Pemerintah Desain Skema Insentif Pajak Industri Film

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan tengah mengkaji skema insentif pajak untuk mendukung pengembangan industri film nasional. Insentif pajak ini dapat dimanfaatkan produser film untuk mengurangi ongkos produksi atau promosi.

“Memang pemerintah sedang mendesain untuk kebijakan mendukung sektor perfilman karena memang kita menganggap bahwa sektor tersebut sangat baik untuk kreativitas dan juga nilai tambah,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Gedung DPR, seperti dikutip dari Liputan6.com, Selasa (13/6/2023).

Apalagi, kata Febrio sekarang ini masyarakat kelas menengah semakin bertumbuh. Konsumsi di industri perfilman juga mengalami hal serupa.

“Masyarakat kan dengan kelas menengah yang makin tumbuh, kita juga melihat konsumsi ke arah sana (perfilman),” katanya.

Hal ini pun bisa dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mempromosikan destinasi wisata melalui perfilman. “Disamping itu kan kita mendukung untuk daerah tujuan wisata supaya mendapatkan promosi yang lebih baik,” katanya.

Dalam hal ini pemerintah bekerja sama dengan banyak pihak untuk mendesain kebijakan tersebut. Hanya saja, kata Febrio skema kebijakan tersebut sampai sekarang masih belum spesifik.

“Kita desain bersama-sama nanti bentuknya belum spesifik,” kata dia.

“Jadi itu masih dalam pembicaraan nanti kita lanjutkan,” sambungnya.

Febrio menambahkan, selama ini Pemerintah sudah memberikan dukungan untuk sektor perfilman. Hanya saja memang, industri ini mendapatkan insentif pajak secara umum saja, bukan yang secara spesifik.

“Secara umum ya memang industri banyak mendapatkan insentif perpajakan secara umum,” kata dia.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 31 Mei 2023, Pemerintah telah menunjuk 151 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Mei 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti, menyebutkan penunjukan di Mei 2023 yaitu kepada Garmin (Europe) Limited, Hotjar Limited, DigitalOcean, LLC. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 133 di antaranya telah melakukanpemungutan dan penyetoran sebesar Rp 12,57 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, Rp 3,90 triliun setoran 2021, Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan Rp 2,43 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Dwi Astuti, Rabu (7/6/2023).

Selain tiga penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulanelemen data dalam surat keputusan penunjukan dari tiga perusahaan, yakni Booking.com, B.V., Evernote GmbH, dan Travelscape, LLC.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujarnya.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (bl)

Dirjen Pajak Pastikan Core Tax System Berjalan di 2024

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan sistem inti perpajakan (core tax system) akan terimplementasi pada 2024.

Untuk diketahui, core tax administration system merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu dalam automasi proses bisnis, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan.

Suryo menyampaikan bahwa core tax system tersebut tengah dalam proses finalisasi. Pada tahapan tersebut, perbaikan dan pengembangan terus dilakukan, baik dari sisi SDM, organisasi, maupun regulasi.

“Ditambah kami saat ini sedang melakukan training pegawai kami di seluruh Indonesia,” kata Suryo Utomo seperti dikutip dari Bisnis.com dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/6/2023).

Suryo mengatakan core tax system yang akan mulai diimplementasikan tahun depan, tidak hanya diarahkan untuk mempermudah layanan, tetapi juga akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum berdasarkan basis data dan risiko.

Implementasi sistem baru ini juga diharapkan dapat mendorong optimalisasi penerimaan perpajakan dan peningkatan tax ratio. Pada 2024, pemerintah menargetkan rasio pajak mencapai kisaran 9,92 persen hingga 10,20 persen.

Dia menambahkan, untuk mengoptimalisasi administrasi perpajakan melalui core tax system tersebut, Ditjen Pajak akan berupaya melakukan pengumpulan data, bersinergi tidak hanya dengan internal Kemenkeu, tetapi juga kementerian dan lembaga (K/L) lainnya, termasuk institusi privat.

Sebagai informasi, pemberlakukan sistem core tax system telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. (bl)

Belasan Peserta Lomba Menyanyi Siap Meriahkan HUT ke-8 IKPI Depok

IKPI, Jakarta: Sedikitnya 17 peserta terdaftar lomba menyanyi sudah siap menggebrak panggung, guna memeriahkan HUT ke-8 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, di Kedai Lakker, Jalan Sersan Aning, Sabtu (24/6/2023).

