Apa itu Tax Amnesty? Ini Penjelasannya

IKPI, Jakarta: Pemerintah dan DPR berencana menggelar Program Pengampunan Pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) kembali. Hal itu terungkap dari hasil Rapat Panja Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2025 yang dilaksanakan oleh Badan Legislasi DPR pada Senin (18/11/2024) kemarin.

Dalam Hasil Raker Prolegnas Prioritas RUU 2025 dan Prolegnas 2025, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

Jika itu terealisasi, maka ini menjadi amnesti pajak jilid III sejak 2016 lalu. Sebagai pengingat, pemerintah melaksanakan program tax amnesty jilid I pada 2016-2017. Program tersebut diikuti oleh 956.793 wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun.

Dari pengungkapan harta tersebut, negara menerima uang tebusan sebesar Rp114,02 triliun atau setara dengan 69 persen dari target Rp165 triliun.

Kemudian, tax amnesty jilid II digelar selama 6 bulan pada 1 Januari 2022-30 Juni 2022. Program ini diikuti oleh 247.918 wajib pajak dengan total harta yang diungkap mencapai Rp594,82 triliun. Adapun total pajak penghasilan (PPh) yang diraup negara mencapai Rp60,01 triliun.

Lantas apa yang dimaksud dengan tax amnesty?

Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Langkah ini bisa menjadi opsi pemerintah untuk menarik uang dari para wajib pajak yang disinyalir menyimpan secara rahasia di negara-negara bebas pajak.

Sejumlah negara sudah menerapkan pengampunan pajak di antaranya Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Amerika Serikat.

Di Indonesia, pemerintah mengatur ketentuan amnesti pajak dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak.

Terdapat sejumlah manfaat dari tax amnesty yang menyasar orang-orang kaya. Pertama, wajib pajak terhindar dari sanksi pajak 200 persen apabila Ditjen Pajak menemukan harta yang belum diungkap di kemudian hari.

Kedua, penerimaan negara meningkat dari pembayaran uang tebusan atas harta yang sebelumnya belum diungkap.

Ketiga, mendorong repatriasi modal dan aset wajib pajak dari luar negeri ke dalam negeri. Keempat, meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

Pada pelaksanaan amnesti pajak sebelumnya, wajib pajak cukup melaporkan hartanya yang belum diungkap ke kantor pajak terdekat maupun secara online. Pelaporan dilakukan dengan menyerahkan surat pernyataan aset.

Berikutnya, wajib pajak harus membayar uang tebus sesuai nilai harta yang diungkap. Jika sudah membayar, Ditjen Pajak akan memproses pemberian fasilitas pemberian pajak, termasuk pembebasan dari sanksi pidana dan juga administrasi.

RUU Pengampunan Pajak Masuk Prolegnas Prioritas 2025

IKPI, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Kerja Badan Legislasi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025.

Dalam Rapat Kerja tersebut, disepakati bahwa RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi usulan Komisi XI DPR RI. Ini berbeda dengan rapat sebelumnya yang menyebutkan bahwa RUU Pengampunan Pajak merupakan usulan dari Baleg.

“Terkait tadi ada usulan Komisi XI, saya jelaskan kembali bahwa Komisi XI bersepakat dalam surat tersebut men-drop usulan RUU yang diajukan sebelumnya menjadi RUU usulan prioritas judulnya adalah RUU Pengampunan Pajak,” ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (19/11/2024).

Padahal, sebelumnya ada 4 RUU yang diajukan oleh Komisi XI DPR, yakni RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, RUU tentang Penghapusan Piutang Negara, dan RUU tentang Ekonomi Syariah.

Merujuk pada UU 11/2016, pengampunan pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Pemerintah menyebut, program ini memiliki tiga tujuan. Pertama, mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi.

Kedua, mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.

Ketiga, meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Sebagai pengingat, program tax amnesty pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2016 melalui penerapan UU 11/2016.

Melihat hasil yang positif, pemerintah kemudian memutuskan untuk membuka program tax amnesty jilid II atau dikenal juga Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Mei 2021.

Hingga akhir pelaksanaan PPS pada 30 Juni 2022, Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa harta yang diungkap Wajib Pajak (WP) sebanyak Rp 594,82 triliun, dengan jumlah pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap tersebut dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp 61,01 triliun.

