Pelunasan Pajak Jadi Syarat Wajib Urus RKAB Tambang

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi yang mewajibkan pelaku usaha sektor pertambangan melunasi kewajiban perpajakannya sebelum mengajukan maupun memperpanjang Rencana Kerja dan Biaya Anggaran (RKAB). Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat basis penerimaan negara pada 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, ketentuan tersebut akan dituangkan dalam aturan khusus yang saat ini masih dalam tahap penyusunan. Nantinya, pemenuhan kewajiban pajak atau tax clearance akan menjadi syarat administratif utama dalam proses perizinan RKAB.

“2026 Insyaallah kami sedang men-drafting regulasi yang terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, tax clearance untuk sebagai syarat perpanjangan atau permohonan baru RKAB,” ujar Bimo dalam Indonesia Fiscal Forum (IFF), Selasa (27/1/2026), dikutip Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara, seiring target pajak 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun. Angka tersebut naik sekitar 22 persen dibanding realisasi penerimaan pajak 2025 yang tercatat Rp1.917,6 triliun.

Bimo menjelaskan, pada tahun lalu DJP sebenarnya telah mulai mendorong pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai bagian dari persyaratan administratif RKAB. RKAB sendiri merupakan dokumen tahunan wajib bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUP Khusus yang diajukan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dengan skema baru ini, perusahaan tambang yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya berpotensi tertahan proses perizinannya, baik untuk perpanjangan maupun pengajuan RKAB baru. DJP berharap mekanisme tersebut dapat mendorong kepatuhan sekaligus menciptakan level playing field yang lebih adil di sektor pertambangan.

Upaya penguatan penerimaan juga dilakukan melalui kerja sama lintas kementerian. DJP menggandeng Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum untuk pertukaran data beneficial ownership (BO) atau pemilik manfaat korporasi.

Melalui data BO, pemerintah dapat memetakan struktur kepemilikan perusahaan sekaligus membaca indikator kinerja badan usaha yang berstatus sebagai wajib pajak. Bimo menyebut, Kemenkeu dan Kemenkum memanfaatkan basis data masing-masing secara simultan untuk meningkatkan kapasitas deteksi terhadap potensi penyimpangan terkait aksi korporasi.

“Kami kerja sama untuk menyempurnakan database beneficiary ownership mereka. Dalam waktu yang simultan, kami juga meningkatkan kapasitas deteksi terhadap irregularities yang terkait dengan corporate action,” paparnya.

Selain memperkuat kolaborasi eksternal, DJP juga melakukan pembenahan internal melalui penguatan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan data lintas sektor serta mendukung pengawasan berbasis risiko.

Sebagai gambaran tekanan target fiskal tahun ini, pemerintah perlu menambah penerimaan pajak sekitar Rp440,1 triliun dari realisasi 2025 agar dapat memenuhi target APBN 2026. Pada tahun lalu, penerimaan pajak hanya mencapai 87,6 persen dari target hingga 31 Desember 2025. (alf)

DJP Perluas Jaringan AEOI-CRS, Kini 117 Negara Sepakat Tukar Data Keuangan untuk Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas kerja sama internasional di bidang transparansi perpajakan. Melalui Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2026, DJP resmi menambah daftar yurisdiksi yang mengaktifkan skema pertukaran informasi rekening keuangan otomatis atau Automatic Exchange of Financial Account Information berbasis Common Reporting Standard (AEOI-CRS).

Pengumuman tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto 20 Januari 2026. Dalam beleid itu disebutkan, saat ini terdapat 117 yurisdiksi yang telah menjadi partisipan aktif AEOI-CRS.

“Dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS dalam rangka Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis,” tulis pengumuman DJP dikutip, Kamis (29/1/2026).

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan awal 2025 lalu yang masih berada di angka 115 negara. Selain itu, DJP juga memperbarui daftar yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI-CRS yang kini bertambah dari sebelumnya 89 menjadi 92 negara.

Perluasan jaringan AEOI-CRS ini memperkuat posisi Indonesia dalam rezim transparansi pajak global. Melalui mekanisme tersebut, otoritas pajak dapat saling bertukar data rekening keuangan lintas negara secara rutin, termasuk informasi saldo, bunga, dividen, hingga hasil penjualan aset finansial milik wajib pajak.

Langkah ini sekaligus mempersempit ruang bagi praktik penghindaran pajak melalui penempatan dana di luar negeri. Dengan semakin banyaknya yurisdiksi yang terhubung, DJP memiliki akses informasi yang lebih luas untuk menguji kepatuhan pelaporan harta dan penghasilan wajib pajak dalam negeri.

Dalam daftar yurisdiksi partisipan, sejumlah pusat keuangan global tercatat ikut serta, seperti Singapura, Swiss, Hong Kong, Inggris, Uni Emirat Arab, Jepang, Jerman, Prancis, Australia, hingga Kanada. Negara-negara kawasan Asia Tenggara seperti Malaysia, Thailand, dan Brunei Darussalam juga masuk dalam daftar tersebut.

