanya kenaikan penerimaan pajak adalah meningkatnya jumlah pemilik NPWP. Kepemilikan NPWP saat ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Dari 45,7% pada Agustus 2022, naik menjadi 48,7% di November 2022.

“Tentunya hal ini akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak,” katanya.

Dari pemilik NPWP, mayoritas membayar pajak. Bahkan mencapai 78%. Namun, jenis pajak yang dibayar adalah yang termasuk dalam otoritas pemerintah daerah, seperti PBB yang mencapai 60,5 % dan pajak kendaraan bermotor yang mencapai 59,9 %.

“Sementara untuk jenis pajak yang termasuk dalam otoritas pemerintah pusat, hanya sekitar 13 %. Yaitu, pajak PPh 9.2% atau sekitar 36.8% dari pemilik NPWP, serta PPN dan PPnBM (3.8 %),” kata Kennedy.

Lebih lanjut, Kennedy mengatakan, umumnya masyarakat cukup baik dalam memahami manfaat-manfaat uang pajak. Mayoritas masyarakat juga tahu bahwa pemerintah memberi subsidi kepada BBM, LPG 3 Kg, hingga listrik.

Namun, mayoritas masyarakat menilai bahwa subsidi, BLT dan BSU yang diberikan, kurang atau tidak tepat sasaran. “Ini juga menjadi salah satu alasan mengapa warga kurang merasakan manfaat uang pajak,” tegasnya.

Dari hasil poling juga diketahui bahwa separuh warga Indonesia pernah menerima bantuan BLT atau BSU. Dan tentu mayoritas meraka menggunakan BBM, LPG dan listrik.

Tapi, mayoritas tidak tahu bahwa subsidi BLT atau BSU yang diberikan itu, sebagian besar uangnya diambil dari pajak.

“Dalam situasi ini, warga harus mendapat persuasi dengan baik, kiranya bukan hanya persoalan pemahaman tentang manfaat atau peruntukan uang pajak, tapi juga sekaligus motivasi kolektif dalam partisipasi penerimaan pajak yang semakin besar, terutama pada kelompok yang termasuk dalam kriteria wajib pajak,” katanya.

Sementara sebanyak 53,7 % warga tahu tentang manfaat yang diberikan dari uang pajak. Seperti BLT, penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri, membayar gaji aparatur negara, penanggulangan bencana, bantuan iuran jaminan sosial dan subsidi pupuk.

Namun hampir semua warga tidak tahu beda pajak daerah dan pajak pusat, terlebih mekanisme transfer pusat dan daerah.

Sebanyak 66.1% masyarakat setuju dengan pemberian sanksi bagi penunggak pajak, agar membuat warga lebih patuh pajak. Mayoritas atau sekitar 57% warga juga setuju bahwa pengemplang pajak harus dikenai sanksi pidana. (bl)

India Hapus Pajak Ekspor Produk Baja

IKPI, Jakarta: India menghapus pajak ekspor atas berbagai produk baja yang dikenakan pada bulan Mei lalu. India tengah berupaya meningkatkan pengiriman ke luar negeri yang selama ini dibatasi oleh pungutan tersebut.

Dikutip dari Kontan.co.id dan Bloomberg, pajak atas besi kasar, pelet bijih besi dan berbagai produk baja datar dan panjang kembali ke nol mulai Sabtu (19/11/2022), menurut pemberitahuan Departemen Keuangan India yang dirilis Jumat malam.

Bijih besi dengan kandungan logam kurang dari 58% dapat diekspor bebas bea. Sedangkan bahan dengan kandungan besi lebih dari 58% akan dikenakan pajak ekspor 30%.

Menurut AS Firoz, penasihat kebijakan independen di New Delhi dan mantan ekonom di Kementerian Federal Baja, pajak membuat industri di India kehilangan kesepakatan yang menguntungkan di pasar luar negeri.

