BBNKB dan Pajak Progresif Rencana Dihapus, Polri: Untuk Memudahkan Masyarakat

Istimewa

IKPI, Jakarta: Korlantas Polri mengusulkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II serta pajak progresif dihapus. Hal ini dinilai akan lebih memudahkan masyarakat mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan.

Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi mengatakan dengan kemudahan tersebut masyarakat diharapkan dapat lebih taat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun.

“Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya,” kata Firman dalam video yang diunggah NTMC Polri di Youtube, Rabu (14/3/2023).

Menurut Firman penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas akan memudahkan masyarakat untuk langsung balik nama kendaraan tersebut. Hal ini juga akan membuat data kendaraan menjadi lebih valid.

“Di satu sisi, negara berkepentingan terhadap data ranmor ini. Banyak yang bisa kita pakai dengan adanya tertib data,” ujar dia.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan penghapusan pajak progresif ini juga diharapkan agar masyarakat tidak lagi mengandalkan pemutihan sebagai solusi agar terbebas dari biaya pajak yang membengkak.

“Makanya kita mengharapkan progresif, sudahlah dihilangkan saja supaya valid,” ungkap Yusri.

Menurut Yusri hal ini akan memudahkan pendataan kendaraan bermotor di Indonesia. Pasalnya, data kendaraan di tiga instansi yang mengurus pajak berbeda.

Data kepolisian menyebutkan saat ini ada sekitar 150 juta kendaraan bermotor di Indonesia, sementara data di Kemendagri 122 juta kendaraan, dan data Jasa Raharja ada 113 juta kendaraan.

“Tinggal datanya valid single data terjadi datanya Dispenda, Jasa Raharja, polisi semuanya sama jelas ya. Ini yang kita harapkan, makanya kami ingatkan udahlah enggak usah pakai pemutihan itu bukan hal yang bagus,” pungkasnya. (bl)

 

 

id_ID