Tarif Bisa Nol Rupiah, Pemerintah Dorong Akses Layanan Kelautan Lebih Murah

IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka ruang kebijakan tarif yang lebih fleksibel di sektor kelautan dan perikanan. Melalui PMK Nomor 1 Tahun 2025, beberapa jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kini dapat dikenakan tarif hingga Rp0 atau 0 persen dalam kondisi tertentu.  

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 2, yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menurunkan tarif ketika ada kebutuhan strategis, misalnya untuk mendukung program pembinaan nelayan, penelitian, pendidikan, maupun kegiatan sosial yang dinilai penting.  

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelompok yang masih membutuhkan dukungan. Banyak pelaku usaha kecil di sektor perikanan masih terkendala biaya ketika harus melakukan pengujian mutu, pelatihan, atau layanan laboratorium lainnya.

Dengan adanya kemungkinan tarif nol rupiah, pemerintah berharap akses terhadap layanan publik menjadi lebih terbuka, terutama bagi pelaku usaha skala kecil, koperasi nelayan, lembaga pendidikan, serta komunitas pesisir.

Meski terlihat longgar, aturan ini sebenarnya tetap ketat. PMK menegaskan bahwa besaran, syarat, dan tata cara pemberian tarif Rp0 tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, kebijakan ini tidak bisa diberikan secara sembarangan, melainkan melalui pertimbangan administratif dan kebijakan yang jelas.  

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan tarif nol bukan berarti mengurangi disiplin penerimaan negara. Semua mekanisme tetap dicatat, dilaporkan, dan diawasi sebagai bagian dari tata kelola PNBP secara nasional.

Bagi banyak pihak, kehadiran fleksibilitas tarif ini dipandang sebagai langkah penting. Di satu sisi, negara tetap mengatur penerimaan. Namun di sisi lain, pemerintah memberikan ruang dukungan agar aktivitas riset, edukasi, dan pembinaan tidak terhambat biaya.

Dengan diberlakukannya PMK 1/2025, pemerintah ingin menegaskan pesan bahwa kebijakan PNBP bukan semata soal menarik penerimaan, tetapi juga alat kebijakan untuk memperkuat ekosistem kelautan, meningkatkan mutu hasil perikanan, dan mendorong kesejahteraan masyarakat pesisir.  (bl)

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Hampir Sentuh Target APBN 2025, Bea Keluar Jadi Penopang

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sepanjang 2025 mencapai Rp300,3 triliun atau setara 99,6 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Capaian tersebut menunjukkan ketahanan penerimaan negara di tengah tekanan ekonomi global dan pelemahan harga komoditas.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa secara tahunan, penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh tipis 0,02 persen dibandingkan capaian tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp300,2 triliun. Menurutnya, stabilitas ini patut dicermati mengingat adanya penurunan volume produksi dan fluktuasi harga komoditas internasional.

“Penerimaan kepabeanan dan cukai Rp300,3 triliun ini kira-kira 99,6 persen APBN, kira-kira sama dengan tahun 2024. Jadi tumbuh 0,02 persen,” ujar Suahasil Nazara dalam konferensi pers dikutip, Kamis (8/1/2026).

Dari sisi komposisi, penerimaan cukai masih menjadi kontributor utama dengan realisasi Rp221,7 triliun atau 90,8 persen dari target APBN. Namun, secara tahunan, penerimaan cukai mengalami kontraksi 2,1 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp226,4 triliun. Penurunan ini sejalan dengan berkurangnya produksi hasil tembakau.

Di tengah pelemahan penerimaan cukai, kinerja bea keluar justru mencatat lonjakan signifikan. Sepanjang 2025, bea keluar terealisasi Rp28,4 triliun, atau mencapai 636,1 persen dari target APBN, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 36,1 persen. Kinerja positif ini didorong oleh kenaikan harga crude palm oil (CPO), peningkatan volume ekspor sawit, serta relaksasi kebijakan ekspor konsentrat tembaga.

Sementara itu, penerimaan bea masuk pada 2025 tercatat sebesar Rp50,2 triliun atau 94,8 persen dari target APBN. Meski demikian, secara tahunan, penerimaan bea masuk terkontraksi 5,3 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp53,0 triliun. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh melambatnya pertumbuhan impor serta meningkatnya pemanfaatan fasilitas Free Trade Agreement (FTA) oleh pelaku usaha.

Dengan komposisi tersebut, Suahasil menilai kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada 2025 relatif terjaga. Di tengah tekanan global dan dinamika perdagangan internasional, penerimaan kepabeanan dan cukai dinilai tetap mampu menopang APBN dan menjaga kesinambungan fiskal. (alf)

Rokok Ilegal dan Narkotika Jadi Fokus, Bea Cukai Sita 1,4 Miliar Batang Rokok Sepanjang 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menempatkan pemberantasan rokok ilegal dan narkotika sebagai prioritas utama pengawasan sepanjang 2025. Hasilnya, jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan lonjakan signifikan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, Bea Cukai melakukan 20.537 penindakan rokok ilegal, sedikit menurun 1,2 persen dibandingkan 2024. Namun, dari sisi kuantitas barang bukti, jumlah rokok ilegal yang diamankan justru melonjak tajam.

