Peserta USKP 2025 Wajib Bawa Laptop dan Dilarang Gunakan Kendaraan Pribadi

IKPI, Jakarta: Seiring pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I Tahun 2025, panitia menetapkan beberapa aturan teknis baru yang wajib diperhatikan peserta. Ketentuan ini diterapkan demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan ujian.

Ketua Komite Pelaksana PPSKP Suyuti, melalui pengumumannya yang dikutip Selasa (29/4/2024) menyatakan bahwa salah satu syarat utama adalah peserta wajib membawa laptop pribadi dengan spesifikasi yang telah ditentukan oleh panitia.

Menurutnya, laptop ini akan digunakan untuk mengerjakan ujian secara digital. Panitia tidak menyediakan laptop cadangan, dan kerusakan atau kendala teknis pada perangkat peserta menjadi tanggung jawab pribadi.

Selain itu, peserta tidak diperkenankan menggunakan kendaraan pribadi ke lokasi ujian. Panitia tidak menyediakan area parkir, serta tidak memberikan konsumsi bagi peserta. Peserta diimbau untuk mempersiapkan diri secara mandiri.

Ketidakhadiran tanpa pemberitahuan akan dikenai penalti berupa kehilangan satu kesempatan ujian mengulang, yang berarti peserta tidak dapat mengikuti ujian pada tiga periode berikutnya.

Hal ini juga berlaku bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus verifikasi namun tidak hadir pada hari pelaksanaan.

Dengan ketentuan ini, panitia berharap pelaksanaan USKP dapat berjalan tertib, efisien, dan sesuai standar profesionalisme konsultan pajak yang diharapkan. Informasi teknis lebih rinci dapat diakses melalui situs resmi sertifikasi. (bl)

USKP Periode I 2025 Hadir di 24 Lokasi Seluruh Indonesia, Simak Titiknya!

20IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana PPSKP kembali menunjukkan komitmennya terhadap pemerataan akses sertifikasi konsultan pajak di seluruh Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan USKP Periode I Tahun 2025 yang akan digelar serentak di 24 lokasi ujian, dari wilayah barat hingga timur Indonesia.

Berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan Komite Pelaksana PPSKP hang dikutip pada Selasa (29/4/2025) penyebaran lokasi mencakup berbagai kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Palembang, Makassar, Manado, hingga Pontianak dan Balikpapan. Sebanyak 2.860 peserta dijadwalkan mengikuti ujian yang terbagi menjadi:

– Tingkat A: 2.068 peserta

– Tingkat B: 792 peserta

Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mendukung pemerataan kualitas SDM di bidang perpajakan, khususnya dalam meningkatkan kompetensi konsultan pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dengan akses lokasi yang lebih luas, para profesional pajak di daerah kini tidak perlu melakukan perjalanan jauh ke ibu kota untuk mengikuti ujian. Hal ini sekaligus mengurangi hambatan biaya dan logistik yang selama ini menjadi kendala. (bl)

Hasil Verifikasi Pendaftaran USKP 2025 Diumumkan 7 Mei, Peserta Dapat Ajukan Sanggah Jika Gagal

IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana PPSKP akan mengumumkan hasil verifikasi pendaftaran USKP Periode I Tahun 2025, pada Rabu, 7 Mei 2025. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa hanya peserta yang memenuhi persyaratan administrasi yang bisa mengikuti ujian.

Dalam pengumumannya yang diterima Selasa (29/4/2025), Ketua Komite Pelaksana PPSKP Suyuti menyataan, bagi peserta yang tidak lolos verifikasi, panitia memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan mulai 7 hingga 8 Mei 2025 pukul 23.59 WIB. Sanggahan hanya dapat diajukan melalui email resmi panitia di uskp@kemenkeu.go.id dengan subjek “SANGGAH USKP PERIODE I 2025”.

“Pendaftar hanya dapat mengajukan sanggah atas persyaratan dokumen, dengan melampirkan penjelasan yang jelas serta bukti pendukung. Sanggahan akan diproses jika kesalahan bukan berasal dari pendaftar, seperti kesalahan sistem atau administrasi,” tulis Suyuti.

Setelah proses ini, hasil verifikasi pascasanggah akan diumumkan pada Senin, 12 Mei 2025, baik melalui laman resmi sertifikasi maupun akun masing-masing peserta.

