Target Pelapor SPT Tahunan 2025 Turun, DJP Realistis Hadapi Kondisi Ekonomi dan Kenaikan PTKP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menurunkan target jumlah pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak tahun 2025. Jika tahun sebelumnya targetnya mencapai 16,21 juta pelapor, tahun ini DJP hanya membidik sekitar 14 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT-nya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, penyesuaian target ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai dinamika ekonomi dan profil wajib pajak yang terus berubah.

“Nah, untuk keseluruhan SPT tadi kurang lebih 14 juta something. Untuk wajib pajak orang pribadi sekitar 13 jutaan, sedangkan untuk badan sekitar 1 jutaan,” kata Rosmauli dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (21/10/2025).

Menurutnya, target yang lebih rendah ini bukan berarti penurunan kinerja, melainkan penyesuaian yang realistis berdasarkan capaian pelaporan tahun sebelumnya. Berdasarkan data DJP, pelaporan SPT Tahunan 2024 hanya mencapai 12,34 juta wajib pajak, atau sekitar 76,13% dari target 16,21 juta.

Rosmauli mengungkapkan, target 2025 juga mempertimbangkan beberapa faktor penting, antara lain kemungkinan bertambahnya pegawai dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) seiring rencana penyesuaian ambang batas, serta berkurangnya pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

“Pertimbangan tadi kemungkinan bahwa pegawai yang di bawah PTKP bertambah, kemudian yang di bawah Rp4,8 miliar mungkin berkurang. Kemudian wajib pajak yang statusnya non-efektif (NE) juga bisa bertambah,” ujarnya.

Ia menambahkan, analisis tersebut penting agar DJP dapat menyusun strategi antisipatif menjelang masa pelaporan SPT yang akan berakhir pada Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi, dan April 2026 untuk wajib pajak badan.

“Ini kan cuma pertimbangan-pertimbangan ya, supaya kami bisa menentukan langkah-langkah yang tepat untuk mengantisipasi nantinya pada saat pelaporan SPT,” tegas Rosmauli.

Dengan target yang lebih realistis, DJP berharap tingkat kepatuhan formal wajib pajak tetap terjaga, sekaligus menjadi dasar penyempurnaan strategi edukasi dan sosialisasi pajak di tengah dinamika ekonomi nasional yang terus bergerak. (alf)

Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, DJP Gelontorkan Sederet Insentif Pajak 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan kebijakan fiskal di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tetap berpihak pada dunia usaha dan masyarakat. Beragam insentif, keringanan, dan fasilitas pajak digelontorkan untuk menjaga daya beli, menopang sektor strategis, serta mendorong pemulihan ekonomi yang inklusif.

Lewat unggahan di akun resmi @ditjenpajakri, pemerintah merinci sederet keringanan yang masih berlaku sepanjang tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran. Mulai dari PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk rumah tapak dan kendaraan listrik, hingga PPh 21 DTP bagi pekerja di industri padat karya seperti tekstil, furnitur, dan pariwisata.

“Pemerintah terus hadir melalui kebijakan pajak yang adaptif. Insentif bukan sekadar keringanan, tapi strategi agar ekonomi tetap bergerak,” tulis DJP dalam keterangannya.

Daftar Insentif Pajak Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

• PPN DTP atas rumah tapak dan rumah susun

• PPN DTP atas kendaraan listrik dan hybrid

• PPN DTP atas pembelian tiket pesawat

• Pembebasan PPN untuk bahan pokok dan jasa kesehatan

• PPh 21 DTP bagi pekerja sektor alas kaki, tekstil, furnitur, kulit, dan pariwisata

• UMKM beromzet hingga Rp500 juta tetap bebas PPh

• Tarif PPh Final UMKM 0,5% diperpanjang hingga 2029

Di tengah derasnya insentif tersebut, kinerja penerimaan pajak tetap menunjukkan tren membaik.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa realisasi penerimaan pajak bruto hingga September 2025 mencapai Rp1.619,2 triliun, naik dari Rp1.588,2 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

“Kalau dilihat dari penerimaan neto setelah restitusi, memang sempat tertekan. Tapi tren bulanannya terus naik, bahkan per September masih tumbuh positif,” ujar Bimo di Jakarta.