“Beberapa bulan terakhir jumlah batang yang dapat ditemukan oleh teman-teman Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya meningkat dengan sangat pesat,” kata Suahasil Nazara dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com, Jumat (9/1/2026).

Pada 2024, jumlah rokok ilegal yang berhasil disita tercatat 792 juta batang. Angka tersebut meningkat drastis pada 2025 menjadi 1,4 miliar batang, atau naik 77,3 persen. Menurut Suahasil, rokok-rokok tersebut tidak memenuhi ketentuan cukai yang berlaku sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara.

Ia menambahkan, angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. “Masih terdapat belasan miliar batang rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Karena itu, Bea Cukai akan terus menggalakkan kepatuhan di bidang cukai hasil tembakau,” tegasnya.

Selain rokok ilegal, pengawasan terhadap peredaran narkotika juga menunjukkan hasil mencolok. Sepanjang 2025, Bea Cukai mencatat 1.806 penindakan kasus narkotika, meningkat 23,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari sisi barang bukti, total narkotika yang diamankan melonjak dari 7,4 ton pada 2024 menjadi 18,4 ton pada 2025, atau naik 146,6 persen.

“Ini akan menjadi konsentrasi kami ke depan, baik terhadap rokok ilegal maupun barang-barang terlarang seperti narkotika,” ujar Suahasil.

Selain itu, Bea Cukai juga mencatat 266 kasus penyidikan sepanjang 2025, meningkat 4,3 persen, serta penerimaan negara dari Uang Rampasan (UR) sebesar Rp211 miliar, melonjak 168,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. (alf)

Kasus Turun, Nilai Barang Sitaan Naik: Bea Cukai Amankan Barang Ilegal Rp9,9 Triliun Sepanjang 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat capaian signifikan dalam pengawasan kepabeanan dan cukai sepanjang 2025. Meski jumlah penindakan menurun, nilai barang hasil penindakan (BHP) justru mengalami peningkatan dan menembus Rp9,9 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa sepanjang 2025 Bea Cukai melakukan penindakan terhadap 36.453 kasus barang ilegal. Angka ini turun 20,3 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 45.725 kasus. Namun, dari sisi nilai ekonomi, hasil penindakan meningkat 2,2 persen dari Rp9,7 triliun menjadi Rp9,9 triliun.

“Pengawasan kepabeanan dan cukai terus kami lakukan secara konsisten. Hasilnya terlihat dari meningkatnya nilai barang yang berhasil diamankan,” ujar Suahasil Nazara dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com, Jumat (9/1/2026).

Berdasarkan jenis pelanggaran, penindakan sepanjang 2025 paling banyak terjadi di sektor cukai dengan total 21.470 kasus. Sementara itu, penindakan di bidang impor tercatat sebanyak 12.872 kasus, disusul fasilitas kepabeanan sebanyak 1.361 kasus, serta ekspor sebanyak 750 kasus.

Dari sisi nilai BHP, sektor impor menjadi kontributor terbesar dengan nilai mencapai Rp7,1 triliun. Penindakan di bidang cukai menyumbang Rp2,3 triliun, ekspor Rp0,3 triliun, dan fasilitas kepabeanan Rp0,2 triliun.

Suahasil menegaskan, data tersebut menunjukkan bahwa meskipun jumlah kasus menurun, kualitas penindakan Bea Cukai semakin tajam dengan menyasar pelanggaran bernilai ekonomi besar. Ke depan, penguatan pengawasan akan terus dilakukan untuk melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang adil. (alf)

Negara Berkembang Jadi Fokus Perlindungan dalam Kesepakatan Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Kesepakatan terbaru pajak minimum global yang dicapai 147 negara dan yurisdiksi di bawah Kerangka Inklusif OECD/G20 menempatkan perlindungan basis pajak domestik sebagai agenda utama. OECD menegaskan bahwa negara berkembang menjadi salah satu pihak yang paling diuntungkan dari penguatan kerangka ini.

Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann menyatakan bahwa fokus kebijakan diarahkan untuk memastikan setiap yurisdiksi tetap memiliki hak pemajakan pertama atas penghasilan yang dihasilkan di wilayahnya. Pendekatan ini dinilai penting untuk mengatasi praktik pengalihan laba yang selama ini menggerus penerimaan negara, khususnya di negara berkembang.

Dalam paket kebijakan tersebut, OECD menegaskan kembali peran qualified domestic minimum top-up tax sebagai instrumen kunci. Mekanisme ini memungkinkan negara memungut pajak tambahan ketika tarif pajak efektif perusahaan multinasional berada di bawah ambang minimum yang disepakati.

Selain itu, OECD juga memperkenalkan skema safe harbour berbasis substansi. Skema ini dirancang untuk menyelaraskan perlakuan insentif pajak secara global, sekaligus mencegah insentif tersebut dimanfaatkan sebagai celah penghindaran pajak agresif.

