KPP Semarang Timur Genjot Bendahara Pemerintah Melek Coretax DJP

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur terus mendorong peningkatan literasi perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah. Baru-baru ini, KPP Semarang Timur menggelar edukasi perpajakan yang fokus pada pemanfaatan sistem Coretax DJP, khususnya bagi bendahara instansi pemerintah di Kecamatan Semarang Utara dan Semarang Timur.

Kegiatan ini diikuti lebih dari 40 peserta dari berbagai satuan kerja instansi pemerintah yang terdaftar di KPP Semarang Timur. Acara dibuka oleh Kepala KPP Pratama Semarang Timur, Mochamad Imroni, bersama Kepala Seksi Pelayanan, Dirgo Handoko. Dalam sambutannya, Imroni menekankan pentingnya integritas, anti-gratifikasi, serta kedisiplinan bendahara dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

“Edukasi ini bukan hanya soal pembayaran, tapi juga pelaporan SPT Masa. Kami ingin bendahara instansi semakin melek administrasi perpajakan melalui Coretax,” tegas Imroni.

Materi edukasi disampaikan oleh dua Penyuluh Pajak, Nunung Fitrianingsih dan Rimananda Andriani. Mereka menjelaskan ketentuan formal maupun material yang harus dipenuhi bendahara, mulai dari pembuatan bukti pemotongan hingga pelaporan SPT Masa.

Rimananda menambahkan, tahun ini menjadi tonggak awal penerapan Coretax DJP secara penuh. “Jika sebelumnya kita baru sebatas mengenalkan, sekarang Coretax sudah aktif digunakan. Harapannya, sistem ini memudahkan bendahara dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” jelasnya saat mengulas pembuatan bukti potong PPh Pasal 21.

Antusiasme peserta terlihat dari sesi diskusi yang interaktif. Sarwono, salah satu bendahara peserta edukasi, mengaku kegiatan ini membuka wawasan baru. “Memang masih ada kendala dalam pelaporan SPT Masa, tapi dengan pelatihan ini kami lebih yakin bisa menyusun bukti potong dengan benar dan melaporkannya sesuai ketentuan,” ujarnya.

Kegiatan edukasi yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.30 WIB itu berjalan lancar. Diskusi yang hangat menjadi penanda semangat para bendahara untuk semakin tertib administrasi. KPP Pratama Semarang Timur berharap, melalui edukasi berkelanjutan ini, kepatuhan perpajakan instansi pemerintah dapat terus meningkat seiring dengan pemanfaatan Coretax DJP. (alf)

 

 

 

 

 

Menkeu Purbaya Tegaskan Tax Amnesty Berulang Rusak Kepatuhan Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa program pengampunan pajak (tax amnesty) tidak perlu lagi dijalankan. Menurutnya, pemberian amnesti secara berulang hanya akan merusak kredibilitas kebijakan dan memberi sinyal keliru bagi para wajib pajak.

“Kalau amnesti dilakukan berkali-kali, apa jadinya kredibilitas kebijakan itu? Pesan yang sampai ke masyarakat justru membolehkan melanggar aturan pajak, toh nanti ada pengampunan lagi,” tegas Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

Purbaya menilai, langkah yang lebih tepat dibanding mengandalkan pengampunan pajak adalah memaksimalkan instrumen perpajakan yang sudah tersedia, sembari memperkuat upaya pemberantasan praktik penggelapan pajak.

Menurutnya, tax amnesty berulang bisa menjadi bumerang. “Kalau setiap tiga atau lima tahun sekali ada tax amnesty, ya sudah. Semua orang akan sengaja sembunyikan duitnya, menunggu pemutihan berikutnya. Itu yang tidak boleh terjadi,” katanya.

Selain merusak kepatuhan, ia khawatir kebijakan tersebut justru membuka ruang manipulasi dari wajib pajak besar. Mereka bisa mengakali aturan, lalu menjadikan tax amnesty sebagai jalan pintas untuk melegalkan praktik penghindaran pajak.