Peserta diimbau untuk segera melengkapi dokumen dengan benar dan membaca seluruh panduan teknis agar meminimalkan risiko tidak lolos verifikasi. Informasi lengkap tersedia di [klc2.kemenkeu.go.id](https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp) (bl)

USKP Periode I Tahun 2025 Resmi Digelar Akhir Mei, Dikhususkan untuk Peserta Mengulang

IKPI, Jakarta: IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana PPSKP (Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak) telah resmi mengumumkan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I Tahun 2025. Ujian ini akan dilaksanakan pada 26 hingga 28 Mei 2025 dan khusus diperuntukkan bagi peserta yang mengulang ujian Tingkat A dan Tingkat B.

Ketua Komite Pelakana PPSKP, Suyuti dalam pengumuman resminya yang diterima, Selasa (29/4/2025) menyatakan peserta ujian mengulang adalah mereka yang pernah mengikuti ujian namun belum lulus seluruh mata ujian, dan minimal telah lulus satu mata ujian sejak USKP Periode I Tahun 2022 untuk Tingkat A, dan sejak USKP Periode II Tahun 2021 untuk Tingkat B.

Panitia telah menetapkan total kuota sebanyak 2.860 peserta, yang tersebar di 24 lokasi ujian di seluruh Indonesia. Lokasi-lokasi tersebut mencakup Pusdiklat Pajak Jakarta, BDK di kota-kota besar seperti Medan, Palembang, Denpasar, Makassar, hingga GKN di Bandung, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta.

Berikut beberapa lokasi dengan kuota tertinggi:
– GKN Surabaya II: 150 peserta
– GKN Bandung: 120 peserta
– BDK Pontianak: 180 peserta
– Kantor Pusat DJP Jakarta: 100 peserta

Pendaftaran peserta dibuka dalam dua periode:
– Tingkat A: 30 April s.d 7 Mei 2025
– Tingkat B: 2 Mei 2025 (satu hari saja)

Pendaftar hanya boleh memilih satu lokasi ujian dan tidak dapat mengubah lokasi setelah pendaftaran dikirim. Ujian ini tidak dipungut biaya.

Untuk informasi lengkap terkait syarat dan prosedur pendaftaran, peserta dapat mengakses situs resmi: [https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp](https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp) (bl)

IKPI: Gelar Resmi bagi Konsultan Pajak adalah Bentuk Pengakuan Negara dan Perlindungan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pemberian gelar non-akademik resmi oleh pemerintah kepada konsultan pajak yang telah lulus ujian sertifikasi. Gelar ini dinilai sangat mendesak sebagai bentuk pengakuan negara, legitimasi profesi, sekaligus perlindungan bagi wajib pajak dari praktik tidak profesional.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menjelaskan bahwa saat ini, ujian sertifikasi konsultan pajak di Indonesia sudah diselenggarakan langsung oleh pemerintah melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan. “Karena ujian ini adalah proses resmi yang dijalankan negara, maka sudah selayaknya lulusan diberikan gelar yang menunjukkan bahwa mereka adalah konsultan pajak bersertifikat dan diakui secara legal oleh pemerintah,” kata Jemmi, Selasa (29/4/2025).

Menurutnya, pemberian gelar tidak hanya memberi identitas profesional yang sah, tapi juga memberikan kepastian hukum kepada publik. “Gelar dari Kementerian Keuangan menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi dan etika sebagai konsultan pajak. Ini penting untuk membedakan mereka dari oknum tidak bersertifikat yang kerap menyesatkan wajib pajak,” tambahnya.

IKPI juga menekankan bahwa profesi konsultan pajak memiliki posisi strategis dalam sistem perpajakan nasional, karena tidak hanya mendampingi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, tapi juga membantu negara mencapai target penerimaan pajak. Pemberian gelar profesional akan memperkuat kredibilitas peran ini.

Sebagai pembanding, beberapa profesi keuangan telah memperoleh pengakuan formal dari negara melalui pemberian gelar profesional seperti MAPPI Cert. untuk penilai, Certified Public Accountant (CPA) untuk akuntan publik, dan Chartered Accountant (CA) untuk akuntan. “Namun gelar-gelar profesi tersebut dikeluarkan oleh asosiasi mereka masing-masing. Kami minta untuk konsultan pajak, negara yang langsung mengeluarkannya. Itu merupakan bentuk pengakuan tertinggi bagi profesi konsultan pajak,” kata Jemmi.

