IKPI Palembang Ajak Konsultan dan Wajib Pajak Pahami Teknis PP 58/2023

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang Andreas Budiman, mengungkapkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, menjadikan banyaknya perubahan teknis pada pelaporan dan penghitungan yang harus disesuaikan oleh wajib pajak. 

“Atas dasar tersebut, kami IKPI Palembang mengajak teman-teman konsultan pajak untuk ikut berpartisipasi dalam Seminar Perpajakan dengan tema ‘Teknis Perhitungan PPh 21 Berdasarkan PP 58/2023 dan Optimalisasi Kepatuhan Formal dan Material Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan’, yang akan diselenggarakan di Hotel Harper, Palembang, Sabtu (27/1/2024),” kata Andreas.

(Foto: Dok Pribadi)

Menurut Andreas, perubahan ini harus segera dipahami oleh seluruh konsultan pajak khususnya anggota IKPI. “Tema ini menarik, karena sifatnya dasar yakni teknis pelaporan dan penghitungan semuanya menjadi berubah. Jadi kalau tidak dipelajari, kita bisa salah hitung dan tentunya akan merugikan klien,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan ini seperti kembali ke tahun 2010 di mana aturan TER untuk menghitung sementara masa pajak Januari-November dan kemudian di Desember akan dihitung ulang berapa pajak yang dikurangi dengan yang sudah disetor pada bulan-bulan sebelumnya.

“Kebijakan ini menurut saya sangat simpel dan lebih mudah dipahami oleh wajib pajak. Wajib pajak tinggal mencocokan tarifnya berdasarkan tabel di PP 58 nya,” kata Andreas.

Menurut Andreas, selama ini yang sering timbul adalah kelebihan potong, di mana ketika karyawan yang pajaknya dipotong lebih, tentu akan menganggap yang telah dihitung salah. “Mudah-mudahan aturan ini akan meminimalisir kelebihan potong tadi,” katanya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, tentunya dalam seminar perpajakan ini pembahasan tema PP 58/2023 adalah hal menarik, karena setiap perusahaan akan terimbas langsung dengan peraturan ini.

Dia berharap bisa menjaring 100 wajib pajak untuk bisa berpartisipasi dalam seminar ini, serta anggota IKPI khsusnya cabang Palembang. “Kami juga ada kebijakan untuk anggota IKPI yang menjual 2 undangan, bisa digratiskan mengikuti seminar ini dan mendapatkan SKPLL,” katanya..

Andreas juga mengimbau kepada rekan-rekannya di Cabang Palembang untuk bisa  mendukung dan menyukseskan setiap kegiatan cabang. Karena, dengan diadakan kegiatan di cabang maka IKPI akan semakin dikenal oleh masyarakat di Sumatera Selatan. (bl)

 

Menkeu Gratiskan PPN Impor Barang Keperluan Hankam

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menggratiskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang-barang untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan (hankam) negara.

Pajak gratis itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara.

“Dengan penerbitan PMK ini DJP berupaya menghilangkan dispute di lapangan terkait kriteria pembebasan barang dan jasa kena pajak strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (12/1/2024).

Dwi menambahkan PMK 157/2023 menetapkan kriteria barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis berupa senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar.

Pembebasan PPN diberikan dengan mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB). Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.

“Layanan pemberian fasilitas pembebasan PPN BKP dan JKP strategis untuk pertahanan dan keamanan negara ini juga semakin mudah diakses karena sudah menggunakan saluran elektronik. Dengan peningkatan layanan dari yang sebelumnya dilakukan secara manual ini diharapkan dapat membangun tata Kelola pembebasan PPN yang sesuai dengan prinsip trust and verify,” pungkas Dwi.

