Ini Perbedaan Jumlah Subsidi Pajak Pekerja Migran dan Penumpang LN

IKPI, Jakarta: Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan bahwa ada subsidi dan juga aturan yang berbeda antara barang bawaan milik pekerja migran dengan penumpang biasa dari luar negeri (LN).

“Ada bedanya. Kalau penumpang biasa, barang bawaan disubsidi 500 dolar AS, lebih dari itu dikenakan pajak masuk. Kalau pekerja migran nilainya 1.500 dolar AS,” ujar Mendag Zulhas, seperti dikutip dari Liputan6.com, Selasa (7/5/2024).

Jadi simulasinya, kata dia, bila pekerja migran membawa barang belanjaan nilainya lebih dari USD1.500, maka baru dikenakan pajak. Pajaknya pun lebih rendah dibandingkan penumpang biasa, yakni sebesar 7.5 persen.

“Kalau penumpang biasa lebih dari 500 dolar, akan dikenakan pajak 10 persen. Bila pekerja migran hanya 7.5 persen,” katanya.

Denda atau pinalti pun dipastikan tak akan dikenakan terhadap barang bawaan milik pekerja migran, asal mereka tidak membawa barang yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia.

“Terigu, itu jelas dilarang. Tidak boleh. Juga pelumas, tidak boleh,” kata Zulhas. (bl)

 

DJP Sebut Jumlah Wajib Pajak Badan Melaporkan SPT Naik 10,66 Persen

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, Wajib Pajak Badan yang telah menunaikan kewajiban lapor Surat Pemberitahuan (SPT) sebanyak 1.044.911. Angka itu terhitung sampai batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan atau empat bulan setelah akhir tahun pajak.

DJP menyampaikan, jumlah Wajib Pajak Badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 10,66 persen jika dibandingkan periode sama tahun lalu. “Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan Wajib Pajak Badan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 28.059 SPT melalui e-filing, 934.860 SPT melalui e-form, dan 10 SPT melalui e-SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan resmi seperti dikutip dari Republika.co.id, Selasa (7/5/2024).

Ia melanjutkan, sisanya sebanyak 81.982 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak. Sementara, secara agregat jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak telah mencapai 73,61 persen atau 14.186.630 SPT.

Jumlah SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 7,15 persen dibandingkan periode sama tahun lalu. Meski tingkat kepatuhan tumbuh, Dwi menyebut DJP tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2024 dapat tercapai.

Disebutkan, target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2024 sebesar 83,2 persen dari jumlah wajib SPT yang berjumlah 19,2 juta SPT. Target tersebut berlaku hingga akhir 2024.

“Artinya jumlah Wajib Pajak yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 16,09 juta SPT. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat dicapai,” kata Dwi.

Ia mengimbau bagi Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkannya SPT-nya. Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh menjalankan kewajiban perpajakannya. (bl)

 

BBPPMPV Tunjuk Delapan Konsultan Pajak IKPI Pekanbaru Beri Pendidikan Vokasi Guru SMK

IKPI, Jakarta: Sebanyak delapan konsultan pajak dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru, terpilih untuk bekerja sama dengan Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) Bisnis dan Pariwisata untuk memberikan magang kepada guru-guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam program Pelatihan Upskilling dan Reskilling Berstandar Industri Guru Sekolah Menengah Kejuruan SMK Tahun 2024, Angkatan 1.

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen mengatakan Penanggung Jawab, Mentor dan Admin Pusat Belajar  dalam kegiatan ini terpilih SMKN 1 Pekanbaru. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah dalam rangka Peningkatan Kompetensi Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) terutama dalam pembelajaran/materi menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak.

(Foto: Dok. IKPI Pekanbaru)

“Jadi kami dengan BPPMPV Bisnis dan Pariwisata bersepakat untuk lebih menguatkan Pendidikan vokasi tingkat SMK, khususnya dalam ilmu perpajakan,” kata Lilisen melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/5/2024).

Lebih lanjut Lilisen mengungkapkan, kegiatan yang dilaksanakan pada 25 April-6 Mei 2024, pembukaan dan penutupan kegiatan ini dilaksanakan di Ballroom Hotel Batiqa, Pekanbaru. Sedangkan kegiatan magang dilaksanakan di masing-masing kantor Pendamping Industri Pusat Belajar, dalam hal ini konsultan pajak yang terpilih.