Sementara itu, untuk yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI-CRS, DJP menetapkan 92 negara yang menjadi rujukan penyampaian informasi rekening keuangan. Daftar ini mencakup berbagai negara Eropa, Asia, Afrika, hingga Amerika Latin, yang dinilai telah memenuhi persyaratan teknis pertukaran data.

DJP menegaskan bahwa implementasi AEOI-CRS menjadi bagian penting dari strategi pengawasan berbasis data (data-driven compliance). Informasi yang diterima dari luar negeri akan diolah dan dicocokkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak sebagai dasar pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.

Melalui perluasan kerja sama ini, DJP berharap kepatuhan sukarela wajib pajak semakin meningkat, sekaligus memperkuat basis penerimaan negara dari sektor perpajakan di tengah upaya pemerintah menjaga kesinambungan fiskal. (alf)

Dua Anggota IKPI Surabaya jadi Juri UKK Akuntansi, Perkuat Sinergi Profesi dan Pendidikan Vokasi

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan kualitas sumber daya manusia melalui keterlibatan aktif pada Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Akuntansi yang digelar di SMK Muhammadiyah 1 Surabaya, Rabu (28/1/2026).

Partisipasi ini menjadi wujud nyata sinergi antara dunia profesi dan pendidikan vokasi, khususnya dalam memastikan kompetensi akuntansi sebagai fondasi penting bagi sistem pelaporan keuangan dan perpajakan. Akuntansi yang tertata dengan baik dipandang sebagai pijakan awal terciptanya kepatuhan pajak yang berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, IKPI Cabang Surabaya mengutus dua pengurusnya, Andy Setiabudi dan Monica, yang berprofesi sebagai Chartered Accountant, untuk bertugas sebagai juri. Keduanya hadir membawa perspektif praktisi, sekaligus berbagi pengalaman profesional kepada para peserta UKK.

Selama proses penilaian, para siswa diuji pada berbagai aspek teknis, mulai dari pemahaman penyusunan laporan keuangan hingga ketelitian dalam menerapkan prinsip-prinsip dasar akuntansi. Peran juri diarahkan tidak hanya untuk menilai hasil kerja peserta, tetapi juga memastikan proses berjalan objektif, edukatif, dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja.

Andy menegaskan bahwa keterlibatan IKPI merupakan bentuk kepedulian terhadap kesiapan generasi muda memasuki dunia profesional.

“Akuntansi adalah fondasi utama dalam praktik keuangan dan perpajakan. Dengan penguasaan akuntansi yang baik sejak bangku sekolah, adik-adik akan lebih siap menghadapi tantangan dunia kerja, termasuk memahami pentingnya kepatuhan pajak,” ujar Andy, Kamis (29/1/2026).

Ia menambahkan, pengalaman UKK juga menjadi momentum bagi siswa untuk mengukur kemampuan diri secara nyata. Menurutnya, kehadiran praktisi di lingkungan sekolah diharapkan dapat memberi gambaran langsung mengenai standar kompetensi yang dibutuhkan industri.

“Melalui UKK ini, kami ingin membantu memastikan lulusan SMK memiliki keterampilan yang relevan, tidak hanya secara teori, tetapi juga praktik. Harapannya mereka bisa langsung beradaptasi ketika terjun ke dunia kerja,” lanjutnya.

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Surabaya berharap dapat memberikan nilai tambah bagi dunia pendidikan, khususnya dalam menyiapkan lulusan vokasi yang kompeten, profesional, dan siap berkontribusi di sektor keuangan, akuntansi, maupun perpajakan.

Ke depan, IKPI Surabaya menegaskan akan terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam mendukung pengembangan kompetensi, etika profesi, dan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan. (bl)

IKPI Denpasar Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak Berbasis Riset dan Pengetahuan

IKPI Cabang Denpasar mendorong peningkatan profesionalisme konsultan pajak melalui penguatan riset dan pengetahuan akademik. Dorongan ini disampaikan dalam Seminar Perpajakan bertema “Profesionalisme Konsultan Pajak Berbasis Riset dan Pengetahuan” di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Senin (26/1/2026).

Ketua IKPI Cabang Denpasar I Made Sujana menegaskan bahwa tantangan perpajakan saat ini semakin kompleks, sehingga konsultan pajak dituntut terus meningkatkan kompetensi.

“Praktik saja tidak cukup. Konsultan pajak perlu memperkuat diri dengan riset dan kajian akademik agar solusi yang diberikan lebih komprehensif dan berbasis data,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Ia menilai kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan IKPI.

“Kami ingin membangun budaya belajar sepanjang hayat. Dunia perpajakan terus berubah, jadi konsultan pajak juga harus terus berkembang,” katanya.

Made Sujana juga mendorong anggota IKPI agar aktif mengikuti seminar, pelatihan, dan kegiatan ilmiah.