Adapun rincian barang bebas PPN yang diatur dalam PMK 157/2023 yaitu:

1. Senjata
Yang dapat gratis PPN dalam aturan ini adalah senjata perorangan, senjata kelompok, senjata artileri dan sistem senjata artileri, senjata kavaleri dan sistem senjata kavaleri, senjata dan sistem senjata roket dan peluru kendali. Lalu, sistem senjata pesawat udara (yang tidak melekat di pesawat udara), sistem senjata pertahanan udara, flash bang bermesiu, kelengkapan utama yang melekat di senjata, dan suku cadang senjata.

2. Amunisi
Munisi kaliber kecil (MKK), munisi kaliber besar (MKB), dan munisi khusus (musus). Kemudian ranjau, bom, roket, peluru kendali, torpedo, amunisi, sistem pertahanan udara, amunisi senjata khusus, granat, gas air mata, dan suku cadang amunisi di atas.

3. Helm antipeluru
4. Jaket atau rompi antipeluru
5. Kendaraan darat khusus :
Kendaraan patroli dan pengawalan, tank, panser, kendaraan khusus angkut alat utama sistem senjata, kendaraan khusus penarik alat utama sistem senjata. Lalu, kendaraan khusus yang dilekati alat utama sistem senjata, kendaraan khusus angkut personel pasukan, kendaraan taktis baik antipeluru maupun tidak antipeluru.

Selanjutnya kendaraan khusus tahanan, kendaraan khusus olah TKP, kendaraan darat khusus laboratorium forensik, kendaraan darat khusus
mobile tactical communication, kendaraan darat khusus disaster victim identification (DVI), kendaraan darat khusus explosive ordnance disposal (EOD), kendaraan penjinak bom dan/atau kendaraan penjinak ranjau, dan suku cadang kendaraan darat khusus di atas.

6. Radar
Radar dan sistem radar di darat, laut, dan udara. Lalu suku cadang radar dan sistem radar, dan alat pendeteksi keberadaan objek.

7. Peralatan data batas
Peralatan data batas, peralatan hidrografi dan topografi, peralatan survei dan pemotretan udara, dan peralatan kartografi serta suku cadang peralatan. (bl)

Cortax Belum Rampung, Isi SPT Masih Pakai E-Form dan E-Filling

IKPI, Jakarta: Masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2023 telah mulai pada bulan ini hingga akhir Maret 2024 untuk wajib pajak (WP) pribadi dan akhir April 2024 untuk WP Badan. Proses pelaporannya pun masih serupa dengan tahun lalu.

Para wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan bisa melaporkan SPT secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/. Baik melalui fitur e-Form maupun e-Filling, sedangkan mekanisme pelaporan melalui e-SPT telah ditutup sejak Mei 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, skema itu masih berlaku karena sistem baru pelaporan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system (CTAS) masih dipersiapkan.

“Masih sesuai yang lama, karena kan sebentar lagi pakai coretax kan, jadi kita masih pakai sistem tahun lalu,” kata Dwi seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (10/1/2023).

Core tax sendiri menurutnya kini masih terus dilakukan pengujian, untuk meminimalisir error atau permasalahan saat diimplementasikan pertengahan tahun ini. Sebagai informasi Ditjen Pajak menargetkan core tax mulai meluncur pada 1 Juli 2024.

“Mudah-mudahan pertengahan tahun kita akan bisa segera implementasi, jadi ini jalan terus untuk habituasinya, kita terus kerja keras sesuai jadwal ditetapkan,” tegasnya.

DJP mencatat jumlah pelapor surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2023 hingga 8 Januari 2024 telah mencapai 219.593. Terdiri dari SPT wajib pajak orang pribadi sebanyak 208.997 dan wajib pajak badan 10.596.

“Ini terima kasih nih kepada wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT tahunannya bahkan baru tanggal 8,” ujar Dwi.

Jumlah pelapor SPT 2023 itu pun jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah pelapor SPT Tahunan 2022 per 10 Januari 2023. Saat itu, jumlahnya hanya 203.538.

Sebagaimana pola tahun-tahun sebelumnya, Ditjen Pajak akan mengirimkan email pengingat pelaporan SPT kepada para wajib pajak nantinya mulai Februari 2024.