Sementara harga melonjak karena ketatnya pasokan yang disebabkan oleh invasi Rusia ke Ukraina. “Sebuah kesalahan telah teratasi. Bea ekspor dikenakan ketika harga baja mulai turun,” kata Firoz.

Perusahaan pemeringkat kredit ICRA Ltd pada September lalu memperkirakan bahwa ekspor baja India pada tahun fiskal yang berakhir Maret 2023 akan turun 55% dari tahun sebelumnya karena dampak pajak.

Sementara, Asosiasi Baja India telah memperingatkan bahwa tarif ekspor dapat menghalangi investasi untuk membangun kapasitas baru. Asosiasi menyebut, penghapusan pajak akan membantu memperbaiki neraca perdagangan.

India kembali menjadi importir baja bersih pada bulan Oktober untuk kedua kalinya pada tahun fiskal ini. Impor yang lebih besar daripada ekspor karena penawaran yang lebih murah dari industri hilir termasuk produk canai dingin dan berlapis melonjak.

Sementara ekspor melambat tajam pada bulan itu. Berdasarkan data Kementerian Baja, impor baja pada Oktober mencapai 593.000 ton, lebih tinggi daripada ekspor 233.000 ton. Sehingga impor bersih mencapai 360.000 ton.

Impor pada Oktober adalah yang tertinggi dalam lebih dari dua tahun, menurut sumber Bloomberg. Ini adalah kedua kalinya dalam empat bulan, impor melebihi ekspor.

India menjadi importir baja bersih pada Juli untuk pertama kalinya sejak Januari 2021. Di sisi lain, pada bulan Oktober, impor non-alloy steel naik 69% secara tahunan menjadi 364.000 ton.

Sementara impor alloy steel dan nirkarat naik 41% secara tahunan menjadi 230.000 ton. (bl)

Sebanyak 50 Konsultan Pajak Hadiri Seminar “Legal Aspek Korporasi”

IKPI, Jakarta: Lebih dari 50 peserta menghadiri gelaran seminar perpajakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

“Ini adalah seminar kedua di tahun 2022 yang kita selenggarakan semenjak pandemi Covid-19 pada 2020,” kata Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Hendrik Saputra di Jakarta, Minggu (19/11/2022).

Dia mengungkapkan, rata-rata setiap kali seminar dihadiri oleh 20-30% dari jumlah anggota IKPI Jakpus yang terdaftar. “Pada seminar kali ini hampir 90% berasal dari anggota Jakpus dan sisanya dari anggota cabang lain,” katanya.

Menurut Hendrik, IKPI Jakpus merupakan salah satu cabang yang rutin mengadakan seminar perpajakan tatap muka, serta penyelenggaraan acara khusus untuk anggota Cabang Jakpus seperti rapat anggota dan outing. Sayangnya, kegiatan rutin itu terhenti selama pandemi Covid-19.

“Selama pandemi Covid-19, kami memgganti seluruh kegiatan yang bersifat pertemuan tatap muka menjadi daring. Tentu tema pembahasannya juga tetap harus menarik, agar peserta antusias mengikutinya,” kata Hendrik lagi.

Dijelaskannya, selain untuk menambah pengetahuan, gelaran seminar tersebut juga dapat menjalin relasi dengan sesama anggota IKPI baik di cabang Jakpus maupun di cabang lainnya.

Diskusi secara tatap muka juga bertujuan agar ada sharing knowledge and sharing experience yang dihadapi oleh rekan-rekan sejawat. Seminar secara tatap muka juga bertujuan untuk menjaga silahturahmi dan hubungan baik antar sesama rekan seprofesi, dengan narasumber dan stakeholders lainnya.

Lebih lanjut Hendrik mengungkapkan, saat ini IKPI Cabang Jakarta Pusat juga telah menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat dalam hal penyelenggaraan seminar dan diskusi terkait perpajakan.

