Ekonom Kritisi Pemberian Subsidi Kendaraan Listrik

IKPI, Jakarta: Kalangan ekonom terus mengkritisi wacana pemberian insentif pembelian kendaraan listrik oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut mereka insentif ini hanya bisa dinikmati kelas menengah ke atas alias orang kaya.

Salah satu ekonom yang menyatakan hal ini adalah Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal. Menurut dia, ini karena kendaraan listrik seperti motor dan mobil listrik merupakan barang konsumsi kalangan menengah ke atas sehingga penikmatnya malah orang yang mampu.

Sebagai pembanding, dari sisi harga, motor listrik yang paling murah ditawarkan di Indonesia sekitar Rp 17,5 juta dan untuk mobil listrik sekitar Rp 240 juta. Sementara itu, Bank Dunia mengklasifikasikan masyarakat kelas menengah adalah mereka yang pengeluaran perbulannya sekitar Rp 1,2 juta – Rp 6 juta.

“Insentif kendaraan listrik inikan diberikan kepada konsumen yang menengah atas karena ini kan barang yang relatif mahal, mewah untuk sekarang, yang hanya bisa dibeli masyarakat menegah ke atas,” ujar Faisal kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Senin (20/2/2023).

Oleh sebab itu, Faisal berpendapat, insentif pembelian mobil atau motor listrik mestinya tidak lebih besar dari insentif lainnya yang ditujukan untuk masyarakat umum, khususnya kalangan menengah ke bawah. Apalagi, ia menganggap insentif ini tidak termasuk insentif yang urgen dikeluarkan pemerintah dalam aspek jangka pendek.

“Apakah insentif kendaraan listrik harus sebesar itu, atau lebih besar ketimbang UMKM, ini harus ada justifikasinya dari pemerintah supaya menghindari kebijakan fiskalnya yang sarat motif politik,” ungkapnya.

“Jadi menurut saya pemerintah harus mengkaji dan memilah ini secara hati-hati, fair, supaya memang kita ingin mendorng kendaraan listrik, tapi apakah hal-hal yang lebih urgen, yang lebih punya multiplier effect ke sektor riil terpenuhi insentifinya,” ucap Faisal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan insentif kendaraan listrik masih terus dibahas dan sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Sri Mulyani.

Kendati demikian, kata Jokowi pemberian insentif terlebih dahulu akan disiapkan untuk motor listrik, mengingat untuk kendaraan mobil listrik masih terbatas ketersediaannya.

“Insentif masih dihitung terus oleh Kementerian Keuangan, berapa yang pertama untuk mobilnya dan berapa untuk motornya,” ujar Jokowi di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023)

“Yang didahulukan akan motor dulu. Wong mobil-mobil listrik saya tanya mengantrenya ada yang setahun. Ada yang 2-6 bulan inden. Apalagi diberi insentif. Tapi dalam perhitungan dan kalkulasi nanti,” kata Jokowi melanjutkan.

Adapun untuk motor listrik akan diberikan subsidi sekitar Rp 7 juta per unit. Sementara itu, untuk pembelian mobil listrik sendiri, pemerintah berencana untuk memberikan paket insentif berupa pengurangan pajak. (bl)

Pemerintah Makin Gencar Kejar Pengemplang Pajak

IKPI, Jakarta  Otoritas pajak di Indonesia semakin gencar untuk mengejar para pengemplang. Dalam dua bulan pertama di tahun 2023 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan telah menindak empat pengemplang pajak.

Hukuman pidana para pengemplang pajak pun tak main-main, mulai sampai proses penyanderaan hingga penjatuhan vonis penjara. Hukum pun dijatuhkan kepada wajib orang pribadi, hingga wajib pajak sebuah perusahaan.

Penindakan hukum wajib pajak pertama kali yang mencuat ke publik terjadi di Bantul, Yogyakarta. Pria berinisal HP dijatuhkan vonis bersalah oleh Majelis Pengadilan Negeri Bantul.

Adapun para pengemplang pajak yang ditindak secara hukum terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, dari Pulau Jawa hingga Pulau Dewata, Bali.