“Kita biasanya akan mengirimkan email blast mengingatkan kepada teman-teman WP mana tau lupa untuk OP bahwa 31 Maret itu batas akhirnya untuk WP Badan tanggal 30 April itu adalah kebiasaan yang baik dan kita lanjut terus kita email blast terus,” tuturnya. (bl)

DJP Jelaskan Aturan Teknis Pajak UMKM di PMK 164/2023

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan teknik pengaturan pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023.

PMK tersebut mengatur tentang dua hal utama, yaitu teknis pengaturan PPh final wajib pajak peredaran bruto (omzet) tertentu dan relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan sebelumnya, wajib pajak UMKM dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen atau dapat memilih tarif umum berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti seperti dikutip dari Republika.co.id, Kamis (11/1/2024).

Untuk wajib pajak dengan omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun, perlu melakukan pelunasan PPh final terutang sebesar 0,5 persen dari omzet usaha. Pelunasan PPh Final terutang dapat disetor sendiri oleh wajib pajak atau melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain.

Dalam hal wajib pajak bertransaksi dengan pemotong/pemungut PPh maka harus menunjukkan surat keterangan agar dipotong PPh final sebesar 0,5 persen. Sementara bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp 500 juta setahun, bisa terbebas dari pemotongan pajak dengan menyerahkan surat pernyataan.

Sementara bagi wajib pajak yang memilih untuk dikenai tarif umum Pasal 17 ayat (1) UU PPh, wajib pajak terlebih dahulu harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat akhir tahun pajak dan baru dikenai pajak penghasilan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh pada tahun pajak berikutnya. Adapun bagi wajib pajak yang baru terdaftar dapat memilih dikenai tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh sejak tahun pajak terdaftar dengan menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.

“Dalam kesempatan ini kami mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk seluruh wajib pajak UMKM termasuk UMKM yang omset setahunnya kurang dari Rp 500 juta untuk tetap menyampaikan SPT Tahunan, yang mungkin selama ini kewajiban tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik,” ujar Dwi.

Selain itu, penerbitan PMK Nomor 164 Tahun 2023 juga mengatur relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai PKP untuk wajib pajak UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp 4,8 miliar. Relaksasi diberikan terkait batas waktu untuk mengajukan pengukuhan sebagai PKP.

“Dalam aturan sebelumnya, wajib pajak harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya. Dengan aturan ini, kami berikan relaksasi menjadi paling lambat akhir tahun buku yang bersangkutan,” tambah Dwi.

PMK 168/2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut. (bl)

Menparekraf Jamin Kenaikan PBJT Tak Matikan Industri Pariwisata

IKPI, Jakarta: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno menjamin bahwa penetapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan yang naik 40% dan maksimal 75% tidak akan mematikan industri pariwisata. Sandi menyebut pemerintah akan berupaya menghadirkan kesejahteraan bagi para pelaku wisata.

“Soal undang-undang yang (disebut) berpotensi mematikan usaha (PBJT) kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan (industri pariwisata),” kata Sandi seperti dikutip dari Detik Finance, Kamis (11/1/2024).

Sandi lantas meminta agar pelaku usaha jangan khawatir, ia menjelaskan pemerintah pasti akan memfasilitasi sekaligus mengakomodir kepentingan pelaku usaha. Lagipula, ia menjelaskan bahwa industri pariwisata Indonesia masih diminati wisatawan asing, khususnya di Bali.

“Kalau di bedah (wisatawan asing) 50% itu pasti ke bali. Karena Bali berhasil menarik lebih dari 5 juta (wisatawan asing), total 11,5 juta wisatawan mancanegara (pada 2024) dan yang paling berminat itu di sektor akomodasi,” jelasnya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa nilai investasi sektor pariwisata saat ini masih besar, jumlahnya berkisar di angka US$ 100 juta atau Rp 1,5 triliun (kurs Rp 15.571) sampai US$ 200 juta atau Rp 3,1 triliun per investasi.

