IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa kinerja penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 alias pajak karyawan masih tumbuh positif hingga Juli 2024 di tengah isu badai pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi penerimaan PPh 21 telah mencapai Rp 157,82 triliun. Jenis pajak ini menjadi kontributor terbesar terhadap total penerimaan pajak, yakni sebesar 15,1%.
Realisasi PPh 21 ini mengalami pertumbuhan neto sebesar 26,6% dan secara bruto tumbuh 26,5%.
Hal tersebut sejalan dengan aktivitas ekonomi yang baik, utilisasi dan upah tenaga kerja yang juga mengalami kenaikan sehingga mendorong pertumbuhan PPh 21.
“Jadi PPh 21 itu payroll tax kalau di Amerika Serikat. Di sini adalah kalau setiap kali kita mendapatkan penerimaan gaji itu ada potongan pajaknya PPh 21. Ini berarti bagus,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta seperti dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (15/8/2024).
Seperti yang diketahui, PHK masih terus mengguncang sejumlah industri di tanah air. Misalnya saja industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, serta makanan dan minuman. Di luar sektor padat karya, PHK juga menghampiri industri e-commerce, teknologi, media hingga startup.
Sejak awal 2024, sekitar 13.800 pekerja menjadi korban PHK di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Tidak lama, publik juga dikagetkan dengan keputusan PT Sepatu Bata Tbk yang menutup pabrik di Purwakarta, Jawa Barat yang berujung PHK terhadap 200 pekerja.
Gelombang PHK juga tergambar dari laporan klaim pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Pada periode Januari hingga April 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 892.000 klaim JHT dengan nominal Rp 13,55 triliun. Dua alasan pengajuan klaim JHT terbanyak adalah peserta mengundurkan diri dari pekerjaan dan mengalami PHK.
IKPI, Jakarta (Suara Karya): Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai gencar melakukan sosialisasi terkait penggunaan skema tarif normal di 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM.
Pasalnya, WP OP UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% sejak 2018 tidak lagi diperbolehkan menggunakan skema tersebut dalam menunaikan kewajiban pajaknya pada tahun depan.
“WP OP UMKM yang di tahun ke tujuh harus naik kelas menjadi WP yang tidak lagi menggunakan PPh Final,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita seperti dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (15/8/2024).
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan edukasi dan sosialisasi bagi WP OP yang sudah memanfaatkan skema PPh Final UMKM selama tujuh tahun sejak 2018.
“Secara konten dan konteks, antisipasi apa yang kami lakukan pada waktu ada beberapa WP harus menggunakan skema normal setelah tahun ke tujuh WP menggunakan skema PPh Final. Jadi kami akan tetap menjalankan sosialisasi dan edukasi,” jelasnya.
Berdasarkan catatan KONTAN, ada sekitar 1,23 juta WP UMKM yang akan menggunakan tarif normal mulai tahun 2025 atau membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh).
Suryo menjelaskan, ada dua ketentuan dalam melakukan norma penghitungan. Ketentuan umum memperhitungkan dengan catatan penghasilan dan biaya yang dapat dikurangkan sebelum menghitung besarnya penghasilan kena pajak, normal seperti halnya berhitung untung dan rugi berapa dijual dan berapa biaya atas barang yang dijualnya.
“Bisa juga menggunakan norma perhitungan bagi WP OP. Norma perhitungan itu presentase tertentu dikalikan omzet untuk menentukan berapa penghasilan kena pajak dari WP yang bersangkutan sebelum dikalikan tarif normalnya,” kata Suryo.
Namun WP diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan untuk menggunakan NPPN setidaknya pada Maret 2025.
“Pemberitahuan disampaikan paling tidak waktu menyampaikan SPT, yakni di Maret 2025 paling lambat. Ini yang setidaknya menjadi catatan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai PPh 0,5% Final untuk pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun memang memiliki jangka waktunya.
Merujuk pada Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk wajib pajak (WP) Orang Pribadi, 4 tahun untuk WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP badan perseroan terbatas.
Misalnya, Tuan A sebagai WP OP terdaftar tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2024. Sementara misalnya Tuan B terdaftar tahun 2020, maka dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2026.
Selain berdasarkan masa berlakunya, tarif PPh Final 0,5% ini dapat juga berakhir apabila dalam suatu tahun pajak, peredaran bruto WP telah melebihi Rp 4,8 miliar atau WP dengan kemauan sendiri memilih untuk melakukan penghitungan normal menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.
