Ketika Integritas Menjadi Risiko Profesi: Refleksi OTT dan Masa Depan Konsultan Pajak

Integritas sebagai Infrastruktur Negara

Dalam diskursus publik, integritas sering dipahami sebagai kualitas moral individu sesuatu yang melekat pada karakter pribadi. Namun dalam perspektif statecraft modern, integritas adalah infrastruktur institusional. Ia menentukan bagaimana negara membangun legitimasi, mengelola konflik kepentingan, dan menjaga kepercayaan publik.

Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan bahwa integritas tidak dapat diserahkan pada moral personal semata. OTT bukan hanya cerita tentang individu yang gagal menjaga etika, tetapi sinyal bahwa desain sistem profesional belum sepenuhnya mampu menjadikan integritas sebagai norma kolektif.

Bagi profesi konsultan pajak, refleksi ini menjadi sangat penting. Mereka berada di persimpangan antara negara dan masyarakat, menjembatani kewajiban fiskal dengan realitas ekonomi. Dalam posisi tersebut, integritas bukan sekadar nilai etis, tetapi bagian dari arsitektur governance.

Etika Profesi dalam Negara Administratif Modern

Negara administratif modern bergantung pada jaringan aktor profesional yang membantu menerjemahkan kebijakan publik. Konsultan pajak adalah bagian dari “extended administrative state” — ekosistem profesional yang memperluas kapasitas negara tanpa selalu berada dalam struktur birokrasi formal.

Peran ini membawa konsekuensi etis yang kompleks. Di satu sisi, konsultan bertugas melindungi kepentingan klien; di sisi lain, mereka juga berperan menjaga legitimasi sistem perpajakan. Dilema ini menciptakan ruang ketegangan antara advocacy dan integrity.

Dalam konteks hukum administrasi negara, diskresi menjadi elemen penting. Namun diskresi yang tidak didukung standar etika yang kuat berpotensi menciptakan ketidakpastian dan risiko reputasi bagi profesi.

OTT sebagai Ujian Legitimasi Sistem

Pendekatan legal ethics statecraft membaca OTT bukan hanya sebagai penegakan hukum, tetapi sebagai ujian legitimasi institusional. Ketika kasus serupa berulang, publik mulai mempertanyakan apakah sistem dirancang untuk melindungi integritas atau sekadar bereaksi setelah pelanggaran terjadi.

Tom R. Tyler melalui teori procedural justice menunjukkan bahwa kepatuhan hukum lebih banyak dipengaruhi oleh persepsi keadilan prosedural dibanding ancaman hukuman. Artinya, sistem yang transparan dan konsisten lebih efektif daripada sistem yang hanya mengandalkan sanksi.

Erich Kirchler melalui Slippery Slope Frameworkmenambahkan bahwa keseimbangan antara power dan trust menentukan keberlanjutan kepatuhan pajak. OTT menunjukkan kekuatan negara, tetapi trust hanya dapat dibangun melalui integritas sistem profesional.

Mengapa Integritas Bisa Terasa Berisiko

Pendekatan behavioral ethics menunjukkan bahwa individu sering menghadapi tekanan normatif dari lingkungan profesional. Ketika norma informal lebih dominan daripada standar etika formal, individu yang mempertahankan integritas dapat merasa berada pada posisi rentan.

Integritas menjadi risiko bukan karena nilai tersebut salah, tetapi karena sistem belum sepenuhnya melindungi perilaku etis. Dalam lingkungan yang kompetitif, keputusan etis dapat dianggap mengurangi keuntungan atau peluang.

Di sinilah peran statecraft muncul: negara harus merancang sistem yang membuat integritas bukan pengorbanan, tetapi strategi rasional.

Profesi Konsultan Pajak sebagai Infrastructure of Trust

Dalam perspektif strategi negara, profesi konsultan pajak dapat dipandang sebagai bagian dari infrastructure of governance trust. Mereka membentuk pengalaman langsung wajib pajak terhadap sistem, memengaruhi persepsi keadilan, dan menjadi mediator legitimasi.

Transformasi profesi menuju guardian of legitimacy membutuhkan perubahan paradigma:

• etika sebagai kompetensi inti, bukan tambahan;

• standar profesional yang menyeimbangkan advocacy dan responsibility;

• mekanisme kolektif yang melindungi integritas individu dari tekanan sistemik.

