Di Akhir Masa Kepengurusan Periode 2019-2024, Ketum Ruston dan Jajarannya Konsisten Tebarkan Tridharma Perguruan Tinggi

IKPI, Jakarta: Komitmen Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk mengimplementasikan Tri Dharma perguruan tinggi masih terus berlanjut. Dia akhir masa kepengurusan 2019 sd 2024, Ruston Tambunan (Ketum IKPI) dan Lisa Purnamasari (Ketua Departemen Pendidikan IKPI) tetap menjalankan tugasnya sesuai amanah untuk menyebarkan ilmu perpajakan di kalangan perguruan tinggi.

Hal itu bisa dilihat selama 2019-2024 sebanyak 81 perguruan tinggi di Indonesia sudah menandatangani kerja sama dengan IKPI, yang sebagian besar sudah diimplementasikan melalui berbagai kegiatan seperti seminar, praktisi mengajar, dan pelaksanaan kelas Brevet pajak.

Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari mengatakan, pada Jumat (19/7/2024) bersama jajaran pengurus pusat IKPI yakni: Ketua Umum Ruston Tambunan, Ketua Departemen Litbang dan FGD Lani Dharmasetya menyambangi dua perguruan tinggi yang ada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kedatangan jajaran Pengurus Pusat ini didampingi oleh Pengda Kalimantan dan Pengurus Cabang IKPI Banjarmasin yakni: Ketua Pengda Kalimantan Gazali Rachman serta Ketua Cabang Banjarmasin Martha Leviana.

(Foto: Istimewa)

Di Kota Banjarmasin, para pengurus IKPI ini mengunjungi STIE Indonesia Banjarmasin untuk melakukan sounding board. Kegiatan tersebut sekaligus sebagai tindak lanjut atas MoA kelas Brevet Pajak yang dilaksanakan pada 2023.

“Di hari yang sama, Pak Ketum Ruston juga menandatangani MoU kerja sama pendidikan antara IKPI dengan Universitas Lambung Mangkurat dan MoA dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis pada universitas yang sama.

Dikatakan Lisa, penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Wakil Rektor IV Universitas Lambung Mangkurat, yang juga disaksikan oleh para pengurus IKPI serta perwakilan perguruan tinggi. (bl)

 

Vaudy Starworld Sebut Pentingnya Konsultan Pajak Mendalami Keahlian Softskill

IKPI, Jakarta: Sebanyak 700 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Indonesia mengikuti PPL Non Terstruktur (NTS) melalui aplikasi Zoom, Jumat (19/7/2024) pagi. Kegiatan rutin bulanan yang diselenggarakan Departemen PPL IKPI kali ini mengambil tema”Profesional Grooming Successful Presentation and Negotiation Skills”.

Ketua Departemen PPL IKPI Vaudy Starworld mengungkapkan, PPL NTS “Seri Pengembangan Kantor Konsultan Pajak” adalah merupakan kegiatan yang memang diselenggarakan untuk terus mengasah dan menambah kemampuan anggota-anggota IKPI di seluruh Indonesia.

Menurutnya Vaudy, sebagai organisasi besar dan profesional IKPI tentunya harus diisi oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan dalam berkomunikasi dan negosiasi. Karena, kegiatan ini juga berkaitan dengan pekerjaan sehari-hari anggota sebagai konsultan pajak.

“Sebagai profesional konsultan pajak, tentunya mereka harus memiliki kemampuan itu. Nah, sebagai organisasi yang mewadahi para konsultan pajak, IKPI mempunyai tanggung jawab moril untuk terus mengasah dan meningkatkan pengetahuan anggotanya dengan cara pemberian PPL,” kata Vaudy melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/7/2024) sore.

Lebih lanjut Vaudy mengungkapkan, konsultan pajak sangat perlu mendalami keahlian soft skill karena dalam kesehariannya selalu berhubungan dengan banyak orang termasuk klien.

