Ketum IKPI Tegaskan Organisasinya Fokus pada Kolaborasi dan Kepatuhan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menghadiri acara Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diadakan IKPI Cabang Jakarta Utara, Senin (20/1/2025) .

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan sejumlah poin penting terkait upaya kolaborasi antara IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta mengingatkan anggota IKPI akan tanggung jawab mereka dalam mendukung kepatuhan pajak di Indonesia.

Vaudy berterima kasih kepada DJP atas perannya sebagai mitra strategis IKPI dalam membangun ekosistem perpajakan yang lebih baik. “DJP adalah mitra strategis yang selalu mendukung IKPI, baik dalam hal penyusunan kebijakan maupun implementasinya di lapangan. Kami berharap hubungan ini semakin erat demi meningkatkan kepatuhan pajak di masyarakat,” ujar Vaudy, di lokasi acara.

Ia juga mengajak seluruh anggota IKPI untuk aktif berkontribusi dalam pembahasan peraturan atau memberikan opini yang konstruktif, khususnya terkait inovasi perpajakan seperti penggunaan sistem Coretax.

Menurutnya, sistem ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendigitalisasi proses perpajakan, dan ia mendorong para konsultan pajak untuk mempelajari dan menguasainya. “Peran kita sangat penting dalam menjelaskan dan mendampingi wajib pajak dalam menggunakan Coretax. Mari bersama-sama mengedukasi wajib pajak untuk mendukung sistem ini dapat digunakan secara optimal,” katanya.

Selain itu, ahli Kepabeanan dan Kuasa di Pengadilan Pajak ini mengingatkan para anggota IKPI tentang pentingnya pelaporan Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP) tahun 2024, yang harus diselesaikan paling lambat pada 30 April 2025. “Saya harap semua anggota IKPI dapat menyelesaikan pelaporan SIKoP tepat waktu. Ini adalah salah satu bentuk komitmen kita dalam menjaga integritas profesi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti kewajiban anggota IKPI untuk mengikuti PPL di tahun 2025, yang akan diawasi dengan lebih ketat oleh organisasi. “Kewajiban mengikuti PPL ini bukan hanya untuk memenuhi aturan, tetapi juga untuk meningkatkan kompetensi kita sebagai konsultan pajak. Oleh karena itu, saya harap seluruh anggota IKPI dapat mempersiapkan diri sebaik-baiknya,” kata Vaudy.

Sebagai penutup, Vaudy mengingatkan pentingnya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) milik konsultan pajak sesegera mungkin. Hal ini akan menjadi salah satu dokumen pendukung dalam pelaporan SIKoP.

“Saya ingin menggarisbawahi bahwa melaporkan SPT Tahunan adalah tanggung jawab kita sebagai konsultan pajak. Mari kita jadikan ini prioritas demi menjaga kepercayaan wajib pajak dan integritas profesi kita,” ujarnya.

Sekadar informasi, acara PPL ini dihadiri oleh ratusan anggota IKPI dari wilayah Jabodetabek, mereka terlihat antusias mendengarkan arahan dari ketua umum.

Dengan adanya kolaborasi yang erat antara IKPI dan DJP, serta komitmen anggota IKPI dalam memenuhi kewajibannya, diharapkan kepatuhan pajak di Indonesia dapat terus meningkat, mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. (alf)

Wajib Pajak Orang Pribadi Diminta Laporkan SPT Tahunan 2024 Sebelum 31 Maret 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 antara 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Meskipun ada kebijakan baru mengenai sistem Coretax, pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi masih menggunakan sistem e-Filing yang sudah berlaku sebelumnya.

Coretax, yang saat ini masih difokuskan untuk wajib pajak badan, baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dan seterusnya.

DJP melalui akun Instagram resminya pada Senin (20/1/2025) menyampaikan, “SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 dan pembetulan tahun-tahun sebelumnya masih menggunakan e-Filing. Lapor tahunan dengan Coretax akan berlaku untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya.”

DJP mengimbau agar wajib pajak segera melakukan pelaporan untuk menghindari penumpukan pengisian SPT di akhir periode pelaporan. Berikut ini langkah-langkah yang dapat diikuti wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara online:

1. Akses DJP Online: Masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id, melalui handphone atau laptop.

2. Login: Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.

3. Pilih e-Filing: Klik menu lapor dan pilih e-filing, lalu buat SPT.

4. Pilih Formulir: Pilih formulir SPT yang sesuai, seperti 1770 atau 1770 S, berdasarkan penghasilan yang diterima.

5. Isi Data: Isi formulir SPT berdasarkan data penghasilan, harta, utang, serta status SPT Anda.

6. Status SPT: Setelah pengisian, status SPT akan muncul—apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Sesuaikan pelaporan dengan status yang ditampilkan.