“Peserta seluruhnya merupakan anggota IKPI dari berbagai cabang di Jabodetabek. Karena ini merupakan acara internal, jadi kami tidak membuka pendaftaran untuk umum,” kata Ketua IKPI Depok Nuryadin Rahman, Jumat (9/6/2023).

Dalam lomba kali ini kata Nuryadin, IKPI Depok akan memberikan apresiasi bagi peserta yang keluar sebagai juara. Total hadiah yang disiapkan mencapai puluhan juta rupiah.

Nuryadin juga merinci hadiah yang akan diterima peserta lomba, mulai dari sepeda motor, laptop, televisi dan masih banyak lagi hadiah hiburan lainnya.

Menurut Nuryadin, selain untuk memeriahkan HUT IKPI Depok, lomba menyanyi ini sekaligus menjadi aja silaturahmi kepada sesama anggota IKPI, khususnya yang berdomisil di wilayah Jabodetabek.

“Di perayaan HUT ini, kita semua bisa saling mengenal dan mengakrabkan diri. Karena jika sudah kenal dan akrab, bukan tidak mungkin bisa berlanjut kepada hubungan bisnis,” ujarnya.

Dia juga mengajak seluruh cabang bisa mendaftarkan anggotanya dalam lomba tersebut. Karena, selain ahli sebagai konsultan pajak, Nuryadin meyakini banyak anggota IKPI yang memiliki suara “emas” dan bisa berpartisipasi dalam lomba ini.

“Pendaftaran masih kami buka, jadi silahkan teman-teman IKPI segera mendaftar. Jadi yang harus dicatat, lomba ini adalah ajang seru-seruan saja dan bukan pencarian bakat,” ujarnya.

Nuryadin juga menyatakan akan mengundang secara khusus Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan jajaran pengurus pusat IKPI lainnya untuk membuka dan memeriahkan acara tersebut. (bl)

 

Pemerintah Kaji Insentif Pajak Industri Film Nasional

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah mengkaji insentif pajak lanjutan guna mendukung pengembangan industri film di tanah air.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, insentif pajak yang dimaksud menggunakan skema rabat atau pengurang pajak. Menurutnya, dengan skema ini maka produser film bisa menjadikan ongkos promosi atau produksi sebagai biaya untuk pengurang pajak.

“Kita akan bisa memberikan insentif dalam bentuk bukan hanya berkaitan dengan biaya promosi atau ongkos promosi, tapi juga dari rebate pajak yang didapat bisa digunakan untuk menutup biaya promosi dan ongkos produksi,” ujar Sandiaga seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (6/6/2023).

Terlebih lagi, apabila ada film yang diproduksi di destinasi wisata, maka secara tidak langsung telah mendukung promosi pariwisata di daerah tersebut. Oleh karena itu, pemberian insentif tersebut akan sangat membantu bagi industri perfilman.

Namun, dirinya bilang, insentif tersebut akan diberikan bagi seluruh industri film, tidak hanya diberikan kepada film yang mengangkat destinasi wisata saja.

“Kita tidak membatasi, tapi tentunya di bawah Kemenparekraf kita sangat memberikan suatu dorongan agar destinasi-destinasi pariwisata unggulan itu bisa juga ditampilkan,” katanya.

Adapun saat ini skema terus tengah di dalami dan ditangani oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo, sehingga diharapkan bisa segara difinalisasi.

Sebagai informasi, pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) telah menggelontorkan dana senilai Rp 75 miliar pada tahun 2022 dalam upaya menggeliatkan perfilman nasional.

Adapun untuk tahun ini, Sandiaga bilang, pihaknya telah mengajukan anggaran bantuan industri film tanah air. Namun anggaran tersebut belum disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Kami mengajukan untuk tahun ini tapi belum disediakan oleh anggaran yang disetujui oleh Kemenkeu dan Bappenas,” terang Sandiaga.