Dengan demikian, rebranding profesi bukan sekadar strategi komunikasi, tetapi bagian dari reformasi governance.

Etika Profesi dalam Strategi Negara

Dalam konteks global, reputasi integritas menjadi faktor daya saing nasional. Negara dengan sistem pajak yang dipercaya memiliki biaya kepatuhan lebih rendah dan stabilitas fiskal lebih tinggi.

Legal ethics statecraft memandang etika profesi sebagai elemen strategis negara — sama pentingnya dengan regulasi atau teknologi. Integritas profesional memperkuat legitimasi hukum, dan legitimasi hukum memperkuat kapasitas negara.

Indonesia memiliki peluang untuk menjadikan reformasi profesi sebagai bagian dari strategi pembangunan institusi jangka panjang.

Penutup: Dari Heroisme Individu ke Desain Sistem

Sejarah menunjukkan bahwa integritas yang bergantung pada heroisme individu tidak pernah bertahan lama. Integritas yang berkelanjutan lahir dari desain sistem yang tepat.

OTT mungkin menjadi momen koreksi, tetapi masa depan ditentukan oleh bagaimana negara dan profesi meresponsnya: apakah dengan memperketat pengawasan semata, atau dengan merancang ulang arsitektur etika profesional.

Ketika integritas tidak lagi menjadi risiko profesi, tetapi menjadi identitas kolektif, di situlah negara menemukan fondasi kepercayaan yang sesungguhnya.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

 Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

 

Edukasi Perpajakan IKPI: Donny Danardono Tekankan Prinsip 3M dan Ketelitian Biaya dalam Penyusunan SPT Coretax

IKPI, Jakarta: Anggota Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Donny Danardono, yang juga merupakan narasumber pada Edukasi Perpajakan IKPI 12 Februari 2026, memfokuskan pembahasannya pada perlakuan biaya dalam penyusunan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan melalui Coretax. Kegiatan daring yang dihadiri ribuan peserta ini berlangsung interaktif dengan moderator Djuniarti.

Donny menjelaskan konsep biaya yang dapat dikurangkan (deductible expenses), yakni biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau yang dikenal sebagai konsep 3M. Biaya tersebut harus memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha.

Ia menegaskan bahwa tidak seluruh pengeluaran perusahaan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Wajib pajak perlu memastikan apakah biaya tersebut memenuhi ketentuan fiskal atau termasuk non-deductible.

Dalam paparannya, Donny juga menjelaskan periode pembebanan biaya. Pengeluaran dengan masa manfaat sampai satu tahun dibebankan sekaligus, sedangkan yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun wajib diamortisasi atau disusutkan  . Perlakuan ini berbeda antara harta berwujud dan tidak berwujud.

Topik penyusutan dan amortisasi menjadi perhatian peserta karena sering terjadi perbedaan metode antara laporan komersial dan ketentuan fiskal. Penyesuaian sebelum pelaporan menjadi langkah penting agar data yang masuk ke Coretax sesuai regulasi.

Donny juga mengingatkan mengenai fasilitas kompensasi kerugian yang dapat dimanfaatkan hingga lima tahun berturut-turut. Administrasi yang tertib akan memastikan hak kompensasi tersebut tidak terlewat.

Selain itu, ia menekankan pentingnya memahami tarif PPh Badan serta potensi kurang bayar atau lebih bayar sebelum penyampaian SPT dilakukan. Ketelitian sejak tahap persiapan menjadi kunci untuk meminimalkan risiko sanksi administratif.

Melalui kegiatan ini, IKPI menunjukkan peran aktifnya dalam memberikan literasi teknis kepada wajib pajak agar mampu beradaptasi dengan sistem Coretax secara tepat dan bertanggung jawab. (bl)

Coretax dan Transparansi Global: IKPI–Bank Mega Ingatkan Risiko Penghasilan Luar Negeri

IKPI, Jakarta: Era transparansi pajak global menjadi sorotan dalam sosialisasi kolaborasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Bank Mega yang digelar Kamis (13/2/2026). Dalam forum tersebut, Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa Coretax telah membawa Indonesia masuk ke rezim keterbukaan data lintas negara.

