Agustina Mappadang: Pajak Bukan Pemaksaan, Tapi Kontrak Sosial Demi Kebaikan Bersama

IKPI, Jakarta: Pajak bukanlah bentuk pemaksaan negara, melainkan legitimasi sosial yang lahir dari kontrak sosial antara warga dan pemerintah. Demikian ditegaskan Agustina Mappadang, anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Membedah Keengganan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak: Penyebab dan Solusi”, yang digelar daring oleh IKPI, Rabu (30/7/2025).

FGD ini terbuka untuk umum dan diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari praktisi perpajakan, pelaku usaha, hingga mahasiswa.

Agustina mengurai pemahaman mendalam mengenai keengganan wajib pajak (WP) dari perspektif teori keadilan, psikologi, dan kepatuhan fiskal modern. Ia menggarisbawahi bahwa keberhasilan pemungutan pajak bukan hanya soal sanksi dan pemeriksaan, tetapi juga menyangkut kepercayaan, transparansi, dan keadilan dalam sistem perpajakan.

“Konsep pajak dalam negara modern bersandar pada prinsip utilitarianism menciptakan manfaat sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang,” ujarnya.

Ia juga menyinggung Slippery Slope Framework dari Kirchler, yang menjelaskan dua poros utama kepatuhan, kekuatan otoritas (enforcement) dan kepercayaan (trust).

Menurutnya, sistem perpajakan yang hanya menekankan penegakan hukum akan melahirkan enforced compliance, bukan kepatuhan sukarela yang berkelanjutan.

Enam Akar Masalah Enggan Bayar Pajak

Agustina memetakan beberapa penyebab utama keengganan WP, yaitu:

• Rendahnya kepercayaan terhadap pemerintah dan transparansi penggunaan pajak.

• Kurangnya pemahaman atas sistem dan kewajiban pajak.

• Beban pajak yang dianggap berat, terutama bagi sektor informal.

• Lemahnya penegakan hukum dan sanksi yang tidak konsisten.

• Norma sosial yang permisif terhadap ketidakpatuhan.

• Ketimpangan perlakuan antar sektor dan kelas ekonomi.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Agustina mengajukan tujuh solusi strategis, antara lain:

• Optimalisasi teknologi Coretax untuk mendeteksi potensi pelanggaran secara dini.

• Penyederhanaan administrasi pajak dan perbaikan user experience sistem daring.

• Penerapan sanksi yang adil dan proporsional.

• Pemeriksaan berbasis risiko dengan audit trail yang transparan.

• Efisiensi penyelesaian sengketa melalui digitalisasi keberatan dan mediasi.

• Peningkatan literasi pajak berbasis nilai dan manfaat.

• Peran aktif konsultan pajak dalam mendampingi dan mendidik WP.

Ia juga mendorong agar dashboard wajib pajak segera diimplementasikan dalam sistem Coretax, agar WP bisa mengetahui status dan potensi risiko mereka secara mandiri.

“Kita harus bergeser dari paradigma menghukum ke paradigma membina. Kepatuhan yang berkelanjutan hanya akan tumbuh bila WP percaya sistemnya adil dan dapat diakses secara transparan,” tegas Agustina.

FGD ini menjadi bukti bahwa diskursus perpajakan tak lagi eksklusif bagi teknokrat, namun menjadi ranah publik yang perlu disuarakan oleh semua pihak. Pajak, pada akhirnya, adalah cerminan kualitas relasi antara negara dan warganya. (bl)

Pemerintah Terbitkan Dua PMK Baru untuk Usaha Bulion Berlaku 1 Agustus 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan dua aturan baru yang mengatur ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Kedua beleid ini ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa penerbitan kedua PMK ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi perpajakan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha bulion.

“Selama ini terjadi tumpang tindih pemungutan PPh Pasal 22. Misalnya, penjual emas memungut 0,25% atas penjualan ke Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion, sementara LJK Bulion juga memungut 1,5% atas pembelian yang sama. Ini tentu tidak ideal,” ujar Rosmauli melalui keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (1/8/2025).

Ia menambahkan, aturan baru ini diharapkan dapat menghilangkan kerancuan dan mendukung ekosistem usaha bulion secara lebih sehat.

Penyesuaian dengan UU P2SK

Latar belakang terbitnya aturan ini adalah perlunya penyesuaian regulasi perpajakan dengan perkembangan industri bulion yang telah diakui dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kegiatan usaha bulion meliputi berbagai aktivitas terkait emas, seperti simpanan, pembiayaan, perdagangan, hingga penitipan emas oleh lembaga jasa keuangan.