Pemda DKI Jakarta Pajaki Parkir Valet

IKPI, Jakarta: Layanan memarkirkan kendaraan atau parkir valet di Jakarta masuk sebagai objek pajak. Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah istilah ‘pajak parkir’ menjadi ‘Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Atas Jasa Parkir’.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan ketentuan tersebut bertujuan untuk mengatur sekaligus menata sistem perpajakan di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan begitu sistem perpajakan di daerah bisa dimaksimalkan.

“Jasa parkir termasuk dalam jenis pajak barang dan jasa tertentu, yang selanjutnya disingkat PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir,” kata Morris, seperti dikutip dari Detik Finance, Selasa (19/11/2024).

Berdasarkan pasal 48 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, parkir valet termasuk dalam objek PBJT Jasa Parkir. Dengan begitu, pengendara yang menggunakan layanan parkir valet dikenakan pajak.

Aturan ini berlaku tidak hanya bagi pusat perbelanjaan, hotel, atau tempat umum yang menyediakan valet, tetapi juga bagi tempat parkir swasta yang menawarkan layanan tersebut. Pengguna layanan parkir valet diwajibkan membayar pajak yang secara otomatis ditambahkan ke biaya layanan valet yang disediakan.

Besaran Tarif Pajak Parkir Valet

Tarif pajak untuk jasa parkir valet diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Di dalamnya disebutkan bahwa tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian serta hiburan ditetapkan sebesar 10%.

Ini berarti bahwa setiap pengguna jasa parkir valet di Jakarta akan dikenakan pajak sebesar 10% dari biaya parkir valet yang harus dibayar karena termasuk objek PBJT Jasa Parkir.

“Bagi masyarakat yang sering menggunakan layanan valet di Jakarta, pastikan untuk memahami perhitungan ini. Selanjutnya mendukung implementasi pajak agar pembangunan daerah yang dijalankan pemerintah berjalan lancar,” ujar Morris.

 

 

Pelantikan Pengurus IKPI Pengda Sumbagut, Cabang Medan dan Cabang Pematangsiantar: Wujudkan Kolaborasi dan Inovasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Acara pelantikan pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumbagut, Pengcab Medan, dan Cabang Pematangsiantar yang diselenggarakan di City Hall Medan pada Jumat (15/11/2024), berlangsung penuh semangat dan antusiasme. Acara ini dimulai dengan nyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen Mayawaty, yang menciptakan suasana khidmat dan mempertegas semangat nasionalisme di kalangan peserta.

Pada kesempatan itu, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, dalam pidatonya mengingatkan pentingnya kolaborasi dan inovasi dalam menghadapi tantangan perpajakan di masa depan.

“Pak Ketum Vaudy menekankan bahwa Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) harus lebih inklusif, tidak hanya bagi anggota IKPI tetapi juga untuk masyarakat umum, sebagai bagian dari upaya edukasi perpajakan di Indonesia,” kata Wakil Ketua Pengda Sumbagut Hery, Minggu (17/11/2024).

Dikatakan Hery, acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, baik dari tingkat pusat hingga cabang. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam pengembangan IKPI.

Pada kesempatan tersebut hadir Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Wakil Ketua Umum IKPI Jetty, Ketua Dewan Kehormatan IKPI Christian Binsar Marpaung, Sekretaris Umum IKPI Edy Gunawan, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Nuryadin Rahman, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI Robert Hutapea, pengurus Pengda IKPI Sumbagut, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I dan II.

Dari Pengurus Cabang IKPI Hadir Juga Ketua Cabang Medan Ebenezer Simamora dan Ketua Cabang Pematangsiantar Christine Loist, serta jajaran pengurus cabang lainnya.

“Kehadiran berbagai pihak, termasuk praktisi pajak dan akademisi, menandakan sinergi yang erat antara IKPI dan instansi perpajakan dalam meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia,” ujarnya.