7. Verifikasi: Klik tombol setuju dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon.

8. Kirim SPT: Kirim SPT dan tunggu tanda terima elektronik yang akan dikirimkan ke email Anda.

Untuk melakukan pelaporan ini, wajib pajak juga perlu memastikan bahwa mereka telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP yang berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN, permohonan pembuatan EFIN dapat dilakukan secara online dengan mengirimkan email ke kantor pajak terdekat dengan melampirkan data dan dokumen pendukung, termasuk foto KTP dan NPWP. Jika wajib pajak lupa EFIN, mereka bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkannya kembali melalui email yang terdaftar di DJP.

DJP juga mengingatkan bahwa apabila pelaporan dilakukan dengan tepat waktu, wajib pajak akan menghindari denda atau sanksi atas keterlambatan pelaporan.

Bagi wajib pajak yang memerlukan informasi lebih lanjut, DJP juga menyediakan layanan Kring Pajak di nomor 1500-200. (alf)

Indonesia Resmi Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon

IKPI, Jakarta: Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) Senin (20/1/2025) resmi meluncurkan perdagangan karbon internasional untuk pertama kalinya dalam sejarah. Langkah ini bertujuan untuk menarik partisipasi global dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam perdagangan karbon dunia.

Peluncuran ini didasarkan pada kerangka hukum yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 21 Tahun 2022, yang mengatur mekanisme otorisasi perdagangan karbon ke pihak asing.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, menyatakan bahwa peluncuran ini merupakan tonggak penting dalam upaya Indonesia mengatasi perubahan iklim.
“Hari ini merupakan momen bersejarah bagi Indonesia. Inisiatif perdagangan karbon internasional ini menandai langkah besar dalam menunjukkan kesediaan kita untuk berkontribusi secara signifikan terhadap pencapaian target iklim global,” ujar Iman dalam acara peluncuran di Gedung Bursa Efek Indonesia.

Sebelumnya, perdagangan karbon di Indonesia hanya berlangsung di pasar domestik. Namun, partisipasi dalam pasar tersebut masih terbatas. Pada tahun 2024, jumlah peserta yang terdaftar mencapai 104, meningkat drastis dari 16 peserta saat pertama kali diluncurkan pada 26 September 2023.
Capaian luar biasa lainnya adalah tercapainya volume perdagangan kumulatif sebesar 1 juta ton karbon.

Menurut Iman, keberhasilan ini didukung oleh kontribusi perusahaan-perusahaan yang terdaftar di BEI dan anak perusahaannya.
“Ketertarikan mereka dalam membeli unit karbon menyumbang sekitar 83% dari total volume perdagangan karbon,” tambahnya.

Peluncuran perdagangan karbon internasional ini diharapkan dapat mempercepat pengurangan emisi gas rumah kaca, sekaligus memberikan peluang ekonomi baru bagi pelaku usaha dan pemerintah. Dengan inisiatif ini, Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung transisi menuju ekonomi hijau dan berkelanjutan. (alf)

Lupa EFIN? Wajib Pajak Bisa Urus Via Daring

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan solusi bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala lupa Elektronik Filing Identification Number (EFIN), yang diperlukan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui DJPOnline.

Dikutip dari Instagram resmi DJP (@ditjenpajakri), Wajib Pajak yang lupa EFIN tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), karena dapat mengurusnya secara daring melalui beberapa saluran yang disediakan.

DJP mengungkapkan, “Mau lapor SPT tahunan di djponline.pajak.go.id, tapi lupa password? Kamu harus melakukan pengaturan ulang password dan membutuhkan EFIN untuk hal tersebut. Ini yang harus kamu lakukan jika lupa EFIN.”

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan Wajib Pajak yang lupa EFIN:

1. Permohonan Lupa EFIN via Email

Wajib Pajak dapat mengirimkan permohonan lupa EFIN melalui e-mail resmi DJP ke lupa.efin@pajak.go.id. Dalam email tersebut, Wajib Pajak harus mencantumkan informasi sebagai berikut:
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
– Nama Wajib Pajak
– Alamat terdaftar
– Alamat e-mail terdaftar
– Nomor telepon/handphone terdaftar
– Afirmasi yang menyatakan bahwa pengirim adalah Wajib Pajak yang berhak mengakses informasi tersebut dan bersedia menanggung akibat hukum jika terbukti tidak sah.