“Kalau terus-terusan seperti itu, pesan yang diterima masyarakat ya hanya satu: akali dulu pajaknya, tunggu pemutihan. Ini tidak sehat untuk sistem perpajakan kita,” tegas Purbaya.

Sebagai solusi untuk memperbaiki rasio pajak, ia mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini masih mengalami tren perlambatan.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diketahui telah memasukkan RUU Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Selain itu, ada juga RUU Perampasan Aset serta RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang akan dibahas dalam periode yang sama.

“Jika RUU Perampasan Aset tidak rampung dibahas tahun ini, pembahasannya akan berlanjut ke 2026, sama halnya dengan sejumlah RUU lainnya,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan. (alf)

 

Profit Shifting Rugikan Indonesia, Denny Vissaro Dorong Aturan Anti-Avoidance

IKPI, Jakarta: Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam menjaga kedaulatan penerimaan negara dari praktik penghindaran pajak. Denny Vissaro, Manager DDTC Fiscal Research & Advisory, mengungkapkan bahwa praktik pengalihan laba atau profit shifting perusahaan multinasional menyebabkan Indonesia kehilangan potensi penerimaan negara hingga Rp35 triliun pada 2020.

“Data internasional menunjukkan bahwa Indonesia kehilangan sekitar 10,3 persen dari total penerimaan PPh Badan akibat profit shifting. Angka ini bahkan lebih tinggi dari rata-rata global yang berada di level 9,1 persen,” ungkap Denny saat menjadi panelis dalam diskusi perpajakan yang digelar Perbanas Institute, Jakarta, baru-baru ini.

Fenomena ini, jelas Denny, terjadi karena perusahaan multinasional kerap menargetkan keuntungan secara agregat di level grup, bukan pada masing-masing negara tempat mereka beroperasi. “Tidak masalah jika ada entitas tertentu yang merugi di negara dengan tarif pajak lebih tinggi, selama laba sebenarnya bisa dipindahkan ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. Itu strategi umum yang mereka lakukan,” jelasnya.

Menurutnya, Indonesia sebagai negara pasar dengan sumber daya melimpah justru rentan menjadi target praktik tersebut. Laba yang semestinya dikenakan pajak di Indonesia bisa “digeser” keluar negeri melalui mekanisme transfer pricing atau skema agresif lainnya.

Untuk mengatasinya, Denny menekankan perlunya penerapan anti-avoidance rule secara konsisten. Ia menyinggung keberadaan General Anti-Avoidance Rule (GAAR) yang sebenarnya sudah diadopsi dalam kerangka hukum perpajakan terbaru. “Tax avoidance memang tidak melanggar aturan secara eksplisit, tetapi jelas menyalahi semangat perpajakan. GAAR memberi pemerintah alat untuk membatalkan skema agresif yang tujuannya hanya menghindari pajak,” tegasnya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa penerapan GAAR perlu dijalankan secara hati-hati. “Mengukur motif di balik sebuah transaksi bisnis bukan perkara mudah. Jika regulasi tidak jelas, justru bisa menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wajib pajak. Ini yang harus diantisipasi,” kata Denny.

Ia menilai, jika regulasi anti-avoidance diperkuat dan diterapkan dengan konsisten, Indonesia tidak hanya bisa menutup kebocoran pajak, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. “Kita perlu memastikan bahwa sistem pajak tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga adil dan memberikan perlindungan bagi wajib pajak yang patuh,” pungkasnya. (bl)

Founder TaxPrime Kritik PPN 11%: Daya Beli Rakyat Bisa Tertekan

IKPI, Jakarta: Kebijakan fiskal pemerintah kembali menuai sorotan. Founder sekaligus Managing Partner TaxPrime, Muhamad Fajar Putranto, menilai langkah pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen dan menuju 12 persen perlu dikaji ulang secara serius.