“Melalui forum seperti ini, kita tidak hanya menambah wawasan, tapi juga memperkuat jejaring antara praktisi dan akademisi,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa integritas tetap menjadi fondasi utama profesi konsultan pajak.

(Foto: DOk. IKPI Cabang Denpasar)

“Kompetensi harus berjalan seiring dengan integritas. Itu kunci menjaga kepercayaan publik,” kata Made, Kamis (29/1/2026)

IKPI Cabang Denpasar, lanjutnya, berkomitmen menjadikan pengembangan kapasitas anggota sebagai agenda berkelanjutan. (bl)

Realisasi Pajak Sulselbartra Tembus Rp15,86 Triliun, DJP Akui Masih di Bawah Target

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) membukukan penerimaan pajak sebesar Rp15,86 triliun sepanjang 2025. Angka tersebut berasal dari tiga provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Sulselbartra, Adnan Muis, mengungkapkan capaian tersebut setara dengan 83,92 persen dari target yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar Rp18,91 triliun. Meski belum memenuhi target, penerimaan pajak tahun ini dinilai masih menunjukkan kinerja positif.

“Untuk penerimaan pajak tetap tumbuh positif, meskipun berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang selalu mencapai bahkan melampaui target,” ujar Adnan, Kamis (28/1/2026).

Namun demikian, jika dibandingkan secara tahunan atau year on year (yoy), kinerja penerimaan pajak wilayah Sulselbartra tercatat mengalami kontraksi di kisaran 3 persen, baik secara bruto maupun netto. Penurunan ini mencerminkan tantangan ekonomi regional yang turut memengaruhi basis pajak.

Secara rinci, Provinsi Sulawesi Selatan mencatat penerimaan terbesar dengan realisasi Rp11,29 triliun dari target Rp13,35 triliun atau setara 84,59 persen. Sementara Sulawesi Barat menghimpun pajak sebesar Rp784 miliar dari target Rp998 miliar atau sekitar 78,61 persen.

Adapun Sulawesi Tenggara membukukan penerimaan Rp3,78 triliun dari target Rp4,56 triliun, atau mencapai 83,06 persen. Ketiga provinsi tersebut menjadi tulang punggung penerimaan negara di kawasan timur Indonesia.

Dari sisi jenis pajak, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan nilai mencapai Rp5,3 triliun. Sementara Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang Rp4,9 triliun.

Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp76,4 miliar. Selain itu, kelompok pajak lainnya memberikan tambahan pemasukan sekitar Rp1,1 triliun ke kas negara.

Adnan menyampaikan bahwa DJP Sulselbartra akan terus memperkuat strategi pengawasan serta pendataan potensi pajak di seluruh wilayah kerja. Upaya tersebut dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan kepada wajib pajak agar kepatuhan dapat terus terdorong.

Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak bukan hanya penting bagi pencapaian target fiskal, tetapi juga menjadi fondasi pembiayaan pembangunan nasional dan daerah. Karena itu, sinergi antara otoritas pajak dan masyarakat diharapkan semakin solid hingga akhir tahun anggaran. (alf)

IKPI Dorong Wajib Pajak Palembang Gunakan Konsultan Pajak Lokal

IKPI, Palembang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong wajib pajak di Palembang dan sekitarnya untuk memanfaatkan jasa konsultan pajak lokal dalam menghadapi dinamika sistem perpajakan nasional, termasuk implementasi CoreTax. Ajakan tersebut disampaikan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld saat memberikan sambutan pada Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Palembang, Kamis (29/1/2026).

Dalam forum bertema “Coretax: Strategi Adaptasi dan Implementasi Praktis” itu, Vaudy menyampaikan bahwa saat ini IKPI Cabang Palembang telah memiliki 107 anggota aktif. Jumlah tersebut dinilainya cukup untuk melayani kebutuhan konsultasi perpajakan masyarakat dan pelaku usaha tanpa harus mencari tenaga profesional dari luar daerah.

“Dengan 107 anggota IKPI di Palembang, wajib pajak tidak perlu lagi mencari konsultan pajak ke luar kota. Semua sudah tersedia di sini, dengan kompetensi yang terus ditingkatkan,” ujar Vaudy.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Ia menekankan, keberadaan konsultan pajak lokal memiliki nilai strategis karena lebih memahami karakteristik ekonomi daerah, pola usaha masyarakat, serta tantangan administrasi yang kerap dihadapi wajib pajak setempat.

Menurut Vaudy, perubahan regulasi dan sistem perpajakan berlangsung sangat cepat. Kondisi tersebut menuntut konsultan pajak dan wajib pajak untuk terus memperbarui pengetahuan agar tidak tertinggal dalam memahami kebijakan terbaru.

Ia juga mengapresiasi konsep penyelenggaraan seminar yang menggabungkan peserta umum dan anggota IKPI dalam satu ruang. Skema tersebut dinilai membuka ruang dialog langsung antara praktisi dan masyarakat.