“Adapun jumlah peserta magang sebanyak 40 orang guru yang lolos seleksi dan siap mengikuti kegiatan dan kemudian menerapkannya di sekolah masing-masing,” katanya. Guru-guru ini berasal dari SMK di Regional Sumatera, jadi bukan berasal dari SMK di Pekanbaru, Riau saja.

(Foto: Dok. IKPI Pekanbaru)

Lilisen juga mengungkapkan, sebagai bukti bahwa para guru tersebut telah atau pernah mengikuti pelatihan upskilling dan reskilling berstandar industri, kami  sebagai Pendamping Industri Pusat Belajar memberikan sertifikat kompetensi dan sertifikat appresiasi kepada para guru-guru magang ini.

“Tetapi, sertifikat kompetensi dan dan sertifikat appresiasi itu dikeluarkan dari kantor konsultan pajak masing-masing dan bukan dari IKPI,” ujarnya. 

Sementara itu, pejabat fungsional Widyaiswara di BBPPMPV BISPAR Budi Haryono berharap program UpSkilling dan ReSkilling yang didukung oleh PB SMKN 1 Pekanbaru dan KKP di lingkungan Pekanbaru, Riau, dapat meningkatkan SDM guru terutama dengan adana bonus demografi ditahun-tahun mendatang. 

“Terutama program keahlian yang bisa dioptimalkan bersama dengan Dinas Pendidikan, KKP serta Lembaga penyedia Tenagakerja, disesuaikan dengan capaian pembangunan daerah, khususnya di Provinsi Riau dan mampu menjadi penyumbang tenaga ahli bidang perpajakan di daerah lainyna,” kata Budi.

(Foto: Dok. IKPI Pekanbaru)

Budi mengatakan, khusus bidang Akuntansi dan Perpajakan di Provinsi Riau pada tahun 2024 ini dipercayakan pada PB SMKN 1 Pekanbaru, program upskilling fasilitasi dirancang Balai Besar Penjaminan Mutu bidang Bisnis dan Pariwisata (BBPPMPV Bispar) yang berkolaborasi dengan KKP Lilisen, KKP Candra Irawan, KKP Sudarno, KKP Budi Bhakti,  KKP Karim Ardhi Consulting, KKP Abdul Rahman, KKP Fransilvia Consulting,  KKP  Narpika Yendra,  di Pekanbaru, Riau. 

“Sekaligus KKP tersebut dapat memberikan ilmunya langsung kepada peserta melalui pendampingan masing-masing kelompok,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, adapun materi yang diberikan kepada peserta selama sembilan hari kegiatan di antaranya terjun langsung di industri usaha jasa perpajakan tersebut, agar dapat mengalami secara langsung bagaimana di industri jasa perpajakan tersebut mengubah dan memberikan pengalaman langsung yang sebelum diajarkan lebih banyak secara manual. 

Menurutnya, dalam praktek industri jasa konsultan pajak tersebut beralih ke serba digital menggunakan aplikasi perpajakan di era ang serba digitalisasi saat ini. Langkah tersebut diambil agar para guru mendapatkan upgrade bidang keahlian perpajakan yang digeluti di sekolah masing-masing, serta mampu menganalisis dan mengimplementasi kurikulum merdeka belajar sesuai dengan yang ada di lapangan.

Diharapkan, setelah para guru-guru dari perwakilan sekolah tersebut dibekali materi dan terutama terkait bidang keahlian perpajakan, para guru dapat mendorong peningkatan kualitas peserta didik secara terintegrasi. Mengingat peningkatan SDM bukan saja tanggung jawab di SMK, tapi juga perlu dukungan dari pemerintah daerah setempat. Karena berdasarkan regulasi kewenangan SMK berada di bawah pemerintah provinsi. (bl)

Pemerintah Siapkan Insentif PPh untuk Eksportir yang Simpan DHE di Indonesia

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan rencana pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) untuk para eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) selain dalam bentuk deposito di dalam negeri.