Karenanya, IKPI menilai cukup alasan bagi pemerintah untuk memenuhi permintaan profesi konsultan pajak ini. “Negara telah mengatur dan menyelenggarakan sertifikasinya. Sudah seharusnya dan sebaiknya juga, negara memberikan pengakuan formal berupa gelar profesi non-akademik kepada mereka yang lulus. Ini bukan hanya tentang status, tetapi tentang menjaga kualitas dan kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak,” tutup Jemmi.(bl)

Pemerintah Siapkan Insentif Baru Gantikan Tax Holiday

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah mempersiapkan skema insentif investasi baru menyusul diberlakukannya kebijakan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax) yang mulai mengikis daya tarik fasilitas tax holiday sebagai instrumen pendorong investasi.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/4/2025). Rosan menyatakan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan sedang menggodok sejumlah alternatif insentif investasi yang lebih adaptif terhadap lanskap pajak internasional yang baru.

Itu masih dalam kajian di Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” ujar Rosan.

Kebijakan Pajak Minimum Global merupakan inisiatif dari Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), yang menetapkan tarif pajak minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional. Tujuannya adalah menutup celah praktik penghindaran pajak melalui pemindahan laba (profit shifting) ke negara dengan tarif pajak rendah.

Selama ini, Indonesia mengandalkan tax holiday sebagai salah satu insentif fiskal utama untuk menarik investasi, khususnya di sektor industri prioritas dan proyek-proyek skala besar. Namun, kehadiran standar pajak global baru ini membuat efektivitas tax holiday dipertanyakan.

“Dengan adanya Global Minimum Tax, kita harus kreatif dan realistis dalam menyusun insentif yang tetap menarik tapi tidak melanggar prinsip perpajakan internasional,” ujar sumber di lingkungan Kemenkeu yang enggan disebutkan namanya.

Meskipun bentuk pasti dari insentif baru belum diungkapkan, pengamat menilai pemerintah kemungkinan akan mendorong insentif non-fiskal, seperti kemudahan perizinan, infrastruktur penunjang, hingga dukungan logistik dan sumber daya manusia terampil.(alf)

 

Malaysia Tunda Perluasan Pajak Penjualan dan Layanan

IKPI, Jakarta: Malaysia resmi menunda rencana perluasan pajak penjualan dan layanan (SST) yang sedianya berlaku mulai 1 Mei 2025. Penundaan ini memberi ruang bernapas bagi para produsen nasional yang tengah dihimpit kekhawatiran atas ancaman tarif impor Amerika Serikat sebesar 24%.

Dikutip dari Bloomberg, Selasa (29/4/2025), Kementerian Keuangan Malaysia mengonfirmasi kabar ini lewat pesan resmi, sejalan dengan laporan Edge Malaysia. Pemerintah menyatakan bahwa pedoman dan cakupan perluasan pajak saat ini masih dalam tahap penyempurnaan untuk memastikan pelaksanaan yang lebih mulus.

Sektor manufaktur, yang menjadi penyumbang utama penerimaan pajak negara, tengah berada di bawah tekanan berat. Presiden Federasi Produsen Malaysia, Soh Thian Lai, menegaskan bahwa penambahan beban pajak tahun ini dapat memperparah beban industri yang sudah terpukul oleh ancaman tarif AS.

Seperti diketahui, Presiden AS Donald Trump telah mengenakan tarif 10% terhadap produk Malaysia, sembari membuka negosiasi selama 90 hari untuk mencegah kenaikan lebih lanjut menjadi 24%. Tekanan ini turut memicu ketidakpastian atas proyeksi pertumbuhan ekonomi Malaysia yang ditargetkan di kisaran 4,5%-5,5% untuk tahun 2025.

Menurut Anis Rizana Mohd Zainudin, Direktur Jenderal Departemen Bea Cukai Kerajaan Malaysia, perubahan pajak baru akan diumumkan pada 1 Juni mendatang. Perluasan SST rencananya akan mencakup barang-barang impor premium seperti salmon dan alpukat, serta berbagai layanan komersial yang sebelumnya tidak dikenai pajak. (alf)

 

Presiden Prabowo Bentuk Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner LPS 2025–2030

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025. Pembentukan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UUP2SK).

Ketua Pansel yang juga Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan dibukanya proses seleksi untuk satu posisi jabatan Wakil Ketua merangkap Anggota Dewan Komisioner LPS untuk masa jabatan 2025–2030.

