Pengusaha Rokok Lakukan Tindak Pidana Perpajakadi Penjara 1,6 Tahun

IKPI, Jakarta: Tidak melapor untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, EP selaku pemilik pabrik rokok “SPT” Blitar dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp1.806.452.440 oleh Pengadilan Negeri Blitar dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, oleh Ari Kurniawan sebagai hakim ketua, Senin (6/5/2024) lalu.

EP terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim III. Agus Mulyono, mengatakan kasus bermula saat EP selaku pemilik pabrik rokok “SPT” melakukan penebusan pita cukai hasil tembakau (CK1) pada bulan Januari 2016 s.d. April 2016.

“Akumulasi nilai harga jual eceran (HJE) atas penebusan CK1 tersebut senilai Rp19 miliar rupiah,” katanya, Selasa (28/5/2024).

Nilai tersebut telah melampaui batasan pengusaha kecil, yaitu senilai Rp4,8 miliar, sehingga seharusnya EP melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Namun, EP tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Hal ini membuat penebusan pita cukai pada masa Mei tahun 2016 dan seterusnya yang seharusnya telah terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dibayarkan oleh EP. Perbuatan EP tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp920.012.200.

Sebelum ini, dia menegaskan, EP juga telah dijatuhi hukuman pidana penjara atas perbuatan turut serta dalam kasus tindak pidana perpajakan yang melibatkan pabrik rokok lainnya.

EP terbukti sebagai pihak yang membantu, menganjurkan, atau yang membantu terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan bersama tersangka CA selaku pemilik Pabrik Rokok “JR”.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa EP dijatuhi hukuman sesuai putusan Kasasi 26 Juli 2023 berupa pidana penjara selama 2 tahun, dengan kewajiban pembayaran utang pokok pajak sejumlah Rp1.636.452.330 serta denda sebanyak 1 (satu) kali hutang pokok pajak yaitu sejumlah Rp1.636.452.330. Sehingga, jumlah total denda yang harus dibayarkan EP sejumlah Rp3.272.904.660.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi wajib pajak untuk mematuhi dan tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Perlu diingat bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan,” ujar Agus. (bl)

Penerimaan Pajak RI Kembali Bergantung Kepada Harga Komoditas

IKPI, Jakarta: Penerimaan negara dari pajak terus anjlok sejalan dengan melandainya harga komoditas. Penurunan tersebut semakin menegaskan jika pemerintah sangat tergantung kepada harga komoditas untuk mendongkrak penerimaan.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan pajak Januari-April 2024 mencapai Rp 624,19 triliun atau terkontraksi 9,29% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Amblesnya penerimaan disebabkan oleh turunnya setor Pajak Penghasilan (PPh) non-migas. Hingga April 2024, setoran PPh non-migas menembus Rp 377 triliun atau terkoreksi 8,25%.

“PPh non migas menurun karena penurunan PPh tahunan badan yang mencerminkan penurunan profitabilitas 2023 terutama pada sektor komoditas,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (28/5/2024).

Harga komoditas andalan Indonesia seperti batu bara dan sawit melandai pada tahun ini setelah terbang pada 2022 karena perang Rusia-Ukraina.

Data Refinitiv menunjukkan rata-rata harga batu bara sepanjang tahun ini di angka US$ 131,43 per ton. Harga tersebut jauh di bawah rata-rata harga batu bara pada 2023 (US$ 172,05/ton) dan 2022 (US$ 345,41 per ton).

Harga rata-rata minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) sepanjang tahun ini di angka MYR 3.968,04 per ton sementara pada 2022 mencapai US$ 4.928,36 per ton.

Penurunan ini membuat keuntungan perusahaan batu bara turun. Laba PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) mencapai US$ 374,3 juta pada kuartal I-2024. Laba tersebut turun 18,2% dibandingkan kuartal I-2023.
Laba PT Bayan Resources Tbk (BYAN) turun 26,7% menjadi US$ 418,91 juta per ton pada kuartal I-2024.

Data Kementerian Keuangan dalam enam tahun terakhir (2018-2019) menunjukkan pendapatan pajak, terutama PPh non-migas hanya terbang tinggi pada 2022 dan 2021 di mana harga komoditas terbang.

