Rasio Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Rendah, Menkeu Minta Ada Pembenahan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti masih rendahnya tingkat pungutan pajak dan retribusi di daerah. Menurutnya, tingkat rasio itu baru sebesar 60%.

Da menganggap, masih banyak ruang untuk menaikkan rasio pungutan pajak dan retribusi daerah itu, salah satunya dengan memperbaiki administrasi perpajakannya tanpa harus menaikkan tarifnya.

Hal ini, dia sampaikan saat memberikan kata sambutan dalam acara rapat koordinasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Jakarta, Selasa (3/10/2023). Dia pun memastikan akan mendorong penguatan local taxing power.

“Kita melihat pajak dan retribusi daerah collection rate-nya baru 60%. Ini artinya, administrasi perpajakan yang modern dan efisien di level daerah akan membantu meningkatkan rasio pemungutan pajak di daerah tanpa meningkatkan beban dengan menaikkan rate,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (9/10/2023).

Karena rendahnya tingkat pemungutan pajak itu, dia menegaskan pemerintah daerah perlu berbenah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Ini menjadi turunan UU HKPD. Diatur di situ area intervensi penguatan local taxing power melalui kebijakan dan penguatan pajak daerah sehingga dengan pp ini dan niat transformasi digitalisasi kami harap ini jadi sinkron dan saling memperkuat,” tutur Sri Mulyani.

Penguatan local taxing power melalui intervensi kebijakan pajak daerah ini menurutnya bisa dilakukan dengan pengaturan tarif pajak, perluasan objek pajak, serta opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor sambil diselaraskan dengan pengaturan pemerintah pusat.

“Ini bisa menciptakan sinergi di tingkat daerah dan pusat tanpa harus meningkatkan beban bagi dunia usaha dan masyarakat,” tutur Sri Mulyani.

Adapun untuk mendorong modernisasi administrasi perpajakan di Pemda, ia menilai bisa dilakukan kerja sama optimalisasi pemungutan dengan memanfaatkan data bersama wajib pajak antara yang ada dipusat dan daerah.

“Kami di Kemenkeu tentu dengan data perpajakan yang jauh lebih luas dan berskala nasional bisa sama-sama daerah untuk memanfaatkan data tersebut dalam tingkatkan local taxing power,” ucapnya.

Selain itu, peningkatan rasio pungutan juga bisa dilakukan dengan meningkatkan bimbingan dan super visi modernisasi administrasi perpajakan di daerah, meningkatkan kompetensi dan technical skill dari sumber daya manusia perpajakan daerah dan kolaborasi memanfaatkan data dan informasi sistem perpajakan.

“Saat ini, Kemenkeu sedang investasi untuk bangun core tax system. Ini investasi yang luar biasa penting dan besar yang akan tingkatkan kemampuan perpajakan kita setara infrastruktur perpajakan negara-negara lain, saya harap ini beri manfaat ke seluruh daerah,” kata Sri Mulyani. (bl)

DJP Lelang Mobil Sitaan, Harga Mulai Rp 25 Juta

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melelang mobil sitaan dengan harga yang menggiurkan. Ditjen Pajak akan melelang tiga mobil, yaitu Toyota Innova, Datsun Go, dan Mazda Tribute 3.0 melalui situs lelang.go.id.

Mobil-mobil tersebut dilelang oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) daerah Bangka, Bandung, dan Tasikmalaya. Mobil tersebut dilelang mulai dari Rp 25 juta. Untuk mengikuti lelang ini, detikers harus membayar uang jaminan sebesar Rp 8 juta hingga Rp 15 juta.