Dalam diskusi perpajakan yang digelar Perbanas Institute, Jakarta, pada 16 September 2025, Fajar menyebut keputusan tersebut berpotensi menekan daya beli masyarakat, yang justru menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Kalau konsumsi rumah tangga turun, itu alarm keras buat pemerintah. Bayangkan, riset menunjukkan kontribusi konsumsi sudah merosot dari 21 persen ke 17 persen. Pertanyaannya, apakah kenaikan PPN ini sudah benar-benar berbasis riset dan perbandingan internasional yang tepat?” ujarnya.

Ia menekankan, konsumsi tidak bersifat elastis. Sekali daya beli masyarakat terpukul akibat kenaikan PPN, pemulihannya tidak otomatis kembali meski tarif diturunkan lagi.

“Begitu PPN naik, harga-harga terkerek, konsumsi melemah. Tapi ketika diturunkan lagi, konsumsi tidak serta-merta kembali. Ada resistensi. Ini berbahaya kalau tidak diperhitungkan,” paparnya.

Ia menilai pemerintah harus lebih berhati-hati memainkan pajak konsumsi, apalagi di tengah perlambatan ekonomi global. Menurutnya, kebijakan fiskal yang salah arah justru akan memperparah kondisi dan membuat Indonesia kesulitan menjaga momentum pertumbuhan.

“Jangan sampai kita bermain-main dengan instrumen pajak konsumsi hanya demi target jangka pendek. Karena yang dipertaruhkan adalah daya beli rakyat, dan itu fondasi ekonomi kita,” tegasnya. (bl)

Pajak dan Kepercayaan: Dua Pilar Utama Penguatan Ekonomi

Pajak merupakan tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menyumbang lebih dari 80 persen pendapatan negara. Angka ini menunjukkan betapa vitalnya peran pajak dalam menopang APBN. Dari pembangunan infrastruktur, subsidi pendidikan, layanan kesehatan, hingga program bantuan sosial, semua bergantung pada pajak.

Namun, realitas di lapangan masih menunjukkan adanya kesenjangan. Tax ratio Indonesia masih berada di kisaran 10–11 persen, jauh lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata negara ASEAN. Artinya, potensi pajak yang bisa digali sebenarnya jauh lebih besar daripada capaian saat ini.

Kepatuhan dan kepercayaan adalah dua faktor yang tidak bisa dipisahkan. Kepatuhan muncul ketika wajib pajak melaksanakan kewajibannya sesuai aturan, sementara kepercayaan tumbuh jika pemerintah mampu mengelola pajak secara adil, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Tanpa kepercayaan, kepatuhan cenderung bersifat semu; dan tanpa kepatuhan, penerimaan pajak tidak akan optimal.

Keberhasilan negara dalam mengoptimalkan penerimaan pajak tidak hanya bergantung pada regulasi yang ketat. Dunia usaha menuntut sistem perpajakan yang sederhana, transparan, dan memberikan kepastian agar kewajiban pajak dapat dijalankan tanpa menimbulkan beban administratif yang berlebihan. Kepercayaan menjadi kunci, ketika pemerintah mampu menunjukkan pengelolaan pajak yang adil dan akuntabel, kepatuhan akan tumbuh secara sukarela (voluntary compliance). Pada titik inilah penerimaan negara bisa meningkat sekaligus menjaga iklim bisnis tetap sehat dan berdaya saing. Sebaliknya, jika kepercayaan rendah, maka kepatuhan seringkali bersifat terpaksa, bahkan membuka ruang bagi praktik penghindaran pajak.

Namun, kenyataannya masih banyak hambatan dalam menciptakan kepatuhan pajak yang berkelanjutan. Kompleksitas regulasi, rendahnya literasi pajak, hingga celah penghindaran pajak di level global menjadi tantangan nyata bagi dunia usaha. Di sisi lain, perkembangan ekonomi digital yang melesat jauh lebih cepat daripada regulasi juga memunculkan ruang abu-abu (grey area) dalam pemajakan. Situasi ini menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan pajak tidak cukup hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga menuntut strategi membangun kepercayaan publik secara konsisten.