Pendapatan pajak Januari-April 2019, misalnya hanya tumbuh 1,02% dan PPh non-migas naik 5,22%. Sementara itu, pendapatan pajak pada Januari-April 2022 terbang 51,4% dan PPh non-migas sebesar 58,39% karena ada berkah kenaikan harga komoditas usai perang Rusia-Ukraina meletus pada akhir Februari 2022.

Pendapatan PPh non-migas mencerminkan penerimaan negara dari setoran pajak PPh yang dipungut dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), Badan, dan Bentuk Usaha Tetap atas penghasilan dari pelaksanaan kegiatan hulu non-migas, yang diperolehnya dalam satu tahun pajak.

Pendapatan sektor ini juga menjadi salah satu cerminan kinerja Direktorat Jenderal Pajak karena menyangkut kemampuan menjaring WP.

Hal ini berbeda dengan PPh migas yang mencerminkan PPh yang diterima oleh pemerintah dari usaha kegiatan hulu migas. Perhitungan PPh migas merupakan fungsi dari asumsi lifting dan harga minyak mentah Indonesia atau dikenal Indonesian Crude oil Price (ICP). (bl)

Pemerintah Beri Insentif Pajak Pengusaha yang Bangun Mal dan Tol di IKN

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan itu berisi insentif pajak bagi pengusaha yang mau membangun infrastruktur di IKN, Kalimantan Timur.

Kebijakan itu telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 April 2024. Pada pasal 2, angka 1 menyatakan bagi penanam modal di IKN akan diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Kepabeanan.

Pada pasal 4 mengatur fasilitas PPh badan akan diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang. Kemudian fasilitas PPh badan mulai dimanfaatkan sejak tahun pajak saat mulai beroperasi komersial.

Investor harus memenuhi syarat agar bisa mendapatkan fasilitas pajak tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1:

a merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri

b. melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat dan/atau unit usaha yang berada di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra

c. berstatus sebagai badan hukum Indonesia

d melakukan Penanaman Modal dengan nilai paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan

e. melakukan Penanaman Modal:

1. di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan pengembangan Ibu Kota Nusantara; atau dan

2. di bidang usaha infrastruktur dan layanan umum di Daerah Mitra

Dalam pasal 6 diatur apa saja infrastruktur yang akan mendapatkan insentif dari pemerintah:

Infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:

a. pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan

b. pembangunan dan pengoperasian jalan tol

c. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; pembangunan dan

d pengoperasian bandar udara

e. pembangunan dan penyediaan air bersih

f. pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan

g. pembangunan dan penyelenggaraan pendidikan satuan

h. pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika

i. pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota pembangunan

j perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran

k. pembangunan dan pengelolaan air limbah

l pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan, utilitas bawah tanah;

m. pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park);

n pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat

o. penyediaan transportasi umum

p. pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan

q pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga

Infrastruktur untuk kebangkitan ekonomi:

a. pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mall)

b. penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang

c. penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) dan

d. stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).

(4) Bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:

a budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan

b. industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah

c. industri perangkat keras (hardware) dan/atau perangkat lunak (software)

d. jasa perdagangan

e. jasa konstruksi

f. jasa perantara real estat; dan

g. jasa pariwisata dan ekonomi kreatif

 

 

DJP Siapkan Jurus Hadapi Turunnya Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak loyo hingga akhir April 2024, dipicu turunnya setoran beberapa jenis pajak dan sektor usaha. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun telah mempersiapkan sejumlah jurus untuk menghadapi mulai lemahnya penerimaan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, total penerimaan pajak hingga 30 April 2024 terealisasi Rp 624,2 triliun atau turun 9,3% dibandingkan realisasi per akhir April 2023 yang sebesar Rp 688,2 triliun. Realisasi itu bun baru 31,4% dari target penerimaan pajak tahun ini Rp 1.988,9 triliun.

“Untuk pajak Rp 624,2 triliun, itu turun 9,3%,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN Kita di kantornya, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (28/5/2024).

Berdasarkan jenis pajaknya, hanya dua yang anjlok pertumbuhan setorannya, di antaranya Pajak Penghasilan (PPh) Badan minus 35,5% secara neto, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri yang minus 13,9%. Masing-masing berkontribusi terbesar terhadap total setoran pajak, yakni 22,1% dan 20,4%.

“Untuk PPN ini yang harus kita lihat. Secara bruto sebetulnya masih meningkat, pertumbuhannya tidak buruk, namun secara neto terkontraksi dalam,” tegas Sri Mulyani.