Hingga saat ini, Sandi menuturkan bahwa pemerintah pun sedang menawarkan dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk dikembangkan di Bali, keduanya adalah KEK Kura-Kura dan KEK Sanur. Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa kenaikan pajak hiburan memang perlu disosialisasikan.

“Pajak Hiburan ini perlu kita lebih sosialisasikan tapi tidak akan mematikan apalagi (buat) industri spa. Spa itu wellness bukan hiburan. Mereka ini mendapatkan kebugaran dan itu menggunakan rempah-rempah dan minyak yang diproduksi dengan kearifan budaya lokal,” tegasnya.

Sebelumnya, PBJT kini ramai dibicarakan. Besarannya yang mencapai angka paling rendah 40% dan maksimal 75% ramai ditanggapi publik. Salah satunya berasal pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Berdasarkan catatan detikcom, Hotman mengatakan besaran pajak sebesar 40% sampai 75% bisa mengancam kelangsungan industri pariwisata Indonesia.

“What? 40 s.d 75 persen pajak?? What?? OMG. (Kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam),” tulis Hotman Paris di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan terkait pajak tempat atau jasa hiburan pengaturannya merupakan kewenangan pemerintah daerah. PBJT sendiri merupakan pajak daerah yang berbasis konsumsi untuk pajak hiburan atau diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

“Itu pemerintah daerah (yang mengatur),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti, ditemui di kantor pusat DJP, Senin (8/1/2024).

Dwi menjelaskan, dalam Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(HKPD), bahwa pajak untuk jasa hiburan tidak diatur oleh pemerintah pusat. Tetapi aturan itu memang merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Ya itu sudah mutlak sesuai HKPD tidak diatur oleh pemerintah pusat itu kewenangan pemerintah daerah,” jelas dia. (bl)

Sandiaga Uno Pastikan Usaha Spa Tak Kena Pajak Hiburan

IKPI, Jakarta: Industri spa di Indonesia khususnya Bali dipastikan tidak akan terdampak kenaikan pajak hiburan menjadi 40% dan maksimal 75%. Alasannya menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno, industri spa tidak tergolong dalam kategori hiburan melainkan kebugaran.

“Jelas pak Kadis (Pemprov Bali) menyampaikan, industri spa tidak termasuk yang (pajak) 40-75% karena (industri spa) itu bukan (industri) hiburan tapi kebugaran,” ucap Sandiaga seperti dikutip dari Detik Finance, Kamis (11/1/2024).

Sandi kemudian menjelaskan, bahwa tidak ada satupun peraturan pemerintah yang mengklasifikasikan spa sebagai jenis usaha hiburan. Lagipula, ia menjelaskan bahwa jika masyarakat pergi ke spa untuk mencari kesehatan alias wellness.

Selain itu, Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini juga menuturkan bahwa berbagai rempah-rempah dan minyak yang digunakan dalam usaha spa di Bali mayoritas diproduksi dengan kearifan kebudayaan lokal. Kemenparekraf pun sudah mengembangkan industri spa di Indonesia lewat program wellness dan sports tourism.

Dalam lawatannya ke Dubai, Uni Emirat Arab, Sandi bahkan mengatakan bahwa terapis spa asal Indonesia bahkan cukup dikenal dan diminati pasar internasional.

“Di Dubai kemarin yang jadi minat itu terapis-terapis dari bali, lombok, karena kita punya reputasi dunia. (Jadi) Jangan khawatir (seperti) yang disampaikan pak Tjok (Kepala Dinas Pariwisata Bali), bahwa spa ini tetap akan berbasis budaya dan kearifan lokal dan tentunya tidak dimasukkan dalam pajak hiburan yang menjadi bahasan,” tegas Sandi.

Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, Para pelaku usaha spa di Bali bereaksi terhadap kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PJBT) yang sebelumnya 15 persen menjadi 40 persen dan maksimal 75 persen. Mereka keberatan dan belum menaikkan harga atau tarif layanan spa.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya. Menurutnya, para pelaku usaha spa tidak mau terburu-buru menaikkan harga karena kondisi usaha yang belum stabil.

“Kasih kami bernapas dahulu. Kami lihat ekonomi global belum baik-baik saja. Masih disebut unpredictable situation (situasi tak menentu),” kata Rai kepada detikBali, Minggu (7/1/2024).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun, juga bereaksi keras. Menurutnya, industri spa termasuk dalam kategori kebugaran bukan hiburan. Sebab, kata Pemayun, industri spa bali atau Balinese Spa adalah kearifan lokal yang sarat akan nilai budaya. Dia takut nilai atau kearifan lokal yang ada di dalamnya justru pudar karena salah kaprah dalam menentukan kategori pungutan pajak.

Pemprov Bali juga khawatir jika Spa Bali tak terlindungi, maka terapis-terapis lokal akan diambil oleh orang luar Bali. Menurutnya, Bali selalu menjadi destinasi spa terbaik di dunia.

“Kan di Undang-Undang Pariwisata, dia (spa) sebagai kebugaran di Kemenkes, bukan penghibur,” bebernya. (bl)

IKPI Bali Sebut Penerapan Pajak Hiburan Berpotensi Gerus Sektor Pariwisata

IKPI, Bali: Ketua Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Pengda IKPI) Bali Adi Krisna, mengungkapkan penerapan pajak hiburan sebesar 40-75 persen berpotensi menggerus sektor pariwisata, khususnya di Bali.

“Menurut pandangan saya, tarif pajak hiburan khusus sebesar 40 persen ini sangat besar dan akan sangat berdampak pada sektor pariwisata, di mana itu merupakan andalan pendapatan asli daerah Provinsi Bali. Karena, penyediaan hiburan tidak bisa dipisahkan dari penyediaan jasa pariwisata lainnya seperti kamar hotel, restaurant, tour, dan sebagainya,” kata Adi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/1/2024).

Selain itu lanjut Adi, ancaman kebangkrutan bagi pelaku usaha di sektor ini juga sangat tinggi, karena kenaikan pajak yang signifikan (sebelumnya 15 persen) menjadi 40-75 persen akan mempengaruhi tingkat kunjungan wisatawan ke lokasi hiburan.

“Pelaku jasa di Bali banyak didominasi UMKM khususnya untuk usaha mandi uap (SPA). Jelas, konsumen akan berpikir ribuan kali mengunjungi SPA karena mereka harus membayar pajak minimal 40 persen,” katanya.

Dengan demikian kata Adi, pelaku UMKM akan berpikir untuk melanjutkan usahanya dan lebih memilih menutup dan otomatis memberhentikan seluruh pekerja. “Usaha SPA di Bali sangat banyak menyerap tenaga kerja, saya tidak tahu persis berapa jumlahnya tetapi mencapai ratusan orang,” ujarnya. 

Adi menuturkan, dirinya sudah menerima Surat Edaran dari beberapa Pemda di Bali yang memberitahukan penerapan pajak Hiburan Khusus sebesar 40 persen. Atas surat tersebut, dia mengaku ada beberapa kliennya yang bergerak dalam bisnis ini sudah mulai memikirkan dampak yang akan mereka terima setelah penerapan Perda yang baru ini.

“Pemprov Bali mengambil batas bawah atas pungutan pajak hiburan tersebut, yakni sebesar 40 persen. Namun, kabarnya itu masih akan diperjuangkan lagi ke pemerintah pusat agar bisnis hiburan dan sektor pariwisata di bali tetap kondusif,” ujarnya.

Diceritakan Adi, kebijakan ini berawal dari Undang-Undang No. 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diundangkan tanggal 5 Januari 2022.

Dalam Pasal 58 ayat 2 disebutkan Khusus Tarif PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada Diskotik, Karaoke, Klub Malam, Bar, dan Mandi Uap/Spa ditetapkan paling rendah  40% dan paling tinggi 75%.