2. Saluran Lain untuk Permohonan Lupa EFIN
Selain melalui email, Wajib Pajak juga dapat menggunakan beberapa saluran lain yang disediakan oleh DJP:
– Telepon KringPajak di nomor 1500200
– Live Chat di www.pajak.go.id
– Aplikasi M-Pajak

Bagi Wajib Pajak badan, permohonan lupa EFIN juga bisa diajukan melalui saluran yang sama, yakni telepon KringPajak atau live chat.

3.Permohonan Lupa EFIN di KPP
Sebagai alternatif, Wajib Pajak dapat langsung mengunjungi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) terdekat untuk mengajukan permohonan lupa EFIN.

Selain itu, DJP juga mengumumkan bahwa untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan tahun 2025, penggunaan EFIN akan dihentikan. Sebagai pengganti, pelaporan SPT akan dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), yang dikenal dengan nama Coretax.

“Tahun depan sudah pakai Coretax, EFIN sudah tidak dipakai,” ujar DJP.

Dengan adanya sistem baru ini, diharapkan proses pelaporan pajak dapat berjalan lebih efisien dan mudah diakses oleh seluruh Wajib Pajak. (alf)

IKPI Susun Ulang Draft RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, memberikan pernyataan terkait perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak yang saat ini masih dalam tahapan penyusunan ulang draft serta sosialisasi kepada berbagai pihak. Meskipun belum disahkan, Vaudy mengungkapkan bahwa UU tersebut sangat diharapkan dapat segera memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi profesi Konsultan Pajak, serta melindungi kepentingan masyarakat wajib pajak, negara, dan konsultan pajak itu sendiri, dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan membentuk ekosistem profesi keuangan yang sehat.

Ia menyatakan bahwa filosofi dari pembentukan UU Konsultan Pajak ini adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat pembayar pajak, mendukung pencapaian penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, dan menjaga standar serta kode etik profesi Konsultan Pajak.

“UU ini sangat penting, nantinya bukan hanya untuk kepentingan profesi kami, tetapi juga untuk masyarakat dan negara. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, kami berharap dapat lebih maksimal dalam mendampingi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Vaudy di Jakarta, Senin (20/01/2025).

Diungkapkannya, proses legislasi RUU Konsultan Pajak telah berjalan cukup panjang sejak pertama kali diajukan ke DPR. Pada 16 Juli 2018, Panitia Kerja (Panja) DPR menyetujui RUU ini untuk dibahas lebih lanjut, dan pada 26 Juli 2018, RUU Konsultan Pajak disetujui sebagai Usul DPR untuk dibahas lebih lanjut. Pada 31 Oktober 2018, RUU ini bahkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas melalui Keputusan DPR No. 19/DPR RI/I/2018-2019.

Setelah itu lanjut Vaudy, pada 17 Desember 2019, RUU ini diusulkan kembali untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2020-2024 melalui Keputusan DPR No. 46/DPR RI/I/2029-2020. Namun, hingga saat ini, RUU Konsultan Pajak seperti menghilang “ditelan bumi”, karena sudah tidak masuk lagi di dalam Prolegnas.

“Namun demikian, kami di IKPI akan terus berjuang untuk mewujudkan disahkannya RUU itu. Kini, melalui Tim Taskforce RUU Konsultan Pajak, kami akan memperbaiki dan menyusun ulang draft RUU yang pernah masuk di dalam Prolegnas DPR, dan kemudian menyosialisasikan serta meminta masukan kepada seluruh stakeholder,” katanya.

Payung Hukum yang Kuat untuk Profesi Konsultan Pajak

Vaudy menegaskan bahwa penting bagi profesi Konsultan Pajak untuk memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan jelas, setara dengan profesi-profesi lainnya seperti Akuntan Publik dan Advokat yang telah diatur dalam undang-undang. Saat ini, profesi Konsultan Pajak masih diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang terakhir diperbarui dengan PMK No. 175/PMK.01/2022 tentang perubahan atas PMK No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.