Paket kebijakan ini juga mencakup safe harbour tambahan bagi grup perusahaan multinasional yang entitas induk utamanya berada di yurisdiksi tertentu yang telah memenuhi persyaratan pemajakan minimum. Dengan demikian, aturan diharapkan lebih proporsional tanpa mengorbankan tujuan utama pajak minimum global.

Cormann menjelaskan, seluruh kebijakan tersebut tetap berlandaskan pada Global Anti-Base Erosion (GloBE) Model Rules. Aturan ini memastikan perusahaan multinasional besar membayar pajak minimum efektif sebesar 15 persen di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Jika tarif pajak efektif di suatu negara berada di bawah ambang tersebut, maka mekanisme top-up tax akan berlaku hingga mencapai batas minimum. Meski penerapannya bersifat opsional, negara yang mengadopsi GloBE diwajibkan menjalankan aturan secara konsisten sesuai kesepakatan bersama.

Untuk mendukung implementasi, OECD juga menyiapkan program penguatan kapasitas bagi negara anggota. Langkah ini dimaksudkan agar seluruh yurisdiksi, termasuk negara berkembang, mampu menerapkan pajak minimum global secara efektif dan efisien tanpa kehilangan hak pemajakan nasionalnya. (alf)

OECD Perkuat Kepastian Pajak Global Lewat Paket Baru Pajak Minimum

IKPI, Jakarta: Kesepakatan lanjutan pajak minimum global kembali ditegaskan oleh Kerangka Inklusif OECD/G20 tentang Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Sebanyak 147 negara dan yurisdiksi menyetujui paket kebijakan baru yang dirancang untuk memperkuat kepastian hukum dan stabilitas sistem perpajakan internasional di tengah ekonomi global yang semakin terintegrasi.

Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann menyebut kesepakatan ini sebagai tonggak penting reformasi pajak internasional. Menurutnya, konsensus politik dan teknis tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga hasil yang telah dicapai dalam penerapan pajak minimum global sekaligus menyempurnakan kerangka operasionalnya.

Cormann menegaskan bahwa paket kebijakan ini bertujuan mengurangi kompleksitas dan meningkatkan kepastian bagi perusahaan multinasional maupun otoritas pajak. OECD, kata dia, akan mengawal proses implementasi secara aktif serta mendorong penyederhanaan aturan pajak global pada tahap berikutnya.

Salah satu fokus utama kesepakatan ini adalah penyederhanaan aturan kepatuhan. OECD menilai beban administrasi yang terlalu kompleks berpotensi menghambat efektivitas pajak minimum global. Karena itu, aturan penghitungan dan pelaporan dirancang agar lebih mudah diterapkan tanpa melemahkan pengawasan.

Selain itu, paket kebijakan ini memperkenalkan mekanisme koordinasi “side by side” dalam penerapan pajak minimum global. Pendekatan tersebut memungkinkan negara-negara anggota menjalankan aturan secara paralel, namun tetap berada dalam kerangka yang selaras.

Cormann menambahkan, kesepakatan ini akan menjadi fondasi bagi stabilitas sistem perpajakan internasional ke depan. Negara-negara anggota Kerangka Inklusif sepakat bahwa kepastian pajak merupakan prasyarat penting bagi iklim investasi yang sehat dan adil.

OECD memastikan akan menerbitkan perangkat pendukung, termasuk lembar fakta teknis, dalam beberapa pekan mendatang. Sebagai tindak lanjut, organisasi ini juga akan menggelar seminar daring pada 13 Januari 2026 untuk menjelaskan aspek implementasi kepada seluruh yurisdiksi anggota. (alf)

Perusahaan Didirikan di Luar Negeri tapi Tetap Bisa Jadi Subjek Pajak RI, Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa status perpajakan sebuah perusahaan tidak hanya dilihat dari tempat pendiriannya secara hukum. Melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan bahwa perusahaan bisa tetap dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri, meskipun didirikan di luar negeri. Seluruh informasi dalam berita ini merupakan kutipan dari peraturan tersebut.

Dalam Pasal 5 ayat (1) dijelaskan bahwa badan yang didirikan di Indonesia pada dasarnya merupakan subjek pajak dalam negeri. Namun, ketentuan tidak berhenti di situ. Ada kondisi di mana badan yang secara hukum berdiri di luar negeri tetap dapat “ditarik” menjadi subjek pajak Indonesia jika memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria tersebut berkaitan dengan tempat kedudukan dan pusat pengendalian. Pada Pasal 5 ayat (2), DJP menjelaskan bahwa badan dianggap bertempat kedudukan di Indonesia jika kantor pusat, pusat administrasi, pusat keuangan, atau pusat manajemen dan pengendalinya berada di Indonesia. Dengan kata lain, tempat di mana keputusan penting perusahaan diambil menjadi faktor utama.

Selanjutnya, Pasal 5 ayat (3) menegaskan bahwa pusat manajemen dan pengendalian dianggap berada di Indonesia apabila kebijakan dan keputusan strategis mengenai investasi serta operasional perusahaan dibuat di Indonesia. Jadi, bukan semata-mata alamat legal perusahaan, melainkan di mana kendali sebenarnya dilakukan.