Hery menyampaikan harapannya terhadap cabang-cabang di bawah koordinasi Pengda Sumbagut. “Saya berharap setiap cabang dapat memperkuat kolaborasi internal dan eksternal, terutama dengan instansi perpajakan setempat, serta terus meningkatkan kompetensi anggotanya melalui program PPL yang berkualitas. Selain itu, pengembangan organisasi juga penting untuk memperluas jaringan dan memberikan pelayanan lebih merata,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya menegakkan kode etik dan profesionalisme, serta mengingatkan agar Dewan Kehormatan di setiap cabang bekerja untuk menjaga integritas anggota IKPI dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, Ia juga berharap agar seluruh anggota terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi, seperti implementasi aplikasi Coretax, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan. “Kami juga ingin meningkatkan literasi pajak masyarakat melalui edukasi perpajakan yang lebih luas,” ujarnya. (bl)

 

 

 

 

Ini Aturan Pelaksanaan Coretax Terbaru

IKPI, Jakarta: Pemerintah menerbitkan aturan pelaksanaan dari coretax system atau sistem administrasi perpajakan yang baru.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias Coretax.

Beleid ini ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Adapun latar belakang penerbitan aturan ini adalah kebutuhan akan regulasi dalam rangka pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, akuntabel dan fleksibel.

Seperti diketahui reformasi pajak melibatkan lima pilar, yaitu pilar organisasi; sumber daya manusia; teknologi informasi dan basis data; proses bisnis; dan peraturan erundang-undangan.

Pilar teknologi informasi dan basis data serta proses bisnis inilah yang perlu diatur melalui regulasi yang komprehensif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, poin-poin yang diatur dalam PMK ini menjadi dasar hukum implementasi hasil penataan ulang proses bisnis (business process reengineering) pada sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

Dwi menyebut, PMK ini berdampak pada 42 peraturan yang sekarang masih berlaku. Saat ini pihaknya sedang menggodok aturan turunan yang merupakan petunjuk pelaksanaan PMK Nomor 81 Tahun 2024.

“Dengan aturan pelaksanaan tersebut kami harap pemahaman masyarakat terhadap hal-hal yang diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 akan mudah tercapai,” ujar Dwi dalam keterangan resminya seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (18/11/2024).

Terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2024 memfasilitasi kemudahan-kemudahan yang akan dinikmati wajib pajak. Kemudahan tersebut di antaranya:

1. Registrasi menjadi lebih mudah, dapat dilakukan di semua Kantor Pelayanan Pajak (borderless), melalui berbagai saluran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau melalui pihak lain (omni channel), dan tervalidasi dengan sumber data (single source of truth).

2. Tersedianya Akun wajib pajak (taxpayer account) yang dapat diakses secara daring melalui portal wajib pajak sehingga memudahkan wajib pajak untuk dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik.

3. Jatuh tempo pembayaran atau penyetoran masa beberapa jenis pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya. Penyeragaman tersebut memudahkan tata kelola dan administrasi pembayaran pajak.

4. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan deposit pajak. Keberadaan deposit pajak dapat menghindarkan wajib pajak dari risiko keterlambatan pembayaran pajak.

5. Pemerintah mempermudah proses permohonan fasilitas PPh tanpa perlu melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sepanjang wajib pajak telah memenuhi kriteria yang ditentukan. Sebelumnya, untuk memperoleh fasilitas PPh, wajib pajak harus melampirkan SKF wajib pajak dan/atau seluruh pemegang saham.

6. Satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak. Sebelumnya, satu kode billing hanya bisa digunakan untuk membayar satu jenis setoran pajak.

7. Kemudahan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan fitur prepopulated. Sebelumnya, fitur prepopulated amat bergantung pada pelaporan SPT Pemotong Pajak dan terbatas pada jenis pajak PPh Pasal 21.

Ke depannya, fitur prepopulated otomatis akan tersedia dalam Coretax karena bukti potong dibuat di sana. Fitur ini tidak hanya mengakomodasi PPh Pasal 21, tetapi juga mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2), sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh akan lebih efisien.

8. Pendaftaran objek PBB untuk memperoleh Nomor Objek Pajak (NOP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dilakukan pada KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar.