“Meskipun sudah ada aturan di tingkat Peraturan Menteri Keuangan, kami percaya bahwa undang-undang yang lebih kuat akan memberikan jaminan lebih bagi profesi kami, sekaligus menjamin kualitas dan integritas layanan yang kami berikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Secara sosiologis, Vaudy menyampaikan bahwa pengaturan profesi Konsultan Pajak melalui undang-undang akan memberikan payung hukum yang lebih kokoh dan memperkuat peran Konsultan Pajak dalam menjaga integritas serta profesionalisme. Ini menjadi sangat penting mengingat semakin kompleksnya sistem perpajakan di Indonesia dan pentingnya peran konsultan pajak dalam memastikan kepatuhan Wajib Pajak.

“UU ini nantinya juga bertujuan untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan otoritas pajak akan integritas dan profesionalisme kami dalam menjalankan fungsi-fungsi kami sebagai pendamping perpajakan. Dengan adanya undang-undang ini, kami berharap bisa berperan lebih maksimal dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan,, yang pada gilirannya berkontribusi pada penerimaan negara,” kata Vaudy.

Ia menambahkan, pengaturan profesi Konsultan Pajak di Indonesia perlu sejalan dengan praktik yang berlaku di negara lain, sehingga Indonesia dapat menyelaraskan diri dengan standar internasional dalam mengelola profesi ini.

“Undang-undang ini juga akan membantu menyelaraskan pengaturan profesi Konsultan Pajak Indonesia dengan negara lain yang sudah memiliki regulasi setingkat undang-undang. Ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam dunia internasional, sekaligus memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat dan Wajib Pajak,” ujar Vaudy.

Penguatan Sektor Keuangan melalui Profesi Konsultan Pajak

Dijelaskan Vaudy, UU Konsultan Pajak, seharusnya juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menguatkan sektor keuangan di Indonesia. Dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), profesi Konsultan Pajak tercatat sebagai salah satu profesi penunjang sektor keuangan yang diatur dalam Pasal 259. Ini menunjukkan bahwa profesi Konsultan Pajak memiliki peran yang sangat vital dalam sistem keuangan negara.

“Pengaturan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengakui pentingnya peran Konsultan Pajak dalam sistem keuangan nasional. Dengan adanya penguatan ini, kami berharap dapat lebih berkontribusi dalam mendukung tujuan pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang transparan dan adil, dan ekosistem yang sehat. Dengan demikian, kami butuh dukungan pemerintah agar undang-undang ini bisa segera diterbitkan dan disahkan” kata Vaudy.

Namun demikian, Vaudy berharap agar RUU bisa segera kembali masuk kedalam Prolegnas Prioritas di tahun 2025, dan kemudian disahkan serta diimplementasikan agar profesi Konsultan Pajak dapat terus berkembang dengan lebih baik lagi.

“Kami berharap RUU ini dapat segera disahkan dan menjadi landasan yang kokoh untuk pengembangan profesi Konsultan Pajak di Indonesia. Ini bukan hanya untuk kepentingan profesi kami, tetapi juga untuk kepentingan negara dan masyarakat dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik serta menunjang ekosistem profesi yang sehat” kata Vaudy.

Sekadar informasi, pengaturan kebijakan pada profesi:

1. Dokter: Undang-Undang No. 29 tentang Praktik Kedokteran, tahun 2004

2. Advokat: Undang-Undang No. 18 tentang Advokat, tahun 2003

3. Akuntan Publik: Undang-Undang No. 5 tentang Akuntan Publik, tahun 2011

4. Arsitek: Undang-Undang No. 5 tentang Arsitek, tahun 2017

5. Notaris: Undang-Undang No. 2 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, tahun 2004

6. Penilai Publik: Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, tahun 2014

7. Konsultan Pajak: Peraturan Menteri Keuangan No. 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, tahun 2022

8. Aktuaris: Peraturan Menteri Keuangan No. 227/PMK.01/2020 tentang Aktuaris, tahun 2020.

(bl)

DJP Perkuat Validasi Faktur Pajak 07 melalui Integrasi dengan Bea Cukai dan LNSW

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat sistem validasi dalam pembuatan Faktur Pajak (FP) Kode 07 melalui koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data dan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Dari laman Instagram DJP dijelaskan, Faktur Pajak Kode 07 digunakan dalam transaksi di Kawasan Berikat, Kawasan Bebas, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Untuk memastikan validitas dokumen yang diinput, DJP telah mengintegrasikan sistem Coretax dengan:

• Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui CEISA 4.0

• Untuk Kawasan Berikat (Kode 02), wajib pajak harus menginput Nomor Pengajuan (AJU) dan tanggal AJU, sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Pemasukan Asal Daerah Pabean ke Kawasan Berikat (BC 4.0) atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.