Secara neto, penerimaan pajak tercatat Rp1.295,28 triliun, turun dibandingkan Rp1.354,86 triliun tahun lalu. Namun, per bulan, DJP mencatat pertumbuhan positif, dengan realisasi September mencapai Rp159,8 triliun, lebih tinggi dari Rp158,3 triliun pada bulan yang sama tahun sebelumnya.

Sektor Industri Masih Jadi Motor Utama

Jika dirinci menurut jenis pajaknya, PPh Pasal 21 tumbuh 1,7% menjadi Rp195 triliun, menandakan pasar tenaga kerja masih bergairah.

PPh Badan juga meningkat signifikan dari Rp287,3 triliun menjadi Rp309,7 triliun, didorong oleh peningkatan laba di sektor pertanian tanaman, ketenagalistrikan, dan pertambangan logam.

Sementara itu, PPN Impor melonjak dari Rp198,9 triliun menjadi Rp229,8 triliun, seiring aktivitas perdagangan luar negeri yang kembali menggeliat.

Namun, PPN Dalam Negeri masih tertekan, turun dari Rp505,2 triliun menjadi Rp497,2 triliun, akibat moderasi konsumsi di sektor ritel.

Berdasarkan sektor usaha, industri pengolahan masih menjadi penopang utama, naik dari Rp443,8 triliun menjadi Rp452,3 triliun. Sektor keuangan juga mencatat kenaikan dari Rp181,1 triliun ke Rp190,3 triliun, sementara pertambangan tumbuh dari Rp181,7 triliun ke Rp185,8 triliun.

Sebaliknya, sektor perdagangan masih lesu dengan penurunan dari Rp376,9 triliun menjadi Rp370,9 triliun, dipengaruhi turunnya penjualan mobil dan barang grosir.

Bimo menilai, data penerimaan pajak kini dapat menjadi “detektor dini” bagi arah ekonomi nasional. “Dari data pajak, kita bisa memprediksi sektor mana yang tumbuh dan mana yang melemah. Ini bisa jadi bahan penting bagi pengambilan kebijakan ekonomi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kebijakan fiskal ke depan akan tetap diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara insentif dan penerimaan negara.

“Pajak bukan sekadar pungutan, tapi instrumen pembangunan. Saat ekonomi tumbuh, penerimaan akan ikut kuat,” tegas Bimo. (alf)

Konsultan Pajak: Garda Terdepan yang Belum Punya Payung Hukum

Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kebijakan fiskal Indonesia menampilkan nuansa berbeda: bukan dengan menaikkan tarif pajak baru, melainkan lewat penajaman basis pajak dan penguatan kepatuhan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penerimaan negara akan digali dari wilayah yang masih “abu-abu”, bukan sekadar menambah beban baru bagi masyarakat. 


Dalam kerangka reformasi ini, profesi konsultan pajak yang selama ini berada di garis terdepan mendampingi wajib pajak justru belum memperoleh payung hukum setara dengan profesi sejenis seperti akuntan publik atau advokat. Padahal tanpa kehadiran mereka yang terlindungi secara regulasi, strategi penguatan kepatuhan berisiko lemah.

Konsultan pajak bukan sekadar “pembantu hitung pajak.” Dalam sistem hukum Indonesia, kedudukannya diakui sebagai pihak yang dapat memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Pengakuan ini secara eksplisit tercantum dalam Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyebut “Wajib Pajak dapat diwakili oleh kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.”

Penjelasan pasal tersebut memberikan ruang bagi profesi Konsultan Pajak untuk bertindak sebagai kuasa hukum pajak (tax representative). Artinya, peran mereka memiliki dasar dalam hukum nasional—namun belum dijabarkan lebih lanjut melalui undang-undang profesi tersendiri sebagaimana halnya advokat (UU No. 18 Tahun 2003), akuntan publik (UU No. 5 Tahun 2011), atau notaris (UU No. 2 Tahun 2014).