Dengan demikian, pengetahuan perpajakan sangat perlu bagi seorang konsultan pajak. Karena, apabila seorang konsultan pajak juga mendalami soft skill akan sangat membantu profesinya

Dia mengungkapkan, PPL NTS dengan topik-topik softskill sudah diselenggarakan sejak 2019 dan kemudian penyelenggaraannya diperbanyak pada 2020.

Sekadar informasi, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Robby Habibi (motivator) dan Jemmy Sutiono sebagai moderator. (bl)

 

 

Kanwil DJP Jawa Barat-DJKN Kolaborasi Lelang 77 Aset Penunggak Pajak       

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, Jawa Barat II, Jawa Barat III, berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat melaksanakan kegiatan Lelang Serentak Tahun 2024 di Gedung Cakti Satya Nagara, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Kepala Kantor Wilayah DJP Jabar III Romadhaniah di Kota Bogor, Kamis (18/7/2024), mengatakan Lelang Serentak ini bertujuan memberikan efek jera kepada wajib pajak, dengan melakukan langkah tindakan penagihan aktif sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang.

“Selain memperingati Hari Pajak pada 14 Juli lalu, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya di Jawa Barat, memberikan efek jera kepada wajib pajak, serta meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari pajak,” ujarnya seperti dikutip Antaranews.com. Jumat (20/7/2024).

Aset-aset yang dilelang, kata Romadhaniah, merupakan hasil penyitaan aset penunggak pajak, berdasarkan ketentuan perpajakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Jabar I, II, dan III.

Lelang Serentak Tahun 2024 ini, kata dia lagi, juga dilakukan di enam Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Jabar, yaitu KPKNL Bandung, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Tasikmalaya, dan Cirebon melalui laman www.lelang.go.id.

Romadhaniah memerinci, objek yang dilelang dari Kanwil DJP Jabar I ada 12 aset, terdiri dari tiga aset barang tidak bergerak dan sembilan barang bergerak dengan nilai limit kurang lebih Rp6,5 miliar.

Selanjutnya, dari Kanwil DJP Jabar II ada 21 aset. Dengan rincian, tiga aset barang tidak bergerak dan 18 aset barang bergerak dengan nilai limit Rp1,59 miliar.

Sedangkan, lanjut Romadhaniah, dari Kanwil DJP Jabar III sebanyak 44 aset, terdiri dari 21 aset barang tidak bergerak dan 23 aset bergerak senilai kurang lebih Rp6,983 miliar.

“Aset penunggak pajak yang dilelang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, antara lain ruko, tanah, emas (logam mulia), mobil, motor, dan lain-lain dengan jumlah keseluruhan 77 objek,” ujarnya pula.

Ia menyampaikan, kegiatan lelang serentak ini merupakan bagian dari penegakan hukum penagihan aktif dalam upaya pencairan tunggakan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jabar I, Kanwil DJP Jabar II, dan Kanwil DJP Jabar IIl.

“Proses ini juga akan terus dilakukan terhadap para penunggak pajak lainnya, tidak hanya terbatas pada aset penunggak pajak yang hari ini dilakukan proses lelang serentak,” ujarnya lagi.

Kegiatan ini juga didukung oleh Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jabar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan. (bl)

 

Dukungan Anggota IKPI Senior Pensiunan Pegawai DJP Memotivasi Ruston-Lisa Lanjutkan Pengabdian untuk IKPI 

IKPI, Jakarta: Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) periode 2024-2029 Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari menyatakan apresiasinya atas dukungan yang diberikan kepada mereka oleh para senior IKPI, yang juga merupakan pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam kontestasi Kongres XII di Nusa Dua, Bali 18-20 Agustus 2024. Dukungan tersebut semakin memantapkan incumbent Ketum IKPI ini bersama pasangannya untuk mengabdikan diri, dan terus membesarkan IKPI di tingkat nasional maupun internasional.