DJP bahkan merinci contoh kebijakan yang dianggap strategis. Dalam Pasal 5 ayat (4) disebutkan antara lain keputusan pengalihan saham, pengelolaan aset strategis, penunjukan pengurus dengan kewenangan operasional, hingga pengawasan pembagian dividen. Jika keputusan-keputusan seperti ini dibuat di Indonesia, maka Indonesia berhak memandang perusahaan tersebut sebagai subjek pajak dalam negeri.

Melalui pengaturan ini, pemerintah ingin mencegah praktik perusahaan mendirikan badan hukum di luar negeri hanya untuk menghindari kewajiban pajak, padahal aktivitas pengendalian dan keuntungan utamanya berada di Indonesia. Prinsipnya, pajak mengikuti substansi ekonomi, bukan sekadar bentuk hukum di atas kertas.

Di sisi lain, DJP juga memastikan bahwa penentuan tempat kedudukan perusahaan dilakukan berdasarkan keadaan yang sebenarnya, bukan sekadar dokumen formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (5), yang menyebut bahwa fakta operasional menjadi dasar pertimbangan utama. Dengan cara ini, status perpajakan menjadi lebih objektif.

Dengan aturan yang diperjelas dalam PER-23/PJ/2025, pemerintah berharap tidak ada lagi ruang abu-abu terkait perusahaan yang secara formal beralamat di luar negeri tetapi sesungguhnya dikendalikan dari Indonesia. Kepastian ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil. (bl)

Abaikan Surat Pajak? Ini Tahap Lanjutan yang Akan Dihadapi WP

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 menegaskan bahwa setiap surat yang dikirim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki konsekuensi hukum. Aturan ini menjelaskan secara rinci bagaimana pemerintah melanjutkan proses pengawasan apabila wajib pajak tidak merespons surat yang disampaikan melalui berbagai saluran resmi.

Tahapan biasanya dimulai dari permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. Dalam ketentuan Pasal 6, wajib pajak diberikan waktu paling lama 14 hari sejak surat dikirim untuk memberikan tanggapan. Jika belum siap, aturan masih memberi ruang perpanjangan hingga tujuh hari tambahan, sepanjang diberitahukan secara tertulis kepada kantor pajak.

Namun, bila kesempatan itu diabaikan, proses tidak berhenti. Melalui Pasal 6 ayat (11), DJP diberi kewenangan melanjutkan pengawasan dengan mengundang wajib pajak ke pembahasan atau melakukan kunjungan ke lokasi usaha maupun tempat domisili. Semua langkah ini dicatat secara administratif agar dapat dipertanggungjawabkan.

Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Pasal 7, yang mengharuskan setiap pembahasan dibuatkan undangan resmi dan ditutup dengan berita acara. Bahkan, apabila wajib pajak tidak hadir, pembahasan dianggap tetap terlaksana, dan DJP berhak menghitung kewajiban pajak berdasarkan data yang dimiliki pemerintah.

Selain pembahasan, pemerintah juga menyediakan jalur pembinaan lain. Melalui Pasal 9 hingga Pasal 12, DJP dapat mengirimkan surat imbauan yang menekankan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak. Dalam tahap ini, wajib pajak masih diberikan ruang dialog untuk menjelaskan kondisi sebenarnya sebelum tindakan lain ditempuh.

Jika imbauan tetap diabaikan, langkah berikutnya adalah surat teguran, sebagaimana diatur Pasal 13. Teguran ini umumnya diterbitkan ketika Surat Pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan sesuai batas waktu. Teguran juga dapat menjadi dasar bagi DJP untuk melanjutkan ke tindakan administratif berikutnya apabila ketidakpatuhan berlanjut.

Dalam tahapan lanjutan, sesuai dengan hasil pengawasan yang diatur dalam sejumlah pasal, DJP dapat mengusulkan pembatasan layanan, pemeriksaan, hingga langkah lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh tindakan tetap didahului dokumentasi resmi agar menjamin kepastian hukum bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.

Skema bertahap ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak serta-merta memulai dari penindakan. Pengawasan diarahkan pada pembinaan terlebih dahulu. Namun pesan yang ingin disampaikan jelas: membiarkan surat pajak menumpuk tanpa respons justru membuat proses berjalan lebih jauh dan berpotensi merugikan wajib pajak.

Dengan berlakunya PMK 111/2025, pemerintah mendorong wajib pajak lebih proaktif menjawab setiap surat yang diterima. Menjelaskan, mengklarifikasi, atau berkonsultasi jauh lebih aman dibandingkan diam. Transparansi prosedur diharapkan mengurangi kesalahpahaman sekaligus menjaga penerimaan negara tetap berjalan secara adil. (bl)

Profesi Konsultan Pajak: Dibutuhkan WP atau Dibutuhkan DJP?