Saat ini, pengaturan rinci profesi tersebut masih bergantung pada dua peraturan turunan Kementerian Keuangan, yakni:
1. PMK No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, yang mengatur jenjang izin (A, B, C), syarat pendidikan, ujian sertifikasi, kode etik, dan kewajiban Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL); dan
2. PMK No. 175/PMK.01/2022 yang memperbarui tata cara izin praktik serta pengawasan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).

Kedua regulasi itu penting sebagai landasan administratif, tetapi karena berada di bawah hierarki undang-undang, posisinya belum memberikan kepastian hukum yang kuat terhadap tanggung jawab profesional dan perlindungan hukum bagi konsultan pajak, hak dan perlindungan bagi wajib pajak yang menggunakan jasa mereka, serta mekanisme disiplin dan sanksi yang memiliki daya paksa setara undang-undang.

Dalam praktik, peran konsultan pajak di Indonesia mencakup tiga fungsi strategis utama:
1. Fungsi Kepatuhan Administratif: membantu Wajib Pajak dalam advis atau nasihat dalam menyusun pembukuan, menghitung pajak terutang, menyiapkan dan melaporkan SPT, serta memastikan kepatuhan terhadap jadwal dan ketentuan DJP.
2. Fungsi Representatif dan Advokasi Fiskal: mendampingi wajib pajak dalam pemeriksaan, keberatan, hingga banding di Pengadilan Pajak.
3. Fungsi Edukatif dan Preventif: menjadi penerjemah regulasi dan pendamping pelaku usaha agar memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka secara berkeadilan.

Secara internasional, banyak negara telah memiliki undang-undang profesi pajak:
– Jerman memiliki Steuerberatungsgesetz (Tax Consultancy Act) dengan lisensi nasional dan pengawasan ketat.
– Australia menerapkan Tax Agent Services Act 2009 (TASA) yang membentuk Tax Practitioners Board.
– Jepang dan Korea Selatan mengatur profesi ini dalam kerangka hukum tersendiri dengan kewajiban sertifikasi dan pembaruan kompetensi.

Negara-negara tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan pajak di atas 90% (OECD, 2023). Sementara di Indonesia, tingkat kepatuhan formal SPT Tahunan 2024 baru mencapai 85,75% (DJP, 2025).

Karena itu, pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak bukan hanya kebutuhan profesi, melainkan kebutuhan sistem fiskal nasional. UU ini akan memperjelas peran, tanggung jawab, dan pengawasan konsultan pajak sehingga dapat meningkatkan kepatuhan sukarela dan kepercayaan publik terhadap sistem pajak.

Reformasi pajak bukan hanya soal tarif atau teknologi, tetapi soal kepercayaan. Kepercayaan itu tumbuh bila aturan jelas, penegakan adil, dan pelaksananya profesional. Undang-Undang Konsultan Pajak akan menjadi pondasi bagi terciptanya sistem perpajakan yang sehat, adil, dan berkeadilan bagi semua pihak.

Sumber data: DJP (2025), DDTC News (2025), OECD Tax Administration CIS (2023), PMK No.111/PMK.03/2014, PMK No.175/PMK.01/2022, UU HPP No.7/2021.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email:   jemmi.sutiono@gmail.com

 Disclaimer: Tulisan ini merupakan pandangan dan pendapat pribadi penulis

IKPI Bangun Jejaring Internasional: Gelar Seminar Bersama KACTAE dan Bahas UU Konsultan Pajak dengan KACPTA

(Foto: DOK. PP-IKPI)

IKPI, Seoul: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperluas langkah diplomasi profesinya di tingkat global. Dalam kunjungan kerja ke Korea Selatan pertengahan Oktober ini, delegasi IKPI melaksanakan dua agenda penting bersama dua lembaga konsultan pajak terkemuka, yakni Korean Association of Certified Tax Accountants Examination (KACTAE) dan Korean Association of Certified Public Tax Accountants (KACPTA).