• Wajib pajak dapat mengirimkan data nomor AJU dari CEISA 4.0 ke Coretax DJP dengan mengklik tombol “Kirim Faktur Pajak”. Setelah data diterima, tanggal faktur harus disesuaikan dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).

• Lembaga Nasional Single Window (LNSW) melalui INSW

• Untuk Kawasan Bebas (Kode 18), dokumen yang harus diinput adalah Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (PPBJ).

• Untuk Kawasan Ekonomi Khusus (Kode 17), dokumen yang harus diinput adalah Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK).

• Data pembeli dan rincian transaksi otomatis diisi melalui interoperabilitas Coretax DJP dan INSW.

Melalui integrasi ini, DJP memastikan bahwa wajib pajak dapat menginput data dengan lebih cepat dan akurat, sehingga meminimalkan kesalahan dalam penerbitan faktur pajak.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak di berbagai kawasan ekonomi khusus di Indonesia.

DJP terus mengimbau para pelaku usaha untuk memahami tata cara penggunaan Faktur Pajak 07 agar dapat memanfaatkan sistem ini secara optimal. Bagi wajib pajak yang membutuhkan panduan lebih lanjut, DJP menyediakan layanan konsultasi melalui kanal resmi yang tersedia. (alf)

Nuryadin Rahman Sampaikan Pentingnya Komunikasi Efektif untuk Penyaluran Aspirasi Anggota

IKPI, Bogor: Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman, memaparkan sejumlah program kerja penting yang bertujuan untuk memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan komunikasi antara pengurus pusat dan cabang-cabang IKPI di seluruh Indonesia. Pada pemaparan dihadapan ratusan pengurus pusat, pengurus daerah (Pengda) dan pengurus cabang (Pengcab) dalam rapat koordinasi (Rakor) di Jambuluwuk Resort, Bogor Jawa Barat, Sabtu (18/1/2025) disampaikan pentingnya saluran komunikasi yang efektif untuk memastikan aspirasi anggota dapat tersalurkan dengan baik serta meningkatkan koordinasi antar cabang.

Menurutnya, salah satu prioritas utama Departemen Pengembangan Organisasi adalah memperkuat saluran komunikasi antara Ketua Pengda (Pengurus Daerah) dan Pengcab (Pengurus Cabang). Dengan demikian, komunikasi yang lancar antara pengurus pusat dengan cabang-cabang sangat penting untuk memastikan semua anggota mendapat informasi terkini mengenai kebijakan, program, serta perkembangan organisasi.

“Saluran komunikasi yang efektif akan memperkuat hubungan antara pengurus dan anggota, sekaligus memfasilitasi aliran informasi yang cepat dan akurat. Ini akan membantu pengurus cabang untuk lebih memahami kebutuhan anggota dan menyesuaikan program-program IKPI dengan kondisi lokal masing-masing,” kata Nuryadin.

Kunjungan Cabang untuk Penyerapan Aspirasi Anggota

Selain itu, program kerja Departemen Pengembangan Organisasi juga mencakup kunjungan rutin ke cabang-cabang IKPI di berbagai daerah. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk melakukan penyerapan aspirasi anggota secara langsung, memahami permasalahan yang dihadapi, serta memberikan dukungan kepada cabang dalam melaksanakan program-program organisasi.

“Kunjungan ini sangat penting untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan mendengarkan keluhan atau masukan dari anggota. Hal ini juga menjadi kesempatan untuk mempererat hubungan antara pengurus pusat dan anggota di tingkat cabang,” kata Nuryadin.

Mendorong Pembentukan Kantor Sekretariat Cabang

Sebagai bagian dari upaya memperkuat jaringan organisasi, Nuryadin Rahman juga mendorong pembentukan kantor sekretariat cabang di seluruh wilayah. Kantor sekretariat ini diharapkan dapat menjadi pusat koordinasi yang lebih efektif bagi cabang-cabang IKPI, serta memberikan kemudahan bagi anggota dalam mengakses informasi dan layanan organisasi.

“Pembentukan kantor sekretariat di setiap cabang akan memberikan dampak positif bagi efisiensi operasional cabang dan meningkatkan profesionalisme organisasi secara keseluruhan,” tambahnya.

