P3HPI dan PERKOPPI Kenang Hary Mulyanto sebagai Konsultan Pajak Senior Penuh Dedikasi

Perkumpulan Pengacara dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI) bersama Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) mengenang Alm. Hary Mulyanto sebagai sosok konsultan pajak senior yang penuh dedikasi terhadap pengembangan profesi perpajakan di Indonesia. Kepergian almarhum meninggalkan duka mendalam sekaligus jejak pengabdian panjang bagi dunia perpajakan nasional.

Dalam pernyataan bersama, kedua asosiasi menyampaikan bahwa Hary Mulyanto bukan hanya dikenal sebagai praktisi berpengalaman, tetapi juga sebagai pendidik yang konsisten membagikan ilmu kepada generasi penerus. Selama puluhan tahun berkiprah, almarhum aktif terlibat dalam berbagai kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas praktisi pajak melalui organisasi profesi maupun lembaga pelatihan.

P3HPI menilai dedikasi Hary Mulyanto tercermin dari komitmennya menjaga integritas dan kualitas profesi. Kontribusinya tidak berhenti pada praktik hukum dan perpajakan, tetapi juga menyentuh aspek pembentukan karakter profesional, sehingga membantu menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih beretika dan bertanggung jawab.

Sementara itu, PERKOPPI menyoroti peran almarhum dalam mendorong penguatan kompetensi konsultan pajak melalui jalur pendidikan berkelanjutan. Menurut PERKOPPI, Hary Mulyanto merupakan figur yang selalu menempatkan kepentingan profesi di atas kepentingan pribadi, serta konsisten membangun budaya berbagi ilmu di kalangan praktisi.

Kedua asosiasi sepakat bahwa almarhum adalah pribadi yang sederhana dan rendah hati, namun memiliki komitmen kuat terhadap kemajuan profesi. Keteladanan tersebut menjadi warisan penting bagi para konsultan pajak, khususnya generasi muda yang kini melanjutkan estafet pengabdian.

“Atas nama keluarga besar P3HPI dan PERKOPPI, kami menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya Bapak Hary Mulyanto. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, kesabaran, serta keikhlasan,” demikian pernyataan kedua asosiasi.

Kepergian Hary Mulyanto menjadi pengingat akan pentingnya dedikasi, integritas, dan komitmen dalam menjalani profesi. Kontribusi almarhum dalam membangun kapasitas dan kualitas praktisi pajak akan terus dikenang sebagai bagian dari perjalanan dunia perpajakan Indonesia. (bl)

IKPI Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Seminar Gratis SPT Coretax: Momentum Tingkatkan Kepatuhan Sejak Dini

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali membuka ruang edukasi perpajakan bagi masyarakat melalui Seminar Edukasi Perpajakan SPT di Coretax untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan. Kegiatan ini diselenggarakan secara gratis, terbuka untuk umum, dan akan berlangsung rutin setiap hari Kamis selama tiga pekan.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, mengajak seluruh Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan, untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai momentum meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan sejak dini. Menurutnya, seminar ini dirancang untuk memberikan panduan teknis sekaligus praktis dalam pengisian SPT melalui sistem Coretax.

“Kami mengimbau Wajib Pajak agar memanfaatkan jadwal seminar yang sudah tersedia, khususnya kepada UMKM binaan Kementerian UMKM. Edukasi ini penting agar pelaku usaha memahami kewajiban perpajakan sejak awal, sehingga proses pelaporan ke depan bisa berjalan lebih tertib dan lancar,” ujar Jemmi.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam membantu pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk meningkatkan angka kepatuhan Wajib Pajak. Melalui pendekatan edukatif dan pendampingan teknis, IKPI berharap dapat menjadi mitra strategis otoritas pajak dalam membangun budaya patuh pajak di tengah masyarakat.

Jemmi menilai masih banyak Wajib Pajak yang merasa kesulitan saat menghadapi pelaporan SPT, terutama dengan penerapan sistem baru. Melalui seminar ini, IKPI ingin membantu masyarakat memahami alur pelaporan di Coretax secara lebih sederhana, mulai dari persiapan data hingga penyampaian SPT secara elektronik.

Seminar perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026, dengan pembagian dua sesi. Sesi pertama dilaksanakan pukul 09.00–12.00 WIB dengan materi SPT Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara sesi kedua digelar pukul 13.30–16.30 WIB yang secara khusus membahas SPT Wajib Pajak Badan.

Untuk sesi Wajib Pajak Orang Pribadi, IKPI menghadirkan Puji Rahayuningsih sebagai narasumber dengan Rochjati sebagai moderator. Adapun sesi Wajib Pajak Badan akan diisi oleh Wilsary, S.E., Ak., CA., M.Si., CGAA, dengan Insan Warsito sebagai moderator. Para pemateri akan membahas langkah-langkah teknis pengisian SPT sekaligus berbagi praktik terbaik dalam pemanfaatan Coretax.

