Juri Tetapkan Pemenang Sayembara Logo dan Gestur HUT ke-61 IKPI

IKPI, Jakarta: Tim juri resmi menetapkan dan mengesahkan pemenang Sayembara Desain Logo dan Tagline serta Lomba Gestur Tangan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Keputusan tersebut diambil dalam rapat penjurian yang digelar, Minggu (8/3/2026) malam.

Rapat penjurian dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh tim juri yang sebelumnya telah mempelajari seluruh karya yang masuk ke tahap final. Proses ini menjadi tahap akhir setelah sebelumnya dilakukan voting terbuka oleh seluruh anggota IKPI untuk menentukan lima besar nominasi pada masing-masing kategori.

Ketua Panitia HUT ke-61 IKPI, Novalina Magdalena, menyampaikan bahwa proses penjurian berlangsung dengan diskusi yang konstruktif dan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kreativitas, makna filosofis, hingga kesesuaian dengan identitas organisasi.

“Tim juri telah menelaah seluruh karya finalis dan akhirnya menetapkan pemenang untuk kategori sayembara logo dan tagline serta lomba gestur tangan IKPI. Selain itu juga ditetapkan juara favorit berdasarkan hasil voting anggota,” ujar Novalina.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme penilaian dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah voting terbuka oleh anggota IKPI yang menentukan lima karya terbaik pada masing-masing kategori. Tahap kedua adalah penilaian final oleh tim juri untuk menentukan juara utama.

Menurut Novalina, kehadiran juara favorit menjadi bentuk apresiasi terhadap pilihan anggota yang telah berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan karya terbaik.

“Partisipasi anggota sangat luar biasa dalam proses voting. Karena itu panitia juga memberikan penghargaan juara favorit sebagai bentuk apresiasi terhadap suara anggota IKPI,” katanya.

Logo yang terpilih nantinya akan digunakan sebagai identitas resmi peringatan HUT ke-61 IKPI dalam berbagai kegiatan organisasi. Sementara gestur tangan yang menjadi pemenang diharapkan dapat menjadi simbol kebersamaan dan identitas visual yang mudah dikenali oleh seluruh anggota.

Panitia menilai seluruh karya yang masuk menunjukkan kreativitas tinggi serta semangat anggota dalam membangun citra organisasi profesi konsultan pajak yang semakin kuat dan modern.

“Semua karya yang masuk sangat baik dan mencerminkan kecintaan anggota terhadap IKPI. Kami berharap simbol yang terpilih nantinya dapat menjadi kebanggaan bersama,” ujar Novalina.

Pengumuman resmi para pemenang Sayembara Logo dan Tagline serta Lomba Gestur Tangan HUT ke-61 IKPI rencananya akan disampaikan kepada seluruh anggota sebagai bagian dari rangkaian peringatan ulang tahun organisasi tersebut. (bl)

Bank Dunia: Ambang Batas PKP Rp4,8 Miliar Terlalu Tinggi, Hambat Integrasi UMKM ke Ekonomi Formal

IKPI, Jakarta: Kebijakan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia kembali menjadi sorotan World Bank atau Bank Dunia. Dalam laporan terbarunya, lembaga tersebut menilai batas omzet Rp4,8 miliar per tahun untuk kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terlalu tinggi dan berpotensi menghambat transformasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi bisnis yang lebih formal dan berkembang.

Sorotan tersebut tertuang dalam laporan berjudul Reformasi untuk Indonesia yang Formal dan Makmur. Bank Dunia menyebut kebijakan ambang batas PKP sebagai salah satu hambatan struktural dalam sistem perpajakan yang secara tidak langsung mendorong banyak UMKM tetap berada dalam sektor informal.

Menurut Bank Dunia, tingginya batas omzet tersebut membuat sebagian pelaku usaha justru memilih untuk tidak memperbesar usahanya. Alih-alih naik kelas, mereka cenderung menjaga skala usaha tetap di bawah batas PKP agar tidak terbebani kewajiban administrasi dan kepatuhan pajak yang lebih kompleks.