Kegiatan ini bukan sekadar silaturahmi antarlembaga, tetapi juga membuka peluang konkret untuk kerja sama pendidikan, pertukaran gagasan, dan penguatan regulasi profesi konsultan pajak di Indonesia.

Seminar Internasional di Korea University

Pertemuan pertama digelar pada 16 Oktober 2025 di Korea University, melalui kerja sama antara IKPI dan KACTAE. Kegiatan ini diisi dengan seminar internasional yang menghadirkan pembicara dari kedua negara, membahas topik-topik terkini di bidang perpajakan global dan profesionalisme konsultan pajak di era digital.

Seminar tersebut menjadi wadah penting bagi pertukaran pandangan antara akademisi, praktisi, dan regulator pajak dari Indonesia dan Korea Selatan.

Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI David Tjhai menegaskan bahwa kerja sama lintas negara sangat dibutuhkan untuk memperkuat kompetensi konsultan pajak di Indonesia agar mampu menghadapi tantangan regional dan global.

“Konsultan pajak tidak lagi bekerja dalam ruang domestik. Dunia perpajakan kini bergerak melintasi batas negara, sehingga kolaborasi seperti ini menjadi sangat strategis,” ujar David.

Selain seminar tatap muka, IKPI dan KACTAE juga sepakat menjajaki kerja sama penyelenggaraan seminar internasional daring secara berkala, yang memungkinkan partisipasi anggota dari kedua negara tanpa batas geografis.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pertukaran keilmuan dan peningkatan mutu pelatihan profesi di kedua negara.

(Foto: DOK. PP-IKPI)

Pertemuan Strategis dengan KACPTA

Empat hari berselang, Senin (20/10/2025), Ketua Umum IKPI bersama jajaran pengurus IKPI bertemu Presiden KACPTA, Koo Jae Yi, di kantor pusat asosiasi tersebut di Seoul. Pertemuan hangat itu membahas penguatan profesi konsultan pajak dan pentingnya Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP) di Indonesia.

Pada kesempatan itu, David mengapresiasi sistem Korea Selatan yang telah memiliki regulasi jelas bagi profesi konsultan pajak.

“KACPTA menunjukkan bahwa regulasi yang kuat mampu meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik. Indonesia juga perlu memiliki UU serupa untuk memperkuat profesi ini,” kata David.

Sementara itu, Presiden KACPTA, Koo Jae Yi, mendukung gagasan tersebut. Ia menuturkan bahwa sebelum adanya undang-undang di negaranya, profesi konsultan pajak menghadapi banyak kendala.

“Regulasi yang baik melindungi semua pihak pemerintah, wajib pajak, dan konsultan pajak. Karena itu kami menyarankan agar Indonesia segera memiliki payung hukum profesi ini,” ujar Koo.

Kedua asosiasi sepakat melanjutkan kerja sama lewat webinar internasional dan forum pertukaran pengalaman antaranggota AOTCA (Asia-Oceania Tax Consultants’ Association) guna memperkuat posisi profesi di tingkat regional.

(Foto: DOK. PP-IKPI)

Menyerap Inspirasi Profesionalisme

Setelah pertemuan resmi, rombongan IKPI diajak berkeliling gedung megah KACPTA di kawasan Seocho-gu, Seoul. Para delegasi mengunjungi berbagai fasilitas seperti ruang pelatihan, perpustakaan dengan lebih dari 20 ribu koleksi buku pajak, hingga ruang riset dan pelayanan anggota.

“Kami sangat terinspirasi oleh tata kelola dan semangat profesionalisme KACPTA. Ini menjadi contoh nyata bagaimana asosiasi profesi dapat tumbuh kuat dan berwibawa,” kata David usai kunjungan.

Rangkaian kegiatan di Korea Selatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari misi besar IKPI memperkuat jejaring internasional, memperjuangkan pengakuan hukum bagi profesi konsultan pajak, dan membangun reputasi Indonesia dalam kancah perpajakan global.