Bagaimana Wajah Tantangan Perpajakan di Era Bisnis Modern?

Di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompetitif, sistem perpajakan menghadapi tantangan besar. Bisnis modern bergerak cepat, ditopang teknologi digital, aliran modal lintas negara, serta model usaha yang terus berevolusi. Dalam konteks ini, pajak bukan hanya instrumen penerimaan negara, tetapi juga alat menjaga keadilan dan keberlanjutan pembangunan.

Namun, kompleksitas bisnis modern sering kali membuat pajak berada dalam posisi dilematis. Otoritas pajak dituntut sigap beradaptasi, sementara wajib pajak dituntut patuh di tengah aturan yang terus berkembang. Lalu, bagaimana tantangan pajak di era bisnis modern itu?

1. Digitalisasi dan Ekonomi Digital

Perdagangan elektronik atau e-commerce tumbuh pesat, melahirkan ekosistem baru dengan jutaan transaksi harian. Dari marketplace hingga layanan digital lintas negara, arus pendapatan semakin sulit dipantau dengan cara lama. Belum lagi munculnya aset digital seperti cryptocurrency dan NFT, yang menimbulkan pertanyaan besar tentang mekanisme pemajakan.

Tantangannya jelas: bagaimana negara dapat memungut pajak secara adil, tanpa mengekang inovasi digital yang justru menjadi motor pertumbuhan ekonomi. Sistem digital pajak harus sepadan dengan kecepatan dunia usaha, agar celah kepatuhan bisa diminimalisir.

2. Globalisasi dan Profit Shifting

Perusahaan multinasional dengan mudah mengatur struktur bisnis lintas negara untuk meminimalkan pajak. Strategi seperti transfer pricing atau pengalihan laba (profit shifting) ke yurisdiksi pajak rendah (tax haven) menjadi praktik umum.

OECD melalui inisiatif Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) sudah meluncurkan solusi global, termasuk Global Minimum Tax. Namun, implementasi di negara berkembang seperti Indonesia tidak sederhana. Otoritas pajak harus menjaga kedaulatan fiskal sambil tetap menarik investasi asing.

3. Kepatuhan Wajib Pajak

Rendahnya kepatuhan sukarela masih menjadi tantangan klasik. Banyak wajib pajak, terutama UMKM, kesulitan memahami kewajiban perpajakan akibat keterbatasan literasi dan administrasi keuangan.

Di sisi lain, persepsi negatif bahwa pajak adalah beban, bukan kontribusi, juga masih kuat. Artinya, selain regulasi, yang dibutuhkan adalah strategi membangun trust. Transparansi penggunaan pajak untuk pembangunan, serta edukasi publik yang berkelanjutan, menjadi kunci meningkatkan kepatuhan.

4. Kompleksitas Regulasi Pajak

Peraturan perpajakan kerap berubah mengikuti dinamika ekonomi. Namun, perubahan yang terlalu cepat justru memunculkan kebingungan. Bagi pelaku usaha, terutama skala kecil dan menengah, kompleksitas ini bisa menghambat kepatuhan.

Simplifikasi aturan tanpa mengorbankan kepastian hukum menjadi tantangan. Negara-negara modern sudah mulai mengarah ke regulasi berbasis prinsip (principle-based regulation), bukan hanya aturan detail. Indonesia perlu mengambil langkah serupa agar sistem pajak lebih adaptif.

5. Integrasi Data dan Teknologi

Sistem pajak di era modern ditopang oleh big data, artificial intelligence, hingga integrasi lintas lembaga (perbankan, bea cukai, OJK). Potensi ini besar untuk mendeteksi kepatuhan secara otomatis.