Seperti diketahui, dalam sistem perpajakan Indonesia terdapat beberapa pelanggaran yang membuat pelakunya dijatuhkan sanksi pidana.

Tindak pidana perpajakan telah diatur di dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).

1. Tindak Pindana Pajak di Bantul, Yogyakarta

Majelis Hakim PN Bantul memvonis HP dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp 88,83 miliar.

HP dijatuhi vonis bersalah karena tidak bersikap jujur dalam melaporkan hasil kekayaannya saat melakukan laporan SPT.

“HP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT yang mengakibatkan pajak kurang dibayar,” jelas DJP dilansir dari instagram resminya, yang diunggah pada 8 Februari 2023.

2. Tindak Pidana Pajak di Kalimantan

Penindakan hukum juga terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan. Hal ini diumumkan oleh otoritas pajak pada 8 Februari 2023.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalseteng) menyerahkan seorang pengusaha berinisial KS kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Tersangka KS melalui CV AWN, diduga telah melakukan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Perbuatan tersangka KS melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka KS dinilai menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan diperkirakan sebesar Rp 372,8 juta.

3. Tindak Pindana Pajak di Badung, Bali

Ada juga pengusaha asal Bali, berinisial KT ditangkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dengan ancaman penjara. Aksinya pun dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.

Pengusaha berinisial KT tersebut merupakan penanggung jawab pada CV RJ, bergerak dalam bidang usaha penyewaan alat konstruksi.

KT dijatuhi hukuman, karena telah melakukan berbagai upaya tindak pidana di bidang perpajakan, salah satunya karena dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tersangka diduga dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016.

“Akibat tindakan yang dilakukan oleh Tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp1.092.730.070,00” ungkap Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil DJP Bali I Made Artawan dalam siaran pers yang dirilis pada Senin, 13 Februari 2023.

KT terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

4. Penyanderaan Pengusaha di Jakarta

Teranyar, atau tepatnya kemarin Kamis, 16 Februari 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan telah melakukan tindakan penyanderaan terhadap seorang direktur perusahaan, karena memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 6 miliar.

Penyanderaan dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan.

Adapun sosok yang disandera oleh Kanwil DJP Jakbar dan KPP Pratama Jakarta Kembangan yakni LSM alias JL, selaku Direktur PT KSA.

“Penyanderaan (gijzeling) terhadap LSM alias JL selaku Direktur PT KSA dengan tunggakan pajak sebesar Rp 6.038.954.010,” tulis keterangan tertulis DJP, Kamis (16/2/2023).

Pelaksanaan sandera dimulai dengan pembacaan Surat Perintah Penyanderaan (Sprindera) dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Salemba, sebagai tempat penitipan penanggung pajak yang disandera.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan LSM, tepat pukul 09.00 WIB sandera diserahkan ke pihak lapas.

“Tindakan penagihan aktif terhadap LSM yang merupakan mantan pengurus dari PT KSA dilakukan berdasarkan data yang ada bahwa LSM adalah orang yang bertanggung jawab atas utang pajak yang ada untuk dilakukan penyanderaan,” jelas Kepala KPP Jakarta Kembangan, Taufiq.

Berdasarkan Pasal 58 Ayat (1) PMK Nomor 189/PMK.03/2020, tindakan penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dalam hal mempunyai utang pajak paling sedikit Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya.

Adapun pelaksanaan penyanderaan hanya dapat dilakukan setelah ada Sprindera atas izin Menteri Keuangan atau gubernur dan diterima oleh penanggung pajak.

Waktu penyanderaan maksimal 6 bulan sejak penanggung pajak dimasukkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan.

Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas. (bl)

Neilmaldrin Minta Masyarakat Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP

IKPI, Jakarta: Waspada marak penipuan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Masyarakat diminta selalu berhati-hati atas berbagai bentuk penipuan.

Modus terbaru penipuan yakni pengiriman file berformat APK (Application Package File) melalui aplikasi layanan pengirim pesan seperti WhatsApp (WA) dan Telegram.

“Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menyampaikan informasi atau bukti apapun dalam bentuk file APK,” bunyi pengumuman yang ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, seperti dikutip dari Detik Finance, Jumat (17/2/2023).

Sebagai informasi, file dengan ekstensi APK adalah berkas paket aplikasi ponsel Android yang bisa digunakan untuk mendistribusikan dan memasang software. File itu diduga digunakan penipu untuk mencuri data korban.

“Layanan resmi call center DJP hanya melalui Kring Pajak 1500200. Jika mendapatkan telepon dari pihak yang mengatasnamakan DJP selain dari nomor di atas, wajib pajak dapat langsung melakukan konfirmasi melalui Kring Pajak atau kantor pajak terdaftar,” katanya.(bl)

Ratusan Anggota IKPI Ikuti Seminar “Digital Communication With Emotional Driver”

IKPI, Jakarta: Sebanyak 600 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dari berbagai daerah, terlihat antusias mengikuti seminar “Digital Communication With Emotional Driver” melalui aplikasi Zoom, Jumat (17/2/2023). Dalam seminar yang menghadirkan Coach Wira sebagai instruktur, para konsultan pajak diajarkan untuk mengenal tiga karakter yang terdapat pada diri masing-masing.

Karakter yang dimaksud pertama adalah Visual, di mana orang seperti ini kecenderungannya akan berbicara dengan nada yang tinggi, mimiliki tempo yang cepat baik itu dalam berpikir, berjalan, maupun bereaksi. Untuk penampilan fisik, biasanya orang dengan karakter seperti ini juga sering menyelaraskan penampilan mereka, seperti cara berpakaian.

“Jadi biasanya kalau mereka memakai baju warna merah, pakaian penunjang lainnya seperti sepatu dan tas juga harus berwarna sama,” kata Wira, menerangkan kepada peserta Zoom Meeting.

Wira juga menjelaskan, penampilan yang selaras akan membuat rasa percaya diri orang Visual akan lebih tinggi jika sudah berpakaian selaras. Gaya duduk mereka dikatakan juga cenderung berbeda, karena biasanya lebih condong kedepan dan hampir tidak pernah bersandar. Ini mereka lakukan, karena merasa gaya duduk seperti itu lebih memudahkannya untuk cepat bergerak.

Orang visual juga lebih suka mengamati, menggambar dan pandai berteori. Namun demikian, karakter seperti ini kecenderungan lemah dalam hal implementasi. “Jadi mereka lebih senang menggunakan kata-kata yang merefleksikan visual itu sendiri,” kata Wira.

Dengan demikian kata dia, orang berkarakter visual sangat kuat untuk bekerja di bidang kreator. Karena, banyak sekali ide yang melintas cepat dalam pemikiranya.

Selain itu, ada juga orang yang memiliki karakter Auditory atau berbicara dengan nada mengayun, tetapi artikulasinya sangat jelas. Selain itu, ciri lainnya orang seperti ini juga suka menopangkan tangan di dagunya sendiri, dan sensitif terhadap suara-suara.

“Orang seperti ini juga sering berbicara sendiri. Karena, dengan berprilaku demikian mereka akan lebih konsentrasi dan mudah memahami apa yang sedang dikerjakan,” kata Wira.

Karakter seperti ini, juga mempunyai pribadi yang cara berpikirnya terstruktur atau berurutan. Ini tentunya berbeda dengan orang yang mempunyai karakter Visual, atau mempunyai pola pikir zigzag.

“Kalau Auditory pola pikirnya berurutan, seperti memikirkan setelah selesai langkah ke satu kemudia lanjut ke langkah kedua. Tetapi kalau orang Visual, dari langkah satu mereka bisa langsung melompat ke langkah tiga atau lima, padahal langkah satu belum selesai dikerjakan,” katanya.

Berarti kat Wira prefensi dari Rep System ini penting, seperti kalau misalnya sedang malakukan rekrutmen karyawan untuk melakukan input data, dan laporan keuangan atau pajak. “Jadi orang seperti apa yang kita rekrut dari ketiga karakter tadi?. Tentunya hal itu sudah tergambarkan,” katanya.