Laporan itu juga mencatat bahwa ambang batas PKP di Indonesia mencapai hampir enam kali lipat lebih tinggi dibandingkan rata-rata batas pendaftaran PPN di negara-negara maju yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Kondisi ini dinilai mempersempit basis pemungutan PPN di Indonesia.

Akibat dari kebijakan tersebut, kontribusi pelaku usaha kecil terhadap penerimaan PPN menjadi sangat terbatas. Bank Dunia mencatat saat ini hanya sekitar 0,3 persen usaha kecil di Indonesia yang terdaftar dan berkontribusi dalam sistem PPN.

Laporan yang dipimpin oleh dua ekonom senior Bank Dunia, William Seitz dan Wael Mansour, menjelaskan bahwa ambang batas yang terlalu tinggi membuat jumlah usaha menengah yang masuk dalam sistem PPN menjadi sangat sedikit. Hal ini pada akhirnya berdampak pada kurang optimalnya efisiensi pengumpulan pajak.

“Karena ambang batas PPN jauh lebih tinggi dibandingkan pendapatan usaha mikro dan kecil di Indonesia, ambang batas yang tinggi ini terutama membatasi jumlah usaha menengah yang terdaftar dalam sistem PPN, sehingga mengurangi efisiensi pengumpulan pajak,” tulis laporan tersebut.

Di sisi lain, Bank Dunia mengakui bahwa pembebasan dari kewajiban PPN memang memberi manfaat bagi sebagian besar UMKM. Tanpa status PKP, pelaku usaha tidak perlu menanggung beban administratif dan biaya kepatuhan yang biasanya melekat pada kewajiban pemungutan dan pelaporan PPN.

Namun, kebijakan ini juga memiliki konsekuensi lain. UMKM yang tidak berstatus PKP tidak dapat menerbitkan faktur PPN, sehingga seringkali dianggap kurang menarik sebagai mitra bisnis bagi perusahaan besar yang membutuhkan faktur pajak untuk mengkreditkan pajak masukan mereka.

Kondisi administratif tersebut pada akhirnya menghambat terbentuknya hubungan rantai pasok antara sektor informal dan sektor formal. Padahal, keterhubungan dengan perusahaan besar dan akses ke pasar yang lebih luas menjadi faktor penting bagi pertumbuhan UMKM.

Bank Dunia menilai keterkaitan dalam rantai pasok merupakan salah satu indikator kuat bagi peningkatan kinerja usaha. Oleh karena itu, lembaga tersebut menilai ambang batas PKP yang terlalu tinggi justru menimbulkan dampak ganda bagi perekonomian.

“Ambang batas PPN yang tinggi tidak hanya menurunkan potensi penerimaan pajak, tetapi juga menghambat integrasi UMKM ke dalam ekonomi formal, sehingga membatasi potensi pertumbuhan dan kontribusi UMKM terhadap pembangunan ekonomi,” demikian kesimpulan Bank Dunia dalam laporan tersebut. (alf)

Wajib Pajak Antusias Tanya Hibah Properti Anak dalam Talk Show Coretax IKPI Kabupaten Tangerang

IKPI, Kabupaten Tangerang: Puluhan wajib pajak orang pribadi mengikuti talk show dan konsultasi perpajakan mengenai penggunaan sistem administrasi perpajakan baru, Coretax, yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang di Maxx Box Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Jumat (6/3/2025).

Kegiatan ini menghadirkan Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Dhaniel Hutagalung dan Wakil Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Indri Dhandria Alwi sebagai narasumber yang memberikan edukasi mengenai pelaporan pajak melalui sistem terbaru Direktorat Jenderal Pajak tersebut.

Selain sesi pemaparan, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif yang dimanfaatkan peserta untuk menanyakan berbagai persoalan perpajakan yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu peserta, Rudi Santoso, menanyakan kasus yang dialaminya terkait pembelian ruko atas nama anaknya, sementara pembayaran kredit masih ditanggung olehnya sebagai orang tua.