PMK Nomor 51 Tahun 2025 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan dan kegiatan impor. LJK Bulion ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 dengan tarif 0,25% atas pembelian emas batangan, termasuk dari konsumen. Namun, penjualan hingga Rp10 juta oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion tidak dikenai pemungutan pajak.

Sementara itu, PMK Nomor 52 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas PMK 48 Tahun 2023 dan fokus pada kegiatan perdagangan emas batangan dan perhiasan.

PMK ini menegaskan bahwa tidak ada kewajiban memungut PPh Pasal 22 atas penjualan kepada:

• Konsumen akhir,

• Wajib Pajak UMKM dengan skema PPh final,

• Wajib Pajak pemegang Surat Keterangan Bebas (SKB),

• Bank Indonesia,

• Pasar fisik emas digital,

• LJK Bulion.

Namun, jika penjualan emas batangan kepada LJK Bulion melebihi Rp10 juta, maka pemungutan PPh Pasal 22 tetap dilakukan sebesar 0,25% dari harga pembelian.

Bukan Pajak Baru

Rosmauli menegaskan, penyesuaian ini bukan berarti adanya jenis pajak baru. “Ini murni harmonisasi agar tidak ada lagi tumpang tindih dan agar mekanisme pemungutan lebih adil serta efisien,” jelasnya.

DJP juga memastikan akan terus menyesuaikan regulasi perpajakan seiring dengan dinamika sektor keuangan, termasuk di bidang perdagangan emas dan jasa keuangan berbasis emas.

Masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses teks lengkap kedua PMK tersebut melalui laman resmi www.pajak.go.id. (alf)

 

 

Dirjen Pajak Sebut Deposit Pajak Melejit 1.300 Persen, Dorong Penerimaan tapi Picu Kekhawatiran di Daerah

IKPI, Jakarta: Deposit pajak mengalami lonjakan tajam pada 2025, bahkan tercatat menyentuh 1.301 persen dari target semula. Fenomena ini ikut mendongkrak penerimaan dari komponen pajak lainnya. Namun, di sejumlah daerah, tren ini justru memunculkan kekhawatiran karena berpotensi mengganggu perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi pemerintah daerah.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengonfirmasi peningkatan signifikan deposit pajak sejak diberlakukannya sistem administrasi perpajakan baru, Coretax, pada 1 Januari 2025. Menurutnya, fitur deposit justru dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam menyetor terlebih dahulu kewajiban perpajakannya sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

“Deposit ini sebenarnya kemudahan bagi wajib pajak, mereka bisa menyetor dulu kewajiban perpajakan kemudian melaporkan SPT,” kata Bimo dalam Media Brefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Ia menegaskan bahwa peningkatan deposit bukanlah masalah besar. Sistem akan secara otomatis mendistribusikan nilai setoran ke jenis pajak yang sesuai begitu SPT dilaporkan. “Sampai SPT itu dilaporkan, maka itu masih menjadi deposit. Jadi tidak ada masalah, nanti akan di-clear up ketika SPT sudah disampaikan,” jelasnya.

Namun, tidak semua pihak merasa tenang. Di daerah seperti Kabupaten Bener Meriah, Aceh, lonjakan deposit justru memunculkan persoalan teknis yang berdampak pada perhitungan DBH Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasalnya, penghitungan DBH mensyaratkan rincian jenis dan nilai pajak yang dibayarkan pemerintah daerah.

Dalam sebuah kegiatan bimbingan Coretax DJP di KP2KP Rimba Raya, Kepala KP2KP Nurdin menyampaikan bahwa lebih dari 45 persen setoran pajak SKPD di Bener Meriah sejak awal tahun tercatat sebagai deposit. “Jika tidak teralokasi dengan benar, maka akan memengaruhi nilai DBH dan berdampak ke pembangunan daerah,” ujarnya.

Bendahara Inspektorat Bener Meriah, Saipudin, juga meminta adanya penegasan dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPA). Menurutnya, banyak bendahara masih menggunakan sistem deposit karena kendala teknis di awal penerapan Coretax belum sepenuhnya teratasi.

Motor Penggerak Pajak Lainnya

Meski memunculkan dinamika di daerah, tren lonjakan deposit terbukti ikut menyumbang besar terhadap penerimaan pajak nasional. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, Yon Arsal, menyebut deposit pajak sebagai pendorong utama melesatnya komponen “pajak lainnya” sepanjang semester pertama 2025.