Dia juga menambahkan, orang Visual akan lebih cepat bosan dalam melakukan sesuatu. Hal ini berbanding terbalik dengan Auditory yang mempunyai ketelitian dan konsentrasi yang baik dalam mengerjakan sesuatu.

“Jadi jika salah menempatkan orang di tim anda, tentu semuanya bisa berakibat fatal. Maka dari itu, kenali siapa dan bagaimana karakter orang yang dibutuhkan di dalam tim,” ujarnya.

Yang terakhir adalah orang yang memiliki karakter Kinestetik, di mana orang seperti ini mempunyai perasaan yang lebih sensitif. Selain itu, karakter seperti ini juga sangat menyukai keindahan, kenyamanan, serta gaya bicara yang halus/lembut.

Wira juga menyebut ciri-ciri lain dari orang Kinestetik, seperti suka disentuh dan diberikan motivasi agar menambah kepercayaan diri mereka. “Contohnya, orang kinestetik sangat suka ditepuk pundaknya sambil mengucapkan, ‘kamu pasti bisa’,” kata Wira.

Namun kata dia, orang seperti itu tidak bisa dikasari atau diminta cepat-cepat menyelesaikan pekerjaan. Karena, ujaran kasar serta meminta pekerjaan yang buru-buru kepada orang seperti ini malah akan membuat semuanya berantakan.

“Memang orang dengan karakter seperti ini harus diperlakukan dengan santai, dan lebih sering dimotivasi. Hal itu akan menambah semangat kerja, dan membuat hasil pekerjaan mereka jauh lebih baik karena dilakukan dengan sabar dan teliti,” katanya.

Dengan kondisi-kondisi orang seperti itu yang berada di dalam lingkaran kerja atau organisasi yang kita naungi, maka sebaiknya berbicaralah dengan menggunakan Rep System atau sudut pandang mereka. “Jadi jangan pernah paksakan sudut pandang orang Visual masuk kepada orang Kinesteti atau Auditory, karena itu pasti berantakan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Departemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Vaudy Starworld menyatakan terima kasihnya kepada para peserta yang telah menyisihkan waktunya untuk mengikuti seminar ini.

Dia juga berharap, seluruh anggota IKPI untuk terus ambil bagian dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan. “Kami juga rutin mengadakan kegiatan ‘Bincang Profesi’ di mana pada kesempatan tersebut peserta bisa saling berbagi pengalaman, seperti bagaimana membesarkan kantor konsultan pajak yang mereka kelola,” kata Vaudy. (bl)

 

Pemerintah Segera Tarik Pajak dari Google Cs

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan mulai menerapkan Pilar ke-2 dari dua pilar paket pajak internasional OECD/G20 Inclusive Framework. Perusahaan seperti Google, Facebook dan lain-lain harus bayar pajak ke Indonesia.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan, pilar ke-2 ini akan diterapkan terlebih dahulu karena OECD telah menerbitkan panduan teknis, sehingga tinggal menunggu terbitnya kerangka kerja implementasinya.

“Tinggal menunggu implementation frameworknya, sudah selesai tapi belum diterbitkan, itu jadi basis kita. Kita harapkan kalau kondisinya lancar kita akan mulai terapkan 2024,” kata Mekar dalam webinar MUC Consulting seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (16/2/2023).

Sebagai informasi, Pilar 2 merupakan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak. Pilar 2 terdiri atas dua rencana kebijakan, yaitu Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) terkait penetapan tarif pajak efektif PPh badan minimum, dan Subject to Tax Rule (STTR) terkait pemberlakuan tarif withholding tax.

Mekar berujar, melalui Pilar 2 ini akan ada 2 pendekatan yang bisa dimanfaatkan sebagai dasar untuk menerapkan top up tax terhadap wajib pajak yang mendapatkan insentif pajak, diantaranya Income Inclusion Rule (IIR), dan undertaxed payment rule (UTPR).

Kendati begitu, ia menekankan, dalam paduan yang berkembang saat ini, OECD juga memberi ruang untuk menerapkan Qualifying Domestic-Minimum Top-Up Tax. Menurutnya, Indonesia lebih memilih skema itu ketika ingin menerapkan top up tax jika insentif yang diterima wajib pajak di bawah effective tax rate (ETR) yang sebesar 15%.