DJP Kemenkeu menegaskan, pada tahun terakhir penggunaan tarif PPh Final 0,5%, Wajib Pajak UMKM tetap dapat menggunakan tarif tersebut sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan. Perhitungan dengan tarif PPh Pasal 17 UU PPh baru dilakukan pada tahun pajak berikutnya.
DJP menilai apabila menggunakan tarif PPh Pasal 17 ini, justru akan lebih menguntungkan bagi UMKM. Hal ini dikarenakan, wajib pajak UMKM tidak perlu membayar pajak apabila usahanya merugi. Sementara, dengan tarif PPh Final tidak melihat kondisi untung rugi UMKM sehingga tetap membayar 0,5% dari omzet.
Nah, apabila sudah diwajibkan untuk membayar PPh sesuai dengan ketentuaan umum sesuai dengan tarif Pasal 17 UU PPh, maka WP UMKM harus melakukan pembukuan ataupun pencatatan sebagai dasar penghitungan PPh.
Selain itu semua, fasilitas bagi WP UMKM bahkan ditambah lagi oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Pasal 60 PP 55 Tahun 2022.
Fasilitas tersebut yaitu pembebasan pajak bagi WP UMKM yang menggunakan tarif PPh final 0,5% atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun Pajak.
Ada 1,23 Juta WP UMKM Bakal Menggunakan Tarif Normal di 2025, Bos Pajak Gencar Sosialisasi
IKPI,Jakarta: Tidak lama lagi tepatnya 22-25 Oktober 2024 gelaran General Meeting and International Tax Conference pada Asia Oceania Tax Consultant Association (AOTCA) akan dilangsungkan. Kali ini, perkumpulan yang menggabungkan asosiasi konsultan pajak se Asia-Oceania ini melangsungkan acaranya di Intercontinental Hotel Hangzhou, China.
Tentu asosiasi konsultan pajak dari berbagai negara seperti Indonesia, China, Mongolia, Philipina, Mongolia, China Taipe, Macau, Jepang, Hong Kong, Korea, Vietnam, Singapore, Malaysia, Philipines, Australia akan berkumpul untuk membahas isu-isu terkini kebijakan dan ketentuan perpajakan internasional
Ketua Departemen Hubungan Internasional, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) T Arsono memgatakan, sebagaimana kegiatan AOTCA di tahun-tahun sebelumnya, acara akan diawali dengan auditors meeting, tehnical committee meeting dan general meeting.
(Foto: Istimewa)
Kemudian nantinya akan dilanjutkan dengan international tax conference akan dimulai pada Rabu 23 Oktober 2024 hingga Kamis 24 Oktober 2024. Setelah itu, malam harinya peserta bisa mengikuti Gala Dinner dan ditutup dengan a half day tour pada keesokan harinya.
Lebih lanjut Arsono mengungkapkan, sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI memiliki kewajiban moral untuk mendorong anggotanya untuk meningkatkan kompetensi di bidang perpajakannya melalui kegiatan AOTCA.
“AOTCA bukan hanya menambah pengetahuan tentang ilmu perpajakan, khususnya perpajakan internasional, tetapi kegiatan ini sekaligus mendorong anggota IKPI untuk membangun global networking (jejaring global) termasuk membangun persahabatan dengan teman-teman seprofesi yang berada di wilayah Asia dan Oceania,” kata Arsono.
Dia berharap IKPI kembali memboyong delegasi besar pada kegiatan AOTCA di China ini. “Saya berharap 150 delegasi IKPI bisa mengikuti AOTCA tahun ini,” ujarnya.
Ada Pemberian Kuota Peserta
Menurut Arsono, agak berbeda dengan penyelenggaraan AOTCA sebelumnya. Kali ini panitia (host) menerapkan kuota terhadap delegasi termasuk delegasi dari Indonesia (IKPI). Namun IKPI telah menyampaikan keberatan kepada panitia agar kuota tersebut tidak diterapkan, mengingat antusiasme anggota untuk mengikuti kegiatan AOTCA yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Kami optimis bahwa pembatasan jumlah delegasi tersebut tidak diterapkan oleh panitia (host) kepada IKPI,” ujarnya.
(Foto: Istimewa)
Sekadar informasi, sebagaimana kegiatan AOTCA pada tahun-tahun sebelumnya, topik international tax conference pada AOTCA tahun ini adalah topik yang amat relevant dengan perkembangan kebijakan perpajakan termasuk tax governance, tax incentives on technology, challenges of global and domestic minimum tax dan beberapa topik perpajakan yang menarik dan relevant bagi para profesional di bidang perpajakan.