Menurutnya, hal ini merupakan program yang secara bersama menggandeng para konsultan pajak di IKPI Cabang Jakarta Pusat sebagai mitra strartegis dari DJP khususnya di lingkup Kanwil DJP Jakarta Pusat.

Diketahui, selama tahun 2022, IKPI Cabang Jakpus telah melakukan 2 kali seminar tatap muka yang mana narasumber dari kedua seminar tersebut di support dan diisi oleh tim penyuluhan dari Kanwil DJP Jakarta Pusat.

Pengadaan program seminar dan diskusi perpajakan dan juga program rapat anggota, outing dan sebagainya juga bertujuan untuk memenuhi SKPPL Terstuktur dan Non-Terstruktur yang wajib dilaporkan setiap tahunnya sebagai konsultan pajak terdaftar.

Dalam seminar kali ini kata Hendrik, pemilihan topik Legal Aspek Korporasi adalah tema yang mereka angkat. Tujuannya adalah, untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman kepada para peserta seminar terkait dengan klausul apa saja yang perlu dimasukkan dalam dokumen legal suatu korporasi dalam hal memitigasi risiko yang mungkin muncul karena kekurangan atau kesalahan penyampaian klausul-klausul tersebut dalam dokumen legal.

Hal ini perlu dipahami oleh konsultan pajak agar dapat menentukan aspek perpajakan atas klausul yang memiliki nilai ekonomis yang menjadi objek perpajakan.

“Seminar dengan topik Legal Aspek Korporasi ini dibawakan oleh salah satu praktisi notaris sekaligus merupakan dosen pengajar Magister Kenotariatan di salah satu Universitas Swasta di Jakarta,” katanya.

Menurut dia, melalui kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini, pengurus IKPI Cabang Jakarta Pusat melakukan kunjungan sekaligus mengajukan permintaan narasumber dari tim penyuluhan DJP Jakarta Pusat.

“Kunjungan kami disambut dengan baik dan dari hasil diskusi terkait dengan topik seminar tercetus ide untuk membahas mengenai Tax Update 2022 agar dapat mengakomodir current issues dalam perpajakan Indonesia saat ini dan juga sharing session dari rekan-rekan anggota IKPI dan tim DJP,” ujarnya.

Menurut Hendrik, antusiasme peserta kali ini cukup baik dilihat dari peserta yang mengikuti acara seminar tatap muka yang sudah dua kali diselenggarakan pada tahun ini. Namun tidak dipungkiri masih ada beberapa anggota yang masih belum berani untuk ikut serta dalam seminar tatap muka yang kami adakan karena kendala masih adanya pandemi Covid-19.

Sementara itu, terkait kegiatan outing dan fun games Hendrik mengungkapkan juga diikuti banyak peserta, baik dari cabang Jakarta Pusat maupun cabang lainnya di wilayah Jabodetabek.

Adapun tujuan penyelenggaraan outing kata Hendrik, adalah untuk meningkatkan solidaritas dan kekompakan antar anggota, membangun kebersamaan serta sebagai wadah untuk lebih mengenal sebagai sesama anggota IKPI.

Selain itu program outing yang diisi dengan acara team building dan games yang dipandu oleh tim pemandu professional juga sekaligus merupakan stress relief bagi kami para konsultan pajak untuk sejenak keluar dari rutinitas pekerjaan. (bl)

 

Realisasi Restitusi Pajak Tahunan Meningkat

IKPI, Jakarta: Sampai dengan akhir Oktober 2022, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 190,14 triliun. Restitusi pajak naik 7,90% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak) Kementerian Keuangan menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 145,07 triliun atau meningkat 24,83% secara tahunan.

Selain PPN Dalam Negeri, restitusi pada periode laporan juga didominasi oleh restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 38,06 triliun. Namun realisasi ini tumbuh negatif 25,05% secara tahunan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, realisasi restitusi yang didominasi oleh restitusi PPN Dalam Negeri yang dipercepat dikarenakan pemerintah melalui Ditjen Pajak ingin membentuk pengusaha kena pajak (PKP) menjaga likuiditas keuangan di masa pandemi.

