
DJP Sederhanakan Pelaporan SPT dan e-Faktur Coretax Melalui PER-11/2025
IKPI ,Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengesahkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 pada 22 Mei 2025. Regulasi setebal 119 halaman ini