Seminar ini diikuti oleh 135 peserta, terdiri dari 68 peserta umum dan 67 anggota IKPI. Hadir pula Ketua IKPI Pengda Sumbagsel Nurlena, Ketua IKPI Cabang Palembang Susanti, Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI Andreas Budiman, serta mantan Ketua Pengda Sumbagsel Rudy Gani.

Narasumber Sapto Windi Argo turut mengisi sesi materi, sementara acara dipandu oleh Maharani sebagai MC dan diketuai panitia oleh Eko Nugroho.

Melalui kegiatan ini, IKPI memperluas perannya sebagai mitra strategis wajib pajak dalam menghadapi transformasi sistem perpajakan berbasis digital. (bl)

IKPI Denpasar Perkuat Sinergi dengan DJP, Dorong Kolaborasi untuk Optimalkan Penerimaan Negara

IKPI, Denpasar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari upaya mendorong optimalisasi penerimaan negara. Komitmen ini tercermin dari kehadiran IKPI Cabang Denpasar dalam acara ramah tamah yang diselenggarakan KPP Pratama Denpasar Barat di Aula Kolaborasi lantai 3, Rabu (14/1/2026).

Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk apresiasi KPP Pratama Denpasar Barat kepada berbagai mitra atas dukungan dan kerja sama dalam pencapaian penerimaan pajak tahun 2025. IKPI Cabang Denpasar hadir diwakili langsung oleh Ketua Cabang Denpasar, Made Sujana.

Menurut Made Sujana, forum silaturahmi ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat komunikasi antara otoritas pajak dan para pemangku kepentingan.

“Kegiatan seperti ini penting karena membuka ruang dialog langsung. Kami bisa menyerap aspirasi sekaligus menyamakan persepsi agar kebijakan perpajakan bisa dipahami dan dijalankan dengan baik di lapangan,” ujarnya, Kamis (29/1/2026)

Ia menilai kolaborasi DJP dan konsultan pajak tidak dapat dipisahkan, karena keduanya memiliki tujuan yang sama dalam mendorong kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.

“Konsultan pajak berada di garis depan mendampingi wajib pajak. Peran kami bukan hanya administratif, tetapi juga edukatif,” kata Made.

Ia menambahkan bahwa pendekatan edukasi perlu terus diperkuat agar kepatuhan lahir dari kesadaran, bukan semata karena kewajiban.

“Kalau wajib pajak sudah paham hak dan kewajibannya, maka kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya,” tambahnya.

Selain itu, Made Sujana menekankan pentingnya menjaga integritas profesi di tengah meningkatnya tuntutan transparansi.

“Ekosistem perpajakan yang sehat hanya bisa terwujud kalau semua pihak menjaga profesionalisme dan etika,” tuturnya.

IKPI Cabang Denpasar menyatakan kesiapan untuk terus terlibat aktif dalam program DJP, khususnya yang berfokus pada literasi perpajakan dan kepatuhan sukarela. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Buka Seminar PPL IKPI Palembang, Tekankan Peningkatan Kapasitas dan Edukasi Publik

IKPI, Palembang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld secara resmi membuka Seminar dan Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Palembang, Kamis (29/1/2026).

Acara yang mengusung tema “Coretax: Strategi Adaptasi dan Implementasi Praktis” ini digelar sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas konsultan pajak sekaligus edukasi publik.

Dalam sambutannya, Vaudy menekankan pentingnya PPL sebagai sarana menjaga profesionalisme anggota IKPI di tengah perubahan kebijakan perpajakan.

Ia juga mengapresiasi kerja panitia yang diketuai Eko Nugroho atas terselenggaranya kegiatan dengan partisipasi tinggi dari anggota dan masyarakat.

Seminar ini menghadirkan Sapto Windi Argo sebagai narasumber utama, dengan Maharani bertindak sebagai pembawa acara.

Total peserta mencapai 135 orang, mencerminkan tingginya minat terhadap pembahasan Coretax dan implementasi praktisnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian edukasi IKPI untuk memperkuat peran konsultan pajak dalam mendampingi wajib pajak di era transformasi digital. 

Seminar ini juga dihadiri jajaran pengurus pusat IKPI, antara lain Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Andreas Budiman, Ketua IKPI Pengda Sumbagsel Nurlena, Ketua IKPI Cabang Palembang Susanti, serta mantan Ketua Pengda Sumbagsel Rudy Gani.

Turut hadir perwakilan Ikatan Notaris Indonesia Palembang Andrey Max Emman, Sekretaris KMS Subhan Ansyori, serta perwakilan IDI Cabang Palembang dr. H. Ibadurrahman. (bl)

Penemuan Hukum atas PE dan BUT dalam Transaksi Penjualan Digital Asing

Dalam dunia yang saling terkoneksi saat ini, perdagangan barang dan jasa di suatu negara tidak lepas dari hubungan transaksi dengan negara lain. Adanya transaksi perdagangan barang dan jasa, juga passive income lintas negara mendorong banyak negara, termasuk Indonesia untuk membuat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara mitra. Dalam P3B tersebut, negara-negara umumnya mengadopsi OECD Model, UN Model, atau model campuran keduanya. Tujuannya guna mengatur pembagian hak pemajakan secara lebih adil dan mencegah terjadinya pajak berganda terhadap pelaku usaha.