Ketum Vaudy dan Jajaran Pengurus Pusat IKPI Kunjungi Cabang Pematangsiantar: Tujuannya Mengenalkan IKPI Keseluruh Daerah

IKPI, Jalarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, bersama jajarannya mengunjungi IKPI Cabang Pematangsiantar, Jumat (15/11/2024). Salah satu tujuannya adalah dalam rangka sosialisasi peraturan perpajakan dan memperkenalkan peran penting IKPI di wilayah tersebut.

Dikatakan Vaudy, kunjungan ini menjadi yang pertama kalinya oleh Pengurus Pusat ke Cabang Pematangsiantar, dan disambut hangat oleh Ketua Cabang Pematangsiantar, Christine Loist, serta para pengurus lainnya.

Menurutnya, kegiatan utama dalam kunjungan ini adalah seminar mengenai peraturan perpajakan, yang ditujukan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak (WP) dan dunia usaha di Pematangsiantar.

Seminar ini bertujuan untuk:

1. Edukasi Wajib Pajak– Memberikan pemahaman mendalam mengenai kewajiban perpajakan kepada wajib pajak di wilayah Pematang Siantar.

2. Pengenalan IKPI – Memperkenalkan IKPI sebagai organisasi yang berperan penting dalam dunia perpajakan, serta sebagai wadah untuk profesional konsultan pajak.

3. Membangun Relasi– Menjadi jembatan antara wajib pajak dan konsultan pajak, membuka peluang bagi konsultan pajak anggota IKPI untuk mengembangkan jaringan dan menemukan klien baru di Pematang Siantar.

Kunjungan ini dihadiri oleh sejumlah pengurus pusat IKPI, antara lain:

1. Ketua Umum Vaudy Starworld

2. Ketua Dewan Kehormatan ⁠Christian Binsar Marpaung

3. ⁠ Wakil Ketua Umum Jetty

4. ⁠Sekretaris Umum Edy Gunawan

5. Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika ⁠Robert Hutapea

6. Ketua Departeman Pengambangan Organisasi ⁠Nuryadin Rahman

7. ⁠Direktur Eksekutif Asih Ariyanto

Selain itu, turut hadir juga para pengurus daerah dan cabang, seperti Koennady (Ketua Pengda Sumbagut 2019-2024), Ebenezer Simamora (Ketua Pengcab Medan 2024-2029), Lai Han Wie (Wakil Ketua Pengda Sumbagut), Burhan Chen serta Hang Bun (Pengurus Medan).

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Pematangsiantar, Christine Loist, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan dunia perpajakan di Pematangsiantar serta membuka peluang baru bagi anggota IKPI untuk berkolaborasi dengan dunia usaha lokal.

Menurutnya, kunjungan ke Pematangsiantar ini menandai komitmen Pengurus Pusat IKPI untuk lebih mengenalkan dan memperluas peran organisasi di berbagai daerah.

“Semoga kegiatan ini dapat memperkuat jaringan para profesional perpajakan di Pematangsiantar, serta memajukan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, dengan adanya sosialisasi dan berbagai program pengembangan, IKPI diharapkan dapat semakin memberikan kontribusi yang signifikan dalam dunia perpajakan, serta menjalin hubungan yang lebih erat antara konsultan pajak dan wajib pajak di seluruh Indonesia. (bl)

 

IKPI dan Kanwil DJP Sumut 2 Kolaborasi Tingkatkan Pemahaman Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut 2) yang dipimpin oleh Anton Budhi Setiawan, melakukan kolaborasi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman wajib pajak serta dunia usaha tentang peraturan perpajakan.

Dalam agenda kali ini, rombongan IKPI yang dipimpin Ketua Umum Vaudy Starworld juga mengenalkan struktur pengurus baru serta rencana program strategis yang akan dijalankan bersama DJP Sumatera Utara 2.

Dalam susunan pengurus terbaru IKPI, Vaudy yang dalam kunjungan tersebut didampingi oleh sejumlah pengurus pusat, termasuk Christian Binsar Marpaung yang menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan, Jetty sebagai Wakil Ketua Umum, serta Edy Gunawan sebagai Sekretaris Umum.

Hadir pula pada pertemuan itu Robert Hutapea sebagai Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Nuryadin Rahman Ketua Departemen Pengembangan Organisasi dan Asih Ariyanto sebagai Direktur Eksekutif.