Jemmi menjelaskan, pendekatan seminar tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif. Peserta diharapkan memperoleh pemahaman langsung terkait proses pengisian SPT, sehingga dapat diterapkan pada kewajiban perpajakan masing-masing, baik untuk keperluan pribadi maupun badan usaha.

Perhatian khusus juga diberikan kepada sektor UMKM. Menurut Jemmi, UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, sehingga peningkatan literasi perpajakan di sektor ini menjadi kunci. Dengan pemahaman yang baik sejak tahap awal usaha, UMKM diharapkan mampu berkembang secara berkelanjutan sekaligus berkontribusi terhadap penerimaan negara.

“Kami ingin membangun kesadaran bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari partisipasi dalam pembangunan. Ketika Wajib Pajak paham mekanismenya, kepatuhan sukarela akan tumbuh dengan sendirinya,” kata Jemmi.

IKPI membuka pendaftaran peserta melalui tautan https://bit.ly/Edukasi290126 dan mengajak masyarakat untuk mengikuti kanal resmi IKPI guna memperoleh informasi kegiatan edukasi berikutnya. Melalui rangkaian seminar ini, peserta diharapkan semakin siap menghadapi pelaporan SPT di Coretax dengan lebih percaya diri dan tertib administrasi. (bl)

PNBP Tak Bisa Dipakai Sembarangan, Wajib Masuk Kas Negara

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperketat pengelolaan dana negara di sektor kelautan dan perikanan. Lewat PMK Nomor 1 Tahun 2025, setiap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikumpulkan dari layanan pemerintah tidak boleh digunakan langsung oleh satuan kerja, melainkan wajib disetor penuh ke kas negara.  

Aturan ini tertuang tegas pada Pasal 3, yang menegaskan bahwa seluruh PNBP di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan harus masuk ke rekening penerimaan negara. Dengan begitu, tidak ada lagi ruang untuk menahan dana, apalagi memanfaatkannya di luar mekanisme APBN.  

PNBP yang dimaksud berasal dari berbagai layanan pemerintah, mulai dari pengujian laboratorium, pelatihan kelautan dan perikanan, hingga barang hasil penelitian dan pembinaan. Semua pemasukan itu kini dipastikan berada dalam pengawasan sistem keuangan negara.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan setiap rupiah yang dibayarkan nelayan, pelaku usaha, hingga lembaga riset, kelak dikelola secara transparan dan dikembalikan kepada masyarakat melalui program resmi pemerintah bukan melalui penggunaan langsung oleh unit kerja.

Pengawasan ketat ini juga diharapkan menutup potensi penyimpangan. Dengan dana yang masuk ke kas negara, proses audit, evaluasi, dan pelaporan keuangan menjadi lebih jelas serta mudah ditelusuri.

Meski begitu, satuan kerja tetap dapat memperoleh dukungan pendanaan melalui mekanisme anggaran. Namun semuanya harus melewati prosedur resmi, agar tertib administrasi dan akuntabilitas tetap terjaga.

Pemerintah menilai, disiplin pengelolaan PNBP bukan hanya soal penerimaan fiskal, tetapi juga kepercayaan publik. Jika dana dikelola secara terbuka dan terukur, kualitas layanan seperti pengujian mutu, pembinaan, dan sertifikasi diyakini akan meningkat.

Dengan diberlakukannya PMK 1/2025, pesan pemerintah jelas: PNBP bukan dana operasional bebas, melainkan bagian dari keuangan negara yang harus dijaga, dicatat, dan digunakan sesuai aturan.  (alf)

IKPI Pengda Bali Nusra Tegaskan Konsultan Pajak Harus Naik Kelas Lewat Riset dan Kajian Ilmiah

IKPI, Bali: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Bali Nusra menegaskan pentingnya transformasi profesi konsultan pajak menuju level yang lebih tinggi dengan memperkuat basis riset dan kajian ilmiah. Penegasan ini disampaikan dalam Seminar Nasional Perpajakan bertajuk “Profesionalisme Konsultan Pajak Berbasis Riset dan Pengetahuan” yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Senin (26/1/2026).

Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Program Studi Doktor Ilmu Akuntansi FEB Universitas Udayana dengan IKPI Bali Nusra, sekaligus implementasi perjanjian kerja sama yang telah terjalin sejak 2025. Seminar ini dirancang sebagai ruang strategis untuk mempertemukan akademisi dan praktisi dalam memperkuat sinergi riset serta praktik perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

Ketua IKPI Pengda Bali Nusra, I Kadek Agus Ardika, menilai bahwa selama ini konsultan pajak dikenal memiliki kekuatan utama pada aspek praktik lapangan. Namun, menurutnya, dinamika sistem perpajakan nasional yang semakin kompleks menuntut pendekatan baru yang lebih komprehensif.