Dengan semangat kolaborasi dan visi global, IKPI menegaskan tekadnya menjadikan konsultan pajak Indonesia tidak hanya kompeten di dalam negeri, tetapi juga diakui di tingkat internasional sejajar dengan negara-negara maju di kawasan Asia dan Oseania.

Hadir Pengurus Pusat IKPI pada pertemuan tersebut:

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld

2. ⁠Wakil Ketua Umum, Nuryadin Rahman

3. ⁠Ketua Departemen Hubungan Internasional, David Tjhai 

4. ⁠Ketua Bidang Negara AOTCA dan Asia, Suhardi Sumbadji

5. ⁠Anggota Bidang Negara AOTCA dan Asia, Jeklira Tampubolon 

6. ⁠Anggota Bidang SDA, Andi M. Johan

(bl).

Kolaborasi IKPI dan ISCA Siapkan Konsultan Pajak Kelas Dunia

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperluas jejaring internasionalnya dengan menjalin kerja sama strategis bersama Institute of Singapore Chartered Accountants (ISCA). Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah besar dalam meningkatkan kompetensi dan daya saing konsultan pajak Indonesia di tingkat global.

Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI David Tjhai menjelaskan bahwa tujuan utama kerja sama ini adalah untuk mendorong profesionalisme dan memperkuat kapasitas konsultan pajak Indonesia agar mampu bersaing sebagai profesional kelas dunia.

(Foto: Istimewa)

“Kerja sama dengan ISCA ini menjadi bagian dari upaya IKPI untuk menerapkan best practices global dan memperluas jaringan antar konsultan pajak di dunia,” kata David, baru-baru ini.

Menurutnya, terdapat beberapa bidang yang menjadi fokus kolaborasi antara IKPI dan ISCA, di antaranya pertukaran pengetahuan melalui seminar dan konferensi internasional, pelatihan serta sertifikasi bersama, hingga riset terkait isu digitalisasi dan keberlanjutan perpajakan.

Sementara itu, Ketua Bidang Pajak Internasional Negara-Negara Afrika IKPI Rianto Abimail menambahkan, kerja sama ini akan membantu anggota IKPI dalam menghadapi berbagai tantangan global seperti pajak lintas negara atas transaksi fisik maupun transaksi digital, dan update ketentuan pajak di berbagai negara khususnya Singapura.

“Anggota IKPI akan berkesempatan untuk dapat belajar melalui Platform yang disediakan ISCA baik pajak ataupun akuntansi, dan ISCA memberikan peluang bagi Anggota IKPI dapat berkolaborasi aktif dengan Anggota ISCA agar dapat tercipta peluang-peluang bisnis, ujar Rianto.

Lebih kanjut Rianto mengungkapkan, Ke depan, kedua organisasi berencana melaksanakan program joint training dan seminar internasional, mengembangkan modul pelatihan dan sertifikasi bersama, serta mempublikasikan hasil riset dan studi kasus kolaboratif untuk memperkaya wawasan profesi.

“Anggota IKPI akan dilibatkan aktif dalam berbagai kegiatan lintas negara agar manfaat kerja sama ini benar-benar terasa nyata,” ujarnya.

Dikatakan David, kerja sama IKPI dan ISCA juga diharapkan menjadi contoh kolaborasi regional dalam memperkuat profesi perpajakan, sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem perpajakan yang transparan, adil, dan berdaya saing di Indonesia dan Singapura.

Pada kesempatan yang sama, Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani mengatakan bahwa

Kolaborasi IKPI dan ISCA akan memberikan lebih banyak pengetahuan, jaringan kerjasama antar konsultan pajak Indonesia dan Singapura khususnya menciptakan peluang usaha baru bagi konsultan pajak.