Untuk active income dan laba usaha, hak pemajakan pada umumnya berada di negara domisili (negara mitra), kecuali apabila telah terpenuhi jangka waktu tertentu (time test sesuai P3B) atau terdapat Permanent Establishment (PE) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) di negara sumber, hak pemajakan diberikan kepada negara sumber. Oleh karena itu timbul pertanyaan: Apakah pengaturan PE dalam OECD Model Convention 2017 atau UN Model Convention 2021 dan BUT di UU PPh telah menjangkau perkembangan era ekonomi digital?

Artikel ini merupakan kelanjutan dari tulisan penulis di salah satu media nasional yang berjudul “Hak Pemajakan PPh yang Berkeadilan bagi Indonesia atas Transaksi Digital Asing”. Artikel ini menggunakan pendekatan penemuan hukum (rechtsvinding) untuk menafsirkan keberadaan PE dan BUT dalam transaksi penjualan secara digital asing sebagai perubahan model penjualan konvensional ke era ekonomi digital. Artikel ini bertujuan untuk melengkapi analisis yang lebih komprehensif.

Permanent Establishment (PE) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Pasal 5 OECD Model Convention 2017 maupun UN Model Convention 2021 pada umumnya memaknai Permanent Establishment (PE) sebagai keberadaan tempat usaha tetap secara fisik termasuk tempat manajemen berada, kantor cabang, kantor, pabrik, bengkel, lokasi pertambangan, proyek konstruksi, dan penyediaan jasa yang memenuhi jangka waktu tertentu (time test).

Di samping itu, Pasal 2 ayat (5) UU PPh memberikan definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagai BUT yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa: a. tempat kedudukan manajemen; b. cabang perusahaan; c. kantor perwakilan; d. gedung kantor; e. pabrik; f. bengkel; g. gudang; h. ruang untuk promosi dan penjualan; i. pertambangan dan penggalian sumber alam; j. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; k. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; l. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; m. pemberian jasa lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan; n. agen yang tidak independen; o. agen asuransi yang menerima premi di Indonesia; p. komputer, agen elektronik, peralatan yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Era Ekonomi Digital

Dalam dua dekade terakhir, kemajuan ekonomi digital berkembang sangat pesat, terutama setelah pandemi Covid-19. Sebetulnya penjualan secara digital telah muncul sejak pertengahan 1990-an, namun skalanya belum semasif saat ini.

Dengan pesatnya perkembangan era ekonomi digital, penjualan dapat dilakukan tanpa harus menghadirkan pramuniaga secara fisik lazimnya dalam transaksi konvensional. Namun pramuniaganya hadir secara digital dalam dunia maya. Pembeli dan penjual akan bertemu melalui internet, di mana pembeli melakukan pembelian dengan akses internet ke situs penjual yang tidak diblokir oleh Indonesia.

Tujuan Pembagian Hak Pemajakan dengan Negara Mitra di Dunia

Di dunia, secara umum pembagian hak pemajakan dengan negara mitra bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi kedua negara dengan memperhatikan substansi bisnis tersebut dijalankan guna menghindari terjadinya pajak berganda terhadap pengusaha yang bertransaksi pada kedua negara.

Bila memperhatikan Pasal 5 OECD Model Convention 2017 maupun UN Model Convention 2021, pengaturan PE dilakukan sebagai salah satu barometer pembagian hak pemajakan antar negara. PE sangat memperhatikan aktivitas bisnis yang dilakukan dalam jangka waktu yang dipandang cukup intensif (time test) dalam satu tahun kalender, guna memberikan keadilan dalam pembagian hak pemajakan pada kedua negara.

PE atau BUT dalam Transaksi Penjualan Secara Digital

Pengaturan PE dalam OECD Model maupun UN Model juga BUT dalam UU PPh belum mengatur secara eksplisit kehadiran secara digital dalam transaksi penjualan digital asing sebagai salah satu kriteria PE atau BUT.

Pasal 39 Pillar 1 OECD mengatur bahwa hak pemajakan juga diberikan kepada negara di mana pasar atau konsumen berada dengan mengenakan Pajak Digital/Digital Services Tax (DST). Hal ini guna mengatasi kekosongan hukum dalam OECD Model Convention 2017 mapun UN Model Convention 2021.

Bila kita mengkaji lebih lanjut, pengaturan PE dalam OECD Model maupun UN Model telah memperhatikan substansi dari suatu usaha dijalankan dan menetapkan adanya PE bila telah terpenuhi suatu jangka waktu yang dipandang cukup lama (time test). Saat pengaturan PE dalam OECD Model maupun UN Model, pembuat aturan belum melihat masifnya transaksi penjualan secara digital. Sehingga wajar kehadiran secara digital dalam penjualan secara digital terluput dari pengaturan PE tersebut.