Ia menekankan bahwa pengambilan keputusan profesional ke depan tidak cukup hanya bertumpu pada pengalaman, tetapi harus didukung oleh analisis berbasis data, riset ilmiah, dan kajian akademik yang kuat. Dengan fondasi tersebut, profesi konsultan pajak diyakini akan semakin berkualitas, berintegritas, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi wajib pajak maupun otoritas fiskal.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

Menurutnya, profesionalisme konsultan pajak harus terus ditingkatkan. “Praktik yang baik perlu diperkuat dengan landasan ilmiah agar setiap rekomendasi yang diberikan benar-benar objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Agus Ardika, Rabu (28/1/2026).

Senada dengan itu, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Akuntansi FEB Universitas Udayana, Prof. I Wayan Suartana, menilai seminar ini sangat strategis, terlebih mayoritas peserta merupakan konsultan pajak yang dalam waktu dekat akan menghadapi periode sibuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Ia berharap forum ini dapat menjadi fondasi penting agar konsultan pajak semakin terbiasa mendasarkan keputusan profesional pada riset, data, dan kajian ilmiah, bukan semata-mata pada kebiasaan praktik. Selain itu, mahasiswa program doktor juga didorong untuk menghasilkan riset yang relevan dengan kebutuhan industri perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

Seminar ini menghadirkan Prof. Theresia Woro Damayanti dari Universitas Kristen Satya Wacana sebagai narasumber utama, serta diikuti sekitar 60 peserta yang terdiri dari konsultan pajak, dosen, dan mahasiswa. Sekitar 80 persen peserta berasal dari kalangan praktisi, mencerminkan tingginya minat profesi terhadap penguatan kompetensi berbasis pengetahuan.

Diskusi berlangsung interaktif selama kurang lebih dua setengah jam. Para peserta aktif mengangkat isu-isu aktual perpajakan, tantangan praktik lapangan, hingga kebutuhan riset yang sejalan dengan perubahan regulasi. Dinamika diskusi dua arah ini menjadi indikator kuat bahwa kolaborasi akademisi dan praktisi semakin dibutuhkan.

Melalui kegiatan tersebut, IKPI Bali Nusra dan FEB Universitas Udayana berharap dapat terus mempererat kemitraan strategis dalam pengembangan riset perpajakan, sekaligus mendorong lahirnya konsultan pajak yang tidak hanya unggul secara teknis, tetapi juga kokoh secara keilmuan dalam menghadapi tantangan sistem perpajakan nasional. (bl)

Kupas Tuntas Aspek Perpajakan Mitra dalam Ekosistem Program Makan Bergizi Gratis

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan hanya program populis yang berguna untuk memperbaiki gizi anak sekolah dan ibu hamil, tetapi juga berperan sangat penting dalam pergerakan ekonomi masyarakat. Dengan melibatkan SPPG berupa Koperasi, Yayasan, hingga BUMDes dan Badan Usaha lainnya sejumlah 19.188 SPPG (Data BGN, 30 Desember 2025). Anggaran MBG tahun 2026 sebesar Rp335 Trilliun dan rata-rata Rp1,2 Trilliun per hari untuk produksi dapur 20-21 hari per bulan (Data BGN, 20 September 2025).

Dibalik transaksi keuangan tersebut terdapat aspek perpajakan yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha diatas dalam memenuhi kepatuhan perpajakan (tax compliance) agar mencegah masalah audit dikemudian hari. Berikut uraian aspek perpajakan Mitra dari mulai pembangunan hingga operasional.

1. Pembangunan Dapur dan Kantor Pelayanan

Terdapat dua hal yang biasa dilakukan oleh Mitra dalam melakukan pembangunan dapur dan/atau kantor pelayanan dengan uraian sebagai berikut:

a. Mitra melakukan pembangunan secara swakelola (membangun sendiri)

Pembangunan Dapur dan/atau Kantor Pelayanan merupakan kegiatan utama yang dapat dilakukan oleh Mitra Program MBG ini, bagi mitra yang membangun sendiri sebuah Bangunan Dapur dan/atau Kantor Pelayanan menjadi objek dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS). PPN KMS dikenakan bagi kegiatan membangun bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang diperuntukan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha, dan memiliki luas keseluruhan paling sedikit 200 m² (Jika renovasi tidak menambah luas bangunan tidak dikenakan PPN KMS). Ketentuan lain mengenai PPN KMS dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sebagai satu kesatuan dengan tidak melebihi dari dua tahun. Dasar pengenaan pajak PPN KMS seluruh biaya Material dan Gaji, tidak termasuk biaya perolehan tanah. Dengan contoh perhitungan sebagai berikut:

Jika total biaya pembangunan (tidak termasuk tanah) senilai Rp500.000.000,- dan syarat luas terpenuhi 200 m² maka perhitungan PPN KMS sebagai berikut:

– Tarif Efektif: 20% x 11/12 x tarif PPN 12% yang secara efektif menjadi 2,2%

– Dasar Pengenaan Pajak : 500.000.0000,-

– PPN Terutang: DPP x Tarif Efektif (500.000.000 x 2,2% = 11.000.000,-

b. Mitra melakukan pembangunan atau renovasi dengan pihak ketiga (kontraktor)