Dalam keterangan tertulisnya Kamis (18/7/2024) Ruston mengungkapkan, dalam pertemuannya dengan para senior IKPI ( pensiunan pegawai DJP) di wilayah Jakarta Selatan, mereka banyak memberikan masukan sekaligus menitipkan amanah untuk melanjutkan pengabdian sebagai Ketua Umum di IKPI.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Lebih lanjut dia mengungkapkan, sebagai Ketua Umum periode 2022-sekarang, dirinya sangat mengapresiasi para senior pensiunan pejabat DJP yang juga merupakan anggota IKPI atas dukungan selama hampir tiga tahun masa kepengurusannya.

“Keberhasilan yang telah dicapai selama periode kepemimpinan saya, adalah hasil kerja keras dari dan kerja sama dari seluruh Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang serta anggota IKPI seluruh Indonesia. Tanpa dukungan mereka, kepemimpinan saya juga tidak akan bisa berjalan,” ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Calon Wakil Ketua Umum Lisa Purnamasari mengungkapkan bahwa dirinya sangat mensyukuri adanya pertemuan dengan para senior IKPI. Dia menilai pertemuan itu menambah energi positif bagi mereka untuk melanjutkan pengabdian berbakti bagi IKPI.

Adapun harapan dari pertemuan tersebut kata Lisa, para senior bisa memberikan dukungan penuh terhadap pencalonan mereka dalam Kongres XII ini, khususnya dari anggota-anggota IKPI yang berasal dari pensiunan DJP.

(Foto: Istimewa)

Sementara itu, Henri PD Silalahi yang juga Ketua Tim Sukses Ruston Tambunan-Lisa Purnamasari mengungkapkan bagaimana sambutan dan dukungan yang diberikan para senior tersebut kepada Paslon 02 Ruston-Lisa.

Diceritakan Henri, pada 15 Juli 2024 bertempat di Batik Kuring SCBD Sudirman, Jakarta Selatan Paslon 02 Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari bersama tim sukses melakukan silaturahmi untuk merawat ke guyuban dan menyerap aspirasi dari para anggota senior IKPI di pensiunan pegawai DJP.

Tujuan dari pertemuan tersebut tentunya bukan hanya silaturahmi, tetapi ada satu hal yang dibutuhkan Ruston-Lisa untuk meminta kepada para seniornya memberikan masukan dan arahan dalam kontestasi di Kongres XII ini.

Dalam pertemuan itu, Suminarto Basuki anggota senior IKPI yang juga sebagai mantan ketua umum Persatuan Para Pensiunan Pegawai Pajak (P5) memberikan masukan dan arahan apa yang harus dilakukan Ruston-Lisa untuk IKPI yang lebih maju jika terpilih dalam kontestasi nanti.

“IKPI harus dipimpin oleh nahkoda yang ahli dan sudah teruji rekam jejaknya. Jadi jangan sampai organisasi yang sudah mendunia ini mengalami kemunduran hanya karena dipimpin oleh orang yang mau coba-coba,” kata Suminarto.

Pada acara yang dihadiri 12 anggota IKPI pensiunan DJP dan Timses Ruston-Lisa, suasana terlihat sangat cair dan hangat layaknya obrolan santai, namun mempunyai makna yang dalam untuk memajukan organisasi.

“Kami sangat berterimakasih dan bersyukur atas kesediaan senior-senior yang telah memberikan kritik, masukan dan saran dalam pertemuan tersebut. Ini tentunya menjadi catatan bagi paslon 02 dalam meningkatkan pelayanan kepada anggota, strategi dalam memperjuangkan undang undang konsultan pajak, kontribusi pemikiran dan aksi nyata dalam pembangunan ekosistem perpajakan Indonesia guna membangun IKPI semakin kuat, inklusif dan mendunia,” kata Henri, seraya berterima kasih kepada para senior atas kesempatan dan waktu yang telah diberikan kepada mereka. (bl)

 

 

 

Ramaikan Kongres XII Bali untuk Kemajuan IKPI dan Destinasi Wisata Keluarga

IKPI, Jakarta: Panitia Kongres XII IKPI mengajak seluruh anggota IKPI di 42 Cabang, untuk berpartisipasi di dalam kegiatan organisasi yang diselenggarakan lima tahunan tersebut. Kali ini, kongres akan diselenggarakan di Nusa Dua, Bali pada 18-20 Agustus 2024.