Profesi konsultan pajak merupakan profesi yang harus dapat memosisikan diri dengan sepantas-pantasnya dan setepat-tepatnya. Betapa tidak, profesi ini kadang dianggap sebagai agen yang telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengungkap beragam persoalan yang sedang disembunyikan oleh Wajib Pajak (WP). Atau bahkan sebaliknya, DJP menganggap konsultan pajak mengontak-atik laporan keuangan lalu mengecilkan jumlah setoran pajak WP yang didampingi. Lalu mana yang benar? Yang jelas kedua-duanya salah.

Jika dikatakan bahwa konsultan pajak membela kliennya habis-habisan, tentu saja masuk akal. Toh, konsultan dibayar oleh WP untuk mendampinginya hingga beragam hal ihwal yang berkaitan dengan pajak sudah ditangani oleh konsultan pajaknya. Hal yang tepat, bahwa WP yang demikian telah menjalankan manajemen risiko perpajakan. Lalu salahnya dimana? Salahnya jika konsultan pajak membela dengan cara-cara yang melanggar aturan perundang-undangan (tax evasion), tidak memberikan pemahaman (advice) pada aturan yang benar terhadap klienya. 

Kebutuhan WP terhadap Konsultan Pajak

Berikut beberapa kebutuhan WP terhadap konsultan pajak yang terkadang tak disadari namun terasa manfaatnya. Pertama, mengurangi risiko kesalahan dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak, sebab semua telah ditangani secara profesional. Ketika semua sudah dilakukan dengan benar, maka semakin kecil risiko terkena sanksi atau pemeriksaan dari Fiskus.

Kedua, efisiensi waktu, bagi perusahaan yang memiliki jumlah transaksi besar dan banyak juga kesibukan tinggi, maka waktu yang digunakan dalam proses administrasi pajak akan lebih efektif. Terlebih pajak memiliki tenggat waktu yang disiplin, terlambat lapor maka sanksi telah menunggu. 

Ketiga, bagi seorang pebisnis, beban pikirannya tentu sudah cukup besar dalam memproses (mengurusdan mengelola) segala persoalan dan perkembangan bisnisnya, serta beragam tuntutan serta target pencapaian. Dengan menghadirkan konsultan pajakuntuk membantu mengurus pajak, maka bebannya akan sedikit berkurang, sehingga lebih concern terhadap perkembangan bisnisnya.

Keempat, dapat melakukan perencanaan pajak (tax planning) dengan baik, sehingga akan lebih tertib dan terencana, bahkan penghematan pun dapat dipetik dengan baik tanpa melanggar aturan serta undang-undang perpajakan, sekali lagi karena ditangani secara profesional. 

Kelima, mengurangi rasa panik dan takut kala mendapatkan permintaan klarifikasi (SP2DK), surat teguran, atau bahkan sanksi pajak sekalipun dari DJP. Karena sepenuhnya akan ditangani oleh pihak konsultan yang telah mendampingi. Ini layaknya membayar premi asuransi, memberikan ketenangan kala terjadi musibah, meski membayar tetapi tak menginginkan musibah tersebut datang hingga asuransi termanfaatkan. Jika boleh memilih, tentu saja memilih sehat dan baik-baik saja ketimbang klaim asuransi namun musibah menimpa.

Keenam, dalam persoalan hukum serta pendampingan saat terjadi sengketa pajak, tentu saja dapat dikuasakan kepada konsultan pajak atau konsultan hukum pajaknya yang telah menjadi mitra, sehingga dapat tertangani dengan baik. Minimal secara proses akan lebih sistematis dan profesional. 

Ketujuh, penghematan budget keuangan, dikarenakan beragam permasalahan telah dilaksanakan dengan profesional oleh konsultan pajak. Misalnya, dengan menghitung, melaporkan dan mengurus pajak dengan benar, maka risiko terkena sanksi pajak menjadi kecil atau bahkan nihil. Lalu, dengan tax planning maka beban-beban yang tak perlu dapat diminimalisir. Selain itu, efisiensi waktu pun dapat menghemat budget, karena waktu yang biasanya untuk mengurusi pajak dapat digunakan untuk hal yang lebih produktif.

Lalu, bagaimana dengan DJP, melihat hubungan WP dengan konsultan pajak yang begitu saling percaya, seharusnya dapat mengambil sisi positif dan bekerjasama. Sebab, jika DJP tak menjalin kerjasama dengan baik kepada konsultan pajak, nantinya malah jadi bumerang untuk DJP itu sendiri, bukan mendapatkan target, yang ada WP malah mangkir.

Kebutuhan DJP terhadap Konsultan Pajak

Apa benar DJP membutuhkan konsultan pajak? Mari kita bedah bersama secara objektif. Menurut penulis, setidaknya, DJP membutuhkan konsultan pajak dalam hal menggali informasi dan menyampaikan beragam sosialisasi kepada WP. Harus disadari DJP, bahwa banyak sekali WP yang lebih percaya kepadakonsultannya ketimbang ke DJP, meski apa yang disampaikannya sama persis. Hal tersebut dikarenakan ikatan emosional serta tingkat kepercayaan WP terhadap konsultannya telah terbangun dengan baik. Berikut beberapa hal yang sangat dibutuhkan oleh DJP.