Apabila tidak mendapatkan barangnya, uang jaminan tersebut akan dikembalikan. Dikutip dari lelang.go.id, Jumat (6/10/2023), berikut informasi-informasi terkait lelang mobil oleh Ditjen Pajak:

1. Toyota Innova
Nilai Limit: Rp 25.000.000

Cara Penawaran: Closed bidding

Jaminan: Rp 12.500.000

Batas Akhir Jaminan: 17 Oktober 2023

Batas Akhir Penawaran: 18 Oktober 2023 jam 14.00 WIB

Kode Lot Lelang: N6F03T

2. Datsun Go
Nilai Limit: Rp 40.301.000

Cara Penawaran: Closed bidding

Jaminan: Rp 8.060.200

Batas Akhir Jaminan: 16 Oktober 2023

Batas Akhir Penawaran: 17 Oktober 2023 jam 10.30 WIB

Kode Lot Lelang: X4CQVG

3. Mazda Tribute 3.0
Nilai Limit: Rp 50.120.000

Cara Penawaran: Closed bidding

Jaminan; Rp 15.000.000

Batas Akhir Jaminan: 26 Oktober 2023

Batas Akhir Penawaran: 27 Oktober 2023 jam 11.00 WIB

Kode Lot Lelang: EMDKXD

Dilansir dari laman resmi DJKN, dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengikuti lelang ini adalah KTP, NPWP, serta rekening tabungan. Selain itu, detikers juga harus mempunyai akun lelang.go.id untuk mengikuti lelang.

Cara Bikin Akun Lelang
Adapun cara untuk membuat akun lelang.go.id sebagai syarat untuk mengikuti lelang, yaitu:

1. Buka situs lelang.go.id

2. Klik “Daftar” pada sisi kanan atas

3. Masukkan data diri berupa nama lengkap sesuai KTP, e-mail, nomor telepon, dan password

4. Buka e-mail yang digunakan untuk membuat akun lelang.go.id

5. Buka e-mail yang berisi kode aktivasi dan klik “Aktivasi” untuk mengaktifkan akun lelang.go.id

DJP Menang Gugatan Pidana Perpajakan di PN Jaksel

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil memenangkan proses praperadilan yang diajukan oleh tersangka FY dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 97/Pid.pra/2023/PN.Jkt.Sel.

Berdasarkan siaran pers Ditjen Pajak, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (9/10/2023), dijelaskan bahwa FY disangkakan atas dugaan tindak pidana perpajakan melalui PT MJI, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Hal tersebut kemudian dipermasalahkan oleh FY. Menurutnya penetapan tersangka tersebut tidak sah dan meragukan kecukupan dua alat bukti permulaan, sehingga FY mengambil langkah praperadilan.

Hakim Tunggal Praperadilan, Afrizal Hady, S.H., M.H., memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka gugur. Keputusan tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan hukum, bahwa praperadilan yang diajukan tersangka sudah tidak dapat diproses dikarenakan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah menyerahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menunjuk Majelis Hakim yang akan menangani perkara FY, serta telah menetapkan hari sidang pertama terhadap tersangka FY. Selanjutnya Hakim membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Rumusan Kamar Pidana Poin Nomor 3 halaman 3.

Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, maka proses penegakan hukum atas tersangka FY dilanjutkan melalui persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan I berkomitmen akan terus mengungkap segala tindak pidana di bidang perpajakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta terus menjaga sinergi yang baik dalam penegakan hukum. (bl)

IKPI dan Muhammadiyah Tandatangani MoU Pelatihan dan Pendidikan UMKM

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama LP UMKM Muhammadiyah dan berbagai asosiasi bisnis di Jawa Tengah, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pelatihan dan pendidikan perpajakan di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (6/10/2023). Kegiatan ini sekaligus sesuai dengan komitmen IKPI untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Ketua Pengda IKPI Jawa Tengah-DIY Umbaran mengungkapkan, berjalannya kegiatan itu bermula pertemuannya dengan kawan yang pernah aktif 2 periode menjadi anggota DPRD Jateng dan aktivis di Muhammadiyah.