“Beberapa penerimaan kini masuk terlebih dahulu sebagai deposit. Ketika wajib pajak melaporkan SPT, dana tersebut langsung teratribusi sesuai jenis pajaknya,” jelas Yon dalam keterangannya pada 14 Juli lalu.

Berdasarkan Prognosis APBN Semester II-2025, komponen “pajak lainnya” diprediksi mencapai Rp 109,3 triliun, jauh melampaui target awal Rp 7,8 triliun. Pertumbuhan sebesar 1.301,2 persen ini menjadikannya penyumbang tertinggi di antara semua jenis pajak.

Selain itu, PBB juga diramal naik dari target Rp 27,1 triliun menjadi Rp 30,1 triliun. Di sisi lain, penerimaan dari PPh dan PPN justru diperkirakan terkoreksi. PPh diramal turun dari target Rp 1.209,3 triliun menjadi Rp 1.041,6 triliun, sementara PPN dan PPnBM diprediksi melorot dari Rp 945,1 triliun ke Rp 895,9 triliun. (alf)

 

Kunjungi Kanwil DJP, IKPI Pengda Jateng Perkenalkan Pengurus 2024-2029

IKPI, Semarang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Tengah (Pengda Jateng) resmi memperkenalkan jajaran pengurus periode 2024–2029 kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I beserta jajarannya. Kegiatan yang digelar di Semarang, Rabu (31/7/2025) ini sekaligus menjadi ajang konsolidasi dalam menyambut peringatan HUT IKPI ke-60 serta membahas isu-isu strategis perpajakan.

Ketua IKPI Pengda Jawa Tengah, M.S. Umbaran, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut tidak hanya bertujuan untuk silaturahmi, tetapi juga membangun sinergi antara konsultan pajak dan DJP dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan, khususnya dalam masa transisi menuju sistem Coretax.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Tengah)

“Banyak persoalan yang dihadapi wajib pajak, terutama klien-klien konsultan IKPI, selama masa transisi ini. Maka perlu kerja sama yang lebih erat antara kami dan DJP agar hak dan kewajiban perpajakan tetap dapat dipenuhi secara optimal,” ujar Umbaran.

Dalam agenda tersebut, IKPI juga memaparkan rencana edukasi massal kepada wajib pajak terkait pelaporan SPT Tahunan Tahun Fiskal 2025 serta implementasi ketentuan perpajakan terbaru yang berlaku mulai 1 November 2025.

Pertemuan ini dihadiri lengkap oleh jajaran Pengurus Daerah IKPI Jawa Tengah dan Pengurus Inti Cabang IKPI Semarang. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT IKPI ke-60 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Sekadar informasi, para pengurus IKPI tersebut melakukan audiensi dengan Kepala Kanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh dan jajarannya.

Susunan Pengurus IKPI Jawa Tengah Periode 2024–2029:
• Ketua: M.S. Umbaran
• Wakil Ketua: Yulianti
• Sekretaris: Erlina Setyawati
• Bendahara: Mujiyanto
• Humas: Handoko Adi Prabowo

Pengurus IKPI Cabang Semarang:
• Ketua: Jan Prihadi
• Sekretaris: Ferry Habibie
• Bendahara: Jonas Subarka
• Humas: Aldion Soeprijono

Melalui sinergi yang erat dengan otoritas pajak, IKPI Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra aktif dalam edukasi dan pendampingan perpajakan demi menciptakan kepatuhan sukarela yang berkelanjutan. (bl)

Ketum IKPI Ucapkan Selamat, Tarkosunaryo Menang Telak di Pemira IAPI 2025

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan ucapan selamat kepada Tarkosunaryo atas terpilihnya sebagai Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) periode 2025–2029. Ucapan tersebut disampaikan menyusul pengumuman resmi hasil Pemilihan Raya (Pemira) IAPI yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025.

“Selamat kepada Bapak Tarkosunaryo atas terpilihnya sebagai Ketua Umum IAPI. Kami di IKPI percaya, di bawah kepemimpinan beliau, profesi akuntan publik Indonesia akan semakin profesional, terpercaya, dan adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Vaudy, Kamis (31/7/2025).

Vaudy juga menyampaikan harapan agar sinergi antara IAPI dan IKPI semakin kuat, khususnya dalam mendukung tata kelola perpajakan dan akuntansi yang berintegritas dan transparan.