Namun, muncul tantangan baru yaitu keamanan data dan privasi wajib pajak. Bagaimana menjamin bahwa data sensitif tidak disalahgunakan? Menjaga keseimbangan antara transparansi fiskal dan hak privasi menjadi isu penting yang tidak bisa diabaikan.

6. Persaingan Tarif Pajak Global

Dalam rangka menarik investasi, banyak negara menurunkan tarif pajak. Persaingan ini menimbulkan risiko “perlombaan ke dasar” (race to the bottom) yang bisa merugikan penerimaan negara.

Indonesia juga menghadapi dilemma, yaitu menjaga daya saing investasi dengan tarif kompetitif, sambil mengamankan penerimaan untuk membiayai pembangunan. Jalan tengahnya adalah memperluas basis pajak dan memperkuat administrasi, bukan semata menurunkan tarif.

7. Pajak Karbon dan Ekonomi Hijau

Tuntutan global terhadap keberlanjutan melahirkan kebijakan baru, seperti pajak karbon. Indonesia pun sudah mulai memperkenalkan instrumen ini secara bertahap.

Namun, implementasi pajak karbon menghadapi tantangan serius, yaitu bagaimana memastikan kebijakan ini efektif menekan emisi tanpa membebani UMKM atau sektor industri yang masih rentan? Transisi menuju ekonomi hijau membutuhkan desain pajak yang hati-hati, agar tidak kontraproduktif terhadap pertumbuhan.

8. Perubahan Model Bisnis dan Konsumsi

Fenomena sharing economy—seperti Gojek, Grab, hingga Airbnb—menciptakan pola usaha baru yang tidak terbayangkan dalam aturan lama. Sering kali, bisnis berbasis platform tidak mudah dikategorikan untuk tujuan perpajakan.

Keterlambatan regulasi justru bisa membuka celah penghindaran pajak. Maka, fleksibilitas regulasi yang mampu menyesuaikan dengan model bisnis baru menjadi sangat penting.

Menghadapi berbagai tantangan ini, satu hal yang perlu diingat adalah pajak tidak bisa hanya dipandang sebagai kewajiban sepihak. Keberhasilan sistem perpajakan modern bergantung pada kolaborasi, antara pemerintah yang transparan dan responsif, serta wajib pajak yang sadar akan kontribusinya.

Kepercayaan adalah kunci fondasi utama. Tanpa trust, kepatuhan hanya sebatas formalitas, dan celah untuk menghindar akan selalu dicari. Dengan trust, pajak akan dilihat sebagai bentuk gotong royong modern—sebuah kontribusi nyata untuk masa depan bersama.

Dalam menghadapi tantangan tersebut, dibutuhkan langkah-langkah strategis yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan wajib pajak:

1. Simplifikasi Aturan – Regulasi yang ringkas, jelas, dan konsisten akan mengurangi biaya kepatuhan dan mendorong kepastian hukum.

2. Digitalisasi Pajak – Coretax system, integrasi data, dan layanan online yang ramah pengguna dapat meningkatkan efisiensi sekaligus menutup celah ketidakpatuhan.

3. Transparansi dan Akuntabilitas – Pemerintah perlu menunjukkan secara nyata bagaimana pajak digunakan, sehingga publik merasa kontribusinya kembali dalam bentuk layanan dan pembangunan.

4. Kolaborasi Internasional – Pemanfaatan Automatic Exchange of Information (AEoI) dan partisipasi dalam inisiatif BEPS akan menekan praktik penghindaran pajak global.

5. Edukasi dan Insentif – Program literasi pajak yang berkelanjutan serta penghargaan bagi wajib pajak patuh akan memperkuat budaya kepatuhan jangka panjang.

Untuk itu, era bisnis modern membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghadirkan tantangan baru bagi sistem perpajakan. Digitalisasi, globalisasi, hingga transisi menuju ekonomi hijau, semuanya menuntut adaptasi regulasi dan strategi yang lebih cerdas.