Pertama, sharing perihal permasalahan hubungan Fiskus dengan WP yang agak berjarak bersama konsultan pajak. WP ogah-ogahan menyelesaikan kewajiban pajak, karena menganggap Fiskus telah semaunya menagihkan pajak. Meskipun tak demikian, namun terkadang WP kadung emosi sehingga hal yang rasional sekalipun menjadi tidak rasional. Konsultan pajak harus hadir menjadi penengah, menjelaskan maksud Fiskus (DJP) kepada WP, pun sebaliknya memberi beragam solusi kepada WP atas permasalahan tersebut.

Kedua, diskusi perihal permasalahan pajak serta finansial yang tengah dihadapi oleh WP. Ini sering terjadi, adanya WP yang malah bangkrut karena ditagih pajak yang melebihi kemampuannya. Fiskusmenjatuhkan sanksi tanpa melihat keadaan finansial WP, alhasil kali tersebut dapat menarik pajak yang besar, namun karena bangkrut, berikutnya tak ada lagipemasukan pajak dari WP tersebut. Seharusnya, sebelum semua itu terjadi, Fiskus dapat menerima beragam masukan dari konsultan pajak yang mendampingi, sehingga semua dapat berjalan baik, tanpa melanggar aturan perundang-undangan, namun WP tetap dapat menjalankan usahannya. 

Ketiga, sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Untuk yang satu ini, sepertinya DJP sudah cukup menyadarinya. Pada berbagai kesempatan, DJP mengajak konsultan pajak mendorong WP yang menjadi mitranya melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sebaik-baiknya dan sesuai. Bahkan sejak beberapa tahun terakhir antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan DJP telah menandatangani kesepakatan bersama tentang kerja sama sosialisasi, edukasi, dan peningkatan peran profesi konsultan pajak anggota IKPI untuk turut serta membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan.

Keempat, balancing atau penyeimbang. Fiskusharus menyadari bahwa konsultan berada pada posisi independen dan netral, meskipun ia menerima penghasilan dari WP yang didampingi. Ada kalanya Fiskus harus mendengarkan beragam argumentasi dibalik kendala yang sedang dihadapi oleh WP. Sehingga keputusan yang diambil tepat dan WP tak merasa dirugikan.

Kelima, fungsi adviser (penasehat), bukan membela masyarakat (WP) yang nakal. Konsultan pajak harus menunjukkan apa kesalahan WP jika memang bersalah. Kalau memang keberatan maka bisa mengajukan prosedur keberatan atau bahkan pembatalan. Tapi kalau ternyata aparat DJP yang salah dan ada abuse of power, konsultan pajak dapat bicara ke pimpinan di DJP bahwa tindakannya salah.

Melihat kebutuhan DJP akan konsultan pajak, sudah seharusnya memiliki kerjasama yang baik antara DJP dan konsultan pajak. Mau tidak mau, suka atau tidak suka konsultan pajak pun harus kerjasama dengan DJP. Pekerjaanya lekat kaitannya dengan Fiskus, hingga harus dihindari berselisih antar kedunya, jika berselisih maka yang rugi bukan hanya konsultan dan Fiskus saja, tetapi WP, DJP dan lingkup lebih luasnya adalah negara pun ikut terbawa-bawa merugi.

Dari paparan di atas, jelas kesimpulannya bahwa konsultan pajak dibutuhkan oleh WP juga DJP dengan kebutuhan yang berbeda tentunya. Tetapi, dengan kebutuhan tersebut, baik WP maupun DJP harus menyadari betul bahwa konsultan pajak adalah profesi yang dilindungi oleh parturan perundang-undangan, kode etik profesi yang begitu ketat. Dengan begitu, segala tindakan serta pekerjaanya harus profesional dan bertanggungjawab.

 

Penulis adalah Anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF), IKPI.

Dr. Nur Hidayat, SH, SE, CA, Ak, Asean-CPA, BKP 

email: nurhidayat@taxacconsulting.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan bagian dari buku “Profesi Konsultan Pajak di Indonesia” dan merupakan pendapat pribadi penulis.

 

XBRL di Indonesia: Manfaat dan Tantangan

Kerusakan ekonomi akibat Pandemi Covid19 dan gelembung inflasi yang diperparah oleh konflik Rusia Ukraina menjadi isu terpenting yang digarisbawahi oleh World Bank pada Global Economic Prospect Report 2022. Tingkat risiko dan ketidakpastian (risk and uncertainty) menjadi sangat tinggi dan berpotensi mempengaruhi sektor finansial dunia, tidak terkecuali Indonesia.

Ketika risiko dan ketidakpastian sangat tinggi, informasi menjadi sangat penting terutama dalam sektor keuangan dan investasi. Ketika terjadi gap informasi yang lebar, keputusan keuangan menjadi tidak optimal. Dalam teori ekonomi, gap informasi antara penjual dan pembeli sudah menjadi fenomena klasik. Seseorang dapat mengeksploitasi gap informasi untuk mendapat keuntungan dari pihak lain. Fenomena ini dikenal dengan istilah ketidaksimetrisan informasi (asymmetric information).