Program kerja lainnya yang disorot adalah penyusunan jadwal pelantikan pengurus cabang serta pelaksanaan rapat koordinasi antara Pengda dan Pengcab. Rahman menyatakan bahwa pelantikan pengurus cabang harus dilakukan dengan tepat waktu untuk memastikan kelancaran operasional organisasi di tingkat cabang.

Rapat koordinasi juga menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh Pengurus Pusat dapat dilaksanakan dengan baik di tingkat daerah. “Rapat koordinasi akan mempertemukan pengurus pusat dengan pengurus cabang, sehingga bisa dibahas bersama langkah-langkah strategis untuk kemajuan IKPI,” tegasnya.

Evaluasi Pembagian Tugas Pengurus Pusat

Evaluasi terhadap pembagian tugas pengurus pusat juga menjadi salah satu fokus utama dalam program kerja Departemen Pengembangan Organisasi. Nuryadin mengungkapkan bahwa pembagian tugas yang jelas dan adil antar pengurus pusat akan memaksimalkan kinerja organisasi secara keseluruhan.

“Evaluasi pembagian tugas ini penting agar setiap pengurus memiliki fokus yang jelas dalam menjalankan tugasnya, serta dapat memberikan kontribusi yang maksimal untuk kemajuan IKPI,” katanya.

Evaluasi Pembentukan dan Pemekaran Cabang Baru

Tidak kalah penting, Rahman juga mengungkapkan bahwa evaluasi terhadap pembentukan dan pemekaran cabang baru akan dilakukan secara berkala. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap cabang yang dibentuk dapat berkembang dengan baik dan sesuai dengan visi misi IKPI.

“Pemekaran cabang baru adalah langkah penting untuk menjangkau lebih banyak anggota di berbagai daerah. Namun, kami perlu memastikan bahwa cabang-cabang tersebut dapat beroperasi secara efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi anggotanya,” ujarnya.

Ia berharap bahwa dengan program-program kerja yang telah disusun, Departemen Pengembangan Organisasi IKPI dapat semakin memperkuat struktur organisasi, meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara pengurus pusat dan cabang, serta mendorong perkembangan cabang-cabang IKPI di seluruh Indonesia.

“Organisasi yang kuat dimulai dari pengurus yang solid dan komunikasi yang baik antara setiap tingkatan. Kami berkomitmen untuk terus mendengarkan aspirasi anggota dan memberikan yang terbaik untuk kemajuan IKPI,” ujarnya. (bl)

Hadiri Rakor IKPI, Kepala PPPK Sampaikan Perkembangan Perhatian Pemerintah Terhadap Konsultan Pajak

IKPI, Bogor: Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Erawati, hadir dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang berlangsung di Jambuluwuk Resort, Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/1/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan beberapa poin penting terkait perkembangan dan perhatian pemerintah terhadap profesi konsultan pajak di Indonesia.

Dalam sambutannya dihadapan ratusan pengurus pusat, pengurus daerah, dan pengurus cabang IKPI se-Indonesia, Erawati menekankan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan pembentukan sebuah fungsional baru yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan profesi keuangan khususnya konsultan pajak.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah terkait adanya unit Intelligent Data di Kemenkeu, yang nantinya fokus pada pengembangan profil risk management (manajemen risiko) untuk profesi keuangan khususnya konsultan pajak. Disarankan IKPI mengembangkan unit departemen ini juga. Menurutnya, ini akan menjadi perhatian khusus di masa depan, mengingat peran konsultan pajak yang semakin signifikan dalam dunia profesi keuangan dan era digital.

“Ke depan, PPPK ingin mensejajarkan konsultan pajak dengan profesi keuangan lainnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang salah satunya Profesi Konsultan Pajak. Pemerintah juga sedang membangun pemerataan (flying field) untuk profesi keuangan, yang bertujuan menciptakan ekosistem yang sehat bagi praktik profesi ini, khususnya konsultan pajak,” kata Erawati.

Ia juga menjelaskan bahwa meskipun konsultan pajak merupakan profesi yang relatif baru dalam ekosistem profesi keuangan, dengan jumlah anggota yang sangat besar, yakni lebih dari 7.000 konsultan pajak khususnya anggota IKPI, maka perhatian pemerintah terhadap profesi ini akan semakin meningkat. Pemerintah, melalui kebijakan dan regulasi yang ada, berkomitmen untuk memberikan dukungan agar profesi konsultan pajak dapat berkembang dengan baik dan seimbang dalam ekosistem keuangan yang sehat.