“Saya pernah membeli ruko atas nama anak saya. Sertifikatnya sudah atas nama anak, tetapi cicilan kreditnya masih saya yang bayar. Yang ingin saya tanyakan, itu dicatatnya bagaimana di SPT? Apakah di SPT saya atau di SPT anak?” ujarnya dalam sesi tanya jawab.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Indri Dhandria Alwi menjelaskan bahwa karena properti tersebut sudah menjadi milik anak, maka pencatatan hartanya sebaiknya masuk dalam SPT anak.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kewajiban kredit yang masih berjalan dapat tetap dicatat dalam SPT orang tua yang membayar kewajiban tersebut kepada bank.

“Karena properti sudah dihibahkan kepada anak, maka hartanya dicatat di SPT anak. Tetapi jika utang kreditnya masih atas nama orang tua dan dibayarkan oleh orang tua, maka utangnya tetap dicatat di SPT orang tua,” jelas Indri.

Sementara itu, Dhaniel Hutagalung menambahkan bahwa dalam pelaporan tersebut yang paling penting adalah konsistensi antara sumber penghasilan dan kemampuan membayar kewajiban kredit.

Menurutnya, selama rasio antara penghasilan dan pembayaran cicilan masih masuk akal serta dapat dibuktikan, maka tidak akan menimbulkan persoalan dalam proses klarifikasi perpajakan.

Kegiatan diskusi tersebut menunjukkan tingginya antusiasme wajib pajak dalam memahami berbagai aspek teknis pelaporan pajak, khususnya yang berkaitan dengan kepemilikan aset keluarga dan kewajiban perpajakan dalam sistem Coretax. (bl)

Vaudy Starworld Kembali Ajak Anggota IKPI Aktif Menulis dan Berbagi Pengetahuan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld kembali mengajak anggotanya untuk lebih aktif menulis dan berbagi pengetahuan mengenai perpajakan kepada masyarakat.

Ajakan tersebut disampaikan Vaudy saat memberikan sambutan pada seminar Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Jakarta Barat pada Sabtu (7/3/2026).

Menurut Vaudy, konsultan pajak memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menulis artikel atau analisis yang dapat dipublikasikan melalui berbagai media.

Ia menyebutkan bahwa IKPI telah menyediakan wadah bagi anggota untuk menyalurkan gagasan dan pemikiran melalui situs resmi organisasi www.ikpi.or.id. Melalui platform tersebut, anggota dapat berbagi pengetahuan sekaligus memperluas diskusi mengenai isu perpajakan.

Selain menulis, Vaudy juga mendorong anggota untuk terlibat sebagai pembicara dalam berbagai forum edukasi perpajakan yang terbuka bagi masyarakat umum. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem perpajakan.

Ia menilai peran konsultan pajak tidak hanya terbatas pada memberikan layanan profesional kepada klien, tetapi juga berkontribusi dalam membangun budaya kepatuhan pajak.

“Melalui tulisan dan kegiatan edukasi, kita bisa membantu masyarakat memahami pajak dengan lebih baik,” kata Vaudy.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan bahwa IKPI akan merayakan ulang tahun organisasi dalam waktu dekat. Momentum tersebut diharapkan dapat menjadi ajang memperkuat solidaritas sekaligus meningkatkan kontribusi organisasi bagi dunia perpajakan di Indonesia. (bl)

KPP Pratama Depok Sawangan Apresiasi Kolaborasi dengan IKPI Depok dalam Layanan Pojok Pajak

IKPI, Depok: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan mengapresiasi kolaborasi dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok dalam penyelenggaraan kegiatan Pojok Pajak yang membantu masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara gratis.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Depok Sawangan  Bapak Andi Putranto menilai kegiatan yang digelar di Depok Mall sejak 2 hingga 8 Maret 2026 tersebut menjadi contoh sinergi yang baik antara otoritas pajak dan profesi konsultan pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Menurut Andi, kolaborasi tersebut sangat penting terutama di tengah penerapan sistem administrasi perpajakan baru berbasis digital, Coretax, yang masih membutuhkan proses adaptasi bagi sebagian masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif dan kolaborasi yang dilakukan IKPI Cabang Depok melalui kegiatan Pojok Pajak ini. Kegiatan seperti ini sangat membantu wajib pajak dalam memahami proses pelaporan SPT, terutama dengan adanya sistem baru Coretax,” kata Andi.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut dengan mengirimkan sejumlah pegawai untuk memberikan pendampingan kepada wajib pajak yang datang melaporkan SPT.