Optimalisasi penerimaan pajak bukan hanya soal menambah kas negara, tetapi juga menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan kompetitif. Bagi pemerintah, kepercayaan publik adalah modal utama untuk mendorong kepatuhan sukarela. Bagi dunia usaha, kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi reputasi yang akan memperkuat daya saing di mata investor dan masyarakat.

Esensi Pajak dan kepercayaan adalah dua pilar yang saling menguatkan. Dengan sistem yang sederhana, transparan, dan berkeadilan, Indonesia dapat membangun fondasi ekonomi yang kokoh sekaligus meningkatkan partisipasi kolektif dalam membiayai pembangunan.

Kini, Indonesia berada di persimpangan penting, apakah kita mampu menjadikan sistem pajak sebagai pilar ekonomi yang adil, efisien, dan modern, ataukah kita akan tertinggal di tengah arus perubahan global. Jawabannya terletak pada kemampuan kita membangun kepatuhan berbasis kepercayaan dan regulasi yang adaptif.

Penulis adalah Anggota IKPI Kota Bekasi & Dosen Institut STIAMI

Ratih Kumala

Email: rhaty07@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DJP dan Ditjen AHU Sempurnakan PKS Pemanfaatan Data

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM kembali memperkuat sinergi pemanfaatan data melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) terbaru. Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen AHU Widodo pada 11 September 2025.

PKS ini merupakan penyempurnaan dari dua kerja sama sebelumnya, yaitu pemanfaatan basis data pemilik manfaat (beneficial ownership) periode 2019–2024, serta pangkalan data AHU Online dalam mendukung penerimaan negara periode 2020–2025.

“Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Induk antara Kemenkumham dan Kemenkeu mengenai sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan keuangan negara,” ujar Widodo dalam keterangan pers, Jumat (19/9/2025).

Sebagai implementasi, Ditjen AHU telah menyalurkan sembilan rumpun jenis data kepada DJP untuk memperkuat basis informasi perpajakan. Aliran data ini terbukti berdampak pada kegiatan penagihan pajak. Sejak 2020 hingga September 2025, DJP menerima 540.396 profil lengkap dari Ditjen AHU yang kemudian dimanfaatkan secara optimal dalam pengawasan wajib pajak.

Kontribusinya nyata. Pemanfaatan data tersebut berhasil menambah penerimaan negara hingga Rp896,6 miliar ke kas negara sepanjang periode 2020–September 2025.

Penyempurnaan kerja sama ini menegaskan strategi pemerintah dalam menutup celah kepatuhan sekaligus menjaga kinerja penerimaan pajak di tengah tantangan ekonomi yang dinamis. (alf)

 

 

 

 

Pemerintah Tak Turunkan Target Pajak 2026, Wamenkeu: Ruang Improvement Masih Luas

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan target penerimaan pajak dalam revisi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 tetap Rp2.357,7 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak mengubah angka tersebut meski postur anggaran negara mengalami penyesuaian.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan keputusan itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, pemerintah menilai masih ada ruang perbaikan di dalam sistem perpajakan nasional yang bisa dimanfaatkan untuk mengejar penerimaan tanpa menambah beban wajib pajak.

“Masih ada ruang untuk improvement, baik dari sisi kepatuhan maupun administrasi. Kita juga punya joint program dan strategi ekstensifikasi yang bisa dijalankan tanpa membebani masyarakat,” kata Anggito seusai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Salah satu bentuk perbaikan itu adalah implementasi Core Tax Administration System (Coretax). Anggito menyebut sistem ini mampu meningkatkan kepatuhan, mengefisienkan administrasi, sekaligus memberi kepastian bagi wajib pajak.

“Coretax membuat pembayaran lebih pasti, hak-hak wajib pajak lebih transparan dan lebih mudah terdeteksi,” ujarnya.

Anggito juga membantah kabar bahwa pemerintah tengah menyiapkan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke 8 persen.

“Belum ada pembicaraan internal soal penurunan tarif PPN ke 8 persen,” tegasnya.