Menurut Jemmi, sistem Coretax tidak hanya membaca penghasilan domestik, tetapi juga terhubung dengan pertukaran informasi keuangan internasional. Hal ini membuat penghasilan luar negeri tidak lagi dapat diabaikan dalam pelaporan SPT Tahunan.

“Pelaporan penghasilan global bukan lagi pilihan. Indonesia sudah masuk dalam sistem transparansi internasional, sehingga konsistensi data menjadi sangat penting,” ujarnya dalam kegiatan kolaborasi bersama Bank Mega tersebut.

Dalam sosialisasi ini, nasabah prioritas Bank Mega diberikan pemahaman mengenai potensi risiko apabila penghasilan luar negeri tidak dilaporkan secara benar. Data perbankan dan investasi lintas negara kini dapat diakses melalui mekanisme pertukaran informasi otomatis.

Jemmi juga menjelaskan bahwa ketidaksesuaian antara harta luar negeri dan penghasilan yang dilaporkan dapat memicu koreksi fiskal. Risiko tersebut mencakup pajak tambahan hingga sanksi administrasi apabila tidak didukung dokumentasi yang memadai.

Kolaborasi IKPI dan Bank Mega ini secara khusus menargetkan segmen nasabah prioritas yang memiliki eksposur investasi global. Edukasi difokuskan pada strategi deklarasi yang tepat, termasuk pemanfaatan kredit pajak luar negeri sesuai ketentuan.

Ia menekankan bahwa kepatuhan di era Coretax bukan hanya persoalan membayar pajak, tetapi juga menjaga reputasi finansial. Keterbukaan data menuntut pendekatan yang lebih profesional dan terencana dalam pengelolaan kewajiban perpajakan.

Melalui kegiatan ini, IKPI dan Bank Mega menegaskan pentingnya kepatuhan cerdas sebagai bentuk perlindungan aset. Transparansi global yang semakin kuat membuat wajib pajak perlu bersikap proaktif, bukan reaktif, dalam menyusun laporan pajaknya. (bl)

Di Rakorda IKPI Bali Nusra 2026, Agus Ardika Tekankan Profesionalisme Anggota dan Citra Organisasi 

IKPI, Denpasar: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Bali Nusra, Agus Ardika, menekankan bahwa kualitas anggota dan citra organisasi tidak bisa dipisahkan. Hal tersebut menjadi salah satu penekanan penting dalam Rakorda 2026 yang digelar di Meeting Room Four Star by Trans Hotel, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, organisasi profesi harus terus menjaga standar kompetensi melalui program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL). Rakorda menetapkan target kegiatan PPL di masing-masing cabang sepanjang 2026 serta mendorong kolaborasi lintas cabang agar program lebih luas dan efektif.

Forum juga mendorong pembahasan dengan Pengurus Pusat terkait penyesuaian harga PPL dan opsi pelaksanaan daring agar lebih menjangkau peserta umum tanpa mengabaikan keberlanjutan keuangan organisasi.

Agus menyebut, PPL bukan hanya kewajiban administratif anggota, tetapi instrumen menjaga martabat profesi konsultan pajak. “Kalau kualitas kita naik, kepercayaan publik juga naik,” ujarnya.

Rakorda turut menegaskan pentingnya penguatan fungsi humas. Audiensi dengan instansi pemerintah, otoritas perpajakan, dan perguruan tinggi dipandang strategis untuk membangun citra organisasi yang solid dan selaras antara pusat, pengda, dan pengcab.

Selain itu, penertiban data anggota menjadi perhatian serius. Forum sepakat melakukan pembaruan status anggota, termasuk yang tidak aktif, serta menyiapkan mekanisme sanksi bertahap guna menjaga kedisiplinan organisasi.

Bagi Agus, pembenahan ini bukan sekadar administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga kredibilitas organisasi di mata mitra dan masyarakat. Ia menekankan bahwa pengurus bekerja atas dasar pengabdian, sehingga komitmen dan totalitas menjadi fondasi utama.

“Organisasi ini besar bukan karena nama, tapi karena kerja nyata anggotanya,” tegasnya.