Pada salah satu hari pelaksanaan, KPP Pratama Depok Sawangan menurunkan sekitar lima petugas yang memberikan layanan konsultasi dan pendampingan langsung kepada wajib pajak selama kegiatan berlangsung.

“Kami mengirimkan perwakilan petugas untuk ikut mendampingi wajib pajak bersama rekan-rekan dari IKPI. Harapannya, wajib pajak bisa lebih mudah memahami cara pelaporan SPT melalui sistem yang baru,” ujarnya.

Andi menilai keterlibatan konsultan pajak dalam kegiatan edukasi seperti ini sangat membantu otoritas pajak dalam menjangkau lebih banyak wajib pajak. Konsultan pajak dinilai memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat.

Selain membantu proses pelaporan SPT, kegiatan tersebut juga menjadi sarana sosialisasi penggunaan Coretax agar wajib pajak lebih familiar dengan sistem digital yang kini digunakan dalam administrasi perpajakan.

“Kami melihat kegiatan ini tidak hanya membantu wajib pajak melaporkan SPT, tetapi juga menjadi media edukasi yang efektif untuk memperkenalkan Coretax kepada masyarakat,” kata Andi.

Ia berharap kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan IKPI dapat terus diperkuat melalui berbagai kegiatan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak di daerah.

“Sinergi seperti ini sangat positif. Ke depan kami berharap kolaborasi dengan IKPI dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dapat terus dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara berkelanjutan,” ujarnya. (bl)

Pemkab Dharmasraya Bidik Pajak Air Permukaan Rp9,3 Miliar

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, mulai menggenjot potensi penerimaan daerah dari sektor pajak air permukaan yang diperkirakan dapat mencapai Rp9,3 miliar per tahun. Langkah ini dilakukan melalui penegasan regulasi, sosialisasi kepada pelaku usaha, serta verifikasi langsung ke lapangan.

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengatakan aturan mengenai pajak air permukaan sebenarnya sudah lama berlaku. Namun dalam praktiknya, pemanfaatan potensi penerimaan dari sektor tersebut masih belum optimal sehingga perlu dilakukan penguatan implementasi.

Menurutnya, pemerintah daerah saat ini kembali mengingatkan seluruh pihak yang memanfaatkan air permukaan agar memahami kewajiban perpajakan yang berlaku. Upaya ini tidak hanya sebatas sosialisasi, tetapi juga bagian dari strategi konkret untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Makanya kami mengingatkan kembali agar seluruh pihak memahami kewajiban dan mekanismenya. Ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi langkah konkret agar potensi pendapatan daerah yang selama ini belum optimal benar-benar terealisasi,” ujar Annisa dalam keterangan resmi yang dikutip pada Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa angka potensi Rp9,3 miliar yang saat ini muncul masih bersifat estimasi awal. Nilai tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan karena masih ada sejumlah faktor teknis yang harus dihitung secara lebih detail.

Beberapa faktor yang masih perlu dianalisis antara lain jumlah titik pengambilan air (intake), dampak lingkungan dari pemanfaatan air, serta pengaruhnya terhadap masyarakat di sekitar lokasi pemanfaatan. Seluruh aspek tersebut akan dihitung secara komprehensif sebelum penetapan potensi pajak dilakukan secara final.

Sebagai tindak lanjut, tim teknis dari pemerintah provinsi bersama tim dari pemerintah kabupaten akan melakukan verifikasi lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa perhitungan potensi pajak dilakukan secara akurat, transparan, dan adil bagi seluruh pihak.