Menurut Arsono, dari kegiatan ini anggota bisa mengikuti perkembangan kebijakan dan ketentuan perpajakan yang diterapkan oleh negara-negara di mana anggota AOTCA berada yang tersebar dari Mongolia, Republic of China, China Taipe, Macau, Jepang, Hong Kong, Korea, Viet Nam, Singapore, Malaysia, Australia, the Philippines dan tidak ketinggalan pula Indonesia dan perkembangan kebijakan yang sedang terjadi di Eropa.
Adapun penyelenggaraan AOTCA di Hangzhou, China kata dia memiliki daya tarik tersendiri. Sebagaimana telah kita ketahui bersama, Hangzhou merupakan Ibu Kota Provinsi Zhejiang, telah menjadi salah satu kota wisata di China, di mana unsur sejarah yang dibalut oleh keindahan alam dan kekayaan budaya sehingga menjadi salah satu alasan mengapa Hangzhou menjadi daya tarik wisata internasional.
Tentunya, sebagaimana tujuan utama dari keikut-sertaan IKPI menjadi anggota AOTCA sejak tahun 2001 adalah untuk mengajak anggotanya meningkatkan wawasan perpajakan dan pola pikir (mindset) dari semula berwawasan national (domestic) menjadi konsultan pajak yang lebih memiliki wawasan global (international).
Adapun keikut-sertaan anggota IKPI dalam kegiatan AOTCA diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri (self-confidence) kita. “Dengan bekal kepercayaan diri dan kebiasaan dalam pergaulan internasional melalui jaringan persahabatan dengan teman-teman seprofesi yang berada di wilayah Asia-Oceania, kita akan menjadi lebih terbiasa dalam melakukan komunikasi secara langsung dan akrab dengan sesama teman seprofesi di wilayah Asia dan Oceania,” ujarnya.
Tentunya untuk menjalankan hal besar, harus dimulai dari hal-hal kecil termasuk berdiskusi pada ajang AOTCA 2024 di Hangzhou (China) pada Oktober 2024 nanti.
Arsono menegaskan, mengingat AOTCA 2024 merupakan jendela bagi anggota IKPI untuk membangun jejaring global (global networking) dengan rekan sesama profesi konsultan pajak di wilayah Asia-Oceania yang tersebar mulai dari Mongolia, China, China Taipeh, Hong Kong, Jepang, Korea, Viet Nam, Malaysia, Philipines dan sebagainya.
“Saya sangat menyarankan kepada teman-teman anggota IKPI untuk mengikuti kegiatan AOTCA 2024 yang diselenggarakan di Hangzhou (China) ini,” katanya.
Bahwa untuk memberikan kemudahan bagi teman-teman, IKPI akan memfasilitasi pendaftaran (registrasi) bagi anggota yang tertarik mengikuti kegiatan AOTCA 2024. Silahkan melakukan registrasi melalui link google form yang tersedia pada flyer atau link Form Registrasi:https://bit.ly/Form-Reg-Aotca2024
Lebih lanjut Arsono juga mengungkapkan, AOTCA memberikan kesempatan yang unik bagi peserta, yakni tidak saja meng-update pengetahuan terkait ketentuan dan kebijakan perpajakan terkini, namun AOTCA juga memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk mengikuti gala dinner di mana delegasi dari seluruh negara akan menampilkan kebudayaan mereka masing-masing sekaligus menikmati indahnya kekayaan alam kota Hangzhou melalui half day tour yang diselenggarakan panitia.
Namun demikian, umumnya anggota IKPI yang mengikuti AOTCA di luar negeri juga menyelenggarakan group tour secara mandiri untuk mendapatkan pengalaman baru dari kota-kota di mana AOTCA diselenggarakan.
AOTCA merupakan paduan antara peningkatan pengetahuan perpajakan, membangun jejaring global (global networking) sekaligus menikmati kehidupan setelah bekerja keras membantu para client. (bl)
IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.045,32 triliun hingga Juli 2024. Angka ini setara 52,56% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Hanya saja, realisasi penerimaan pajak tersebut terkontraksi 5,8% year on year (YoY).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa penerimaan pajak sebenarnya mengalami tekanan sejak Maret 2024. Sedangkan pada Januari dan 2024 penerimaan pajak masih positif.
