DJP Tegaskan Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa warisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Kepastian ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman publik, termasuk keluhan mantan artis cilik Leony, eks Trio Kwek Kwek, yang sempat menyinggung soal pungutan pajak atas warisan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa pengecualian tersebut diatur jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

“Pada Pasal 200 ayat (1) huruf d disebutkan bahwa pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dikecualikan dari pengenaan PPh,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2025) malam.

Meski begitu, untuk benar-benar terbebas dari kewajiban PPh, ahli waris harus mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Prosedur pengajuan bisa dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat ahli waris terdaftar, atau lebih praktis melalui sistem daring di Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id).

“Permohonan akan diproses maksimal tiga hari kerja setelah dokumen lengkap diterima KPP. Ahli waris juga wajib melampirkan Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana diatur dalam PER-8/PJ/2025,” jelasnya.

Jika permohonan disetujui, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan dapat dilakukan tanpa pungutan PPh Final.

Bedakan PPh dan BPHTB

Rosmauli menambahkan, masyarakat perlu memahami perbedaan antara PPh dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “PPh atas pengalihan karena warisan dapat dibebaskan dengan SKB. Namun BPHTB tetap dikenakan, karena merupakan pajak daerah sesuai UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022,” tegasnya.

DJP pun mengimbau masyarakat agar tidak keliru memahami aturan. “Warisan bukan objek PPh. Ahli waris berhak mengajukan SKB PPh untuk terbebas dari kewajiban pajak penghasilan,” pungkas Rosmauli. (alf)

 

Pajak atas Warisan, Antara Regulasi dan Realita

Belakangan ini isu pajak atas warisan kembali ramai dibicarakan. Banyak orang baru menyadari bahwa menerima harta peninggalan keluarga yang wafat ternyata tidak sesederhana membalikkan nama sertifikat. Bahkan, belum lama ini seorang mantan artis cilik sempat tersorot publik karena harus mengurus kewajiban pajak atas harta warisan dari orang tuanya.

Padahal, secara hukum sebenarnya jelas. Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) sejak 1983, yang terakhir diperbarui lewat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menyebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis pada dasarnya adalah objek pajak. Termasuk penghasilan dari pengalihan aset seperti tanah dan bangunan.

Hal ini ditegaskan kembali dalam PP Nomor 34 Tahun 2016, yang mengatur bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan dikenai PPh Final, baik melalui penjualan, hibah, pelepasan hak, lelang, maupun warisan.

Namun, di sisi lain, Pasal 4 ayat (3) UU HPP dengan tegas menyebut bahwa warisan bukan objek pajak. Artinya, secara normatif ahli waris seharusnya terbebas dari kewajiban PPh atas harta peninggalan.

Persoalannya muncul ketika PMK 81/2024 hadir. Aturan ini menyebut bahwa pembebasan pajak hanya bisa berlaku apabila ahli waris terlebih dahulu mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke kantor pajak.

Tanpa SKB, warisan berupa tanah atau bangunan bisa saja dianggap objek pajak, meski undang-undang sudah menyebut sebaliknya. Di sinilah muncul potensi kontradiksi: undang-undang menyatakan bebas tanpa syarat, tetapi aturan teknis justru menambahkan prasyarat administratif.

Bagi masyarakat awam, situasi ini tentu membingungkan. Tapi pada praktiknya, ahli waris tetap perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan agar tidak terbebani PPh Final. Maka, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan SKB PPh sesuai Pasal 200 ayat (2) PMK 81/2024 ke KPP terdaftar. Setelah itu, wajib mengisi formulir sesuai PER-8/2023, melampirkan dokumen persyaratan, dan bila perlu berkonsultasi dengan KPP atau konsultan pajak yang teregister.

Selain syarat administratif tersebut, ada hal lain yang tidak kalah penting: pastikan pewaris, dalam hal ini orang tua, sudah melaporkan seluruh asetnya di SPT Tahunan, terutama aset yang akan diwariskan. Dengan begitu, proses balik nama sertifikat menjadi lebih lancar dan terhindar dari persoalan pajak di kemudian hari.

Pada akhirnya, warisan memang bukan objek pajak penghasilan. Tetapi praktik di lapangan menuntut adanya SKB sebagai bukti formal pembebasan. Tanpa SKB, ada risiko warisan diperlakukan sebagai objek PPh Final. Karena itu, pesan pentingnya sederhana: segera urus SKB setelah pewaris wafat dan sebelum balik nama sertifikat. Ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi jaminan agar hak ahli waris terlindungi dan kewajiban pajak terselesaikan dengan benar.