Turunnya setoran PPh Badan dipicu oleh penurunan signifikan harga komoditas pada 2023, yang mengakibatkan penurunan pembayaran PPh Tahunan, serta meningkatnya restitusi. Demikian juga, PPN Dalam Negeri yang turun disebabkan peningkatan restitusi pada sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan, terutama yang berasal dari kompensasi lebih bayar tahun-tahun sebelumnya.

Sejumlah jenis pajak lainnya masih tumbuh, seperti PPh Pasal 21 yang masih tumbuh 41,4% secara neto dengan kontribusi ke keseluruhan jenis pajak 15,7%. Lalu, PPh Orang Pribadi tumbuh 10,5% dengan kontribusi 1,5%.

PPh Pasal 26 juga masih tumbuh 15,8% dengan kontribusi hanya 5%, PPh Final juga tumbuh 15,1% dengan kontribusinya 7%. Terakhir, PPN Impor masih mampu tumbuh sebesar 0,3% dengan kontribusi sebesar 13,1% terhadap total setoran jenis pajak.

Berdasarkan sektor usaha, setoran pajak yang turun hanya berasal dari industri pengolahan yang terkontraksi 13,8% dengan kontribusi terbesar, yaitu 26%. Lalu, sektor pertambangan yang minusnya mencapai 63,8% meski kontribusinya hanya sebesar 5,9% dari total setoran sektor usaha utama.

Sisanya meningkat, seperti sektor perdagangan yang masih tumbuh 1% dengan kontribusi 23,4%, jasa keuangan dan asuransi 15,1% dengan kontribusi 16,3%. Konstruksi dan real estat yang kontribusinya sebesar 4,7% tumbuh 8,8%, transportasi dan pergudangan tumbuh 1,4% dengan kontribusi 4,7%, jasa perusahaan tumbuh 11,1% dengan kontribusi 3,8%, serta informasi dan komunikasi tumbuh 20,2% dengan kontribusi 3,7%.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, untuk menghadapi pelemahan setoran pajak tersebut, pihaknya akan melakukan penguatan dan perluasan basis pajak melalui metode ekstensifikasi seperti penambahan wajib pajak aktif dan wajib pajak baru. Selain itu, juga ada kebijakan intensifikasi melalui kemudahan pelaporan pajak dan penguatan pengawasan kewajiban dan kepatuhan pajak.

“Juga melakukan upaya penegakan hukum atau uji kepatuhan untuk tahun-tahun sebelum tahun berjalan atau sudah lewat,” tegasnya.

Suryo mengatakan, khusus untuk penguatan mekanisme pengawasan ini akan terus diperkuat ke depan secara profesional. Di antaranya dengan penguatan pemanfaatan data dan informasi para wajib pajak serta pelaksanaan manajemen risiko melalui proses compliance risk management atau CRM.

Ia juga mengingatkan bahwa Ditjen Pajak memiliki kemampuan untuk menggelar forensik digital untuk menguji kepatuhan para wajib pajak. Baik saat pemeriksaan bukti permulaan atau bukper untuk memperoleh bukti dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177 Tahun 2022.

“Tujuannya untuk mendapatkan atau melihat informasi yang biasanya tersimpan secara digital,” tutur Suryo.

“Dan saat ini kami sedang menyusun aturan main sebetulnya, lebih riil, bagaimana kita melakukan kegiatan forensik digital dan juga menyiapkan laboratorium forensik, dan kami ingin di setiap Kanwil memiliki laboratorium forensik, jadi aktivitas kami berada di seluruh Indonesia, seluruh KPP dan Kanwil,” tegasnya. (bl)

Kemenkeu Catat Penerimaan Pajak Baru 31,38 Persen

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri MulyaniIndrawati mencatat penerimaan pajak hingga April 2024 mencapai Rp624,19 triliun atau 31,38 persen dari APBN 2024.

“Penerimaan pajak sampai akhir April Rp624,19 triliun. Ini artinya 31,38 persen dari APBN dikumpulkan sampai akhir April,” ujar wanita uang akrab disapa Ani itu dalam Konferensi Pers APBN KiTA seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (28/5/2024).