Kemudian, aturan ini diperjelas lagi dalam pasal 94 UU No 1 2022 disebutkan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.

Tentunya, berdasarkan pasal tersebut masing-masing kabupaten dan kota menetapkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, semisal di Kota Denpasar telah menetapkan Perda Kota Denpasar No 5 Tahun 2023 22 Desember 2023 dan berlaku di awal tahun 2024.

“Dari tarif yang diamanatkan oleh UU No. 1 tahun 2022 antara 40- 75 persen Pemprov Bali menetapkan tarif batas bawah yaitu 40 persen,” ujarnya. (bl)

 

Catatan: Berita ini merupakan tanggapan pribadi Adi Krisna, dan bukan merupakan tanggapan resmi dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Kemenkeu Sebut Pungutan Pajak Hiburan Bantu Masyarakat Kurang Mampu

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons soal kisruh pajak hiburan kelab malam Cs sebesar 40 persen yang diprotes pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu menegaskan batas bawah pajak hiburan tersebut dipatok demi membantu masyarakat kurang mampu. Putusan ini juga diklaim sudah mempertimbangkan masukan berbagai pihak.

“Dalam penetapan tarif, pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (10/1/2024).

“Dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” sambungnya.

Lydia mengatakan hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) justru secara rata-rata menurunkan tarif pajak untuk kesenian dan hiburan.

Secara umum, ia menyebut mulanya dua sektor yang masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) punya tarif paling tinggi 35 persen. Lydia mengatakan hadirnya UU HKPD menurunkan tarif PBJT menjadi 10 persen.

“Namun, undang-undang juga mengatur untuk hiburan khusus, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa diberikan tarif paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen,” tandasnya.

Dalam kasus ini, perbedaan UU HKPD dengan aturan sebelumnya hanya ada di batas bawah tarif pajak hiburan untuk kelompok diskotek hingga spa. Pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya disebutkan batas atas pajak untuk kelompok tersebut sebesar 75 persen.

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris memprotes aturan tersebut melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial. Hotman mengunggah tangkapan layar dari UU HKPD soal pajak kelab malam hingga spa.

Ia menilai pungutan pajak 40 persen terlalu tinggi dan bisa mematikan usaha. Hotman juga mengajak para pelaku usaha hiburan lain untuk memprotes aturan tersebut.

“Apa ini benar!? Pajak 40 persen? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakkk,” tulis Hotman dalam unggahannya.

Ini Simulasi Perhitungan Pajak Bunga Deposito

IKPI, Jakarta: Deposito merupakan salah satu instrumen menyimpan uang yang bisa jadi pilihan masyarakat. Namun, untuk produk ini pemerintah menetapkan tarif pajak bunga yang dibebankan kepada nasabah. Berapa pajak bunga deposito? Simak penjelasan besaran pajak bunga deposito di bawah ini yang dikutip dari Bisnis.com, Rabu (10/1/2024).

Sebelum membahas lebih jauh, perlu diketahui deposito adalah simpanan di bank yang memiliki tenor. Dengan kata lain, pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.

Keuntungan Memiliki Deposito

Berdasarkan sikapiuangmu.ojk.go.id, keuntungan memiliki simpanan deposito yaitu:

  • Memperoleh hasil suku bunga deposito yang umumnya lebih tinggi ketimbang jenis simpanan lain.
  • Dapat dijadikan jaminan atau agunan kredit.
  • Dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar.
  • Untuk pengelolaan keuangan yang lebih terencana, sesuai kebutuhan dan jangka waktu deposito.

Bank memberikan bunga deposito kepada nasabah sesuai dengan kebijakan yang berlaku di masing-masing bank. Pembayaran bunga deposito umumnya dilakukan setelah jatuh tempo sesuai dengan jangka waktu yang dipilih nasabah.