“Tujuannya adalah agar PKP masih tetap memiliki dana untuk tetap bertahan di masa pandemi atau bahkan melakukan pemulihan kegiatan usaha,” ujar Prianto dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (17/11/2022).

Selain restitusi PPN Dalam Negeri, ada juga restitusi PPh Pasal 25/29. Prianto bilang, restitusi ini disebabkan biasanya oleh kondisi bisnis yang mengalami penurunan sehingga PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh badan terutang. Menurutnya, restitusi seperti ini diperoleh setelah ada pemeriksaan pajak atau bahkan harus melalui proses sengketa pajak hingga ke pengadilan pajak.

Untuk di tahun depan, Prianto melihat gambaran restitusi masih akan memiliki pola yang sama. Perkiraannya, restitusi PPh Pasal 25/29 sepertinya akan menurun karena dunia usaha semakin pulih sehingga ada PPh Badan kurang bayar.

“Untuk PPN, restitusi dulu sebelum pemeriksaan masih tetap ada. Pasalnya, pemerintah secara rutin di setiap tahun menetapkan PKP berisiko rendah dan PKP patuh. Kedua kelompok PKP tersebut berhak mendapatkan restitusi pendahuluan sebelum ada pemeriksaan,” katanya.

Sebagai gambaran, Prianto menyampaikan, ada dua mekanisme restitusi PPN, yaitu (1) pemeriksaan dulu kemudian restitusi, dan (2) restitusi terlebih dahulu, kemudian baru pemeriksaan. Untuk restitusi PPN yang pertama tersebut menggunakan prosedur normal dan bisa melalui sengketa pajak dulu hingga ke Pengadilan Pajak agar PKP mendapatkan restitusi sementara.

Sementara, restitusi PPN yang kedua, berlaku untuk PKP Patuh atau memiliki risiko rendah sehingga diberi fasilitas kemudahan oleh pemerintah.

Berdasarkan data Ditjan Pajak, rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi oleh restitusi dipercepat, yaitu sebesar Rp 79,62 triliun atau terpantau tumbuh 62,60% secara tahunan.

Sedangkan restitusi dari upaya hukum tercatat sebesar Rp 27,49 triliun atau menurun 3,02% secara tahunan dari periode yang sama tahun sebelumnya. Kemudian restitusi normal tercatat Rp 83,03 triliun atau turun 16,05% secara tahunan dari periode yang sama pada tahun lalu.(bl)

Optimalisasi Pungutan, Pemerintah Yakin Penerimaan Pajak 2022 Lampaui Target

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan terus fokus mengoptimalkan pemungutan pajak sampai dengan akhir tahun 2022 nanti. Pemerintah optimistis penerimaan pajak tahun 2022 akan melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 1.485 triliun pada Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022.

“Sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2023 lalu, pemerintah optimis penerimaan pajak tahun 2022 akan melebihi target,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor seperti dikutip Kontan.co.id, Selasa (15/11/2022).

Neilmaldrin mengatakan, optimisme tersebut berasal dari pertumbuhan aktivitas ekonomi yang sangat baik, implementasi kebijakan perpajakan seperti perubahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela, serta adanya windfall harga komoditas.

Namun sayangnya, dirinya masih belum ingin mengungkapkan realisi penerimaan pajak terkini apakah penerimaan pajak hingga saat ini telah mencapai 100% dari target. Namun yang pasti, dari hitungan para pengamat pajak, pemerintah telah meraih penerimaan pajak capai 100% dari target hingga saat ini.

“Perkembangan terkini terkait penerimaan pajak akan terus diperbarui secara berkala melalui konferensi pers APBN KITA pada edisi mendatang,” tandasnya.

Sebagai informasi, pemerintah mencatatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.310,5 triliun hingga September 2022. Realisasi ini setara 88,3% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp 1.485 triliun. Untuk itu, penerimaan pajak hingga akhir tahun ini diperkirakan dapat mencapai target , bahkan berpeluang untuk melebihi target.

