Kemenkeu Kumpulkan Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimpun pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 16,24 triliun dari 151 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (digital) per 30 November 2023. Saat ini, pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik menjadi pemungut pajak pertambahan nilai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, sebesar Rp 3,90 triliun setoran 2021, sebesar Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan sebesar Rp 6,10 triliun setoran 2023.

“Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 151 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 16,24 triliun,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip dari Republika.co.id, Senin (11/12/2023).

Adapun jumlah perdagangan melalui sistem elektronik mengalami pertambahan sebanyak dua pemungut yang baru ditunjuk pada November, yakni Aptoide, S.A. dan NortonLifeLock Singapore Pte. Ltd. Selain dua penunjukan yang dilakukan, pada ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Tencent Music Entertainment Hong Kong.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut pajak pertambahan nilai dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut pajak pertambahan nilai yang dapat berupa commercial invoicebillingorder receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan pajak pertambahan nilai dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, pemerintah berupaya menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (bl)

Pegawai Berdomisili di IKN Bebas Pajak

IKPI, Jakarta: Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal mengungkapkan pemerintah akan menawarkan sejumlah insentif pajak yang akan berlaku di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Salah satu insentif yang akan disiapkan adalah Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Insentif ini berlaku bagi seluruh pegawai yang berdomisili di IKN dan tidak ada batasan penghasilan, baik ASN serta pegawai swasta.

“Beberapa nantinya akan menggunakan fasilitas ditanggung pemerintah, seperti PPN DTP dan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah,” kata dia dalam diskusi Peluang Investasi IKN, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (11/12/2023).

Insentif PPh DTP yang dijelaskan oleh Yon merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Yon Arsal menuturkan PPh DTP tersebut adalah insentif bagi karyawan yang bekerja di IKN. menurutnya, dengan penerapan PPh DTP ini, maka pegawai bisa menikmati gajinya secara penuh.

“Jadi intinya yang pindah ke sana, bekerja di sana, berdomisili di sana PPh-nya ditanggung pemerintah, sehingga karyawan bersangkutan baik dari tingkat penghasilan manapun dapat menerima penghasilannya secara penuh,” paparnya.

Dia mengatakan kebijakan PPh DTP sebenarnya juga pernah diterapkan oleh pemerintah pada 2020 ketika pandemi Covid-19. Namun, saat itu PPh ditanggung pemerintah dibatasi untuk penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun.

UMKM Dapat ‘Karpet Merah’

Tak hanya ASN dan karyawan swasta, pemerintah akan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mendirikan usahanya di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

“PPh Final 0% untuk UMKM,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, minggu lalu (4/11/2023).

Adapun, pembebasan PPh tersebut akan ditunjukkan kepada UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 50 miliar. Pembebasan pajak itu, kata dia, berlaku kepada wajib pajak orang pribadi dan badan usaha.

“Omzet di bawah Rp50 miliar tidak kena pajak dan diberikan kepada wajib orang pribadi dan badan usaha,” tambah Dwi.

Secara lebih rinci, Pasal 56 PP 12/2023 menyebutkan bahwa UMKM yang dimaksud adalah usaha yang jumlah investasinya kurang dari Rp 10 miliar dan memenuhi syarat tertentu sehingga bisa mendapatkan PPh yang bersifat final dengan tarif 0%. Omzet UMKM itu juga dibatasi hanya Rp 50 miliar.

Selain itu, Dwi mengungkapkan syarat lainnya adalah mereka harus bertempat tinggal atau berlokasi atau memiliki cabang di IKN. UMKM juga harus terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah IKN apabila ingin mendapatkan fasilitas perpajakan tersebut. (bl)

TER Berlaku Januari 2024, Ini Simulasinya!

IKPI, Jakarta: Mulai tahun depan, pemerintah akan menerapkan tarif efektif rata-rata (TER) pada awal 2024. TER merupakan format baru penghitungan pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan (PPh 21).

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (11/12/2023), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan TER akan mulai diberlakukan pada Januari 2024. Dia berharap skema baru ini bisa berjalan dan dilaksanakan dengan baik.