Sebagai ilustrasi, di tahun 70-an Akerlofmembahas kasus pasar kendaraan bekas yang merugikan (market of lemons). Penjual memiliki insentif untuk menjual mobil rusak di atas harga wajar karena memiliki informasi lebih dibanding pembeli.  Begitu pula dalam proses rekruitmen pegawai baru, Michele Spence melihatnya seperti perjudian karena perusahaan tidak sepenuhnya mengetahui profil dan kinerja pegawai yang akan dipekerjakan (hiring gamble).

Setali tiga uang, gap informasi juga merugikan sektor keuangan. Perusahaan asuransi sering menerapkan premi yang tidak sesuai dengan risiko yang ditanggung karena keterbatasan informasi calon nasabah. Keputusan investasi pun sama karena sering kali investor tidak memiliki informasi yang cukup tentang perusahaan yang akan dibelinya. Karena informasi fundamental sulit didapat, pasar sering gagal menjadi Mak Comblang yang baik. 

Perusahaan yang fundamental-nya bagus bisa jadi kalah pamor di mata investor dibanding perusahaan lainnya. Beberapa riset bahkan menunjukan bahwa dalam investasi, gap informasi bisa menyulut perilaku berkerumun (herding behavior) mengikuti orang lain tanpa alasan yang rasional. Dalam jangka panjang, gap informasi yang lebar dapat mengakibatkan gelembung harga (price bubbles) seperti yang terjadi pada krisis ekonomi 2008.

Pada area pembiayaan (financing), gap informasi juga dapat mengurangi kualitas pengucuran kredit. Karena informasi profil kreditur kurang memadai, kredit bisa jadi salah sasaran (adverse selection). Dampaknya sangat krusial karena kredit yang disalurkan kepada pihak yang tidak kredibel dapat meningkatkan potensi kredit macet (non-performing loan). Dalam skala besar, risiko ini dapat mengerogoti kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

Ekonom Robert Murphy menyarankan intervensi pemerintah untuk mengurangi gap informasi. Dia memberikan contoh bahwa pemerintah dapat mewajibkan agar dasar penghitungan premi asuransi mobil harus mempertimbangkan gender, umur dan sejarah mengemudi (driving history) dari pemohon. Di sektor keuangan, implementasi XBRL memiliki potensi yang besar untuk mengurangi gap informasi. Isi artikel selanjutnya akan berfokus pada area ini.

Bagaimana XBRL dapat mengurangi gap informasi keuangan

eXtensible Business Reporting Language (XBRL)sangat potensial mengurangi gap informasi di sektor keuangan karena standardisasi Laporan Keuangannya yang handal. Ada dua hal yang standardisasi. Yang pertama adalah standardisasi taksonomi laporan keuangan yang diberlakukan secara nasional. Yang kedua adalah standardisasi format file khusus Laporan Keuangan yang berbasis XBRL, yaitu format file XML yang menggunakan teknologi tagging untuk memudahkan komparasi data. Kedua hal tersebut membuat Laporan Keuangan mudah disediakan (availability), lebih cepat dan tepat (timeliness), dan murah (less costly).  

Penerapan XBRL di Korea berhasil mengurangi gap informasi antara perusahaan dan investor sehingga meningkatkan efisiensi dari pasar modal. Pelaporan keuangan menjadi lebih cepat dan lebih lengkap. Investor dapat lebih mudah melakukan analisa laporan keuangan karena mudah diperbandingkan. Walaupun perusahaan harus menanggung biaya adaptasi pelaporan XBRL, secara jangka panjang, perusahaan mendapatkan limpahan keuntungan dari menurunnya biaya modal (cost of capital).

Penerapan XBRL di Amerika juga berhasil mengurangi gap informasi (Chong et al., 2017; Liu et al., 2017) dan meningkatkan ketepatan waktu (timeliness) pelaporan keuangan (Du & Wu, 2018). Lebih jauh, penerapan XBRL meningkatkan kapasitas otoritas pajak untuk mendeteksi kecurangan sehingga meningkatkan kepatuhan perpajakan (Chen et al., 2021).

Untuk memperoleh manfaat yang optimal, tata kelola Laporan Keuangan berbasis XBRL harus menggunakan konsep single reporting. Artinya, ada satu entitas yang berperan sebagai hubuntuk menerima laporan. Entitas lain kemudian dapat memanfaatkan data Laporan Keuangan tersebut sesuai kepentingannya masing-masing.

Single reporting menjadikan laporan keuangan sebagai single source of truth, meminimalkan praktik laporan keuangan ganda dan menciptakan ekosistem pelaporan yang transparan. Dalam konteks gap informasi, single reporting dapat mengkalibrasi kekuatan antara si pemilik Laporan Keuangan (superior karena memiliki informasi lebih banyak) dan si pengguna Laporan Keuangan (inferior) menjadi lebih setara. 