Koordinator Humas Kongres XII Hijrah Hafiduddin mengungkapkan, kepesertaan anggota di dalam hajatan besar lima tahunan ini bukan hanya sekadar memilih ketua umum, wakil ketua umum dan ketua pengawas IKPI untuk periode 2024-2029, tetapi bisa membangun jaringan/silaturahmi sesama anggota dari seluruh Indonesia.

“Percayalah bahwa dengan jaringan yang luas maka pintu rejeki juga akan terbuka luas,” kata Hijrah melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/7/2024) siang.

(Foto: Istimewa)

Lebih lanjut Hijrah.mengungkapkan, peserta kongres juga akan memperolah 8 poin PPL terstruktur (TS) dan 20 poin non struktur (NTS).

Menurut Hijrah, panitia juga menyediakan paket wisata kepada peserta untuk refreshing menikmati Pulau Bali setelah selesai mengikuti kongres.

“Jadi yang membawa keluarga bisa sekalian menikmati liburan di pulau para dewa ini,” ujarnya.

Dia mengatakan, saat ini IKPI telah memiliki komunitas Golfer di mana nanti para pecinta golf akan bermain bersama atau turun lapangan di sekitar lokasi kongres.

“Bagi para anggota pecinta golf bisa join di WAG Komunitas Golfer IKPI untuk info lebih lanjut,” katanya.

Sebagai anggota IKPI, Hijrah juga membagi pengalamannya saat menjadi peserta di Kongres XI Batu, Malang, Jawa Timur.

Menurutnya, Kongres Malang pada 2019 memberikan banyak manfaat dan pengalaman bagi seorang konsultan pajak, salah satunya bisa bersilaturahmi antar anggota dari 42 cabang.

“Kedepanya peserta kongres juga bisa menjalin kerja sama bisnis (bisnis matching) seperti seminar pajak bersama di berbagai kota,” ujarnya.

Sekadar informasi, per tanggal 16 Juli 2024, sebanyak 1500 anggota dari berbagai cabang di seluruh wilayah Indonesia telah mendaftar sebagai peserta kongres dan telah melampaui target awal panitia yaitu 1.150 peserta. Diharapkan, jumlah peserta masih terus bertambah mengingat pendaftaran kongres akan di tutup pada tanggal 20 Juli 2024. segera daftar.

Adapun untuk informasi paket wisata, nantinya peserta bisa melihatnya melalui website: https://kongres2024.ikpi.or.id/. (bl)

 

 

Caketum Vaudy: Harus Menunggu 1 X 24 Jam Realisasi PPL Hambat Laporan SIKoP Anggota IKPI

IKPI, Jakarta: Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengeluhkan lamanya penerbitan realisasi PPL yang memakan waktu 1 X 24 jam. Kabarnya, dampak dari lamanya penerbitan tersebut menjadi penghambat laporan anggota melalui SIKoP.

“UU ITE juga tidak mengharuskan penerbitan adalah 1 X 24 jam. Proses penerbitan Realisasi PPL ini menghambat aktivitas anggota dan harus segera diubah,” kata Calon Ketua Umum IKPI periode 2024-2029 Vaudy Starworld melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/7/2024) pagi.

Vaudy yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Departemen PPL IKPI juga mengungkapkan, Realisasi PPL satu-satunya yang ada nama PPL tapi penerbitannya tidak dapat dikontrol oleh Departemen PPL IKPI.

“Ke depan realisasi PPL harus terbit lebih cepat bahkan real time saat anggota menyatakan setuju cetak realisasi PPL,” ujarnya.

Seharusnya Realisasi PPL dapat segera terbit karena:

1.Upload PPL dilakukan oleh Tim PPL untuk PPL diselenggarakan oleh IKPI sendiri (baik pusat maupun cabang), sehingga sudah terkonfirmasi saat upload kecuali salah pengisian inipun anggota dapat klaim dan perlu persetujuan Tim PPL.