Pemerintah daerah juga menargetkan proses verifikasi tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Dengan demikian, laporan terkait potensi pajak air permukaan dapat segera disampaikan ke pemerintah pusat dan penerimaan daerah bisa mulai direalisasikan.

“Kami menargetkan proses ini dapat diselesaikan secepat mungkin agar pelaporan bulanan ke pusat berjalan lancar dan penerimaan bisa segera masuk sebagai bagian dari PAD,” kata Annisa.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatra Barat Media Iswandi menjelaskan bahwa penghitungan potensi pajak air permukaan sebenarnya sudah dimulai sejak 2022. Pada tahap awal, program tersebut lebih difokuskan pada objek produksi seperti pabrik atau fasilitas pengolahan milik perusahaan.

Pada tahun ini, cakupan penghitungan diperluas dengan memasukkan sektor perkebunan non-rakyat sebagai objek pajak. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam regulasi yang menyatakan bahwa pemanfaatan air permukaan oleh sektor non-rakyat termasuk dalam basis pengenaan pajak daerah.

Menurut Media, estimasi awal sebesar Rp9,3 miliar masih didasarkan pada perhitungan dari satu titik pengambilan air utama. Karena itu, angka tersebut masih dapat berubah setelah proses verifikasi lapangan dilakukan secara menyeluruh.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme penegakan hukum jika ditemukan ketidakpatuhan dalam pelaporan atau pembayaran pajak air permukaan. Mekanisme tersebut meliputi pemberian peringatan secara bertahap hingga pengenaan sanksi denda.

“Jika ditemukan ketidakpatuhan, telah tersedia mekanisme hukum berupa peringatan bertahap hingga sanksi denda, yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk menjamin kepastian hukum,” ujarnya. (alf)

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak Tetap Terjaga Meski Akses Informasi Diperluas

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kerahasiaan data wajib pajak tetap menjadi prioritas utama meskipun pemerintah memperluas akses penghimpunan data dan informasi melalui kebijakan terbaru. Otoritas pajak memastikan sistem keamanan data telah disiapkan secara berlapis untuk melindungi informasi perpajakan masyarakat.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa prinsip kerahasiaan wajib pajak telah menjadi bagian mendasar dalam sistem administrasi perpajakan. Hal tersebut juga menjadi landasan utama dalam pengelolaan data yang dihimpun DJP.

“Sudah pasti sesuai dengan Pasal 34 terkait kerahasiaan wajib pajak. Itu memang sudah menjadi ruh kami dan sudah tertanam dalam sistem yang kami gunakan,” ujar Bimo, dikutip, Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan, penguatan perlindungan data tersebut juga telah melalui proses konsultasi dengan sejumlah lembaga negara yang memiliki otoritas di bidang keamanan digital. DJP, kata dia, berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan keamanan sistem.

Menurut Bimo, hasil konsultasi tersebut menunjukkan bahwa sistem teknologi informasi DJP memiliki kapasitas yang memadai untuk menjaga keamanan dan kedaulatan data wajib pajak. Hal ini termasuk perlindungan terhadap data transaksi kartu kredit yang cakupannya diperluas dalam kebijakan terbaru.

Selain pengujian internal, DJP juga melakukan uji keamanan sistem melalui penetration test yang melibatkan sejumlah lembaga independen. Pengujian tersebut turut melibatkan lembaga negara seperti Badan Intelijen Negara (BIN) serta Badan Intelijen Strategis (BAIS).

“Tidak hanya BSSN, tetapi juga sudah ada penetration test dari beberapa lembaga independen, termasuk BIN dan BAIS. Jadi kami menjamin sovereignty dan security-nya,” kata Bimo.

Perluasan akses data tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228/2017. Aturan baru ini memperluas cakupan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang diwajibkan menyampaikan data dan informasi kepada DJP.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 27 Februari 2026. Pemerintah menyatakan aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas mekanisme penghimpunan data untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Dalam regulasi terbaru itu, cakupan lembaga penyelenggara kartu kredit yang wajib melaporkan data ke DJP juga diperluas. Jika sebelumnya hanya 23 entitas yang diwajibkan melaporkan data transaksi, kini jumlahnya meningkat menjadi 27 bank dan lembaga keuangan.