Desakan penurunan tarif PPN sebelumnya ramai dibicarakan, salah satunya oleh CELIOS. Lembaga riset itu menilai tarif 8 persen bisa mendongkrak PDB hingga Rp133,65 triliun dan menaikkan konsumsi masyarakat sekitar 0,74 persen.

Postur RAPBN 2026 Berubah

Meski target pajak tidak diubah, pemerintah dan DPR sepakat mengutak-atik pos lain dalam RAPBN 2026. Pendapatan negara naik tipis menjadi Rp3.153,6 triliun, belanja negara melonjak menjadi Rp3.842,7 triliun, sementara defisit anggaran membengkak ke Rp689,1 triliun atau 2,68 persen dari PDB.

Dengan strategi tersebut, pemerintah berharap keseimbangan primer meningkat menjadi Rp89,7 triliun, jauh lebih tinggi dibanding rancangan awal. (alf)

 

 

Kemenkeu Optimis Coretax Bantu Capai Target Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis sistem Core Tax Administration System (Coretax) akan menjadi motor penggerak dalam mengejar target penerimaan pajak tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp 2.357,7 triliun. Kepercayaan diri ini didukung dengan peningkatan anggaran dalam RAPBN 2026 serta perluasan layanan Coretax yang semakin komprehensif.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menegaskan, strategi yang ditempuh pemerintah tidak akan menambah beban wajib pajak. Sebaliknya, langkah utama yang diambil adalah pembenahan administrasi, peningkatan kepatuhan, dan pemanfaatan teknologi modern lewat Coretax.

“Kita punya beberapa strategi untuk ekstensifikasi tanpa harus memberikan beban tambahan kepada wajib pajak,” ujar Anggito seusai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Kamis (18/9/2025).

Anggito menjelaskan, Coretax akan menghadirkan transparansi lebih baik dalam proses perpajakan. Sistem ini memudahkan wajib pajak dalam pembayaran dan pelaporan, sekaligus memperkuat kemampuan pemerintah mendeteksi potensi kewajiban pajak.

“Dengan Coretax nanti kepatuhan meningkat. Dari sisi pembayaran, kewajiban, maupun hak wajib pajak jadi lebih transparan dan lebih mudah dideteksi,” jelasnya.

Coretax Masuk PPh Tahun Depan

Sejauh ini Coretax telah digunakan untuk mengelola Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai 2026, cakupannya diperluas hingga ke Pajak Penghasilan (PPh), termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh.

“Sekarang baru PPN, tahun depan mulai PPh. PPh jumlahnya dan kompleksitasnya lebih tinggi. Tapi secara umum, layanan PPN lewat Coretax sudah berjalan lancar. Masalah faktur, data, hingga traffic sistem sudah oke,” tambah Anggito.

Dalam RAPBN 2026, total anggaran Kemenkeu ditetapkan Rp 52,02 triliun. Dari jumlah itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerima alokasi terbesar sebesar Rp 6,26 triliun, naik Rp 832 miliar dari tahun sebelumnya.Tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat infrastruktur digital, keamanan data, dan pengembangan sistem Coretax.

Dengan dukungan teknologi yang semakin matang dan anggaran yang lebih besar, Kemenkeu percaya diri Coretax akan menjadi senjata utama untuk mengejar target penerimaan pajak sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel. (alf)

 

 

Serikat Pekerja Tanggapi Kebijakan Bebas Pajak untuk Gaji di Bawah Rp10 Juta

IKPI, Jakarta: Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyambut positif langkah pemerintah yang membebaskan pajak penghasilan (PPh 21) bagi pekerja sektor padat karya dan pariwisata dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini dinilai memberi napas segar bagi jutaan pekerja yang tengah bergelut dengan tekanan biaya hidup.

Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar keringanan administrasi, melainkan tambahan ruang finansial nyata yang bisa langsung dirasakan pekerja.