Penulis adalah Ketua Departemen Advokasi & Bantuan Hukum, IKPI

Andreas Budiman

Email: andreas.budiman269681@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

IKPI Sleman Perkuat Sinergi dengan UGM dan KPP, Bentuk Student Tax Community

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat peran konsultan pajak di dunia akademik dan praktik. Melalui pertemuan bersama Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sleman, IKPI menindaklanjuti sejumlah nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah ditandatangani.

Ketua IKPI Cabang Sleman, Hersona Bangun, menjelaskan bahwa pertemuan ini membahas beragam agenda strategis, mulai dari penelitian bersama, persiapan riset dan program PPL untuk praktisi, hingga penyusunan buku studi kasus bagi mahasiswa. Tak hanya itu, topik sosialisasi juga diperluas mencakup NPWP gabung suami istri serta kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

“Melalui forum ini, kami ingin memastikan anggota IKPI Sleman dapat aktif dalam riset bersama UGM sekaligus menyiapkan diri menghadapi implementasi Coretax pada laporan SPT Tahun 2025,” ujar Hersona, Minggu (13/9/2025).

Menurut Hersona, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan rapat anggota cabang, yang menghasilkan penambahan kepengurusan baru untuk memperkuat 16 MoU yang siap ditindaklanjuti.

Susunan tambahan pengurus meliputi Mukh Nurkholis (Wakil Ketua Bidang Penelitian), Indah Candraningtyas (Wakil Sekretaris), Dewi Pubawanti (Wakil Bendahara), Rahma (Bidang Penelitian dan Pengembangan), serta Dimas (Humas).

Hersona menegaskan, dengan hadirnya pengurus baru, IKPI Sleman akan lebih fokus berkontribusi langsung terhadap mahasiswa, kampus, dan juga pembangunan bangsa. Salah satu langkah nyata adalah pembentukan Student Tax Community yang diproyeksikan menjadi wadah kaderisasi calon konsultan pajak masa depan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pengurus Pusat, khususnya Ketua Umum IKPI Vaudy Starwold, Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, serta tim PPL dan Pendidikan yang senantiasa memberi dukungan sehingga program-program strategis dapat dijalankan di Sleman,” kata Hersona.

Dengan sinergi yang semakin solid bersama kampus dan otoritas pajak, IKPI Sleman optimistis dapat menjadi motor penggerak peningkatan literasi dan kepatuhan pajak, sekaligus mencetak generasi konsultan pajak profesional yang siap menghadapi tantangan masa depan. (bl)

Outing IKPI Batam, Ketum Vaudy Tekankan Kompak dan Guyub

IKPI, Malaysia: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran pengurus dan anggota IKPI Cabang Batam yang menggelar kegiatan Outing pada 11–13 September 2025 di Johor Bahru, Malaysia.

Vaudy menyatakan bangga bisa hadir langsung di tengah keluarga besar IKPI Batam. Menurutnya, kegiatan outing ini bukan hanya sebatas rekreasi, melainkan wadah penting untuk memperkuat solidaritas, mempererat hubungan personal, serta menciptakan suasana kekeluargaan yang hangat di dalam organisasi.

(Foto: Istimewa)

“Dengan adanya outing ini, kita berharap terbangun rasa kebersamaan dan kekompakan sesama teman-teman Cabang Batam. Selain itu juga bisa mempererat hubungan sekaligus membuka ruang komunikasi yang lebih luas antara pengurus maupun anggota. Inilah semangat yang ingin kita jaga, karena organisasi yang kuat lahir dari solidaritas yang kokoh,” ujar Vaudy, Sabtu (13/9/2025).

Diungkapkan Vaudy, outing ini sendiri merupakan kelanjutan dari kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang telah lebih dahulu dilaksanakan di Batam. Setelah rangkaian PPL selesai, para pengurus dan anggota kemudian melanjutkan agenda kebersamaan ke Johor Bahru. Perpaduan antara kegiatan formal dan rekreatif tersebut menjadi kombinasi yang lengkap, di mana anggota tidak hanya memperoleh peningkatan kompetensi, tetapi juga ruang untuk saling mengenal lebih dekat.

(Foto: Istimewa)

Diceritakannya, suasana penuh semangat terlihat sepanjang kegiatan. Kebersamaan antaranggota tidak hanya tercermin dari tawa dan keceriaan, tetapi juga dari kekompakan dalam mengikuti berbagai aktivitas yang dirancang untuk menumbuhkan rasa persaudaraan. Momen ini menjadi ajang memperkuat ikatan emosional, sehingga nilai profesionalisme dalam organisasi dapat berjalan beriringan dengan rasa kekeluargaan.