Dia pun memastikan format perhitungan TER akan memberikan manfaat lebih banyak kepada para pemotong atau pemungut PPh pasal 21, sebab metode penghitungan pajak karyawannya akan lebih sederhana dan mudah.

“Jadi mulai tahun depan Insyaallah kita mulai metode pemungutan PPh pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata, yang lebih simpel, mudah, dan lebih beri kepastian bagi si pemotong ataupun pemungut PPh 21 itu,” tegas Suryo.

Adapun, format perhitungan TER akan diiringi dengan terbitnya buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tabel itu akan memisahkan jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin dan Pasangan bekerja. Tabel ini juga menyusun jumlah tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 – TK/3, K/0 – K/3, serta K/I/0 – K/I/3. Sedangkan nominalnya untuk TK/0 sebesar Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta.

Patut diingat, berdasarkan UU HPP, tarif PPh orang pribadi sendiri telah ditetapkan sebanyak 5 tarif dari yang sebelumnya dalam UU PPh 4 tarif. Penambahan satu lapisan tarif dalam UU HPP untuk penghasilan tertinggi, yaitu Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%.

Dengan demikian tarif PPh yang berlaku saat ini untuk penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta sebesar 5%, di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta 15%, Rp 250 juta sampai Rp 500 juta 25%, Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%, dan di atas Rp 5 miliar 35%.

Adapun mekanisme penerapan dengan TER adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Tarif efektif yang disebutkan di situ sudah memperhitungkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

Simulasi TER Gaji Rp10 Juta

Untuk memahami lebih lanjut mengenai TER, berikut ini simulasi penerapan TER untuk gaji Rp 10 juta dan perhitungan potongan PPh yang lama sebagai berikut:

– Retto merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah dan tanpa tanggungan. Ia bekerja sebagai pegawai tetap di PT Jaya Abadi. Retto menerima gaji sebesar Rp10.000.000,00 per bulan.

– Dengan mekanisme pemotongan PPh saat ini, maka perhitungannya sebagai berikut:

Dengan gaji Rp10.000.000 dikurangi Biaya Jabatan 5% x Rp10.000.000 yang menjadi sebesar Rp 500.000, maka penghasilan neto sebulan Retto sebesar Rp 9.500.000,00. Adapun penghasilan neto setahun menjadi 12 x Rp9.500.000,00 sehingga totalnya menjadi Rp114.000.000.

– Dengan memperhitungkan status Retto

PTKP setahun Retto yang masuk kategori kawin tanpa tanggungan atau dengan simbol tabel K/0 maka besaran pengurangan total penghasilan neto setahun dikurangi Rp 58.500.000 sehingga nominal Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Rp 55.500.000.

Dengan demikian total PPh Pasal 21 terutang perhitungannya menjadi 5% x Rp55.500.000 dengan hasil Rp2.775.000 dan PPh Pasal 21 per bulannya menjadi sebesar Rp2.775.000 : 12 dengan total akhir menjadi Rp231.250

– Perhitungan tarif efektif atau TER menjadi sebagai berikut:

Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Retto adalah:

  • Januari – November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bln
  • Desember : Rp2.775.000 – (Rp225.000,00 x 11) = Rp300.000,00/bln

Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00. (bl)

RUU DKJ, Tarif Pajak Parkir hingga Hiburan di Jakarta Naik

IKPI, Jakarta: Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta yang telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI ternyata juga memuat ketentuan mengenai pajak. Pajak yang diatur khusus di RUU DKJ ini adalah mengenai pajak jasa parkir dan pajak jasa hiburan.

Aturan mengenai pajak itu termuat dalam Pasal 41 RUU DKJ. Secara lebih rinci, pajak yang diatur di antaranya tarif pajak jasa parkir dan tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 41 Ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25%. Sementara pada huruf b Ayat tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 25% dan paling tinggi 75%.

Berikut ini merupakan bunyi lengkap pasal yang mengatur tentang pajak itu.

Pasal 41

(1) Tarif pajak jasa parkir dan tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan sebagai berikut:

a. Tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen); dan

b. Tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).

(2) Tarif pajak daerah di luar pajak jasa parkir dan pajak jasa hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran pajak yang tercantum dalam RUU DKJ sebenarnya mengalami kenaikan ketimbang pajak yang terdapat di aturan yang saat ini berlaku.