Pertemuan antara kedua organisasi dihadiri oleh David Tjhai (Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI), Rianto Abimail (Ketua Bidang Pajak Internasional Negara-Negara Afrika IKPI), Suryani (Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat), dan A. Praditya dari ISCA Singapura. (bl)

Coretax Sudah Berlaku, tapi Baru 15% Wajib Pajak Pribadi Aktivasi Akun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax, seiring dengan penerapan penuh sistem administrasi perpajakan digital tersebut sejak 1 Januari 2025. Namun hingga 20 Oktober 2025, tingkat aktivasi masih tergolong rendah.

“Baru sekitar 2 juta wajib pajak orang pribadi atau 15 persen yang sudah melakukan aktivasi akun,” ungkap Rosmauli, pejabat DJP, dalam media briefing di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Meski begitu, untuk wajib pajak badan, capaian aktivasi relatif lebih tinggi. DJP mencatat 500 ribu entitas badan usaha telah mengaktifkan akun Coretax, setara dengan 50 persen dari jumlah SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2024.

Rosmauli menegaskan, aktivasi akun menjadi langkah penting sebelum masa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dimulai.

“Pelaporan SPT tahun ini akan dilakukan untuk pertama kalinya melalui sistem Coretax. Karena itu, tanpa aktivasi akun, wajib pajak tidak akan bisa melapor,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar wajib pajak tidak menunggu hingga mendekati batas waktu pelaporan. Aktivasi lebih awal akan membantu menghindari antrean dan gangguan teknis di masa puncak pelaporan.

Langkah Aktivasi Akun Coretax

Bagi wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), proses aktivasi dapat dilakukan melalui laman resmi Coretax DJP dengan langkah berikut:

1. Masuk ke laman Coretax DJP dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.

2. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.

3. Masukkan NPWP, lalu klik Cari.

4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online untuk proses verifikasi.

5. Centang pernyataan, lalu klik Simpan.

6. Cek email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara.

7. Login kembali ke Coretax untuk mengganti kata sandi dan membuat passphrase.

Rosmauli menjelaskan, Coretax merupakan tonggak penting dalam modernisasi sistem perpajakan nasional. Melalui platform ini, seluruh layanan pajak mulai dari registrasi, pelaporan, pembayaran, hingga komunikasi dengan DJP akan terintegrasi dalam satu sistem digital yang aman dan efisien.

“Coretax diharapkan membuat proses administrasi pajak lebih sederhana dan transparan, sekaligus meningkatkan pengalaman wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Rosmauli.

Dengan sistem baru ini, DJP menargetkan ke depan tidak hanya kepatuhan formal wajib pajak meningkat, tetapi juga kualitas pelayanan dan efisiensi internal DJP ikut terdongkrak. (alf)

DJP Catat Penerimaan PPh 21 Naik Jadi Rp195 Triliun, Sinyal Lapangan Kerja Masih Terjaga

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pertumbuhan positif pada penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berkaitan langsung dengan aktivitas ketenagakerjaan. Hingga September 2025, penerimaan PPh 21 mencapai Rp195 triliun, naik 1,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp191,8 triliun.

Kenaikan ini dianggap sebagai sinyal bahwa lapangan kerja di Indonesia masih terjaga, meski di tengah berbagai isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang marak diberitakan.

“Kontribusi PPh 21 terhadap total penerimaan pajak mencapai 11 persen. Tren pertumbuhannya dari Januari sampai September menunjukkan angka positif 1,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Media Briefing Penerimaan Perpajakan dan Persiapan SPT Tahunan 2026 di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Data DJP menunjukkan, meski pada Januari–Mei 2025 penerimaan PPh 21 sempat melambat, namun mulai Juni hingga September terjadi pembalikan arah dengan pertumbuhan positif. Rata-rata penerimaan bulanan tercatat Rp21,7 triliun, lebih tinggi dibandingkan rerata tahun lalu sebesar Rp21,3 triliun per bulan.

Secara historis, tren ini menunjukkan peningkatan berkelanjutan. Pada 2023 rata-rata penerimaan PPh 21 mencapai Rp17,2 triliun per bulan, dan Rp14,7 triliun pada 2022.