Beberapa bank besar yang termasuk dalam daftar tersebut antara lain PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, hingga PT Bank CIMB Niaga Tbk. Selain itu, sejumlah lembaga pembiayaan juga masuk dalam daftar seperti AEON Credit Services Indonesia dan Honest Financial Technologies.

Dalam ketentuan terbaru, seluruh lembaga tersebut diwajibkan mulai menyampaikan data dan informasi kepada DJP paling lambat pada Maret 2027. Penyampaian data dilakukan secara elektronik melalui sistem daring dan bersifat tahunan.

Data yang dilaporkan mencakup informasi penerimaan merchant dari transaksi pembayaran menggunakan kartu kredit. Informasi tersebut akan digunakan DJP untuk mendukung pengawasan kepatuhan perpajakan sekaligus memperkuat basis data perpajakan nasional.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa pemanfaatan data tersebut tetap berada dalam koridor hukum yang ketat, termasuk kewajiban menjaga kerahasiaan data wajib pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan. (alf)

Begini Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Pajak Wajib Punya Akun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan penggunaan sistem Coretax sebagai platform utama administrasi perpajakan, termasuk untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Mulai tahun 2026, wajib pajak diminta menggunakan akun Coretax untuk menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh).

Dengan sistem baru tersebut, proses pelaporan SPT kini terintegrasi dalam satu portal digital. Wajib pajak yang belum memiliki atau belum mengaktifkan akun Coretax perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu sebelum dapat melaporkan SPT Tahunan.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan NPWP, proses aktivasi dapat dilakukan melalui menu “Lupa Kata Sandi”.

Selanjutnya, wajib pajak diminta memasukkan NIK pada kolom yang tersedia. Setelah itu, pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor telepon genggam, kemudian ketik ulang alamat email serta nomor gawai yang digunakan. Setelah mengisi captcha dan mencentang pernyataan, pengguna dapat menekan tombol “Kirim”.

DJP kemudian akan mengirimkan tautan untuk mengubah kata sandi melalui email. Wajib pajak cukup membuka tautan tersebut dan membuat password baru. Setelah proses ini selesai, akun Coretax dapat digunakan untuk login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat.

Setelah berhasil masuk ke sistem, wajib pajak perlu membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik yang akan digunakan saat menandatangani SPT secara digital. Caranya dengan membuka menu “Portal Saya”, kemudian memilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.

Pada bagian “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP”, kemudian buat passphrase sebagai kode keamanan. Setelah mencentang pernyataan yang tersedia, klik “Simpan” untuk menyelesaikan proses pembuatan kode otorisasi.

Setelah akun dan kode otorisasi siap, wajib pajak dapat mulai menyusun laporan SPT Tahunan melalui menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”. Dari menu tersebut, pilih submenu yang sama, kemudian klik “Buat Konsep SPT” dan pilih jenis “PPh Orang Pribadi”.

Selanjutnya, pilih “SPT Tahunan” pada jenis periode, lalu tentukan periode pajak Januari 2025 hingga Desember 2025. Setelah itu pilih model SPT “Normal”, kemudian klik “Buat Konsep SPT”. Sistem akan menampilkan konsep SPT yang dapat mulai diisi dengan menekan ikon pensil.

Pengisian SPT pada sistem Coretax dilakukan dengan menjawab pertanyaan dalam formulir induk SPT. Beberapa data identitas wajib pajak biasanya sudah terisi otomatis oleh sistem melalui mekanisme prepopulated, sehingga wajib pajak tidak perlu memasukkan kembali data tersebut.

Sebagai contoh, bagi karyawan yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, pengisian dimulai dengan menjawab pertanyaan mengenai sumber penghasilan dari pekerjaan. Setelah itu, wajib pajak akan diminta mengisi lampiran terkait penghasilan, termasuk memasukkan data dari bukti potong yang diberikan oleh perusahaan.