Berdasarkan hasil e-voting resmi yang diumumkan Komite IAPI, Tarkosunaryo berhasil mengungguli dua kandidat lainnya dan meraih kemenangan telak dengan (717) suara, mengalahkan Mohamad Mahsun (481) dan Josua Hutapea (113).

Sementara itu, Pemira juga memilih anggota Dewan Pengurus Nasional (DPN) periode yang sama. Beberapa nama dengan suara tertinggi antara lain:

1. Sempurna Bahri (635)
2. Djohan Pinnawarman Jusuf (521),
3. Said Amru (458).

Untuk Dewan Pengawas IAPI suara tertinggi diperoleh;

1. Hendang Tanusdjadja (667)
2. Handoko Tomo (584)
3. Ellya Noorlisyanti (485)

IKPI berharap dengan kepengurusan baru yang telah terbentuk, IAPI semakin berperan strategis dalam menjaga kualitas profesi akuntan publik dan memperkuat kolaborasi lintas profesi demi kemajuan sistem keuangan nasional.

Berikut hasil lengkap pemilihan Ketua Umum dan Dewan Pengurus Nasional dan Dewas Pengawas IAPI periode 2025–2029:

(bl)

Anggota IKPI Arifin Halim Lolos Seleksi Kepribadian Calon Hakim Agung 2025

IKPI, Jakarta: Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Dr. Arifin Halim, berhasil melaju ke tahap selanjutnya dalam proses seleksi Calon Hakim Agung (CHA) Republik Indonesia tahun 2025. Namanya tercantum dalam daftar peserta yang lolos seleksi kesehatan dan kepribadian, sebagaimana diumumkan oleh Komisi Yudisial melalui Pengumuman Nomor: 10/PENG/PIM/RH.01.04/07/2025 pada 31 Juli 2025.

Diketahui, Arifin Halim merupakan satu-satunya kandidat dari kalangan praktisi pajak independen yang lolos di Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak). Ia dikenal sebagai konsultan pajak senior dan pimpinan KKP Arifin Halim, serta aktif dalam kegiatan organisasi profesi melalui keanggotaannya di IKPI. Tahapan seleksi kesehatan dan kepribadian yang telah dilewati mencakup penilaian integritas, kepribadian, serta rekam jejak moral para kandidat.

Lolosnya Arifin dalam tahap ini mencerminkan kepercayaan tinggi terhadap kompetensi dan integritasnya dalam bidang perpajakan, serta potensinya untuk berkontribusi dalam penegakan hukum dalam sengketa pajak di Mahkamah Agung.

Seleksi selanjutnya berupa wawancara dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 9 Agustus 2025 di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta. Hasil seleksi ini akan menentukan siapa saja yang akan diajukan ke Presiden dan DPR untuk diangkat sebagai Hakim Agung.

Selain Arifin Halim, lima kandidat lainnya yang juga lolos seleksi di Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak) adalah Dr. Agus Suharsono, Dr. Budi Nugroho, Dr. Diana Malemita Ginting, Dr. Triyono Martanto, dan Dr. Wahyu Widodo. Keenamnya akan bersaing dalam tahap akhir untuk mengisi posisi strategis di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sekadar informasi, pada Rabu (30/7/2025), Arifin juga didaulat menjadi salah satu narasumber pada Fokus Grup Discusion (FGD) IKPI dengan tema “Membedah Keenganan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak: Penyebab dan Solusi”. FGD yang dilakukan secara online ini dikkuti ratusan peserta dari umum dan anggota IKPI. (bl)

Perkuat Penerimaan Negara, Kemenkeu dan ESDM Tukar Data dan Analisis Pajak

IKPI, Jakarta: Dalam langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara, Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menjalin kerja sama pertukaran data dan informasi. Fokus kerja sama ini mencakup kolaborasi erat antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa kerja sama ini tidak sekadar bertukar data, tetapi juga melibatkan analisis bersama hingga penagihan pajak secara terpadu. “Kami akan melakukan pekerjaan bersama antara DJP dan Dirjen Minerba, serta DJP dan SKK Migas, dalam bentuk pertukaran data, informasi, joint analysis, hingga penagihan bersama,” ujar Anggito di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (31/7/2025).

Perjanjian kerja sama ini telah diteken langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada hari yang sama. Kerja sama lintas kementerian ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan kepatuhan di sektor sumber daya alam yang selama ini menyumbang signifikan terhadap pendapatan negara.