Dalam paparannya, penerimaan pada Januari tercatat sebesar Rp149,25 triliun atau 7,50 persen dari pagu, kemudian naik menjadi Rp269,02 triliun pada Februari atau 13,53 persen dari pagu, kemudian naik menjadi Rp393,91 triliun pada Maret atau 19,81 persen pagi, dan pada April menjadi Rp624,19 triliun pada April.

Menurut Bendahara Negara itu, akselerasi penerimaan pajak pada April dipengaruhi oleh setoran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan korporasi.

Secara rinci, penerimaan pajak melalui pajak penghasilan (PPh) non migas tercatat mencapai Rp377 triliun atau 35,45 persen dari target APBN.

“Ini masih cukup on track untuk kinerja empat bulan, tapi growth-nya negatif 5,43 persen,” lanjut dia.

Terkontraksinya PPh non migas dipengaruhi oleh melemahnya serapan PPh tahunan badan yang mencerminkan penurunan profitabilitas pada 2023. Sehingga, kewajiban pajak pun mengalami penurunan.

Hal ini terutama terjadi pada perusahaan-perusahaan di sektor komoditas, termasuk pertambangan.

Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp218,5 triliun atau 26,93 persen dari pagi. Secara progres, kinerja PPN dan PPnBM lebih lanmat dari yang seharusnya berada di kisaran 33 persen. Namun, penerimaan pajak ini mengalami pertumbuhan sebesar 5,93 persen.

Kemudian pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat sebesar Rp3,87 triliun atau 10,27 persen dari pagu. Lalu penerimaan PBB dan pajak lainnya terkontraksi 22,59 persen akibat tidak terulangnya tagihan pajak pada 2023.

Sementara PPh migas tercatat Rp24,81 triliun atau 32,49 persen dari pagu, terkontraksi 23,24 persen akibat penurunan lifting minyak dan gas dari tahun ke tahun.

Lebih lanjut, Sri Mulyani melaporkan penerimaan kepabeanan dan cukap mencapai Rp95,7 triliun pada empat bulan pertama 2024. Angka ini naik tipis 1,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Rinciannya, penerimaan bea masuk tercatat Rp15,7 triliun, turun 0,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Penurunan tarif bea masuk dari 1,47 persen jadi 1,35 persen menjadi kontribusi penurunan penerimaan. Komoditas utama kita seperti kendaraan roda empat, suku cadang kendaraan, gas alam itu mengalami penurunan dari masuknya ke dalam negeri,” tutur dia.

Kemudian penerimaan bea keluar pada Januari-April tercatat Rp5,8 triliun, melonjak 40,6 persen dari periode yang sama tahun lalu.

“Terutama untuk bea keluar barang mineral yang tumbuh 6 kali lipat karena ada relaksasi ekspor mineral,” ujar Ani.

Tercatat, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp203,3 triliun, terkontraksi 6,7 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Penerimaan PNBP ini tercatat lebih rendah jika dibandingkan tahun lalu, yakni sebesar Rp217,9 triliun.

Menurut Ani, PNBP tahun lalu tinggi dikarenakan kontribusi dari SDA migas dan non migas. Sayangnya, kontribusi ini berangsur-angsur menurun. PNBP migas dan non migas SDA sama-sama tercatat mengalami penurunan.

“Untuk migas itu kontraksi 10,4 persen, yaitu dari Rp40,9 triliun tahun lalu. Untuk non migas SDA turun lebih tajam Rp39,2 triliun dari Rp57,6 triliun, turunnya 31,9 persen,” ungkapnya. (bl)

IKPI Jakbar Jadikan Baksos Agenda Rutin Asosiasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Jakarta Barat (IKPI Jakbar), berkomitmen untuk menjadikan bakti sosial (baksos) sebagai kegiatan rutin yang akan dilaksanakan secara berkelanjutan, khususnya pada perayaan hari besar keagamaan.

Demikian dikatakan Humas IKPI Jakbar Hery Juwana melaluinketerangan tertulisnya, Selasa (28/5/2024).

(Foto: Dok. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Menurut Hery, pemberian bantuan kepada anak-anak di panti asuhan berbagi barang kebutuhan pokok dengan yatim dan dhuafa khususnya saat  Ramadan, terlihat sangat berimplikasi nyata.