Nantinya, beleid tersebut akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP). Sri Mulyani menjelaskah bahwa rancangan peraturan pemerintah (RPP) tersebut masih dalam proses administrasi penetapan.

“RPP saat ini sedang dalam proses administrasi penetapan,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (6/5/2024).

Bendahara Negara tersebut membeberkan saat ini telah ada insentif PPh yang berlaku bagi eksportir yang menyimpan DHE SDA di dalam negeri, yakni diskon PPh Final untuk penyimpanan DHE menggunakan instrumen doposito.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015. Beleid tersebut baru mengatur insentif pajak atas penempatan DHE SDA dalam instrumen deposito.

“Berdasarkan PP 123/2015, semakin lama retensi akan semakin kecil tarif PPh-nya, bahkan bisa mencapai nol persen tarif PPh-nya kalau tenor untuk retensinya adalah lebih dari 6 bulan,” kata Sri Mulyani.

Saat ini, pemerintah telah mengatur lebih lanjut mengenai tata cara penempatan DHE SDA melalui regulasi terbaru yakni PP 36/2023. Sejalan dengan perubahan tersebut, maka insentif pajaknya juga sedang disesuaikan.

Hal ini dikarenakan berdasarkan PP 36/2023, penyimpanan DHE SDA tidak hanya disimpan menggunakan deposito. Pasalnya, eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus DHE SDA.

Untuk itu, Sri Mulyani menyampaikan bahwa ada perluasan insentif PPh untuk eksportir yang menyimpan DHE SDA ke depannya.

“Kalau tadi hanya deposito, maka nanti akan diaturnya perluasan menjadi term deposit valas BI dan promissory note LPEI selain deposito,” imbuh Menkeu.

Hanya saja, Sri Mulyani tidak membeberkan kapan regulasi tersebut akan diterbitkan. Namun demikian, eksportir yang menyimpan DHE SDA masih bisa memanfaatkan insentif PPh sesuai dengan regulasi yang masih berlaku saat ini.

“Insentif PPh terkait DHE SDA sekarang sebetulnya sudah ada dan tetap bisa dimanfaatkan oleh para eksportir, yaitu diskon PPh final atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam dolar,” imbuhnya. (bl)

Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp 83,51 Triliun

IKPI, Jakarta: Sampai dengan kuartal I-2024, realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 83,51 triliun. Restitusi pajak tersebut tumbuh 96,72% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

“Secara agregat total realisasi restitusi sampai dengan 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp 83,51 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (6/5/2024).

Secara rinci, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 71,30 triliun atau meningkat 101,32%.

Selain PPN DN, restitusi pada periode laporan juga didominasi oleh restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 11,04 triliun atau meningkat 101,15%.

Sementara itu, rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi oleh restitusi normal sebesar Rp 44,44 triliun, restitusi dipercepat sebesar Rp 34,33 triliun dan restitusi upaya hukum tercatat Rp 4,74 triliun.

Peningkatan restitusi pada tahun ini nyatanya juga membuat beberapa jenis pajak mengalami tekanan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawari melaporkan, penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan hingga kuartal I-2024 mengalami kontraksi yang cukup dalam yakni sebesar 29,8% secara neto dan 21,5% secara bruto.

Penurunan ini disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas pada tahun 2023 yang mengakibatkan penurunan pembayaran PPh Tahunan serta peningkatan restitusi.

“Ini terutama didominasi oleh perusahaan-perusahaan pertambangan dan manufaktur. Untuk pertambangan koreksinya adalah harga dan juga ekspor sehingga mereka meminta restitusi. Harga turun tajam di 2024 ini yang mulai muncul di dalam pembayaran pajak mereka yang dikoreksi dengan penurunan dari sejak tahun lalu sebetulnya,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers APBN belum lama ini. (bl)

Menkeu Antisipasi Dampak Kenaikan BI Rate Terhadap Setoran Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mewaspadai dampak kenaikan BI Rate terhadap setoran pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dia mengatakan Kementerian Keuangan akan terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memberikan bimbingan kepada pasar.

Sri Mulyani mengatakan pada kuartal I 2024 penerimaan PPN secara bruto masih tumbuh positif yakni 5,8%. Dia mengatakan pertumbuhan itu menunjukan perekonomian Indonesia sebenarnya masih masih memiliki resiliensi terhadap ketidakpastian global yang merambat ke Indonesia.