“Tapi kami mengajukan lagi dalam bentuk insentif. Skema insentif ini sedang  digodok sehingga nanti akan memudahkan proses produksi,” imbuhnya. (bl)

Penerimaan Pajak 2023 Diprediksi Bisa Lampaui Target

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan berbagai upaya untuk mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp 1.718 triliun pada tahun ini.  Target ini meningkat 16% dari target tahun lalu yang sebesar Rp 1.485 triliun.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto meyakini, target penerimaan pajak tahun ini masih bisa dicapai dan bahkan bisa melampaui target seperti tahun lalu.

Hal ini dikarenakan target penerimaan pajak yang dipatok pada tahun ini tidak jauh jika dibandingkan dengan  realisasi penerimaan pajak tahun lalu yang mencapai Rp 1.716,8 triliun atau menembus 115,6% dari target Perpres 98/2022.

Menurutnya, jenis pajak konsumsi seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) masih akan menjadi penyokong penerimaan pajak pada tahun ini.

“Menurut saya, penerimaan PPN dan PPnBM masih akan menjadi tulang punggung penerimaan pajak tahun ini,” ujar Wahyu seperti dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (9/6/2023).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono meramal realisasi penerimaan pajak tahun ini juga bakal menembus dari target yang ditentukan.

Berdasarkan hitungannya, Prianto memperkirakan penerimaan pajak hingga akhir tahun ini bisa menembus Rp 2.064,45. Adapun empat besar jenis pajak akan mendominasi adalah pajak penghasilan (PPh) Badan, PPN dalam negeri (DN), PPN impor, serta PPh Pasal 21. (bl)

Pentingnya Penguasaan Public Speaking untuk Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Berbicara dihadapan banyak orang memang bukanlah pekerjaan mudah, apalagi jika materi yang akan disampaikan sangat formal atau berkaitan dengan pekerjaan yang sedang dijalankan. Pada situasi ini, pembicara bukan hanya harus menguasai materi yang akan disampaikan, tetapi juga harus memiliki mental yang baik agar bisa menguasai keadaan/panggung diskusi.

Dengan demikian, penguasaan berbicara di hadapan orang banyak (public speaking) adalah suatu ilmu yang memang harus dipelajari. Karena, seseorang yang memiliki public speaking yang baik akan bisa lebih cepat meyakinkan orang lain, dibandingkan mereka yang tidak menguasai public speaking.

Pentingnya seseorang menguasai public speaking, menjadikan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengangkat materi ini dalam diskusi “Seri Tata Kelola Kantor Konsultan Pajak” dengan tema “Public Speaking for Tax Consultant” yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting pada Jumat (9/6/2023) pagi.

Dalam diskusi online yang menghadirkan motivator Didi Kusmayadi sebagai narasumber dan bertindak sebagai moderator anggota IKPI Tika. Sekadar informasi, acara ini diikuti lebih dari 500 peserta yang seluruhnya merupakan anggota IKPI dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam kegiatan itu, Didi menyampaikan bahwa kondisi gugup saat berbicara dihadapan orang banyak merupakan sesuatu yang wajar dan itu pasti dialami semua orang, termasuk dirinya. Karenanya, penguasaan materi dan percaya diri sangat penting dimiliki untuk mengatasi kondisi-kondisi seperti itu.

“Saya-pun sering mengalami permasalahan ini, apalagi apalagi kita berpikiran bahwa orang-orang yang ada di hadapan kita memiliki kapasitas keilmuan yang sebenarnya lebih tinggi. Nah kondisi ini yang membuat seseorang akan mengalami kegugupan dan ini sesuatu yang wajar,” ujar Didi kepada peserta.

Didi menerangkan, ada beberapa tujuan yang disasar ketika seseorang melakukan public speaking, seperti mengajak/membujuk orang lain, memberikan informasi, menghibur, mendidik, memotivasi, dan mengubah pemikiran seseorang.

Jadi secara luas, public speaking ini digunakan seseorang berdasarkan tujuannya. Karena, setiap tujuan pasti akan berbeda cara penyampaiannya dan pasti berbeda juga pesertanya.

“Mungkin kalau di IKPI penggunaan public speaking untuk mendidik, atau meyakinkan klien bahwa apa yang disampaikannya merupakan solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan perpajakannya,” kata Didi.