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir mengatur besaran tarif parkir pajak hanya 20%.

Sementara pajak jasa hiburan saat ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015. Perda itu mengatur bahwa pajak hiburan, pajak diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25%. (bl)

Putra Joe Biden Didakwa Ngemplang Pajak Rp 21 Miliar

IKPI, Jakarta: Dakwaan baru dijeratkan terhadap Hunter Biden, putra Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, oleh Departemen Kehakiman AS. Kali ini, Hunter didakwa gagal membayar pajak sebesar US$ 1,4 juta (Rp 21,7 miliar) selama empat tahun, padahal dia menghabiskan jutaan dolar untuk gaya hidup mewahnya.

Seperti dilansir Reuters, Jumat (8/12/2023), dakwaan terbaru untuk Hunter ini diajukan oleh Departemen Kehakiman AS pada Kamis (7/12) waktu setempat. Putra Biden ini sebelumnya didakwa berbohong soal penggunaan narkoba saat membeli senjata api — dakwaan pidana pertama untuk anak Presiden AS yang menjabat.

Dalam rentetan dakwaan terbaru yang diajukan ke Pengadilan Distrik Pusat California, pekan ini, Hunter yang berusia 53 tahun ini telah didakwa atas tiga pelanggaran pidana berat dan enam pelanggaran pajak ringan. Dia terancam hukuman 17 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Departemen Kehakiman AS menyatakan penyelidikan terhadap Hunter masih berlangsung.

“Terdakwa (Hunter-red) terlibat dalam skema empat tahun untuk tidak membayar pajak federal yang dihitung sendiri setidaknya sebesar US$ 1,4 juta yang harus dia bayarkan untuk tahun pajak 2016 hingga tahun 2019,” demikian bunyi penggalan dokumen dakwaan terhadap Hunter.

Disebutkan juga dalam dokumen dakwaan tersebut bahwa Hunter malah menghabiskan sejumlah besar uang “untuk obat-obatan, penghibur dan pacar, hotel mewah dan properti sewaan, mobil-mobil eksotis, pakaian, dan barang-barang pribadi lainnya”. Uang sebesar US$ 70.000 (Rp 1 miliar) digunakannya untuk rehabilitasi narkoba.

Weiss ditunjuk menjadi jaksa Delaware oleh mantan Presiden AS Donald Trump, dan ditetapkan sebagai jaksa khusus oleh Jaksa Agung Merrick Garland pada Agustus lalu.

“Jika nama belakang Hunter bukan Biden, dakwaan di Delaware, dan sekarang di California, tidak akan pernah diajukan,” sebutnya.

Gedung Putih menolak untuk berkomentar atas dakwaan tersebut.

Belum diketahui secara jelas kapan Hunter akan hadir dalam persidangan kasusnya ini. (bl)

 

 

Batas Akhir Pemadanan NIK Jadi NPWP Hingga 31 Desember 2023

IKPI, Jakarta: Pemerintah akan segera memberlakukan ketentuan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Masyarakat diminta untuk segera melakukan pemadanan data NIK dan NPWP paling lambat hingga 31 Desember 2023.

“Batas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan tanggal 31 Desember 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, lewat keterangan tertulis, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (8/12/2023).

Batas waktu tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Dwi mengatakan dalam pelaksanaan penggabungan NIK menjadi NPWP, pihaknya akan memperhatikan kesiapan sistem administrasi yang sedang dibangun. DJP, kata dia, akan melakukan pengujian dan habituasi bagi Wajib Pajak terlebih dahulu.

“Untuk waktu pelaksanaan implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilakukan pada waktu core tax diimplementasikan, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak saat Konferensi Pers APBN KiTa edisi November 2023,” kata dia.

Dia mengatakan DJP terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang akan memiliki interoperabilitas dengan sistem informasi milik DJP. Pihak yang dimaksud meliputi perbankan, serta berbagai Kementerian dan Lembaga.