Selain melakukan swakelola Mitra biasa melakukan pembangunan melalui kontraktor, mitra yang berpengalaman dalam membangun Dapur khusus MGB agar terjamin kriteria dapur bersih dan sterill. Hal ini penting dalam memperlancar proses pemberian izin operasional agar dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan. Kegiatan pembangunan oleh kontraktor tidak terlepas dari aspek perpajakan PPh maupun PPN (bila kontraktor PKP). Dengan contoh perhitungan sebagai berikut:

Jika nilai pembangunan yang ditagihkan oleh Kontraktor (PKP) sebesar Rp500.000.000,- maka aspek perpajakan sebagai berikut:

– Harga Pembangunan: Rp500.000.000,-

– Dasar Pengenaan Pajak DPP: Harga Pembangunan x 11/12 (500.000.000 x (11/12) = 458.333.333,-

– PPN Terutang: 458.333.333,- x 12% = 55.000.000,- atau 500.000.000,- x 11% = 55.000.000,-

– PPh Final dipotong oleh SPPG (Mitra): 500.000.000,- x 2,65% = 13.250.000,- (SPPG setor ke Negara)

– Total yang tagihan kontraktor: Harga Pembangunan 500.000.000 + PPN 55.000.000 – PPh Final 13.250.000 = 541.750.000,-

2. Persewaan Tanah dan/atau Bangunan atau Mobil Operasional oleh Mitra kepada Pihak Ketiga

Bila SPPG melakukan sewa Tanah dan/atau Bangunan untuk ditempatkan sebagai Dapur atau Kantor pelayanan maka SPPG Wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 (Final) sebesar 10% dari harga sewa dan terutang pada saat dilakukan pembayaran diluar deposit sewa. Selain melakukan sewa tanah dan/atau bangunan SPPG juga dimungkinkan menyewa kendaraan operasional, penyewaan tersebut dikategorikan sebagai penyewaan diluar tanah dan/atau bangunan sehingga wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari harga sewa dan apabila pemberi sewa tanah dan/atau bangunan dan kendaraan operasional tersebut PKP maka SPPG akan dipungut PPN pemberi sewa.

3. Pembelian Bahan Pangan Makan Bergizi Gratis

Hal yang dilakukan Mitra bukan hanya soal bagi-bagi makanan, sebelum itu terdapat proses persiapan guna menghasilakan makanan yang bergizi dan higenis. Prioritas utama dalam pembelian bahan pangan ini bersumber dari petani, peternak lokal, koperasi & UMKM maupun pasar traditional yang meliputi: karbohidrat seperti beras, jagung, singkong dll; sayur mayur; buah-buahan; protein serta susu.

Meski bahan pokok tersebut barang-barang yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai, akan tetapi bila petani, peternak, koperasi dan sebagainya disebabkan oleh permintaan yang tinggi sehingga meningkatkan peredaran bruto usaha pemasok tersebut dalam 1 (satu) tahun melebihi 4.800.000.000,- maka perlu diperhatikan pemasok tersebut mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 08 kepada Mitra. Hal ini penting agar termonitornya transaksi yang menjadi data konkrit yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan pemasok bahkan Mitra, walaupun pengenaan PPN tersebut dibebaskan.

Dapat disimpulkan tidak terdapat kewajiban perpajakandalam pembelian bahan pokok yang harus dijalankan oleh Mitra, melainkan kewajiban administrasi yang dilakukan oleh Pemasok bila telah telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai PKP.

4. Tagihan kepada Badan Gizi Nasional

Dalam petunjuk teknis pembuatan rekening SPPG dan penggunaan dana makan bergizi gratis yang disusun oleh Kedeputian Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional pada Agustus 2025 pada poin 5.3 alokasi penggunaan dana dinyatakan bahwa Program MBG dilakukan dengan mekanisme Banper dengan nilai sebesar Rp13.000/Porsi dan Rp15.000/Porsi. Komponen dana Banper terdiri dari biaya bahan pangan, biaya operasional dan biaya sewa dengan rincian sebagai berikut:

Dari rincian tersebut akan menimbulkan 2 (dua) sudut pandang dalam memahami berkaitan dengan objek perpajakan apa saja yang timbul atas tagihan tersebut. Dari informasi yang penulis himpun Mitra dapat melakukan pengajuan dana kepada Badan Gizi Nasional atas dana Banper tersebut dengan terlebih dahulu di setujui oleh Ka. SPPG (Kepala Dapur), yang menjadi persoalan dalam tagihan tersebut apakah tagihan atas Jasa Boga (Catering) karena penagihan didasarkan pada variable porsiataukah tagihan biaya komponen yang berdampak pada isu Pajak Pertambahan Nilai. Mari kita ulas sebagai gambaran dari 2 (dua) sudut pandang tersebut sebagai berikut:

a. Apabila penagihan tersebut dianggap sebagai Jasa Boga (Catering), maka aspek perpajakan yang akan timbul ialah Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Boga sebesar 2% dari Tagihan yang harus dilakukan oleh Badan Gizi Nasional(Bendaharawan) dan tidak terdapat unsur PPN, namun Wajib membayar Pajak Pembangunan 1 (PB1) kepada Bapenda setempat.