Dalam kesempatan tersebut, Erawati mengungkapkan bahwa penguatan dan pengembangan sektor keuangan, termasuk konsultan pajak, menjadi salah satu fokus utama pemerintah. Salah satunya adalah untuk memastikan bahwa profesi konsultan pajak tidak hanya berkembang, tetapi juga dilaksanakan dalam kerangka yang sehat dan berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, menyambut baik kehadiran Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu Erawati, dalam Rakor tersebut. Ia menilai pertemuan tersebut sebagai langkah positif yang memperlihatkan keterbukaan antara regulator dan profesi konsultan pajak.

“Ini hal yang positif bagi IKPI karena kami dapat mendengarkan langsung penjelasan dari Kepala PPPK mengenai kebijakan-kebijakan yang akan datang,” ujar Vaudy. Ia menambahkan bahwa dengan hadirnya Erawati, IKPI dapat memperoleh informasi terkait peraturan-peraturan yang akan diterapkan, yang tentunya berdampak langsung pada profesi konsultan pajak.

Salah satu pembahasan penting dalam rakor tersebut kata Vaudy, adalah mengenai Sistem Pengendalian Mutu (SPM), yang disebutkan oleh Erawati. Vaudy menekankan bahwa IKPI berharap dapat dilibatkan dalam proses perancangan peraturan terkait SPM, agar dapat mempersiapkan anggotanya dengan baik.

“Kami ingin diinformasikan lebih dahulu mengenai isi peraturan tersebut, supaya kami juga bisa mempersiapkan anggota dengan membuat draft atau panduan yang sesuai,” ungkap Vaudy.

Lebih lanjut, ia berharap agar peraturan-peraturan yang akan datang dapat dirancang dengan melibatkan IKPI sejak awal, khususnya terkait kebijakan-kebijakan yang berdampak pada konsultan pajak. Vaudy menekankan pentingnya prinsip equal playing field, yaitu agar perlakuan terhadap konsultan pajak dan profesi lainnya setara, tanpa ada diskriminasi, terutama dalam menangani wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak yang sama, terlepas dari lokasi atau profesi yang menangani.

“Semua konsultan pajak, baik yang besar maupun kecil, harus diperlakukan secara adil. Karena kita semua menghandle wajib pajak, yang di mana pun berada, dengan aturan yang sama,” tegas Vaudy.

Dengan harapan agar regulasi tersebut segera diterbitkan, Vaudy menambahkan bahwa IKPI akan terus mendorong agar proses peraturan berjalan dengan cepat dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk dalam hal penyusunan RPMK (Rancangan Peraturan Menteri Keuangan). (bl)

KP2KP Enrekang Perkenalkan Fitur Geotagging untuk Permudah Pendaftaran NPWP

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang, Sulawesi Selatan, mengungkapkan bahwa mereka telah melayani puluhan masyarakat yang menghadapi kendala dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), yang lebih dikenal dengan nama core tax. Salah satu terobosan yang diperkenalkan adalah fitur geotagging yang kini dapat digunakan dalam proses pendaftaran, yang diharapkan dapat mempermudah penentuan lokasi tempat tinggal atau usaha Wajib Pajak dengan lebih akurat.

Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman, menjelaskan bahwa fitur geotagging ini sangat membantu, khususnya bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali mendaftar NPWP. “Kami memberikan pendampingan agar Wajib Pajak merasa lebih nyaman saat melakukan pendaftaran NPWP melalui core tax,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (19/1/2025).

Sudirman juga menambahkan bahwa fitur ini sangat bermanfaat dalam memetakan Wajib Pajak, yang pada gilirannya mendukung kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Data geotagging yang diinput oleh Wajib Pajak akan digunakan dalam pemetaan Wajib Pajak dan dalam proses ekstensifikasi oleh DJP,” tambahnya.

Sebelumnya, fitur geotagging ini belum terintegrasi dengan proses registrasi NPWP, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi Wajib Pajak dalam menginput data lokasi mereka. Kini, dengan adanya integrasi informasi geografis ke dalam core tax, pendaftaran dan perubahan data menjadi lebih mudah dan akurat.

Salah satu Wajib Pajak, Arafik, mengaku merasa terbantu dengan adanya layanan penggunaan core tax dan fitur geotagging. “Sebelumnya saya bingung bagaimana cara mendaftar NPWP menggunakan aplikasi core tax, terutama saat memasukkan data lokasi. Namun, petugas di KP2KP Enrekang menjelaskan dengan sabar, sehingga pendaftaran NPWP saya berhasil,” ungkap Arafik.