“Masing-masing pihak saat ini sedang melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki sehingga nantinya tidak terdapat hambatan saat implementasi core tax dilaksanakan,” kata dia. (bl)

Konsultan Hingga Pakar Pemeriksaan dan Penghitungan Pajak Ikuti PPL IKPI Pekanbaru

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru baru-baru ini menggelar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan tema “Overview Kertas Kerja Pemeriksa, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Nota Perhitungan dalam Menghadapi Hasil Pemeriksaan Pajak” di Hotel Arya Duta Pekanbaru.

Ketua IKPI Pekanbaru Lilisen mengungkapkan, kebutuhan akan sharing seputar pemeriksaan pajak merupakan topik hangat. Berdasarkan itu, mereka beranggapan perlu mengadakan PPL untuk membahas dan mengundang pembicara yang pakar untuk bidang tersebut.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Pekanbaru)

Dia menjelaskan, adanya gray area dalam beberapa peraturan perpajakan terkadang menyebabkan wajib pajak diperiksa. Ini tentunya merugikan wajib pajak, sehingga konsultan pajak harus memutar otak bagaimana menyelesaikan proses pemeriksaan ini dengan baik.

“Jadi, banyak wajib pajak menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), dan biasanya mereka panik sehingga kami harus membantu mereka,” kata Lilisen melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/12/2023).

Diceritakan Lilisen, sebanyak 44 peserta terlihat sangat antusias dengan kegiatan ini. Hal itu bisa dilihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan.

“Namun, karena keterbatasan waktu. Tidak semua peserta mendapatkan kesempatan bertanya,” ujarnya.

Ada pertanyaan menarik dari peserta mengenai aturan yang beda pendapat dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Menurut narasumber (Nur Hidayat) konsultan pajak bisa menulis surat ke DJP untuk meminta penegasan mengenai hal tersebut,” ujarnya. (bl)

 

 

 

Bar dan Kelab Malam Dikenakan Pajak Hingga 75 Persen di Draft RUU DKJ

IKPI, Jakarta: Draf RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menaikkan tarif pajak hiburan hingga kelab malam menjadi maksimal 75 persen.

Hal itu tertuang dalam Pasal 41 bab XIX RUU DKJ berdasarkan naskah yang diterima CNNIndonesia.com dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek, Selasa (5/12).

“Tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 25 persen dan paling tinggi 75 persen,” demikian bunyi Pasal 42 ayat (1) huruf b.

Saat ini, besaran tarif mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

Dalam aturan itu, pajak hiburan, pajak diskotek, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya dipatok hanya 25 persen. Adapun pajak panti pijat, mandi uap, dan spa sebesar 35 persen.

Selain itu, draf beleid yang sama juga menaikkan tarif pajak jasa parkir.

“Tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25 persen,” demikian bunyi Pasal 42 ayat (1) huruf a.

Besaran pajak ini naik. Sebab, jika mengacu pada peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, besarannya hanya sebesar 20 persen.

DPR resmi mengesahkan RUU tentang DKJ menjadi beleid inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, siang ini.

Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus yang memimpin rapat menyebut delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU DKJ disahkan menjadi inisiatif DPR. Mereka yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.

Dengan demikian, dari sembilan fraksi di parlemen, hanya PKS yang menolak. PKS salah satunya menyoroti dan menganggap DKI Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Indonesia. (bl)

Tahun 2024 Kemekeu Akan Permudah Penghitungan Pajak Karyawan

IKPI, Jakarta: Pajak karyawan pada 2024 bakal diubah metode perhitungannya. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut skema pemotongan pajak penghasilan (PPh 21) menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER).

Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan rumus baru ini lebih sederhana dan mudah.

“Insyaallah tahun depan kita sudah mulai menggunakan metodologi pemotongan pemungutan PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata, yang lebih simpel, lebih mudah dan lebih memberikan kepastian bagi si pemotong atau pemungut PPh pasal 21 itu sendiri,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (5/12/2023).

Kini, pihaknya tengah mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai alas hukumnya. Aturan teknis berupa peraturan menteri keuangan (PMK) juga tengah digodok.

“Untuk aturan pelaksanaannya PMK pun sudah kami siapkan dan insyaallah mulai masa Januari 2024 sekiranya semuanya dapat terlaksana dengan baik,” katanya.