“Kami melihat bantuan yang diberikan manfaatnya langsung dirasakan penerima, dan yang terpenting mereka senang mendapatkannya,” kata Hery.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Dia mengungkapkan, adapun kegiatan sosial yang diadakan IKPI Jakbar di tahun 2024 ini adalah baksos dan berbagi kepada sesama pada saat bulan puasa menjelang hari raya Idul Fitri. Adapun baksos dan berbagi kepada sesama pada tanggal 18 Mei 2024 ke panti asuhan Gunananda di daerah Cakung, Jakarta Timur dalam rangka memperingati hari raya Waisak.

Menurut Hery, ada yang menarik saat gelaran kegiatan tersebut yakni pengurus maupun anggota yang hadir dalam baksos tersebut bisa berbagi cerita mengenai peluang untuk masa depan anak-anak panti. “Kami juga memberikan semangat untuk mereka meraih masa depan yang sukses. Mereka sangat antusias mendengarkan kami pada saat berbagi cerita kami,” ujarnya.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Hery berharap IKPI Jakbar bisa menjadi pelopor untuk IKPI cabang lain di seluruh Indonesia bisa mengadakan menyalurkan dana CSRnya berupa baksos pada saat hari raya keagamaan dan juga pada saat adanya bencana alam yang terjadi di wilayah Indonesia.

Selain itu, dia juga berharap konsultan pajak yang bernaung di bawah IKPI mempunyai rasa kepedulian besar kepada sesama dengan cara menyisihkan sedikit penghasilannya untuk membantu masyarakat kurang mampu. 

(Foto: Dok. IKPI Cabang Jakarta Barat)

“Berdonasi tidaklah melihat suku, agama, ras dan antar golongan. Kita berdonasi dari hati yang ikhlas,” ujarnya. (bl)

 

Tingginya Tarif PPh di RI Perlambat Masuknya Investasi Asing

IKPI, Jalarta: Tingginya tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dinilai berdampak terhadap aliran penanaman modal asing alias foreign direct investment (FDI) yang masuk ke Indonesia.

Memang, Indonesia telah menurunkan tarif PPh Badan menjadi 22% pada tahun pajak 2022. Namun, tarif tersebut dinilai masih terlalu mahal dan kurang kompetitif jika dibandingkan negara lain.

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan bahwa tarif PPh Badan masih kalah kompetitif jika dibandingkan dengan negara Singapore, Vietnam dan Thailand, meski masih lebih baik dari Malaysia.

Padahal, kata Eko, tarif PPh Badan yang lebih kompetitif dibutuhkan untuk mendukung iklim investasi tidak hanya Penanaman Modal Asing (PMA) namun juga Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

“Ini menggambarkan perlunya mengevaluasi PPh Badan dengan juga mempertimbangkan aspek dampak bagi fiskal APBN,” ujar Eko seperti dikutip dari  Kontan.co.id, Senin(27/5/2024).

Menurutnya, evaluasi kembali tarif PPh Badan akan sejalan dengan arah strategi Indonesia untuk menjadi negara yang terbaik di kawasan ASEAN.

“Setidaknya (tarif PPh Badan) bisa lebih kompetitif dari Vietnam dan Thailand,” katanya.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/Badan koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi PMA mencapai Rp 744 triliun atau 52,4% dari total investasi tahun 2023. Nilai ini tumbuh 13,7% atau melambat dibandingkan tahun 2022 yang mampu tumbuh 44,2%.

Sementara berdasarkan Riset KONTAN, tarif PPh Badan di Vietnam berada pada kisaran 15% hingga 17%, Singapore sebesar 17%, Thailand 20% dan Malaysia sebesar 33%.

Berbeda, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa pajak tidak menjadi faktor paling utama investor dalam mempertimbangkan berinvestasi di Indonesia. Namun faktor lainnya adalah kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).

“UU Cipta Kerja hadir karena faktor EoDB yang diterbitkan secara rutin oleh Bank Dunia. Banyak investor asing lebih memilih negara tetangga Indonesia sebagai lahan investasi baru karena faktor kemudahan berusaha,” kata Prianto. (bl)

Perpres 56/2024 Izinkan RI Minta Bantuan Penagihan Pajak di 72 Negara Mitra

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus berupaya untuk mengejar tingkat kepatuhan pajak. Terbaru, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2024 untuk bisa memberikan dan meminta bantuan penagihan pajak dengan negara lain atau yurisdiksi mitra.

Beleid ini merevisi Perpres Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan).

Adapun revisi tersebut bertujuan agar pemerintah Indonesia dapat melakukan perjanjian kerja sama penagihan pajak berdasarkan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC) secara resiprokal dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra.