Sebagai contoh, suatu perusahaan tentunya memiliki informasi lebih lengkap terkait kondisi internal keuangan mereka (superior) dibanding otoritas pajak dan keuangan (inferior). Pihak perusahaan yang superior memiliki moral hazarduntuk mendapat keuntungan dari situasitersebut dengan melakukan rekayasa Laporan Keuangan untuk kepentingan pajak dan bank. Untuk kepentingan pajak, perusahaan dapat dengan sengaja memperkecil nilai penghasilan karena akan menghemat pajak yang dibayar. Sebaliknya, untuk kepentingan bank, perusahaan dapat dengan sengaja memperbesar nilai penghasilan untuk mengkatrol profil perusahaan sebagai kreditur. Konsep XBRL single reportingdapat meminimalkan itu semua.

XBRL di Indonesia

Akhir April 2022 lalu, sejumlah 37 Wajib Pajak mengikuti implementasi penyampaian Laporan Keuangan berbasis XBRL. Program yang diberi nama SILK (Standarisasi Informasi Laporan Keuangan) ini adalah salah satu program unggulan yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan efisiensi pelaporan keuangan.

Sebelumnya, IDX telah terlebih dahulu menginisiasi Laporan Keuangan berbasis XBRL ini. Penggunanya terbatas pada emiten saja. Implementasi yang dilakukan DJP merupakan pengembangan dari yang dimiliki IDX agar XBRLrelevan digunakan bukan hanya emiten tapi oleh seluruh jenis perusahaan di Indonesia.

Jika XBRL diimplementasikan secara nasional, seluruh informasi Laporan Keuangan dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh berbagai institusi. 

Institusi keuangan seperti bank dan asuransi dapat menilai lebih akurat kemampuan finansial dan risiko calon kliennya ketika akan menberikan pinjaman atau menyepakati penjaminan. Otoritas pajak dapat lebih mudah mengelola penghindaran pajak karena tidak ada praktik pembukuan ganda. Pemanfaatan data Laporan Keuangan ini juga juga dapat dikembangkan oleh OJK, BI, BPJS, LPS, KSSK, BPS, dan otoritas lain-lain yang selama ini tidak diuntungkan karena gap informasi keuangan yang besar.

Tantangan

Negara-Negara maju memberikan pengalaman berharga bahwa menerapkan ekosistem XBRL itu tidaklah mudah. Perlu pelibatan banyak pihak dan membutuhkan waktu yang lama. Paling tidak ada tiga area yang bisa menjadi pembelajaran untuk perhatian pengembangan XBRL ke depan. 

Yang pertama adalah menyepakati taksonomi Laporan Keuangan Nasional. Best practice yang ada adalah “do not reinventing the wheel” yaitu gunakan yang ada dan pilih yang paling komprehensif. Indonesia sudah melalui tantangan ini karena taksonomi Laporan Keuangan DJP sudah cukup komprehensif dan siap digunakan. Yang perlu disiapkan adalah landasan hukum untuk implementasinya.

Yang kedua adalah ekosistem single reporting. Harus disepakati adanya suatu entitas yang akan menerima seluruh Laporan Keuangan dari seluruh entitas ekonomi. Institusi-institusi lain yang membutuhkan dapat mengakses dari entitas tersebut. 

Yang ketiga manajemen perubahan. Implementasi XBRL akan menambah biaya bagi perusahaan dan tantangannya adalah bagaimana mendisain agar biaya itu sepadan dengan manfaat yang diperoleh. Salah satu yang jelas dirasakan adalah perusahaan tidak perlu melayani berbagai permintaan Laporan Keuangan dari otoritas yang berbeda; sekali lapor saja cukup.  Selain itu, platform dan proses bisnis pelaporan XBRL pun harus dibuat mudah, sebisa mungkin menyatu dengan sistem akuntansi yang perusahaan pakai.  

Hal ini akan mempermudah proses account mapping dari sistem akuntansi perusahaan ke taksonomi XBRLnasional.  Perlu pelibatan industri perangkat lunak akuntansi untuk ini.  Mereka juga dapat membantu penetrasi XBRL melalui produk-produk pernagkat lunak akuntansi mereka.  Akademisi dan asosiasi profesi independen pun perlu terlibat untuk melihat secara jernih dan berkala kekurangan-kekurangan yang ada.   

Namun itu saja tidak cukup. 

Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana menciptakan disinsentif (insentif) bagi perusahaan yang tidak menggunakan (menggunakan) XBRL. Bagaimana menyadarkan pemangku kepentingan bahwa pengunaan XBRLini adalah bagian penting dari praktik good corporate governance (GCG).  Adopsi XBRL oleh suatu perusahaan harus menjadi bagian positif dari portfolio perusahaan tersebut.  Suatu upaya sistematis yang sekarang sangat dibutuhkan untuk mengurangi risiko dan ketidakpastian dalam sektor keuangan.

Penulis adalah Behavioural Economist & Anggota Tim Pengembangan XBRL DJP

Lury Sofyan

Disclaimer: Artikel ini murni pendapat pribadi, tidak mewakili institusi mana pun, dan juga sudah diterbitkan di Idxchanel 19 Agustus 2022.

id_ID