b. Apabila penagihan tersebut tidak dianggap sebagai Jasa Boga (Catering), maka penagihan diasumsikan atas setiap kompenen yang terdapat pada gambar diatas sehingga akan menimbulkan aspek pajak yang lebih beragam antara lain:

• Tagihan atas Bahan Pangan, potensi pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari total nilai tagihan atau 0,25% dari pembelian bahan hasil pertanian, perikanan atau perkebunan yang belum melalui proses industri. Namun, PPN dibebaskan untuk pemungutan Bahan Pangan tetapi Mitra Wajib menerbitkan Faktur Pajak kode 08.

• Biaya Operasional yang terdiri dari tagihan biaya utilitas, pemeliharaan, sewa kendaraan serte pembelian barang, yang akan berpotensi dipotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5%, PPh Pasal 23 sebesar 2% serta aspek PPN (asumsi Mitra telah memiliki peredaran bruto 4,8M dalam 1 tahun). Mitra wajib menerbitkan faktur pajak dengan kode 02.

• Atas Tagihan Biaya Sewa yang terdiri dari biaya sewa bangunan dipotong PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar 10% dari harga sewa bangunan (bila dirincikan), dan PPh Pasal 23 atas Sewa selain tanah dan/atau bangunan sebesar 2%, apabila tagihan tersebut tidak dirincikan berpotensi dipotong PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar 10% dari total tagihan. Mitra wajib menerbitkan faktur pajak dengan kode 02.

Dari uraian diatas terlihat perbedaan besar yang dibagi dari 2 (dua) sudut pandang, apakah poin a yang menganggap tagihan tersebut sebagai Jasa Boga atau tagihan tersebut dianggap sebagai pembelian barang atau jasa/sewa. Namun pendapat penulis tagihan tersebut lebih condong kepada pemberian Jasa Boga sebab variabel yang menjadi dasar utama nilai tagihan ialah jumlah porsi makanan.

5. Pembayaran Gaji Pegawai hingga upah Relawan

Komponen-komponen pekerja yang dapat penulis identifikasi secara umum dalam SPPG (Dapur) antara lain: 

a. Bukan Pegawai Mitra: Ka. SPPG (Kepala Dapur), Akuntan dan Ahli Gizi yang dimata 3 (tiga) orang tersebut digaji oleh BGN sehingga mitra bukan sebagai pemberi kerja dan tidak perlu memotong PPh Pasal 21.

b. Pegawai Tetap: Dalam hal Mitra memperkerjakan pegawai tetap seperti Juru Masak, Sopir dsb yang dibayar bulanan maka kewajiban perpajakan untuk Januari s.d November dihitung berdasarkan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai dengan PMK 164 Tahun 2023 dan Desember dihitung berdasarkan tarif umum sebagai penyesuaian.

c. Pegawai Tidak Tetap: Jika mitra memperkerjakan relawan yang memperoleh penghasilan berdasarkan satuan kerja dan tidak dibayar bulanan jika penghasilan relawan <450.000,- / hari maka 0% x Penghasilan Bruto Harian dan jika >450.000,- – 2.500.000,- / hari maka 0,5% x Penghasilan Bruto Hariandan jika >2.500.000,- / hari maka Tarif Pasal 17 x 50% x Penghasilan Bruto harian.

6. Pajak Badan Usaha

Selaku Mitra yang merupakan badan usaha tidak terlepas dari kewajiban perpajakan yang satu ini, yaitu pajak penghasilan tahunan serta pelaporan yang wajib dilaporkan paling lambat pada tanggal 30 April setelah tahun pajak bila tahun pajak sama dengan tahun kalender, perhitungan yang dilakukan dengan cara mengalikan tarif dengan laba fiskal. Laba fiskal sendiri berbeda dengan laba komersil, dimana laba komersil mencatat seluruh penghasilan dan beban berdasarkan metode akrual dengan dilakukan koreksi koreksi atas penghasilan final dan/atau biaya yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPh. Dalam hal badan usaha baru berdiri dan memanfaatkan tarif final UMKM maka pajak terutang yang harus dibayarkan sebesar peredaran bruto x 0,5%.

Demikian tulisan ini disusun untuk memberikan gambaran umum mengenai dinamika fiskal dalam program Makan Bergizi Gratis. Harap dicatat bahwa paparan ini adalah perspektif pribadi penulis dan tidak untuk dijadikan sebagai satu-satunya rujukan hukum yang mengikat. Jika Anda menemukan ruang untuk pendalaman teknis atau ingin mengeksplorasi strategi kepatuhan yang lebih akurat, saya mengundang Anda untuk menghubungi saya guna mendiskusikan solusi yang lebih komprehensif.