Dengan hasil Rakorda 2026, IKPI Bali Nusra menegaskan komitmennya untuk memperkuat profesionalisme anggota sekaligus membangun reputasi organisasi yang semakin diperhitungkan di wilayah Bali dan Nusa Tenggara. (bl)

Rakorda IKPI Bali Nusra 2026 Jadi Titik Balik Penguatan Tata Kelola dan Disiplin Organisasi

IKPI, Denpasar: Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)  Pengda Bali dan Nusra tahun 2026 bukan sekadar agenda tahunan. Forum ini menjadi momentum konsolidasi besar-besaran untuk memperkuat tata kelola, disiplin administrasi, serta arah strategis organisasi ke depan.

Ketua IKPI Pengda Bali Nusra, Agus Ardika, menegaskan bahwa pembenahan internal harus menjadi prioritas sebelum organisasi berbicara lebih jauh tentang ekspansi program. “Kita ingin organisasi ini tertib, transparan, dan profesional dari dalam,” ujarnya dalam forum yang digelar di Meeting Room Four Star by Trans Hotel, Kamis (12/2/2026).

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

Salah satu keputusan penting Rakorda adalah penertiban tata kelola administrasi. Forum menilai selama ini koordinasi antar Pengda dan Pengcab perlu ditingkatkan melalui sistem yang lebih rapi dan terdokumentasi. Karena itu, disepakati penyusunan SOP administrasi serta penggunaan arsip digital terpusat untuk mempercepat dan memastikan akurasi alur surat-menyurat serta disposisi.

Langkah ini dinilai krusial agar setiap kegiatan cabang dapat terpantau dengan baik dan tidak terjadi miskomunikasi. Agus menekankan, tertib administrasi bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan profesionalisme organisasi.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

Di bidang keuangan, Rakorda mencatat kondisi konsolidasi tahun 2025 secara umum menunjukkan hasil positif, meskipun Pengda masih menghadapi defisit operasional  . Forum sepakat memperkuat standardisasi pelaporan keuangan serta menyelesaikan kewajiban kepada pusat secara bertahap.

Rakorda juga menyetujui penghapusan utang Cabang Buleleng kepada Pengda sebagai bagian dari langkah konsolidasi dan penguatan solidaritas internal. Keputusan ini disebut sebagai bentuk dukungan terhadap stabilitas organisasi di tingkat cabang.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

Secara keseluruhan, Rakorda merumuskan tujuh arah kebijakan 2026 yang menitikberatkan pada penguatan tata kelola transparan, peningkatan peran edukasi perpajakan, penguatan jejaring eksternal, penertiban keanggotaan, serta pengembangan PPL yang inklusif dan berkelanjutan.

Ia menegaskan bahwa Rakorda 2026 harus menjadi titik balik penguatan disiplin organisasi. “Kalau internal kita kuat, eksternal akan mengikuti. Itu kunci,” tegasnya. (bl)

IKPI Sleman Catat Rekor MOU dan Masuk 6 Terbaik Nasional

IKPI, Sleman: IKPI Cabang Sleman kembali menorehkan prestasi membanggakan. Ketua IKPI Cabang Sleman, Hersona Bangun, menyampaikan bahwa cabangnya berhasil mencatatkan MOU terbanyak dan masuk kategori enam terbaik secara nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Seminar PPL IKPI Cabang Sleman, di Hotel Cavinton Yogyakarta, Sabtu (7/2/2025).

Menurut Hersona, MOU dengan IAI DIY ini menjadi bagian dari MOU pertama di tahun 2026 yang diharapkan membuka kolaborasi strategis yang lebih luas ke depan.

“Kami bersyukur atas capaian sebelumnya. IKPI Cabang Sleman masuk kategori terbaik enam nasional dan mencatat MOU terbanyak. Prestasi ini harus dipertahankan,” ujarnya.

Ia menegaskan, MOU tidak boleh berhenti pada seremoni, tetapi harus diwujudkan dalam program konkret seperti seminar, pelatihan, dan kolaborasi edukasi lintas profesi.

Seminar PPL kali ini juga melibatkan tujuh Kantor Jasa Akuntan (KJA) sebagai co-host, yakni:

1. KJA M. Yudhika E

2. KJA PT Mytra Makmur Abadi

3. PT KJA AKUN

4. PT Akuntan Bangun Bhuana

5. PT DRConsulting CSA

6. KJA Ernima Sukmasari

7. KJA Sony Nurcahyo

Keterlibatan KJA sebagai co-host menunjukkan kuatnya sinergi lintas profesi di DIY.

Hersona berharap kolaborasi ini terus berkembang dan menjadi model kerja sama organisasi profesi di daerah lain.