Pada pertemuan yang dilakukan di Kanwil DJP Sumut 2 di Pematangsiantar pada Jumat (15/11/2024) , Vaudy menjelaskan bahwa IKPI adalah asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia dengan memiliki lebih dari 7.100 anggota yang tersebar pada 12 Pengurus Daerah (Pengda) dan 42 Pengurus Cabang (Pengcab) di seluruh Indonesia.

“Bahkan, hasil Pleno IKPI terbaru berhasil menambah satu Pengda dan dua Pengcab, memperluas jangkauan layanan dan edukasi perpajakan ke seluruh Indonesia,” kata Vaudy, Sabtu (16/11/2024).

Diungkapkannya, ada beberapa program strategis yang akan dijalankan dalam waktu dekat antara lain sosialisasi peraturan perpajakan yang melibatkan kolaborasi antara DJP Sumut 2 dengan IKPI Pematang Siantar. Program ini ditujukan untuk memperkenalkan peraturan pajak terbaru kepada wajib pajak dan dunia usaha setempat.

Selain itu lanjut Vaudy, rencananya akan ada penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DJP dan pengurus IKPI, terkait pendirian Tax Center untuk memberikan layanan perpajakan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Tak hanya itu, pelatihan CoreTax yang telah dilaksanakan diharapkan dapat diperluas dengan sosialisasi dari Kanwil DJP Sumut 2, khususnya kepada anggota IKPI di Cabang Pematang Siantar.

Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat peran IKPI dalam mendukung kebijakan perpajakan nasional, sekaligus membuka peluang pengembangan organisasi di daerah-daerah lainnya. “Dengan adanya MoU ini, kami yakin dapat memperluas edukasi perpajakan yang lebih efektif di masyarakat, khususnya bagi para konsultan pajak dan wajib pajak,” ujar Vaudy.

Menurut Vaudy, kolaborasi antara DJP Sumut 2 dan IKPI, serta berbagai program yang telah direncanakan, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia melalui peningkatan kesadaran perpajakan yang lebih baik. (bl)

Silaturahmi IKPI dengan Kanwil DJP Sumut 1: Ketum Vaudy Ingin Tingkatkan Kolaborasi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld bersama jajaran Pengurus Pusat, Pengurus Daerah SUMBAGUT, serta Pengurus Cabang Medan melakukan silaturahmi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara 1, Arridel Mindra di kantornya pada Jumat (15/11/2024).

Pertemuan ini bertujuan untuk mempererat hubungan mitra kerja strategis antara IKPI dengan pihak DJP, serta membahas berbagai isu terkini terkait kebijakan dan peraturan perpajakan di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Utara.

Vaudy sangat mengapresiasi kunjungan tersebut karena Kakanwil DJP Sumut 1 Arridel Mindra langsung menyambut rombongan di Lobby kantornya, bahkan Arridel mengajak rombongan berkeliling ke beberapa ruangan di gedung kanwil DJP Sumut 1 tersebut sekaligus menunjukkan sejumlah ruangan yang telah dioptimalkan oleh kanwil DJP Sumut 1 untuk edukasi ke WP.

Dituturkan Vaudy, pada kesempatan itu dirinya menekankan pentingnya kolaborasi antara konsultan pajak dan otoritas pajak dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pembangunan ekonomi nasional. “Kami juga mengapresiasi peran aktif DJP dalam mendorong transparansi dan pelayanan perpajakan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujarnya di lokasi acara.

Kerja Sama yang Kian Diperkuat

Sementara itu, dalam pertemuan tersebut Arridel Mindra juga apresiasi terhadap peran strategis IKPI dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. Ia menyampaikan bahwa DJP berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan dan komunikasi dengan para konsultan pajak, guna mewujudkan sistem perpajakan yang lebih efisien dan efektif.

“Hubungan yang baik antara DJP dan IKPI sangat penting untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat. Melalui komunikasi yang terbuka, kami berharap dapat saling mendukung dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di masyarakat,” ujar Arridel.