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Jakarta Timur

Muhammad Fadhil

Email: fadhilalhinduan@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

DJP Perketat Penagihan, Wajib Pajak Bandel Terancam Diblokir dari Layanan Publik

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperluas instrumen penagihan terhadap penanggung pajak yang tidak patuh. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025, pemerintah kini dapat merekomendasikan pembatasan hingga pemblokiran sejumlah layanan publik bagi wajib pajak yang menunggak kewajiban perpajakannya.

Aturan yang diteken Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025 tersebut mengatur tata cara pemberian rekomendasi serta permohonan pemblokiran layanan publik tertentu sebagai bagian dari skema penagihan aktif.

Dalam beleid itu disebutkan, DJP berwenang mengajukan pembatasan akses terhadap sejumlah layanan strategis. Mulai dari Sistem Administrasi Badan Hukum, layanan kepabeanan, hingga berbagai layanan administratif lain yang dikelola instansi pemerintah.

“Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) PER-27/PJ/2025.

Pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum membuat penanggung pajak tidak dapat melakukan perubahan data perusahaan maupun pengurusan legalitas badan usaha. Sementara pada sektor kepabeanan, pembatasan izin akan berdampak langsung pada terhentinya aktivitas ekspor dan impor.

Namun, DJP tidak serta-merta melakukan pemblokiran. Dalam Pasal 3 diatur bahwa tindakan tersebut hanya dapat diajukan apabila penanggung pajak memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap paling sedikit Rp100 juta serta telah menerima Surat Paksa, tetapi tetap tidak melakukan pelunasan.

Batas minimal Rp100 juta itu dapat dikecualikan apabila pemblokiran dilakukan untuk mendukung pelaksanaan penyitaan aset berupa tanah dan/atau bangunan. Artinya, dalam kondisi tertentu, DJP tetap bisa mengajukan pembatasan layanan meskipun nilai utang berada di bawah ambang tersebut.

Proses pengajuan blokir dimulai dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pejabat KPP akan menyampaikan usulan kepada pejabat eselon II di kantor pusat DJP. Jika disetujui, rekomendasi disampaikan secara elektronik kepada kementerian atau lembaga terkait, seperti Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk urusan badan hukum, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk layanan kepabeanan.

Bagi penanggung pajak yang telah terkena pembatasan layanan, PER-27/PJ/2025 juga menyediakan mekanisme pembukaan blokir. Akses layanan publik dapat dipulihkan apabila wajib pajak melunasi seluruh utang dan biaya penagihan, asetnya telah disita dengan nilai minimal setara utang, memperoleh putusan pengadilan pajak yang menghapus utang, mendapat persetujuan angsuran, atau apabila hak penagihan telah daluwarsa.

Khusus pembukaan blokir pada Sistem Administrasi Badan Hukum, penanggung pajak masih diwajibkan menyelesaikan biaya administrasi tambahan pada kementerian terkait sebelum akses benar-benar dibuka kembali.

Dengan diberlakukannya PER-27/PJ/2025, DJP sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya dalam PER-24/PJ/2017. Regulasi baru ini menandai penguatan integrasi data antarinstansi pemerintah, sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan dan penagihan tunggakan pajak pada 2026 akan berjalan lebih ketat melalui pembatasan langsung terhadap akses layanan publik. (alf)

IKPI Dukung Penguatan Pemeriksa Pajak, Tapi Harus Diimbangi Profesionalisme dan Pendekatan Berbasis Risiko

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonversi ribuan Account Representative (AR) menjadi pemeriksa pajak merupakan langkah strategis untuk mengejar target penerimaan 2026. Namun, kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan penguatan profesionalisme serta penerapan pendekatan berbasis risiko agar pemeriksaan tetap berjalan objektif dan berkeadilan.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, penambahan jumlah pemeriksa pajak harus disertai peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk penguasaan teknis, integritas, dan pemahaman terhadap karakteristik berbagai sektor usaha.

“Penguatan pemeriksa pajak tentu kami apresiasi, tetapi yang lebih penting adalah memastikan setiap pemeriksa memiliki kompetensi yang memadai. Pemeriksaan pajak itu sangat teknis dan berdampak langsung pada dunia usaha, sehingga profesionalisme menjadi kunci,” ujar Vaudy, Selasa (27/1/2026).

Ia menekankan, DJP perlu tetap mengedepankan pendekatan berbasis risiko dalam menjalankan fungsi pemeriksaan. Dengan cara ini, pengawasan dapat difokuskan pada wajib pajak berisiko tinggi tanpa membebani wajib pajak yang selama ini telah patuh.

“Pendekatan berbasis risiko penting agar pemeriksaan lebih tepat sasaran. Jangan sampai kebijakan ini justru membuat wajib pajak patuh merasa terbebani,” katanya.

Menurut Vaudy, transformasi AR menjadi pemeriksa juga seharusnya tidak menghilangkan fungsi edukatif yang selama ini melekat pada peran AR. Ia berharap pemeriksaan tetap menjadi bagian dari pembinaan kepatuhan, bukan semata-mata instrumen penetapan pajak.