“Kami ingin Sleman menjadi pusat kolaborasi edukasi perpajakan dan akuntansi yang berdampak luas,” pungkasnya. (bl)

CBAM Berlaku 2026, Kemenperin Siapkan Tiga Jurus Selamatkan Ekspor Baja ke Eropa

IKPI, Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan langkah strategis untuk meredam dampak kebijakan pajak karbon lintas batas Uni Eropa atau Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang mulai diberlakukan penuh sejak 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut mewajibkan importir di kawasan Eropa membeli sertifikat CBAM sesuai besaran emisi yang melekat pada produk impor, termasuk baja.

Harga sertifikat tersebut terhubung langsung dengan harga karbon dalam EU Emissions Trading System (EU ETS), sehingga produk dengan intensitas karbon tinggi berpotensi menanggung beban biaya tambahan. Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi daya saing ekspor baja Indonesia di pasar Eropa apabila tidak diantisipasi secara serius.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, menegaskan bahwa transformasi menuju industri hijau menjadi kebutuhan mendesak bagi pelaku industri baja nasional yang menargetkan Eropa sebagai pasar utama.

“Industri baja di Indonesia apabila menjadikan Eropa sebagai negara tujuan ekspor maka perlu mempersiapkan untuk bertransformasi menuju industri baja hijau guna mengantisipasi CBAM,” ujarnya.

Menurut Emmy, kebijakan ini berpotensi menekan daya saing produk besi dan baja Indonesia jika struktur produksi masih didominasi teknologi beremisi tinggi. Oleh karena itu, dukungan kebijakan fiskal maupun nonfiskal, termasuk insentif dan transfer teknologi, menjadi faktor kunci dalam menjaga posisi Indonesia di pasar global.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, Kemenperin merumuskan tiga strategi utama. Pertama, mendorong transisi teknologi produksi dengan mengoptimalkan jalur yang menghasilkan emisi lebih rendah. Upaya ini diarahkan untuk menurunkan intensitas karbon pada setiap ton baja yang diproduksi dan diekspor.

Kedua, mendukung adopsi teknologi berbasis net-zero emission sebagai bagian dari peta jalan jangka panjang industri baja nasional. Strategi ini selaras dengan tuntutan pasar global yang semakin menitikberatkan aspek keberlanjutan dan jejak karbon produk.

Ketiga, memperkuat kesiapan data emisi. Industri diminta membangun sistem pencatatan dan pelaporan emisi yang transparan dan akurat sesuai standar CBAM. Tanpa data yang kredibel, proses ekspor berisiko terhambat atau bahkan dikenai perhitungan emisi standar yang merugikan eksportir.

“Strategi yang dilakukan adalah transisi teknologi, mendukung adopsi teknologi net-zero emission, serta mempersiapkan data emisi akurat dan membangun sistem pelaporan sesuai standar CBAM,” tegas Emmy.

Langkah antisipatif ini dinilai penting mengingat tren ekspor baja Indonesia ke Eropa menunjukkan peningkatan signifikan. Berdasarkan data Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA), pada 2024 total ekspor baja Indonesia mencapai sekitar 21,5 juta ton, dengan 1,2 juta ton atau 5,6 persen dikirim ke Uni Eropa.

Pada 2025 hingga kuartal III, porsi tersebut melonjak menjadi sekitar 2,3 juta ton dari total 17,5 juta ton, atau setara 13,1 persen. Kenaikan ini menunjukkan Eropa mulai menjadi pasar yang semakin penting bagi industri baja nasional.

Dengan CBAM resmi berlaku, transformasi menuju baja hijau bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan strategis. Tanpa langkah adaptif, peluang ekspor yang tengah tumbuh dapat tergerus oleh beban biaya karbon dan standar lingkungan yang semakin ketat di pasar internasional. (alf)

Dirjen Pajak Tegaskan Setiap Rupiah Pajak Kembali ke Rakyat

IKPI, Jakarta: Bimo Wijayanto menegaskan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya kembali untuk kepentingan rakyat. Pernyataan tersebut disampaikannya saat membuka Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (13/2/2026).

Dalam sambutannya, Bimo mengajak para Relawan Pajak Renjani dan peserta yang hadir melihat pajak dari perspektif yang lebih sederhana dan membumi. Menurutnya, tanpa disadari, masyarakat telah merasakan manfaat pajak sejak memulai aktivitas harian.