“Dengan penghasilan lebih utuh dibawa pulang, pekerja bisa lebih leluasa memenuhi kebutuhan keluarga. Ini juga akan meningkatkan daya beli masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).

Menurut Mirah, konsumsi rumah tangga berpotensi melonjak karena masyarakat punya daya belanja lebih besar. Efek domino dari hal itu diyakini dapat memperkuat pondasi ekonomi nasional.

Namun, ia memberi catatan tegas: jangan sampai kebijakan ini dijadikan alasan pengusaha untuk menahan kenaikan upah.

“Pemerintah perlu memastikan perusahaan tetap memenuhi kewajiban menaikkan gaji sesuai regulasi dan kondisi ekonomi. Jangan sampai insentif ini jadi tameng untuk menghindari kewajiban tersebut,” tegasnya.

Mirah juga menyinggung pentingnya keadilan fiskal. Menurutnya, pemerintah harus menutup rapat kebocoran pajak korporasi serta memperluas basis pajak pada kelompok berpenghasilan tinggi dan perusahaan besar.

“Kami akan terus mengawal agar kebijakan ini benar-benar menguntungkan pekerja sekaligus memperkuat prinsip keadilan sosial di Indonesia,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 2026. Kebijakan ini pertama kali diberlakukan bagi pekerja padat karya bergaji di bawah Rp10 juta sejak 4 Februari 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025.

Adapun untuk pekerja sektor pariwisata, pembebasan pajak akan berlaku mulai kuartal IV 2025. Pemerintah memperkirakan sekitar 2,2 juta pekerja akan merasakan manfaat kebijakan tersebut.

“Akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian sampai tahun depan,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/9/2025). (alf)

 

 

Menkeu Purbaya Sidak Kring Pajak, Tes Langsung Layanan Coretax Lewat Telepon

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bikin kejutan saat melakukan inspeksi mendadak terhadap layanan publik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam momen yang terekam di akun TikTok resmi @ditjenpajakri, Jumat (19/9/2025), Purbaya terlihat menguji langsung sistem contact center Kring Pajak 1500200 dengan berpura-pura menjadi masyarakat yang butuh informasi soal sistem pajak terbaru.

Didampingi Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Purbaya mengangkat telepon dan menanyakan soal Core Tax Administration System atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

“Core Tax ya? Saya belum tahu tuh Core Tax, boleh ga mbak kasih tau saya kira-kira berapa lama kalau daftar Core Tax segala macam?” tanya Purbaya kepada petugas Kring Pajak.

Unggahan DJP itu bahkan menuliskan caption jenaka: “Menkeu PYS tiba-tiba ngetes bawahannya dengan telepon ke Kring Pajak 1500200 untuk mengecek keandalan sistem contact center DJP. Deg-degan ga tuh yang nerima teleponnya?”

Meski percakapan lengkapnya tidak ditampilkan, dalam video terlihat petugas Kring Pajak awalnya menyinggung soal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang kini harus diproses lewat laman Coretax. Purbaya pun menimpali dengan gaya polos seolah benar-benar awam.

Langkah sidak ini memantik perhatian publik, mengingat Purbaya baru saja menjabat sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani. Aksinya seolah ingin memastikan bahwa pelayanan perpajakan modern yang dibangun DJP benar-benar bisa dipahami masyarakat.

Sebagai informasi, Coretax merupakan sistem administrasi terpadu yang dibangun DJP sejak Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Sistem ini merombak total proses bisnis perpajakan berbasis teknologi COTS (Commercial Off-the-Shelf), mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.

Melalui sistem Coretax, pemerintah berharap pelayanan perpajakan jadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses. Wajib Pajak bisa mengakses layanan tersebut lewat laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id.

Dengan gaya yang nyeleneh namun serius, inspeksi mendadak Menkeu Purbaya ini sekaligus mengirim sinyal tegas pelayanan pajak harus ramah, siap, dan benar-benar membantu masyarakat kapan pun dibutuhkan. (alf)

 

 

id_ID