“Meskipun tadi ada beberapa gejolak, (PPN) masih mengalami pertumbuhan yang positif,” kata Sri Mulyani dikutip dari CNBC Indonesia, Senin, (6/5/2024).

Meski demikian, dia mengatakan kementeriannya akan tetap mewaspadai perkembangan lebih lanjut setelah kuartal I berakhir. Dia mengatakan pada bulan April ini saja terdapat berbagai dinamika di global yang berujung pada keputusan BI untuk menaikan suku bunga acuan menjadi 6,25%.

“Kami juga mewaspadai bahwa sesudah Q1, terutama bulan April ini banyak berbagai dinamika yang tadi juga direspon oleh Bank Indonesia, seperti kenaikan BI Rate dan SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia),” kata dia.

Selain itu, Sri Mulyani berkata pihaknya juga akan mewaspadai dampak kenaikan BI Rate ini terhadap sektor pembiayaan. Dia berkata kenaikan BI Rate tentu akan berdampak pada beban pembiayaan atau cost of fund.

“Kami akan terus melakukan pengelolaan secara prudent,” kata dia.

Dia juga mengatakan Kemenkeu akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait dinamika global yang terjadi belakangan ini. Dengan kerja sama itu, Sri Mulyani berharap stabilitas ekonomi dalam negeri tetap terjaga, tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi.

“BI dari sisi moneter dan kami dari fiskal, terutama terkait pembiayaan akan saling menyesuaikan dengan perubahan kondisi yang terjadi,” katanya.

“Kami akan terus memberikan guidance kepada market agar kita tetap bisa mengelola kondisi yang memang cukup dinamis, tanpa harus mengorbankan stabilitas, momentum pertumbuhan dan kredibilitas dari instrumen fiskal maupun moneternya,” kata dia. (bl)

Ogah Bayar Pajak, Penumpang Robek Tas Hermes Seharga Ribuan Dolar AS

IKPI, Jakarta: Video viral beredar, memperlihatkan tas senilai puluhan juta dirobek karena tidak mau menanggung pajak.

Kejadian dimulai setelah petugas Bea Cukai memeriksa barang dengan mesin X Ray. Ternyata, penumpang tersebut membawa sebuah tas mewah dari brand Hermes.

Bea Cukai memberi tahu jika mereka harus membayar pajak atas barang bawaannya, karena harga dari tas Hermes tersebut sudah melebihi batas pembebasan bea masuk.

“Nah ternyata ini kan ada invoice untuk tas ini ya seharga 36.800 Hongkong Dollar, kalau di kurs in di USD jadi 4000,” ujar petugas Bea Cukai.

Penumpang pria kemudian mengaku bahwa tas itu dibeli seharga 1000 USD.

“Mbak saya belinya 1000 Dollar nih mbak,” katanya.

“Tapi ini gimana?” ujar petugas sembari menunjukkan Invoice Hermes yang diberikan oleh si penumpang wanita.

“Gini aja mbak, diambil aja siapa yang mau USD1.000, kayak gitu gak apa-apa,” papar pria tersebut.

Seperti yang diketahui, sejak 10 Maret 2024 Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menerapkan aturan terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari perjalanan luar negeri.

Barang bawaan yang melebihi jumlah yang ditetapkan akan dikenakan biaya impor oleh Bea Cukai. Barang yang dikenakan biaya hanya barang baru yang dibuktikan dengan struk atau label barang baru. (bl)

 

 

Kota Bengkulu Wajibkan Pajaki Pekerja Asing Rp1,5 Juta per Bulan

IKPI. Jakarta: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu menerangkan bahwa saat ini tenaga kerja asing (TKA) du wilayah tersebut wajib membayar pajak daerah sebesar 100 dolar AS atau Rp1,5 juta per bulan. Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi menerangkan bahwa saat ini tercatat sebanyak 116 TKA yang bekerja di wilayah tersebut.

“TKA yang ada di Kota Bengkulu berjumlah 116 orang dan yang terdata untuk perpanjang visa kerja itu 22 orang,” ujar dia di Kota Bengkulu, Jumat (3/5/2024).