2. ⁠Persetujuan atas PPL yg diselenggarakan oleh pihak luar juga hanya bisa otorisasi pihak PPL, sehingga hasilnya dianggap sudah menjadi persetujuan kedua belah pihak.

Sehingga Melihat kedua proses ini maka keduanya sudah disetujui oleh Dept PPL IKPI sehingga penerbitan Realisasi PPL seharusnya tidak sampai lama bahkan jangan sampai menunggu 1 X 24 jam.

Menurutnya, pemikiran ini dikarenakan keduanya sudah setuju atas isi laporan PPL pada IKPI SMART maka saat itu juga bisa terbit Realisasi PPL.

“Jadi jika sudah ok maka kedua belah pihak dianggap sudah setuju,” katanya.

“kami setuju dan harus segera mempercepat proses penerbitan Realisasi PPL ini supaya keluhan anggota setiap tahun tidak terjadi lagi,” katanya.

Dia mengungkapkan, sebagai Ketua Departemen PPL, sudah banyak anggota yang menghubunginya dan meminta segera di approve realisasi PPLnya, namun karena sistem IT yang mengaturnya sehingga tetap harus menunggu 1×24 jam. (bl)

 

 

Pembentukan Ikatan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Bukan Barang Baru

IKPI, Jakarta: T Arsono salah satu tim sukses pasangan calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) periode 2024-2029 Ruston Tambunan-Lisa Purnamasari, mengkritisi adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa salah satu kontestan dalam Kongres XII akan menginisiasi pembentukan Ikatan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak. Statement tersebut dinilai salah kaprah, dikarenakan inisiasi pembentukan sudah dilakukan sejak tahun 2019 jajaran pengurus pusat IKPI.

Menurut Arsono, gagasan itu sudah dibahas dalam periode kepengurusan IKPI 2019-2021, lalu pada periode kepengurusan IKPI 2022-2024 gagasan pembentukan asosiasi ini dijajaki kembali dengan melakukan pembahasan dengan pengawas. Saat itu, pengurus pusat menyepakati Suwardi Hasan (sekretaris pengawas) untuk mengkoordinir kajian pembentukan Asosiasi Kuasa Hukum Pengadilan Pajak.

“Jadi menurut saya kata inisiasi itu sangat tidak tepat untuk ditempatkan pada kasus ini. Karena ini bukan barang baru dan proses pembentukannya sudah berjalan dan sedang dalam kajian-kajian mendalam oleh teman-teman pengurus pusat,” kata Arsono melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/7/2024).

(Foto: Istimewa)

Diungkapkannya, sesuai perkembangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKPI sejak Mukernas di Surabaya pada 7 – 8 Agustus 2023 telah menyepakati beberapa perubahan sejumlah pasal yang terdapat di dalamnya. Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan juga mengakomodasi kepentingan anggota dan asosiasi agar IKPI bisa berjalan kearah yang lebih maju dan berintegritas.

“Bahwa salah satu tujuan dari perubahan AD/ART adalah mendorong anggota IKPI untuk dapat menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Untuk kepentingan tersebut, IKPI telah melakukan langkah demi mewujudkan perubahan AD/ART tersebut termasuk menggelar pertemuan dengan pengurus pusat dan pengawas sekaligus, menggelar acara Halalbihalal Idul Fitri yang dilakukan sejak kepemimpinan IKPI pada periode sebelumnya yakni sekitar empat tahun yang lalu.

Lebih lanjut Arsono mengatakan, sesuai arahan ketua umum IKPI telah diusulkan agar salah satu ketua departemen (pengurus pusat) IKPI menjadi ketua Ikatan Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. Adapun pendirian asosiasi tersebut dimaksudkan agar terdapat ikatan hubungan khusus antara IKPI dengan asosiasi yang akan dibentuk, mengingat anggota asosiasi tersebut merupakan anggota IKPI yang telah menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak.