Memahami Audiens

Didi menegaskan, ada beberapa hal yang harus dipahami oleh pembicara mengenai keinginan audiens, seperti harus lebih cepat berpikir daripada mendengarkan, memiliki jangkauan perhatian yang tidak luas, ingin segera mendapatkan intisari/kesimpulan dari pembicaraan, mudah terdistraksi, mereka hadir dengan segudang harapan,dan mereka hanya ingin mendengar dan melihat pada saat itu.

Jadi kata dia, audiens tidak akan perduli seberapa hebat pembicara yang ada dihapannya, melainkan mereka hanya mau apa yang mereka inginkan bisa didapat dalam acara di mana saat itu anda sebagai pembicaranya. “Jadi jika mereka mendapatkan sesuatu dari materi yang disampaikan, maka bisa dipastikan mereka akan menyukai anda,” kata Didi.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, sebagai pembicara/narasumber dalam suatu acara, hendaknya sangat penting membangun hubungan keselarasan dengan audiens. Artinya, ketika keselarasan itu bisa terbangun maka interaksi antara narasumber dengan audiens akan terjalin dengan baik dan acara itu juga menjadi hidup.

“Tetapi apabila terjadi kondisi sebaliknya, maka audiens akan menutup diri dan dipastikan acara itu gagal karena tidak ada interaksi antara audiens dan narasumber,” ujarnya.

Didi mengungkapkan, ada beberapa hal ynag tidak boleh dilakukan seseorang saat melakukan public speaking seperti tidak percaya diri, memberikan nilai yang terlalu banyak dalam setiap ulasan, terjebak dalam pola pikir masa lalu, dan selalu membanding-bandingkan diri sendiri dengan orang lain.

Dengan demikian kata dia, hendaknya seseorang menghilangkan permasalahan-permasalahan itu dalam dirinya, sehingga mereka bisa mendapatkan kepercayaan diri dan bisa lancar menyampaikan materi yang disiapkan untuk seluruh audiens yang hadir dalam acara itu.

Dia juga menceritakan, bahwa berdasarkan pengalamannya dalam melakukan public speaking, seseorang selalu terjebak dalam ketakutan, mengapa?. Karena, biasanya mereka takut akan minimnya pengusaan masalah, ramai-nya audiens, demam panggung dan banyak lagi.

Menurutnya, hal itu merupakan hal wajar dan biasa dialami oleh seseorang yang akan melakukan public speaking. Namun ada beberapa tips untuk menghilangkan perasaan-perasaan tersebut, seperti menggerak-gerakan atau meremas tangan sambil mengatur nafas. Atau bisa juga menaruh ujung lidah di langit-langit mulut sambil juga mengatur nafas.

“Hal-hal seperti ini saya sering lakukan, khususnya saat saya mengalami rasa gugup di hadapan audiens,” katanya.

Disampaikannya, dalam melakukan audiensi terkadang narasumber tidak bisa menjawab seluruh pertanyaan yang disampaikan para peserta. Entah itu karena pertanyaan yang di luar topik, atau memang narasumber tersebut tidak mengetahui jawaban atas pertanyaan itu.

“Kita bukan Google yang bisa menjawab semua pertanyaan yang ditanyakan audiens. Terkadang, ada juga pertanyaan yang memang tidak bisa dijawab. Nah, ketika ada situasi semacam ini, hendaknya sebagai narasumber kita menyampaikan jawaban secara sopan, seperti pertanyaan bapak/ibu itu sangat baik tetapi saya akan jawab di akhir acara atau bisa juga jujur bahwa kita tidak bisa menjawab pertanyaan itu,” kata dia.

Namun demikian kata Didi, perlu digaris bawahi bahwa dalam setiap kegiatan narasumber harus mempunyai kekuatan untuk bisa membawa/mengatur audiens dan bukan sebaliknya. Karena, ketika narasumber terdikte oleh audiens, maka bisa dipastikan materi yang telah disiapkan tidak akan bisa tersampaikan dengan baik, sehingga tidak ada ilmu yang didapat audiens dalam acara tersebut. (bl)

DJP Jawa Barat III Sita Rp52 Miliar Aset Penunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III menyita 24 aset penunggak pajak di lingkungannya dengan total taksiran sementara senilai Rp5,2 miliar

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, mengatakan miliaran aset tersebut hasil Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melakukan penyitaan secara serentak akhir bulan Mei lalu.

“Pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023 lalu, petugas kami dari KPP di Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Bogor serentak menyita 24 aset milik penunggak pajak. Mulai dari tanah, bangunan, kendaraan bermotor, mesin, rekening hingga uang tunai,” katanya seperti dikutip dari AntaraNews.com, Kamis (8/6/2023).

Lucia menerangkan, bahwa sebelum penyitaan, dilakukan pendekatan persuasif sesuai dengan perundang-undangan agar wajib pajak melunasi utang pajaknya.

Sejak jatuh tempo ketetapan, wajib pajak diberikan surat teguran, jika utang pajak tak dilunasi dalam 21 hari, maka terbit Surat Paksa. Jika 2×24 jam Surat Paksa masih diabaikan maka dilaksanakan sita.

“Jika wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan, maka akan dilakukan lelang dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak. Apabila yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya itu maka dipindahbukukan ke rekening kas negara,” terang Lucia.

Lucia menyebutkan, ada tiga aset tanah dan bangunan senilai Rp1,9 miliar disita oleh KPP Pratama Ciawi dan KPP Pratama Depok Sawangan.

Kemudian, dua mesin senilai Rp 1,98 miliar disita oleh KPP Madya Bogor dan KPP Madya Kota Bekasi.

Aset lain berupa lima sepeda motor senilai Rp64 juta, delapan mobil senilai Rp 1 miliar, dan sejumlah setara kas senilai Rp320 juta disita oleh KPP Madya Bogor, KPP Madya Kota Bekasi, KPP Pratama Bogor, KPP Pratama Cileungsi, KPP Pratama Cibinong, KPP Pratama Depok Sawangan, KPP Pratama Pondok Gede dan KPP Pratama Bekasi Barat.

Lucia menyampaikan, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan serta untuk memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh.

Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. (bl)

IKPI Konsisten Jajaki Peluang Kerja Sama Pendidikan dengan Berbagai Lembaga

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menjajaki peluang kerja sama pendidikan khususnya di bidang perpajakan dengan berbagai lembaga pendidikan di seluruh daerah di Indonesia, dengan menggerakan cabang-cabang yang tersebar hampir di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan bentuk komitmen yang dilakukan oleh asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia ini, ikut serta membantu pemerintah dalam mencerdaskan bangsa.

Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari mengungkapkan, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, IKPI baik ditingkat Pusat maupun Cabang  se-Indonesia telah melakukan kerja sama dengan 49 perguruan tinggi negeri dan swasta, serta 11 lembaga non perguruan tinggi, seperti lembaga kursus dan perusahaan swasta yang bergerak dibidang pendidikan/pengembangan SDM. Pencapaian ini berkat dan tidak terlepas dari semangat, kerjasama dan dukungan yg baik dari Pengda dan Pengcab se-Indonesia.

“Pada dasarnya, kerja sama IKPI dibidang pendidikan tidak terbatas pada perguruan tinggi  saja, tetapi kami menyasar kepada semua kalangan yang memang tertarik dengan ilmu perpajakan,” kata Lisa kepada IKPI.or.id, Kamis (8/6/2023).

Untuk tahun 2023 ini kata Lisa, IKPI telah menandatangani kerja sama dengan lima perguruan tinggi dan tiga non perguruan tinggi. “Baru-baru ini kami menandatangani MoU dengan Universitas Binus, Jakarta. Berdasarkan MoU tersebut, IKPI siap untuk memberikan kuliah perpajakan sekaligus praktik lapangan. Jadi materi yang disampaikan tergantung dari kebutuhan para mahasiswa, dan IKPI siap memberikan,” kata Lisa.

Lisa juga mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan kerja sama perguruan tinggi dan IKPI jumlahnya pada tahun 2023 ini masih terus bertambah. “Masih ada beberapa perguruan tinggi yang sedang berproses untuk kerja sama, jadi kemungkinan angkanya masih bisa bertambah,” ujarnya.

Lebih jauh Lisa menegaskan, harapan dari kerja sama tersebut agar IKPI bisa membantu serta bersinergi dengan pihak perguruan tinggi dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi bidang pendidikan,  penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Selain itu, agar para mahasiswa secara dini sadar akan perannya atau haknya untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak.