“Ini ada berita positif yang mulai ekonomi menunjukkan turn around. Beberapa cerita saya sampai Juni kemarin kan kebanyakan pajaknya mengalami tekanan itu sebetulnya bukan dari Januari, tekanan itu mulai terlihat pada bulan Maret, April, Mei,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (13/8/2024).
Sri Mulyani juga memerinci penerimaan berdasarkan jenis pajaknya. Tercatat, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan penjualan barang mewah (PPnBM) mencatatkan kinerja positif sejalan pertumbuhan ekonomi yang terjaga.
Hingga Juli 2024, penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp 402,16 triliun atau 49,57% dari target. Jenis pajak ini mengalami pertumbuhan bruto sebesar 7,34%.
Sedangkan, penerimaan bruto PBB dan Pajak Lainnya tumbuh ditopang penerimaan PBB dari sektor pertambangan. Tercatat, penerimaan PBB dan Pajak Lainnya mencapai Rp 10,07 triliun atau setara 26,70% dari target. Ini mengalami pertumbuhan bruto sebesar 4,14%.
Hanya saja, terdapat penerimaan bruto kelompok pajak yang mengalami kontraksi. Tercatat, penerimaan PPh Non Migas mencapai Rp 593,76 triliun atau 55,84%. Jenis pajak ini mengalami penurunan bruto sebesar 3,04% akibat pelemahan harga komoditas tahun lalu yang menyebabkan profitabilitas tahun 2023 menurun, terutama pada sektor terkait komoditas.
Sementara, penerimaan PPh Migas tercatat Rp 39,32 triliun atau setara 51,49% dari target. Penerimaan ini mengalami kontraksi 13,21% yang disebabkan oleh penurunan lifting minyak bumi.
Pada 10 Agustus 2024 tepatnya pukul 24.00 WIB masa kampanye untuk semua pasangan calon (paslon) ketua umum dan wakil ketua umum serta calon ketua pengawas (cakewas) untuk masa bakti 2024-2029 di dalam rangkaian Kongres XII Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah berakhir. Jajaran Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di kongres itu menyatakan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah menjalankan dan mengikuti kampanye dengan cukup damai.
Harapannya, Kongres XII yang akan dilaksanakan pada 18-20 Agustus 2024 di Nusa Dua, Bali bisa terlaksana dengan proses demokrasi yang jujur, bersih, damai, penuh kekeluargaan, dan terhormat.
Guna tercapainya kontestasi yang jujur, bersih, damai, penuh kekeluargaan, dan terhormat, Panwaslih kembali mengingatkan larangan dalam Peraturan Pengurus Pusat IKPI Nomor PER-02/PP.IKPI/2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dan Calon Ketua Pengawas Masa Bakti Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2029 yang dikenal dengan Per-02/2024.
Tentunya larangan ini berlaku terhadap semua kontestan, para pendukung maupun seluruh panitia yang terlibat di dalam pelaksanaan Kongres XII ini.
Adapun larangan dalam kampanye yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Per-02/2024 sebagai berikut:
Menyampaikan pendapat atau program yang mengundang ujaran kebencian;
Melakukan perbuatan yang mencemarkan citra, harkat, dan martabat IKPI dan Pasangan Calon dan/atau Calon Ketua Pengawas Lainnya;
Melakukan perbuatan dengan tujuan untuk menjelekkan individu, mendiskreditkan Pasangan Calon dan/atau Calon Ketua Pengawas Lainnya yang dapat menimbulkan perpecahan dalam Perkumpulan;
Melakukan politik uang dan/atau menjanjikan sesuatu kepada Anggota Perkumpulan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk memberikan atau tidak memberikan suara kepada Pasangan Calon dan/atau Calon Ketua Pengawas;
Melakukan kampanye diluar periode yang telah ditetapkan;
Melakukan perdebatan antar Pasangan Calon dan/atau Calon Ketua Pengawas;
Melakukan kampanye pada saat bertugas dalam kegiatan Perkumpulan;
Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Di atas Per-02/2024 tentu setiap anggota memiliki etika moral sebagai pedoman yang menuntun kita agar proses kongres ini agar berjalan jujur, bersih, harmonis, dan terhormat.