“Untuk realisasi penerimaan tahun ini, kemungkinan besar awal November ini sudah 100%,” ujar Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar seperti dikutip Kontan.co.id, Minggu (13/11/2022). (bl)

Inflasi 11%, Inggris Akan Naikan Pajak dan Potong Pengeluaran

IKPI, Jakarta: Pemerintah Inggris pada Kamis (17/11/2022) berencana untuk menerapkan kenaikan pajak yang besar dan pemotongan pengeluaran. Hal ini terjadi tatkala negara itu mengalami persoalan ekonomi yang ditandai inflasi 11%.
Menteri Keuangan Jeremy Hunt menegaskan bahwa langkah yang diambilnya itu untuk melindungi pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Ini, menurutnya, juga mampu melindungi masyarakat yang paling rentan dari krisis.

“Kami tidak kebal terhadap angin sakal global ini, tetapi dengan rencana untuk stabilitas, pertumbuhan, dan layanan publik ini, kami akan menghadapi badai,” ujarnya seperti dikutip CNBC Indonesia dari AFP.

Hunt dan Perdana Menteri (PM) Rishi Sunak menegaskan tindakan keras diperlukan setelah PM sebelumnya, Liz Truss, mengeluarkan paket pemotongan pajak yang tidak dikompensasi. Sehingga berujung pada kepanikan di pasar keuangan.

“Mengatasi inflasi adalah prioritas mutlak saya dan itu memandu keputusan sulit tentang pajak dan pengeluaran yang akan kami buat pada Kamis,” kata Hunt lagi.

Langkah Hunt ini sendiri diambil saat pekerja Inggris di berbagai sektor melakukan pemogokan tahun ini untuk menuntut kenaikan gaji demi mengkompensasi lonjakan inflasi. Data terbaru menunjukkan Negeri Big Ben telah mengalami inflasi hingga 11% secara year-on-year pada Oktober lalu.

“Mengatasi inflasi adalah prioritas mutlak saya dan itu memandu keputusan sulit tentang pajak dan pengeluaran yang akan kami buat pada Kamis,” kata Hunt lagi.

Langkah Hunt ini sendiri diambil saat pekerja Inggris di berbagai sektor melakukan pemogokan tahun ini untuk menuntut kenaikan gaji demi mengkompensasi lonjakan inflasi. Data terbaru menunjukkan Negeri Big Ben telah mengalami inflasi hingga 11% secara year-on-year pada Oktober lalu.(bl)

 

IKPI Jakbar Gelar Seminar Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat (Jakbar) menggelar seminar sosialisasi perpajakan di Hotel Aston Kartika, Grogol, beberapa waktu lalu. Sebanyak 101 peserta yang berasal yang terdiri dari masyarakat umum dan anggota IKPI ikut berpartisipasi dalam seminar tersebut.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat Tan Alim menyatakan, seminar ini merupakan yang pertama digelar oleh pihaknya pasca Pandemi Covid-19 melanda Indonesia sejak awal tahun 2020. “Kami bersyukur antusiasme peserta sangat tinggi untuk mengikuti seminar ini,” kata Tan, Rabu (16/11/2022).

Diungkapkan Tan, rincian peserta yang hadir adalah sebanyak 91 peserta dari IKPI Jakbar, 3 dari peserta IKPI Jakarta Utara, 1 peserta dari Jakarta Selatan, 1 peserta dari Tangerang Kota, dan 5 peserta dari masyarakat umum.

Menurut Tan, sebelum pandemi Covid-19 IKPI Jakbar sangat rutin mengadakan seminar perpajakan dengan menghadirkan isu-isu terkini di dalamnya. “Biasanya paling sedikit 6X (SKPPL 8 TS) dalam setahun dan Acara NTS (@ SKPPL 4) biasanya 4X. Tapi semua offline setop saat pandemi, dan sekarang sudah mulai digalakan lagi,” katanya.