“AR selama ini punya peran pendampingan. Ketika mereka naik menjadi pemeriksa, semangat edukasinya tetap harus dijaga,” ujarnya.

Vaudy juga mengingatkan potensi meningkatnya sengketa pajak seiring bertambahnya aktivitas pemeriksaan. Karena itu, ia menilai kualitas koreksi dan kehati-hatian dalam menerbitkan ketetapan pajak menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan wajib pajak.

Dalam situasi tersebut, peran konsultan pajak diperkirakan semakin strategis sebagai mitra wajib pajak dalam memastikan kepatuhan sejak awal. Pendampingan profesional dinilai dapat membantu meminimalkan kesalahan administrasi sekaligus mengurangi risiko koreksi di kemudian hari.

IKPI, lanjut Vaudy, siap mendukung agenda reformasi perpajakan melalui peningkatan kompetensi konsultan pajak serta kolaborasi konstruktif dengan DJP.

“Kami berharap penguatan pemeriksa pajak ini tidak hanya mengejar target jangka pendek, tetapi juga membangun fondasi kepatuhan yang berkelanjutan,” kata Vaudy. (bl)

Sebanyak 4.000 AR Dijadikan Pemeriksa Pajak, DJP Kejar Target Penerimaan 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan langkah strategis dengan mengonversi sekitar 4.000 Account Representative (AR) menjadi Fungsional Pemeriksa Pajak. Kebijakan ini ditempuh untuk memperkuat kapasitas pemajakan di daerah sekaligus mengejar target penerimaan pajak 2026 yang meningkat tajam.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.693,7 triliun. Angka tersebut melonjak 40,47 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.917,6 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, saat ini basis penerimaan dari kepatuhan sukarela wajib pajak berada di kisaran Rp1.790 triliun. Selain itu, DJP juga menyiapkan ekstensifikasi pajak dengan proyeksi tambahan sekitar Rp560 triliun dari perluasan basis pajak.

Untuk menopang target tersebut, transformasi peran AR dinilai krusial dalam meningkatkan decentralized taxing capacity atau kapasitas pemajakan di tingkat regional. Selama ini, kewenangan AR terbatas pada pengawasan dan penyampaian imbauan, sehingga tidak memiliki kekuatan eksekusi terhadap temuan potensi pajak.

“AR ini tidak bisa menetapkan SKP. Kalau nanti mereka kita naikkan, difungsionalisasikan sebagai pemeriksa rumpun AR, mereka akan bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan, yang selama ini terabaikan,” ujar Bimo dalam Tirto Indonesia Fiscal Forum 2026 di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga menjadi respons atas rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran pajak secara rutin. Data DJP menunjukkan kepatuhan penyetoran masa masih berada di kisaran 18 persen dari total wajib pajak yang seharusnya melakukan pembayaran.

Menurut Bimo, kondisi itu menandakan bahwa ketergantungan pada kepatuhan sukarela saja tidak lagi cukup untuk mengejar target pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini yang dipatok mencapai 22,9 persen.

“Tentu kita uji kepatuhannya dengan penggalian potensi, reminder, counseling, naik dikit kita audit, naik dikit kalau memang bandel terpaksa serius non-compliance, kita masukkan ke penegakan hukum,” tegasnya.

Selain memperkuat sumber daya manusia internal, DJP juga mengintensifkan sinergi data dengan lebih dari 170 instansi, lembaga, asosiasi, serta pemerintah daerah. Integrasi ini dimaksudkan untuk memperluas basis informasi sekaligus memperketat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi wajib pajak.

Salah satu terobosan yang tengah disiapkan adalah penerapan tax clearance bagi pelaku usaha pertambangan. DJP bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM tengah menyusun regulasi agar status kepatuhan pajak menjadi syarat utama pengajuan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“2026 insyaallah kami sedang men-drafting regulasi yang terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, tax clearance, untuk sebagai syarat perpanjangan atau permohonan baru RKAB,” kata Bimo.

Tak hanya itu, DJP juga menggandeng Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk memperkuat basis data Beneficial Ownership. Langkah ini diarahkan untuk mendeteksi ketidakwajaran dalam aksi korporasi yang kerap dijadikan celah penghindaran pajak.

Melalui penguatan peran AR sebagai pemeriksa, integrasi data lintas lembaga, serta pengetatan syarat administrasi sektor strategis, DJP berharap penggalian potensi pajak di daerah dapat berjalan lebih agresif dan terukur guna menopang target penerimaan negara pada 2026. (alf)

DJP Perkuat Peran Account Representative: Akan Diberi Wewenang Pemeriksa Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan pemeriksaan pajak di lapangan. Salah satu terobosan yang disiapkan adalah memberikan kewenangan baru kepada Account Representative (AR) sebagai Pejabat Pemeriksa Pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, selama ini banyak data perpajakan yang sudah bersifat konkret, bahkan telah diakui oleh wajib pajak, namun belum bisa dieksekusi secara optimal menjadi penerimaan negara. Hambatan utama terletak pada keterbatasan kewenangan administratif AR.