Dalam masa tenang sampai dengan kongres ini selesai, semua pihak dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Dalam masa tenang ini Panwaslih juga mengimbau untuk tidak membahas pemilihan pengurus daerah (Pengda) dan pengurus cabang (Pengcab). Alasannya, hal itu dapat menjadi alat untuk memberikan janji secara tersembunyi dan melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf d Per-02 Tahun 2024, yaitu menjanjikan sesuatu kepada anggota perkumpulan secara tidak langsung atas jabatan di Pengda ataupun di Pengcab yang bertujuan untuk memenangkan paslon tertentu.
Secara tegas, Panwaslih juga meminta agar tim sukses dan simpatisan para paslon manapun untuk tidak melakukan politik uang sebagaimana yang dilarang dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Per-02 Tahun 2024.
Panwaslih juga sangat mengharapkan partisipasi aktif para anggota IKPI yang telah memiliki hak pilih di Kongres XII ini untuk membuktikan kecintaan kepada asosiasi dan guna mendukung kemajuannya. Caranya tentu dengan menjaga proses demokrasi di kongres agar dapat berjalan dengan bersih, jujur, damai, harmonis, dan terhormat.
Bukti ini akan terwujud bila para pemilih berani menolak setiap tawaran politik uang baik langsung maupun tidak langsung. Adapun politik uang yang dimaksud bisa berupa pemberian fasilitas transport menuju dan pulang dari kongres, dan/atau akomodasi di Bali kepada para peserta kongres.
Karenanya, politik uang dilarang keras dalam Per-02 tahun 2024, tepatnya di Pasal 4 ayat (2) huruf d.
Sebagai profesional di dalam bidang perpajakan, hendaknya seluruh anggota IKPI bisa menunjukan keprofesionalannya dengan memegang teguh integritas dan etika moral, serta tidak mencederai diri dengan menerima tawaran politik uang.
Dalam masa tenang, pemilih diberi waktu untuk dapat memikirkan dan memutuskan dengan tenang secara objektif dengan menggunakan pikiran yang jernih, hati nurani, akal budi, arif bijaksana, dan diputuskan secara independen.
Para konsultan pajak yang telah terbiasa berpikir secara kritis dalam menjalankan profesi, perlu menggunakan cara berpikir kritis tersebut dalam memutuskan pilihan dalam Kongres XII. Hasil keputusan pemilih yang objektif, bijaksana, dan independen ini, kelak akan berdampak nyata bagi kemajuan IKPI di Masa 2024-2029.
Yang harus benar-benar diperhatikan dan menjadi renungan kepada seluruh kontestan dan para pendukung, bahwasanya perbedaan dalam pilihan adalah hal yang biasa. Keputusan pemilihan yang berbeda juga hal yang biasa. Yang terpenting keputusan itu diambil secara independen dengan segala pertimbangan dengan hati nurani dan bijaksana tanpa dipengaruhi oleh pemberian dalam bentuk apapun yang masuk dalam kelompok politik uang dari pihak manapun yang terafiliasi dengan paslon manapun. Jadi semua anggota harus menghormati setiap dukungan yang sudah ditetapkan seseorang untuk tersebut.
Mari ciptakan suasana kongres dengan ceria dan penuh kekeluargaan, tanpa kita mempermasalahkan perbedaan pilihan rekan seprofesi kita. Semua harus menghormati keputusan pilihan final setiap orang.
Hendaknya seluruh peserta kongres berbaur satu dengan yang lain selama tanpa melihat perbedaan pilihan. Sikap ini adalah bukti nyata semua berada di dalam satu ”payung” yakni keluarga besar IKPI.
Di dalam keluarga, tentu tidak boleh ada pengkotak-kotakan yang akhirnya memicu adanya perpecahan di tubuh IKPI sebagaimana akibat yang disampaikan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Per-02 Tahun 2024.
Tentu apabila proses pemilihan nantinya telah berlangsung secara bersih, jujur, dan terhormat, maka apapun hasilnya seluruh anggota IKPI baik itu yang hadir di dalam kongres maupun yang berhalangan, harus menerima dengan lapang dada dan mendukung siapapun kontestan terpilih.
Bahwasanya proses Kongres XII yang telah dijalan secara demokratis telah terlaksana dan hasilnya merupakan suara anggota yang harus dihormati, karena pemilihan itu dihasilkan dari proses demokrasi yang bersih, jujur, dan terhormat
Seluruh jajaran Panwaslih menyampaikan terima kasih sekaligus mengimbau untuk seluruh anggota ikut menyukseskan Kongres XII ini agar dapat dilaksanakan dengan proses yang jujur, bersih, damai, penuh kekeluargaan, dan terhormat.