Selain itu, ia juga membahas sejumlah kebijakan terbaru terkait reformasi perpajakan, termasuk implementasi teknologi informasi dalam proses pelaporan pajak yang semakin dipermudah. Ia berharap IKPI dapat berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai perubahan-perubahan ini.

Lebih lanjut Vaudy mengatakan, silaturahmi ini juga menjadi momen penting untuk berdiskusi mengenai pentingnya edukasi pajak bagi masyarakat, khususnya di wilayah Sumatera Utara. Para pengurus IKPI menyarankan agar DJP dan IKPI bersama-sama menggelar program sosialisasi dan seminar yang dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha dan masyarakat, guna menumbuhkan pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan.

“Sosialisasi yang efektif dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan kesadaran pajak di kalangan wajib pajak, khususnya yang masih memiliki pemahaman terbatas tentang perpajakan. Ini penting untuk mendukung peningkatan penerimaan negara,” kata Vaudy.

Ia berharap kedua belah pihak sepakat untuk terus memperkuat sinergi dalam membangun sistem perpajakan yang lebih inklusif dan transparan. IKPI mengajak DJP untuk terus membuka ruang dialog yang konstruktif, di mana kedua pihak dapat berbagi informasi dan solusi terkait permasalahan perpajakan yang dihadapi oleh wajib pajak.

“Dengan adanya silaturahmi ini, diharapkan dapat terjalin hubungan yang lebih harmonis antara konsultan pajak dan otoritas pajak, serta menciptakan iklim perpajakan yang lebih kondusif bagi pembangunan ekonomi di wilayah Sumatera Utara dan Indonesia pada umumnya” ujarnya.

Vaudy juga menyinggung perlunya Undang-undang Konsultan Pajak dalam membangun ekosistem perpajakan di Indonesia, sekaligus dapat berfungsi meningkatkan penerimaan negara. Menurut Vaudy, UU KP ini harus ada karena melalui undang-undang maka peran kuasa wajib pajak baik dari konsultan, pihak lain, maupun keluarga mempunyai regulasi bahkan dapat menjadi alat dalam membantu penerimaan negara disamping sebagai intermediary antara Direktorat Jenderal Pajak.

Sekadar informasi, hadir dari IKPI pada acara tersebut:

1. Ketua Umum Vaudy Starworld
2. ⁠Ketua Dewan Kehormatan Christian Binsar Marpaung
3. ⁠Wakil Ketua Umum Jetty
3. ⁠Sekretaris Umum Edy Gunawan
4. ⁠Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Nuryadin Rahman
5. ⁠Ketua Departemen Keanggotaan dan Kode etik Robert Hutapea
6. ⁠Direktur Eksekutif Asih Ariyanto
7. Ketua Pengda Sumbagut masa Bakti 2019 – 2024 Koennady
8. ⁠Ketua Pengcab Medan masa Bakti 2024 – 2029 Ebenezer Simamora
9. ⁠Serta didampingi sejumlah pengurus daerah Sumbagut dan cabang Medan masa bakti 2024 – 2029. (bl)

Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai Terkait Susu Impor Bebas Pajak

IKPI, Jakarta: Peternak berteriak karena susu sapi impor bebas masuk ke dalam negeri tanpa dikenakan bea masuk alias 0%. Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani pun angkat bicara.

Menurutnya, kebijakan pembebasan pajak bea masuk adalah dampak dari adanya perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dengan Australia serta Selandia Baru. Seperti diketahui, Indonesia dan negara ASEAN telah sepakat menandatangani ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).

“Oh itu terkait dengan FTA (Free Trade Agreement) perjanjian trade agreement ya, antara biasanya dengan ASEAN, Australia dan New Zealand. Jadi itu yang kita jalanin juga ya,” katanya sepwrti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (15/11/2024).

Sebagai catatan, Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) diatur tentang komoditas apa saja yang dibebaskan bea masuk impor dari Australia dan Selandia Baru.

Baca:Susu Perah Impor Tak Kena Pajak, Kantor Sri Mulyani Jelaskan Aturannya

Untuk susu, ada beberapa jenis yang dibebaskan bea masuk, yaitu.