Ia mencontohkan subsidi bahan bakar minyak, pembangunan dan perawatan jalan, fasilitas transportasi, hingga keberadaan aparat negara yang menjaga ketertiban umum. Seluruh layanan publik tersebut, kata dia, dibiayai oleh penerimaan pajak.

“Ketika kita menikmati jalan yang layak, subsidi energi, atau layanan publik lainnya, itu semua bersumber dari pajak,” ujarnya.

Bimo juga menyoroti alokasi anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen dari APBN. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai pendidikan dasar, pembangunan sekolah, hingga berbagai program beasiswa nasional yang memberikan kesempatan lebih luas bagi generasi muda.

Ia mengingatkan bahwa pada era 1990-an, akses terhadap beasiswa dan pendanaan pendidikan belum sebesar saat ini. Kini, penguatan anggaran pendidikan menjadi bukti konkret bahwa pajak berperan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Selain sektor pendidikan, penerimaan pajak juga menopang pembiayaan kesehatan, subsidi sosial, serta berbagai program perlindungan masyarakat. Dalam konteks tersebut, pelaporan dan pembayaran pajak bukan hanya kewajiban administratif, melainkan kontribusi nyata terhadap pembangunan.

Bimo menegaskan bahwa sekitar 85 persen penerimaan negara bersumber dari sektor perpajakan. Artinya, keberlangsungan program pembangunan sangat bergantung pada tingkat kepatuhan wajib pajak.

Melalui kegiatan Spectaxcular 2026, DJP berupaya memperkuat literasi pajak, khususnya di kalangan generasi muda. Relawan pajak diharapkan mampu menyampaikan pesan bahwa pajak adalah instrumen gotong royong nasional untuk membiayai kebutuhan bersama.

“Negara ini berjalan karena pajak. Dan setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali untuk rakyat,” pungkasnya. (alf)

Hampir 3 Juta Wajib Pajak Lapor SPT via Coretax, Aktivasi Akun Tembus 13,9 Juta

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lonjakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Hingga 18 Februari 2026 pukul 08.07 WIB, sebanyak 2.906.662 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, mengatakan angka tersebut menunjukkan respons positif masyarakat terhadap penggunaan sistem Coretax sebagai platform pelaporan pajak terbaru. “Per 18 Februari 2026 pukul 08.07 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 2.906.662,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya dikutip, Rabu (18/2/2026).

Dari total tersebut, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai 2.552.771 laporan. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan menyumbang 270.960 laporan.

Untuk wajib pajak badan, tercatat 82.229 laporan dalam mata uang rupiah dan 92 laporan dalam mata uang dolar AS untuk tahun buku Januari—Desember 2026. Selain itu, terdapat pelaporan untuk tahun buku berbeda yang dimulai 1 Agustus 2025, yakni sebanyak 594 wajib pajak badan dalam rupiah dan 16 dalam dolar AS.

Tak hanya pelaporan SPT, DJP juga mencatat progres signifikan pada aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah akun yang telah diaktivasi mencapai 13.924.414 wajib pajak. Rinciannya, 12.942.290 merupakan wajib pajak orang pribadi, 892.396 wajib pajak badan, 89.503 wajib pajak instansi pemerintah, serta 225 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Menurut DJP, aktivasi akun menjadi langkah awal yang wajib dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax. Wajib pajak dapat mengaktifkan akun secara mandiri dengan mengikuti panduan yang tersedia melalui kanal media sosial resmi DJP maupun laman resminya.

Bagi masyarakat yang memerlukan bantuan teknis, DJP menyediakan layanan Kring Pajak di 1500200 serta pendampingan langsung di kantor pajak terdekat. Layanan tersebut disiapkan untuk memastikan proses pelaporan berjalan lancar dan tepat waktu.

DJP mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu, sedangkan wajib pajak badan dikenakan denda Rp1 juta.