Tak hanya membahas kerja sama perpajakan, pertemuan antara Sri Mulyani dan Bahlil juga menyoroti arahan Presiden Prabowo terkait percepatan elektrifikasi desa. Bahlil mengungkapkan bahwa masih terdapat lebih dari 5.700 desa dan 4.400 dusun yang belum tersambung listrik.

“Target Bapak Presiden kurang lebih lima tahun harus selesai. Itu tadi yang kami koordinasikan dengan Ibu Menkeu,” ujar Bahlil kepada wartawan usai pertemuan. (bl)

 

 

 

 

Gaikindo Soroti Pajak Tinggi Biang Lesunya Penjualan Mobil di Indonesia

IKPI, Jakarta: Lesunya penjualan mobil di pasar domestik mendapat sorotan tajam dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, menilai tingginya beban pajak kendaraan menjadi salah satu penyebab utama stagnasi industri otomotif nasional.

Berbicara dalam Dialog Industri Otomotif Nasional yang digelar di sela GIIAS 2025, Kamis (31/7/2025), Kukuh mengungkapkan bahwa tarif pajak kendaraan di Indonesia tergolong paling tinggi di kawasan Asia Tenggara.

“Saya pernah hadir di seminar otomotif di Vietnam, bahkan delegasi dari Amerika menyebut pajak kendaraan tertinggi ada di Indonesia. Kita bandingkan, Toyota Avanza buatan dalam negeri dikenakan pajak tahunan sampai Rp5 juta, sedangkan di Malaysia hanya sekitar Rp500 ribu untuk produk yang sama,” ujar Kukuh.

Menurutnya, beban pajak tinggi ini muncul karena kendaraan pribadi masih dikategorikan sebagai barang mewah sehingga terimbas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Akibatnya, harga kendaraan pun melambung dan tak sebanding dengan daya beli masyarakat.

“Orang ingin punya mobil, tapi harganya makin tak terjangkau. Tahun lalu saja penjualan mobil turun jadi 865 ribu unit. Kalau situasi ini dibiarkan, bukan cuma pabrikan yang terdampak, tapi juga para pemasok di tingkat pertama hingga ketiga. Kita bicara efek domino, sampai ke potensi PHK,” tegasnya.

Kondisi ini membuat Indonesia kehilangan keunggulan kompetitif di kawasan. Meskipun masih menempati posisi teratas dalam volume penjualan kendaraan di ASEAN, pangsa pasar domestik Indonesia kini turun dari lebih dari 30% menjadi 25%.

“Biasanya Indonesia, Thailand, dan Malaysia bersaing ketat. Tapi kini Malaysia mulai naik kelas, sementara Thailand justru turun drastis ke posisi tiga dengan penjualan hanya 500 ribu unit,” kata Kukuh.

Tak hanya soal pajak, Kukuh juga menyoroti ketimpangan antara pertumbuhan pendapatan masyarakat dan kenaikan harga kendaraan. Menurutnya, kelompok menengah yang menjadi tulang punggung pasar otomotif hanya mengalami peningkatan penghasilan sekitar 3% per tahun, sedangkan harga mobil yang banyak diminati melonjak hingga 7,5% per tahun.

“Ada gap yang terus melebar. Kalau tidak segera direspons, industri otomotif kita sulit bersaing. Sekarang waktunya berkompetisi sehat, tawarkan fitur terbaik dengan harga yang rasional,” pungkasnya.

Industri otomotif menjadi salah satu sektor strategis karena menyerap jutaan tenaga kerja dan menyumbang signifikan terhadap PDB nasional. Oleh karena itu, Gaikindo mendorong evaluasi ulang terhadap kebijakan fiskal yang membebani pembelian kendaraan, agar pasar kembali menggeliat dan industri nasional tetap bertumbuh. (alf)

 

Ketum IKPI: Sektor Perumahan Kunci Pemerataan Ekonomi, UMKM Harus Melek Pajak

IKPI, Tangerang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyatakan sektor perumahan memegang peran strategis dalam perekonomian nasional, terutama karena erat kaitannya dengan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal itu disampaikannya dalam acara “Workshop Perpajakan bagi Umum: Ekosistem Pembangunan Perumahan” yang digelar oleh Kementerian UMKM Republik Indonesia, di Kota Tangerang, Kamis (31/7/2025).