“Di bawah 15% memang akan mengakibatkan adanya top up tax yang akan dikenakan di negara di mana ultimate variant entitynya berada. Nah ini kita pahami dalam diskusi-diskusi kita, OECD memang memberikan guidance nya, kita bisa juga menerapkan yang kita sebut QDMTT,” tutur Mekar.

Penerapan ini juga menurut Mekar akan dilakukan Indonesia lantaran, Pilar 2 bersifat common approach atau tidak wajib, berbeda dengan sifat Pilar 1 yang wajib atau harus diterapkan (minimum standar) oleh anggota OECD/G20.

Karena itu, Mekar menekankan, apabila ada negara yang tidak memilih menerapkan Pilar 2 malah merugikan negara itu sendiri karena sifat ketentuan dalam Pilar 2 ini adalah top up tax.

“Kalau kita berikan insentif sehingga mengakibatkan misalnya PPh Badannya 0%, sehingga sudah pasti nanti sulit bagi perusahaan tersebut untuk mendapatkan ETR yang mendekati 15% atau di atas 15%,” kata Mekar.

“Kekurangan dari 15% itu akan dikenakan pajak oleh negara-negara ultimate parent entity (UPE) nya kalau kita tidak menerapkan fasilitas-fasilitas yang kita terapkan itu pasti akan menjadi tidak bermanfaat bagi perusahaan-perusahaan yang bersangkutan,” ujarnya.

Mengutip Komite Pengawas Perpajakan Kementerian Keuangan Pilar 2 merupakan usulan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak efektif PPh badan minimum secara global.

Desain kebijakan GloBE dilakukan dengan menerapkan tarif efektif pajak minimum sebesar 15% yang ditinjau dari negara domisili. Apabila terdapat selisih antara pajak minimum tersebut dengan tarif pajak efektif di lokasi investasi suatu perusahaan multinasional, ada dua implikasi.

Implikasi itu dapat dipajaki di negara domisili melalui income inclusion rule atau penghasilan luar negeri ditarik ke negara domisili) dan/atau melalui undertaxed payment rule atau biaya yang dibayarkan oleh perusahaan multinasional di negara domisili ke perusahaan multinasional di negara dengan tarif pajak rendah menjadi non-deductible. (bl)

 

 

 

Ini Instrumen Kebijakan DJP yang Bikin Pengemplang Pajak Tak Bisa Kabur

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memiliki sejumlah instrumen untuk memperkuat pencegahan penghindaran pajak. Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan, instrumen pencegahan penghindaran pajak yang tertuang dalam PP itu menggunakan instrumen pencegahan yang spesifik atau specific anti-avoidance rules.

Instrumen itu terdiri dari pengaturan controlled foreign company (CFC), pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing, penanganan skema special purpose company, pembatasan biaya pinjaman, hingga penanganan hybrid mismatch arrangement.

“Apabila spesifik anti avoidance rules yang sudah kami atur dan terapkan itu belum cukup menangkap penghindaran pajak, kita bisa menggunakan instrumen pencegahan yang kita sebut general yang menggunakan prinsip substance over form,” kata Mekar dalam webinar MUC Consulting seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (16/2/2023).

Secara spesifik, Mekar menjelaskan, pengaturan CFC ini antara lain terkait penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar perhitungannya. Lalu juga terkait penentuan saat diperolehnya dividen untuk badan usaha di luar negeri yang wajib menyampaikan SPT Tahunan.

“Dan apabila ada wajib pajak di luar negerinya atau tempat dia memiliki kepemilikan tersebut ternyata tidak wajib untuk menyampaikan SPT Tahunan, ini juga nanti diatur dalam PP 55 nya juga sudah spesifik diatur,” ujar Mekar.

Adapun yang terkait transfer pricing, ia berujar, diatur penetapan harga transfer dalam Pasal 36 PP 55 Tahun 2022. Dalam aturan itu DJP mulanya akan menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan dalam hal tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), menerapkan PKKU namun tidak sesuai ketentuan, dan harga transfer tidak memenuhi PKKU.