Aturan dalam Perpres Nomor 159/2014 belum mengatur kerjasama bantuan penagihan pajak berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal. Aturan tersebut juga belum mengatur mengenai penarikan kembali pernyataan (declaration) yang dilakukan melalui notifikasi.

Sejalan dengan revisi tersebut, jumlah negara yang dapat memberikan bantuan penagihan kepada Indonesia bertambah signifikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan kini Indonesia dapat meminta bantuan penagihan pajak berdasarkan MAAC kepada 72 negara.

“Sampai dengan tanggal 15 Mei 2024, jumlah negara/yurisdiksi yang dapat meminta dan memberikan bantuan penagihan pajak berdasarkan MAAC adalah 72 negara atau yurisdiksi,” ujar Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (26/5/2024).

Bila ditambah dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P2B) yang telah disepakati sebelumnya, maka secara keseluruhan terdapat 81 negara yang dimintai bantuan penagihan pajak oleh Indonesia.

Sebelum aturan tersebut direvisi, Indonesia hanya bisa memberikan atau meminta bantuan penagihan pajak dengan 13 negara mitra. Negara tersebut antara Aljazair, Amerika Serikat (AS), Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Jordania, Venezuela dan Vietnam.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa dengan adanya Perpres 56/2024 maka Otoritas Pajak dapat melakukan penagihan pajak secara aktif atas utang pajak Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) meskipun yang bersangkutan ada di luar negeri, termasuk keberadaan aset-asetnya.

“Ujungnya adalah penerimaan pajak dari sektor penagihan pajak dapat lebih dioptimalkan,” kata Prianto belum lama ini.

Sebagai informasi, merujuk pada declaration yang terlampir pada Perpres 56/2024 pemerintah menyatakan untuk tidak menyediakan bantuan dalam penagihan berbagai klaim pajak atau penagihan terkait dengan denda administratif yang diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 16 Konvensi untuk seluruh pajak-pajak yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b.i, huruf b.ii, huruf b.iii. A, D, E, F, G dan huruf b.iv Konvensi.

Pajak-pajak yang dimaksud adalah pph yang dikenakan atas nama subdivisi politik atau pemerintah lokal, iuran jaminan sosial yang bersifat wajib, pajak warisan dan pajak hadiah, pajak yang bersifat spesifik atas barang dan jasa tertentu seperti cukai serta pajak kendaraan bermotor.

Kemudian ada juga pajak atas kepemilikan aset bergerak selain kendaraan bermotor, pajak-pajak lainnya dan pajak-pajak dalam huruf b.iii yang dikenakan atas nama subdivisi politik atau pemerintah lokal.

Dengan begitu, pemerintah Indonesia bisa memberikan bantuan penagihan atas klaim pajak sehubungan dengan PPh, PPN, pajak atas capital gains, pajak kekayaan bersih dan pajak atas aset tak bergerak. (bl)

Ketua IKPI Malang Apresiasi Anggotanya yang Rogoh Kocek Pribadi Beli Alat Kantor

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Malang Agus Sambodo, menyatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran pengurus dan anggotanya. Hal itu dikatakan Agus saat peresmian kantor sekretariat IKPI Cabang Malang di Jl. Danau Bratan Raya RT 01/RW 14, Madyopuro, Kedungkandang, Malang, Jawa Timur, baru-baru ini.

Bagaimana tidak kata Agus, untuk mengisi perlengkapan kantor sekretariat, para anggota rela mengeluarkan uang pribadi untuk dibelikan peralatan kantor.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Malang)

“Para anggota patungan untuk mengisi peralatan di kantor sekretariat IKPI Malang yang baru saja diresmikan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan,” kata Agus.

Lebih lanjut dia mengungkapkan rasa bersyukurnya karena setelah bertahun-tahun berdirinya IKPI Malang, akhirnya pada 2024 ini telah resmi mempunyai kantor sekretariat sendiri.

“Semua ini berkat harapan dari para anggota yang sejak dulu menginginkan kantor sekretariat permanen. Selama ini, kantor sekretariat selalu menumpang di kantornya ketua IKPI Malang,” ujarnya.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Malang)

Meskipun kecil kata Agus, kantor sekretariat permanen IKPI Malang ini sangat representatif.