Cara Daftar NPWP di Core Tax:

  1. Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/;
  2. Pilih ‘Daftar di Sini’, pilih kategori Wajib Pajak, dan ikuti panduan di layar;
  3. Masukkan alamat e-mail dan nomor ponsel yang aktif. Sistem akan mengirimkan kode One-Time Password (OTP) ke nomor ponsel yang didaftarkan. Setelah menerima kode OTP, masukkan kode tersebut untuk verifikasi;
  4. Pastikan data pada bagian ‘Identitas Wajib Pajak’ sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat yang tercantum di KTP. Fitur geotagging dapat digunakan pada bagian ini;
  5. Setelah pendaftaran selesai, periksa e-mail yang didaftarkan;
  6. Sistem core tax akan mengirimkan NPWP dan cetakan NPWP dalam format PDF.

Dengan adanya kemudahan ini, KP2KP Enrekang berharap lebih banyak masyarakat yang dapat melakukan pendaftaran NPWP secara mandiri dan akurat, sehingga dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di daerah. (alf)

P-5 Rayakan HUT ke-40 dengan Tema “Menjejak Masa Lalu, Melangkah Menuju Masa Depan”

IKPI, Jakarta: Persatuan Para Pensiunan Pegawai Pajak (P-5) merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-40 dengan penuh semangat di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perayaan kali ini mengusung tema “Menjejak Masa Lalu, Melangkah Menuju Masa Depan”, yang menggambarkan komitmen untuk menghormati sejarah organisasi sekaligus menatap masa depan dengan harapan besar.

Ketua Panitia Catur Rini Widosari dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema tersebut lebih dari sekadar slogan. “Tema ini bukan hanya sebagai simbol nostalgia, tetapi juga komitmen untuk meneruskan dan mewujudkan visi para pendiri P-5. Kita tidak hanya mengenang sejarah, tetapi juga bertekad mewujudkan harapan-harapan mereka di masa kini dan masa depan,” ujar Catur dikutip dari Pajak.com, baru baru ini.

Puncak perayaan HUT ke-40 ditandai dengan peluncuran Mars baru P-5, yang diciptakan oleh Febri Noviardi. Ketua Umum P-5 Peni Hirjanto menyatakan, “Peluncuran Mars P-5 ini menjadi simbol pembaruan semangat organisasi, sambil tetap menjaga nilai-nilai yang telah diwariskan oleh para pendiri kepada kita.”

Sebagai bagian dari upaya memperluas inklusivitas organisasi, P-5 juga mengumumkan perubahan penting terkait kriteria keanggotaan. Organisasi ini kini terbuka tidak hanya untuk pensiunan pegawai DJP, tetapi juga untuk siapa saja yang pernah bekerja di DJP. Keputusan ini mencerminkan komitmen P-5 untuk membangun komunitas mantan pegawai pajak yang lebih inklusif, dengan pengurus baru yang didominasi oleh anggota muda untuk memperkuat regenerasi dan semangat organisasi di masa depan.

“Anggota muda P-5 adalah mereka yang pernah berkarier di DJP dan berprestasi di bidangnya, meskipun sudah tidak lagi bertugas,” jelas Peni Hirjanto.

Di usia empat dekade, P-5 tetap berkomitmen untuk berkontribusi pada pengembangan sistem administrasi perpajakan Indonesia serta menjaga hubungan antar mantan pegawai pajak. Perayaan ini membuktikan bahwa P-5 tetap relevan dan terus mempererat semangat kebersamaan dalam komunitas mantan pegawai pajak di seluruh Indonesia.

Susunan Pengurus Pusat P-5 2025-2029:

  • Ketua Umum: Peni Hirjanto
  • Wakil Ketua Umum: Mohamad Haniv
  • Sekretaris Umum: Harry Gumelar
  • Bendahara Umum: Febriyanti Sawaliah
  • Wakil Sekretaris Umum: Yusron Purbatin Hadi
  • Wakil Bendahara Umum: Anita Widiati
  • Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi: Rida Handanu
  • Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan: Catur Rini Widosari
  • Ketua Bidang Olahraga dan Seni: Slamet Sutantyo
  • Ketua Bidang Kerja Sama dan Kelembagaan: Pontas Pane
id_ID