Selanjutnya kata Arsono, sebagai tindak lanjut rencana tersebut, ketua umum IKPI juga mengundang pengurus pusat dan pengurus cabang dan pengawas untuk membahas pendirian Ikatan Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, sekaligus menjajaki tahapan – tahapan yang mesti dilakukan untuk mewujudkan asosiasi yang dimaksud.

Hal serupa juga dilakukan saat Mukernas IKPI di Grand Mercure Surabaya pada Agustus 2023. Pembentukan Ikatan Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak telah dibahas oleh Komisi AD/ART IKPI.

“Pada prinsipnya Komisi AD/ART mempertimbangkan dua struktur: pertama, Ikatan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak dibentuk sebagai asosiasi yang berdiri sendiri atau diistilahkan sebagai ‘anak kandung IKPI’, sehingga pendiriannya harus melalui prosedur pendirian badan hukum baru,” katanya.

Kemudian ada opsi ke dua, yakni mempertimbangkan perluasan AD/ART agar layanan anggota IKPI tidak saja terbatas pada layanan jasa perpajakan, namun diperluas dengan dorongan agar anggota IKPI bisa menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

“Dengan demikian, kuasa hukum pada Pengadilan Pajak diletakkan dalam kompartemen khusus sebagaimana departement-departement lain yang telah ada pada IKPI selama ini,” kata Arsono.

Namun, Arsono mengakui bahwa masih terdapat hambatan di dalam pendirian asosiasi tersebut yakni tidak adanya sukarelawan yang “mampu” dan “mau” menjadi ketua umum pada asosiasi baru tersebut. Melengkapi perubahan AD / ART hasil mukernas di Surabaya dan karena alasan itulah yang menjadikan adanya opsi kedua yakni meletakkan layanan kuasa hukum pada kompartement khusus di dalam kepengurusan IKPI. (bl)

(bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

Miliki Kompetensi Setara jadi Alasan eks Pegawai DJP Pilih Ruston-Lisa

IKPI, Jakarta: Anggota senior Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang juga merupakan pensiunan pegawai dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suminarto Basuki, menyatakan dukungannya kepada Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari untuk memimpin IKPI di Kongres XII Nusa Dua, Bali 18-20 Agustus 2024.

Alasannya, pasangan calon tersebut merupakan profesional konsultan pajak yang memiliki kemapanan serta kompetensi profesi yang setara. Dengan demikian, pasangan itu bisa saling melengkapi di dalam tugas organisasinya.

“IKPI adalah organisasi konsultan pajak profesional. Jadi pemimpinnya ketua umum dan wakilnya harus mempunyai latar belakang konsultan pajak. Kalau tidak ada latar belakang profesi itu, seharusnya jangan dijadikan pemimpin, karena dipastikan orang itu tidak akan bisa membawa organisasi ke arah yang jelas,” kata Suminarto melalui sambungan teleponnya, Rabu (17/7/2024) pagi.

(Foto: Istimewa)

Dia menjelaskan, maksud dari pemimpin IKPI berlatar belakang konsultan pajak adalah dia harus profesional. Sudah memiliki kantor, mempunyai klien sehingga bisa berperan aktif membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Lebih jauh Suminarto mengatakan, tentu kalau kita berbicara profesional konsultan pajak maka harus memulai dengan bagaimana melakukan edukasi klien untuk mengetahui aturan aturan perpajakan. Dengan demikian, diharapkan konsultan pajak tersebut bisa membimbing kliennya untuk menjadi wajib pajak yang patuh pada peraturan perpajakan.

Bukan hanya itu saja, seorang konsultan pajak juga harus bisa mendampingi ataupun mewakili klien mereka di DJP dalam case SP2DK, Pemeriksaan dan Keberatan serta banding atau gugatan di pengadilan pajak. Inilah kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang konsultan pajak profesional.
Selain itu, pimpinan IKPI juga sudah harus selesai dengan dirinya sendiri.