Kehadiran tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 diharapkan tidak akan menimbulkan kurang bayar atau lebih bayar bagi wajib pajak yang dipotong. Pasalnya seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada setiap masa pajak sepanjang 1 tahun pajak akan diperhitungkan kembali pada akhir tahun.

Menurutnya, penghitungan PPh memang rumit dan kompleks karena adanya penerapan tarif pajak progresif, hingga ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Dengan skema hitung yang berlaku saat ini, DJP mencatat terdapat sekitar 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21. Hal ini kerap kali membingungkan dan memberatkan wajib pajak maupun si pemotong.

Ia menjelaskan dengan metode baru ini akan kelihatan apakah ada kurang dibayar atau lebih dibayar, sehingga di laporan terakhirnya diharapkan tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran.

“Jumlah yang dibayarkan tidak berbeda dengan kondisi saat ini sebetulnya, hanya akan mempermudah cara kita melakukan pemotongan pemungutan yang dilakukan oleh pemberi kerja kepada karyawan atau bahkan kepada penerima penghasilan yang bukan pegawai,” ungkapnya. (bl)

UMP Buruh Naik, Siap-Siap Kena Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah provinsi di Indonesia telah melakukan pengumuman upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2024 sejak akhir November 2023, tak terkecuali kab/kota di Jawa Barat yang terkenal dengan upah minimum tertinggi.

Meski Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat di angka Rp2.057.495 untuk 2024, namun terdapat enam wilayah tersebut yang memiliki gaji tinggi bahkan lebih dari DKI Jakarta yang sejumlah Rp5.067.381.

Mengacu Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ambang batas (threshold) pajak penghasilan (PPh) Rp54 juta per tahun atau setara dengan Rp4,5 juta per bulan.

Artinya, masyarakat yang memiliki penghasilan hingga Rp54 juta per tahun bebas dari PPh. Sementara PPh akan berlaku pada penghasilan di atas batas tersebut. Alhasil, para pekerja di kab/kota dengan UMK lebih dari Rp4,5 juta, wajib membayar pajak penghasilan setiap tahunnya.

Untuk periode 2024, tercatat terdapat kabupaten/kota yang memiliki UMK tertinggi secara nasional berada di Jawa Barat. Kota Bekasi tercatat memiliki UMK 2024 tertinggi, yakni senilai Rp5,34 juta, naik Rp185.181,8 atau 3,59% dibandingkan 2023.

Selanjutnya, UMK Kabupaten Karawang menempati posisi kedua UMK tertinggi di Jawa Barat dengan nominal Rp5,25 juta, naik Rp81.654,93 atau hanya 1,57% dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai simulasi, A yang masih lajang dan tidak memiliki tanggungan, bekerja di Kota Bekasi dengan pendapatan Rp5,34 juta per bulan atau Rp64,12 juta per tahun. A terhitung bebas PPh untuk Rp54 juta penghasilannya sesuai Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Dia akan dikenakan pajak atas selisih penghasilan dengan PTKP (Rp64,12 juta – Rp54 juta) sebesar Rp10,12 juta, yakni dengan tarif PPh 5%. Alhasil, pajak penghasilan yang ditanggung orang tersebut yakni 5% dari Rp10,12 juta atau Rp506.058 per tahun. Adapun, upah minimum di atas Rp4,5 juta bukan hanya berada di Jawa Barat, namun juga Banten dan Jawa Timur.

Berikut Daftar Kab/Kota dengan UMK 2024 yang kena PPh atau lebih dari Rp4,5 Juta

1. DKI Jakarta Rp5.067.381

2. Kota Bekasi Rp5.343.430

3. Kabupaten Karawang Rp5.257.834

4. Kabupaten Bekasi Rp5.219.263

5. Kota Depok Rp4.878.612

6. Kota Bogor Rp4.812.988

7. Kabupaten Bogor Rp4.579.541

8. Kota Surabaya Rp4.725.479

9. Kabupaten Gresik Rp4.642.031

10. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582

11. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133

12. Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787

13. Kota Cilegon Rp4.815.102,80

14. Kota Tangerang Rp4.760.289,54

15. Kota Tangerang Selatan Rp4.670.791

16. Kabupaten Tangerang Rp4.601.988

17. Kabupaten Serang Rp4.560.894,85

 

 

id_ID