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperingatkan masyarakat tentang maraknya penipuan yang mengatasnamakan instansi mereka. Baru-baru ini, beredar modus penipuan melalui pesan WhatsApp yang meminta masyarakat untuk memperbarui aplikasi M-Pajak melalui tautan (link) website palsu. Tautan tersebut, jika diakses, berpotensi membahayakan keamanan data pribadi pengguna.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh, Paryan seperti dikutip dari RRI, Selasa (13/8/2024) mengatakan, sebelumnya telah beredar modus penipuan lain yang mengirimkan file aplikasi (apk) melalui pesan elektronik, yang seolah-olah merupakan surat resmi dari DJP seperti Surat Teguran atau Surat Tagihan Pajak. “File apk tersebut bisa saja berisi perangkat lunak berbahaya yang dapat mencuri data pribadi dari perangkat korban,” kata Paryan, Senin (12/8/2024).
Pihaknya kata Paryan, menegaskan bahwa laman resmi mereka hanya dapat diakses melalui www.pajak.go.id. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada tautan atau aplikasi yang tidak berasal dari sumber resmi.
“Untuk meningkatkan kewaspadaan, DJP meminta masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak ragu untuk melaporkan setiap upaya penipuan yang mencurigakan,” imbaunya.
Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai saluran, seperti Kring Pajak di nomor 1500200, email ke pengaduan@pajak.go.id, atau melalui media sosial Twitter dengan akun @kring_pajak. Masyarakat juga dapat melaporkan langsung melalui website pengaduan.pajak.go.id atau datang ke Direktorat P2humas atau unit kerja DJP lainnya.
“Dengan adanya penipuan yang semakin canggih, DJP berharap masyarakat dapat lebih waspada dan tidak menjadi korban dari upaya kriminal yang mengatasnamakan lembaga pemerintah ini,” pungkasnya.
IKPI, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyarankan agar pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) apabila rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025 ditetapkan. Kebijakan tersebut agar daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah kenaikan tarif.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyampaikan, masukan dari Apindo tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan atau pengambilan kebijakan.
“Hal ini juga dapat menjadi bahan pembahasan di masa transisi bersama tim sinkronisasi dan DPR,” kata Prastowo seperti dikutip dari Kontan.co.id Kontan, Senin (12/8/2024).
Menurutnya, semakin banyak masukan dan keterlibatan stakeholders dalam perumusan suatu kebijakan pemerintah, maka akan semakin baik.
Sebelumnya Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani menyampaikan, untuk tetap menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan PPN 12% pada 2025, pemerintah bisa menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sesuai dengan PMK Nomor 101 tahun 2016, besaran PTKP saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun, atau ekuivalen dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan. Pemerintah bisa menaikkan, misalnya, PTKP menjadi sebesar Rp 100 juta per tahun.
Upaya tersebut, kata Ajib, bisa mendorong daya beli kelas menengah-bawah. Di kelas ini, setiap kenaikan kemampuan akan cenderung dibelanjakan, sehingga uang kembali berputar di perekonomian dan negara mendapatkan pemasukan.
Di samping itu, Ajib juga menyarankan agar pemerintah bisa fokus mengalokasikan tax cost, dengan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor-sektor yang menjadi lokomotif penggerak banyak gerbong ekonomi. Misalnya, sektor properti atau untuk sektor yang mendukung hilirisasi sektor pertanian, perikanan dan peternakan.
“Namun, secara kuantitatif harus dihitung betul bahwa tax cost ini satu sisi tetap memberikan dorongan private sector tetap bisa berjalan baik, dan di sisi lain penerimaan negara harus menghasilkan yang sepadan. Sehingga fiskal bisa tetap prudent,” kata Ajib.
Di samping itu, Ajib menyarankan agar pemerintah menyiapkan insentif fiskal yang relevan dengan kemampuan daya beli masyarakat dan juga sektor usaha agar terus berjalan dengan baik.
“Pertumbuhan ekonomi yang konsisten di atas 5% membutuhkan kebijakan fiskal yang pro dengan pertumbuhan,” terangnya.
IKPI, Jakarta: Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di sejumlah wilayah di Indonesia langsung mendatangi para penunggak pajak kendaraan untuk menagih pembayaran yang sudah menjadi kewajiban para pemilik kendaraan.
