IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 merupakan langkah pemerintah untuk memastikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dimanfaatkan secara tepat sasaran serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan aturan baru tersebut disusun untuk memastikan insentif PPh Final hanya dinikmati pelaku usaha yang memang berhak.
Selain itu, regulasi ini juga dirancang guna menekan praktik penghindaran pajak yang dilakukan melalui pemecahan usaha atau firm splitting.
Menurut Bimo, implementasi PP 20/2026 belum berdampak terhadap penerimaan negara karena tahun 2026 masih menjadi masa transisi penerapan kebijakan. Oleh sebab itu, otoritas pajak belum menghitung potensi tambahan penerimaan yang dapat dihasilkan dari aturan tersebut.
“PP 20/2026 tidak ada polemik sebenarnya, karena itu betul-betul untuk fairness, dan belum ada dampak penerimaannya karena tahun 2026 masih masa transisi,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Minggu (7/6).
Dalam ketentuan terbaru, wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto hingga Rp 4,8 miliar per tahun masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
Namun, penerima fasilitas kini dibatasi hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.
Sebaliknya, badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi berhak menggunakan skema PPh Final UMKM. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak PP 20/2026 diundangkan pada 22 April 2026.
Pemerintah juga memasukkan ketentuan anti-penghindaran pajak untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan tidak dapat memanfaatkan tarif final UMKM apabila total omzet kumulatif dari seluruh usaha yang dimiliki telah melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Kebijakan itu sekaligus menutup ruang bagi praktik pemecahan usaha menjadi beberapa entitas dengan tujuan menjaga omzet masing-masing tetap berada di bawah ambang batas agar tetap memperoleh tarif PPh Final yang lebih rendah.
DJP pun mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan rekayasa struktur usaha semata-mata untuk mempertahankan fasilitas perpajakan. Menurut Bimo, kepastian hukum yang lebih kuat akan memberikan manfaat bagi dunia usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan investor. (ds)