(Foto: Istimewa)

Dalam kesempatan itu, turut hadir mendampingi Ketum IKPI, Ketua Departemen Sosial, Seni, Keagamaan, dan Olahraga Rusmadi. Hadir pula Ketua Pengurus Daerah Kepulauan Riau, Ing Ing Cindy Eva, serta Ketua Pengurus Cabang Batam, Bunandi, yang turut menyemarakkan suasana.

Vaudy menegaskan, IKPI akan terus mendorong kegiatan-kegiatan serupa agar menjadi tradisi yang hidup di setiap cabang. “Kita ingin setiap cabang IKPI punya ruang kebersamaan seperti ini. Karena dari sinilah lahir energi baru untuk memperkuat langkah organisasi, baik dalam menjalankan peran profesional maupun dalam membangun ikatan kekeluargaan yang guyub dan harmonis,” tambahnya.

Dengan semangat kompak dan guyub yang ditunjukkan oleh Cabang Batam, Vaudy optimistis IKPI dapat terus tumbuh menjadi organisasi yang solid, relevan, dan mampu berkontribusi nyata bagi profesi konsultan pajak serta pembangunan bangsa. (bl)

Pemprov Jatim Dorong Penyesuaian Pajak Kendaraan Listrik

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai perlunya penyesuaian kebijakan pajak kendaraan listrik yang saat ini masih dianggap terlalu rendah. Sekretaris Daerah Jatim, Adhy Karyono, menegaskan bahwa penerimaan pajak dari kendaraan listrik belum sebanding dengan lonjakan jumlah penggunaannya di daerah.

“Kalau sampai saat ini, pajaknya sangat rendah, bahkan ada yang nol rupiah, ada juga yang hanya Rp250 ribu. Padahal tren pembelian mobil listrik terus meningkat,” ujar Adhy Karyono, Sabtu (13/9/2025).

Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat terkait pengenaan pajak kendaraan listrik. Hal ini penting mengingat pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah.

“Kami berharap ada perubahan kebijakan, sehingga mobil listrik juga dikenai pajak yang proporsional,” tambahnya.

Adhy menekankan, pemberian insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan tetap diperlukan. Namun, kebijakan fiskal juga harus menjaga keberlanjutan pendapatan daerah.

Saat ini, sejumlah jenis mobil listrik bahkan tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor sama sekali, sehingga dikhawatirkan mengurangi potensi penerimaan pajak daerah dalam jangka panjang. (alf)

 

 

 

 

Menkeu Optimis Target Penerimaan Pajak Tercapai di Akhir Tahun

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keyakinannya bahwa target penerimaan pajak 2025 senilai Rp2.076,9 triliun tetap bisa tercapai, meski realisasi hingga Juli masih mencatat kontraksi.

Hingga Juli 2025, penerimaan pajak baru mencapai Rp990,01 triliun atau 47,2% dari target APBN sebesar Rp2.189,3 triliun. Angka tersebut bahkan turun 5,29% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Ekonomi kuartal III memang agak melambat. Tapi begitu stimulus bekerja, saya yakin di kuartal IV akan ada pembalikan arah. Oktober, November, Desember semuanya akan naik, termasuk PPN dan PPnBM,” ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Pemerintah, kata dia, telah menempatkan dana Rp200 triliun di lima bank besar untuk menjaga likuiditas sekaligus mendorong penyaluran kredit. Penempatan dana tersebut terbagi di Bank Mandiri (Rp55 triliun), BRI (Rp55 triliun), BNI (Rp55 triliun), BTN (Rp25 triliun), dan BSI (Rp10 triliun).

Menurut Purbaya, langkah itu akan menggerakkan sektor riil sehingga pertumbuhan ekonomi bisa kembali pulih pada kuartal IV. Akselerasi ekonomi tersebut diharapkan akan berdampak langsung terhadap penerimaan pajak.

Selain itu, pemerintah juga masih memiliki Sisa Anggaran Lebih (SAL) dari tahun lalu sekitar Rp457,5 triliun. Dengan cadangan ini, ia memastikan program pembangunan tetap aman meski penerimaan pajak sempat melambat.

“Jadi Anda tidak perlu khawatir. Pembangunan tetap jalan, program pemerintah tidak akan terhenti. Saya yakin target-target ini bisa kita capai,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto melaporkan empat sumber utama penerimaan pajak hingga Juli 2025. PPh Badan mencapai Rp174,47 triliun (turun 9,1% yoy), PPh Orang Pribadi Rp14,98 triliun (naik 37,7% yoy), PPN dan PPnBM Rp350,62 triliun (turun 12,8% yoy), serta PBB Rp12,53 triliun (naik 129,7% yoy).