Pembayaran pajak yang harus dibayarkan oleh TKA yang bekerja di Kota Bengkulu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 bahwa TKA yang telah diperpanjang visa kerjanya harus membayarkan pajak kerja kepada daerah tempat TKA bekerja.

Retribusi pajak daerah dari TKA tersebut juga disebut dengan retribusi dana kompensasi TKA yang masuk dalam golongan pajak daerah.

“TKA yang perpanjang visa kerjanya di Disnaker Kota Bengkulu akan dikenakan pajak ketika mulai kerja lagi,” katanya.

Lanjut Firman, dana dari pajak yang dibayarkan oleh TKA tersebut akan masuk ke dalam kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu.

Saat ini, pihaknya terus melakukan pendataan dan pemantauan terhadap sejumlah TKA yang akan habis bisa kerjanya di Kota Bengkulu pada 2024.

Hal tersebut dilakukan agar para TKA yang bekerja di Kota Bengkulu sesuai dengan visa, jika tidak dilakukan pemantauan kemungkinan para TKA tersebut akan terus bekerja tanpa membayar pajak.

“Teluk Sepang itu ada lima TKA lagi yang akan habis dan artinya akan membayar pajak ke Pemerintah Kota Bengkulu. Kita akan pantau terus jangan sampai tidak tertib pajak para TKA ini,” sebut Firman. (bl)

 

Barang Impor Bawaan di Bawah 500 Dolar AS Bebas Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah telah mengubah aturan main barang bawaan penumpang dari luar negeri, termasuk jasa titipan. Dalam hal ini pemerintah tak memberi batasan jenis maupun jumlah atas barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Namun, siap-siap harga barang jastip akan lebih mahal dari biasanya. Sebab, barang bukan pribadi atau jastip tidak dikenakan bea masuk atau bebas pajak.

“Kategori bukan barang pribadi, barang impor dibawa penumpang selain barang bukan personal used termasuk jastip tidak mendapatkan pembebasan 500 dolar AS atas seluruh nilai barangnya,” ujar Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai, R Fadjar Donny Tjahjadi dalam sosialisasi yang ditayangkan di Youtube dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri, seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (3/5/2024).

Penumpang pesawat akan dibebankan bea masuk rata 10%, PPN, dan PPh pasal 22, jika barang jastip yang dibawanya melibihi 500 dolar AS.

“Selisih lebihnya dipungut bea masuk flat 10%, PPN dan PPh pasal 22,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah aturan soal barang kiriman dari luar negeri, tertutama dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI. Beleid yang diubah yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam aturan yang baru, tidak ada pembatasan bagi barang kiriman TKI maupun barang yang dibawa penumpang pesawat dari luar negeri.

“Jadi ini diundangkan 29 April 2024 dan berlaku 7 hari setelah diundangkan, artinya 6 Mei 2024,” ujar Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Arif Sulistyo, dalam sosialisasi aturan Permendag secara virtual, Kamis (2/5/2024).

Meski tak dibatasi, jelas dia, barang kiriman dari TKI tetap yang memang dilarang dan berbahaya tidak bisa dikirim ke dalam negeri. (bl)

Sengaja Tak Lapor SPT, Pengusaha Kalimantan Dijebloskan ke Penjara

IKPI, Jakarta: Pengusaha asal Kalimantan Selatan dijebloskan ke penjara karena dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Demikianlah dikutip CNBC Indonesia dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (30/4/2024).

Tersangka inisial AA melalui CV.BA pada tahun pajak 2012 melakukan penjualan batubara kepada PT B, tetapi atas penjualan tersebut CV BA tidak melaporkan, tidak menghitung, dan tidak menyetorkan PPH Badan yang seharusnya terutang. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp467.654.195.

Perbuatan tersangka AA melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pengadilan Negeri Banjarbaru menjatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah 2 x Rp467.654.195 yaitu total sejumlah Rp935.308.390.

Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka akan diganti pidana penjara selama 6 bulan.

“Upaya penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Kanwil DJP Kalselteng dalam menegakkan keadilan dalam sistem perpajakan, selain itu juga untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang Kembali,” ungkap Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar. (bl)

id_ID