“Jadi secara administrasi memang keefektifan dari AR itu akan kita tingkatkan. Jadi kenaikan pemeriksa itu akan kita angkat dari AR kami di lapangan,” ujar Bimo kepada Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dengan skema baru tersebut, AR yang dinaikkan statusnya menjadi pemeriksa akan memiliki ruang gerak lebih luas dalam menindaklanjuti potensi pajak yang ditemukan. Selama ini, peran AR terbatas pada pengawasan dan penyampaian imbauan, tanpa kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

“Harapannya ketika dia dinaikkan menjadi pemeriksa, maka dia bisa memeriksa sederhana,” lanjut Bimo.

Melalui pengelompokan dalam “rumpun pemeriksa”, AR nantinya dapat menjalankan pemeriksaan sederhana, baik di kantor maupun langsung di lapangan. Kewenangan ini mencakup penerbitan SKP atas temuan data yang selama ini kerap tertunda karena keterbatasan fungsi AR.

“Kalau nanti mereka kita naikkan difungsionalisasikan sebagai pemeriksa rumpun AR, mereka akan bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan yang selama ini terabaikan,” jelasnya.

Kebijakan ini juga menjadi respons DJP atas minimnya aktivitas lapangan selama masa pandemi Covid-19. Pembatasan mobilitas dalam beberapa tahun terakhir membuat penggalian potensi pajak secara langsung tidak berjalan maksimal, sehingga diperlukan penguatan kembali peran petugas di daerah.

Memasuki 2026, DJP berencana menghidupkan kembali kapasitas pemajakan secara desentralisasi dengan mendorong setiap wilayah aktif menghitung dan menutup celah pajak atau tax gap masing-masing daerah.

Dalam skema tersebut, AR diposisikan sebagai aktor utama. DJP akan meningkatkan kapasitas mereka secara bertahap, baik dari sisi kewenangan maupun kompetensi teknis.

“Nah AR ini sebagai aktor utama untuk itu dan akan kita naikkan bertahap supaya kemampuannya juga bagus, skill knowledgenya juga lebih tambah, sehingga mereka lebih confidence untuk menggali potensi bahkan juga bisa menerbitkan,” pungkas Bimo.

Melalui penguatan peran AR sebagai pemeriksa, DJP berharap potensi pajak di daerah dapat tergarap lebih optimal, sekaligus mempercepat konversi data menjadi penerimaan negara yang nyata. (bl)

DJP Siapkan Strategi “Nudging” Wajib Pajak, Bidik Kepatuhan Sukarela di 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan pendekatan baru untuk mengejar target penerimaan pajak 2026, salah satunya melalui strategi nudging atau dorongan persuasif kepada wajib pajak yang belum sepenuhnya patuh.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela, terutama bagi wajib pajak yang belum konsisten dalam menyampaikan laporan dan melakukan pembayaran pajak secara rutin.

“Dari wajib pajak yang seharusnya membayar rutin, baru sekitar 80% yang bayar rutin. Yang lainnya masih bolong-bolong di SPT Masa bulanannya,” ujar Bimo di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Kondisi tersebut mendorong DJP untuk mengedepankan pendekatan berbasis data dan komunikasi aktif, alih-alih langsung menggunakan instrumen penegakan hukum. Melalui sistem digital yang terintegrasi, DJP akan mengirimkan pengingat otomatis sekaligus mengoptimalkan peran Account Representative (AR) dalam memberikan pendampingan.

Ia menjelaskan, mekanisme nudging dilakukan dengan menggabungkan teknologi dan interaksi langsung petugas pajak. Wajib pajak yang terdeteksi belum patuh akan dihubungi, diingatkan, serta diajak berdiskusi agar memahami kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.

“Itu akan kita ingatkan, akan kita nudging dengan mesin, dengan AR-AR kami akan kita konsultasikan,” kata Bimo.

Pendekatan ini diharapkan mampu menutup celah kepatuhan tanpa menciptakan ketegangan antara otoritas pajak dan wajib pajak. DJP menargetkan peningkatan kepatuhan dapat dicapai melalui edukasi, konsultasi, dan pemanfaatan data yang lebih presisi.

Selain membenahi kepatuhan wajib pajak yang sudah terdaftar, DJP juga akan memperluas basis pajak melalui program ekstensifikasi. Upaya ini mencakup penangkapan potensi penerimaan baru, khususnya dari sektor-sektor yang tumbuh seiring pesatnya ekonomi digital.

“Tentu kita juga akan menambah basis yang baru dengan dinamika dunia digital yang semakin berkembang,” pungkas Bimo.

Dengan kombinasi nudging, penguatan peran AR, serta ekstensifikasi pajak, DJP berharap dapat mempersempit potensi kekurangan penerimaan pada 2026 sekaligus mendorong budaya kepatuhan yang lebih kuat di kalangan wajib pajak. (alf)

id_ID