Setelah itu Penentuan kembali besarannya penghasilan dan atau pengurangan dilakukan dengan harga transfer sesuai PKKU untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Penentuan harga transfer sesuai PKKU akan dilakukan dengan menggunakan banyak metode yang bisa dipilih berdasarkan ketetapan dan keandalan yang dipengaruhi hubungan istimewa.

“Apabila ada selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU dengan nilai yang sesuai dengan PKKU itu merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung, sehingga kami perlakukan itu sebagai dividen,” tuturnya.

Terkait instrumen special purpose company, ia menekankan, pengaturannya dalam PP ini mengenai penetapan pihak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud penguasaan tersebut, dengan ketentuan bahwa terdapat ketidakwajaran penetapan harga.

Sementara itu, untuk instrumen pengaturan pembatasan biaya pinjaman, menurut Mekar terkait dengan pembatasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak dengan tiga metode.

“Pertama kita sebut dengan metode penentuan perbandingan tingkat harga tertentu antara utang dan modal, metode penetapan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan pendapatan usaha sebelum dikurangi EBITDA, serta metode lainnya,” ujar Mekar.

Instrumen terakhir dan baru yang akan DJP atur, yaitu hybrid mismatch arrangement, menurut mekar terkait dengan penghitungan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan tidak membebankan pembayaran wajib pajak dalam negeri kepada wajib pajak luar negeri.

“Pengaturan tersebut yang terjadi biasanya dapat dilakukan dalam hal wajib pajak luar negeri yang pertama ternyata yang menjadi biaya di luar negerinya tidak dianggap sebagai penghasilan dikenai pajak, atau pembebanan dari Indonesia tersebut di luar negeri dijadikan pembebanan pembayaran sebagai pengurang penghasilan di negara atau yurisdiksi di mana wajib pajak luar negeri tersebut berdomisili,” tutur dia. (bl)

 

 

 

Sebanyak 47.000 Warga Riau Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Riau mencatat sekitar 47.000 warga telah memanfaatkan program pemutihan atau keringanan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kebijakan itu diberlakukan sejak 1 Februari dengan nilai pemutihan Rp 10.915.815.357 (Rp 10,92 miliar).

”Melalui program keringanan denda keterlambatan membayar pajak tersebut, masyarakat yang sudah terlambat membayar pajak hanya membayar pajak pokoknya saja,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Syahrial Abdi seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/2/2023).

Dia mengatakan, untuk denda keterlambatan membayar pajak melalui program pemutihan itu, paling banyak dari kendaraan roda empat. Yakni jenis minibus 2.776 unit atau senilai Rp 4.318.920.042 (Rp 4,32 miliar).

Berikutnya dari kendaraan roda dua sebanyak 12.209 unit dengan nilai pemutihan denda pajak sebesar Rp 2.044.683.172 (Rp 2,04 miliar).

”Kendati ada program keringanan itu jumlah masyarakat yang membayar pajak meningkat dan tercatat total pendapatan asli daerah berhasil dihimpun sebanyak Rp 57.092.484.979 (Rp 57,09 miliar) hanya dalam sepekan,” ujar Syahrial Abdi.

Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga waktu akhir program baru membayar pajak agar bisa terhindar dari penumpukan dan masyarakat tidak terlalu lama mengantre.

”Pemprov Riau menjadwalkan program pemutihan PKB hingga 31 Mei yaitu dengan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak dan masyarakat diharapkan segera memanfaatkan,” kata Syahrial Abdi.

PKB menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembiayaan banyak fasilitas umum, seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan kendaraan umum. Pembayaran pajak membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus bermanfaat untuk menyediakan fasilitas bagi rakyat miskin sehingga mengurangi kesenjangan sosial.

”Pajak merupakan iuran wajib yang dibayar rakyat kepada negara tanpa kontra prestasi secara langsung dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat,” terang Syahrial Abdi. (bl)

DJP Jakut Serahkan Pengemplang Pajak Rp740 Juta ke Kejari

IKPI, Jakarta: Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menyerahkan tersangka pengemplang pajak senilai Rp740 juta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Tersangka berinisial CL (63) merupakan Direktur PT IMD yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok. Perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha penjualan batu split.