Dengan tren yang masih menekan, pernyataan optimistis Menkeu sekaligus menjadi ujian besar apakah penerimaan pajak benar-benar mampu terkejar di penghujung tahun. (alf)

 

 

 

 

Ingin Jadi Konsultan Pajak? Ini Syarat dan Prosedur Izin Praktiknya

IKPI, Jakarta: Profesi konsultan pajak menjadi salah satu bidang jasa yang terus dibutuhkan, terutama untuk membantu masyarakat maupun pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, tidak sembarang orang bisa menjalankan profesi ini. Sesuai ketentuan PMK Nomor 175/PMK.01/2022, konsultan pajak wajib memiliki izin praktik resmi sebagai bukti legalitas dan kompetensi.

Berdasarkan aturan tersebut, seseorang yang ingin menjadi konsultan pajak harus memenuhi persyaratan umum, di antaranya:

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.

• Tidak terikat pekerjaan atau jabatan di instansi pemerintah maupun BUMN/BUMD.

• Berkelakuan baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang.

• Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

• Terdaftar sebagai anggota asosiasi konsultan pajak yang diakui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

• Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak (SKP).

Untuk mantan pegawai DJP yang berhenti sebelum usia pensiun, ada ketentuan tambahan, yakni diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri serta menunggu jeda dua tahun sejak surat keputusan pemberhentian terbit.

Sementara bagi pensiunan pegawai DJP, syarat yang berlaku antara lain telah mengabdi minimal 20 tahun, tidak pernah mendapat sanksi disiplin berat, memperoleh hak pensiun, serta menunggu masa dua tahun setelah keputusan pensiun.

Prosedur Pengajuan Izin Praktik

Izin praktik konsultan pajak dibagi menjadi tiga tingkatan—A, B, dan C—yang disesuaikan dengan sertifikat kompetensi. Untuk mengajukan izin, konsultan pajak harus mengirim permohonan elektronik kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dengan melampirkan dokumen berikut:

• Daftar riwayat hidup sesuai format resmi.

• Fotokopi SKP yang dilegalisasi.

• SKCK dari kepolisian.

• Pas foto terbaru.

• Fotokopi KTP dan NPWP.

• Surat pernyataan tidak terikat pekerjaan di instansi pemerintah atau BUMN/BUMD.

• Bukti keanggotaan asosiasi konsultan pajak.

• Surat pernyataan komitmen mematuhi peraturan perpajakan.

Bagi eks-pegawai atau pensiunan DJP, tambahan dokumen berupa surat keputusan pemberhentian atau pensiun juga wajib disertakan.

Izin praktik berlaku selama dua tahun. Konsultan pajak wajib mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat, akan dikenai teguran tertulis, bahkan bisa dibekukan hingga dicabut. Bila izin praktik dicabut, konsultan pajak tetap bisa mengajukan kembali, tetapi prosesnya harus dimulai dari izin tingkat A.

Dengan aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa profesi konsultan pajak hanya dapat dijalankan oleh mereka yang memiliki kompetensi, integritas, dan legalitas yang jelas. (alf)

 

Menkeu Purbaya Pastikan Pembangunan Aman di Tengah Perlambatan Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tetap memiliki kas yang cukup untuk menjalankan program pembangunan negara, meski realisasi penerimaan pajak pada paruh pertama tahun ini mengalami perlambatan.

“Seandainya penerimaan pajak di bawah target, masyarakat tak perlu khawatir. Tahun lalu masih ada sisa anggaran lebih (SAL) yang cukup besar. Jadi pemerintah tetap mampu membiayai pembangunan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Sebagai catatan, SAL APBN 2025 tercatat sebesar Rp457,5 triliun. Sebagian dari anggaran ini akan digunakan, antara lain, Rp16 triliun untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Rp85,6 triliun untuk menambal pelebaran defisit APBN 2025.

Purbaya mengakui perlambatan penerimaan pajak terutama terjadi pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang dipengaruhi oleh melandainya konsumsi rumah tangga dan kinerja ekonomi yang cenderung menurun.

Meski begitu, ia optimistis tren penerimaan pajak akan membaik pada triwulan terakhir tahun ini, yakni Oktober hingga Desember, seiring pelaksanaan program stimulus pemerintah dan suntikan dana Rp200 triliun ke lima bank yang bertujuan mendongkrak sektor riil.

“Jika semua program berjalan sesuai rencana, saya yakin target-target penerimaan pajak akan tercapai dan pertumbuhan ekonomi tetap sesuai proyeksi,” kata Purbaya.