Dalam sambutannya, Vaudy juga mengapresiasi kepada jajaran pejabat yang hadir, termasuk Deputi Bidang Usaha Kecil, Kementerian UMKM Temmy Satya Permana, Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi, Kementerian UMKM Ali Manshur, dan Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Disperindagkop Kota Tangerang, Dody Ardiansyah.

Tidak lupa, Vaudy juga memberikan apresiasi kepad Anggota IKPI Cabang Tangerang Selatan Michael, serta seluruh peserta workshop yang turut berkontribusi dalam acara ini.

Lebih lanjut ia menyampaikan, keterlibatan pelaku UMKM pada sektor perumahan dimulai dari penyedia bahan bangunan, kontraktor kecil, hingga layanan desain interior dan logistik semuanya adalah bagian dari ekosistem perumahan yang membuka lapangan kerja luas dan mendorong pemerataan ekonomi.

(Foto: DOK. Sekretariat IKPI/Asih Ariyanto)

Namun, Vaudy juga menyoroti masih rendahnya pemahaman perpajakan di kalangan pelaku UMKM, khususnya di sektor perumahan. “Banyak UMKM belum mengetahui kewajiban pajak mereka secara utuh. Mereka sering dihadapkan pada tantangan administratif, rasa takut terhadap audit, hingga minimnya literasi pajak,” kata Vaudy.

Ia menekankan bahwa edukasi seperti yang diberikan dalam workshop ini sangat penting agar UMKM bisa tumbuh berkelanjutan dan berkontribusi secara formal terhadap penerimaan negara.

Workshop ini, lanjutnya, tidak hanya menjelaskan aspek teknis perpajakan, tetapi juga mengenalkan insentif yang tersedia mulai dari tarif final UMKM, fasilitas PPN tidak dipungut untuk rumah subsidi, hingga kebijakan pasca-pandemi.

Lebih jauh, Vaudy berharap kegiatan ini menjadi langkah awal dari sinergi yang lebih erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan otoritas pajak. “Perpajakan jangan dilihat sebagai beban, melainkan sebagai bentuk kontribusi dalam membangun negeri,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mendorong para peserta untuk aktif berdiskusi dan saling berbagi praktik terbaik. “Terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara. Saya berharap workshop ini dapat memberikan manfaat nyata bagi usaha peserta sekaligus memperkuat fondasi pembangunan perumahan nasional yang inklusif dan berkeadilan,” ujarnya. (bl)

IKPI se-Sumbagsel Siap Berkontribusi Aktif dalam Rangka HUT ke-60

IKPI, Lampung: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menyatakan komitmennya untuk terus berkontribusi aktif dalam berbagai kegiatan nasional yang digagas oleh pengurus pusat IKPI, khususnya dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 organisasi tersebut.

Ketua IKPI Sumbagsel, Nurlena, mengatakan bahwa cabang-cabang IKPI di wilayahnya siap melaksanakan berbagai program yang telah ditetapkan dalam rangkaian perayaan HUT, termasuk kegiatan sosial seperti Aksi Donor Darah.

Ia menegaskan, kegiatan ini akan digelar di kantor wilayah maupun kantor pelayanan pajak di daerah masing-masing, dengan melibatkan anggota IKPI dan mitra pemangku kepentingan.

“Kami mendukung penuh program-program yang digagas pengurus pusat. Salah satunya adalah kegiatan donor darah yang akan dilakukan serentak di berbagai daerah. Ini bentuk nyata kontribusi sosial IKPI kepada masyarakat,” ujar Nurlena, Kamis (31/7/2025).

Selain itu, IKPI Sumbagsel juga membuka pintu kolaborasi bagi mahasiswa yang menjadi peserta Lomba Cerdas Cermat Perpajakan Tingkat Nasional. Nurlena menegaskan bahwa para peserta dapat meminta bantuan seputar pembaruan regulasi perpajakan maupun pendalaman materi lainnya yang relevan dengan perlombaan.

“Kami siap memfasilitasi adik-adik mahasiswa yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut tentang peraturan pajak terbaru atau hal-hal teknis lainnya. Ini bagian dari komitmen kami dalam mendukung peningkatan literasi perpajakan generasi muda,” tuturnya.

Dengan semangat kolaborasi dan penguatan kapasitas daerah, IKPI Sumbagsel berharap peringatan HUT ke-60 ini tidak hanya menjadi seremoni, tetapi momentum untuk memperkuat kontribusi nyata konsultan pajak bagi pembangunan dan kesadaran pajak nasional. (bl)

id_ID