Program door to door atau jemput bola ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Setiap tim berjumlah lima orang. Jadi totalnya ada 15 petugas yang melakukan door to door,” kata Kepala Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark melalui Kasi Pendataan dan Penagihan, Saiupuddin seperti dikutip dari Antara, Senin (6/8/2024).
Di satu sisi program untuk mendatangi wajib pajak hingga ke desa-desa agar memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu. Ini untuk mempermudah masyarakat di pelosok desa dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Untuk diketahui, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan melalui Aplikasi Signal yang terunduh di ponsel. Jadi masyarakat tidak perlu jauh datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraannya, cukup sambil duduk di rumah dan bisa bayar pajak kendaraan.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan kapanpun melalui aplikasi tersebut yang dapat diunduh melalui ponsel yang terkoneksi dengan jaringan internet.
Dalam layanan ini terdapat dua opsi yaitu jika STNK mau dikirim langsung ke rumah klik pada pilihan delivery dan STNK akan dikirim melalui Kantor Pos.
“Bisa juga opsi lainnya dengan pilihan mengambil STNK ke Kantor Samsat setempat setelah pajak kendaraan bermotor dibayarkan melalui Aplikasi Signal,” ujarnya.
Program ini juga untuk mendukung ketentuan pada Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Untuk diingat polisi akan menghapus data kendaraan bila pemilik lalai memperpanjang STNK kendaraan.
Penghapusan data kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan atau pemutakhiran data plat nomor. Jika ini dibiarkan selama lebih dari dua tahun berturut-turut maka data registrasi bisa dihapus kepolisian.
IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru yang memerinci ketentuan anti penghindaran bagi pihak-pihak tertentu untuk melaksanakan kewajiban pertukaran informasi keuangan demi kepentingan perpajakan secara otomatis.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Terbitnya aturan tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/ atau entitas lain dalam menyampaikan laporan berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
“PMK 70/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan,” bunyi bagian pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Minggu (11/8/2024).
Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menjelaskan bahwa dengan terbitnya aturan tersebut membuat Menteri Keuangan memperketat pengawasan rekening keuangan di Lembaga Keuangan.
PMK 47/2024 tersebut menambahkan aturan tentang prosedur identifikasi rekening keuangan yang dimiliki orang pribadi. Jika nasabah Lembaga Keuangan menolak mengikuti prosedur identifikasi maka nasabah tersebut tidak dapat membuat rekening keuangan. Artinya, hanya nasabah patuh yang dapat dilayani oleh Lembaga Keuangan di Indonesia.
“Bukan hanya nasabah baru, nasabah lama yang tidak patuh sekarang terancam tidak dapat melakukan setoran, penarikan, dan transfer di rekening keuangan,” ujar Raden seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (11/8/2024).
Raden menyebut, ketentuan tersebut akan memaksa nasabah untuk melakukan pengungkapan identitas sebenarnya di Lembaga Keuangan. Pengungkapan identitas yang sebenarnya, pada akhir akan dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal (DJP) Pajak untuk melakukan pengawasan perpajakan.
Menurutnya, rekening keuangan merupakan darah bagi perusahaan. Dengan diketahuinya rekening keuangan, maka kehidupan di perusahaan tersebut akan dapat terawasi dengan baik.
Nah, hal tersebut dapat digunakan oleh DJP Kemenkeu untuk menggali potensi pajak bagi pengusaha yang tidak lapor dan bayar pajak.
“Satu-satunya cara menghindari pajak dengan cara tidak menyimpan uang di Lembaga Keuangan. Tapi, berapa banyak pengusaha yang masih menyimpan uangnya di lemari rumahnya?,” katanya.
Raden menyebut, DJP setelah mendapatkan data Rekening Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membandingkan dengan data Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Wajib Pajak orang pribadi wajib melaporkan daftar harta yang dimilikinya setiap akhir tahun, atau 31 Desember setiap tahun. Daftar harta tersebut termasuk rekening keuangan baik rekening bank, asuransi, maupun rekening bursa. Baik bursa efek, maupun bursa komoditas.
Nah, apabila Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tidak melaporkan adanya rekening bank, misalnya, maka dianggap tidak memiliki rekening bank. Kemudian disandingkan dengan data dari OJK. Jika ternyata terdapat data rekening bank dari OJK, maka Wajib Pajak tersebut akan diberikan surat oleh kantor pajak.
Apalagi, proses pengawasan berdasarkan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan lebih memudahkan bagi DJP Kemenkeu. Setelah berlakunya Coretax system, identitas Wajib Pajak orang pribadi menggunakan NIK. Begitu juga dengan identitas nasabah keuangan wajib menggunakan identitas NIK.