Hingga akhir Juli 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp990 triliun, mengalami kontraksi 5,29 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Namun, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kontribusi pajak terhadap total pendapatan negara justru meningkat 1,67 persen dibanding periode Januari–Juli 2024.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya menjaga stabilitas fiskal sekaligus mendukung pembangunan ekonomi di tengah perlambatan sementara penerimaan pajak. (alf)

 

 

Ojol Dapat Kado Manis, Gubernur Luthfi Umumkan Insentif Pajak di Jateng

IKPI, Jakarta: Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi membawa kabar gembira bagi ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan angkutan sewa khusus (ASK). Pemerintah provinsi akan menyiapkan insentif pajak khusus, yakni potongan 5 persen bagi ojol roda dua dan 2,5 persen untuk pengemudi mobil.

Pengumuman itu disampaikan Luthfi dalam acara Sarasehan Mitra Ojol dan ASK di GOR Jatidiri, Semarang, Jumat (12/9/2025). Ribuan pengemudi hadir langsung, bersama jajaran Pemprov Jateng, Forkopimda, DPRD, BUMD, serta unsur TNI-Polri.

“Insentif ini bentuk penghargaan pemerintah terhadap perjuangan panjenengan semua. Ojol ikut menciptakan ketertiban, keamanan, sekaligus mendukung pergerakan ekonomi di Jawa Tengah,” ujar Luthfi.

Ia menegaskan, skema insentif akan diambil dari berbagai sumber pendanaan, termasuk CSR perusahaan, agar tidak membebani APBD. Selain itu, pemerintah juga menyalurkan bantuan sembako kepada para pengemudi.

Menurut Luthfi, kontribusi pengemudi ojol dan ASK tidak sekadar dalam layanan transportasi, tetapi juga menyokong pembangunan daerah. “Panjenengan semua adalah pahlawan keseharian, yang ikut menjaga stabilitas dan membantu roda pembangunan di Jawa Tengah,” tambahnya.

Wakil Gubernur Taj Yasin dan sejumlah pejabat daerah turut mendampingi acara tersebut. Kehadiran pemerintah, kata Luthfi, merupakan bentuk nyata komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (alf)

 

IKPI Sleman Dorong Anggota Raih Gelar Magister Akuntansi Melalui Jalur RPL UGM

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman membuka peluang besar bagi para anggotanya untuk meningkatkan kompetensi akademik. Ketua IKPI Sleman, Hersona Bangun, menyampaikan bahwa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) melalui Program Studi Magister Akuntansi (MAKSI) tengah menyiapkan kelas khusus jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi anggota IKPI.

“Dengan adanya jalur RPL ini, anggota IKPI berkesempatan menempuh pendidikan Magister Akuntansi (M.Acc) hanya dalam dua semester. Ini langkah maju bagi para konsultan pajak untuk memperdalam keilmuan sekaligus memperoleh pengakuan akademik,” kata Hersona, Sabtu (13/9/2025).

Diungkapkannya, program RPL memungkinkan peserta mendapatkan pengakuan atas pengalaman kerja maupun pendidikan formal dan nonformal yang pernah dijalani. Mahasiswa kelas RPL akan memperoleh waiver lima hingga enam mata kuliah berdasarkan asesmen dosen, sehingga langsung dapat masuk ke semester dua. Pada tahap ini, peserta menempuh enam hingga tujuh mata kuliah dengan bobot 18–21 SKS. Selanjutnya, semester tiga diarahkan penuh pada penulisan tesis.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Menurut Hersona, Prodi MAKSI FEB UGM sendiri memiliki reputasi internasional dengan akreditasi dari The Association to Advance Collegiate Schools of Business (AACSB) sejak 2014, serta akreditasi nasional Unggul dari LAM-EMBA. Reputasi ini diharapkan semakin memperkuat nilai tambah bagi anggota IKPI yang melanjutkan pendidikan di program tersebut.

Jadi, kata Hersona, pembukaan kelas RPL khusus anggota IKPI saat ini tengah dalam proses perizinan di lingkungan UGM. Program ini baru dapat terlaksana apabila memenuhi kuota minimal 25 peserta.

“Ini kesempatan emas bagi anggota IKPI untuk melanjutkan pendidikan tanpa harus meninggalkan pekerjaan utama. Kami berharap banyak anggota memanfaatkannya,” tambahnya.

Ia menegaskan, jika berjalan sesuai rencana, kelas perdana RPL MAKSI UGM khusus anggota IKPI akan menjadi pintu masuk bagi konsultan pajak untuk menguatkan kapasitas akademik sekaligus meningkatkan daya saing profesi di tingkat nasional maupun internasional. (bl)

id_ID