Pada bagian lain, wajib pajak juga diminta memilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), misalnya K/0 bagi wajib pajak yang sudah menikah tanpa tanggungan. Jika pajak yang terutang sama dengan pajak yang telah dipotong pemberi kerja, maka status SPT akan tercatat nihil.

Selain data penghasilan, wajib pajak juga wajib mengisi daftar harta dan utang pada lampiran yang tersedia. Pengisian daftar harta menjadi salah satu bagian penting karena bersifat wajib dalam pelaporan SPT Tahunan.

Setelah seluruh data selesai diisi, langkah terakhir adalah melaporkan SPT dengan menekan tombol “Bayar dan Lapor”. Pada tahap ini, wajib pajak perlu memilih Kode Otorisasi DJP sebagai metode penandatanganan digital dan memasukkan passphrase yang telah dibuat sebelumnya.

Jika proses berhasil, SPT akan tercatat sebagai telah dilaporkan. Wajib pajak dapat melihat status pelaporan pada menu “SPT Dilaporkan”, sekaligus mengunduh Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagai tanda resmi bahwa laporan pajak telah diterima oleh DJP.

Dengan sistem digital tersebut, DJP berharap pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan lebih cepat dan mudah tanpa harus datang ke kantor pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan setiap tahun. (alf)

Telat Lapor SPT Bisa Didenda hingga Rp1 Juta, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu yang ditetapkan. Pasalnya, keterlambatan menyampaikan SPT dapat berujung pada sanksi administrasi berupa denda yang nilainya mencapai Rp1 juta.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 7 ayat (1), wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sesuai tenggat waktu akan dikenai denda administrasi. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda keterlambatan sebesar Rp100.000, sedangkan bagi wajib pajak badan mencapai Rp1.000.000.

Sanksi tersebut dapat dikenakan apabila wajib pajak tidak menyampaikan laporan hingga melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Untuk wajib pajak orang pribadi, tenggat pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret 2026.

Selain pengenaan denda, DJP juga dapat mengambil langkah lanjutan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Teguran sebagai pengingat resmi agar wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan.

Setelah surat teguran diterbitkan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat melakukan penelitian lebih lanjut terhadap data perpajakan wajib pajak yang bersangkutan. Penelitian tersebut dilakukan untuk memastikan apakah masih terdapat kewajiban pajak yang belum dipenuhi.

Apabila dari hasil penelitian ditemukan adanya pajak yang belum dibayarkan, KPP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dokumen ini berisi rincian kewajiban pajak yang harus dibayarkan, termasuk denda keterlambatan serta sanksi administrasi lainnya.

Karena itu, DJP mengimbau masyarakat agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan hingga mendekati tenggat waktu. Selain berisiko terkena sanksi, kebiasaan melapor pada saat mendekati batas waktu juga berpotensi menimbulkan kepadatan sistem pelaporan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya juga mengingatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan lebih awal. Menurutnya, kebiasaan melaporkan SPT pada saat “injury time” perlu dikurangi agar proses pelaporan berjalan lebih lancar.

Sementara itu, data DJP per 5 Maret 2026 menunjukkan jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan baru mencapai sekitar 6 juta atau sekitar 42,85 persen dari target 14 juta SPT tahun ini. Artinya, masih ada jutaan wajib pajak yang belum menyampaikan laporan tahunannya.

Untuk mempermudah pelaporan, DJP saat ini menyediakan berbagai kanal digital, termasuk melalui sistem Coretax Form. Otoritas pajak juga tengah menyiapkan aplikasi Coretax Mobile yang diharapkan dapat semakin memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT secara daring tanpa harus datang ke kantor pajak. (alf)

IKPI Depok Fasilitasi Wajib Pajak Lapor SPT Lewat Coretax, 130 Orang Sudah Terlayani

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok kembali menggelar kegiatan Pojok Pajak untuk membantu Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi secara gratis. Kegiatan yang berlangsung sejak 2 Maret hingga 8 Maret 2026 ini digelar di dua lokasi pusat perbelanjaan, yakni Depok Mall dan City Mall Cimanggis.