Dengan jumlah aktivasi akun yang sudah menembus hampir 14 juta, DJP optimistis tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahun ini akan terus meningkat. Otoritas pajak pun mengimbau wajib pajak yang belum melapor agar segera mengaktifkan akun Coretax dan menyampaikan SPT sebelum jatuh tempo guna menghindari sanksi administratif. (alf)

IISIA Soroti Dampak Pajak Karbon Uni Eropa, Ekspor Baja RI ke Eropa Meningkat Tajam

IKPI, Jakarta: Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) menilai penerapan pajak karbon lintas batas oleh Uni Eropa menjadi tantangan baru bagi industri baja nasional. Kebijakan yang dikenal sebagai Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) itu akan diberlakukan penuh pada 2026 dengan mengenakan biaya atas emisi karbon yang melekat pada produk impor berintensitas karbon tinggi.

Direktur Eksekutif IISIA, Harry Warganegara, mengungkapkan bahwa secara persentase, porsi ekspor baja Indonesia ke Uni Eropa memang belum menjadi yang terbesar. Namun tren kenaikannya dalam dua tahun terakhir dinilai signifikan dan patut dicermati.

Pada 2024, total ekspor baja Indonesia tercatat sekitar 21,5 juta ton. Dari jumlah tersebut, ekspor ke Uni Eropa mencapai 1,2 juta ton atau sekitar 5,6 persen. Angka itu melonjak pada 2025 hingga kuartal III, ketika pengiriman ke kawasan Eropa menembus 2,3 juta ton dari total ekspor 17,5 juta ton, setara 13,1 persen.

“Dari sisi eksposur pasar, porsi ekspor baja Indonesia ke Uni Eropa saat ini relatif belum dominan, namun menunjukkan tren yang perlu dicermati,” ujar Harry. Ia menekankan bahwa meskipun pasar domestik dan Asia masih menjadi tujuan utama, lonjakan ekspor ke Eropa membuat industri nasional harus bersiap menghadapi konsekuensi kebijakan iklim yang lebih ketat.

Sebagai respons, IISIA bersama para pelaku industri mulai memperkuat kapasitas pengukuran, pelaporan, dan verifikasi emisi karbon. Selain itu, asosiasi juga menyusun peta jalan dekarbonisasi yang dirancang bertahap dan realistis agar transisi menuju produksi baja rendah emisi dapat berjalan tanpa mengganggu keberlanjutan usaha.

Harry juga menyoroti tantangan struktural yang dihadapi industri baja dalam negeri, khususnya terkait sumber energi. Saat ini, sekitar 85 persen pasokan listrik nasional masih berbasis energi fosil. Kondisi tersebut membuat jejak karbon industri relatif tinggi dibandingkan negara yang sudah mengandalkan energi terbarukan.

“Kami mendorong agar ke depan investasi energi lebih banyak diarahkan ke pembangkit energi terbarukan seperti PLTS dan PLTA, sehingga intensitas karbon produk baja Indonesia bisa ditekan,” katanya.

Di sisi lain, pengembangan green steel atau baja hijau di Indonesia dinilai masih menghadapi kendala pasar. Berbeda dengan Eropa yang sudah memiliki permintaan kuat terhadap produk rendah emisi, di pasar domestik konsep baja hijau masih sebatas dorongan moral dan belum memiliki pasar yang benar-benar captive.

Menurut IISIA, pemerintah dapat berperan lebih aktif dengan menciptakan ekosistem yang mendukung transformasi tersebut. Selain kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), diperlukan pula insentif fiskal dan nonfiskal, akses pembiayaan transisi yang terjangkau, serta skema energi bersih dengan harga kompetitif.

CBAM sendiri dirancang Uni Eropa untuk menyamakan beban biaya karbon antara produsen dalam negeri dan produsen luar kawasan. Besaran pungutan akan disesuaikan dengan harga karbon yang telah dibayar perusahaan di Eropa melalui mekanisme pasar karbon regional.

Awalnya, kebijakan ini mencakup produk dasar seperti baja, aluminium, semen, dan pupuk. Namun Komisi Eropa mengusulkan perluasan cakupan hingga ke produk turunan berbasis baja dan aluminium, termasuk komponen otomotif, material konstruksi, mesin, hingga peralatan rumah tangga.

Meski bertujuan melindungi industri Eropa dari praktik “carbon leakage” atau relokasi produksi ke negara dengan standar lingkungan lebih longgar, kebijakan tersebut menuai keberatan dari sejumlah negara mitra dagang. Mereka menilai CBAM berpotensi menekan daya saing ekspor dan menjadi hambatan perdagangan baru berbasis iklim. (alf)

id_ID