Susu yang tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya dengan post tarif 0402.91.00.00

Susu dalam bentuk cair, termasuk dalam bentuk kental dengan post tarif 0403.10.91.00

Susu dalam bentuk kental dengan post tarif 0403.10.91.00

Susu mentega dengan post tarif 0403.90.10.00

Ketum Vaudy Sebut Pelantikan Pengurus Pengda dan Cabang IKPI jadi Momen Bersejarah

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Vaudy Starworld, melantik Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara (SUMBAGUT), serta Pengurus Cabang Medan dan Pematangsiantar di Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/11/2024). Acara yang dihadiri oleh berbagai tokoh perpajakan, sekaligus menandai babak baru dalam perjalanan organisasi konsultan pajak di wilayah SUMBAGUT ini.

Dalam sambutannya, Vaudy mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pelantikan di seluruh Indonesia, yang dimulai dari tingkat pusat, daerah, hingga cabang. Pelantikan ini menjadi momen bersejarah karena merupakan yang pertama dari 13 pelantikan pengurus daerah yang akan diselenggarakan.

Tak lupa Vaudy mengucapkan selamat kepada para pengurus yang baru dilantik, baik di tingkat daerah maupun cabang. Ditekankannya, bahwa meskipun banyak di antara mereka yang memiliki kesibukan sebagai konsultan pajak, mereka tetap berkomitmen untuk mengabdi dalam organisasi ini.

Ia juga meminta anggotanya untuk terus berkontribusi terhadap negara melalui sektor perpajakan serta terus memperkenalkan IKPI kepada berbagai pemangku kepentingan, wajib pajak dan menjaga profesionalisme di tengah tantangan yang semakin kompleks.

Selain pelantikan, dalam acara tersebut ahli Kepabeanan ini juga membahas berbagai program kerja yang akan dilaksanakan oleh pengurus baru. Salah satu program penting adalah sinkronisasi program kerja melalui Rapat Koordinasi (Rakor) pada Januari 2025.

Selain itu, Vaudy juga meminta pengurus dapat mendorong penambahan cabang baru baik melalui pemekaran cabang maupun pembentukan cabang baru dengan tujuan salah satunya untuk memperluas jaringan dan memperkuat peran IKPI di seluruh Indonesia.

Vaudy mengungkapkan, IKPI yang saat ini menaungi lebih dari 7.000 anggota, dengan 6.500 diantaranya telah memiliki izin praktik dari Kementerian Keuangan, terus berupaya untuk menjadi “center of knowledge” di bidang perpajakan. Dengan perkembangan teknologi yang pesat dan regulasi yang dinamis, organisasi ini dihadapkan pada tantangan untuk tetap adaptif dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam membantu pemerintah memasyarakatkan peraturan perpajakan.

Tantangan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum

Vaudy juga menyoroti beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh IKPI, terutama dalam meningkatkan profesionalisme anggotanya dan memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas.

Menurutnya, salah satu prioritas utama adalah mendorong penyusunan Undang-Undang Konsultan Pajak, yang akan memberikan kepastian hukum bagi profesi ini. Untuk itu, Ia berharap dapat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK), serta dunia usaha dan akademisi untuk mewujudkannya.

Selain itu, pentingnya peningkatan kompetensi anggota dalam hal keterampilan teknis dan non-teknis juga menjadi sorotan. Pengurus berharap, ke depan, ada lebih banyak pelatihan dan sertifikasi profesi yang dapat membantu anggota mengembangkan diri dalam menghadapi tantangan global.

Sekadar informasi, acara ini ditutup dengan harapan kuat untuk menjalin kerja sama dan kolaborasi lebih lanjut antara IKPI dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DJP, asosiasi profesi, serta dunia akademik dan bisnis.

Hadir pada kesempatan itu, Ketua Dewan Kehormatan IKPI, Christian Binsar Marpaung, bersama dengan sejumlah pengurus lainnya seperti Wakil Ketua Umum Jetty, Sekretaris Umum Edy Gunawan, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea, serta Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Nuryadin Rahman.

“Pelantikan pengurus ini bukan hanya menjadi tonggak sejarah bagi IKPI, tetapi juga membuka lembaran baru dalam perjalanan organisasi untuk terus berkontribusi dalam memajukan profesi konsultan pajak di Indonesia,” kata Vaudy. (bl)

id_ID