Ketua IKPI Cabang Depok Hendra Damanik mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan organisasi yang dilaksanakan sebagai bentuk pengabdian profesi kepada masyarakat. Program ini juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Ketua Umum IKPI agar para anggota memberikan layanan probono kepada wajib pajak, khususnya dalam membantu pengisian SPT orang pribadi dan pelaku UMKM.

“Seperti biasa kegiatan Pojok Pajak ini memang agenda rutin IKPI Depok setiap tahun. Kami memfasilitasi layanan gratis bagi wajib pajak untuk membantu pengisian SPT orang pribadi maupun UMKM,” kata Hendra.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurut dia, tahun ini menjadi tahun kedua IKPI Depok menggelar Pojok Pajak di dua lokasi yang sama. Pelaksanaan kegiatan melibatkan pengurus dan anggota IKPI Cabang Depok serta didukung relawan pajak dari Tax Center STIE MBI.

Selain itu, kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimanggis dan KPP Pratama Depok Sawangan yang turut mengirimkan perwakilan petugas untuk membantu wajib pajak. Pada salah satu hari pelaksanaan, KPP Pratama Sawangan bahkan mengirimkan lima petugas yang membantu memberikan pendampingan.

“Tim pelaksana yg ikut berpartisipasi berasal dari pengurus dan anggota IKPI Cabang Depok, kemudian ada relawan pajak dari Tax Center STIE MBI. Kami juga mendapat dukungan dari KPP Pratama Cimanggis dan KPP Pratama Depok Sawangan,” ujarnya.

Hingga Sabtu, 7 Maret 2026, tercatat sekitar 130 wajib pajak telah memanfaatkan layanan tersebut untuk melaporkan SPT Tahunan mereka. Jumlah tersebut diperkirakan masih bertambah karena kegiatan masih berlangsung hingga Minggu, 8 Maret 2026.

Hendra menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama kegiatan ini adalah mensosialisasikan penggunaan sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital, yakni Coretax, yang mulai digunakan dalam pelaporan pajak untuk tahun pajak 2025.

Menurutnya, sistem baru tersebut masih memerlukan proses adaptasi baik bagi wajib pajak maupun konsultan pajak. Karena itu, kehadiran Pojok Pajak menjadi sarana edukasi agar masyarakat dapat memahami bagaimana cara penggunaan sistem coretax tersebut.

“Tujuan kegiatan ini salah satunya untuk mensosialisasikan sistem digital baru Coretax, dan memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang kewajiban pelaporan spt tahunan orang pribadi melalui sistem digital coretax, karena ini sistem yang benar-benar baru,” katanya.

Ia menilai secara teknis Coretax sebenarnya justru mempermudah proses pelaporan pajak. Melalui sistem tersebut, berbagai data perpajakan wajib pajak telah terintegrasi sehingga pelapor hanya perlu melakukan validasi sebelum menyampaikan SPT.

“Di Coretax, wajib pajak tidak perlu lagi bingung mencari bukti potong karena data sudah terintegrasi. Wajib pajak hanya perlu memvalidasi apakah datanya sudah benar atau belum, lalu melanjutkan pelaporan,” ujarnya.

Hendra juga mengungkapkan sebagian besar wajib pajak yang datang merupakan mereka yang tahun lalu pernah memanfaatkan layanan Pojok Pajak IKPI cabang depok. Hal itu menunjukkan adanya kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendampingan yang diberikan oleh IKPI.

Meski demikian, ia menilai pendampingan tetap diperlukan karena pelaporan SPT merupakan kegiatan yang dilakukan setahun sekali sehingga banyak wajib pajak yang kembali membutuhkan bimbingan ketika musim pelaporan tiba.

“Karena pelaporan SPT ini hanya setahun sekali, biasanya wajib pajak lupa lagi prosesnya. Jadi mereka tetap membutuhkan bimbingan agar bisa melapor dengan benar,” kata Hendra. (bl)

id_ID