Dengan pesatnya perkembangan era ekonomi digital, tidak terelakkan lagi terjadinya perubahan besar dalam pola penjualan dari cara konvensional menjadi secara digital. Sehingga kehadiran fisik pramuniaga menjadi tidak diperlukan dalam penjualan secara digital. Pramuniaga telah tergantikan oleh peran internet sebagai pramuniaga secara digital, sehingga kehadiran pramuniaga adalah secara digital berupa pramuniaga digital.

Prinsip Substance over Form

Dengan memperhatikan substansi atas transaksi penjualan secara digital dijalankan, secara substansi pembeli dilayani oleh pramuniaga digital. Jadi secara substansi ada kehadiran pramuniaga digital, yaitu pelayanan melalui internet oleh situs penjualan yang dianalogikan dalam penjualan konvensional itu adalah pramuniaga.

Permasalahan substansi kehadiran pramuniaga digital dalam transaksi penjualan secara digital oleh pengusaha asing, menurut penulis ada kemiripan dengan penemuan hukum ketika “listrik dinyatakan sebagai benda” oleh Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) pada tahun 1921 dalam kasus hukum pencurian listrik. Saat itu terjadi “kekosongan hukum atas listrik sebagai benda”. Mahkamah Agung Belanda memeriksa perkara terkait listrik yang tidak dapat dipegang dan tidak dapat dilihat bentuknya, yang kemudian diputuskan sebagai benda. Listrik hanya dapat dilihat hasilnya dapat menyalakan lampu, menghidupkan mesin/barang elektronik, dan listrik mempunyai nilai ekonomi. Bila listrik bukan benda, maka pencurian listrik tidak dapat dihukum, karena berdasarkan hukum positif yang berlaku, yang dapat dihukum bila yang dicuri adalah benda. Namun akhirnya Mahkamah Agung Belanda menyatakan listrik adalah benda, sehingga hukuman atas pencurian benda berupa listrik dapat dijatuhkan kepada si pencuri. Putusan bahwa listrik adalah benda tentu tidak lepas dari kebenaran substantif bahwa listrik memiliki nilai ekonomi sebagaimana benda memiliki nilai ekonomi.

Berdasarkan prinsip Substance over Form, dalam penjualan secara digital oleh pengusaha asing kepada konsumen di Indonesia terdapat fakta yang nyata adanya kehadiran secara digital, sehingga substansi kehadiran secara digital menjadi salah satu kriteria PE atau BUT yang perlu diatur secara eksplisit demi kepastian hukum. Walaupun kehadiran secara digital belum diatur secara eksplisit di PE atau BUT, namun tetap tidak boleh menghilangkan kebenaran substantif bahwa adanya kehadiran secara digital dalam transaksi penjualan secara digital oleh pengusaha asing di negara konsumen, khususnya Indonesia dalam melakukan penjualan dan mendapatkan laba usaha secara aktif.

Penemuan Hukum (Rechtsvinding) PE dan BUT dalam Transaksi Penjualan Digital Asing

Berdasarkan analisis PE dan BUT di atas, kita melihat bahwa model penjualan konvensional secara tatap muka dengan kehadiran pramuniaga secara fisik telah berubah dalam era ekonomi digital menjadi pertemuan secara digital dengan kehadiran pramuniaga secara digital melalui internet.

Kehadiran pramuniaga secara digital dari pengusaha asing yang melayani pembeli dari konsumen di wilayah Indonesia adalah kebenaran substantif adanya kehadiran secara digital perusahaan asing di wilayah Indonesia. Ini kebenaran fakta substantif dari transaksi penjualan secara digital yang tidak dapat dipungkiri. Kehadiran pramuniaga secara digital di wilayah Indonesia adalah kebenaran substantif adanya PE dan BUT di Indonesia. Hal ini sejalan dengan substansi dalam pengaturan PE dan BUT berupa terpenuhinya jangka waktu kehadiran (time test sesuai P3B) suatu usaha di suatu negara, khususnya Indonesia.

Penemuan hukum adanya PE dan BUT di Indonesia dalam transaksi digital asing berdasarkan kehadiran pramuniaga secara digital telah sesuai dengan prinsip Substance over Form yang mengalahkan legal administratif PE dan BUT yang saat ini masih mengukur dari kehadiran fisik. Dengan kemajuan era ekonomi digital, sudah saatnya kriteria PE dan BUT perlu disempurnakan karena terluput dari fakta perubahan model transaksi yang berlangsung di masyarakat dunia dalam era ekonomi digital.

Oleh karena itu berdasarkan prinsip Substance over Form, Indonesia mempunyai dasar hukum yang kuat untuk mendapatkan hak pemajakan berupa Pajak Digital (PPh Digital)/DST dari penjualan secara digital oleh pengusaha asing.