Disinggung masalah ilmu perpajakan, Lisa mengungkapkan bahwa saat ini secara umum penerapan ilmu perpajakan di perguruan tinggi sudah jauh lebih baik dibanding beberapa tahun sebelumnya. Karena para mahasiswa, tidak hanya mempelajari pajak sebatas teori, namun juga dibekali dengan kemampuan praktek.

Selain itu kata dia, mahasiswa juga mendapat kesempatan untuk menambah pengetahuan, dengan adanya pengajar yang berasal dari praktisi, dan bahkan juga bisa berkesempatan melakukan magang di kantor-kantor konsultan pajak milik anggota IKPI. (bl)

Kemekeu Pastikan Aturan Pajak Natura Terbit Juni 2023

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur ketentuan teknis pajak natura.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, aturan tersebut sudah selesai proses harmonisasi. Dengan begitu, aturan pajak natura dipastikan bisa terbit pada bulan ini sehingga dapat memberikan kepastian bagi wajib pajak (WP).

“Setahu saya proses harmonisasi sudah selesai. Tinggal penyisiran dan administrasi untuk penerbitan. Mudah-mudahan segera terbit,” ujar Yon seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (7/6/2023).

Meski aturan tersebut belum juga terbit, namun fasilitas kendaraan kantor yang diterima karyawan perusahaan manajerial akan menjadi salah satu natura atau kenikmatan yang akan terkena pajak penghasilan (PPh).

Seperti yang diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk melaksanakan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

PP yang dimaksud adalah PP Nomor 55 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura.

Dalam Pasal 30 PP tersebut, pemberi kerja atau pemberi pengganti imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.

Namun, ada beberapa daftar natura dan/atau kenikmatan yang akan dikecualian dari objek PPh. Mulai dari makanan minuman yang disediakan di tempat kerja, fasilitas komputer atau laptop, hingga bingkisan yang diberikan perusahaan kepada karyawan di hari keagamaan besar seperti natal dan lebaran. (bl)

Pedagang Pakaian Impor Bekas Tegaskan Siapa Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) Effendy mengungkapkan, pihaknya tak masalah jika diwajibkan sebagai pelaku usaha yang wajib membayar pajak. Hal ini menyusul adanya tanggapan dari pemerintah yang melarang penjualan pakaian bekas impor di Tanah Air lantaran tidak dikenakan pajak.

“Dirjen pajak sudah katakan thrifting boleh bayar pajak, sedangkan sepekan lalu pak Zulhas (Menteri Perdagangan) mengatakan larangan impor pakaian bekas lantaran enggak bayar pajak kacaukan ekonomi kita,” ujar Effendy seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/6/2023).

“Nah makanya kami minta, kenapa selama ini kami didiamkan gak dibina untuk bayar pajak? Kami rakyat Indonesia kami bangga bisa bangun negara ini, selama ini kami tidak dikasih jalan membayar pajak. Kami enggak masalah bayar pajak,” sambung Effendy.

Hal ini juga diamini oleh salah satu anggota HPPII Robert Ginting. Dia mengatakan, aktivitas impor pakaian bekas bukan hanya ada di Indonesia saja namun juga dilakukan oleh 23 negara lainnya.

Namun Indonesia menjadi salah satu pasar terbesar importasi pakaian bekas. Hal ini lah kata dia yang membuat banyak negara lain yang bermain untuk mengambil keuntungan semata.

“Selama ini kan dari negara Malaysia cuma dicekongin dari negara lain. Kami tidak mau dicekongin makanya kami minta direvisi permendagnya Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, supaya kami bayar pajak. Kami juga mau taat pajak,” ungkap dia.

Adapun sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerangkan, tidak sedikit pedagang nakal yang melakukan impor ilegal.

Mereka menyelundupkan pakaian bekas melalui jalan tikus atau pelabuhan-pelabuhan kecil sehingga tidak terlacak. Menurut Zulhas, sapaan akrab Mendag Zulkifli Hasan, impor ilegal itu dilakukan untuk menghindari pajak. Hal itu dapat bermuara pada hancurnya perekonomian Indonesia.

“Kita lihat tadi, impor pakaian bekas ini kan ilegal. Rata-ratanya barangnya masuk jalan tikus. Nggak bayar pajak. Apa tidak menghancurkan ekonomi kita?!” tegas dia.(bl)

id_ID