(Foto: Dok. IKPI Pengda Jawa Tengah – DIY)

“Kebetulan, di Muhammadiyah saat ini kawan saya dipercaya jadi ketua LP UMKM Jateng.

Kepedulian beliau terhadap UMKM sangat tinggi, dan inilah yang menyatukan kita dalam sebuah MoU,” kata Umbaran melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (7/10/2023).

Dikatakan Umbaran, pengetahuan dan pemahaman masalah pajak UMKM binaan Muhammadiyah masih sangat minim. Dengan demikian, mereka sepakat untuk memberikan edukasi dan kemudian dituangkan melalui MoU.

Tentunya lanjut Umbaran, edukasi perpajakan yang diberikan IKPI kepada para pelaku UMKM juga sesuai dengan apa yang mereka butuhkan seperti pelaporan SPT tahunan dan sebagainnya.

“Jadi kami memberikan edukasi agar mereka menjadi wajib pajak yang patuh. Ini juga merupakan bentuk komitmen IKPI kepada pemerintah,” katanya.

Menurutnya, dengan pelaksanaan MoU ada payung hukum agar IKPI bisa ikut berperan langsung pada garda terdepan penggerak ekonomi yaitu UMKM. Sebab, kenyataan di lapangan saat ini banyak UMKM yang tidak paham dengan masalah pajak.

“Paling tidak kita bisa memberikan pencerahan bahwa pajak bukanlah sesuatu yang harus ditakuti,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan ini dilaksanakan agar IKPI lebih dikenal oleh masyarakat. Maka sudah saatnya organisasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini semakin banyak melakukan MoU dg berbagai organisasi bisnis dan kemasyarakatan.

Menurut Umbaran, hal itu agar terlihat bahwa semakin nyata peran IKPI dibutuhkan oleh masyarakat. Apalagi dengan cita-cita untuk merealisasikan Undang-Undang Konsultan Pajak, maka butuh dukungan masyarakat bahwa konsultan pajak memang dibutuhkan masyarakat.

Sekadar informasi, acara ini dihadiri pengurus Muhammadiyah Jawa Tengah, Pengurus Pusat Muhammadiyah dan Pj Gubernur Jawa Tengah serta mitra LP UMKM. (bl)

 

 

 

IKPI Ajak SMU/SMK se-Jabodetabek Adu Kemampuan di Olimpiade Cerdas Cermat Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berkolaborasi dengan STIE Tribhakti Business School Bekasi menggelar Olimpiade Cerdas Cermat Akuntansi dan Perpajakan. Kedau lembaga tersebut, mengajak seluruh sekolah SMU,SMK dan MA se-Jabodetabek, mendaftarkan siswa/siswi terbaiknya untuk mengasah kemampuan.

Perlombaan ini sekaligus menunjukkan komitmen dan konsistensi IKPI, di dalam dunia pendidikan.

Ketua IKPI Cabang Bekasi Iman Julianto menyatakan, cerdas cermat ini adalah bagian dari rangkaian acara memperingati HUT IKPI Bekasi ke 14 yang jatuh pada 18 November 2023.

“Saat ini mata pelajaran perpajakan sudah mulai ada di kurikulum pembelajaran SMA/sederajat. Nah, untuk itu disinilah kita uji seberapa besar tingkat pengetahuan mereka tentang perpajakan,” kata Iman melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/10/2023).

Diungkapkannya, IKPI khusus nya IKPI Cabang Bekasi menginginkan agar para pelajar nanti nya mempunyai keyakinan bahwa prospek pekerjaan yang berhubungan dengan perpajakan ini masih dan sangat terbuka luas kedepannya. Karena, saat ini sumber penerimaan negara hampir 80% berasal dari sektor perpajakan.

“Inilah yang dimaksud bahwa profesi perpajakan ini masih sangat menjanjikan dan tidak akan pernah tergerus/tergantikan oleh perkembangan zaman maupun teknologi digital,” katanya.