Dia menegaskan, IKPI itu memiliki hampir 7.000 anggota yang tersebar hampir diseluruh wilayah Indonesia. “Pesan saya, taruh lah harapan kita kepada konsultan pajak profesional yang sudah terbukti kompetensi dan kredibilitasnya. Semuanya tidak terlepas dari harapan IKPI yang begitu besar ini dipimpin oleh konsultan pajak yang tepat,” kata Suminarto.

Dengan alasan-alasan tersebutlah Suminarto bersama rekan-rekan senior yang merupakan pensiunan DJP mendukung pasangan Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari pada Kongres XII IKPI.

“IKPI harus dipimpin pasangan konsultan pajak yang setara kompetensinya. Selain itu, mereka juga harus dipastikan mempunyai profesionalitas dan kredibilitas yang baik. Jadi, rekam jejak pemimpin itu harus sudah teruji, dan saya melihat itu ada pasangan Ruston-Lisa,” ujarnya. (bl)

 

 

Vaudy Starworld akan Inisiasi Lahirnya Asosiasi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Calon Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld akan menginisiasi lahirnya Asosiasi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, jika nanti dirinya terpilih sebagai ketua umum pada Kongres XII IKPI yang akan diselenggarakan di Nusa Dua, Bali 18-20 Agustus 2024.

“Pemikiran saya, Asosiasi Kuasa Hukum harus lahir dari IKPI. Caranya, dengan mengumpulkan anggota IKPI yang mempunyai izin kuasa hukum melalui suatu kegiatan seperti seminar, dan saat itulah dilahirkan asosiasi kuasa hukum sehingga asosiasi tersebut benar-benar terlahir dari IKPI, bukan tiba-tiba membuat akta pendirian asosiasi,” kata Vaudy melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/7/2024).

Menurut Vaudy, jika langsung pembuatan akta tanpa dibuat seremoninya, maka tidak akan terasa kalau asosiasi tersebut lahir dari IKPI. Dengan demikian, idealnya harus ada suatu kegiatan yang dihadiri anggota IKPI yang juga merupakan kuasa hukum di Pengadilan Pajak.

“Pada saat seminar, kemudian peserta memutuskan pendirian asosiasi dan selanjutnya membentuk panitia sekaligus langsung mengundang notaris untuk dibuatkan akta pendirian. Hal ini harus terjadi di tengah-tengah acara IKPI sehingga akan terasa bahwa asosiasi tersebut adalah anak kandung IKPI,” ujarnya.

Diungkapkannya, Asosiasi Kuasa Hukum ini sudah lama diidam-idamkan sebagian besar anggota IKPI yang mempunyai izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak, agar ada wadah yang menaungi para pemegang kartu kuasa hukum dan menjembatani antara pemegang izin kuasa hukum dengan Pengadilan Pajak itu sendiri.

“Ini juga untuk mewujudkan cita-cita Ketua Umum Mochamad Soebakir sewaktu memimpin IKPI dan keinginan sebagian anggota IKPI,” ujarnya.

Vaudy meyakini bahwa sebagian besar anggota IKPI saat ini, selain memegang izin konsultan pajak juga memiliki izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Dengan demikian, dia merasa pendirian asosiasi tersebut harus segera dilaksanakan.

Sekadar informasi, pada akhir periode kepemimpinan Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir tahun 2014 – 2019 pernah mengumpulkan anggota IKPI untuk berdiskusi mendirikan asosiasi kuasa hukum di Pengadilan Pajak dengan anggotanya adalah IKPI. Bahkan di akhir periode kedua kepemimpinan beliau tahun 2019 – 2021 pernah hampir mendirikan asosiasi kuasa hukum tersebut.

Kemudian, sekitar tahun 2020/2021 Soebakir pernah mengundang pengurus harian untuk membahas pendirian asosiasi kuasa hukum. Departemen Hukum IKPI pada waktu itu diketuai Ridho Hutapea memaparkan kajian perlunya IKPI membentuk asosiasi kuasa hukum sebagai wadah dari anggota IKPI yang mempunyai izin kuasa hukum.