Penemuan hukum atas keberadaan PE dan BUT di Indonesia dalam transaksi digital asing sejalan dengan tujuan hukum sebagaimana yang disampaikan oleh filsuf Gustav Radbruch.

Tujuan Hukum

Bila dikaji berdasarkan tujuan hukum menurut filsuf Gustav Radbruch, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, maka pengenaan Pajak Digital (PPh Digital)/DST oleh Indonesia terhadap pengusaha asing yang melakukan penjualan secara digital kepada konsumen di Indonesia adalah sejalan dengan tujuan hukum tersebut dan tidak melanggarnya.

Dapat kita kaji satu persatu: pertama, dari tujuan keadilan, pengenaan Pajak Digital/DST oleh Indonesia terhadap penjualan secara digital oleh pengusaha asing adalah untuk pembagian hak pemajakan yang adil, karena pengusaha asing telah melakukan penjualan secara masif sepanjang tahun kepada konsumen di Indonesia dan memperoleh laba dari penjualan tersebut. PE yang telah diatur oleh OECD Model dan UN Model bertujuan untuk mengukur seberapa aktif suatu bisnis dilakukan sepanjang tahun (time test), sehingga bila telah memenuhi kriteria PE, maka diberikan hak pemajakan kepada negara sumber. Dalam era ekonomi digital tentu tidak dapat dipungkiri adanya kehadiran aktif pramuniaga secara digital dalam melakukan penjualan secara digital yang menggantikan kehadiran pramuniaga secara fisik. Ini adalah kebenaran substantifnya.

Kedua, untuk tujuan kepastian hukum, betul seolah-olah tidak ada kepastian atas hukum tertulis dalam OECD Model maupun UN Model atas PE, namun pengenaan Pajak Digital/DST oleh Indonesia terhadap penjualan secara digital dari pengusaha asing justru bentuk “jaminan kepastian hukum atas kebenaran substantif dari suatu transaksi bahwa adanya kehadiran secara aktif dan masif”, yaitu kehadiran pramuniaga secara digital. Kehadiran secara digital ini memenuhi kebenaran substantif dari PE sesuai dengan prinsip Substance over Form. Pengenaan Pajak Digital/DST ini juga untuk menutupi celah praktik penghindaran pajak yang bersifat legal administratif dan mengabaikan kebenaran substantif adanya kehadiran pramuniaga digital. Dalam hukum dan demi keadilan, kebenaran substantif seharusnya mengalahkan legal administratif.

Ketiga, tujuan kemanfaatan, pengenaan Pajak Digital/DST kepada pengusaha asing oleh Indonesia terhadap penjualan secara digital memberikan manfaat berupa hak pemajakan yang berkeadilan kepada kedua pihak, yaitu negara domisili dan negara sumber. Tidak dikenainya Pajak Digital/DST justru berpotensi mengganggu keseimbangan perpajakan internasional untuk tumbuh bersama dan dapat memperlebar kesenjangan fiskal antarnegara, serta dapat menyuburkan tax haven countries karena perusahaan asing akan lebih memilih untuk berdomisili di tax haven countries. Oleh karena itu, pengenaan Pajak Digital/DST pada akhirnya untuk kebaikan bersama dan terjaganya pertumbuhan bersama dari kedua negara.

Praktik Pajak Digital/Digital Services Tax (DST) di Dunia

Berdasarkan taxfoundation.org (6 Mei 2025), beberapa negara Eropa dan negara lainnya telah menerapkan Pajak Digital/DST, yaitu: Austria, Denmark, Prancis, Hungaria, Italia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swiss, Turki, dan Inggris dengan tarif berkisar antara 1,5% hingga 7,5%.

Kemudian negara yang sudah menyampaikan secara resmi akan menerapkan DST adalah Belgia, Republik Ceko, Latvia, Norwegia, Slovakia, dan Slovenia.

Kesimpulan

Definisi Permanent Establishment (PE) dalam OECD Model Convention 2017 dan di UN Model Convention 2021 serta BUT di UU PPh masih tertinggal dari perkembangan era ekonomi digital.

Berdasarkan prinsip Substance over Form, maka definisi PE maupun BUT perlu diatur secara eksplisit agar kehadiran secara digital dalam penjualan secara digital oleh pengusaha asing adalah bentuk kehadiran pramuniaga digital, sehingga memenuhi kriteria PE atau BUT secara eksplisit.

Pengaturan tersebut diperlukan guna memberikan kepastian hukum secara eksplisit dalam pembagian hak pemajakan kepada negara sumber atau negara konsumen, dalam hal ini Indonesia. Secara substantif, hak pemajakan Indonesia atas transaksi penjualan digital dari pengusaha asing telah memiliki dasar yang kuat melalui penerapan prinsip Substance over Form dan sejalan dengan tujuan hukum berupa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sebagaimana dikemukakan oleh filsuf Gustav Radbruch.