Dalam aksinya, tersangka memungut pajak dari konsumen namun tidak membayarkan kepada negara. Akibatnya, negara rugi hingga Rp740.397.960 dari aksi pengemplangan pajak ini.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jakarta Utara, Selamat Muda menjelaskan, tersangka CL diduga telah mengemplang pajak dengan cara memungut PPN dari pembeli tetapi tidak menyetorkannya kepada kas negara.

“Tersangka telah memungut pajak selama setahun sejak Januari sampai Desember 2016, dan selama itu tersangka tidak menyetorkannya ke negara,” kata Selamat dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Liputan 6, Rabu (15/2/2023).

Selamat menambahkan, tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan setelah Ditjen Pajak memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3).

Pada saat pemeriksaan bukti Permulaan dan Pemanfaatan Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan perihal Penghentian Penyidikan, tetapi Wajib Pajak tidak memanfaatkannya.

“Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, keadilan baik bagi wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya maupun yang belum patuh,” ucap Selamat. (bl)

Otoritas Pajak India Gerebek Kantor BBC New Delhi

IKPI, Jakarta: Otoritas pajak India menggerebek kantor BBC di New Delhi pada Selasa (14/2/2023). Seorang jurnalis BBC menyebut penggeledahan terjadi beberapa minggu usai kantornya menayangkan film dokumenter yang mengkritik Perdana Menteri India Narendra Modi.

“Ada penggerebekan pajak penghasilan di kantor, mereka menyita semua telepon,” kata wartawan itu seperti dikutip dari AFP, Selasa (14/1/2021).

Aparat kepolisian yang berada di lokasi melarang orang keluar-masuk selama penggerebekan.

“Ada prosedur pemerintah yang sedang dilakukan di dalam kantor,” kata seorang pejabat yang enggan disebut namanya kepada wartawan AFP di tempat kejadian.

BBC sebelumnya menayangkan film dokumenter berlatar kerusuhan di Gujarat pada 2002. Modi yang kala itu menjabat kepala negara Gujarat, memerintahkan agar polisi tutup mata terhadap kerusuhan yang melibatkan kelompok penganut Hindu dan muslim di sana.

Insiden itu menewaskan sedikitnya 1.000 orang. Mayoritas korban merupakan muslim, yang memang minoritas di Gujarat.

Usai dirilis, pemerintah India memblokir video dan tweet yang membagikan tautan ke film dokumenter BBC. Film yang menyeret Modi itu dinilai sebagai propaganda permusuhan dan sampah anti-India.

Kelompok mahasiswa lantas mengatur penayangan film dokumenter BBC, meskipun muncul larangan dari pihak kampus.(bl)

DJP Catat Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp10,93 Triliun

IKPI, Jakarta: Hingga akhir Januari 2023, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat sebesar Rp 10,93 triliun. Restitusi pajak tersebut turun 51,68% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 22,61 triliun.

Direktorat Jenderal (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi restitusi pajak pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 8,3 triliun atau turun 54,19% secara tahunan.

“Untuk rincian realisasi per jenis pajak didominasi oleh restitusi PPN Dalam Negeri sebesar Rp 8,3 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (14/2/2023).

Selain PPN Dalam Negeri, restitusi pada periode laporan juga didominasi oleh restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 1,42 triliun. Realisasi ini juga tumbuh negatif atau turun 59,35% secara tahunan.

Sementara itu, rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi oleh restitusi dipercepat yaitu sebesar Rp 5,22 triliun atau terpantau turun 49,77% secara tahunan.

Sedangkan restitusi dari upaya hukum tercatat sebesar Rp 2,54 triliun atau menurun 35,69% secara tahunan dari periode yang sama tahun sebelumnya. Kemudian restitusi normal tercatat Rp 3,17 triliun atau turun 61,71% secara tahunan dari periode yang sama pada tahun lalu. (bl)

 

id_ID