Pansel ini diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dengan anggota sebagai berikut:

  • Thomas A.M. Djiwandono (perwakilan Kementerian Keuangan)
  • Aida S. Budiman (perwakilan Bank Indonesia)
  • Dian Ediana Rae (perwakilan Otoritas Jasa Keuangan)
  • Fauzi Ichsan (perwakilan profesional di sektor perbankan)
  • Rizal Bambang Prasetijo (perwakilan profesional di sektor asuransi)

Dikutip dari Instagram @smidrawati, Selasa (29/4/2025) dijelaskan, Pansel akan menyusun jadwal, menetapkan mekanisme seleksi, dan mengumumkan penerimaan calon. Mereka juga bertugas menyampaikan sedikitnya tiga nama calon kepada Presiden untuk setiap jabatan yang dibutuhkan, serta memberikan laporan pelaksanaan tugas. Seluruh proses seleksi dijadwalkan selesai dalam waktu maksimal 20 hari kerja.

Setelah menerima nama-nama calon dari Pansel, Presiden akan memilih dan meneruskan minimal dua nama untuk setiap jabatan kepada DPR RI dalam waktu 10 hari kerja. Selanjutnya, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan, dan menyampaikan hasilnya kembali kepada Presiden.

Pendaftaran seleksi dilakukan secara daring mulai 29 April hingga 6 Mei 2025 melalui laman resmi: https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id. (alf)

 

 

Mau Bebas PPN untuk Rumah Subsidi? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah subsidi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023, khususnya dalam Pasal 4.

Berikut penjelasan tentang isi Pasal 4:

Pertama, untuk bisa mendapatkan fasilitas ini, pemerintah menetapkan syarat penghasilan. Penghasilan rata-rata dalam satu bulan calon penerima harus dihitung berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan perumahan dan kawasan permukiman.

Kedua, rumah yang dibeli harus melalui program kepemilikan rumah umum dari pemerintah, yang menawarkan bantuan berupa subsidi bunga, subsidi uang muka, atau pembiayaan tabungan perumahan rakyat.

Ketiga, pembebasan PPN hanya diberikan jika pembeli sudah terdaftar sebagai penerima manfaat program tersebut.

Menariknya, pembebasan PPN ini tetap berlaku untuk pembayaran atau penyerahan rumah yang terjadi sebelum atau sesudah pembeli resmi terdaftar.

Namun, ada batas waktunya. Jika:

  • Dalam 3 bulan setelah akad kredit, pembeli belum terdaftar sebagai penerima manfaat, atau
  • Permohonan pembeli ditolak,
    maka PPN harus dibayarkan sesuai aturan perpajakan.

Masih ada solusi jika terjadi keterlambatan pendaftaran atau penolakan. Pembeli bisa tetap menggunakan fasilitas bebas PPN, asalkan:

  • Ia mengajukan pemberitahuan elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak,
  • Dan mengirimkannya paling lambat 1 bulan setelah batas waktu pendaftaran atau setelah mendapatkan keputusan penolakan.

Untuk pembeli yang belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemberitahuan tersebut dapat dilakukan oleh pengembang atau pengusaha kena pajak yang menjual rumah, menggunakan sistem elektronik yang sudah disediakan pemerintah. (alf)

 

PMK 81/2024 Buka Peluang Refund Pajak Lebih Luas, Ini Daftar Pajaknya!

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 membuka peluang baru bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Ketentuan ini diatur secara rinci dalam Pasal 122 regulasi tersebut.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa Wajib Pajak kini bisa mengajukan permohonan pengembalian jika terbukti telah membayar pajak atas objek yang seharusnya tidak dikenakan pajak, atau terjadi kesalahan pemotongan dan pemungutan yang melebihi kewajiban sebenarnya.

Beberapa kondisi yang memungkinkan pengajuan pengembalian antara lain: pembayaran atas objek yang bukan pajak, kelebihan pembayaran terkait impor, hingga kekeliruan dalam penerapan tarif pajak akibat fasilitas perpajakan atau perjanjian penghindaran pajak berganda.

Tak hanya itu, PMK ini memperluas cakupan jenis pajak yang bisa dikembalikan, termasuk Pajak Penghasilan, PPN, PPnBM, hingga pajak karbon yang baru diterapkan. Bahkan, kelebihan pembayaran atas deposit pajak yang tidak digunakan pun bisa diminta kembali.

Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan transparan. Diharapkan, langkah ini mampu meningkatkan kepercayaan wajib pajak serta kepatuhan sukarela dalam jangka panjang. (alf)

 

id_ID