Telah terjadi kekosongan hukum atas pengenaan Pajak Digital/DST bila dilihat dari P3B, OECD Model Convention 2017 maupun UN Model Convention 2021, namun kekosongan hukum ini telah dijembatani oleh Pasal 39 Pillar 1 OECD yang memberikan hak pemajakan kepada negara konsumen melalui pengenaan Pajak Digital atau Digital Services Tax (DST). Hal ini diperkuat dengan prinsip Substance over Form dan penemuan hukum dalam artikel ini atas PE dan BUT sebagaimana dijelaskan di atas. Kehadiran pramuniaga digital yang melayani konsumen di Indonesia secara substansi memenuhi kriteria adanya PE dan BUT di Indonesia, sehingga memberikan dasar hukum yang kuat bagi Indonesia untuk menerapkan pengenaan Pajak Digital/DST atas transaksi penjualan secara digital dari pengusaha asing.

Penemuan hukum ini menjadi dasar penting bagi penggunaan hak pemajakan Pajak Digital/DST bagi Indonesia dan perumusan kebijakan fiskal yang adaptif dan eksplisit terhadap perkembangan ekonomi digital.

Rekomendasi Kebijakan

Dalam definisi PE dan BUT perlu diperbarui dengan menambahkan kriteria kehadiran digital dalam transaksi penjualan secara digital oleh pengusaha asing di negara konsumen sesuai kebenaran dari prinsip Substance over Form. Pengaturan ini bertujuan memperkuat hak pemajakan bagi negara konsumen, tidak semata-mata karena statusnya sebagai pasar, namun karena adanya fakta kebenaran substantif berupa kehadiran aktif secara digital yang telah memenuhi kriteria PE atau BUT berdasarkan kebenaran substantif.

Indonesia perlu secara aktif mengupayakan untuk meraih hak atas pengenaan Pajak Digital/DST dari penjualan secara digital yang dilakukan oleh pengusaha asing kepada konsumen di Indonesia. Penyesuaian kriteria PE dan BUT dalam era ekonomi digital merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan fiskal Indonesia di tengah ekonomi global yang semakin tanpa batas.  

Penulis adalah Anggota Litbang Pengurus Pusat  Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Periode 2019-2024, Praktisi Pajak, Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, Advokat dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya

Arifin Halim

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

Ketum Vaudy Starworld Serap Aspirasi IKPI Palembang Lewat Dialog Santai

IKPI, Palembang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menggelar dialog santai bersama pengurus cabang (Pengcab) dan sejumlah anggota IKPI Palembang dalam rangka kunjungan kerjanya ke Sumatera Selatan. Pertemuan yang berlangsung di Central Paviliun, Palembang, tersebut menjadi ruang komunikasi terbuka antara pengurus pusat, cabang, dan anggota.

Dialog ini tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi. Vaudy menegaskan, pertemuan tersebut merupakan upaya pengurus pusat untuk mendengar aspirasi cabang secara langsung, sekaligus menyerap berbagai masukan dari Pengcab maupun anggota terkait penguatan organisasi di daerah.

Dalam diskusi tersebut, masukan yang mengemuka antara lain berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan brevet perpajakan, termasuk harapan agar akses pelatihan dapat diperluas dan kualitas program terus ditingkatkan. Selain itu, para peserta juga menyampaikan aspirasi mengenai rencana pembelian kantor cabang sebagai upaya memperkuat eksistensi dan layanan IKPI di Palembang.

(Foto: Istimewa)

Berbagai pandangan juga disampaikan terkait penguatan peran konsultan pajak di wilayah Sumatera Selatan khusususnya Palembang, tantangan pendampingan wajib pajak, hingga kebutuhan peningkatan kapasitas anggota di tengah perubahan regulasi perpajakan yang semakin dinamis.

Vaudy menyambut positif seluruh masukan tersebut. Ia menilai dialog langsung seperti ini penting agar kebijakan organisasi tidak hanya bersifat top-down, tetapi benar-benar berangkat dari kebutuhan riil cabang dan anggota di lapangan.

Menurutnya, cabang dan Pengcab merupakan ujung tombak organisasi yang bersentuhan langsung dengan anggota maupun wajib pajak. Karena itu, aspirasi daerah menjadi referensi penting dalam merumuskan arah program kerja IKPI secara nasional.

Selain membahas isu organisasi, pertemuan juga menyinggung peluang kolaborasi lintas cabang, penguatan edukasi perpajakan kepada masyarakat, serta strategi menjaga profesionalisme konsultan pajak di tengah meningkatnya tuntutan kepatuhan.

Rangkaian kegiatan Ketua Umum IKPI di Palembang akan berlanjut esok pagi dengan pembukaan seminar perpajakan yang diselenggarakan IKPI Cabang Palembang. Kegiatan tersebut dijadwalkan diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari konsultan pajak, pelaku usaha, hingga wajib pajak.

Seminar ini menjadi bagian dari komitmen IKPI untuk terus mendorong literasi perpajakan di daerah, sekaligus memperkuat peran organisasi dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak nasional melalui pendekatan edukatif dan dialogis. (bl)

id_ID