Iman berharap, banyak sekolah khususnya di wilayah Bekasi dan sekitarnya yang mendaftarkan siswa/siswi terbaiknya untuk mengikuti olimpiade ini. “Secara nasional, cerdas cermat khusus perpajakan dan akuntansi ini merupakan yang pertama dilakukan. Jadi IKPI adalah pioner dari kegiatan ini dan pastinya suatu kebanggaan jika pihak sekolah bisa mengikuti kegiatan ini,” katanya.

Menurut Iman, panitia menargetkan minimal 100 grup bisa ikut dalam kegiatan ini. Jika potensi siswa di sekolah tersebut sangat besar, maka panitia juga tidak membatasi berapa jumlah grup yang bisa didaftarkan untuk setiap sekolah. “Artinya setiap sekolah bisa mendaftarkan lebih dari satu grup,” kata Iman.

Dia menjelaskan, panitia memungut biaya pendaftaran Rp 75.000 untuk setiap grup. Tetapi, bagi grup yang juara, panitia juga telah menyiapkan total hadiah Rp 33.000.000 dalam bentuk uang tunai dan biaya kuliah.

Lomba cerdas cermat ini akan diadakan secara online pada 21 Oktober 2023 untuk babak penyisihan. Sementara untuk babak semifinal serta final, peserta cerdas cermat akan dipertemukan langsung pada 28 Oktober 2023 di Kampus STIE Tri Bhakti Business School Bekasi.

“Juara ke 1 lomba ini akan mendapatkan piala bergilir dari IKPI Cab Bekasi, dimana tahun depan kami sudah rencana akan perlombaan ini agar berskala Nasional,” katanya.

Sekadar informasi, saat ini lebih dari 50 grup dari berbagai sekolah di Jabodetabek sudah melakukan pendaftaraan. (bl)

Pendaftaran peserta bisa menghubungi:

1.Lembah Dewi Andini (0813 2830 6766)
2.Daniel Mulia (0815 1062 0728)
3.Lamsihar Hutahaean (0812 9677 245)

Pemerintah Klaim Core Tax Administration System Tingkatkan Efisiensi dan Efektivitas Perpajakan

IKPI, Jakarta: Di era modern ini, pemerintah berbagai negara semakin mengandalkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam berbagai bidang, termasuk di dalam sistem perpajakan.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun mulai mengembangkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIA) atau Core Tax Administration System (CTAS), sebagai bentuk reformasi sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan terintegrasi.

Dilansir dari laman resmi Direktorat Pajak (DJP), Core Tax Administration System (CTAS) adalah sebuah sistem administrasi pajak yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi. Sistem ini dirancang untuk membantu otoritas pajak mengelola dan mengawasi seluruh proses perpajakan secara lebih efisien dan transparan.

Core Tax Administration System nantinya akan mencakup berbagai fungsi, seperti pendaftaran wajib pajak, pengumpulan data keuangan, perhitungan dan penagihan pajak, pengelolaan sengketa, serta pemeriksaan pajak.

Pemberlakukan Core Tax Administration System yang akan dimulai pada awal tahun 2024 oleh pemerintah ini disambut baik oleh para pelaku industri termasuk Grant Thornton Indonesia, yang menyampaikan harapannya dengan adanya pembaharuan sistem perpajakan yang baru ini.

Tommy David, Head of Tax Grant Thornton Indonesia mengatakan, pembaruan sistem perpajakan ini sangat penting dalam era digital saat ini, terutama yang menyangkut proses pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data secara cepat dan terintegrasi.

“Hal ini bertujuan untuk mendukung sistem perpajakan supaya tetap relevan, efisien, dan dapat beradaptasi dengan perubahan lingkungan bisnis, teknologi, dan regulasi dalam mencapai tujuan yang direncanakan,” katanya.