Menurut Bimo, tren positif tersebut mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi dan produktivitas tenaga kerja masih kuat.

“Mudah-mudahan ini seiring dengan penciptaan lapangan kerja baru dan mempertahankan pertumbuhan di sektor-sektor yang padat karya,” ujarnya.

DJP menilai, pertumbuhan PPh 21 bukan hanya menunjukkan meningkatnya kepatuhan pajak, tetapi juga menjadi indikator bahwa dunia usaha masih mampu menyerap tenaga kerja. Hal ini sekaligus menjadi bukti ketahanan ekonomi nasional yang tetap terjaga di tengah ketidakpastian global. (alf)

Tak Ada Ruang Bagi Pegawai Pajak yang Bermain Kotor, Dirjen Pajak: Saya Pecat!

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap aparatur pajak yang menyalahgunakan wewenang atau memeras wajib pajak. Ia menegaskan siap memecat pegawai pajak yang terbukti melakukan tindakan curang, sekecil apa pun.

“Tentu seperti komitmen saya sejak awal, fraud sedikit pun akan saya tindak, bahkan saya pecat,” tegas Bimo dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Pernyataan keras itu disampaikan Bimo menanggapi laporan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tentang dugaan aksi premanisme yang dilakukan seorang Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tigaraksa, Banten.

Bimo mengatakan, ia telah memerintahkan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, informasi yang diterima masih minim karena disampaikan secara singkat melalui pesan WhatsApp.

“Saya sudah langsung perintahkan KITSDA menelusuri. Tapi informasi awalnya terbatas, jadi kami perlu mengklarifikasi dan mengonfirmasi lebih lanjut ke pelapor agar mendapat gambaran utuh,” ujarnya.

Menurut Bimo, laporan yang masuk melalui kanal Lapor Pak Purbaya biasanya terbagi dua jenis, yakni laporan perbaikan kebijakan dan laporan administratif. Jika laporan mengandung unsur pelanggaran atau penipuan, maka akan diteruskan ke unit anti-fraud DJP dan sistem Whistleblowing Kementerian Keuangan.

“Kalau indikasinya signifikan, tentu akan kami masukkan ke unit anti-fraud. Tapi kami juga berharap pelapor bisa menyertakan bukti atau identitas AR yang disebut preman itu, agar bisa kami proses dengan cepat,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka mengungkapkan adanya praktik tidak terpuji di lingkungan KPP Tigaraksa. Ia bahkan menegaskan akan turun langsung jika masih ditemukan perilaku premanisme di lapangan.

“Izin lapor tindak premanisme AR Pajak KPP Tigaraksa. Minggu depan harus sudah bersih, nggak boleh ada premanisme. Kalau benar ada yang maksa-maksa minta duit, itu sudah keterlaluan,” tegas Purbaya, Jumat (17/10/2025).

Langkah tegas DJP ini menjadi sinyal kuat bahwa era “main kotor” di dunia perpajakan sudah berakhir. Bimo menegaskan reformasi sumber daya manusia di lingkungan DJP kini difokuskan pada integritas, profesionalisme, dan pelayanan publik.

“Kita tidak bisa menegakkan kepatuhan pajak dengan cara menakut-nakuti. Pegawai pajak harus jadi pelayan masyarakat, bukan sumber masalah,” tutupnya. (alf)

Presiden KACPTA Sarankan Indonesia Dukung Pembentukan UU Konsultan Pajak

IKPI, Seoul: Presiden Korean Association of Certified Public Tax Accountants (KACPTA), Koo Jae Yi, menekankan pentingnya dukungan pemerintah terhadap pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP) di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan bilateral antara KACPTA dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang berlangsung di kantor pusat KACPTA, Seoul, Korea Selatan, Senin (20/10/2025).