Namun demikian, harapan pengurus dan anggota IKPI Malang sangatlah besar, semoga dengan adanya kantor sekretariat ini IKPI Malang bisa melayani anggota dengan maksimal dan bisa memberikan kontribusi dan edukasi kepada masyarakat dan wajib pajak di Malang.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Malang)

Kedepannya, Agus berharap IKPI Malang semakin produktif dalam mengadakan sosialisasi dan pelatihan perpajakan , sebagai sumber pemasukan keuangan bagi organisasi.

Diungkapkannya, semua anggota IKPI Malang menyambut dengan sangat antusias bagi terwujudnya cita-cita memiliki kantor sekretariat permanen. Hal itu terlihat dari matangnya persiapan yang dilakukan oleh para anggota menjelang peresmian yang dilakukan oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Malang)

Dalam peresmian kali ini, pengurus pusat IKPI yang hadir adalah Ketum Ruston Tambunan, Wakil Sekretaris Umum Toto, dan Ketua Departemen Hukum Edy Gunawan.

Kedepan, IKPI Malang juga akan mengundang perwakilan dari Kanwil DJP Jawa Timur dan jajaran di bawahnya untuk bersilaturahmi.

Hadir juga pada kesempatan tersebut Ketua IKPI Surabaya Zeti Arina beserta wakilnya Ali Yusman.

Agus mengatakan, dalam sambutannya Ruston berharap agar IKPI Malang lebih produktif dan proaktif dalam melakukan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat khususnya kepada perguruan tinggi di wilayah tersebut.

“Pak ketum berpesan agar IKPI Malang lebih intesif bekerja sama dengan perguruan tinggi. Harapannya, bisa ada kerja sama yang saling menguntungkan untuk kedua belah pihak,” ujarnya.

Contohnya memberikan pelatihan Brevet untuk mahasiswa. Kerja sama ini bisa dijadikan pemasukan untuk kas keuangan IKPI Malang.

Dalam kesempatan itu kata Agus, ketum berharap pencapian kepemilikan sekretariat permanen IKPI Malang bisa menjadikan motivasi bagi cabang IKPI lainnya untuk bekerja keras membangun IKPI di cabang masing-masing. Harapannya, kedepan setian cabang bisa memiliki kantor sekretariat permanen.

Kedepan, tantangan bagi IKPI cukup berat. Untuk itu diperlukan adanya kerja sama yang erat antara anggota, pengurus baik pusat maupun cabang. Dengan demikian, IKPI kedepan akan terus berkembang dan semakin jaya. (bl)

 

 

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Dimulai 20 Mei-19 Desember

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengadakan program pemutihan berbagai pajak kendaraan yang bisa dimanfaatkan para pemilik kendaraan. Berdasarkan informasi dari laman resminya, program ini berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember di seluruh Samsat di Jawa Tengah.

Dikutip dari akun Instagram Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, ada empat program yang diadakan untuk meningkatkan ketaatan membayar pajak kendaraan yakni:

1. Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi, 20 Mei – 19 Desember

Gratis Bea Balik Nama dari dalam provinsi Jateng dan dari luar Jateng

2. Diskon Pajak Tahun Berkala, 20 Mei – 19 Desember

Diskon pajak kendaraan tahun berjalan sebelum jatuh tempo bagi yang taat membayar pajak kendaraan.

3. Pembebasan Biaya Pajak Progresif, 20 Mei – 19 Desember

Gratis bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama

4. Keringanan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), 20 Mei – 20 Agustus

Potongan 10-50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan 1-5 tahun

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan, memberi penjelasan khusus untuk pemutihan BBNKB II yang dia katakan juga berlaku untuk kendaraan di luar Jateng.

“Pembebasan BBNKB kedua ini untuk balik nama kendaraan luar dan dalam daerah, misal dari Kalimantan masuk Jateng dulu ada biaya sekarang dihilangkan,” ucap Sonny dikutip dari detikJateng.

Selain membebaskan biaya BBNKB, Pemprov Jawa Tengah juga menghapus pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.

Selain itu, masyarakat yang terlambat membayar pajak juga mendapatkan potongan biaya sebesar 10 hingga 50 persen, dengan batas waktu keterlambatan antara 1 sampai 5 tahun.

Bagi Anda yang tidak ingin kehilangan kesempatan ini, dapat langsung mengunjungi semua Samsat yang ada di Jawa tengah selama program tersebut masih berlangsung.

id_ID