“CTAS ini nantinya antara lain akan dapat membantu memproses surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, dan pembayaran pajak secara otomatis. Selain itu, sistem ini juga dapat digunakan untuk mendukung pemeriksaan dan penagihan, hingga pendaftaran wajib pajak,” tambah Tommy. (bl)

Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Hingga Desember 2023

IKPI, Jakatrta:  Pemprov DKI Jakarta sedang mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga akhir tahun 2023 ini. Adanya program ini memungkinkan lapor pajak cukup membayar pajak pokok sesuai besaran yang ditentukan, sehingga tidak perlu membayar denda atau sanksi administratif dalam jumlah besar untuk membayar pajak tahunan kendaraan.

Jika biasanya pembayaran pajak hanya bisa dilakukan di hari kerja dari Senin-Jumat, kini masyarakat bisa memanfaatkan waktu weekend di hari Sabtu untuk ikut dalam pemutihan pajak ini.

“Samsat DKI Jakarta Sabtu Tetap Buka Oktober-Desember 2023 Jam operasional Sabtu 08.00-12.00 WIB Khusus Samsat Induk,” tulis @humaspajakjakarta, dikutip Kamis (10/5/2023).

Kebijakan ini hanya berlaku di kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta, dan tidak termasuk layanan gerai dan Samsat keliling.

Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan di Samsat, bisa memanfaatkan pemutihan pajak yang sesuai dengan kebijakan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program pemutihan pajak kendaraan di Samsat DKI:

– Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
– Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
– Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023. Program pemutihan berlaku sampai dengan 29 Desember 2023.

Dokumen yang perlu disiapkan dalam program ini:

– KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK kendaraan
– STNK asli dan fotokopi pihak pemilik kendaraan
– BPKB asli dan fotokopi, karena nanti akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan

Dokumen tambahan khusus program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor atau BKKBN II:

– Hasil cek fisik kendaraan
– Kuitansi jual beli kendaraan asli dan fotokopi yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas materai Rp 10 ribu.

Sri Mulyani Sebut Pegawai DJP dan Bea Cukai Jadi Sosok Paling Dibenci

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan  Sri Mulyani Indrawati menyebut Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih menjadi sosok yang paling dibenci. Namun di sisi lain dirindukan masyarakat Indonesia.

“Yang tadi lulusan terbaik (STAN 2023) adalah dua pajak dan satu bea cukai. Dua makhluk yang paling dibenci dan dirindukan oleh orang Indonesia,” kata Sri Mulyani saat menjadi pembicara dalam acara Wisuda PKN STAN 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Merdeka.com,Kamis (5/10/2023).

Sri Mulyani menilai stigma tersebut tak lepas dari konsekuensi keuangan negara sebagai instrumen politik. Sehingga, kerap dijadikan sebagai sasaran objek kepentingan politik.

“Jadi, jangan kaget kalau keuangan negara akan selalu menjadi isu politik,” kata Sri Mulyani.

Stigma negatif yang kerap menyasar jajarannya di Pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu misalnya dianggap sebagai pemungut uang mengatasnamakan pajak. Hal ini dianggap merugikan masyarakat. “Oh kalian tukang pajak ya, tukang pajak nyekekin kita semua,” kata Sri Mulyani.

Merespon persoalan tersebut, Sri Mulyani meminta alumni STAN dan anak buahnya untuk lebih melek politik.  Sehingga, dapat menjelaskan berbagai tuduhan yang muncul atau tidak lari dari persoalan. 

“Kalian harus paham politik pada level mikro hingga global, karena keuangan negara adalah instrumen politik. Jangan bilang kalau pas lagi dikritik nutupin identitas diri kalian, kalau lagi pas enak ikut,”  kata Sri Mulyani mengakhiri. (bl)

 

Putusan Tim Ad Hoc AD/ART Menunjukkan Bahwa IKPI Merupakan Asosiasi Berkompeten

IKPI, Jakarta: Sekretaris Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan Ebenezer Simamora, mengapresiasi hasil keputusan Tim Ad Hoc atas usulan perubahan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Kode Etik.