Koo Jae Yi menjelaskan bahwa Korea Selatan telah memiliki regulasi khusus yang mengatur profesi konsultan pajak sejak beberapa dekade lalu. Kehadiran undang-undang tersebut, menurutnya, menjadi fondasi kuat dalam menegakkan profesionalisme, transparansi, dan integritas profesi konsultan pajak di negaranya. Bahkan UU KP berpengaruh pada penerimaan perpajakan di negaranya  karena UU KP salah satunya menugaskan para konsultan pajak untuk berperan dalam penerimaan negara khususnya dari perpajakan.

(Foto: DOK. PP-IKPI)

“Sebelum ada undang-undang, profesi kami menghadapi banyak kendala, bahkan penerimaan negara dari sektor perpajakan rendah. Tidak ada kejelasan dalam batas peran dan tanggung jawab, serta kurangnya pengawasan terhadap praktik profesional. Namun setelah UU diberlakukan, sistem menjadi jauh lebih tertib dan terstandar,” kata Koo.

Ia menambahkan, peran konsultan pajak di Korea kini bukan hanya sebagai penyedia jasa, melainkan juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara. KACPTA secara rutin berkoordinasi dengan otoritas pajak untuk memberikan masukan terkait kebijakan fiskal dan reformasi administrasi pajak.

Menurut Koo, keberadaan undang-undang yang kuat juga membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak. Masyarakat dan pelaku usaha merasa lebih aman karena terdapat aturan jelas yang mengatur etika, kompetensi, serta mekanisme pengawasan terhadap para praktisi.

“Regulasi yang baik melindungi semua pihak baik konsultan pajak, pemerintah, maupun wajib pajak. Karena itu, kami menyarankan agar pemerintah Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan UU Konsultan Pajak,” ujar Koo.

Dalam kesempatan tersebut, Koo juga mengapresiasi langkah aktif IKPI yang terus memperjuangkan pengakuan hukum bagi profesi konsultan pajak di Indonesia. Ia menilai kolaborasi antaranggota Asia-Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) dapat menjadi sarana saling belajar dan memperkuat posisi profesi di tingkat regional.

“Kami melihat IKPI sangat progresif dan visioner. Dengan kerja sama seperti ini, saya yakin Indonesia akan mampu membangun sistem profesi yang kuat dan diakui secara internasional,” ungkapnya.

Pertemuan bilateral tersebut ditutup dengan kesepahaman untuk melanjutkan dialog teknis melalui kegiatan bersama, termasuk webinar dan forum pertukaran pengalaman antaranggota AOTCA. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi regulasi dan memperkuat peran konsultan pajak dalam sistem perpajakan global. (bl)

Dirjen Pajak Tegaskan Pajak E-Commerce Berlaku Jika Ekonomi Tembus 6%

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa pemberlakuan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang online di e-commerce akan ditunda hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6%.

“Itu yang memang ditunda sesuai dengan arahan Pak Menteri, sampai pertumbuhan ekonomi lebih optimis ke angka 6%,” ujar Bimo saat media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (20/10/2025).

Bimo menjelaskan, sebelumnya kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada Februari 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Namun, arahan terbaru dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta agar implementasi ditunda hingga kondisi ekonomi nasional benar-benar menguat.

“Terakhir itu memang arahannya ke kami di Februari, tapi kemudian ada arahan dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6%,” tegas Bimo.

Langkah penundaan ini disambut positif oleh Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menyebut keputusan tersebut menjadi angin segar bagi ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) digital, karena memberikan ruang adaptasi yang lebih luas bagi pelaku usaha.

“Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengar masukan dari para pelaku usaha, sekaligus memastikan kebijakan perpajakan berjalan efektif tanpa menimbulkan beban berlebih,” jelas Budi dalam keterangan resminya.

Pemerintah menilai penundaan ini bukan berarti mengendurkan komitmen dalam memperluas basis pajak digital, melainkan mendorong transisi yang lebih adil dan seimbang. Begitu ekonomi Indonesia berhasil menembus level pertumbuhan 6%, kebijakan PPh e-commerce akan diterapkan dengan mempertimbangkan kesiapan seluruh pelaku usaha. (alf)

id_ID