Pembayaran bunga deposito dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai (pemindahbukuan). Jika nasabah ingin melakukan pencairan deposito sebelum jatuh tempo umumnya dikenakan denda.

Tarif Pajak Bunga Deposito

Kepada setiap nasabah dengan nominal deposito tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterimanya.

Adapun, pemerintah menetapkan pajak bunga deposito melalui PMK No. 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.

Dalam beleid tersebut pajak deposito diatur pada pasal 5 ayat 1 huruf c. Pajak penghasilan yang bersifat final atas bunga dari deposito, tabungan, dan diskonto SBI menurut PMK No.212/PMK.03/2018 dengan tarif sebagai berikut:

Tarif 20% dari jumlah bruto terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Tarif 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.

Disebutkan juga dalam pasal 7 bahwa pajak bunga deposito tidak dilakukan terhadap jumlah deposito yang tidak melebihi Rp7,5 juta.

Simulasi Pajak Bunga Deposito

Lalu, bagaimana cara menghitung pajak bunga deposito ?

Jika nasabah memiliki deposito senilai Rp100 juta di bank, mendapatkan bunga sebesar 4% untuk tenor satu tahun, dan pajak bunga deposito sebesar 20%, cara menghitung pajak bunga deposito yang harus dibayar sebagai berikut:

Nilai bunga deposito dalam satu tahun= jumlah deposito x bunga deposito

Bunga deposito dalam satu tahun= Rp100 juta x 5%= Rp5.000.000

Nilai bunga deposito setiap bulan= Rp5.000.000:12= Rp416.666,67

Pajak deposito setiap bulan= 20%xRp416.666,67= Rp83.333,33

Pajak deposito dalam satu tahun= Rp83.333,33×12= Rp1.000.000

Jadi, tarif pajak bunga deposito yang harus dibayarkan dalam satu tahun yaitu Rp1.000.000

Ini Syarat Pajak Hiburan di DKI Batal Naik

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkap syarat pajak hiburan untuk diskotek Cs batal naik menjadi 40 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut aturan pajak hiburan baru yang dikeluhkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Lusi menegaskan pihaknya hanya mengikuti arahan pemerintah pusat. Pada akhirnya, pajak untuk kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa di DKI harus dinaikkan dari 25 persen ke 40 persen. Ketetapan ini berlaku per 5 Januari 2024.

Namun, ia menyebut tarif baru itu bisa gugur jika Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan DPR RI dan diteken presiden nanti.

“Makanya, kita lagi mengusulkan di RUU DKJ. Sepanjang belum disahkan UU DKJ, kita harus ikut UU Nomor 1 Tahun 2022. Iya (kalau UU DKJ sah tarif pajak hiburan diskotek Cs bisa tetap 25 persen),” kata Lusi seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (10/1/2024).

Dalam draf RUU DKJ disebutkan rentang tarif pajak hiburan untuk kelompok diskotek Cs berkisar antara 25 persen hingga 75 persen. Ini tertuang dalam pasal 41 bab XIX RUU DKJ.

Namun, sepanjang RUU DKJ belum sah, Pemprov DKI Jakarta bakal tetap berpedoman kepada UU HKPD. Lusi meminta pihak-pihak yang keberatan agar langsung memprotes pemerintah pusat yang menerbitkan beleid tersebut.

“Protes ke pemerintah pusat. Kalau kami di daerah hanya menjalankan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan peraturan daerah yang lama (Perda Nomor 3 Tahun 2015) sudah tidak berlaku lagi,” tegas Lusi.

Dalam kasus ini, perbedaan UU HKPD dengan aturan sebelumnya hanya ada di batas bawah tarif pajak hiburan untuk kelompok diskotek hingga spa.

Pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya disebutkan batas atas pajak untuk kelompok tersebut sebesar 75 persen. Sedangkan pada UU HKPD ada batas bawah sebesar 40 persen.

“Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, kelab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap atau spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen,” tulis pasal 45 UU Nomor 28 Tahun 2009 alias UU lama. (bl)

 

 

id_ID