Adapun hasil keputusan Tim Ad Hoc yang diambil melalui mekanisme voting tersebut, antara lain ‘Menolak adanya penambahan klaster anggota baru serta penghapusan 12 pengurus daerah (Pengda) di seluruh Indonesia.

“Dalam rapat terjadi perdebatan yang sangat luar biasa. Tetapi semuanya berakhir dengan kesepakatan bersama, dan itu sudah menjadi keputusan team Adhoc yang harus di dihormati seluruh anggota,” ujar Ebenezer beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, jika usulan penambahan klaster dengan tujuan untuk menambah anggota baru atau mempercepat regenerasi, bukan merupakan pilihan yang tepat. (Ada usulan menambah klaster anggota IKPI, yaitu klaster pratama dan muda, red). Karena sesuai dengan pesan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa Konsultan Pajak harus memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalitas.

Pada topik pembahasan yang lain, yaitu tentang ‘Bagaimana jika anggota IKPI tidak memiliki sertifikat konsultan pajak?’. Pak Eben menyebutkan bahwa selain bertentangan dengan peraturan Menteri, hal ini juga bisa menyebabkan terbuka celah bagi orang-orang yang tidak kompeten masuk ke dalam organisasi IKPI yang sudah tergolong besar dan mapan.

Selanjutnya beliau menerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (175/PMK.01/2022) tentang Konsultan Pajak, bahwa setiap konsultan pajak harus memiliki sertifikat dan itu harus didapatkan melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). “Jadi apa yang telah diputuskan Tim Ad Hoc itu sudah benar,” ujarnya.

Diungkapkannya, saat ini anggota IKPI di seluruh Indonesia jumlahnya sudah melebihi 6.700. Dengan demikian, IKPI adalah asosiasi yang memiliki anggota terbanyak di Indonesia dan sebagian besar (92%) telah memiliki izin praktek.

“Untuk kompetensi, seluruh anggota IKPI saya rasa sudah memenuhi syarat, dan itu tidak boleh berbeda dengan adanya usulan-usulan lain yang bisa menurunkan level IKPI,” katanya.

Kembali diceritakan Ebenezer, walaupun di dalam rapat Tim Ad Hoc terjadi dinamika antara anggota yang setuju dan tidak setuju dengan usulan perubahan itu, menurut beliau itu merupakan hal biasa dalam dinamika organisasi.

“Hal itu menunjukan bahwa benar anggota IKPI itu semakin bertambah dewasa, seperti asosiasinya yang saat ini sudah berusia 58 tahun,” ujarnya.

Beliau mengungkapkan, dinamika itu terjadi untuk mencari keputusan yang terbaik, apapun hasilnya itu sudah merupakan keputusan bersama, dalam hal ini Tim Ad Hoc AD/ART dan Kode Etik.

Walaupun dengan perdebatan dan perbedaan pendapat, namun segala keputusan diambil dengan gembira tanpa adanya tekanan dan paksaan dari pihak manapun. Dan merupakan keputusan terbaik untuk IKPI saat ini.

“Jadi IKPI Medan berpendapat, belum perlu ada penambahan klaster anggota. Alasannya hal itu sudah sesuai dengan PMK. Jika IKPI menerima keanggotaan tetapi tanpa disertai dengan persyaratan sudah memiliki sertifikasi konsultan pajak, hal itu sangat sulit diakomodir karena itu menyalahi PMK, kecuali ada aturan yang lebih tinggi yang membolehkan hal itu, misalnya UU,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun ada asosiasi sejenis menjaring anggota baru yang tidak mensyaratkan sertifikasi konsultan pajak untuk menjadi anggota mereka. Hal seperti ini sebaiknya tidak dilakukan oleh IKPI. (bl)

IKPI Bekasi Buka Pendaftaran Cerdas Cermat Pelajar dan Mahasiswa

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menunjukan komitmennya dalam memberikan edukasi perpajakan kepada pelajar dan mahasiswa di seluruh Indonesia. Tujuannya, agar mereka lebih memahami dan mengenal dan mencintai ilmu perpajakan.