“Kajian Pak Ridho Hutapea sampai dengan struktur asosiasi tersebut sudah lengkap. Tetapi karena satu dan lain hal sampai saat ini pendirian asosiasi tersebut belum terlaksana,” ujarnya.

Lebih lanjut Vaudy mengatakan, Ketua Umum IKPI saat ini Ruston Tambunan juga pernah menugaskan Suwardi Hasan dan Hariyasin untuk melakukan kajian pendirian asosiasi kuasa hukum, namun sampai saat ini pendirian asosiasi tersebut belum terwujud.

Kemudian, sekitar akhir tahun 2023 Vaudy mengaku pernah menawarkan diri untuk menjadi panitia pendirian Asosiasi Kuasa Hukum dengan tujuan di akhir periode 2019 – 2024 ini asosiasi tersebut sudah lahir dari rahim IKPI. Bukan hanya itu, bahkan Vaudy menyanggupi sebelum Kongres 2024 asosiasi itu sudah terbentuk. (bl)

MK Sebut UU Pengadilan Pajak Telah Beri Kepastian Hukum Perpajakan

IKPI, Jakarta: Frasa “peraturan perundang-undangan” dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) bukan frasa yag digunakan untuk menampung makna “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa”. Akan tetapi, lebih kepada dasar hukum yang dapat digunakan oleh hakim dalam memutus perkara sengketa pajak, baik di Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung.

Demikian pertimbangan hukum Mahkamah seperti dikutip dari website resmi Mahakamah Konstitusi (MK) yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra terhadap permohonan yang diajukan oleh PT Adora Bakti Bangsa (Pemohon I), PT Central Java Makmur Jaya (Pemohon II), PT Gan Wan Solo (Pemohon III), dan PT Juma Berlian Exim (Pemohon IV) dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (15/7/2024).

“Apabila Mahkamah mempersempit makna frasa ‘peraturan perundang-undangan’ menjadi ‘Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota’ sebagaimana yang dimohonkan, sama saja dengan membatasi ruang lingkup hakim dalam menggunakan dasar hukum untuk memutus perkara sengketa perpajakan,” ucap Wakil Ketua MK Saldi terhadap pengujian Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ini.

Lebih jelas atas dalil para Pemohon dalam Perkara Nomor 33/PUU-XXII/2024 ini, Mahkamah menyatakan frasa ‘peraturan perundang-undangan’ dalam ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak telah memberikan kepastian hukum di bidang perpajakan. Sehingga tidak bertentangan dnengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 23A UUD 1945. Dengan demikian menurut Mahkamah, sambung Saldi, dalil para Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Mengadili, menolak permohonan para Pemohon unutk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara dari Ruang Sidang Pleno MK dengan didampingi hakim konstitusi lainnya.

Untuk informasi, para Pemohon menyebutkan telah pernah melakukan upaya hukum dan Pengadilan Pajak dalam putusannya dirasa kurang adil. Sebagai ilustrasi, pada permohonan dituliskan beberapa perkara hukum yang dialami pihaknya. Misalnya Pemohon I sebagai wajib pajak badan yang pernah mengajukan penghapusan sanksi administrasi dan pembatalan terhadap surat tagihan pajak, namun ditolak oleh Pengadilan dengan pertimbangan hukum yang menyandarkan pada Peraturan Menteri Keuangan. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan penolakan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Para hakimnya menilai PMK tersebut merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan.

Demikian juga dengan perkara hukum yang dialami oleh Pemohon IV yang pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak, yang pada pokoknya menggugat surat tagihan pajak pertambahan nilai barang dan jasa. Dalam putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim disebutkan menyandarkan penolakan gugatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Berdasarkan fakta hukum yang dialami tersebut, para Pemohon telah mengalami ketidakpastian hukum. Menurutnya putusan pengadilan pajak tersebut dalam mengadili sengketa perpajakan harus berdasarkan undang-undang dan bukan pada peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, para Pemohon mengajukan Petitum kepada Mahkamah agar menyatakan frasa ‘peraturan perundang-undangan’ dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai undang-undang.

id_ID