Dia menjelaskan, selain untuk menambah kompetensi anggota IKPI JakBar, tujuan diselenggarakannya seminar untuk memenuhi SKPPL TS dan NTS yang diwajibkan sebagai konsultan pajak terdaftar. Kepentingan lainnya, kegiatan tersebut bisa membangun jaringan kerja antar sesama anggota, menjalin tali silaturahmi dengan narasumber serta instansi pemerintah terutama jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) JakBar.

“Di tempat ini juga kita bisa mengumumkan informasi penting, seperti tentang AOTCA Bali 2022, dan informasi kegiatan atau isu perpajakan lainnya,” kata dia.

Dalam seminar yang dibagi tiga sesi itu, Tan Alim mengatakan kalau pihaknya memberikan isu yang berbeda-beda pada setiap sesinya. Tentunya isu yang dibawa dalam seminar adalah yang masih menjadi trending topik atau hot isu yang dibicarakan anggota IKPI JakBar dalam komunikasi sehari-hari dan usulan dari tim pengurus khususnya bagian PPL dan pendidikan.

Tan Alim menceritakan, antusiasme peserta dapat dilihat dari masih adanya jumlah peserta dalam acara seminar yang diadakan walaupun sudah diakhir penghujung tahun yang kebanyakan SKPPL TS nya sudah terpenuhi.

Menurutnya, apalagi diapit dengan acara besar IKPI tahun ini yakni SEMNAS dan AOTCA BALI 2022 di mana IKPI didaulat sebagai penyelenggaran sekaligus tuan rumah.

“Bila dirata-ratakan secara persentase dari setiap acara yang diadakan dari jumlah anggota yang ada, peserta berkisar antara 15% sd 30%,” katanya. (bl)

 

Ini Tujuh Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir November-Desember 2022

IKPI, Jakarta: Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali berlaku di sejumlah wilayah Indonesia pada November 2022.

Tak hanya bulan ini saja, beberapa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bahkan ada yang sampai Desember 2022.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya.

Pasalnya, ia bisa membayar pokok pajak tahun dibayarnya saja, tanpa perlu membayar denda administrasi akibat keterlambatan yang dilakukan.

Banten

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten berlaku karena Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022.

Dengan adanya program ini, maka pemutihan pajak kendaraan bermotor diberlakukan di Banten dari 18 Agustus 2022-31 Desember 2022.

Adapun kemudahan yang diberikan adalah bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II, serta ada diskon pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi yang masuk ke dalam provinsi Banten.

DKI Jakarta

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga berlaku di daerah DKI Jakarta hingga Desember 2022.

Kemudahan yang diberikan ialah adanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, diikuti penghapusan denda bea balik nama kendaraan bermotor yang akan berlaku hingga 15 Desember 2022 mendatang.

Jawa Barat

Di Wilayah Jawa Barat ada pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan pokok dan denda pembayaran BBNKB.

Untuk masa berlakunya, program ini ada di Jawa Barat hingga 23 Desember 2022 mendatang.

Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini akan berlaku mulai 7 September sampai dengan 22 Desember 2022.

Tiga program yang ditawarkan ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas biaya BBNKB ke II, serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Sumatera Utara

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara berlaku dari 6 September 2022 sampai 30 November 2022.

Kemudahan yang diberikan antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas biaya BBNKB ke II, bebas tunggakan PKB tahun kelima, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah lewat.

Sumatera Selatan

Program kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Untuk programnya ialah pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Selain itu ada juga penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga PKB serta BBNKB.

Sulawesi Selatan

Bapenda Sulawesi Selatan memberikan keringanan pajak bagi angkutan umum masyarakat seperti pete-pete.

Program diberikan dari 14 Juni 2022 hingga Desember 2022 mencakup penghapusan dan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.(bl)

 

 

id_ID