Ketua IKPI Cabang Bekasi Iman Julianto mengatakan, salah satu cara yang dilakukan untuk memberikan edukasi terhadap dunia pendidikan adalah dengan menggelar Lomba Cerdas Cermat.

Lebih lanjut Iman mengungkapkan, tujuan diadakannya cerdas cermat ini adalah agar para generasi muda/calon penerus bangsa ini lebih mengenal, memahami serta mencintai ilmu perpajakan.

“IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia merasa terpanggil dan bertanggung jawab untuk membentuk generasi muda yang sadar dan melek pajak. Nah ini salah satu kegiatan yang kami lakukan, dan menjadi bagian dari tanggung jawab moral kami di organisasi,” kata Iman melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/10/2023).

Diungkapkan Iman, lomba Cerdas Cermat ini akan diselenggarakan secara online mulai 14 Oktober 2023 (babak penyisihan) dan 21 Oktober 2023 babak final yang akan dilaksanakan secara tatap muka di Kampus Universitas Bhayangkara Bekasi

Dalam perlombaan ini, Iman menargetkan minimal 100 kelompok dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Bekasi, Bogor, Depok, Jakarta dan Tangerang bisa ikut berpartisipasi.

Iman juga memastikan kalau perlombaan ini akan dinilai oleh juri berkompeten yang terdiri dari anggota IKPI, dan pihak Kampus Universitas Bhayangkara Bekasi.

“Juri-juri yang dihadirkan memiliki kompetensi yang sangat baik dalam ilmu perpajakan. Selain menjadi tenaga pengajar (dosen), para juri juga merupakan praktisi yang kesehariannya mengurusi masalah perpajakan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, setiap perguruan tinggi boleh mengirimkan lebih dari 1 grup untuk berkontestasi dalam perlombaan ini. “Jadi, 1 grup itu terdiri dari 3 orang dan setiap kampus boleh mengirimkan lebih dari 1 grup,” katanya.

Sekadar informasi, pendaftaran lomba Cerdas Cermat ini mulai dibuka 4 Oktober 2023. “Sebelum pendaftaran dibuka, beberapa perguruan tinggi di Bekasi sudah menyatakan minatnya untuk ikut dalam lomba ini. Jadi kami yakin target peserta bisa terealisasi,” katanya.

Iman juga mengungkapkan, bahwa gelaran Lomba Cerdas Cermat ini adalah bagian dari rangkaian acara untuk memperingati HUT IKPI Cabang Bekasi ke-14 pada 18 November 2023.

Selain cerdas cermat untuk tingkat perguruan tinggi, IKPI Bekasi juga mengadakan untuk tingkat pelajar dimana tanggal pelaksanaan nya diadakan pada 21 dan 28 Oktober 2023.

Ada juga lomba video keluarga, kegiatan IKPI Bekasi Menyapa dimana ini diadakan di Mall Summarecon Bekasi di mana pada kegiatan ini IKPI Bekasi akan membuka pelayanan kepada seluruh wajib pajak berupa konsultasi perpajakan.

Selain itu, kegiatan juga diteruskan dengan malam keakraban antar sesama anggota IKPI Bekasi di tempat tersebut dan puncak acara rangkaian HUT IKPI Bekasi akan dilaksanakan pada tgl 18 November 2023.

Adapun bagi para mahasiswa, pelajar yg ingin ikut ataupun informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia yaitu:

1. Ibu Lalam ( 081510620728 )

2. Bpk Daniel ( 08129677245 )

atau dapat langsung mendaftar melalui QRcode atau link yang terdapat pada flyer. (bl)

 

 

 

 

 

id_ID