“Adanya kesamaan identitas yang dimiliki DJP dengan identitas yang dimiliki Lembaga Keuangan memudahkan menyandingkan data, dan pengawasan kepatuhan perpajakan,” imbuhnya.
Dirinya berharap, penggalian potensi pajak oleh Otoritas Pajak benar-benar berdasarkan rekening keuangan, bukan hanya analisis data semata.
Pasalnya, selama ini, analisis data yang dilakukan oleh petugas Account Representative (AR) banyak yang menimbulkan sengketa, dan persepsi tidak baik.
“Berdasarkan pengalaman selama puluhan tahun sebagai pemeriksa pajak dan supervisor pengawasan, saya punya keyakinan rekening bank merupakan alat ampuh untuk mendorong Wajib Pajak patuh pajak,” katanya.
Dengan begitu, Wajib Pajak tidak dapat mengelak lagi kewajiban perpajakannya. Ia mencontohkan, banyak Wajib Pajak yang mengaku usahanya sedang turun, namun begitu dibuka rekening banknya, dan datanya justru membuktikan kenaikan. Oleh karena itu, Wajib Pajak tidak dapat mengelak lagi.
“Rekening bank adalah sanksi terbaik kegiatan usaha perusahaan,” terang Raden.
Selain itu, aturan terbaru tersebut juga menambahkan aturan Anti Penghindaran oleh Lembaga Keuangan. Terkadang, Lembaga Keuangan masih melindungi nasabah prioritas dari sentuhan pajak. Hal ini dilakukan agar nasabah prioritasnya merasa aman.
Namun saat ini, Direktur Jenderal memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan langsung kepada Lembaga Keuangan khusus untuk menguji kepatuhan penyampaian informasi keuangan nasabahnya.
“Jika ditemukan terdapat ketidakpatuhan, Dirjen Pajak dapat melakukan teguran kepada Lembaga Keuangan,” pungkasnya.
IKPI, Jakarta: Masa kampanye pasangan calon ketua umum, wakil ketua umum dan ketua pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah berakhir 10 Agustus 2024. Kini asosiasi terbesar dan tertua di Indonesia ini akan memasuki babak baru pada 18-20 Agustus 2024 yakni pelaksanaan Kongres XII di Nusa Dua, Bali.
Dalam pesta demokrasi yang digelar lima tahunan itu, sedikitnya 1.600 (peserta terdaftar) dari hampir 7.000 anggota di seluruh Indonesia akan menentukan pilihan, siapa pemimpin yang mereka percaya untuk menahkodai IKPI untuk periode 2024-2029.
Ketua Umum (Ketum) IKPI Ruston Tambunan, mengimbau agar seluruh anggota IKPI mengingat bahwa salah satu tujuan perkumpulan IKPI adalah memelihara kekeluargaan dan kebersamaan anggota, dan itu tercantum jelas di dalam Anggaran Dasar (AD) asosiasi.
Oleh karena itu, Ruston mengajak agar seluruh anggotanya untuk saling menjaga agar Kongres XII IKPI di Bali nanti dapat terlaksana dengan tertib dan damai.
“Mari kita sama-sama mencegah agar jangan sampai ada anggota atau pihak manapun dan dengan kepentingan apapun yang dapat mencederai soliditas perkumpulan IKPI yang telah terjalin baik selama ini,” kata Ruston Minggu, (11/8/2024).
Selain itu, Ruston juga berpesan kepada peserta kongres untuk selalu menjaga etika dalam proses kontestasi pemilihan. “Jika peserta kongres menjunjung tinggi etika organisasi, maka nantinya akan terpilih pemimpin yang berkompeten, jujur dan transparan serta membawa IKPI menjadi lebih maju,” ujarnya.
Dengan demikian lanjut Ruston, jangan cederai proses demokrasi di IKPI ini dengan segala hal yang bertentangan dengan etika dan konstitusi serta aturan-aturan yang telah dibuat oleh penyelenggara kongres.
Ruston juga menyampaikan terima kasihnya kepada jajaran Panitia Kongres XII IKPI, Panitia Pemilihan, dan Panitia Pengawas Pemilihan yang sudah bekerja siang malam mempersiapkan dan melaksanakan rangkaian kongres tersebut.
“Mari kita ikuti Kongres XII di Bali dengan suka cita dan riang gembira,” ujarnya. (bl)